الأصل
السادس أن الثواب الذي يلزم فيه خلاف فقيل إنه أقل متمول وقيل قدر القيمة وقيل ما
يرضى به الواهب حتى له أن لا يرضى بأضعاف القيمة والصحيح أنه يتبع رضاه فإذا لم
يرض يرد عليه وههنا الخادم قد رضي بما يأخذ من حق السكان على الوقف فإن كان لهم من
الحق بقدر ما أكلوه فقد تم الأمر وإن كان ناقصا ورضي به الخادم صح أيضا وإن علم أن
الخادم لا يرضى لولا أن في يده الوقف الآخر الذي يأخذه بقوة هؤلاء السكان فكأنه
رضي في الثواب بمقدار بعضه حلال وبعضه حرام والحرام لم يدخل في أيدي السكان فهذا
كالخلل المتطرق إلى الثمن وقد ذكرنا حكمه من قبل وأنه متى يقتضي التحريم ومتى
يقتضي الشبهة وهذا لا يقتضي تحريما على ما فصلناه فلا تنقلب الهدية حراما يتوصل
المهدي بسبب الهدية إلى حرام
Dasar
keenam:
Tentang balasan (tsawāb/penggantian)
yang menjadi kewajiban dalam hibah dengan harapan balasan, para ulama berbeda
pendapat.
Ada yang mengatakan:
- cukup dengan sesuatu yang memiliki nilai harta meskipun
sedikit.
Ada yang mengatakan:
- harus senilai dengan harga barang tersebut.
Ada pula yang mengatakan:
- sesuai dengan kerelaan pemberi hadiah, sampai-sampai ia
boleh tidak rela meskipun telah diberi berkali-kali lipat dari nilai
barangnya.
Pendapat yang sahih adalah mengikuti
kerelaannya. Jika ia tidak rela, maka hadiah itu dikembalikan kepadanya.
Dalam kasus ini, pelayan telah rela
dengan apa yang ia ambil dari hak para penghuni atas harta wakaf. Jika hak
mereka dari wakaf itu sebanding dengan makanan yang mereka makan, maka
sempurnalah urusan itu.
Kalau ternyata lebih sedikit dari
nilai makanan, namun pelayan rela, maka hal itu juga sah.
Tetapi jika diketahui bahwa pelayan
sebenarnya tidak akan rela andaikata bukan karena di tangannya ada wakaf lain
yang ia ambil dengan memanfaatkan kedudukan para penghuni tersebut, maka
seakan-akan ia rela menerima balasan yang sebagiannya halal dan sebagiannya
haram.
Namun bagian yang haram itu tidak
masuk ke tangan para penghuni. Maka keadaan ini seperti cacat yang masuk pada
harga pembayaran, dan hukumnya telah dijelaskan sebelumnya:
- kapan menyebabkan haram,
- dan kapan hanya menyebabkan syubhat.
Dan kasus ini, menurut rincian yang
telah dijelaskan, tidak menyebabkan keharaman.
Karena hadiah tidak berubah menjadi
haram hanya karena si pemberi hadiah melalui hadiah itu akhirnya memperoleh
sesuatu yang haram.”
Penjelasan
Pada bagian ini dibahas:
Berapa kadar “balasan” yang dianggap cukup?
Karena sebelumnya dijelaskan:
- pelayan memberi makanan seperti hibah dengan harapan
penggantian.
Maka sekarang muncul pertanyaan:
“Berapa
penggantian yang harus diberikan?”
Perbedaan Pendapat Ulama
1.
Pendapat pertama
Cukup diberi balasan apa saja yang
bernilai.
Misalnya:
- diberi sedikit uang,
- atau hadiah kecil.
2.
Pendapat kedua
Harus sebanding dengan nilai barang.
Kalau makanan bernilai:
- Rp100.000,
maka balasannya juga sekitar itu.
3.
Pendapat ketiga
Yang penting pemberi rela.
Bahkan:
- meskipun diberi kurang,
- atau lebih,
selama ia rela maka sah.
Dan inilah pendapat yang dipilih
penulis.
Penerapannya pada kasus pelayan
Pelayan:
- memberi makanan,
- lalu mengambil penggantian dari hak penghuni di dana
wakaf.
Jika:
- jumlahnya seimbang,
maka jelas selesai.
Jika:
- ternyata kurang dari biaya makanan,
tetapi pelayan rela,
maka tetap sah.
Masalah yang lebih rumit
Bagaimana kalau:
- pelayan rela menerima kurang,
- karena ia juga mengambil keuntungan dari dana wakaf
lain secara tidak benar?
Penulis mengatakan:
- di sini memang ada unsur haram pada sisi lain,
- tetapi keharaman itu tidak langsung masuk ke tangan
penghuni.
Mereka hanya:
- menerima makanan yang asalnya masih dibenarkan menurut
rincian sebelumnya.
Karena itu:
- makanan tidak otomatis menjadi haram bagi mereka,
- paling jauh hanya ada syubhat pada sebagian sisi
muamalah.
Kalimat Penting
“Hadiah
tidak menjadi haram hanya karena pemberinya memperoleh sesuatu yang haram
melalui hadiah itu.”
Maksudnya:
kadang seseorang memberi sesuatu yang halal,
tetapi di balik itu ia memiliki tujuan yang tidak benar.
Maka:
- dosa tujuan haram itu kembali kepadanya,
- bukan otomatis menjadikan benda hadiah itu haram bagi
penerima.
Selama:
- zat barangnya halal,
- dan akad lahiriahnya sah.
Contoh
Contoh
1 — Penggantian kurang tetapi rela
Pengurus membeli makanan senilai:
- Rp500.000.
Dana penggantian dari wakaf ternyata
hanya:
- Rp450.000.
Namun pengurus rela.
Maka hal itu sah.
Contoh
2 — Ada keuntungan lain yang syubhat
Seorang pengurus membantu penghuni
pesantren,
tetapi ia juga mengambil keuntungan lain dari jabatan dan pengaruhnya secara
tidak benar.
Makanan yang diberikan kepada
penghuni:
- tidak otomatis menjadi haram bagi penghuni.
Karena unsur haram itu:
- terkait tindakan pengurus,
- bukan zat makanan yang mereka makan.
Contoh
3 — Hadiah dengan tujuan tersembunyi
Seseorang memberi hadiah kepada
pejabat:
- agar mendapat proyek secara batil.
Dosanya ada pada tujuan dan praktik
haramnya.
Namun barang hadiah itu sendiri:
- tidak otomatis haram secara zat.
Hikmah Pembahasan
Pembahasan ini menunjukkan
ketelitian fikih dalam:
- memisahkan antara zat barang,
- akad,
- niat,
- dan dampak keharaman.
Tidak semua sesuatu yang
“berhubungan” dengan keharaman otomatis menjadi haram secara mutlak.
Kesimpulan
- Ulama berbeda pendapat tentang kadar balasan dalam
hibah dengan harapan balasan.
- Pendapat yang dipilih adalah mengikuti kerelaan
pemberi.
- Dalam kasus ini, jika pelayan rela dengan penggantian
dari dana wakaf maka hal itu sah, meskipun kurang dari nilai makanan.
- Jika ada unsur haram pada sisi lain tindakan pelayan,
itu tidak otomatis menjadikan makanan haram bagi penghuni.
- Karena unsur haram tersebut tidak langsung masuk ke
tangan mereka.
- Maka kasus ini tidak sampai menyebabkan keharaman
makanan, paling jauh hanya menimbulkan syubhat pada sebagian sisi
muamalah.
Baca juga:
Penyuguhan Makanan antara Hibah,Imbalan, dan Hak Wakaf
Pengaruh KeadaanPenjual terhadap Kehalalan Makanan
Akumulasi Syubhat dalam Muamalah
dan Kaitannya dengan Sikap Wara’


