Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Orang Tetap Memilih Salah Satu dari Dua Kurma yang Sama?

Terjemahan Tahāfut al-Falāsifah tentang bantahan Imam Al-Ghazali bahwa manusia tetap mampu memilih salah satu dari dua pilihan yang sama

Pendahuluan

Pada pembahasan sebelumnya, para filsuf mengemukakan perumpamaan tentang orang yang haus di hadapkan pada dua gelas air yang sama. Mereka berpendapat bahwa tidak mungkin terjadi pilihan tanpa adanya faktor pembeda. Imam Al-Ghazali kemudian memberikan bantahan yang tajam melalui contoh yang lebih sederhana, yaitu dua butir kurma yang benar-benar sama.

Menurut beliau, pengalaman manusia justru menunjukkan bahwa seseorang tetap dapat memilih salah satu dari dua pilihan yang sama, meskipun tidak ditemukan kelebihan pada salah satunya. Dengan demikian, argumen para filsuf yang menganggap kehendak selalu membutuhkan pembeda tidak dapat diterima sebagai kepastian akal.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bab: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Tema: Bantahan Imam Al-Ghazali terhadap perumpamaan dua pilihan yang sama.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Pada Diri Manusia Pun Demikian

Bahkan pada diri manusia sendiri kami tidak menerima anggapan bahwa hal itu mustahil.

Apabila di hadapan seseorang terdapat dua butir kurma yang benar-benar sama, maka ia tetap akan mengambil salah satunya.

Lebih jauh lagi, kami membayangkan ada dua butir kurma yang sama persis di hadapan seseorang yang sangat menginginkannya, sementara ia tidak mampu mengambil keduanya sekaligus.

Maka sudah pasti ia akan mengambil salah satunya.

Ia melakukannya karena adanya suatu sifat yang memang berfungsi menentukan salah satu dari dua hal yang sama.

Adapun semua faktor pembeda yang kalian sebutkan—seperti lebih baik, lebih dekat, atau lebih mudah diambil—kami dapat membayangkan semuanya tidak ada.

Namun demikian, kemungkinan seseorang mengambil salah satunya tetap ada.

Karena itu, kalian hanya menghadapi dua kemungkinan.

Pertama, kalian mengatakan bahwa kesamaan seperti itu sebenarnya tidak mungkin terjadi dalam hubungannya dengan tujuan manusia.

Pendapat ini jelas keliru, sebab keadaan seperti itu sangat mungkin dibayangkan.

Kedua, kalian mengatakan bahwa apabila benar-benar terdapat dua pilihan yang sama, maka orang yang menginginkannya akan terus berdiri kebingungan memandangi keduanya tanpa pernah mengambil salah satunya hanya karena kehendak dan pilihannya sendiri, tanpa adanya tujuan tambahan.

Pendapat ini juga jelas batil dan diketahui salahnya secara pasti oleh akal.

Dengan demikian, setiap orang yang memperhatikan hakikat perbuatan pilihan, baik berdasarkan pengalaman langsung maupun melalui penalaran, harus mengakui adanya suatu sifat yang memang berfungsi menentukan salah satu dari dua hal yang sama.

Artikel Pengembangan

Jawaban Langsung terhadap Perumpamaan Para Filsuf

Jika sebelumnya para filsuf menggunakan contoh dua gelas air, maka Al-Ghazali menjawab dengan contoh dua butir kurma.

Beliau memilih contoh yang sangat sederhana agar mudah dipahami oleh siapa pun.

Menurut beliau, seseorang yang lapar dan hanya dapat mengambil satu kurma tetap akan memilih salah satunya, walaupun kedua kurma tersebut dianggap sama dalam segala aspek yang relevan.

Kehendak Tidak Selalu Menunggu Pembeda

Pokok bantahan Al-Ghazali adalah bahwa pilihan tidak selalu bergantung pada adanya kelebihan pada salah satu objek.

Pengalaman manusia menunjukkan bahwa seseorang tetap mampu bertindak meskipun dua pilihan tampak sama.

Karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa kehendak menjadi lumpuh ketika seluruh faktor pembeda dihilangkan.

Dua Kemungkinan yang Diajukan Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa lawannya hanya memiliki dua pilihan.

Pertama, mereka menolak kemungkinan adanya dua objek yang benar-benar sama dalam hubungannya dengan tujuan manusia.

Menurut Al-Ghazali, penolakan ini tidak kuat karena keadaan tersebut dapat dibayangkan secara rasional.

Kedua, mereka menerima kemungkinan itu tetapi harus mengatakan bahwa seseorang akan selamanya diam tanpa memilih.

Menurut Al-Ghazali, kesimpulan ini bertentangan dengan pengalaman umum manusia dan tidak sesuai dengan penilaian akal.

Kehendak sebagai Penentu

Dari sini Al-Ghazali menyimpulkan bahwa dalam perbuatan pilihan terdapat suatu sifat yang berfungsi menentukan salah satu dari dua kemungkinan yang setara.

Pada pembahasan tentang manusia, sifat ini tampak dalam tindakan memilih.

Sedangkan ketika pembahasan diarahkan kepada Allah, Al-Ghazali menegaskan bahwa sifat tersebut tidak boleh disamakan dengan kehendak manusia, karena sifat Allah memiliki kesempurnaan yang tidak menyerupai makhluk.

Signifikansi dalam Perdebatan tentang Penciptaan Alam

Argumen ini memiliki posisi penting dalam perdebatan mengenai apakah Allah dapat menciptakan alam pada waktu tertentu berdasarkan kehendak-Nya.

Al-Ghazali berusaha menunjukkan bahwa keberatan para filsuf—yang menyatakan kehendak tidak mungkin menentukan salah satu dari dua kemungkinan yang sama—tidak bersifat pasti dan masih dapat dipersoalkan melalui pengalaman serta penalaran.

Hikmah

  • Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa pengalaman manusia dapat digunakan untuk menguji konsistensi suatu argumen filosofis.
  • Tidak semua pilihan memerlukan adanya kelebihan yang nyata pada salah satu alternatif.
  • Kehendak merupakan bagian penting dalam menjelaskan tindakan yang dilakukan secara sadar dan sukarela.
  • Logika yang tampak kuat perlu diuji kembali dengan pengalaman nyata agar tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.
  • Dalam pembahasan akidah, sifat Allah tidak boleh disamakan dengan sifat makhluk meskipun menggunakan istilah yang sama.
  • Perdebatan ilmiah yang baik selalu disertai contoh konkret agar argumentasi lebih mudah dipahami.

Penutup

Melalui contoh dua butir kurma yang sama, Imam Al-Ghazali membantah anggapan para filsuf bahwa pilihan hanya mungkin terjadi jika ada faktor pembeda. Beliau menunjukkan bahwa seseorang tetap mampu memilih salah satunya meskipun seluruh alasan pembeda diandaikan tidak ada. Dari sini Al-Ghazali menegaskan adanya suatu sifat yang berfungsi menentukan salah satu dari dua kemungkinan yang setara. Argumentasi ini menjadi salah satu fondasi penting dalam bantahan beliau terhadap pandangan filsuf mengenai kehendak dan penciptaan alam, sekaligus membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut tentang hakikat kehendak Allah yang tidak dapat disamakan dengan kehendak manusia.

Teks Arab :

.. وفي حق الإنسان،

فإنه إذا كانت بين يديه تمرتين متساويتين، يأخذ إحداهما.

على أنه في حقنا لا نسلم أن ذلك غير متصور، فإنا نفرض تمرتين متساويتين بين يدي المتشوف إليهما العاجز عن تناولهما جميعًا، فإنه يأخذ إحداهما لا محالة بصفة شأنها تخصيص الشيء عن مثله. وكل ما ذكرتموه من المخصصات من الحسن أو القرب أو تيسر الأخذ فإنا نقدر على فرض انتفائه، ويبقى إمكان الأخذ. فأنتم بين أمرين: إما إن قلتم: إنه لا يتصور التساوي بالإضافة إلى أغراضه فقط، وهو حماقة وفرضه ممكن، وإما إن قلتم: التساوي إذا فرض بقي الرجل المتشوف أبدًا متحيرًا ينظر إليهما فلا يأخذ إحداهما بمجرد الإرادة والاختيار المنفك عن الغرض، وهو أيضًا محال يعلم بطلانه ضرورةً. فإذن لابد لكل ناظر شاهدًا أو غائبًا في تحقيق الفعل الاختياري من إثبات صفة شأنها تخصيص الشيء عن مثله.

Baca juga:

Mengapa Kehendak Allah Tidak Bisa Disamakan dengan Kehendak Manusia? Analogi Kehendak Allah Dengan Kehendak Manusia

Imam Al-Ghazali Menjawab Perumpamaan Orang Haus: ApakahDua Pilihan yang Sama Mustahil Dipilih?

Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Alam Memiliki Bentuk Tertentu dan Bukan Bentuk Lain?

Keyakinan Kaisaniyah tentang Muhammad bin Al-Hanafiyah di Gunung Radwa: Penjelasan Imam Al-Isfarayini

Imam Al-Isfarayini menjelaskan perbedaan pendapat Kaisaniyah tentang Muhammad bin Al-Hanafiyah dan keyakinan mereka mengenai Gunung Radwa

Pendahuluan

Dalam penutup pembahasan mengenai Kaisaniyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menguraikan perbedaan pendapat di kalangan kelompok tersebut tentang nasib Muhammad bin Al-Hanafiyah. Sebagian meyakini bahwa beliau masih hidup dan bersembunyi di Gunung Radwa sebagai Al-Mahdi yang kelak akan muncul, sementara sebagian lainnya memiliki penjelasan yang berbeda mengenai sebab keberadaannya di sana.

Uraian ini memperlihatkan bagaimana keyakinan tentang tokoh yang dinantikan (mahdi) berkembang menjadi salah satu ciri penting dalam sebagian kelompok Kaisaniyah menurut literatur ilmu firqah klasik.

Sumber

Kitab:
At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:
Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan salah seorang ulama besar Ahlus Sunnah abad ke-5 Hijriah. Melalui kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau mendokumentasikan berbagai aliran yang pernah muncul dalam sejarah Islam beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada masing-masing kelompok menurut perspektif teologi Ahlus Sunnah.

Tema

Perbedaan Pendapat Kaisaniyah tentang Muhammad bin Al-Hanafiyah dan Gunung Radwa

Terjemahan Lengkap

Ketahuilah bahwa Kaisaniyah berbeda pendapat mengenai keberadaan Muhammad bin Al-Hanafiyah di Gunung Radwa.

Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hal itu merupakan hukuman baginya karena setelah terbunuhnya Husain bin Ali, ia pergi menemui Yazid bin Mu'awiyah untuk meminta jaminan keamanan dan menerima pemberian darinya.

Mereka juga mengatakan bahwa setelah keluar dari Makkah pada masa pemerintahan Ibnu az-Zubair, ia bermaksud menuju Abdul Malik bin Marwan.

Namun di tengah perjalanan ia mengubah arah menuju Thaif.

Di sana terdapat Abdullah bin Abbas.

Ketika Abdullah bin Abbas wafat, Muhammad bin Al-Hanafiyah menyalatkan jenazahnya dan menguburkannya di tempat tersebut.

Setelah itu ia melanjutkan perjalanan menuju Yaman.

Ketika sampai di celah Gunung Radwa, ia wafat di sana dan dimakamkan.

Adapun mereka yang menantikan kemunculannya mengingkari kematiannya.

Mereka beranggapan bahwa ia disembunyikan dari manusia hingga datang izin baginya untuk muncul kembali.

Sebagian kelompok Kaisaniyah yang lain berkata,

"Kami tidak mengetahui sebab ia berada di sana. Allah mempunyai rahasia dalam penempatannya yang tidak diketahui kecuali oleh-Nya."

Inilah penjelasan mengenai keyakinan kelompok Kaisaniyah dari kalangan Rafidhah.

Artikel Pengembangan

Pada bagian ini Imam Al-Isfarayini menjelaskan bahwa kelompok Kaisaniyah tidak memiliki satu pandangan yang seragam mengenai Muhammad bin Al-Hanafiyah. Menurut beliau, sebagian meyakini bahwa beliau benar-benar wafat di sekitar Gunung Radwa setelah melakukan perjalanan dari Thaif menuju Yaman. Namun, kelompok lain menolak berita wafat tersebut dan tetap meyakini bahwa beliau masih hidup dalam keadaan gaib hingga tiba waktu kemunculannya sebagai Mahdi.

Riwayat tentang Gunung Radwa merupakan salah satu keyakinan yang sering disebut dalam literatur klasik mengenai sebagian cabang Kaisaniyah. Kepercayaan bahwa seorang imam tidak wafat, melainkan bersembunyi dan akan kembali pada akhir zaman, kemudian menjadi salah satu konsep yang juga dikenal dalam pembahasan sejarah beberapa kelompok Syiah, meskipun dengan tokoh dan rincian yang berbeda.

Imam Al-Isfarayini juga menyebut adanya kelompok yang tidak berusaha menjelaskan alasan keberadaan Muhammad bin Al-Hanafiyah di Gunung Radwa. Mereka hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan rahasia Allah yang tidak diketahui manusia. Menurut beliau, perbedaan ini menunjukkan bahwa bahkan di dalam tubuh Kaisaniyah sendiri terdapat keragaman pandangan mengenai tokoh yang mereka anggap sebagai imam.

Perlu dipahami bahwa uraian ini merupakan pemaparan Imam Al-Isfarayini dalam kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn. Kajian sejarah mengenai Muhammad bin Al-Hanafiyah dan berbagai kelompok yang mengaitkan diri dengannya memiliki ragam riwayat dalam sumber-sumber klasik. Oleh karena itu, pembaca hendaknya memahami bagian ini sebagai representasi pandangan penulis dalam tradisi ilmu firqah Ahlus Sunnah.

Hikmah

  • Perbedaan keyakinan dalam satu kelompok menunjukkan bahwa penyimpangan akidah dapat berkembang ke dalam banyak cabang dan versi.
  • Sejarah Islam memperlihatkan pentingnya membedakan antara fakta sejarah, keyakinan suatu kelompok, dan penilaian para ulama terhadap keyakinan tersebut.
  • Sikap kritis terhadap setiap klaim keagamaan membantu menjaga kemurnian akidah.
  • Literatur ilmu firqah memberikan pelajaran tentang pentingnya berpegang pada dalil yang sahih dalam menetapkan suatu keyakinan.
  • Membaca karya ulama klasik secara utuh dan kontekstual membantu memahami dinamika pemikiran Islam sepanjang sejarah.

Penutup

Imam Al-Isfarayini menutup pembahasan mengenai Kaisaniyah dengan menjelaskan perbedaan pendapat mereka tentang Muhammad bin Al-Hanafiyah, khususnya mengenai wafat atau ghaibnya beliau di Gunung Radwa. Menurut pemaparan beliau, sebagian menganggap beliau telah wafat, sedangkan sebagian lainnya tetap menantikan kemunculannya sebagai imam yang dijanjikan. Uraian ini menjadi penutup pembahasan Kaisaniyah sebelum kitab beralih kepada kelompok-kelompok lain dalam pembahasan sejarah aliran-aliran Islam.

Teks Arab :

وَاعْلَم أَن الكيسانية اخْتلفُوا فِي حبس مُحَمَّد بن الْحَنَفِيَّة بجبل رضوى فَمنهمْ من قَالَ كَانَ ذَلِك عُقُوبَة لَهُ على خُرُوجه بعد قتل الْحُسَيْن بن عَليّ إِلَى يزِيد بن مُعَاوِيَة وَطلب الْأمان مِنْهُ وقبوله الْعَطاء من قبله وعَلى أَنه خرج من مَكَّة فِي أَيَّام ابْن الزبير وَقصد عبد الْملك بن مَرْوَان ثمَّ انْصَرف من الطَّرِيق وَعدل إِلَى الطَّائِف وَكَانَ بهَا عبد الله بن عَبَّاس فَتوفي عبد الله بن عَبَّاس وَصلى عَلَيْهِ بهَا مُحَمَّد بن الْحَنَفِيَّة وَدَفنه هُنَاكَ ثمَّ قصد الْيمن فَلَمَّا بلغ شعب رضوى توفّي هُنَاكَ وَدفن وَالَّذين يَقُولُونَ بانتظاره يُنكرُونَ مَوته ويزعمون أَنه غيب عَن النَّاس إِلَى أَن يُؤذن لَهُ فِي الْخُرُوج

وَقَالَ قوم من الكيسانية لَا نَدْرِي سَبَب حَبسه هُنَاكَ وَللَّه فِي حَبسه سر لَا يُعلمهُ إِلَّا هُوَ هَذَا تَفْصِيل قَول الكيسانية من الروافض

Baca juga👇:

Konsep Bada' dalam Kaisaniyah: Kisah Al-Mukhtar Ats-Tsaqafi Menurut Imam Al-Isfarayini

Kisah Al-Mukhtar Ats-Tsaqafi Mengaku Nabi: Riwayat ImamAl-Isfarayini tentang Awal Penyimpangan Kaisaniyah

Kelompok Kamiliyah dalam Syiah Imamiyah: Sejarah Keyakinan dan Kritik Imam Al-Isfarayini

شرح حاشية العشماوى Makna Pesantren

BuraQ12: شرح حاشية العشماوى: Download Kitab PDF شرح حاشية العشماوى | Google Drive Download Kitab PDF شرح حاشية العشماوى Semoga Bermanfaat ... Download Kitab PDF شرح حاشية العشماوى | Google Drive
Download Kitab PDF
شرح حاشية العشماوى

Download Kitab PDF شرح حاشية العشماوى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن على بن محمد بن حبيب البصرى البغدادى الماوردى Makna Pesantren

BuraQ12: الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن...: Download Kitab PDF الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن على بن محمد بن حبيب البصرى البغدادى الماوردى | Google Drive ... Download Kitab PDF الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن على بن محمد بن حبيب البصرى البغدادى الماوردى | Google Drive
Download Kitab PDF
الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن على بن محمد بن حبيب البصرى البغدادى الماوردى

Download Kitab PDF الاحكام السلطانية - تأليف: - أقضى القضاة أبى الحسن على بن محمد بن حبيب البصرى البغدادى الماوردى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول الدين، اصول الفقه، الفقه، الحديث التصوف - جمعها احمد بن يس اشمونى الجارونى Makna Pesantren

BuraQ12: البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول ال...: Download Kitab PDF البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول الدين، اصول الفقه، الفقه، الحديث التصوف - جمعها احمد بن يس اشمونى ا... Download Kitab PDF البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول الدين، اصول الفقه، الفقه، الحديث التصوف - جمعها احمد بن يس اشمونى الجارونى | Google Drive
Download Kitab PDF
البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول الدين، اصول الفقه، الفقه، الحديث التصوف - جمعها احمد بن يس اشمونى الجارونى

Download Kitab PDF البسملة من جهة فنون العلم : القراءة، الخط، اصول الدين، اصول الفقه، الفقه، الحديث التصوف - جمعها احمد بن يس اشمونى الجارونى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان Makna Pesantren

BuraQ12: حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان: Download Kitab PDF حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان | Google Drive Download Kitab PDF حكايات رمضان - ... Download Kitab PDF حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان | Google Drive
Download Kitab PDF
حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان

Download Kitab PDF حكايات رمضان - حكايلت عجيبة تتعلق بشهر رمضان

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Hukum Wakaf untuk Ribāṭ Kaum Sufi: Batas Pemanfaatan, Hak Tamu, dan Kedudukan Ulama di Lingkungan Tasawuf

مسألة:

ما وقف على رباط الصوفية وسكانه فالأمر فيه أوسع مما أوصى لهم به لأن معنى الوقف الصرف إلى مصالحهم فلغير الصوفي أن يأكل معهم برضاهم على مائدتهم مرة أو مرتين فإن أمر الأطعمة مبناه على التسامح حتى جاز الانفراد بها في الغنائم المشتركة وللقوال أن يأكل معهم في دعوتهم من ذلك الوقف وكان ذلك من مصالح معايشهم وما أوصى به للصوفية لا يجوز أن يصرف إلى قوال الصوفية بخلاف الوقف وكذلك من أحضروه من العمال و التجار و القضاة و الفقهاء ممن لهم غرض في استمالة قلوبهم يحل لهم الأكل برضاهم فإن الواقف لا يقف إلا معتقدا فيه ما جرت به عادات الصوفية فينزل على العرف ولكن ليس هذا على الدوام فلا يجوز لمن ليس صوفيا أن يسكن معهم على الدوام ويأكل وان رضوا به إذ ليس لهم تغيير شرط الواقف بمشاركة غير جنسهم

وأما الفقيه إذا كان على زيهم وأخلاقهم فله النزول عليهم وكونه فقيها لا ينافي كونه صوفيا و الجهل ليس بشرط في التصوف عند من يعرف التصوف ولا يلتفت إلى خرافات بعض الحمقى بقولهم أن العلم حجاب فإن الجهل هو الحجاب

وقد ذكرنا تأويل هذه الكلمة في كتاب العلم وان الحجاب هو العلم المذموم دون المحمود وذكرنا المحمود و المذموم وشرحهما

وأما الفقيه إذا لم يكن على زيهم وأخلاقهم فلهم منعه من التزول عليهم فإن رضوا بنزوله فيحل له الأكل معهم بطريق التبعية فكان عدم الزي تجبره المساكنة ولكن برضا أهل الزي وهذه أمور تشهد لها العادات وفيها أمور متقابلة لا يخفي أطرافها في النفي و الإثبات ومتشابه أوساطها فمن احترز في مواضع الاشتباه فقد استبرأ لدينه كما نبهنا عليه في أيواب الشبهات

Masalah:

Harta yang diwakafkan untuk ribāṭ (zawiyah/asrama) kaum sufi dan para penghuninya, maka urusannya lebih longgar dibandingkan harta yang diwasiatkan khusus untuk mereka. Karena makna wakaf adalah digunakan untuk kemaslahatan mereka.

Maka orang yang bukan sufi boleh makan bersama mereka di meja makan mereka sekali atau dua kali dengan kerelaan mereka. Sebab urusan makanan dibangun di atas toleransi dan kelonggaran, sampai-sampai dalam harta rampasan perang yang dimiliki bersama pun dibolehkan mengambil makanan untuk dimakan sendiri.

Demikian pula qawwāl (pelantun syair/nasyid sufi) boleh makan bersama mereka dari harta wakaf tersebut ketika diundang, karena hal itu termasuk bagian dari kemaslahatan kehidupan mereka.

Adapun harta yang diwasiatkan khusus untuk kaum sufi, maka tidak boleh diberikan kepada qawwāl sufi, berbeda dengan wakaf.

Begitu pula para pekerja, pedagang, hakim, dan ahli fikih yang mereka undang karena ada kepentingan untuk menarik hati mereka; mereka boleh makan bersama kaum sufi dengan kerelaan para sufi tersebut. Sebab orang yang mewakafkan harta biasanya memahami adat kebiasaan kaum sufi yang berlaku, sehingga wakaf dibawa kepada makna menurut kebiasaan umum.

Akan tetapi hal itu bukan untuk terus-menerus. Maka tidak boleh bagi orang yang bukan sufi tinggal bersama mereka selamanya dan ikut makan terus-menerus meskipun mereka rela. Karena mereka tidak berhak mengubah syarat pewakaf dengan memasukkan orang yang bukan golongan mereka.

Adapun seorang faqih (ahli fikih), jika ia memiliki penampilan dan akhlak seperti mereka, maka ia boleh tinggal bersama mereka. Statusnya sebagai ahli fikih tidak bertentangan dengan statusnya sebagai sufi. Kebodohan bukan syarat tasawuf menurut orang yang benar-benar memahami tasawuf. Jangan pedulikan omongan sebagian orang bodoh yang mengatakan bahwa ilmu adalah hijab. Sesungguhnya kebodohanlah yang menjadi hijab.

Kami telah menjelaskan penafsiran ucapan tersebut dalam Kitab Ilmu, bahwa hijab yang tercela adalah ilmu yang buruk, bukan ilmu yang terpuji. Dan kami telah menjelaskan ilmu yang terpuji dan tercela beserta rinciannya.

Adapun faqih yang tidak memiliki penampilan dan akhlak mereka, maka kaum sufi boleh melarangnya tinggal bersama mereka. Namun jika mereka rela ia tinggal bersama mereka, maka halal baginya makan bersama mereka karena mengikuti mereka. Jadi ketiadaan penampilan khas sufi dapat ditutupi dengan tinggal bersama mereka, tetapi dengan kerelaan orang-orang yang memiliki penampilan tersebut.

Semua perkara ini didukung oleh kebiasaan masyarakat. Di dalamnya terdapat sisi-sisi yang saling berhadapan antara penolakan dan penerimaan, sedangkan bagian tengahnya mengandung kemiripan dan kesamaran. Maka siapa yang berhati-hati pada perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya, sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan syubhat.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan perbedaan penting antara:

  • wakaf untuk ribāṭ kaum sufi,
    dengan
  • wasiat khusus untuk kaum sufi.

Penulis menjelaskan bahwa:
wakaf lebih luas penggunaannya daripada wasiat.

1. Wakaf lebih longgar daripada wasiat

Wasiat

Biasanya sangat terikat dengan:

  • penerima tertentu,
  • tujuan tertentu.

Karena itu penggunaannya lebih ketat.

Wakaf

Tujuannya adalah:

  • kemaslahatan tempat,
  • kelangsungan kehidupan penghuni,
  • pelayanan terhadap aktivitas mereka.

Karena itu penggunaannya lebih fleksibel.

2. Orang luar boleh makan sesekali

Karena makanan memang:

  • mudah dibagikan,
  • adatnya penuh toleransi,
  • dan sulit dibatasi secara keras.

Maka:

  • tamu,
  • pekerja,
  • qawwāl,
  • ulama,
  • pedagang yang diundang,
    boleh makan bersama mereka selama:
  • tidak menetap terus,
  • dan dengan izin penghuni.

3. Tidak boleh menetap permanen bila bukan bagian dari mereka

Walaupun penghuni rela,
mereka tidak boleh mengubah syarat pewakaf.

Jika wakaf memang untuk kaum sufi, maka:

  • orang luar tidak boleh menjadikan tempat itu sebagai hunian tetap,
  • atau mengambil manfaat terus-menerus seperti anggota resmi.

4. Ilmu tidak bertentangan dengan tasawuf

Penulis membantah anggapan sebagian orang bahwa:
“menjadi alim berarti tidak bisa menjadi sufi.”

Beliau menegaskan:

  • ilmu yang benar justru mendukung tasawuf,
  • yang menjadi penghalang adalah ilmu buruk atau kesombongan,
  • bukan ilmu syariat itu sendiri.

Karena itu:

  • faqih,
  • guru,
  • ulama,
    tetap bisa menjadi sufi bila hidup zuhud dan berakhlak baik.

5. Penampilan dan akhlak tetap diperhatikan

Seorang faqih:

  • bila hidup seperti kaum sufi,
  • berpakaian sederhana,
  • bergaul dengan mereka,
    maka ia boleh tinggal bersama mereka.

Tetapi bila:

  • hidup mewah,
  • jauh dari akhlak mereka,
    maka kaum sufi boleh menolak kehadirannya sebagai penghuni tetap.

6. Inti pembahasan: kembali kepada urf dan kehati-hatian

Penulis menutup dengan kaidah penting:
banyak rincian masalah ini kembali kepada:

  • adat,
  • penilaian sosial,
  • dan sikap wara’.

Karena sebagian kasus:

  • jelas halal,
  • jelas tidak sesuai,
  • dan sebagian berada di wilayah samar (syubhat).

Maka orang yang berhati-hati lebih selamat agamanya.

Contoh

Contoh 1 — Tamu makan di pesantren

Ada tamu datang ke pesantren sufi lalu makan bersama santri.

Ini boleh karena termasuk bentuk penghormatan tamu dan kelonggaran dalam makanan wakaf.

Contoh 2 — Qari atau pelantun shalawat diundang

Seorang pelantun qasidah diundang dalam acara zawiyah lalu diberi makan dari dapur wakaf.

Ini boleh karena termasuk kemaslahatan kegiatan mereka.

Contoh 3 — Tidak boleh menetap terus

Seorang pedagang kaya tinggal terus di ribāṭ dan makan setiap hari dari wakaf padahal bukan bagian dari ahli ibadah di sana.

Ini tidak sesuai dengan tujuan wakaf.

Contoh 4 — Faqih yang zuhud

Seorang guru fikih:

  • hidup sederhana,
  • tinggal bersama ahli zikir,
  • berakhlak baik.

Maka ia boleh dianggap bagian dari kaum sufi.

Contoh 5 — Faqih yang tidak sesuai kehidupan sufi

Seorang ulama:

  • hidup mewah,
  • tidak cocok dengan kehidupan zuhud,
  • tetapi ingin tinggal di zawiyah.

Maka penghuni boleh menolaknya.

Kesimpulan

  1. Wakaf untuk ribāṭ kaum sufi lebih luas penggunaannya dibanding wasiat khusus untuk kaum sufi.
  2. Orang luar boleh makan bersama mereka sesekali bila diizinkan dan termasuk kemaslahatan.
  3. Orang yang bukan bagian dari kaum sufi tidak boleh menetap permanen dan terus menikmati wakaf mereka.
  4. Ilmu dan fikih tidak bertentangan dengan tasawuf; kebodohan bukan ciri kesufian.
  5. Penampilan, akhlak, dan kehidupan zuhud tetap menjadi ukuran penting.
  6. Banyak rincian masalah ini kembali kepada urf, adab, dan sikap wara’ dalam menjauhi perkara syubhat.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

PengaruhBergaul Dan Tinggal Bersama Kaum Sufi

Pekerjaan Dan Kesibukan Mencari Penghasilan, Menghalangi Seseorang Dari Hak Menerima Wasiat Untuk Kaum Sufi

Perbedaan Suap dan Hadiah dalam Islam: Bahaya Memakan Harta karena Citra Kesalehan dan Kepentingan Dunia

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Orang Tetap Memilih Salah Satu dari Dua Kurma yang Sama?

Pendahuluan Pada pembahasan sebelumnya, para filsuf mengemukakan perumpamaan tentang orang yang haus di hadapkan pada dua gelas air yang...