Pendahuluan
Setelah membahas status kekuasaan
penguasa zalim, Imam Al-Ghazali melanjutkan pembahasan kepada persoalan penting
mengenai hak individu atas harta kemaslahatan atau harta publik.
Permasalahannya adalah sebagai
berikut: apabila seorang penguasa memiliki harta yang diperuntukkan bagi
kemaslahatan kaum Muslimin, tetapi ia tidak membagikannya kepada seluruh
orang yang berhak, lalu memberikan sebagian harta tersebut kepada
seseorang, apakah orang itu boleh menerimanya?
Apakah ia harus menolak seluruh
pemberian karena masih banyak orang lain yang belum memperoleh bagiannya?
Apakah ia hanya boleh mengambil sekadar makanan untuk sehari? Ataukah ia boleh
mengambil nafkah untuk satu tahun? Atau ia boleh menerima seluruh pemberian
yang diberikan kepadanya, sedangkan kesalahan penguasa terhadap pihak lain
menjadi tanggung jawab penguasa itu sendiri?
Imam Al-Ghazali menyebutkan empat
tingkatan pendapat dalam persoalan ini. Setelah itu, ia menjelaskan alasan
pendapat yang membolehkan seseorang menerima pemberian yang diberikan
kepadanya.
Pembahasan ini juga berkaitan dengan
perbedaan antara hak yang telah menjadi milik tertentu dan hak umum
yang baru menjadi milik seseorang setelah diserahkan kepadanya. Dari sini,
Al-Ghazali kemudian menjelaskan kebolehan adanya perbedaan kebijakan dalam
pembagian harta selama persoalan tersebut termasuk wilayah ijtihad.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين
وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Hukum mengambil pemberian dari harta kemaslahatan ketika
penguasa tidak membagikannya kepada seluruh pihak yang berhak.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
والقضاء في أقطار الأرض ولاية نافذة
الأحكام
وتحقيق هذا قد ذكرناه في أحكام
الإمامة من كتاب الاقتصاد في الاعتقاد فلسنا نطول الآن به
وأما الإشكال الآخر وهو أن السلطان
إذا لم يعمم بالعطاء كل مستحق فهل يجوز للواحد أن يأخذ منه فهذا مما اختلف العلماء
فيه على أربع مراتب فغلا بعضهم
وقال كل ما يأخذه فالمسلمون كلهم فيه
شركاء ولا يدري أن حصته منه دانق أو حبة فليترك الكل وقال قوم له أن يأخذ قدر قوت
يومه فقط فإن هذا القدر يستحقه لحاجته على المسلمين وقال قوم له قوت سنة فإن أخذ
الكفاية كل يوم عسير وهو ذو حق في هذا المال فكيف يتركه وقال قوم إنه يأخذ ما يعطى
والمظلوم هم الباقون
وهذا هو القياس لأن المال ليس مشتركاً
بين المسلمين كالغنيمة بين الغانمين ولا كالميراث بين الورثة لأن ذلك صار ملكاً
لهم
وهذا لو لم يتفق قسمه حتى مات هؤلاء
لم يجب التوزيع على ورثتهم بحكم الميراث
بل هذا الحق غير متعين وإنما يتعين
بالقبض
بل هو كالصدقات ومهما أعطي الفقراء
حصتهم من الصدقات وقع ذلك ملكاً لهم ولم يمتنع بظلم المالك بقية الأصناف بمنع حقهم
هذا إذا لم يصرف إليه كل المال بل صرف إليه من المال ما لو صرف إليه بطريق الإيثار
والتفضيل مع تعميم الآخرين لجاز له أن يأخذه والتفضيل جائز في العطاء
سوى أبو بكر رضي الله عنه فراجعه عمر
رضي الله عنه فقال إنما فضلهم عند الله وإنما الدنيا بلاغ
وفضل عمر رضي الله عنه في زمانه فأعطى
عائشة اثني عشر ألفاً وزينب عشرة آلاف وجويرية ستة آلاف وكذا صفية
وأقطع عمر لعلي خاصة رضي الله عنهما
وأقطع عثمان أيضاً من السواد خمس جنات
وآثر عثمان علياً رضي الله عنهما بها فقبل ذلك منه ولم ينكر
وكل ذلك جائز في محل الاجتهاد وهو من
المجتهدات التي أقول فيها إن كل مجتهد مصيب وهي كل مسألة لا نص على عينها ولا على
مسألة تقرب منها فتكون في معناها بقياس جلي كهذه المسألة ومسألة حد الشرب فإنهم
جلدوا أربعين وثمانين والكل سنة وحق وأن كل واحد من أبي بكر وعمر رضي الله عنهما
مصيب باتفاق الصحابة رضي الله عنهم إذ المفضول ما رد في زمان عمر شيئاً إلى الفاضل
مما قد كان أخذه في زمان أبي بكر ولا الفاضل امتنع من قبول الفضل في زمان عمر
واشترك في ذلك كل الصحابة واعتقدوا أن كل واحد من الرأيين حق
فليؤخذ هذا الجنس دستورا للخلافات
التي يصوب فيها كل مجتهد
Terjemahan Lengkap
Keberlakuan Kekuasaan Kehakiman
Dan peradilan di berbagai wilayah di
bumi merupakan suatu kekuasaan yang putusan-putusannya berlaku dan memiliki
kekuatan hukum.
Penjelasan secara lebih terperinci
mengenai hal ini telah kami sebutkan dalam pembahasan tentang hukum-hukum
imamah dalam kitab Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād. Oleh karena itu, kami tidak
akan memperpanjang pembahasannya di sini.
Persoalan Kedua: Jika Tidak Semua Orang yang Berhak
Mendapatkan Bagian
Adapun persoalan lainnya ialah
apabila penguasa tidak memberikan harta kepada seluruh orang yang berhak menerimanya,
apakah seseorang boleh mengambil pemberian darinya?
Dalam masalah ini para ulama berbeda
pendapat dalam empat tingkatan.
Sebagian mereka bersikap sangat
ketat.
Mereka berkata:
“Setiap harta yang diambil seseorang
dari harta tersebut merupakan harta yang seluruh kaum Muslimin mempunyai bagian
di dalamnya. Seseorang tidak mengetahui apakah bagiannya hanya satu dāniq
atau bahkan hanya sebutir kecil. Maka hendaklah ia meninggalkan seluruhnya.”
Ada kelompok lain yang berkata:
“Ia hanya boleh mengambil sekadar
makanan untuk kebutuhan satu hari. Sebab, kadar tersebut menjadi haknya
berdasarkan kebutuhannya terhadap kaum Muslimin.”
Kelompok lain berkata:
“Ia boleh mengambil kebutuhan
untuk satu tahun. Sebab, mengambil kecukupan sedikit demi sedikit setiap
hari merupakan sesuatu yang menyulitkan. Ia memang mempunyai hak dalam harta
tersebut, maka bagaimana mungkin ia meninggalkan haknya?”
Sedangkan kelompok lain berkata:
“Ia boleh mengambil apa yang
diberikan kepadanya, sedangkan orang-orang yang dizalimi adalah pihak-pihak
lain yang tidak diberikan hak mereka.”
Pendapat yang Dipandang Sesuai dengan Qiyas
Dan inilah pendapat yang sesuai
dengan qiyas.
Sebab, harta tersebut bukan
merupakan milik bersama seluruh kaum Muslimin sebagaimana harta rampasan perang
menjadi milik bersama para pejuang yang berhak menerimanya.
Harta tersebut juga bukan seperti
harta warisan di antara para ahli waris, karena bagian dalam harta warisan
telah menjadi milik mereka.
Bahkan, apabila harta tersebut belum
sempat dibagikan hingga orang-orang yang berhak itu meninggal dunia, maka harta
tersebut tidak wajib dibagikan kepada para ahli waris mereka dengan hukum
warisan.
Sebab, hak tersebut belum ditentukan
secara khusus.
Hak itu baru menjadi tertentu dengan
penguasaan dan penerimaan secara nyata.
Perumpamaan dengan Harta Sedekah
Keadaan ini serupa dengan harta
sedekah.
Apabila orang-orang fakir telah
diberikan bagian mereka dari harta sedekah, maka harta yang telah diserahkan
kepada mereka menjadi milik mereka.
Hal tersebut tidak menjadi terlarang
hanya karena pemilik atau pihak yang mengelola harta telah menzalimi kelompok
penerima lainnya dengan tidak memberikan hak mereka.
Hal ini berlaku apabila seseorang
tidak menerima seluruh harta tersebut, melainkan menerima bagian yang,
seandainya diberikan kepadanya melalui cara pengutamaan atau pemberian lebih,
sementara pihak-pihak lain juga memperoleh bagian mereka, maka ia tetap boleh
menerimanya.
Sebab, mengutamakan sebagian
penerima dalam pemberian adalah dibolehkan.
Perbedaan Abu Bakar dan Umar dalam Pembagian
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tidak
melakukan pengutamaan dalam pembagian seperti itu.
Umar radhiyallahu ‘anhu kemudian
mendiskusikan persoalan tersebut dengannya dan berkata:
“Sesungguhnya keutamaan mereka
berada di sisi Allah, sedangkan dunia hanyalah bekal sementara.”
Namun, Umar pada masa
pemerintahannya melakukan pengutamaan dalam pembagian.
Ia memberikan kepada Aisyah dua
belas ribu dirham, kepada Zainab sepuluh ribu dirham, kepada
Juwairiyah enam ribu dirham, dan demikian pula kepada Shafiyyah sesuai
ketentuan yang ditetapkannya.
Umar juga memberikan suatu pemberian
tanah secara khusus kepada Ali radhiyallahu ‘anhuma.
Utsman juga memberikan kepada Ali
radhiyallahu ‘anhuma lima kebun dari wilayah Sawad, dan Utsman
mengutamakannya dengan pemberian tersebut.
Ali menerimanya dan tidak
mengingkarinya.
Perbedaan Ijtihad dalam Pembagian
Semua hal tersebut dibolehkan dalam
wilayah ijtihad.
Persoalan tersebut termasuk
masalah-masalah ijtihadiyah yang, menurut pandangan yang dijelaskan Al-Ghazali
di sini, setiap mujtahid dapat dinilai benar dalam ijtihadnya.
Yang dimaksud ialah persoalan yang
tidak memiliki nash khusus mengenai masalah tersebut secara langsung, dan juga
tidak memiliki masalah lain yang sangat dekat dengannya sehingga dapat
disamakan secara pasti melalui qiyas yang jelas.
Contohnya adalah persoalan ini dan
persoalan tentang batas hukuman bagi peminum khamr.
Para sahabat pernah menjatuhkan
hukuman empat puluh cambukan dan juga delapan puluh cambukan.
Keduanya dipandang sebagai sunnah
dan benar.
Demikian pula Abu Bakar dan Umar
radhiyallahu ‘anhuma dipandang benar dalam kebijakan mereka masing-masing
berdasarkan kesepakatan para sahabat.
Orang yang memperoleh bagian lebih
sedikit pada masa Umar tidak mengembalikan kepada orang yang memperoleh bagian
lebih besar sesuatu yang dahulu telah diterimanya pada masa Abu Bakar.
Demikian pula, orang yang memperoleh
kelebihan pada masa Umar tidak menolak menerima kelebihan tersebut.
Para sahabat secara bersama-sama
menerima perbedaan kebijakan tersebut dan memandang bahwa masing-masing
pendapat mempunyai dasar kebenaran.
Maka hendaknya jenis persoalan seperti
ini dijadikan pedoman dalam memahami perbedaan-perbedaan ijtihad, yaitu
perbedaan yang memungkinkan setiap mujtahid yang memenuhi syarat memperoleh
penilaian benar dalam ijtihadnya.
Artikel Pengembangan
1.
Hak umum berbeda dengan kepemilikan yang telah ditentukan
Pokok penting dalam penjelasan
Al-Ghazali adalah perbedaan antara:
hak umum dalam suatu harta
dan
kepemilikan tertentu atas suatu
bagian harta.
Dalam warisan, misalnya, ahli waris
mempunyai bagian yang telah terkait secara khusus dengan hak mereka.
Karena itu, pembagian warisan
mempunyai karakter yang berbeda.
Demikian pula harta rampasan perang
memiliki aturan pembagian kepada pihak-pihak tertentu yang berhak.
Adapun harta kemaslahatan umum,
menurut penjelasan Al-Ghazali dalam konteks ini, hak seseorang belum menjadi
kepemilikan tertentu sebelum harta tersebut ditetapkan dan diterimakan
kepadanya.
2.
Empat pendapat tentang kadar yang boleh diambil
Al-Ghazali menyebutkan empat
pandangan:
Pendapat pertama: meninggalkan
seluruhnya.
Karena seseorang tidak mengetahui berapa sebenarnya bagian yang menjadi haknya.
Pendapat kedua: mengambil kebutuhan
satu hari.
Karena kebutuhan mendesak seseorang dianggap sebagai dasar minimal pengambilan.
Pendapat ketiga: mengambil kebutuhan
satu tahun.
Karena seseorang memang memiliki hak dalam harta tersebut dan pengambilan
setiap hari dapat menyulitkan.
Pendapat keempat: mengambil apa yang
diberikan.
Menurut pendapat ini, penerima boleh mengambil pemberian yang memang diberikan
kepadanya, sedangkan dosa menahan hak pihak lain menjadi tanggung jawab pihak
yang melakukan penahanan tersebut.
Al-Ghazali kemudian menyatakan bahwa
pendapat terakhir merupakan pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas dalam
kerangka pembahasan ini.
3.
Mengapa penerima tidak selalu menanggung kezaliman terhadap pihak lain?
Seseorang dapat menerima harta yang
memang diserahkan kepadanya secara sah, sementara penguasa pada saat yang sama
melakukan kesalahan terhadap orang lain dengan tidak memberikan hak mereka.
Menurut penalaran Al-Ghazali, dua persoalan
tersebut perlu dibedakan.
Kesalahan penguasa dalam:
menahan hak pihak A
tidak secara otomatis menjadikan:
pemberian yang sah kepada pihak B
harus ditolak.
Namun, pembahasan ini tidak berarti
setiap harta boleh diambil tanpa melihat sumber dan statusnya. Al-Ghazali
sebelumnya telah memberikan pembahasan panjang mengenai asal-usul harta,
kehalalan sumbernya, dan siapa yang berhak menerimanya.
4.
Hak menjadi tertentu dengan penyerahan
Ungkapan:
بل
هذا الحق غير متعين وإنما يتعين بالقبض
menunjukkan prinsip penting dalam
pembahasan ini:
Hak tersebut belum ditentukan secara
khusus, tetapi menjadi tertentu melalui penerimaan atau penguasaan yang sah.
Artinya, sebelum seseorang
memperoleh penetapan dan penyerahan atas bagian tertentu, tidak selalu mungkin
menentukan bahwa sekian bagian tertentu dari seluruh harta tersebut adalah
miliknya.
5.
Analogi dengan sedekah
Al-Ghazali menganalogikan persoalan
ini dengan pembagian sedekah.
Ketika seorang fakir menerima bagian
sedekah yang diberikan kepadanya, bagian tersebut menjadi miliknya.
Jika pengelola ternyata tidak
memberikan bagian kepada fakir lain yang juga berhak, kesalahan itu tidak
otomatis membatalkan kepemilikan fakir pertama atas bagian yang telah diterimanya
secara sah.
Dengan kata lain:
ketidakadilan terhadap satu pihak
tidak selalu membatalkan hak pihak lain.
6.
Kebolehan pengutamaan dalam pemberian
Al-Ghazali menjelaskan bahwa
pengutamaan sebagian penerima dalam pembagian dapat berada dalam wilayah yang
dibolehkan.
Hal ini didasarkan pada adanya
perbedaan kebijakan antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Abu Bakar memilih pola pembagian
tertentu yang tidak mengutamakan berdasarkan kelebihan duniawi.
Sementara Umar menggunakan kebijakan
pembagian yang memberikan jumlah berbeda kepada sebagian pihak.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa
dalam persoalan yang tidak memiliki ketentuan angka tunggal secara pasti, dapat
terdapat ruang kebijakan dan ijtihad.
7.
Tidak semua perbedaan harus menghasilkan tuduhan sesat atau salah mutlak
Salah satu pelajaran terbesar dari
bagian ini adalah cara Al-Ghazali memandang perbedaan ijtihad.
Ada persoalan yang mempunyai nash
tegas dan tidak memberikan ruang untuk menetapkan hukum yang bertentangan
dengannya.
Namun, ada pula persoalan yang:
- tidak mempunyai nash khusus;
- tidak mempunyai ketentuan rinci yang pasti;
- dan membutuhkan penilaian terhadap maslahat, keadaan,
atau cara pelaksanaan hukum.
Dalam persoalan semacam ini,
perbedaan antara para mujtahid tidak selalu berarti salah satu pihak harus
dianggap menyimpang atau tidak memiliki dasar.
8.
Contoh perbedaan 40 dan 80 cambukan
Al-Ghazali memberikan contoh hukuman
bagi peminum khamr.
Disebutkan adanya praktik empat
puluh cambukan dan juga delapan puluh cambukan.
Contoh ini digunakan untuk
menjelaskan bahwa dalam persoalan tertentu, perbedaan kebijakan ijtihad dapat
terjadi berdasarkan pertimbangan yang berbeda, sementara masing-masing memiliki
dasar yang diakui dalam kerangka ijtihad.
9.
“Setiap mujtahid benar” dalam konteks pembahasan
Pernyataan Al-Ghazali bahwa setiap
mujtahid benar dalam jenis persoalan tertentu tidak boleh dipahami sebagai
berarti:
semua pendapat dalam seluruh masalah
selalu benar.
Pembahasannya dibatasi pada
persoalan ijtihadiyah yang tidak memiliki nash khusus dan tidak terdapat qiyas
yang sangat jelas yang secara langsung menentukan satu jawaban tertentu.
Karena itu, konteks sangat penting.
Ada masalah yang bersifat:
- qat‘i dan tegas,
sehingga ruang perbedaannya terbatas;
- dan ada masalah ijtihadi, sehingga terdapat
ruang perbedaan penilaian.
10.
Perbedaan kebijakan dapat sama-sama memiliki tujuan yang sah
Abu Bakar dan Umar memiliki
pendekatan berbeda dalam pembagian.
Namun, para sahabat tidak
memperlakukan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk membatalkan seluruh
kebijakan sebelumnya.
Orang yang menerima jumlah tertentu
pada masa Abu Bakar tidak diminta untuk mengembalikan hartanya ketika Umar
menggunakan kebijakan berbeda.
Sebaliknya, orang yang memperoleh
jumlah lebih besar pada masa Umar tidak dilarang menerima pemberian tersebut
hanya karena kebijakan sebelumnya berbeda.
Ini menunjukkan adanya pengakuan
terhadap perubahan kebijakan dalam perkara yang berada dalam wilayah ijtihad.
Contoh
Contoh
1: Seorang guru menerima hak yang diberikan
Sebuah lembaga memiliki dana untuk
kemaslahatan pendidikan. Tidak semua guru yang berkontribusi memperoleh bantuan
pada waktu yang sama.
Kemudian salah seorang guru
diberikan bantuan yang memang menjadi haknya berdasarkan kebijakan yang sah.
Menurut pola penalaran dalam teks,
guru tersebut tidak otomatis wajib menolak bantuannya hanya karena guru lain
belum menerima.
Persoalan hak guru lain tetap
menjadi tanggung jawab pihak yang wajib mengatur pembagian secara adil.
Contoh
2: Bantuan untuk kebutuhan satu hari atau satu tahun
Seorang yang berhak atas bantuan
memiliki kebutuhan berkelanjutan.
Sebagian pandangan membatasi
pengambilan hanya untuk kebutuhan sehari, sedangkan pandangan lain
memperbolehkan mengambil kecukupan untuk waktu yang lebih panjang.
Perbedaan tersebut menggambarkan
bagaimana ulama mempertimbangkan:
- kebutuhan;
- kemudahan;
- dan cara menentukan kadar hak.
Contoh
3: Pengutamaan berdasarkan kemaslahatan
Sebuah dana publik diberikan kepada
dua orang yang sama-sama memiliki hak. Salah seorang diberi lebih besar karena
memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat yang lebih luas.
Jika kebijakan tersebut berada dalam
batas yang dibenarkan dan didasarkan pada kemaslahatan, maka perbedaan jumlah
tidak selalu berarti ketidakadilan yang terlarang.
Contoh
4: Perubahan kebijakan antar-pemimpin
Pemimpin pertama menggunakan sistem
pemberian yang sama rata.
Pemimpin berikutnya, setelah
mempertimbangkan tanggung jawab, kebutuhan, dan kondisi masyarakat, menggunakan
sistem yang berbeda.
Apabila persoalan tersebut benar-benar
termasuk wilayah ijtihad, perubahan kebijakan tidak otomatis menjadikan salah
satu kebijakan sebelumnya batal.
Contoh
5: Penerima tidak memikul dosa seluruh pengelola
Seorang penerima mendapatkan dana
yang memang ditetapkan untuknya dari sumber yang halal dan melalui mekanisme
yang sah.
Ternyata pengelola dana melakukan
kesalahan dengan menunda pemberian kepada penerima lain.
Kesalahan pengelola terhadap
penerima lain tidak secara otomatis menjadikan dana yang sah diterima oleh
orang pertama sebagai harta yang haram baginya.
Penutup
Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali
menjelaskan persoalan penting mengenai harta kemaslahatan yang tidak
dibagikan secara merata kepada seluruh pihak yang berhak.
Beliau menyebutkan empat pendapat,
mulai dari pendapat yang melarang mengambil seluruhnya hingga pendapat yang
membolehkan seseorang menerima apa yang diberikan kepadanya.
Pendapat yang dipandang lebih sesuai
dengan qiyas adalah bahwa seseorang boleh menerima bagian yang diberikan
kepadanya apabila bagian tersebut memang dapat diterima secara sah. Alasannya,
harta kemaslahatan tidak selalu merupakan kepemilikan bersama yang bagian
setiap orang telah ditentukan seperti warisan.
Hak tersebut bersifat umum dan
menjadi tertentu ketika ditetapkan serta diterimakan kepada penerima yang
berhak.
Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa
pengutamaan sebagian penerima dalam pembagian dapat termasuk wilayah ijtihad.
Perbedaan kebijakan Abu Bakar dan Umar menjadi contoh bahwa persoalan yang
tidak memiliki ketentuan tunggal secara tegas dapat memiliki lebih dari satu
bentuk kebijakan yang dapat diterima.
Pelajaran penting dari pembahasan
ini adalah bahwa tidak setiap perbedaan harus diperlakukan sebagai
pertentangan antara kebenaran mutlak dan kesalahan mutlak.
Dalam persoalan yang benar-benar
berada dalam ruang ijtihad, para ulama dapat berbeda karena mempertimbangkan
keadaan, maslahat, dan metode penetapan hukum.
Karena itu, Al-Ghazali menutup
pembahasannya dengan sebuah prinsip penting: jenis persoalan ijtihadi
seperti inilah yang perlu dijadikan pedoman dalam memahami perbedaan para
mujtahid, yaitu perbedaan yang memiliki dasar ilmiah dan berada dalam ruang
yang memang dibuka oleh syariat untuk ijtihad.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Batas Perbedaan Ijtihad dan
Hukum Menerima Pemberian Penguasa Zalim Menurut Imam Al-Ghazali


0 Komentar