Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum harta haram yang bercampur, cara mengeluarkannya, serta konsep pertukaran dan taqāṣ dalam penyelesaiannya

Pendahuluan

Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang haram, muncul persoalan penting: apakah cukup dengan mengeluarkan sejumlah harta yang diyakini sebagai bagian haram, atau seluruh harta harus ditinggalkan?

Imam Al-Ghazali membahas persoalan ini dengan sebuah perumpamaan yang menarik. Jika seekor bangkai tercampur dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, seseorang tidak dapat sekadar mengambil satu hewan secara acak dan menganggap sembilan lainnya halal, karena masih mungkin bangkai tersebut berada di antara yang dipertahankan.

Namun, menurut Imam Al-Ghazali, persoalan harta berbeda dengan bangkai, karena harta dapat menjadi halal melalui mekanisme penggantian, pertukaran, dan penyelesaian hak. Dari sinilah muncul pembahasan mengenai mu‘āwaḍah (pertukaran), taqāṣ (saling hapus hak), dan mu‘āṭāh (serah-terima tanpa lafaz akad).

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Pokok pembahasan: Keraguan mengenai apakah harta yang dikeluarkan benar-benar merupakan harta haram, serta mekanisme pertukaran dan penyelesaian hak ketika harta yang haram telah bercampur.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Imam Al-Ghazali membahas persoalan ini dengan pendekatan yang menggabungkan pertimbangan fikih dan sikap wara’. Ia tidak hanya membicarakan kewajiban mengeluarkan harta haram, tetapi juga menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dapat diselesaikan ketika objek harta yang haram sudah tidak dapat ditentukan secara pasti.

Teks Arab

فإن قيل هب أنه أخذ باليقين لكن الذي يخرجه ليس يدري أنه عين الحرام، فلعل الحرام ما بقي في يده، فكيف يقدم عليه، ولو جاز هذا لجاز أن يقال إذا اختلطت ميتة بتسع مذكاة، فهي العشر فله أن يطرح واحدة، أي واحدة كانت، ويأخذ الباقي ويستحله، ولكن يقال: لعل الميتة فيما استبقاه بل لو طرح التسع واستبقى واحدة لم تحل لاحتمال أنها الحرام، فنقول: هذه الموازنة كانت تصح لولا أن المال يحل بإخراج البدل لتطرق المعاوضة إليه، وأما الميتة فلا تتطرق المعاوضة إليها.

فليكشف الغطاء عن هذا الإشكال بالفرض في درهم معين اشتبه بدرهم آخر فيمن له درهمان، أحدهما حرام قد اشتبه عينه، وقد سئل أحمد بن حنبل رضي الله عنه عن مثل هذا، فقال: يدع الكل حتى يتبين.

وكان قد رهن آنية فلما قضى الدين حمل إليه المرتهن آنيتين، وقال: لا أدري أيتهما آنيتك فتركهما، فقال المرتهن: هذا الذي هو لك وإنما كنت أختبرك فقضى دينه، ولم يأخذ الرهن، وهذا ورع ولكنا نقول: إنه غير واجب.

فلنفرض المسألة في درهم له مالك معين حاضر، فنقول: إذا رد أحد الدرهمين عليه ورضي به مع العلم بحقيقة الحال حل له الدرهم الآخر؛ لأنه لا يخلو إما أن يكون المردود في علم الله هو المأخوذ، فقد حصل المقصود، وإن كان غير ذلك فقد حصل لكل واحد درهم في يد صاحبه.

فالاحتياط أن يتبايعا باللفظ، فإن لم يفعلا وقع التقاص والتبادل بمجرد المعاطاة، وإن كان المغصوب منه قد فات له درهم في يد الغاصب وعسر الوصول إلى عينه، واستحق ضمانه، فلما أخذه وقع عن الضمان بمجرد القبض، وهذا في جانبه واضح، فإن المضمون له يملك الضمان بمجرد القبض من غير لفظ.

والإشكال في الجانب الآخر أنه لم يدخل في ملكه، فنقول: لأنه أيضا إن كان قد تسلم درهم نفسه، فقد فات له أيضا درهم في يد الآخر فليس يمكن الوصول إليه، فهو كالغائب فيقع هذا بدلا عنه في علم الله إن كان الأمر كذلك، ويقع هذا التبادل في علم الله كما يقع التقاص لو أتلف رجلان كل واحد منهما درهما على صاحبه.

بل في عين مسألتنا لو ألقى كل واحد ما في يده في البحر أو أحرقه كأن قد أتلفه ولم يكن عليه عهدة للآخر بطريق التقاص، فكذا إذا لم يتلف، فإن القول بهذا أولى من المصير إلى أن من يأخذ درهما حراما ويطرحه في ألف ألف درهم لرجل آخر يصير كل المال محجورا عليه لا يجوز التصرف فيه، وهذا المذهب يؤدي إليه، فانظر ما في هذا من البعد وليس فيما ذكرناه إلا ترك اللفظ.

والمعاطاة بيع، ومن لا يجعلها بيعا فحيث يتطرق إليها احتمال إذ الفعل يضعف دلالته، وحيث يمكن التلفظ، وههنا هذا التسليم والتسلم للمبادلة قطعا، والبيع غير ممكن؛ لأن المبيع غير مشار إليه ولا معلوم في عينه، وقد يكون مما لا يقبل البيع كما لو خلط رطل دقيق بألف رطل دقيق لغيره، وكذا الدبس والرطب وكل ما لا يباع البعض منه بالبعض.

Terjemahan Lengkap

Jika dikatakan, “Anggaplah ia mengambil berdasarkan keyakinan. Akan tetapi, sesuatu yang ia keluarkan itu belum tentu merupakan benda yang sebenarnya haram. Bisa jadi justru harta haram tersebut adalah bagian yang masih berada di tangannya. Lalu bagaimana ia boleh mempertahankan harta yang tersisa?”

Jika hal seperti ini diperbolehkan, maka dapat pula dikatakan: apabila seekor bangkai tercampur dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh ekor, seseorang boleh membuang satu ekor saja, ekor mana pun yang ia kehendaki, kemudian mengambil sembilan ekor yang tersisa dan menganggapnya halal.

Akan tetapi, dapat dikatakan: bisa jadi bangkai itu justru termasuk yang ia pertahankan.

Bahkan, seandainya ia membuang sembilan ekor dan hanya mempertahankan satu ekor, hewan yang satu itu pun tidak menjadi halal, karena masih ada kemungkinan bahwa hewan itulah yang sebenarnya merupakan bangkai.

Maka kami menjawab: perbandingan tersebut benar seandainya harta tidak menjadi halal dengan mengeluarkan penggantinya, karena terhadap harta terdapat kemungkinan dilakukannya pertukaran.

Adapun bangkai, tidak terdapat kemungkinan melakukan pertukaran terhadapnya.

Maka untuk menjelaskan persoalan yang rumit ini, kita dapat memberikan gambaran berupa satu dirham tertentu yang tidak dapat dibedakan dari dirham lainnya, sementara seseorang memiliki dua dirham dan salah satunya adalah haram, tetapi ia tidak mengetahui dirham yang mana.

Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya mengenai persoalan seperti ini. Beliau menjawab:

“Tinggalkan semuanya sampai menjadi jelas.”

Diceritakan bahwa beliau pernah menggadaikan beberapa peralatan. Ketika utangnya telah dilunasi, orang yang memegang barang gadaian tersebut membawa kepadanya dua buah wadah dan berkata:

“Saya tidak tahu yang mana wadah milikmu.”

Imam Ahmad kemudian meninggalkan keduanya.

Orang tersebut berkata:

“Yang ini adalah milikmu. Aku sebenarnya hanya sedang mengujimu.”

Imam Ahmad telah melunasi utangnya, tetapi beliau tidak mengambil barang gadaian tersebut.

Ini merupakan sikap wara’. Namun, kami mengatakan bahwa sikap tersebut tidak sampai menjadi sesuatu yang wajib.

Sekarang kita andaikan persoalan itu terjadi pada dua dirham yang salah satunya memiliki pemilik tertentu dan pemiliknya hadir.

Kami katakan: apabila salah satu dari dua dirham tersebut dikembalikan kepadanya, kemudian ia menerimanya setelah mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka dirham yang lain menjadi halal baginya.

Sebab, keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama, bisa jadi menurut ilmu Allah, dirham yang dikembalikan itu memang dirham yang sebelumnya diambil secara haram. Jika demikian, tujuan telah tercapai.

Kedua, jika ternyata bukan demikian, maka masing-masing orang telah memperoleh satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya.

Oleh karena itu, sikap yang lebih berhati-hati adalah keduanya melakukan pertukaran dengan lafaz akad.

Jika keduanya tidak melakukan akad dengan lafaz, maka pertukaran hak tersebut tetap terjadi melalui mu‘āṭāh, yaitu serah-terima secara langsung.

Apabila orang yang hartanya dirampas kehilangan satu dirham yang berada di tangan orang yang merampasnya, dan sulit baginya untuk mendapatkan kembali dirham yang sama secara fisik, sementara ia berhak mendapatkan penggantinya sebagai tanggungan, maka ketika ia menerima dirham tersebut, penerimaan itu telah menjadi pelunasan atas tanggungan hanya dengan penerimaan tersebut.

Hal ini jelas dari sisi pemilik hak. Sebab, orang yang berhak menerima penggantian dapat memiliki hak tersebut hanya dengan penerimaan, tanpa memerlukan lafaz akad.

Adapun persoalan yang masih menjadi masalah adalah dari sisi pihak yang menyerahkan dirham tersebut, karena dirham yang diterimanya itu belum masuk ke dalam kepemilikannya.

Kami menjawab: hal itu karena jika ia juga telah menerima dirham miliknya sendiri, maka ia pun telah kehilangan satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya dan tidak mungkin dapat mengakses dirham tersebut.

Dengan demikian, dirham yang diterimanya dapat dianggap sebagai pengganti atas dirham yang tidak dapat diperolehnya, menurut ilmu Allah, jika memang keadaannya demikian.

Pertukaran tersebut terjadi menurut ilmu Allah, sebagaimana terjadi taqāṣ, yaitu saling hapus tanggungan, apabila dua orang masing-masing merusak satu dirham milik pihak lainnya.

Bahkan dalam persoalan yang sedang kita bahas, seandainya masing-masing orang melemparkan dirham yang berada di tangannya ke laut atau membakarnya sehingga dianggap telah memusnahkannya, maka tidak lagi ada tanggungan kepada pihak lainnya melalui mekanisme taqāṣ.

Demikian pula ketika dirham tersebut tidak dimusnahkan.

Pendapat ini lebih tepat daripada mengatakan bahwa seseorang yang mengambil satu dirham secara haram, kemudian mencampurkannya ke dalam seribu ribu dirham milik orang lain, menyebabkan seluruh harta tersebut menjadi terlarang untuk digunakan dan tidak boleh ditasharrufkan.

Pendapat seperti itu akan membawa kepada konsekuensi tersebut.

Maka perhatikanlah betapa jauhnya konsekuensi tersebut.

Sedangkan apa yang kami kemukakan sebenarnya tidak mengandung persoalan selain tidak digunakannya lafaz akad.

Adapun mu‘āṭāh adalah jual beli.

Dan bagi orang yang tidak menganggap mu‘āṭāh sebagai jual beli, maka persoalannya adalah bahwa tindakan semacam itu memiliki kemungkinan penafsiran tertentu, sebab perbuatan tanpa lafaz memiliki kekuatan penunjukan yang lebih lemah.

Namun, ketika penggunaan lafaz memungkinkan, maka lafaz tersebut lebih utama.

Dalam persoalan ini, serah-terima tersebut secara pasti dimaksudkan sebagai pertukaran.

Adapun jual beli tidak mungkin dilakukan, karena barang yang diperjualbelikan tidak ditentukan secara spesifik dan tidak diketahui secara pasti bendanya.

Bahkan, terkadang barang tersebut termasuk sesuatu yang memang tidak dapat diperjualbelikan sebagian dengan sebagian lainnya, seperti seseorang mencampurkan satu rithl tepung dengan seribu rithl tepung milik orang lain.

Demikian pula dبس (dibs, sari buah yang dimasak hingga kental) dan kurma basah (رُطَب), serta segala sesuatu yang sebagian darinya tidak dapat dijual dengan sebagian lainnya.

Artikel Pengembangan

Apakah Cukup Membuang Sebagian Harta yang Haram?

Persoalan yang dibahas Imam Al-Ghazali bermula dari sebuah keberatan yang sangat logis.

Jika seseorang memiliki sepuluh benda dan mengetahui bahwa salah satunya haram tetapi tidak mengetahui yang mana, lalu ia membuang satu benda secara acak, apakah sembilan benda yang tersisa otomatis menjadi halal?

Jawabannya berbeda antara benda yang haram secara zat dan harta yang haram karena cara memperolehnya.

Contoh bangkai menunjukkan bahwa benda yang haram secara zat tidak menjadi halal hanya karena seseorang membuang sebagian benda yang tercampur dengannya.

Sedangkan dalam persoalan harta, terdapat mekanisme penggantian hak. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak selalu harus dengan menemukan kembali benda yang persis sama secara fisik.

Harta Haram karena Hak Orang Lain

Dalam pembahasan ini, harta menjadi bermasalah karena terdapat hak orang lain di dalamnya.

Misalnya, seseorang mengambil satu dirham milik orang lain. Dirham tersebut kemudian bercampur dengan dirham miliknya sendiri sehingga tidak diketahui lagi mana yang sebenarnya milik korban.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan semata-mata “benda mana yang haram”, tetapi juga bagaimana hak pemilik asal dikembalikan.

Karena itu, ketika pemilik hak menerima salah satu dirham dan menyetujuinya sebagai pengembalian haknya, persoalan dapat dianggap selesai dalam kerangka yang dijelaskan Al-Ghazali.

Kisah Imam Ahmad bin Hanbal dan Sikap Wara’

Imam Al-Ghazali kemudian menyebut kisah Imam Ahmad bin Hanbal sebagai contoh wara’.

Ketika Imam Ahmad diberikan dua wadah dan diberitahu bahwa tidak diketahui mana yang merupakan miliknya, beliau meninggalkan keduanya meskipun kemudian diketahui bahwa salah satunya sebenarnya adalah miliknya.

Sikap ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

Namun Al-Ghazali memberikan catatan penting: wara’ tidak selalu berarti wajib secara hukum.

Dengan kata lain, seseorang boleh memilih jalan yang lebih berhati-hati sebagai bentuk menjaga diri, tetapi sesuatu yang merupakan tingkat wara’ belum tentu otomatis menjadi kewajiban syariat.

Pertukaran Hak dan Taqāṣ

Konsep penting lainnya adalah التقاص (taqāṣ).

Secara sederhana, taqāṣ dapat dipahami sebagai keadaan ketika dua pihak sama-sama memiliki tanggungan atau hak terhadap pihak lainnya, kemudian hak tersebut saling diperhitungkan sehingga sebagian atau seluruh tanggungan menjadi gugur.

Imam Al-Ghazali menggunakan konsep ini untuk menjelaskan bagaimana pertukaran hak dapat terjadi meskipun benda yang persis sama tidak dapat lagi ditentukan.

Karena itu, persoalan tidak selalu harus diselesaikan dengan menemukan kembali “dirham yang sama”, selama hak pemilik telah mendapatkan pengganti yang sah.

Mengapa Tidak Semua Harta yang Tercampur Menjadi Haram Seluruhnya?

Salah satu konsekuensi yang ingin dihindari oleh Imam Al-Ghazali adalah anggapan bahwa jika satu harta haram bercampur dengan harta halal, maka seluruh harta otomatis menjadi tidak boleh digunakan.

Jika prinsip tersebut diterapkan secara mutlak, maka seseorang yang hartanya sangat besar dan hanya terdapat satu bagian haram di dalamnya akan mengalami kesulitan luar biasa dalam melakukan pemisahan.

Karena itu, Al-Ghazali mencari mekanisme yang memungkinkan hak yang haram dikeluarkan tanpa menjadikan seluruh harta halal ikut terlarang.

Hal ini tetap harus dipahami dalam konteks harta yang memiliki pengganti dan hak kepemilikan, bukan disamakan dengan benda yang haram secara zat.

Contoh

Contoh 1: Dua Dirham dan Salah Satunya Haram

Seseorang memiliki dua dirham. Salah satunya adalah miliknya sendiri, sedangkan satu lagi merupakan dirham yang diperoleh secara zalim dari orang lain. Namun, ia tidak lagi mengetahui mana yang merupakan dirham miliknya dan mana yang merupakan milik orang lain.

Jika pemilik asal hadir dan menerima salah satu dirham tersebut sebagai pengembalian haknya setelah mengetahui keadaan sebenarnya, maka dirham yang tersisa dapat menjadi halal bagi pihak yang menyerahkannya, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali.

Contoh 2: Dua Barang Gadaian

Seseorang memiliki satu barang yang pernah ia gadaikan. Setelah utangnya dilunasi, penerima gadai membawa dua barang yang sama dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mana yang sebenarnya milik orang tersebut.

Sikap wara’ yang dicontohkan Imam Ahmad adalah meninggalkan keduanya sampai keadaan menjadi jelas.

Namun, menurut penjelasan Al-Ghazali, meninggalkan semuanya merupakan bentuk wara’, bukan berarti selalu wajib.

Contoh 3: Tepung yang Bercampur

Seseorang mencampurkan satu rithl tepung miliknya dengan seribu rithl tepung milik orang lain.

Setelah tercampur, tidak mungkin lagi menunjuk satu bagian tertentu sebagai “tepung milik A” dan bagian lainnya sebagai “tepung milik B”.

Persoalan seperti ini tidak tepat diselesaikan dengan jual beli atas sebagian tepung, karena objek jual belinya tidak dapat ditentukan secara spesifik.

Karena itu, penyelesaian hak perlu dilihat melalui mekanisme penggantian dan pertukaran, bukan semata-mata dengan mencari benda fisik yang sama persis.

Contoh 4: Sikap Wara’ dan Kewajiban

Seseorang menghadapi harta yang bercampur dan memilih untuk meninggalkan bagian yang diragukan demi kehati-hatian.

Tindakan tersebut merupakan wara’.

Namun, seseorang tidak boleh secara otomatis mengatakan bahwa setiap sikap wara’ adalah kewajiban. Imam Al-Ghazali sendiri membedakan antara kehati-hatian yang sangat dianjurkan dan kewajiban yang harus dilakukan.

Penutup

Pembahasan ini memperlihatkan bahwa persoalan harta haram yang bercampur dengan harta halal tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat benda secara fisik. Perlu dibedakan antara benda yang haram pada zatnya dan harta yang menjadi haram karena adanya hak orang lain atau karena cara memperolehnya.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam harta terdapat kemungkinan penggantian, pertukaran, dan taqāṣ, sehingga seseorang tidak selalu diwajibkan meninggalkan seluruh hartanya hanya karena sebagian kecil darinya telah bercampur dengan harta haram.

Kisah Imam Ahmad bin Hanbal menunjukkan tingginya kedudukan wara’, tetapi Al-Ghazali juga menegaskan bahwa sikap wara’ tidak selalu sama dengan kewajiban hukum.

Dengan demikian, prinsip penting dari pembahasan ini adalah: hak yang haram harus diselesaikan, tetapi cara penyelesaiannya harus mempertimbangkan sifat harta, kemungkinan penggantian, kepemilikan, serta kadar kepastian dan keraguan yang ada.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazalidalam Ihya’ ‘Ulum al-Din

Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik dan Menyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum harta haram yang bercampur, cara mengeluarkannya, serta konsep pertukaran dan taqāṣ dalam penyelesaiannya

Pendahuluan

Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang haram, muncul persoalan penting: apakah cukup dengan mengeluarkan sejumlah harta yang diyakini sebagai bagian haram, atau seluruh harta harus ditinggalkan?

Imam Al-Ghazali membahas persoalan ini dengan sebuah perumpamaan yang menarik. Jika seekor bangkai tercampur dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, seseorang tidak dapat sekadar mengambil satu hewan secara acak dan menganggap sembilan lainnya halal, karena masih mungkin bangkai tersebut berada di antara yang dipertahankan.

Namun, menurut Imam Al-Ghazali, persoalan harta berbeda dengan bangkai, karena harta dapat menjadi halal melalui mekanisme penggantian, pertukaran, dan penyelesaian hak. Dari sinilah muncul pembahasan mengenai mu‘āwaḍah (pertukaran), taqāṣ (saling hapus hak), dan mu‘āṭāh (serah-terima tanpa lafaz akad).

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Pokok pembahasan: Keraguan mengenai apakah harta yang dikeluarkan benar-benar merupakan harta haram, serta mekanisme pertukaran dan penyelesaian hak ketika harta yang haram telah bercampur.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Imam Al-Ghazali membahas persoalan ini dengan pendekatan yang menggabungkan pertimbangan fikih dan sikap wara’. Ia tidak hanya membicarakan kewajiban mengeluarkan harta haram, tetapi juga menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dapat diselesaikan ketika objek harta yang haram sudah tidak dapat ditentukan secara pasti.

Teks Arab

فإن قيل هب أنه أخذ باليقين لكن الذي يخرجه ليس يدري أنه عين الحرام، فلعل الحرام ما بقي في يده، فكيف يقدم عليه، ولو جاز هذا لجاز أن يقال إذا اختلطت ميتة بتسع مذكاة، فهي العشر فله أن يطرح واحدة، أي واحدة كانت، ويأخذ الباقي ويستحله، ولكن يقال: لعل الميتة فيما استبقاه بل لو طرح التسع واستبقى واحدة لم تحل لاحتمال أنها الحرام، فنقول: هذه الموازنة كانت تصح لولا أن المال يحل بإخراج البدل لتطرق المعاوضة إليه، وأما الميتة فلا تتطرق المعاوضة إليها.

فليكشف الغطاء عن هذا الإشكال بالفرض في درهم معين اشتبه بدرهم آخر فيمن له درهمان، أحدهما حرام قد اشتبه عينه، وقد سئل أحمد بن حنبل رضي الله عنه عن مثل هذا، فقال: يدع الكل حتى يتبين.

وكان قد رهن آنية فلما قضى الدين حمل إليه المرتهن آنيتين، وقال: لا أدري أيتهما آنيتك فتركهما، فقال المرتهن: هذا الذي هو لك وإنما كنت أختبرك فقضى دينه، ولم يأخذ الرهن، وهذا ورع ولكنا نقول: إنه غير واجب.

فلنفرض المسألة في درهم له مالك معين حاضر، فنقول: إذا رد أحد الدرهمين عليه ورضي به مع العلم بحقيقة الحال حل له الدرهم الآخر؛ لأنه لا يخلو إما أن يكون المردود في علم الله هو المأخوذ، فقد حصل المقصود، وإن كان غير ذلك فقد حصل لكل واحد درهم في يد صاحبه.

فالاحتياط أن يتبايعا باللفظ، فإن لم يفعلا وقع التقاص والتبادل بمجرد المعاطاة، وإن كان المغصوب منه قد فات له درهم في يد الغاصب وعسر الوصول إلى عينه، واستحق ضمانه، فلما أخذه وقع عن الضمان بمجرد القبض، وهذا في جانبه واضح، فإن المضمون له يملك الضمان بمجرد القبض من غير لفظ.

والإشكال في الجانب الآخر أنه لم يدخل في ملكه، فنقول: لأنه أيضا إن كان قد تسلم درهم نفسه، فقد فات له أيضا درهم في يد الآخر فليس يمكن الوصول إليه، فهو كالغائب فيقع هذا بدلا عنه في علم الله إن كان الأمر كذلك، ويقع هذا التبادل في علم الله كما يقع التقاص لو أتلف رجلان كل واحد منهما درهما على صاحبه.

بل في عين مسألتنا لو ألقى كل واحد ما في يده في البحر أو أحرقه كأن قد أتلفه ولم يكن عليه عهدة للآخر بطريق التقاص، فكذا إذا لم يتلف، فإن القول بهذا أولى من المصير إلى أن من يأخذ درهما حراما ويطرحه في ألف ألف درهم لرجل آخر يصير كل المال محجورا عليه لا يجوز التصرف فيه، وهذا المذهب يؤدي إليه، فانظر ما في هذا من البعد وليس فيما ذكرناه إلا ترك اللفظ.

والمعاطاة بيع، ومن لا يجعلها بيعا فحيث يتطرق إليها احتمال إذ الفعل يضعف دلالته، وحيث يمكن التلفظ، وههنا هذا التسليم والتسلم للمبادلة قطعا، والبيع غير ممكن؛ لأن المبيع غير مشار إليه ولا معلوم في عينه، وقد يكون مما لا يقبل البيع كما لو خلط رطل دقيق بألف رطل دقيق لغيره، وكذا الدبس والرطب وكل ما لا يباع البعض منه بالبعض.

Terjemahan Lengkap

Jika dikatakan, “Anggaplah ia mengambil berdasarkan keyakinan. Akan tetapi, sesuatu yang ia keluarkan itu belum tentu merupakan benda yang sebenarnya haram. Bisa jadi justru harta haram tersebut adalah bagian yang masih berada di tangannya. Lalu bagaimana ia boleh mempertahankan harta yang tersisa?”

Jika hal seperti ini diperbolehkan, maka dapat pula dikatakan: apabila seekor bangkai tercampur dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh ekor, seseorang boleh membuang satu ekor saja, ekor mana pun yang ia kehendaki, kemudian mengambil sembilan ekor yang tersisa dan menganggapnya halal.

Akan tetapi, dapat dikatakan: bisa jadi bangkai itu justru termasuk yang ia pertahankan.

Bahkan, seandainya ia membuang sembilan ekor dan hanya mempertahankan satu ekor, hewan yang satu itu pun tidak menjadi halal, karena masih ada kemungkinan bahwa hewan itulah yang sebenarnya merupakan bangkai.

Maka kami menjawab: perbandingan tersebut benar seandainya harta tidak menjadi halal dengan mengeluarkan penggantinya, karena terhadap harta terdapat kemungkinan dilakukannya pertukaran.

Adapun bangkai, tidak terdapat kemungkinan melakukan pertukaran terhadapnya.

Maka untuk menjelaskan persoalan yang rumit ini, kita dapat memberikan gambaran berupa satu dirham tertentu yang tidak dapat dibedakan dari dirham lainnya, sementara seseorang memiliki dua dirham dan salah satunya adalah haram, tetapi ia tidak mengetahui dirham yang mana.

Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya mengenai persoalan seperti ini. Beliau menjawab:

“Tinggalkan semuanya sampai menjadi jelas.”

Diceritakan bahwa beliau pernah menggadaikan beberapa peralatan. Ketika utangnya telah dilunasi, orang yang memegang barang gadaian tersebut membawa kepadanya dua buah wadah dan berkata:

“Saya tidak tahu yang mana wadah milikmu.”

Imam Ahmad kemudian meninggalkan keduanya.

Orang tersebut berkata:

“Yang ini adalah milikmu. Aku sebenarnya hanya sedang mengujimu.”

Imam Ahmad telah melunasi utangnya, tetapi beliau tidak mengambil barang gadaian tersebut.

Ini merupakan sikap wara’. Namun, kami mengatakan bahwa sikap tersebut tidak sampai menjadi sesuatu yang wajib.

Sekarang kita andaikan persoalan itu terjadi pada dua dirham yang salah satunya memiliki pemilik tertentu dan pemiliknya hadir.

Kami katakan: apabila salah satu dari dua dirham tersebut dikembalikan kepadanya, kemudian ia menerimanya setelah mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka dirham yang lain menjadi halal baginya.

Sebab, keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama, bisa jadi menurut ilmu Allah, dirham yang dikembalikan itu memang dirham yang sebelumnya diambil secara haram. Jika demikian, tujuan telah tercapai.

Kedua, jika ternyata bukan demikian, maka masing-masing orang telah memperoleh satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya.

Oleh karena itu, sikap yang lebih berhati-hati adalah keduanya melakukan pertukaran dengan lafaz akad.

Jika keduanya tidak melakukan akad dengan lafaz, maka pertukaran hak tersebut tetap terjadi melalui mu‘āṭāh, yaitu serah-terima secara langsung.

Apabila orang yang hartanya dirampas kehilangan satu dirham yang berada di tangan orang yang merampasnya, dan sulit baginya untuk mendapatkan kembali dirham yang sama secara fisik, sementara ia berhak mendapatkan penggantinya sebagai tanggungan, maka ketika ia menerima dirham tersebut, penerimaan itu telah menjadi pelunasan atas tanggungan hanya dengan penerimaan tersebut.

Hal ini jelas dari sisi pemilik hak. Sebab, orang yang berhak menerima penggantian dapat memiliki hak tersebut hanya dengan penerimaan, tanpa memerlukan lafaz akad.

Adapun persoalan yang masih menjadi masalah adalah dari sisi pihak yang menyerahkan dirham tersebut, karena dirham yang diterimanya itu belum masuk ke dalam kepemilikannya.

Kami menjawab: hal itu karena jika ia juga telah menerima dirham miliknya sendiri, maka ia pun telah kehilangan satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya dan tidak mungkin dapat mengakses dirham tersebut.

Dengan demikian, dirham yang diterimanya dapat dianggap sebagai pengganti atas dirham yang tidak dapat diperolehnya, menurut ilmu Allah, jika memang keadaannya demikian.

Pertukaran tersebut terjadi menurut ilmu Allah, sebagaimana terjadi taqāṣ, yaitu saling hapus tanggungan, apabila dua orang masing-masing merusak satu dirham milik pihak lainnya.

Bahkan dalam persoalan yang sedang kita bahas, seandainya masing-masing orang melemparkan dirham yang berada di tangannya ke laut atau membakarnya sehingga dianggap telah memusnahkannya, maka tidak lagi ada tanggungan kepada pihak lainnya melalui mekanisme taqāṣ.

Demikian pula ketika dirham tersebut tidak dimusnahkan.

Pendapat ini lebih tepat daripada mengatakan bahwa seseorang yang mengambil satu dirham secara haram, kemudian mencampurkannya ke dalam seribu ribu dirham milik orang lain, menyebabkan seluruh harta tersebut menjadi terlarang untuk digunakan dan tidak boleh ditasharrufkan.

Pendapat seperti itu akan membawa kepada konsekuensi tersebut.

Maka perhatikanlah betapa jauhnya konsekuensi tersebut.

Sedangkan apa yang kami kemukakan sebenarnya tidak mengandung persoalan selain tidak digunakannya lafaz akad.

Adapun mu‘āṭāh adalah jual beli.

Dan bagi orang yang tidak menganggap mu‘āṭāh sebagai jual beli, maka persoalannya adalah bahwa tindakan semacam itu memiliki kemungkinan penafsiran tertentu, sebab perbuatan tanpa lafaz memiliki kekuatan penunjukan yang lebih lemah.

Namun, ketika penggunaan lafaz memungkinkan, maka lafaz tersebut lebih utama.

Dalam persoalan ini, serah-terima tersebut secara pasti dimaksudkan sebagai pertukaran.

Adapun jual beli tidak mungkin dilakukan, karena barang yang diperjualbelikan tidak ditentukan secara spesifik dan tidak diketahui secara pasti bendanya.

Bahkan, terkadang barang tersebut termasuk sesuatu yang memang tidak dapat diperjualbelikan sebagian dengan sebagian lainnya, seperti seseorang mencampurkan satu rithl tepung dengan seribu rithl tepung milik orang lain.

Demikian pula dبس (dibs, sari buah yang dimasak hingga kental) dan kurma basah (رُطَب), serta segala sesuatu yang sebagian darinya tidak dapat dijual dengan sebagian lainnya.

Artikel Pengembangan

Apakah Cukup Membuang Sebagian Harta yang Haram?

Persoalan yang dibahas Imam Al-Ghazali bermula dari sebuah keberatan yang sangat logis.

Jika seseorang memiliki sepuluh benda dan mengetahui bahwa salah satunya haram tetapi tidak mengetahui yang mana, lalu ia membuang satu benda secara acak, apakah sembilan benda yang tersisa otomatis menjadi halal?

Jawabannya berbeda antara benda yang haram secara zat dan harta yang haram karena cara memperolehnya.

Contoh bangkai menunjukkan bahwa benda yang haram secara zat tidak menjadi halal hanya karena seseorang membuang sebagian benda yang tercampur dengannya.

Sedangkan dalam persoalan harta, terdapat mekanisme penggantian hak. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak selalu harus dengan menemukan kembali benda yang persis sama secara fisik.

Harta Haram karena Hak Orang Lain

Dalam pembahasan ini, harta menjadi bermasalah karena terdapat hak orang lain di dalamnya.

Misalnya, seseorang mengambil satu dirham milik orang lain. Dirham tersebut kemudian bercampur dengan dirham miliknya sendiri sehingga tidak diketahui lagi mana yang sebenarnya milik korban.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan semata-mata “benda mana yang haram”, tetapi juga bagaimana hak pemilik asal dikembalikan.

Karena itu, ketika pemilik hak menerima salah satu dirham dan menyetujuinya sebagai pengembalian haknya, persoalan dapat dianggap selesai dalam kerangka yang dijelaskan Al-Ghazali.

Kisah Imam Ahmad bin Hanbal dan Sikap Wara’

Imam Al-Ghazali kemudian menyebut kisah Imam Ahmad bin Hanbal sebagai contoh wara’.

Ketika Imam Ahmad diberikan dua wadah dan diberitahu bahwa tidak diketahui mana yang merupakan miliknya, beliau meninggalkan keduanya meskipun kemudian diketahui bahwa salah satunya sebenarnya adalah miliknya.

Sikap ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

Namun Al-Ghazali memberikan catatan penting: wara’ tidak selalu berarti wajib secara hukum.

Dengan kata lain, seseorang boleh memilih jalan yang lebih berhati-hati sebagai bentuk menjaga diri, tetapi sesuatu yang merupakan tingkat wara’ belum tentu otomatis menjadi kewajiban syariat.

Pertukaran Hak dan Taqāṣ

Konsep penting lainnya adalah التقاص (taqāṣ).

Secara sederhana, taqāṣ dapat dipahami sebagai keadaan ketika dua pihak sama-sama memiliki tanggungan atau hak terhadap pihak lainnya, kemudian hak tersebut saling diperhitungkan sehingga sebagian atau seluruh tanggungan menjadi gugur.

Imam Al-Ghazali menggunakan konsep ini untuk menjelaskan bagaimana pertukaran hak dapat terjadi meskipun benda yang persis sama tidak dapat lagi ditentukan.

Karena itu, persoalan tidak selalu harus diselesaikan dengan menemukan kembali “dirham yang sama”, selama hak pemilik telah mendapatkan pengganti yang sah.

Mengapa Tidak Semua Harta yang Tercampur Menjadi Haram Seluruhnya?

Salah satu konsekuensi yang ingin dihindari oleh Imam Al-Ghazali adalah anggapan bahwa jika satu harta haram bercampur dengan harta halal, maka seluruh harta otomatis menjadi tidak boleh digunakan.

Jika prinsip tersebut diterapkan secara mutlak, maka seseorang yang hartanya sangat besar dan hanya terdapat satu bagian haram di dalamnya akan mengalami kesulitan luar biasa dalam melakukan pemisahan.

Karena itu, Al-Ghazali mencari mekanisme yang memungkinkan hak yang haram dikeluarkan tanpa menjadikan seluruh harta halal ikut terlarang.

Hal ini tetap harus dipahami dalam konteks harta yang memiliki pengganti dan hak kepemilikan, bukan disamakan dengan benda yang haram secara zat.

Contoh

Contoh 1: Dua Dirham dan Salah Satunya Haram

Seseorang memiliki dua dirham. Salah satunya adalah miliknya sendiri, sedangkan satu lagi merupakan dirham yang diperoleh secara zalim dari orang lain. Namun, ia tidak lagi mengetahui mana yang merupakan dirham miliknya dan mana yang merupakan milik orang lain.

Jika pemilik asal hadir dan menerima salah satu dirham tersebut sebagai pengembalian haknya setelah mengetahui keadaan sebenarnya, maka dirham yang tersisa dapat menjadi halal bagi pihak yang menyerahkannya, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali.

Contoh 2: Dua Barang Gadaian

Seseorang memiliki satu barang yang pernah ia gadaikan. Setelah utangnya dilunasi, penerima gadai membawa dua barang yang sama dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mana yang sebenarnya milik orang tersebut.

Sikap wara’ yang dicontohkan Imam Ahmad adalah meninggalkan keduanya sampai keadaan menjadi jelas.

Namun, menurut penjelasan Al-Ghazali, meninggalkan semuanya merupakan bentuk wara’, bukan berarti selalu wajib.

Contoh 3: Tepung yang Bercampur

Seseorang mencampurkan satu rithl tepung miliknya dengan seribu rithl tepung milik orang lain.

Setelah tercampur, tidak mungkin lagi menunjuk satu bagian tertentu sebagai “tepung milik A” dan bagian lainnya sebagai “tepung milik B”.

Persoalan seperti ini tidak tepat diselesaikan dengan jual beli atas sebagian tepung, karena objek jual belinya tidak dapat ditentukan secara spesifik.

Karena itu, penyelesaian hak perlu dilihat melalui mekanisme penggantian dan pertukaran, bukan semata-mata dengan mencari benda fisik yang sama persis.

Contoh 4: Sikap Wara’ dan Kewajiban

Seseorang menghadapi harta yang bercampur dan memilih untuk meninggalkan bagian yang diragukan demi kehati-hatian.

Tindakan tersebut merupakan wara’.

Namun, seseorang tidak boleh secara otomatis mengatakan bahwa setiap sikap wara’ adalah kewajiban. Imam Al-Ghazali sendiri membedakan antara kehati-hatian yang sangat dianjurkan dan kewajiban yang harus dilakukan.

Penutup

Pembahasan ini memperlihatkan bahwa persoalan harta haram yang bercampur dengan harta halal tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat benda secara fisik. Perlu dibedakan antara benda yang haram pada zatnya dan harta yang menjadi haram karena adanya hak orang lain atau karena cara memperolehnya.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam harta terdapat kemungkinan penggantian, pertukaran, dan taqāṣ, sehingga seseorang tidak selalu diwajibkan meninggalkan seluruh hartanya hanya karena sebagian kecil darinya telah bercampur dengan harta haram.

Kisah Imam Ahmad bin Hanbal menunjukkan tingginya kedudukan wara’, tetapi Al-Ghazali juga menegaskan bahwa sikap wara’ tidak selalu sama dengan kewajiban hukum.

Dengan demikian, prinsip penting dari pembahasan ini adalah: hak yang haram harus diselesaikan, tetapi cara penyelesaiannya harus mempertimbangkan sifat harta, kemungkinan penggantian, kepemilikan, serta kadar kepastian dan keraguan yang ada.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazalidalam Ihya’ ‘Ulum al-Din

Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik dan Menyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali

Kitab Mujarab

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang haram, muncu...