Hukum Mengambil Harta dari Penguasa yang Tidak Membagikan kepada Semua Penerima: Empat Pendapat Ulama Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan empat pendapat tentang mengambil harta kemaslahatan dari penguasa dan kebolehan perbedaan ijtihad dalam pembagian

Pendahuluan

Setelah membahas status kekuasaan penguasa zalim, Imam Al-Ghazali melanjutkan pembahasan kepada persoalan penting mengenai hak individu atas harta kemaslahatan atau harta publik.

Permasalahannya adalah sebagai berikut: apabila seorang penguasa memiliki harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum Muslimin, tetapi ia tidak membagikannya kepada seluruh orang yang berhak, lalu memberikan sebagian harta tersebut kepada seseorang, apakah orang itu boleh menerimanya?

Apakah ia harus menolak seluruh pemberian karena masih banyak orang lain yang belum memperoleh bagiannya? Apakah ia hanya boleh mengambil sekadar makanan untuk sehari? Ataukah ia boleh mengambil nafkah untuk satu tahun? Atau ia boleh menerima seluruh pemberian yang diberikan kepadanya, sedangkan kesalahan penguasa terhadap pihak lain menjadi tanggung jawab penguasa itu sendiri?

Imam Al-Ghazali menyebutkan empat tingkatan pendapat dalam persoalan ini. Setelah itu, ia menjelaskan alasan pendapat yang membolehkan seseorang menerima pemberian yang diberikan kepadanya.

Pembahasan ini juga berkaitan dengan perbedaan antara hak yang telah menjadi milik tertentu dan hak umum yang baru menjadi milik seseorang setelah diserahkan kepadanya. Dari sini, Al-Ghazali kemudian menjelaskan kebolehan adanya perbedaan kebijakan dalam pembagian harta selama persoalan tersebut termasuk wilayah ijtihad.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Hukum mengambil pemberian dari harta kemaslahatan ketika penguasa tidak membagikannya kepada seluruh pihak yang berhak.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

والقضاء في أقطار الأرض ولاية نافذة الأحكام

وتحقيق هذا قد ذكرناه في أحكام الإمامة من كتاب الاقتصاد في الاعتقاد فلسنا نطول الآن به

وأما الإشكال الآخر وهو أن السلطان إذا لم يعمم بالعطاء كل مستحق فهل يجوز للواحد أن يأخذ منه فهذا مما اختلف العلماء فيه على أربع مراتب فغلا بعضهم

وقال كل ما يأخذه فالمسلمون كلهم فيه شركاء ولا يدري أن حصته منه دانق أو حبة فليترك الكل وقال قوم له أن يأخذ قدر قوت يومه فقط فإن هذا القدر يستحقه لحاجته على المسلمين وقال قوم له قوت سنة فإن أخذ الكفاية كل يوم عسير وهو ذو حق في هذا المال فكيف يتركه وقال قوم إنه يأخذ ما يعطى والمظلوم هم الباقون

وهذا هو القياس لأن المال ليس مشتركاً بين المسلمين كالغنيمة بين الغانمين ولا كالميراث بين الورثة لأن ذلك صار ملكاً لهم

وهذا لو لم يتفق قسمه حتى مات هؤلاء لم يجب التوزيع على ورثتهم بحكم الميراث

بل هذا الحق غير متعين وإنما يتعين بالقبض

بل هو كالصدقات ومهما أعطي الفقراء حصتهم من الصدقات وقع ذلك ملكاً لهم ولم يمتنع بظلم المالك بقية الأصناف بمنع حقهم هذا إذا لم يصرف إليه كل المال بل صرف إليه من المال ما لو صرف إليه بطريق الإيثار والتفضيل مع تعميم الآخرين لجاز له أن يأخذه والتفضيل جائز في العطاء

سوى أبو بكر رضي الله عنه فراجعه عمر رضي الله عنه فقال إنما فضلهم عند الله وإنما الدنيا بلاغ

وفضل عمر رضي الله عنه في زمانه فأعطى عائشة اثني عشر ألفاً وزينب عشرة آلاف وجويرية ستة آلاف وكذا صفية

وأقطع عمر لعلي خاصة رضي الله عنهما

وأقطع عثمان أيضاً من السواد خمس جنات وآثر عثمان علياً رضي الله عنهما بها فقبل ذلك منه ولم ينكر

وكل ذلك جائز في محل الاجتهاد وهو من المجتهدات التي أقول فيها إن كل مجتهد مصيب وهي كل مسألة لا نص على عينها ولا على مسألة تقرب منها فتكون في معناها بقياس جلي كهذه المسألة ومسألة حد الشرب فإنهم جلدوا أربعين وثمانين والكل سنة وحق وأن كل واحد من أبي بكر وعمر رضي الله عنهما مصيب باتفاق الصحابة رضي الله عنهم إذ المفضول ما رد في زمان عمر شيئاً إلى الفاضل مما قد كان أخذه في زمان أبي بكر ولا الفاضل امتنع من قبول الفضل في زمان عمر واشترك في ذلك كل الصحابة واعتقدوا أن كل واحد من الرأيين حق

فليؤخذ هذا الجنس دستورا للخلافات التي يصوب فيها كل مجتهد

Terjemahan Lengkap

Keberlakuan Kekuasaan Kehakiman

Dan peradilan di berbagai wilayah di bumi merupakan suatu kekuasaan yang putusan-putusannya berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Penjelasan secara lebih terperinci mengenai hal ini telah kami sebutkan dalam pembahasan tentang hukum-hukum imamah dalam kitab Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād. Oleh karena itu, kami tidak akan memperpanjang pembahasannya di sini.

Persoalan Kedua: Jika Tidak Semua Orang yang Berhak Mendapatkan Bagian

Adapun persoalan lainnya ialah apabila penguasa tidak memberikan harta kepada seluruh orang yang berhak menerimanya, apakah seseorang boleh mengambil pemberian darinya?

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat dalam empat tingkatan.

Sebagian mereka bersikap sangat ketat.

Mereka berkata:

“Setiap harta yang diambil seseorang dari harta tersebut merupakan harta yang seluruh kaum Muslimin mempunyai bagian di dalamnya. Seseorang tidak mengetahui apakah bagiannya hanya satu dāniq atau bahkan hanya sebutir kecil. Maka hendaklah ia meninggalkan seluruhnya.”

Ada kelompok lain yang berkata:

“Ia hanya boleh mengambil sekadar makanan untuk kebutuhan satu hari. Sebab, kadar tersebut menjadi haknya berdasarkan kebutuhannya terhadap kaum Muslimin.”

Kelompok lain berkata:

“Ia boleh mengambil kebutuhan untuk satu tahun. Sebab, mengambil kecukupan sedikit demi sedikit setiap hari merupakan sesuatu yang menyulitkan. Ia memang mempunyai hak dalam harta tersebut, maka bagaimana mungkin ia meninggalkan haknya?”

Sedangkan kelompok lain berkata:

“Ia boleh mengambil apa yang diberikan kepadanya, sedangkan orang-orang yang dizalimi adalah pihak-pihak lain yang tidak diberikan hak mereka.”

Pendapat yang Dipandang Sesuai dengan Qiyas

Dan inilah pendapat yang sesuai dengan qiyas.

Sebab, harta tersebut bukan merupakan milik bersama seluruh kaum Muslimin sebagaimana harta rampasan perang menjadi milik bersama para pejuang yang berhak menerimanya.

Harta tersebut juga bukan seperti harta warisan di antara para ahli waris, karena bagian dalam harta warisan telah menjadi milik mereka.

Bahkan, apabila harta tersebut belum sempat dibagikan hingga orang-orang yang berhak itu meninggal dunia, maka harta tersebut tidak wajib dibagikan kepada para ahli waris mereka dengan hukum warisan.

Sebab, hak tersebut belum ditentukan secara khusus.

Hak itu baru menjadi tertentu dengan penguasaan dan penerimaan secara nyata.

Perumpamaan dengan Harta Sedekah

Keadaan ini serupa dengan harta sedekah.

Apabila orang-orang fakir telah diberikan bagian mereka dari harta sedekah, maka harta yang telah diserahkan kepada mereka menjadi milik mereka.

Hal tersebut tidak menjadi terlarang hanya karena pemilik atau pihak yang mengelola harta telah menzalimi kelompok penerima lainnya dengan tidak memberikan hak mereka.

Hal ini berlaku apabila seseorang tidak menerima seluruh harta tersebut, melainkan menerima bagian yang, seandainya diberikan kepadanya melalui cara pengutamaan atau pemberian lebih, sementara pihak-pihak lain juga memperoleh bagian mereka, maka ia tetap boleh menerimanya.

Sebab, mengutamakan sebagian penerima dalam pemberian adalah dibolehkan.

Perbedaan Abu Bakar dan Umar dalam Pembagian

Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tidak melakukan pengutamaan dalam pembagian seperti itu.

Umar radhiyallahu ‘anhu kemudian mendiskusikan persoalan tersebut dengannya dan berkata:

“Sesungguhnya keutamaan mereka berada di sisi Allah, sedangkan dunia hanyalah bekal sementara.”

Namun, Umar pada masa pemerintahannya melakukan pengutamaan dalam pembagian.

Ia memberikan kepada Aisyah dua belas ribu dirham, kepada Zainab sepuluh ribu dirham, kepada Juwairiyah enam ribu dirham, dan demikian pula kepada Shafiyyah sesuai ketentuan yang ditetapkannya.

Umar juga memberikan suatu pemberian tanah secara khusus kepada Ali radhiyallahu ‘anhuma.

Utsman juga memberikan kepada Ali radhiyallahu ‘anhuma lima kebun dari wilayah Sawad, dan Utsman mengutamakannya dengan pemberian tersebut.

Ali menerimanya dan tidak mengingkarinya.

Perbedaan Ijtihad dalam Pembagian

Semua hal tersebut dibolehkan dalam wilayah ijtihad.

Persoalan tersebut termasuk masalah-masalah ijtihadiyah yang, menurut pandangan yang dijelaskan Al-Ghazali di sini, setiap mujtahid dapat dinilai benar dalam ijtihadnya.

Yang dimaksud ialah persoalan yang tidak memiliki nash khusus mengenai masalah tersebut secara langsung, dan juga tidak memiliki masalah lain yang sangat dekat dengannya sehingga dapat disamakan secara pasti melalui qiyas yang jelas.

Contohnya adalah persoalan ini dan persoalan tentang batas hukuman bagi peminum khamr.

Para sahabat pernah menjatuhkan hukuman empat puluh cambukan dan juga delapan puluh cambukan.

Keduanya dipandang sebagai sunnah dan benar.

Demikian pula Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dipandang benar dalam kebijakan mereka masing-masing berdasarkan kesepakatan para sahabat.

Orang yang memperoleh bagian lebih sedikit pada masa Umar tidak mengembalikan kepada orang yang memperoleh bagian lebih besar sesuatu yang dahulu telah diterimanya pada masa Abu Bakar.

Demikian pula, orang yang memperoleh kelebihan pada masa Umar tidak menolak menerima kelebihan tersebut.

Para sahabat secara bersama-sama menerima perbedaan kebijakan tersebut dan memandang bahwa masing-masing pendapat mempunyai dasar kebenaran.

Maka hendaknya jenis persoalan seperti ini dijadikan pedoman dalam memahami perbedaan-perbedaan ijtihad, yaitu perbedaan yang memungkinkan setiap mujtahid yang memenuhi syarat memperoleh penilaian benar dalam ijtihadnya.

Artikel Pengembangan

1. Hak umum berbeda dengan kepemilikan yang telah ditentukan

Pokok penting dalam penjelasan Al-Ghazali adalah perbedaan antara:

hak umum dalam suatu harta

dan

kepemilikan tertentu atas suatu bagian harta.

Dalam warisan, misalnya, ahli waris mempunyai bagian yang telah terkait secara khusus dengan hak mereka.

Karena itu, pembagian warisan mempunyai karakter yang berbeda.

Demikian pula harta rampasan perang memiliki aturan pembagian kepada pihak-pihak tertentu yang berhak.

Adapun harta kemaslahatan umum, menurut penjelasan Al-Ghazali dalam konteks ini, hak seseorang belum menjadi kepemilikan tertentu sebelum harta tersebut ditetapkan dan diterimakan kepadanya.

2. Empat pendapat tentang kadar yang boleh diambil

Al-Ghazali menyebutkan empat pandangan:

Pendapat pertama: meninggalkan seluruhnya.
Karena seseorang tidak mengetahui berapa sebenarnya bagian yang menjadi haknya.

Pendapat kedua: mengambil kebutuhan satu hari.
Karena kebutuhan mendesak seseorang dianggap sebagai dasar minimal pengambilan.

Pendapat ketiga: mengambil kebutuhan satu tahun.
Karena seseorang memang memiliki hak dalam harta tersebut dan pengambilan setiap hari dapat menyulitkan.

Pendapat keempat: mengambil apa yang diberikan.
Menurut pendapat ini, penerima boleh mengambil pemberian yang memang diberikan kepadanya, sedangkan dosa menahan hak pihak lain menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan penahanan tersebut.

Al-Ghazali kemudian menyatakan bahwa pendapat terakhir merupakan pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas dalam kerangka pembahasan ini.

3. Mengapa penerima tidak selalu menanggung kezaliman terhadap pihak lain?

Seseorang dapat menerima harta yang memang diserahkan kepadanya secara sah, sementara penguasa pada saat yang sama melakukan kesalahan terhadap orang lain dengan tidak memberikan hak mereka.

Menurut penalaran Al-Ghazali, dua persoalan tersebut perlu dibedakan.

Kesalahan penguasa dalam:

menahan hak pihak A

tidak secara otomatis menjadikan:

pemberian yang sah kepada pihak B

harus ditolak.

Namun, pembahasan ini tidak berarti setiap harta boleh diambil tanpa melihat sumber dan statusnya. Al-Ghazali sebelumnya telah memberikan pembahasan panjang mengenai asal-usul harta, kehalalan sumbernya, dan siapa yang berhak menerimanya.

4. Hak menjadi tertentu dengan penyerahan

Ungkapan:

بل هذا الحق غير متعين وإنما يتعين بالقبض

menunjukkan prinsip penting dalam pembahasan ini:

Hak tersebut belum ditentukan secara khusus, tetapi menjadi tertentu melalui penerimaan atau penguasaan yang sah.

Artinya, sebelum seseorang memperoleh penetapan dan penyerahan atas bagian tertentu, tidak selalu mungkin menentukan bahwa sekian bagian tertentu dari seluruh harta tersebut adalah miliknya.

5. Analogi dengan sedekah

Al-Ghazali menganalogikan persoalan ini dengan pembagian sedekah.

Ketika seorang fakir menerima bagian sedekah yang diberikan kepadanya, bagian tersebut menjadi miliknya.

Jika pengelola ternyata tidak memberikan bagian kepada fakir lain yang juga berhak, kesalahan itu tidak otomatis membatalkan kepemilikan fakir pertama atas bagian yang telah diterimanya secara sah.

Dengan kata lain:

ketidakadilan terhadap satu pihak tidak selalu membatalkan hak pihak lain.

6. Kebolehan pengutamaan dalam pemberian

Al-Ghazali menjelaskan bahwa pengutamaan sebagian penerima dalam pembagian dapat berada dalam wilayah yang dibolehkan.

Hal ini didasarkan pada adanya perbedaan kebijakan antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Abu Bakar memilih pola pembagian tertentu yang tidak mengutamakan berdasarkan kelebihan duniawi.

Sementara Umar menggunakan kebijakan pembagian yang memberikan jumlah berbeda kepada sebagian pihak.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa dalam persoalan yang tidak memiliki ketentuan angka tunggal secara pasti, dapat terdapat ruang kebijakan dan ijtihad.

7. Tidak semua perbedaan harus menghasilkan tuduhan sesat atau salah mutlak

Salah satu pelajaran terbesar dari bagian ini adalah cara Al-Ghazali memandang perbedaan ijtihad.

Ada persoalan yang mempunyai nash tegas dan tidak memberikan ruang untuk menetapkan hukum yang bertentangan dengannya.

Namun, ada pula persoalan yang:

  • tidak mempunyai nash khusus;
  • tidak mempunyai ketentuan rinci yang pasti;
  • dan membutuhkan penilaian terhadap maslahat, keadaan, atau cara pelaksanaan hukum.

Dalam persoalan semacam ini, perbedaan antara para mujtahid tidak selalu berarti salah satu pihak harus dianggap menyimpang atau tidak memiliki dasar.

8. Contoh perbedaan 40 dan 80 cambukan

Al-Ghazali memberikan contoh hukuman bagi peminum khamr.

Disebutkan adanya praktik empat puluh cambukan dan juga delapan puluh cambukan.

Contoh ini digunakan untuk menjelaskan bahwa dalam persoalan tertentu, perbedaan kebijakan ijtihad dapat terjadi berdasarkan pertimbangan yang berbeda, sementara masing-masing memiliki dasar yang diakui dalam kerangka ijtihad.

9. “Setiap mujtahid benar” dalam konteks pembahasan

Pernyataan Al-Ghazali bahwa setiap mujtahid benar dalam jenis persoalan tertentu tidak boleh dipahami sebagai berarti:

semua pendapat dalam seluruh masalah selalu benar.

Pembahasannya dibatasi pada persoalan ijtihadiyah yang tidak memiliki nash khusus dan tidak terdapat qiyas yang sangat jelas yang secara langsung menentukan satu jawaban tertentu.

Karena itu, konteks sangat penting.

Ada masalah yang bersifat:

  • qat‘i dan tegas, sehingga ruang perbedaannya terbatas;
  • dan ada masalah ijtihadi, sehingga terdapat ruang perbedaan penilaian.

10. Perbedaan kebijakan dapat sama-sama memiliki tujuan yang sah

Abu Bakar dan Umar memiliki pendekatan berbeda dalam pembagian.

Namun, para sahabat tidak memperlakukan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk membatalkan seluruh kebijakan sebelumnya.

Orang yang menerima jumlah tertentu pada masa Abu Bakar tidak diminta untuk mengembalikan hartanya ketika Umar menggunakan kebijakan berbeda.

Sebaliknya, orang yang memperoleh jumlah lebih besar pada masa Umar tidak dilarang menerima pemberian tersebut hanya karena kebijakan sebelumnya berbeda.

Ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap perubahan kebijakan dalam perkara yang berada dalam wilayah ijtihad.

Contoh

Contoh 1: Seorang guru menerima hak yang diberikan

Sebuah lembaga memiliki dana untuk kemaslahatan pendidikan. Tidak semua guru yang berkontribusi memperoleh bantuan pada waktu yang sama.

Kemudian salah seorang guru diberikan bantuan yang memang menjadi haknya berdasarkan kebijakan yang sah.

Menurut pola penalaran dalam teks, guru tersebut tidak otomatis wajib menolak bantuannya hanya karena guru lain belum menerima.

Persoalan hak guru lain tetap menjadi tanggung jawab pihak yang wajib mengatur pembagian secara adil.

Contoh 2: Bantuan untuk kebutuhan satu hari atau satu tahun

Seorang yang berhak atas bantuan memiliki kebutuhan berkelanjutan.

Sebagian pandangan membatasi pengambilan hanya untuk kebutuhan sehari, sedangkan pandangan lain memperbolehkan mengambil kecukupan untuk waktu yang lebih panjang.

Perbedaan tersebut menggambarkan bagaimana ulama mempertimbangkan:

  • kebutuhan;
  • kemudahan;
  • dan cara menentukan kadar hak.

Contoh 3: Pengutamaan berdasarkan kemaslahatan

Sebuah dana publik diberikan kepada dua orang yang sama-sama memiliki hak. Salah seorang diberi lebih besar karena memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat yang lebih luas.

Jika kebijakan tersebut berada dalam batas yang dibenarkan dan didasarkan pada kemaslahatan, maka perbedaan jumlah tidak selalu berarti ketidakadilan yang terlarang.

Contoh 4: Perubahan kebijakan antar-pemimpin

Pemimpin pertama menggunakan sistem pemberian yang sama rata.

Pemimpin berikutnya, setelah mempertimbangkan tanggung jawab, kebutuhan, dan kondisi masyarakat, menggunakan sistem yang berbeda.

Apabila persoalan tersebut benar-benar termasuk wilayah ijtihad, perubahan kebijakan tidak otomatis menjadikan salah satu kebijakan sebelumnya batal.

Contoh 5: Penerima tidak memikul dosa seluruh pengelola

Seorang penerima mendapatkan dana yang memang ditetapkan untuknya dari sumber yang halal dan melalui mekanisme yang sah.

Ternyata pengelola dana melakukan kesalahan dengan menunda pemberian kepada penerima lain.

Kesalahan pengelola terhadap penerima lain tidak secara otomatis menjadikan dana yang sah diterima oleh orang pertama sebagai harta yang haram baginya.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan persoalan penting mengenai harta kemaslahatan yang tidak dibagikan secara merata kepada seluruh pihak yang berhak.

Beliau menyebutkan empat pendapat, mulai dari pendapat yang melarang mengambil seluruhnya hingga pendapat yang membolehkan seseorang menerima apa yang diberikan kepadanya.

Pendapat yang dipandang lebih sesuai dengan qiyas adalah bahwa seseorang boleh menerima bagian yang diberikan kepadanya apabila bagian tersebut memang dapat diterima secara sah. Alasannya, harta kemaslahatan tidak selalu merupakan kepemilikan bersama yang bagian setiap orang telah ditentukan seperti warisan.

Hak tersebut bersifat umum dan menjadi tertentu ketika ditetapkan serta diterimakan kepada penerima yang berhak.

Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa pengutamaan sebagian penerima dalam pembagian dapat termasuk wilayah ijtihad. Perbedaan kebijakan Abu Bakar dan Umar menjadi contoh bahwa persoalan yang tidak memiliki ketentuan tunggal secara tegas dapat memiliki lebih dari satu bentuk kebijakan yang dapat diterima.

Pelajaran penting dari pembahasan ini adalah bahwa tidak setiap perbedaan harus diperlakukan sebagai pertentangan antara kebenaran mutlak dan kesalahan mutlak.

Dalam persoalan yang benar-benar berada dalam ruang ijtihad, para ulama dapat berbeda karena mempertimbangkan keadaan, maslahat, dan metode penetapan hukum.

Karena itu, Al-Ghazali menutup pembahasannya dengan sebuah prinsip penting: jenis persoalan ijtihadi seperti inilah yang perlu dijadikan pedoman dalam memahami perbedaan para mujtahid, yaitu perbedaan yang memiliki dasar ilmiah dan berada dalam ruang yang memang dibuka oleh syariat untuk ijtihad.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Mengambil Hak dariPenguasa Zalim: Status Kekuasaan, Ketaatan, dan Kemaslahatan Menurut ImamAl-Ghazali

Harta Baitulmal untuk KemaslahatanAgama dan Dunia: Hak Ulama, Dokter, Prajurit, dan Para Ahli Menurut ImamAl-Ghazali

Batas Perbedaan Ijtihad dan Hukum Menerima Pemberian Penguasa Zalim Menurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar

Hukum Mengambil Harta dari Penguasa yang Tidak Membagikan kepada Semua Penerima: Empat Pendapat Ulama Menurut Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Setelah membahas status kekuasaan penguasa zalim, Imam Al-Ghazali melanjutkan pembahasan kepada persoalan penting mengenai h...