Bahaya Mengikuti Kesesatan demi Terlihat Cerdas: Nasihat Imam Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang kesesatan akibat meninggalkan kebenaran demi dianggap cerdas dan mengikuti tokoh tanpa ilmu

Pendahuluan

Dalam lanjutan mukadimah Tahafut al-Falasifah, Imam Al-Ghazali mengungkap sisi psikologis yang mendorong sebagian orang berpaling dari agama. Menurut beliau, penyebabnya bukan semata-mata kekuatan argumentasi para filsuf, tetapi juga dorongan untuk terlihat lebih pintar, lebih modern, dan lebih tinggi kedudukannya dibanding masyarakat umum.

Al-Ghazali mengkritik orang-orang yang meninggalkan ajaran yang telah mereka yakini hanya demi mengikuti pemikiran yang sedang dipandang bergengsi. Mereka mengira bahwa menolak keyakinan agama adalah tanda kecerdasan, padahal sesungguhnya mereka hanya berpindah dari satu bentuk taklid kepada bentuk taklid yang lain. Melalui analisis ini, Al-Ghazali menunjukkan bahwa kesombongan intelektual dapat menjadi pintu masuk menuju kesesatan.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bagian: Muqaddimah – Dhalāluhum (Kesesatan Mereka)

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

1.   Kesesatan Mereka

Ketika ucapan-ucapan tersebut sampai ke telinga mereka, dan apa yang dikisahkan mengenai keyakinan para filsuf itu sesuai dengan kecenderungan hawa nafsu mereka, maka mereka pun berhias dengan keyakinan kufur.

Mereka melakukan hal itu agar dianggap termasuk golongan orang-orang terpelajar menurut anggapan mereka sendiri, agar masuk ke dalam kelompok para cendekiawan, merasa lebih tinggi daripada masyarakat umum, serta enggan merasa cukup dengan agama yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Mereka menyangka bahwa menampilkan kecerdasan dengan cara meninggalkan keyakinan yang benar—yang sebelumnya mereka terima secara taklid—lalu beralih kepada taklid terhadap kebatilan adalah suatu keindahan dan kemuliaan.

Padahal mereka tidak menyadari bahwa berpindah dari satu taklid kepada taklid yang lain merupakan kebodohan dan kedunguan.

Lalu, adakah kedudukan yang lebih rendah di sisi Allah daripada kedudukan orang yang berbangga karena meninggalkan kebenaran yang dahulu diyakininya, kemudian dengan tergesa-gesa menerima kebatilan hanya karena mempercayainya tanpa penelitian dan pembuktian yang benar?

Sesungguhnya kesederhanaan orang-orang awam masih jauh lebih selamat daripada terjerumus ke dalam jurang kehinaan seperti ini. Sebab, pada tabiat mereka tidak terdapat keinginan untuk tampak cerdas dengan meniru orang-orang yang sesat.

Karena itu, kepolosan lebih dekat kepada keselamatan daripada kecerdasan yang terputus dari petunjuk, dan kebutaan lebih dekat kepada keselamatan daripada penglihatan yang menyimpang.

Artikel Pengembangan

Keinginan Dianggap Pintar Dapat Menyesatkan

Imam Al-Ghazali mengungkap sebuah penyakit hati yang sering kali tersembunyi, yaitu keinginan untuk memperoleh pengakuan sebagai orang yang paling cerdas. Demi memperoleh citra tersebut, seseorang rela meninggalkan keyakinan yang benar dan mengikuti pemikiran yang sedang populer.

Dalam pandangan Al-Ghazali, motivasi seperti ini bukanlah pencarian ilmu, melainkan pencarian status sosial. Tujuannya bukan menemukan kebenaran, tetapi memperoleh pujian manusia.

Berpindah Taklid Bukan Berarti Bebas Berpikir

Salah satu kalimat paling tajam dalam bagian ini adalah kritik terhadap orang yang meninggalkan satu bentuk taklid hanya untuk berpindah kepada taklid yang lain.

Mereka menganggap telah menjadi pemikir bebas karena meninggalkan keyakinan agama, padahal kenyataannya mereka hanya mengganti tokoh yang diikuti. Jika sebelumnya mengikuti tradisi keluarga tanpa penelitian, kini mereka mengikuti filsuf atau tokoh intelektual tanpa penelitian pula.

Menurut Al-Ghazali, kebebasan berpikir yang sejati adalah menimbang setiap pendapat berdasarkan dalil, bukan berdasarkan siapa yang mengucapkannya.

Fanatisme Intelektual Sama Berbahayanya dengan Fanatisme Tradisi

Al-Ghazali tidak membela taklid buta terhadap tradisi, tetapi juga tidak membenarkan taklid kepada pemikiran yang sedang populer.

Beliau mengajarkan bahwa setiap keyakinan harus dibangun melalui pencarian ilmu yang benar, penggunaan akal secara jujur, dan bimbingan wahyu. Fanatisme terhadap tradisi maupun terhadap tokoh intelektual sama-sama dapat menghalangi seseorang dari kebenaran.

Kepolosan Lebih Selamat daripada Kesombongan

Kalimat penutup bagian ini sangat terkenal karena mengandung hikmah yang mendalam. Al-Ghazali menyatakan bahwa kepolosan orang awam lebih dekat kepada keselamatan daripada kecerdasan yang tidak disertai petunjuk.

Yang beliau maksud bukanlah memuji kebodohan, melainkan memperingatkan bahaya kecerdasan yang dipenuhi kesombongan. Orang yang rendah hati lebih mudah menerima nasihat, sedangkan orang yang terlalu yakin pada kecerdasannya sering kali menolak kebenaran.

Ilmu Harus Melahirkan Kerendahan Hati

Dalam Islam, semakin bertambah ilmu seseorang, seharusnya semakin besar pula rasa takutnya kepada Allah. Jika ilmu justru melahirkan kesombongan, merasa paling benar, dan meremehkan agama, maka ilmu tersebut kehilangan tujuan utamanya.

Karena itu, Al-Ghazali mengingatkan bahwa ukuran kemuliaan bukanlah banyaknya pengetahuan, melainkan kesediaan mengikuti kebenaran setelah mengetahuinya.

Hikmah

  • Kesombongan intelektual dapat menghalangi seseorang dari hidayah.
  • Meninggalkan kebenaran demi dianggap modern atau cerdas merupakan bentuk kesesatan.
  • Berpindah dari satu taklid kepada taklid lain bukanlah kebebasan berpikir.
  • Kebenaran harus dicari melalui dalil, bukan demi memperoleh pengakuan manusia.
  • Kerendahan hati merupakan sifat utama pencari ilmu.
  • Kepolosan yang disertai keimanan lebih baik daripada kecerdasan yang dipenuhi kesombongan.
  • Ilmu yang benar akan mendekatkan seseorang kepada Allah, bukan menjauhkannya dari syariat.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akar kesesatan sering kali bukan terletak pada lemahnya kemampuan berpikir, melainkan pada dorongan hawa nafsu untuk dipandang lebih cerdas dan lebih tinggi daripada orang lain. Orang yang meninggalkan kebenaran demi mengejar citra intelektual sesungguhnya hanya berpindah dari satu bentuk taklid kepada bentuk taklid yang lain. Oleh karena itu, pencarian ilmu harus dilandasi kejujuran, kerendahan hati, dan keberanian menerima kebenaran, sekalipun bertentangan dengan keinginan diri atau tren pemikiran yang sedang populer.

Teks Arab :

4

ضلالهم

فلما قرع ذلك سمعهم، ووافق ما حكى من عقائدهم طبعهم، تجملوا باعتقاد الكفر ، تحيزاً إلى غمار الفضلاء بزعمهم، وانخراطاً في سلكهم، وترفعاً عن مساعدة الجماهير والدهماء، واستنكافاً من القناعة بأديان الآباء ظناً بأن إظهار التكايس في النزوع عن تقليد الحق بالشروع في تقليد الباطل جمال وغفلة منهم، عن أن الانتقال إلى تقليد عن تقليد خرف وخبال فأية رتبة في عالم الله سبحانه وتعالى أخس من رتبة من يتجمل بترك الحق، المعتقد تقليداً بالتسارع إلى قبول الباطل، تصديقاً دون أن يقبله خبراً وتحقيقاً. والبلة من العوام بمعزل عن فضحية هذه المهواة، فليس في سجيتهم حب التكايس بالتشبه بذوى الضلالات، فالبلاهة أدنى إلى الخلاص من فطائة بتراء والعمى أقرب إلى السلامة من بصيرة حولاء.

Baca juga:

Mengapa Banyak Orang Tertarik Filsafat? Penjelasan Imam Al-Ghazalitentang Popularitas Para Filsuf dalam Tahafut al-Falasifah

Mengapa Sebagian Orang Meninggalkan Agama? Analisis Imam Al-Ghazalidalam Tahafut al-Falasifah

Mengapa Imam Al-Ghazali Menulis Tahafut al-Falasifah? Tujuan Membantah Kekeliruan Para Filsuf

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang kesesatan akibat meninggalkan kebenaran demi dianggap cerdas dan mengikuti tokoh tanpa ilmu

Pendahuluan

Dalam lanjutan mukadimah Tahafut al-Falasifah, Imam Al-Ghazali mengungkap sisi psikologis yang mendorong sebagian orang berpaling dari agama. Menurut beliau, penyebabnya bukan semata-mata kekuatan argumentasi para filsuf, tetapi juga dorongan untuk terlihat lebih pintar, lebih modern, dan lebih tinggi kedudukannya dibanding masyarakat umum.

Al-Ghazali mengkritik orang-orang yang meninggalkan ajaran yang telah mereka yakini hanya demi mengikuti pemikiran yang sedang dipandang bergengsi. Mereka mengira bahwa menolak keyakinan agama adalah tanda kecerdasan, padahal sesungguhnya mereka hanya berpindah dari satu bentuk taklid kepada bentuk taklid yang lain. Melalui analisis ini, Al-Ghazali menunjukkan bahwa kesombongan intelektual dapat menjadi pintu masuk menuju kesesatan.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bagian: Muqaddimah – Dhalāluhum (Kesesatan Mereka)

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

1.   Kesesatan Mereka

Ketika ucapan-ucapan tersebut sampai ke telinga mereka, dan apa yang dikisahkan mengenai keyakinan para filsuf itu sesuai dengan kecenderungan hawa nafsu mereka, maka mereka pun berhias dengan keyakinan kufur.

Mereka melakukan hal itu agar dianggap termasuk golongan orang-orang terpelajar menurut anggapan mereka sendiri, agar masuk ke dalam kelompok para cendekiawan, merasa lebih tinggi daripada masyarakat umum, serta enggan merasa cukup dengan agama yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Mereka menyangka bahwa menampilkan kecerdasan dengan cara meninggalkan keyakinan yang benar—yang sebelumnya mereka terima secara taklid—lalu beralih kepada taklid terhadap kebatilan adalah suatu keindahan dan kemuliaan.

Padahal mereka tidak menyadari bahwa berpindah dari satu taklid kepada taklid yang lain merupakan kebodohan dan kedunguan.

Lalu, adakah kedudukan yang lebih rendah di sisi Allah daripada kedudukan orang yang berbangga karena meninggalkan kebenaran yang dahulu diyakininya, kemudian dengan tergesa-gesa menerima kebatilan hanya karena mempercayainya tanpa penelitian dan pembuktian yang benar?

Sesungguhnya kesederhanaan orang-orang awam masih jauh lebih selamat daripada terjerumus ke dalam jurang kehinaan seperti ini. Sebab, pada tabiat mereka tidak terdapat keinginan untuk tampak cerdas dengan meniru orang-orang yang sesat.

Karena itu, kepolosan lebih dekat kepada keselamatan daripada kecerdasan yang terputus dari petunjuk, dan kebutaan lebih dekat kepada keselamatan daripada penglihatan yang menyimpang.

Artikel Pengembangan

Keinginan Dianggap Pintar Dapat Menyesatkan

Imam Al-Ghazali mengungkap sebuah penyakit hati yang sering kali tersembunyi, yaitu keinginan untuk memperoleh pengakuan sebagai orang yang paling cerdas. Demi memperoleh citra tersebut, seseorang rela meninggalkan keyakinan yang benar dan mengikuti pemikiran yang sedang populer.

Dalam pandangan Al-Ghazali, motivasi seperti ini bukanlah pencarian ilmu, melainkan pencarian status sosial. Tujuannya bukan menemukan kebenaran, tetapi memperoleh pujian manusia.

Berpindah Taklid Bukan Berarti Bebas Berpikir

Salah satu kalimat paling tajam dalam bagian ini adalah kritik terhadap orang yang meninggalkan satu bentuk taklid hanya untuk berpindah kepada taklid yang lain.

Mereka menganggap telah menjadi pemikir bebas karena meninggalkan keyakinan agama, padahal kenyataannya mereka hanya mengganti tokoh yang diikuti. Jika sebelumnya mengikuti tradisi keluarga tanpa penelitian, kini mereka mengikuti filsuf atau tokoh intelektual tanpa penelitian pula.

Menurut Al-Ghazali, kebebasan berpikir yang sejati adalah menimbang setiap pendapat berdasarkan dalil, bukan berdasarkan siapa yang mengucapkannya.

Fanatisme Intelektual Sama Berbahayanya dengan Fanatisme Tradisi

Al-Ghazali tidak membela taklid buta terhadap tradisi, tetapi juga tidak membenarkan taklid kepada pemikiran yang sedang populer.

Beliau mengajarkan bahwa setiap keyakinan harus dibangun melalui pencarian ilmu yang benar, penggunaan akal secara jujur, dan bimbingan wahyu. Fanatisme terhadap tradisi maupun terhadap tokoh intelektual sama-sama dapat menghalangi seseorang dari kebenaran.

Kepolosan Lebih Selamat daripada Kesombongan

Kalimat penutup bagian ini sangat terkenal karena mengandung hikmah yang mendalam. Al-Ghazali menyatakan bahwa kepolosan orang awam lebih dekat kepada keselamatan daripada kecerdasan yang tidak disertai petunjuk.

Yang beliau maksud bukanlah memuji kebodohan, melainkan memperingatkan bahaya kecerdasan yang dipenuhi kesombongan. Orang yang rendah hati lebih mudah menerima nasihat, sedangkan orang yang terlalu yakin pada kecerdasannya sering kali menolak kebenaran.

Ilmu Harus Melahirkan Kerendahan Hati

Dalam Islam, semakin bertambah ilmu seseorang, seharusnya semakin besar pula rasa takutnya kepada Allah. Jika ilmu justru melahirkan kesombongan, merasa paling benar, dan meremehkan agama, maka ilmu tersebut kehilangan tujuan utamanya.

Karena itu, Al-Ghazali mengingatkan bahwa ukuran kemuliaan bukanlah banyaknya pengetahuan, melainkan kesediaan mengikuti kebenaran setelah mengetahuinya.

Hikmah

  • Kesombongan intelektual dapat menghalangi seseorang dari hidayah.
  • Meninggalkan kebenaran demi dianggap modern atau cerdas merupakan bentuk kesesatan.
  • Berpindah dari satu taklid kepada taklid lain bukanlah kebebasan berpikir.
  • Kebenaran harus dicari melalui dalil, bukan demi memperoleh pengakuan manusia.
  • Kerendahan hati merupakan sifat utama pencari ilmu.
  • Kepolosan yang disertai keimanan lebih baik daripada kecerdasan yang dipenuhi kesombongan.
  • Ilmu yang benar akan mendekatkan seseorang kepada Allah, bukan menjauhkannya dari syariat.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akar kesesatan sering kali bukan terletak pada lemahnya kemampuan berpikir, melainkan pada dorongan hawa nafsu untuk dipandang lebih cerdas dan lebih tinggi daripada orang lain. Orang yang meninggalkan kebenaran demi mengejar citra intelektual sesungguhnya hanya berpindah dari satu bentuk taklid kepada bentuk taklid yang lain. Oleh karena itu, pencarian ilmu harus dilandasi kejujuran, kerendahan hati, dan keberanian menerima kebenaran, sekalipun bertentangan dengan keinginan diri atau tren pemikiran yang sedang populer.

Teks Arab :

4

ضلالهم

فلما قرع ذلك سمعهم، ووافق ما حكى من عقائدهم طبعهم، تجملوا باعتقاد الكفر ، تحيزاً إلى غمار الفضلاء بزعمهم، وانخراطاً في سلكهم، وترفعاً عن مساعدة الجماهير والدهماء، واستنكافاً من القناعة بأديان الآباء ظناً بأن إظهار التكايس في النزوع عن تقليد الحق بالشروع في تقليد الباطل جمال وغفلة منهم، عن أن الانتقال إلى تقليد عن تقليد خرف وخبال فأية رتبة في عالم الله سبحانه وتعالى أخس من رتبة من يتجمل بترك الحق، المعتقد تقليداً بالتسارع إلى قبول الباطل، تصديقاً دون أن يقبله خبراً وتحقيقاً. والبلة من العوام بمعزل عن فضحية هذه المهواة، فليس في سجيتهم حب التكايس بالتشبه بذوى الضلالات، فالبلاهة أدنى إلى الخلاص من فطائة بتراء والعمى أقرب إلى السلامة من بصيرة حولاء.

Baca juga:

Mengapa Banyak Orang Tertarik Filsafat? Penjelasan Imam Al-Ghazalitentang Popularitas Para Filsuf dalam Tahafut al-Falasifah

Mengapa Sebagian Orang Meninggalkan Agama? Analisis Imam Al-Ghazalidalam Tahafut al-Falasifah

Mengapa Imam Al-Ghazali Menulis Tahafut al-Falasifah? Tujuan Membantah Kekeliruan Para Filsuf

Akumulasi Syubhat dalam Muamalah dan Kaitannya dengan Sikap Wara’

الأصل السابع أنه يقضي دين الخباز والقصاب والبقال من ريع الواقفين فإن وفى ما أخذ من حقهم بقيمة ما أطعمهم فقد صح الأمر وإن قصر عنه فرضي القصاب والخباز بأي ثمن كان حراما أو حلالا فهذا خلل تطرق إلى ثمن الطعام أيضا فليلتفت إلى ما قدمنا من الشراء في الذمة ثم قضاء الثمن من الحرام هذا إذا علم أنه قضاه من حرام فإن احتمل ذلك واحتمل غيره فالشبهة أبعدوقد خرج من هذا أن أكل هذا ليس بحرام ولكنه أكل شبهة وهو بعيد من الورع لأن هذه الأصول إذا كثرت وتطرق إلى كل واحد احتمال صار احتمال الحرام بكثرته أقوى في النفس كما أن الخبر إذا طال إسناده صار احتمال الكذب والغلط فيه أقوى مما إذا قرب إسناده فهذا حكم هذه الواقعة وهي من الفتاوى وإنما أوردناها ليعرف كيفية تخريج الوقائع الملتفة الملتبسة وأنها كيف ترد إلى الأصول فإن ذلك مما يعجز عنه أكثر المفتين

Dasar ketujuh:

Pelayan melunasi utang kepada tukang roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan dari hasil wakaf.

Jika apa yang ia ambil dari hak para penghuni itu sebanding dengan nilai makanan yang telah ia berikan kepada mereka, maka selesailah persoalan itu dengan benar.

Jika ternyata kurang dari nilainya, lalu tukang roti dan tukang daging rela menerimanya dengan harga berapa pun, baik dari harta halal ataupun haram, maka ini merupakan cacat yang masuk pada harga makanan juga.

Karena itu, perhatikan kembali pembahasan sebelumnya tentang pembelian dalam tanggungan (fi dzimmah), lalu pembayaran harga dari harta haram.

Ini apabila diketahui secara pasti bahwa ia membayarnya dari harta haram.

Adapun jika hal itu hanya kemungkinan, dan masih mungkin berasal dari selain harta haram, maka syubhatnya lebih jauh dan lebih lemah.

Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa memakan makanan tersebut bukan haram, tetapi termasuk makanan syubhat. Dan hal itu jauh dari sifat wara’.

Karena apabila dasar-dasar seperti ini semakin banyak, dan pada setiap bagian terdapat kemungkinan tertentu, maka kemungkinan keharaman secara keseluruhan menjadi lebih kuat dalam jiwa.

Sebagaimana sebuah berita, jika rantai periwayatannya semakin panjang, maka kemungkinan dusta atau kesalahan di dalamnya menjadi lebih kuat dibandingkan jika sanadnya pendek.

Inilah hukum kasus ini, dan ia termasuk bagian dari fatwa-fatwa. Kami menyebutkannya agar diketahui bagaimana cara mengembalikan kasus-kasus yang rumit dan samar kepada dasar-dasar hukumnya. Karena hal seperti ini adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh kebanyakan mufti.”

Penjelasan

Pada bagian terakhir ini, penulis menyimpulkan seluruh pembahasan sebelumnya.

Inti Masalah

Pelayan:

  • membeli makanan secara utang,
  • lalu melunasi utang itu dari dana wakaf.

Jika dana yang diambil:

  • sesuai hak penghuni,
  • dan sesuai nilai makanan,

maka semuanya aman.

Jika pembayarannya bermasalah

Misalnya:

  • pembayaran kurang,
  • atau ada campuran harta yang tidak benar.

Maka cacat itu masuk ke:

  • sisi pembayaran harga makanan.

Namun penulis mengingatkan:

  • hal ini mirip pembahasan sebelumnya,
    yaitu:
  • membeli secara fi dzimmah,
  • lalu membayar dari harta yang bermasalah.

Dalam keadaan seperti ini:

  • barang yang dibeli tidak otomatis menjadi haram.

Jika hanya kemungkinan

Kalau tidak ada kepastian bahwa:

  • pembayaran berasal dari harta haram,
    dan hanya sekadar kemungkinan,

maka:

  • syubhatnya semakin lemah.

Karena syariat tidak membangun hukum atas dugaan yang jauh.

Kesimpulan

“Makanan ini tidak haram, tetapi syubhat.”

Artinya:

  • tidak ada dalil kuat untuk mengharamkan,
  • tetapi juga belum mencapai tingkat bersih sepenuhnya dari keraguan.

Karena terlalu banyak:

  • sisi yang samar,
  • campuran,
  • dan kemungkinan-kemungkinan.

Mengapa “jauh dari wara’”?

Wara’ berarti:

  • meninggalkan sesuatu yang samar demi menjaga agama.

Penulis menjelaskan:
meskipun tiap kemungkinan haram itu kecil,
tetapi:

  • jika kemungkinan kecil itu banyak dan bertumpuk,
  • rasa kehati-hatian menjadi lebih kuat.

Perumpamaan sanad hadis

Penulis memberi contoh yang sangat indah:

Sanad pendek

Jika sebuah berita diriwayatkan:

  • langsung dari orang terpercaya,
    maka kemungkinan salah kecil.

Sanad panjang

Jika berita melewati:

  • banyak perantara,
    maka kemungkinan:
  • lupa,
  • salah,
  • atau dusta,
    lebih besar.

Demikian pula dalam masalah makanan ini:

  • tiap bagian sendiri mungkin ringan,
  • tetapi ketika seluruh syubhat berkumpul,
  • rasa keraguan menjadi lebih kuat.

Contoh

Contoh 1 — Tidak haram tetapi syubhat

Dana makanan pesantren:

  • bercampur,
  • pengurus kadang tidak jelas dalam pengelolaan,
  • pembayaran utang juga tidak terlalu transparan.

Tidak ada bukti pasti haram.

Maka:

  • makanan tidak dihukumi haram,
  • tetapi orang wara’ mungkin memilih menjauhinya.

Contoh 2 — Banyak kemungkinan kecil

Seseorang menerima hadiah:

  • mungkin dari uang halal,
  • mungkin dari uang syubhat,
  • mungkin ada unsur tidak benar dalam prosesnya.

Satu kemungkinan saja mungkin lemah,
tetapi jika semuanya berkumpul,
maka hati menjadi lebih berhati-hati.

Pelajaran Penting dari Teks Ini

Penulis ingin mengajarkan:

Cara berfatwa yang benar

Yaitu:

  • tidak tergesa-gesa mengharamkan,
  • tidak pula terlalu mempermudah,
  • tetapi mengurai masalah satu per satu,
  • lalu mengembalikannya kepada kaidah dasar fikih.

Karena banyak kasus kehidupan:

  • rumit,
  • bercampur,
  • dan tidak hitam-putih.

Kesimpulan

  • Jika pembayaran utang makanan dilakukan dengan benar, maka tidak ada masalah.
  • Jika ada campuran atau kemungkinan harta haram, maka muncul syubhat.
  • Selama tidak ada kepastian penggunaan harta haram, makanan tidak dihukumi haram.
  • Namun karena banyaknya sisi yang samar, makanan itu dianggap jauh dari sifat wara’.
  • Penulis mencontohkan hal ini seperti sanad hadis yang panjang: semakin banyak perantara, semakin besar kemungkinan kesalahan.
  • Teks ini juga mengajarkan metode para ulama dalam menganalisis kasus fikih yang rumit dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip dasar.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Ukuran Balasandalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi

Menelusuri Asal Harta: BatasWara’ dan Larangan Berlebihan dalam Curiga

Status Kepemilikan Harta Warisan yang Dikembalikan Setelah Dirampas Penguasa

الأصل السابع أنه يقضي دين الخباز والقصاب والبقال من ريع الواقفين فإن وفى ما أخذ من حقهم بقيمة ما أطعمهم فقد صح الأمر وإن قصر عنه فرضي القصاب والخباز بأي ثمن كان حراما أو حلالا فهذا خلل تطرق إلى ثمن الطعام أيضا فليلتفت إلى ما قدمنا من الشراء في الذمة ثم قضاء الثمن من الحرام هذا إذا علم أنه قضاه من حرام فإن احتمل ذلك واحتمل غيره فالشبهة أبعدوقد خرج من هذا أن أكل هذا ليس بحرام ولكنه أكل شبهة وهو بعيد من الورع لأن هذه الأصول إذا كثرت وتطرق إلى كل واحد احتمال صار احتمال الحرام بكثرته أقوى في النفس كما أن الخبر إذا طال إسناده صار احتمال الكذب والغلط فيه أقوى مما إذا قرب إسناده فهذا حكم هذه الواقعة وهي من الفتاوى وإنما أوردناها ليعرف كيفية تخريج الوقائع الملتفة الملتبسة وأنها كيف ترد إلى الأصول فإن ذلك مما يعجز عنه أكثر المفتين

Dasar ketujuh:

Pelayan melunasi utang kepada tukang roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan dari hasil wakaf.

Jika apa yang ia ambil dari hak para penghuni itu sebanding dengan nilai makanan yang telah ia berikan kepada mereka, maka selesailah persoalan itu dengan benar.

Jika ternyata kurang dari nilainya, lalu tukang roti dan tukang daging rela menerimanya dengan harga berapa pun, baik dari harta halal ataupun haram, maka ini merupakan cacat yang masuk pada harga makanan juga.

Karena itu, perhatikan kembali pembahasan sebelumnya tentang pembelian dalam tanggungan (fi dzimmah), lalu pembayaran harga dari harta haram.

Ini apabila diketahui secara pasti bahwa ia membayarnya dari harta haram.

Adapun jika hal itu hanya kemungkinan, dan masih mungkin berasal dari selain harta haram, maka syubhatnya lebih jauh dan lebih lemah.

Dari seluruh pembahasan ini dapat dipahami bahwa memakan makanan tersebut bukan haram, tetapi termasuk makanan syubhat. Dan hal itu jauh dari sifat wara’.

Karena apabila dasar-dasar seperti ini semakin banyak, dan pada setiap bagian terdapat kemungkinan tertentu, maka kemungkinan keharaman secara keseluruhan menjadi lebih kuat dalam jiwa.

Sebagaimana sebuah berita, jika rantai periwayatannya semakin panjang, maka kemungkinan dusta atau kesalahan di dalamnya menjadi lebih kuat dibandingkan jika sanadnya pendek.

Inilah hukum kasus ini, dan ia termasuk bagian dari fatwa-fatwa. Kami menyebutkannya agar diketahui bagaimana cara mengembalikan kasus-kasus yang rumit dan samar kepada dasar-dasar hukumnya. Karena hal seperti ini adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh kebanyakan mufti.”

Penjelasan

Pada bagian terakhir ini, penulis menyimpulkan seluruh pembahasan sebelumnya.

Inti Masalah

Pelayan:

  • membeli makanan secara utang,
  • lalu melunasi utang itu dari dana wakaf.

Jika dana yang diambil:

  • sesuai hak penghuni,
  • dan sesuai nilai makanan,

maka semuanya aman.

Jika pembayarannya bermasalah

Misalnya:

  • pembayaran kurang,
  • atau ada campuran harta yang tidak benar.

Maka cacat itu masuk ke:

  • sisi pembayaran harga makanan.

Namun penulis mengingatkan:

  • hal ini mirip pembahasan sebelumnya,
    yaitu:
  • membeli secara fi dzimmah,
  • lalu membayar dari harta yang bermasalah.

Dalam keadaan seperti ini:

  • barang yang dibeli tidak otomatis menjadi haram.

Jika hanya kemungkinan

Kalau tidak ada kepastian bahwa:

  • pembayaran berasal dari harta haram,
    dan hanya sekadar kemungkinan,

maka:

  • syubhatnya semakin lemah.

Karena syariat tidak membangun hukum atas dugaan yang jauh.

Kesimpulan

“Makanan ini tidak haram, tetapi syubhat.”

Artinya:

  • tidak ada dalil kuat untuk mengharamkan,
  • tetapi juga belum mencapai tingkat bersih sepenuhnya dari keraguan.

Karena terlalu banyak:

  • sisi yang samar,
  • campuran,
  • dan kemungkinan-kemungkinan.

Mengapa “jauh dari wara’”?

Wara’ berarti:

  • meninggalkan sesuatu yang samar demi menjaga agama.

Penulis menjelaskan:
meskipun tiap kemungkinan haram itu kecil,
tetapi:

  • jika kemungkinan kecil itu banyak dan bertumpuk,
  • rasa kehati-hatian menjadi lebih kuat.

Perumpamaan sanad hadis

Penulis memberi contoh yang sangat indah:

Sanad pendek

Jika sebuah berita diriwayatkan:

  • langsung dari orang terpercaya,
    maka kemungkinan salah kecil.

Sanad panjang

Jika berita melewati:

  • banyak perantara,
    maka kemungkinan:
  • lupa,
  • salah,
  • atau dusta,
    lebih besar.

Demikian pula dalam masalah makanan ini:

  • tiap bagian sendiri mungkin ringan,
  • tetapi ketika seluruh syubhat berkumpul,
  • rasa keraguan menjadi lebih kuat.

Contoh

Contoh 1 — Tidak haram tetapi syubhat

Dana makanan pesantren:

  • bercampur,
  • pengurus kadang tidak jelas dalam pengelolaan,
  • pembayaran utang juga tidak terlalu transparan.

Tidak ada bukti pasti haram.

Maka:

  • makanan tidak dihukumi haram,
  • tetapi orang wara’ mungkin memilih menjauhinya.

Contoh 2 — Banyak kemungkinan kecil

Seseorang menerima hadiah:

  • mungkin dari uang halal,
  • mungkin dari uang syubhat,
  • mungkin ada unsur tidak benar dalam prosesnya.

Satu kemungkinan saja mungkin lemah,
tetapi jika semuanya berkumpul,
maka hati menjadi lebih berhati-hati.

Pelajaran Penting dari Teks Ini

Penulis ingin mengajarkan:

Cara berfatwa yang benar

Yaitu:

  • tidak tergesa-gesa mengharamkan,
  • tidak pula terlalu mempermudah,
  • tetapi mengurai masalah satu per satu,
  • lalu mengembalikannya kepada kaidah dasar fikih.

Karena banyak kasus kehidupan:

  • rumit,
  • bercampur,
  • dan tidak hitam-putih.

Kesimpulan

  • Jika pembayaran utang makanan dilakukan dengan benar, maka tidak ada masalah.
  • Jika ada campuran atau kemungkinan harta haram, maka muncul syubhat.
  • Selama tidak ada kepastian penggunaan harta haram, makanan tidak dihukumi haram.
  • Namun karena banyaknya sisi yang samar, makanan itu dianggap jauh dari sifat wara’.
  • Penulis mencontohkan hal ini seperti sanad hadis yang panjang: semakin banyak perantara, semakin besar kemungkinan kesalahan.
  • Teks ini juga mengajarkan metode para ulama dalam menganalisis kasus fikih yang rumit dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip dasar.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Ukuran Balasandalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi

Menelusuri Asal Harta: BatasWara’ dan Larangan Berlebihan dalam Curiga

Status Kepemilikan Harta Warisan yang Dikembalikan Setelah Dirampas Penguasa

Tafsir Surat al-Baqarah Ayat: 2, Tentang Tata Bahasa, Makna, Maksud Dan Apa Saja Yang Berkaitan Dengannya Bagian 01

الآية : 2 {ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين}

QS. al-Baqarah ayat: 2:

ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”

قوله تعالى : {ذَلِكَ الْكِتَابُ} قيل : المعنى هذا الكتاب.

و"ذلك" قد تستعمل في الإشارة إلى حاضر ، وإن كان موضوعا للإشارة إلى غائب ، كما قال تعالى في الإخبار عن نفسه جل وعز : {ذَلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ} [السجدة : 6] ، ومنه قول خُفاف بن نُدبة :

أقول له والرمح يأطر متنه # تأمل خفافا إنني أنا ذلكا

أي أنا هذا.

Firman Allah: ذَٰلِكَ الْكِتَابُ — dikatakan maknanya adalah: هذا الكتاب  “kitab ini”.

Dan kata ذلك terkadang digunakan untuk menunjuk sesuatu yang hadir (dekat), meskipun asalnya digunakan untuk sesuatu yang jauh.

Sebagaimana firman Allah: ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ (As-Sajdah: 6), yakni menunjuk kepada diri-Nya sendiri (yang tentu tidak jauh).

Dan termasuk contohnya adalah perkataan Khufaf bin Nudbah:

Aku berkata kepadanya sementara tombak membengkokkan punggungnya:
Perhatikanlah, wahai Khufaf, sesungguhnya aku adalah ‘itu

Maksudnya: aku adalah ini (orang ini).

 

فـ "ذلك" إشارة إلى القرآن ، موضوع موضع هذا ، تلخيصه : الم هذا الكتاب لا ريب فيه. وهذا قول أبي عبيدة وعكرمة وغيرهما ، ومنه قوله تعالى : {وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ} [الأنعام : 83] {تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ} [البقرة : 252] أي هذه ، لكنها لما انقضت صارت كأنها بعدت فقيل تلك.

Maka kata ذلك adalah isyarat kepada Al-Qur’an, ditempatkan pada posisi هذا (ini).

Ringkasnya: الم هذا الكتاب لا ريب فيه

“Alif Lam Mim, ini adalah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya.”

Ini adalah pendapat Abu Ubaidah, Ikrimah, dan lainnya.

Dan termasuk contohnya firman Allah:

{وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ}

“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim” (Al-An‘am: 83)

{تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ}

“Itulah ayat-ayat Allah yang Kami bacakan kepadamu dengan benar” (Al-Baqarah: 252)

Artinya: “ini”, tetapi karena telah berlalu, maka seakan-akan menjadi jauh, sehingga digunakan kata ذلك / تلك.

وفي البخاري "وقال معمر ذلك الكتاب هذا القرآن". {هُدىً لِلْمُتَّقِينَ} بيان ودلالة ، كقوله : {ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ} [الممتحنة : 10] هذا حكم الله.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Ma'mar bin Rashid berkata:

ذلك الكتاب  maksudnya adalah: ini Al-Qur’an.”

Dan firman-Nya: هُدًى لِلْمُتَّقِينَ artinya petunjuk dan penjelasan.

Sebagaimana firman Allah:

{ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ}

“Demikianlah (itulah) hukum Allah; Dia menetapkan hukum di antara kalian.” (Al-Mumtahanah: 10),

Artinya: “Ini adalah hukum Allah.”

قلت : وقد جاء "هذا" بمعنى "ذلك" ، ومنه قوله عليه السلام في حديث أم حرام : "يركبون ثبج هذا البحر" أي ذلك البحر ، والله أعلم.

وقيل : هو على بابه إشارة إلى غائب.

Aku (penulis) berkata:
Dan sungguh telah datang penggunaan kata هذا dengan makna ذلك (ini dengan makna itu).

Di antaranya sabda Nabi dalam hadis Ummu Haram:

"يركبون ثبج هذا البحر"
“Mereka akan mengarungi bagian tengah laut ini,”

Maksudnya: laut itu. والله أعلم.

Dan ada yang berpendapat: bahwa kata itu tetap pada makna asalnya, yaitu isyarat kepada sesuatu yang tidak hadir (gaib/jauh).

واختلف في ذلك الغائب على أقوال عشرة ، فقيل : "ذلك الكتاب" أي الكتاب الذي كتبتُ على الخلائق بالسعادة والشقاوة والأجل والرزق لا ريب فيه ، أي لا مبدل له.

وقيل : ذلك الكتاب ، أي الذي كتبتُ على نفسي في الأزل "أن رحمتي سبقت غضبي" .

Dan terjadi perbedaan pendapat tentang “yang gaib” (yang ditunjuk oleh ذلك) dalam sepuluh pendapat.

Maka dikatakan: ذلك الكتاب maksudnya adalah kitab (catatan) yang telah Aku tuliskan atas makhluk tentang kebahagiaan dan kesengsaraan, ajal (umur), dan rezeki—tidak ada keraguan di dalamnya, yakni tidak ada yang dapat mengubahnya.

Dan dikatakan: ذلك الكتاب maksudnya adalah kitab (ketetapan) yang telah Aku tuliskan atas diri-Ku sejak azali:

"أن رحمتي سبقت غضبي"

“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.”

 

وفي صحيح مسلم عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لما قضى الله الخلق كتب في كتابه على نفسه فهو موضوع عنده أن رحمتي تغلب غضبي" في رواية : "سبقت".

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Ketika Allah telah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis dalam sebuah kitab di sisi-Nya:
‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’”

Dalam riwayat lain:
“(rahmat-Ku) mendahului kemurkaan-Ku.”

وقيل : إن الله تعالى قد كان وعد نبيه عليه السلام أن ينزل عليه كتابا لا يمحوه الماء ، فأشار إلى ذلك الوعد كما في صحيح مسلم من حديث عياض بن حِمار المجاشعي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "إن الله نظر إلى أهل الأرض فمقتهم عربهم وعجمهم إلا بقايا من أهل الكتاب وقال إنما بعثتك لأبتليك وأبتلي بك وأنزلت عليك كتابا لا يغسله الماء تقرؤه نائما ويقظان" الحديث.

Dan dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjanjikan kepada Nabi bahwa Dia akan menurunkan kepadanya sebuah kitab yang tidak dapat dihapus oleh air, maka isyarat ذلك الكتاب merujuk kepada janji tersebut.

Sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadis Iyadh bin Himar al-Mujashi'i, bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah melihat penduduk bumi, lalu Dia murka kepada mereka, baik Arab maupun non-Arab, kecuali sisa-sisa dari Ahli Kitab.

Dan Dia berfirman: :Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk mengujimu dan menguji (manusia) denganmu.

Dan Aku menurunkan kepadamu sebuah kitab yang tidak dapat dihapus oleh air; engkau membacanya dalam keadaan tidur maupun terjaga.” (Hadis selengkapnya…)

وقيل : الإشارة إلى ما قد نزل من القرآن بمكة.

Dan dikatakan: isyarat (dalam ذلك الكتاب) adalah kepada apa yang telah diturunkan dari Al-Qur’an di Makkah.”

 

وقيل : إن الله تبارك وتعالى لما أنزل على نبيه صلى الله عليه وسلم بمكة : {إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً} [المزمل : 5] لم يزل رسول الله صلى الله عليه وسلم مستشرفا "وفي النسخة : مستسرفا" لإنجاز هذا الوعد من ربه عز وجل ، فلما أنزل عليه بالمدينة : {الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ} [البقرة : 1 - 2] كان فيه معنى هذا القرآن الذي أنزلته عليك بالمدينة ، ذلك الكتاب الذي وعدتك أن أوحيه إليك بمكة.

Dan dikatakan: sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta‘ala ketika menurunkan kepada Nabi di Makkah firman-Nya:

{إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً}

“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat” (Al-Muzzammil: 5), maka Rasulullah senantiasa menanti-nantikan terpenuhinya janji tersebut dari Tuhannya.

Maka ketika Allah menurunkan kepadanya di Madinah:

{الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ}

‘Alif Lam Mim. Itulah Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya’ (Al-Baqarah: 1–2), maka di dalamnya terdapat makna:

Inilah Al-Qur’an yang Aku turunkan kepadamu di Madinah, yaitu Kitab yang telah Aku janjikan kepadamu untuk diwahyukan di Makkah.

وقيل : إن "ذلك" إشارة إلى ما في التوراة والإنجيل. و {الم} اسم للقرآن ، والتقدير هذا القرآن ذلك الكتاب المفسر في التوراة والإنجيل ، يعني أن التوراة والإنجيل يشهدان بصحته ويستغرق ما فيهما ويزيد عليهما ما ليس فيهما.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك adalah isyarat kepada apa yang ada dalam Taurat dan Injil.

Dan الم adalah nama bagi Al-Qur’an.

Maka perkiraannya: ‘Al-Qur’an ini adalah kitab itu (yang telah dijelaskan dalam Taurat dan Injil)’,

Yakni bahwa Taurat dan Injil memberikan kesaksian atas kebenarannya, dan Al-Qur’an mencakup apa yang ada dalam keduanya serta menambahkan apa yang tidak ada di dalamnya.

وقيل : إن "ذلك الكتاب" إشارة إلى التوراة والإنجيل كليهما ، والمعنى : الم ذانك الكتابان أو مثل ذينك الكتابين ، أي هذا القرآن جامع لما في ذينك الكتابين ، فعبر بـ "بذلك" عن الاثنين بشاهد من القرآن ، قال الله تبارك وتعالى : {إِنَّهَا بَقَرَةٌ لا فَارِضٌ وَلا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ} [البقرة : 68] أي عوان بين تينك : الفارض والبكر ، وسيأتي.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك الكتاب adalah isyarat kepada Taurat dan Injil keduanya.

Maknanya: الم ذانك الكتابان ‘Alif Lam Mim, (ini seperti) kedua kitab itu’ atau مثل ذينك الكتابين ‘seperti dua kitab tersebut’.

Artinya: Al-Qur’an ini mencakup apa yang ada dalam kedua kitab itu.

Maka digunakan kata ذلك untuk menunjukkan dua hal, sebagaimana terdapat contohnya dalam Al-Qur’an.

Allah Ta‘ala berfirman:

{إِنَّهَا بَقَرَةٌ لا فَارِضٌ وَلا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ}

‘(sapi itu) tidak tua dan tidak muda, pertengahan di antara ذلك (Al-Baqarah: 68),

Yaitu: pertengahan di antara keduanya (yang tua dan yang muda). Dan penjelasannya akan datang.

وقيل : إن "ذلك" إشارة إلى اللوح المحفوظ.

وقال الكسائي : "ذلك" إشارة إلى القرآن الذي في السماء لم ينزل بعد.

وقيل : إن الله تعالى قد كان وعد أهل الكتاب أن ينزل على محمد صلى الله عليه وسلم كتابا ، فالإشارة إلى ذلك الوعد.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك adalah isyarat kepada Lauh Mahfuz.

Dan berkata Al-Kisai:
ذلك adalah isyarat kepada Al-Qur’an yang berada di langit yang belum diturunkan.

Dan dikatakan pula: sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjanjikan kepada Ahli Kitab bahwa Dia akan menurunkan kepada Nabi Muhammad sebuah kitab, maka isyarat itu kembali kepada janji tersebut.

قال المبرد : المعنى هذا القرآن ذلك الكتاب الذي كنتم تستفتحون به على الذين كفروا.

Berkata Al-Mubarrad:

“Maknanya: ini adalah Al-Qur’an, yaitu kitab yang dahulu kalian gunakan untuk meminta kemenangan atas orang-orang kafir.

وقيل : إلى حروف المعجم في قول من قال : "الم" الحروف التي تحديتكم بالنظم منها.

Dan dikatakan: (kata ذلك) adalah isyarat kepada huruf-huruf hijaiyah (abjad) menurut pendapat yang mengatakan bahwa الم adalah huruf-huruf yang dengannya kalian ditantang untuk menyusun (menandingi) Al-Qur’an.

والكتاب مصدر من كتب يكتب إذا جمع ، ومنه قيل : كتيبة ، لاجتماعها.

وتكتَّبت الخيل صارت كتائب.

وكتبتُ البغلة : إذا جمعت بين شُفْري رَحِمِها بحلقة أو سير ، قال :

لا تأمنن فَزاريا حللت به # على قَلوصك واكتبها بأسيار

والكتبة "بضم الكاف" : الخرزة ، والجمع كتب.

والكتب : الخزر.

Dan kata ‘kitāb’ (كتاب) adalah mashdar (kata dasar) dari kataba–yaktubu yang berarti mengumpulkan.

Dari makna ini pula dikatakan كتيبة ‘katībah’ (pasukan), karena berkumpulnya orang-orang di dalamnya.

Dan تكتَّبت الخيل صارت كتائب (takattabat al-khayl) artinya: kuda-kuda itu menjadi kelompok-kelompok (pasukan).

Dan كتبتُ البغلة (katabtu al-baghlah) artinya: aku mengumpulkan (menyatukan) dua bagian kemaluannya dengan cincin atau tali.

Sebagaimana dalam syair:

Janganlah engkau merasa aman terhadap orang Fazari yang engkau singgahi …
a
tas untamu, dan ikatlah (kumpulkanlah) ia dengan tali-tali

Dan الكتبة al-kutbah (dengan dhammah pada kaf) artinya: manik-manik kecil, jamaknya kutub.

Dan الكتب (al-kutub) juga berarti: lubang-lubang kecil (tempat benang/manik).”

قال ذو الرمة :

وفراء غرفية أثأى خوارزها # مُشَلشِل ضيَّعتْه بينها الكتبُ

Berkata Dhu ar-Rummah:

(Ia memakai) pakaian dari kulit yang lembut, yang tepi-tepinya telah usang,
yang berderit (bersuara), yang di antara bagian-bagiannya telah diabaikan oleh al-kutub

Yang dimaksud “al-kutub” di sini adalah: lubang-lubang kecil (tempat jahitan/manik) atau bagian-bagian yang saling terikat.

والكتاب : هو خط الكاتب حروف المعجم مجموعة أو متفرقة ، وسمي كتابا وإن كان مكتوبا ، كما قال الشاعر :

تؤمِّل رجعة مني وفيها # كتاب مثل ما لصق الغراء

Dan الكتاب (kitāb) adalah tulisan seorang penulis berupa huruf-huruf abjad, baik terkumpul maupun terpisah.

Dan disebut kitāb meskipun ia adalah sesuatu yang sudah ditulis.

Sebagaimana perkataan seorang penyair:

Engkau berharap aku kembali, padahal di dalamnya ada sebuah tulisan (surat) yang melekat seperti lem

والكتاب : الفرض والحكم والقدر ، قال الجَعدِي :

يا ابنة عمي كتاب الله أخرجني # عنكم وهل أمنعنَّ الله ما فعلا

Dan الكتاب kitāb juga berarti: kewajiban (fardhu), hukum, dan takdir.

Sebagaimana perkataan Al-Ja'di:

Wahai putri pamanku, ketetapan Allah (kitābullah) telah mengeluarkanku dari kalian,
dan apakah mungkin aku dapat menolak apa yang telah Allah lakukan?

Baca selengkapnya:

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 1 Tentang Perbedaan Pendapat I’rob Dan Tata Bahasa Ayat {الم}

Tafsir Surat al-Baqarah Ayat: 2, Tentang Tata Bahasa, qira’ah, Arti Serta Maksud Lafadz لا رَيْبَ Dan التقوى

Pendalaman Al-Fatihah Bab 4:Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan 36 PembahasanPenting. Bagian: 09


الآية : 2 {ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين}

QS. al-Baqarah ayat: 2:

ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”

قوله تعالى : {ذَلِكَ الْكِتَابُ} قيل : المعنى هذا الكتاب.

و"ذلك" قد تستعمل في الإشارة إلى حاضر ، وإن كان موضوعا للإشارة إلى غائب ، كما قال تعالى في الإخبار عن نفسه جل وعز : {ذَلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ} [السجدة : 6] ، ومنه قول خُفاف بن نُدبة :

أقول له والرمح يأطر متنه # تأمل خفافا إنني أنا ذلكا

أي أنا هذا.

Firman Allah: ذَٰلِكَ الْكِتَابُ — dikatakan maknanya adalah: هذا الكتاب  “kitab ini”.

Dan kata ذلك terkadang digunakan untuk menunjuk sesuatu yang hadir (dekat), meskipun asalnya digunakan untuk sesuatu yang jauh.

Sebagaimana firman Allah: ذَٰلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ (As-Sajdah: 6), yakni menunjuk kepada diri-Nya sendiri (yang tentu tidak jauh).

Dan termasuk contohnya adalah perkataan Khufaf bin Nudbah:

Aku berkata kepadanya sementara tombak membengkokkan punggungnya:
Perhatikanlah, wahai Khufaf, sesungguhnya aku adalah ‘itu

Maksudnya: aku adalah ini (orang ini).

 

فـ "ذلك" إشارة إلى القرآن ، موضوع موضع هذا ، تلخيصه : الم هذا الكتاب لا ريب فيه. وهذا قول أبي عبيدة وعكرمة وغيرهما ، ومنه قوله تعالى : {وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ} [الأنعام : 83] {تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ} [البقرة : 252] أي هذه ، لكنها لما انقضت صارت كأنها بعدت فقيل تلك.

Maka kata ذلك adalah isyarat kepada Al-Qur’an, ditempatkan pada posisi هذا (ini).

Ringkasnya: الم هذا الكتاب لا ريب فيه

“Alif Lam Mim, ini adalah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya.”

Ini adalah pendapat Abu Ubaidah, Ikrimah, dan lainnya.

Dan termasuk contohnya firman Allah:

{وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ}

“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim” (Al-An‘am: 83)

{تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ}

“Itulah ayat-ayat Allah yang Kami bacakan kepadamu dengan benar” (Al-Baqarah: 252)

Artinya: “ini”, tetapi karena telah berlalu, maka seakan-akan menjadi jauh, sehingga digunakan kata ذلك / تلك.

وفي البخاري "وقال معمر ذلك الكتاب هذا القرآن". {هُدىً لِلْمُتَّقِينَ} بيان ودلالة ، كقوله : {ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ} [الممتحنة : 10] هذا حكم الله.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Ma'mar bin Rashid berkata:

ذلك الكتاب  maksudnya adalah: ini Al-Qur’an.”

Dan firman-Nya: هُدًى لِلْمُتَّقِينَ artinya petunjuk dan penjelasan.

Sebagaimana firman Allah:

{ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ}

“Demikianlah (itulah) hukum Allah; Dia menetapkan hukum di antara kalian.” (Al-Mumtahanah: 10),

Artinya: “Ini adalah hukum Allah.”

قلت : وقد جاء "هذا" بمعنى "ذلك" ، ومنه قوله عليه السلام في حديث أم حرام : "يركبون ثبج هذا البحر" أي ذلك البحر ، والله أعلم.

وقيل : هو على بابه إشارة إلى غائب.

Aku (penulis) berkata:
Dan sungguh telah datang penggunaan kata هذا dengan makna ذلك (ini dengan makna itu).

Di antaranya sabda Nabi dalam hadis Ummu Haram:

"يركبون ثبج هذا البحر"
“Mereka akan mengarungi bagian tengah laut ini,”

Maksudnya: laut itu. والله أعلم.

Dan ada yang berpendapat: bahwa kata itu tetap pada makna asalnya, yaitu isyarat kepada sesuatu yang tidak hadir (gaib/jauh).

واختلف في ذلك الغائب على أقوال عشرة ، فقيل : "ذلك الكتاب" أي الكتاب الذي كتبتُ على الخلائق بالسعادة والشقاوة والأجل والرزق لا ريب فيه ، أي لا مبدل له.

وقيل : ذلك الكتاب ، أي الذي كتبتُ على نفسي في الأزل "أن رحمتي سبقت غضبي" .

Dan terjadi perbedaan pendapat tentang “yang gaib” (yang ditunjuk oleh ذلك) dalam sepuluh pendapat.

Maka dikatakan: ذلك الكتاب maksudnya adalah kitab (catatan) yang telah Aku tuliskan atas makhluk tentang kebahagiaan dan kesengsaraan, ajal (umur), dan rezeki—tidak ada keraguan di dalamnya, yakni tidak ada yang dapat mengubahnya.

Dan dikatakan: ذلك الكتاب maksudnya adalah kitab (ketetapan) yang telah Aku tuliskan atas diri-Ku sejak azali:

"أن رحمتي سبقت غضبي"

“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.”

 

وفي صحيح مسلم عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لما قضى الله الخلق كتب في كتابه على نفسه فهو موضوع عنده أن رحمتي تغلب غضبي" في رواية : "سبقت".

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Ketika Allah telah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis dalam sebuah kitab di sisi-Nya:
‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’”

Dalam riwayat lain:
“(rahmat-Ku) mendahului kemurkaan-Ku.”

وقيل : إن الله تعالى قد كان وعد نبيه عليه السلام أن ينزل عليه كتابا لا يمحوه الماء ، فأشار إلى ذلك الوعد كما في صحيح مسلم من حديث عياض بن حِمار المجاشعي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "إن الله نظر إلى أهل الأرض فمقتهم عربهم وعجمهم إلا بقايا من أهل الكتاب وقال إنما بعثتك لأبتليك وأبتلي بك وأنزلت عليك كتابا لا يغسله الماء تقرؤه نائما ويقظان" الحديث.

Dan dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjanjikan kepada Nabi bahwa Dia akan menurunkan kepadanya sebuah kitab yang tidak dapat dihapus oleh air, maka isyarat ذلك الكتاب merujuk kepada janji tersebut.

Sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadis Iyadh bin Himar al-Mujashi'i, bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah melihat penduduk bumi, lalu Dia murka kepada mereka, baik Arab maupun non-Arab, kecuali sisa-sisa dari Ahli Kitab.

Dan Dia berfirman: :Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk mengujimu dan menguji (manusia) denganmu.

Dan Aku menurunkan kepadamu sebuah kitab yang tidak dapat dihapus oleh air; engkau membacanya dalam keadaan tidur maupun terjaga.” (Hadis selengkapnya…)

وقيل : الإشارة إلى ما قد نزل من القرآن بمكة.

Dan dikatakan: isyarat (dalam ذلك الكتاب) adalah kepada apa yang telah diturunkan dari Al-Qur’an di Makkah.”

 

وقيل : إن الله تبارك وتعالى لما أنزل على نبيه صلى الله عليه وسلم بمكة : {إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً} [المزمل : 5] لم يزل رسول الله صلى الله عليه وسلم مستشرفا "وفي النسخة : مستسرفا" لإنجاز هذا الوعد من ربه عز وجل ، فلما أنزل عليه بالمدينة : {الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ} [البقرة : 1 - 2] كان فيه معنى هذا القرآن الذي أنزلته عليك بالمدينة ، ذلك الكتاب الذي وعدتك أن أوحيه إليك بمكة.

Dan dikatakan: sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta‘ala ketika menurunkan kepada Nabi di Makkah firman-Nya:

{إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً}

“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat” (Al-Muzzammil: 5), maka Rasulullah senantiasa menanti-nantikan terpenuhinya janji tersebut dari Tuhannya.

Maka ketika Allah menurunkan kepadanya di Madinah:

{الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ}

‘Alif Lam Mim. Itulah Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya’ (Al-Baqarah: 1–2), maka di dalamnya terdapat makna:

Inilah Al-Qur’an yang Aku turunkan kepadamu di Madinah, yaitu Kitab yang telah Aku janjikan kepadamu untuk diwahyukan di Makkah.

وقيل : إن "ذلك" إشارة إلى ما في التوراة والإنجيل. و {الم} اسم للقرآن ، والتقدير هذا القرآن ذلك الكتاب المفسر في التوراة والإنجيل ، يعني أن التوراة والإنجيل يشهدان بصحته ويستغرق ما فيهما ويزيد عليهما ما ليس فيهما.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك adalah isyarat kepada apa yang ada dalam Taurat dan Injil.

Dan الم adalah nama bagi Al-Qur’an.

Maka perkiraannya: ‘Al-Qur’an ini adalah kitab itu (yang telah dijelaskan dalam Taurat dan Injil)’,

Yakni bahwa Taurat dan Injil memberikan kesaksian atas kebenarannya, dan Al-Qur’an mencakup apa yang ada dalam keduanya serta menambahkan apa yang tidak ada di dalamnya.

وقيل : إن "ذلك الكتاب" إشارة إلى التوراة والإنجيل كليهما ، والمعنى : الم ذانك الكتابان أو مثل ذينك الكتابين ، أي هذا القرآن جامع لما في ذينك الكتابين ، فعبر بـ "بذلك" عن الاثنين بشاهد من القرآن ، قال الله تبارك وتعالى : {إِنَّهَا بَقَرَةٌ لا فَارِضٌ وَلا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ} [البقرة : 68] أي عوان بين تينك : الفارض والبكر ، وسيأتي.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك الكتاب adalah isyarat kepada Taurat dan Injil keduanya.

Maknanya: الم ذانك الكتابان ‘Alif Lam Mim, (ini seperti) kedua kitab itu’ atau مثل ذينك الكتابين ‘seperti dua kitab tersebut’.

Artinya: Al-Qur’an ini mencakup apa yang ada dalam kedua kitab itu.

Maka digunakan kata ذلك untuk menunjukkan dua hal, sebagaimana terdapat contohnya dalam Al-Qur’an.

Allah Ta‘ala berfirman:

{إِنَّهَا بَقَرَةٌ لا فَارِضٌ وَلا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ}

‘(sapi itu) tidak tua dan tidak muda, pertengahan di antara ذلك (Al-Baqarah: 68),

Yaitu: pertengahan di antara keduanya (yang tua dan yang muda). Dan penjelasannya akan datang.

وقيل : إن "ذلك" إشارة إلى اللوح المحفوظ.

وقال الكسائي : "ذلك" إشارة إلى القرآن الذي في السماء لم ينزل بعد.

وقيل : إن الله تعالى قد كان وعد أهل الكتاب أن ينزل على محمد صلى الله عليه وسلم كتابا ، فالإشارة إلى ذلك الوعد.

Dan dikatakan: sesungguhnya ذلك adalah isyarat kepada Lauh Mahfuz.

Dan berkata Al-Kisai:
ذلك adalah isyarat kepada Al-Qur’an yang berada di langit yang belum diturunkan.

Dan dikatakan pula: sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjanjikan kepada Ahli Kitab bahwa Dia akan menurunkan kepada Nabi Muhammad sebuah kitab, maka isyarat itu kembali kepada janji tersebut.

قال المبرد : المعنى هذا القرآن ذلك الكتاب الذي كنتم تستفتحون به على الذين كفروا.

Berkata Al-Mubarrad:

“Maknanya: ini adalah Al-Qur’an, yaitu kitab yang dahulu kalian gunakan untuk meminta kemenangan atas orang-orang kafir.

وقيل : إلى حروف المعجم في قول من قال : "الم" الحروف التي تحديتكم بالنظم منها.

Dan dikatakan: (kata ذلك) adalah isyarat kepada huruf-huruf hijaiyah (abjad) menurut pendapat yang mengatakan bahwa الم adalah huruf-huruf yang dengannya kalian ditantang untuk menyusun (menandingi) Al-Qur’an.

والكتاب مصدر من كتب يكتب إذا جمع ، ومنه قيل : كتيبة ، لاجتماعها.

وتكتَّبت الخيل صارت كتائب.

وكتبتُ البغلة : إذا جمعت بين شُفْري رَحِمِها بحلقة أو سير ، قال :

لا تأمنن فَزاريا حللت به # على قَلوصك واكتبها بأسيار

والكتبة "بضم الكاف" : الخرزة ، والجمع كتب.

والكتب : الخزر.

Dan kata ‘kitāb’ (كتاب) adalah mashdar (kata dasar) dari kataba–yaktubu yang berarti mengumpulkan.

Dari makna ini pula dikatakan كتيبة ‘katībah’ (pasukan), karena berkumpulnya orang-orang di dalamnya.

Dan تكتَّبت الخيل صارت كتائب (takattabat al-khayl) artinya: kuda-kuda itu menjadi kelompok-kelompok (pasukan).

Dan كتبتُ البغلة (katabtu al-baghlah) artinya: aku mengumpulkan (menyatukan) dua bagian kemaluannya dengan cincin atau tali.

Sebagaimana dalam syair:

Janganlah engkau merasa aman terhadap orang Fazari yang engkau singgahi …
a
tas untamu, dan ikatlah (kumpulkanlah) ia dengan tali-tali

Dan الكتبة al-kutbah (dengan dhammah pada kaf) artinya: manik-manik kecil, jamaknya kutub.

Dan الكتب (al-kutub) juga berarti: lubang-lubang kecil (tempat benang/manik).”

قال ذو الرمة :

وفراء غرفية أثأى خوارزها # مُشَلشِل ضيَّعتْه بينها الكتبُ

Berkata Dhu ar-Rummah:

(Ia memakai) pakaian dari kulit yang lembut, yang tepi-tepinya telah usang,
yang berderit (bersuara), yang di antara bagian-bagiannya telah diabaikan oleh al-kutub

Yang dimaksud “al-kutub” di sini adalah: lubang-lubang kecil (tempat jahitan/manik) atau bagian-bagian yang saling terikat.

والكتاب : هو خط الكاتب حروف المعجم مجموعة أو متفرقة ، وسمي كتابا وإن كان مكتوبا ، كما قال الشاعر :

تؤمِّل رجعة مني وفيها # كتاب مثل ما لصق الغراء

Dan الكتاب (kitāb) adalah tulisan seorang penulis berupa huruf-huruf abjad, baik terkumpul maupun terpisah.

Dan disebut kitāb meskipun ia adalah sesuatu yang sudah ditulis.

Sebagaimana perkataan seorang penyair:

Engkau berharap aku kembali, padahal di dalamnya ada sebuah tulisan (surat) yang melekat seperti lem

والكتاب : الفرض والحكم والقدر ، قال الجَعدِي :

يا ابنة عمي كتاب الله أخرجني # عنكم وهل أمنعنَّ الله ما فعلا

Dan الكتاب kitāb juga berarti: kewajiban (fardhu), hukum, dan takdir.

Sebagaimana perkataan Al-Ja'di:

Wahai putri pamanku, ketetapan Allah (kitābullah) telah mengeluarkanku dari kalian,
dan apakah mungkin aku dapat menolak apa yang telah Allah lakukan?

Baca selengkapnya:

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 1 Tentang Perbedaan Pendapat I’rob Dan Tata Bahasa Ayat {الم}

Tafsir Surat al-Baqarah Ayat: 2, Tentang Tata Bahasa, qira’ah, Arti Serta Maksud Lafadz لا رَيْبَ Dan التقوى

Pendalaman Al-Fatihah Bab 4:Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan 36 PembahasanPenting. Bagian: 09


Kitab Mujarab

Bahaya Mengikuti Kesesatan demi Terlihat Cerdas: Nasihat Imam Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah

Pendahuluan Dalam lanjutan mukadimah Tahafut al-Falasifah , Imam Al-Ghazali mengungkap sisi psikologis yang mendorong sebagian orang ber...