Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya merupakan harta haram, muncul persoalan penting: apakah ia
boleh langsung menggunakan harta yang tersisa, sementara bagian yang haram
belum dikeluarkan?
Imam Al-Ghazali menjelaskan adanya
beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada yang membolehkan seseorang
mengambil harta selama ia masih menyisakan kadar harta haram. Ada yang
mensyaratkan agar bagian haram dikeluarkan terlebih dahulu sebagai bagian dari
taubat. Ada pula yang membedakan antara orang yang memiliki harta tersebut dan
orang lain yang menerimanya.
Namun, tidak ada pendapat yang
membolehkan seseorang mengambil seluruh harta lalu memperlakukannya
sebagai milik yang bebas digunakan.
Salah satu alasan utamanya adalah
bahwa pemilik harta yang sebenarnya masih mungkin muncul dan menuntut haknya.
Selama bagian miliknya belum dipisahkan, masih terdapat kemungkinan bahwa harta
yang digunakan seseorang justru merupakan benda yang sama dengan hak pemilik
tersebut.
Dari sini Imam Al-Ghazali
mengembangkan prinsip penting dalam menentukan prioritas ketika terjadi
pencampuran harta, yaitu mendahulukan sesuatu yang lebih dekat kepada hak
yang sebenarnya. Ia juga membahas perbedaan antara uang dan barang-barang
yang memiliki padanan dengan rumah, budak, dan barang yang nilai atau
karakteristiknya berbeda.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Tema: Hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram,
prioritas pengembalian hak, dan penyelesaian sengketa kepemilikan yang tidak
dapat dibedakan.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Dalam pembahasan ini, Imam
Al-Ghazali berusaha mencari jalan keluar yang menjaga dua kepentingan
sekaligus: mengembalikan hak pemilik harta dan membebaskan orang yang
bertaubat dari tanggungan harta haram tanpa menyebabkan seluruh hartanya
menjadi tidak dapat digunakan.
Teks Arab
فإن قيل فينبغي أن يحل له الأخذ
وينتقل الحق إلى ذمته، فأي حاجة إلى الإخراج أولا، ثم التصرف في الباقي؟
قلنا: قال قائلون: يحل له أن يأخذ ما
دام يبقى قدر الحرام ولا يجوز أن يأخذ الكل، ولو أخذ لم يجز له ذلك.
وقال آخرون: ليس له أن يأخذ ما لم
يخرج قدر الحرام بالتوبة وقصد الإبدال.
وقال آخرون: يجوز للآخذ في التصرف أن
يأخذ منه، وأما هو فلا يعطي، فإن أعطى عصى هو دون الآخذ منه.
وما جوز أحد أخذ الكل، وذلك لأن
المالك لو ظهر فله أن يأخذ حقه من هذه الجملة، إذ يقول: لعل المصروف إلي يقع عين
حقي، وبالتعيين وإخراج حق الغير وتمييزه يندفع هذا الاحتمال.
فهذا المال يترجح بهذا الاحتمال على
غيره، وما هو أقرب إلى الحق مقدم، كما يقدم المثل على القيمة والعين على المثل،
فكذلك ما يحتمل فيه رجوع المثل مقدم على ما يحتمل فيه رجوع القيمة، وما يحتمل فيه
رجوع العين يقدم على ما يحتمل فيه رجوع المثل.
ولو جاز لهذا أن يقول ذلك لجاز لصاحب
الدرهم الآخر أن يأخذ الدرهمين ويتصرف فيهما ويقول: على قضاء حقك من موضع آخر، إذ
الاختلاط من الجانبين، وليس ملك أحدهما بأن يقدر فائتا بأولى من الآخر، إلا أن
ينظر إلى الأقل فيقدر أنه فائت فيه، أو ينظر إلى الذي خلط فيجعل بفعله متلفا لحق
غيره، وكلاهما بعيدان جدا.
وهذا واضح في ذوات الأمثال، فإنها تقع
عوضا في الإتلافات من غير عقد.
فأما إذا اشتبه دار بدور أو عبد
بعبيد، فلا سبيل إلى المصالحة والتراضي، فإن أبى أن يأخذ إلا عين حقه ولم يقدر
عليه، وأراد الآخر أن يعوق عليه جميع ملكه، فإن كانت متماثلة القيم فالطريق أن
يبيع القاضي جميع الدور ويوزع عليهم الثمن بقدر النسبة.
وإن كانت متفاوتة أخذ من طالب البيع
قيمة أنفس الدور، وصرف إلى الممتنع منه مقدار قيمة الأقل، ويوقف قدر التفاوت إلى
البيان أو الإصلاح، لأنه مشكل.
وإن لم يوجد القاضي فللذي يريد الخلاص
وفي يده الكل أن يتولى ذلك بنفسه، هذه هي المصلحة، وما عداها من الاحتمالات ضعيفة
لا نختارها.
وفيما سبق تنبيه على العلة، وهذا في
الحنطة ظاهر، وفي النقود دونه، وفي العروض أغمض، إذ لا يقع البعض بدلا عن البعض،
فذلك احتيج إلى البيع.
ولترسم مسائل يتم بها البيان هذا
الأصل.
Terjemahan Lengkap
Jika dikatakan:
“Kalau demikian, seharusnya orang
tersebut boleh mengambil hartanya, sedangkan hak pemilik berpindah menjadi
tanggungan dalam dirinya. Lalu apa perlunya harta haram itu dikeluarkan
terlebih dahulu sebelum ia menggunakan harta yang tersisa?”
Kami menjawab:
Sebagian ulama mengatakan:
“Ia boleh mengambil dan menggunakan
harta tersebut selama ia masih menyisakan sejumlah harta yang setara dengan
kadar harta haram. Ia tidak boleh mengambil seluruhnya. Bahkan jika ia
mengambil seluruhnya, hal itu tidak diperbolehkan baginya.”
Ulama lainnya mengatakan:
“Ia tidak boleh mengambil harta
tersebut sebelum mengeluarkan kadar harta haram sebagai bagian dari taubatnya
dan dengan niat menggantinya.”
Ulama lainnya lagi mengatakan:
“Orang lain yang menerima harta
tersebut boleh mengambilnya untuk digunakan. Adapun pemilik harta itu sendiri
tidak boleh memberikannya. Jika ia memberikannya, maka dialah yang berdosa,
sedangkan orang yang menerimanya tidak berdosa.”
Tidak ada seorang pun yang
membolehkan mengambil seluruh harta.
Hal ini karena apabila pemilik harta
yang sebenarnya muncul, ia berhak mengambil haknya dari keseluruhan harta
tersebut. Ia dapat mengatakan:
“Bisa jadi harta yang diberikan
kepadaku itu justru merupakan benda yang persis menjadi hakku.”
Dengan menentukan bagian tertentu,
mengeluarkan hak orang lain, dan memisahkannya, kemungkinan tersebut dapat
dihilangkan.
Dengan demikian, harta tersebut
memiliki keunggulan berdasarkan kemungkinan ini dibandingkan harta lainnya.
Dan sesuatu yang lebih dekat
kepada hak yang sebenarnya harus didahulukan.
Sebagaimana barang pengganti yang
sepadan (المثل) didahulukan
daripada nilai pengganti (القيمة),
dan benda yang sama persis (‘ain) didahulukan daripada barang pengganti
yang sepadan.
Demikian pula, sesuatu yang masih
memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan harus
didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk
nilai.
Dan sesuatu yang masih memungkinkan
dikembalikan dalam bentuk benda yang sama persis harus didahulukan
daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang
pengganti yang sepadan.
Jika orang yang pertama boleh
mengatakan demikian, maka pemilik dirham yang lain juga dapat mengatakan:
“Saya akan mengambil kedua dirham
tersebut dan menggunakannya, lalu saya akan mengatakan: hakmu akan saya
tunaikan dari tempat lain.”
Sebab, pencampuran terjadi dari
kedua belah pihak. Tidak ada alasan untuk menganggap bahwa harta salah satu
pihak lebih layak dianggap hilang daripada harta pihak lainnya.
Kecuali jika kita melihat kepada jumlah
yang lebih sedikit, lalu menganggap bagian tersebut sebagai bagian yang
hilang.
Atau kita melihat kepada pihak yang
melakukan pencampuran, kemudian menganggap bahwa karena perbuatannya ia telah
menyebabkan hak orang lain menjadi musnah.
Namun, kedua pendekatan tersebut sangat
jauh dari kebenaran.
Hal ini jelas dalam persoalan harta
yang memiliki padanan, karena barang-barang semacam itu dapat menjadi
pengganti dalam kasus perusakan tanpa memerlukan akad.
Adapun apabila sebuah rumah
bercampur atau tidak dapat dibedakan dengan beberapa rumah lainnya, atau seorang
budak tidak dapat dibedakan di antara beberapa budak, maka tidak ada jalan
untuk menyelesaikannya hanya dengan perdamaian dan kerelaan.
Jika pemilik menolak menerima apa
pun selain benda miliknya yang persis sama, sedangkan benda tersebut
tidak dapat ditemukan, dan pihak lainnya ingin menahan seluruh hartanya karena
persoalan tersebut, maka jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang sama,
jalan penyelesaiannya adalah:
Hakim menjual seluruh rumah
tersebut, kemudian membagikan hasil penjualannya kepada para pemilik sesuai
dengan proporsi hak masing-masing.
Jika nilai rumah-rumah tersebut berbeda-beda,
maka hakim mengambil dari pihak yang meminta penjualan sejumlah nilai rumah
yang paling bernilai, kemudian memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah
nilai yang sama dengan rumah yang paling rendah nilainya.
Adapun selisih nilai ditahan
sampai persoalannya menjadi jelas atau sampai tercapai penyelesaian, karena
bagian tersebut masih merupakan persoalan yang belum jelas.
Jika tidak terdapat hakim, maka
orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan, sementara seluruh harta
berada di tangannya, dapat menangani persoalan tersebut sendiri.
Inilah cara yang paling membawa
kemaslahatan.
Adapun kemungkinan-kemungkinan lainnya
adalah lemah dan tidak kami pilih.
Pada pembahasan sebelumnya telah
terdapat penjelasan mengenai alasan dari ketentuan ini.
Persoalan ini jelas dalam kasus
gandum, lebih samar dalam kasus uang, dan lebih rumit lagi dalam
kasus barang-barang dagangan atau benda-benda yang memiliki karakteristik
berbeda, karena sebagian dari barang tersebut tidak dapat begitu saja
dijadikan pengganti bagi sebagian lainnya.
Karena itulah, dalam kasus semacam
ini diperlukan penjualan.
Dan hendaknya dikemukakan beberapa persoalan
yang dapat menyempurnakan penjelasan mengenai prinsip ini.
Artikel Pengembangan
Apakah
Harta Haram Harus Dikeluarkan Terlebih Dahulu?
Persoalan utama dalam bagian ini
adalah hubungan antara mengeluarkan harta haram dan menggunakan harta
yang tersisa.
Secara teori, seseorang dapat
mengatakan:
“Jika hak orang lain tetap menjadi
tanggungan saya, mengapa saya tidak menggunakan seluruh harta sekarang dan
kemudian mengganti hak tersebut dari harta lain?”
Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa
persoalan tersebut tidak sesederhana itu.
Selama harta haram masih bercampur
dan belum dipisahkan, terdapat kemungkinan bahwa benda yang berada di tangan
orang tersebut justru merupakan benda yang menjadi hak pemilik asli.
Karena itu, mengeluarkan bagian yang
haram terlebih dahulu berfungsi untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Tiga
Pendapat tentang Menggunakan Harta yang Bercampur
Imam Al-Ghazali menyebutkan tiga
pendapat.
Pertama:
Boleh Mengambil Selama Menyisakan Kadar Harta Haram
Menurut pendapat pertama, seseorang
boleh menggunakan sebagian harta selama ia tetap menyisakan sejumlah harta yang
setara dengan bagian yang haram.
Namun, ia tidak boleh mengambil
seluruh harta.
Kedua:
Harus Mengeluarkan Harta Haram Terlebih Dahulu
Pendapat kedua lebih ketat.
Seseorang tidak boleh menggunakan
harta tersebut sebelum ia mengeluarkan bagian yang haram sebagai bentuk taubat
dan bertekad menggantinya.
Ketiga:
Penerima Boleh Mengambil, Pemilik Tidak Boleh Memberikan
Pendapat ketiga memberikan perbedaan
antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima.
Orang yang menerima harta tersebut
boleh mengambilnya, tetapi orang yang memiliki harta bercampur tersebut tidak
boleh memberikannya. Jika ia tetap memberikannya, maka dosa berada pada pihak
yang menyerahkan.
Walaupun terdapat perbedaan ini,
Al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada yang membolehkan mengambil seluruh
harta tanpa menyisakan bagian yang menjadi hak orang lain.
Prinsip: Mendahulukan yang Lebih
Dekat dengan Hak
Bagian terpenting dari pembahasan
ini adalah kaidah:
وما
هو أقرب إلى الحق مقدم
“Yang lebih dekat kepada hak harus
didahulukan.”
Prinsip ini digunakan untuk
menentukan bentuk pengembalian harta.
Urutannya dapat dipahami sebagai
berikut:
Benda yang sama (‘ain) → barang
pengganti yang sepadan (mithl) → nilai barang (qīmah).
Jika benda yang sama masih dapat
dikembalikan, maka ia lebih diutamakan.
Jika benda yang sama tidak dapat
dikembalikan tetapi terdapat barang yang sepadan, maka mithl digunakan.
Jika barang yang sepadan juga tidak
dapat digunakan, maka beralih kepada nilai (qīmah).
Dengan demikian, semakin dekat
bentuk penggantian dengan hak asli, semakin kuat prioritasnya.
Perbedaan antara Gandum, Uang, dan
Barang Dagangan
Imam Al-Ghazali memberikan tingkatan
kesulitan.
1.
Gandum
Gandum termasuk harta yang memiliki
padanan. Jika sejumlah gandum milik seseorang bercampur dengan gandum milik
orang lain, bagian yang setara dapat diberikan sebagai pengganti.
Karena jenis dan karakteristiknya
serupa, persoalannya relatif lebih mudah.
2.
Uang
Uang juga termasuk benda yang
memiliki padanan. Satu dirham dapat digantikan dengan dirham lain yang sepadan.
Namun, persoalannya sedikit lebih
rumit karena bisa muncul pertanyaan mengenai dirham tertentu yang
menjadi hak pemilik.
3.
Barang yang Berbeda Nilainya
Persoalan semakin rumit ketika
objeknya berupa rumah, budak, atau barang dagangan yang memiliki perbedaan
nilai dan karakteristik.
Satu rumah tidak selalu dapat
digantikan begitu saja dengan rumah lainnya.
Karena itu, jika para pihak tidak
dapat mencapai kesepakatan, diperlukan mekanisme penjualan dan pembagian
hasil berdasarkan proporsi hak.
Ketika Rumah Tidak Dapat Dibedakan
Bayangkan dua pihak memiliki
rumah-rumah yang tidak dapat lagi ditentukan kepemilikannya secara pasti.
Salah satu pihak berkata:
“Saya hanya mau rumah yang
benar-benar milik saya.”
Namun rumah tersebut tidak dapat
ditentukan.
Jika seluruh harta kemudian
dibiarkan tertahan, persoalan tidak akan selesai.
Karena itu, Imam Al-Ghazali
menawarkan penyelesaian melalui penjualan oleh hakim, kemudian hasilnya dibagikan
berdasarkan proporsi kepemilikan.
Ini merupakan cara untuk mengubah
harta yang sulit dibedakan menjadi nilai yang dapat dibagi secara lebih
terukur.
Mengapa Diperlukan Penjualan?
Penjualan dalam konteks ini bukan
sekadar transaksi perdagangan biasa.
Penjualan berfungsi sebagai mekanisme
penyelesaian sengketa kepemilikan ketika:
- benda tidak dapat ditentukan,
- nilainya berbeda,
- penggantian dengan benda sepadan tidak memungkinkan,
- pemilik tidak mau menerima pengganti,
- dan harta tidak dapat dibiarkan terus tertahan.
Dengan menjual harta tersebut,
persoalan benda yang sulit dibedakan berubah menjadi persoalan nilai,
yang lebih mudah dihitung dan dibagikan.
Contoh
Contoh
1: Uang yang Bercampur
Seseorang memiliki Rp100 juta dan
mengetahui bahwa Rp20 juta di dalamnya merupakan hak orang lain.
Ia tidak boleh begitu saja
menggunakan seluruh Rp100 juta dengan alasan bahwa nanti ia akan mengganti Rp20
juta dari sumber lain.
Bagian yang menjadi hak orang lain
perlu diperhitungkan dan dipisahkan terlebih dahulu sesuai kadar yang
diketahui.
Contoh
2: Gandum
Seseorang memiliki 100 kg gandum
yang bercampur dengan 20 kg gandum milik orang lain.
Karena gandum termasuk harta yang
memiliki padanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan mengembalikan 20 kg
gandum sebagai pengganti hak pemilik.
Dalam jenis harta seperti ini,
penggantian relatif mudah karena barang yang sepadan dapat menggantikan barang
yang bercampur.
Contoh
3: Rumah dengan Nilai Sama
Dua pihak memiliki beberapa rumah
yang tidak dapat lagi dibedakan kepemilikannya, tetapi seluruh rumah memiliki
nilai yang sama.
Jika pemilik masing-masing menolak
menerima rumah yang bukan rumah yang persis mereka miliki, hakim dapat menjual
seluruh rumah tersebut.
Hasil penjualan kemudian dibagikan
sesuai dengan proporsi hak masing-masing.
Contoh
4: Rumah dengan Nilai Berbeda
Jika rumah-rumah tersebut memiliki
nilai yang berbeda, penyelesaiannya lebih rumit.
Hakim dapat mengambil nilai dari
rumah yang paling tinggi, memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai
yang setara dengan rumah yang paling rendah, kemudian menahan selisih nilai
sampai persoalan dapat diselesaikan atau terdapat kesepakatan.
Contoh
5: Tidak Ada Hakim
Jika hakim tidak tersedia, orang
yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan dan seluruh harta berada di
tangannya dapat melakukan penyelesaian sendiri berdasarkan cara yang paling
membawa kemaslahatan.
Namun, dalam praktik hukum modern,
persoalan kepemilikan dan sengketa harta sebaiknya diselesaikan melalui otoritas
hukum yang berwenang, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menegaskan bahwa harta yang bercampur dengan hak orang lain tidak boleh
diperlakukan seolah-olah seluruhnya menjadi milik pribadi.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai
apakah seseorang boleh menggunakan sebagian harta sebelum mengeluarkan bagian
yang haram. Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan mengambil seluruh harta
tanpa memperhitungkan hak pemilik.
Prinsip yang sangat penting adalah:
“Sesuatu yang lebih dekat kepada hak
harus didahulukan.”
Karena itu, pengembalian benda
yang sama lebih diutamakan daripada pengembalian barang pengganti yang
sepadan, dan barang pengganti yang sepadan lebih diutamakan daripada
sekadar nilai uangnya.
Semakin berbeda karakteristik harta,
semakin sulit pula proses penyelesaiannya. Gandum relatif mudah diganti dengan
gandum, uang dapat diganti dengan uang yang sepadan, sedangkan rumah, budak,
dan barang yang berbeda nilainya membutuhkan mekanisme yang lebih kompleks.
Dalam keadaan tertentu, penjualan
harta dan pembagian hasilnya berdasarkan proporsi hak menjadi solusi yang
paling memungkinkan. Tujuan akhirnya tetap sama: mengembalikan hak kepada
pemiliknya dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta yang
bukan miliknya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atau Untuk Kemaslahatan Umum?
Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya merupakan harta haram, muncul persoalan penting: apakah ia
boleh langsung menggunakan harta yang tersisa, sementara bagian yang haram
belum dikeluarkan?
Imam Al-Ghazali menjelaskan adanya
beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada yang membolehkan seseorang
mengambil harta selama ia masih menyisakan kadar harta haram. Ada yang
mensyaratkan agar bagian haram dikeluarkan terlebih dahulu sebagai bagian dari
taubat. Ada pula yang membedakan antara orang yang memiliki harta tersebut dan
orang lain yang menerimanya.
Namun, tidak ada pendapat yang
membolehkan seseorang mengambil seluruh harta lalu memperlakukannya
sebagai milik yang bebas digunakan.
Salah satu alasan utamanya adalah
bahwa pemilik harta yang sebenarnya masih mungkin muncul dan menuntut haknya.
Selama bagian miliknya belum dipisahkan, masih terdapat kemungkinan bahwa harta
yang digunakan seseorang justru merupakan benda yang sama dengan hak pemilik
tersebut.
Dari sini Imam Al-Ghazali
mengembangkan prinsip penting dalam menentukan prioritas ketika terjadi
pencampuran harta, yaitu mendahulukan sesuatu yang lebih dekat kepada hak
yang sebenarnya. Ia juga membahas perbedaan antara uang dan barang-barang
yang memiliki padanan dengan rumah, budak, dan barang yang nilai atau
karakteristiknya berbeda.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Tema: Hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram,
prioritas pengembalian hak, dan penyelesaian sengketa kepemilikan yang tidak
dapat dibedakan.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Dalam pembahasan ini, Imam
Al-Ghazali berusaha mencari jalan keluar yang menjaga dua kepentingan
sekaligus: mengembalikan hak pemilik harta dan membebaskan orang yang
bertaubat dari tanggungan harta haram tanpa menyebabkan seluruh hartanya
menjadi tidak dapat digunakan.
Teks Arab
فإن قيل فينبغي أن يحل له الأخذ
وينتقل الحق إلى ذمته، فأي حاجة إلى الإخراج أولا، ثم التصرف في الباقي؟
قلنا: قال قائلون: يحل له أن يأخذ ما
دام يبقى قدر الحرام ولا يجوز أن يأخذ الكل، ولو أخذ لم يجز له ذلك.
وقال آخرون: ليس له أن يأخذ ما لم
يخرج قدر الحرام بالتوبة وقصد الإبدال.
وقال آخرون: يجوز للآخذ في التصرف أن
يأخذ منه، وأما هو فلا يعطي، فإن أعطى عصى هو دون الآخذ منه.
وما جوز أحد أخذ الكل، وذلك لأن
المالك لو ظهر فله أن يأخذ حقه من هذه الجملة، إذ يقول: لعل المصروف إلي يقع عين
حقي، وبالتعيين وإخراج حق الغير وتمييزه يندفع هذا الاحتمال.
فهذا المال يترجح بهذا الاحتمال على
غيره، وما هو أقرب إلى الحق مقدم، كما يقدم المثل على القيمة والعين على المثل،
فكذلك ما يحتمل فيه رجوع المثل مقدم على ما يحتمل فيه رجوع القيمة، وما يحتمل فيه
رجوع العين يقدم على ما يحتمل فيه رجوع المثل.
ولو جاز لهذا أن يقول ذلك لجاز لصاحب
الدرهم الآخر أن يأخذ الدرهمين ويتصرف فيهما ويقول: على قضاء حقك من موضع آخر، إذ
الاختلاط من الجانبين، وليس ملك أحدهما بأن يقدر فائتا بأولى من الآخر، إلا أن
ينظر إلى الأقل فيقدر أنه فائت فيه، أو ينظر إلى الذي خلط فيجعل بفعله متلفا لحق
غيره، وكلاهما بعيدان جدا.
وهذا واضح في ذوات الأمثال، فإنها تقع
عوضا في الإتلافات من غير عقد.
فأما إذا اشتبه دار بدور أو عبد
بعبيد، فلا سبيل إلى المصالحة والتراضي، فإن أبى أن يأخذ إلا عين حقه ولم يقدر
عليه، وأراد الآخر أن يعوق عليه جميع ملكه، فإن كانت متماثلة القيم فالطريق أن
يبيع القاضي جميع الدور ويوزع عليهم الثمن بقدر النسبة.
وإن كانت متفاوتة أخذ من طالب البيع
قيمة أنفس الدور، وصرف إلى الممتنع منه مقدار قيمة الأقل، ويوقف قدر التفاوت إلى
البيان أو الإصلاح، لأنه مشكل.
وإن لم يوجد القاضي فللذي يريد الخلاص
وفي يده الكل أن يتولى ذلك بنفسه، هذه هي المصلحة، وما عداها من الاحتمالات ضعيفة
لا نختارها.
وفيما سبق تنبيه على العلة، وهذا في
الحنطة ظاهر، وفي النقود دونه، وفي العروض أغمض، إذ لا يقع البعض بدلا عن البعض،
فذلك احتيج إلى البيع.
ولترسم مسائل يتم بها البيان هذا
الأصل.
Terjemahan Lengkap
Jika dikatakan:
“Kalau demikian, seharusnya orang
tersebut boleh mengambil hartanya, sedangkan hak pemilik berpindah menjadi
tanggungan dalam dirinya. Lalu apa perlunya harta haram itu dikeluarkan
terlebih dahulu sebelum ia menggunakan harta yang tersisa?”
Kami menjawab:
Sebagian ulama mengatakan:
“Ia boleh mengambil dan menggunakan
harta tersebut selama ia masih menyisakan sejumlah harta yang setara dengan
kadar harta haram. Ia tidak boleh mengambil seluruhnya. Bahkan jika ia
mengambil seluruhnya, hal itu tidak diperbolehkan baginya.”
Ulama lainnya mengatakan:
“Ia tidak boleh mengambil harta
tersebut sebelum mengeluarkan kadar harta haram sebagai bagian dari taubatnya
dan dengan niat menggantinya.”
Ulama lainnya lagi mengatakan:
“Orang lain yang menerima harta
tersebut boleh mengambilnya untuk digunakan. Adapun pemilik harta itu sendiri
tidak boleh memberikannya. Jika ia memberikannya, maka dialah yang berdosa,
sedangkan orang yang menerimanya tidak berdosa.”
Tidak ada seorang pun yang
membolehkan mengambil seluruh harta.
Hal ini karena apabila pemilik harta
yang sebenarnya muncul, ia berhak mengambil haknya dari keseluruhan harta
tersebut. Ia dapat mengatakan:
“Bisa jadi harta yang diberikan
kepadaku itu justru merupakan benda yang persis menjadi hakku.”
Dengan menentukan bagian tertentu,
mengeluarkan hak orang lain, dan memisahkannya, kemungkinan tersebut dapat
dihilangkan.
Dengan demikian, harta tersebut
memiliki keunggulan berdasarkan kemungkinan ini dibandingkan harta lainnya.
Dan sesuatu yang lebih dekat
kepada hak yang sebenarnya harus didahulukan.
Sebagaimana barang pengganti yang
sepadan (المثل) didahulukan
daripada nilai pengganti (القيمة),
dan benda yang sama persis (‘ain) didahulukan daripada barang pengganti
yang sepadan.
Demikian pula, sesuatu yang masih
memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan harus
didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk
nilai.
Dan sesuatu yang masih memungkinkan
dikembalikan dalam bentuk benda yang sama persis harus didahulukan
daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang
pengganti yang sepadan.
Jika orang yang pertama boleh
mengatakan demikian, maka pemilik dirham yang lain juga dapat mengatakan:
“Saya akan mengambil kedua dirham
tersebut dan menggunakannya, lalu saya akan mengatakan: hakmu akan saya
tunaikan dari tempat lain.”
Sebab, pencampuran terjadi dari
kedua belah pihak. Tidak ada alasan untuk menganggap bahwa harta salah satu
pihak lebih layak dianggap hilang daripada harta pihak lainnya.
Kecuali jika kita melihat kepada jumlah
yang lebih sedikit, lalu menganggap bagian tersebut sebagai bagian yang
hilang.
Atau kita melihat kepada pihak yang
melakukan pencampuran, kemudian menganggap bahwa karena perbuatannya ia telah
menyebabkan hak orang lain menjadi musnah.
Namun, kedua pendekatan tersebut sangat
jauh dari kebenaran.
Hal ini jelas dalam persoalan harta
yang memiliki padanan, karena barang-barang semacam itu dapat menjadi
pengganti dalam kasus perusakan tanpa memerlukan akad.
Adapun apabila sebuah rumah
bercampur atau tidak dapat dibedakan dengan beberapa rumah lainnya, atau seorang
budak tidak dapat dibedakan di antara beberapa budak, maka tidak ada jalan
untuk menyelesaikannya hanya dengan perdamaian dan kerelaan.
Jika pemilik menolak menerima apa
pun selain benda miliknya yang persis sama, sedangkan benda tersebut
tidak dapat ditemukan, dan pihak lainnya ingin menahan seluruh hartanya karena
persoalan tersebut, maka jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang sama,
jalan penyelesaiannya adalah:
Hakim menjual seluruh rumah
tersebut, kemudian membagikan hasil penjualannya kepada para pemilik sesuai
dengan proporsi hak masing-masing.
Jika nilai rumah-rumah tersebut berbeda-beda,
maka hakim mengambil dari pihak yang meminta penjualan sejumlah nilai rumah
yang paling bernilai, kemudian memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah
nilai yang sama dengan rumah yang paling rendah nilainya.
Adapun selisih nilai ditahan
sampai persoalannya menjadi jelas atau sampai tercapai penyelesaian, karena
bagian tersebut masih merupakan persoalan yang belum jelas.
Jika tidak terdapat hakim, maka
orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan, sementara seluruh harta
berada di tangannya, dapat menangani persoalan tersebut sendiri.
Inilah cara yang paling membawa
kemaslahatan.
Adapun kemungkinan-kemungkinan lainnya
adalah lemah dan tidak kami pilih.
Pada pembahasan sebelumnya telah
terdapat penjelasan mengenai alasan dari ketentuan ini.
Persoalan ini jelas dalam kasus
gandum, lebih samar dalam kasus uang, dan lebih rumit lagi dalam
kasus barang-barang dagangan atau benda-benda yang memiliki karakteristik
berbeda, karena sebagian dari barang tersebut tidak dapat begitu saja
dijadikan pengganti bagi sebagian lainnya.
Karena itulah, dalam kasus semacam
ini diperlukan penjualan.
Dan hendaknya dikemukakan beberapa persoalan
yang dapat menyempurnakan penjelasan mengenai prinsip ini.
Artikel Pengembangan
Apakah
Harta Haram Harus Dikeluarkan Terlebih Dahulu?
Persoalan utama dalam bagian ini
adalah hubungan antara mengeluarkan harta haram dan menggunakan harta
yang tersisa.
Secara teori, seseorang dapat
mengatakan:
“Jika hak orang lain tetap menjadi
tanggungan saya, mengapa saya tidak menggunakan seluruh harta sekarang dan
kemudian mengganti hak tersebut dari harta lain?”
Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa
persoalan tersebut tidak sesederhana itu.
Selama harta haram masih bercampur
dan belum dipisahkan, terdapat kemungkinan bahwa benda yang berada di tangan
orang tersebut justru merupakan benda yang menjadi hak pemilik asli.
Karena itu, mengeluarkan bagian yang
haram terlebih dahulu berfungsi untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Tiga
Pendapat tentang Menggunakan Harta yang Bercampur
Imam Al-Ghazali menyebutkan tiga
pendapat.
Pertama:
Boleh Mengambil Selama Menyisakan Kadar Harta Haram
Menurut pendapat pertama, seseorang
boleh menggunakan sebagian harta selama ia tetap menyisakan sejumlah harta yang
setara dengan bagian yang haram.
Namun, ia tidak boleh mengambil
seluruh harta.
Kedua:
Harus Mengeluarkan Harta Haram Terlebih Dahulu
Pendapat kedua lebih ketat.
Seseorang tidak boleh menggunakan
harta tersebut sebelum ia mengeluarkan bagian yang haram sebagai bentuk taubat
dan bertekad menggantinya.
Ketiga:
Penerima Boleh Mengambil, Pemilik Tidak Boleh Memberikan
Pendapat ketiga memberikan perbedaan
antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima.
Orang yang menerima harta tersebut
boleh mengambilnya, tetapi orang yang memiliki harta bercampur tersebut tidak
boleh memberikannya. Jika ia tetap memberikannya, maka dosa berada pada pihak
yang menyerahkan.
Walaupun terdapat perbedaan ini,
Al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada yang membolehkan mengambil seluruh
harta tanpa menyisakan bagian yang menjadi hak orang lain.
Prinsip: Mendahulukan yang Lebih
Dekat dengan Hak
Bagian terpenting dari pembahasan
ini adalah kaidah:
وما
هو أقرب إلى الحق مقدم
“Yang lebih dekat kepada hak harus
didahulukan.”
Prinsip ini digunakan untuk
menentukan bentuk pengembalian harta.
Urutannya dapat dipahami sebagai
berikut:
Benda yang sama (‘ain) → barang
pengganti yang sepadan (mithl) → nilai barang (qīmah).
Jika benda yang sama masih dapat
dikembalikan, maka ia lebih diutamakan.
Jika benda yang sama tidak dapat
dikembalikan tetapi terdapat barang yang sepadan, maka mithl digunakan.
Jika barang yang sepadan juga tidak
dapat digunakan, maka beralih kepada nilai (qīmah).
Dengan demikian, semakin dekat
bentuk penggantian dengan hak asli, semakin kuat prioritasnya.
Perbedaan antara Gandum, Uang, dan
Barang Dagangan
Imam Al-Ghazali memberikan tingkatan
kesulitan.
1.
Gandum
Gandum termasuk harta yang memiliki
padanan. Jika sejumlah gandum milik seseorang bercampur dengan gandum milik
orang lain, bagian yang setara dapat diberikan sebagai pengganti.
Karena jenis dan karakteristiknya
serupa, persoalannya relatif lebih mudah.
2.
Uang
Uang juga termasuk benda yang
memiliki padanan. Satu dirham dapat digantikan dengan dirham lain yang sepadan.
Namun, persoalannya sedikit lebih
rumit karena bisa muncul pertanyaan mengenai dirham tertentu yang
menjadi hak pemilik.
3.
Barang yang Berbeda Nilainya
Persoalan semakin rumit ketika
objeknya berupa rumah, budak, atau barang dagangan yang memiliki perbedaan
nilai dan karakteristik.
Satu rumah tidak selalu dapat
digantikan begitu saja dengan rumah lainnya.
Karena itu, jika para pihak tidak
dapat mencapai kesepakatan, diperlukan mekanisme penjualan dan pembagian
hasil berdasarkan proporsi hak.
Ketika Rumah Tidak Dapat Dibedakan
Bayangkan dua pihak memiliki
rumah-rumah yang tidak dapat lagi ditentukan kepemilikannya secara pasti.
Salah satu pihak berkata:
“Saya hanya mau rumah yang
benar-benar milik saya.”
Namun rumah tersebut tidak dapat
ditentukan.
Jika seluruh harta kemudian
dibiarkan tertahan, persoalan tidak akan selesai.
Karena itu, Imam Al-Ghazali
menawarkan penyelesaian melalui penjualan oleh hakim, kemudian hasilnya dibagikan
berdasarkan proporsi kepemilikan.
Ini merupakan cara untuk mengubah
harta yang sulit dibedakan menjadi nilai yang dapat dibagi secara lebih
terukur.
Mengapa Diperlukan Penjualan?
Penjualan dalam konteks ini bukan
sekadar transaksi perdagangan biasa.
Penjualan berfungsi sebagai mekanisme
penyelesaian sengketa kepemilikan ketika:
- benda tidak dapat ditentukan,
- nilainya berbeda,
- penggantian dengan benda sepadan tidak memungkinkan,
- pemilik tidak mau menerima pengganti,
- dan harta tidak dapat dibiarkan terus tertahan.
Dengan menjual harta tersebut,
persoalan benda yang sulit dibedakan berubah menjadi persoalan nilai,
yang lebih mudah dihitung dan dibagikan.
Contoh
Contoh
1: Uang yang Bercampur
Seseorang memiliki Rp100 juta dan
mengetahui bahwa Rp20 juta di dalamnya merupakan hak orang lain.
Ia tidak boleh begitu saja
menggunakan seluruh Rp100 juta dengan alasan bahwa nanti ia akan mengganti Rp20
juta dari sumber lain.
Bagian yang menjadi hak orang lain
perlu diperhitungkan dan dipisahkan terlebih dahulu sesuai kadar yang
diketahui.
Contoh
2: Gandum
Seseorang memiliki 100 kg gandum
yang bercampur dengan 20 kg gandum milik orang lain.
Karena gandum termasuk harta yang
memiliki padanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan mengembalikan 20 kg
gandum sebagai pengganti hak pemilik.
Dalam jenis harta seperti ini,
penggantian relatif mudah karena barang yang sepadan dapat menggantikan barang
yang bercampur.
Contoh
3: Rumah dengan Nilai Sama
Dua pihak memiliki beberapa rumah
yang tidak dapat lagi dibedakan kepemilikannya, tetapi seluruh rumah memiliki
nilai yang sama.
Jika pemilik masing-masing menolak
menerima rumah yang bukan rumah yang persis mereka miliki, hakim dapat menjual
seluruh rumah tersebut.
Hasil penjualan kemudian dibagikan
sesuai dengan proporsi hak masing-masing.
Contoh
4: Rumah dengan Nilai Berbeda
Jika rumah-rumah tersebut memiliki
nilai yang berbeda, penyelesaiannya lebih rumit.
Hakim dapat mengambil nilai dari
rumah yang paling tinggi, memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai
yang setara dengan rumah yang paling rendah, kemudian menahan selisih nilai
sampai persoalan dapat diselesaikan atau terdapat kesepakatan.
Contoh
5: Tidak Ada Hakim
Jika hakim tidak tersedia, orang
yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan dan seluruh harta berada di
tangannya dapat melakukan penyelesaian sendiri berdasarkan cara yang paling
membawa kemaslahatan.
Namun, dalam praktik hukum modern,
persoalan kepemilikan dan sengketa harta sebaiknya diselesaikan melalui otoritas
hukum yang berwenang, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menegaskan bahwa harta yang bercampur dengan hak orang lain tidak boleh
diperlakukan seolah-olah seluruhnya menjadi milik pribadi.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai
apakah seseorang boleh menggunakan sebagian harta sebelum mengeluarkan bagian
yang haram. Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan mengambil seluruh harta
tanpa memperhitungkan hak pemilik.
Prinsip yang sangat penting adalah:
“Sesuatu yang lebih dekat kepada hak
harus didahulukan.”
Karena itu, pengembalian benda
yang sama lebih diutamakan daripada pengembalian barang pengganti yang
sepadan, dan barang pengganti yang sepadan lebih diutamakan daripada
sekadar nilai uangnya.
Semakin berbeda karakteristik harta,
semakin sulit pula proses penyelesaiannya. Gandum relatif mudah diganti dengan
gandum, uang dapat diganti dengan uang yang sepadan, sedangkan rumah, budak,
dan barang yang berbeda nilainya membutuhkan mekanisme yang lebih kompleks.
Dalam keadaan tertentu, penjualan
harta dan pembagian hasilnya berdasarkan proporsi hak menjadi solusi yang
paling memungkinkan. Tujuan akhirnya tetap sama: mengembalikan hak kepada
pemiliknya dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta yang
bukan miliknya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atau Untuk Kemaslahatan Umum?

