Hukum Makanan dan Sedekah yang Dikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya dan Batas Amanah Pengelola

Hukum makanan dan sedekah yang dikelola khadam sufi, siapa yang berhak memakannya, serta batas amanah pengelola dalam menjaga dan menyalurkannya

مسألة:

سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه كما ينقطع عمن مات عياله

Masalah:

Ditanyakan tentang seorang pelayan kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?

Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas dari unsur syubhat.

Adapun sisi kehalalannya adalah karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak dipegang.

Juga sangat jauh jika dikatakan bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh (asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada ahli warisnya.

Dan tidak mungkin pula dikatakan bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil dari suatu lembaga umum.

Maka tidak ada jalan lain kecuali dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang keluarganya telah meninggal dunia.”

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).

Para ulama mencoba menjawab:

  • Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
  • Apakah hanya sufi yang boleh makan?
  • Apakah orang luar juga boleh makan?

Inti pembahasannya

Ulama menjelaskan bahwa:

  • Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada pelayan sufi untuk dikelola.
  • Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di tangan pelayan tersebut.
  • Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.

Karena itu:

  • Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
  • Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan pelayan.
  • Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.

Maksud “syubhat” di sini

Syubhat bukan berarti haram, tetapi:

  • lebih utama berhati-hati,
  • karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf atau penghuni khānqāh.

Maka orang luar tidak sepantasnya berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.

Contoh

Contoh 1 — Halal tanpa syubhat

Ada sebuah pesantren tasawuf.

Masyarakat memberikan:

  • beras,
  • uang,
  • lauk,
    kepada pengurus dapur pesantren.

Lalu makanan dimakan oleh santri dan ahli ibadah yang tinggal di sana.

Ini jelas halal tanpa syubhat karena memang sesuai tujuan pemberian.

Contoh 2 — Halal tetapi ada syubhat ringan

Pengurus dapur mengundang tetangga miskin untuk ikut makan.

Tetangga itu boleh makan karena diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.

Namun ada sedikit syubhat adab karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.

Contoh 3 — Tidak sesuai amanah

Pengurus justru:

  • menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
  • sementara para santri kekurangan makanan.

Ini menyelisihi amanah dan muru’ah, sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.

Kesimpulan

  1. Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap berada dalam pengelolaannya secara hukum.
  2. Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah boleh memakannya tanpa syubhat.
  3. Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
  4. Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak yang memang menjadi sasaran sedekah.
  5. Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas TanahRampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yangDibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’

Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf



Hukum makanan dan sedekah yang dikelola khadam sufi, siapa yang berhak memakannya, serta batas amanah pengelola dalam menjaga dan menyalurkannya

مسألة:

سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه كما ينقطع عمن مات عياله

Masalah:

Ditanyakan tentang seorang pelayan kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?

Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas dari unsur syubhat.

Adapun sisi kehalalannya adalah karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak dipegang.

Juga sangat jauh jika dikatakan bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh (asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada ahli warisnya.

Dan tidak mungkin pula dikatakan bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil dari suatu lembaga umum.

Maka tidak ada jalan lain kecuali dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang keluarganya telah meninggal dunia.”

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).

Para ulama mencoba menjawab:

  • Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
  • Apakah hanya sufi yang boleh makan?
  • Apakah orang luar juga boleh makan?

Inti pembahasannya

Ulama menjelaskan bahwa:

  • Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada pelayan sufi untuk dikelola.
  • Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di tangan pelayan tersebut.
  • Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.

Karena itu:

  • Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
  • Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan pelayan.
  • Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.

Maksud “syubhat” di sini

Syubhat bukan berarti haram, tetapi:

  • lebih utama berhati-hati,
  • karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf atau penghuni khānqāh.

Maka orang luar tidak sepantasnya berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.

Contoh

Contoh 1 — Halal tanpa syubhat

Ada sebuah pesantren tasawuf.

Masyarakat memberikan:

  • beras,
  • uang,
  • lauk,
    kepada pengurus dapur pesantren.

Lalu makanan dimakan oleh santri dan ahli ibadah yang tinggal di sana.

Ini jelas halal tanpa syubhat karena memang sesuai tujuan pemberian.

Contoh 2 — Halal tetapi ada syubhat ringan

Pengurus dapur mengundang tetangga miskin untuk ikut makan.

Tetangga itu boleh makan karena diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.

Namun ada sedikit syubhat adab karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.

Contoh 3 — Tidak sesuai amanah

Pengurus justru:

  • menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
  • sementara para santri kekurangan makanan.

Ini menyelisihi amanah dan muru’ah, sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.

Kesimpulan

  1. Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap berada dalam pengelolaannya secara hukum.
  2. Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah boleh memakannya tanpa syubhat.
  3. Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
  4. Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak yang memang menjadi sasaran sedekah.
  5. Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas TanahRampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yangDibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’

Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf



Cara Menyikapi Pelaku Maksiat Pribadi Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Nasihat, Ketegasan, dan Niat yang Ikhlas (02/05/46)

Terjemahan Ihya' Ulumuddin tentang adab menghadapi pelaku maksiat pribadi, pentingnya niat, nasihat, dan amar makruf menurut Imam Al-Ghazali

Pendahuluan

Dalam Kitab Adab al-Ulfah wa al-Ukhuwwah, Imam Al-Ghazali tidak hanya membahas hubungan dengan orang saleh atau pelaku bid'ah, tetapi juga menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bersikap terhadap orang yang melakukan maksiat yang dampaknya terutama mengenai dirinya sendiri.

Yang menarik, Imam Al-Ghazali tidak memberikan satu jawaban yang berlaku untuk semua keadaan. Beliau justru mengajarkan bahwa cara terbaik dalam menasihati pelaku maksiat bergantung pada manfaat yang diharapkan, keadaan orang yang dinasihati, serta—yang paling penting—keikhlasan niat orang yang menasihati.

Pembahasan ini menunjukkan kedalaman ilmu akhlak Imam Al-Ghazali. Beliau tidak hanya menilai tindakan lahiriah, tetapi juga mengajak setiap muslim untuk mengoreksi motivasi yang tersembunyi di dalam hati.

Sumber

Kitab : Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, seorang ulama besar dalam bidang akidah, fikih, tasawuf, dan penyucian jiwa.

Tema : Adab menasihati pelaku maksiat pribadi serta pentingnya keikhlasan niat dalam amar makruf nahi mungkar menurut Imam Al-Ghazali.

Teks Arab

. الثالث : الذي يفسق في نفسه بشرب خمر أو ترك واجب أو مقارفة محظور  يخصه فالأمر فيه أخف ولكنه في وقت مباشرته إن صودف يجب منعه بما يمتنع به منه ولو بالضرب والاستخفاف فإن النهي عن المنكر واجب وإذا فرغ منه ، وعلم أن ذلك من عادته وهو مصر عليه ، فإن تحقق أن نصحه يمنعه عن العود إليه وجب النصح وإن لم يتحقق ولكنه كان يرجو فالأفضل النصح والزجر بالتلطف أو بالتغليظ إن كان هو الأنفع ، فأما الإعراض عن جواب سلامه والكف عن مخالطته حيث يعلم أنه يصر وأن النصح ليس ينفعه فهذا فيه نظر ، وسير العلماء فيه مختلفة ، والصحيح أن ذلك يختلف باختلاف نية الرجل فعند هذا يقال : الأعمال بالنيات .

إذ في الرفق والنظر بعين الرحمة إلى الخلق نوع من التواضع  وفي العنف والإعراض نوع من الزجر والمستفتى فيه القلب  فما يراه أميل إلى هواه ومقتضى طبعه فالأولى ضده إذ قد يكون استخفافه وعنفه عن كبر وعجب والتذاذ بإظهار العلو والإدلال بالصلاح وقد يكون رفقه عن مداهنة واستمالة قلب للوصول به إلى غرض أو الخوف من تأثير وحشته ونفرته في جاه أو مال بظن قريب أو بعيد ، وكل ذلك مردد على إشارات الشيطان وبعيد عن أعمال أهل الآخرة وكل راغب في أعمال الدين مجتهد مع نفسه في التفتيش عن هذه الدقائق ومراقبة هذه الأحوال والقلب هو المفتى فيه وقد يصيب الحق في اجتهاده وقد يخطئ وقد يقدم على اتباع هواه وهو عالم به وقد يقدم وهو بحكم الغرور ظان أنه عامل لله وسالك طريق الآخرة .

وسيأتي بيان هذه الدقائق في كتاب الغرور من ربع المهلكات .

Terjemahan Lengkap

Kelompok Ketiga

Kelompok ketiga ialah orang yang melakukan kemaksiatan yang terutama berkaitan dengan dirinya sendiri, seperti meminum khamar, meninggalkan kewajiban, atau melakukan perbuatan yang diharamkan yang tidak secara langsung merugikan orang lain.

Keadaannya lebih ringan dibandingkan kelompok-kelompok sebelumnya.

Namun, apabila seseorang mendapati dirinya sedang melakukan kemaksiatan tersebut secara langsung, maka ia wajib dicegah dengan cara yang dapat menghentikannya, termasuk tindakan tegas yang dibenarkan syariat apabila memang diperlukan.

Sebab, amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban.

Apabila perbuatan itu telah selesai dan diketahui bahwa ia terbiasa melakukannya serta terus-menerus mengulanginya, maka jika diyakini bahwa nasihat dapat mencegahnya kembali berbuat maksiat, nasihat tersebut menjadi kewajiban.

Apabila tidak ada kepastian, tetapi masih ada harapan bahwa nasihat akan bermanfaat, maka yang lebih utama adalah tetap menasihatinya dan mencegahnya, baik dengan kelembutan maupun dengan ketegasan, sesuai cara yang paling efektif.

Adapun menjauhinya, tidak menjawab salamnya, atau menghentikan pergaulan dengannya ketika diketahui bahwa ia tetap bersikeras melakukan maksiat dan nasihat tidak lagi bermanfaat, maka masalah ini masih diperselisihkan.

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal tersebut.

Pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sikap yang diambil bergantung pada niat orang yang melakukannya.

Di dalam kelembutan dan memandang manusia dengan kasih sayang terdapat unsur kerendahan hati.

Sedangkan dalam sikap keras dan menjauh terdapat unsur memberi peringatan.

Karena itu, hati seseorang menjadi tempat untuk menilai niatnya sendiri.

Apabila ia merasa bahwa kecenderungannya adalah bersikap keras karena mengikuti hawa nafsu atau sifat pribadinya, maka yang lebih utama justru memilih sikap sebaliknya.

Sebab, boleh jadi kekerasannya lahir dari kesombongan, rasa bangga terhadap diri sendiri, atau kenikmatan karena merasa lebih mulia dan lebih saleh daripada orang lain.

Sebaliknya, boleh jadi kelembutannya muncul karena sikap mencari muka, menjaga kepentingan pribadi, mengharap keuntungan dunia, atau takut kehilangan kedudukan dan harta.

Semua dorongan semacam itu dapat menjadi tipu daya setan dan jauh dari amal orang-orang yang benar-benar menempuh jalan menuju akhirat.

Karena itu, siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam menempuh jalan agama hendaknya terus mengoreksi dirinya, meneliti niatnya, serta mengawasi keadaan hatinya.

Hati adalah tempat meminta fatwa dalam perkara-perkara semacam ini.

Seseorang mungkin benar dalam hasil ijtihadnya.

Namun, bisa pula ia keliru.

Bahkan, terkadang ia mengikuti hawa nafsunya dengan sadar.

Ada pula yang mengikuti hawa nafsu karena tertipu, sementara ia menyangka dirinya sedang beramal demi Allah dan sedang menempuh jalan menuju akhirat.

Penjelasan yang lebih rinci mengenai berbagai bentuk tipuan jiwa dan hawa nafsu akan dibahas Imam Al-Ghazali dalam Kitab al-Ghurur pada bagian Rub' al-Muhlikat.

Penjelasan

Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali mengalihkan perhatian dari objek yang dinasihati kepada orang yang memberi nasihat. Beliau mengingatkan bahwa keberhasilan amar makruf nahi mungkar tidak hanya ditentukan oleh metode yang dipilih, tetapi juga oleh kebersihan niat.

Seseorang bisa saja tampak sangat tegas, padahal yang mendorongnya adalah kesombongan. Sebaliknya, seseorang bisa tampak sangat lembut, tetapi kelembutannya lahir dari keinginan menjaga kepentingan pribadi atau takut kehilangan keuntungan dunia.

Oleh sebab itu, sebelum menilai orang lain, seorang muslim terlebih dahulu harus menilai dirinya sendiri.

Artikel Pengembangan

Amar Makruf Dimulai dari Memperbaiki Diri

Sering kali seseorang bersemangat menasihati orang lain, tetapi lupa memeriksa keadaan hatinya sendiri.

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa niat merupakan ruh dari seluruh amal.

Nasihat yang keluar dari hati yang ikhlas lebih dekat kepada keberkahan daripada teguran yang lahir dari kesombongan.

Tidak Ada Metode yang Berlaku untuk Semua Orang

Sebagian orang lebih mudah menerima nasihat dengan kelembutan.

Sebagian lainnya baru tersentuh ketika diingatkan dengan ketegasan yang bijaksana.

Karena itu, metode dakwah harus mempertimbangkan kondisi orang yang dinasihati dan manfaat yang diharapkan.

Waspadai Tipu Daya Hawa Nafsu

Salah satu pelajaran terpenting dari kutipan ini adalah bahwa hawa nafsu dapat menyamar dalam bentuk amal saleh.

Seseorang mungkin merasa sedang membela agama, padahal sesungguhnya ia sedang mencari pujian, mempertahankan gengsi, atau menikmati perasaan lebih baik daripada orang lain.

Inilah sebabnya Imam Al-Ghazali banyak membahas penyakit hati dalam bagian Rub' al-Muhlikat.

Muhasabah Sebelum Menasihati

Sebelum mengingatkan orang lain, seorang muslim perlu bertanya kepada dirinya sendiri:

  • Apakah saya benar-benar menginginkan orang ini menjadi lebih baik?
  • Apakah saya sedang mencari ridha Allah atau kepuasan diri?
  • Apakah cara yang saya pilih benar-benar paling bermanfaat baginya?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjadi bagian penting dari pendidikan akhlak menurut Imam Al-Ghazali.

Penjelasan

Hakikat amar makruf nahi mungkar menurut Imam Al-Ghazali bukan sekadar menyampaikan kebenaran, tetapi juga membersihkan hati dari kesombongan, riya', dan kepentingan dunia. Ketegasan maupun kelembutan sama-sama dapat bernilai ibadah apabila lahir dari niat yang ikhlas dan dipilih karena paling membawa maslahat.

Contoh

Seorang ayah mengetahui anaknya meninggalkan salat. Ia menasihatinya dengan sabar dan penuh kasih sayang karena yakin pendekatan itu lebih mudah menyentuh hatinya. Dalam keadaan lain, seorang guru memberikan teguran yang lebih tegas kepada murid yang terus-menerus melanggar aturan setelah berkali-kali dinasihati. Kedua pendekatan tersebut dapat dibenarkan apabila bertujuan memperbaiki, bukan melampiaskan kemarahan.

Sebaliknya, seseorang yang menegur orang lain hanya agar dipuji sebagai orang saleh atau untuk mempermalukan pelaku maksiat perlu mengoreksi niatnya, karena tindakan yang tampak baik dapat kehilangan nilainya apabila didorong oleh hawa nafsu.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa menyikapi pelaku maksiat pribadi memerlukan kebijaksanaan, bukan sekadar ketegasan. Nasihat, kelembutan, atau sikap yang lebih keras dipilih berdasarkan manfaat yang diharapkan. Yang lebih penting lagi, setiap muslim wajib memeriksa niatnya agar amar makruf nahi mungkar benar-benar dilakukan demi mencari ridha Allah, bukan demi kepentingan diri sendiri.

Hikmah

  • Amar makruf nahi mungkar harus dilandasi keikhlasan.
  • Metode nasihat disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati.
  • Kelembutan dan ketegasan sama-sama memiliki tempat dalam dakwah.
  • Hawa nafsu dapat menyusup ke dalam amal yang tampak saleh.
  • Muhasabah merupakan bagian penting sebelum menasihati orang lain.
  • Kesombongan dan riya' dapat merusak nilai amar makruf.
  • Tujuan utama dakwah adalah memperbaiki manusia, bukan memenangkan ego.

Penutup

Penjelasan Imam Al-Ghazali pada bagian ini memperlihatkan kedalaman ilmu beliau dalam memahami jiwa manusia. Beliau mengajarkan bahwa keberhasilan dakwah tidak hanya bergantung pada isi nasihat, tetapi juga pada kebersihan hati orang yang menyampaikannya. Dengan terus melakukan muhasabah, memilih metode yang paling membawa maslahat, serta menjaga keikhlasan, seorang muslim dapat menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai jalan menuju keridaan Allah dan penyucian diri.

Baca Juga :

Pelaku Maksiat yangMemfasilitasi Kemaksiatan Menurut Imam Al-Ghazali: Dosa Menyesatkan Orang Laindalam Ihya' Ulumuddin (02/05/45)

Pelaku Maksiat yangMembahayakan Orang Lain Menurut Imam Al-Ghazali: Dosa Sosial Lebih Beratdaripada Dosa Pribadi (02/05/44)

Jangan Membantu Setan atas Saudaramu: Penjelasan Hadis tentang Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali (02/05/47)



Terjemahan Ihya' Ulumuddin tentang adab menghadapi pelaku maksiat pribadi, pentingnya niat, nasihat, dan amar makruf menurut Imam Al-Ghazali

Pendahuluan

Dalam Kitab Adab al-Ulfah wa al-Ukhuwwah, Imam Al-Ghazali tidak hanya membahas hubungan dengan orang saleh atau pelaku bid'ah, tetapi juga menjelaskan bagaimana seorang muslim seharusnya bersikap terhadap orang yang melakukan maksiat yang dampaknya terutama mengenai dirinya sendiri.

Yang menarik, Imam Al-Ghazali tidak memberikan satu jawaban yang berlaku untuk semua keadaan. Beliau justru mengajarkan bahwa cara terbaik dalam menasihati pelaku maksiat bergantung pada manfaat yang diharapkan, keadaan orang yang dinasihati, serta—yang paling penting—keikhlasan niat orang yang menasihati.

Pembahasan ini menunjukkan kedalaman ilmu akhlak Imam Al-Ghazali. Beliau tidak hanya menilai tindakan lahiriah, tetapi juga mengajak setiap muslim untuk mengoreksi motivasi yang tersembunyi di dalam hati.

Sumber

Kitab : Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, seorang ulama besar dalam bidang akidah, fikih, tasawuf, dan penyucian jiwa.

Tema : Adab menasihati pelaku maksiat pribadi serta pentingnya keikhlasan niat dalam amar makruf nahi mungkar menurut Imam Al-Ghazali.

Teks Arab

. الثالث : الذي يفسق في نفسه بشرب خمر أو ترك واجب أو مقارفة محظور  يخصه فالأمر فيه أخف ولكنه في وقت مباشرته إن صودف يجب منعه بما يمتنع به منه ولو بالضرب والاستخفاف فإن النهي عن المنكر واجب وإذا فرغ منه ، وعلم أن ذلك من عادته وهو مصر عليه ، فإن تحقق أن نصحه يمنعه عن العود إليه وجب النصح وإن لم يتحقق ولكنه كان يرجو فالأفضل النصح والزجر بالتلطف أو بالتغليظ إن كان هو الأنفع ، فأما الإعراض عن جواب سلامه والكف عن مخالطته حيث يعلم أنه يصر وأن النصح ليس ينفعه فهذا فيه نظر ، وسير العلماء فيه مختلفة ، والصحيح أن ذلك يختلف باختلاف نية الرجل فعند هذا يقال : الأعمال بالنيات .

إذ في الرفق والنظر بعين الرحمة إلى الخلق نوع من التواضع  وفي العنف والإعراض نوع من الزجر والمستفتى فيه القلب  فما يراه أميل إلى هواه ومقتضى طبعه فالأولى ضده إذ قد يكون استخفافه وعنفه عن كبر وعجب والتذاذ بإظهار العلو والإدلال بالصلاح وقد يكون رفقه عن مداهنة واستمالة قلب للوصول به إلى غرض أو الخوف من تأثير وحشته ونفرته في جاه أو مال بظن قريب أو بعيد ، وكل ذلك مردد على إشارات الشيطان وبعيد عن أعمال أهل الآخرة وكل راغب في أعمال الدين مجتهد مع نفسه في التفتيش عن هذه الدقائق ومراقبة هذه الأحوال والقلب هو المفتى فيه وقد يصيب الحق في اجتهاده وقد يخطئ وقد يقدم على اتباع هواه وهو عالم به وقد يقدم وهو بحكم الغرور ظان أنه عامل لله وسالك طريق الآخرة .

وسيأتي بيان هذه الدقائق في كتاب الغرور من ربع المهلكات .

Terjemahan Lengkap

Kelompok Ketiga

Kelompok ketiga ialah orang yang melakukan kemaksiatan yang terutama berkaitan dengan dirinya sendiri, seperti meminum khamar, meninggalkan kewajiban, atau melakukan perbuatan yang diharamkan yang tidak secara langsung merugikan orang lain.

Keadaannya lebih ringan dibandingkan kelompok-kelompok sebelumnya.

Namun, apabila seseorang mendapati dirinya sedang melakukan kemaksiatan tersebut secara langsung, maka ia wajib dicegah dengan cara yang dapat menghentikannya, termasuk tindakan tegas yang dibenarkan syariat apabila memang diperlukan.

Sebab, amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban.

Apabila perbuatan itu telah selesai dan diketahui bahwa ia terbiasa melakukannya serta terus-menerus mengulanginya, maka jika diyakini bahwa nasihat dapat mencegahnya kembali berbuat maksiat, nasihat tersebut menjadi kewajiban.

Apabila tidak ada kepastian, tetapi masih ada harapan bahwa nasihat akan bermanfaat, maka yang lebih utama adalah tetap menasihatinya dan mencegahnya, baik dengan kelembutan maupun dengan ketegasan, sesuai cara yang paling efektif.

Adapun menjauhinya, tidak menjawab salamnya, atau menghentikan pergaulan dengannya ketika diketahui bahwa ia tetap bersikeras melakukan maksiat dan nasihat tidak lagi bermanfaat, maka masalah ini masih diperselisihkan.

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal tersebut.

Pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sikap yang diambil bergantung pada niat orang yang melakukannya.

Di dalam kelembutan dan memandang manusia dengan kasih sayang terdapat unsur kerendahan hati.

Sedangkan dalam sikap keras dan menjauh terdapat unsur memberi peringatan.

Karena itu, hati seseorang menjadi tempat untuk menilai niatnya sendiri.

Apabila ia merasa bahwa kecenderungannya adalah bersikap keras karena mengikuti hawa nafsu atau sifat pribadinya, maka yang lebih utama justru memilih sikap sebaliknya.

Sebab, boleh jadi kekerasannya lahir dari kesombongan, rasa bangga terhadap diri sendiri, atau kenikmatan karena merasa lebih mulia dan lebih saleh daripada orang lain.

Sebaliknya, boleh jadi kelembutannya muncul karena sikap mencari muka, menjaga kepentingan pribadi, mengharap keuntungan dunia, atau takut kehilangan kedudukan dan harta.

Semua dorongan semacam itu dapat menjadi tipu daya setan dan jauh dari amal orang-orang yang benar-benar menempuh jalan menuju akhirat.

Karena itu, siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam menempuh jalan agama hendaknya terus mengoreksi dirinya, meneliti niatnya, serta mengawasi keadaan hatinya.

Hati adalah tempat meminta fatwa dalam perkara-perkara semacam ini.

Seseorang mungkin benar dalam hasil ijtihadnya.

Namun, bisa pula ia keliru.

Bahkan, terkadang ia mengikuti hawa nafsunya dengan sadar.

Ada pula yang mengikuti hawa nafsu karena tertipu, sementara ia menyangka dirinya sedang beramal demi Allah dan sedang menempuh jalan menuju akhirat.

Penjelasan yang lebih rinci mengenai berbagai bentuk tipuan jiwa dan hawa nafsu akan dibahas Imam Al-Ghazali dalam Kitab al-Ghurur pada bagian Rub' al-Muhlikat.

Penjelasan

Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali mengalihkan perhatian dari objek yang dinasihati kepada orang yang memberi nasihat. Beliau mengingatkan bahwa keberhasilan amar makruf nahi mungkar tidak hanya ditentukan oleh metode yang dipilih, tetapi juga oleh kebersihan niat.

Seseorang bisa saja tampak sangat tegas, padahal yang mendorongnya adalah kesombongan. Sebaliknya, seseorang bisa tampak sangat lembut, tetapi kelembutannya lahir dari keinginan menjaga kepentingan pribadi atau takut kehilangan keuntungan dunia.

Oleh sebab itu, sebelum menilai orang lain, seorang muslim terlebih dahulu harus menilai dirinya sendiri.

Artikel Pengembangan

Amar Makruf Dimulai dari Memperbaiki Diri

Sering kali seseorang bersemangat menasihati orang lain, tetapi lupa memeriksa keadaan hatinya sendiri.

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa niat merupakan ruh dari seluruh amal.

Nasihat yang keluar dari hati yang ikhlas lebih dekat kepada keberkahan daripada teguran yang lahir dari kesombongan.

Tidak Ada Metode yang Berlaku untuk Semua Orang

Sebagian orang lebih mudah menerima nasihat dengan kelembutan.

Sebagian lainnya baru tersentuh ketika diingatkan dengan ketegasan yang bijaksana.

Karena itu, metode dakwah harus mempertimbangkan kondisi orang yang dinasihati dan manfaat yang diharapkan.

Waspadai Tipu Daya Hawa Nafsu

Salah satu pelajaran terpenting dari kutipan ini adalah bahwa hawa nafsu dapat menyamar dalam bentuk amal saleh.

Seseorang mungkin merasa sedang membela agama, padahal sesungguhnya ia sedang mencari pujian, mempertahankan gengsi, atau menikmati perasaan lebih baik daripada orang lain.

Inilah sebabnya Imam Al-Ghazali banyak membahas penyakit hati dalam bagian Rub' al-Muhlikat.

Muhasabah Sebelum Menasihati

Sebelum mengingatkan orang lain, seorang muslim perlu bertanya kepada dirinya sendiri:

  • Apakah saya benar-benar menginginkan orang ini menjadi lebih baik?
  • Apakah saya sedang mencari ridha Allah atau kepuasan diri?
  • Apakah cara yang saya pilih benar-benar paling bermanfaat baginya?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjadi bagian penting dari pendidikan akhlak menurut Imam Al-Ghazali.

Penjelasan

Hakikat amar makruf nahi mungkar menurut Imam Al-Ghazali bukan sekadar menyampaikan kebenaran, tetapi juga membersihkan hati dari kesombongan, riya', dan kepentingan dunia. Ketegasan maupun kelembutan sama-sama dapat bernilai ibadah apabila lahir dari niat yang ikhlas dan dipilih karena paling membawa maslahat.

Contoh

Seorang ayah mengetahui anaknya meninggalkan salat. Ia menasihatinya dengan sabar dan penuh kasih sayang karena yakin pendekatan itu lebih mudah menyentuh hatinya. Dalam keadaan lain, seorang guru memberikan teguran yang lebih tegas kepada murid yang terus-menerus melanggar aturan setelah berkali-kali dinasihati. Kedua pendekatan tersebut dapat dibenarkan apabila bertujuan memperbaiki, bukan melampiaskan kemarahan.

Sebaliknya, seseorang yang menegur orang lain hanya agar dipuji sebagai orang saleh atau untuk mempermalukan pelaku maksiat perlu mengoreksi niatnya, karena tindakan yang tampak baik dapat kehilangan nilainya apabila didorong oleh hawa nafsu.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa menyikapi pelaku maksiat pribadi memerlukan kebijaksanaan, bukan sekadar ketegasan. Nasihat, kelembutan, atau sikap yang lebih keras dipilih berdasarkan manfaat yang diharapkan. Yang lebih penting lagi, setiap muslim wajib memeriksa niatnya agar amar makruf nahi mungkar benar-benar dilakukan demi mencari ridha Allah, bukan demi kepentingan diri sendiri.

Hikmah

  • Amar makruf nahi mungkar harus dilandasi keikhlasan.
  • Metode nasihat disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati.
  • Kelembutan dan ketegasan sama-sama memiliki tempat dalam dakwah.
  • Hawa nafsu dapat menyusup ke dalam amal yang tampak saleh.
  • Muhasabah merupakan bagian penting sebelum menasihati orang lain.
  • Kesombongan dan riya' dapat merusak nilai amar makruf.
  • Tujuan utama dakwah adalah memperbaiki manusia, bukan memenangkan ego.

Penutup

Penjelasan Imam Al-Ghazali pada bagian ini memperlihatkan kedalaman ilmu beliau dalam memahami jiwa manusia. Beliau mengajarkan bahwa keberhasilan dakwah tidak hanya bergantung pada isi nasihat, tetapi juga pada kebersihan hati orang yang menyampaikannya. Dengan terus melakukan muhasabah, memilih metode yang paling membawa maslahat, serta menjaga keikhlasan, seorang muslim dapat menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagai jalan menuju keridaan Allah dan penyucian diri.

Baca Juga :

Pelaku Maksiat yangMemfasilitasi Kemaksiatan Menurut Imam Al-Ghazali: Dosa Menyesatkan Orang Laindalam Ihya' Ulumuddin (02/05/45)

Pelaku Maksiat yangMembahayakan Orang Lain Menurut Imam Al-Ghazali: Dosa Sosial Lebih Beratdaripada Dosa Pribadi (02/05/44)

Jangan Membantu Setan atas Saudaramu: Penjelasan Hadis tentang Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali (02/05/47)



Kelompok Hasyimiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Peralihan Imamah dari Muhammad bin al-Hanafiyah kepada Abu Hasyim

Imam Al-Isfarayini menjelaskan keyakinan Hasyimiyah tentang imamah Abu Hasyim dan perpindahannya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas

Pendahuluan

Setelah menjelaskan kelompok Karbiyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini melanjutkan pembahasan mengenai cabang lain dari Kaisaniyah, yaitu Hasyimiyah. Kelompok ini berbeda dengan Karbiyah karena mereka tidak meyakini Muhammad bin al-Hanafiyah tetap hidup, melainkan berpendapat bahwa kepemimpinan (imamah) diteruskan kepada putranya.

Selanjutnya, di dalam kelompok Hasyimiyah sendiri muncul lagi perbedaan mengenai siapa yang menerima hak imamah setelah Abu Hasyim. Dari sinilah lahir beberapa pandangan baru mengenai garis kepemimpinan menurut kelompok tersebut.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah. Beliau dikenal sebagai pakar ilmu kalam dan sejarah aliran-aliran Islam. Melalui kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau menguraikan berbagai kelompok yang muncul dalam sejarah Islam beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada mereka menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Hasyimiyah: Keyakinan tentang Perpindahan Imamah kepada Abu Hasyim dan Keturunan Abbas

Terjemahan Lengkap

Hasyimiyah

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa imamah berpindah kepada putranya, yaitu Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad bin al-Hanafiyah.

Kemudian ada kelompok lain yang mengatakan bahwa setelah wafat Abu Hasyim, imamah berpindah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas, berdasarkan wasiat Abu Hasyim kepadanya.

Inilah pendapat Ibnu ar-Rawandi beserta para pengikutnya.

Artikel Pengembangan

Dalam bagian ini Imam Al-Isfarayini menjelaskan munculnya kelompok Hasyimiyah, salah satu cabang dari Kaisaniyah yang memiliki pandangan berbeda mengenai kelanjutan kepemimpinan setelah Muhammad bin al-Hanafiyah.

Berbeda dengan Karbiyah yang meyakini Muhammad bin al-Hanafiyah tidak wafat, Hasyimiyah menerima bahwa beliau telah meninggal dunia. Oleh sebab itu mereka menetapkan bahwa hak imamah berpindah kepada putranya, Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad bin al-Hanafiyah. Dari tokoh inilah kelompok tersebut memperoleh nama Hasyimiyah.

Menurut Imam Al-Isfarayini, perkembangan berikutnya kembali memunculkan perbedaan. Sebagian pengikut Hasyimiyah berpendapat bahwa sebelum wafat, Abu Hasyim telah mewasiatkan hak imamah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas. Dengan demikian, menurut kelompok ini, garis kepemimpinan berpindah dari keturunan Ali menuju keturunan Abbas.

Pandangan tersebut mempunyai arti penting dalam sejarah politik Islam karena sebagian literatur klasik menghubungkannya dengan munculnya dukungan terhadap keluarga Abbas yang kemudian mendirikan Dinasti Abbasiyah. Dalam kitab ini, Imam Al-Isfarayini hanya menyebutkan keberadaan keyakinan tersebut sebagai bagian dari pemetaan berbagai cabang Kaisaniyah.

Beliau juga menambahkan bahwa pendapat tersebut dianut oleh Ibnu ar-Rawandi beserta para pengikutnya. Ibnu ar-Rawandi dikenal dalam literatur klasik sebagai seorang tokoh yang berpindah-pindah pandangan dalam bidang teologi dan sering menjadi objek pembahasan para ulama ilmu kalam.

Sebagaimana bagian-bagian sebelumnya, penjelasan ini merupakan pemaparan sejarah kelompok menurut perspektif Imam Al-Isfarayini dalam kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn. Pembaca hendaknya memahaminya sebagai bagian dari kajian sejarah pemikiran Islam klasik.

Hikmah

  • Perbedaan mengenai suksesi kepemimpinan menjadi salah satu sebab lahirnya banyak cabang dalam sejarah Islam.
  • Kajian ilmu firqah memperlihatkan bagaimana sebuah kelompok dapat terus berkembang menjadi beberapa subkelompok dengan pandangan yang berbeda.
  • Memahami sejarah aliran-aliran Islam membantu membaca literatur klasik secara lebih kritis dan kontekstual.
  • Penelitian terhadap sejarah pemikiran Islam perlu dilakukan dengan sikap ilmiah, objektif, dan menghormati perbedaan pandangan.
  • Warisan literatur klasik menjadi sumber penting untuk memahami dinamika intelektual umat Islam pada masa-masa awal.

Penutup

Dalam pembahasan mengenai Hasyimiyah, Imam Al-Isfarayini menjelaskan adanya perubahan pandangan di kalangan Kaisaniyah mengenai penerus Muhammad bin al-Hanafiyah. Sebagian menetapkan Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad sebagai imam, sedangkan kelompok lainnya meyakini bahwa imamah kemudian berpindah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas berdasarkan wasiat Abu Hasyim. Uraian ini memperlihatkan semakin beragamnya cabang-cabang Kaisaniyah seiring berkembangnya perdebatan mengenai garis kepemimpinan dalam sejarah awal Islam.

Teks Arab :

الهاشمية

وَقَالَ قوم أَنَّهَا رجعت إِلَى ابْنه أبي هَاشم عبد الله بن مُحَمَّد بن الْحَنَفِيَّة ثمَّ قَالَ قوم رجعت بعد أبي هَاشم إِلَى مُحَمَّد بن عبد الله بن عَبَّاس بِوَصِيَّة أبي هَاشم لَهُ بهَا وَهَذَا قَول ابْن الراوندي وَأَتْبَاعه

Baca juga:

Kelompok Karbiyah dalam Kaisaniyah: Keyakinan Muhammadbin al-Hanafiyah sebagai Imam Mahdi Menurut Imam Al-Isfarayini

Kelompok Kaisaniyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah,Keyakinan, dan Imamah Muhammad bin al-Hanafiyah

Kelompok Bayaniyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Keyakinan Ghulat tentang Bayan bin Sam'an dan Abdullah bin Amr bin Harb



Imam Al-Isfarayini menjelaskan keyakinan Hasyimiyah tentang imamah Abu Hasyim dan perpindahannya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas

Pendahuluan

Setelah menjelaskan kelompok Karbiyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini melanjutkan pembahasan mengenai cabang lain dari Kaisaniyah, yaitu Hasyimiyah. Kelompok ini berbeda dengan Karbiyah karena mereka tidak meyakini Muhammad bin al-Hanafiyah tetap hidup, melainkan berpendapat bahwa kepemimpinan (imamah) diteruskan kepada putranya.

Selanjutnya, di dalam kelompok Hasyimiyah sendiri muncul lagi perbedaan mengenai siapa yang menerima hak imamah setelah Abu Hasyim. Dari sinilah lahir beberapa pandangan baru mengenai garis kepemimpinan menurut kelompok tersebut.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah. Beliau dikenal sebagai pakar ilmu kalam dan sejarah aliran-aliran Islam. Melalui kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau menguraikan berbagai kelompok yang muncul dalam sejarah Islam beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada mereka menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Hasyimiyah: Keyakinan tentang Perpindahan Imamah kepada Abu Hasyim dan Keturunan Abbas

Terjemahan Lengkap

Hasyimiyah

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa imamah berpindah kepada putranya, yaitu Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad bin al-Hanafiyah.

Kemudian ada kelompok lain yang mengatakan bahwa setelah wafat Abu Hasyim, imamah berpindah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas, berdasarkan wasiat Abu Hasyim kepadanya.

Inilah pendapat Ibnu ar-Rawandi beserta para pengikutnya.

Artikel Pengembangan

Dalam bagian ini Imam Al-Isfarayini menjelaskan munculnya kelompok Hasyimiyah, salah satu cabang dari Kaisaniyah yang memiliki pandangan berbeda mengenai kelanjutan kepemimpinan setelah Muhammad bin al-Hanafiyah.

Berbeda dengan Karbiyah yang meyakini Muhammad bin al-Hanafiyah tidak wafat, Hasyimiyah menerima bahwa beliau telah meninggal dunia. Oleh sebab itu mereka menetapkan bahwa hak imamah berpindah kepada putranya, Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad bin al-Hanafiyah. Dari tokoh inilah kelompok tersebut memperoleh nama Hasyimiyah.

Menurut Imam Al-Isfarayini, perkembangan berikutnya kembali memunculkan perbedaan. Sebagian pengikut Hasyimiyah berpendapat bahwa sebelum wafat, Abu Hasyim telah mewasiatkan hak imamah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas. Dengan demikian, menurut kelompok ini, garis kepemimpinan berpindah dari keturunan Ali menuju keturunan Abbas.

Pandangan tersebut mempunyai arti penting dalam sejarah politik Islam karena sebagian literatur klasik menghubungkannya dengan munculnya dukungan terhadap keluarga Abbas yang kemudian mendirikan Dinasti Abbasiyah. Dalam kitab ini, Imam Al-Isfarayini hanya menyebutkan keberadaan keyakinan tersebut sebagai bagian dari pemetaan berbagai cabang Kaisaniyah.

Beliau juga menambahkan bahwa pendapat tersebut dianut oleh Ibnu ar-Rawandi beserta para pengikutnya. Ibnu ar-Rawandi dikenal dalam literatur klasik sebagai seorang tokoh yang berpindah-pindah pandangan dalam bidang teologi dan sering menjadi objek pembahasan para ulama ilmu kalam.

Sebagaimana bagian-bagian sebelumnya, penjelasan ini merupakan pemaparan sejarah kelompok menurut perspektif Imam Al-Isfarayini dalam kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn. Pembaca hendaknya memahaminya sebagai bagian dari kajian sejarah pemikiran Islam klasik.

Hikmah

  • Perbedaan mengenai suksesi kepemimpinan menjadi salah satu sebab lahirnya banyak cabang dalam sejarah Islam.
  • Kajian ilmu firqah memperlihatkan bagaimana sebuah kelompok dapat terus berkembang menjadi beberapa subkelompok dengan pandangan yang berbeda.
  • Memahami sejarah aliran-aliran Islam membantu membaca literatur klasik secara lebih kritis dan kontekstual.
  • Penelitian terhadap sejarah pemikiran Islam perlu dilakukan dengan sikap ilmiah, objektif, dan menghormati perbedaan pandangan.
  • Warisan literatur klasik menjadi sumber penting untuk memahami dinamika intelektual umat Islam pada masa-masa awal.

Penutup

Dalam pembahasan mengenai Hasyimiyah, Imam Al-Isfarayini menjelaskan adanya perubahan pandangan di kalangan Kaisaniyah mengenai penerus Muhammad bin al-Hanafiyah. Sebagian menetapkan Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad sebagai imam, sedangkan kelompok lainnya meyakini bahwa imamah kemudian berpindah kepada Muhammad bin Abdullah bin Abbas berdasarkan wasiat Abu Hasyim. Uraian ini memperlihatkan semakin beragamnya cabang-cabang Kaisaniyah seiring berkembangnya perdebatan mengenai garis kepemimpinan dalam sejarah awal Islam.

Teks Arab :

الهاشمية

وَقَالَ قوم أَنَّهَا رجعت إِلَى ابْنه أبي هَاشم عبد الله بن مُحَمَّد بن الْحَنَفِيَّة ثمَّ قَالَ قوم رجعت بعد أبي هَاشم إِلَى مُحَمَّد بن عبد الله بن عَبَّاس بِوَصِيَّة أبي هَاشم لَهُ بهَا وَهَذَا قَول ابْن الراوندي وَأَتْبَاعه

Baca juga:

Kelompok Karbiyah dalam Kaisaniyah: Keyakinan Muhammadbin al-Hanafiyah sebagai Imam Mahdi Menurut Imam Al-Isfarayini

Kelompok Kaisaniyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah,Keyakinan, dan Imamah Muhammad bin al-Hanafiyah

Kelompok Bayaniyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Keyakinan Ghulat tentang Bayan bin Sam'an dan Abdullah bin Amr bin Harb



Khutbah Jum’at Bulan Rabi’ul Awal : Bukti Cinta kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan Mengikuti Sunnahnya

خُطْبَةُ شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ

Khutbah Pertama

خُطْبَةُ شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَفَعَ أُولِيَ الْأَقْدَارِ، عَنِ الرُّكُونِ إِلَى هٰذِهِ الدَّارِ، وَمَنَعَ صَفَاءَ إِحْسَانِهِ إِلَى دَارِ الْقَرَارِ، وَنَفَّذَ تَصَارِيفَ الْأَقْدَارِ فِي أَهْلِ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ، لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ، وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ.

أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى نِعَمِهِ الْغِزَارِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، الْمَلِكُ الْقَادِرُ الْقَهَّارُ، شَهَادَةً تُبَلِّغُ شَاهِدَنَا مَنَازِلَ الْأَبْرَارِ.

وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الْمُصْطَفَى مِنْ صَمِيمِ نِزَارٍ، نَبِيٌّ وَضَعَ اللَّهُ بِهِ الْأَغْلَالَ وَالْآصَارَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِينَ فَتَحُوا الْفُتُوحَ وَمَصَّرُوا الْأَمْصَارَ، صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَعَاقِبَيْنِ مَا أَعْقَبَ لَيْلًا نَهَارٌ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللَّهَ تَعَالَى، وَانْتَهُوا عَنْ هٰذِهِ الْغَفَلَاتِ وَالِاغْتِرَارِ، وَأَعِدُّوا عَمَلًا صَالِحًا لِلنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ، وَاتَّجِرُوا فِي هٰذَا الشَّهْرِ بِالْإِكْثَارِ مِنَ الطَّاعَاتِ.

فَإِنَّهُ الشَّهْرُ الَّذِي انْفَلَقَ عَنْ مُحَيَّا سَيِّدِ الْكَائِنَاتِ، وَلَمْ يَزَلْ قَبْلَ ذٰلِكَ فِي كُلِّ رَحِمٍ طَاهِرٍ، حَتَّى بَرَزَ إِلَى الْوُجُودِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ ثَانِيَ عَشَرَ هٰذَا الشَّهْرِ عَلَى الْقَوْلِ الشَّائِعِ، وَأَبْدَى لَهُ مِنَ الْمُعْجِزَاتِ مَا لَا يُنْكِرُهُ إِلَّا مُنَافِقٌ مُخَادِعٌ.

فَأَكْرِمُوا مَوْلِدَ نَبِيِّكُمْ، وَكُونُوا عِنْدَ ذِكْرِهِ بِصِفَةِ الْخَاضِعِ الْخَاشِعِ، وَاشْتَغِلُوا بِتَعْظِيمِ هٰذَا الشَّهْرِ لِيَعُودَ عَلَيْكُمْ أَنْفَعُ الْبَرَكَاتِ.

فَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى مِنْ كِنَانَةَ قُرَيْشًا، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ، فَأَنَا خِيَارٌ مِنْ خِيَارٍ»

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah سبحانه وتعالى dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Kita memasuki bulan Rabiul Awal, bulan yang memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam karena pada bulan inilah, menurut pendapat yang masyhur, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dilahirkan.

Kelahiran Rasulullah صلى الله عليه وسلم merupakan nikmat besar bagi umat manusia. Beliau diutus oleh Allah سبحانه وتعالى untuk membawa manusia dari kegelapan menuju cahaya, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju petunjuk, dan dari akhlak yang buruk menuju akhlak yang mulia.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ﴾

“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Mencintai Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak cukup hanya dengan mengingat kelahiran beliau. Cinta kepada Rasulullah harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran, sunnah, akhlak, dan petunjuk yang beliau bawa.

Kita hendaknya memperbanyak membaca shalawat kepada beliau, mempelajari sirah perjalanan hidup beliau, serta berusaha meneladani akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah teladan dalam beribadah kepada Allah, teladan dalam bermuamalah, teladan dalam kehidupan keluarga, teladan dalam menjaga amanah, dan teladan dalam memperlakukan sesama manusia.

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Allah سبحانه وتعالى telah mengutus Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai khatam an-nabiyyin, penutup para nabi. Allah berfirman:

﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ﴾

Karena itu, setelah beliau tidak ada lagi nabi yang diutus. Ajaran yang beliau bawa menjadi petunjuk bagi umat Islam sampai akhir zaman.

Maka pada bulan Rabiul Awal ini, marilah kita memperkuat kecintaan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan cara yang membawa kita semakin dekat kepada Allah سبحانه وتعالى.

Mari kita memperbanyak shalawat.

Mari kita membaca dan mempelajari sirah Nabi.

Mari kita mengajarkan akhlak Rasulullah kepada anak-anak kita.

Mari kita meneladani kejujuran beliau.

Mari kita meneladani sifat amanah beliau.

Mari kita meneladani kasih sayang beliau kepada sesama.

Dan yang paling penting, mari kita berusaha mengikuti sunnah beliau dalam kehidupan kita.

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Jangan sampai kecintaan kepada Rasulullah hanya berhenti pada ucapan, sementara perilaku kita jauh dari akhlak yang beliau ajarkan.

Jika kita benar-benar mencintai Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka hendaknya kecintaan tersebut terlihat dalam shalat kita, dalam ucapan kita, dalam keluarga kita, dalam pekerjaan kita, dalam bermuamalah, dan dalam hubungan kita dengan sesama.

Semoga Allah سبحانه وتعالى menjadikan kita termasuk umat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang mendapatkan syafaat beliau, dikumpulkan bersama beliau, dan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

إِنَّ أَحْسَنَ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ الْمَلِكِ الْعَلَّامِ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ الْأَمِينِ الْمَأْمُونِ، وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِي الْمُهْتَدُونَ:

﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.

﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا﴾

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.

أُوصِيكُمْ عِبَادَ اللَّهِ وَإِيَّايَ عَمَّا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ مِنْ قُبْحِ الْمَعْصِيَةِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تَعْصُوهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِينَ.


الخُطْبَةُ الثَّانِيَةُ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، خَيْرُ الْخَلْقِ وَالْمُرْسَلِينَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَصْحَابِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوهُ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا حُبَّ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَ سُنَّتِهِ، وَالْعَمَلَ بِهَدْيِهِ، وَالِاقْتِدَاءَ بِأَخْلَاقِهِ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَأَصْلِحْ أَعْمَالَنَا، وَأَصْلِحْ أَهْلَنَا وَأَوْلَادَنَا.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاكْفُرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا، وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ.

اللَّهُمَّ انْصُرِ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَعْلِ كَلِمَةَ الْحَقِّ وَالدِّينِ، وَاحْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمَكَارِهِ.

اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا شَفَاعَةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاحْشُرْنَا تَحْتَ لِوَائِهِ، وَاسْقِنَا مِنْ حَوْضِهِ شَرْبَةً هَنِيئَةً لَا نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا.

اللَّهُمَّ اخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَالْإِسْلَامِ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَعْمَالِنَا خَوَاتِيمَهَا، وَخَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِمِ الصَّلَاةَ.

Baca juga:

Khutbah Jum’atBulan Shafar : Umur Terus Berkurang, Saatnya Muhasabah, Bertaubat danMendekatkan Diri kepada Allah

Khutbah Jum’at Bulan Muharram : Pergantian Tahun sebagai Momentum Muhasabah dan Mempersiapkan Bekal Akhirat

Khutbah Jum’at Bulan Rabi’ustsani : Umur yang Berlalu Takkan Kembali: Segera Bertobat dan Mempersiapkan Bekal Akhirat



خُطْبَةُ شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ

Khutbah Pertama

خُطْبَةُ شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَفَعَ أُولِيَ الْأَقْدَارِ، عَنِ الرُّكُونِ إِلَى هٰذِهِ الدَّارِ، وَمَنَعَ صَفَاءَ إِحْسَانِهِ إِلَى دَارِ الْقَرَارِ، وَنَفَّذَ تَصَارِيفَ الْأَقْدَارِ فِي أَهْلِ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ، لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ، وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ.

أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى نِعَمِهِ الْغِزَارِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، الْمَلِكُ الْقَادِرُ الْقَهَّارُ، شَهَادَةً تُبَلِّغُ شَاهِدَنَا مَنَازِلَ الْأَبْرَارِ.

وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الْمُصْطَفَى مِنْ صَمِيمِ نِزَارٍ، نَبِيٌّ وَضَعَ اللَّهُ بِهِ الْأَغْلَالَ وَالْآصَارَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِينَ فَتَحُوا الْفُتُوحَ وَمَصَّرُوا الْأَمْصَارَ، صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَعَاقِبَيْنِ مَا أَعْقَبَ لَيْلًا نَهَارٌ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللَّهَ تَعَالَى، وَانْتَهُوا عَنْ هٰذِهِ الْغَفَلَاتِ وَالِاغْتِرَارِ، وَأَعِدُّوا عَمَلًا صَالِحًا لِلنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ، وَاتَّجِرُوا فِي هٰذَا الشَّهْرِ بِالْإِكْثَارِ مِنَ الطَّاعَاتِ.

فَإِنَّهُ الشَّهْرُ الَّذِي انْفَلَقَ عَنْ مُحَيَّا سَيِّدِ الْكَائِنَاتِ، وَلَمْ يَزَلْ قَبْلَ ذٰلِكَ فِي كُلِّ رَحِمٍ طَاهِرٍ، حَتَّى بَرَزَ إِلَى الْوُجُودِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ ثَانِيَ عَشَرَ هٰذَا الشَّهْرِ عَلَى الْقَوْلِ الشَّائِعِ، وَأَبْدَى لَهُ مِنَ الْمُعْجِزَاتِ مَا لَا يُنْكِرُهُ إِلَّا مُنَافِقٌ مُخَادِعٌ.

فَأَكْرِمُوا مَوْلِدَ نَبِيِّكُمْ، وَكُونُوا عِنْدَ ذِكْرِهِ بِصِفَةِ الْخَاضِعِ الْخَاشِعِ، وَاشْتَغِلُوا بِتَعْظِيمِ هٰذَا الشَّهْرِ لِيَعُودَ عَلَيْكُمْ أَنْفَعُ الْبَرَكَاتِ.

فَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى مِنْ كِنَانَةَ قُرَيْشًا، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ، فَأَنَا خِيَارٌ مِنْ خِيَارٍ»

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah سبحانه وتعالى dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Kita memasuki bulan Rabiul Awal, bulan yang memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam karena pada bulan inilah, menurut pendapat yang masyhur, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dilahirkan.

Kelahiran Rasulullah صلى الله عليه وسلم merupakan nikmat besar bagi umat manusia. Beliau diutus oleh Allah سبحانه وتعالى untuk membawa manusia dari kegelapan menuju cahaya, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju petunjuk, dan dari akhlak yang buruk menuju akhlak yang mulia.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ﴾

“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Mencintai Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak cukup hanya dengan mengingat kelahiran beliau. Cinta kepada Rasulullah harus diwujudkan dengan mengikuti ajaran, sunnah, akhlak, dan petunjuk yang beliau bawa.

Kita hendaknya memperbanyak membaca shalawat kepada beliau, mempelajari sirah perjalanan hidup beliau, serta berusaha meneladani akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah teladan dalam beribadah kepada Allah, teladan dalam bermuamalah, teladan dalam kehidupan keluarga, teladan dalam menjaga amanah, dan teladan dalam memperlakukan sesama manusia.

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Allah سبحانه وتعالى telah mengutus Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai khatam an-nabiyyin, penutup para nabi. Allah berfirman:

﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ﴾

Karena itu, setelah beliau tidak ada lagi nabi yang diutus. Ajaran yang beliau bawa menjadi petunjuk bagi umat Islam sampai akhir zaman.

Maka pada bulan Rabiul Awal ini, marilah kita memperkuat kecintaan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan cara yang membawa kita semakin dekat kepada Allah سبحانه وتعالى.

Mari kita memperbanyak shalawat.

Mari kita membaca dan mempelajari sirah Nabi.

Mari kita mengajarkan akhlak Rasulullah kepada anak-anak kita.

Mari kita meneladani kejujuran beliau.

Mari kita meneladani sifat amanah beliau.

Mari kita meneladani kasih sayang beliau kepada sesama.

Dan yang paling penting, mari kita berusaha mengikuti sunnah beliau dalam kehidupan kita.

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Jangan sampai kecintaan kepada Rasulullah hanya berhenti pada ucapan, sementara perilaku kita jauh dari akhlak yang beliau ajarkan.

Jika kita benar-benar mencintai Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka hendaknya kecintaan tersebut terlihat dalam shalat kita, dalam ucapan kita, dalam keluarga kita, dalam pekerjaan kita, dalam bermuamalah, dan dalam hubungan kita dengan sesama.

Semoga Allah سبحانه وتعالى menjadikan kita termasuk umat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang mendapatkan syafaat beliau, dikumpulkan bersama beliau, dan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

إِنَّ أَحْسَنَ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ الْمَلِكِ الْعَلَّامِ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ الْأَمِينِ الْمَأْمُونِ، وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِي الْمُهْتَدُونَ:

﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.

﴿مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا﴾

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.

أُوصِيكُمْ عِبَادَ اللَّهِ وَإِيَّايَ عَمَّا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ مِنْ قُبْحِ الْمَعْصِيَةِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تَعْصُوهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِينَ.


الخُطْبَةُ الثَّانِيَةُ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، خَيْرُ الْخَلْقِ وَالْمُرْسَلِينَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَصْحَابِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوهُ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا حُبَّ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَ سُنَّتِهِ، وَالْعَمَلَ بِهَدْيِهِ، وَالِاقْتِدَاءَ بِأَخْلَاقِهِ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَأَصْلِحْ أَعْمَالَنَا، وَأَصْلِحْ أَهْلَنَا وَأَوْلَادَنَا.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاكْفُرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا، وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ.

اللَّهُمَّ انْصُرِ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَعْلِ كَلِمَةَ الْحَقِّ وَالدِّينِ، وَاحْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمَكَارِهِ.

اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا شَفَاعَةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاحْشُرْنَا تَحْتَ لِوَائِهِ، وَاسْقِنَا مِنْ حَوْضِهِ شَرْبَةً هَنِيئَةً لَا نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا.

اللَّهُمَّ اخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَالْإِسْلَامِ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَعْمَالِنَا خَوَاتِيمَهَا، وَخَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

أَقِمِ الصَّلَاةَ.

Baca juga:

Khutbah Jum’atBulan Shafar : Umur Terus Berkurang, Saatnya Muhasabah, Bertaubat danMendekatkan Diri kepada Allah

Khutbah Jum’at Bulan Muharram : Pergantian Tahun sebagai Momentum Muhasabah dan Mempersiapkan Bekal Akhirat

Khutbah Jum’at Bulan Rabi’ustsani : Umur yang Berlalu Takkan Kembali: Segera Bertobat dan Mempersiapkan Bekal Akhirat



Kitab Mujarab

Hukum Makanan dan Sedekah yang Dikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya dan Batas Amanah Pengelola

مسألة: سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما ال...