Artikel Pengembangan
Harta
Haram Disalurkan Bukan untuk Mencari Pahala
Poin paling penting dalam penjelasan
Imam Al-Ghazali adalah perbedaan antara tujuan mencari pahala dan tujuan
melepaskan tanggungan.
Dalam sedekah biasa, seseorang
memberikan harta halal yang menjadi miliknya kepada orang lain dengan tujuan
mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pahala.
Namun dalam kasus harta haram yang
pemiliknya tidak diketahui, situasinya berbeda.
Orang tersebut tidak sedang berkata:
“Saya ingin mendapatkan pahala
dengan memberikan harta haram.”
Melainkan:
“Harta ini bukan hak saya,
pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka saya harus melepaskan harta ini dari
penguasaan saya melalui jalan yang paling baik.”
Karena itu, menurut Al-Ghazali,
tujuan utamanya adalah:
الخلاص
من المظلمة
yaitu membebaskan diri dari
tanggungan kezaliman.
Ini menjadi dasar penting untuk
memahami seluruh pembahasan.
Dua
Pilihan: Membiarkan Harta Musnah atau Menyalurkannya
Imam Al-Ghazali menggambarkan
persoalan ini sebagai pilihan antara dua kemungkinan:
Pertama:
Harta dibiarkan sia-sia
Misalnya harta tersebut dibuang,
dimusnahkan, atau dibiarkan tanpa menghasilkan manfaat.
Dalam keadaan seperti ini, pemilik
sebenarnya tidak memperoleh manfaat, orang fakir juga tidak mendapatkan
manfaat, dan masyarakat tidak memperoleh manfaat.
Kedua:
Harta disalurkan kepada kebaikan
Harta tersebut diberikan kepada
orang yang membutuhkan atau digunakan untuk kemaslahatan yang dibenarkan.
Dengan demikian, harta yang
sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan oleh orang yang memegangnya masih dapat
menghasilkan manfaat bagi pihak lain.
Imam Al-Ghazali memilih pilihan
kedua.
Mengapa Harta yang Haram bagi
Seseorang Bisa Halal bagi Orang Fakir?
Ini merupakan bagian yang sangat
penting.
Al-Ghazali mengatakan:
ولكنه
علينا حرام لاستغنائنا عنه وللفقير حلال
“Namun harta tersebut haram bagi
kita karena kita tidak membutuhkannya, sedangkan bagi orang fakir harta
tersebut halal.”
Maksudnya, status harta tersebut
dalam konteks ini tidak semata-mata dilihat dari siapa yang sedang memegangnya,
tetapi juga dari hak dan keadaan pihak yang menerima.
Orang yang memiliki tanggungan untuk
melepaskan harta tersebut tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari harta
itu karena ia tidak berhak memilikinya.
Namun apabila harta tersebut
diberikan kepada orang fakir yang memang berhak menerima pemberian, maka
persoalannya berbeda.
Di sinilah Al-Ghazali menggunakan
pertimbangan kemaslahatan dan dalil syariat.
Bolehkah Harta Itu Diberikan kepada
Keluarga?
Imam Al-Ghazali secara tegas
membahas keluarga.
Jika orang yang memiliki tanggungan
atas harta tersebut mempunyai keluarga yang fakir, maka keluarga itu tidak
kehilangan haknya hanya karena mereka adalah anggota keluarganya.
Justru Al-Ghazali mengatakan:
بل
هم أولى من يتصدق عليهم
“Mereka bahkan lebih utama untuk
diberi sedekah.”
Ini menunjukkan perhatian terhadap
kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungan seseorang.
Kemiskinan seseorang tidak menjadi
hilang hanya karena ia merupakan:
- istri;
- anak;
- anggota keluarga;
- atau orang yang menjadi tanggungannya.
Jika mereka benar-benar membutuhkan,
kebutuhan mereka tetap ada.
Bolehkah Orang yang Fakir Mengambil
Harta Itu untuk Dirinya?
Menurut teks ini, boleh mengambil
sekadar kebutuhannya apabila ia sendiri fakir.
Al-Ghazali menyatakan:
فله
أن يأخذ منه قدر حاجته لأنه أيضا فقير
“Dia boleh mengambil darinya sekadar
kebutuhannya karena dia juga seorang fakir.”
Ini merupakan pengecualian penting
dalam pembahasan.
Artinya, orang yang sebelumnya
memegang harta tersebut tidak boleh memanfaatkannya sebagai pemilik. Tetapi
jika ia benar-benar termasuk orang fakir dan harta tersebut telah ditempatkan
dalam kategori harta yang boleh disalurkan kepada orang fakir, maka ia dapat
mengambil sebatas kebutuhan, bukan menjadikannya sebagai kekayaan
pribadi.
Batasannya adalah Kebutuhan
Frasa:
قدر
حاجته
“sebatas kebutuhannya”
merupakan batas penting.
Artinya, kebolehan tersebut tidak
berarti seseorang boleh mengambil seluruh harta dengan alasan dirinya
membutuhkan.
Yang menjadi pertimbangan adalah kadar
kebutuhan.
Misalnya seseorang memiliki kebutuhan
pokok yang mendesak, maka yang diambil adalah kadar yang dapat memenuhi
kebutuhan tersebut. Adapun kelebihan yang tidak dibutuhkan tetap harus
diarahkan kepada pihak yang berhak atau kemaslahatan yang sesuai.
Dengan demikian, pengecualian ini
tidak boleh dijadikan sarana untuk mengubah harta yang bukan hak seseorang
menjadi kekayaan pribadi.
Perbedaan Sedekah Biasa dan
Penyaluran Harta Haram
|
Sedekah
biasa
|
Penyaluran
harta haram
|
|
Harta merupakan milik pemberi
|
Harta bukan hak pemberi
|
|
Tujuan utamanya mencari pahala
|
Tujuan utamanya melepaskan
tanggungan
|
|
Harta berasal dari sumber halal
|
Harta berasal dari sumber yang
tidak dibenarkan
|
|
Pemberi bebas memilih penerima
sesuai ketentuan
|
Penyaluran harus mempertimbangkan
hak dan kemaslahatan
|
|
Pemberi tidak membutuhkan harta
tersebut
|
Dalam kondisi tertentu, orang
fakir dapat mengambil sesuai kebutuhan
|
Perbedaan ini membantu menjelaskan
mengapa Al-Ghazali tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sedekah biasa.
Prinsip Kemaslahatan dalam
Penyaluran Harta
Argumentasi Al-Ghazali juga
memperlihatkan sebuah prinsip penting dalam fikih: ketika suatu harta tidak
mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka kemaslahatan harus diperhatikan
dalam menentukan jalan keluarnya.
Tidak ada manfaat jika harta
tersebut dimusnahkan begitu saja.
Sebaliknya, apabila harta tersebut
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan seorang fakir, maka manfaat tersebut
lebih dekat kepada tujuan syariat.
Karena itu, pembahasan ini berkaitan
erat dengan konsep:
المصلحة — al-maṣlaḥah (kemaslahatan).
Namun kemaslahatan tersebut tetap
harus ditempatkan dalam koridor syariat, bukan dijadikan alasan untuk
membenarkan segala bentuk penggunaan harta haram.
Contoh
Contoh
1: Pemilik harta tidak diketahui dan seseorang memiliki keluarga fakir
Ahmad memiliki sejumlah harta yang
ia ketahui bukan haknya. Ia telah berusaha mencari pemiliknya, tetapi tidak
menemukan siapa pemilik tersebut dan tidak ada lagi harapan untuk menemukannya.
Ahmad sendiri memiliki anak yang
benar-benar membutuhkan biaya makan dan kebutuhan pokok.
Dalam kerangka pembahasan Imam
Al-Ghazali, keluarga yang fakir dapat menjadi pihak yang didahulukan dalam
penyaluran, karena kebutuhan mereka tetap ada meskipun mereka merupakan
keluarga Ahmad.
Contoh
2: Orang yang memegang harta juga seorang fakir
Seseorang memegang harta yang
pemiliknya tidak dapat ditemukan. Pada saat yang sama, ia sendiri tidak
memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Menurut teks ini, ia dapat mengambil
sekadar kadar kebutuhannya.
Namun ia tidak boleh menggunakan
keadaan tersebut sebagai alasan untuk menguasai seluruh harta.
Contoh
3: Orang tersebut berkecukupan
Seseorang memegang harta yang tidak
diketahui pemiliknya, tetapi dirinya berkecukupan dan tidak membutuhkan harta
tersebut.
Ia tidak boleh mengambilnya untuk
kepentingan pribadi.
Harta tersebut harus diarahkan
kepada pihak yang membutuhkan atau kemaslahatan yang sesuai.
Contoh
4: Memilih antara membuang dan menyalurkan
Seseorang memiliki harta yang bukan
haknya dan pemiliknya sudah tidak mungkin ditemukan.
Ia memiliki dua pilihan: membuang
harta tersebut atau menyerahkannya kepada fakir.
Menurut argumentasi Al-Ghazali, menyalurkannya
kepada fakir lebih utama daripada membiarkannya sia-sia, karena setidaknya
harta tersebut memberikan manfaat kepada orang yang membutuhkan.
Catatan Penting tentang Istilah
“Haram”
Pembahasan ini perlu dibaca dalam
konteksnya secara hati-hati.
Istilah harta haram di sini
tidak berarti bahwa setiap harta yang haram diperoleh otomatis boleh disedekahkan
kepada siapa saja.
Ada beberapa kondisi yang harus
dibedakan:
- Pemilik diketahui
→ wajib dikembalikan.
- Pemilik tidak diketahui tetapi masih mungkin dicari → tetap diupayakan pencariannya.
- Pemilik benar-benar tidak dapat ditemukan → dibahas penyalurannya kepada kebaikan.
- Orang yang menerima adalah fakir → menurut pembahasan ini, ia dapat menerima sesuai
ketentuan.
- Pemegang harta sendiri fakir → ia boleh mengambil sebatas kebutuhannya sebagaimana
teks yang sedang dibahas.
Jadi, prinsip ini tidak boleh
dipahami sebagai:
“Harta haram bebas digunakan untuk
diri sendiri.”
Justru sebaliknya, orang tersebut
terlebih dahulu harus melepaskan klaim kepemilikannya atas harta tersebut.
Penutup
Imam Al-Ghazali memberikan jawaban
yang sangat terarah terhadap keberatan bahwa “kita tidak boleh bersedekah
kecuali dengan harta yang baik.”
Beliau menjelaskan bahwa dalam kasus
harta yang pemiliknya tidak diketahui, tujuan utamanya bukan mencari pahala
dari sedekah, tetapi membebaskan diri dari tanggungan atas harta yang bukan
haknya.
Karena itu, ketika dihadapkan pada
pilihan antara membiarkan harta tersebut sia-sia atau menyalurkannya kepada
pihak yang membutuhkan, beliau memilih penyaluran kepada kebaikan.
Lebih jauh, Al-Ghazali menjelaskan
bahwa apabila orang yang memegang harta tersebut sendiri fakir, ia boleh
mengambil sebatas kebutuhannya. Keluarga yang fakir juga tidak
kehilangan hak karena status mereka sebagai keluarga; bahkan mereka dipandang
sebagai pihak yang lebih utama untuk mendapatkan bantuan.
Namun, semua ini harus dipahami
dalam konteks harta yang pemiliknya memang tidak diketahui dan tidak mungkin
ditemukan, bukan sebagai izin untuk menggunakan harta haram secara bebas.
Dengan demikian, inti ajaran bagian
ini adalah:
Tujuan penyaluran harta yang bukan
hak kita bukanlah mencari keuntungan pribadi, melainkan melepaskan tanggungan
dan mengarahkan harta tersebut kepada pihak yang secara syar‘i dapat memperoleh
manfaat darinya.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadits,Atsar, dan Qiyas
Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atauUntuk Kemaslahatan Umum?
Harta Halal Bercampur Haram: Mana yang Harus Dipakai untuk Diri dan
Keluarga?