Kapan Memaafkan dan Kapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (02/05/38)

Terjemahan Ihya Ulumuddin tentang batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, dan adab membela hak orang yang dizalimi

Pendahuluan

Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah: apakah boleh membantu seseorang yang dikenal sebagai pelaku maksiat? Apakah memaafkan selalu lebih utama? Bagaimana jika kemaksiatan itu bukan ditujukan kepada diri sendiri, melainkan kepada orang lain?

Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai perbedaan antara membantu seseorang dalam urusan yang mubah, memaafkan kesalahan pribadi, dan menjaga hak orang yang dizalimi. Beliau menunjukkan bahwa akhlak Islam selalu menempatkan kasih sayang dan keadilan secara seimbang.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang akhlak, tasawuf, fikih, dan penyucian jiwa.

Tema : Batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, serta perbedaan antara hak pribadi dan hak orang lain dalam perspektif Islam.

Teks Arab

أما ما لا يؤثر فيه ، فلا مثاله رجل عصى الله بشرب الخمر وقد خطب امرأة لو تيسر له نكاحها لكان مغبوطا بها بالمال والجمال والجاه إلا أن ذلك لا يؤثر في منعه من شرب الخمر ولا في بعث وتحريض عليه ، فإذا قدرت على إعانته ليتم له غرضه ومقصوده وقدرت على تشويشه ليفوته غرضه فليس لك السعي في تشويشه .

أما الإعانة فلو تركتها إظهارا للغضب عليه في فسقه فلا بأس وليس يجب تركها ؛ إذ ربما يكون لك نية في أن تتلطف بإعانته وإظهار الشفقة عليه ليعتقد مودتك ويقبل نصحك ؛ فهذا حسن ، وإن لم يظهر لك ولكن رأيت أن تعينه على غرضه قضاء لحق إسلامه فذلك ليس بممنوع بل هو الأحسن إن كانت معصيته بالجناية على حقك أو حق من يتعلق بك .

. وفيه نزل قوله تعالى : ولا يأتل أولو الفضل منكم والسعة إلى قوله تعالى : ألا تحبون أن يغفر الله لكم إذ تكلم مسطح بن أثاثة في واقعة الإفك   .

فحلف أبو بكر أن يقطع عنه رفقه وقد كان يواسيه بالمال ؛ فنزلت الآية مع عظم معصية مسطح وأية معصية تزيد على التعرض لحرم رسول الله صلى الله عليه وسلم وإطالة اللسان في مثل عائشة رضي الله عنها إلا أن الصديق رضي الله عنه كان كالمجني عليه في نفسه بتلك الواقعة ، والعفو عمن ظلم والإحسان إلى من أساء من أخلاق الصديقين .

وإنما يحسن الإحسان إلى من ظلمك ،  فأما من ظلم غيرك وعصى الله به فلا يحسن إحسانك إليه ؛ لأن في الإحسان إلى الظالم إساءة إلى المظلوم   .

وحق المظلوم أولى بالمراعاة ، وتقوية قلبه بالإعراض ؛ عن الظالم أحب إلى الله  من تقوية قلب الظالم فأما إذا كنت أنت المظلوم فالأحسن في حقك العفو والصفح .

Terjemahan Lengkap

Adapun apabila suatu bantuan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kemaksiatannya, contohnya seperti seseorang yang bermaksiat kepada Allah dengan meminum khamar.

Kemudian ia melamar seorang perempuan yang apabila berhasil dinikahinya, ia akan memperoleh kebahagiaan karena harta, kecantikan, dan kedudukannya.

Namun, pernikahan itu tidak akan memengaruhi kebiasaannya meminum khamar, baik mengurangi maupun menambah kemaksiatannya.

Dalam keadaan seperti ini, apabila engkau mampu membantunya agar urusannya berhasil, atau sebaliknya mampu menggagalkannya, maka engkau tidak boleh berusaha menggagalkan urusan tersebut.

Adapun mengenai bantuan kepadanya, apabila engkau memilih tidak membantu sebagai bentuk menunjukkan ketidaksenangan terhadap kefasikannya, maka hal itu tidak mengapa.

Namun, meninggalkan bantuan tersebut juga tidak diwajibkan.

Bahkan, boleh jadi engkau sengaja membantunya dengan niat bersikap lembut, menunjukkan kasih sayang, sehingga ia merasakan kecintaanmu dan bersedia menerima nasihatmu. Sikap seperti ini merupakan sesuatu yang baik.

Apabila tujuan itu tidak tampak, tetapi engkau membantunya sebagai bentuk memenuhi haknya sebagai seorang muslim, maka hal itu juga tidak dilarang, bahkan lebih utama apabila kemaksiatan yang dilakukannya berkaitan dengan pelanggaran terhadap hakmu sendiri atau hak keluargamu.

Dalam persoalan inilah Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka tidak akan lagi memberi bantuan kepada kerabatnya..." hingga firman-Nya: "...Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?"

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ketika Misthah bin Utsatsah terlibat dalam peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha.

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bersumpah akan menghentikan bantuan yang selama ini beliau berikan kepada Misthah.

Lalu Allah menurunkan ayat tersebut, padahal dosa Misthah sangat besar. Sebab, dosa apakah yang lebih berat daripada ikut menyebarkan tuduhan terhadap kehormatan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha?

Meskipun demikian, Abu Bakar sendiri merupakan pihak yang ikut tersakiti oleh peristiwa tersebut.

Memaafkan orang yang menzalimi diri sendiri dan tetap berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk merupakan akhlak para shiddiqin.

Namun, berbuat baik kepada orang yang menzalimi itu hanya baik apabila kezalimannya tertuju kepada dirimu sendiri.

Adapun apabila seseorang menzalimi orang lain atau bermaksiat dengan merampas hak orang lain, maka tidak tepat jika engkau membantunya.

Sebab, membantu orang yang zalim berarti menyakiti orang yang dizalimi.

Hak orang yang dizalimi lebih berhak untuk dijaga.

Menguatkan hati orang yang tertindas dengan menunjukkan ketidaksenangan kepada pelaku kezaliman lebih dicintai Allah daripada menguatkan hati orang yang zalim.

Adapun apabila engkaulah pihak yang dizalimi, maka yang lebih utama bagimu adalah memaafkan dan berlapang dada.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara hak Allah, hak pribadi, dan hak sesama manusia.

Apabila seseorang berbuat dosa yang hanya berkaitan dengan dirinya sendiri dan bantuan yang diberikan tidak memperkuat kemaksiatannya, maka membantu dalam urusan yang mubah tetap diperbolehkan, bahkan dapat menjadi sarana dakwah apabila diniatkan untuk melunakkan hatinya.

Namun, apabila bantuan tersebut justru memperkuat kezaliman terhadap orang lain atau merugikan pihak yang teraniaya, maka bantuan itu tidak dibenarkan. Dalam keadaan seperti itu, membela hak orang yang dizalimi lebih utama daripada menunjukkan kebaikan kepada pelaku kezaliman.

Artikel Pengembangan

Tidak Semua Pelaku Dosa Harus Dijauhi

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa seorang pelaku maksiat tetap memiliki hak sebagai seorang muslim selama bantuan yang diberikan tidak menjadi sarana untuk melakukan dosa.

Misalnya, membantu tetangga yang kurang taat dalam memperbaiki rumahnya atau membantu biaya pengobatan bukan berarti mendukung kemaksiatannya. Bahkan, sikap baik seperti ini dapat membuka pintu hidayah.

Meneladani Akhlak Abu Bakar Ash-Shiddiq

Peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha merupakan salah satu ujian terbesar dalam sejarah Islam.

Misthah bin Utsatsah ikut menyebarkan berita bohong tersebut, sehingga Abu Bakar merasa sangat terluka dan menghentikan bantuannya.

Namun, Allah memerintahkan Abu Bakar agar memaafkan dan tetap berbuat baik.

Peristiwa ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan sifat pemaaf ketika seseorang menjadi korban secara pribadi.

Membedakan Hak Pribadi dan Hak Orang Lain

Salah satu kaidah penting yang diajarkan Imam Al-Ghazali adalah bahwa seseorang boleh memaafkan hak dirinya sendiri, tetapi tidak boleh mengabaikan hak orang lain.

Jika seseorang menzalimi orang lain, maka mendukung pelaku kezaliman atas nama kasih sayang justru berarti mengabaikan keadilan.

Karena itu, Islam memadukan belas kasih dengan keberpihakan kepada pihak yang dizalimi.

Kasih Sayang Tidak Boleh Menguatkan Kezaliman

Berbuat baik adalah akhlak mulia, tetapi kebaikan tidak boleh menjadi jalan yang memperkuat kebatilan.

Apabila suatu bantuan membuat pelaku kezaliman semakin leluasa menyakiti orang lain, maka menghentikan bantuan tersebut lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan dan melindungi hak manusia.

Penjelasan

Melalui pembahasan ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akhlak Islam dibangun di atas kebijaksanaan. Memaafkan adalah kemuliaan apabila berkaitan dengan hak pribadi, tetapi membela orang yang tertindas merupakan kewajiban ketika hak mereka dilanggar. Dengan demikian, kasih sayang dan keadilan berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Contoh

Seorang tetangga dikenal masih melakukan beberapa pelanggaran agama, tetapi ia membutuhkan bantuan ketika rumahnya rusak akibat bencana. Membantunya dalam keadaan seperti ini merupakan perbuatan baik karena tidak berkaitan dengan kemaksiatannya, bahkan dapat menjadi jalan untuk mempererat hubungan dan menyampaikan nasihat.

Sebaliknya, apabila seseorang diketahui menipu mitra usahanya, kita tidak boleh membantu menyembunyikan penipuan tersebut atau memberikan dukungan yang membuatnya semakin mudah menzalimi korban. Dalam kondisi seperti ini, menjaga hak pihak yang dirugikan lebih utama.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa membantu seorang pelaku maksiat tidak selalu terlarang. Selama bantuan tersebut tidak memperkuat kemaksiatan atau kezalimannya, bahkan dapat menjadi sarana dakwah dan menjaga hak persaudaraan sesama muslim. Namun, apabila bantuan itu merugikan orang lain atau memperkuat kezaliman, maka menolaknya merupakan bentuk keadilan yang lebih dicintai Allah. Adapun terhadap kezaliman yang menimpa diri sendiri, memaafkan dan tetap berbuat baik merupakan akhlak yang sangat mulia.

Hikmah

  • Kasih sayang harus berjalan seiring dengan keadilan.
  • Membantu pelaku maksiat diperbolehkan selama tidak mendukung kemaksiatannya.
  • Memaafkan kesalahan terhadap diri sendiri merupakan akhlak para shiddiqin.
  • Hak orang yang dizalimi harus lebih diutamakan daripada kenyamanan pelaku kezaliman.
  • Kebaikan dapat menjadi sarana melunakkan hati dan membuka pintu hidayah.
  • Berbuat baik tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kezaliman terus berlangsung.
  • Seorang muslim dituntut bijaksana dalam membedakan urusan pribadi dan hak masyarakat.

Penutup

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa keindahan syariat terletak pada keseimbangannya. Islam tidak mengajarkan kebencian yang membutakan, tetapi juga tidak membenarkan kasih sayang yang mengabaikan keadilan. Seorang mukmin dianjurkan memaafkan ketika hak pribadinya dilanggar, menolong sesama dalam urusan yang baik, serta berdiri bersama orang yang tertindas ketika kezaliman terjadi. Dengan akhlak seperti inilah cinta karena Allah dan benci karena Allah diwujudkan secara benar, penuh hikmah, dan mendatangkan kemaslahatan bagi semua.

Baca Juga :

Cara Menunjukkan Benci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Kapan Menegur, Menjauh, dan Menutup Aib? (02/05/37)

Cara Menyikapi Muslim yang Bermaksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Ihya Ulumuddin(02/05/36)

Sikap Ulama Salaf terhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang dan Ketegasan (02/05/39)

Terjemahan Ihya Ulumuddin tentang batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, dan adab membela hak orang yang dizalimi

Pendahuluan

Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah: apakah boleh membantu seseorang yang dikenal sebagai pelaku maksiat? Apakah memaafkan selalu lebih utama? Bagaimana jika kemaksiatan itu bukan ditujukan kepada diri sendiri, melainkan kepada orang lain?

Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai perbedaan antara membantu seseorang dalam urusan yang mubah, memaafkan kesalahan pribadi, dan menjaga hak orang yang dizalimi. Beliau menunjukkan bahwa akhlak Islam selalu menempatkan kasih sayang dan keadilan secara seimbang.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang akhlak, tasawuf, fikih, dan penyucian jiwa.

Tema : Batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, serta perbedaan antara hak pribadi dan hak orang lain dalam perspektif Islam.

Teks Arab

أما ما لا يؤثر فيه ، فلا مثاله رجل عصى الله بشرب الخمر وقد خطب امرأة لو تيسر له نكاحها لكان مغبوطا بها بالمال والجمال والجاه إلا أن ذلك لا يؤثر في منعه من شرب الخمر ولا في بعث وتحريض عليه ، فإذا قدرت على إعانته ليتم له غرضه ومقصوده وقدرت على تشويشه ليفوته غرضه فليس لك السعي في تشويشه .

أما الإعانة فلو تركتها إظهارا للغضب عليه في فسقه فلا بأس وليس يجب تركها ؛ إذ ربما يكون لك نية في أن تتلطف بإعانته وإظهار الشفقة عليه ليعتقد مودتك ويقبل نصحك ؛ فهذا حسن ، وإن لم يظهر لك ولكن رأيت أن تعينه على غرضه قضاء لحق إسلامه فذلك ليس بممنوع بل هو الأحسن إن كانت معصيته بالجناية على حقك أو حق من يتعلق بك .

. وفيه نزل قوله تعالى : ولا يأتل أولو الفضل منكم والسعة إلى قوله تعالى : ألا تحبون أن يغفر الله لكم إذ تكلم مسطح بن أثاثة في واقعة الإفك   .

فحلف أبو بكر أن يقطع عنه رفقه وقد كان يواسيه بالمال ؛ فنزلت الآية مع عظم معصية مسطح وأية معصية تزيد على التعرض لحرم رسول الله صلى الله عليه وسلم وإطالة اللسان في مثل عائشة رضي الله عنها إلا أن الصديق رضي الله عنه كان كالمجني عليه في نفسه بتلك الواقعة ، والعفو عمن ظلم والإحسان إلى من أساء من أخلاق الصديقين .

وإنما يحسن الإحسان إلى من ظلمك ،  فأما من ظلم غيرك وعصى الله به فلا يحسن إحسانك إليه ؛ لأن في الإحسان إلى الظالم إساءة إلى المظلوم   .

وحق المظلوم أولى بالمراعاة ، وتقوية قلبه بالإعراض ؛ عن الظالم أحب إلى الله  من تقوية قلب الظالم فأما إذا كنت أنت المظلوم فالأحسن في حقك العفو والصفح .

Terjemahan Lengkap

Adapun apabila suatu bantuan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kemaksiatannya, contohnya seperti seseorang yang bermaksiat kepada Allah dengan meminum khamar.

Kemudian ia melamar seorang perempuan yang apabila berhasil dinikahinya, ia akan memperoleh kebahagiaan karena harta, kecantikan, dan kedudukannya.

Namun, pernikahan itu tidak akan memengaruhi kebiasaannya meminum khamar, baik mengurangi maupun menambah kemaksiatannya.

Dalam keadaan seperti ini, apabila engkau mampu membantunya agar urusannya berhasil, atau sebaliknya mampu menggagalkannya, maka engkau tidak boleh berusaha menggagalkan urusan tersebut.

Adapun mengenai bantuan kepadanya, apabila engkau memilih tidak membantu sebagai bentuk menunjukkan ketidaksenangan terhadap kefasikannya, maka hal itu tidak mengapa.

Namun, meninggalkan bantuan tersebut juga tidak diwajibkan.

Bahkan, boleh jadi engkau sengaja membantunya dengan niat bersikap lembut, menunjukkan kasih sayang, sehingga ia merasakan kecintaanmu dan bersedia menerima nasihatmu. Sikap seperti ini merupakan sesuatu yang baik.

Apabila tujuan itu tidak tampak, tetapi engkau membantunya sebagai bentuk memenuhi haknya sebagai seorang muslim, maka hal itu juga tidak dilarang, bahkan lebih utama apabila kemaksiatan yang dilakukannya berkaitan dengan pelanggaran terhadap hakmu sendiri atau hak keluargamu.

Dalam persoalan inilah Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka tidak akan lagi memberi bantuan kepada kerabatnya..." hingga firman-Nya: "...Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?"

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ketika Misthah bin Utsatsah terlibat dalam peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha.

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bersumpah akan menghentikan bantuan yang selama ini beliau berikan kepada Misthah.

Lalu Allah menurunkan ayat tersebut, padahal dosa Misthah sangat besar. Sebab, dosa apakah yang lebih berat daripada ikut menyebarkan tuduhan terhadap kehormatan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha?

Meskipun demikian, Abu Bakar sendiri merupakan pihak yang ikut tersakiti oleh peristiwa tersebut.

Memaafkan orang yang menzalimi diri sendiri dan tetap berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk merupakan akhlak para shiddiqin.

Namun, berbuat baik kepada orang yang menzalimi itu hanya baik apabila kezalimannya tertuju kepada dirimu sendiri.

Adapun apabila seseorang menzalimi orang lain atau bermaksiat dengan merampas hak orang lain, maka tidak tepat jika engkau membantunya.

Sebab, membantu orang yang zalim berarti menyakiti orang yang dizalimi.

Hak orang yang dizalimi lebih berhak untuk dijaga.

Menguatkan hati orang yang tertindas dengan menunjukkan ketidaksenangan kepada pelaku kezaliman lebih dicintai Allah daripada menguatkan hati orang yang zalim.

Adapun apabila engkaulah pihak yang dizalimi, maka yang lebih utama bagimu adalah memaafkan dan berlapang dada.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara hak Allah, hak pribadi, dan hak sesama manusia.

Apabila seseorang berbuat dosa yang hanya berkaitan dengan dirinya sendiri dan bantuan yang diberikan tidak memperkuat kemaksiatannya, maka membantu dalam urusan yang mubah tetap diperbolehkan, bahkan dapat menjadi sarana dakwah apabila diniatkan untuk melunakkan hatinya.

Namun, apabila bantuan tersebut justru memperkuat kezaliman terhadap orang lain atau merugikan pihak yang teraniaya, maka bantuan itu tidak dibenarkan. Dalam keadaan seperti itu, membela hak orang yang dizalimi lebih utama daripada menunjukkan kebaikan kepada pelaku kezaliman.

Artikel Pengembangan

Tidak Semua Pelaku Dosa Harus Dijauhi

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa seorang pelaku maksiat tetap memiliki hak sebagai seorang muslim selama bantuan yang diberikan tidak menjadi sarana untuk melakukan dosa.

Misalnya, membantu tetangga yang kurang taat dalam memperbaiki rumahnya atau membantu biaya pengobatan bukan berarti mendukung kemaksiatannya. Bahkan, sikap baik seperti ini dapat membuka pintu hidayah.

Meneladani Akhlak Abu Bakar Ash-Shiddiq

Peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha merupakan salah satu ujian terbesar dalam sejarah Islam.

Misthah bin Utsatsah ikut menyebarkan berita bohong tersebut, sehingga Abu Bakar merasa sangat terluka dan menghentikan bantuannya.

Namun, Allah memerintahkan Abu Bakar agar memaafkan dan tetap berbuat baik.

Peristiwa ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan sifat pemaaf ketika seseorang menjadi korban secara pribadi.

Membedakan Hak Pribadi dan Hak Orang Lain

Salah satu kaidah penting yang diajarkan Imam Al-Ghazali adalah bahwa seseorang boleh memaafkan hak dirinya sendiri, tetapi tidak boleh mengabaikan hak orang lain.

Jika seseorang menzalimi orang lain, maka mendukung pelaku kezaliman atas nama kasih sayang justru berarti mengabaikan keadilan.

Karena itu, Islam memadukan belas kasih dengan keberpihakan kepada pihak yang dizalimi.

Kasih Sayang Tidak Boleh Menguatkan Kezaliman

Berbuat baik adalah akhlak mulia, tetapi kebaikan tidak boleh menjadi jalan yang memperkuat kebatilan.

Apabila suatu bantuan membuat pelaku kezaliman semakin leluasa menyakiti orang lain, maka menghentikan bantuan tersebut lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan dan melindungi hak manusia.

Penjelasan

Melalui pembahasan ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akhlak Islam dibangun di atas kebijaksanaan. Memaafkan adalah kemuliaan apabila berkaitan dengan hak pribadi, tetapi membela orang yang tertindas merupakan kewajiban ketika hak mereka dilanggar. Dengan demikian, kasih sayang dan keadilan berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Contoh

Seorang tetangga dikenal masih melakukan beberapa pelanggaran agama, tetapi ia membutuhkan bantuan ketika rumahnya rusak akibat bencana. Membantunya dalam keadaan seperti ini merupakan perbuatan baik karena tidak berkaitan dengan kemaksiatannya, bahkan dapat menjadi jalan untuk mempererat hubungan dan menyampaikan nasihat.

Sebaliknya, apabila seseorang diketahui menipu mitra usahanya, kita tidak boleh membantu menyembunyikan penipuan tersebut atau memberikan dukungan yang membuatnya semakin mudah menzalimi korban. Dalam kondisi seperti ini, menjaga hak pihak yang dirugikan lebih utama.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa membantu seorang pelaku maksiat tidak selalu terlarang. Selama bantuan tersebut tidak memperkuat kemaksiatan atau kezalimannya, bahkan dapat menjadi sarana dakwah dan menjaga hak persaudaraan sesama muslim. Namun, apabila bantuan itu merugikan orang lain atau memperkuat kezaliman, maka menolaknya merupakan bentuk keadilan yang lebih dicintai Allah. Adapun terhadap kezaliman yang menimpa diri sendiri, memaafkan dan tetap berbuat baik merupakan akhlak yang sangat mulia.

Hikmah

  • Kasih sayang harus berjalan seiring dengan keadilan.
  • Membantu pelaku maksiat diperbolehkan selama tidak mendukung kemaksiatannya.
  • Memaafkan kesalahan terhadap diri sendiri merupakan akhlak para shiddiqin.
  • Hak orang yang dizalimi harus lebih diutamakan daripada kenyamanan pelaku kezaliman.
  • Kebaikan dapat menjadi sarana melunakkan hati dan membuka pintu hidayah.
  • Berbuat baik tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kezaliman terus berlangsung.
  • Seorang muslim dituntut bijaksana dalam membedakan urusan pribadi dan hak masyarakat.

Penutup

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa keindahan syariat terletak pada keseimbangannya. Islam tidak mengajarkan kebencian yang membutakan, tetapi juga tidak membenarkan kasih sayang yang mengabaikan keadilan. Seorang mukmin dianjurkan memaafkan ketika hak pribadinya dilanggar, menolong sesama dalam urusan yang baik, serta berdiri bersama orang yang tertindas ketika kezaliman terjadi. Dengan akhlak seperti inilah cinta karena Allah dan benci karena Allah diwujudkan secara benar, penuh hikmah, dan mendatangkan kemaslahatan bagi semua.

Baca Juga :

Cara Menunjukkan Benci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Kapan Menegur, Menjauh, dan Menutup Aib? (02/05/37)

Cara Menyikapi Muslim yang Bermaksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Ihya Ulumuddin(02/05/36)

Sikap Ulama Salaf terhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang dan Ketegasan (02/05/39)

Siapakah Golongan yang Selamat? Penjelasan Imam Al-Isfarayini tentang Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam Hadis 73 Golongan

Imam Al-Isfarayini menjelaskan siapa golongan yang selamat menurut hadis 73 golongan, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah beserta maknanya

Pendahuluan

Setelah menyelesaikan pembagian tujuh puluh dua golongan yang beliau pandang menyimpang menurut perspektif Ahlus Sunnah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menutup klasifikasi tersebut dengan menyebut golongan ketujuh puluh tiga, yaitu al-Firqah an-Nājiyah (golongan yang selamat).

Dalam pandangan beliau, golongan yang dimaksud adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang meliputi para ahli hadis, ahli fikih, dan para ulama yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umat. Menariknya, beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih yang bersifat cabang (furu') tidak menyebabkan saling mengafirkan atau saling berlepas diri.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini adalah ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai ahli ilmu kalam dan ilmu firqah. Karya beliau, At-Tabṣīr fī ad-Dīn, menjadi salah satu rujukan klasik dalam menjelaskan berbagai aliran dalam sejarah Islam menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Golongan yang Selamat Menurut Imam Al-Isfarayini: Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Makna Perbedaan dalam Fikih

Terjemahan Lengkap

Adapun golongan yang ketujuh puluh tiga, yaitu golongan yang selamat, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang terdiri dari para ahli hadis, ahli ra'yu (ulama fikih), serta seluruh kelompok fuqaha yang berbeda pendapat dalam cabang-cabang syariat yang tidak menyebabkan saling berlepas diri maupun saling mengafirkan.

Mereka adalah orang-orang yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:

"Perbedaan di antara umatku adalah rahmat."

Dan Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan, bid'ah, dan kesesatan.

Artikel Pengembangan

Bagian ini merupakan penutup dari klasifikasi tujuh puluh tiga golongan yang disusun oleh Imam Al-Isfarayini. Setelah menguraikan berbagai kelompok beserta cabang-cabangnya, beliau menyatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang termasuk dalam kategori al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat).

Yang menarik dari penjelasan beliau adalah cakupan Ahlus Sunnah yang cukup luas. Beliau tidak membatasinya hanya kepada ashab al-hadits (para ahli hadis), tetapi juga memasukkan ashab ar-ra'yi, yaitu para ulama fikih yang menggunakan ijtihad dalam memahami hukum-hukum syariat. Selain itu, seluruh fuqaha yang berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu'iyyah) tetap dipandang berada dalam satu kesatuan selama perbedaan tersebut tidak menyentuh pokok-pokok akidah dan tidak melahirkan sikap saling mengafirkan.

Penegasan ini menunjukkan adanya prinsip penting dalam tradisi Ahlus Sunnah, yaitu membedakan antara perbedaan dalam ushul (pokok akidah) dan perbedaan dalam furu' (cabang fikih). Perbedaan dalam masalah fikih seperti tata cara ibadah, rincian hukum muamalah, atau hasil ijtihad para imam mazhab tidak dijadikan alasan untuk mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah selama tetap berpegang kepada prinsip-prinsip dasar agama.

Imam Al-Isfarayini kemudian mengutip sebuah hadis yang populer di kalangan ulama, yaitu bahwa perbedaan di antara umat merupakan rahmat. Perlu diketahui bahwa hadis ini sering disebut dalam literatur klasik untuk menggambarkan keluasan ruang ijtihad dalam masalah cabang. Namun, para ahli hadis berbeda pendapat mengenai status sanadnya; banyak di antara mereka menilai riwayat tersebut tidak memiliki sanad yang sahih sebagai hadis Nabi . Meski demikian, makna bahwa perbedaan ijtihad dalam persoalan cabang dapat menjadi bentuk keluasan bagi umat sering dijelaskan oleh para ulama melalui dalil-dalil lain yang sahih mengenai ijtihad dan toleransi terhadap perbedaan dalam perkara yang memang terbuka untuk diperselisihkan.

Kalimat penutup, "Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan dan bid'ah," menunjukkan kerendahan hati penulis. Setelah menyampaikan pembahasan yang panjang mengenai berbagai kelompok, beliau menegaskan bahwa hidayah dan keteguhan di atas kebenaran sepenuhnya merupakan karunia Allah Ta'ala.

Hikmah

  • Perbedaan dalam masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak semestinya menjadi sebab permusuhan atau saling mengafirkan.
  • Persatuan umat lebih mudah dijaga apabila perbedaan cabang dibedakan dari persoalan pokok akidah.
  • Sejarah menunjukkan bahwa para ulama besar tetap saling menghormati meskipun berbeda dalam hasil ijtihad.
  • Mempelajari ilmu firqah bertujuan memperkuat pemahaman akidah sekaligus memahami sejarah perkembangan pemikiran Islam.
  • Keteguhan di atas kebenaran merupakan nikmat yang harus selalu dimohonkan kepada Allah melalui doa dan kesungguhan dalam menuntut ilmu.
  • Sikap ilmiah menuntut kita membaca karya-karya klasik dengan memahami konteks sejarah, tujuan penulis, dan perbedaan pendekatan di antara para ulama.

Penutup

Sebagai penutup klasifikasi tujuh puluh tiga golongan, Imam Al-Isfarayini menegaskan bahwa golongan yang selamat adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu mereka yang berpegang kepada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman para ulama, serta tetap menjaga persaudaraan meskipun terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan fikih yang bersifat ijtihadi. Pesan penting dari bagian ini adalah bahwa ilmu hendaknya melahirkan keteguhan dalam akidah sekaligus keluasan dalam menyikapi perbedaan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, pembahasan pendahuluan kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn berakhir dengan penegasan tentang pentingnya berpegang kepada kebenaran, menjaga persatuan, dan memohon perlindungan Allah dari segala bentuk penyimpangan dan bid'ah.

Teks Arab :

والفرقة الثَّالِثَة وَالسَّبْعُونَ هِيَ النَّاجِية وهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة من أَصْحَاب الحَدِيث والرأي وَجُمْلَة فرق الْفُقَهَاء الَّذين اخْتلفُوا فِي فروع الشَّرِيعَة الَّتِي لَا يجْرِي فِيهَا التبري والتكفير وهم من أخبر النَّبِي ﷺ عَنْهُم بقوله الْخلاف بَين أمتِي رَحمَه وَالله ولي الْعِصْمَة من كل إلحاد وبدعة

Baca juga:

72 Golongan dalam Islam Menurut Imam Al-Isfarayini: Bakarīyah,Najjārīyah, Ḍirārīyah, Jahmīyah, dan Karrāmīyah

7 Kelompok Murji'ah Menurut Imam Al-Isfarayini: Klasifikasi Murji'ah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Imam Al-Isfarayini menjelaskan siapa golongan yang selamat menurut hadis 73 golongan, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah beserta maknanya

Pendahuluan

Setelah menyelesaikan pembagian tujuh puluh dua golongan yang beliau pandang menyimpang menurut perspektif Ahlus Sunnah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menutup klasifikasi tersebut dengan menyebut golongan ketujuh puluh tiga, yaitu al-Firqah an-Nājiyah (golongan yang selamat).

Dalam pandangan beliau, golongan yang dimaksud adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang meliputi para ahli hadis, ahli fikih, dan para ulama yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umat. Menariknya, beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih yang bersifat cabang (furu') tidak menyebabkan saling mengafirkan atau saling berlepas diri.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini adalah ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai ahli ilmu kalam dan ilmu firqah. Karya beliau, At-Tabṣīr fī ad-Dīn, menjadi salah satu rujukan klasik dalam menjelaskan berbagai aliran dalam sejarah Islam menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Golongan yang Selamat Menurut Imam Al-Isfarayini: Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Makna Perbedaan dalam Fikih

Terjemahan Lengkap

Adapun golongan yang ketujuh puluh tiga, yaitu golongan yang selamat, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang terdiri dari para ahli hadis, ahli ra'yu (ulama fikih), serta seluruh kelompok fuqaha yang berbeda pendapat dalam cabang-cabang syariat yang tidak menyebabkan saling berlepas diri maupun saling mengafirkan.

Mereka adalah orang-orang yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:

"Perbedaan di antara umatku adalah rahmat."

Dan Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan, bid'ah, dan kesesatan.

Artikel Pengembangan

Bagian ini merupakan penutup dari klasifikasi tujuh puluh tiga golongan yang disusun oleh Imam Al-Isfarayini. Setelah menguraikan berbagai kelompok beserta cabang-cabangnya, beliau menyatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang termasuk dalam kategori al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat).

Yang menarik dari penjelasan beliau adalah cakupan Ahlus Sunnah yang cukup luas. Beliau tidak membatasinya hanya kepada ashab al-hadits (para ahli hadis), tetapi juga memasukkan ashab ar-ra'yi, yaitu para ulama fikih yang menggunakan ijtihad dalam memahami hukum-hukum syariat. Selain itu, seluruh fuqaha yang berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu'iyyah) tetap dipandang berada dalam satu kesatuan selama perbedaan tersebut tidak menyentuh pokok-pokok akidah dan tidak melahirkan sikap saling mengafirkan.

Penegasan ini menunjukkan adanya prinsip penting dalam tradisi Ahlus Sunnah, yaitu membedakan antara perbedaan dalam ushul (pokok akidah) dan perbedaan dalam furu' (cabang fikih). Perbedaan dalam masalah fikih seperti tata cara ibadah, rincian hukum muamalah, atau hasil ijtihad para imam mazhab tidak dijadikan alasan untuk mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah selama tetap berpegang kepada prinsip-prinsip dasar agama.

Imam Al-Isfarayini kemudian mengutip sebuah hadis yang populer di kalangan ulama, yaitu bahwa perbedaan di antara umat merupakan rahmat. Perlu diketahui bahwa hadis ini sering disebut dalam literatur klasik untuk menggambarkan keluasan ruang ijtihad dalam masalah cabang. Namun, para ahli hadis berbeda pendapat mengenai status sanadnya; banyak di antara mereka menilai riwayat tersebut tidak memiliki sanad yang sahih sebagai hadis Nabi . Meski demikian, makna bahwa perbedaan ijtihad dalam persoalan cabang dapat menjadi bentuk keluasan bagi umat sering dijelaskan oleh para ulama melalui dalil-dalil lain yang sahih mengenai ijtihad dan toleransi terhadap perbedaan dalam perkara yang memang terbuka untuk diperselisihkan.

Kalimat penutup, "Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan dan bid'ah," menunjukkan kerendahan hati penulis. Setelah menyampaikan pembahasan yang panjang mengenai berbagai kelompok, beliau menegaskan bahwa hidayah dan keteguhan di atas kebenaran sepenuhnya merupakan karunia Allah Ta'ala.

Hikmah

  • Perbedaan dalam masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak semestinya menjadi sebab permusuhan atau saling mengafirkan.
  • Persatuan umat lebih mudah dijaga apabila perbedaan cabang dibedakan dari persoalan pokok akidah.
  • Sejarah menunjukkan bahwa para ulama besar tetap saling menghormati meskipun berbeda dalam hasil ijtihad.
  • Mempelajari ilmu firqah bertujuan memperkuat pemahaman akidah sekaligus memahami sejarah perkembangan pemikiran Islam.
  • Keteguhan di atas kebenaran merupakan nikmat yang harus selalu dimohonkan kepada Allah melalui doa dan kesungguhan dalam menuntut ilmu.
  • Sikap ilmiah menuntut kita membaca karya-karya klasik dengan memahami konteks sejarah, tujuan penulis, dan perbedaan pendekatan di antara para ulama.

Penutup

Sebagai penutup klasifikasi tujuh puluh tiga golongan, Imam Al-Isfarayini menegaskan bahwa golongan yang selamat adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu mereka yang berpegang kepada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman para ulama, serta tetap menjaga persaudaraan meskipun terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan fikih yang bersifat ijtihadi. Pesan penting dari bagian ini adalah bahwa ilmu hendaknya melahirkan keteguhan dalam akidah sekaligus keluasan dalam menyikapi perbedaan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, pembahasan pendahuluan kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn berakhir dengan penegasan tentang pentingnya berpegang kepada kebenaran, menjaga persatuan, dan memohon perlindungan Allah dari segala bentuk penyimpangan dan bid'ah.

Teks Arab :

والفرقة الثَّالِثَة وَالسَّبْعُونَ هِيَ النَّاجِية وهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة من أَصْحَاب الحَدِيث والرأي وَجُمْلَة فرق الْفُقَهَاء الَّذين اخْتلفُوا فِي فروع الشَّرِيعَة الَّتِي لَا يجْرِي فِيهَا التبري والتكفير وهم من أخبر النَّبِي ﷺ عَنْهُم بقوله الْخلاف بَين أمتِي رَحمَه وَالله ولي الْعِصْمَة من كل إلحاد وبدعة

Baca juga:

72 Golongan dalam Islam Menurut Imam Al-Isfarayini: Bakarīyah,Najjārīyah, Ḍirārīyah, Jahmīyah, dan Karrāmīyah

7 Kelompok Murji'ah Menurut Imam Al-Isfarayini: Klasifikasi Murji'ah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Kupas Tuntas Hukum Ibrā’: Pengertian, Istilah Terkait, Jenis dan Rukun, Syarat Para Pihak, Objek Pembebasan, Cakupan dan Pembatasannya, Ketentuan Bersyarat, Pencabutan, serta Akibat Hukum terhadap Utang, Hak, Gugatan, dan Pengakuan

إِبْرَاء

Ibrā’

التَّعْرِيفُ بِالإِبْرَاءِ:

Definisi Ibrā’:

١ - مِنْ مَعَانِي الإِْبْرَاءِ فِي اللُّغَةِ: التَّنْزِيهُ وَالتَّخْلِيصُ وَالْمُبَاعَدَةُ عَنِ الشَّيْءِ. قَال ابْنُ الأَْعْرَابِيِّ: بَرِئَ: تَخَلَّصَ وَتَنَزَّهَ وَتَبَاعَدَ، فَالإِْبْرَاءُ عَلَى هَذَا: جَعْل الْمَدِينِ - مَثَلاً - بَرِيئًا مِنَ الدَّيْنِ أَوِ الْحَقِّ الَّذِي عَلَيْهِ. وَالتَّبْرِئَةُ: تَصْحِيحُ الْبَرَاءَةِ، وَالْمُبَارَأَةُ: الْمُصَالَحَةُ عَلَى الْفِرَاقِ.

1. Di antara makna ibrā’ secara bahasa ialah membebaskan, melepaskan, dan menjauhkan dari sesuatu. Ibnu al-A‘rābī berkata: “Bari’a berarti terbebas, bersih, dan menjauh.”

Berdasarkan hal tersebut, ibrā’ berarti menjadikan seseorang yang berutang—misalnya—terbebas dari utang atau hak yang menjadi tanggungannya.

Adapun tabri’ah berarti menetapkan atau mengesahkan kebebasan, sedangkan mubāra’ah berarti perdamaian atau kesepakatan untuk berpisah.

وَأَمَّا فِي الاِصْطِلاَحِ فَهُوَ إِسْقَاطُ الشَّخْصِ حَقًّا لَهُ فِي ذِمَّةِ آخَرَ أَوْ قِبَلَهُ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ الْحَقُّ فِي ذِمَّةِ شَخْصٍ وَلاَ تُجَاهَهُ، كَحَقِّ الشُّفْعَةِ وَحَقِّ السُّكْنَى الْمُوصَى بِهِ، فَتَرْكُهُ لاَ يُعْتَبَرُ إِبْرَاءً، بَل هُوَ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ. وَقَدِ اخْتِيرَ لَفْظُ (إِسْقَاطٍ) فِي التَّعْرِيفِ - بِالرَّغْمِ مِنْ أَنَّ فِي الإِْبْرَاءِ مَعْنَيَيْنِ، هُمَا الإِْسْقَاطُ وَالتَّمْلِيكُ - تَغْلِيبًا لأَِحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ، وَلأَِنَّهُ لاَ يَخْلُو مِنْ وَجْهِ إِسْقَاطٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي. (١)

Adapun secara istilah, ibrā’ adalah menggugurkan oleh seseorang suatu hak yang dimilikinya dan menjadi tanggungan orang lain yang berada dalam kewajibannya.

Apabila hak tersebut tidak berada dalam tanggungan seseorang dan tidak pula berkaitan langsung dengannya, seperti hak syuf‘ah dan hak menempati tempat tinggal yang diwasiatkan, maka meninggalkan hak tersebut tidak dianggap sebagai ibrā’, melainkan semata-mata merupakan pengguguran hak.

Dalam definisi tersebut dipilih kata “pengguguran” (isqāṭ), meskipun dalam ibrā’ terdapat dua makna, yaitu pengguguran dan pemindahan hak kepemilikan. Hal itu dilakukan dengan mengutamakan salah satu dari kedua makna tersebut, dan karena ibrā’ pada hakikatnya tidak terlepas dari unsur pengguguran, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

الأَْلْفَاظُ ذَاتُ الصِّلَةِ:

Istilah-Istilah yang Berkaitan

أ - الْبَرَاءَةُ، وَالْمُبَارَأَةُ، وَالاِسْتِبْرَاءُ:

A. Barā’ah, Mubāra’ah, dan Istibrā’:

٢ - (الْبَرَاءَةُ) : هِيَ أَثَرُ الإِْبْرَاءِ، وَهِيَ مَصْدَرُ بَرِئَ. فَهِيَ مُغَايِرَةٌ لَهُ فِي الْفِقْهِ، غَيْرَ أَنَّ الْبَرَاءَةَ كَمَا تَحْصُل بِالإِْبْرَاءِ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِفِعْل الدَّائِنِ، تَحْصُل بِأَسْبَابٍ أُخْرَى غَيْرِهِ، كَالْوَفَاءِ وَالتَّسْلِيمِ مِنَ الْمَدِينِ أَوِ الْكَفِيل، وَتَحْصُل الْبَرَاءَةُ بِالاِشْتِرَاطِ، كَالْبَرَاءَةِ مِنَ الْعُيُوبِ، وَيُعَبَّرُ عَنْهَا بِالتَّبَرُّؤِ أَيْضًا، وَتَفْصِيلُهُ فِي خِيَارِ الْعَيْبِ، وَالْكَفَالَةِ.

2. Al-Barā’ah (pembebasan) adalah akibat atau hasil dari ibrā’, dan merupakan masdar dari kata بَرِئَ (bari’a). Dengan demikian, dalam istilah fikih, barā’ah berbeda dengan ibrā’.

Namun, barā’ah tidak hanya diperoleh melalui ibrā’, yang terwujud melalui tindakan pihak yang memberi piutang, tetapi juga dapat terjadi karena sebab-sebab lain, seperti pelunasan dan penyerahan pembayaran oleh pihak yang berutang atau oleh penjamin.

Barā’ah juga dapat terjadi berdasarkan persyaratan, seperti pembebasan dari tanggung jawab atas cacat. Istilah ini juga disebut dengan tabarru’ (التبرؤ).

Adapun pembahasan lebih terperinci mengenai hal tersebut terdapat dalam pembahasan khiyār karena cacat dan kafālah (penjaminan).

وَقَدْ تَحْصُل الْبَرَاءَةُ بِإِزَالَةِ سَبَبِ الضَّمَانِ، أَوْ بِمَنْعِ صَاحِبِ التَّضْمِينِ مِنْ إِزَالَتِهِ، وَمِنْ ذَلِكَ مَا صَرَّحَ بِهِ الشَّافِعِيَّةُ مِنْ أَنَّ حَافِرَ الْبِئْرِ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ إِنْ أَرَادَ رَدْمَهَا فَمَنَعَهُ الْمَالِكُ فَإِنَّهُ يَبْرَأُ وَإِنْ لَمْ تُوجَدْ صِيغَةُ إِبْرَاءٍ (٢) .

Barā’ah dapat terjadi dengan menghilangkan sebab yang menimbulkan kewajiban ganti rugi, atau dengan terhalangnya orang yang memikul tanggungan ganti rugi untuk menghilangkan sebab tersebut.

Di antara contohnya adalah pendapat yang ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyah, bahwa seseorang yang menggali sumur di tanah milik orang lain, apabila ia hendak menimbun kembali sumur tersebut, lalu pemilik tanah melarangnya, maka orang tersebut terbebas dari tanggung jawab, meskipun tidak terdapat lafaz atau akad ibrā’.

وَمِمَّا يُؤَكِّدُ التَّبَايُنَ بَيْنَهُمَا مَا جَاءَ فِي بَعْضِ الْمَسَائِل مِنْ تَقْيِيدِ الْبَرَاءَةِ بِالإِْبْرَاءِ أَوِ الإِْسْقَاطِ لِتَمْيِيزِهَا عَنِ الْبَرَاءَةِ بِالاِسْتِيفَاءِ. وَفِي ذَلِكَ يَقُول ابْنُ الْهُمَامِ: الْبَرَاءَةُ بِالإِْبْرَاءِ لاَ تَتَحَقَّقُ بِفِعْل الْكَفِيل، بَل بِفِعْل الطَّالِبِ - أَيْ الدَّائِنِ - فَلاَ تَكُونُ حِينَئِذٍ مُضَافَةً إِلَى الْكَفِيل. وَنَحْوَهُ بَحَثَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي تَلْفِيقِ شَهَادَتَيْ الإِْبْرَاءِ وَالْبَرَاءَةِ، كَأَنْ شَهِدَ وَاحِدٌ بِأَنَّ الْمُدَّعِيَ أَبْرَأَهُ، وَآخَرُ بِأَنَّهُ بَرِئَ إِلَيْهِ مِنْهُ، وَرَجَّحُوا جَوَازَهُ وَاعْتِبَارَ الشَّهَادَةِ مُسْتَكْمِلَةَ النِّصَابِ (١)

Hal yang semakin menegaskan adanya perbedaan antara barā’ah dan ibrā’ ialah adanya beberapa permasalahan yang membatasi istilah barā’ah dengan ibrā’ atau isqāṭ (pengguguran hak), untuk membedakannya dari barā’ah yang terjadi karena pemenuhan atau pelunasan hak.

Dalam hal ini, Ibnu al-Humām berkata:

“Barā’ah yang terjadi karena ibrā’ tidak terwujud dengan perbuatan seorang penjamin, tetapi dengan perbuatan pihak yang menuntut, yaitu kreditur. Oleh karena itu, barā’ah tersebut tidak disandarkan kepada penjamin.”

Hal yang serupa juga dibahas oleh sebagian ulama Syafi‘iyah mengenai penggabungan dua kesaksian tentang ibrā’ dan barā’ah, misalnya apabila seorang saksi memberikan kesaksian bahwa penggugat telah membebaskannya dari utang, sedangkan saksi lainnya bersaksi bahwa ia telah terbebas dari tanggungan tersebut terhadapnya. Mereka lebih menguatkan pendapat bahwa hal itu dibolehkan, dan kedua kesaksian tersebut dianggap telah melengkapi jumlah saksi yang disyaratkan.

٣ - أَمَّا (الْمُبَارَأَةُ) فَهِيَ مُفَاعَلَةٌ وَتَقْتَضِي الْمُشَارَكَةَ فِي الْبَرَاءَةِ (٢) . وَهِيَ فِي الاِصْطِلاَحِ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ الْخُلْعِ، وَالْمَعْنَى وَاحِدٌ، وَهُوَ بَذْل الْمَرْأَةِ الْعِوَضَ عَلَى طَلاَقِهَا. لَكِنَّهَا تَخْتَصُّ بِإِسْقَاطِ الْمَرْأَةِ عَنِ الزَّوْجِ حَقًّا لَهَا عَلَيْهِ. فَالْمُبَارَأَةُ صُورَةٌ خَاصَّةٌ لِلإِْبْرَاءِ تَقَعُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ لإِِيقَاعِ الزَّوْجِ الطَّلاَقَ - إِجَابَةً لِطَلَبِ الزَّوْجَةِ غَالِبًا - مُقَابِل عِوَضٍ مَالِيٍّ تَبْذُلُهُ لِلزَّوْجِ، هُوَ تَرْكُهَا مَا لَهَا عَلَيْهِ مِنْ حُقُوقٍ مَالِيَّةٍ، كَالْمَهْرِ الْمُؤَجَّل، أَوِ النَّفَقَةِ الْمُسْتَحَقَّةِ فِي الْعِدَّةِ. وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَسْقُطُ بِهَا أَيُّ حَقٍّ إِلاَّ بِالتَّسْمِيَةِ، خِلاَفًا لأَِبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ الْقَائِلَيْنِ بِسُقُوطِ جَمِيعِ حُقُوقِهَا الزَّوْجِيَّةِ.

3. Adapun mubāra’ah, secara bentuk kata mengikuti wazan مُفَاعَلَةٌ (mufā‘alah) yang mengandung makna adanya keterlibatan atau partisipasi dua pihak dalam pembebasan.

Secara istilah, mubāra’ah merupakan salah satu istilah untuk khulu‘, dan maknanya sama, yaitu seorang istri memberikan suatu kompensasi sebagai imbalan atas perceraian dirinya.

Namun, mubāra’ah memiliki kekhususan, yaitu gugurnya suatu hak yang dimiliki istri atas suaminya. Dengan demikian, mubāra’ah merupakan bentuk khusus dari ibrā’ yang terjadi antara suami dan istri, yaitu ketika suami menjatuhkan talak—biasanya sebagai jawaban atas permintaan istri—dengan imbalan sejumlah harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. Imbalan tersebut berupa pelepasan hak-hak harta yang dimilikinya atas suami, seperti mahar yang ditangguhkan atau nafkah yang menjadi haknya selama masa idah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada hak yang gugur melalui mubāra’ah kecuali hak yang disebutkan secara tegas. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, yang berpendapat bahwa seluruh hak perkawinan istri menjadi gugur.

وَتَفْصِيل ذَلِكَ مَوْطِنُهُ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنِ (الْخُلْعِ (٣)) .

Adapun perincian mengenai hal tersebut dibahas pada pembahasan tentang khulu‘.

وَلاِبْنِ نُجَيْمٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ رِسَالَةٌ فِي الطَّلاَقِ الْمُوَقَّعِ فِي مُقَابَلَةِ الإِْبْرَاءِ، حَقَّقَ فِيهَا أَنَّهُ يَقَعُ بَائِنًا لِوُقُوعِهِ بِعِوَضٍ، وَأَمَّا فِي قَوْلِهِ: مَتَى ظَهَرَ كَذَا وَأَبْرَأْتِنِي مِنْ مَهْرِكِ فَأَنْتِ طَالِقٌ، فَلَيْسَ بَائِنًا؛ لأَِنَّهُ جَعَل الطَّلاَقَ مُعَلَّقًا بِالإِْبْرَاءِ، فَالإِْبْرَاءُ شَرْطٌ لِلطَّلاَقِ وَلَيْسَ عِوَضًا (١) .

Ibnu Nujaym dari kalangan Hanafiyah memiliki sebuah risalah tentang talak yang dijatuhkan sebagai imbalan atas ibrā’. Dalam risalah tersebut, ia menjelaskan bahwa talak tersebut termasuk talak bain, karena talak itu terjadi dengan adanya kompensasi (‘iwaḍ).

Adapun apabila suami berkata kepada istrinya:

“Apabila perkara tersebut telah terjadi dan engkau membebaskanku dari maharmu, maka engkau tertalak,”

maka talak tersebut tidak termasuk talak bain, karena suami menjadikan talak bergantung pada terjadinya ibrā’. Dengan demikian, ibrā’ merupakan syarat bagi terjadinya talak, bukan sebagai kompensasi (‘iwaḍ).

٤ - وَأَمَّا (الاِسْتِبْرَاءُ) فَهُوَ يَأْتِي بِمَعْنَيَيْنِ، أَحَدُهُمَا: هُوَ تَعَرُّفُ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ، أَيْ طَهَارَتُهُ مِنْ مَاءِ الْغَيْرِ. وَهُوَ حَيْثُ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ عِدَّةٌ. وَأَحْكَامُهُ مُفَصَّلَةٌ فِي مُصْطَلَحِهِ. وَالْمَعْنَى الآْخَرُ: هُوَ طَلَبُ نَقَاءِ الْمَخْرَجَيْنِ مِمَّا يُنَافِي التَّطَهُّرَ، وَتَفْصِيل أَحْكَامِهِ فِي مُصْطَلَحِ (قَضَاءِ الْحَاجَةِ) . (٢)

4. Adapun istibrā’, istilah ini memiliki dua makna.

Makna pertama adalah memastikan kesucian rahim, yaitu memastikan bahwa rahim bersih dari air mani laki-laki lain. Hal ini berlaku dalam keadaan ketika seorang perempuan tidak diwajibkan menjalani masa idah. Adapun hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan khusus mengenai istibrā’.

Makna kedua adalah meminta atau berusaha memastikan bersihnya dua jalan keluar (qubul dan dubur) dari sesuatu yang dapat menghalangi kesucian. Adapun perincian hukum-hukumnya dibahas dalam istilah “qaḍā’ al-ḥājah” (buang hajat).

ب - الإِسْقَاطُ:

B. Isqāṭ

٥ - الإِْسْقَاطُ لُغَةً: الإِْزَالَةُ، وَاصْطِلاَحًا: إِزَالَةُ الْمِلْكِ أَوِ الْحَقِّ لاَ إِلَى مَالِكٍ أَوْ مُسْتَحِقٍّ. وَهُوَ قَدْ يَقَعُ عَلَى حَقٍّ فِي ذِمَّةِ آخَرَ أَوْ قِبَلَهُ، عَلَى سَبِيل الْمَدْيُونِيَّةِ (كَالْحَال فِي الإِْبْرَاءِ) كَمَا قَدْ يَقَعُ عَلَى حَقٍّ ثَابِتٍ بِالشَّرْعِ لَمْ تُشْغَل بِهِ الذِّمَّةُ (كَحَقِّ الشُّفْعَةِ) وَيَكُونُ بِعِوَضٍ وَبِغَيْرِ عِوَضٍ، فَالإِْبْرَاءُ أَخَصُّ مِنَ الإِْسْقَاطِ، فَكُل إِبْرَاءٍ إِسْقَاطٌ، وَلاَ عَكْسَ (٣) .

5. Isqāṭ secara bahasa berarti menghilangkan. Sedangkan secara istilah, isqāṭ adalah menghilangkan kepemilikan atau suatu hak tanpa memindahkannya kepada pemilik atau pihak yang berhak lainnya.

Isqāṭ terkadang berlaku terhadap hak yang menjadi tanggungan orang lain atau merupakan kewajibannya, dalam bentuk utang, sebagaimana yang terjadi dalam ibrā’.

Isqāṭ juga dapat berlaku terhadap hak yang ditetapkan oleh syariat tetapi belum menjadi tanggungan seseorang, seperti hak syuf‘ah.

Isqāṭ dapat dilakukan dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Dengan demikian, ibrā’ lebih khusus daripada isqāṭ. Setiap ibrā’ merupakan isqāṭ, tetapi tidak setiap isqāṭ merupakan ibrā’.

وَمِمَّا يَدُل عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ نَوْعٌ مِنَ الإِْسْقَاطِ تَقْسِيمُ الْقَرَافِيِّ الإِْسْقَاطَ إِلَى نَوْعَيْنِ، أَحَدُهُمَا: بِعِوَضٍ، كَالْخُلْعِ. وَالآْخَرُ: بِغَيْرِ عِوَضٍ، وَمَثَّل لَهُ بِالإِْبْرَاءِ مِنَ الدُّيُونِ. وَسَيَأْتِي تَفْصِيل ذَلِكَ. (٤)

Salah satu hal yang menunjukkan bahwa ibrā’ merupakan salah satu jenis isqāṭ adalah pembagian isqāṭ yang dilakukan oleh al-Qarāfī menjadi dua macam. Pertama, isqāṭ dengan imbalan, seperti khulu‘. Kedua, isqāṭ tanpa imbalan, dan ia memberikan contoh berupa ibrā’ dari utang. Penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut akan disampaikan kemudian.

وَالإِْسْقَاطُ مُتَمَحِّضٌ لِسُقُوطِ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ اتِّفَاقًا، فِي حِينِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ مُخْتَلِفٌ فِي أَنَّهُ إِسْقَاطٌ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، أَوْ تَمْلِيكٌ مَحْضٌ، أَوْ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ عَلَى مَا سَيَأْتِي بَيَانُهُ.

Adapun isqāṭ secara murni bermakna gugurnya sesuatu yang menjadi objek pengguguran, berdasarkan kesepakatan. Sementara itu, ibrā’ memiliki perbedaan pendapat, karena ia dapat berupa pengguguran yang mengandung makna pemindahan hak milik, atau semata-mata pemindahan hak milik, atau semata-mata pengguguran hak, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.

هَذَا وَإِنَّ الْقَلْيُوبِيَّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ أَفَادَ أَنَّ غَيْرَ الْقِصَاصِ لاَ يُسَمَّى تَرْكُهُ إِسْقَاطًا، وَإِنَّمَا يُقَال لَهُ: إِبْرَاءٌ (١) . وَالظَّاهِرُ أَنَّ ذَلِكَ بِحَسَبِ مَأْلُوفِ الْمَذْهَبِ.

Selain itu, al-Qalyūbī dari kalangan Syafi‘iyah menjelaskan bahwa selain qiṣāṣ, meninggalkan suatu hak tidak disebut sebagai isqāṭ, melainkan disebut ibrā’. Tampaknya, hal tersebut mengikuti istilah yang lazim digunakan dalam mazhabnya.

وَقَدْ يُسْتَعْمَل الإِْبْرَاءُ فِي مَوْطِنِ الإِْسْقَاطِ، كَمَا فِي خِيَارِ الْعَيْبِ، فَالإِْبْرَاءُ مِنَ الْعَيْبِ كِنَايَةٌ عَنْ إِسْقَاطِ الْخِيَارِ.

Istilah ibrā’ terkadang juga digunakan untuk sesuatu yang sebenarnya termasuk isqāṭ, sebagaimana dalam masalah khiyār karena cacat. Dengan demikian, ungkapan “ibrā’ dari cacat” merupakan kinayah (ungkapan tidak langsung) untuk menggugurkan hak khiyār.

ج - الْهِبَةُ:

C. Hibah

٦ - الْهِبَةُ لُغَةً: الْعَطِيَّةُ الْخَالِيَةُ عَنِ الأَْعْوَاضِ وَالأَْغْرَاضِ، أَوِ التَّبَرُّعُ بِمَا يَنْفَعُ الْمَوْهُوبَ لَهُ مُطْلَقًا. وَهِيَ شَرْعًا: تَمْلِيكُ الْعَيْنِ بِلاَ عِوَضٍ (٢) .

6. Hibah secara bahasa berarti pemberian yang bebas dari imbalan dan tujuan tertentu, atau memberikan secara sukarela sesuatu yang bermanfaat kepada penerima hibah secara mutlak.

Sedangkan secara syariat, hibah adalah memberikan kepemilikan atas suatu benda tanpa imbalan.

وَالَّذِي يُوَافِقُ الإِْبْرَاءَ مِنَ الْهِبَةِ هُوَ هِبَةُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، فَهِيَ وَالإِْبْرَاءُ بِمَعْنًى وَاحِدٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الَّذِينَ لاَ يُجِيزُونَ الرُّجُوعَ فِي الْهِبَةِ بَعْدَ الْقَبْضِ.

Bentuk hibah yang memiliki kesesuaian dengan ibrā’ adalah menghibahkan utang kepada orang yang berutang. Menurut mayoritas ulama yang tidak membolehkan menarik kembali hibah setelah barang hibah diterima, hibah utang kepada orang yang berutang dan ibrā’ memiliki makna yang sama.

أَمَّا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ الْقَائِلِينَ بِجَوَازِ الرُّجُوعِ فِي الْجُمْلَةِ فَالإِْبْرَاءُ مُخْتَلِفٌ عَنْ هِبَةِ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، لِلاِتِّفَاقِ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ الرُّجُوعِ فِي الإِْبْرَاءِ بَعْدَ قَبُولِهِ لأَِنَّهُ إِسْقَاطٌ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ كَمَا تَنُصُّ عَلَى ذَلِكَ الْقَاعِدَةُ الْمَشْهُورَةُ. (٣)

Adapun menurut ulama Hanafiyah yang pada dasarnya berpendapat bahwa menarik kembali hibah diperbolehkan, maka ibrā’ berbeda dengan hibah utang kepada orang yang berutang. Hal ini karena para ulama sepakat bahwa ibrā’ tidak boleh ditarik kembali setelah diterima, sebab ibrā’ merupakan pengguguran hak, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih yang masyhur.

أَمَّا هِبَةُ الدَّيْنِ لِغَيْرِ مَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ - عَلَى الْخِلاَفِ وَالتَّفْصِيل الَّذِي مَوْطِنُهُ الْهِبَةُ وَالدَّيْنُ - فَلاَ صِلَةَ لَهُ بِالإِْبْرَاءِ.

Adapun menghibahkan utang kepada orang selain pihak yang memiliki tanggungan utang tersebut—dengan berbagai perbedaan pendapat dan perincian yang pembahasannya terdapat dalam bab hibah dan utang—maka tidak memiliki kaitan dengan ibrā’.

د - الصُّلْحُ:

D. Ṣulḥ

٧ - الصُّلْحُ لُغَةً: التَّوْفِيقُ، وَهُوَ اسْمٌ لِلْمُصَالَحَةِ. وَهُوَ شَرْعًا: عَقْدٌ بِهِ يُرْفَعُ النِّزَاعُ وَتُقْطَعُ الْخُصُومَةُ بَيْنَ الْمُتَصَالِحَيْنِ بِتَرَاضِيهِمَا (١) .

7. Ṣulḥ secara bahasa berarti mendamaikan atau menciptakan kesepakatan, dan merupakan kata benda yang menunjukkan makna perdamaian.

Adapun secara syariat, ṣulḥ adalah suatu akad yang dengannya perselisihan dihilangkan dan pertengkaran antara kedua pihak yang berdamai dihentikan berdasarkan kerelaan keduanya.

وَمِنَ الْمُقَرَّرِ فِقْهًا أَنَّ الصُّلْحَ يَكُونُ عَنْ إِقْرَارٍ أَوْ إِنْكَارٍ أَوْ سُكُوتٍ. فَإِذَا كَانَ عَنْ إِقْرَارٍ، وَكَانَتِ الْمُصَالَحَةُ عَلَى إِسْقَاطِ جُزْءٍ مِنَ الْمُتَنَازَعِ فِيهِ وَأَدَاءِ الْبَاقِي، فَفِي هَذِهِ الصُّورَةِ يُشْبِهُ الصُّلْحُ الإِْبْرَاءَ؛ لأَِنَّهَا أَخْذٌ لِبَعْضِ الْحَقِّ وَإِبْرَاءٌ عَنْ بَاقِيهِ. أَمَّا إِنْ كَانَ الصُّلْحُ هُنَا عَلَى أَخْذِ بَدَلٍ فَهُوَ مُعَاوَضَةٌ.

Telah ditetapkan dalam fikih bahwa ṣulḥ (perdamaian) dapat terjadi berdasarkan pengakuan, pengingkaran, atau diam.

Apabila ṣulḥ dilakukan berdasarkan pengakuan, kemudian kesepakatannya adalah menggugurkan sebagian dari hak yang diperselisihkan dan mengambil sisanya, maka dalam bentuk ini ṣulḥ menyerupai ibrā’, karena pihak yang bersengketa mengambil sebagian haknya dan membebaskan sebagian lainnya. Adapun apabila ṣulḥ dalam keadaan ini dilakukan dengan mengambil suatu pengganti, maka ia termasuk akad pertukaran (mu‘āwaḍah).

وَكَذَلِكَ الْحَال إِنْ كَانَ الصُّلْحُ عَنْ إِنْكَارٍ أَوْ سُكُوتٍ وَتَضَمَّنَ إِسْقَاطَ الْجُزْءِ مِنْ حَقِّهِ، فَهُوَ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُدَّعِي إِبْرَاءٌ عَنْ بَعْضِ الْحَقِّ، فِي حِينِ أَنَّهُ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ افْتِدَاءٌ لِلْيَمِينِ وَقَطْعٌ لِلْمُنَازَعَةِ.

Demikian pula apabila ṣulḥ dilakukan berdasarkan pengingkaran atau diam, dan mengandung pengguguran sebagian hak, maka bagi pihak penggugat, hal tersebut merupakan ibrā’ atas sebagian haknya. Sementara bagi pihak tergugat, hal tersebut merupakan tebusan untuk menghindari sumpah dan mengakhiri perselisihan.

وَقَدْ جَعَل ابْنُ جُزَيٍّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ الصُّلْحَ عَلَى نَوْعَيْنِ، أَحَدُهُمَا: إِسْقَاطٌ وَإِبْرَاءٌ، وَقَال: هُوَ جَائِزٌ مُطْلَقًا، وَالآْخَرُ: صُلْحٌ عَلَى عِوَضٍ، وَقَال فِيهِ: هُوَ جَائِزٌ إِلاَّ إِنْ أَدَّى إِلَى حَرَامٍ (٢) .

Dan Ibnu Juzay dari kalangan mazhab Malikiyah telah membagi ṣulḥ (perdamaian) menjadi dua jenis:

Pertama: perdamaian berupa pengguguran hak dan pembebasan, dan ia berkata, “Hal tersebut boleh secara mutlak.”

Kedua: perdamaian dengan suatu kompensasi atau imbalan, dan ia berkata mengenai hal ini, “Hal tersebut boleh, kecuali apabila mengakibatkan terjadinya sesuatu yang haram.”

هـ - الإِقْرَارُ:

E - Pengakuan (Iqrār)

٨ - مِنْ مَعَانِي الإِْقْرَارِ فِي اللُّغَةِ: الإِْيقَانُ وَالاِعْتِرَافُ. وَأَمَّا تَعْرِيفُهُ فِي الاِصْطِلاَحِ فَهُوَ: الإِْخْبَارُ بِحَقِّ الْغَيْرِ عَلَى نَفْسِهِ (١) .

8 - Di antara makna iqrār secara bahasa ialah keyakinan dan pengakuan. Adapun definisinya menurut istilah adalah: pemberitahuan seseorang tentang adanya hak orang lain yang menjadi tanggungan dirinya sendiri.

وَالإِقْرَارُ قَدْ يَرِدُ عَلَى اسْتِيفَاءِ الدَّيْنِ، فَيَكُونُ إِقْرَارًا بِالْبَرَاءَةِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِمَّا إِبْرَاءُ اسْتِيفَاءٍ، وَإِمَّا إِبْرَاءُ إِسْقَاطٍ كَمَا سَيَأْتِي. وَكُلٌّ مِنَ الإِْقْرَارِ بِالاِسْتِيفَاءِ وَالإِْبْرَاءِ عَلَى إِطْلاَقِهِ يَقْطَعُ النِّزَاعَ وَيَفْصِل الْخُصُومَةَ. فَالْمُرَادُ مِنْهُمَا وَاحِدٌ، وَلِذَا عُبِّرَ بِكُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآْخَرِ وَإِنْ اخْتَلَفَا مَفْهُومًا. (٢)

Dan iqrār (pengakuan) terkadang berkaitan dengan pelunasan utang, sehingga menjadi pengakuan tentang terbebasnya dari tanggungan. Sebab, ibrā’ (pembebasan) adakalanya berupa ibrā’ karena telah menerima pelunasan, dan adakalanya berupa ibrā’ dengan cara menggugurkan hak, sebagaimana akan dijelaskan.

Masing-masing, yaitu pengakuan telah dilakukan pelunasan dan ibrā’ secara mutlak, dapat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, maksud dari keduanya adalah sama. Oleh karena itu, masing-masing istilah tersebut terkadang digunakan untuk menunjukkan makna yang lain, meskipun pengertian keduanya berbeda.

وَدَعْوَى الإِْبْرَاءِ تَتَضَمَّنُ إِقْرَارًا، فَإِذَا قَال: أَبْرَأْتَنِي مِنْ كَذَا، أَوْ: أَبْرِئْنِي، فَهُوَ إِقْرَارٌ وَاعْتِرَافٌ بِشَغْل الذِّمَّةِ وَادِّعَاءٌ لِلإِْسْقَاطِ، وَالأَْصْل عَدَمُهُ. وَعَلَيْهِ بَيِّنَةُ الإِْبْرَاءِ أَوِ الْقَضَاءُ. (٣)

Dan iqrār (pengakuan) terkadang berkaitan dengan pelunasan utang, sehingga menjadi pengakuan tentang terbebasnya dari tanggungan. Sebab, ibrā’ (pembebasan) adakalanya berupa ibrā’ karena telah menerima pelunasan, dan adakalanya berupa ibrā’ dengan cara menggugurkan hak, sebagaimana akan dijelaskan.

Masing-masing, yaitu pengakuan telah dilakukan pelunasan dan ibrā’ secara mutlak, dapat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, maksud dari keduanya adalah sama. Oleh karena itu, masing-masing istilah tersebut terkadang digunakan untuk menunjukkan makna yang lain, meskipun pengertian keduanya berbeda.

Klaim adanya ibrā’ (pembebasan) mengandung suatu pengakuan. Maka, apabila seseorang berkata, “Engkau telah membebaskanku dari perkara ini,” atau “Bebaskanlah aku,” maka perkataan tersebut merupakan pengakuan dan pengakuan terhadap adanya tanggungan dalam dirinya, sekaligus klaim bahwa tanggungan tersebut telah digugurkan. Sedangkan hukum asalnya adalah tidak adanya pengguguran tersebut. Oleh karena itu, orang tersebut wajib mengajukan bukti atas adanya ibrā’ atau pelunasan.

والضَّمَانُ:

F - Jaminan (Ḍamān)

٩ - الضَّمَانُ لُغَةً: الْكَفَالَةُ وَالاِلْتِزَامُ بِالشَّيْءِ. وَهُوَ عِنْدَ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ: الْتِزَامُ حَقٍّ ثَابِتٍ فِي ذِمَّةِ الْغَيْرِ أَوْ إِحْضَارُ مَنْ هُوَ عَلَيْهِ. وَالضَّمَانُ عَكْسُ الإِْبْرَاءِ، فَهُوَ يُفِيدُ انْشِغَال الذِّمَّةِ فِي حِينِ يُطْلَقُ الإِْبْرَاءُ عَلَى خُلُوِّهَا، وَلِصِلَةِ الضِّدِّيَّةِ هَذِهِ وَضَعَ الشَّافِعِيَّةُ أَكْثَرَ أَحْكَامِ الإِْبْرَاءِ فِي بَابِ الضَّمَانِ. (٤)

9 - Secara bahasa, ḍamān berarti penanggungan dan kewajiban untuk menanggung sesuatu. Menurut sebagian fuqaha, ḍamān adalah menanggung suatu hak yang tetap menjadi tanggungan orang lain atau menghadirkan orang yang memikul kewajiban tersebut.

Ḍamān merupakan kebalikan dari ibrā’ (pembebasan dari tanggungan). Sebab, ḍamān menunjukkan adanya tanggungan dalam zimmah, sedangkan ibrā’ digunakan untuk menunjukkan terbebas atau kosongnya zimmah dari tanggungan. Karena hubungan pertentangan inilah, mazhab Syafi'iyah menempatkan sebagian besar pembahasan mengenai hukum-hukum ibrā’ dalam bab ḍamān.

هَذَا وَإِنَّ لِلإِْبْرَاءِ صِلَةً بِالضَّمَانِ، وَهِيَ أَنَّهُ أَحَدُ الأَْسْبَابِ لِسُقُوطِهِ، بَل إِنَّ لَهُ مَدْخَلاً إِلَى أَكْثَرِ الاِلْتِزَامَاتِ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَتَطَرَّقُ لَهُ فِي سُقُوطِهَا؛ لأَِنَّهَا إِمَّا أَنْ تَسْقُطَ بِالْوَفَاءِ - أَيْ الأَْدَاءِ - أَوِ الْمُقَاصَّةِ أَوِ الإِْبْرَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ. (١)

Selanjutnya, ibrā’ memiliki hubungan dengan ḍamān, yaitu bahwa ibrā’ merupakan salah satu sebab gugurnya ḍamān. Bahkan, ibrā’ juga berkaitan dengan sebagian besar bentuk iltizām (kewajiban atau tanggungan) dari sisi bahwa ia dapat menjadi sebab gugurnya kewajiban-kewajiban tersebut. Sebab, kewajiban itu dapat gugur melalui pelunasan (wafā’), yaitu pembayaran atau penunaian, melalui muqāṣṣah (perjumpaan atau saling hapus utang), melalui ibrā’, dan sebab-sebab lainnya yang semisalnya.

ز - الْحَطُّ:

G - Pengurangan Utang (Al-Ḥaṭṭ)

١٠ - الْحَطُّ لُغَةً: الْوَضْعُ، أَوِ الإِْسْقَاطُ (٢) . وَهُوَ فِي الاِصْطِلاَحِ: إِسْقَاطُ بَعْضِ الدَّيْنِ أَوْ كُلِّهِ. فَالْحَطُّ إِبْرَاءٌ مَعْنًى، وَلِذَا قَدْ يُطْلَقُ الْحَطُّ عَلَى الإِْبْرَاءِ نَفْسِهِ، وَلَكِنَّهُ إِمَّا أَنْ يُقَيَّدَ بِالْكُل أَوِ الْجُزْءِ. وَالْغَالِبُ اسْتِعْمَال الْحَطِّ لِلإِْبْرَاءِ عَنْ جُزْءٍ مِنَ الثَّمَنِ، أَمَّا الإِْبْرَاءُ فَهُوَ عَنْ كُلِّهِ (٣) .

10 - Secara bahasa, al-ḥaṭṭ berarti meletakkan, mengurangi, atau menggugurkan. Adapun menurut istilah, al-ḥaṭṭ adalah menggugurkan sebagian atau seluruh utang.

Dengan demikian, al-ḥaṭṭ secara makna merupakan ibrā’ (pembebasan dari tanggungan). Oleh karena itu, istilah al-ḥaṭṭ terkadang digunakan untuk menunjukkan ibrā’ itu sendiri, hanya saja penggunaannya dapat dibatasi pada keseluruhan atau sebagian. Namun, yang lebih umum, istilah al-ḥaṭṭ digunakan untuk pembebasan sebagian dari harga atau utang, sedangkan ibrā’ digunakan untuk pembebasan seluruhnya.

وَقَدْ جَاءَ فِي كَلاَمِ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضِ الْحَنَابِلَةِ تَسْمِيَةُ وَضْعِ بَعْضِ الدَّيْنِ إِبْرَاءً، وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ إِبْرَاءٌ جُزْئِيٌّ. وَقَال الْقَاضِي زَكَرِيَّا الأَْنْصَارِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: صُلْحُ الْحَطِيطَةِ إِبْرَاءٌ فِي الْحَقِيقَةِ؛ لأَِنَّ لَفْظَ الصُّلْحِ يُشْعِرُ بِقَنَاعَةِ الْمُسْتَحِقِّ بِالْقَلِيل عَنِ الْكَثِيرِ. (٤)

Dalam perkataan ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Hanabilah, pengurangan sebagian utang juga disebut sebagai ibrā’, yang pada hakikatnya merupakan ibrā’ sebagian. Al-Qadhi Zakariyya al-Anshari dari kalangan Syafi'iyah berkata: “Ṣulḥ al-ḥaṭīṭah (perdamaian dengan pengurangan) pada hakikatnya adalah ibrā’,” karena lafaz ṣulḥ menunjukkan adanya kerelaan pihak yang berhak untuk menerima jumlah yang lebih sedikit sebagai pengganti dari jumlah yang lebih banyak.

ح - التَّرْكُ:

H - Pelepasan (At-Tark)

١١ - مِنْ مَعَانِي التَّرْكِ فِي اللُّغَةِ: الإِْسْقَاطُ، يُقَال: تَرَكَ حَقَّهُ: إِذَا أَسْقَطَهُ. وَلاَ يَخْرُجُ الْمَعْنَى الاِصْطِلاَحِيُّ عَنْ ذَلِكَ (٥) .

11 - Di antara makna at-tark secara bahasa ialah pengguguran atau pelepasan. Dikatakan: “Ia meninggalkan haknya,” yaitu apabila ia menggugurkan atau melepaskan hak tersebut. Adapun makna menurut istilah tidak keluar dari pengertian tersebut.

وَمِنْ صِلَتِهِ بِالإِْبْرَاءِ مَا جَاءَ لِبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ التَّصْرِيحِ بِأَنَّ هِبَةَ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ إِنْ وَقَعَتْ بِلَفْظِ (التَّرْكِ) كَأَنْ يَقُول: تَرَكْتُ الدَّيْنَ، أَوْ: لاَ آخُذُهُ مِنْكَ، فَهِيَ كِنَايَةُ إِبْرَاءٍ. وَلَكِنْ نَقَل الْقَاضِي زَكَرِيَّا الْقَوْل بِأَنَّ ذَلِكَ إِبْرَاءٌ صَرِيحٌ. وَهُوَ مَا جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ وَالْمُقْرِي (١) .

Adapun hubungannya dengan ibrā’ (pembebasan dari tanggungan) ialah sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama Syafi'iyah secara tegas, bahwa menghibahkan utang kepada orang yang berutang, apabila dilakukan dengan lafaz at-tark (meninggalkan atau melepaskan), seperti seseorang berkata: “Aku meninggalkan utang itu,” atau “Aku tidak akan mengambilnya darimu,” maka perkataan tersebut merupakan kinayah dari ibrā’.

Akan tetapi, Al-Qadhi Zakariyya menukil pendapat bahwa ungkapan tersebut merupakan ibrā’ yang tegas (ṣarīḥ). Inilah pula pendapat yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Al-Muqri.

وَالتَّرْكُ يُسْتَعْمَل لِلإِْسْقَاطِ عُمُومًا بِحَيْثُ يَحْصُل بِهِ مَا يَحْصُل بِلَفْظِ الإِْسْقَاطِ وَيُعْطَى أَحْكَامَهُ، وَلِذَا أَوْرَدَهُ الرَّمْلِيُّ الشَّافِعِيُّ فِي عِدَادِ الأَْلْفَاظِ الَّتِي لاَ يَحْتَاجُ الإِْسْقَاطُ فِيهَا إِلَى قَبُولٍ - كَالإِْبْرَاءِ عِنْدَهُمْ - فِي حِينِ يَحْتَاجُ لَفْظُ الصُّلْحِ إِلَى الْقَبُول (٢) .

At-tark (pelepasan atau meninggalkan hak) digunakan untuk pengguguran secara umum, sehingga dengannya dapat terwujud apa yang terwujud dengan lafaz isqāṭ (pengguguran) dan ia diberlakukan dengan hukum-hukum yang sama. Oleh karena itu, Ar-Ramli dari kalangan Syafi'iyah memasukkannya ke dalam kelompok lafaz yang tidak memerlukan penerimaan dalam pengguguran hak—sebagaimana ibrā’ menurut mereka—sedangkan lafaz ṣulḥ (perdamaian) memerlukan penerimaan.

وَقَدْ يُطْلَقُ التَّرْكُ عَلَى الاِمْتِنَاعِ مِنِ اسْتِعْمَال الْحَقِّ دُونَ إِسْقَاطِهِ، كَتَرْكِ الزَّوْجَةِ حَقَّهَا فِي الْقَسْمِ وَمَنْحِهِ لِلزَّوْجَةِ الأُْخْرَى، فَإِنَّ لَهَا الرُّجُوعَ وَطَلَبَ الْقَسْمِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُسْتَقْبَل.

Terkadang at-tark juga digunakan dalam arti tidak menggunakan suatu hak tanpa menggugurkannya. Contohnya, seorang istri meninggalkan haknya dalam pembagian giliran dan memberikannya kepada istri yang lain. Dalam keadaan demikian, ia tetap berhak kembali dan menuntut pembagian giliran untuk masa yang akan datang.

وَالْغَالِبُ أَنْ يُسْتَعْمَل لَفْظُ التَّرْكِ فِي الدَّعْوَى، فَالْمُدَّعِي فِي أَشْهَرِ تَعْرِيفَاتِهِ " مَنْ إِذَا تَرَكَ (أَيْ دَعْوَاهُ) تُرِكَ " وَهَذَا حَيْثُ لَمْ يَصْدُرْ دَفْعٌ مِنَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ لِدَعْوَاهُ، فَإِنْ حَصَل لَمْ يَكُنْ لِلْمُدَّعِي التَّرْكُ؛ لأَِنَّهُ قَدْ يَقْصِدُ بِهِ الْكَيْدَ لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ، فَيُلْزَمُ بِالاِسْتِمْرَارِ فِي الدَّعْوَى لِلْفَصْل فِيهَا. وَاعْتَبَرَ بَعْضُهُمْ هُنَا الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُدَّعِيًا أَنَّهُ يَتَعَرَّضُ لَهُ فِي كَذَا بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُ طَلَبُ دَفْعِ التَّعَرُّضِ (٣) .

Dan yang lazim, lafaz at-tark (meninggalkan) digunakan dalam gugatan. Sebab, dalam salah satu definisi yang paling masyhur, penggugat adalah:

“Orang yang apabila ia meninggalkan—yakni meninggalkan gugatannya—maka ia dibiarkan.”

Hal ini berlaku apabila tergugat belum mengajukan pembelaan atau sanggahan terhadap gugatan tersebut. Namun, apabila sanggahan telah diajukan, maka penggugat tidak lagi berhak meninggalkan gugatannya. Sebab, boleh jadi dengan hal itu ia bermaksud mencelakakan atau merugikan tergugat. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk melanjutkan gugatan tersebut hingga perkara itu diputuskan.

Sebagian ulama dalam keadaan ini menganggap tergugat sebagai pihak yang menggugat, karena ia menuntut bahwa penggugat telah melakukan tindakan atau gangguan terhadapnya dalam suatu perkara tanpa hak. Oleh karena itu, tergugat berhak menuntut dihentikannya gangguan atau tindakan tersebut.

صِفَةُ الإِبْرَاءِ (حُكْمُهُ التَّكْلِيفِيُّ) :

Sifat Ibrā’ (Hukum Taklifi)

١٢ - الإِْبْرَاءُ مَشْرُوعٌ فِي الْجُمْلَةِ، وَتَعْرِضُ لَهُ الأَْحْكَامُ التَّكْلِيفِيَّةُ الْخَمْسَةُ الْمَعْرُوفَةُ:

12 - Ibrā’ disyariatkan secara umum, dan terhadapnya dapat berlaku lima hukum taklifi yang telah dikenal, yaitu:

فَيَكُونُ وَاجِبًا إِذَا سَبَقَهُ اسْتِيفَاءٌ؛ لأَِنَّ فِيهِ اعْتِرَافًا بِالْبَرَاءَةِ لِمُسْتَحِقِّهَا، فَهُوَ مِنْ بَابِ الْعَدْل الْمَأْمُورِ بِهِ فِي قَوْله تَعَالَى: {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْل} (١) وَالْمُؤَكَّدِ بِالْحَدِيثِ: عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ (٢) وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ فِي بَابِ السَّلَمِ: إِذَا أَحْضَرَ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ مَال السَّلَمِ الْحَال لِغَرَضِ الْبَرَاءَةِ أُجْبِرَ الْمُسَلِّمُ عَلَى الْقَبُول أَوِ الإِْبْرَاءِ. فَهَذَا وَاجِبٌ تَخْيِيرِيٌّ. وَكَذَلِكَ الْحُكْمُ فِي الْمُفْلِسِ فَلَهُ إِجْبَارُ الْغُرَمَاءِ عَلَى أَخْذِ الْعَيْنِ إِنْ كَانَتْ مِنْ جِنْسِ حَقِّهِمْ، أَوْ إِبْرَائِهِ. (٣)

Maka, ibrā’ dapat berstatus wajib apabila sebelumnya telah terjadi pelunasan atau pemenuhan hak. Sebab, di dalamnya terdapat pengakuan bahwa pihak yang berhak telah terbebas dari tanggungan, sehingga hal itu termasuk bentuk keadilan yang diperintahkan dalam firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil.” Hal tersebut juga ditegaskan dalam hadis: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”

Contohnya dalam pembahasan akad salam, apabila pihak yang berkewajiban menyerahkan barang salam telah menghadirkan modal salam yang telah jatuh tempo dengan tujuan agar dirinya terbebas dari tanggungan, maka pihak pemilik modal dipaksa untuk memilih antara menerima atau membebaskannya dari tanggungan. Dengan demikian, hal ini termasuk kewajiban yang bersifat pilihan.

Demikian pula hukumnya dalam keadaan orang yang pailit. Ia berhak memaksa para krediturnya untuk menerima barang tersebut apabila barang itu sejenis dengan hak mereka, atau membebaskannya dari tanggungan.

وَقَدْ يَكُونُ حَرَامًا، كَمَا لَوْ جَاءَ ضِمْنَ عَقْدٍ بَاطِلٍ، لأَِنَّ اسْتِبْقَاءَ الْبَاطِل حَرَامٌ، عَلَى مَا سَيَأْتِي فِي بُطْلاَنِ الإِْبْرَاءِ.

Ibrā’ terkadang haram, seperti apabila ia terdapat dalam suatu akad yang batal, karena mempertahankan sesuatu yang batil adalah haram, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan tentang batalnya ibrā’.

وَتَعْرِضُ لَهُ الْكَرَاهَةُ فِيمَا إِذَا أَبْرَأَ وَارِثَهُ أَوْ غَيْرَهُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ ثُلُثِ مَالِهِ وَهُوَ فِي مَرَضِ الْمَوْتِ حَيْثُ أَجَازَهُ الْوَرَثَةُ، وَمُسْتَنَدُ الْكَرَاهَةِ مَا فِي ذَلِكَ الإِْبْرَاءِ مِنْ تَضْيِيعِ وَرَثَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ حِينَ هَمَّ بِالتَّصَدُّقِ بِجَمِيعِ مَالِهِ: إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ (١) . أَمَّا الثُّلُثُ فَقَدْ أَقَرَّهُ عَلَيْهِ.

Ibrā’ dapat pula berstatus makruh, yaitu apabila seseorang membebaskan ahli warisnya atau orang lain dari utang lebih dari sepertiga hartanya, sementara ia sedang dalam kondisi sakit yang menyebabkan kematian, dan para ahli waris menyetujuinya.

Dasar kemakruhan tersebut adalah karena ibrā’ semacam itu dapat menyebabkan tersia-sianya hak para ahli waris. Hal ini berdasarkan sabda Nabi kepada Sa‘d bin Abi Waqqāṣ ketika ia hendak menyedekahkan seluruh hartanya:

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka meminta-minta kepada manusia.”

Adapun sepertiga harta, maka Nabi membolehkannya.

١٣ - عَلَى أَنَّ الْحُكْمَ الْغَالِبَ لَهُ النَّدْبُ، وَلِذَا يَقُول الْخَطِيبُ الشِّرْبِينِيُّ: " الإِْبْرَاءُ مَطْلُوبٌ، فَوُسِّعَ فِيهِ، بِخِلاَفِ الضَّمَانِ " (٢) ذَلِكَ لأَِنَّهُ نَوْعٌ مِنَ الإِْحْسَانِ؛ لأَِنَّهُ فِي الْغَالِبِ يَتَضَمَّنُ إِسْقَاطَ الْحَقِّ عَنِ الْمُعْسِرِ الَّذِي يُثْقِل الدَّيْنُ كَاهِلَهُ. وَحَتَّى إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ لِمَنْ لاَ يَعْسُرُ عَلَيْهِ الْوَفَاءُ، فَإِنَّهُ مِمَّا يَزِيدُ الْمَوَدَّةَ بَيْنَ الدَّائِنِ وَالْمَدِينِ، فَلاَ يَخْلُو عَنْ مَعْنَى الْبِرِّ وَالصِّلَةِ، وَذَلِكَ مِمَّا يَتَنَاوَلُهُ قَوْل اللَّهِ تَعَالَى: {وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ} (٣) وَفِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ، مِنْهَا حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ قَامَ بِوَفَاءِ دَيْنِ أَبِيهِ، وَخَبَرُ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، حِينَ أَعْسَرَا، حَيْثُ ثَبَتَ حَضُّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الدَّائِنِينَ عَلَى إِسْقَاطِ كُل الدَّيْنِ أَوْ بَعْضِهِ عَنْهُمْ (٤) .

13 - Meskipun demikian, hukum yang paling umum bagi ibrā’ adalah sunnah (dianjurkan). Oleh karena itu, Al-Khaṭīb Asy-Syirbīnī berkata:

“Ibrā’ merupakan sesuatu yang dianjurkan, sehingga diberikan kelonggaran dalam pelaksanaannya, berbeda dengan ḍamān.”

Hal itu karena ibrā’ merupakan salah satu bentuk ihsān (kebaikan). Sebab, pada umumnya ibrā’ mengandung makna menggugurkan hak dari orang yang mengalami kesulitan, yang terlilit utang sehingga beban utang tersebut terasa berat baginya.

Bahkan apabila ibrā’ diberikan kepada orang yang tidak mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya, hal tersebut tetap dapat menambah kasih sayang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, ibrā’ tidak terlepas dari makna kebaikan dan mempererat hubungan. Hal ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta‘ala:

“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kalian menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), maka itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”

Mengenai hal tersebut terdapat banyak hadis. Di antaranya adalah hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ketika ia melunasi utang ayahnya, serta kisah Mu‘adz bin Jabal dan Ka‘ab bin Malik ketika keduanya mengalami kesulitan. Dalam kisah tersebut terbukti bahwa Nabi menganjurkan para kreditur untuk menggugurkan seluruh atau sebagian utang mereka.

وَقَدْ صَرَّحَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ لِلْمُعْسِرِ أَفْضَل مِنَ الْقَرْضِ، وَأَنَّ الْقَرْضَ فِي غَيْرِ هَذِهِ الْحَالَةِ أَفْضَل مِنْهُ. (١)

Sebagian ulama Syafi‘iyah secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ kepada orang yang mengalami kesulitan (mu‘sir) lebih utama daripada memberikan pinjaman (qarḍ). Adapun qarḍ dalam keadaan selain kondisi tersebut lebih utama daripada ibrā’.

وَالإِْبْرَاءُ فِي غَيْرِ الأَْحْوَال الْمُشَارِ إِلَيْهَا هُوَ عَلَى أَصْل الإِْبَاحَةِ الْجَارِيَةِ فِي مُعْظَمِ الْعُقُودِ وَالتَّصَرُّفَاتِ الَّتِي بُعِثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يَتَعَامَلُونَ بِهَا فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهَا، وَلاَ سِيَّمَا فِي حَالَةِ عَجْزِ الْمُبْرِئِ عَنْ تَحْصِيل حَقِّهِ مِنْ مُنْكِرِهِ؛ لأَِنَّ الإِْحْسَانَ هُنَا غَيْرُ وَارِدٍ، لِفُقْدَانِ مَحَلِّهِ.

Adapun ibrā’ dalam kondisi-kondisi selain yang telah disebutkan, maka hukum asalnya adalah mubah, sebagaimana hukum asal yang berlaku pada sebagian besar akad dan tindakan muamalah yang telah dilakukan oleh masyarakat ketika Nabi diutus, kemudian beliau mengakui dan membiarkannya.

Terlebih lagi apabila orang yang memberikan ibrā’ tidak mampu memperoleh haknya dari pihak yang mengingkari hak tersebut, sebab dalam keadaan demikian tidak terdapat unsur ihsān (kebaikan), karena tidak ada tempat atau objek yang dapat menerima ihsān tersebut.

أَقْسَامُ الإِبْرَاءِ:

Pembagian Ibrā’

١٤ - يُقَسِّمُ بَعْضُ الْمُؤَلِّفِينَ الإِْبْرَاءَ إِلَى قِسْمَيْنِ: إِبْرَاءُ الإِْسْقَاطِ، وَإِبْرَاءُ الاِسْتِيفَاءِ. وَيَعْتَبِرُونَ الأَْوَّل مِنْهُمَا هُوَ الْجَدِيرُ بِالْبَحْثِ تَحْتَ هَذَا الاِسْمِ، فِي حِينِ أَنَّ الثَّانِيَ (الَّذِي هُوَ عِبَارَةٌ عَنِ الاِعْتِرَافِ بِالْقَبْضِ وَالاِسْتِيفَاءِ لِلْحَقِّ الثَّابِتِ لِشَخْصٍ فِي ذِمَّةِ آخَرَ) هُوَ نَوْعٌ مِنَ الإِْقْرَارِ. وَتَظْهَرُ ثَمَرَةُ هَذَا التَّقْسِيمِ فِي صُورَةِ الإِْبْرَاءِ فِي الْكَفَالَةِ الْوَاقِعِ مِنَ الطَّالِبِ (الدَّائِنِ) إِنْ جَاءَ بِلَفْظِ " بَرِئْتَ إِلَيَّ مِنَ الْمَال " بَرِئَ الْكَفِيل وَالْمَدِينُ كِلاَهُمَا مِنَ الْمُطَالِبِ، وَرَجَعَ الْكَفِيل بِالْمَال عَلَى الْمَطْلُوبِ؛ لأَِنَّهُ بَرَاءَةُ قَبْضٍ وَاسْتِيفَاءٍ، كَأَنَّهُ قَال: دَفَعْتَ إِلَيَّ. أَمَّا إِنْ قَال: بَرِئْتَ مِنَ الْمَال، أَوْ: أَبْرَأْتُكَ، بِدُونِ لَفْظِ (إِلَيَّ) فَلاَ رُجُوعَ لَهُ؛ لأَِنَّهُ إِبْرَاءُ إِسْقَاطٍ، لاَ إِقْرَارٌ بِالْقَبْضِ. عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ مَوْطِنُهُ الْكَفَالَةُ. (١)

14 - Sebagian penulis membagi ibrā’ (pembebasan dari tanggungan) menjadi dua macam, yaitu:

  1. Ibrā’ al-isqāṭ, yaitu pembebasan dengan cara menggugurkan hak.
  2. Ibrā’ al-istīfā’, yaitu pembebasan yang berkaitan dengan telah diterimanya hak.

Mereka menganggap bahwa jenis pertama adalah yang lebih tepat untuk dibahas di bawah istilah ibrā’. Adapun jenis kedua—yang merupakan pengakuan bahwa hak yang menjadi tanggungan seseorang kepada orang lain telah diterima dan dilunasi—merupakan salah satu bentuk iqrār (pengakuan).

Dampak dari pembagian ini tampak dalam bentuk ibrā’ dalam akad kafālah (penjaminan) yang dilakukan oleh pihak yang menagih, yaitu kreditur. Apabila ia berkata kepada penjamin:

“Engkau telah terbebas kepadaku dari harta tersebut,”

maka penjamin dan debitur sama-sama terbebas dari tuntutan kreditur, sedangkan penjamin berhak menuntut pembayaran harta tersebut kepada pihak yang dijaminnya. Sebab, ungkapan tersebut merupakan ibrā’ al-qabḍ wa al-istīfā’ (pengakuan telah menerima dan memperoleh pelunasan), seakan-akan ia berkata:

“Engkau telah menyerahkan harta tersebut kepadaku.”

Adapun apabila ia berkata:

“Engkau telah terbebas dari harta tersebut,”

atau:

“Aku telah membebaskanmu,”

tanpa menggunakan lafaz إِلَيَّ (kepadaku)”, maka ia tidak berhak menuntut kembali harta tersebut kepada debitur. Sebab, ungkapan tersebut merupakan ibrā’ al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak), bukan pengakuan bahwa ia telah menerima pembayaran.

Masalah ini memiliki perbedaan pendapat dan perincian lebih lanjut, yang pembahasannya terdapat dalam bab kafālah.

وَوَجْهُ اعْتِبَارِهِمَا قِسْمَيْنِ أَنَّ كُلًّا مِنَ الإِْبْرَاءِ وَالإِْقْرَارِ يُرَادُ بِهِ قَطْعُ النِّزَاعِ وَفَصْل الْخُصُومَةِ وَعَدَمُ جَوَازِ الْمُطَالَبَةِ بَعْدَهُمَا. فَالْمُرَادُ مِنْهُمَا وَاحِدٌ. وَلِذَا عَبَّرُوا بِكُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآْخَرِ وَإِنِ اخْتَلَفَا مَفْهُومًا. (٢)

Alasan mereka menganggap keduanya sebagai dua bagian adalah bahwa ibrā’ dan iqrār sama-sama dimaksudkan untuk menghentikan perselisihan, menyelesaikan sengketa, serta menghilangkan hak untuk melakukan tuntutan setelah keduanya dilakukan. Dengan demikian, tujuan dari keduanya adalah sama. Oleh sebab itu, masing-masing istilah terkadang digunakan untuk menunjukkan istilah yang lain, meskipun keduanya berbeda dari segi pengertian.

وَيَتَبَيَّنُ أَنَّ هَذَا التَّقْسِيمَ لَيْسَ لِلإِْبْرَاءِ فِي ذَاتِهِ، وَإِنَّمَا هُوَ لِثَمَرَةِ الإِْبْرَاءِ وَمَقْصُودِهِ، وَإِلاَّ فَإِنَّ الإِْقْرَارَ - وَمِنْهُ الإِْقْرَارُ بِالاِسْتِيفَاءِ - غَيْرُ الإِْبْرَاءِ فِي الشُّرُوطِ وَالأَْرْكَانِ وَالآْثَارِ، فَإِنَّهُ يَكُونُ فِي الدَّيْنِ وَالْعَيْنِ عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ، فِي حِينِ يَخْتَصُّ إِبْرَاءُ الإِْسْقَاطِ بِالدُّيُونِ، كَمَا سَيَأْتِي، وَسَيَقْتَصِرُ الْكَلاَمُ عَلَيْهِ وَحْدَهُ؛ لأَِنَّ تَفْصِيل مَا يَتَّصِل بِإِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ مَوْطِنُهُ مُصْطَلَحُ (إِقْرَار) .

Dapat dipahami bahwa pembagian ini sebenarnya bukanlah pembagian ibrā’ itu sendiri, melainkan pembagian berdasarkan hasil dan tujuan dari ibrā’. Sebab, iqrār, termasuk iqrār tentang telah diterimanya pelunasan, berbeda dengan ibrā’ dalam hal syarat, rukun, dan akibat hukumnya.

Iqrār berlaku terhadap utang maupun barang tertentu (al-‘ayn) secara sama. Sementara itu, ibrā’ al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak) hanya berlaku khusus pada utang, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Oleh karena itu, pembahasan di sini hanya akan dibatasi pada ibrā’ al-isqāṭ, karena rincian yang berkaitan dengan ibrā’ al-istīfā’ tempat pembahasannya terdapat dalam istilah “iqrār (pengakuan)”.

وَلَمْ نَقِفْ فِي غَيْرِ الْمَذْهَبِ الْحَنَفِيِّ عَلَى التَّصْرِيحِ بِهَذَا التَّقْسِيمِ لِلإِْبْرَاءِ. وَإِنْ كَانَتْ لِسَائِرِ الْمَذَاهِبِ صُوَرٌ يُمَيِّزُونَ فِيهَا بَيْنَ بَرَاءَةِ الاِسْتِيفَاءِ وَبَرَاءَةِ الإِْسْقَاطِ.

Kami tidak menemukan penjelasan secara tegas mengenai pembagian ibrā’ seperti ini dalam mazhab selain mazhab Hanafi. Meskipun demikian, mazhab-mazhab lainnya memiliki beberapa bentuk yang di dalamnya mereka membedakan antara barā’ah al-istīfā’ (pembebasan karena telah menerima pelunasan) dan barā’ah al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak).

وَهُنَاكَ تَقْسِيمٌ آخَرُ لِلإِْبْرَاءِ مِنْ حَيْثُ الْعُمُومُ وَالْخُصُوصُ، تَبَعًا لِلصِّيغَةِ الَّتِي يَرِدُ بِهَا، وَيَظْهَرُ أَثَرُهَا فَمَا يَقَعُ عَلَيْهِ الإِْبْرَاءُ. وَسَيَأْتِي تَفْصِيل ذَلِكَ تَحْتَ عُنْوَانِ (أَنْوَاع الإِْبْرَاءِ) بَعْدَ اسْتِيفَاءِ الأَْرْكَانِ.

Ada pula pembagian lain mengenai ibrā’ berdasarkan sifat umum dan khususnya, sesuai dengan ṣīghah (lafaz atau bentuk ungkapan) yang digunakan dalam ibrā’. Pengaruh pembagian ini tampak pada hal yang menjadi objek ibrā’.

Rincian mengenai hal tersebut akan dijelaskan kemudian dalam pembahasan berjudul “Jenis-Jenis Ibrā’”, setelah pembahasan mengenai rukun-rukun ibrā’ selesai.

الإِبْرَاءُ لِلإِسْقَاطِ أَوِ التَّمْلِيكِ:

Ibrā’ untuk Pengguguran atau Pemindahan Kepemilikan

١٥ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الإِْبْرَاءِ، هَل هُوَ لِلإِْسْقَاطِ أَوِ التَّمْلِيكِ. وَتَبَايَنَتْ أَقْوَال الْمَذْهَبِ الْوَاحِدِ فِي ذَلِكَ بِالنِّسْبَةِ لِتَوْجِيهِ الأَْحْكَامِ، وَمَعَ هَذَا فَقَدْ كَانَ لِكُل مَذْهَبٍ رَأْيٌ غَالِبٌ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ، عَلَى النَّحْوِ التَّالِي:

15 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai ibrā’, apakah ia merupakan pengguguran hak (isqāṭ) atau pemindahan kepemilikan (tamlīk). Pendapat dalam satu mazhab pun berbeda-beda dalam hal menjadikannya sebagai dasar untuk menetapkan hukum. Meskipun demikian, setiap mazhab memiliki pendapat yang lebih dominan dalam masalah ini, sebagai berikut:

الاِتِّجَاهُ الأَْوَّل: وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ قَوْلٌ لِكُلٍّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالرَّاجِحُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، أَنَّهُ لِلإِْسْقَاطِ. قَال السُّبْكِيُّ: لَوْ كَانَ الإِْبْرَاءُ تَمْلِيكًا لَصَحَّ الإِْبْرَاءُ مِنَ الأَْعْيَانِ.

Pendapat Pertama

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Hanafiyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah, dan merupakan pendapat yang lebih kuat menurut Hanabilah, yaitu bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak (isqāṭ).

As-Subki berkata:

“Seandainya ibrā’ merupakan pemindahan kepemilikan (tamlīk), niscaya ibrā’ terhadap benda atau harta tertentu (‘ayn) juga sah.”

الاِتِّجَاهُ الثَّانِي: مَا نَقَلَهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنُ مُفْلِحٍ الْحَنْبَلِيُّ فِي بَعْضِ الْمَسَائِل، أَنَّهُ تَمْلِيكٌ مِنْ وَجْهٍ. قَال الْقَاضِي زَكَرِيَّا: الإِْبْرَاءُ، وَإِنْ كَانَ تَمْلِيكًا، الْمَقْصُودُ مِنْهُ الإِْسْقَاطُ. (١)

Pendapat Kedua

Pendapat ini dinukil dari sebagian ulama Syafi‘iyah dan Ibnu Muflih al-Hanbali dalam beberapa permasalahan, bahwa ibrā’ dari satu sisi merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Al-Qadhi Zakariyya berkata:

“Ibrā’, meskipun merupakan tamlīk, tujuan yang dimaksud darinya adalah isqāṭ (pengguguran hak).”

الاِتِّجَاهُ الثَّالِثُ: مَا نَقَلَهُ ابْنُ مُفْلِحٍ أَيْضًا، أَنَّ جَمَاعَةً مِنَ الْحَنَابِلَةِ جَزَمُوا بِأَنَّهُ تَمْلِيكٌ، وَقَالُوا: إِنْ سَلَّمْنَا أَنَّهُ إِسْقَاطٌ، فَكَأَنَّهُ مَلَّكَهُ إِيَّاهُ ثُمَّ سَقَطَ (٢) .

Pendapat Ketiga

Pendapat ini juga dinukil oleh Ibnu Muflih, bahwa sekelompok ulama Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Mereka berkata:

“Seandainya kita menerima bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ, maka seolah-olah orang tersebut terlebih dahulu memberikan kepemilikan kepadanya, kemudian hak tersebut gugur.”

وَهُنَاكَ اتِّجَاهٌ آخَرُ ذَهَبَ إِلَيْهِ ابْنُ السَّمْعَانِيِّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ، هُوَ أَنَّ الإِْبْرَاءَ - فِي غَيْرِ مُقَابَلَتِهِ لِلطَّلاَقِ - تَمْلِيكٌ مِنَ الْمُبْرِئِ، إِسْقَاطٌ عَنِ الْمُبْرَأِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا يَكُونُ تَمْلِيكًا بِاعْتِبَارِ أَنَّ الدَّيْنَ مَالٌ، وَهُوَ إِنَّمَا يَكُونُ مَالاً فِي حَقِّ مَنْ لَهُ الدَّيْنُ، فَإِنَّ أَحْكَامَ الْمَالِيَّةِ إِنَّمَا تَظْهَرُ فِي حَقِّهِ، بِحَيْثُ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ اشْتِرَاطُ عِلْمِ الأَْوَّل دُونَ الثَّانِي (٣) .

Pendapat Lain

Ada pendapat lain yang dikemukakan oleh Ibnu as-Sam‘ani dari kalangan Syafi‘iyah. Menurutnya, ibrā’—selain ibrā’ yang berkaitan dengan imbalan perceraian—merupakan tamlīk dari pihak yang memberikan pembebasan (al-mubri’), sedangkan bagi pihak yang dibebaskan (al-mubra’ ‘anhu), ia merupakan isqāṭ.

Sebab, ibrā’ hanya dianggap sebagai tamlīk dengan pertimbangan bahwa utang merupakan harta. Namun, utang hanya dianggap sebagai harta dari sisi orang yang memiliki piutang. Dengan demikian, hukum-hukum yang berkaitan dengan status harta hanya berlaku dari sisi pemilik piutang tersebut.

Berdasarkan hal itu, timbul konsekuensi hukum bahwa pengetahuan mengenai objek ibrā’ disyaratkan bagi pihak pertama (orang yang memberikan ibrā’), tetapi tidak disyaratkan bagi pihak kedua (orang yang menerima ibrā’).

غَلَبَةِ أَحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ أَوْ تَسَاوِيهِمَا:

Dominannya Salah Satu dari Dua Makna atau Keduanya Sama

١٦ - الْمُسْتَفَادُ مِنْ كَلاَمِ الْفُقَهَاءِ اشْتِمَال الإِْبْرَاءِ عَلَى كِلاَ الْمَعْنَيَيْنِ: الإِْسْقَاطِ وَالتَّمْلِيكِ، وَفِي كُل مَسْأَلَةٍ تَكُونُ الْغَلَبَةُ لأَِحَدِهِمَا، وَإِنْ كَانَ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ يَتَعَيَّنُ أَحَدُ الْمَعْنَيَيْنِ تَبَعًا لِلْمَوْضُوعِ، كَالإِْبْرَاءِ عَنِ الأَْعْيَانِ، فَهُوَ لِلتَّمْلِيكِ؛ لأَِنَّ الأَْعْيَانَ لاَ تَقْبَل الإِْسْقَاطَ. أَمَّا فِي الدُّيُونِ الثَّابِتَةِ فِي الذِّمَّةِ فَيَجْرِي الْمَعْنَيَانِ كِلاَهُمَا. فَمِنْ ذَلِكَ مَا قَالَهُ ابْنُ نُجَيْمٍ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ عَنِ الدَّيْنِ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ وَمَعْنَى الإِْسْقَاطِ، وَمَثَّل لِمَا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ بِأَنَّهُ لاَ يَصِحُّ تَعْلِيقُهُ عَلَى الشَّرْطِ، وَيَرْتَدُّ بِالرَّدِّ. (١)

16 - Dari perkataan para fuqaha dapat dipahami bahwa ibrā’ mencakup kedua makna, yaitu isqāṭ (pengguguran hak) dan tamlīk (pemindahan kepemilikan). Dalam setiap permasalahan, salah satu dari kedua makna tersebut dapat lebih dominan.

Namun, pada sebagian bentuk tertentu, salah satu dari kedua makna tersebut menjadi sesuatu yang pasti berdasarkan objek yang dikenai ibrā’. Misalnya, ibrā’ terhadap benda atau harta tertentu (‘ayn), maka ia bermakna tamlīk, karena benda tertentu tidak dapat menerima isqāṭ (pengguguran).

Adapun pada utang yang telah menjadi tanggungan seseorang (ad-diyūn ats-tsābitah fi adz-dzimmah), maka kedua makna tersebut dapat berlaku sekaligus.

Di antara penjelasannya adalah perkataan Ibnu Nujaym, bahwa ibrā’ terhadap utang mengandung makna tamlīk sekaligus makna isqāṭ.

Ia memberikan contoh bentuk yang lebih dominan mengandung makna tamlīk, yaitu bahwa ibrā’ tidak sah apabila digantungkan pada suatu syarat, dan ibrā’ tersebut dapat ditolak sehingga kembali kepada pihak yang memberikannya melalui penolakan tersebut.

وَمَثَّل بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ لِمَا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ بِأَنَّهُ لَوْ حَلَفَ لاَ يَهَبُهُ، فَأَبْرَأَهُ، لَمْ يَحْنَثْ؛ لأَِنَّ الْهِبَةَ تَمْلِيكُ عَيْنٍ، وَهَذَا إِسْقَاطٌ. وَأَنَّهُ لاَ يُجْزِئُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الزَّكَاةِ، لاِنْتِفَاءِ حَقِيقَةِ الْمِلْكِ.

Sebagian ulama Hanabilah memberikan contoh untuk bentuk yang lebih dominan mengandung makna isqāṭ (pengguguran hak), yaitu apabila seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan memberikan utangnya sebagai hibah, kemudian ia melakukan ibrā’ terhadap orang tersebut, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Sebab, hibah merupakan pemindahan kepemilikan atas suatu benda atau harta tertentu (‘ayn), sedangkan ibrā’ merupakan pengguguran hak.

Mereka juga menyatakan bahwa ibrā’ tidak dapat menggantikan pembayaran zakat, karena dalam ibrā’ tidak terdapat hakikat kepemilikan.

وَنَقَل الْقَاضِي زَكَرِيَّا عَنِ النَّوَوِيِّ فِي الرَّوْضَةِ قَوْلَهُ: " الْمُخْتَارُ أَنَّ كَوْنَ الإِْبْرَاءِ تَمْلِيكًا أَوْ إِسْقَاطًا مِنَ الْمَسَائِل الَّتِي لاَ يُطْلَقُ فِيهَا تَرْجِيحٌ، بَل يَخْتَلِفُ الرَّاجِحُ بِحَسَبِ الْمَسَائِل، لِقُوَّةِ الدَّلِيل وَضَعْفِهِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا يَكُونُ تَمْلِيكًا بِاعْتِبَارِ أَنَّ الدَّيْنَ مَالٌ، وَهُوَ إِنَّمَا يَكُونُ مَالاً فِي حَقِّ مَنْ لَهُ الدَّيْنُ، فَإِنَّ أَحْكَامَ الْمَالِيَّةِ إِنَّمَا تَظْهَرُ فِي حَقِّهِ.

Al-Qadhi Zakariyya menukil dari Imam an-Nawawi dalam kitab Ar-Rauḍah, beliau berkata:

“Pendapat yang terpilih adalah bahwa masalah apakah ibrā’ merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan) atau isqāṭ (pengguguran hak) termasuk masalah yang tidak dapat diberikan tarjih secara mutlak. Bahkan, pendapat yang dianggap lebih kuat berbeda-beda sesuai dengan permasalahannya, berdasarkan kuat atau lemahnya dalil. Sebab, ibrā’ hanya dianggap sebagai tamlīk dengan pertimbangan bahwa utang merupakan harta. Sementara itu, utang hanya dianggap sebagai harta dalam hak orang yang memiliki piutang. Oleh karena itu, hukum-hukum yang berkaitan dengan status harta hanya berlaku dari sisi orang tersebut.”

وَمِمَّا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ تَرْجِيحُهُمْ اشْتِرَاطَ الْقَبُول فِي الإِْبْرَاءِ، كَمَا سَيَأْتِي. (٢)

Di antara bentuk yang lebih dominan mengandung makna tamlīk (pemindahan kepemilikan) menurut ulama Malikiyah adalah pendapat mereka yang menguatkan bahwa penerimaan (qabūl) disyaratkan dalam ibrā’, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

عَلَى أَنَّ هُنَاكَ مَا يَصْلُحُ بِالاِعْتِبَارَيْنِ (الإِْسْقَاطِ وَالتَّمْلِيكِ بِالتَّسَاوِي) . وَمِنْهُ مَا نَصَّ عَلَيْهِ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لَوْ أَبْرَأَ الْوَارِثُ مَدِينَ مُوَرِّثِهِ غَيْرَ عَالِمٍ بِمَوْتِهِ، ثُمَّ بَانَ مَيِّتًا، فَبِالنَّظَرِ إِلَى أَنَّهُ إِسْقَاطٌ يَصِحُّ، وَكَذَا بِالنَّظَرِ إِلَى كَوْنِهِ تَمْلِيكًا؛ لأَِنَّ الْوَارِثَ لَوْ بَاعَ عَيْنًا قَبْل الْعِلْمِ بِمَوْتِ الْمُوَرِّثِ ثُمَّ ظَهَرَ مَوْتُهُ صَحَّ، كَمَا صَرَّحُوا بِهِ، فَهُنَا بِالأَْوْلَى (١) .

Selain itu, terdapat pula bentuk yang dapat dipahami berdasarkan kedua pertimbangan tersebut secara seimbang, yaitu isqāṭ (pengguguran hak) dan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Di antaranya adalah apa yang ditegaskan oleh ulama Hanafiyah: apabila seorang ahli waris membebaskan utang milik pewarisnya yang ditanggung oleh seorang debitur, sementara ahli waris tersebut belum mengetahui bahwa pewarisnya telah meninggal, kemudian diketahui bahwa pewaris tersebut memang telah meninggal, maka ibrā’ tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ.

Demikian pula, ibrā’ tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ia merupakan tamlīk. Sebab, apabila ahli waris tersebut menjual suatu benda tertentu (‘ayn) sebelum mengetahui kematian pewarisnya, kemudian setelah itu diketahui bahwa pewarisnya telah meninggal, maka jual beli tersebut tetap sah, sebagaimana telah ditegaskan oleh mereka.

Dengan demikian, keabsahan ibrā’ dalam kasus tersebut lebih utama untuk dinyatakan sah.

اخْتِلاَفُ الْحُكْمِ بِاخْتِلاَفِ الاِعْتِبَارِ:

Perbedaan Hukum Berdasarkan Perbedaan Pertimbangan

١٧ - قَدْ يَخْتَلِفُ الْحُكْمُ بِاخْتِلاَفِ اعْتِبَارِ الإِْبْرَاءِ، هَل هُوَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ، فَمِنْ ذَلِكَ مَا صَرَّحَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ فِيمَا لَوْ وَكَّل الدَّائِنُ الْمَدِينَ بِإِبْرَاءِ نَفْسِهِ صَحَّ التَّوْكِيل، نَظَرًا إِلَى جَانِبِ الإِْسْقَاطِ، وَلَوْ نَظَرَ إِلَى جَانِبِ التَّمْلِيكِ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا لَوْ وَكَّلَهُ بِأَنْ يَبِيعَ مِنْ نَفْسِهِ. (٢)

17 - Terkadang hukum dapat berbeda berdasarkan sudut pandang terhadap ibrā’, apakah ia dianggap sebagai isqāṭ (pengguguran hak) atau tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Di antaranya adalah apa yang ditegaskan oleh ulama Hanafiyah: apabila kreditur memberikan kuasa kepada debitur untuk membebaskan dirinya sendiri dari utang, maka pemberian kuasa tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ.

Namun, apabila ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan tamlīk, maka pemberian kuasa tersebut tidak sah, sebagaimana halnya apabila kreditur memberikan kuasa kepada debitur untuk menjual suatu barang kepada dirinya sendiri.

أَرْكَانُ الإِبْرَاءِ

Rukun-Rukun Ibrā’

تَمْهِيدٌ:

Pendahuluan

١٨ - لِلإِْبْرَاءِ أَرْبَعَةُ أَرْكَانٍ، بِحَسَبِ الإِْطْلاَقِ الْوَاسِعِ لِلرُّكْنِ، لِيَشْمَل كُل مَا هُوَ مِنْ مُقَوِّمَاتِ الشَّيْءِ، سَوَاءٌ أَكَانَ مِنْ مَاهِيَّتِهِ أَمْ خَارِجًا عَنْهَا، كَالأَْطْرَافِ وَالْمَحَل، وَهُوَ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ. فَالأَْرْكَانُ عِنْدَهُمْ هُنَا: الصِّيغَةُ وَالْمُبْرِئُ (صَاحِبُ الْحَقِّ أَوِ الدَّائِنُ) وَالْمُبْرَأُ (الْمَدِينُ) وَالْمُبْرَأُ مِنْهُ (مَحَل الإِْبْرَاءِ مِنْ دَيْنٍ أَوْ عَيْنٍ أَوْ حَقٍّ)

18 - Ibrā’ memiliki empat rukun, berdasarkan pengertian rukun secara luas, sehingga mencakup segala sesuatu yang menjadi unsur pembentuk suatu perkara, baik yang termasuk bagian dari hakikatnya maupun yang berada di luar hakikatnya, seperti para pihak dan objek akad. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur).

Rukun-rukun ibrā’ menurut mereka adalah:

  1. Ṣīghah, yaitu lafaz atau bentuk pernyataan ibrā’.
  2. Al-mubri’, yaitu pihak yang memberikan pembebasan (pemilik hak atau kreditur).
  3. Al-mubra’, yaitu pihak yang dibebaskan (debitur).
  4. Al-mubra’ minhu, yaitu sesuatu yang menjadi objek pembebasan, berupa utang, benda tertentu, atau suatu hak.

وَرُكْنُهُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ هُوَ الصِّيغَةُ فَقَطْ، أَمَّا الْمُتَعَاقِدَانِ وَالْمَحَل فَهِيَ أَطْرَافُ الْعَقْدِ وَلَيْسَتْ رُكْنًا، لِمَا سَبَقَ.

Adapun menurut ulama Hanafiyah, rukun ibrā’ hanya satu, yaitu ṣīghah. Sedangkan kedua pihak yang melakukan akad dan objek akad merupakan unsur atau bagian dari akad, bukan rukun akad, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

الصِّيغَةُ:

Ṣīghah (Lafaz Akad)

١٩ - الأَْصْل فِي الصِّيغَةِ أَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنِ الإِْيجَابِ وَالْقَبُول مَعًا فِي الْعَقْدِ، وَهِيَ هُنَا كَذَلِكَ عِنْدَ مَنْ يَرَى تَوَقُّفَ الإِْبْرَاءِ عَلَى الْقَبُول. أَمَّا مَنْ لاَ يَرَى حَاجَةَ الإِْبْرَاءِ إِلَيْهِ فَالصِّيغَةُ هِيَ الإِْيجَابُ فَقَطْ.

19 - Pada dasarnya, ṣīghah dalam suatu akad merupakan ungkapan yang mencakup ijab dan kabul sekaligus. Demikian pula dalam masalah ibrā’ menurut ulama yang berpendapat bahwa keabsahan ibrā’ bergantung pada adanya kabul.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul, maka ṣīghah dalam ibrā’ hanya berupa ijab.

الإِيجَابُ:

Ijab

٢٠ - يَحْصُل إِيجَابُ الإِْبْرَاءِ بِجَمِيعِ الأَْلْفَاظِ الَّتِي يَتَحَقَّقُ بِهَا الْمَقْصُودُ مِنْهُ، وَهُوَ التَّخَلِّي عَمَّا لِلدَّائِنِ عِنْدَ الْمَدِينِ، عَلَى أَنْ يَكُونَ اللَّفْظُ وَاضِحَ الدَّلاَلَةِ عَلَى الأَْثَرِ (سُقُوطُ الْحَقِّ وَالْمُبْرَأِ مِنْهُ) ، فَيَحْصُل بِكُل لَفْظٍ يَدُل عَلَيْهِ صَرَاحَةً أَوْ كِنَايَةً مَحْفُوفَةً بِالْقَرِينَةِ، سَوَاءٌ أُورِدَ مُسْتَقِلًّا أَمْ تَبَعًا ضِمْنَ عَقْدٍ آخَرَ. (١)

20 - Ijab dalam ibrā’ dapat dilakukan dengan semua lafaz yang dapat mewujudkan maksud dari ibrā’, yaitu melepaskan hak yang dimiliki kreditur atas debitur. Lafaz tersebut harus jelas menunjukkan akibat hukumnya, yaitu gugurnya hak dan terbebasnya pihak yang dibebaskan dari tanggungan.

Oleh karena itu, ibrā’ dapat dilakukan dengan setiap lafaz yang secara tegas (ṣarīḥ) menunjukkan makna tersebut, atau dengan kinayah (ungkapan tidak langsung) yang disertai indikator atau konteks yang menunjukkan maksudnya. Hal itu sama saja, baik lafaz tersebut diucapkan secara mandiri maupun sebagai bagian dari akad lain.

وَلاَ بُدَّ أَنْ يَنْتَفِيَ احْتِمَال الْمُعَاوَضَةِ، أَوْ قَصْدُ مُجَرَّدِ التَّأْخِيرِ، كَمَا لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تُعْطِيَنِي كَذَا، فَهُوَ صُلْحٌ بِمَالٍ، عَلَى خِلاَفٍ سَيَأْتِي فِيمَا بَعْدُ. وَكَذَا لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ مِنْ حُلُول الدَّيْنِ، فَهُوَ لِتَأْخِيرِ الْمُطَالَبَةِ، لاَ لِسُقُوطِهَا.

Selain itu, harus dipastikan bahwa lafaz tersebut tidak mengandung kemungkinan adanya pertukaran atau kompensasi, dan tidak pula dimaksudkan hanya untuk menunda pembayaran.

Misalnya seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dengan syarat engkau memberikan kepadaku sejumlah tertentu.”

Maka hal tersebut merupakan ṣulḥ (perdamaian) dengan kompensasi harta, bukan ibrā’, dengan adanya perbedaan pendapat yang akan dijelaskan kemudian.

Demikian pula apabila seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari jatuh temponya utang.”

Maka maksudnya adalah menunda tuntutan pembayaran, bukan menggugurkan utang tersebut.

وَالإِْبْرَاءُ الْمُطْلَقُ هُوَ مِنَ الإِْسْقَاطَاتِ عَلَى التَّأْبِيدِ اتِّفَاقًا. فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ الْمُؤَقَّتُ، كَأَنْ يَقُول: أَبْرَأْتُكَ مِمَّا لِي عَلَيْكَ سَنَةً، عَلَى مَا صَرَّحَ بِهِ الشَّافِعِيَّةُ. وَهُوَ مُسْتَفَادُ عِبَارَاتِ غَيْرِهِمْ فِي حَال الإِْطْلاَقِ. أَمَّا تَقْيِيدُ الإِْبْرَاءِ بِأَنَّهُ لِتَأْخِيرِ الْمُطَالَبَةِ فَهُوَ لَيْسَ مِنَ الإِْبْرَاءِ الْمُطْلَقِ وَإِنْ سَمَّاهُ ابْنُ الْهُمَامِ تَجَوُّزًا (إِبْرَاءً مُؤَقَّتًا) . (١)

Ibrā’ yang mutlak termasuk bentuk pengguguran hak yang berlaku secara permanen, berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, ibrā’ yang dibatasi dengan waktu tertentu tidak sah, misalnya seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari tanggungan utangku kepadamu selama satu tahun.”

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyah. Ketentuan yang sama juga dapat dipahami dari pernyataan ulama mazhab lainnya ketika membahas ibrā’ yang bersifat mutlak.

Adapun apabila ibrā’ dibatasi dengan maksud menunda tuntutan pembayaran, maka hal itu bukan termasuk ibrā’ mutlak, meskipun Ibnu al-Humam secara kiasan menyebutnya sebagai “ibrā’ sementara.”

وَمِثْل الْقَوْل فِي ذَلِكَ الْكِتَابَةُ الْمَرْسُومَةُ الْمَعْنَوِيَّةُ، أَوِ الإِْشَارَةُ الْمَعْهُودَةُ، بِشُرُوطِهِمَا الْمُفَصَّلَةِ فِي مَوْطِنِهِمَا.

Demikian pula hukumnya berlaku pada tulisan yang secara konvensional dipahami sebagai pernyataan pembebasan, atau isyarat yang telah dikenal sebagai tanda pembebasan, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah dirinci dalam pembahasan masing-masing.

٢١ - وَقَدْ أَوْرَدَ الْفُقَهَاءُ - بِالإِْضَافَةِ إِلَى لَفْظِ الإِْبْرَاءِ الَّذِي اتَّفَقُوا عَلَى حُصُول الإِْيجَابِ بِهِ - أَمْثِلَةً عَدِيدَةً لِمَا يُؤَدِّي مَعْنَى الإِْبْرَاءِ. وَلَمْ يَنُصَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى انْحِصَارِ الصِّيغَةِ فِيمَا أَشَارُوا إِلَيْهِ، وَمِنْ تِلْكَ الأَْلْفَاظِ الَّتِي تَدُورُ عَلَيْهَا صِيغَتُهُ: الإِْسْقَاطُ، وَالتَّمْلِيكُ، وَالإِْحْلاَل، وَالتَّحْلِيل، وَالْوَضْعُ، وَالْعَفْوُ، وَالْحَطُّ، وَالتَّرْكُ، وَالتَّصَدُّقُ، وَالْهِبَةُ، وَالْعَطِيَّةُ. قَال الْبُهُوتِيُّ: وَإِنَّمَا صَحَّ بِلَفْظِ الْهِبَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَطِيَّةِ؛ لأَِنَّهُ لَمَّا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ عَيْنٌ مَوْجُودَةٌ يَتَنَاوَلُهَا اللَّفْظُ انْصَرَفَ إِلَى مَعْنَى الإِْبْرَاءِ. ثُمَّ نَقَل عَنِ الْحَارِثِيِّ قَوْلَهُ: لَوْ وَهَبَهُ دَيْنَهُ هِبَةً حَقِيقِيَّةً لَمْ يَصِحَّ، لاِنْتِفَاءِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ وَانْتِفَاءِ شَرْطِ الْهِبَةِ. (٢) كَمَا اسْتَدَل مِنْ مَثَّل بِلَفْظِ الْعَفْوِ أَوِ التَّصَدُّقِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى فِي شَأْنِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَهْرِ {إِلاَّ أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ} وقَوْله تَعَالَى فِي شَأْنِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الدِّيَةِ {فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَنْ يَصَّدَّقُوا} وقَوْله تَعَالَى فِي شَأْنِ إِبْرَاءِ الْمُعْسِرِ {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ} وَبِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ دَاعِيًا لإِِبْرَاءِ الَّذِي أُصِيبَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا: تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ (١) وَقَدْ يَحْصُل الإِْبْرَاءُ بِصِيغَةٍ يَدُل تَرْكِيبُهَا عَلَيْهِ، كَأَنْ يَقُول: لَيْسَ لِي عِنْدَ فُلاَنٍ حَقٌّ، أَوْ: مَا بَقِيَ لِي عِنْدَهُ حَقٌّ، أَوْ: لَيْسَ لِي مَعَ فُلاَنٍ دَعْوَى، أَوْ: فَرَغْتُ مِنْ دَعْوَايَ الَّتِي هِيَ مَعَ فُلاَنٍ، أَوْ: تَرَكْتُهَا. (٢)

21 - Para fuqaha, selain lafaz ibrā’ yang telah disepakati dapat digunakan untuk melakukan ijab, juga menyebutkan banyak contoh lafaz lain yang memberikan makna ibrā’. Tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa ṣīghah ibrā’ terbatas hanya pada lafaz-lafaz yang mereka sebutkan.

Di antara lafaz yang digunakan untuk menunjukkan makna ibrā’ adalah:

al-isqāṭ (pengguguran), at-tamlīk (pemindahan kepemilikan), al-iḥlāl (pembebasan), at-taḥlīl (penghalalan), al-waḍ‘ (pengurangan), al-‘afw (pemaafan), al-ḥaṭṭ (pengurangan), at-tark (meninggalkan atau melepaskan), at-taṣadduq (menyedekahkan), al-hibah (hibah), dan al-‘aṭiyyah (pemberian).

Al-Buhūtī berkata:

“Ibrā’ sah dengan lafaz hibah, sedekah, dan pemberian, karena ketika tidak terdapat benda tertentu yang dapat menjadi objek lafaz tersebut, maka lafaz itu diarahkan kepada makna ibrā’.”

Kemudian ia menukil perkataan Al-Ḥārithī:

“Seandainya seseorang benar-benar menghibahkan utangnya kepada orang yang berutang, maka hibah tersebut tidak sah, karena tidak terdapat makna pengguguran dan tidak terpenuhi syarat hibah.”

Demikian pula, ulama yang menjadikan lafaz al-‘afw (pemaafan) atau at-taṣadduq (sedekah) sebagai bentuk ibrā’ berdalil dengan firman Allah Ta‘ala mengenai pembebasan dari mahar:

“Kecuali jika mereka memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan pernikahan.”

Allah Ta‘ala juga berfirman mengenai pembebasan dari diyat:

“Maka wajib diserahkan diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka menyedekahkannya.”

Dan mengenai pembebasan utang bagi orang yang mengalami kesulitan, Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan jika kalian menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), maka itu lebih baik bagi kalian.”

Nabi juga menganjurkan pemberian pembebasan kepada seseorang yang mengalami kerugian dalam buah-buahan yang telah dibelinya, dengan sabdanya:

“Bersedekahlah kepadanya.”

Ibrā’ juga dapat terjadi melalui susunan kalimat yang secara makna menunjukkan adanya pembebasan, seperti seseorang berkata:

  • “Aku tidak mempunyai hak apa pun pada si Fulan.”
  • “Tidak ada lagi hak yang tersisa bagiku padanya.”
  • “Aku tidak mempunyai tuntutan terhadap si Fulan.”
  • “Aku telah menyelesaikan tuntutanku yang berkaitan dengan si Fulan.”
  • “Aku telah meninggalkannya.”

Semua ungkapan tersebut dapat menunjukkan ibrā’, selama konteks dan maksud pembicara menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah menggugurkan hak atau tuntutannya.

٢٢ - وَيُسْتَفَادُ مِمَّا أَوْرَدَهُ بَعْضُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ مِنْ تَعْقِيبٍ عَلَى مَا جَاءَ فِي بَعْضِ كُتُبِ الْمَذْهَبَيْنِ مِنْ أَنَّ هُنَاكَ صِيَغًا مُخَصِّصَةٌ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الأَْمَانَاتِ أَوِ الدُّيُونِ، وَأُخْرَى لاَ يَحْصُل عُمُومُ الإِْبْرَاءِ إِلاَّ بِهَا - يُسْتَفَادُ أَنَّ الْمَدَارَ عَلَى الْعُرْفِ فِيمَا يَحْصُل بِهِ الإِْبْرَاءُ أَصْلاً، أَوْ تَعْمِيمًا، أَوْ تَخْصِيصًا بِمَوْضُوعٍ دُونَ آخَرَ، كَمَا يُنْظَرُ إِلَى الْقَرَائِنِ فِي الْعِبَارَاتِ الَّتِي لَهَا أَكْثَرُ مِنْ إِطْلاَقٍ. وَمِنْ ذَلِكَ عِبَارَةُ " بَرِئْتُ مِنْ فُلاَنٍ " الَّتِي تَحْتَمِل نَفْيَ الْمُوَالاَةِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الْحُقُوقِ. فَإِذَا جَرَى الْعُرْفُ، أَوْ دَلَّتِ الْقَرَائِنُ عَلَى اسْتِعْمَالِهَا هِيَ أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا لَمْ يُمَثِّلُوا بِهِ لِلإِْيجَابِ عَنِ الإِْبْرَاءِ، كَعِبَارَةِ " التَّنَازُل " أَوِ " التَّخَلِّي عَنِ الْحَقِّ ". فَالْعِبْرَةُ فِي ذَلِكَ بِالْعُرْفِ (٣) .

22 - Dari penjelasan yang dikemukakan oleh sebagian fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah sebagai tanggapan terhadap apa yang disebutkan dalam sebagian kitab kedua mazhab tersebut—bahwa terdapat lafaz-lafaz tertentu yang secara khusus digunakan untuk ibrā’ dari amanah atau utang, dan ada lafaz-lafaz lain yang tidak dapat menghasilkan ibrā’ secara umum kecuali dengan menggunakannya—dapat dipahami bahwa tolok ukur dalam menentukan lafaz yang dapat menghasilkan ibrā’ pada dasarnya adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

Demikian pula, ‘urf menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu lafaz menghasilkan ibrā’ secara umum, secara khusus, atau hanya berlaku pada objek tertentu dan tidak pada objek lainnya. Selain itu, qarīnah (indikator atau konteks) juga diperhatikan dalam ungkapan yang memiliki lebih dari satu kemungkinan makna.

Contohnya adalah ungkapan:

بَرِئْتُ مِنْ فُلاَنٍ — Aku berlepas diri dari si Fulan.”

Ungkapan tersebut dapat mengandung makna meniadakan hubungan atau loyalitas dengan si Fulan, dan dapat pula bermakna berlepas diri dari berbagai hak yang dimiliki terhadapnya.

Apabila ‘urf yang berlaku, atau qarīnah yang ada, menunjukkan bahwa ungkapan tersebut—atau ungkapan lain yang tidak mereka jadikan contoh untuk ijab ibrā’—digunakan untuk menunjukkan pembebasan hak, seperti ungkapan “at-tanāzul” (melepaskan hak) atau “at-takhallī ‘an al-ḥaqq” (melepaskan hak), maka yang menjadi tolok ukur dalam hal tersebut adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

الْقَبُول:

Qabul

٢٣ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَتَوَقَّفُ عَلَى الْقَبُول أَوْ لاَ، عَلَى اتِّجَاهَيْنِ:

23 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah ibrā’ bergantung pada adanya kabul (penerimaan) atau tidak. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

أَحَدُهُمَا: عَدَمُ حَاجَةِ الإِْبْرَاءِ إِلَى الْقَبُول، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ (الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ فِي الأَْصَحِّ، وَالْحَنَابِلَةِ) وَهُوَ قَوْلٌ شَاذٌّ لأَِشْهَبَ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، فَهَؤُلاَءِ يَرَوْنَ أَنَّ الإِْبْرَاءَ لاَ يَحْتَاجُ إِلَى قَبُولٍ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ إِسْقَاطٌ لِلْحَقِّ، وَالإِْسْقَاطَاتُ لاَ تَحْتَاجُ إِلَى قَبُولٍ، كَالطَّلاَقِ، وَالْعِتْقِ، وَإِسْقَاطِ الشُّفْعَةِ وَالْقِصَاصِ، بَل قَال الْخَطِيبُ الشِّرْبِينِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ الْمَذْهَبُ، سَوَاءٌ أَقُلْنَا: الإِْبْرَاءُ إِسْقَاطٌ أَمْ تَمْلِيكٌ. (١)

Pertama: Ibrā’ tidak Memerlukan Qabul.

Ini merupakan mazhab jumhur, yaitu ulama Hanafiyah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih sahih, dan Hanabilah, serta merupakan pendapat yang syādz (jarang atau menyimpang dari pendapat yang masyhur) dari Asyhab dari kalangan Malikiyah.

Mereka berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul, berdasarkan pandangan bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak (isqāṭ). Sementara itu, bentuk-bentuk pengguguran hak tidak memerlukan kabul, sebagaimana talak, pembebasan budak (‘itq), pengguguran hak syuf‘ah, dan pengguguran hak qisas.

Bahkan, Al-Khaṭīb Asy-Syirbīnī dari kalangan Syafi‘iyah berkata:

“Inilah mazhab yang berlaku, baik kita mengatakan bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ maupun tamlīk.”

الاِتِّجَاهُ الآْخَرُ: حَاجَةُ الإِْبْرَاءِ إِلَى الْقَبُول، وَهُوَ الْقَوْل الرَّاجِحُ فِي مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ، وَالْقَوْل الآْخَرُ لِلشَّافِعِيَّةِ. وَذَلِكَ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ نَقْلٌ لِلْمِلْكِ، أَيْ تَمْلِيكُ مَا فِي ذِمَّةِ الْمَدِينِ لَهُ، فَيَكُونُ مِنْ قَبِيل الْهِبَةِ، وَهِيَ لاَ بُدَّ فِيهَا مِنَ الْقَبُول. (٢) قَال الْقَرَافِيُّ: يَتَأَكَّدُ ذَلِكَ - أَيْ الاِفْتِقَارُ لِلْقَبُول - بِأَنَّ الْمِنَّةَ قَدْ تَعْظُمُ فِي الإِْبْرَاءِ، وَذَوُو الْمُرُوءَاتِ وَالأَْنَفَاتِ يَضُرُّ ذَلِكَ بِهِمْ، لاَ سِيَّمَا مِنَ السَّفَلَةِ، فَجَعَل صَاحِبُ الشَّرْعِ لَهُمْ قَبُول ذَلِكَ أَوْ رَدَّهُ، نَفْيًا لِلضَّرَرِ الْحَاصِل مِنَ الْمِنَنِ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهَا، أَوْ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ. (١) وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ لاَ يَرْبِطُونَ بَيْنَ هَذَا الْقَوْل وَبَيْنَ الْخِلاَفِ فِي مَعْنَى الإِْبْرَاءِ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Pendapat Kedua: Ibrā’ Memerlukan Qabul

Pendapat lainnya menyatakan bahwa ibrā’ memerlukan kabul. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Malikiyah dan merupakan pendapat lainnya dalam mazhab Syafi‘iyah.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa ibrā’ merupakan pemindahan kepemilikan (naql al-milk), yaitu memberikan kepemilikan atas sesuatu yang berada dalam tanggungan debitur kepada pihak yang dibebaskan. Dengan demikian, ibrā’ termasuk hibah, sedangkan hibah harus disertai kabul.

Al-Qarafi berkata:

“Hal tersebut semakin menegaskan perlunya kabul, karena pemberian bebas utang terkadang mengandung jasa yang sangat besar. Orang-orang yang memiliki kehormatan dan harga diri dapat merasa terbebani oleh pemberian semacam itu, terlebih apabila datang dari orang-orang yang rendah kedudukannya. Oleh karena itu, Syariat memberikan kepada mereka hak untuk menerima atau menolak pemberian tersebut, demi meniadakan kemudaratan yang dapat timbul dari pemberian jasa yang diberikan oleh orang yang tidak layak memberikannya atau diberikan tanpa adanya kebutuhan.”

Sebagian ulama Syafi‘iyah tidak mengaitkan pendapat ini dengan perbedaan pendapat mengenai hakikat ibrā’, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

٢٤ - وَلاَ فَرْقَ فِي الْحَاجَةِ إِلَى الْقَبُول أَوْ عَدَمِهَا بَيْنَ التَّعْبِيرِ بِالإِْبْرَاءِ، أَوِ التَّعْبِيرِ بِهِبَةِ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، وَإِثْبَاتُ الْفَرْقِ هُوَ مَا عَلَيْهِ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِذْ قَالُوا فِيهَا بِالْحَاجَةِ لِلْقَبُول لِمَا فِي اللَّفْظِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالْمَالِكِيَّةُ يَرَوْنَهَا آكَدَ فِي الاِفْتِقَارِ لِلْقَبُول - عَلَى مَذْهَبِهِمْ فِي الإِْبْرَاءِ عُمُومًا - لأَِنَّهَا نَصٌّ فِي التَّمْلِيكِ، وَهُوَ خِلاَفُ مَا عَلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَجُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ، لِنَظَرِهِمْ إِلَى وَحْدَةِ الْمَقْصُودِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الإِْبْرَاءِ.

24 - Tidak ada perbedaan mengenai perlu atau tidaknya kabul antara ungkapan ibrā’ dan ungkapan hibah utang kepada debitur.

Namun, sebagian ulama Hanafiyah membedakan keduanya. Mereka berpendapat bahwa hibah utang kepada debitur memerlukan kabul, karena dalam lafaz tersebut terdapat makna tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Adapun ulama Malikiyah memandang bahwa hibah utang kepada debitur lebih kuat membutuhkan kabul—berdasarkan mazhab mereka yang secara umum mensyaratkan kabul dalam ibrā’—karena lafaz hibah secara tegas menunjukkan makna tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat ulama Syafi‘iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah, karena mereka memandang bahwa tujuan hibah utang kepada debitur dan ibrā’ adalah sama.

هَذَا، وَبِالرَّغْمِ مِمَّا هُوَ مُقَرَّرٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ مِنِ اعْتِبَارِ الْقَبُول مَحْدُودًا بِمَجْلِسِ الْعَقْدِ مَا دَامَ قَائِمًا فَقَدِ اشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ الْفَوْرِيَّةَ فِي الْقَبُول فِي صُورَةِ مَنْ يُوَكِّل فِي إِبْرَاءِ نَفْسِهِ. (٢)

Meskipun para fuqaha telah menetapkan bahwa kabul dibatasi pada majelis akad selama majelis tersebut masih berlangsung, ulama Syafi‘iyah tetap mensyaratkan kabul dilakukan secara segera dalam kasus seseorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk membebaskan dirinya sendiri dari tanggungan.

وَقَدْ صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ تَأْخِيرِ الْقَبُول عَنِ الإِْيجَابِ، وَلَوْ بِالسُّكُوتِ عَنِ الْقَبُول زَمَانًا، فَلَهُ الْقَبُول بَعْدَ ذَلِكَ، وَقَال الْقَرَافِيُّ: إِنَّهُ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ. (١)

Ulama Malikiyah secara tegas membolehkan kabul ditunda setelah ijab, bahkan meskipun penundaan itu berupa diam tidak memberikan kabul selama beberapa waktu. Setelah itu, ia tetap boleh memberikan kabul. Al-Qarafi berkata bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang tampak kuat dalam mazhab.

٢٥ - وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنْ عَدَمِ التَّوَقُّفِ عَلَى الْقَبُول: الْعُقُودَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا التَّقَابُضُ فِي الْمَجْلِسِ، كَالصَّرْفِ، وَالسَّلَمِ (أَيْ عَنْ رَأْسِ مَال السَّلَمِ) فَيَتَوَقَّفُ فِيهَا الإِْبْرَاءُ عَلَى الْقَبُول؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنْ بَدَل الصَّرْفِ وَالسَّلَمِ يَفُوتُ بِهِ الْقَبْضُ الْمُسْتَحَقُّ، وَفَوَاتُهُ يُوجِبُ بُطْلاَنَ الْعَقْدِ، وَنَقْضُ الْعَقْدِ لاَ يَنْفَرِدُ بِهِ أَحَدُ الْعَاقِدَيْنِ، بَل يَتَوَقَّفُ عَلَى قَبُول الآْخَرِ، فَإِنْ قَبِلَهُ بَرِئَ وَإِنْ لَمْ يَقْبَلْهُ لاَ يَبْرَأُ. وَهَذَا بِخِلاَفِ سَائِرِ الدَّيْنِ؛ لأَِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ مَعْنَى الْفَسْخِ لِعَقْدٍ ثَابِتٍ وَإِنَّمَا فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ مِنْ وَجْهٍ، وَمَعْنَى الإِْسْقَاطِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمُسَلَّمِ فِيهِ أَوْ عَنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ فَهُوَ جَائِزٌ بِدُونِ قَبُولٍ؛ لأَِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ إِسْقَاطُ شَرْطٍ. (٢)

25 - Ulama Hanafiyah mengecualikan beberapa akad dari ketentuan bahwa ibrā’ tidak bergantung pada kabul, yaitu akad-akad yang mensyaratkan adanya serah terima (qabḍ) dalam majelis akad, seperti ṣarf dan salam—yakni yang berkaitan dengan modal akad salam.

Dalam akad-akad tersebut, ibrā’ bergantung pada adanya kabul, karena pembebasan dari pengganti dalam akad ṣarf dan salam menyebabkan hilangnya serah terima yang diwajibkan. Hilangnya serah terima tersebut mengakibatkan batalnya akad.

Sementara itu, pembatalan akad tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu dari kedua pihak yang berakad, tetapi bergantung pada penerimaan pihak lainnya. Oleh karena itu, jika pihak lainnya menerima pembebasan tersebut, maka ia terbebas; tetapi jika ia tidak menerimanya, maka ia tidak terbebas.

Hal ini berbeda dengan utang-utang lainnya, karena di dalamnya tidak terdapat makna pembatalan terhadap akad yang telah tetap. Ibrā’ dalam utang tersebut hanya mengandung makna tamlīk dari satu sisi dan makna isqāṭ dari sisi lainnya.

Adapun ibrā’ dari barang yang menjadi objek akad salam (musallam fīh) atau dari harga barang yang dijual, maka hal itu boleh dilakukan tanpa kabul, karena di dalamnya tidak terdapat pengguguran suatu syarat akad.

رَدُّ الإِبْرَاءِ:

Penolakan terhadap Ibrā’

٢٦ - يَنْبَنِي اخْتِلاَفُ النَّظَرِ الْفِقْهِيِّ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى الْخِلاَفِ فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ. وَالَّتِي يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا حَاجَتُهُ لِلْقَبُول أَوْ عَدَمُ حَاجَتِهِ. فَالْحَنَابِلَةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْصَحِّ، وَالْمَالِكِيَّةُ فِي الْمَرْجُوحِ، وَهُمْ أَكْثَرُ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ حَاجَتِهِ لِلْقَبُول، ذَهَبُوا إِلَى أَنَّهُ لاَ يَرْتَدُّ بِالرَّدِّ؛ لأَِنَّهُ إِسْقَاطُ حَقٍّ كَالْقِصَاصِ وَالشُّفْعَةِ وَحَدِّ الْقَذْفِ وَالْخِيَارِ وَالطَّلاَقِ، لاَ تَمْلِيكُ عَيْنٍ، كَالْهِبَةِ.

26 - Perbedaan pandangan fikih dalam masalah ini dibangun berdasarkan perbedaan pendapat mengenai apakah ibrā’ merupakan isqāṭ (pengguguran hak) atau tamlīk (pemindahan kepemilikan). Perbedaan tersebut kemudian berimplikasi pada apakah ibrā’ memerlukan kabul atau tidak.

Ulama Hanabilah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih sahih, dan Malikiyah menurut pendapat yang kurang kuat—dan mereka merupakan kelompok yang paling banyak berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul—berpendapat bahwa ibrā’ tidak menjadi batal atau gugur karena adanya penolakan.

Hal itu karena ibrā’ merupakan pengguguran suatu hak, sebagaimana pengguguran hak qisas, hak syuf‘ah, had qadzaf, hak khiyār, dan talak. Ibrā’ bukan merupakan pemindahan kepemilikan atas suatu benda tertentu (tamlīk ‘ain) seperti halnya hibah.

وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى أَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى الْقَبُول (وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ فِي الرَّاجِحِ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي قَوْلِهِمُ الآْخَرِ وَمَعَهُمْ فِي هَذَا الْحَنَفِيَّةُ الَّذِينَ رَاعَوْا مَا فِيهِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ بِالرَّغْمِ مِنْ عَدَمِ تَوَقُّفِهِ عَلَى الْقَبُول عِنْدَهُمْ لأَِنَّهُ إِسْقَاطٌ) يَرَوْنَ أَنَّهُ يَرْتَدُّ بِالرَّدِّ. وَاخْتَلَفَ فُقَهَاءُ الْحَنَفِيَّةِ هَل يَتَقَيَّدُ الرَّدُّ بِمَجْلِسِ الإِْبْرَاءِ، أَوْ هُوَ عَلَى إِطْلاَقِهِ. وَالَّذِي فِي الْبَحْرِ وَالْحَمَوِيِّ عَلَى الأَْشْبَاهِ إِطْلاَقُ صِحَّةِ الرَّدِّ فِي مَجْلِسِ الإِْبْرَاءِ أَوْ بَعْدَهُ.

 

وَالرَّدُّ الْمُعْتَبَرُ هُوَ مَا يَصْدُرُ مِنَ الْمُبْرِئِ، أَوْ مِنْ وَارِثِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ، وَخَالَفَ فِي الثَّانِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ (١) .

Adapun penolakan yang dianggap sah adalah penolakan yang dilakukan oleh orang yang memberikan ibrā’ (al-mubri’), atau oleh ahli warisnya setelah ia meninggal dunia.

Namun, Muhammad bin al-Hasan berbeda pendapat mengenai yang kedua.

وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مَسَائِل لاَ يَرْتَدُّ فِيهَا الإِْبْرَاءُ بِالرَّدِّ وَهِيَ:

Ulama Hanafiyah mengecualikan beberapa masalah yang ibrā’-nya tidak menjadi gugur karena adanya penolakan, yaitu:

١، ٢ - الإِْبْرَاءُ فِي الْحَوَالَةِ (وَالْكَفَالَةِ عَلَى الأَْرْجَحِ) لأَِنَّهُمَا مُتَمَحِّضَانِ لِلإِْسْقَاطِ، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ فِي حَقِّ الْكَفِيل، لَيْسَ فِيهِ تَمْلِيكُ مَالٍ؛ لأَِنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ الْمُطَالَبَةُ، وَالإِْسْقَاطُ الْمَحْضُ لاَ يَحْتَمِل الرَّدَّ لِتَلاَشِي السَّاقِطِ، بِخِلاَفِ التَّأْخِيرِ، لِعَوْدِهِ بَعْدَ الأَْجَل.

1 dan 2 – Ibrā’ dalam hawālah dan—menurut pendapat yang lebih kuat—kafālah, karena keduanya secara murni berkaitan dengan pengguguran hak (isqāṭ).

Sebab, ibrā’ dalam hak seorang kafīl (penjamin) merupakan pengguguran murni, dan tidak mengandung unsur pemindahan kepemilikan harta. Hal ini karena kewajiban yang berada di atasnya hanyalah hak untuk dituntut, bukan kepemilikan suatu harta.

Adapun pengguguran yang murni tidak memungkinkan adanya penolakan, karena sesuatu yang telah digugurkan tersebut telah lenyap. Hal ini berbeda dengan penundaan, karena hak tersebut dapat kembali setelah berakhirnya masa penundaan.

٣ - إِذَا تَقَدَّمَ عَلَى الإِْبْرَاءِ طَلَبٌ مِنَ الْمُبْرَأِ بِأَنْ قَال: أَبْرِئْنِي، فَأَبْرَأَهُ فَرَدَّ، لاَ يَرْتَدُّ.

3 – Apabila sebelum ibrā’ telah ada permintaan dari pihak yang akan dibebaskan, misalnya ia berkata, “Bebaskanlah aku,” kemudian pihak yang memberikan ibrā’ membebaskannya, lalu ia menolaknya, maka ibrā’ tersebut tidak menjadi gugur karena penolakan itu.

٤ - إِذَا سَبَقَ لِلْمُبْرَأِ أَنْ قَبِلَهُ ثُمَّ رَدَّهُ لاَ يَرْتَدُّ. (١)

4 – Apabila pihak yang dibebaskan dari tanggungan (al-mubra’) sebelumnya telah menerima ibrā’ tersebut, kemudian ia menolaknya, maka ibrā’ tersebut tidak menjadi gugur karena penolakan itu.

الْمُبْرِئُ وَشُرُوطُهُ:

Pemberi Ibrā’ dan Syarat-Syaratnya

٢٧ - الإِْبْرَاءُ كَغَيْرِهِ مِنَ التَّصَرُّفَاتِ، يُشْتَرَطُ فِي الْمُتَصَرِّفِ بِهِ الأَْهْلِيَّةُ التَّامَّةُ لِلتَّعَاقُدِ، مِنْ عَقْلٍ وَبُلُوغٍ، وَتَفْصِيلُهُ فِي الْكَلاَمِ عَنِ الأَْهْلِيَّةِ وَالْعَقْدِ. وَلَكِنَّ الأَْهْلِيَّةَ الْمَطْلُوبَةَ هُنَا هِيَ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ، بِأَنْ يَكُونَ رَشِيدًا غَيْرَ مَحْجُورٍ عَلَيْهِ لِلسَّفَهِ أَوِ الْمَدْيُونِيَّةِ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ مَوْطِنُهُ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنِ (الْحَجْرِ) .

27 - Ibrā’, sebagaimana bentuk-bentuk tindakan hukum lainnya, mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut memiliki kecakapan hukum yang sempurna untuk melakukan akad, yaitu berakal dan telah balig. Penjelasan lebih rinci mengenai kecakapan hukum dan akad akan dibahas pada pembahasan masing-masing.

Namun, kecakapan hukum yang dipersyaratkan dalam masalah ini adalah kecakapan untuk melakukan tabarru‘ (tindakan sukarela yang bersifat kebajikan), yaitu orang tersebut harus rasyīd (cakap mengelola hartanya) dan tidak berada di bawah hajr (pembatasan kewenangan hukum) karena kebodohan atau karena terlilit utang.

Adapun perincian mengenai hal tersebut akan dibahas pada pembahasan tentang “hajr” (pembatasan kewenangan hukum).

وَتُشْتَرَطُ الْوِلاَيَةُ؛ لأَِنَّ كُل إِبْرَاءٍ لاَ يَخْلُو مِنْ حَقٍّ يَجْرِي التَّنَازُل عَنْهُ (بِإِسْقَاطِهِ أَوْ تَمْلِيكِهِ) ، لِذَا لاَ بُدَّ مِنْ أَنْ يَصْدُرَ ذَلِكَ التَّنَازُل مِنْ قِبَل صَاحِبِ الْحَقِّ نَفْسِهِ أَوْ مَنْ يَتَصَرَّفُ عَنْهُ، فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ لِلْمُبْرِئِ وِلاَيَةٌ عَلَى الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهُ أَوْ مُوَكَّلاً بِالإِْبْرَاءِ مِنْهُ، أَوْ مُتَصَرِّفًا بِالْفُضَالَةِ عَنْ صَاحِبِ الْحَقِّ، وَلَحِقَتْهُ الإِْجَازَةُ مِنَ الْمَالِكِ، عِنْدَ مَنْ يَرَى صِحَّةَ تَصَرُّفِ الْفُضُولِيِّ.

Dan disyaratkan adanya wilayah (kewenangan hukum). Sebab, setiap ibrā’ pasti berkaitan dengan suatu hak yang dapat dilepaskan, baik dengan cara menggugurkannya (isqāṭ) maupun memindahkan kepemilikannya (tamlīk). Oleh karena itu, pelepasan hak tersebut harus dilakukan oleh pemilik hak itu sendiri atau orang yang bertindak untuknya.

Dengan demikian, ibrā’ tidak sah kecuali apabila pemberi ibrā’ memiliki kewenangan atas hak yang dibebaskan tersebut. Hal itu dapat terjadi apabila ia merupakan pemilik hak tersebut, atau orang yang diberi kuasa untuk melakukan ibrā’ atas hak tersebut, atau orang yang melakukan tindakan hukum secara fudūlī atas nama pemilik hak, kemudian tindakan tersebut memperoleh persetujuan dari pemiliknya, menurut ulama yang menganggap sah tindakan hukum yang dilakukan oleh fudūlī.

وَتَفْصِيلُهُ فِي مُصْطَلَحِ (فُضُولِيّ) .

Perincian mengenai hal ini dibahas dalam istilah “fudūlī”.

وَالْعِبْرَةُ فِي وِلاَيَةِ الْمُبْرِئِ عَلَى الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ هُوَ بِمَا فِي الْوَاقِعِ وَنَفْسِ الأَْمْرِ لاَ بِمَا فِي الظَّنِّ. فَلَوْ أَبْرَأَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ مَال أَبِيهِ ظَانًّا بَقَاءَ أَبِيهِ حَيًّا فَتَبَيَّنَ أَنَّهُ كَانَ مَيِّتًا حِينَ الإِْبْرَاءِ صَحَّ؛ لأَِنَّ الْمُبْرَأَ مِنْهُ كَانَ مَمْلُوكًا لَهُ حِينَ الإِْبْرَاءِ فِي الْوَاقِعِ.

Yang menjadi pertimbangan dalam kewenangan pemberi ibrā’ atas hak yang dibebaskan adalah keadaan yang sebenarnya dan hakikat yang sesungguhnya, bukan berdasarkan dugaan.

Seandainya seseorang memberikan ibrā’ atas sebagian harta ayahnya karena mengira bahwa ayahnya masih hidup, kemudian ternyata ayahnya telah meninggal ketika ibrā’ tersebut dilakukan, maka ibrā’ itu tetap sah. Sebab, secara kenyataan, hak yang dibebaskan tersebut memang telah menjadi miliknya pada saat ibrā’ dilakukan.

وَيُشْتَرَطُ الرِّضَا، فَإِبْرَاءُ الْمُكْرَهِ لاَ يَصِحُّ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَصِحُّ مَعَ الْهَزْل لِمَا فِيهِ مِنَ الإِْقْرَارِ بِفَرَاغِ الذِّمَّةِ فَيُؤَثِّرُ فِيهِ الإِْكْرَاهُ. (١)

Selain itu, disyaratkan adanya kerelaan. Oleh karena itu, ibrā’ yang dilakukan oleh orang yang dipaksa tidak sah. Hal ini karena ibrā’ juga tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan bercanda, mengingat di dalamnya terdapat pengakuan bahwa tanggungan telah terbebas. Dengan demikian, unsur paksaan (ikrāh) dapat memengaruhi keabsahannya.

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ مِمَّا يَشُوبُ شَرِيطَةَ الرِّضَا أَنْ يَعْلَمَ الْمَدِينُ وَحْدَهُ مِقْدَارَ الدَّيْنِ، فَيَكْتُمُهُ عَنِ الدَّائِنِ خَوْفًا مِنْ أَنْ يَسْتَكْثِرَهُ فَلاَ يُبْرِئَهُ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ صَادِرٌ حِينَئِذٍ عَنْ إِرَادَةٍ غَيْرِ مُعْتَبَرَةٍ. (٢)

Ulama Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat mengganggu terpenuhinya syarat kerelaan adalah ketika hanya debitur yang mengetahui jumlah utang, lalu ia menyembunyikan jumlah tersebut dari kreditur karena khawatir kreditur akan menganggap jumlahnya besar sehingga tidak jadi memberikan ibrā’.

Sebab, dalam kondisi demikian, ibrā’ dilakukan berdasarkan kehendak yang tidak dianggap sah secara hukum.

التَّوْكِيل بِالإِبْرَاءِ:

Pemberian Kuasa untuk Melakukan Ibrā’

٢٨ - يَصِحُّ التَّوْكِيل بِالإِْبْرَاءِ وَلَكِنْ لاَ بُدَّ مِنَ الإِْذْنِ الْخَاصِّ بِهِ، وَلاَ يَكْفِي لَهُ إِذْنُ الْوَكَالَةِ بِعَقْدٍ مَا (٣) ، وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ بِشَأْنِ السَّلَمِ أَنَّهُ إِذَا أَبْرَأَ وَكِيل الْمُسَلَّمِ الْمُسَلَّمَ إِلَيْهِ بِلاَ إِذْنٍ لَمْ يَبْرَأْ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ. فَلَوْ قَال لَهُ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ: لَسْتَ وَكِيلاً وَالسَّلَمُ لَكَ وَأَبْرَأْتَنِي مِنْهُ، نَفَذَ الإِْبْرَاءُ ظَاهِرًا، وَتَعَطَّل بِذَلِكَ حَقُّ الْمُسَلِّمِ، وَغَرِمَ لَهُ الْوَكِيل قِيمَةَ رَأْسِ الْمَال لِلْحَيْلُولَةِ، فَلاَ يَغْرَمُ بَدَل الْمُسَلَّمِ فِيهِ كَيْلاَ يَكُونَ اعْتِيَاضًا عَنْهُ. كَمَا خَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِبْرَاءَ الْوَكِيل وَالْوَصِيِّ فِيمَا وَجَبَ بِعَقْدِهِمَا، وَيَضْمَنَانِ. وَلاَ يَصِحُّ فِيمَا لَمْ يَجِبْ بِعَقْدِهِمَا، كَمَا أَنَّهُ إِذَا كَانَ الْوَكِيل مَأْذُونًا بِالإِْبْرَاءِ فَوَكَّل غَيْرَهُ بِهِ فَأَجْرَاهُ فِي حُضُورِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ، لَمْ يَصِحَّ عِنْدَهُمْ. (٤)

28 - Mewakilkan tindakan ibrā’ diperbolehkan, tetapi harus ada izin khusus untuk melakukan ibrā’ tersebut. Izin perwakilan dalam suatu akad tertentu tidaklah cukup untuk membolehkan wakil melakukan ibrā’.

Ulama Hanafiyah menjelaskan terkait akad salam, bahwa apabila wakil dari pihak pembayar modal salam (al-musallim) memberikan ibrā’ kepada pihak penerima salam (al-musallam ilaih) tanpa adanya izin, maka al-musallam ilaih tidak menjadi terbebas.

Seandainya al-musallam ilaih berkata kepada wakil tersebut, “Kamu bukan wakil, dan akad salam itu menjadi milikmu,” lalu wakil tersebut memberikan ibrā’ kepadanya, maka secara lahiriah ibrā’ tersebut berlaku. Dengan demikian, hak al-musallim menjadi terhalang. Oleh karena itu, wakil tersebut wajib mengganti kepada al-musallim sebesar nilai modal salam, karena ia telah menghalangi haknya. Namun, ia tidak wajib mengganti barang yang menjadi objek salam (musallam fīh), agar hal itu tidak dianggap sebagai bentuk pertukaran atau kompensasi atas barang tersebut.

Ulama Hanafiyah juga mengkhususkan ibrā’ yang dilakukan oleh wakil dan washi (wali yang ditunjuk untuk mengurus wasiat) terhadap kewajiban yang timbul akibat akad yang mereka lakukan sendiri. Dalam hal tersebut, keduanya bertanggung jawab menggantinya.

Adapun terhadap kewajiban yang tidak timbul dari akad yang mereka lakukan sendiri, ibrā’ tersebut tidak sah.

Demikian pula, apabila seorang wakil yang memang telah mendapatkan izin untuk melakukan ibrā’ kemudian mewakilkan lagi tindakan tersebut kepada orang lain, lalu orang yang diberi kuasa kedua itu melakukan ibrā’ tersebut, baik di hadapan maupun tanpa kehadiran wakil pertama, maka menurut ulama Hanafiyah ibrā’ tersebut tidak sah.

وَإِنْ وَكَّلَهُ بِإِبْرَاءِ غُرَمَائِهِ، وَكَانَ الْوَكِيل مِنْهُمْ لَمْ يُبْرِئْ نَفْسَهُ؛ لأَِنَّ الْمُخَاطَبَ لاَ يَدْخُل فِي عُمُومِ أَمْرِ الْمُخَاطِبِ لَهُ عَلَى الأَْصَحِّ، فَإِنْ قَال: وَإِنْ شِئْتَ فَأَبْرِئْ نَفْسَكَ، فَلَهُ ذَلِكَ كَمَا لَوْ وَكَّل الْمَدِينَ بِإِبْرَاءِ نَفْسِهِ. (١)

Apabila seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk membebaskan para krediturnya, sedangkan orang yang diberi kuasa tersebut termasuk salah seorang dari para kreditur itu, maka ia tidak boleh membebaskan dirinya sendiri. Sebab, menurut pendapat yang lebih sahih, orang yang menjadi pihak yang dituju dalam suatu perintah tidak termasuk dalam cakupan umum perintah orang yang memberikan perintah kepadanya.

Namun, apabila pemberi kuasa berkata, “Jika kamu menghendaki, maka bebaskanlah dirimu sendiri,” maka wakil tersebut boleh membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana halnya apabila seseorang memberikan kuasa kepada debiturnya untuk membebaskan dirinya sendiri.

إِبْرَاءُ الْمَرِيضِ مَرَضَ الْمَوْتِ:

Ibrā’ yang Dilakukan oleh Orang yang Menderita Sakit Menjelang Kematian

٢٩ - يُشْتَرَطُ أَنْ لاَ يَكُونَ الْمُبْرِئُ مَرِيضًا مَرَضَ الْمَوْتِ، وَفِيهِ تَفْصِيلٌ بِحَسَبِ الْمُبْرَأِ، فَإِنْ كَانَ أَجْنَبِيًّا وَالدَّيْنُ يُجَاوِزُ ثُلُثَ التَّرِكَةِ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ فِيمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ؛ لأَِنَّهُ تَبَرُّعٌ لَهُ حُكْمُ الْوَصِيَّةِ. وَإِذَا كَانَ الْمُبْرَأُ وَارِثًا تَوَقَّفَ الإِْبْرَاءُ كُلُّهُ عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ وَلَوْ كَانَ الدَّيْنُ أَقَل مِنَ الثُّلُثِ. وَإِذَا أَبْرَأَ الْمَرِيضُ مَرَضَ الْمَوْتِ أَحَدَ مَدْيُونِيهِ، وَالتَّرِكَةُ مُسْتَغْرَقَةٌ بِالدُّيُونِ، لَمْ يَنْفُذْ إِبْرَاؤُهُ لِتَعَلُّقِ حَقِّ الْغُرَمَاءِ (٢) وَتَفْصِيل ذَلِكَ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنْ (مَرَضِ الْمَوْتِ) .

29 - Disyaratkan bahwa pemberi ibrā’ (al-mubri’) tidak sedang menderita sakit yang tergolong penyakit menjelang kematian (maraḍ al-mawt). Dalam hal ini terdapat perincian berdasarkan keadaan pihak yang dibebaskan.

Apabila pihak yang dibebaskan adalah orang lain yang bukan ahli waris (ajnabī) dan jumlah utang tersebut melebihi sepertiga harta peninggalan, maka bagian yang melebihi sepertiga harus mendapatkan persetujuan dari para ahli waris. Sebab, tindakan tersebut merupakan tabarru‘ (pemberian sukarela) yang hukumnya disamakan dengan wasiat.

Apabila pihak yang dibebaskan adalah seorang ahli waris, maka seluruh ibrā’ tersebut bergantung pada persetujuan para ahli waris, meskipun jumlah utangnya kurang dari sepertiga harta peninggalan.

Apabila seseorang yang sedang menderita sakit menjelang kematian memberikan ibrā’ kepada salah seorang debiturnya, sementara harta peninggalannya telah habis terserap oleh utang-utangnya, maka ibrā’ tersebut tidak berlaku, karena hak para kreditur telah melekat pada harta peninggalannya.

Perincian mengenai hal ini akan dibahas dalam pembahasan tentang “maraḍ al-mawt (sakit menjelang kematian)”.

الْمُبْرَأُ وَشُرُوطُهُ:

Pihak yang Dibebaskan dan Syarat-Syaratnya

٣٠ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اشْتِرَاطِ الْعِلْمِ بِالْمُبْرَأِ، فَلاَ يَصِحُّ. الإِْبْرَاءُ لِمَجْهُولٍ.

30 - Para fuqaha sepakat bahwa pihak yang dibebaskan (al-mubra’) harus diketahui. Oleh karena itu, ibrā’ yang diberikan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tidak sah.

وَكَذَلِكَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ مُعَيَّنًا، فَلَوْ أَبْرَأَ أَحَدَ مَدِينِيهِ عَلَى التَّرَدُّدِ لَمْ يَصِحَّ، خِلاَفًا لِبَعْضِ الْحَنَابِلَةِ. (٣)

Demikian pula, pihak yang dibebaskan harus ditentukan secara jelas. Seandainya seseorang berkata, “Aku membebaskan salah seorang dari para debitorku,” tanpa menentukan siapa yang dimaksud, maka ibrā’ tersebut tidak sah, berbeda dengan pendapat sebagian ulama Hanabilah.

فَلاَ بُدَّ مِنْ تَعْيِينِ الْمُبْرَأِ تَعْيِينًا كَافِيًا. كَمَا أَنَّ الإِْقْرَارَ بِبَرَاءَةِ كُل مَدِينٍ لَهُ لاَ يَصِحُّ إِلاَّ إِذَا كَانَ يَقْصِدُ مَدِينًا مُعَيَّنًا أَوْ أُنَاسًا مَحْصُورِينَ. (١)

Oleh karena itu, pihak yang dibebaskan (al-mubra’) harus ditentukan dengan penentuan yang memadai. Demikian pula, pernyataan bahwa seluruh debiturnya telah terbebas tidak sah, kecuali apabila yang dimaksud adalah seorang debitur tertentu atau sejumlah orang yang jumlah dan identitasnya terbatas.

وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي الْمُبْرَأِ أَنْ يَكُونَ مُقِرًّا بِالْحَقِّ، بَل يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ لِلْمُنْكِرِ أَيْضًا، بَل حَتَّى لَوْ جَرَى تَحْلِيفُ الْمُنْكِرِ يَصِحُّ إِبْرَاؤُهُ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّ الْمُبْرِئَ يَسْتَقِل بِالإِْبْرَاءِ - لِعَدَمِ افْتِقَارِهِ إِلَى الْقَبُول - فَلاَ حَاجَةَ فِيهِ إِلَى تَصْدِيقِ الْغَرِيمِ. (٢)

Pihak yang dibebaskan juga tidak disyaratkan mengakui adanya hak tersebut. Bahkan, ibrā’ yang diberikan kepada orang yang mengingkari utang juga sah. Demikian pula, apabila orang yang mengingkari utang tersebut telah diminta bersumpah, kemudian setelah itu ia diberikan ibrā’, maka ibrā’ tersebut tetap sah.

Hal itu karena pemberi ibrā’ dapat melakukannya secara mandiri, sebab ibrā’ tidak memerlukan kabul. Dengan demikian, tidak diperlukan pengakuan atau pembenaran dari pihak lawan (debitur).

الْمُبْرَأُ مِنْهُ (الْمَحَل) وَشُرُوطُهُ:

Objek yang Dibebaskan (al-Mubra’ Minhu/Maḥall) dan Syarat-Syaratnya

٣١ - يَخْتَلِفُ الْمُبْرَأُ مِنْهُ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْحُقُوقِ أَوِ الدُّيُونِ أَوِ الأَْعْيَانِ. وَسَيَأْتِي الْكَلاَمُ عَنْ ذَلِكَ فِي (مَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ) . وَتَبَعًا لِلاِخْتِلاَفِ السَّابِقِ بَيَانُهُ، فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ أَوِ الْغَالِبُ فِيهِ أَحَدُهُمَا، اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول، فَمَنْ نَظَرَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إِلَى مَعْنَى التَّمْلِيكِ اشْتَرَطَ الْعِلْمَ؛ لأَِنَّهُ لاَ يُمْكِنُ تَمْلِيكُ الْمَجْهُول، وَمَنْ نَظَرَ إِلَى مَعْنَى الإِْسْقَاطِ ذَهَبَ إِلَى الصِّحَّةِ.

31 - Objek yang menjadi sasaran ibrā’ (al-mubra’ minhu) dapat berupa hak, utang, atau benda tertentu. Pembahasan mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam bagian “Objek Ibrā’”.

Berdasarkan perbedaan pendapat yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai apakah ibrā’ merupakan isqāṭ (pengguguran), tamlīk (pemindahan kepemilikan), atau salah satu dari keduanya yang lebih dominan, para fuqaha berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui (majhūl).

Ulama yang dalam masalah ini memandang makna tamlīk sebagai dasar, mensyaratkan pengetahuan tentang objek yang dibebaskan, karena sesuatu yang tidak diketahui tidak mungkin dipindahkan kepemilikannya.

Sedangkan ulama yang memandang makna isqāṭ sebagai dasar, berpendapat bahwa ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui tetap sah.

فَالاِتِّجَاهُ الأَْوَّل الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَرِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ) أَنَّ الإِْبْرَاءَ مِنَ الْمَجْهُول صَحِيحٌ، بَل صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّهُ يَصِحُّ التَّوْكِيل بِالإِْبْرَاءِ، وَإِنْ كَانَ الْحَقُّ الْمُبْرَأُ مِنْهُ مَجْهُولاً لِكُلٍّ مِنَ الثَّلاَثَةِ (الْمُوَكِّل، وَالْوَكِيل، وَمَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ) لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ - كَمَا قَالُوا - هِبَةٌ، وَهِبَةُ الْمَجْهُول جَائِزَةٌ. وَمَثَّلُوا لِذَلِكَ بِمَا لَوْ أَبْرَأَ ذِمَّةَ غَرِيمِهِ، وَهُمَا لاَ يَعْلَمَانِ بِكَمْ هِيَ مَشْغُولَةٌ، وَذَلِكَ لأَِنَّ جَهَالَةَ السَّاقِطِ لاَ تُفْضِي إِلَى الْمُنَازَعَةِ.

Pendapat pertama, yang merupakan pendapat jumhur fuqaha—yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Hanabilah—menyatakan bahwa ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui (majhūl) adalah sah.

Bahkan, ulama Malikiyah secara tegas menyatakan bahwa mewakilkan tindakan ibrā’ tetap sah, meskipun hak yang menjadi objek ibrā’ tersebut tidak diketahui oleh ketiga pihak, yaitu pemberi kuasa (al-muwakkil), wakil (al-wakīl), dan pihak yang memiliki kewajiban membayar utang.

Hal itu karena, menurut mereka, ibrā’ merupakan hibah, sedangkan hibah terhadap sesuatu yang tidak diketahui diperbolehkan.

Mereka memberikan contoh: seseorang membebaskan tanggungan debiturnya, sementara kedua pihak tersebut sama-sama tidak mengetahui berapa jumlah utang yang masih menjadi tanggungan debitur. Hal itu tetap sah, karena ketidakjelasan mengenai sesuatu yang digugurkan tidak menyebabkan terjadinya perselisihan.

وَيَقْرَبُ مِنْهُ الاِتِّجَاهُ الثَّانِي، وَهُوَ رِوَايَةٌ لِلْحَنَابِلَةِ أَيْضًا، وَهُوَ صِحَّةُ الإِْبْرَاءِ مَعَ الْجَهْل إِنْ تَعَذَّرَ عِلْمُهُ، وَإِلاَّ فَلاَ، وَقَالُوا: إِنَّهُ لَوْ كَتَمَهُ طَالِبُ الإِْبْرَاءِ خَوْفًا مِنْ أَنَّهُ لَوْ عَلِمَهُ الْمُبْرِئُ لَمْ يُبْرِئْهُ، لَمْ يَصِحَّ.

Pendapat kedua, yang juga merupakan salah satu riwayat dari kalangan Hanabilah, adalah bahwa pembebasan utang dari sesuatu yang tidak diketahui tetap sah apabila tidak memungkinkan untuk mengetahuinya. Jika sebenarnya masih memungkinkan untuk mengetahuinya, maka tidak sah. Mereka mengatakan: apabila orang yang meminta pembebasan utang menyembunyikan jumlah utangnya karena khawatir, jika pihak yang membebaskan mengetahuinya, ia tidak akan membebaskannya, maka pembebasan tersebut tidak sah.

أَمَّا الاِتِّجَاهُ الثَّالِثُ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ وَرِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، فَهُوَ أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمَجْهُول مُطْلَقًا. وَلاَ فَرْقَ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ فِي الْمَجْهُول بَيْنَ مَجْهُول الْجِنْسِ أَوِ الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ، حَتَّى الْحُلُول وَالتَّأْجِيل وَمِقْدَارِ الأَْجَل. كَمَا صَرَّحُوا بِأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنَ مُعَاوَضَةٍ كَالْخُلْعِ، اشْتُرِطَ عِلْمُ الطَّرَفَيْنِ بِالْمُبْرَأِ عَنْهُ، أَمَّا فِي غَيْرِ الْمُعَاوَضَةِ فَيَكْفِي عِلْمُ الْمُبْرِئِ وَحْدَهُ، وَلاَ أَثَرَ لِجَهْل الشَّخْصِ الْمُبْرَأِ. (١)

Adapun pendapat ketiga, yaitu mazhab Syafi‘iyah dan salah satu riwayat dari Hanabilah, adalah bahwa pembebasan dari sesuatu yang tidak diketahui tidak sah secara mutlak. Menurut Syafi‘iyah, tidak ada perbedaan antara sesuatu yang tidak diketahui jenisnya, kadarnya, atau sifatnya; demikian pula tidak diketahui apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau masih ditangguhkan, serta tidak diketahui berapa lama masa penangguhannya.

Mereka juga menjelaskan bahwa apabila pembebasan utang terjadi dalam suatu akad pertukaran, seperti khulu‘, maka kedua belah pihak disyaratkan mengetahui objek yang dibebaskan. Adapun jika pembebasan tersebut tidak terjadi dalam akad pertukaran, maka pengetahuan pihak yang membebaskan saja sudah mencukupi, sedangkan ketidaktahuan terhadap identitas orang yang dibebaskan tidak berpengaruh. (١)

٣٢ - وَمِمَّا صَرَّحَ بِهِ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَجْهُول مَا لاَ تَسْهُل مَعْرِفَتُهُ، بِخِلاَفِ مَا تَسْهُل مَعْرِفَتُهُ، كَإِبْرَائِهِ مِنْ حِصَّتِهِ فِي تَرِكَةِ مُوَرِّثِهِ، لأَِنَّهُ وَإِنْ جَهِل قَدْرَ حِصَّتِهِ، لَكِنْ يَعْلَمُ قَدْرَ تَرِكَتِهِ، فَتَسْهُل مَعْرِفَةُ الْحِصَّةِ. وَفَرَّقُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ ضَمَانِ الْمَجْهُول، فَلاَ يَصِحُّ وَإِنْ أَمْكَنَتْ مَعْرِفَتُهُ؛ لأَِنَّ الضَّمَانَ يُحْتَاطُ لَهُ؛ لأَِنَّهُ إِثْبَاتُ مَالٍ فِي الذِّمَّةِ، فِي حِينِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَغْلِبُ فِيهِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ. وَلاَ يَخْفَى أَنَّ هَذَا التَّفْصِيل لَيْسَ مَوْضِعَ خِلاَفٍ؛ لأَِنَّ هَذِهِ الْجَهَالَةَ صُورِيَّةٌ.

32 - Di antara penjelasan yang secara tegas disampaikan oleh sebagian ulama Syafi‘iyah adalah bahwa yang dimaksud dengan “sesuatu yang tidak diketahui” (المجهول) ialah sesuatu yang tidak mudah untuk diketahui. Hal ini berbeda dengan sesuatu yang mudah diketahui, seperti seseorang membebaskan orang lain dari bagian warisnya dalam harta peninggalan pewarisnya. Sebab, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti berapa kadar bagiannya, ia mengetahui jumlah harta peninggalan secara keseluruhan, sehingga mengetahui kadar bagiannya dapat dilakukan dengan mudah.

Mereka membedakan persoalan ini dengan penjaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Penjaminan semacam itu tidak sah meskipun jumlah atau objek yang tidak diketahui tersebut sebenarnya dapat diketahui. Sebab, dalam masalah jaminan (الضمان) terdapat tuntutan kehati-hatian, karena jaminan berarti menetapkan suatu harta sebagai tanggungan dalam dzimmah. Sementara itu, dalam ibra’ (الإبراء), makna yang lebih dominan adalah menggugurkan hak atau kewajiban.

Tidak diragukan lagi bahwa perincian ini bukan merupakan tempat terjadinya perbedaan pendapat, karena ketidaktahuan yang dimaksud di sini hanyalah ketidaktahuan secara formal atau lahiriah (جهالة صورية).

وَقَدِ اسْتَثْنَى الشَّافِعِيَّةُ مِنْ عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول صُورَتَيْنِ، هُمَا: الإِْبْرَاءُ مِنْ الدِّيَةِ الْمَجْهُولَةِ، وَمَا إِذَا ذَكَرَ غَايَةً يَتَيَقَّنُ أَنَّ حَقَّهُ دُونَهَا، وَهِيَ الطَّرِيقَةُ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول، بِأَنْ يُبْرِئَهُ عَمَّا يَتَأَكَّدُ أَنَّهُ أَزْيَدُ مِمَّا لَهُ عَلَيْهِ. وَقَدْ أَضَافَ الرَّمْلِيُّ إِلَى هَاتَيْنِ الصُّورَتَيْنِ مَا لَوْ أَبْرَأَ إِنْسَانًا مِمَّا عَلَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِ، فَيَصِحُّ مَعَ الْجَهْل؛ لأَِنَّهُ يَجْرِي مَجْرَى الْوَصِيَّةِ. (١)

Dan asy-Syafi‘iyah mengecualikan dari ketidakabsahan pembebasan utang yang tidak diketahui dua bentuk, yaitu: pembebasan dari diyat yang tidak diketahui jumlahnya, dan apabila seseorang menyebutkan batas akhir yang ia yakini bahwa haknya berada di bawah batas tersebut.

Cara ini merupakan bentuk pembebasan dari sesuatu yang tidak diketahui, yaitu dengan membebaskannya dari sesuatu yang diyakini secara pasti lebih besar daripada jumlah yang menjadi tanggungannya.

Ar-Ramli menambahkan bentuk ketiga pada kedua bentuk tersebut, yaitu apabila seseorang membebaskan orang lain dari tanggungan utang setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam keadaan demikian, pembebasan tersebut tetap sah meskipun jumlahnya tidak diketahui, karena kedudukannya seperti wasiat.

وَمِنْ صُوَرِ الْمَجْهُول: الإِْبْرَاءُ مِنْ أَحَدِ الدَّيْنَيْنِ، قَال الْحَلْوَانِيُّ مِنَ الْحَنَابِلَةِ: يَصِحُّ، وَيُؤْخَذُ بِالْبَيَانِ، كَمَا فِي الطَّلاَقِ لإِِحْدَى زَوْجَتَيْهِ. قَال ابْنُ مُفْلِحٍ: يَعْنِي ثُمَّ يُقْرِعُ عَلَى الْمَذْهَبِ. (٢)

Di antara bentuk sesuatu yang tidak diketahui adalah membebaskan salah satu dari dua utang.

Al-Halwani dari kalangan Hanabilah berkata: Hal itu sah, dan penentuannya dilakukan melalui penjelasan, sebagaimana dalam kasus talak terhadap salah satu dari dua istrinya.

Ibnu Muflih berkata: Maksudnya, kemudian dilakukan pengundian menurut pendapat mazhab.

شُرُوطٌ لِلإِبْرَاءِ فِي ذَاتِهِ:

Syarat-Syarat Pembebasan (Ibrā’) pada Hakikatnya:

أ - شَرْطُ عَدَمِ مُنَافَاتِهِ لِلشَّرْعِ:

A. Syarat Tidak Bertentangan dengan Syariat

٣٣ - مِمَّا هُوَ مَوْضِعُ اتِّفَاقٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي الْجُمْلَةِ، وَتَدُل عَلَيْهِ الْقَوَاعِدُ الْعَامَّةُ لِلشَّرِيعَةِ، أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الإِبْرَاءِ أَنْ لاَ يُؤَدِّيَ إِلَى تَغْيِيرِ حُكْمِ الشَّرْعِ، كَإِبْرَاءِ مَنْ شَرَطَ التَّقَابُضَ فِي الصَّرْفِ، وَالإِبْرَاءِ مِنْ حَقِّ الرُّجُوعِ فِي الْهِبَةِ أَوِ الْوَصِيَّةِ (عَلَى خِلاَفٍ لِلْمَالِكِيَّةِ فِي ذَلِكَ) وَالإِبْرَاءِ مِنْ حَقِّ السُّكْنَى فِي بَيْتِ الْعِدَّةِ، وَحَقِّ الْوِلاَيَةِ عَلَى الصَّغِيرِ. (١) لأَنَّ كُل مَا يُؤَدِّي إِلَى تَغَيُّرِ الْمَشْرُوعِ بَاطِلٌ، وَلاَ يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ تَغْيِيرَ حُكْمِ اللَّهِ. (٢)

33. Di antara hal yang secara umum disepakati oleh para fuqaha, dan hal ini ditunjukkan oleh kaidah-kaidah umum syariat, adalah bahwa dalam pembebasan (ibrā’) disyaratkan agar tidak menyebabkan perubahan terhadap hukum syariat.

Contohnya adalah membebaskan pihak yang dalam akad ṣarf disyaratkan adanya serah terima secara langsung, membebaskan hak untuk menarik kembali hibah atau wasiat—meskipun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Malikiyah—serta membebaskan hak untuk mendapatkan tempat tinggal di rumah selama masa ‘iddah dan hak perwalian atas anak kecil.

Hal tersebut karena setiap tindakan yang menyebabkan perubahan terhadap ketentuan yang telah disyariatkan adalah batal, dan tidak seorang pun dapat mengubah hukum Allah.

كَمَا يُشْتَرَطُ أَنْ لاَ يُؤَدِّيَ الإِبْرَاءُ إِلَى ضَيَاعِ حَقِّ الْغَيْرِ، كَالإِْبْرَاءِ مِنَ الأُمِّ الْمُطَلَّقَةِ عَنْ حَقِّ الْحَضَانَةِ؛ لأَنَّهُ حَقُّ الصَّغِيرِ مَعَ وُجُودِ حَقٍّ لِلْحَاضِنَةِ أَيْضًا، وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي أَبْوَابِهِ. (٣)

Sebagaimana disyaratkan pula bahwa pembebasan (ibrā’) tidak boleh menyebabkan hilangnya hak orang lain. Contohnya adalah membebaskan seorang ibu yang telah diceraikan dari hak hadhanah (mengasuh anak), karena hak tersebut merupakan hak anak kecil, sekalipun pengasuh juga memiliki hak di dalamnya.

Adapun perincian mengenai hal tersebut terdapat dalam pembahasan pada bab-babnya masing-masing.

ب - شَرْطُ سَبْقِ الْمِلْكِ:

B. Syarat Adanya Kepemilikan Sebelumnya

٣٤ - يُشْتَرَطُ سَبْقُ مِلْكِ الْمُبْرِئِ لِلْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَصِحُّ تَصَرُّفُ الإِْنْسَانِ فِي مِلْكِ غَيْرِهِ دُونَ إِنَابَةٍ مِنْهُ، أَوْ فَضَالَةٍ عَنْهُ (عِنْدَ مَنْ يُصَحِّحُ تَصَرُّفَ الْفُضُولِيِّ) . وَهَذَا الشَّرْطُ مَوْضِعُ اتِّفَاقٍ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ فِي حَالَةِ الظُّهُورِ بِمَظْهَرِ الْمَالِكِ، حَتَّى عِنْدَ الَّذِينَ يُجِيزُونَ تَصَرُّفَ الْفُضُولِيِّ؛ لأَِنَّ الْفُضُولِيَّ هُوَ مَنْ يَتَصَرَّفُ فِيمَا تَظْهَرُ مِلْكِيَّةُ غَيْرِهِ لَهُ، وَإِلاَّ كَانَ مِنْ بَيْعِ مَا لاَ يَمْلِكُ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ. . . وَتَدُل عَلَى هَذَا الشَّرْطِ عِبَارَاتُ الْفُقَهَاءِ مِمَّا تَفْصِيلُهُ فِي (الأَْهْلِيَّة) (وَالْعَقْد) وَمَا قَرَّرُوهُ فِي الْمُقَاصَّةِ بَيْنَ الدُّيُونِ مِنْ أَنَّهَا تَقُومُ عَلَى أَسَاسِ مِلْكِ الدَّائِنِ لِلدَّيْنِ فِي ذِمَّةِ الْمَدِينِ، وَأَنَّ الْمَدِينَ عِنْدَ الإِْيفَاءِ يَمْلِكُ مِثْل الدَّيْنِ فِي ذِمَّةِ الدَّائِنِ، فَتُقْضَى الدُّيُونُ بِأَمْثَالِهَا لاَ بِأَعْيَانِهَا. وَمِثْل الإِْيفَاءِ: الإِْبْرَاءُ فِي وُرُودِهِ عَلَى مَا يَمْلِكُهُ الْمُبْرِئُ فِي ذِمَّةِ الشَّخْصِ الْمُبْرَأِ. (١)

34. Disyaratkan bahwa pihak yang melakukan pembebasan (mubri’) telah terlebih dahulu memiliki hak yang hendak dibebaskan, karena seseorang tidak sah melakukan tindakan hukum terhadap milik orang lain tanpa adanya perwakilan darinya, atau tanpa izin darinya—menurut ulama yang menganggap sah tindakan faḍūlī, yaitu orang yang bertindak atas sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin pemilik.

Syarat ini merupakan kesepakatan para fuqaha dalam kondisi seseorang tampil sebagai pemilik, bahkan menurut ulama yang membolehkan tindakan faḍūlī. Sebab, faḍūlī adalah orang yang melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang secara lahiriah tampak sebagai milik orang lain. Jika tidak demikian, maka tindakan tersebut termasuk menjual sesuatu yang tidak dimilikinya, sedangkan hal itu dilarang.

Hal ini juga ditunjukkan oleh berbagai pernyataan para fuqaha, yang perinciannya dibahas dalam pembahasan ahliyyah (kecakapan hukum) dan akad. Demikian pula dengan ketetapan mereka mengenai muqāṣṣah (saling hapus utang) di antara beberapa utang, bahwa muqāṣṣah dibangun atas dasar kepemilikan kreditur terhadap piutang yang menjadi tanggungan debitur.

Ketika debitur melakukan pelunasan, ia memiliki piutang yang semisal dengan utang tersebut dalam tanggungan kreditur. Dengan demikian, utang-utang tersebut diselesaikan dengan barang atau kewajiban yang sepadan, bukan dengan zat barang yang sama.

Pembebasan utang (ibrā’) juga demikian, yaitu hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang telah menjadi hak milik pihak yang membebaskan (mubri’) dalam tanggungan orang yang dibebaskan (mubarrā’).

وَمِمَّا يَدُل عَلَيْهِ مِنْ مَذْهَبِ الْحَنَفِيَّةِ الْخِلاَفُ بَيْنَ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ فِي إِبْرَاءِ الْمُحَال الْمُحِيل عَنِ الدَّيْنِ، حَيْثُ لاَ يَصِحُّ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ، لاِنْتِقَال الدَّيْنِ مِنْ ذِمَّةِ الْمُحِيل، بِنَاءً عَلَى أَنَّ الْحَوَالَةَ نَقْل الدَّيْنِ وَالْمُطَالَبَةِ، خِلاَفًا لِمُحَمَّدٍ الْقَائِل بِأَنَّهَا نَقْل الْمُطَالَبَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الدَّيْنِ، فَيُصَادِفُ الإِْبْرَاءُ ذِمَّةً مَشْغُولَةً بِالدَّيْنِ. (٢)

Di antara hal yang menunjukkan hal tersebut dalam mazhab Hanafiyah adalah perbedaan pendapat antara Abu Yusuf dan Muhammad mengenai pembebasan orang yang menerima hawalah (muḥāl) oleh orang yang memindahkan utang (muḥīl) dari utang tersebut.

Menurut Abu Yusuf, pembebasan tersebut tidak sah, karena utang telah berpindah dari tanggungan orang yang memindahkan utang (muḥīl), berdasarkan pendapat bahwa hawalah merupakan pemindahan utang sekaligus hak penagihan.

Berbeda dengan Muhammad yang berpendapat bahwa hawalah hanya merupakan pemindahan hak penagihan, sedangkan utangnya tetap ada. Dengan demikian, pembebasan tersebut mengenai tanggungan yang masih terbebani oleh utang.

وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهَذَا الْبُلْقِينِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ، بِقَوْلِهِ:

Di antara ulama yang secara tegas menyatakan hal ini adalah al-Bulqini dari kalangan Syafi‘iyah, melalui perkataannya:

" فِي مَسْأَلَةِ الإِبْرَاءِ يَمْلِكُ الدَّيْنَ فِي ذِمَّةِ مَنْ عَلَيْهِ، وَيَمْلِكُ التَّصَرُّفَ فِيهِ عَلَى الْوَجْهِ الْمُعْتَبَرِ، وَقَدْ نَفَذَ الإِْبْرَاءُ لِحُصُولِهِ فِي مِلْكِ الْمَدْيُونِ قَهْرًا مِمَّنْ كَانَ يَمْلِكُهُ عَلَيْهِ " أَيْ عِنْدَ مَنْ لاَ يَشْتَرِطُ الْقَبُول كَمَا سَبَقَ. وَأَصْرَحُ مِنْهُ قَوْل عَمِيرَةَ: " إِنَّ صِحَّةَ الإِْبْرَاءِ تَتَوَقَّفُ عَلَى سَبْقِ الْمِلْكِ " (٣) وَمِنْهُ قَوْل ابْنِ مُفْلِحٍ مِنَ الْحَنَابِلَةِ عَقِبَ حَدِيثِ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتْقَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَالإِْبْرَاءُ فِي مَعْنَاهُمَا " (٤) .

 “Dalam masalah pembebasan (ibrā’), seseorang memiliki piutang yang berada dalam tanggungan orang yang berutang kepadanya, dan ia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap piutang tersebut dengan cara yang dianggap sah. Pembebasan itu pun berlaku, karena piutang tersebut berpindah menjadi milik pihak yang berutang secara paksa dari orang yang sebelumnya memiliki hak atas piutang itu.”

Maksudnya, hal tersebut berlaku menurut pendapat ulama yang tidak mensyaratkan adanya penerimaan (qabūl), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Pernyataan yang lebih tegas daripada itu adalah perkataan ‘Amirah:

“Sesungguhnya keabsahan pembebasan (ibrā’) bergantung pada adanya kepemilikan sebelumnya.”

Demikian pula perkataan Ibnu Muflih dari kalangan Hanabilah, setelah menyebut hadis tentang “tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak terhadap sesuatu yang tidak dimiliki”, ia mengatakan:

“Pembebasan (ibrā’) memiliki makna yang sama dengan keduanya.”

وَيُسْتَفَادُ مِنْ تَصْرِيحِ الدَّرْدِيرِ بِعَدَمِ صِحَّةِ الْهِبَةِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ فِي مَال غَيْرِهِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ سَبْقُ مِلْكِ الْمُبْرِئِ لِمَا أَبْرَأَ مِنْهُ. (٥)

Dari pernyataan ad-Dardir yang secara tegas menyatakan tidak sahnya hibah dan berbagai bentuk tabarru‘ (pemberian sukarela) terhadap harta milik orang lain, dapat dipahami bahwa menurut Malikiyah disyaratkan adanya kepemilikan sebelumnya dari pihak yang membebaskan (mubri’) atas sesuatu yang dibebaskannya.

بَل صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ أَيْضًا بِضَرُورَةِ اسْتِقْرَارِ الْمِلْكِ حَيْثُ عَلَّل الْمَاوَرْدِيُّ مِنْهُمْ عَدَمَ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَنْ بَدَل الصَّرْفِ قَبْل التَّقَابُضِ بِأَنَّهُ إِبْرَاءٌ مِمَّا لَمْ يَسْتَقِرَّ مِلْكُهُ عَلَيْهِ. (١)

Bahkan, Syafi‘iyah juga secara tegas menyatakan perlunya kepemilikan tersebut telah benar-benar tetap (istiqrār). Al-Mawardi dari kalangan mereka menjelaskan alasan tidak sahnya pembebasan terhadap pengganti dalam akad ṣarf sebelum serah terima, bahwa hal tersebut merupakan pembebasan terhadap sesuatu yang kepemilikannya belum benar-benar tetap baginya.

وَهَل يُشْتَرَطُ عِلْمُ الْمُبْرِئِ بِمِلْكِهِ مَا يُبْرِئُ مِنْهُ، أَمْ يَكْفِي تَحَقُّقُ مِلْكِهِ إِيَّاهُ فِي نَفْسِ الأَْمْرِ وَلَوْ اعْتَقَدَ عَدَمَهُ، كَمَا لَوْ كَانَ لِلأَْبِ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ، فَأَبْرَأَهُ مِنْهُ الاِبْنُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ مَوْتَ أَبِيهِ، فَبَانَ مَيِّتًا، أَيْ فَظَهَرَ أَنَّ الاِبْنَ الْمُبْرِئَ يَمْلِكُهُ فِي الْوَاقِعِ، فَالْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى صِحَّتِهِ، وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ يَصِحُّ سَوَاءٌ اعْتُبِرَ الإِْبْرَاءُ إِسْقَاطًا أَوْ تَمْلِيكًا، كَمَا سَبَقَ، أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَدِ اخْتَلَفُوا بَيْنَ كَوْنِ الإِْبْرَاءِ إِسْقَاطًا فَيَصِحُّ، أَوْ تَمْلِيكًا فَلاَ يَصِحُّ (٢) . وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى تَصْرِيحٍ لِلْمَالِكِيَّةِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ.

Apakah disyaratkan pihak yang membebaskan (mubri’) mengetahui bahwa ia memiliki hak yang dibebaskannya, atau cukup hak tersebut memang benar-benar menjadi miliknya, meskipun ia meyakini bahwa dirinya tidak memilikinya?

Contohnya, seorang ayah memiliki piutang kepada seseorang, kemudian anaknya membebaskan orang tersebut dari utang itu, sementara anak tersebut tidak mengetahui bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Kemudian ternyata ayahnya memang telah meninggal, sehingga diketahui bahwa anak yang melakukan pembebasan tersebut pada kenyataannya telah memiliki piutang itu.

Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, pembebasan tersebut sah.

Ulama Hanafiyah bahkan menegaskan bahwa pembebasan tersebut sah, baik ibrā’ dianggap sebagai tindakan menggugurkan hak (isqāṭ) maupun sebagai tindakan memindahkan kepemilikan (tamlīk), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun menurut Syafi‘iyah, mereka berbeda pendapat: apabila ibrā’ dianggap sebagai pengguguran hak (isqāṭ), maka pembebasan tersebut sah; sedangkan apabila dianggap sebagai pemindahan kepemilikan (tamlīk), maka tidak sah.

Kami tidak menemukan pernyataan yang tegas dari Malikiyah mengenai masalah ini.

الإِبْرَاءُ بَعْدَ سُقُوطِ الْحَقِّ أَوْ دَفْعِهِ:

Pembebasan (Ibrā’) Setelah Hak Gugur atau Telah Dipenuhi:

٣٥ - الإِْبْرَاءُ بَعْدَ قَضَاءِ الدَّيْنِ صَحِيحٌ؛ لأَِنَّ السَّاقِطَ بِقَضَائِهِ الْمُطَالَبَةُ، لاَ أَصْل الدَّيْنِ، وَلِذَا قَالُوا: الدَّيْنَانِ يَلْتَقِيَانِ قِصَاصًا (أَيْ بِطَرِيقِ الْمُقَاصَّةِ) وَذَلِكَ لأَِنَّهُ تُقْضَى الدُّيُونُ بِأَمْثَالِهَا فَتَسْقُطُ مُطَالَبَةُ كُلٍّ لِلآْخَرِ لاِنْشِغَال ذِمَّةِ كُلٍّ مِنْهُمَا بِدَيْنِ الآْخَرِ. فَإِذَا أَبْرَأَ الدَّائِنُ الْمَدِينَ بَعْدَ الْقَضَاءِ كَانَ لِلْمَدِينِ الرُّجُوعُ بِمَا أَدَّاهُ إِذَا أَبْرَأَهُ بَرَاءَةَ إِسْقَاطٍ. أَمَّا إِذَا أَبْرَأَهُ بَرَاءَةَ اسْتِيفَاءٍ فَلاَ رُجُوعَ. وَيُعْرَفُ ذَلِكَ مِنَ الصِّيغَةِ عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ فِي أَقْسَامِ الإِْبْرَاءِ. وَاخْتَلَفُوا فِيمَا إِذَا أَطْلَقَ الْبَرَاءَةَ، فَاخْتَارَ ابْنُ عَابِدِينَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهَا تُحْمَل عَلَى الاِسْتِيفَاءِ لِعَدَمِ فَهْمِ غَيْرِهَا فِي عَصْرِهِ.

35. Pembebasan (ibrā’) setelah utang dilunasi adalah sah, karena yang gugur dengan pelunasan tersebut adalah hak untuk menuntut, bukan pokok utangnya.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa dua utang dapat bertemu melalui qiṣāṣ (yakni dengan cara muqāṣṣah atau saling hapus utang). Hal ini karena utang-utang diselesaikan dengan sesuatu yang semisal dengannya, sehingga hak masing-masing pihak untuk menuntut pihak lainnya menjadi gugur, karena tanggungan masing-masing telah terbebani oleh utang kepada pihak yang lain.

Apabila kreditur membebaskan debitur setelah utang tersebut dilunasi, maka debitur boleh meminta kembali apa yang telah dibayarkannya, jika pembebasan itu dilakukan dalam bentuk ibrā’ isqāṭ, yaitu pengguguran hak.

Adapun jika pembebasan itu dilakukan dalam bentuk ibrā’ istīfā’, maka debitur tidak boleh meminta kembali pembayaran tersebut.

Hal itu dapat diketahui dari lafaz atau bentuk pernyataan (ṣīghah) yang digunakan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembagian jenis-jenis ibrā’.

Para ulama berbeda pendapat apabila pembebasan tersebut dinyatakan secara mutlak tanpa penjelasan bentuknya. Ibnu ‘Ābidīn dari kalangan Hanafiyah memilih pendapat bahwa pembebasan tersebut dipahami sebagai ibrā’ istīfā’, karena pada zamannya tidak dipahami adanya bentuk pembebasan selain itu.

وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ الْمَرْجِعَ فِي الإِْطْلاَقِ هُوَ الْعُرْفُ.

Hal ini menunjukkan bahwa rujukan dalam memahami suatu pernyataan yang bersifat mutlak adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

وَعَلَيْهِ لَوْ عَلَّقَ طَلاَقَ الْمَرْأَةِ بِإِبْرَائِهَا لَهُ مِنَ الْمَهْرِ ثُمَّ دَفَعَهُ لَهَا، لاَ يَبْطُل التَّعْلِيقُ، فَإِذَا أَبْرَأَتْهُ بَرَاءَةَ إِسْقَاطٍ صَحَّتْ وَوَقَعَ الطَّلاَقُ وَرَجَعَ عَلَيْهَا بِمَا دَفَعَهُ.

Berdasarkan hal tersebut, apabila seseorang menggantungkan talak istrinya pada tindakan istrinya membebaskannya dari mahar, kemudian ia membayarkan mahar tersebut kepada istrinya, maka ta‘liq tersebut tidak menjadi batal.

Apabila istrinya kemudian membebaskannya dalam bentuk ibrā’ isqāṭ (pengguguran hak), maka pembebasan tersebut sah dan talak pun jatuh. Setelah itu, suami berhak meminta kembali mahar yang telah dibayarkannya kepada istrinya.

وَمِثْلُهُ مَا لَوْ تَبَرَّعَ بِقَضَاءِ دَيْنٍ عَنْ إِنْسَانٍ ثُمَّ أَبْرَأَ الطَّالِبُ الْمَطْلُوبَ عَلَى وَجْهِ الإِْسْقَاطِ فَلِلْمُتَبَرِّعِ أَنْ يَرْجِعَ عَلَيْهِ بِمَا تَبَرَّعَ بِهِ. (١)

Demikian pula, apabila seseorang secara sukarela melunasi utang orang lain, kemudian pihak yang berhak menagih utang tersebut membebaskan orang yang berutang dalam bentuk pengguguran hak (ibrā’ isqāṭ), maka orang yang telah melunasi utang secara sukarela tersebut berhak meminta kembali kepada orang yang berutang apa yang telah ia bayarkan secara sukarela.

وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ فِيمَا يُشْبِهُ هَذِهِ الصُّوَرَ إِلَى عَدَمِ الرُّجُوعِ حَيْثُ صَرَّحُوا بِأَنَّ الضَّامِنَ لَوْ قَضَى الدَّيْنَ ثُمَّ أَبْرَأَهُ عَنْهُ الْغَرِيمُ بَعْدَ قَبْضِهِ لَمْ يَرْجِعْ عَلَى الْمَضْمُونِ عَنْهُ، وَأَنَّهُ إِنْ وَهَبَهُ بَعْضَهُ فَفِيهِ وَجْهَانِ. (٢)

Adapun Hanabilah, dalam bentuk-bentuk yang serupa dengan kasus tersebut, berpendapat bahwa tidak boleh meminta kembali. Mereka menegaskan bahwa apabila seorang penjamin (ḍāmin) telah melunasi utang, kemudian kreditur membebaskannya dari utang tersebut setelah menerima pembayaran, maka penjamin tidak boleh meminta kembali kepada pihak yang dijamin (maḍmūn ‘anhu).

Namun, apabila kreditur menghibahkan sebagian dari pembayaran tersebut kepadanya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat.

وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى رَأْيٍ لِلْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ فِي ذَلِكَ.

Kami tidak menemukan pendapat dari Malikiyah dan Syafi‘iyah mengenai masalah tersebut.

ج - وُجُوبُ الْحَقِّ، أَوْ وُجُودُ سَبَبِهِ:

C. Wajibnya Hak atau Adanya Sebab yang Melahirkannya

٣٦ - الأَْصْل أَنْ يَقَعَ الإِْبْرَاءُ بَعْدَ وُجُوبِ الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ، لأَِنَّهُ لإِِسْقَاطِ مَا فِي الذِّمَّةِ، وَذَلِكَ بَعْدَ انْشِغَالِهَا. وَلَكِنَّهُ قَدْ يَأْتِي قَبْل وُجُوبِ الْحَقِّ، وَهُنَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بَعْدَ وُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي يَنْشَأُ بِهِ الْوُجُوبُ، وَأَمَّا أَنْ يَكُونَ قَبْلَهُ.

36. Pada dasarnya, ibrā’ dilakukan setelah hak yang dibebaskan telah menjadi wajib, karena ibrā’ merupakan tindakan menggugurkan sesuatu yang berada dalam tanggungan, sedangkan tanggungan tersebut baru terbebani setelah adanya kewajiban.

Namun, terkadang ibrā’ dilakukan sebelum hak tersebut menjadi wajib. Dalam kondisi ini, ada dua kemungkinan: pertama, ibrā’ dilakukan setelah adanya sebab yang melahirkan kewajiban tersebut; kedua, ibrā’ dilakukan sebelum sebab tersebut ada.

وَالْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ قَبْل وُجُودِ السَّبَبِ، فَوُجُودُهُ شَرْطٌ لِلصِّحَّةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ؛ لأَِنَّ مَا لَمْ يُوجَدْ سَبَبُ الاِسْتِحْقَاقِ فِيهِ سَاقِطٌ أَصْلاً بِالْكُلِّيَّةِ، فَلاَ مَعْنَى لإِِسْقَاطِ مَا هُوَ سَاقِطٌ فِعْلاً، وَيَكُونُ الإِْبْرَاءُ مِنْهُ مُجَرَّدَ امْتِنَاعٍ، وَهُوَ غَيْرُ مُلْزِمٍ، لأَِنَّهُ وَعْدٌ، وَلَهُ الرُّجُوعُ عَنْهُ وَالْمُطَالَبَةُ بِمَا أَبْرَأَ مِنْهُ، عَلَى مَا سَبَقَ. (١)

Para fuqaha sepakat bahwa ibrā’ yang dilakukan sebelum adanya sebab tidak sah. Dengan demikian, keberadaan sebab merupakan syarat sah yang disepakati. Sebab, selama sebab yang menimbulkan hak belum ada, maka hak tersebut pada dasarnya belum ada sama sekali dan secara keseluruhan. Karena itu, tidak ada makna menggugurkan sesuatu yang memang sejak awal belum ada.

Dalam keadaan demikian, ibrā’ tersebut hanyalah pernyataan tidak menuntut, dan hal itu tidak mengikat, karena kedudukannya hanya sebagai janji. Oleh sebab itu, orang yang mengucapkannya boleh menarik kembali pernyataan tersebut dan menuntut hak yang sebelumnya ia nyatakan dibebaskan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

٣٧ - وَأَمَّا بَعْدَ وُجُودِ السَّبَبِ فَفِي اشْتِرَاطِ وُجُوبِ الْحَقِّ وَحُصُولِهِ فِعْلاً خِلاَفٌ: فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ (الْحَنَفِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْظْهَرِ، وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّهُ شَرْطٌ، فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ قَبْل الْوُجُوبِ وَإِنْ انْعَقَدَ السَّبَبُ، وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِيمَا لاَ يُمْلَكُ (٢) . وَالإِْبْرَاءُ فِي مَعْنَاهُمَا، وَقَدِ اعْتَبَرُوا مَا لَمْ يَجِبْ سَاقِطًا فَلاَ مَعْنَى لإِِسْقَاطِهِ. (٣)

37. Adapun setelah sebab telah ada, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah disyaratkan bahwa hak tersebut telah menjadi wajib dan benar-benar telah ada.

Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih kuat, dan Hanabilah) berpendapat bahwa hal tersebut merupakan syarat. Oleh karena itu, ibrā’ tidak sah dilakukan sebelum hak menjadi wajib, meskipun sebabnya telah ada.

Mereka berdalil dengan hadis:

“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak terhadap sesuatu yang tidak dimiliki.”

Ibrā’ memiliki makna yang sama dengan keduanya. Mereka menganggap sesuatu yang belum menjadi wajib sebagai sesuatu yang belum ada, sehingga tidak ada makna menggugurkan sesuatu yang belum ada.

وَقَدْ مَثَّل الْحَنَفِيَّةُ لِذَلِكَ بِالإِْبْرَاءِ عَنْ نَفَقَةِ الزَّوْجِيَّةِ قَبْل فَرْضِهَا (أَيْ الْقَضَاءِ بِتَقْدِيرِهَا) فَلاَ يَصِحُّ، لأَِنَّهُ إِبْرَاءٌ قَبْل الْوُجُوبِ - بِالرَّغْمِ مِنْ وُجُودِ السَّبَبِ وَهُوَ الاِحْتِبَاسُ - وَإِسْقَاطُ الشَّيْءِ قَبْل وُجُوبِهِ لاَ يَصِحُّ. وَمِنَ الأَْمْثِلَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي أَوْرَدُوهَا الإِْبْرَاءُ فِي بَابِ الْغَصْبِ وَفَرَّقُوا فِي الْحُكْمِ بَيْنَ حَالَتَيْنِ فِيهِ تَبَعًا لِوُجُوبِ مَا تَعَلَّقَ بِهِ الإِْبْرَاءُ، وَذَلِكَ فِيمَا لَوْ أَبْرَأَ الْمَالِكُ الْغَاصِبَ مِنَ الْعَيْنِ الْمَغْصُوبَةِ فَإِنَّهُ يَبْرَأُ مِنْ ضَمَانِ رَدِّهَا (أَيْ تُصْبِحُ لَدَيْهِ وَدِيعَةً) لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ تَعَلَّقَ بِضَمَانِ الرَّدِّ وَهُوَ حِينَئِذٍ وَاجِبٌ. أَمَّا إِنِ اسْتَهْلَكَهَا الْغَاصِبُ، أَوْ مَنَعَهَا مِنَ الْمَالِكِ بَعْدَ طَلَبِهَا، فَلاَ أَثَرَ لِلإِْبْرَاءِ، وَيَضْمَنُ الْغَاصِبُ قِيمَتَهَا. فَلَمْ يَتَعَلَّقِ الإِْبْرَاءُ بِالْقِيمَةِ لِعَدَمِ وُجُوبِهَا حَال قِيَامِ الْعَيْنِ. (١)

Ulama Hanafiyah memberikan contoh dalam masalah ini berupa ibrā’ dari nafkah istri sebelum nafkah tersebut ditetapkan (yakni sebelum hakim menetapkan jumlahnya). Ibrā’ tersebut tidak sah, karena merupakan pembebasan sebelum adanya kewajiban, meskipun sebabnya telah ada, yaitu tertahannya istri dalam ikatan perkawinan (iḥtibās). Menggugurkan sesuatu sebelum menjadi wajib adalah tidak sah.

Di antara contoh yang lebih rinci yang mereka kemukakan adalah ibrā’ dalam masalah ghasab (perampasan). Mereka membedakan hukumnya menjadi dua keadaan berdasarkan apakah sesuatu yang menjadi objek ibrā’ telah wajib atau belum.

Apabila pemilik membebaskan orang yang merampas dari barang yang dirampas, maka orang yang merampas tersebut terbebas dari kewajiban mengembalikan barang itu. Artinya, barang tersebut kemudian berkedudukan sebagai titipan (wadi‘ah) yang berada padanya, karena ibrā’ tersebut berkaitan dengan jaminan untuk mengembalikan barang, sedangkan kewajiban tersebut pada saat itu memang telah ada.

Adapun apabila orang yang merampas telah menghabiskan barang tersebut, atau menghalangi pemilik untuk mengambilnya setelah pemilik memintanya, maka ibrā’ tersebut tidak memiliki pengaruh, dan orang yang merampas tetap wajib mengganti nilainya.

Sebab, ibrā’ tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban mengganti nilai barang, karena kewajiban mengganti nilainya belum ada ketika barang tersebut masih ada secara fisik.

كَمَا صَرَّحُوا بِعَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْكَفَالَةِ بِالدَّرَكِ (فِيمَا لَوْ تَكَفَّل بِأَدَاءِ مَا يَمُوتُ فُلاَنٌ وَلَمْ يُؤَدِّهِ) لأَِنَّ الْكَفَالَةَ عَمَّا يَجِبُ مِنْ مَالٍ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْمَال لَمْ يَجِبْ لِلْكَفِيل عَلَى الأَْصِيل، فَلاَ يَصِحُّ إِبْرَاؤُهُ قَبْل الْوُجُوبِ. وَنَحْوُهُ لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَنْ ثَمَنِ مَا تَشْتَرِيهِ مِنِّي غَدًا فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ أَيْضًا.

Sebagaimana mereka juga secara tegas menyatakan tidak sahnya ibrā’ dari kafālah biḍ-ḍarak, yaitu apabila seseorang menjamin untuk membayar sesuatu yang kelak menjadi kewajiban seseorang yang meninggal dunia, tetapi ia belum membayarnya.

Hal itu karena kafālah tersebut berkaitan dengan kewajiban harta yang baru muncul setelah kematian, sedangkan harta tersebut belum menjadi hak penjamin untuk dituntut dari pihak yang dijamin (aṣīl). Oleh karena itu, tidak sah melakukan ibrā’ sebelum kewajiban tersebut ada.

Demikian pula, apabila seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari harga barang yang akan kamu beli dariku besok,”

maka ibrā’ tersebut juga tidak sah.

وَمَثَّل لَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِإِبْرَاءِ الْمُفَوِّضَةِ عَنْ مَهْرِهَا قَبْل الْفَرْضِ (التَّقْدِيرِ) وَالدُّخُول، وَمِثْلُهُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمُتْعَةِ قَبْل الطَّلاَقِ، لِعَدَمِ الْوُجُوبِ. وَاسْتَثْنَوْا صُورَةً يَصِحُّ فِيهَا الإِْبْرَاءُ قَبْل الْوُجُوبِ. وَهِيَ مَا لَوْ حَفَرَ بِئْرًا فِي مِلْكِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْنٍ، وَأَبْرَأَهُ الْمَالِكُ مِنْ ذَلِكَ التَّصَرُّفِ، أَوْ رَضِيَ بِبَقَائِهَا، فَإِنَّهُ يَبْرَأُ حَافِرُهَا مِمَّا يَقَعُ فِيهَا. (٢)

Syafi‘iyah memberikan contoh dalam masalah ini berupa ibrā’ yang dilakukan oleh istri mufawwaḍah (istri dalam nikah tafwīḍ) dari maharnya sebelum mahar tersebut ditetapkan dan sebelum terjadi hubungan suami istri. Demikian pula ibrā’ dari mut‘ah sebelum terjadinya talak, karena hak tersebut belum menjadi wajib.

Namun, mereka mengecualikan satu bentuk yang ibrā’-nya sah meskipun dilakukan sebelum kewajiban muncul, yaitu apabila seseorang menggali sumur di tanah milik orang lain tanpa izin, kemudian pemilik tanah membebaskannya dari tindakan tersebut, atau merelakan sumur itu tetap berada di tanahnya. Dengan demikian, penggali sumur tersebut terbebas dari tanggung jawab atas apa pun yang jatuh ke dalam sumur itu.

أَمَّا الْمَالِكِيَّةُ فَقَدِ اخْتَلَفُوا فِي الاِكْتِفَاءِ بِوُجُودِ السَّبَبِ، وَهُوَ التَّصَرُّفُ أَوِ الْوَاقِعَةُ الَّتِي يَنْشَأُ بِهَا الْحَقُّ الْمُبْرَأُ مِنْهُ، وَلَوْ لَمْ يَجِبِ الْحَقُّ بَعْدُ، وَقَدْ تَوَسَّعَ فِي ذَلِكَ الْحَطَّابُ فِي (الاِلْتِزَامَاتِ) فَعَقَدَ فَصْلاً لإِِسْقَاطِ الْحَقِّ قَبْل وُجُوبِهِ، وَتَعَرَّضَ لِلْمَسَائِل الْمَشْهُورَةِ، وَكَرَّرَ الإِْشَارَةَ لِلْخِلاَفِ، وَاسْتَظْهَرَ الاِكْتِفَاءَ بِالسَّبَبِ. وَمِمَّا قَال: " إِذَا أَبْرَأَتِ الزَّوْجَةُ زَوْجَهَا مِنْ الصَّدَاقِ فِي نِكَاحِ التَّفْوِيضِ قَبْل الْبِنَاءِ وَقَبْل أَنْ يَفْرِضَ لَهَا، فَقَال ابْنُ شَاسٍ وَابْنُ الْحَاجِبِ: يَتَخَرَّجُ ذَلِكَ عَلَى الإِْبْرَاءِ مِمَّا جَرَى سَبَبُ وُجُوبِهِ قَبْل حُصُول الْوُجُوبِ (وَذَكَرَ عِبَارَاتٍ شَتَّى فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ مِنْ حَيْثُ النَّظَرُ إِلَى تَقَدُّمِ سَبَبِ الْوُجُوبِ أَوْ حُصُول الْوُجُوبِ) ثُمَّ قَال: فَهُوَ إِسْقَاطٌ لِلْحَقِّ قَبْل وُجُوبِهِ بَعْدَ سَبَبِهِ ". (١)

Adapun Malikiyah, mereka berbeda pendapat mengenai apakah cukup dengan adanya sebab, yaitu tindakan atau peristiwa yang menimbulkan hak yang hendak dibebaskan, meskipun hak tersebut belum menjadi wajib.

Al-Khaṭṭāb membahas masalah ini secara luas dalam kitab al-Iltizāmāt. Ia membuat satu bab khusus mengenai pengguguran hak sebelum hak tersebut menjadi wajib, membahas berbagai persoalan yang masyhur, berulang kali menyebutkan adanya perbedaan pendapat, dan memilih pendapat bahwa adanya sebab saja sudah mencukupi.

Di antara perkataannya:

“Apabila seorang istri membebaskan suaminya dari mahar dalam pernikahan tafwīḍ sebelum terjadi hubungan suami istri dan sebelum suami menetapkan mahar untuknya, maka Ibnu Syās dan Ibnu al-Ḥājib berkata: masalah tersebut dapat dikategorikan ke dalam pembahasan ibrā’ dari sesuatu yang sebab kewajibannya telah terjadi, tetapi kewajibannya sendiri belum muncul.”

Ia kemudian menyebutkan berbagai redaksi mengenai masalah ini, ditinjau dari apakah yang menjadi pertimbangan adalah telah adanya sebab kewajiban terlebih dahulu atau telah munculnya kewajiban itu sendiri.

Kemudian ia berkata:

“Dengan demikian, hal tersebut merupakan pengguguran hak sebelum hak itu menjadi wajib, setelah sebabnya telah ada.”

ثُمَّ أَشَارَ الْحَطَّابُ إِلَى مَسْأَلَةِ إِسْقَاطِ الْمَرْأَةِ عَنْ زَوْجِهَا نَفَقَةَ الْمُسْتَقْبَل فَقَال: فِي لُزُومِ ذَلِكَ قَوْلاَنِ: هَل يَلْزَمُهَا؛ لأَِنَّ سَبَبَ وُجُوبِهَا قَدْ وُجِدَ، أَوْ لاَ يَلْزَمُهَا؛ لأَِنَّهَا لَمْ تَجِبْ بَعْدُ؟ قَوْلاَنِ حَكَاهُمَا ابْنُ رَاشِدٍ الْقَفْصِيُّ " ثُمَّ قَال آخِرَ الْمَسْأَلَةِ: " وَالَّذِي تَحَصَّل مِنْ هَذَا أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَسْقَطَتْ عَنْ زَوْجِهَا نَفَقَةَ الْمُسْتَقْبَل لَزِمَهَا ذَلِكَ عَلَى الْقَوْل الرَّاجِحِ ". (٢)

Kemudian al-Khaṭṭāb menyinggung masalah seorang istri menggugurkan nafkah masa depan yang menjadi kewajiban suaminya, lalu berkata:

“Dalam hal apakah pengguguran tersebut mengikat, terdapat dua pendapat: apakah pengguguran itu mengikatnya, karena sebab yang menimbulkan kewajiban nafkah tersebut telah ada; atau tidak mengikatnya, karena nafkah tersebut belum menjadi wajib? Ada dua pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rāsyid al-Qafṣī.”

Kemudian di akhir pembahasan masalah tersebut ia berkata:

“Kesimpulan yang diperoleh dari masalah ini adalah bahwa apabila seorang istri menggugurkan nafkah masa depan yang menjadi kewajiban suaminya, maka pengguguran tersebut mengikatnya menurut pendapat yang lebih kuat.”

٣٨ - وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْعِبْرَةَ فِي وُجُوبِ الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ إِنَّمَا هِيَ لِلْوَاقِعِ لاَ لِلاِعْتِقَادِ، فَلَوْ أَبْرَأَهُ وَهُوَ يَعْتَقِدُ أَنْ لاَ شَيْءَ عَلَيْهِ، ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَلَيْهِ حَقٌّ، صَحَّ الإِْبْرَاءُ لِمُصَادَفَتِهِ الْحَقَّ الْوَاجِبَ. وَلَمْ نَعْثُرْ لِلْمَالِكِيَّةِ عَلَى تَصْرِيحٍ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَكَذَلِكَ الشَّافِعِيَّةُ سِوَى الاِسْتِئْنَاسِ بِمَا سَبَقَ فِي شَرْطِ (سَبْقِ الْمِلْكِ) مِنَ اكْتِفَائِهِمْ بِالْوَاقِعِ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ، أَوْ عَدَمُهُ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ تَمْلِيكٌ. (١)

38. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa yang menjadi pertimbangan dalam menentukan wajibnya hak yang dibebaskan adalah keadaan yang sebenarnya, bukan keyakinan seseorang.

Seandainya seseorang melakukan ibrā’ karena ia meyakini bahwa tidak ada kewajiban apa pun yang menjadi tanggungan pihak lain, kemudian ternyata diketahui bahwa sebenarnya ada hak yang menjadi tanggungannya, maka ibrā’ tersebut tetap sah, karena pada kenyataannya ibrā’ tersebut mengenai hak yang memang telah wajib.

Kami tidak menemukan pernyataan yang tegas dari Malikiyah mengenai masalah ini. Demikian pula dari Syafi‘iyah, kecuali dapat dijadikan penguat dengan pembahasan sebelumnya mengenai syarat “adanya kepemilikan sebelumnya”, bahwa mereka mencukupkan dengan keadaan yang sebenarnya apabila ibrā’ dipandang sebagai pengguguran hak (isqāṭ), sedangkan mereka tidak mencukupkannya apabila ibrā’ dipandang sebagai pemindahan kepemilikan (tamlīk).

كَمَا صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِصِحَّةِ الإِْبْرَاءِ قَبْل حُلُول الدَّيْنِ، وَهُوَ مُسْتَفَادٌ مِنْ عِبَارَاتِ غَيْرِهِمْ، لِجَعْلِهِمْ مُتَعَلِّقَ الإِْبْرَاءِ هُوَ الْحَقُّ الْوَاجِبُ لاَ وَقْتُ وُجُوبِهِ، وَلاِعْتِبَارِهِمُ الْحُلُول وَالتَّأْجِيل صِفَتَيْنِ، وَالإِْبْرَاءُ يَتَّصِل بِأَصْل وُجُوبِ الْحَقِّ لاَ بِصِفَاتِهِ، وَقَدْ صَرَّحُوا بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ هُوَ لِسُقُوطِ الْمُطَالَبَةِ مُطْلَقًا، فَالْحَقُّ يُعْتَبَرُ وَاجِبًا وَلَوْ تَأَخَّرَ حَقُّ الْمُطَالَبَةِ بِهِ. (٢)

Sebagaimana Hanabilah secara tegas menyatakan sahnya ibrā’ sebelum jatuh tempo utang. Hal ini juga dapat dipahami dari pernyataan ulama selain mereka, karena mereka menjadikan hak yang telah wajib sebagai objek ibrā’, bukan waktu ketika kewajiban tersebut jatuh tempo.

Mereka juga menganggap jatuh tempo (ḥulūl) dan penangguhan (ta’jīl) sebagai dua sifat yang melekat pada hak tersebut. Sedangkan ibrā’ berkaitan dengan pokok kewajiban hak, bukan dengan sifat-sifatnya.

Mereka juga secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ bertujuan menggugurkan hak penagihan secara mutlak. Dengan demikian, suatu hak tetap dianggap sebagai hak yang telah wajib, meskipun hak untuk menagihnya baru dapat dilakukan setelah jatuh tempo.

مَوْضُوعُ الإِبْرَاءِ

Objek Ibrā’ (Pembebasan)

٣٩ - الإِبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مَوْضُوعُهُ دَيْنًا فِي الذِّمَّةِ، أَوْ عَيْنًا (مَالاً مُعَيَّنًا) أَوْ حَقًّا مِنَ الْحُقُوقِ الَّتِي تَقْبَل الإِْسْقَاطَ، عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ.

39. Ibrā’ dapat berupa:

  1. Utang yang berada dalam tanggungan (dzimmah);
  2. ‘Ain, yaitu harta atau benda tertentu yang telah ditetapkan; atau
  3. Hak, yaitu hak-hak yang dapat digugurkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

الإِبْرَاءُ عَنِ الدَّيْنِ:

Ibrā’ dari Utang

٤٠ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدُّيُونَ الثَّابِتَةَ فِي الذِّمَمِ يَجْرِي فِيهَا الإِْبْرَاءُ، لِلأَْدِلَّةِ السَّابِقَةِ فِي بَيَانِ حُكْمِهِ التَّكْلِيفِيِّ، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ مَدَارُهُ إِسْقَاطُ مَا فِي الذِّمَمِ.

40. Para fuqaha sepakat bahwa utang-utang yang telah tetap dalam tanggungan (dzimmah) dapat dilakukan ibrā’ terhadapnya, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya dalam penjelasan mengenai hukum taklifinya.

Hal ini karena hakikat ibrā’ berkaitan dengan pengguguran sesuatu yang berada dalam tanggungan.

الإِبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ:

Ibrā’ dari ‘Ain (Harta atau Benda Tertentu)

٤١ - الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ إِمَّا أَنْ يَكُونَ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ، أَوْ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا، وَسَيَأْتِي الْكَلاَمُ عَنِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الدَّعْوَى بِصَدَدِ الْحُقُوقِ.

41. Ibrā’ yang berkaitan dengan ‘ain dapat berupa ibrā’ dari tuntutan atas ‘ain tersebut, atau ibrā’ dari ‘ain itu sendiri. Pembahasan mengenai ibrā’ dari tuntutan akan dijelaskan dalam pembahasan tentang hak-hak.

أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا بِمَعْنَى الإِْسْقَاطِ فَهُوَ غَيْرُ صَحِيحٍ اتِّفَاقًا؛ لأَِنَّ الأَْعْيَانَ لاَ تَقْبَل الإِْسْقَاطَ، فَلاَ تُوصَفُ بِالْبَرَاءَةِ، فَإِذَا أُطْلِقَ هَذَا التَّعْبِيرُ فَالْمُرَادُ الصَّحِيحُ مِنْهُ الإِْبْرَاءُ عَنْ عُهْدَتِهَا أَوْ دَعْوَاهَا وَالْمُطَالَبَةِ بِهَا، كَمَا صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ (أَوْ هُوَ ثُبُوتُ الْبَرَاءَةِ بِالنَّفْيِ مِنَ الأَْصْل، أَوْ بِرَدِّ الْعَيْنِ إِلَى صَاحِبِهَا فِي إِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ الَّذِي عُنِيَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ) أَمَّا الْمَالِكِيَّةُ فَقَدْ صَرَّحُوا أَنَّ الْمُرَادَ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِقِيمَةِ الْعَيْنِ إِذَا فَوَّتَهَا الْمُبْرَأُ، وَسُقُوطُ الطَّلَبِ بِرَفْعِ الْيَدِ عَنْهَا إِنْ كَانَتْ قَائِمَةً. (١)

Adapun ibrā’ dari ‘ain itu sendiri, dalam pengertian menggugurkan kepemilikan atau hak atas benda tersebut, maka hal itu tidak sah menurut kesepakatan ulama. Sebab, benda-benda tertentu (a‘yān) tidak dapat menjadi objek pengguguran, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang telah dibebaskan.

Apabila ungkapan seperti ini digunakan secara mutlak, maka maksud yang benar adalah membebaskan tanggungan yang berkaitan dengan benda tersebut, atau menggugurkan tuntutan dan hak untuk memintanya kembali, sebagaimana ditegaskan oleh Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah.

Atau, maksudnya adalah menetapkan bahwa seseorang terbebas dari tanggungan dengan menafikan adanya kewajiban sejak awal, atau mengembalikan benda tersebut kepada pemiliknya dalam bentuk ibrā’ istīfā’, yaitu bentuk ibrā’ yang secara khusus dibahas oleh Hanafiyah.

Adapun Malikiyah, mereka secara tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gugurnya tuntutan atas nilai benda tersebut apabila benda itu telah dimusnahkan atau tidak lagi dapat dikembalikan oleh pihak yang dibebaskan, serta gugurnya tuntutan dengan melepaskan hak atas benda tersebut apabila benda itu masih ada.

وَلِلْحَنَفِيَّةِ هُنَا تَفْصِيلٌ بَيْنَ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ صَرَاحَةً، وَبَيْنَ الإِْبْرَاءِ عَنْهَا ضِمْنًا، أَوْ مِنْ خِلاَل الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ، فَإِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنِيًّا كَمَا لَوْ جَاءَ فِي عَقْدِ الصُّلْحِ، فَعَلَى جَوَابِ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ يَصِحُّ الصُّلْحُ وَالإِْبْرَاءُ، وَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ؛ لأَِنَّ هَذَا بِمَعْنَى الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ لاَ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا. وَعَلَى جَوَابِ الْهِدَايَةِ لاَ يَصِحُّ؛ لأَِنَّ الصُّلْحَ عَلَى بَعْضِ الْمُدَّعَى بِهِ إِسْقَاطٌ لِلْبَاقِي، فَيَكُونُ بِمَعْنَى الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ مُبَاشَرَةً.

Menurut Hanafiyah, dalam masalah ini terdapat perincian antara ibrā’ dari ‘ain secara tegas, dan ibrā’ dari ‘ain secara tersirat, atau melalui ibrā’ secara umum.

Apabila ibrā’ dilakukan secara tersirat, seperti apabila hal tersebut terdapat dalam akad perdamaian (ṣulḥ), maka menurut pendapat yang disebut dalam Ẓāhir ar-Riwāyah, akad ṣulḥ dan ibrā’ tersebut sah, dan setelah itu gugatan tidak dapat diajukan lagi. Sebab, hal tersebut bermakna ibrā’ dari tuntutan atas ‘ain, bukan ibrā’ dari ‘ain itu sendiri.

Adapun menurut pendapat al-Hidāyah, akad tersebut tidak sah, karena melakukan ṣulḥ atas sebagian dari sesuatu yang digugat berarti menggugurkan bagian yang tersisa. Dengan demikian, hal itu bermakna ibrā’ secara langsung dari ‘ain itu sendiri.

وَإِنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَامًّا فَإِنَّهُ يَشْمَل الأَْعْيَانَ وَغَيْرَهَا، فَالْخِلاَفُ لَيْسَ فِي هَذَا. فَمَا جَاءَ فِي بَعْضِ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ كَالْفَتَاوَى الْبَزَّازِيَّةِ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ مَتَى لاَقَى عَيْنًا لاَ يَصِحُّ، مَحْمُولٌ - كَمَا قَال ابْنُ عَابِدِينَ - عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ الإِْبْرَاءُ الْمُقَيَّدُ بِالْعَيْنِ.

Apabila ibrā’ dilakukan secara umum, maka ia mencakup ‘ain (harta atau benda tertentu) dan selainnya. Oleh karena itu, perbedaan pendapat tersebut tidak berkaitan dengan bentuk ini.

Adapun pernyataan yang terdapat dalam sebagian kitab Hanafiyah, seperti al-Fatāwā al-Bazzāziyyah, bahwa “apabila ibrā’ berkaitan dengan suatu ‘ain, maka ibrā’ tersebut tidak sah,” sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Ābidīn, harus dipahami bahwa yang dimaksud adalah ibrā’ yang secara khusus dibatasi atau dikaitkan dengan ‘ain tersebut.

ثُمَّ قَال: وَمَعْنَى بُطْلاَنِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الأَْعْيَانِ أَنَّهَا لاَ تَصِيرُ مِلْكًا لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى دَعْوَاهُ، بَل تَسْقُطُ فِي الْحُكْمِ. وَبِعِبَارَةٍ أُخْرَى لاِبْنِ عَابِدِينَ: مَعْنَاهُ أَنَّ لِلْمُبْرِئِ أَخْذَ الْعَيْنِ مَا دَامَتْ قَائِمَةً، فَلَوْ هَلَكَتْ سَقَطَ (أَيْ ضَمَانُهَا) لأَِنَّهَا بِالإِْبْرَاءِ صَارَتْ وَدِيعَةً عِنْدَهُ، أَيْ أَمَانَةً. (١)

Kemudian ia berkata:

“Makna batalnya ibrā’ dari ‘ain adalah bahwa benda tersebut tidak menjadi milik pihak yang digugat (mudda‘ā ‘alaih). Yang dimaksud bukanlah bahwa ia tetap dapat mempertahankan gugatannya, tetapi tuntutan tersebut gugur secara hukum.”

Dengan ungkapan lain, menurut Ibnu ‘Ābidīn:

“Maknanya adalah bahwa pihak yang melakukan ibrā’ (mubri’) masih berhak mengambil benda tersebut selama benda itu masih ada. Namun, apabila benda tersebut telah musnah, maka gugurlah tanggungan atasnya, karena dengan adanya ibrā’, benda tersebut menjadi seperti titipan (wadī‘ah) yang berada di tangannya, yakni sebagai amanah.”

وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنْ عَدَمِ تَصْحِيحِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا مَا لَوْ كَانَتِ الْعَيْنُ مَضْمُونَةً، كَالدَّارِ الْمَغْصُوبَةِ، فَإِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنْهَا صَحِيحٌ سَوَاءٌ أَكَانَتْ هَالِكَةً أَمْ قَائِمَةً، لأَِنَّ الْهَالِكَةَ كَالدَّيْنِ، وَالْقَائِمَةَ يُرَادُ الْبَرَاءَةُ عَنْ ضَمَانِهَا لَوْ هَلَكَتْ، فَتَصِيرُ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ كَالْوَدِيعَةِ، وَالإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ الَّتِي هِيَ أَمَانَةٌ يَصِحُّ قَضَاءً لاَ دِيَانَةً.

Hanafiyah mengecualikan dari ketidakabsahan ibrā’ terhadap ‘ain itu sendiri apabila ‘ain tersebut merupakan harta yang berada dalam tanggungan (maḍmūnah), seperti rumah yang dirampas (dighaṣab).

Ibrā’ terhadap harta tersebut sah, baik harta itu telah musnah maupun masih ada. Sebab, apabila harta tersebut telah musnah, kedudukannya seperti utang. Adapun apabila harta tersebut masih ada, maka yang dimaksud dengan ibrā’ adalah membebaskan tanggungan atasnya apabila harta tersebut kelak musnah. Dengan adanya ibrā’, harta tersebut kemudian berkedudukan seperti barang titipan (wadī‘ah).

Adapun ibrā’ terhadap ‘ain yang berstatus sebagai amanah adalah sah secara hukum (qaḍā’an), tetapi tidak sah secara keagamaan (diyānatan).

الإِبْرَاءُ عَنِ الْحُقُوقِ:

Ibrā’ dari Hak-Hak

٤٢ - الْحُقُوقُ إِمَّا أَنْ تَكُونَ حَقًّا خَالِصًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَل، أَوْ حَقًّا خَالِصًا لِلْعَبْدِ، أَوْ أَنْ يَجْتَمِعَ فِيهَا حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الْعَبْدِ مَعَ غَلَبَةِ أَحَدِهِمَا. وَهِيَ إِمَّا مَالِيَّةٌ كَالْكَفَالَةِ، أَوْ غَيْرُ مَالِيَّةٍ، كَحَدِّ الْقَذْفِ.

42. Hak-hak itu adakalanya merupakan hak murni milik Allah عز وجل, atau hak murni milik manusia, atau hak yang di dalamnya terdapat hak Allah dan hak manusia sekaligus, dengan salah satunya lebih dominan.

Hak tersebut adakalanya bersifat kebendaan, seperti kafālah (penjaminan), dan adakalanya tidak bersifat kebendaan, seperti ḥadd qadzaf (hukuman atas tuduhan zina).

وَالإِبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مَوْضُوعُهُ حَقًّا بِعَيْنِهِ، أَوْ جَمِيعَ الْحُقُوقِ، بِحَسَبِ الصِّيغَةِ، كَمَا لَوْ قَال: لاَ حَقَّ لِي قِبَل فُلاَنٍ، وَنَحْوَ ذَلِكَ، مِمَّا يَقْتَضِي الْعُرْفُ اسْتِيعَابَهُ جَمِيعَ الْحُقُوقِ، عَلَى الرَّاجِحِ الْمُصَرَّحِ بِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ مِنِ اعْتِبَارِ الْعُرْفِ وَعَدَمِ التَّفْرِقَةِ بَيْنَ الأَْلْفَاظِ الْمُخْتَلِفَةِ فِي الدَّلاَلَةِ بِحَسَبِ الْوَضْعِ اللُّغَوِيِّ، كَمَا قِيل مِنْ أَنَّ (عِنْدَ) وَ (مَعَ) لِلأَْمَانَاتِ، وَ (عَلَى) لِلدُّيُونِ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Ibrā’ juga adakalanya objeknya adalah hak tertentu secara khusus, atau seluruh hak, sesuai dengan bentuk lafaz yang digunakan. Misalnya seseorang berkata:

“Aku tidak memiliki hak apa pun terhadap si Fulan.”

Dan ungkapan-ungkapan semisalnya yang menurut ‘urf (kebiasaan yang berlaku) menunjukkan bahwa ungkapan tersebut mencakup seluruh hak. Inilah pendapat yang lebih kuat, yang secara tegas dinyatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, berdasarkan pertimbangan ‘urf dan tidak membedakan berbagai lafaz yang secara bahasa memiliki bentuk berbeda tetapi menunjukkan makna yang sama berdasarkan penggunaannya.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, misalnya dikatakan bahwa kata ‘inda (عِنْدَ) dan ma‘a (مَعَ) digunakan untuk menunjukkan amanah atau barang titipan, sedangkan ‘alā (عَلَى) digunakan untuk menunjukkan utang atau tanggungan.

وَقَدْ تَوَسَّعَ الْمَالِكِيَّةُ فِي الْمُرَادِ بِالْحُقُوقِ الْمَالِيَّةِ حَتَّى جَعَلُوهَا تَشْمَل " الدُّيُونَ وَالْقَرْضَ وَالْقِرَاضَ وَالْوَدَائِعَ وَالرُّهُونَ وَالْمِيرَاثَ، وَكَذَلِكَ الْحَقُّ الْمُتَرَتِّبُ عَلَى الإِْتْلاَفِ كَالْغُرْمِ لِلْمَال " وَهُوَ إِطْلاَقٌ اصْطِلاَحِيٌّ لَيْسَ خَاصًّا بِهِمْ، فَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ لَوْ قَال: لاَ حَقَّ لِي قِبَل فُلاَنٍ، يَدْخُل الْعَيْنُ وَالدَّيْنُ وَالْكَفَالَةُ وَالْجِنَايَةُ. (١)

Malikiyah memperluas cakupan makna hak-hak yang bersifat kebendaan (ḥuqūq māliyyah), sehingga mencakup utang, pinjaman (qarḍ), qirāḍ (bagi hasil), barang titipan (wadā’i‘), barang jaminan (ruhūn), dan warisan.

Demikian pula, termasuk di dalamnya hak yang timbul akibat merusakkan atau memusnahkan harta, seperti kewajiban mengganti kerugian harta.

Namun, penggunaan istilah tersebut merupakan pengertian secara terminologis dan tidak khusus berlaku bagi Malikiyah. Hanafiyah juga secara tegas menyatakan bahwa apabila seseorang berkata:

“Aku tidak memiliki hak apa pun terhadap si Fulan,”

maka ungkapan tersebut mencakup ‘ain (harta tertentu), utang, kafālah (penjaminan), dan tindak pidana yang menimbulkan tanggungan (jināyah).

فَالإِْبْرَاءُ عَنِ الْحُقُوقِ الْخَالِصَةِ لِلْعَبْدِ، كَالْكَفَالَةِ وَالْحَوَالَةِ، صَحِيحٌ بِالاِتِّفَاقِ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ. أَمَّا الْحُقُوقُ الْخَالِصَةُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَل، كَحَدِّ الزِّنَى فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنْهَا. وَالْحُكْمُ كَذَلِكَ فِي حَدِّ الْقَذْفِ بَعْدَ طَلَبِهِ، وَحَدِّ السَّرِقَةِ بَعْدَ الرَّفْعِ لِلْحَاكِمِ. وَأَمَّا الْحُقُوقُ الَّتِي غَلَبَ فِيهَا حَقُّ الْعَبْدِ، كَالتَّعْزِيرِ فِي قَذْفٍ لاَ حَدَّ فِيهِ، فَيَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنْهُ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ وَخِلاَفٌ مَوْطِنُهُ الأَْبْوَابُ الَّتِي يُفَصَّل فِيهَا ذَلِكَ الْحَقُّ.

Adapun ibrā’ terhadap hak-hak yang murni merupakan hak manusia, seperti kafālah dan ḥawālah, maka sah berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

Sedangkan hak-hak yang murni merupakan hak Allah عز وجل, seperti ḥadd zina, maka tidak sah dilakukan ibrā’ terhadapnya.

Hukum yang sama berlaku pada ḥadd qadzaf (tuduhan zina) setelah pihak yang berhak menuntutnya, dan ḥadd pencurian setelah perkara tersebut diajukan kepada hakim.

Adapun hak-hak yang lebih dominan merupakan hak manusia, seperti ta‘zīr dalam kasus qadzaf yang tidak memenuhi syarat untuk dikenai ḥadd, maka ibrā’ terhadapnya sah.

Dalam masalah tersebut terdapat perincian dan perbedaan pendapat, yang pembahasannya terdapat pada bab-bab yang secara khusus menjelaskan masing-masing hak tersebut.

الإِبْرَاءُ عَنْ حَقِّ الدَّعْوَى:

Ibrā’ dari Hak untuk Mengajukan Gugatan

٤٣ - الإِْبْرَاءُ عَنِ الدَّعْوَى إِمَّا أَنْ يَرِدَ عَامًّا أَوْ خَاصًّا، وَكَذَلِكَ إِمَّا أَنْ يَحْصُل أَصَالَةً أَوْ تَبَعًا، وَبَيَانُهُ فِيمَا يَلِي:

43. Ibrā’ dari hak untuk mengajukan gugatan adakalanya bersifat umum atau khusus. Demikian pula, ibrā’ tersebut adakalanya dilakukan secara mandiri (aṣālah) atau sebagai konsekuensi dari sesuatu yang lain (taba‘an). Penjelasannya sebagai berikut:

يَكُونُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الدَّعْوَى عَامًّا مُطْلَقًا إِذَا أَسْقَطَ حَقَّهُ فِي الْمُخَاصَمَةِ مِنْ حَيْثُ هِيَ تُجَاهَ شَخْصٍ مَا، فَهَذَا لاَ يَجُوزُ؛ لأَِنَّهُ يَتَنَاوَل الْمَوْجُودَ وَمَا لَمْ يُوجَدْ بَعْدُ، وَالإِْبْرَاءُ عَمَّا لَمْ يُوجَدْ سَبَبُ وُجُوبِهِ بَاطِلٌ اتِّفَاقًا. (١)

Ibrā’ dari gugatan disebut umum dan mutlak apabila seseorang menggugurkan haknya untuk bersengketa atau mengajukan perkara terhadap seseorang secara keseluruhan.

Ibrā’ semacam ini tidak diperbolehkan, karena mencakup hak yang telah ada maupun hak yang belum ada. Sedangkan ibrā’ terhadap sesuatu yang sebab kewajibannya belum ada adalah batal berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

وَمِنَ الْعَامِّ نِسْبِيًّا الإِْبْرَاءُ عَنْ جَمِيعِ الدَّعَاوَى الَّتِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ شَخْصٍ إِلَى تَارِيخِ الإِْبْرَاءِ، فَهَذَا الإِْبْرَاءُ صَحِيحٌ، وَلاَ تُسْمَعُ بَعْدَ ذَلِكَ دَعْوَاهُ بِحَقٍّ قَبْل الإِْبْرَاءِ. (٢)

Di antara bentuk ibrā’ yang bersifat umum secara relatif adalah membebaskan seluruh gugatan yang terjadi antara seseorang dengan pihak lain sampai pada tanggal dilakukannya ibrā’. Ibrā’ semacam ini sah, dan setelah itu gugatan atas hak yang telah ada sebelum ibrā’ tidak dapat lagi diterima.

وَالْخَاصُّ مَا كَانَ عَنْ دَعْوَى شَيْءٍ بِعَيْنِهِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ اتِّفَاقًا، وَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ عَنْ تِلْكَ الْعَيْنِ. (٣)

Adapun ibrā’ yang bersifat khusus adalah ibrā’ yang berkaitan dengan gugatan terhadap suatu benda atau perkara tertentu. Ibrā’ semacam ini sah berdasarkan kesepakatan, dan setelahnya gugatan mengenai benda atau perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan.

وَحَقَّقَ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ فِي صُورَةِ التَّغْمِيمِ بَيْنَ الإِْخْبَارِ وَالإِْنْشَاءِ، خِلاَفًا لِمَنْ أَبْطَل إِنْشَاءَ الإِْبْرَاءِ عَنْ جَمِيعِ الدَّعَاوَى، وَقَصَرَ الصِّحَّةَ عَلَى الإِْخْبَارِ أَوِ الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى مَخْصُوصَةٍ. (٤)

Asy-Syurunbulali menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam ibrā’ dari gugatan atas suatu ‘ain (harta tertentu), dalam bentuk yang mencakup secara umum, antara apakah ia berupa pemberitahuan (ikhbār) atau pernyataan yang menimbulkan hukum (insyā’).

Hal ini berbeda dengan pendapat ulama yang membatalkan ibrā’ yang berbentuk insyā’ dari seluruh gugatan, dan hanya menganggap sah apabila berupa pemberitahuan, atau berupa ibrā’ dari gugatan tertentu secara khusus.

هَذَا عَنِ الدَّعْوَى أَصَالَةً. أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنْهَا تَبَعًا فَهُوَ مَال الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ إِذْ يَنْصَرِفُ إِلَى الإِْبْرَاءِ عَنْ ضَمَانِهَا أَوْ عَنْ دَعْوَاهَا، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا بَاطِلٌ، وَهِيَ لاَ تُوصَفُ بِالْبَرَاءَةِ عَلَى مَا سَبَقَ.

Ini berkaitan dengan ibrā’ dari gugatan secara langsung (aṣālah).

Adapun ibrā’ dari gugatan secara tidak langsung (taba‘an), maka hal tersebut merupakan konsekuensi dari ibrā’ terhadap ‘ain (harta tertentu), karena ibrā’ tersebut dipahami sebagai ibrā’ dari tanggungan atas ‘ain tersebut atau dari gugatan terhadapnya.

Sebab, ibrā’ terhadap ‘ain itu sendiri adalah batal, dan ‘ain tidak dapat disebut sebagai sesuatu yang telah dibebaskan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

أَنْوَاعُ الإِبْرَاءِ:

Macam-Macam Ibrā’ (Pembebasan)

٤٤ - الإِْبْرَاءُ عَلَى نَوْعَيْنِ: عَامٌّ وَخَاصٌّ. وَالْعُمُومُ وَالْخُصُوصُ هُنَا بِالنِّسْبَةِ لأَِصْل الصِّيغَةِ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ.

44. Ibrā’ terbagi menjadi dua macam, yaitu ibrā’ umum dan ibrā’ khusus. Pembagian menjadi umum dan khusus di sini berkaitan dengan cakupan dasar ṣīghah (lafaz pernyataan), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

أَمَّا الْعَامُّ فَهُوَ مَا يُبْرَأُ بِهِ عَنْ كُل عَيْنٍ وَدَيْنٍ وَحَقٍّ، وَأَلْفَاظُهُ كَثِيرَةٌ وَلِلْعُرْفِ فِيهَا مَدْخَلٌ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Adapun ibrā’ umum adalah pembebasan yang mencakup setiap ‘ain (harta tertentu), utang, dan hak.

Lafaz yang digunakan untuk menunjukkan ibrā’ umum sangat banyak, dan ‘urf (kebiasaan yang berlaku) memiliki peranan dalam menentukan cakupannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِتَفْصِيلٍ لِفِكْرَةِ الْعُمُومِ وَالْخُصُوصِ لَمْ نَقِفْ عَلَى مِثْلِهِ صَرِيحًا عِنْدَ غَيْرِهِمْ، إِذْ قَال الْحَنَفِيَّةُ: يَسْتَوِي فِي الْعُمُومِ أَنْ يَكُونَ عَلَى سَبِيل الإِْخْبَارِ، كَمَا لَوْ قَال: هُوَ بَرِيءٌ مِنْ حَقِّي. وَأَنْ يَكُونَ عَلَى سَبِيل الإِْنْشَاءِ، كَقَوْلِهِ: أَبْرَأْتُكَ مِنْ حَقِّي، عَلَى مَا بَحَثَهُ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ الْحَنَفِيُّ. (١)

Ulama Hanafiyah secara tegas memberikan perincian mengenai konsep umum dan khusus yang tidak kami temukan penjelasan serupa secara tegas dari mazhab lainnya.

Mereka menyatakan bahwa dalam hal keumuman, tidak ada perbedaan apakah ungkapan tersebut disampaikan dalam bentuk pemberitahuan (ikhbār), seperti seseorang berkata:

“Dia telah terbebas dari hakku.”

atau disampaikan dalam bentuk pernyataan yang menimbulkan hukum (insyā’), seperti perkataannya:

“Aku membebaskanmu dari hakku.”

Demikian sebagaimana dibahas oleh asy-Syurunbulali, ulama Hanafiyah.

أَمَّا الإِْبْرَاءُ الْخَاصُّ، فَلَهُ عِدَّةُ صُوَرٍ فِيهَا عُمُومٌ وَخُصُوصٌ تَبَعًا لِمَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ:

Adapun ibrā’ khusus, maka ia memiliki beberapa bentuk yang di dalamnya terdapat cakupan umum dan khusus, sesuai dengan objek ibrā’ tersebut:

أ - إِبْرَاءٌ خَاصٌّ بِدَيْنٍ خَاصٍّ، كَأَبْرَأْتُهُ مِنْ دَيْنِ كَذَا، أَوْ بِدَيْنٍ عَامٍّ، كَأَبْرَأْتُهُ مِمَّا لِي عَلَيْهِ. فَيَبْرَأُ عَنِ الدَّيْنِ الْخَاصِّ فِي الصُّورَةِ الأُْولَى وَعَنْ كُل دَيْنٍ فِي الصُّورَةِ الثَّانِيَةِ، دُونَ التَّعَيُّنِ.

A. Ibrā’ khusus yang berkaitan dengan utang tertentu, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari utang ini.”

Atau ibrā’ yang berkaitan dengan seluruh utang secara umum, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari seluruh kewajiban yang menjadi tanggungannya kepadaku.”

Dengan demikian, pada bentuk pertama ia terbebas dari utang tertentu, sedangkan pada bentuk kedua ia terbebas dari seluruh utang, tanpa menentukan utang tertentu secara spesifik.

ب - إِبْرَاءٌ خَاصٌّ بِعَيْنٍ خَاصَّةٍ، كَأَبْرَأْتُهُ عَنْ هَذِهِ الدَّارِ، أَوْ بِكُل عَيْنٍ، أَوْ خَاصٌّ بِالأَْمَانَاتِ دُونَ الْمَضْمُونَاتِ. (١) (ثُمَّ هَذَا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ إِمَّا عَنْهَا نَفْسِهَا وَإِمَّا عَنْ دَعْوَاهَا وَهُوَ مَا عَلَى سَبِيل الإِْنْشَاءِ أَوِ الإِْخْبَارِ، وَأَثَرُ هَذَا سَبَقَ بَيَانُهُ فِي مَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ) .

B. Ibrā’ khusus yang berkaitan dengan benda tertentu, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari rumah ini.”

Atau ibrā’ yang mencakup seluruh benda, atau ibrā’ yang secara khusus berkaitan dengan barang-barang amanah, bukan barang-barang yang berada dalam tanggungan (maḍmūnāt).

Kemudian, ibrā’ yang berkaitan dengan ‘ain (benda tertentu) ini adakalanya berupa ibrā’ dari benda itu sendiri, dan adakalanya berupa ibrā’ dari gugatan terhadap benda tersebut. Hal ini dapat dinyatakan dalam bentuk insyā’ (pernyataan yang menimbulkan hukum) ataupun ikhbār (pemberitahuan). Adapun akibat hukumnya telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan objek ibrā’.

وَالإِْبْرَاءُ يَتَّبِعُ الْعُمُومَ وَالْخُصُوصَ سَوَاءٌ كَانَ فِي أَصْل الصِّيغَةِ أَوْ فِي الْمَوْضُوعِ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَى الْمُدَّعِي الْمُبْرِئِ فِيمَا تَنَاوَل الإِْبْرَاءَ. فَالإِْبْرَاءُ الْعَامُّ يَدْخُل فِيهِ الْبَرَاءَةُ عَنْ كُل حَقٍّ، وَلَوْ غَيْرَ مَالِيٍّ كَالْكَفَالَةِ بِالنَّفْسِ وَالْقِصَاصِ وَحَدِّ الْقَذْفِ. كَمَا يَدْخُل مَا هُوَ بَدَلٌ عَمَّا هُوَ مَالٌ كَالثَّمَنِ وَالأُْجْرَةِ، أَوْ عَمَّا لَيْسَ بِمَالٍ، كَالْمَهْرِ وَأَرْشِ الْجِنَايَةِ، وَمَا هُوَ مَضْمُونٌ كَالْمَغْصُوبِ، أَوْ أَمَانَةٌ كَالْوَدِيعَةِ وَالْعَارِيَّةِ، عَلَى مَا حَقَّقَهُ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ (٢) .

Ibrā’ mengikuti cakupan umum dan khusus, baik keumuman atau kekhususan itu terdapat pada bentuk dasar ṣīghah maupun pada objek yang menjadi sasaran ibrā’. Oleh karena itu, gugatan dari pihak yang sebelumnya melakukan ibrā’ tidak dapat diterima terhadap sesuatu yang telah tercakup dalam ibrā’ tersebut.

Ibrā’ yang bersifat umum mencakup pembebasan dari setiap hak, meskipun hak tersebut bukan hak yang bersifat kebendaan, seperti kafālah terhadap diri seseorang, qiṣāṣ, dan ḥadd qadzaf.

Demikian pula, ibrā’ umum mencakup sesuatu yang merupakan pengganti dari harta, seperti harga (tsaman) dan upah (ujrah); atau sesuatu yang bukan berupa harta, seperti mahar dan arsy (ganti rugi atas tindak pidana).

Ibrā’ umum juga mencakup sesuatu yang berada dalam tanggungan, seperti harta yang dirampas (maghṣūb), maupun sesuatu yang berstatus amanah, seperti barang titipan (wadī‘ah) dan barang pinjaman pakai (‘āriyah), sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syurunbulali.

شُمُول الإِبْرَاءِ مِنْ حَيْثُ الزَّمَنُ وَالْمِقْدَارُ:

Cakupan Ibrā’ Ditinjau dari Waktu dan Jumlah

٤٥ - الإِْبْرَاءُ لاَ يَشْمَل مَا بَعْدَ تَارِيخِهِ مِنْ دُيُونٍ أَوْ حُقُوقٍ، وَإِنَّمَا يَقْتَصِرُ عَلَى مَا قَبْلَهُ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَى الْمُبْرِئِ، بَعْدَ إِبْرَائِهِ الْعَامِّ بِشَيْءٍ سَابِقٍ لِتَارِيخِهِ، وَذَلِكَ لِلاِتِّفَاقِ عَلَى اشْتِرَاطِ وُجُودِ سَبَبِ الاِسْتِحْقَاقِ لِصِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَلَى مَا سَبَقَ.

45. Ibrā’ tidak mencakup utang atau hak yang muncul setelah tanggal dilakukannya ibrā’. Ibrā’ hanya mencakup utang dan hak yang telah ada sebelum tanggal tersebut.

Oleh karena itu, setelah seseorang melakukan ibrā’ secara umum, gugatannya tidak dapat diterima terhadap sesuatu yang telah ada sebelum tanggal ibrā’.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama mengenai disyaratkannya adanya sebab yang menimbulkan hak sebagai syarat sah ibrā’, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهِ أَصْلاً، وَهَذَا إِذَا ادَّعَاهُ لِنَفْسِهِ، أَمَّا لَوِ ادَّعَاهُ لِغَيْرِهِ بِوَكَالَةٍ أَوْ وِصَايَةٍ فَإِنَّ دَعْوَاهُ تُسْمَعُ، بِخِلاَفِ مَا لَوْ أَقَرَّ بِعَيْنٍ لِغَيْرِهِ، فَكَمَا لاَ يَمْلِكُ أَنْ يَدَّعِيَهَا لِنَفْسِهِ لاَ يَمْلِكُ أَنْ يَدَّعِيَهَا لِغَيْرِهِ بِوَكَالَةٍ أَوْ وِصَايَةٍ.

Adapun apabila ibrā’ tersebut bersifat khusus terhadap sesuatu yang telah ditentukan, maka gugatan terhadap sesuatu itu pada dasarnya tidak dapat diterima. Hal ini berlaku apabila ia menggugatnya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Namun, apabila ia menggugatnya untuk kepentingan orang lain berdasarkan perwakilan (wakālah) atau wasiat, maka gugatannya dapat diterima.

Hal ini berbeda dengan keadaan apabila seseorang mengakui bahwa suatu benda tertentu adalah milik orang lain. Dalam keadaan tersebut, sebagaimana ia tidak berhak menggugat benda itu untuk dirinya sendiri, ia juga tidak berhak menggugatnya untuk orang lain berdasarkan wakālah ataupun wasiat.

وَلاَ يَشْمَل الإِْبْرَاءُ ضَمَانَ الاِسْتِحْقَاقِ، لِعَدَمِ تَنَاوُلِهِ ذَلِكَ الضَّمَانَ الْحَادِثَ بَعْدَ الاِسْتِحْقَاقِ وَبَعْدَ الْحُكْمِ بِالرُّجُوعِ بِهِ، وَكُل ذَلِكَ لاَحِقٌ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ. وَقَدْ عَبَّرَ عَنْ هَذَا الشُّمُول وَحُدُودِهِ قَاضِي خَانْ فِي فَتَاوَاهُ بِقَوْلِهِ: " الْبَرَاءَةُ السَّابِقَةُ لاَ تَعْمَل فِي الدَّيْنِ اللاَّحِقِ ". (١)

Ibrā’ juga tidak mencakup tanggungan atas hak kepemilikan (ḍamān al-istihqāq), karena ibrā’ tersebut tidak mencakup tanggungan yang baru muncul setelah terbukti adanya hak kepemilikan orang lain (istihqāq) dan setelah adanya putusan untuk menuntut penggantian berdasarkan tanggungan tersebut.

Semua itu merupakan hal yang terjadi setelah ibrā’, sehingga tidak termasuk dalam cakupan ibrā’ yang telah dilakukan sebelumnya.

Qāḍī Khān menjelaskan cakupan ibrā’ beserta batasannya dalam Fatāwā-nya dengan ungkapan:

“Pembebasan yang dilakukan sebelumnya tidak berlaku terhadap utang yang muncul kemudian.”

وَمِمَّا صَرَّحَ بِهِ الْمَالِكِيَّةُ هُنَا أَنَّهُ لاَ تُقْبَل دَعْوَى الْمُبْرِئِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا كَانَ مِمَّا وَقَعَتْ فِيهِ الْخُصُومَةُ فَقَطْ، وَكَذَا إِذَا قَال: لَيْسَ قَصْدِي عُمُومَ الإِْبْرَاءِ بَل تَعَلُّقَهُ بِشَيْءٍ خَاصٍّ، وَهُوَ كَذَا، فَلاَ يُقْبَل مِنْهُ.

Di antara hal yang secara tegas dinyatakan oleh ulama Malikiyah dalam masalah ini adalah bahwa gugatan dari pihak yang melakukan ibrā’ tidak dapat diterima apabila ia mengatakan bahwa ibrā’ yang dilakukannya hanya berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjadi objek perselisihan.

Demikian pula, apabila ia mengatakan:

“Maksudku bukanlah ibrā’ yang bersifat umum, tetapi ibrā’ itu hanya berkaitan dengan suatu perkara tertentu, yaitu begini.”

Maka pernyataan tersebut tidak dapat diterima darinya.

وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْحَنَابِلَةُ، فَفِي ادِّعَاءِ اسْتِثْنَاءِ بَعْضِ الدَّيْنِ بِقَلْبِهِ يُقْبَل، وَلِخَصْمِهِ تَحْلِيفُهُ.

Namun, ulama Hanabilah berbeda pendapat dalam masalah ini. Apabila seseorang mengaku bahwa di dalam hatinya ia bermaksud mengecualikan sebagian utang dari ibrā’, maka pengakuannya dapat diterima, sedangkan pihak lawannya berhak memintanya untuk bersumpah mengenai hal tersebut.

وَلاَ بُدَّ مِنَ الإِْثْبَاتِ بِالْبَيِّنَةِ أَنَّ الْحَقَّ الْمُدَّعَى بِهِ حَصَل بَعْدَ الإِْبْرَاءِ لِتُقْبَل دَعْوَاهُ بِهِ، كَمَا لاَ تُقْبَل دَعْوَاهُ الْجَهْل بِقَدْرِ الْمُبْرَأِ مِنْهُ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ، وَكَذَلِكَ دَعْوَى النِّسْيَانِ. أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَدْ فَصَّلُوا فِي الْجَهْل بَيْنَ مَا إِذَا بَاشَرَ سَبَبَ الدَّيْنِ بِنَفْسِهِ، أَوْ رُوجِعَ إِلَيْهِ عِنْدَ السَّبَبِ فَإِنَّهُ لاَ يُقْبَل، وَإِلاَّ فَيُقْبَل، وَفِي دَعْوَى النِّسْيَانِ يُصَدَّقُ بِيَمِينِهِ. (١)

Harus ada pembuktian dengan bayyinah (alat bukti) bahwa hak yang digugat tersebut baru timbul setelah ibrā’ dilakukan, agar gugatannya terhadap hak tersebut dapat diterima.

Demikian pula, pengakuannya bahwa ia tidak mengetahui jumlah sesuatu yang telah ia bebaskan tidak dapat diterima kecuali dengan bukti. Begitu juga dengan pengakuan bahwa ia lupa.

Adapun ulama Syafi‘iyah, mereka memberikan perincian mengenai ketidaktahuan tersebut. Jika orang yang melakukan ibrā’ sendiri terlibat langsung dalam sebab timbulnya utang, atau ia dimintai keterangan ketika sebab utang itu terjadi, maka pengakuan tidak tahunya tidak dapat diterima. Namun, jika tidak demikian, maka pengakuan ketidaktahuannya dapat diterima.

Sedangkan dalam hal pengakuan lupa, ia dibenarkan dengan sumpahnya.

سَرَيَانُهُ مِنْ حَيْثُ الأَشْخَاصُ:

Berlakunya Ibrā’ Ditinjau dari Orang yang Terkait

٤٦ - لِلإِْبْرَاءِ - عَدَا شُمُولِهِ الزَّمَنِيِّ - سَرَيَانٌ لِغَيْرِ الْمُبْرَأِ أَحْيَانًا. وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ مَا لَوْ أَبْرَأَ الْبَائِعُ الْمُشْتَرِيَ مِنْ بَعْضِ الثَّمَنِ، فَقَدْ ذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ إِلَى أَنَّ الشَّفِيعَ يَسْتَفِيدُ مِنْ ذَلِكَ الإِْبْرَاءِ، فَيَسْقُطُ عَنْهُ مِقْدَارُ مَا حَطَّهُ الْبَائِعُ عَنِ الْمُشْتَرِي. وَنَحْوُهُ مَذْهَبُ مَالِكٍ، وَهُوَ أَنَّ الْبَاقِيَ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ إِنْ كَانَ يَصْلُحُ ثَمَنًا (بِأَنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَنِ الأَْقَل) اسْتَفَادَ الشَّفِيعُ مِنَ الإِْبْرَاءِ، بِخِلاَفِ مَا لَوْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَنِ الأَْكْثَرِ، فَإِنَّهُ يَأْخُذُ بِالثَّمَنِ الْمُسَمَّى كُلِّهِ قَبْل الْحَطِّ.

46. Ibrā’, selain memiliki cakupan dari segi waktu, terkadang juga dapat berlaku atau memberikan pengaruh kepada orang selain pihak yang secara langsung dibebaskan (al-mubra’).

Contohnya, apabila penjual membebaskan pembeli dari sebagian harga, maka Abu Hanifah berpendapat bahwa syafī‘ (orang yang mempunyai hak syuf‘ah) juga memperoleh manfaat dari ibrā’ tersebut. Dengan demikian, gugurlah darinya sejumlah harga yang telah dikurangi atau dibebaskan oleh penjual dari pembeli.

Pendapat yang serupa juga terdapat dalam mazhab Imam Malik, yaitu bahwa apabila sisa harga setelah adanya ibrā’ masih layak dianggap sebagai harga, yaitu apabila pembebasan dilakukan terhadap jumlah yang lebih kecil, maka syafī‘ juga memperoleh manfaat dari ibrā’ tersebut.

Berbeda halnya apabila ibrā’ dilakukan terhadap jumlah yang lebih besar, maka syafī‘ mengambil barang tersebut dengan seluruh harga yang telah disebutkan sebelum adanya pengurangan.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَصِحُّ وَلاَ يَسْتَفِيدُ مِنْهُ سِوَى الْمُشْتَرِي، أَمَّا الشَّفِيعُ فَيَأْخُذُ بِالثَّمَنِ كُلِّهِ أَوْ يَتْرُكُ. (٢)

Sedangkan ulama Malikiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa ibrā’ tersebut sah, tetapi manfaatnya hanya diperoleh oleh pembeli. Adapun syafī‘, maka ia hanya mempunyai pilihan: mengambil dengan membayar seluruh harga atau meninggalkannya.

وَمِنْ ذَلِكَ الْكَفَالَةُ، فَإِنَّ إِبْرَاءَ الأَْصِيل يَسْرِي إِلَى الْكَفِيل، بِخِلاَفِ مَا لَوْ أَبْرَأَ الْكَفِيل فَإِنَّهُ يَبْرَأُ وَحْدَهُ؛ لأَِنَّ إِبْرَاءَهُ إِسْقَاطٌ لِلْوَثِيقَةِ، وَهِيَ لاَ تَقْتَضِي سُقُوطَ أَصْل الدَّيْنِ، وَهَذَا إِنْ أَبْرَأَهُ مِنَ الضَّمَانِ، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَهُ مِنَ الدَّيْنِ فَيَنْبَغِي عَلَى مَا قَال الرَّمْلِيُّ الشَّافِعِيُّ بَرَاءَةُ الأَْصِيل؛ لأَِنَّ الدَّيْنَ وَاحِدٌ، وَإِنَّمَا تَعَدَّدَتْ مَحَالُّهُ. وَكَذَلِكَ إِنْ تَكَرَّرَ الْكُفَلاَءُ وَتَتَابَعُوا، فَإِنَّ إِبْرَاءَ غَيْرِ الأَْصِيل مِنَ الْمُلْتَزِمِينَ يَسْتَفِيدُ مِنْهُ مَنْ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّهُمْ فَرْعُهُ، لاَ مَنْ قَبْلَهُ؛ لأَِنَّ الأَْصِيل لاَ يَبْرَأُ بِبَرَاءَةِ فَرْعِهِ.

Demikian pula dalam masalah kafālah (penjaminan). Apabila pihak yang menjadi debitur pokok (al-aṣīl) dibebaskan, maka pembebasan tersebut berlaku pula bagi penjamin (al-kafīl). Berbeda halnya apabila yang dibebaskan adalah penjamin, maka yang terbebas hanyalah penjamin itu sendiri.

Hal ini karena pembebasan terhadap penjamin merupakan pengguguran terhadap jaminan, sedangkan jaminan itu sendiri tidak mengharuskan gugurnya utang pokok. Ini berlaku apabila penjamin dibebaskan dari tanggungan jaminan.

Adapun apabila penjamin dibebaskan dari utang, maka menurut apa yang dikemukakan oleh ar-Ramli dari kalangan Syafi‘iyah, pihak yang menjadi debitur pokok juga semestinya terbebas, karena utangnya hanya satu, meskipun tempat tanggungannya berbilang.

Demikian pula, apabila terdapat beberapa penjamin yang tersusun secara berurutan, maka pembebasan terhadap salah seorang pihak yang berkewajiban selain debitur pokok memberikan manfaat kepada pihak yang berada sesudahnya, karena mereka merupakan cabang darinya, tetapi tidak berlaku bagi pihak yang sebelumnya. Sebab, debitur pokok tidak menjadi bebas hanya karena cabangnya dibebaskan.

وَفِي الْغَصْبِ إِنْ أَبْرَأَ غَاصِبَ الْغَاصِبِ بَرِئَ الأَْوَّل أَيْضًا، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَ الْغَاصِبَ الأَْوَّل فَقَطْ فَلاَ يَبْرَأُ الثَّانِي. (١)

Dalam masalah ghaṣab (perampasan atau penguasaan harta orang lain secara tidak sah), apabila pemilik membebaskan orang yang merampas dari pihak yang merampas, maka perampas pertama juga menjadi bebas. Namun, apabila ia hanya membebaskan perampas pertama, maka perampas kedua tidak ikut terbebas.

التَّعْلِيقُ وَالتَّقْيِيدُ وَالإِضَافَةُ فِي الإِبْرَاءِ:

Ta‘līq, Taqyīd, dan Iḍāfah dalam Ibrā’

٤٧ - مِنَ الْمُقَرَّرِ أَنَّ التَّعْلِيقَ هُوَ رَبْطُ وُجُودِ الشَّيْءِ بِوُجُودِ غَيْرِهِ، فَهُوَ مَانِعٌ لِلاِنْعِقَادِ مَا لَمْ يَحْصُل الشَّرْطُ.

47. Telah ditetapkan bahwa ta‘līq (penggantungan) adalah mengaitkan terjadinya suatu hal dengan terjadinya hal lain. Dengan demikian, ta‘līq menghalangi terjadinya akad atau berlakunya suatu perbuatan hukum selama syarat tersebut belum terpenuhi.

أَمَّا التَّقْيِيدُ فَلاَ صِلَةَ لَهُ بِالاِنْعِقَادِ، بَل هُوَ لِتَعْدِيل آثَارِ الْعَقْدِ الأَْصْلِيَّةِ، وَيُسَمَّى الاِقْتِرَانَ بِالشَّرْطِ. وَأَمَّا الإِْضَافَةُ فَهِيَ لِتَأْخِيرِ بَدْءِ الْحُكْمِ إِلَى زَمَنٍ مُسْتَقْبَلٍ. (٢)

Adapun taqyīd (pembatasan) tidak berkaitan dengan terjadinya akad. Akan tetapi, taqyīd berfungsi untuk mengubah atau membatasi akibat-akibat hukum asal dari suatu akad, dan hal ini disebut juga pengaitan dengan suatu syarat.

Sedangkan iḍāfah (penyandaran kepada waktu) adalah menangguhkan mulai berlakunya suatu hukum hingga waktu tertentu pada masa yang akan datang.

وَقَدْ جَاءَتْ بَعْضُ الصُّوَرِ الْمُتَشَابِهَةِ مَعَ اخْتِلاَفِ حُكْمِهَا بِسَبَبِ اعْتِبَارِهَا تَعْلِيقًا أَوْ تَقْيِيدًا لِلتَّجَوُّزِ فِي تَسْمِيَتِهَا عَلَى الْحَالَيْنِ تَعْلِيقًا عَلَى الشَّرْطِ نَظَرًا لِوُجُودِ الشَّرْطِ فِيهِمَا. (١)

Telah disebutkan beberapa bentuk yang tampak serupa, tetapi berbeda hukumnya, karena masing-masing dipandang sebagai ta‘līq (penggantungan) atau taqyīd (pembatasan).

Perbedaan penetapan hukum tersebut terjadi karena adanya kelonggaran dalam penamaan; kedua bentuk itu terkadang sama-sama disebut ta‘līq bi asy-syarṭ (penggantungan pada suatu syarat), dengan melihat adanya unsur syarat pada keduanya.

أ - التَّعْلِيقُ عَلَى شَرْطٍ:

A - Ta‘līq (Penggantungan) pada Suatu Syarat

٤٨ - تَعْلِيقُ الإِْبْرَاءِ إِنْ كَانَ عَلَى شَرْطٍ كَائِنٍ بِالْفِعْل فَهُوَ فِي حُكْمِ الْمُنَجَّزِ، وَإِنْ كَانَ عَلَى الْمَوْتِ فَهُوَ كَالإِْضَافَةِ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَسَيَأْتِي حُكْمُهَا. وَإِنْ كَانَ عَلَى شَرْطٍ مُلاَئِمٍ كَقَوْلِهِ: إِنْ كَانَ لِي عَلَيْكَ دَيْنٌ، أَوْ: إِنْ مِتُّ فَأَنْتَ بَرِيءٌ، فَهَذَا جَائِزٌ اتِّفَاقًا. وَقَدِ احْتُجَّ لِجَوَازِهِ بِأَنَّ أَبَا الْيُسْرِ الصَّحَابِيَّ قَال لِغَرِيمِهِ: إِنْ وَجَدْتَ قَضَاءً فَاقْضِ، وَإِلاَّ فَأَنْتَ فِي حِلٍّ، وَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ. قَال ابْنُ مُفْلِحٍ: وَهَذَا مُتَّجِهٌ، وَاخْتَارَهُ شَيْخُنَا (يَعْنِي ابْنَ تَيْمِيَّةَ) . (٢)

48. Menggantungkan ibrā’ pada suatu syarat, apabila syarat tersebut telah ada secara nyata, maka hukumnya sama dengan ibrā’ yang dilakukan secara langsung (munjaz).

Apabila ibrā’ tersebut digantungkan pada kematian, maka hukumnya seperti iḍāfah kepada waktu setelah kematian, dan hukum mengenai hal itu akan dijelaskan kemudian.

Apabila ibrā’ digantungkan pada syarat yang sesuai dengan tujuan atau hakikat ibrā’, seperti seseorang berkata:

“Jika aku mempunyai utang yang menjadi tanggunganmu,”

atau:

“Jika aku meninggal, maka engkau terbebas.”

Maka hal tersebut boleh menurut kesepakatan para ulama.

Kebolehannya didasarkan pada riwayat bahwa Abu al-Yusr, seorang sahabat, berkata kepada orang yang berutang kepadanya:

“Jika engkau mendapatkan kemampuan untuk melunasi, maka lunasilah. Namun jika tidak, maka engkau terbebas.”

Perkataan tersebut tidak diingkari. Ibnu Muflih berkata: “Hal ini dapat dibenarkan,” dan pendapat tersebut juga dipilih oleh guru kami, yaitu Ibnu Taimiyah.

وَأَمَّا التَّعْلِيقُ عَلَى شَرْطٍ مِنْ غَيْرِ مَا سَبَقَ فَلِلْفُقَهَاءِ فِي حُكْمِ الإِْبْرَاءِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ آرَاءٌ:

Adapun menggantungkan ibrā’ pada suatu syarat selain yang telah disebutkan sebelumnya, maka para fuqaha memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibrā’ yang digantungkan pada syarat tersebut:

أَحَدُهَا: عَدَمُ الْجَوَازِ وَلَوْ كَانَ الشَّرْطُ مُتَعَارَفًا عَلَيْهِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالرِّوَايَةُ الْمَنْصُوصَةُ عَنْ أَحْمَدَ، لِمَا فِي الإِْبْرَاءِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالتَّعْلِيقُ مَشْرُوعٌ فِي الإِْسْقَاطَاتِ الْمَحْضَةِ لاَ فِي التَّمْلِيكَاتِ، فَإِنَّهَا لاَ تَقْبَل التَّعْلِيقَ.

Pendapat pertama: Tidak boleh, meskipun syarat tersebut merupakan syarat yang telah dikenal atau lazim berlaku. Ini adalah mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah, serta riwayat yang secara tegas dinukil dari Imam Ahmad. Alasannya, karena dalam ibrā’ terdapat makna tamlik (pemindahan atau pemberian hak milik), sedangkan ta‘līq hanya disyariatkan dalam pengguguran hak yang murni (isqāṭāt maḥḍah), bukan dalam akad-akad yang mengandung makna pemindahan hak milik. Sebab, tamlīk tidak menerima ta‘līq.

الثَّانِي: جَوَازُ التَّعْلِيقِ إِذَا كَانَ الشَّرْطُ مُتَعَارَفًا عَلَيْهِ، وَعَدَمُ الْجَوَازِ فِي عَكْسِهِ، وَهُوَ رَأْيٌ لِبَعْضِ الْحَنَفِيَّةِ.

Pendapat kedua: Ta‘līq dibolehkan apabila syarat tersebut merupakan syarat yang lazim atau telah dikenal dalam praktik, dan tidak dibolehkan apabila sebaliknya. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Hanafiyah.

الثَّالِثُ: جَوَازُ التَّعْلِيقِ مُطْلَقًا، وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَرِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ، وَذَلِكَ لِمَا فِي الإِْبْرَاءِ مِنْ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ. (١)

Pendapat ketiga: Ta‘līq dibolehkan secara mutlak. Ini adalah mazhab Malikiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena dalam ibrā’ terdapat makna isqāṭ (pengguguran hak).

ب - التَّقْيِيدُ بِالشَّرْطِ:

B - Taqyīd dengan Syarat:

٤٩ - أَوْرَدَ الْبَابَرْتِيُّ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ ضَابِطًا لِلتَّمْيِيزِ بَيْنَ مَا فِيهِ تَقْيِيدٌ بِالشَّرْطِ عَمَّا فِيهِ تَعْلِيقٌ عَلَيْهِ، مِنْ جِهَةِ اللَّفْظِ وَالْمَعْنَى، أَمَّا اللَّفْظُ فَهُوَ أَنَّ التَّقْيِيدَ بِالشَّرْطِ لاَ تَظْهَرُ فِيهِ صُورَةُ الشَّرْطِ (عَلَى غَيْرِ مَا يُنْبِئُ عَنْهُ اسْمُهُ) فَلاَ تَأْتِي فِيهِ أَدَاةُ الشَّرْطِ، وَمِثَالُهُ أَنْ يَقُول: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تَفْعَل كَذَا. . . أَمَّا التَّعْلِيقُ عَلَى الشَّرْطِ فَتُسْتَعْمَل فِيهِ أَدَاةُ شَرْطٍ كَقَوْلِهِ: إِنْ فَعَلْتَ كَذَا فَأَنْتَ بَرِيءٌ.

49. Al-Bābartī dari kalangan Hanafiyah mengemukakan suatu kaidah untuk membedakan antara taqyīd dengan syarat dan ta‘līq kepada syarat, baik dari segi lafaz maupun makna.

Adapun dari segi lafaz, maka taqyīd dengan syarat tidak tampak padanya bentuk kalimat syarat—berbeda dengan apa yang mungkin dipahami dari namanya. Oleh karena itu, dalam bentuk ini tidak digunakan adātusy-syarṭ (kata atau alat syarat).

Contohnya, seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dengan syarat engkau melakukan ini.”

Adapun ta‘līq kepada syarat, maka di dalamnya digunakan alat atau kata yang menunjukkan syarat, seperti perkataannya:

“Jika engkau melakukan ini, maka engkau terbebas.”

وَأَمَّا مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى فَفِي التَّقْيِيدِ بِالشَّرْطِ الْحُكْمُ ثَابِتٌ فِي الْحَال عَلَى عَرْضِيَّةِ الزَّوَال إِنْ لَمْ يُوجَدِ الشَّرْطُ، وَفِي التَّعْلِيقِ: الْحُكْمُ غَيْرُ ثَابِتٍ فِي الْحَال، وَهُوَ بِعَرْضِ أَنْ يَثْبُتَ عِنْدَ وُجُودِ الشَّرْطِ. وَقَدْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا الْكَاسَانِيُّ بِمَا هُوَ أَوْجَزُ قَائِلاً: التَّعْلِيقُ هُوَ تَعْلِيقُ الْعَقْدِ، وَالتَّقْيِيدُ هُوَ تَعْلِيقُ الْفَسْخِ بِالشَّرْطِ. (٢)

Adapun dari segi makna, dalam taqyīd dengan syarat, hukum telah berlaku pada saat itu juga, namun berada dalam kemungkinan untuk gugur apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan dalam ta‘līq, hukum belum berlaku pada saat itu, tetapi berada dalam kemungkinan untuk berlaku ketika syarat tersebut terpenuhi.

Al-Kāsānī membedakan keduanya dengan ungkapan yang lebih ringkas:

“Ta‘līq adalah menggantungkan akad, sedangkan taqyīd adalah menggantungkan pembatalan pada suatu syarat.”

وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى صِحَّةِ تَقْيِيدِ الإِْبْرَاءِ بِالشَّرْطِ فِي الْجُمْلَةِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ تَبَعًا لِتَفْصِيل كُل مَذْهَبٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْحُكْمِ عَلَى الشَّرْطِ بِالصِّحَّةِ، عَلَى مَا هُوَ مُفَصَّلٌ فِي الْكَلاَمِ عَنِ (الشَّرْطِ) . (١)

Para ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah pada umumnya berpendapat bahwa taqyīd ibrā’ dengan suatu syarat adalah sah, sesuai dengan perincian masing-masing mazhab mengenai penilaian terhadap sah atau tidaknya syarat tersebut, sebagaimana dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan tentang syarat.

ج - الإِْضَافَةُ:

C - Iḍāfah (Penyandaran kepada Waktu):

٥٠ - صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّ إِضَافَةَ الإِْبْرَاءِ (إِلَى غَيْرِ الْمَوْتِ) ، وَلَوْ إِلَى وَقْتٍ مَعْلُومٍ، تُبْطِلُهُ. وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى تَصْرِيحٍ لِغَيْرِهِمْ بِقَبُول الإِْبْرَاءِ لِلإِْضَافَةِ، مَعَ إِفَادَةِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الأَْصْل فِي الإِْبْرَاءِ هُوَ التَّنْجِيزُ. عَلَى أَنَّهُ يُسْتَفَادُ مَنْعُ إِضَافَةِ الإِْبْرَاءِ مِنْ تَصْرِيحِهِمْ بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ لِلإِْسْقَاطِ الَّذِي فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالتَّمْلِيكُ لاَ يَحْتَمِل الإِْضَافَةَ لِلْوَقْتِ. (٢) وَلاَ نَعْلَمُ خِلاَفًا فِي تَصْحِيحِ إِضَافَةِ الإِْبْرَاءِ إِلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ فَقَطْ؛ لأَِنَّهُ وَصِيَّةٌ بِالإِْبْرَاءِ. (٣)

50. Ulama Hanafiyah secara tegas menyatakan bahwa menyandarkan ibrā’ kepada waktu selain kematian, meskipun kepada waktu yang telah diketahui, membatalkan ibrā’ tersebut.

Kami tidak menemukan penegasan dari selain mereka mengenai diterimanya ibrā’ yang disandarkan kepada suatu waktu. Namun, dari ungkapan para fuqaha dapat dipahami bahwa hukum asal dalam ibrā’ adalah berlaku secara langsung (tanjīz).

Di samping itu, larangan menyandarkan ibrā’ kepada suatu waktu juga dapat dipahami dari penegasan mereka bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak yang mengandung makna tamlīk (pemindahan atau pemberian hak), sedangkan tamlīk tidak dapat disandarkan kepada suatu waktu tertentu.

Namun, kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai sahnya menyandarkan ibrā’ kepada waktu setelah kematian. Hal ini karena ibrā’ tersebut dianggap sebagai wasiat untuk membebaskan dari suatu kewajiban atau utang.

الإِبْرَاءُ بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَعْضِ:

Ibrā’ dengan Syarat Membayar Sebagian Utang

٥١ - تَأْتِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ عَلَى وُجُوهٍ: إِمَّا أَنْ تَحْصُل مُطْلَقَةً عَنِ الشَّرْطِ، كَأَنْ يَعْتَرِفَ لَهُ بِدَيْنٍ فِي ذِمَّتِهِ، فَيَقُول الدَّائِنُ: قَدْ أَبْرَأْتُكَ مِنْ نِصْفِهِ - أَوْ جُزْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْهُ - فَأَعْطِنِي الْبَاقِيَ، فَالإِْبْرَاءُ صَحِيحٌ اتِّفَاقًا لأَِنَّهُ مُنَجَّزٌ غَيْرُ مُعَلَّقٍ وَلاَ مُقَيَّدٍ بِشَرْطٍ، وَالْمُبْرِئُ مُتَطَوِّعٌ بِإِسْقَاطِ بَعْضِ حَقِّهِ بِطِيبٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَذَلِكَ جَائِزٌ. وَاسْتُدِل بِالأَْحَادِيثِ فِي الْوَضْعِ عَنْ جَابِرٍ (١) ، وَعَنِ الَّذِي أُصِيبَ فِي حَدِيقَتِهِ (٢) ، وَعَنِ ابْنِ أَبِي حَدْرَدٍ حَيْثُ قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكَعْبٍ: ضَعِ الشَّطْرَ مِنْ دَيْنِكَ. (٣)

51. Masalah ini memiliki beberapa bentuk. Di antaranya, apabila ibrā’ dilakukan tanpa dikaitkan dengan suatu syarat, misalnya seseorang mengakui bahwa ia mempunyai utang kepada orang lain, kemudian kreditur berkata:

“Aku telah membebaskanmu dari setengah utang itu—atau dari bagian tertentu darinya—maka bayarlah kepadaku sisanya.”

Maka ibrā’ tersebut sah menurut kesepakatan para fuqaha, karena ibrā’ itu dilakukan secara langsung (munjaz), tidak digantungkan dan tidak pula dibatasi dengan suatu syarat.

Pihak yang melakukan ibrā’ secara sukarela menggugurkan sebagian haknya dengan kerelaan dirinya, sehingga hal tersebut diperbolehkan.

Kebolehan ini juga didasarkan pada hadis-hadis tentang mengurangi atau menggugurkan sebagian utang, seperti riwayat dari Jabir, kisah seseorang yang mengalami musibah pada kebunnya, serta riwayat Ibnu Abi Hadrad, ketika Nabi bersabda kepada Ka‘b:

“Kurangilah setengah dari utangmu.”

وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيهَا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْبَعْضِ مُعَلَّقًا عَلَى أَدَاءِ الْبَاقِي، وَقَدْ سَبَقَ حُكْمُ تَعْلِيقِ الإِْبْرَاءِ.

Atau, bentuknya adalah pembebasan sebagian (utang) yang digantungkan pada pembayaran bagian yang tersisa, dan hukum tentang menggantungkan pembebasan telah dijelaskan sebelumnya.

وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيهَا الإِْبْرَاءُ مُقَيَّدًا بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَاقِي، مِثْل أَنْ يَقُول مَنْ لَهُ عَلَى آخَرَ أَلْفٌ: أَبْرَأْتُكَ عَنْ خَمْسِمِائَةٍ، بِشَرْطِ أَنْ تُعْطِيَنِي مَا بَقِيَ.

Atau, bentuknya adalah pembebasan yang dibatasi dengan syarat membayar bagian yang tersisa, seperti seseorang yang memiliki piutang seribu kepada orang lain berkata: “Aku telah membebaskanmu dari lima ratus, dengan syarat engkau memberiku bagian yang tersisa.”

٥٢ - وَلِلْفُقَهَاءِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ الأَْخِيرَةِ آرَاءٌ: أَحَدُهَا: الصِّحَّةُ مُطْلَقًا، وَهُوَ مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ؛ لأَِنَّهُ اسْتِيفَاءُ الْبَعْضِ وَإِبْرَاءٌ عَنِ الْبَاقِي. وَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ الْجَمْعَ بَيْنَ لَفْظَيِ الإِْبْرَاءِ وَالصُّلْحِ، لِيَكُونَ مِنْ أَنْوَاعِ الصُّلْحِ، وَمَعَ ذَلِكَ لاَ يَحْتَاجُ لِقَبُولٍ؛ نَظَرًا لِلَفْظِ الإِْبْرَاءِ، لَكِنَّ الْحَنَفِيَّةَ قَالُوا: إِنْ لَمْ يُقَيِّدْ أَدَاءَ الْبَعْضِ الْمُعَجَّل بِيَوْمٍ مُعَيَّنٍ، بَرِئَ أَعْطَاهُ الْبَاقِيَ أَوْ لَمْ يُعْطِ، وَإِنْ قَيَّدَ أَدَاءَ الْبَعْضِ الْمُعَجَّل بِيَوْمٍ، قَائِلاً لَهُ: إِنْ لَمْ تَنْقُدْنِي فِيهِ فَالْمَال عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَنْقُدْهُ، لَمْ يَبْرَأْ، فَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ الْعِبَارَةَ الأَْخِيرَةَ وَاكْتَفَى بِتَحْدِيدِ الْيَوْمِ، فَفِيهِ خِلاَفٌ: فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ حُكْمُهُ كَمَا لَوْ قَالَهَا، وَعِنْدَ أَبِي يُوسُفَ: حُكْمُهُ كَالأَْوَّل الْمُطْلَقِ عَنِ التَّحْدِيدِ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ الْمُقَيَّدِ بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَعْضِ؛ لأَِنَّهُ إِبْرَاءٌ عَنْ بَعْضِ الْحَقِّ لأَِنَّهُ مَا أَبْرَأَهُ عَنْ بَعْضِ حَقِّهِ إِلاَّ لِيُوَفِّيَهُ بَقِيَّتَهُ، فَكَأَنَّهُ عَاوَضَ بَعْضَ حَقِّهِ بِبَعْضٍ.

52 Para fuqaha memiliki beberapa pendapat mengenai bentuk terakhir ini.

Pertama: sah secara mutlak. Ini adalah mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah, karena hal tersebut merupakan penerimaan sebagian (utang) dan pembebasan dari bagian yang tersisa.

Syafi‘iyah mensyaratkan penggabungan antara lafaz pembebasan (ibrā’) dan perdamaian (ṣulḥ), agar ia termasuk salah satu bentuk ṣulḥ. Meskipun demikian, hal itu tidak memerlukan penerimaan (qabūl), karena mempertimbangkan lafaz ibrā’.

Adapun Hanafiyah berkata: Jika pembayaran sebagian yang harus dibayar segera tidak dibatasi dengan hari tertentu, maka ia telah terbebas dari bagian tersebut, baik ia memberikan bagian yang tersisa maupun tidak memberikannya.

Jika ia membatasi pembayaran bagian yang harus dibayar segera dengan suatu hari tertentu, seraya berkata kepadanya: “Jika engkau tidak membayarnya kepadaku secara tunai pada hari itu, maka utang tetap seperti semula,” kemudian ia tidak membayarnya secara tunai, maka ia tidak terbebas.

Apabila ia tidak menyebutkan kalimat terakhir tersebut dan hanya menentukan harinya, maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad, hukumnya sama seperti apabila ia mengucapkan kalimat tersebut. Sedangkan menurut Abu Yusuf, hukumnya seperti pendapat pertama, yaitu pembebasan yang tidak dibatasi dengan penentuan waktu.

Hanabilah berpendapat bahwa pembebasan yang dibatasi dengan syarat pembayaran sebagian (utang) tidak sah, karena ia merupakan pembebasan sebagian hak. Sebab, ia tidak membebaskannya dari sebagian haknya kecuali agar orang tersebut memenuhi bagian yang tersisa. Dengan demikian, seakan-akan ia menukar sebagian haknya dengan sebagian hak yang lain.

هَذَا كُلُّهُ إِنْ كَانَ الشَّرْطُ أَدَاءَ الْبَاقِي، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَهُ عَنِ الْبَعْضِ بِشَرْطِ تَعْجِيل الْبَاقِي فَقَدْ صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَحِيحٍ لأَِنَّهُ يُشْبِهُ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ، فَإِنْ عَجَّل ذَلِكَ الْبَعْضَ بِغَيْرِ شَرْطٍ، فَأَخَذَهُ مِنْهُ وَأَبْرَأَهُ مِمَّا بَقِيَ، فَإِنَّهُ يَصِحُّ. (١)

Semua ini berlaku apabila syaratnya adalah membayar bagian yang tersisa. Adapun jika ia membebaskannya dari sebagian utang dengan syarat mempercepat pembayaran bagian yang tersisa, maka Syafi‘iyah secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak sah, karena menyerupai riba jahiliah.

Namun, jika ia segera membayar sebagian tersebut tanpa adanya syarat, lalu kreditur mengambilnya dan membebaskannya dari bagian yang tersisa, maka hal itu sah.

الإِبْرَاءُ بِعِوَضٍ:

Pembebasan Utang dengan Imbalan:

٥٣ - تَعَرَّضَ الشَّافِعِيَّةُ لِمَسْأَلَةِ بَذْل الْعِوَضِ عَلَى الإِْبْرَاءِ، فَذَهَبُوا إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ، كَأَنْ يُعْطِيَهُ ثَوْبًا مَثَلاً فِي مُقَابَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِمَّا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ، فَيَمْلِكُ الدَّائِنُ الْعِوَضَ الْمَبْذُول لَهُ بِالإِْبْرَاءِ، وَيَبْرَأُ الْمَدِينُ.

53 Syafi‘iyah membahas masalah memberikan imbalan sebagai kompensasi atas pembebasan utang. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, misalnya seseorang memberikan kepadanya sebuah pakaian sebagai imbalan atas pembebasannya dari utang yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian, kreditur menjadi pemilik imbalan yang diberikan kepadanya sebagai kompensasi atas pembebasan tersebut, dan debitur terbebas dari utangnya.

وَقَالُوا: أَمَّا لَوْ أَعْطَاهُ بَعْضَ الدَّيْنِ عَلَى أَنْ يُبْرِئَهُ مِنَ الْبَاقِي، فَلَيْسَ مِنَ التَّعْوِيضِ فِي شَيْءٍ، بَل مَا قَبَضَهُ بَعْضُ حَقِّهِ، وَالْبَاقِي فِي ذِمَّتِهِ، لَكِنَّهُمْ صَوَّرُوا وُقُوعَ ذَلِكَ بِالْمُوَاطَأَةِ مِنْهُمَا قَبْل الْعَقْدِ، ثُمَّ دَفْعُ ذَلِكَ قَبْل الْبَرَاءَةِ أَوْ بَعْدَهَا، فَلَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تُعْطِيَنِي كَذَا، فَقَدْ قِيل فِي ذَلِكَ بِالْبُطْلاَنِ. (١)

Mereka berkata: Adapun jika seseorang memberikan sebagian utangnya dengan syarat kreditur membebaskannya dari bagian yang tersisa, maka hal itu tidak termasuk kompensasi sama sekali. Sebaliknya, apa yang diterima oleh kreditur merupakan sebagian dari haknya, sedangkan sisanya tetap menjadi tanggungan debitur.

Namun, mereka menggambarkan terjadinya hal tersebut melalui kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum akad, kemudian pembayaran dilakukan sebelum pembebasan atau sesudahnya. Jika ia berkata: “Aku membebaskanmu dengan syarat engkau memberiku sekian,” maka mengenai hal tersebut terdapat pendapat yang menyatakan batal.

أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَإِنَّهُمْ يُخَرِّجُونَ مَسْأَلَةَ الإِْبْرَاءِ عَلَى عِوَضٍ، عَلَى أَنَّهَا صُلْحٌ بِمَالٍ. (٢) وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى رَأْيِ بَقِيَّةِ الْمَذَاهِبِ فِي ذَلِكَ، وَلَعَل مَا جَاءَ فِي مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ عَنْ بَعْضِ الدَّيْنِ بِأَدَاءِ بَعْضِهِ يُؤْخَذُ مِنْهُ حُكْمُهَا إِذَا كَانَ الْعِوَضُ مِنْ جِنْسِ الدَّيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَهِيَ مِنَ التَّقْيِيدِ بِالشَّرْطِ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَانُهُ.

Adapun Hanafiyah, mereka mengategorikan masalah pembebasan utang dengan imbalan sebagai ṣulḥ (perdamaian) dengan harta.

Kami tidak menemukan pendapat mazhab-mazhab lainnya mengenai masalah tersebut. Namun, barangkali hukum dalam masalah pembebasan sebagian utang dengan membayar sebagian lainnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan hukumnya apabila imbalan tersebut sejenis dengan utang.

Jika imbalannya bukan dari jenis utang tersebut, maka hal itu termasuk pembatasan dengan syarat, yang penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.

الرُّجُوعُ عَنِ الإِبْرَاءِ:

Menarik Kembali Pembebasan Utang:

٥٤ - قَدْ يَرْجِعُ الْمُبْرِئُ عَنِ الإِْبْرَاءِ بَعْدَ صُدُورِ الإِْيجَابِ فَقَطْ، أَوْ بَعْدَهُ وَبَعْدَ الْقَبُول وَعَدَمِ الرَّدِّ عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ. فَفِي أَثَرِ هَذَا الْعُدُول رَأْيَانِ لِلْفُقَهَاءِ:

54 Terkadang orang yang memberikan pembebasan utang menarik kembali pembebasan tersebut setelah ijab saja, atau setelah ijab kemudian qabul dan tidak adanya penolakan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Mengenai pengaruh penarikan kembali tersebut, para fuqaha memiliki dua pendapat:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ - وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيَّةِ - إِلَى أَنَّهُ لاَ يَسْتَفِيدُ مِنْ رُجُوعِهِ شَيْئًا؛ لأَِنَّ مَا كَانَ لَهُ سَقَطَ بِالإِْبْرَاءِ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ، وَلاَ بَقَاءَ لِلدَّيْنِ بَعْدَهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَهَبَهُ شَيْئًا فَتَلِفَ.

Hanafiyah dan Hanabilah—dan ini merupakan salah satu pendapat Syafi‘iyah—berpendapat bahwa penarikan kembali tersebut tidak memberikan manfaat apa pun baginya, karena hak yang sebelumnya ia miliki telah gugur dengan adanya pembebasan, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali. Setelah itu, utang tersebut sudah tidak ada lagi. Hal ini diibaratkan seperti seseorang memberikan sesuatu kepadanya sebagai hibah, kemudian barang tersebut telah rusak.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الْقَوْل الآْخَرِ إِلَى أَنَّهُ يُفِيدُ فِيهِ الرُّجُوعُ، وَذَلِكَ تَغْلِيبًا لِمَعْنَى التَّمْلِيكِ فِي الإِْبْرَاءِ وَاشْتِرَاطِ الْقَبُول لَهُ، حَيْثُ إِنَّ لِلْمُوجِبِ فِي عُقُودِ التَّمْلِيكِ أَنْ يَرْجِعَ عَنْ إِيجَابِهِ مَا لَمْ يَتَّصِل بِهِ الْقَبُول. . . لَكِنَّ النَّوَوِيَّ اخْتَارَ عَدَمَ الرُّجُوعِ وَلَوْ قِيل: إِنَّهُ تَمْلِيكٌ. (١)

Adapun Malikiyah dan Syafi‘iyah menurut pendapat lainnya berpendapat bahwa penarikan kembali tersebut berpengaruh, dengan lebih mengutamakan unsur pemindahan kepemilikan dalam ibrā’ serta adanya syarat penerimaan (qabūl) atasnya. Sebab, dalam akad-akad pemindahan kepemilikan, pihak yang melakukan ijab berhak menarik kembali ijabnya selama belum disertai dengan qabul.

Namun, Imam an-Nawawi memilih pendapat bahwa penarikan kembali tidak diperbolehkan, meskipun dikatakan bahwa ibrā’ merupakan bentuk pemindahan kepemilikan.

وَمِمَّا يَتَّصِل بِالرُّجُوعِ مَا صَرَّحَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ لاَ تَجْرِي فِيهِ الإِْقَالَةُ، بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ، فَيَسْقُطُ بِهِ الْحَقُّ مِنَ الذِّمَّةِ، وَمَتَى سَقَطَ لاَ يَعُودُ، طِبْقًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ (السَّاقِطُ لاَ يَعُودُ) . (٢)

Hal yang berkaitan dengan penarikan kembali adalah apa yang secara tegas dinyatakan oleh Hanafiyah, bahwa dalam ibrā’ tidak berlaku iqālah (pembatalan akad berdasarkan kesepakatan kedua pihak). Hal ini berdasarkan pandangan bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak. Dengan ibrā’, hak yang berada dalam tanggungan menjadi gugur. Apabila hak tersebut telah gugur, maka ia tidak dapat kembali, sesuai dengan kaidah yang telah dikenal:

“Sesuatu yang telah gugur tidak akan kembali.”

بُطْلاَنُ الإِْبْرَاءِ وَفَسَادُهُ:

Batal dan Rusaknya Ibrā’ (Pembebasan Utang):

٥٥ - الإِْبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَبْطُل أَصَالَةً لِتَخَلُّفِ رُكْنٍ مِنْ أَرْكَانِهِ، أَوْ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِ تِلْكَ الأَْرْكَانِ، وَإِمَّا أَنْ يَفْسُدَ لاِقْتِرَانِهِ بِشَرْطٍ مُفْسِدٍ، عَلَى الْخِلاَفِ فِي ذَلِكَ. وَبَيَانُهُ فِي (الْبُطْلاَنِ وَالْفَسَادِ) . وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ الْبُطْلاَنُ لِتَضَمُّنٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنَ عَقْدٍ فَيَرْتَبِطُ مَصِيرُهُ بِهِ، فَإِذَا بَطَل ذَلِكَ الْعَقْدُ بَطَل الإِْبْرَاءُ.

55 Ibrā’ adakalanya batal sejak awal karena tidak terpenuhinya salah satu rukunnya atau salah satu syarat dari rukun tersebut. Adakalanya pula fasad (rusak) karena disertai dengan syarat yang merusaknya, berdasarkan perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Penjelasannya akan dibahas dalam pembahasan “Batal dan Fasad”.

Adakalanya pula kebatalan tersebut terjadi karena ibrā’ itu merupakan bagian yang terkandung dalam suatu akad, sehingga keberadaannya bergantung pada akad tersebut. Apabila akad tersebut batal, maka ibrā’ juga batal.

وَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَبْطُل الإِْبْرَاءُ إِذَا بَطَل الْعَقْدُ الَّذِي تَضَمَّنَهُ، وَهَذَا إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا بِذَلِكَ الْعَقْدِ وَبُنِيَ عَلَيْهِ الإِْبْرَاءُ - أَوْ بِتَعْبِيرِ الشَّافِعِيَّةِ: ارْتَبَطَ بِهِ - سَوَاءٌ أَكَانَ عَقْدَ بَيْعٍ أَمْ صُلْحٍ، لِمَا عُرِفَ فِي الْقَاعِدَةِ الْمَشْهُورَةِ: إِذَا بَطَل الشَّيْءُ بَطَل مَا فِي ضِمْنِهِ، أَوْ: إِذَا بَطَل الْمُتَضَمِّنُ (بِكَسْرِ الْمِيمِ) بَطَل الْمُتَضَمَّنُ (بِالْفَتْحِ) .

Hanafiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa ibrā’ menjadi batal apabila akad yang memuatnya batal. Hal ini berlaku apabila ibrā’ tersebut secara khusus berkaitan dengan akad itu dan pembentukannya didasarkan pada akad tersebut—atau dalam istilah Syafi‘iyah: berkaitan erat dengannya—baik akad tersebut berupa jual beli maupun perdamaian (ṣulḥ).

Hal ini berdasarkan kaidah yang masyhur:

“Apabila sesuatu batal, maka apa yang terkandung di dalamnya juga batal.”

Atau:

“Apabila sesuatu yang menjadi wadah kandungan itu batal, maka sesuatu yang terkandung di dalamnya juga batal.”

أَمَّا إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ عَامًّا عَنْ كُل حَقٍّ وَدَعْوَى فَلاَ يَبْطُل، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا لَكِنَّهُ لَمْ يُبْنَ عَلَى الْعَقْدِ الْفَاسِدِ، بِأَنْ قَال الْمُبْرِئُ: أَبْرَأْتُهُ عَنْ تِلْكَ الدَّعْوَى إِبْرَاءً غَيْرَ دَاخِلٍ تَحْتَ الصُّلْحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُل الإِْبْرَاءُ بِبُطْلاَنِ الصُّلْحِ، عَلَى مَا حَقَّقَهُ ابْنُ عَابِدِينَ (١) .

Adapun apabila ibrā’ tersebut bersifat umum, yaitu membebaskan dari setiap hak dan gugatan, maka ia tidak menjadi batal. Demikian pula apabila ibrā’ tersebut bersifat khusus, tetapi tidak didasarkan pada akad yang fasid, misalnya pihak yang memberikan pembebasan berkata:

“Aku telah membebaskannya dari gugatan tersebut, sebagai pembebasan yang tidak termasuk dalam akad perdamaian (ṣulḥ).”

Maka ibrā’ tersebut tidak menjadi batal karena batalnya akad ṣulḥ, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Ābidīn.

أَثَرُ الإِبْرَاءِ:

Dampak Ibrā’ (Pembebasan Utang):

٥٦ - يَتَرَتَّبُ عَلَى الإِْبْرَاءِ الْمُسْتَوْفِي أَرْكَانَهُ وَمَا يَتَّصِل بِهَا مِنْ شُرُوطٍ أَنْ تَبْرَأَ ذِمَّةُ الْمَدِينِ الْمُبْرَإِ عَمَّا أُبْرِئَ مِنْهُ بِحَسَبِ الصِّيغَةِ عُمُومًا أَوْ خُصُوصًا.

56 Ibrā’ yang telah memenuhi rukun-rukunnya serta syarat-syarat yang berkaitan dengannya menyebabkan tanggungan debitur yang dibebaskan menjadi terbebas dari apa yang dibebaskan darinya, sesuai dengan cakupan lafaznya, baik secara umum maupun khusus.

وَبِذَلِكَ يَسْقُطُ عَنْهُ وَلاَ يَبْقَى لِلدَّائِنِ حَقُّ الْمُطَالَبَةِ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَاهُ فِيمَا تَنَاوَلَهُ الإِْبْرَاءُ، وَذَلِكَ إِلَى حِينِ وُقُوعِهِ، دُونَ مَا يَحْدُثُ بَعْدَهُ، فَلاَ تُقْبَل دَعْوَاهُ بِحَقٍّ مُسْتَنِدًا إِلَى نِسْيَانٍ أَوْ جَهْلٍ. (٢)

Dengan demikian, hak tersebut gugur dari tanggungannya, dan kreditur tidak lagi memiliki hak untuk menuntutnya. Oleh karena itu, gugatannya mengenai sesuatu yang telah tercakup dalam ibrā’ tidak dapat diterima.

Hal tersebut berlaku sampai pada waktu terjadinya ibrā’, bukan terhadap sesuatu yang terjadi setelahnya. Karena itu, gugatannya mengenai suatu hak tidak dapat diterima hanya dengan alasan lupa atau tidak mengetahui.

وَلاَ يَقْتَصِرُ تَصْوِيرُ الأَْثَرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى الإِْبْرَاءِ بِسُقُوطِ الدَّيْنِ أَوِ الْحَقِّ وَعَدَمِ الْمُطَالَبَةِ، بَل قَدْ يُرَافِقُ ذَلِكَ أَثَرٌ خَاصٌّ مُنَاسِبٌ لِمَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ. يَتَّضِحُ مِنَ الأَْمْثِلَةِ التَّالِيَةِ لِمَذْهَبٍ أَوْ آخَرَ: فَفِي الرَّهْنِ مَثَلاً يَنْفَكُّ بِالإِْبْرَاءِ، وَيَسْتَرِدُّهُ الرَّاهِنُ كَمَا لَوْ أَدَّى مَا عَلَيْهِ، أَمَّا إِبْرَاءُ الْمُرْتَهِنِ لِلْجَانِي فَلاَ أَثَرَ لَهُ، لِعَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ، وَمَعَ هَذَا لاَ يَسْقُطُ بِهِ حَقُّهُ مِنَ الْوَثِيقَةِ فِي الأَْصَحِّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ (١) .

Gambaran mengenai dampak yang timbul dari ibrā’ tidak hanya terbatas pada gugurnya utang atau hak serta tidak adanya lagi hak untuk menuntut, tetapi terkadang juga disertai dampak khusus yang sesuai dengan objek ibrā’ tersebut.

Hal ini dapat dijelaskan melalui contoh-contoh berikut menurut salah satu mazhab atau mazhab lainnya:

Dalam masalah rahn (gadai), misalnya, akad gadai menjadi terlepas dengan adanya ibrā’, dan pihak yang menggadaikan (rāhin) dapat mengambil kembali barang gadai tersebut, sebagaimana ketika ia telah melunasi kewajibannya.

Adapun ibrā’ dari pihak penerima gadai (murtahin) kepada pelaku kejahatan, maka tidak menimbulkan pengaruh, karena ibrā’ tersebut tidak sah. Meskipun demikian, menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi‘iyah, haknya atas barang yang menjadi jaminan (watsīqah) tidak gugur karena ibrā’ tersebut.

هَذَا وَإِنَّ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الأَْثَرِ مَا لِقَبْضِ الْحَقِّ الْمُبْرَإِ مِنْهُ، فَمَثَلاً لَوْ أُحِيل الْبَائِعُ بِالثَّمَنِ عَلَى مَدِينٍ لِلْمُشْتَرِي ثُمَّ أَبْرَأَ الْبَائِعُ الْمُحَال عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ قَبْل الْفَسْخِ، فَإِنَّ ذَلِكَ كَقَبْضِهِ لَهُ فِي الأَْحْكَامِ مِنْ حَيْثُ إِعَادَةُ الْمَقْبُوضِ بِسَبَبِ الْفَسْخِ، فَهُنَا لِلْمُشْتَرِي مُطَالَبَةُ الْبَائِعِ بِمِثْل الْمُحَال بِهِ الَّذِي أُبْرِئَ مِنْهُ. (٢)

Selain itu, ibrā’ memiliki pengaruh hukum yang sama seperti penerimaan hak yang dibebaskan tersebut.

Sebagai contoh, apabila penjual mengalihkan hak atas harga barang kepada seorang yang memiliki utang kepada pembeli, kemudian penjual tersebut membebaskan pihak yang dialihkan kepadanya (muḥāl ‘alaih) dari utang sebelum akad jual beli dibatalkan, maka pembebasan tersebut dalam beberapa hukum dianggap seperti penjual telah menerima pembayaran tersebut, khususnya dalam hal kewajiban mengembalikan sesuatu yang telah diterima akibat pembatalan akad.

Dalam keadaan demikian, pembeli berhak menuntut penjual untuk mengganti sejumlah yang sama dengan utang yang telah dialihkan tersebut dan kemudian dibebaskan.

٥٧ - وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنَ الأَْثَرِ التَّبَعِيِّ لِلإِْبْرَاءِ، وَهُوَ عَدَمُ سَمَاعِ الدَّعْوَى بَعْدَهُ، الْمَسَائِل التَّالِيَةَ:

57 - Kaum Hanafiyah mengecualikan dari akibat hukum yang bersifat mengikuti pembebasan utang (al-ibrā’), yaitu tidak didengarnya gugatan setelah adanya pembebasan tersebut, beberapa persoalan berikut:

١ - ادِّعَاءُ ضَمَانِ الدَّرَكِ فِي الْبَيْعِ السَّابِقِ لِلإِْبْرَاءِ؛ لأَِنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْبَيْعُ مُتَقَدِّمًا عَلَى الإِْبْرَاءِ وَمَشْمُولاً بِأَثَرِهِ، فَإِنَّ ضَمَانَ الدَّرَكِ مُتَأَخِّرٌ عَنْهُ، وَهَذَا مِنْ قَبِيل الاِسْتِحْسَانِ.

1. Gugatan mengenai jaminan atas tuntutan (ḍamān ad-darak) dalam jual beli yang terjadi sebelum pembebasan. Sebab, meskipun jual beli tersebut terjadi sebelum ibrā’ dan termasuk dalam cakupan akibat hukumnya, jaminan atas tuntutan tersebut muncul setelah ibrā’. Hal ini termasuk bentuk istiḥsān.

٢ - ظُهُورُ شَيْءٍ مِنَ الْحُقُوقِ لِلْقَاصِرِ لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ بِهِ، وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ بَلَغَ، فَأَبْرَأَ وَصِيَّهُ إِبْرَاءً عَامًّا بِأَنْ أَقَرَّ أَنَّهُ قَبَضَ تَرِكَةَ وَالِدِهِ وَلَمْ يَبْقَ لَهُ حَقٌّ مِنْهَا إِلاَّ اسْتَوْفَاهُ، فَإِنِ ادَّعَى فِي يَدِ الْوَصِيِّ شَيْئًا مِنْ تَرِكَةِ أَبِيهِ وَبَرْهَنَ يُقْبَل.

2. Munculnya suatu hak milik bagi orang yang sebelumnya berada di bawah perwalian (qāṣir), yang sebelumnya tidak diketahuinya, setelah ia mencapai usia dewasa. Kemudian ia memberikan pembebasan secara umum kepada walinya dengan mengakui bahwa ia telah menerima harta warisan ayahnya dan tidak ada lagi haknya dari warisan tersebut kecuali yang telah diterimanya. Jika kemudian ia menggugat bahwa masih terdapat sebagian harta warisan ayahnya yang berada di tangan walinya dan ia dapat membuktikannya dengan bukti, maka gugatannya diterima.

٣ - ادِّعَاءُ الْوَصِيِّ عَلَى رَجُلٍ دَيْنًا لِلْمَيِّتِ بَعْدَ إِقْرَارِهِ بِاسْتِيفَاءِ جَمِيعِ مَا لَهُ عَلَى النَّاسِ.

3. Gugatan seorang wali (waṣī) terhadap seseorang mengenai adanya utang kepada orang yang telah meninggal, setelah sebelumnya ia mengakui bahwa seluruh hak milik orang yang meninggal tersebut yang berada pada orang-orang telah diterimanya.

٤ - ادِّعَاءُ الْوَارِثِ عَلَى رَجُلٍ دَيْنًا لِلْمُوَرِّثِ بَعْدَ إِقْرَارِهِ عَلَى النَّحْوِ السَّابِقِ.

4. Gugatan seorang ahli waris terhadap seseorang mengenai adanya utang kepada pewaris, setelah sebelumnya ia memberikan pengakuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

وَوَجْهُ اسْتِثْنَاءِ هَذِهِ الصُّوَرِ أَنَّ مَوْضُوعَ الإِْبْرَاءِ فِيهَا قَدِ اكْتَنَفَهُ خَفَاءٌ يُعْذَرُ بِهِ الْمُبْرِئُ فِي دَعْوَاهُ مَعَ صُدُورِ الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ عَنْهُ، كَمَا أَنَّ الصُّورَتَيْنِ الأَْخِيرَتَيْنِ هُمَا مِنْ إِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ؛ أَيِ الإِْقْرَارِ بِالْبَرَاءَةِ. (١)

Alasan dikecualikannya beberapa kasus tersebut adalah bahwa objek pembebasan (al-ibrā’) dalam kasus-kasus tersebut disertai oleh keadaan yang samar atau tidak jelas, yang dapat menjadi alasan yang dapat dimaklumi bagi orang yang memberikan pembebasan (al-mubri’) untuk tetap mengajukan gugatan, meskipun sebelumnya telah memberikan pembebasan secara umum.

Selain itu, dua kasus terakhir termasuk bentuk ibrā’ al-istīfā’, yaitu pengakuan bahwa seluruh hak telah diterima atau telah ditunaikan, sehingga pihak yang bersangkutan dinyatakan telah terbebas dari kewajiban tersebut.

٥٨ - هَذَا، وَأَنَّ سُقُوطَ الْمُبْرَإِ مِنْهُ - كَأَثَرٍ لِلإِْبْرَاءِ - إِنَّمَا هُوَ بِالنِّسْبَةِ لِلْقَضَاءِ، أَيْ فِي الدُّنْيَا، أَمَّا الأَْثَرُ الأُْخْرَوِيُّ، أَيْ فِي الدِّيَانَةِ، فَقَدِ اخْتَلَفَ رَأْيُ الْحَنَفِيَّةِ فِي سُقُوطِهِ، فَقِيل: تَسْقُطُ بِهِ الدَّعْوَى قَضَاءً لاَ دِيَانَةً، وَقِيل: تَسْقُطُ دِيَانَةً أَيْضًا، فَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ عَابِدِينَ أَنَّهُ فِي الصُّلْحِ عَلَى بَعْضِ الدَّيْنِ إِنَّمَا يَبْرَأُ عَنْ بَاقِيهِ فِي الْحُكْمِ لاَ فِي الدِّيَانَةِ، فَلَوْ ظَفِرَ بِهِ أَخَذَهُ. وَأَنَّهُ فِي الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ مَعَ جَهْل الْمُبْرَإِ مِنْهُ يَبْرَأُ مِنَ الْكُل قَضَاءً، أَمَّا فِي الآْخِرَةِ فَلاَ يَبْرَأُ إِلاَّ بِقَدْرِ مَا يَظُنُّ أَنَّ لَهُ عَلَيْهِ. (٢)

58 - Demikian pula, gugurnya kewajiban pihak yang dibebaskan dari hak atau utang tersebut sebagai akibat dari ibrā’ hanyalah berkaitan dengan hukum peradilan (qaḍā’), yaitu hukum yang berlaku di dunia. Adapun akibat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban agama (diyānah), yakni di akhirat, para ulama Hanafiyah berbeda pendapat mengenai apakah hak tersebut juga gugur.

Ada yang berpendapat bahwa dengan ibrā’, gugatan gugur secara hukum peradilan (qaḍā’), tetapi tidak gugur secara agama (diyānah). Ada pula yang berpendapat bahwa hak tersebut gugur secara agama (diyānah) juga.

Ibnu ‘Ābidīn menegaskan bahwa dalam perdamaian atas sebagian utang, seseorang hanya terbebas dari sisa utangnya secara hukum, bukan secara diyānah. Oleh karena itu, apabila ia memperoleh kesempatan untuk mengambil sisa utang tersebut, maka ia boleh mengambilnya.

Adapun dalam pembebasan utang secara umum, sementara pihak yang memberikan pembebasan tidak mengetahui secara pasti hak atau utang yang dibebaskannya, maka ia terbebas dari seluruhnya secara hukum (qaḍā’). Adapun di akhirat, ia tidak terbebas kecuali sebatas jumlah yang menurut perkiraannya memang menjadi haknya atas pihak tersebut.

وَلِلْمَالِكِيَّةِ قَوْلاَنِ فِي الأَْثَرِ الأُْخْرَوِيِّ لِلإِْبْرَاءِ مَعَ الإِْنْكَارِ.

Kaum Malikiyah memiliki dua pendapat mengenai akibat ukhrawi dari ibrā’ ketika pihak yang dibebaskan mengingkari adanya hak atau utang tersebut.

أَوَّلُهُمَا: وَهُوَ مَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَيْضًا فِي اسْتِحْلاَل الْغَاصِبِ: أَنَّهُ يَبْرَأُ، فَلاَ يُؤَاخَذُ بِحَقٍّ جَحَدَهُ وَأَبْرَأَهُ صَاحِبُهُ مِنْهُ. وَيَتَّصِل بِهَذَا الاِتِّجَاهِ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ فِي الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول (الَّذِي لَمْ يُصَحِّحُوهُ) مِنْ أَنَّهُ يَبْرَأُ بِهِ فِي الآْخِرَةِ، لأَِنَّ الْمُبْرِئَ رَاضٍ بِذَلِكَ.

Pendapat pertama: dan pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam masalah penghalalan bagi orang yang melakukan ghasab, adalah bahwa orang tersebut menjadi terbebas. Dengan demikian, ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas hak yang sebelumnya ia ingkari, kemudian pemilik hak membebaskannya dari hak tersebut.

Sejalan dengan pendapat ini adalah pandangan ulama Syafi’iyah mengenai pembebasan dari suatu hak yang tidak diketahui jumlah atau sifatnya (al-majhūl)—meskipun mereka tidak menganggap ibrā’ semacam itu sah secara hukum—bahwa orang tersebut tetap terbebas di akhirat, karena pihak yang memberikan pembebasan telah rela dengan hal tersebut.

وَالْقَوْل الآْخَرُ لِلْمَالِكِيَّةِ: لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ مُطَالَبَةُ اللَّهِ فِي الآْخِرَةِ بِحَقِّ خَصْمِهِ. (١)

Pendapat kedua dari Malikiyah: hak tersebut tidak gugur dari tuntutan Allah terhadapnya di akhirat, sehingga ia tetap akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas hak pihak yang menjadi lawannya tersebut.

سَمَاعُ الدَّعْوَى بَعْدَ الإِبْرَاءِ الْعَامِّ:

Mendengarkan Gugatan Setelah Ibrā’ Secara Umum

٥٩ - سَبَقَتِ الإِْشَارَةُ إِلَى أَنَّ الأَْثَرَ التَّبَعِيَّ لِلإِْبْرَاءِ هُوَ مَنْعُ ذَلِكَ، وَلَكِنْ ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ التَّفْصِيل التَّالِيَ الَّذِي لَمْ نَعْثُرْ لِغَيْرِهِمْ عَلَى مِثْلِهِ: إِنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ الْعَامُّ عَنِ الدَّيْنِ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ إِلاَّ عَنْ دَيْنٍ حَادِثٍ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ.

59 - Telah disinggung sebelumnya bahwa akibat hukum yang mengikuti ibrā’ adalah tidak diterimanya gugatan setelah adanya pembebasan tersebut. Namun, ulama Hanafiyah menyebutkan rincian berikut yang tidak kami temukan penjelasan serupa secara tegas dari mazhab lainnya:

Apabila ibrā’ secara umum berkaitan dengan utang (dain), maka setelah ibrā’ tersebut, gugatan tidak dapat diterima, kecuali mengenai utang yang timbul setelah terjadinya ibrā’.

أَمَّا إِنْ كَانَ عَنْ عَيْنٍ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ إِذَا كَانَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُنْكِرًا كَوْنَ الْعَيْنِ لِلْمُدَّعِي لأَِنَّهُ لَمْ يَتَمَسَّكْ بِالإِْبْرَاءِ بَل بِالإِْنْكَارِ، فَيَكُونُ الإِْبْرَاءُ مِنَ الْمُدَّعِي مُوَافَقَةً عَلَى ذَلِكَ الإِْنْكَارِ، فَإِنْ كَانَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُقِرًّا بِأَنَّ الْعَيْنَ لِلْمُدَّعِي، وَقَدْ تَمَسَّكَ بِالإِْبْرَاءِ الصَّادِرِ عَنْهُ، فَإِنَّ الْعَيْنَ إِذَا كَانَتْ قَائِمَةً تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهَا بَعْدَ الإِْبْرَاءِ عَنْهَا. (أَمَّا إِنْ كَانَتْ هَالِكَةً فَهُوَ إِبْرَاءٌ عَنْ ضَمَانِهَا، وَذَلِكَ كَالدَّيْنِ، فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهِ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ) . (١)

Adapun apabila ibrā’ tersebut berkaitan dengan suatu benda tertentu (‘ain), maka gugatan setelah ibrā’ tidak dapat diterima apabila pihak yang digugat mengingkari bahwa benda tersebut adalah milik penggugat. Sebab, ia tidak berpegang pada ibrā’, melainkan pada pengingkaran (inkār). Dengan demikian, ibrā’ yang dikeluarkan oleh penggugat dianggap sebagai persetujuan terhadap pengingkaran tersebut.

Namun, apabila pihak yang digugat mengakui bahwa benda tersebut adalah milik penggugat, tetapi ia berpegang pada ibrā’ yang telah diberikan oleh penggugat, maka apabila benda tersebut masih ada (qā’imah), gugatan terhadap benda tersebut tetap dapat diterima setelah adanya ibrā’.

Adapun apabila benda tersebut telah musnah (hālikah), maka hal itu merupakan ibrā’ dari jaminan atau tanggungan atas benda tersebut (ḍamān). Hukumnya seperti utang, sehingga gugatan terhadapnya tidak dapat diterima setelah adanya ibrā’.

أَثَرُ الإِقْرَارِ بَعْدَ الإِبْرَاءِ:

Dampak Pengakuan Setelah Ibrā’

٦٠ - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ - عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ كَلاَمِ الْحَطَّابِ - إِلَى أَنَّهُ إِذَا أَبْرَأَ الْمُدَّعِي الْمُدَّعَى عَلَيْهِ الْمُنْكِرَ مِنَ الدَّيْنِ إِبْرَاءً عَامًّا، ثُمَّ أَقَرَّ الْمُبْرَأُ بِالدَّيْنِ لِلْمُدَّعِي، لَمْ يُعْتَبَرِ الإِْقْرَارُ؛ لأَِنَّ الدَّيْنَ قَدْ سَقَطَ بِالإِْبْرَاءِ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ.

60 - Ulama Hanafiyah dan Malikiyah—berdasarkan makna yang tampak dari perkataan al-Ḥaṭṭāb—berpendapat bahwa apabila penggugat membebaskan tergugat yang sebelumnya mengingkari adanya utang darinya dengan ibrā’ secara umum, kemudian pihak yang telah dibebaskan tersebut mengakui adanya utang kepada penggugat, maka pengakuan tersebut tidak dianggap. Sebab, utang tersebut telah gugur dengan adanya ibrā’, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali.

وَهُنَاكَ اتِّجَاهٌ ثَانٍ لِبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ، وَهُوَ الَّذِي أَفْتَى بِهِ النَّاصِرُ اللَّقَانِيُّ وَأَخُوهُ الشَّمْسُ اللَّقَانِيُّ أَنَّهُ يُعْمَل بِهِ لأَِنَّهُ بِمَنْزِلَةِ إِقْرَارٍ جَدِيدٍ.

Ada pendapat kedua dari sebagian ulama Malikiyah, yaitu pendapat yang menjadi fatwa al-Nāṣir al-Laqānī dan saudaranya, al-Syams al-Laqānī, bahwa pengakuan tersebut tetap diberlakukan, karena kedudukannya dianggap sebagai pengakuan baru.

وَاسْتَثْنَى ابْنُ نُجَيْمٍ مِنْ ذَلِكَ مَا لَوْ أَقَرَّ لِزَوْجَتِهِ بِمَهْرِهَا بَعْدَ هِبَتِهَا إِيَّاهُ لَهُ، عَلَى مَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ الْفَقِيهِ أَبِي اللَّيْثِ، فَيُجْعَل زِيَادَةً إِنْ قَبِلَتْ، وَالأَْشْبَهُ خِلاَفُهُ لِعَدَمِ قَصْدِ الزِّيَادَةِ. وَيَخْتَلِفُ أَثَرُ الإِْقْرَارِ أَيْضًا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الدَّيْنِ عَنْ مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْعَيْنِ فِيهَا لَوْ أَقَرَّ الْمُبْرَأُ لِلْمُبْرِئِ بِالْعَيْنِ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ، سَلَّمَهَا إِلَيْهِ وَلاَ يَمْنَعُ الإِْبْرَاءُ مِنْ سَمَاعِ الدَّعْوَى لِلْمُبْرِئِ تَصْحِيحًا لِلإِْقْرَارِ، لِتَجَدُّدِ الْمِلْكِ فِي الْعَيْنِ. (٢)

Ibnu Nujaym mengecualikan dari ketentuan tersebut kasus apabila seorang suami mengakui adanya mahar istrinya setelah sang istri sebelumnya menghibahkan mahar tersebut kepadanya, berdasarkan pendapat yang dipilih oleh al-Faqīh Abū al-Layts. Dalam hal ini, pengakuan tersebut dijadikan sebagai tambahan, apabila sang istri menerimanya. Namun, pendapat yang lebih mendekati adalah kebalikannya, karena tidak adanya maksud untuk memberikan tambahan.

Dampak pengakuan juga berbeda menurut ulama Hanafiyah antara masalah pembebasan dari utang dan masalah pembebasan dari suatu benda tertentu (‘ain). Dalam masalah pembebasan dari ‘ain, apabila pihak yang telah dibebaskan mengakui kepada pihak yang membebaskannya bahwa benda tersebut memang miliknya setelah adanya ibrā’, maka ia menyerahkan benda tersebut kepadanya. Ibrā’ tidak menghalangi diterimanya gugatan dari pihak yang memberikan pembebasan, sebagai bentuk pengakuan terhadap keabsahan pengakuan tersebut, karena kepemilikan atas benda itu telah muncul kembali.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ibdāl dan Istibdāl dalam Fikih? Pengertian, Hukum, Perbedaan Mazhab, danPenerapannya dalam Zakat, Jual Beli, Ijarah, dan Wakaf

Definisi Ibānah, Hukum Bagian Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup,Talak dan Khulu‘, Aurat, Najis, Pemakaman, Jinayah, Li‘Ān, Sembelihan, danPerburuan

Pengertian Ibrād dalam Fikih Islam: Hukum Menunda Salat Zuhur Saat Cuaca Panas, Waktu Pelaksanaan, dan Ibrād pada Hewan Sembelihan

إِبْرَاء

Ibrā’

التَّعْرِيفُ بِالإِبْرَاءِ:

Definisi Ibrā’:

١ - مِنْ مَعَانِي الإِْبْرَاءِ فِي اللُّغَةِ: التَّنْزِيهُ وَالتَّخْلِيصُ وَالْمُبَاعَدَةُ عَنِ الشَّيْءِ. قَال ابْنُ الأَْعْرَابِيِّ: بَرِئَ: تَخَلَّصَ وَتَنَزَّهَ وَتَبَاعَدَ، فَالإِْبْرَاءُ عَلَى هَذَا: جَعْل الْمَدِينِ - مَثَلاً - بَرِيئًا مِنَ الدَّيْنِ أَوِ الْحَقِّ الَّذِي عَلَيْهِ. وَالتَّبْرِئَةُ: تَصْحِيحُ الْبَرَاءَةِ، وَالْمُبَارَأَةُ: الْمُصَالَحَةُ عَلَى الْفِرَاقِ.

1. Di antara makna ibrā’ secara bahasa ialah membebaskan, melepaskan, dan menjauhkan dari sesuatu. Ibnu al-A‘rābī berkata: “Bari’a berarti terbebas, bersih, dan menjauh.”

Berdasarkan hal tersebut, ibrā’ berarti menjadikan seseorang yang berutang—misalnya—terbebas dari utang atau hak yang menjadi tanggungannya.

Adapun tabri’ah berarti menetapkan atau mengesahkan kebebasan, sedangkan mubāra’ah berarti perdamaian atau kesepakatan untuk berpisah.

وَأَمَّا فِي الاِصْطِلاَحِ فَهُوَ إِسْقَاطُ الشَّخْصِ حَقًّا لَهُ فِي ذِمَّةِ آخَرَ أَوْ قِبَلَهُ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ الْحَقُّ فِي ذِمَّةِ شَخْصٍ وَلاَ تُجَاهَهُ، كَحَقِّ الشُّفْعَةِ وَحَقِّ السُّكْنَى الْمُوصَى بِهِ، فَتَرْكُهُ لاَ يُعْتَبَرُ إِبْرَاءً، بَل هُوَ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ. وَقَدِ اخْتِيرَ لَفْظُ (إِسْقَاطٍ) فِي التَّعْرِيفِ - بِالرَّغْمِ مِنْ أَنَّ فِي الإِْبْرَاءِ مَعْنَيَيْنِ، هُمَا الإِْسْقَاطُ وَالتَّمْلِيكُ - تَغْلِيبًا لأَِحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ، وَلأَِنَّهُ لاَ يَخْلُو مِنْ وَجْهِ إِسْقَاطٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي. (١)

Adapun secara istilah, ibrā’ adalah menggugurkan oleh seseorang suatu hak yang dimilikinya dan menjadi tanggungan orang lain yang berada dalam kewajibannya.

Apabila hak tersebut tidak berada dalam tanggungan seseorang dan tidak pula berkaitan langsung dengannya, seperti hak syuf‘ah dan hak menempati tempat tinggal yang diwasiatkan, maka meninggalkan hak tersebut tidak dianggap sebagai ibrā’, melainkan semata-mata merupakan pengguguran hak.

Dalam definisi tersebut dipilih kata “pengguguran” (isqāṭ), meskipun dalam ibrā’ terdapat dua makna, yaitu pengguguran dan pemindahan hak kepemilikan. Hal itu dilakukan dengan mengutamakan salah satu dari kedua makna tersebut, dan karena ibrā’ pada hakikatnya tidak terlepas dari unsur pengguguran, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

الأَْلْفَاظُ ذَاتُ الصِّلَةِ:

Istilah-Istilah yang Berkaitan

أ - الْبَرَاءَةُ، وَالْمُبَارَأَةُ، وَالاِسْتِبْرَاءُ:

A. Barā’ah, Mubāra’ah, dan Istibrā’:

٢ - (الْبَرَاءَةُ) : هِيَ أَثَرُ الإِْبْرَاءِ، وَهِيَ مَصْدَرُ بَرِئَ. فَهِيَ مُغَايِرَةٌ لَهُ فِي الْفِقْهِ، غَيْرَ أَنَّ الْبَرَاءَةَ كَمَا تَحْصُل بِالإِْبْرَاءِ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِفِعْل الدَّائِنِ، تَحْصُل بِأَسْبَابٍ أُخْرَى غَيْرِهِ، كَالْوَفَاءِ وَالتَّسْلِيمِ مِنَ الْمَدِينِ أَوِ الْكَفِيل، وَتَحْصُل الْبَرَاءَةُ بِالاِشْتِرَاطِ، كَالْبَرَاءَةِ مِنَ الْعُيُوبِ، وَيُعَبَّرُ عَنْهَا بِالتَّبَرُّؤِ أَيْضًا، وَتَفْصِيلُهُ فِي خِيَارِ الْعَيْبِ، وَالْكَفَالَةِ.

2. Al-Barā’ah (pembebasan) adalah akibat atau hasil dari ibrā’, dan merupakan masdar dari kata بَرِئَ (bari’a). Dengan demikian, dalam istilah fikih, barā’ah berbeda dengan ibrā’.

Namun, barā’ah tidak hanya diperoleh melalui ibrā’, yang terwujud melalui tindakan pihak yang memberi piutang, tetapi juga dapat terjadi karena sebab-sebab lain, seperti pelunasan dan penyerahan pembayaran oleh pihak yang berutang atau oleh penjamin.

Barā’ah juga dapat terjadi berdasarkan persyaratan, seperti pembebasan dari tanggung jawab atas cacat. Istilah ini juga disebut dengan tabarru’ (التبرؤ).

Adapun pembahasan lebih terperinci mengenai hal tersebut terdapat dalam pembahasan khiyār karena cacat dan kafālah (penjaminan).

وَقَدْ تَحْصُل الْبَرَاءَةُ بِإِزَالَةِ سَبَبِ الضَّمَانِ، أَوْ بِمَنْعِ صَاحِبِ التَّضْمِينِ مِنْ إِزَالَتِهِ، وَمِنْ ذَلِكَ مَا صَرَّحَ بِهِ الشَّافِعِيَّةُ مِنْ أَنَّ حَافِرَ الْبِئْرِ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ إِنْ أَرَادَ رَدْمَهَا فَمَنَعَهُ الْمَالِكُ فَإِنَّهُ يَبْرَأُ وَإِنْ لَمْ تُوجَدْ صِيغَةُ إِبْرَاءٍ (٢) .

Barā’ah dapat terjadi dengan menghilangkan sebab yang menimbulkan kewajiban ganti rugi, atau dengan terhalangnya orang yang memikul tanggungan ganti rugi untuk menghilangkan sebab tersebut.

Di antara contohnya adalah pendapat yang ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyah, bahwa seseorang yang menggali sumur di tanah milik orang lain, apabila ia hendak menimbun kembali sumur tersebut, lalu pemilik tanah melarangnya, maka orang tersebut terbebas dari tanggung jawab, meskipun tidak terdapat lafaz atau akad ibrā’.

وَمِمَّا يُؤَكِّدُ التَّبَايُنَ بَيْنَهُمَا مَا جَاءَ فِي بَعْضِ الْمَسَائِل مِنْ تَقْيِيدِ الْبَرَاءَةِ بِالإِْبْرَاءِ أَوِ الإِْسْقَاطِ لِتَمْيِيزِهَا عَنِ الْبَرَاءَةِ بِالاِسْتِيفَاءِ. وَفِي ذَلِكَ يَقُول ابْنُ الْهُمَامِ: الْبَرَاءَةُ بِالإِْبْرَاءِ لاَ تَتَحَقَّقُ بِفِعْل الْكَفِيل، بَل بِفِعْل الطَّالِبِ - أَيْ الدَّائِنِ - فَلاَ تَكُونُ حِينَئِذٍ مُضَافَةً إِلَى الْكَفِيل. وَنَحْوَهُ بَحَثَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي تَلْفِيقِ شَهَادَتَيْ الإِْبْرَاءِ وَالْبَرَاءَةِ، كَأَنْ شَهِدَ وَاحِدٌ بِأَنَّ الْمُدَّعِيَ أَبْرَأَهُ، وَآخَرُ بِأَنَّهُ بَرِئَ إِلَيْهِ مِنْهُ، وَرَجَّحُوا جَوَازَهُ وَاعْتِبَارَ الشَّهَادَةِ مُسْتَكْمِلَةَ النِّصَابِ (١)

Hal yang semakin menegaskan adanya perbedaan antara barā’ah dan ibrā’ ialah adanya beberapa permasalahan yang membatasi istilah barā’ah dengan ibrā’ atau isqāṭ (pengguguran hak), untuk membedakannya dari barā’ah yang terjadi karena pemenuhan atau pelunasan hak.

Dalam hal ini, Ibnu al-Humām berkata:

“Barā’ah yang terjadi karena ibrā’ tidak terwujud dengan perbuatan seorang penjamin, tetapi dengan perbuatan pihak yang menuntut, yaitu kreditur. Oleh karena itu, barā’ah tersebut tidak disandarkan kepada penjamin.”

Hal yang serupa juga dibahas oleh sebagian ulama Syafi‘iyah mengenai penggabungan dua kesaksian tentang ibrā’ dan barā’ah, misalnya apabila seorang saksi memberikan kesaksian bahwa penggugat telah membebaskannya dari utang, sedangkan saksi lainnya bersaksi bahwa ia telah terbebas dari tanggungan tersebut terhadapnya. Mereka lebih menguatkan pendapat bahwa hal itu dibolehkan, dan kedua kesaksian tersebut dianggap telah melengkapi jumlah saksi yang disyaratkan.

٣ - أَمَّا (الْمُبَارَأَةُ) فَهِيَ مُفَاعَلَةٌ وَتَقْتَضِي الْمُشَارَكَةَ فِي الْبَرَاءَةِ (٢) . وَهِيَ فِي الاِصْطِلاَحِ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ الْخُلْعِ، وَالْمَعْنَى وَاحِدٌ، وَهُوَ بَذْل الْمَرْأَةِ الْعِوَضَ عَلَى طَلاَقِهَا. لَكِنَّهَا تَخْتَصُّ بِإِسْقَاطِ الْمَرْأَةِ عَنِ الزَّوْجِ حَقًّا لَهَا عَلَيْهِ. فَالْمُبَارَأَةُ صُورَةٌ خَاصَّةٌ لِلإِْبْرَاءِ تَقَعُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ لإِِيقَاعِ الزَّوْجِ الطَّلاَقَ - إِجَابَةً لِطَلَبِ الزَّوْجَةِ غَالِبًا - مُقَابِل عِوَضٍ مَالِيٍّ تَبْذُلُهُ لِلزَّوْجِ، هُوَ تَرْكُهَا مَا لَهَا عَلَيْهِ مِنْ حُقُوقٍ مَالِيَّةٍ، كَالْمَهْرِ الْمُؤَجَّل، أَوِ النَّفَقَةِ الْمُسْتَحَقَّةِ فِي الْعِدَّةِ. وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَسْقُطُ بِهَا أَيُّ حَقٍّ إِلاَّ بِالتَّسْمِيَةِ، خِلاَفًا لأَِبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ الْقَائِلَيْنِ بِسُقُوطِ جَمِيعِ حُقُوقِهَا الزَّوْجِيَّةِ.

3. Adapun mubāra’ah, secara bentuk kata mengikuti wazan مُفَاعَلَةٌ (mufā‘alah) yang mengandung makna adanya keterlibatan atau partisipasi dua pihak dalam pembebasan.

Secara istilah, mubāra’ah merupakan salah satu istilah untuk khulu‘, dan maknanya sama, yaitu seorang istri memberikan suatu kompensasi sebagai imbalan atas perceraian dirinya.

Namun, mubāra’ah memiliki kekhususan, yaitu gugurnya suatu hak yang dimiliki istri atas suaminya. Dengan demikian, mubāra’ah merupakan bentuk khusus dari ibrā’ yang terjadi antara suami dan istri, yaitu ketika suami menjatuhkan talak—biasanya sebagai jawaban atas permintaan istri—dengan imbalan sejumlah harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. Imbalan tersebut berupa pelepasan hak-hak harta yang dimilikinya atas suami, seperti mahar yang ditangguhkan atau nafkah yang menjadi haknya selama masa idah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada hak yang gugur melalui mubāra’ah kecuali hak yang disebutkan secara tegas. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, yang berpendapat bahwa seluruh hak perkawinan istri menjadi gugur.

وَتَفْصِيل ذَلِكَ مَوْطِنُهُ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنِ (الْخُلْعِ (٣)) .

Adapun perincian mengenai hal tersebut dibahas pada pembahasan tentang khulu‘.

وَلاِبْنِ نُجَيْمٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ رِسَالَةٌ فِي الطَّلاَقِ الْمُوَقَّعِ فِي مُقَابَلَةِ الإِْبْرَاءِ، حَقَّقَ فِيهَا أَنَّهُ يَقَعُ بَائِنًا لِوُقُوعِهِ بِعِوَضٍ، وَأَمَّا فِي قَوْلِهِ: مَتَى ظَهَرَ كَذَا وَأَبْرَأْتِنِي مِنْ مَهْرِكِ فَأَنْتِ طَالِقٌ، فَلَيْسَ بَائِنًا؛ لأَِنَّهُ جَعَل الطَّلاَقَ مُعَلَّقًا بِالإِْبْرَاءِ، فَالإِْبْرَاءُ شَرْطٌ لِلطَّلاَقِ وَلَيْسَ عِوَضًا (١) .

Ibnu Nujaym dari kalangan Hanafiyah memiliki sebuah risalah tentang talak yang dijatuhkan sebagai imbalan atas ibrā’. Dalam risalah tersebut, ia menjelaskan bahwa talak tersebut termasuk talak bain, karena talak itu terjadi dengan adanya kompensasi (‘iwaḍ).

Adapun apabila suami berkata kepada istrinya:

“Apabila perkara tersebut telah terjadi dan engkau membebaskanku dari maharmu, maka engkau tertalak,”

maka talak tersebut tidak termasuk talak bain, karena suami menjadikan talak bergantung pada terjadinya ibrā’. Dengan demikian, ibrā’ merupakan syarat bagi terjadinya talak, bukan sebagai kompensasi (‘iwaḍ).

٤ - وَأَمَّا (الاِسْتِبْرَاءُ) فَهُوَ يَأْتِي بِمَعْنَيَيْنِ، أَحَدُهُمَا: هُوَ تَعَرُّفُ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ، أَيْ طَهَارَتُهُ مِنْ مَاءِ الْغَيْرِ. وَهُوَ حَيْثُ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ عِدَّةٌ. وَأَحْكَامُهُ مُفَصَّلَةٌ فِي مُصْطَلَحِهِ. وَالْمَعْنَى الآْخَرُ: هُوَ طَلَبُ نَقَاءِ الْمَخْرَجَيْنِ مِمَّا يُنَافِي التَّطَهُّرَ، وَتَفْصِيل أَحْكَامِهِ فِي مُصْطَلَحِ (قَضَاءِ الْحَاجَةِ) . (٢)

4. Adapun istibrā’, istilah ini memiliki dua makna.

Makna pertama adalah memastikan kesucian rahim, yaitu memastikan bahwa rahim bersih dari air mani laki-laki lain. Hal ini berlaku dalam keadaan ketika seorang perempuan tidak diwajibkan menjalani masa idah. Adapun hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan khusus mengenai istibrā’.

Makna kedua adalah meminta atau berusaha memastikan bersihnya dua jalan keluar (qubul dan dubur) dari sesuatu yang dapat menghalangi kesucian. Adapun perincian hukum-hukumnya dibahas dalam istilah “qaḍā’ al-ḥājah” (buang hajat).

ب - الإِسْقَاطُ:

B. Isqāṭ

٥ - الإِْسْقَاطُ لُغَةً: الإِْزَالَةُ، وَاصْطِلاَحًا: إِزَالَةُ الْمِلْكِ أَوِ الْحَقِّ لاَ إِلَى مَالِكٍ أَوْ مُسْتَحِقٍّ. وَهُوَ قَدْ يَقَعُ عَلَى حَقٍّ فِي ذِمَّةِ آخَرَ أَوْ قِبَلَهُ، عَلَى سَبِيل الْمَدْيُونِيَّةِ (كَالْحَال فِي الإِْبْرَاءِ) كَمَا قَدْ يَقَعُ عَلَى حَقٍّ ثَابِتٍ بِالشَّرْعِ لَمْ تُشْغَل بِهِ الذِّمَّةُ (كَحَقِّ الشُّفْعَةِ) وَيَكُونُ بِعِوَضٍ وَبِغَيْرِ عِوَضٍ، فَالإِْبْرَاءُ أَخَصُّ مِنَ الإِْسْقَاطِ، فَكُل إِبْرَاءٍ إِسْقَاطٌ، وَلاَ عَكْسَ (٣) .

5. Isqāṭ secara bahasa berarti menghilangkan. Sedangkan secara istilah, isqāṭ adalah menghilangkan kepemilikan atau suatu hak tanpa memindahkannya kepada pemilik atau pihak yang berhak lainnya.

Isqāṭ terkadang berlaku terhadap hak yang menjadi tanggungan orang lain atau merupakan kewajibannya, dalam bentuk utang, sebagaimana yang terjadi dalam ibrā’.

Isqāṭ juga dapat berlaku terhadap hak yang ditetapkan oleh syariat tetapi belum menjadi tanggungan seseorang, seperti hak syuf‘ah.

Isqāṭ dapat dilakukan dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Dengan demikian, ibrā’ lebih khusus daripada isqāṭ. Setiap ibrā’ merupakan isqāṭ, tetapi tidak setiap isqāṭ merupakan ibrā’.

وَمِمَّا يَدُل عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ نَوْعٌ مِنَ الإِْسْقَاطِ تَقْسِيمُ الْقَرَافِيِّ الإِْسْقَاطَ إِلَى نَوْعَيْنِ، أَحَدُهُمَا: بِعِوَضٍ، كَالْخُلْعِ. وَالآْخَرُ: بِغَيْرِ عِوَضٍ، وَمَثَّل لَهُ بِالإِْبْرَاءِ مِنَ الدُّيُونِ. وَسَيَأْتِي تَفْصِيل ذَلِكَ. (٤)

Salah satu hal yang menunjukkan bahwa ibrā’ merupakan salah satu jenis isqāṭ adalah pembagian isqāṭ yang dilakukan oleh al-Qarāfī menjadi dua macam. Pertama, isqāṭ dengan imbalan, seperti khulu‘. Kedua, isqāṭ tanpa imbalan, dan ia memberikan contoh berupa ibrā’ dari utang. Penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut akan disampaikan kemudian.

وَالإِْسْقَاطُ مُتَمَحِّضٌ لِسُقُوطِ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ اتِّفَاقًا، فِي حِينِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ مُخْتَلِفٌ فِي أَنَّهُ إِسْقَاطٌ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، أَوْ تَمْلِيكٌ مَحْضٌ، أَوْ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ عَلَى مَا سَيَأْتِي بَيَانُهُ.

Adapun isqāṭ secara murni bermakna gugurnya sesuatu yang menjadi objek pengguguran, berdasarkan kesepakatan. Sementara itu, ibrā’ memiliki perbedaan pendapat, karena ia dapat berupa pengguguran yang mengandung makna pemindahan hak milik, atau semata-mata pemindahan hak milik, atau semata-mata pengguguran hak, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.

هَذَا وَإِنَّ الْقَلْيُوبِيَّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ أَفَادَ أَنَّ غَيْرَ الْقِصَاصِ لاَ يُسَمَّى تَرْكُهُ إِسْقَاطًا، وَإِنَّمَا يُقَال لَهُ: إِبْرَاءٌ (١) . وَالظَّاهِرُ أَنَّ ذَلِكَ بِحَسَبِ مَأْلُوفِ الْمَذْهَبِ.

Selain itu, al-Qalyūbī dari kalangan Syafi‘iyah menjelaskan bahwa selain qiṣāṣ, meninggalkan suatu hak tidak disebut sebagai isqāṭ, melainkan disebut ibrā’. Tampaknya, hal tersebut mengikuti istilah yang lazim digunakan dalam mazhabnya.

وَقَدْ يُسْتَعْمَل الإِْبْرَاءُ فِي مَوْطِنِ الإِْسْقَاطِ، كَمَا فِي خِيَارِ الْعَيْبِ، فَالإِْبْرَاءُ مِنَ الْعَيْبِ كِنَايَةٌ عَنْ إِسْقَاطِ الْخِيَارِ.

Istilah ibrā’ terkadang juga digunakan untuk sesuatu yang sebenarnya termasuk isqāṭ, sebagaimana dalam masalah khiyār karena cacat. Dengan demikian, ungkapan “ibrā’ dari cacat” merupakan kinayah (ungkapan tidak langsung) untuk menggugurkan hak khiyār.

ج - الْهِبَةُ:

C. Hibah

٦ - الْهِبَةُ لُغَةً: الْعَطِيَّةُ الْخَالِيَةُ عَنِ الأَْعْوَاضِ وَالأَْغْرَاضِ، أَوِ التَّبَرُّعُ بِمَا يَنْفَعُ الْمَوْهُوبَ لَهُ مُطْلَقًا. وَهِيَ شَرْعًا: تَمْلِيكُ الْعَيْنِ بِلاَ عِوَضٍ (٢) .

6. Hibah secara bahasa berarti pemberian yang bebas dari imbalan dan tujuan tertentu, atau memberikan secara sukarela sesuatu yang bermanfaat kepada penerima hibah secara mutlak.

Sedangkan secara syariat, hibah adalah memberikan kepemilikan atas suatu benda tanpa imbalan.

وَالَّذِي يُوَافِقُ الإِْبْرَاءَ مِنَ الْهِبَةِ هُوَ هِبَةُ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، فَهِيَ وَالإِْبْرَاءُ بِمَعْنًى وَاحِدٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الَّذِينَ لاَ يُجِيزُونَ الرُّجُوعَ فِي الْهِبَةِ بَعْدَ الْقَبْضِ.

Bentuk hibah yang memiliki kesesuaian dengan ibrā’ adalah menghibahkan utang kepada orang yang berutang. Menurut mayoritas ulama yang tidak membolehkan menarik kembali hibah setelah barang hibah diterima, hibah utang kepada orang yang berutang dan ibrā’ memiliki makna yang sama.

أَمَّا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ الْقَائِلِينَ بِجَوَازِ الرُّجُوعِ فِي الْجُمْلَةِ فَالإِْبْرَاءُ مُخْتَلِفٌ عَنْ هِبَةِ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، لِلاِتِّفَاقِ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ الرُّجُوعِ فِي الإِْبْرَاءِ بَعْدَ قَبُولِهِ لأَِنَّهُ إِسْقَاطٌ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ كَمَا تَنُصُّ عَلَى ذَلِكَ الْقَاعِدَةُ الْمَشْهُورَةُ. (٣)

Adapun menurut ulama Hanafiyah yang pada dasarnya berpendapat bahwa menarik kembali hibah diperbolehkan, maka ibrā’ berbeda dengan hibah utang kepada orang yang berutang. Hal ini karena para ulama sepakat bahwa ibrā’ tidak boleh ditarik kembali setelah diterima, sebab ibrā’ merupakan pengguguran hak, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih yang masyhur.

أَمَّا هِبَةُ الدَّيْنِ لِغَيْرِ مَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ - عَلَى الْخِلاَفِ وَالتَّفْصِيل الَّذِي مَوْطِنُهُ الْهِبَةُ وَالدَّيْنُ - فَلاَ صِلَةَ لَهُ بِالإِْبْرَاءِ.

Adapun menghibahkan utang kepada orang selain pihak yang memiliki tanggungan utang tersebut—dengan berbagai perbedaan pendapat dan perincian yang pembahasannya terdapat dalam bab hibah dan utang—maka tidak memiliki kaitan dengan ibrā’.

د - الصُّلْحُ:

D. Ṣulḥ

٧ - الصُّلْحُ لُغَةً: التَّوْفِيقُ، وَهُوَ اسْمٌ لِلْمُصَالَحَةِ. وَهُوَ شَرْعًا: عَقْدٌ بِهِ يُرْفَعُ النِّزَاعُ وَتُقْطَعُ الْخُصُومَةُ بَيْنَ الْمُتَصَالِحَيْنِ بِتَرَاضِيهِمَا (١) .

7. Ṣulḥ secara bahasa berarti mendamaikan atau menciptakan kesepakatan, dan merupakan kata benda yang menunjukkan makna perdamaian.

Adapun secara syariat, ṣulḥ adalah suatu akad yang dengannya perselisihan dihilangkan dan pertengkaran antara kedua pihak yang berdamai dihentikan berdasarkan kerelaan keduanya.

وَمِنَ الْمُقَرَّرِ فِقْهًا أَنَّ الصُّلْحَ يَكُونُ عَنْ إِقْرَارٍ أَوْ إِنْكَارٍ أَوْ سُكُوتٍ. فَإِذَا كَانَ عَنْ إِقْرَارٍ، وَكَانَتِ الْمُصَالَحَةُ عَلَى إِسْقَاطِ جُزْءٍ مِنَ الْمُتَنَازَعِ فِيهِ وَأَدَاءِ الْبَاقِي، فَفِي هَذِهِ الصُّورَةِ يُشْبِهُ الصُّلْحُ الإِْبْرَاءَ؛ لأَِنَّهَا أَخْذٌ لِبَعْضِ الْحَقِّ وَإِبْرَاءٌ عَنْ بَاقِيهِ. أَمَّا إِنْ كَانَ الصُّلْحُ هُنَا عَلَى أَخْذِ بَدَلٍ فَهُوَ مُعَاوَضَةٌ.

Telah ditetapkan dalam fikih bahwa ṣulḥ (perdamaian) dapat terjadi berdasarkan pengakuan, pengingkaran, atau diam.

Apabila ṣulḥ dilakukan berdasarkan pengakuan, kemudian kesepakatannya adalah menggugurkan sebagian dari hak yang diperselisihkan dan mengambil sisanya, maka dalam bentuk ini ṣulḥ menyerupai ibrā’, karena pihak yang bersengketa mengambil sebagian haknya dan membebaskan sebagian lainnya. Adapun apabila ṣulḥ dalam keadaan ini dilakukan dengan mengambil suatu pengganti, maka ia termasuk akad pertukaran (mu‘āwaḍah).

وَكَذَلِكَ الْحَال إِنْ كَانَ الصُّلْحُ عَنْ إِنْكَارٍ أَوْ سُكُوتٍ وَتَضَمَّنَ إِسْقَاطَ الْجُزْءِ مِنْ حَقِّهِ، فَهُوَ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُدَّعِي إِبْرَاءٌ عَنْ بَعْضِ الْحَقِّ، فِي حِينِ أَنَّهُ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ افْتِدَاءٌ لِلْيَمِينِ وَقَطْعٌ لِلْمُنَازَعَةِ.

Demikian pula apabila ṣulḥ dilakukan berdasarkan pengingkaran atau diam, dan mengandung pengguguran sebagian hak, maka bagi pihak penggugat, hal tersebut merupakan ibrā’ atas sebagian haknya. Sementara bagi pihak tergugat, hal tersebut merupakan tebusan untuk menghindari sumpah dan mengakhiri perselisihan.

وَقَدْ جَعَل ابْنُ جُزَيٍّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ الصُّلْحَ عَلَى نَوْعَيْنِ، أَحَدُهُمَا: إِسْقَاطٌ وَإِبْرَاءٌ، وَقَال: هُوَ جَائِزٌ مُطْلَقًا، وَالآْخَرُ: صُلْحٌ عَلَى عِوَضٍ، وَقَال فِيهِ: هُوَ جَائِزٌ إِلاَّ إِنْ أَدَّى إِلَى حَرَامٍ (٢) .

Dan Ibnu Juzay dari kalangan mazhab Malikiyah telah membagi ṣulḥ (perdamaian) menjadi dua jenis:

Pertama: perdamaian berupa pengguguran hak dan pembebasan, dan ia berkata, “Hal tersebut boleh secara mutlak.”

Kedua: perdamaian dengan suatu kompensasi atau imbalan, dan ia berkata mengenai hal ini, “Hal tersebut boleh, kecuali apabila mengakibatkan terjadinya sesuatu yang haram.”

هـ - الإِقْرَارُ:

E - Pengakuan (Iqrār)

٨ - مِنْ مَعَانِي الإِْقْرَارِ فِي اللُّغَةِ: الإِْيقَانُ وَالاِعْتِرَافُ. وَأَمَّا تَعْرِيفُهُ فِي الاِصْطِلاَحِ فَهُوَ: الإِْخْبَارُ بِحَقِّ الْغَيْرِ عَلَى نَفْسِهِ (١) .

8 - Di antara makna iqrār secara bahasa ialah keyakinan dan pengakuan. Adapun definisinya menurut istilah adalah: pemberitahuan seseorang tentang adanya hak orang lain yang menjadi tanggungan dirinya sendiri.

وَالإِقْرَارُ قَدْ يَرِدُ عَلَى اسْتِيفَاءِ الدَّيْنِ، فَيَكُونُ إِقْرَارًا بِالْبَرَاءَةِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِمَّا إِبْرَاءُ اسْتِيفَاءٍ، وَإِمَّا إِبْرَاءُ إِسْقَاطٍ كَمَا سَيَأْتِي. وَكُلٌّ مِنَ الإِْقْرَارِ بِالاِسْتِيفَاءِ وَالإِْبْرَاءِ عَلَى إِطْلاَقِهِ يَقْطَعُ النِّزَاعَ وَيَفْصِل الْخُصُومَةَ. فَالْمُرَادُ مِنْهُمَا وَاحِدٌ، وَلِذَا عُبِّرَ بِكُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآْخَرِ وَإِنْ اخْتَلَفَا مَفْهُومًا. (٢)

Dan iqrār (pengakuan) terkadang berkaitan dengan pelunasan utang, sehingga menjadi pengakuan tentang terbebasnya dari tanggungan. Sebab, ibrā’ (pembebasan) adakalanya berupa ibrā’ karena telah menerima pelunasan, dan adakalanya berupa ibrā’ dengan cara menggugurkan hak, sebagaimana akan dijelaskan.

Masing-masing, yaitu pengakuan telah dilakukan pelunasan dan ibrā’ secara mutlak, dapat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, maksud dari keduanya adalah sama. Oleh karena itu, masing-masing istilah tersebut terkadang digunakan untuk menunjukkan makna yang lain, meskipun pengertian keduanya berbeda.

وَدَعْوَى الإِْبْرَاءِ تَتَضَمَّنُ إِقْرَارًا، فَإِذَا قَال: أَبْرَأْتَنِي مِنْ كَذَا، أَوْ: أَبْرِئْنِي، فَهُوَ إِقْرَارٌ وَاعْتِرَافٌ بِشَغْل الذِّمَّةِ وَادِّعَاءٌ لِلإِْسْقَاطِ، وَالأَْصْل عَدَمُهُ. وَعَلَيْهِ بَيِّنَةُ الإِْبْرَاءِ أَوِ الْقَضَاءُ. (٣)

Dan iqrār (pengakuan) terkadang berkaitan dengan pelunasan utang, sehingga menjadi pengakuan tentang terbebasnya dari tanggungan. Sebab, ibrā’ (pembebasan) adakalanya berupa ibrā’ karena telah menerima pelunasan, dan adakalanya berupa ibrā’ dengan cara menggugurkan hak, sebagaimana akan dijelaskan.

Masing-masing, yaitu pengakuan telah dilakukan pelunasan dan ibrā’ secara mutlak, dapat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, maksud dari keduanya adalah sama. Oleh karena itu, masing-masing istilah tersebut terkadang digunakan untuk menunjukkan makna yang lain, meskipun pengertian keduanya berbeda.

Klaim adanya ibrā’ (pembebasan) mengandung suatu pengakuan. Maka, apabila seseorang berkata, “Engkau telah membebaskanku dari perkara ini,” atau “Bebaskanlah aku,” maka perkataan tersebut merupakan pengakuan dan pengakuan terhadap adanya tanggungan dalam dirinya, sekaligus klaim bahwa tanggungan tersebut telah digugurkan. Sedangkan hukum asalnya adalah tidak adanya pengguguran tersebut. Oleh karena itu, orang tersebut wajib mengajukan bukti atas adanya ibrā’ atau pelunasan.

والضَّمَانُ:

F - Jaminan (Ḍamān)

٩ - الضَّمَانُ لُغَةً: الْكَفَالَةُ وَالاِلْتِزَامُ بِالشَّيْءِ. وَهُوَ عِنْدَ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ: الْتِزَامُ حَقٍّ ثَابِتٍ فِي ذِمَّةِ الْغَيْرِ أَوْ إِحْضَارُ مَنْ هُوَ عَلَيْهِ. وَالضَّمَانُ عَكْسُ الإِْبْرَاءِ، فَهُوَ يُفِيدُ انْشِغَال الذِّمَّةِ فِي حِينِ يُطْلَقُ الإِْبْرَاءُ عَلَى خُلُوِّهَا، وَلِصِلَةِ الضِّدِّيَّةِ هَذِهِ وَضَعَ الشَّافِعِيَّةُ أَكْثَرَ أَحْكَامِ الإِْبْرَاءِ فِي بَابِ الضَّمَانِ. (٤)

9 - Secara bahasa, ḍamān berarti penanggungan dan kewajiban untuk menanggung sesuatu. Menurut sebagian fuqaha, ḍamān adalah menanggung suatu hak yang tetap menjadi tanggungan orang lain atau menghadirkan orang yang memikul kewajiban tersebut.

Ḍamān merupakan kebalikan dari ibrā’ (pembebasan dari tanggungan). Sebab, ḍamān menunjukkan adanya tanggungan dalam zimmah, sedangkan ibrā’ digunakan untuk menunjukkan terbebas atau kosongnya zimmah dari tanggungan. Karena hubungan pertentangan inilah, mazhab Syafi'iyah menempatkan sebagian besar pembahasan mengenai hukum-hukum ibrā’ dalam bab ḍamān.

هَذَا وَإِنَّ لِلإِْبْرَاءِ صِلَةً بِالضَّمَانِ، وَهِيَ أَنَّهُ أَحَدُ الأَْسْبَابِ لِسُقُوطِهِ، بَل إِنَّ لَهُ مَدْخَلاً إِلَى أَكْثَرِ الاِلْتِزَامَاتِ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَتَطَرَّقُ لَهُ فِي سُقُوطِهَا؛ لأَِنَّهَا إِمَّا أَنْ تَسْقُطَ بِالْوَفَاءِ - أَيْ الأَْدَاءِ - أَوِ الْمُقَاصَّةِ أَوِ الإِْبْرَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ. (١)

Selanjutnya, ibrā’ memiliki hubungan dengan ḍamān, yaitu bahwa ibrā’ merupakan salah satu sebab gugurnya ḍamān. Bahkan, ibrā’ juga berkaitan dengan sebagian besar bentuk iltizām (kewajiban atau tanggungan) dari sisi bahwa ia dapat menjadi sebab gugurnya kewajiban-kewajiban tersebut. Sebab, kewajiban itu dapat gugur melalui pelunasan (wafā’), yaitu pembayaran atau penunaian, melalui muqāṣṣah (perjumpaan atau saling hapus utang), melalui ibrā’, dan sebab-sebab lainnya yang semisalnya.

ز - الْحَطُّ:

G - Pengurangan Utang (Al-Ḥaṭṭ)

١٠ - الْحَطُّ لُغَةً: الْوَضْعُ، أَوِ الإِْسْقَاطُ (٢) . وَهُوَ فِي الاِصْطِلاَحِ: إِسْقَاطُ بَعْضِ الدَّيْنِ أَوْ كُلِّهِ. فَالْحَطُّ إِبْرَاءٌ مَعْنًى، وَلِذَا قَدْ يُطْلَقُ الْحَطُّ عَلَى الإِْبْرَاءِ نَفْسِهِ، وَلَكِنَّهُ إِمَّا أَنْ يُقَيَّدَ بِالْكُل أَوِ الْجُزْءِ. وَالْغَالِبُ اسْتِعْمَال الْحَطِّ لِلإِْبْرَاءِ عَنْ جُزْءٍ مِنَ الثَّمَنِ، أَمَّا الإِْبْرَاءُ فَهُوَ عَنْ كُلِّهِ (٣) .

10 - Secara bahasa, al-ḥaṭṭ berarti meletakkan, mengurangi, atau menggugurkan. Adapun menurut istilah, al-ḥaṭṭ adalah menggugurkan sebagian atau seluruh utang.

Dengan demikian, al-ḥaṭṭ secara makna merupakan ibrā’ (pembebasan dari tanggungan). Oleh karena itu, istilah al-ḥaṭṭ terkadang digunakan untuk menunjukkan ibrā’ itu sendiri, hanya saja penggunaannya dapat dibatasi pada keseluruhan atau sebagian. Namun, yang lebih umum, istilah al-ḥaṭṭ digunakan untuk pembebasan sebagian dari harga atau utang, sedangkan ibrā’ digunakan untuk pembebasan seluruhnya.

وَقَدْ جَاءَ فِي كَلاَمِ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضِ الْحَنَابِلَةِ تَسْمِيَةُ وَضْعِ بَعْضِ الدَّيْنِ إِبْرَاءً، وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ إِبْرَاءٌ جُزْئِيٌّ. وَقَال الْقَاضِي زَكَرِيَّا الأَْنْصَارِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: صُلْحُ الْحَطِيطَةِ إِبْرَاءٌ فِي الْحَقِيقَةِ؛ لأَِنَّ لَفْظَ الصُّلْحِ يُشْعِرُ بِقَنَاعَةِ الْمُسْتَحِقِّ بِالْقَلِيل عَنِ الْكَثِيرِ. (٤)

Dalam perkataan ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Hanabilah, pengurangan sebagian utang juga disebut sebagai ibrā’, yang pada hakikatnya merupakan ibrā’ sebagian. Al-Qadhi Zakariyya al-Anshari dari kalangan Syafi'iyah berkata: “Ṣulḥ al-ḥaṭīṭah (perdamaian dengan pengurangan) pada hakikatnya adalah ibrā’,” karena lafaz ṣulḥ menunjukkan adanya kerelaan pihak yang berhak untuk menerima jumlah yang lebih sedikit sebagai pengganti dari jumlah yang lebih banyak.

ح - التَّرْكُ:

H - Pelepasan (At-Tark)

١١ - مِنْ مَعَانِي التَّرْكِ فِي اللُّغَةِ: الإِْسْقَاطُ، يُقَال: تَرَكَ حَقَّهُ: إِذَا أَسْقَطَهُ. وَلاَ يَخْرُجُ الْمَعْنَى الاِصْطِلاَحِيُّ عَنْ ذَلِكَ (٥) .

11 - Di antara makna at-tark secara bahasa ialah pengguguran atau pelepasan. Dikatakan: “Ia meninggalkan haknya,” yaitu apabila ia menggugurkan atau melepaskan hak tersebut. Adapun makna menurut istilah tidak keluar dari pengertian tersebut.

وَمِنْ صِلَتِهِ بِالإِْبْرَاءِ مَا جَاءَ لِبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ التَّصْرِيحِ بِأَنَّ هِبَةَ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ إِنْ وَقَعَتْ بِلَفْظِ (التَّرْكِ) كَأَنْ يَقُول: تَرَكْتُ الدَّيْنَ، أَوْ: لاَ آخُذُهُ مِنْكَ، فَهِيَ كِنَايَةُ إِبْرَاءٍ. وَلَكِنْ نَقَل الْقَاضِي زَكَرِيَّا الْقَوْل بِأَنَّ ذَلِكَ إِبْرَاءٌ صَرِيحٌ. وَهُوَ مَا جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ وَالْمُقْرِي (١) .

Adapun hubungannya dengan ibrā’ (pembebasan dari tanggungan) ialah sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama Syafi'iyah secara tegas, bahwa menghibahkan utang kepada orang yang berutang, apabila dilakukan dengan lafaz at-tark (meninggalkan atau melepaskan), seperti seseorang berkata: “Aku meninggalkan utang itu,” atau “Aku tidak akan mengambilnya darimu,” maka perkataan tersebut merupakan kinayah dari ibrā’.

Akan tetapi, Al-Qadhi Zakariyya menukil pendapat bahwa ungkapan tersebut merupakan ibrā’ yang tegas (ṣarīḥ). Inilah pula pendapat yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Al-Muqri.

وَالتَّرْكُ يُسْتَعْمَل لِلإِْسْقَاطِ عُمُومًا بِحَيْثُ يَحْصُل بِهِ مَا يَحْصُل بِلَفْظِ الإِْسْقَاطِ وَيُعْطَى أَحْكَامَهُ، وَلِذَا أَوْرَدَهُ الرَّمْلِيُّ الشَّافِعِيُّ فِي عِدَادِ الأَْلْفَاظِ الَّتِي لاَ يَحْتَاجُ الإِْسْقَاطُ فِيهَا إِلَى قَبُولٍ - كَالإِْبْرَاءِ عِنْدَهُمْ - فِي حِينِ يَحْتَاجُ لَفْظُ الصُّلْحِ إِلَى الْقَبُول (٢) .

At-tark (pelepasan atau meninggalkan hak) digunakan untuk pengguguran secara umum, sehingga dengannya dapat terwujud apa yang terwujud dengan lafaz isqāṭ (pengguguran) dan ia diberlakukan dengan hukum-hukum yang sama. Oleh karena itu, Ar-Ramli dari kalangan Syafi'iyah memasukkannya ke dalam kelompok lafaz yang tidak memerlukan penerimaan dalam pengguguran hak—sebagaimana ibrā’ menurut mereka—sedangkan lafaz ṣulḥ (perdamaian) memerlukan penerimaan.

وَقَدْ يُطْلَقُ التَّرْكُ عَلَى الاِمْتِنَاعِ مِنِ اسْتِعْمَال الْحَقِّ دُونَ إِسْقَاطِهِ، كَتَرْكِ الزَّوْجَةِ حَقَّهَا فِي الْقَسْمِ وَمَنْحِهِ لِلزَّوْجَةِ الأُْخْرَى، فَإِنَّ لَهَا الرُّجُوعَ وَطَلَبَ الْقَسْمِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُسْتَقْبَل.

Terkadang at-tark juga digunakan dalam arti tidak menggunakan suatu hak tanpa menggugurkannya. Contohnya, seorang istri meninggalkan haknya dalam pembagian giliran dan memberikannya kepada istri yang lain. Dalam keadaan demikian, ia tetap berhak kembali dan menuntut pembagian giliran untuk masa yang akan datang.

وَالْغَالِبُ أَنْ يُسْتَعْمَل لَفْظُ التَّرْكِ فِي الدَّعْوَى، فَالْمُدَّعِي فِي أَشْهَرِ تَعْرِيفَاتِهِ " مَنْ إِذَا تَرَكَ (أَيْ دَعْوَاهُ) تُرِكَ " وَهَذَا حَيْثُ لَمْ يَصْدُرْ دَفْعٌ مِنَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ لِدَعْوَاهُ، فَإِنْ حَصَل لَمْ يَكُنْ لِلْمُدَّعِي التَّرْكُ؛ لأَِنَّهُ قَدْ يَقْصِدُ بِهِ الْكَيْدَ لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ، فَيُلْزَمُ بِالاِسْتِمْرَارِ فِي الدَّعْوَى لِلْفَصْل فِيهَا. وَاعْتَبَرَ بَعْضُهُمْ هُنَا الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُدَّعِيًا أَنَّهُ يَتَعَرَّضُ لَهُ فِي كَذَا بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُ طَلَبُ دَفْعِ التَّعَرُّضِ (٣) .

Dan yang lazim, lafaz at-tark (meninggalkan) digunakan dalam gugatan. Sebab, dalam salah satu definisi yang paling masyhur, penggugat adalah:

“Orang yang apabila ia meninggalkan—yakni meninggalkan gugatannya—maka ia dibiarkan.”

Hal ini berlaku apabila tergugat belum mengajukan pembelaan atau sanggahan terhadap gugatan tersebut. Namun, apabila sanggahan telah diajukan, maka penggugat tidak lagi berhak meninggalkan gugatannya. Sebab, boleh jadi dengan hal itu ia bermaksud mencelakakan atau merugikan tergugat. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk melanjutkan gugatan tersebut hingga perkara itu diputuskan.

Sebagian ulama dalam keadaan ini menganggap tergugat sebagai pihak yang menggugat, karena ia menuntut bahwa penggugat telah melakukan tindakan atau gangguan terhadapnya dalam suatu perkara tanpa hak. Oleh karena itu, tergugat berhak menuntut dihentikannya gangguan atau tindakan tersebut.

صِفَةُ الإِبْرَاءِ (حُكْمُهُ التَّكْلِيفِيُّ) :

Sifat Ibrā’ (Hukum Taklifi)

١٢ - الإِْبْرَاءُ مَشْرُوعٌ فِي الْجُمْلَةِ، وَتَعْرِضُ لَهُ الأَْحْكَامُ التَّكْلِيفِيَّةُ الْخَمْسَةُ الْمَعْرُوفَةُ:

12 - Ibrā’ disyariatkan secara umum, dan terhadapnya dapat berlaku lima hukum taklifi yang telah dikenal, yaitu:

فَيَكُونُ وَاجِبًا إِذَا سَبَقَهُ اسْتِيفَاءٌ؛ لأَِنَّ فِيهِ اعْتِرَافًا بِالْبَرَاءَةِ لِمُسْتَحِقِّهَا، فَهُوَ مِنْ بَابِ الْعَدْل الْمَأْمُورِ بِهِ فِي قَوْله تَعَالَى: {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْل} (١) وَالْمُؤَكَّدِ بِالْحَدِيثِ: عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ (٢) وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ فِي بَابِ السَّلَمِ: إِذَا أَحْضَرَ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ مَال السَّلَمِ الْحَال لِغَرَضِ الْبَرَاءَةِ أُجْبِرَ الْمُسَلِّمُ عَلَى الْقَبُول أَوِ الإِْبْرَاءِ. فَهَذَا وَاجِبٌ تَخْيِيرِيٌّ. وَكَذَلِكَ الْحُكْمُ فِي الْمُفْلِسِ فَلَهُ إِجْبَارُ الْغُرَمَاءِ عَلَى أَخْذِ الْعَيْنِ إِنْ كَانَتْ مِنْ جِنْسِ حَقِّهِمْ، أَوْ إِبْرَائِهِ. (٣)

Maka, ibrā’ dapat berstatus wajib apabila sebelumnya telah terjadi pelunasan atau pemenuhan hak. Sebab, di dalamnya terdapat pengakuan bahwa pihak yang berhak telah terbebas dari tanggungan, sehingga hal itu termasuk bentuk keadilan yang diperintahkan dalam firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil.” Hal tersebut juga ditegaskan dalam hadis: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”

Contohnya dalam pembahasan akad salam, apabila pihak yang berkewajiban menyerahkan barang salam telah menghadirkan modal salam yang telah jatuh tempo dengan tujuan agar dirinya terbebas dari tanggungan, maka pihak pemilik modal dipaksa untuk memilih antara menerima atau membebaskannya dari tanggungan. Dengan demikian, hal ini termasuk kewajiban yang bersifat pilihan.

Demikian pula hukumnya dalam keadaan orang yang pailit. Ia berhak memaksa para krediturnya untuk menerima barang tersebut apabila barang itu sejenis dengan hak mereka, atau membebaskannya dari tanggungan.

وَقَدْ يَكُونُ حَرَامًا، كَمَا لَوْ جَاءَ ضِمْنَ عَقْدٍ بَاطِلٍ، لأَِنَّ اسْتِبْقَاءَ الْبَاطِل حَرَامٌ، عَلَى مَا سَيَأْتِي فِي بُطْلاَنِ الإِْبْرَاءِ.

Ibrā’ terkadang haram, seperti apabila ia terdapat dalam suatu akad yang batal, karena mempertahankan sesuatu yang batil adalah haram, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan tentang batalnya ibrā’.

وَتَعْرِضُ لَهُ الْكَرَاهَةُ فِيمَا إِذَا أَبْرَأَ وَارِثَهُ أَوْ غَيْرَهُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ ثُلُثِ مَالِهِ وَهُوَ فِي مَرَضِ الْمَوْتِ حَيْثُ أَجَازَهُ الْوَرَثَةُ، وَمُسْتَنَدُ الْكَرَاهَةِ مَا فِي ذَلِكَ الإِْبْرَاءِ مِنْ تَضْيِيعِ وَرَثَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ حِينَ هَمَّ بِالتَّصَدُّقِ بِجَمِيعِ مَالِهِ: إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ (١) . أَمَّا الثُّلُثُ فَقَدْ أَقَرَّهُ عَلَيْهِ.

Ibrā’ dapat pula berstatus makruh, yaitu apabila seseorang membebaskan ahli warisnya atau orang lain dari utang lebih dari sepertiga hartanya, sementara ia sedang dalam kondisi sakit yang menyebabkan kematian, dan para ahli waris menyetujuinya.

Dasar kemakruhan tersebut adalah karena ibrā’ semacam itu dapat menyebabkan tersia-sianya hak para ahli waris. Hal ini berdasarkan sabda Nabi kepada Sa‘d bin Abi Waqqāṣ ketika ia hendak menyedekahkan seluruh hartanya:

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka meminta-minta kepada manusia.”

Adapun sepertiga harta, maka Nabi membolehkannya.

١٣ - عَلَى أَنَّ الْحُكْمَ الْغَالِبَ لَهُ النَّدْبُ، وَلِذَا يَقُول الْخَطِيبُ الشِّرْبِينِيُّ: " الإِْبْرَاءُ مَطْلُوبٌ، فَوُسِّعَ فِيهِ، بِخِلاَفِ الضَّمَانِ " (٢) ذَلِكَ لأَِنَّهُ نَوْعٌ مِنَ الإِْحْسَانِ؛ لأَِنَّهُ فِي الْغَالِبِ يَتَضَمَّنُ إِسْقَاطَ الْحَقِّ عَنِ الْمُعْسِرِ الَّذِي يُثْقِل الدَّيْنُ كَاهِلَهُ. وَحَتَّى إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ لِمَنْ لاَ يَعْسُرُ عَلَيْهِ الْوَفَاءُ، فَإِنَّهُ مِمَّا يَزِيدُ الْمَوَدَّةَ بَيْنَ الدَّائِنِ وَالْمَدِينِ، فَلاَ يَخْلُو عَنْ مَعْنَى الْبِرِّ وَالصِّلَةِ، وَذَلِكَ مِمَّا يَتَنَاوَلُهُ قَوْل اللَّهِ تَعَالَى: {وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ} (٣) وَفِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ، مِنْهَا حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ قَامَ بِوَفَاءِ دَيْنِ أَبِيهِ، وَخَبَرُ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، حِينَ أَعْسَرَا، حَيْثُ ثَبَتَ حَضُّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الدَّائِنِينَ عَلَى إِسْقَاطِ كُل الدَّيْنِ أَوْ بَعْضِهِ عَنْهُمْ (٤) .

13 - Meskipun demikian, hukum yang paling umum bagi ibrā’ adalah sunnah (dianjurkan). Oleh karena itu, Al-Khaṭīb Asy-Syirbīnī berkata:

“Ibrā’ merupakan sesuatu yang dianjurkan, sehingga diberikan kelonggaran dalam pelaksanaannya, berbeda dengan ḍamān.”

Hal itu karena ibrā’ merupakan salah satu bentuk ihsān (kebaikan). Sebab, pada umumnya ibrā’ mengandung makna menggugurkan hak dari orang yang mengalami kesulitan, yang terlilit utang sehingga beban utang tersebut terasa berat baginya.

Bahkan apabila ibrā’ diberikan kepada orang yang tidak mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya, hal tersebut tetap dapat menambah kasih sayang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, ibrā’ tidak terlepas dari makna kebaikan dan mempererat hubungan. Hal ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta‘ala:

“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kalian menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), maka itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”

Mengenai hal tersebut terdapat banyak hadis. Di antaranya adalah hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ketika ia melunasi utang ayahnya, serta kisah Mu‘adz bin Jabal dan Ka‘ab bin Malik ketika keduanya mengalami kesulitan. Dalam kisah tersebut terbukti bahwa Nabi menganjurkan para kreditur untuk menggugurkan seluruh atau sebagian utang mereka.

وَقَدْ صَرَّحَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ لِلْمُعْسِرِ أَفْضَل مِنَ الْقَرْضِ، وَأَنَّ الْقَرْضَ فِي غَيْرِ هَذِهِ الْحَالَةِ أَفْضَل مِنْهُ. (١)

Sebagian ulama Syafi‘iyah secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ kepada orang yang mengalami kesulitan (mu‘sir) lebih utama daripada memberikan pinjaman (qarḍ). Adapun qarḍ dalam keadaan selain kondisi tersebut lebih utama daripada ibrā’.

وَالإِْبْرَاءُ فِي غَيْرِ الأَْحْوَال الْمُشَارِ إِلَيْهَا هُوَ عَلَى أَصْل الإِْبَاحَةِ الْجَارِيَةِ فِي مُعْظَمِ الْعُقُودِ وَالتَّصَرُّفَاتِ الَّتِي بُعِثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يَتَعَامَلُونَ بِهَا فَأَقَرَّهُمْ عَلَيْهَا، وَلاَ سِيَّمَا فِي حَالَةِ عَجْزِ الْمُبْرِئِ عَنْ تَحْصِيل حَقِّهِ مِنْ مُنْكِرِهِ؛ لأَِنَّ الإِْحْسَانَ هُنَا غَيْرُ وَارِدٍ، لِفُقْدَانِ مَحَلِّهِ.

Adapun ibrā’ dalam kondisi-kondisi selain yang telah disebutkan, maka hukum asalnya adalah mubah, sebagaimana hukum asal yang berlaku pada sebagian besar akad dan tindakan muamalah yang telah dilakukan oleh masyarakat ketika Nabi diutus, kemudian beliau mengakui dan membiarkannya.

Terlebih lagi apabila orang yang memberikan ibrā’ tidak mampu memperoleh haknya dari pihak yang mengingkari hak tersebut, sebab dalam keadaan demikian tidak terdapat unsur ihsān (kebaikan), karena tidak ada tempat atau objek yang dapat menerima ihsān tersebut.

أَقْسَامُ الإِبْرَاءِ:

Pembagian Ibrā’

١٤ - يُقَسِّمُ بَعْضُ الْمُؤَلِّفِينَ الإِْبْرَاءَ إِلَى قِسْمَيْنِ: إِبْرَاءُ الإِْسْقَاطِ، وَإِبْرَاءُ الاِسْتِيفَاءِ. وَيَعْتَبِرُونَ الأَْوَّل مِنْهُمَا هُوَ الْجَدِيرُ بِالْبَحْثِ تَحْتَ هَذَا الاِسْمِ، فِي حِينِ أَنَّ الثَّانِيَ (الَّذِي هُوَ عِبَارَةٌ عَنِ الاِعْتِرَافِ بِالْقَبْضِ وَالاِسْتِيفَاءِ لِلْحَقِّ الثَّابِتِ لِشَخْصٍ فِي ذِمَّةِ آخَرَ) هُوَ نَوْعٌ مِنَ الإِْقْرَارِ. وَتَظْهَرُ ثَمَرَةُ هَذَا التَّقْسِيمِ فِي صُورَةِ الإِْبْرَاءِ فِي الْكَفَالَةِ الْوَاقِعِ مِنَ الطَّالِبِ (الدَّائِنِ) إِنْ جَاءَ بِلَفْظِ " بَرِئْتَ إِلَيَّ مِنَ الْمَال " بَرِئَ الْكَفِيل وَالْمَدِينُ كِلاَهُمَا مِنَ الْمُطَالِبِ، وَرَجَعَ الْكَفِيل بِالْمَال عَلَى الْمَطْلُوبِ؛ لأَِنَّهُ بَرَاءَةُ قَبْضٍ وَاسْتِيفَاءٍ، كَأَنَّهُ قَال: دَفَعْتَ إِلَيَّ. أَمَّا إِنْ قَال: بَرِئْتَ مِنَ الْمَال، أَوْ: أَبْرَأْتُكَ، بِدُونِ لَفْظِ (إِلَيَّ) فَلاَ رُجُوعَ لَهُ؛ لأَِنَّهُ إِبْرَاءُ إِسْقَاطٍ، لاَ إِقْرَارٌ بِالْقَبْضِ. عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ مَوْطِنُهُ الْكَفَالَةُ. (١)

14 - Sebagian penulis membagi ibrā’ (pembebasan dari tanggungan) menjadi dua macam, yaitu:

  1. Ibrā’ al-isqāṭ, yaitu pembebasan dengan cara menggugurkan hak.
  2. Ibrā’ al-istīfā’, yaitu pembebasan yang berkaitan dengan telah diterimanya hak.

Mereka menganggap bahwa jenis pertama adalah yang lebih tepat untuk dibahas di bawah istilah ibrā’. Adapun jenis kedua—yang merupakan pengakuan bahwa hak yang menjadi tanggungan seseorang kepada orang lain telah diterima dan dilunasi—merupakan salah satu bentuk iqrār (pengakuan).

Dampak dari pembagian ini tampak dalam bentuk ibrā’ dalam akad kafālah (penjaminan) yang dilakukan oleh pihak yang menagih, yaitu kreditur. Apabila ia berkata kepada penjamin:

“Engkau telah terbebas kepadaku dari harta tersebut,”

maka penjamin dan debitur sama-sama terbebas dari tuntutan kreditur, sedangkan penjamin berhak menuntut pembayaran harta tersebut kepada pihak yang dijaminnya. Sebab, ungkapan tersebut merupakan ibrā’ al-qabḍ wa al-istīfā’ (pengakuan telah menerima dan memperoleh pelunasan), seakan-akan ia berkata:

“Engkau telah menyerahkan harta tersebut kepadaku.”

Adapun apabila ia berkata:

“Engkau telah terbebas dari harta tersebut,”

atau:

“Aku telah membebaskanmu,”

tanpa menggunakan lafaz إِلَيَّ (kepadaku)”, maka ia tidak berhak menuntut kembali harta tersebut kepada debitur. Sebab, ungkapan tersebut merupakan ibrā’ al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak), bukan pengakuan bahwa ia telah menerima pembayaran.

Masalah ini memiliki perbedaan pendapat dan perincian lebih lanjut, yang pembahasannya terdapat dalam bab kafālah.

وَوَجْهُ اعْتِبَارِهِمَا قِسْمَيْنِ أَنَّ كُلًّا مِنَ الإِْبْرَاءِ وَالإِْقْرَارِ يُرَادُ بِهِ قَطْعُ النِّزَاعِ وَفَصْل الْخُصُومَةِ وَعَدَمُ جَوَازِ الْمُطَالَبَةِ بَعْدَهُمَا. فَالْمُرَادُ مِنْهُمَا وَاحِدٌ. وَلِذَا عَبَّرُوا بِكُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنِ الآْخَرِ وَإِنِ اخْتَلَفَا مَفْهُومًا. (٢)

Alasan mereka menganggap keduanya sebagai dua bagian adalah bahwa ibrā’ dan iqrār sama-sama dimaksudkan untuk menghentikan perselisihan, menyelesaikan sengketa, serta menghilangkan hak untuk melakukan tuntutan setelah keduanya dilakukan. Dengan demikian, tujuan dari keduanya adalah sama. Oleh sebab itu, masing-masing istilah terkadang digunakan untuk menunjukkan istilah yang lain, meskipun keduanya berbeda dari segi pengertian.

وَيَتَبَيَّنُ أَنَّ هَذَا التَّقْسِيمَ لَيْسَ لِلإِْبْرَاءِ فِي ذَاتِهِ، وَإِنَّمَا هُوَ لِثَمَرَةِ الإِْبْرَاءِ وَمَقْصُودِهِ، وَإِلاَّ فَإِنَّ الإِْقْرَارَ - وَمِنْهُ الإِْقْرَارُ بِالاِسْتِيفَاءِ - غَيْرُ الإِْبْرَاءِ فِي الشُّرُوطِ وَالأَْرْكَانِ وَالآْثَارِ، فَإِنَّهُ يَكُونُ فِي الدَّيْنِ وَالْعَيْنِ عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ، فِي حِينِ يَخْتَصُّ إِبْرَاءُ الإِْسْقَاطِ بِالدُّيُونِ، كَمَا سَيَأْتِي، وَسَيَقْتَصِرُ الْكَلاَمُ عَلَيْهِ وَحْدَهُ؛ لأَِنَّ تَفْصِيل مَا يَتَّصِل بِإِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ مَوْطِنُهُ مُصْطَلَحُ (إِقْرَار) .

Dapat dipahami bahwa pembagian ini sebenarnya bukanlah pembagian ibrā’ itu sendiri, melainkan pembagian berdasarkan hasil dan tujuan dari ibrā’. Sebab, iqrār, termasuk iqrār tentang telah diterimanya pelunasan, berbeda dengan ibrā’ dalam hal syarat, rukun, dan akibat hukumnya.

Iqrār berlaku terhadap utang maupun barang tertentu (al-‘ayn) secara sama. Sementara itu, ibrā’ al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak) hanya berlaku khusus pada utang, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Oleh karena itu, pembahasan di sini hanya akan dibatasi pada ibrā’ al-isqāṭ, karena rincian yang berkaitan dengan ibrā’ al-istīfā’ tempat pembahasannya terdapat dalam istilah “iqrār (pengakuan)”.

وَلَمْ نَقِفْ فِي غَيْرِ الْمَذْهَبِ الْحَنَفِيِّ عَلَى التَّصْرِيحِ بِهَذَا التَّقْسِيمِ لِلإِْبْرَاءِ. وَإِنْ كَانَتْ لِسَائِرِ الْمَذَاهِبِ صُوَرٌ يُمَيِّزُونَ فِيهَا بَيْنَ بَرَاءَةِ الاِسْتِيفَاءِ وَبَرَاءَةِ الإِْسْقَاطِ.

Kami tidak menemukan penjelasan secara tegas mengenai pembagian ibrā’ seperti ini dalam mazhab selain mazhab Hanafi. Meskipun demikian, mazhab-mazhab lainnya memiliki beberapa bentuk yang di dalamnya mereka membedakan antara barā’ah al-istīfā’ (pembebasan karena telah menerima pelunasan) dan barā’ah al-isqāṭ (pembebasan dengan menggugurkan hak).

وَهُنَاكَ تَقْسِيمٌ آخَرُ لِلإِْبْرَاءِ مِنْ حَيْثُ الْعُمُومُ وَالْخُصُوصُ، تَبَعًا لِلصِّيغَةِ الَّتِي يَرِدُ بِهَا، وَيَظْهَرُ أَثَرُهَا فَمَا يَقَعُ عَلَيْهِ الإِْبْرَاءُ. وَسَيَأْتِي تَفْصِيل ذَلِكَ تَحْتَ عُنْوَانِ (أَنْوَاع الإِْبْرَاءِ) بَعْدَ اسْتِيفَاءِ الأَْرْكَانِ.

Ada pula pembagian lain mengenai ibrā’ berdasarkan sifat umum dan khususnya, sesuai dengan ṣīghah (lafaz atau bentuk ungkapan) yang digunakan dalam ibrā’. Pengaruh pembagian ini tampak pada hal yang menjadi objek ibrā’.

Rincian mengenai hal tersebut akan dijelaskan kemudian dalam pembahasan berjudul “Jenis-Jenis Ibrā’”, setelah pembahasan mengenai rukun-rukun ibrā’ selesai.

الإِبْرَاءُ لِلإِسْقَاطِ أَوِ التَّمْلِيكِ:

Ibrā’ untuk Pengguguran atau Pemindahan Kepemilikan

١٥ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الإِْبْرَاءِ، هَل هُوَ لِلإِْسْقَاطِ أَوِ التَّمْلِيكِ. وَتَبَايَنَتْ أَقْوَال الْمَذْهَبِ الْوَاحِدِ فِي ذَلِكَ بِالنِّسْبَةِ لِتَوْجِيهِ الأَْحْكَامِ، وَمَعَ هَذَا فَقَدْ كَانَ لِكُل مَذْهَبٍ رَأْيٌ غَالِبٌ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ، عَلَى النَّحْوِ التَّالِي:

15 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai ibrā’, apakah ia merupakan pengguguran hak (isqāṭ) atau pemindahan kepemilikan (tamlīk). Pendapat dalam satu mazhab pun berbeda-beda dalam hal menjadikannya sebagai dasar untuk menetapkan hukum. Meskipun demikian, setiap mazhab memiliki pendapat yang lebih dominan dalam masalah ini, sebagai berikut:

الاِتِّجَاهُ الأَْوَّل: وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ قَوْلٌ لِكُلٍّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالرَّاجِحُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، أَنَّهُ لِلإِْسْقَاطِ. قَال السُّبْكِيُّ: لَوْ كَانَ الإِْبْرَاءُ تَمْلِيكًا لَصَحَّ الإِْبْرَاءُ مِنَ الأَْعْيَانِ.

Pendapat Pertama

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Hanafiyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah, dan merupakan pendapat yang lebih kuat menurut Hanabilah, yaitu bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak (isqāṭ).

As-Subki berkata:

“Seandainya ibrā’ merupakan pemindahan kepemilikan (tamlīk), niscaya ibrā’ terhadap benda atau harta tertentu (‘ayn) juga sah.”

الاِتِّجَاهُ الثَّانِي: مَا نَقَلَهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنُ مُفْلِحٍ الْحَنْبَلِيُّ فِي بَعْضِ الْمَسَائِل، أَنَّهُ تَمْلِيكٌ مِنْ وَجْهٍ. قَال الْقَاضِي زَكَرِيَّا: الإِْبْرَاءُ، وَإِنْ كَانَ تَمْلِيكًا، الْمَقْصُودُ مِنْهُ الإِْسْقَاطُ. (١)

Pendapat Kedua

Pendapat ini dinukil dari sebagian ulama Syafi‘iyah dan Ibnu Muflih al-Hanbali dalam beberapa permasalahan, bahwa ibrā’ dari satu sisi merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Al-Qadhi Zakariyya berkata:

“Ibrā’, meskipun merupakan tamlīk, tujuan yang dimaksud darinya adalah isqāṭ (pengguguran hak).”

الاِتِّجَاهُ الثَّالِثُ: مَا نَقَلَهُ ابْنُ مُفْلِحٍ أَيْضًا، أَنَّ جَمَاعَةً مِنَ الْحَنَابِلَةِ جَزَمُوا بِأَنَّهُ تَمْلِيكٌ، وَقَالُوا: إِنْ سَلَّمْنَا أَنَّهُ إِسْقَاطٌ، فَكَأَنَّهُ مَلَّكَهُ إِيَّاهُ ثُمَّ سَقَطَ (٢) .

Pendapat Ketiga

Pendapat ini juga dinukil oleh Ibnu Muflih, bahwa sekelompok ulama Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Mereka berkata:

“Seandainya kita menerima bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ, maka seolah-olah orang tersebut terlebih dahulu memberikan kepemilikan kepadanya, kemudian hak tersebut gugur.”

وَهُنَاكَ اتِّجَاهٌ آخَرُ ذَهَبَ إِلَيْهِ ابْنُ السَّمْعَانِيِّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ، هُوَ أَنَّ الإِْبْرَاءَ - فِي غَيْرِ مُقَابَلَتِهِ لِلطَّلاَقِ - تَمْلِيكٌ مِنَ الْمُبْرِئِ، إِسْقَاطٌ عَنِ الْمُبْرَأِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا يَكُونُ تَمْلِيكًا بِاعْتِبَارِ أَنَّ الدَّيْنَ مَالٌ، وَهُوَ إِنَّمَا يَكُونُ مَالاً فِي حَقِّ مَنْ لَهُ الدَّيْنُ، فَإِنَّ أَحْكَامَ الْمَالِيَّةِ إِنَّمَا تَظْهَرُ فِي حَقِّهِ، بِحَيْثُ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ اشْتِرَاطُ عِلْمِ الأَْوَّل دُونَ الثَّانِي (٣) .

Pendapat Lain

Ada pendapat lain yang dikemukakan oleh Ibnu as-Sam‘ani dari kalangan Syafi‘iyah. Menurutnya, ibrā’—selain ibrā’ yang berkaitan dengan imbalan perceraian—merupakan tamlīk dari pihak yang memberikan pembebasan (al-mubri’), sedangkan bagi pihak yang dibebaskan (al-mubra’ ‘anhu), ia merupakan isqāṭ.

Sebab, ibrā’ hanya dianggap sebagai tamlīk dengan pertimbangan bahwa utang merupakan harta. Namun, utang hanya dianggap sebagai harta dari sisi orang yang memiliki piutang. Dengan demikian, hukum-hukum yang berkaitan dengan status harta hanya berlaku dari sisi pemilik piutang tersebut.

Berdasarkan hal itu, timbul konsekuensi hukum bahwa pengetahuan mengenai objek ibrā’ disyaratkan bagi pihak pertama (orang yang memberikan ibrā’), tetapi tidak disyaratkan bagi pihak kedua (orang yang menerima ibrā’).

غَلَبَةِ أَحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ أَوْ تَسَاوِيهِمَا:

Dominannya Salah Satu dari Dua Makna atau Keduanya Sama

١٦ - الْمُسْتَفَادُ مِنْ كَلاَمِ الْفُقَهَاءِ اشْتِمَال الإِْبْرَاءِ عَلَى كِلاَ الْمَعْنَيَيْنِ: الإِْسْقَاطِ وَالتَّمْلِيكِ، وَفِي كُل مَسْأَلَةٍ تَكُونُ الْغَلَبَةُ لأَِحَدِهِمَا، وَإِنْ كَانَ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ يَتَعَيَّنُ أَحَدُ الْمَعْنَيَيْنِ تَبَعًا لِلْمَوْضُوعِ، كَالإِْبْرَاءِ عَنِ الأَْعْيَانِ، فَهُوَ لِلتَّمْلِيكِ؛ لأَِنَّ الأَْعْيَانَ لاَ تَقْبَل الإِْسْقَاطَ. أَمَّا فِي الدُّيُونِ الثَّابِتَةِ فِي الذِّمَّةِ فَيَجْرِي الْمَعْنَيَانِ كِلاَهُمَا. فَمِنْ ذَلِكَ مَا قَالَهُ ابْنُ نُجَيْمٍ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ عَنِ الدَّيْنِ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ وَمَعْنَى الإِْسْقَاطِ، وَمَثَّل لِمَا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ بِأَنَّهُ لاَ يَصِحُّ تَعْلِيقُهُ عَلَى الشَّرْطِ، وَيَرْتَدُّ بِالرَّدِّ. (١)

16 - Dari perkataan para fuqaha dapat dipahami bahwa ibrā’ mencakup kedua makna, yaitu isqāṭ (pengguguran hak) dan tamlīk (pemindahan kepemilikan). Dalam setiap permasalahan, salah satu dari kedua makna tersebut dapat lebih dominan.

Namun, pada sebagian bentuk tertentu, salah satu dari kedua makna tersebut menjadi sesuatu yang pasti berdasarkan objek yang dikenai ibrā’. Misalnya, ibrā’ terhadap benda atau harta tertentu (‘ayn), maka ia bermakna tamlīk, karena benda tertentu tidak dapat menerima isqāṭ (pengguguran).

Adapun pada utang yang telah menjadi tanggungan seseorang (ad-diyūn ats-tsābitah fi adz-dzimmah), maka kedua makna tersebut dapat berlaku sekaligus.

Di antara penjelasannya adalah perkataan Ibnu Nujaym, bahwa ibrā’ terhadap utang mengandung makna tamlīk sekaligus makna isqāṭ.

Ia memberikan contoh bentuk yang lebih dominan mengandung makna tamlīk, yaitu bahwa ibrā’ tidak sah apabila digantungkan pada suatu syarat, dan ibrā’ tersebut dapat ditolak sehingga kembali kepada pihak yang memberikannya melalui penolakan tersebut.

وَمَثَّل بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ لِمَا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ بِأَنَّهُ لَوْ حَلَفَ لاَ يَهَبُهُ، فَأَبْرَأَهُ، لَمْ يَحْنَثْ؛ لأَِنَّ الْهِبَةَ تَمْلِيكُ عَيْنٍ، وَهَذَا إِسْقَاطٌ. وَأَنَّهُ لاَ يُجْزِئُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الزَّكَاةِ، لاِنْتِفَاءِ حَقِيقَةِ الْمِلْكِ.

Sebagian ulama Hanabilah memberikan contoh untuk bentuk yang lebih dominan mengandung makna isqāṭ (pengguguran hak), yaitu apabila seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan memberikan utangnya sebagai hibah, kemudian ia melakukan ibrā’ terhadap orang tersebut, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Sebab, hibah merupakan pemindahan kepemilikan atas suatu benda atau harta tertentu (‘ayn), sedangkan ibrā’ merupakan pengguguran hak.

Mereka juga menyatakan bahwa ibrā’ tidak dapat menggantikan pembayaran zakat, karena dalam ibrā’ tidak terdapat hakikat kepemilikan.

وَنَقَل الْقَاضِي زَكَرِيَّا عَنِ النَّوَوِيِّ فِي الرَّوْضَةِ قَوْلَهُ: " الْمُخْتَارُ أَنَّ كَوْنَ الإِْبْرَاءِ تَمْلِيكًا أَوْ إِسْقَاطًا مِنَ الْمَسَائِل الَّتِي لاَ يُطْلَقُ فِيهَا تَرْجِيحٌ، بَل يَخْتَلِفُ الرَّاجِحُ بِحَسَبِ الْمَسَائِل، لِقُوَّةِ الدَّلِيل وَضَعْفِهِ؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا يَكُونُ تَمْلِيكًا بِاعْتِبَارِ أَنَّ الدَّيْنَ مَالٌ، وَهُوَ إِنَّمَا يَكُونُ مَالاً فِي حَقِّ مَنْ لَهُ الدَّيْنُ، فَإِنَّ أَحْكَامَ الْمَالِيَّةِ إِنَّمَا تَظْهَرُ فِي حَقِّهِ.

Al-Qadhi Zakariyya menukil dari Imam an-Nawawi dalam kitab Ar-Rauḍah, beliau berkata:

“Pendapat yang terpilih adalah bahwa masalah apakah ibrā’ merupakan tamlīk (pemindahan kepemilikan) atau isqāṭ (pengguguran hak) termasuk masalah yang tidak dapat diberikan tarjih secara mutlak. Bahkan, pendapat yang dianggap lebih kuat berbeda-beda sesuai dengan permasalahannya, berdasarkan kuat atau lemahnya dalil. Sebab, ibrā’ hanya dianggap sebagai tamlīk dengan pertimbangan bahwa utang merupakan harta. Sementara itu, utang hanya dianggap sebagai harta dalam hak orang yang memiliki piutang. Oleh karena itu, hukum-hukum yang berkaitan dengan status harta hanya berlaku dari sisi orang tersebut.”

وَمِمَّا غَلَبَ فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ تَرْجِيحُهُمْ اشْتِرَاطَ الْقَبُول فِي الإِْبْرَاءِ، كَمَا سَيَأْتِي. (٢)

Di antara bentuk yang lebih dominan mengandung makna tamlīk (pemindahan kepemilikan) menurut ulama Malikiyah adalah pendapat mereka yang menguatkan bahwa penerimaan (qabūl) disyaratkan dalam ibrā’, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

عَلَى أَنَّ هُنَاكَ مَا يَصْلُحُ بِالاِعْتِبَارَيْنِ (الإِْسْقَاطِ وَالتَّمْلِيكِ بِالتَّسَاوِي) . وَمِنْهُ مَا نَصَّ عَلَيْهِ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لَوْ أَبْرَأَ الْوَارِثُ مَدِينَ مُوَرِّثِهِ غَيْرَ عَالِمٍ بِمَوْتِهِ، ثُمَّ بَانَ مَيِّتًا، فَبِالنَّظَرِ إِلَى أَنَّهُ إِسْقَاطٌ يَصِحُّ، وَكَذَا بِالنَّظَرِ إِلَى كَوْنِهِ تَمْلِيكًا؛ لأَِنَّ الْوَارِثَ لَوْ بَاعَ عَيْنًا قَبْل الْعِلْمِ بِمَوْتِ الْمُوَرِّثِ ثُمَّ ظَهَرَ مَوْتُهُ صَحَّ، كَمَا صَرَّحُوا بِهِ، فَهُنَا بِالأَْوْلَى (١) .

Selain itu, terdapat pula bentuk yang dapat dipahami berdasarkan kedua pertimbangan tersebut secara seimbang, yaitu isqāṭ (pengguguran hak) dan tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Di antaranya adalah apa yang ditegaskan oleh ulama Hanafiyah: apabila seorang ahli waris membebaskan utang milik pewarisnya yang ditanggung oleh seorang debitur, sementara ahli waris tersebut belum mengetahui bahwa pewarisnya telah meninggal, kemudian diketahui bahwa pewaris tersebut memang telah meninggal, maka ibrā’ tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ.

Demikian pula, ibrā’ tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ia merupakan tamlīk. Sebab, apabila ahli waris tersebut menjual suatu benda tertentu (‘ayn) sebelum mengetahui kematian pewarisnya, kemudian setelah itu diketahui bahwa pewarisnya telah meninggal, maka jual beli tersebut tetap sah, sebagaimana telah ditegaskan oleh mereka.

Dengan demikian, keabsahan ibrā’ dalam kasus tersebut lebih utama untuk dinyatakan sah.

اخْتِلاَفُ الْحُكْمِ بِاخْتِلاَفِ الاِعْتِبَارِ:

Perbedaan Hukum Berdasarkan Perbedaan Pertimbangan

١٧ - قَدْ يَخْتَلِفُ الْحُكْمُ بِاخْتِلاَفِ اعْتِبَارِ الإِْبْرَاءِ، هَل هُوَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ، فَمِنْ ذَلِكَ مَا صَرَّحَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ فِيمَا لَوْ وَكَّل الدَّائِنُ الْمَدِينَ بِإِبْرَاءِ نَفْسِهِ صَحَّ التَّوْكِيل، نَظَرًا إِلَى جَانِبِ الإِْسْقَاطِ، وَلَوْ نَظَرَ إِلَى جَانِبِ التَّمْلِيكِ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا لَوْ وَكَّلَهُ بِأَنْ يَبِيعَ مِنْ نَفْسِهِ. (٢)

17 - Terkadang hukum dapat berbeda berdasarkan sudut pandang terhadap ibrā’, apakah ia dianggap sebagai isqāṭ (pengguguran hak) atau tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Di antaranya adalah apa yang ditegaskan oleh ulama Hanafiyah: apabila kreditur memberikan kuasa kepada debitur untuk membebaskan dirinya sendiri dari utang, maka pemberian kuasa tersebut sah jika ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ.

Namun, apabila ditinjau dari sisi bahwa ibrā’ merupakan tamlīk, maka pemberian kuasa tersebut tidak sah, sebagaimana halnya apabila kreditur memberikan kuasa kepada debitur untuk menjual suatu barang kepada dirinya sendiri.

أَرْكَانُ الإِبْرَاءِ

Rukun-Rukun Ibrā’

تَمْهِيدٌ:

Pendahuluan

١٨ - لِلإِْبْرَاءِ أَرْبَعَةُ أَرْكَانٍ، بِحَسَبِ الإِْطْلاَقِ الْوَاسِعِ لِلرُّكْنِ، لِيَشْمَل كُل مَا هُوَ مِنْ مُقَوِّمَاتِ الشَّيْءِ، سَوَاءٌ أَكَانَ مِنْ مَاهِيَّتِهِ أَمْ خَارِجًا عَنْهَا، كَالأَْطْرَافِ وَالْمَحَل، وَهُوَ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ. فَالأَْرْكَانُ عِنْدَهُمْ هُنَا: الصِّيغَةُ وَالْمُبْرِئُ (صَاحِبُ الْحَقِّ أَوِ الدَّائِنُ) وَالْمُبْرَأُ (الْمَدِينُ) وَالْمُبْرَأُ مِنْهُ (مَحَل الإِْبْرَاءِ مِنْ دَيْنٍ أَوْ عَيْنٍ أَوْ حَقٍّ)

18 - Ibrā’ memiliki empat rukun, berdasarkan pengertian rukun secara luas, sehingga mencakup segala sesuatu yang menjadi unsur pembentuk suatu perkara, baik yang termasuk bagian dari hakikatnya maupun yang berada di luar hakikatnya, seperti para pihak dan objek akad. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur).

Rukun-rukun ibrā’ menurut mereka adalah:

  1. Ṣīghah, yaitu lafaz atau bentuk pernyataan ibrā’.
  2. Al-mubri’, yaitu pihak yang memberikan pembebasan (pemilik hak atau kreditur).
  3. Al-mubra’, yaitu pihak yang dibebaskan (debitur).
  4. Al-mubra’ minhu, yaitu sesuatu yang menjadi objek pembebasan, berupa utang, benda tertentu, atau suatu hak.

وَرُكْنُهُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ هُوَ الصِّيغَةُ فَقَطْ، أَمَّا الْمُتَعَاقِدَانِ وَالْمَحَل فَهِيَ أَطْرَافُ الْعَقْدِ وَلَيْسَتْ رُكْنًا، لِمَا سَبَقَ.

Adapun menurut ulama Hanafiyah, rukun ibrā’ hanya satu, yaitu ṣīghah. Sedangkan kedua pihak yang melakukan akad dan objek akad merupakan unsur atau bagian dari akad, bukan rukun akad, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

الصِّيغَةُ:

Ṣīghah (Lafaz Akad)

١٩ - الأَْصْل فِي الصِّيغَةِ أَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنِ الإِْيجَابِ وَالْقَبُول مَعًا فِي الْعَقْدِ، وَهِيَ هُنَا كَذَلِكَ عِنْدَ مَنْ يَرَى تَوَقُّفَ الإِْبْرَاءِ عَلَى الْقَبُول. أَمَّا مَنْ لاَ يَرَى حَاجَةَ الإِْبْرَاءِ إِلَيْهِ فَالصِّيغَةُ هِيَ الإِْيجَابُ فَقَطْ.

19 - Pada dasarnya, ṣīghah dalam suatu akad merupakan ungkapan yang mencakup ijab dan kabul sekaligus. Demikian pula dalam masalah ibrā’ menurut ulama yang berpendapat bahwa keabsahan ibrā’ bergantung pada adanya kabul.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul, maka ṣīghah dalam ibrā’ hanya berupa ijab.

الإِيجَابُ:

Ijab

٢٠ - يَحْصُل إِيجَابُ الإِْبْرَاءِ بِجَمِيعِ الأَْلْفَاظِ الَّتِي يَتَحَقَّقُ بِهَا الْمَقْصُودُ مِنْهُ، وَهُوَ التَّخَلِّي عَمَّا لِلدَّائِنِ عِنْدَ الْمَدِينِ، عَلَى أَنْ يَكُونَ اللَّفْظُ وَاضِحَ الدَّلاَلَةِ عَلَى الأَْثَرِ (سُقُوطُ الْحَقِّ وَالْمُبْرَأِ مِنْهُ) ، فَيَحْصُل بِكُل لَفْظٍ يَدُل عَلَيْهِ صَرَاحَةً أَوْ كِنَايَةً مَحْفُوفَةً بِالْقَرِينَةِ، سَوَاءٌ أُورِدَ مُسْتَقِلًّا أَمْ تَبَعًا ضِمْنَ عَقْدٍ آخَرَ. (١)

20 - Ijab dalam ibrā’ dapat dilakukan dengan semua lafaz yang dapat mewujudkan maksud dari ibrā’, yaitu melepaskan hak yang dimiliki kreditur atas debitur. Lafaz tersebut harus jelas menunjukkan akibat hukumnya, yaitu gugurnya hak dan terbebasnya pihak yang dibebaskan dari tanggungan.

Oleh karena itu, ibrā’ dapat dilakukan dengan setiap lafaz yang secara tegas (ṣarīḥ) menunjukkan makna tersebut, atau dengan kinayah (ungkapan tidak langsung) yang disertai indikator atau konteks yang menunjukkan maksudnya. Hal itu sama saja, baik lafaz tersebut diucapkan secara mandiri maupun sebagai bagian dari akad lain.

وَلاَ بُدَّ أَنْ يَنْتَفِيَ احْتِمَال الْمُعَاوَضَةِ، أَوْ قَصْدُ مُجَرَّدِ التَّأْخِيرِ، كَمَا لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تُعْطِيَنِي كَذَا، فَهُوَ صُلْحٌ بِمَالٍ، عَلَى خِلاَفٍ سَيَأْتِي فِيمَا بَعْدُ. وَكَذَا لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ مِنْ حُلُول الدَّيْنِ، فَهُوَ لِتَأْخِيرِ الْمُطَالَبَةِ، لاَ لِسُقُوطِهَا.

Selain itu, harus dipastikan bahwa lafaz tersebut tidak mengandung kemungkinan adanya pertukaran atau kompensasi, dan tidak pula dimaksudkan hanya untuk menunda pembayaran.

Misalnya seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dengan syarat engkau memberikan kepadaku sejumlah tertentu.”

Maka hal tersebut merupakan ṣulḥ (perdamaian) dengan kompensasi harta, bukan ibrā’, dengan adanya perbedaan pendapat yang akan dijelaskan kemudian.

Demikian pula apabila seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari jatuh temponya utang.”

Maka maksudnya adalah menunda tuntutan pembayaran, bukan menggugurkan utang tersebut.

وَالإِْبْرَاءُ الْمُطْلَقُ هُوَ مِنَ الإِْسْقَاطَاتِ عَلَى التَّأْبِيدِ اتِّفَاقًا. فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ الْمُؤَقَّتُ، كَأَنْ يَقُول: أَبْرَأْتُكَ مِمَّا لِي عَلَيْكَ سَنَةً، عَلَى مَا صَرَّحَ بِهِ الشَّافِعِيَّةُ. وَهُوَ مُسْتَفَادُ عِبَارَاتِ غَيْرِهِمْ فِي حَال الإِْطْلاَقِ. أَمَّا تَقْيِيدُ الإِْبْرَاءِ بِأَنَّهُ لِتَأْخِيرِ الْمُطَالَبَةِ فَهُوَ لَيْسَ مِنَ الإِْبْرَاءِ الْمُطْلَقِ وَإِنْ سَمَّاهُ ابْنُ الْهُمَامِ تَجَوُّزًا (إِبْرَاءً مُؤَقَّتًا) . (١)

Ibrā’ yang mutlak termasuk bentuk pengguguran hak yang berlaku secara permanen, berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, ibrā’ yang dibatasi dengan waktu tertentu tidak sah, misalnya seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari tanggungan utangku kepadamu selama satu tahun.”

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyah. Ketentuan yang sama juga dapat dipahami dari pernyataan ulama mazhab lainnya ketika membahas ibrā’ yang bersifat mutlak.

Adapun apabila ibrā’ dibatasi dengan maksud menunda tuntutan pembayaran, maka hal itu bukan termasuk ibrā’ mutlak, meskipun Ibnu al-Humam secara kiasan menyebutnya sebagai “ibrā’ sementara.”

وَمِثْل الْقَوْل فِي ذَلِكَ الْكِتَابَةُ الْمَرْسُومَةُ الْمَعْنَوِيَّةُ، أَوِ الإِْشَارَةُ الْمَعْهُودَةُ، بِشُرُوطِهِمَا الْمُفَصَّلَةِ فِي مَوْطِنِهِمَا.

Demikian pula hukumnya berlaku pada tulisan yang secara konvensional dipahami sebagai pernyataan pembebasan, atau isyarat yang telah dikenal sebagai tanda pembebasan, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah dirinci dalam pembahasan masing-masing.

٢١ - وَقَدْ أَوْرَدَ الْفُقَهَاءُ - بِالإِْضَافَةِ إِلَى لَفْظِ الإِْبْرَاءِ الَّذِي اتَّفَقُوا عَلَى حُصُول الإِْيجَابِ بِهِ - أَمْثِلَةً عَدِيدَةً لِمَا يُؤَدِّي مَعْنَى الإِْبْرَاءِ. وَلَمْ يَنُصَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى انْحِصَارِ الصِّيغَةِ فِيمَا أَشَارُوا إِلَيْهِ، وَمِنْ تِلْكَ الأَْلْفَاظِ الَّتِي تَدُورُ عَلَيْهَا صِيغَتُهُ: الإِْسْقَاطُ، وَالتَّمْلِيكُ، وَالإِْحْلاَل، وَالتَّحْلِيل، وَالْوَضْعُ، وَالْعَفْوُ، وَالْحَطُّ، وَالتَّرْكُ، وَالتَّصَدُّقُ، وَالْهِبَةُ، وَالْعَطِيَّةُ. قَال الْبُهُوتِيُّ: وَإِنَّمَا صَحَّ بِلَفْظِ الْهِبَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَطِيَّةِ؛ لأَِنَّهُ لَمَّا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ عَيْنٌ مَوْجُودَةٌ يَتَنَاوَلُهَا اللَّفْظُ انْصَرَفَ إِلَى مَعْنَى الإِْبْرَاءِ. ثُمَّ نَقَل عَنِ الْحَارِثِيِّ قَوْلَهُ: لَوْ وَهَبَهُ دَيْنَهُ هِبَةً حَقِيقِيَّةً لَمْ يَصِحَّ، لاِنْتِفَاءِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ وَانْتِفَاءِ شَرْطِ الْهِبَةِ. (٢) كَمَا اسْتَدَل مِنْ مَثَّل بِلَفْظِ الْعَفْوِ أَوِ التَّصَدُّقِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى فِي شَأْنِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَهْرِ {إِلاَّ أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ} وقَوْله تَعَالَى فِي شَأْنِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الدِّيَةِ {فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَنْ يَصَّدَّقُوا} وقَوْله تَعَالَى فِي شَأْنِ إِبْرَاءِ الْمُعْسِرِ {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ} وَبِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ دَاعِيًا لإِِبْرَاءِ الَّذِي أُصِيبَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا: تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ (١) وَقَدْ يَحْصُل الإِْبْرَاءُ بِصِيغَةٍ يَدُل تَرْكِيبُهَا عَلَيْهِ، كَأَنْ يَقُول: لَيْسَ لِي عِنْدَ فُلاَنٍ حَقٌّ، أَوْ: مَا بَقِيَ لِي عِنْدَهُ حَقٌّ، أَوْ: لَيْسَ لِي مَعَ فُلاَنٍ دَعْوَى، أَوْ: فَرَغْتُ مِنْ دَعْوَايَ الَّتِي هِيَ مَعَ فُلاَنٍ، أَوْ: تَرَكْتُهَا. (٢)

21 - Para fuqaha, selain lafaz ibrā’ yang telah disepakati dapat digunakan untuk melakukan ijab, juga menyebutkan banyak contoh lafaz lain yang memberikan makna ibrā’. Tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa ṣīghah ibrā’ terbatas hanya pada lafaz-lafaz yang mereka sebutkan.

Di antara lafaz yang digunakan untuk menunjukkan makna ibrā’ adalah:

al-isqāṭ (pengguguran), at-tamlīk (pemindahan kepemilikan), al-iḥlāl (pembebasan), at-taḥlīl (penghalalan), al-waḍ‘ (pengurangan), al-‘afw (pemaafan), al-ḥaṭṭ (pengurangan), at-tark (meninggalkan atau melepaskan), at-taṣadduq (menyedekahkan), al-hibah (hibah), dan al-‘aṭiyyah (pemberian).

Al-Buhūtī berkata:

“Ibrā’ sah dengan lafaz hibah, sedekah, dan pemberian, karena ketika tidak terdapat benda tertentu yang dapat menjadi objek lafaz tersebut, maka lafaz itu diarahkan kepada makna ibrā’.”

Kemudian ia menukil perkataan Al-Ḥārithī:

“Seandainya seseorang benar-benar menghibahkan utangnya kepada orang yang berutang, maka hibah tersebut tidak sah, karena tidak terdapat makna pengguguran dan tidak terpenuhi syarat hibah.”

Demikian pula, ulama yang menjadikan lafaz al-‘afw (pemaafan) atau at-taṣadduq (sedekah) sebagai bentuk ibrā’ berdalil dengan firman Allah Ta‘ala mengenai pembebasan dari mahar:

“Kecuali jika mereka memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan pernikahan.”

Allah Ta‘ala juga berfirman mengenai pembebasan dari diyat:

“Maka wajib diserahkan diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka menyedekahkannya.”

Dan mengenai pembebasan utang bagi orang yang mengalami kesulitan, Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan jika kalian menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), maka itu lebih baik bagi kalian.”

Nabi juga menganjurkan pemberian pembebasan kepada seseorang yang mengalami kerugian dalam buah-buahan yang telah dibelinya, dengan sabdanya:

“Bersedekahlah kepadanya.”

Ibrā’ juga dapat terjadi melalui susunan kalimat yang secara makna menunjukkan adanya pembebasan, seperti seseorang berkata:

  • “Aku tidak mempunyai hak apa pun pada si Fulan.”
  • “Tidak ada lagi hak yang tersisa bagiku padanya.”
  • “Aku tidak mempunyai tuntutan terhadap si Fulan.”
  • “Aku telah menyelesaikan tuntutanku yang berkaitan dengan si Fulan.”
  • “Aku telah meninggalkannya.”

Semua ungkapan tersebut dapat menunjukkan ibrā’, selama konteks dan maksud pembicara menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah menggugurkan hak atau tuntutannya.

٢٢ - وَيُسْتَفَادُ مِمَّا أَوْرَدَهُ بَعْضُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ مِنْ تَعْقِيبٍ عَلَى مَا جَاءَ فِي بَعْضِ كُتُبِ الْمَذْهَبَيْنِ مِنْ أَنَّ هُنَاكَ صِيَغًا مُخَصِّصَةٌ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الأَْمَانَاتِ أَوِ الدُّيُونِ، وَأُخْرَى لاَ يَحْصُل عُمُومُ الإِْبْرَاءِ إِلاَّ بِهَا - يُسْتَفَادُ أَنَّ الْمَدَارَ عَلَى الْعُرْفِ فِيمَا يَحْصُل بِهِ الإِْبْرَاءُ أَصْلاً، أَوْ تَعْمِيمًا، أَوْ تَخْصِيصًا بِمَوْضُوعٍ دُونَ آخَرَ، كَمَا يُنْظَرُ إِلَى الْقَرَائِنِ فِي الْعِبَارَاتِ الَّتِي لَهَا أَكْثَرُ مِنْ إِطْلاَقٍ. وَمِنْ ذَلِكَ عِبَارَةُ " بَرِئْتُ مِنْ فُلاَنٍ " الَّتِي تَحْتَمِل نَفْيَ الْمُوَالاَةِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الْحُقُوقِ. فَإِذَا جَرَى الْعُرْفُ، أَوْ دَلَّتِ الْقَرَائِنُ عَلَى اسْتِعْمَالِهَا هِيَ أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا لَمْ يُمَثِّلُوا بِهِ لِلإِْيجَابِ عَنِ الإِْبْرَاءِ، كَعِبَارَةِ " التَّنَازُل " أَوِ " التَّخَلِّي عَنِ الْحَقِّ ". فَالْعِبْرَةُ فِي ذَلِكَ بِالْعُرْفِ (٣) .

22 - Dari penjelasan yang dikemukakan oleh sebagian fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah sebagai tanggapan terhadap apa yang disebutkan dalam sebagian kitab kedua mazhab tersebut—bahwa terdapat lafaz-lafaz tertentu yang secara khusus digunakan untuk ibrā’ dari amanah atau utang, dan ada lafaz-lafaz lain yang tidak dapat menghasilkan ibrā’ secara umum kecuali dengan menggunakannya—dapat dipahami bahwa tolok ukur dalam menentukan lafaz yang dapat menghasilkan ibrā’ pada dasarnya adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

Demikian pula, ‘urf menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu lafaz menghasilkan ibrā’ secara umum, secara khusus, atau hanya berlaku pada objek tertentu dan tidak pada objek lainnya. Selain itu, qarīnah (indikator atau konteks) juga diperhatikan dalam ungkapan yang memiliki lebih dari satu kemungkinan makna.

Contohnya adalah ungkapan:

بَرِئْتُ مِنْ فُلاَنٍ — Aku berlepas diri dari si Fulan.”

Ungkapan tersebut dapat mengandung makna meniadakan hubungan atau loyalitas dengan si Fulan, dan dapat pula bermakna berlepas diri dari berbagai hak yang dimiliki terhadapnya.

Apabila ‘urf yang berlaku, atau qarīnah yang ada, menunjukkan bahwa ungkapan tersebut—atau ungkapan lain yang tidak mereka jadikan contoh untuk ijab ibrā’—digunakan untuk menunjukkan pembebasan hak, seperti ungkapan “at-tanāzul” (melepaskan hak) atau “at-takhallī ‘an al-ḥaqq” (melepaskan hak), maka yang menjadi tolok ukur dalam hal tersebut adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

الْقَبُول:

Qabul

٢٣ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَتَوَقَّفُ عَلَى الْقَبُول أَوْ لاَ، عَلَى اتِّجَاهَيْنِ:

23 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah ibrā’ bergantung pada adanya kabul (penerimaan) atau tidak. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

أَحَدُهُمَا: عَدَمُ حَاجَةِ الإِْبْرَاءِ إِلَى الْقَبُول، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ (الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ فِي الأَْصَحِّ، وَالْحَنَابِلَةِ) وَهُوَ قَوْلٌ شَاذٌّ لأَِشْهَبَ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، فَهَؤُلاَءِ يَرَوْنَ أَنَّ الإِْبْرَاءَ لاَ يَحْتَاجُ إِلَى قَبُولٍ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ إِسْقَاطٌ لِلْحَقِّ، وَالإِْسْقَاطَاتُ لاَ تَحْتَاجُ إِلَى قَبُولٍ، كَالطَّلاَقِ، وَالْعِتْقِ، وَإِسْقَاطِ الشُّفْعَةِ وَالْقِصَاصِ، بَل قَال الْخَطِيبُ الشِّرْبِينِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ الْمَذْهَبُ، سَوَاءٌ أَقُلْنَا: الإِْبْرَاءُ إِسْقَاطٌ أَمْ تَمْلِيكٌ. (١)

Pertama: Ibrā’ tidak Memerlukan Qabul.

Ini merupakan mazhab jumhur, yaitu ulama Hanafiyah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih sahih, dan Hanabilah, serta merupakan pendapat yang syādz (jarang atau menyimpang dari pendapat yang masyhur) dari Asyhab dari kalangan Malikiyah.

Mereka berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul, berdasarkan pandangan bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak (isqāṭ). Sementara itu, bentuk-bentuk pengguguran hak tidak memerlukan kabul, sebagaimana talak, pembebasan budak (‘itq), pengguguran hak syuf‘ah, dan pengguguran hak qisas.

Bahkan, Al-Khaṭīb Asy-Syirbīnī dari kalangan Syafi‘iyah berkata:

“Inilah mazhab yang berlaku, baik kita mengatakan bahwa ibrā’ merupakan isqāṭ maupun tamlīk.”

الاِتِّجَاهُ الآْخَرُ: حَاجَةُ الإِْبْرَاءِ إِلَى الْقَبُول، وَهُوَ الْقَوْل الرَّاجِحُ فِي مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ، وَالْقَوْل الآْخَرُ لِلشَّافِعِيَّةِ. وَذَلِكَ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ نَقْلٌ لِلْمِلْكِ، أَيْ تَمْلِيكُ مَا فِي ذِمَّةِ الْمَدِينِ لَهُ، فَيَكُونُ مِنْ قَبِيل الْهِبَةِ، وَهِيَ لاَ بُدَّ فِيهَا مِنَ الْقَبُول. (٢) قَال الْقَرَافِيُّ: يَتَأَكَّدُ ذَلِكَ - أَيْ الاِفْتِقَارُ لِلْقَبُول - بِأَنَّ الْمِنَّةَ قَدْ تَعْظُمُ فِي الإِْبْرَاءِ، وَذَوُو الْمُرُوءَاتِ وَالأَْنَفَاتِ يَضُرُّ ذَلِكَ بِهِمْ، لاَ سِيَّمَا مِنَ السَّفَلَةِ، فَجَعَل صَاحِبُ الشَّرْعِ لَهُمْ قَبُول ذَلِكَ أَوْ رَدَّهُ، نَفْيًا لِلضَّرَرِ الْحَاصِل مِنَ الْمِنَنِ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهَا، أَوْ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ. (١) وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ لاَ يَرْبِطُونَ بَيْنَ هَذَا الْقَوْل وَبَيْنَ الْخِلاَفِ فِي مَعْنَى الإِْبْرَاءِ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Pendapat Kedua: Ibrā’ Memerlukan Qabul

Pendapat lainnya menyatakan bahwa ibrā’ memerlukan kabul. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Malikiyah dan merupakan pendapat lainnya dalam mazhab Syafi‘iyah.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa ibrā’ merupakan pemindahan kepemilikan (naql al-milk), yaitu memberikan kepemilikan atas sesuatu yang berada dalam tanggungan debitur kepada pihak yang dibebaskan. Dengan demikian, ibrā’ termasuk hibah, sedangkan hibah harus disertai kabul.

Al-Qarafi berkata:

“Hal tersebut semakin menegaskan perlunya kabul, karena pemberian bebas utang terkadang mengandung jasa yang sangat besar. Orang-orang yang memiliki kehormatan dan harga diri dapat merasa terbebani oleh pemberian semacam itu, terlebih apabila datang dari orang-orang yang rendah kedudukannya. Oleh karena itu, Syariat memberikan kepada mereka hak untuk menerima atau menolak pemberian tersebut, demi meniadakan kemudaratan yang dapat timbul dari pemberian jasa yang diberikan oleh orang yang tidak layak memberikannya atau diberikan tanpa adanya kebutuhan.”

Sebagian ulama Syafi‘iyah tidak mengaitkan pendapat ini dengan perbedaan pendapat mengenai hakikat ibrā’, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

٢٤ - وَلاَ فَرْقَ فِي الْحَاجَةِ إِلَى الْقَبُول أَوْ عَدَمِهَا بَيْنَ التَّعْبِيرِ بِالإِْبْرَاءِ، أَوِ التَّعْبِيرِ بِهِبَةِ الدَّيْنِ لِلْمَدِينِ، وَإِثْبَاتُ الْفَرْقِ هُوَ مَا عَلَيْهِ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِذْ قَالُوا فِيهَا بِالْحَاجَةِ لِلْقَبُول لِمَا فِي اللَّفْظِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالْمَالِكِيَّةُ يَرَوْنَهَا آكَدَ فِي الاِفْتِقَارِ لِلْقَبُول - عَلَى مَذْهَبِهِمْ فِي الإِْبْرَاءِ عُمُومًا - لأَِنَّهَا نَصٌّ فِي التَّمْلِيكِ، وَهُوَ خِلاَفُ مَا عَلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَجُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ، لِنَظَرِهِمْ إِلَى وَحْدَةِ الْمَقْصُودِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الإِْبْرَاءِ.

24 - Tidak ada perbedaan mengenai perlu atau tidaknya kabul antara ungkapan ibrā’ dan ungkapan hibah utang kepada debitur.

Namun, sebagian ulama Hanafiyah membedakan keduanya. Mereka berpendapat bahwa hibah utang kepada debitur memerlukan kabul, karena dalam lafaz tersebut terdapat makna tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Adapun ulama Malikiyah memandang bahwa hibah utang kepada debitur lebih kuat membutuhkan kabul—berdasarkan mazhab mereka yang secara umum mensyaratkan kabul dalam ibrā’—karena lafaz hibah secara tegas menunjukkan makna tamlīk (pemindahan kepemilikan).

Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat ulama Syafi‘iyah, Hanabilah, dan mayoritas Hanafiyah, karena mereka memandang bahwa tujuan hibah utang kepada debitur dan ibrā’ adalah sama.

هَذَا، وَبِالرَّغْمِ مِمَّا هُوَ مُقَرَّرٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ مِنِ اعْتِبَارِ الْقَبُول مَحْدُودًا بِمَجْلِسِ الْعَقْدِ مَا دَامَ قَائِمًا فَقَدِ اشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ الْفَوْرِيَّةَ فِي الْقَبُول فِي صُورَةِ مَنْ يُوَكِّل فِي إِبْرَاءِ نَفْسِهِ. (٢)

Meskipun para fuqaha telah menetapkan bahwa kabul dibatasi pada majelis akad selama majelis tersebut masih berlangsung, ulama Syafi‘iyah tetap mensyaratkan kabul dilakukan secara segera dalam kasus seseorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk membebaskan dirinya sendiri dari tanggungan.

وَقَدْ صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ تَأْخِيرِ الْقَبُول عَنِ الإِْيجَابِ، وَلَوْ بِالسُّكُوتِ عَنِ الْقَبُول زَمَانًا، فَلَهُ الْقَبُول بَعْدَ ذَلِكَ، وَقَال الْقَرَافِيُّ: إِنَّهُ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ. (١)

Ulama Malikiyah secara tegas membolehkan kabul ditunda setelah ijab, bahkan meskipun penundaan itu berupa diam tidak memberikan kabul selama beberapa waktu. Setelah itu, ia tetap boleh memberikan kabul. Al-Qarafi berkata bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang tampak kuat dalam mazhab.

٢٥ - وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنْ عَدَمِ التَّوَقُّفِ عَلَى الْقَبُول: الْعُقُودَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا التَّقَابُضُ فِي الْمَجْلِسِ، كَالصَّرْفِ، وَالسَّلَمِ (أَيْ عَنْ رَأْسِ مَال السَّلَمِ) فَيَتَوَقَّفُ فِيهَا الإِْبْرَاءُ عَلَى الْقَبُول؛ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنْ بَدَل الصَّرْفِ وَالسَّلَمِ يَفُوتُ بِهِ الْقَبْضُ الْمُسْتَحَقُّ، وَفَوَاتُهُ يُوجِبُ بُطْلاَنَ الْعَقْدِ، وَنَقْضُ الْعَقْدِ لاَ يَنْفَرِدُ بِهِ أَحَدُ الْعَاقِدَيْنِ، بَل يَتَوَقَّفُ عَلَى قَبُول الآْخَرِ، فَإِنْ قَبِلَهُ بَرِئَ وَإِنْ لَمْ يَقْبَلْهُ لاَ يَبْرَأُ. وَهَذَا بِخِلاَفِ سَائِرِ الدَّيْنِ؛ لأَِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ مَعْنَى الْفَسْخِ لِعَقْدٍ ثَابِتٍ وَإِنَّمَا فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ مِنْ وَجْهٍ، وَمَعْنَى الإِْسْقَاطِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمُسَلَّمِ فِيهِ أَوْ عَنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ فَهُوَ جَائِزٌ بِدُونِ قَبُولٍ؛ لأَِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ إِسْقَاطُ شَرْطٍ. (٢)

25 - Ulama Hanafiyah mengecualikan beberapa akad dari ketentuan bahwa ibrā’ tidak bergantung pada kabul, yaitu akad-akad yang mensyaratkan adanya serah terima (qabḍ) dalam majelis akad, seperti ṣarf dan salam—yakni yang berkaitan dengan modal akad salam.

Dalam akad-akad tersebut, ibrā’ bergantung pada adanya kabul, karena pembebasan dari pengganti dalam akad ṣarf dan salam menyebabkan hilangnya serah terima yang diwajibkan. Hilangnya serah terima tersebut mengakibatkan batalnya akad.

Sementara itu, pembatalan akad tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu dari kedua pihak yang berakad, tetapi bergantung pada penerimaan pihak lainnya. Oleh karena itu, jika pihak lainnya menerima pembebasan tersebut, maka ia terbebas; tetapi jika ia tidak menerimanya, maka ia tidak terbebas.

Hal ini berbeda dengan utang-utang lainnya, karena di dalamnya tidak terdapat makna pembatalan terhadap akad yang telah tetap. Ibrā’ dalam utang tersebut hanya mengandung makna tamlīk dari satu sisi dan makna isqāṭ dari sisi lainnya.

Adapun ibrā’ dari barang yang menjadi objek akad salam (musallam fīh) atau dari harga barang yang dijual, maka hal itu boleh dilakukan tanpa kabul, karena di dalamnya tidak terdapat pengguguran suatu syarat akad.

رَدُّ الإِبْرَاءِ:

Penolakan terhadap Ibrā’

٢٦ - يَنْبَنِي اخْتِلاَفُ النَّظَرِ الْفِقْهِيِّ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى الْخِلاَفِ فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ. وَالَّتِي يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا حَاجَتُهُ لِلْقَبُول أَوْ عَدَمُ حَاجَتِهِ. فَالْحَنَابِلَةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْصَحِّ، وَالْمَالِكِيَّةُ فِي الْمَرْجُوحِ، وَهُمْ أَكْثَرُ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ حَاجَتِهِ لِلْقَبُول، ذَهَبُوا إِلَى أَنَّهُ لاَ يَرْتَدُّ بِالرَّدِّ؛ لأَِنَّهُ إِسْقَاطُ حَقٍّ كَالْقِصَاصِ وَالشُّفْعَةِ وَحَدِّ الْقَذْفِ وَالْخِيَارِ وَالطَّلاَقِ، لاَ تَمْلِيكُ عَيْنٍ، كَالْهِبَةِ.

26 - Perbedaan pandangan fikih dalam masalah ini dibangun berdasarkan perbedaan pendapat mengenai apakah ibrā’ merupakan isqāṭ (pengguguran hak) atau tamlīk (pemindahan kepemilikan). Perbedaan tersebut kemudian berimplikasi pada apakah ibrā’ memerlukan kabul atau tidak.

Ulama Hanabilah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih sahih, dan Malikiyah menurut pendapat yang kurang kuat—dan mereka merupakan kelompok yang paling banyak berpendapat bahwa ibrā’ tidak memerlukan kabul—berpendapat bahwa ibrā’ tidak menjadi batal atau gugur karena adanya penolakan.

Hal itu karena ibrā’ merupakan pengguguran suatu hak, sebagaimana pengguguran hak qisas, hak syuf‘ah, had qadzaf, hak khiyār, dan talak. Ibrā’ bukan merupakan pemindahan kepemilikan atas suatu benda tertentu (tamlīk ‘ain) seperti halnya hibah.

وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى أَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى الْقَبُول (وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ فِي الرَّاجِحِ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي قَوْلِهِمُ الآْخَرِ وَمَعَهُمْ فِي هَذَا الْحَنَفِيَّةُ الَّذِينَ رَاعَوْا مَا فِيهِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ بِالرَّغْمِ مِنْ عَدَمِ تَوَقُّفِهِ عَلَى الْقَبُول عِنْدَهُمْ لأَِنَّهُ إِسْقَاطٌ) يَرَوْنَ أَنَّهُ يَرْتَدُّ بِالرَّدِّ. وَاخْتَلَفَ فُقَهَاءُ الْحَنَفِيَّةِ هَل يَتَقَيَّدُ الرَّدُّ بِمَجْلِسِ الإِْبْرَاءِ، أَوْ هُوَ عَلَى إِطْلاَقِهِ. وَالَّذِي فِي الْبَحْرِ وَالْحَمَوِيِّ عَلَى الأَْشْبَاهِ إِطْلاَقُ صِحَّةِ الرَّدِّ فِي مَجْلِسِ الإِْبْرَاءِ أَوْ بَعْدَهُ.

 

وَالرَّدُّ الْمُعْتَبَرُ هُوَ مَا يَصْدُرُ مِنَ الْمُبْرِئِ، أَوْ مِنْ وَارِثِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ، وَخَالَفَ فِي الثَّانِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ (١) .

Adapun penolakan yang dianggap sah adalah penolakan yang dilakukan oleh orang yang memberikan ibrā’ (al-mubri’), atau oleh ahli warisnya setelah ia meninggal dunia.

Namun, Muhammad bin al-Hasan berbeda pendapat mengenai yang kedua.

وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مَسَائِل لاَ يَرْتَدُّ فِيهَا الإِْبْرَاءُ بِالرَّدِّ وَهِيَ:

Ulama Hanafiyah mengecualikan beberapa masalah yang ibrā’-nya tidak menjadi gugur karena adanya penolakan, yaitu:

١، ٢ - الإِْبْرَاءُ فِي الْحَوَالَةِ (وَالْكَفَالَةِ عَلَى الأَْرْجَحِ) لأَِنَّهُمَا مُتَمَحِّضَانِ لِلإِْسْقَاطِ، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ مَحْضٌ فِي حَقِّ الْكَفِيل، لَيْسَ فِيهِ تَمْلِيكُ مَالٍ؛ لأَِنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ الْمُطَالَبَةُ، وَالإِْسْقَاطُ الْمَحْضُ لاَ يَحْتَمِل الرَّدَّ لِتَلاَشِي السَّاقِطِ، بِخِلاَفِ التَّأْخِيرِ، لِعَوْدِهِ بَعْدَ الأَْجَل.

1 dan 2 – Ibrā’ dalam hawālah dan—menurut pendapat yang lebih kuat—kafālah, karena keduanya secara murni berkaitan dengan pengguguran hak (isqāṭ).

Sebab, ibrā’ dalam hak seorang kafīl (penjamin) merupakan pengguguran murni, dan tidak mengandung unsur pemindahan kepemilikan harta. Hal ini karena kewajiban yang berada di atasnya hanyalah hak untuk dituntut, bukan kepemilikan suatu harta.

Adapun pengguguran yang murni tidak memungkinkan adanya penolakan, karena sesuatu yang telah digugurkan tersebut telah lenyap. Hal ini berbeda dengan penundaan, karena hak tersebut dapat kembali setelah berakhirnya masa penundaan.

٣ - إِذَا تَقَدَّمَ عَلَى الإِْبْرَاءِ طَلَبٌ مِنَ الْمُبْرَأِ بِأَنْ قَال: أَبْرِئْنِي، فَأَبْرَأَهُ فَرَدَّ، لاَ يَرْتَدُّ.

3 – Apabila sebelum ibrā’ telah ada permintaan dari pihak yang akan dibebaskan, misalnya ia berkata, “Bebaskanlah aku,” kemudian pihak yang memberikan ibrā’ membebaskannya, lalu ia menolaknya, maka ibrā’ tersebut tidak menjadi gugur karena penolakan itu.

٤ - إِذَا سَبَقَ لِلْمُبْرَأِ أَنْ قَبِلَهُ ثُمَّ رَدَّهُ لاَ يَرْتَدُّ. (١)

4 – Apabila pihak yang dibebaskan dari tanggungan (al-mubra’) sebelumnya telah menerima ibrā’ tersebut, kemudian ia menolaknya, maka ibrā’ tersebut tidak menjadi gugur karena penolakan itu.

الْمُبْرِئُ وَشُرُوطُهُ:

Pemberi Ibrā’ dan Syarat-Syaratnya

٢٧ - الإِْبْرَاءُ كَغَيْرِهِ مِنَ التَّصَرُّفَاتِ، يُشْتَرَطُ فِي الْمُتَصَرِّفِ بِهِ الأَْهْلِيَّةُ التَّامَّةُ لِلتَّعَاقُدِ، مِنْ عَقْلٍ وَبُلُوغٍ، وَتَفْصِيلُهُ فِي الْكَلاَمِ عَنِ الأَْهْلِيَّةِ وَالْعَقْدِ. وَلَكِنَّ الأَْهْلِيَّةَ الْمَطْلُوبَةَ هُنَا هِيَ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ، بِأَنْ يَكُونَ رَشِيدًا غَيْرَ مَحْجُورٍ عَلَيْهِ لِلسَّفَهِ أَوِ الْمَدْيُونِيَّةِ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ مَوْطِنُهُ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنِ (الْحَجْرِ) .

27 - Ibrā’, sebagaimana bentuk-bentuk tindakan hukum lainnya, mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut memiliki kecakapan hukum yang sempurna untuk melakukan akad, yaitu berakal dan telah balig. Penjelasan lebih rinci mengenai kecakapan hukum dan akad akan dibahas pada pembahasan masing-masing.

Namun, kecakapan hukum yang dipersyaratkan dalam masalah ini adalah kecakapan untuk melakukan tabarru‘ (tindakan sukarela yang bersifat kebajikan), yaitu orang tersebut harus rasyīd (cakap mengelola hartanya) dan tidak berada di bawah hajr (pembatasan kewenangan hukum) karena kebodohan atau karena terlilit utang.

Adapun perincian mengenai hal tersebut akan dibahas pada pembahasan tentang “hajr” (pembatasan kewenangan hukum).

وَتُشْتَرَطُ الْوِلاَيَةُ؛ لأَِنَّ كُل إِبْرَاءٍ لاَ يَخْلُو مِنْ حَقٍّ يَجْرِي التَّنَازُل عَنْهُ (بِإِسْقَاطِهِ أَوْ تَمْلِيكِهِ) ، لِذَا لاَ بُدَّ مِنْ أَنْ يَصْدُرَ ذَلِكَ التَّنَازُل مِنْ قِبَل صَاحِبِ الْحَقِّ نَفْسِهِ أَوْ مَنْ يَتَصَرَّفُ عَنْهُ، فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ لِلْمُبْرِئِ وِلاَيَةٌ عَلَى الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهُ أَوْ مُوَكَّلاً بِالإِْبْرَاءِ مِنْهُ، أَوْ مُتَصَرِّفًا بِالْفُضَالَةِ عَنْ صَاحِبِ الْحَقِّ، وَلَحِقَتْهُ الإِْجَازَةُ مِنَ الْمَالِكِ، عِنْدَ مَنْ يَرَى صِحَّةَ تَصَرُّفِ الْفُضُولِيِّ.

Dan disyaratkan adanya wilayah (kewenangan hukum). Sebab, setiap ibrā’ pasti berkaitan dengan suatu hak yang dapat dilepaskan, baik dengan cara menggugurkannya (isqāṭ) maupun memindahkan kepemilikannya (tamlīk). Oleh karena itu, pelepasan hak tersebut harus dilakukan oleh pemilik hak itu sendiri atau orang yang bertindak untuknya.

Dengan demikian, ibrā’ tidak sah kecuali apabila pemberi ibrā’ memiliki kewenangan atas hak yang dibebaskan tersebut. Hal itu dapat terjadi apabila ia merupakan pemilik hak tersebut, atau orang yang diberi kuasa untuk melakukan ibrā’ atas hak tersebut, atau orang yang melakukan tindakan hukum secara fudūlī atas nama pemilik hak, kemudian tindakan tersebut memperoleh persetujuan dari pemiliknya, menurut ulama yang menganggap sah tindakan hukum yang dilakukan oleh fudūlī.

وَتَفْصِيلُهُ فِي مُصْطَلَحِ (فُضُولِيّ) .

Perincian mengenai hal ini dibahas dalam istilah “fudūlī”.

وَالْعِبْرَةُ فِي وِلاَيَةِ الْمُبْرِئِ عَلَى الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ هُوَ بِمَا فِي الْوَاقِعِ وَنَفْسِ الأَْمْرِ لاَ بِمَا فِي الظَّنِّ. فَلَوْ أَبْرَأَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ مَال أَبِيهِ ظَانًّا بَقَاءَ أَبِيهِ حَيًّا فَتَبَيَّنَ أَنَّهُ كَانَ مَيِّتًا حِينَ الإِْبْرَاءِ صَحَّ؛ لأَِنَّ الْمُبْرَأَ مِنْهُ كَانَ مَمْلُوكًا لَهُ حِينَ الإِْبْرَاءِ فِي الْوَاقِعِ.

Yang menjadi pertimbangan dalam kewenangan pemberi ibrā’ atas hak yang dibebaskan adalah keadaan yang sebenarnya dan hakikat yang sesungguhnya, bukan berdasarkan dugaan.

Seandainya seseorang memberikan ibrā’ atas sebagian harta ayahnya karena mengira bahwa ayahnya masih hidup, kemudian ternyata ayahnya telah meninggal ketika ibrā’ tersebut dilakukan, maka ibrā’ itu tetap sah. Sebab, secara kenyataan, hak yang dibebaskan tersebut memang telah menjadi miliknya pada saat ibrā’ dilakukan.

وَيُشْتَرَطُ الرِّضَا، فَإِبْرَاءُ الْمُكْرَهِ لاَ يَصِحُّ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَصِحُّ مَعَ الْهَزْل لِمَا فِيهِ مِنَ الإِْقْرَارِ بِفَرَاغِ الذِّمَّةِ فَيُؤَثِّرُ فِيهِ الإِْكْرَاهُ. (١)

Selain itu, disyaratkan adanya kerelaan. Oleh karena itu, ibrā’ yang dilakukan oleh orang yang dipaksa tidak sah. Hal ini karena ibrā’ juga tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan bercanda, mengingat di dalamnya terdapat pengakuan bahwa tanggungan telah terbebas. Dengan demikian, unsur paksaan (ikrāh) dapat memengaruhi keabsahannya.

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ مِمَّا يَشُوبُ شَرِيطَةَ الرِّضَا أَنْ يَعْلَمَ الْمَدِينُ وَحْدَهُ مِقْدَارَ الدَّيْنِ، فَيَكْتُمُهُ عَنِ الدَّائِنِ خَوْفًا مِنْ أَنْ يَسْتَكْثِرَهُ فَلاَ يُبْرِئَهُ لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ صَادِرٌ حِينَئِذٍ عَنْ إِرَادَةٍ غَيْرِ مُعْتَبَرَةٍ. (٢)

Ulama Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat mengganggu terpenuhinya syarat kerelaan adalah ketika hanya debitur yang mengetahui jumlah utang, lalu ia menyembunyikan jumlah tersebut dari kreditur karena khawatir kreditur akan menganggap jumlahnya besar sehingga tidak jadi memberikan ibrā’.

Sebab, dalam kondisi demikian, ibrā’ dilakukan berdasarkan kehendak yang tidak dianggap sah secara hukum.

التَّوْكِيل بِالإِبْرَاءِ:

Pemberian Kuasa untuk Melakukan Ibrā’

٢٨ - يَصِحُّ التَّوْكِيل بِالإِْبْرَاءِ وَلَكِنْ لاَ بُدَّ مِنَ الإِْذْنِ الْخَاصِّ بِهِ، وَلاَ يَكْفِي لَهُ إِذْنُ الْوَكَالَةِ بِعَقْدٍ مَا (٣) ، وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ بِشَأْنِ السَّلَمِ أَنَّهُ إِذَا أَبْرَأَ وَكِيل الْمُسَلَّمِ الْمُسَلَّمَ إِلَيْهِ بِلاَ إِذْنٍ لَمْ يَبْرَأْ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ. فَلَوْ قَال لَهُ الْمُسَلَّمُ إِلَيْهِ: لَسْتَ وَكِيلاً وَالسَّلَمُ لَكَ وَأَبْرَأْتَنِي مِنْهُ، نَفَذَ الإِْبْرَاءُ ظَاهِرًا، وَتَعَطَّل بِذَلِكَ حَقُّ الْمُسَلِّمِ، وَغَرِمَ لَهُ الْوَكِيل قِيمَةَ رَأْسِ الْمَال لِلْحَيْلُولَةِ، فَلاَ يَغْرَمُ بَدَل الْمُسَلَّمِ فِيهِ كَيْلاَ يَكُونَ اعْتِيَاضًا عَنْهُ. كَمَا خَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِبْرَاءَ الْوَكِيل وَالْوَصِيِّ فِيمَا وَجَبَ بِعَقْدِهِمَا، وَيَضْمَنَانِ. وَلاَ يَصِحُّ فِيمَا لَمْ يَجِبْ بِعَقْدِهِمَا، كَمَا أَنَّهُ إِذَا كَانَ الْوَكِيل مَأْذُونًا بِالإِْبْرَاءِ فَوَكَّل غَيْرَهُ بِهِ فَأَجْرَاهُ فِي حُضُورِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ، لَمْ يَصِحَّ عِنْدَهُمْ. (٤)

28 - Mewakilkan tindakan ibrā’ diperbolehkan, tetapi harus ada izin khusus untuk melakukan ibrā’ tersebut. Izin perwakilan dalam suatu akad tertentu tidaklah cukup untuk membolehkan wakil melakukan ibrā’.

Ulama Hanafiyah menjelaskan terkait akad salam, bahwa apabila wakil dari pihak pembayar modal salam (al-musallim) memberikan ibrā’ kepada pihak penerima salam (al-musallam ilaih) tanpa adanya izin, maka al-musallam ilaih tidak menjadi terbebas.

Seandainya al-musallam ilaih berkata kepada wakil tersebut, “Kamu bukan wakil, dan akad salam itu menjadi milikmu,” lalu wakil tersebut memberikan ibrā’ kepadanya, maka secara lahiriah ibrā’ tersebut berlaku. Dengan demikian, hak al-musallim menjadi terhalang. Oleh karena itu, wakil tersebut wajib mengganti kepada al-musallim sebesar nilai modal salam, karena ia telah menghalangi haknya. Namun, ia tidak wajib mengganti barang yang menjadi objek salam (musallam fīh), agar hal itu tidak dianggap sebagai bentuk pertukaran atau kompensasi atas barang tersebut.

Ulama Hanafiyah juga mengkhususkan ibrā’ yang dilakukan oleh wakil dan washi (wali yang ditunjuk untuk mengurus wasiat) terhadap kewajiban yang timbul akibat akad yang mereka lakukan sendiri. Dalam hal tersebut, keduanya bertanggung jawab menggantinya.

Adapun terhadap kewajiban yang tidak timbul dari akad yang mereka lakukan sendiri, ibrā’ tersebut tidak sah.

Demikian pula, apabila seorang wakil yang memang telah mendapatkan izin untuk melakukan ibrā’ kemudian mewakilkan lagi tindakan tersebut kepada orang lain, lalu orang yang diberi kuasa kedua itu melakukan ibrā’ tersebut, baik di hadapan maupun tanpa kehadiran wakil pertama, maka menurut ulama Hanafiyah ibrā’ tersebut tidak sah.

وَإِنْ وَكَّلَهُ بِإِبْرَاءِ غُرَمَائِهِ، وَكَانَ الْوَكِيل مِنْهُمْ لَمْ يُبْرِئْ نَفْسَهُ؛ لأَِنَّ الْمُخَاطَبَ لاَ يَدْخُل فِي عُمُومِ أَمْرِ الْمُخَاطِبِ لَهُ عَلَى الأَْصَحِّ، فَإِنْ قَال: وَإِنْ شِئْتَ فَأَبْرِئْ نَفْسَكَ، فَلَهُ ذَلِكَ كَمَا لَوْ وَكَّل الْمَدِينَ بِإِبْرَاءِ نَفْسِهِ. (١)

Apabila seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk membebaskan para krediturnya, sedangkan orang yang diberi kuasa tersebut termasuk salah seorang dari para kreditur itu, maka ia tidak boleh membebaskan dirinya sendiri. Sebab, menurut pendapat yang lebih sahih, orang yang menjadi pihak yang dituju dalam suatu perintah tidak termasuk dalam cakupan umum perintah orang yang memberikan perintah kepadanya.

Namun, apabila pemberi kuasa berkata, “Jika kamu menghendaki, maka bebaskanlah dirimu sendiri,” maka wakil tersebut boleh membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana halnya apabila seseorang memberikan kuasa kepada debiturnya untuk membebaskan dirinya sendiri.

إِبْرَاءُ الْمَرِيضِ مَرَضَ الْمَوْتِ:

Ibrā’ yang Dilakukan oleh Orang yang Menderita Sakit Menjelang Kematian

٢٩ - يُشْتَرَطُ أَنْ لاَ يَكُونَ الْمُبْرِئُ مَرِيضًا مَرَضَ الْمَوْتِ، وَفِيهِ تَفْصِيلٌ بِحَسَبِ الْمُبْرَأِ، فَإِنْ كَانَ أَجْنَبِيًّا وَالدَّيْنُ يُجَاوِزُ ثُلُثَ التَّرِكَةِ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ فِيمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ؛ لأَِنَّهُ تَبَرُّعٌ لَهُ حُكْمُ الْوَصِيَّةِ. وَإِذَا كَانَ الْمُبْرَأُ وَارِثًا تَوَقَّفَ الإِْبْرَاءُ كُلُّهُ عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ وَلَوْ كَانَ الدَّيْنُ أَقَل مِنَ الثُّلُثِ. وَإِذَا أَبْرَأَ الْمَرِيضُ مَرَضَ الْمَوْتِ أَحَدَ مَدْيُونِيهِ، وَالتَّرِكَةُ مُسْتَغْرَقَةٌ بِالدُّيُونِ، لَمْ يَنْفُذْ إِبْرَاؤُهُ لِتَعَلُّقِ حَقِّ الْغُرَمَاءِ (٢) وَتَفْصِيل ذَلِكَ عِنْدَ الْكَلاَمِ عَنْ (مَرَضِ الْمَوْتِ) .

29 - Disyaratkan bahwa pemberi ibrā’ (al-mubri’) tidak sedang menderita sakit yang tergolong penyakit menjelang kematian (maraḍ al-mawt). Dalam hal ini terdapat perincian berdasarkan keadaan pihak yang dibebaskan.

Apabila pihak yang dibebaskan adalah orang lain yang bukan ahli waris (ajnabī) dan jumlah utang tersebut melebihi sepertiga harta peninggalan, maka bagian yang melebihi sepertiga harus mendapatkan persetujuan dari para ahli waris. Sebab, tindakan tersebut merupakan tabarru‘ (pemberian sukarela) yang hukumnya disamakan dengan wasiat.

Apabila pihak yang dibebaskan adalah seorang ahli waris, maka seluruh ibrā’ tersebut bergantung pada persetujuan para ahli waris, meskipun jumlah utangnya kurang dari sepertiga harta peninggalan.

Apabila seseorang yang sedang menderita sakit menjelang kematian memberikan ibrā’ kepada salah seorang debiturnya, sementara harta peninggalannya telah habis terserap oleh utang-utangnya, maka ibrā’ tersebut tidak berlaku, karena hak para kreditur telah melekat pada harta peninggalannya.

Perincian mengenai hal ini akan dibahas dalam pembahasan tentang “maraḍ al-mawt (sakit menjelang kematian)”.

الْمُبْرَأُ وَشُرُوطُهُ:

Pihak yang Dibebaskan dan Syarat-Syaratnya

٣٠ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اشْتِرَاطِ الْعِلْمِ بِالْمُبْرَأِ، فَلاَ يَصِحُّ. الإِْبْرَاءُ لِمَجْهُولٍ.

30 - Para fuqaha sepakat bahwa pihak yang dibebaskan (al-mubra’) harus diketahui. Oleh karena itu, ibrā’ yang diberikan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tidak sah.

وَكَذَلِكَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ مُعَيَّنًا، فَلَوْ أَبْرَأَ أَحَدَ مَدِينِيهِ عَلَى التَّرَدُّدِ لَمْ يَصِحَّ، خِلاَفًا لِبَعْضِ الْحَنَابِلَةِ. (٣)

Demikian pula, pihak yang dibebaskan harus ditentukan secara jelas. Seandainya seseorang berkata, “Aku membebaskan salah seorang dari para debitorku,” tanpa menentukan siapa yang dimaksud, maka ibrā’ tersebut tidak sah, berbeda dengan pendapat sebagian ulama Hanabilah.

فَلاَ بُدَّ مِنْ تَعْيِينِ الْمُبْرَأِ تَعْيِينًا كَافِيًا. كَمَا أَنَّ الإِْقْرَارَ بِبَرَاءَةِ كُل مَدِينٍ لَهُ لاَ يَصِحُّ إِلاَّ إِذَا كَانَ يَقْصِدُ مَدِينًا مُعَيَّنًا أَوْ أُنَاسًا مَحْصُورِينَ. (١)

Oleh karena itu, pihak yang dibebaskan (al-mubra’) harus ditentukan dengan penentuan yang memadai. Demikian pula, pernyataan bahwa seluruh debiturnya telah terbebas tidak sah, kecuali apabila yang dimaksud adalah seorang debitur tertentu atau sejumlah orang yang jumlah dan identitasnya terbatas.

وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي الْمُبْرَأِ أَنْ يَكُونَ مُقِرًّا بِالْحَقِّ، بَل يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ لِلْمُنْكِرِ أَيْضًا، بَل حَتَّى لَوْ جَرَى تَحْلِيفُ الْمُنْكِرِ يَصِحُّ إِبْرَاؤُهُ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّ الْمُبْرِئَ يَسْتَقِل بِالإِْبْرَاءِ - لِعَدَمِ افْتِقَارِهِ إِلَى الْقَبُول - فَلاَ حَاجَةَ فِيهِ إِلَى تَصْدِيقِ الْغَرِيمِ. (٢)

Pihak yang dibebaskan juga tidak disyaratkan mengakui adanya hak tersebut. Bahkan, ibrā’ yang diberikan kepada orang yang mengingkari utang juga sah. Demikian pula, apabila orang yang mengingkari utang tersebut telah diminta bersumpah, kemudian setelah itu ia diberikan ibrā’, maka ibrā’ tersebut tetap sah.

Hal itu karena pemberi ibrā’ dapat melakukannya secara mandiri, sebab ibrā’ tidak memerlukan kabul. Dengan demikian, tidak diperlukan pengakuan atau pembenaran dari pihak lawan (debitur).

الْمُبْرَأُ مِنْهُ (الْمَحَل) وَشُرُوطُهُ:

Objek yang Dibebaskan (al-Mubra’ Minhu/Maḥall) dan Syarat-Syaratnya

٣١ - يَخْتَلِفُ الْمُبْرَأُ مِنْهُ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْحُقُوقِ أَوِ الدُّيُونِ أَوِ الأَْعْيَانِ. وَسَيَأْتِي الْكَلاَمُ عَنْ ذَلِكَ فِي (مَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ) . وَتَبَعًا لِلاِخْتِلاَفِ السَّابِقِ بَيَانُهُ، فِي أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ أَوْ تَمْلِيكٌ أَوِ الْغَالِبُ فِيهِ أَحَدُهُمَا، اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول، فَمَنْ نَظَرَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إِلَى مَعْنَى التَّمْلِيكِ اشْتَرَطَ الْعِلْمَ؛ لأَِنَّهُ لاَ يُمْكِنُ تَمْلِيكُ الْمَجْهُول، وَمَنْ نَظَرَ إِلَى مَعْنَى الإِْسْقَاطِ ذَهَبَ إِلَى الصِّحَّةِ.

31 - Objek yang menjadi sasaran ibrā’ (al-mubra’ minhu) dapat berupa hak, utang, atau benda tertentu. Pembahasan mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam bagian “Objek Ibrā’”.

Berdasarkan perbedaan pendapat yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai apakah ibrā’ merupakan isqāṭ (pengguguran), tamlīk (pemindahan kepemilikan), atau salah satu dari keduanya yang lebih dominan, para fuqaha berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui (majhūl).

Ulama yang dalam masalah ini memandang makna tamlīk sebagai dasar, mensyaratkan pengetahuan tentang objek yang dibebaskan, karena sesuatu yang tidak diketahui tidak mungkin dipindahkan kepemilikannya.

Sedangkan ulama yang memandang makna isqāṭ sebagai dasar, berpendapat bahwa ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui tetap sah.

فَالاِتِّجَاهُ الأَْوَّل الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَرِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ) أَنَّ الإِْبْرَاءَ مِنَ الْمَجْهُول صَحِيحٌ، بَل صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّهُ يَصِحُّ التَّوْكِيل بِالإِْبْرَاءِ، وَإِنْ كَانَ الْحَقُّ الْمُبْرَأُ مِنْهُ مَجْهُولاً لِكُلٍّ مِنَ الثَّلاَثَةِ (الْمُوَكِّل، وَالْوَكِيل، وَمَنْ عَلَيْهِ الدَّيْنُ) لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ - كَمَا قَالُوا - هِبَةٌ، وَهِبَةُ الْمَجْهُول جَائِزَةٌ. وَمَثَّلُوا لِذَلِكَ بِمَا لَوْ أَبْرَأَ ذِمَّةَ غَرِيمِهِ، وَهُمَا لاَ يَعْلَمَانِ بِكَمْ هِيَ مَشْغُولَةٌ، وَذَلِكَ لأَِنَّ جَهَالَةَ السَّاقِطِ لاَ تُفْضِي إِلَى الْمُنَازَعَةِ.

Pendapat pertama, yang merupakan pendapat jumhur fuqaha—yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Hanabilah—menyatakan bahwa ibrā’ terhadap sesuatu yang tidak diketahui (majhūl) adalah sah.

Bahkan, ulama Malikiyah secara tegas menyatakan bahwa mewakilkan tindakan ibrā’ tetap sah, meskipun hak yang menjadi objek ibrā’ tersebut tidak diketahui oleh ketiga pihak, yaitu pemberi kuasa (al-muwakkil), wakil (al-wakīl), dan pihak yang memiliki kewajiban membayar utang.

Hal itu karena, menurut mereka, ibrā’ merupakan hibah, sedangkan hibah terhadap sesuatu yang tidak diketahui diperbolehkan.

Mereka memberikan contoh: seseorang membebaskan tanggungan debiturnya, sementara kedua pihak tersebut sama-sama tidak mengetahui berapa jumlah utang yang masih menjadi tanggungan debitur. Hal itu tetap sah, karena ketidakjelasan mengenai sesuatu yang digugurkan tidak menyebabkan terjadinya perselisihan.

وَيَقْرَبُ مِنْهُ الاِتِّجَاهُ الثَّانِي، وَهُوَ رِوَايَةٌ لِلْحَنَابِلَةِ أَيْضًا، وَهُوَ صِحَّةُ الإِْبْرَاءِ مَعَ الْجَهْل إِنْ تَعَذَّرَ عِلْمُهُ، وَإِلاَّ فَلاَ، وَقَالُوا: إِنَّهُ لَوْ كَتَمَهُ طَالِبُ الإِْبْرَاءِ خَوْفًا مِنْ أَنَّهُ لَوْ عَلِمَهُ الْمُبْرِئُ لَمْ يُبْرِئْهُ، لَمْ يَصِحَّ.

Pendapat kedua, yang juga merupakan salah satu riwayat dari kalangan Hanabilah, adalah bahwa pembebasan utang dari sesuatu yang tidak diketahui tetap sah apabila tidak memungkinkan untuk mengetahuinya. Jika sebenarnya masih memungkinkan untuk mengetahuinya, maka tidak sah. Mereka mengatakan: apabila orang yang meminta pembebasan utang menyembunyikan jumlah utangnya karena khawatir, jika pihak yang membebaskan mengetahuinya, ia tidak akan membebaskannya, maka pembebasan tersebut tidak sah.

أَمَّا الاِتِّجَاهُ الثَّالِثُ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ وَرِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، فَهُوَ أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمَجْهُول مُطْلَقًا. وَلاَ فَرْقَ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ فِي الْمَجْهُول بَيْنَ مَجْهُول الْجِنْسِ أَوِ الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ، حَتَّى الْحُلُول وَالتَّأْجِيل وَمِقْدَارِ الأَْجَل. كَمَا صَرَّحُوا بِأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنَ مُعَاوَضَةٍ كَالْخُلْعِ، اشْتُرِطَ عِلْمُ الطَّرَفَيْنِ بِالْمُبْرَأِ عَنْهُ، أَمَّا فِي غَيْرِ الْمُعَاوَضَةِ فَيَكْفِي عِلْمُ الْمُبْرِئِ وَحْدَهُ، وَلاَ أَثَرَ لِجَهْل الشَّخْصِ الْمُبْرَأِ. (١)

Adapun pendapat ketiga, yaitu mazhab Syafi‘iyah dan salah satu riwayat dari Hanabilah, adalah bahwa pembebasan dari sesuatu yang tidak diketahui tidak sah secara mutlak. Menurut Syafi‘iyah, tidak ada perbedaan antara sesuatu yang tidak diketahui jenisnya, kadarnya, atau sifatnya; demikian pula tidak diketahui apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau masih ditangguhkan, serta tidak diketahui berapa lama masa penangguhannya.

Mereka juga menjelaskan bahwa apabila pembebasan utang terjadi dalam suatu akad pertukaran, seperti khulu‘, maka kedua belah pihak disyaratkan mengetahui objek yang dibebaskan. Adapun jika pembebasan tersebut tidak terjadi dalam akad pertukaran, maka pengetahuan pihak yang membebaskan saja sudah mencukupi, sedangkan ketidaktahuan terhadap identitas orang yang dibebaskan tidak berpengaruh. (١)

٣٢ - وَمِمَّا صَرَّحَ بِهِ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَجْهُول مَا لاَ تَسْهُل مَعْرِفَتُهُ، بِخِلاَفِ مَا تَسْهُل مَعْرِفَتُهُ، كَإِبْرَائِهِ مِنْ حِصَّتِهِ فِي تَرِكَةِ مُوَرِّثِهِ، لأَِنَّهُ وَإِنْ جَهِل قَدْرَ حِصَّتِهِ، لَكِنْ يَعْلَمُ قَدْرَ تَرِكَتِهِ، فَتَسْهُل مَعْرِفَةُ الْحِصَّةِ. وَفَرَّقُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ ضَمَانِ الْمَجْهُول، فَلاَ يَصِحُّ وَإِنْ أَمْكَنَتْ مَعْرِفَتُهُ؛ لأَِنَّ الضَّمَانَ يُحْتَاطُ لَهُ؛ لأَِنَّهُ إِثْبَاتُ مَالٍ فِي الذِّمَّةِ، فِي حِينِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَغْلِبُ فِيهِ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ. وَلاَ يَخْفَى أَنَّ هَذَا التَّفْصِيل لَيْسَ مَوْضِعَ خِلاَفٍ؛ لأَِنَّ هَذِهِ الْجَهَالَةَ صُورِيَّةٌ.

32 - Di antara penjelasan yang secara tegas disampaikan oleh sebagian ulama Syafi‘iyah adalah bahwa yang dimaksud dengan “sesuatu yang tidak diketahui” (المجهول) ialah sesuatu yang tidak mudah untuk diketahui. Hal ini berbeda dengan sesuatu yang mudah diketahui, seperti seseorang membebaskan orang lain dari bagian warisnya dalam harta peninggalan pewarisnya. Sebab, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti berapa kadar bagiannya, ia mengetahui jumlah harta peninggalan secara keseluruhan, sehingga mengetahui kadar bagiannya dapat dilakukan dengan mudah.

Mereka membedakan persoalan ini dengan penjaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Penjaminan semacam itu tidak sah meskipun jumlah atau objek yang tidak diketahui tersebut sebenarnya dapat diketahui. Sebab, dalam masalah jaminan (الضمان) terdapat tuntutan kehati-hatian, karena jaminan berarti menetapkan suatu harta sebagai tanggungan dalam dzimmah. Sementara itu, dalam ibra’ (الإبراء), makna yang lebih dominan adalah menggugurkan hak atau kewajiban.

Tidak diragukan lagi bahwa perincian ini bukan merupakan tempat terjadinya perbedaan pendapat, karena ketidaktahuan yang dimaksud di sini hanyalah ketidaktahuan secara formal atau lahiriah (جهالة صورية).

وَقَدِ اسْتَثْنَى الشَّافِعِيَّةُ مِنْ عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول صُورَتَيْنِ، هُمَا: الإِْبْرَاءُ مِنْ الدِّيَةِ الْمَجْهُولَةِ، وَمَا إِذَا ذَكَرَ غَايَةً يَتَيَقَّنُ أَنَّ حَقَّهُ دُونَهَا، وَهِيَ الطَّرِيقَةُ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول، بِأَنْ يُبْرِئَهُ عَمَّا يَتَأَكَّدُ أَنَّهُ أَزْيَدُ مِمَّا لَهُ عَلَيْهِ. وَقَدْ أَضَافَ الرَّمْلِيُّ إِلَى هَاتَيْنِ الصُّورَتَيْنِ مَا لَوْ أَبْرَأَ إِنْسَانًا مِمَّا عَلَيْهِ بَعْدَ مَوْتِهِ، فَيَصِحُّ مَعَ الْجَهْل؛ لأَِنَّهُ يَجْرِي مَجْرَى الْوَصِيَّةِ. (١)

Dan asy-Syafi‘iyah mengecualikan dari ketidakabsahan pembebasan utang yang tidak diketahui dua bentuk, yaitu: pembebasan dari diyat yang tidak diketahui jumlahnya, dan apabila seseorang menyebutkan batas akhir yang ia yakini bahwa haknya berada di bawah batas tersebut.

Cara ini merupakan bentuk pembebasan dari sesuatu yang tidak diketahui, yaitu dengan membebaskannya dari sesuatu yang diyakini secara pasti lebih besar daripada jumlah yang menjadi tanggungannya.

Ar-Ramli menambahkan bentuk ketiga pada kedua bentuk tersebut, yaitu apabila seseorang membebaskan orang lain dari tanggungan utang setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam keadaan demikian, pembebasan tersebut tetap sah meskipun jumlahnya tidak diketahui, karena kedudukannya seperti wasiat.

وَمِنْ صُوَرِ الْمَجْهُول: الإِْبْرَاءُ مِنْ أَحَدِ الدَّيْنَيْنِ، قَال الْحَلْوَانِيُّ مِنَ الْحَنَابِلَةِ: يَصِحُّ، وَيُؤْخَذُ بِالْبَيَانِ، كَمَا فِي الطَّلاَقِ لإِِحْدَى زَوْجَتَيْهِ. قَال ابْنُ مُفْلِحٍ: يَعْنِي ثُمَّ يُقْرِعُ عَلَى الْمَذْهَبِ. (٢)

Di antara bentuk sesuatu yang tidak diketahui adalah membebaskan salah satu dari dua utang.

Al-Halwani dari kalangan Hanabilah berkata: Hal itu sah, dan penentuannya dilakukan melalui penjelasan, sebagaimana dalam kasus talak terhadap salah satu dari dua istrinya.

Ibnu Muflih berkata: Maksudnya, kemudian dilakukan pengundian menurut pendapat mazhab.

شُرُوطٌ لِلإِبْرَاءِ فِي ذَاتِهِ:

Syarat-Syarat Pembebasan (Ibrā’) pada Hakikatnya:

أ - شَرْطُ عَدَمِ مُنَافَاتِهِ لِلشَّرْعِ:

A. Syarat Tidak Bertentangan dengan Syariat

٣٣ - مِمَّا هُوَ مَوْضِعُ اتِّفَاقٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي الْجُمْلَةِ، وَتَدُل عَلَيْهِ الْقَوَاعِدُ الْعَامَّةُ لِلشَّرِيعَةِ، أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الإِبْرَاءِ أَنْ لاَ يُؤَدِّيَ إِلَى تَغْيِيرِ حُكْمِ الشَّرْعِ، كَإِبْرَاءِ مَنْ شَرَطَ التَّقَابُضَ فِي الصَّرْفِ، وَالإِبْرَاءِ مِنْ حَقِّ الرُّجُوعِ فِي الْهِبَةِ أَوِ الْوَصِيَّةِ (عَلَى خِلاَفٍ لِلْمَالِكِيَّةِ فِي ذَلِكَ) وَالإِبْرَاءِ مِنْ حَقِّ السُّكْنَى فِي بَيْتِ الْعِدَّةِ، وَحَقِّ الْوِلاَيَةِ عَلَى الصَّغِيرِ. (١) لأَنَّ كُل مَا يُؤَدِّي إِلَى تَغَيُّرِ الْمَشْرُوعِ بَاطِلٌ، وَلاَ يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ تَغْيِيرَ حُكْمِ اللَّهِ. (٢)

33. Di antara hal yang secara umum disepakati oleh para fuqaha, dan hal ini ditunjukkan oleh kaidah-kaidah umum syariat, adalah bahwa dalam pembebasan (ibrā’) disyaratkan agar tidak menyebabkan perubahan terhadap hukum syariat.

Contohnya adalah membebaskan pihak yang dalam akad ṣarf disyaratkan adanya serah terima secara langsung, membebaskan hak untuk menarik kembali hibah atau wasiat—meskipun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Malikiyah—serta membebaskan hak untuk mendapatkan tempat tinggal di rumah selama masa ‘iddah dan hak perwalian atas anak kecil.

Hal tersebut karena setiap tindakan yang menyebabkan perubahan terhadap ketentuan yang telah disyariatkan adalah batal, dan tidak seorang pun dapat mengubah hukum Allah.

كَمَا يُشْتَرَطُ أَنْ لاَ يُؤَدِّيَ الإِبْرَاءُ إِلَى ضَيَاعِ حَقِّ الْغَيْرِ، كَالإِْبْرَاءِ مِنَ الأُمِّ الْمُطَلَّقَةِ عَنْ حَقِّ الْحَضَانَةِ؛ لأَنَّهُ حَقُّ الصَّغِيرِ مَعَ وُجُودِ حَقٍّ لِلْحَاضِنَةِ أَيْضًا، وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي أَبْوَابِهِ. (٣)

Sebagaimana disyaratkan pula bahwa pembebasan (ibrā’) tidak boleh menyebabkan hilangnya hak orang lain. Contohnya adalah membebaskan seorang ibu yang telah diceraikan dari hak hadhanah (mengasuh anak), karena hak tersebut merupakan hak anak kecil, sekalipun pengasuh juga memiliki hak di dalamnya.

Adapun perincian mengenai hal tersebut terdapat dalam pembahasan pada bab-babnya masing-masing.

ب - شَرْطُ سَبْقِ الْمِلْكِ:

B. Syarat Adanya Kepemilikan Sebelumnya

٣٤ - يُشْتَرَطُ سَبْقُ مِلْكِ الْمُبْرِئِ لِلْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَصِحُّ تَصَرُّفُ الإِْنْسَانِ فِي مِلْكِ غَيْرِهِ دُونَ إِنَابَةٍ مِنْهُ، أَوْ فَضَالَةٍ عَنْهُ (عِنْدَ مَنْ يُصَحِّحُ تَصَرُّفَ الْفُضُولِيِّ) . وَهَذَا الشَّرْطُ مَوْضِعُ اتِّفَاقٍ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ فِي حَالَةِ الظُّهُورِ بِمَظْهَرِ الْمَالِكِ، حَتَّى عِنْدَ الَّذِينَ يُجِيزُونَ تَصَرُّفَ الْفُضُولِيِّ؛ لأَِنَّ الْفُضُولِيَّ هُوَ مَنْ يَتَصَرَّفُ فِيمَا تَظْهَرُ مِلْكِيَّةُ غَيْرِهِ لَهُ، وَإِلاَّ كَانَ مِنْ بَيْعِ مَا لاَ يَمْلِكُ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ. . . وَتَدُل عَلَى هَذَا الشَّرْطِ عِبَارَاتُ الْفُقَهَاءِ مِمَّا تَفْصِيلُهُ فِي (الأَْهْلِيَّة) (وَالْعَقْد) وَمَا قَرَّرُوهُ فِي الْمُقَاصَّةِ بَيْنَ الدُّيُونِ مِنْ أَنَّهَا تَقُومُ عَلَى أَسَاسِ مِلْكِ الدَّائِنِ لِلدَّيْنِ فِي ذِمَّةِ الْمَدِينِ، وَأَنَّ الْمَدِينَ عِنْدَ الإِْيفَاءِ يَمْلِكُ مِثْل الدَّيْنِ فِي ذِمَّةِ الدَّائِنِ، فَتُقْضَى الدُّيُونُ بِأَمْثَالِهَا لاَ بِأَعْيَانِهَا. وَمِثْل الإِْيفَاءِ: الإِْبْرَاءُ فِي وُرُودِهِ عَلَى مَا يَمْلِكُهُ الْمُبْرِئُ فِي ذِمَّةِ الشَّخْصِ الْمُبْرَأِ. (١)

34. Disyaratkan bahwa pihak yang melakukan pembebasan (mubri’) telah terlebih dahulu memiliki hak yang hendak dibebaskan, karena seseorang tidak sah melakukan tindakan hukum terhadap milik orang lain tanpa adanya perwakilan darinya, atau tanpa izin darinya—menurut ulama yang menganggap sah tindakan faḍūlī, yaitu orang yang bertindak atas sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin pemilik.

Syarat ini merupakan kesepakatan para fuqaha dalam kondisi seseorang tampil sebagai pemilik, bahkan menurut ulama yang membolehkan tindakan faḍūlī. Sebab, faḍūlī adalah orang yang melakukan tindakan hukum terhadap sesuatu yang secara lahiriah tampak sebagai milik orang lain. Jika tidak demikian, maka tindakan tersebut termasuk menjual sesuatu yang tidak dimilikinya, sedangkan hal itu dilarang.

Hal ini juga ditunjukkan oleh berbagai pernyataan para fuqaha, yang perinciannya dibahas dalam pembahasan ahliyyah (kecakapan hukum) dan akad. Demikian pula dengan ketetapan mereka mengenai muqāṣṣah (saling hapus utang) di antara beberapa utang, bahwa muqāṣṣah dibangun atas dasar kepemilikan kreditur terhadap piutang yang menjadi tanggungan debitur.

Ketika debitur melakukan pelunasan, ia memiliki piutang yang semisal dengan utang tersebut dalam tanggungan kreditur. Dengan demikian, utang-utang tersebut diselesaikan dengan barang atau kewajiban yang sepadan, bukan dengan zat barang yang sama.

Pembebasan utang (ibrā’) juga demikian, yaitu hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang telah menjadi hak milik pihak yang membebaskan (mubri’) dalam tanggungan orang yang dibebaskan (mubarrā’).

وَمِمَّا يَدُل عَلَيْهِ مِنْ مَذْهَبِ الْحَنَفِيَّةِ الْخِلاَفُ بَيْنَ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ فِي إِبْرَاءِ الْمُحَال الْمُحِيل عَنِ الدَّيْنِ، حَيْثُ لاَ يَصِحُّ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ، لاِنْتِقَال الدَّيْنِ مِنْ ذِمَّةِ الْمُحِيل، بِنَاءً عَلَى أَنَّ الْحَوَالَةَ نَقْل الدَّيْنِ وَالْمُطَالَبَةِ، خِلاَفًا لِمُحَمَّدٍ الْقَائِل بِأَنَّهَا نَقْل الْمُطَالَبَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الدَّيْنِ، فَيُصَادِفُ الإِْبْرَاءُ ذِمَّةً مَشْغُولَةً بِالدَّيْنِ. (٢)

Di antara hal yang menunjukkan hal tersebut dalam mazhab Hanafiyah adalah perbedaan pendapat antara Abu Yusuf dan Muhammad mengenai pembebasan orang yang menerima hawalah (muḥāl) oleh orang yang memindahkan utang (muḥīl) dari utang tersebut.

Menurut Abu Yusuf, pembebasan tersebut tidak sah, karena utang telah berpindah dari tanggungan orang yang memindahkan utang (muḥīl), berdasarkan pendapat bahwa hawalah merupakan pemindahan utang sekaligus hak penagihan.

Berbeda dengan Muhammad yang berpendapat bahwa hawalah hanya merupakan pemindahan hak penagihan, sedangkan utangnya tetap ada. Dengan demikian, pembebasan tersebut mengenai tanggungan yang masih terbebani oleh utang.

وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهَذَا الْبُلْقِينِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ، بِقَوْلِهِ:

Di antara ulama yang secara tegas menyatakan hal ini adalah al-Bulqini dari kalangan Syafi‘iyah, melalui perkataannya:

" فِي مَسْأَلَةِ الإِبْرَاءِ يَمْلِكُ الدَّيْنَ فِي ذِمَّةِ مَنْ عَلَيْهِ، وَيَمْلِكُ التَّصَرُّفَ فِيهِ عَلَى الْوَجْهِ الْمُعْتَبَرِ، وَقَدْ نَفَذَ الإِْبْرَاءُ لِحُصُولِهِ فِي مِلْكِ الْمَدْيُونِ قَهْرًا مِمَّنْ كَانَ يَمْلِكُهُ عَلَيْهِ " أَيْ عِنْدَ مَنْ لاَ يَشْتَرِطُ الْقَبُول كَمَا سَبَقَ. وَأَصْرَحُ مِنْهُ قَوْل عَمِيرَةَ: " إِنَّ صِحَّةَ الإِْبْرَاءِ تَتَوَقَّفُ عَلَى سَبْقِ الْمِلْكِ " (٣) وَمِنْهُ قَوْل ابْنِ مُفْلِحٍ مِنَ الْحَنَابِلَةِ عَقِبَ حَدِيثِ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتْقَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَالإِْبْرَاءُ فِي مَعْنَاهُمَا " (٤) .

 “Dalam masalah pembebasan (ibrā’), seseorang memiliki piutang yang berada dalam tanggungan orang yang berutang kepadanya, dan ia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap piutang tersebut dengan cara yang dianggap sah. Pembebasan itu pun berlaku, karena piutang tersebut berpindah menjadi milik pihak yang berutang secara paksa dari orang yang sebelumnya memiliki hak atas piutang itu.”

Maksudnya, hal tersebut berlaku menurut pendapat ulama yang tidak mensyaratkan adanya penerimaan (qabūl), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Pernyataan yang lebih tegas daripada itu adalah perkataan ‘Amirah:

“Sesungguhnya keabsahan pembebasan (ibrā’) bergantung pada adanya kepemilikan sebelumnya.”

Demikian pula perkataan Ibnu Muflih dari kalangan Hanabilah, setelah menyebut hadis tentang “tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak terhadap sesuatu yang tidak dimiliki”, ia mengatakan:

“Pembebasan (ibrā’) memiliki makna yang sama dengan keduanya.”

وَيُسْتَفَادُ مِنْ تَصْرِيحِ الدَّرْدِيرِ بِعَدَمِ صِحَّةِ الْهِبَةِ وَسَائِرِ التَّبَرُّعَاتِ فِي مَال غَيْرِهِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ سَبْقُ مِلْكِ الْمُبْرِئِ لِمَا أَبْرَأَ مِنْهُ. (٥)

Dari pernyataan ad-Dardir yang secara tegas menyatakan tidak sahnya hibah dan berbagai bentuk tabarru‘ (pemberian sukarela) terhadap harta milik orang lain, dapat dipahami bahwa menurut Malikiyah disyaratkan adanya kepemilikan sebelumnya dari pihak yang membebaskan (mubri’) atas sesuatu yang dibebaskannya.

بَل صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ أَيْضًا بِضَرُورَةِ اسْتِقْرَارِ الْمِلْكِ حَيْثُ عَلَّل الْمَاوَرْدِيُّ مِنْهُمْ عَدَمَ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَنْ بَدَل الصَّرْفِ قَبْل التَّقَابُضِ بِأَنَّهُ إِبْرَاءٌ مِمَّا لَمْ يَسْتَقِرَّ مِلْكُهُ عَلَيْهِ. (١)

Bahkan, Syafi‘iyah juga secara tegas menyatakan perlunya kepemilikan tersebut telah benar-benar tetap (istiqrār). Al-Mawardi dari kalangan mereka menjelaskan alasan tidak sahnya pembebasan terhadap pengganti dalam akad ṣarf sebelum serah terima, bahwa hal tersebut merupakan pembebasan terhadap sesuatu yang kepemilikannya belum benar-benar tetap baginya.

وَهَل يُشْتَرَطُ عِلْمُ الْمُبْرِئِ بِمِلْكِهِ مَا يُبْرِئُ مِنْهُ، أَمْ يَكْفِي تَحَقُّقُ مِلْكِهِ إِيَّاهُ فِي نَفْسِ الأَْمْرِ وَلَوْ اعْتَقَدَ عَدَمَهُ، كَمَا لَوْ كَانَ لِلأَْبِ دَيْنٌ عَلَى شَخْصٍ، فَأَبْرَأَهُ مِنْهُ الاِبْنُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ مَوْتَ أَبِيهِ، فَبَانَ مَيِّتًا، أَيْ فَظَهَرَ أَنَّ الاِبْنَ الْمُبْرِئَ يَمْلِكُهُ فِي الْوَاقِعِ، فَالْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى صِحَّتِهِ، وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ يَصِحُّ سَوَاءٌ اعْتُبِرَ الإِْبْرَاءُ إِسْقَاطًا أَوْ تَمْلِيكًا، كَمَا سَبَقَ، أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَدِ اخْتَلَفُوا بَيْنَ كَوْنِ الإِْبْرَاءِ إِسْقَاطًا فَيَصِحُّ، أَوْ تَمْلِيكًا فَلاَ يَصِحُّ (٢) . وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى تَصْرِيحٍ لِلْمَالِكِيَّةِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ.

Apakah disyaratkan pihak yang membebaskan (mubri’) mengetahui bahwa ia memiliki hak yang dibebaskannya, atau cukup hak tersebut memang benar-benar menjadi miliknya, meskipun ia meyakini bahwa dirinya tidak memilikinya?

Contohnya, seorang ayah memiliki piutang kepada seseorang, kemudian anaknya membebaskan orang tersebut dari utang itu, sementara anak tersebut tidak mengetahui bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Kemudian ternyata ayahnya memang telah meninggal, sehingga diketahui bahwa anak yang melakukan pembebasan tersebut pada kenyataannya telah memiliki piutang itu.

Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, pembebasan tersebut sah.

Ulama Hanafiyah bahkan menegaskan bahwa pembebasan tersebut sah, baik ibrā’ dianggap sebagai tindakan menggugurkan hak (isqāṭ) maupun sebagai tindakan memindahkan kepemilikan (tamlīk), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun menurut Syafi‘iyah, mereka berbeda pendapat: apabila ibrā’ dianggap sebagai pengguguran hak (isqāṭ), maka pembebasan tersebut sah; sedangkan apabila dianggap sebagai pemindahan kepemilikan (tamlīk), maka tidak sah.

Kami tidak menemukan pernyataan yang tegas dari Malikiyah mengenai masalah ini.

الإِبْرَاءُ بَعْدَ سُقُوطِ الْحَقِّ أَوْ دَفْعِهِ:

Pembebasan (Ibrā’) Setelah Hak Gugur atau Telah Dipenuhi:

٣٥ - الإِْبْرَاءُ بَعْدَ قَضَاءِ الدَّيْنِ صَحِيحٌ؛ لأَِنَّ السَّاقِطَ بِقَضَائِهِ الْمُطَالَبَةُ، لاَ أَصْل الدَّيْنِ، وَلِذَا قَالُوا: الدَّيْنَانِ يَلْتَقِيَانِ قِصَاصًا (أَيْ بِطَرِيقِ الْمُقَاصَّةِ) وَذَلِكَ لأَِنَّهُ تُقْضَى الدُّيُونُ بِأَمْثَالِهَا فَتَسْقُطُ مُطَالَبَةُ كُلٍّ لِلآْخَرِ لاِنْشِغَال ذِمَّةِ كُلٍّ مِنْهُمَا بِدَيْنِ الآْخَرِ. فَإِذَا أَبْرَأَ الدَّائِنُ الْمَدِينَ بَعْدَ الْقَضَاءِ كَانَ لِلْمَدِينِ الرُّجُوعُ بِمَا أَدَّاهُ إِذَا أَبْرَأَهُ بَرَاءَةَ إِسْقَاطٍ. أَمَّا إِذَا أَبْرَأَهُ بَرَاءَةَ اسْتِيفَاءٍ فَلاَ رُجُوعَ. وَيُعْرَفُ ذَلِكَ مِنَ الصِّيغَةِ عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ فِي أَقْسَامِ الإِْبْرَاءِ. وَاخْتَلَفُوا فِيمَا إِذَا أَطْلَقَ الْبَرَاءَةَ، فَاخْتَارَ ابْنُ عَابِدِينَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهَا تُحْمَل عَلَى الاِسْتِيفَاءِ لِعَدَمِ فَهْمِ غَيْرِهَا فِي عَصْرِهِ.

35. Pembebasan (ibrā’) setelah utang dilunasi adalah sah, karena yang gugur dengan pelunasan tersebut adalah hak untuk menuntut, bukan pokok utangnya.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa dua utang dapat bertemu melalui qiṣāṣ (yakni dengan cara muqāṣṣah atau saling hapus utang). Hal ini karena utang-utang diselesaikan dengan sesuatu yang semisal dengannya, sehingga hak masing-masing pihak untuk menuntut pihak lainnya menjadi gugur, karena tanggungan masing-masing telah terbebani oleh utang kepada pihak yang lain.

Apabila kreditur membebaskan debitur setelah utang tersebut dilunasi, maka debitur boleh meminta kembali apa yang telah dibayarkannya, jika pembebasan itu dilakukan dalam bentuk ibrā’ isqāṭ, yaitu pengguguran hak.

Adapun jika pembebasan itu dilakukan dalam bentuk ibrā’ istīfā’, maka debitur tidak boleh meminta kembali pembayaran tersebut.

Hal itu dapat diketahui dari lafaz atau bentuk pernyataan (ṣīghah) yang digunakan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembagian jenis-jenis ibrā’.

Para ulama berbeda pendapat apabila pembebasan tersebut dinyatakan secara mutlak tanpa penjelasan bentuknya. Ibnu ‘Ābidīn dari kalangan Hanafiyah memilih pendapat bahwa pembebasan tersebut dipahami sebagai ibrā’ istīfā’, karena pada zamannya tidak dipahami adanya bentuk pembebasan selain itu.

وَهَذَا يُفِيدُ أَنَّ الْمَرْجِعَ فِي الإِْطْلاَقِ هُوَ الْعُرْفُ.

Hal ini menunjukkan bahwa rujukan dalam memahami suatu pernyataan yang bersifat mutlak adalah ‘urf (kebiasaan yang berlaku).

وَعَلَيْهِ لَوْ عَلَّقَ طَلاَقَ الْمَرْأَةِ بِإِبْرَائِهَا لَهُ مِنَ الْمَهْرِ ثُمَّ دَفَعَهُ لَهَا، لاَ يَبْطُل التَّعْلِيقُ، فَإِذَا أَبْرَأَتْهُ بَرَاءَةَ إِسْقَاطٍ صَحَّتْ وَوَقَعَ الطَّلاَقُ وَرَجَعَ عَلَيْهَا بِمَا دَفَعَهُ.

Berdasarkan hal tersebut, apabila seseorang menggantungkan talak istrinya pada tindakan istrinya membebaskannya dari mahar, kemudian ia membayarkan mahar tersebut kepada istrinya, maka ta‘liq tersebut tidak menjadi batal.

Apabila istrinya kemudian membebaskannya dalam bentuk ibrā’ isqāṭ (pengguguran hak), maka pembebasan tersebut sah dan talak pun jatuh. Setelah itu, suami berhak meminta kembali mahar yang telah dibayarkannya kepada istrinya.

وَمِثْلُهُ مَا لَوْ تَبَرَّعَ بِقَضَاءِ دَيْنٍ عَنْ إِنْسَانٍ ثُمَّ أَبْرَأَ الطَّالِبُ الْمَطْلُوبَ عَلَى وَجْهِ الإِْسْقَاطِ فَلِلْمُتَبَرِّعِ أَنْ يَرْجِعَ عَلَيْهِ بِمَا تَبَرَّعَ بِهِ. (١)

Demikian pula, apabila seseorang secara sukarela melunasi utang orang lain, kemudian pihak yang berhak menagih utang tersebut membebaskan orang yang berutang dalam bentuk pengguguran hak (ibrā’ isqāṭ), maka orang yang telah melunasi utang secara sukarela tersebut berhak meminta kembali kepada orang yang berutang apa yang telah ia bayarkan secara sukarela.

وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ فِيمَا يُشْبِهُ هَذِهِ الصُّوَرَ إِلَى عَدَمِ الرُّجُوعِ حَيْثُ صَرَّحُوا بِأَنَّ الضَّامِنَ لَوْ قَضَى الدَّيْنَ ثُمَّ أَبْرَأَهُ عَنْهُ الْغَرِيمُ بَعْدَ قَبْضِهِ لَمْ يَرْجِعْ عَلَى الْمَضْمُونِ عَنْهُ، وَأَنَّهُ إِنْ وَهَبَهُ بَعْضَهُ فَفِيهِ وَجْهَانِ. (٢)

Adapun Hanabilah, dalam bentuk-bentuk yang serupa dengan kasus tersebut, berpendapat bahwa tidak boleh meminta kembali. Mereka menegaskan bahwa apabila seorang penjamin (ḍāmin) telah melunasi utang, kemudian kreditur membebaskannya dari utang tersebut setelah menerima pembayaran, maka penjamin tidak boleh meminta kembali kepada pihak yang dijamin (maḍmūn ‘anhu).

Namun, apabila kreditur menghibahkan sebagian dari pembayaran tersebut kepadanya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat.

وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى رَأْيٍ لِلْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ فِي ذَلِكَ.

Kami tidak menemukan pendapat dari Malikiyah dan Syafi‘iyah mengenai masalah tersebut.

ج - وُجُوبُ الْحَقِّ، أَوْ وُجُودُ سَبَبِهِ:

C. Wajibnya Hak atau Adanya Sebab yang Melahirkannya

٣٦ - الأَْصْل أَنْ يَقَعَ الإِْبْرَاءُ بَعْدَ وُجُوبِ الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ، لأَِنَّهُ لإِِسْقَاطِ مَا فِي الذِّمَّةِ، وَذَلِكَ بَعْدَ انْشِغَالِهَا. وَلَكِنَّهُ قَدْ يَأْتِي قَبْل وُجُوبِ الْحَقِّ، وَهُنَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ بَعْدَ وُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي يَنْشَأُ بِهِ الْوُجُوبُ، وَأَمَّا أَنْ يَكُونَ قَبْلَهُ.

36. Pada dasarnya, ibrā’ dilakukan setelah hak yang dibebaskan telah menjadi wajib, karena ibrā’ merupakan tindakan menggugurkan sesuatu yang berada dalam tanggungan, sedangkan tanggungan tersebut baru terbebani setelah adanya kewajiban.

Namun, terkadang ibrā’ dilakukan sebelum hak tersebut menjadi wajib. Dalam kondisi ini, ada dua kemungkinan: pertama, ibrā’ dilakukan setelah adanya sebab yang melahirkan kewajiban tersebut; kedua, ibrā’ dilakukan sebelum sebab tersebut ada.

وَالْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ قَبْل وُجُودِ السَّبَبِ، فَوُجُودُهُ شَرْطٌ لِلصِّحَّةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ؛ لأَِنَّ مَا لَمْ يُوجَدْ سَبَبُ الاِسْتِحْقَاقِ فِيهِ سَاقِطٌ أَصْلاً بِالْكُلِّيَّةِ، فَلاَ مَعْنَى لإِِسْقَاطِ مَا هُوَ سَاقِطٌ فِعْلاً، وَيَكُونُ الإِْبْرَاءُ مِنْهُ مُجَرَّدَ امْتِنَاعٍ، وَهُوَ غَيْرُ مُلْزِمٍ، لأَِنَّهُ وَعْدٌ، وَلَهُ الرُّجُوعُ عَنْهُ وَالْمُطَالَبَةُ بِمَا أَبْرَأَ مِنْهُ، عَلَى مَا سَبَقَ. (١)

Para fuqaha sepakat bahwa ibrā’ yang dilakukan sebelum adanya sebab tidak sah. Dengan demikian, keberadaan sebab merupakan syarat sah yang disepakati. Sebab, selama sebab yang menimbulkan hak belum ada, maka hak tersebut pada dasarnya belum ada sama sekali dan secara keseluruhan. Karena itu, tidak ada makna menggugurkan sesuatu yang memang sejak awal belum ada.

Dalam keadaan demikian, ibrā’ tersebut hanyalah pernyataan tidak menuntut, dan hal itu tidak mengikat, karena kedudukannya hanya sebagai janji. Oleh sebab itu, orang yang mengucapkannya boleh menarik kembali pernyataan tersebut dan menuntut hak yang sebelumnya ia nyatakan dibebaskan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

٣٧ - وَأَمَّا بَعْدَ وُجُودِ السَّبَبِ فَفِي اشْتِرَاطِ وُجُوبِ الْحَقِّ وَحُصُولِهِ فِعْلاً خِلاَفٌ: فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ (الْحَنَفِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْظْهَرِ، وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّهُ شَرْطٌ، فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ قَبْل الْوُجُوبِ وَإِنْ انْعَقَدَ السَّبَبُ، وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِيمَا لاَ يُمْلَكُ (٢) . وَالإِْبْرَاءُ فِي مَعْنَاهُمَا، وَقَدِ اعْتَبَرُوا مَا لَمْ يَجِبْ سَاقِطًا فَلاَ مَعْنَى لإِِسْقَاطِهِ. (٣)

37. Adapun setelah sebab telah ada, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah disyaratkan bahwa hak tersebut telah menjadi wajib dan benar-benar telah ada.

Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi‘iyah menurut pendapat yang lebih kuat, dan Hanabilah) berpendapat bahwa hal tersebut merupakan syarat. Oleh karena itu, ibrā’ tidak sah dilakukan sebelum hak menjadi wajib, meskipun sebabnya telah ada.

Mereka berdalil dengan hadis:

“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak terhadap sesuatu yang tidak dimiliki.”

Ibrā’ memiliki makna yang sama dengan keduanya. Mereka menganggap sesuatu yang belum menjadi wajib sebagai sesuatu yang belum ada, sehingga tidak ada makna menggugurkan sesuatu yang belum ada.

وَقَدْ مَثَّل الْحَنَفِيَّةُ لِذَلِكَ بِالإِْبْرَاءِ عَنْ نَفَقَةِ الزَّوْجِيَّةِ قَبْل فَرْضِهَا (أَيْ الْقَضَاءِ بِتَقْدِيرِهَا) فَلاَ يَصِحُّ، لأَِنَّهُ إِبْرَاءٌ قَبْل الْوُجُوبِ - بِالرَّغْمِ مِنْ وُجُودِ السَّبَبِ وَهُوَ الاِحْتِبَاسُ - وَإِسْقَاطُ الشَّيْءِ قَبْل وُجُوبِهِ لاَ يَصِحُّ. وَمِنَ الأَْمْثِلَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي أَوْرَدُوهَا الإِْبْرَاءُ فِي بَابِ الْغَصْبِ وَفَرَّقُوا فِي الْحُكْمِ بَيْنَ حَالَتَيْنِ فِيهِ تَبَعًا لِوُجُوبِ مَا تَعَلَّقَ بِهِ الإِْبْرَاءُ، وَذَلِكَ فِيمَا لَوْ أَبْرَأَ الْمَالِكُ الْغَاصِبَ مِنَ الْعَيْنِ الْمَغْصُوبَةِ فَإِنَّهُ يَبْرَأُ مِنْ ضَمَانِ رَدِّهَا (أَيْ تُصْبِحُ لَدَيْهِ وَدِيعَةً) لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ تَعَلَّقَ بِضَمَانِ الرَّدِّ وَهُوَ حِينَئِذٍ وَاجِبٌ. أَمَّا إِنِ اسْتَهْلَكَهَا الْغَاصِبُ، أَوْ مَنَعَهَا مِنَ الْمَالِكِ بَعْدَ طَلَبِهَا، فَلاَ أَثَرَ لِلإِْبْرَاءِ، وَيَضْمَنُ الْغَاصِبُ قِيمَتَهَا. فَلَمْ يَتَعَلَّقِ الإِْبْرَاءُ بِالْقِيمَةِ لِعَدَمِ وُجُوبِهَا حَال قِيَامِ الْعَيْنِ. (١)

Ulama Hanafiyah memberikan contoh dalam masalah ini berupa ibrā’ dari nafkah istri sebelum nafkah tersebut ditetapkan (yakni sebelum hakim menetapkan jumlahnya). Ibrā’ tersebut tidak sah, karena merupakan pembebasan sebelum adanya kewajiban, meskipun sebabnya telah ada, yaitu tertahannya istri dalam ikatan perkawinan (iḥtibās). Menggugurkan sesuatu sebelum menjadi wajib adalah tidak sah.

Di antara contoh yang lebih rinci yang mereka kemukakan adalah ibrā’ dalam masalah ghasab (perampasan). Mereka membedakan hukumnya menjadi dua keadaan berdasarkan apakah sesuatu yang menjadi objek ibrā’ telah wajib atau belum.

Apabila pemilik membebaskan orang yang merampas dari barang yang dirampas, maka orang yang merampas tersebut terbebas dari kewajiban mengembalikan barang itu. Artinya, barang tersebut kemudian berkedudukan sebagai titipan (wadi‘ah) yang berada padanya, karena ibrā’ tersebut berkaitan dengan jaminan untuk mengembalikan barang, sedangkan kewajiban tersebut pada saat itu memang telah ada.

Adapun apabila orang yang merampas telah menghabiskan barang tersebut, atau menghalangi pemilik untuk mengambilnya setelah pemilik memintanya, maka ibrā’ tersebut tidak memiliki pengaruh, dan orang yang merampas tetap wajib mengganti nilainya.

Sebab, ibrā’ tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban mengganti nilai barang, karena kewajiban mengganti nilainya belum ada ketika barang tersebut masih ada secara fisik.

كَمَا صَرَّحُوا بِعَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْكَفَالَةِ بِالدَّرَكِ (فِيمَا لَوْ تَكَفَّل بِأَدَاءِ مَا يَمُوتُ فُلاَنٌ وَلَمْ يُؤَدِّهِ) لأَِنَّ الْكَفَالَةَ عَمَّا يَجِبُ مِنْ مَالٍ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَالْمَال لَمْ يَجِبْ لِلْكَفِيل عَلَى الأَْصِيل، فَلاَ يَصِحُّ إِبْرَاؤُهُ قَبْل الْوُجُوبِ. وَنَحْوُهُ لَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَنْ ثَمَنِ مَا تَشْتَرِيهِ مِنِّي غَدًا فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ أَيْضًا.

Sebagaimana mereka juga secara tegas menyatakan tidak sahnya ibrā’ dari kafālah biḍ-ḍarak, yaitu apabila seseorang menjamin untuk membayar sesuatu yang kelak menjadi kewajiban seseorang yang meninggal dunia, tetapi ia belum membayarnya.

Hal itu karena kafālah tersebut berkaitan dengan kewajiban harta yang baru muncul setelah kematian, sedangkan harta tersebut belum menjadi hak penjamin untuk dituntut dari pihak yang dijamin (aṣīl). Oleh karena itu, tidak sah melakukan ibrā’ sebelum kewajiban tersebut ada.

Demikian pula, apabila seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dari harga barang yang akan kamu beli dariku besok,”

maka ibrā’ tersebut juga tidak sah.

وَمَثَّل لَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِإِبْرَاءِ الْمُفَوِّضَةِ عَنْ مَهْرِهَا قَبْل الْفَرْضِ (التَّقْدِيرِ) وَالدُّخُول، وَمِثْلُهُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الْمُتْعَةِ قَبْل الطَّلاَقِ، لِعَدَمِ الْوُجُوبِ. وَاسْتَثْنَوْا صُورَةً يَصِحُّ فِيهَا الإِْبْرَاءُ قَبْل الْوُجُوبِ. وَهِيَ مَا لَوْ حَفَرَ بِئْرًا فِي مِلْكِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْنٍ، وَأَبْرَأَهُ الْمَالِكُ مِنْ ذَلِكَ التَّصَرُّفِ، أَوْ رَضِيَ بِبَقَائِهَا، فَإِنَّهُ يَبْرَأُ حَافِرُهَا مِمَّا يَقَعُ فِيهَا. (٢)

Syafi‘iyah memberikan contoh dalam masalah ini berupa ibrā’ yang dilakukan oleh istri mufawwaḍah (istri dalam nikah tafwīḍ) dari maharnya sebelum mahar tersebut ditetapkan dan sebelum terjadi hubungan suami istri. Demikian pula ibrā’ dari mut‘ah sebelum terjadinya talak, karena hak tersebut belum menjadi wajib.

Namun, mereka mengecualikan satu bentuk yang ibrā’-nya sah meskipun dilakukan sebelum kewajiban muncul, yaitu apabila seseorang menggali sumur di tanah milik orang lain tanpa izin, kemudian pemilik tanah membebaskannya dari tindakan tersebut, atau merelakan sumur itu tetap berada di tanahnya. Dengan demikian, penggali sumur tersebut terbebas dari tanggung jawab atas apa pun yang jatuh ke dalam sumur itu.

أَمَّا الْمَالِكِيَّةُ فَقَدِ اخْتَلَفُوا فِي الاِكْتِفَاءِ بِوُجُودِ السَّبَبِ، وَهُوَ التَّصَرُّفُ أَوِ الْوَاقِعَةُ الَّتِي يَنْشَأُ بِهَا الْحَقُّ الْمُبْرَأُ مِنْهُ، وَلَوْ لَمْ يَجِبِ الْحَقُّ بَعْدُ، وَقَدْ تَوَسَّعَ فِي ذَلِكَ الْحَطَّابُ فِي (الاِلْتِزَامَاتِ) فَعَقَدَ فَصْلاً لإِِسْقَاطِ الْحَقِّ قَبْل وُجُوبِهِ، وَتَعَرَّضَ لِلْمَسَائِل الْمَشْهُورَةِ، وَكَرَّرَ الإِْشَارَةَ لِلْخِلاَفِ، وَاسْتَظْهَرَ الاِكْتِفَاءَ بِالسَّبَبِ. وَمِمَّا قَال: " إِذَا أَبْرَأَتِ الزَّوْجَةُ زَوْجَهَا مِنْ الصَّدَاقِ فِي نِكَاحِ التَّفْوِيضِ قَبْل الْبِنَاءِ وَقَبْل أَنْ يَفْرِضَ لَهَا، فَقَال ابْنُ شَاسٍ وَابْنُ الْحَاجِبِ: يَتَخَرَّجُ ذَلِكَ عَلَى الإِْبْرَاءِ مِمَّا جَرَى سَبَبُ وُجُوبِهِ قَبْل حُصُول الْوُجُوبِ (وَذَكَرَ عِبَارَاتٍ شَتَّى فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ مِنْ حَيْثُ النَّظَرُ إِلَى تَقَدُّمِ سَبَبِ الْوُجُوبِ أَوْ حُصُول الْوُجُوبِ) ثُمَّ قَال: فَهُوَ إِسْقَاطٌ لِلْحَقِّ قَبْل وُجُوبِهِ بَعْدَ سَبَبِهِ ". (١)

Adapun Malikiyah, mereka berbeda pendapat mengenai apakah cukup dengan adanya sebab, yaitu tindakan atau peristiwa yang menimbulkan hak yang hendak dibebaskan, meskipun hak tersebut belum menjadi wajib.

Al-Khaṭṭāb membahas masalah ini secara luas dalam kitab al-Iltizāmāt. Ia membuat satu bab khusus mengenai pengguguran hak sebelum hak tersebut menjadi wajib, membahas berbagai persoalan yang masyhur, berulang kali menyebutkan adanya perbedaan pendapat, dan memilih pendapat bahwa adanya sebab saja sudah mencukupi.

Di antara perkataannya:

“Apabila seorang istri membebaskan suaminya dari mahar dalam pernikahan tafwīḍ sebelum terjadi hubungan suami istri dan sebelum suami menetapkan mahar untuknya, maka Ibnu Syās dan Ibnu al-Ḥājib berkata: masalah tersebut dapat dikategorikan ke dalam pembahasan ibrā’ dari sesuatu yang sebab kewajibannya telah terjadi, tetapi kewajibannya sendiri belum muncul.”

Ia kemudian menyebutkan berbagai redaksi mengenai masalah ini, ditinjau dari apakah yang menjadi pertimbangan adalah telah adanya sebab kewajiban terlebih dahulu atau telah munculnya kewajiban itu sendiri.

Kemudian ia berkata:

“Dengan demikian, hal tersebut merupakan pengguguran hak sebelum hak itu menjadi wajib, setelah sebabnya telah ada.”

ثُمَّ أَشَارَ الْحَطَّابُ إِلَى مَسْأَلَةِ إِسْقَاطِ الْمَرْأَةِ عَنْ زَوْجِهَا نَفَقَةَ الْمُسْتَقْبَل فَقَال: فِي لُزُومِ ذَلِكَ قَوْلاَنِ: هَل يَلْزَمُهَا؛ لأَِنَّ سَبَبَ وُجُوبِهَا قَدْ وُجِدَ، أَوْ لاَ يَلْزَمُهَا؛ لأَِنَّهَا لَمْ تَجِبْ بَعْدُ؟ قَوْلاَنِ حَكَاهُمَا ابْنُ رَاشِدٍ الْقَفْصِيُّ " ثُمَّ قَال آخِرَ الْمَسْأَلَةِ: " وَالَّذِي تَحَصَّل مِنْ هَذَا أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَسْقَطَتْ عَنْ زَوْجِهَا نَفَقَةَ الْمُسْتَقْبَل لَزِمَهَا ذَلِكَ عَلَى الْقَوْل الرَّاجِحِ ". (٢)

Kemudian al-Khaṭṭāb menyinggung masalah seorang istri menggugurkan nafkah masa depan yang menjadi kewajiban suaminya, lalu berkata:

“Dalam hal apakah pengguguran tersebut mengikat, terdapat dua pendapat: apakah pengguguran itu mengikatnya, karena sebab yang menimbulkan kewajiban nafkah tersebut telah ada; atau tidak mengikatnya, karena nafkah tersebut belum menjadi wajib? Ada dua pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rāsyid al-Qafṣī.”

Kemudian di akhir pembahasan masalah tersebut ia berkata:

“Kesimpulan yang diperoleh dari masalah ini adalah bahwa apabila seorang istri menggugurkan nafkah masa depan yang menjadi kewajiban suaminya, maka pengguguran tersebut mengikatnya menurut pendapat yang lebih kuat.”

٣٨ - وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْعِبْرَةَ فِي وُجُوبِ الْحَقِّ الْمُبْرَأِ مِنْهُ إِنَّمَا هِيَ لِلْوَاقِعِ لاَ لِلاِعْتِقَادِ، فَلَوْ أَبْرَأَهُ وَهُوَ يَعْتَقِدُ أَنْ لاَ شَيْءَ عَلَيْهِ، ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَلَيْهِ حَقٌّ، صَحَّ الإِْبْرَاءُ لِمُصَادَفَتِهِ الْحَقَّ الْوَاجِبَ. وَلَمْ نَعْثُرْ لِلْمَالِكِيَّةِ عَلَى تَصْرِيحٍ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَكَذَلِكَ الشَّافِعِيَّةُ سِوَى الاِسْتِئْنَاسِ بِمَا سَبَقَ فِي شَرْطِ (سَبْقِ الْمِلْكِ) مِنَ اكْتِفَائِهِمْ بِالْوَاقِعِ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ، أَوْ عَدَمُهُ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ تَمْلِيكٌ. (١)

38. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah secara tegas menyatakan bahwa yang menjadi pertimbangan dalam menentukan wajibnya hak yang dibebaskan adalah keadaan yang sebenarnya, bukan keyakinan seseorang.

Seandainya seseorang melakukan ibrā’ karena ia meyakini bahwa tidak ada kewajiban apa pun yang menjadi tanggungan pihak lain, kemudian ternyata diketahui bahwa sebenarnya ada hak yang menjadi tanggungannya, maka ibrā’ tersebut tetap sah, karena pada kenyataannya ibrā’ tersebut mengenai hak yang memang telah wajib.

Kami tidak menemukan pernyataan yang tegas dari Malikiyah mengenai masalah ini. Demikian pula dari Syafi‘iyah, kecuali dapat dijadikan penguat dengan pembahasan sebelumnya mengenai syarat “adanya kepemilikan sebelumnya”, bahwa mereka mencukupkan dengan keadaan yang sebenarnya apabila ibrā’ dipandang sebagai pengguguran hak (isqāṭ), sedangkan mereka tidak mencukupkannya apabila ibrā’ dipandang sebagai pemindahan kepemilikan (tamlīk).

كَمَا صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِصِحَّةِ الإِْبْرَاءِ قَبْل حُلُول الدَّيْنِ، وَهُوَ مُسْتَفَادٌ مِنْ عِبَارَاتِ غَيْرِهِمْ، لِجَعْلِهِمْ مُتَعَلِّقَ الإِْبْرَاءِ هُوَ الْحَقُّ الْوَاجِبُ لاَ وَقْتُ وُجُوبِهِ، وَلاِعْتِبَارِهِمُ الْحُلُول وَالتَّأْجِيل صِفَتَيْنِ، وَالإِْبْرَاءُ يَتَّصِل بِأَصْل وُجُوبِ الْحَقِّ لاَ بِصِفَاتِهِ، وَقَدْ صَرَّحُوا بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ هُوَ لِسُقُوطِ الْمُطَالَبَةِ مُطْلَقًا، فَالْحَقُّ يُعْتَبَرُ وَاجِبًا وَلَوْ تَأَخَّرَ حَقُّ الْمُطَالَبَةِ بِهِ. (٢)

Sebagaimana Hanabilah secara tegas menyatakan sahnya ibrā’ sebelum jatuh tempo utang. Hal ini juga dapat dipahami dari pernyataan ulama selain mereka, karena mereka menjadikan hak yang telah wajib sebagai objek ibrā’, bukan waktu ketika kewajiban tersebut jatuh tempo.

Mereka juga menganggap jatuh tempo (ḥulūl) dan penangguhan (ta’jīl) sebagai dua sifat yang melekat pada hak tersebut. Sedangkan ibrā’ berkaitan dengan pokok kewajiban hak, bukan dengan sifat-sifatnya.

Mereka juga secara tegas menyatakan bahwa ibrā’ bertujuan menggugurkan hak penagihan secara mutlak. Dengan demikian, suatu hak tetap dianggap sebagai hak yang telah wajib, meskipun hak untuk menagihnya baru dapat dilakukan setelah jatuh tempo.

مَوْضُوعُ الإِبْرَاءِ

Objek Ibrā’ (Pembebasan)

٣٩ - الإِبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مَوْضُوعُهُ دَيْنًا فِي الذِّمَّةِ، أَوْ عَيْنًا (مَالاً مُعَيَّنًا) أَوْ حَقًّا مِنَ الْحُقُوقِ الَّتِي تَقْبَل الإِْسْقَاطَ، عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ.

39. Ibrā’ dapat berupa:

  1. Utang yang berada dalam tanggungan (dzimmah);
  2. ‘Ain, yaitu harta atau benda tertentu yang telah ditetapkan; atau
  3. Hak, yaitu hak-hak yang dapat digugurkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

الإِبْرَاءُ عَنِ الدَّيْنِ:

Ibrā’ dari Utang

٤٠ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدُّيُونَ الثَّابِتَةَ فِي الذِّمَمِ يَجْرِي فِيهَا الإِْبْرَاءُ، لِلأَْدِلَّةِ السَّابِقَةِ فِي بَيَانِ حُكْمِهِ التَّكْلِيفِيِّ، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ مَدَارُهُ إِسْقَاطُ مَا فِي الذِّمَمِ.

40. Para fuqaha sepakat bahwa utang-utang yang telah tetap dalam tanggungan (dzimmah) dapat dilakukan ibrā’ terhadapnya, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya dalam penjelasan mengenai hukum taklifinya.

Hal ini karena hakikat ibrā’ berkaitan dengan pengguguran sesuatu yang berada dalam tanggungan.

الإِبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ:

Ibrā’ dari ‘Ain (Harta atau Benda Tertentu)

٤١ - الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ إِمَّا أَنْ يَكُونَ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ، أَوْ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا، وَسَيَأْتِي الْكَلاَمُ عَنِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الدَّعْوَى بِصَدَدِ الْحُقُوقِ.

41. Ibrā’ yang berkaitan dengan ‘ain dapat berupa ibrā’ dari tuntutan atas ‘ain tersebut, atau ibrā’ dari ‘ain itu sendiri. Pembahasan mengenai ibrā’ dari tuntutan akan dijelaskan dalam pembahasan tentang hak-hak.

أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا بِمَعْنَى الإِْسْقَاطِ فَهُوَ غَيْرُ صَحِيحٍ اتِّفَاقًا؛ لأَِنَّ الأَْعْيَانَ لاَ تَقْبَل الإِْسْقَاطَ، فَلاَ تُوصَفُ بِالْبَرَاءَةِ، فَإِذَا أُطْلِقَ هَذَا التَّعْبِيرُ فَالْمُرَادُ الصَّحِيحُ مِنْهُ الإِْبْرَاءُ عَنْ عُهْدَتِهَا أَوْ دَعْوَاهَا وَالْمُطَالَبَةِ بِهَا، كَمَا صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ (أَوْ هُوَ ثُبُوتُ الْبَرَاءَةِ بِالنَّفْيِ مِنَ الأَْصْل، أَوْ بِرَدِّ الْعَيْنِ إِلَى صَاحِبِهَا فِي إِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ الَّذِي عُنِيَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ) أَمَّا الْمَالِكِيَّةُ فَقَدْ صَرَّحُوا أَنَّ الْمُرَادَ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِقِيمَةِ الْعَيْنِ إِذَا فَوَّتَهَا الْمُبْرَأُ، وَسُقُوطُ الطَّلَبِ بِرَفْعِ الْيَدِ عَنْهَا إِنْ كَانَتْ قَائِمَةً. (١)

Adapun ibrā’ dari ‘ain itu sendiri, dalam pengertian menggugurkan kepemilikan atau hak atas benda tersebut, maka hal itu tidak sah menurut kesepakatan ulama. Sebab, benda-benda tertentu (a‘yān) tidak dapat menjadi objek pengguguran, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang telah dibebaskan.

Apabila ungkapan seperti ini digunakan secara mutlak, maka maksud yang benar adalah membebaskan tanggungan yang berkaitan dengan benda tersebut, atau menggugurkan tuntutan dan hak untuk memintanya kembali, sebagaimana ditegaskan oleh Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah.

Atau, maksudnya adalah menetapkan bahwa seseorang terbebas dari tanggungan dengan menafikan adanya kewajiban sejak awal, atau mengembalikan benda tersebut kepada pemiliknya dalam bentuk ibrā’ istīfā’, yaitu bentuk ibrā’ yang secara khusus dibahas oleh Hanafiyah.

Adapun Malikiyah, mereka secara tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gugurnya tuntutan atas nilai benda tersebut apabila benda itu telah dimusnahkan atau tidak lagi dapat dikembalikan oleh pihak yang dibebaskan, serta gugurnya tuntutan dengan melepaskan hak atas benda tersebut apabila benda itu masih ada.

وَلِلْحَنَفِيَّةِ هُنَا تَفْصِيلٌ بَيْنَ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ صَرَاحَةً، وَبَيْنَ الإِْبْرَاءِ عَنْهَا ضِمْنًا، أَوْ مِنْ خِلاَل الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ، فَإِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنِيًّا كَمَا لَوْ جَاءَ فِي عَقْدِ الصُّلْحِ، فَعَلَى جَوَابِ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ يَصِحُّ الصُّلْحُ وَالإِْبْرَاءُ، وَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ؛ لأَِنَّ هَذَا بِمَعْنَى الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ لاَ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا. وَعَلَى جَوَابِ الْهِدَايَةِ لاَ يَصِحُّ؛ لأَِنَّ الصُّلْحَ عَلَى بَعْضِ الْمُدَّعَى بِهِ إِسْقَاطٌ لِلْبَاقِي، فَيَكُونُ بِمَعْنَى الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ مُبَاشَرَةً.

Menurut Hanafiyah, dalam masalah ini terdapat perincian antara ibrā’ dari ‘ain secara tegas, dan ibrā’ dari ‘ain secara tersirat, atau melalui ibrā’ secara umum.

Apabila ibrā’ dilakukan secara tersirat, seperti apabila hal tersebut terdapat dalam akad perdamaian (ṣulḥ), maka menurut pendapat yang disebut dalam Ẓāhir ar-Riwāyah, akad ṣulḥ dan ibrā’ tersebut sah, dan setelah itu gugatan tidak dapat diajukan lagi. Sebab, hal tersebut bermakna ibrā’ dari tuntutan atas ‘ain, bukan ibrā’ dari ‘ain itu sendiri.

Adapun menurut pendapat al-Hidāyah, akad tersebut tidak sah, karena melakukan ṣulḥ atas sebagian dari sesuatu yang digugat berarti menggugurkan bagian yang tersisa. Dengan demikian, hal itu bermakna ibrā’ secara langsung dari ‘ain itu sendiri.

وَإِنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَامًّا فَإِنَّهُ يَشْمَل الأَْعْيَانَ وَغَيْرَهَا، فَالْخِلاَفُ لَيْسَ فِي هَذَا. فَمَا جَاءَ فِي بَعْضِ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ كَالْفَتَاوَى الْبَزَّازِيَّةِ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ مَتَى لاَقَى عَيْنًا لاَ يَصِحُّ، مَحْمُولٌ - كَمَا قَال ابْنُ عَابِدِينَ - عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ الإِْبْرَاءُ الْمُقَيَّدُ بِالْعَيْنِ.

Apabila ibrā’ dilakukan secara umum, maka ia mencakup ‘ain (harta atau benda tertentu) dan selainnya. Oleh karena itu, perbedaan pendapat tersebut tidak berkaitan dengan bentuk ini.

Adapun pernyataan yang terdapat dalam sebagian kitab Hanafiyah, seperti al-Fatāwā al-Bazzāziyyah, bahwa “apabila ibrā’ berkaitan dengan suatu ‘ain, maka ibrā’ tersebut tidak sah,” sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Ābidīn, harus dipahami bahwa yang dimaksud adalah ibrā’ yang secara khusus dibatasi atau dikaitkan dengan ‘ain tersebut.

ثُمَّ قَال: وَمَعْنَى بُطْلاَنِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الأَْعْيَانِ أَنَّهَا لاَ تَصِيرُ مِلْكًا لِلْمُدَّعَى عَلَيْهِ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى دَعْوَاهُ، بَل تَسْقُطُ فِي الْحُكْمِ. وَبِعِبَارَةٍ أُخْرَى لاِبْنِ عَابِدِينَ: مَعْنَاهُ أَنَّ لِلْمُبْرِئِ أَخْذَ الْعَيْنِ مَا دَامَتْ قَائِمَةً، فَلَوْ هَلَكَتْ سَقَطَ (أَيْ ضَمَانُهَا) لأَِنَّهَا بِالإِْبْرَاءِ صَارَتْ وَدِيعَةً عِنْدَهُ، أَيْ أَمَانَةً. (١)

Kemudian ia berkata:

“Makna batalnya ibrā’ dari ‘ain adalah bahwa benda tersebut tidak menjadi milik pihak yang digugat (mudda‘ā ‘alaih). Yang dimaksud bukanlah bahwa ia tetap dapat mempertahankan gugatannya, tetapi tuntutan tersebut gugur secara hukum.”

Dengan ungkapan lain, menurut Ibnu ‘Ābidīn:

“Maknanya adalah bahwa pihak yang melakukan ibrā’ (mubri’) masih berhak mengambil benda tersebut selama benda itu masih ada. Namun, apabila benda tersebut telah musnah, maka gugurlah tanggungan atasnya, karena dengan adanya ibrā’, benda tersebut menjadi seperti titipan (wadī‘ah) yang berada di tangannya, yakni sebagai amanah.”

وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنْ عَدَمِ تَصْحِيحِ الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا مَا لَوْ كَانَتِ الْعَيْنُ مَضْمُونَةً، كَالدَّارِ الْمَغْصُوبَةِ، فَإِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنْهَا صَحِيحٌ سَوَاءٌ أَكَانَتْ هَالِكَةً أَمْ قَائِمَةً، لأَِنَّ الْهَالِكَةَ كَالدَّيْنِ، وَالْقَائِمَةَ يُرَادُ الْبَرَاءَةُ عَنْ ضَمَانِهَا لَوْ هَلَكَتْ، فَتَصِيرُ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ كَالْوَدِيعَةِ، وَالإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ الَّتِي هِيَ أَمَانَةٌ يَصِحُّ قَضَاءً لاَ دِيَانَةً.

Hanafiyah mengecualikan dari ketidakabsahan ibrā’ terhadap ‘ain itu sendiri apabila ‘ain tersebut merupakan harta yang berada dalam tanggungan (maḍmūnah), seperti rumah yang dirampas (dighaṣab).

Ibrā’ terhadap harta tersebut sah, baik harta itu telah musnah maupun masih ada. Sebab, apabila harta tersebut telah musnah, kedudukannya seperti utang. Adapun apabila harta tersebut masih ada, maka yang dimaksud dengan ibrā’ adalah membebaskan tanggungan atasnya apabila harta tersebut kelak musnah. Dengan adanya ibrā’, harta tersebut kemudian berkedudukan seperti barang titipan (wadī‘ah).

Adapun ibrā’ terhadap ‘ain yang berstatus sebagai amanah adalah sah secara hukum (qaḍā’an), tetapi tidak sah secara keagamaan (diyānatan).

الإِبْرَاءُ عَنِ الْحُقُوقِ:

Ibrā’ dari Hak-Hak

٤٢ - الْحُقُوقُ إِمَّا أَنْ تَكُونَ حَقًّا خَالِصًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَل، أَوْ حَقًّا خَالِصًا لِلْعَبْدِ، أَوْ أَنْ يَجْتَمِعَ فِيهَا حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الْعَبْدِ مَعَ غَلَبَةِ أَحَدِهِمَا. وَهِيَ إِمَّا مَالِيَّةٌ كَالْكَفَالَةِ، أَوْ غَيْرُ مَالِيَّةٍ، كَحَدِّ الْقَذْفِ.

42. Hak-hak itu adakalanya merupakan hak murni milik Allah عز وجل, atau hak murni milik manusia, atau hak yang di dalamnya terdapat hak Allah dan hak manusia sekaligus, dengan salah satunya lebih dominan.

Hak tersebut adakalanya bersifat kebendaan, seperti kafālah (penjaminan), dan adakalanya tidak bersifat kebendaan, seperti ḥadd qadzaf (hukuman atas tuduhan zina).

وَالإِبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مَوْضُوعُهُ حَقًّا بِعَيْنِهِ، أَوْ جَمِيعَ الْحُقُوقِ، بِحَسَبِ الصِّيغَةِ، كَمَا لَوْ قَال: لاَ حَقَّ لِي قِبَل فُلاَنٍ، وَنَحْوَ ذَلِكَ، مِمَّا يَقْتَضِي الْعُرْفُ اسْتِيعَابَهُ جَمِيعَ الْحُقُوقِ، عَلَى الرَّاجِحِ الْمُصَرَّحِ بِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ مِنِ اعْتِبَارِ الْعُرْفِ وَعَدَمِ التَّفْرِقَةِ بَيْنَ الأَْلْفَاظِ الْمُخْتَلِفَةِ فِي الدَّلاَلَةِ بِحَسَبِ الْوَضْعِ اللُّغَوِيِّ، كَمَا قِيل مِنْ أَنَّ (عِنْدَ) وَ (مَعَ) لِلأَْمَانَاتِ، وَ (عَلَى) لِلدُّيُونِ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Ibrā’ juga adakalanya objeknya adalah hak tertentu secara khusus, atau seluruh hak, sesuai dengan bentuk lafaz yang digunakan. Misalnya seseorang berkata:

“Aku tidak memiliki hak apa pun terhadap si Fulan.”

Dan ungkapan-ungkapan semisalnya yang menurut ‘urf (kebiasaan yang berlaku) menunjukkan bahwa ungkapan tersebut mencakup seluruh hak. Inilah pendapat yang lebih kuat, yang secara tegas dinyatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, berdasarkan pertimbangan ‘urf dan tidak membedakan berbagai lafaz yang secara bahasa memiliki bentuk berbeda tetapi menunjukkan makna yang sama berdasarkan penggunaannya.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, misalnya dikatakan bahwa kata ‘inda (عِنْدَ) dan ma‘a (مَعَ) digunakan untuk menunjukkan amanah atau barang titipan, sedangkan ‘alā (عَلَى) digunakan untuk menunjukkan utang atau tanggungan.

وَقَدْ تَوَسَّعَ الْمَالِكِيَّةُ فِي الْمُرَادِ بِالْحُقُوقِ الْمَالِيَّةِ حَتَّى جَعَلُوهَا تَشْمَل " الدُّيُونَ وَالْقَرْضَ وَالْقِرَاضَ وَالْوَدَائِعَ وَالرُّهُونَ وَالْمِيرَاثَ، وَكَذَلِكَ الْحَقُّ الْمُتَرَتِّبُ عَلَى الإِْتْلاَفِ كَالْغُرْمِ لِلْمَال " وَهُوَ إِطْلاَقٌ اصْطِلاَحِيٌّ لَيْسَ خَاصًّا بِهِمْ، فَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ لَوْ قَال: لاَ حَقَّ لِي قِبَل فُلاَنٍ، يَدْخُل الْعَيْنُ وَالدَّيْنُ وَالْكَفَالَةُ وَالْجِنَايَةُ. (١)

Malikiyah memperluas cakupan makna hak-hak yang bersifat kebendaan (ḥuqūq māliyyah), sehingga mencakup utang, pinjaman (qarḍ), qirāḍ (bagi hasil), barang titipan (wadā’i‘), barang jaminan (ruhūn), dan warisan.

Demikian pula, termasuk di dalamnya hak yang timbul akibat merusakkan atau memusnahkan harta, seperti kewajiban mengganti kerugian harta.

Namun, penggunaan istilah tersebut merupakan pengertian secara terminologis dan tidak khusus berlaku bagi Malikiyah. Hanafiyah juga secara tegas menyatakan bahwa apabila seseorang berkata:

“Aku tidak memiliki hak apa pun terhadap si Fulan,”

maka ungkapan tersebut mencakup ‘ain (harta tertentu), utang, kafālah (penjaminan), dan tindak pidana yang menimbulkan tanggungan (jināyah).

فَالإِْبْرَاءُ عَنِ الْحُقُوقِ الْخَالِصَةِ لِلْعَبْدِ، كَالْكَفَالَةِ وَالْحَوَالَةِ، صَحِيحٌ بِالاِتِّفَاقِ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ. أَمَّا الْحُقُوقُ الْخَالِصَةُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَل، كَحَدِّ الزِّنَى فَلاَ يَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنْهَا. وَالْحُكْمُ كَذَلِكَ فِي حَدِّ الْقَذْفِ بَعْدَ طَلَبِهِ، وَحَدِّ السَّرِقَةِ بَعْدَ الرَّفْعِ لِلْحَاكِمِ. وَأَمَّا الْحُقُوقُ الَّتِي غَلَبَ فِيهَا حَقُّ الْعَبْدِ، كَالتَّعْزِيرِ فِي قَذْفٍ لاَ حَدَّ فِيهِ، فَيَصِحُّ الإِْبْرَاءُ عَنْهُ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ وَخِلاَفٌ مَوْطِنُهُ الأَْبْوَابُ الَّتِي يُفَصَّل فِيهَا ذَلِكَ الْحَقُّ.

Adapun ibrā’ terhadap hak-hak yang murni merupakan hak manusia, seperti kafālah dan ḥawālah, maka sah berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

Sedangkan hak-hak yang murni merupakan hak Allah عز وجل, seperti ḥadd zina, maka tidak sah dilakukan ibrā’ terhadapnya.

Hukum yang sama berlaku pada ḥadd qadzaf (tuduhan zina) setelah pihak yang berhak menuntutnya, dan ḥadd pencurian setelah perkara tersebut diajukan kepada hakim.

Adapun hak-hak yang lebih dominan merupakan hak manusia, seperti ta‘zīr dalam kasus qadzaf yang tidak memenuhi syarat untuk dikenai ḥadd, maka ibrā’ terhadapnya sah.

Dalam masalah tersebut terdapat perincian dan perbedaan pendapat, yang pembahasannya terdapat pada bab-bab yang secara khusus menjelaskan masing-masing hak tersebut.

الإِبْرَاءُ عَنْ حَقِّ الدَّعْوَى:

Ibrā’ dari Hak untuk Mengajukan Gugatan

٤٣ - الإِْبْرَاءُ عَنِ الدَّعْوَى إِمَّا أَنْ يَرِدَ عَامًّا أَوْ خَاصًّا، وَكَذَلِكَ إِمَّا أَنْ يَحْصُل أَصَالَةً أَوْ تَبَعًا، وَبَيَانُهُ فِيمَا يَلِي:

43. Ibrā’ dari hak untuk mengajukan gugatan adakalanya bersifat umum atau khusus. Demikian pula, ibrā’ tersebut adakalanya dilakukan secara mandiri (aṣālah) atau sebagai konsekuensi dari sesuatu yang lain (taba‘an). Penjelasannya sebagai berikut:

يَكُونُ الإِْبْرَاءُ عَنِ الدَّعْوَى عَامًّا مُطْلَقًا إِذَا أَسْقَطَ حَقَّهُ فِي الْمُخَاصَمَةِ مِنْ حَيْثُ هِيَ تُجَاهَ شَخْصٍ مَا، فَهَذَا لاَ يَجُوزُ؛ لأَِنَّهُ يَتَنَاوَل الْمَوْجُودَ وَمَا لَمْ يُوجَدْ بَعْدُ، وَالإِْبْرَاءُ عَمَّا لَمْ يُوجَدْ سَبَبُ وُجُوبِهِ بَاطِلٌ اتِّفَاقًا. (١)

Ibrā’ dari gugatan disebut umum dan mutlak apabila seseorang menggugurkan haknya untuk bersengketa atau mengajukan perkara terhadap seseorang secara keseluruhan.

Ibrā’ semacam ini tidak diperbolehkan, karena mencakup hak yang telah ada maupun hak yang belum ada. Sedangkan ibrā’ terhadap sesuatu yang sebab kewajibannya belum ada adalah batal berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

وَمِنَ الْعَامِّ نِسْبِيًّا الإِْبْرَاءُ عَنْ جَمِيعِ الدَّعَاوَى الَّتِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ شَخْصٍ إِلَى تَارِيخِ الإِْبْرَاءِ، فَهَذَا الإِْبْرَاءُ صَحِيحٌ، وَلاَ تُسْمَعُ بَعْدَ ذَلِكَ دَعْوَاهُ بِحَقٍّ قَبْل الإِْبْرَاءِ. (٢)

Di antara bentuk ibrā’ yang bersifat umum secara relatif adalah membebaskan seluruh gugatan yang terjadi antara seseorang dengan pihak lain sampai pada tanggal dilakukannya ibrā’. Ibrā’ semacam ini sah, dan setelah itu gugatan atas hak yang telah ada sebelum ibrā’ tidak dapat lagi diterima.

وَالْخَاصُّ مَا كَانَ عَنْ دَعْوَى شَيْءٍ بِعَيْنِهِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ اتِّفَاقًا، وَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ عَنْ تِلْكَ الْعَيْنِ. (٣)

Adapun ibrā’ yang bersifat khusus adalah ibrā’ yang berkaitan dengan gugatan terhadap suatu benda atau perkara tertentu. Ibrā’ semacam ini sah berdasarkan kesepakatan, dan setelahnya gugatan mengenai benda atau perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan.

وَحَقَّقَ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى الْعَيْنِ فِي صُورَةِ التَّغْمِيمِ بَيْنَ الإِْخْبَارِ وَالإِْنْشَاءِ، خِلاَفًا لِمَنْ أَبْطَل إِنْشَاءَ الإِْبْرَاءِ عَنْ جَمِيعِ الدَّعَاوَى، وَقَصَرَ الصِّحَّةَ عَلَى الإِْخْبَارِ أَوِ الإِْبْرَاءِ عَنْ دَعْوَى مَخْصُوصَةٍ. (٤)

Asy-Syurunbulali menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam ibrā’ dari gugatan atas suatu ‘ain (harta tertentu), dalam bentuk yang mencakup secara umum, antara apakah ia berupa pemberitahuan (ikhbār) atau pernyataan yang menimbulkan hukum (insyā’).

Hal ini berbeda dengan pendapat ulama yang membatalkan ibrā’ yang berbentuk insyā’ dari seluruh gugatan, dan hanya menganggap sah apabila berupa pemberitahuan, atau berupa ibrā’ dari gugatan tertentu secara khusus.

هَذَا عَنِ الدَّعْوَى أَصَالَةً. أَمَّا الإِْبْرَاءُ عَنْهَا تَبَعًا فَهُوَ مَال الإِْبْرَاءِ عَنِ الْعَيْنِ إِذْ يَنْصَرِفُ إِلَى الإِْبْرَاءِ عَنْ ضَمَانِهَا أَوْ عَنْ دَعْوَاهَا، لأَِنَّ الإِْبْرَاءَ عَنِ الْعَيْنِ نَفْسِهَا بَاطِلٌ، وَهِيَ لاَ تُوصَفُ بِالْبَرَاءَةِ عَلَى مَا سَبَقَ.

Ini berkaitan dengan ibrā’ dari gugatan secara langsung (aṣālah).

Adapun ibrā’ dari gugatan secara tidak langsung (taba‘an), maka hal tersebut merupakan konsekuensi dari ibrā’ terhadap ‘ain (harta tertentu), karena ibrā’ tersebut dipahami sebagai ibrā’ dari tanggungan atas ‘ain tersebut atau dari gugatan terhadapnya.

Sebab, ibrā’ terhadap ‘ain itu sendiri adalah batal, dan ‘ain tidak dapat disebut sebagai sesuatu yang telah dibebaskan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

أَنْوَاعُ الإِبْرَاءِ:

Macam-Macam Ibrā’ (Pembebasan)

٤٤ - الإِْبْرَاءُ عَلَى نَوْعَيْنِ: عَامٌّ وَخَاصٌّ. وَالْعُمُومُ وَالْخُصُوصُ هُنَا بِالنِّسْبَةِ لأَِصْل الصِّيغَةِ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ.

44. Ibrā’ terbagi menjadi dua macam, yaitu ibrā’ umum dan ibrā’ khusus. Pembagian menjadi umum dan khusus di sini berkaitan dengan cakupan dasar ṣīghah (lafaz pernyataan), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

أَمَّا الْعَامُّ فَهُوَ مَا يُبْرَأُ بِهِ عَنْ كُل عَيْنٍ وَدَيْنٍ وَحَقٍّ، وَأَلْفَاظُهُ كَثِيرَةٌ وَلِلْعُرْفِ فِيهَا مَدْخَلٌ، عَلَى مَا سَبَقَ.

Adapun ibrā’ umum adalah pembebasan yang mencakup setiap ‘ain (harta tertentu), utang, dan hak.

Lafaz yang digunakan untuk menunjukkan ibrā’ umum sangat banyak, dan ‘urf (kebiasaan yang berlaku) memiliki peranan dalam menentukan cakupannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِتَفْصِيلٍ لِفِكْرَةِ الْعُمُومِ وَالْخُصُوصِ لَمْ نَقِفْ عَلَى مِثْلِهِ صَرِيحًا عِنْدَ غَيْرِهِمْ، إِذْ قَال الْحَنَفِيَّةُ: يَسْتَوِي فِي الْعُمُومِ أَنْ يَكُونَ عَلَى سَبِيل الإِْخْبَارِ، كَمَا لَوْ قَال: هُوَ بَرِيءٌ مِنْ حَقِّي. وَأَنْ يَكُونَ عَلَى سَبِيل الإِْنْشَاءِ، كَقَوْلِهِ: أَبْرَأْتُكَ مِنْ حَقِّي، عَلَى مَا بَحَثَهُ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ الْحَنَفِيُّ. (١)

Ulama Hanafiyah secara tegas memberikan perincian mengenai konsep umum dan khusus yang tidak kami temukan penjelasan serupa secara tegas dari mazhab lainnya.

Mereka menyatakan bahwa dalam hal keumuman, tidak ada perbedaan apakah ungkapan tersebut disampaikan dalam bentuk pemberitahuan (ikhbār), seperti seseorang berkata:

“Dia telah terbebas dari hakku.”

atau disampaikan dalam bentuk pernyataan yang menimbulkan hukum (insyā’), seperti perkataannya:

“Aku membebaskanmu dari hakku.”

Demikian sebagaimana dibahas oleh asy-Syurunbulali, ulama Hanafiyah.

أَمَّا الإِْبْرَاءُ الْخَاصُّ، فَلَهُ عِدَّةُ صُوَرٍ فِيهَا عُمُومٌ وَخُصُوصٌ تَبَعًا لِمَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ:

Adapun ibrā’ khusus, maka ia memiliki beberapa bentuk yang di dalamnya terdapat cakupan umum dan khusus, sesuai dengan objek ibrā’ tersebut:

أ - إِبْرَاءٌ خَاصٌّ بِدَيْنٍ خَاصٍّ، كَأَبْرَأْتُهُ مِنْ دَيْنِ كَذَا، أَوْ بِدَيْنٍ عَامٍّ، كَأَبْرَأْتُهُ مِمَّا لِي عَلَيْهِ. فَيَبْرَأُ عَنِ الدَّيْنِ الْخَاصِّ فِي الصُّورَةِ الأُْولَى وَعَنْ كُل دَيْنٍ فِي الصُّورَةِ الثَّانِيَةِ، دُونَ التَّعَيُّنِ.

A. Ibrā’ khusus yang berkaitan dengan utang tertentu, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari utang ini.”

Atau ibrā’ yang berkaitan dengan seluruh utang secara umum, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari seluruh kewajiban yang menjadi tanggungannya kepadaku.”

Dengan demikian, pada bentuk pertama ia terbebas dari utang tertentu, sedangkan pada bentuk kedua ia terbebas dari seluruh utang, tanpa menentukan utang tertentu secara spesifik.

ب - إِبْرَاءٌ خَاصٌّ بِعَيْنٍ خَاصَّةٍ، كَأَبْرَأْتُهُ عَنْ هَذِهِ الدَّارِ، أَوْ بِكُل عَيْنٍ، أَوْ خَاصٌّ بِالأَْمَانَاتِ دُونَ الْمَضْمُونَاتِ. (١) (ثُمَّ هَذَا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْعَيْنِ إِمَّا عَنْهَا نَفْسِهَا وَإِمَّا عَنْ دَعْوَاهَا وَهُوَ مَا عَلَى سَبِيل الإِْنْشَاءِ أَوِ الإِْخْبَارِ، وَأَثَرُ هَذَا سَبَقَ بَيَانُهُ فِي مَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ) .

B. Ibrā’ khusus yang berkaitan dengan benda tertentu, seperti seseorang berkata:

“Aku membebaskannya dari rumah ini.”

Atau ibrā’ yang mencakup seluruh benda, atau ibrā’ yang secara khusus berkaitan dengan barang-barang amanah, bukan barang-barang yang berada dalam tanggungan (maḍmūnāt).

Kemudian, ibrā’ yang berkaitan dengan ‘ain (benda tertentu) ini adakalanya berupa ibrā’ dari benda itu sendiri, dan adakalanya berupa ibrā’ dari gugatan terhadap benda tersebut. Hal ini dapat dinyatakan dalam bentuk insyā’ (pernyataan yang menimbulkan hukum) ataupun ikhbār (pemberitahuan). Adapun akibat hukumnya telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan objek ibrā’.

وَالإِْبْرَاءُ يَتَّبِعُ الْعُمُومَ وَالْخُصُوصَ سَوَاءٌ كَانَ فِي أَصْل الصِّيغَةِ أَوْ فِي الْمَوْضُوعِ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَى الْمُدَّعِي الْمُبْرِئِ فِيمَا تَنَاوَل الإِْبْرَاءَ. فَالإِْبْرَاءُ الْعَامُّ يَدْخُل فِيهِ الْبَرَاءَةُ عَنْ كُل حَقٍّ، وَلَوْ غَيْرَ مَالِيٍّ كَالْكَفَالَةِ بِالنَّفْسِ وَالْقِصَاصِ وَحَدِّ الْقَذْفِ. كَمَا يَدْخُل مَا هُوَ بَدَلٌ عَمَّا هُوَ مَالٌ كَالثَّمَنِ وَالأُْجْرَةِ، أَوْ عَمَّا لَيْسَ بِمَالٍ، كَالْمَهْرِ وَأَرْشِ الْجِنَايَةِ، وَمَا هُوَ مَضْمُونٌ كَالْمَغْصُوبِ، أَوْ أَمَانَةٌ كَالْوَدِيعَةِ وَالْعَارِيَّةِ، عَلَى مَا حَقَّقَهُ الشُّرُنْبُلاَلِيُّ (٢) .

Ibrā’ mengikuti cakupan umum dan khusus, baik keumuman atau kekhususan itu terdapat pada bentuk dasar ṣīghah maupun pada objek yang menjadi sasaran ibrā’. Oleh karena itu, gugatan dari pihak yang sebelumnya melakukan ibrā’ tidak dapat diterima terhadap sesuatu yang telah tercakup dalam ibrā’ tersebut.

Ibrā’ yang bersifat umum mencakup pembebasan dari setiap hak, meskipun hak tersebut bukan hak yang bersifat kebendaan, seperti kafālah terhadap diri seseorang, qiṣāṣ, dan ḥadd qadzaf.

Demikian pula, ibrā’ umum mencakup sesuatu yang merupakan pengganti dari harta, seperti harga (tsaman) dan upah (ujrah); atau sesuatu yang bukan berupa harta, seperti mahar dan arsy (ganti rugi atas tindak pidana).

Ibrā’ umum juga mencakup sesuatu yang berada dalam tanggungan, seperti harta yang dirampas (maghṣūb), maupun sesuatu yang berstatus amanah, seperti barang titipan (wadī‘ah) dan barang pinjaman pakai (‘āriyah), sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syurunbulali.

شُمُول الإِبْرَاءِ مِنْ حَيْثُ الزَّمَنُ وَالْمِقْدَارُ:

Cakupan Ibrā’ Ditinjau dari Waktu dan Jumlah

٤٥ - الإِْبْرَاءُ لاَ يَشْمَل مَا بَعْدَ تَارِيخِهِ مِنْ دُيُونٍ أَوْ حُقُوقٍ، وَإِنَّمَا يَقْتَصِرُ عَلَى مَا قَبْلَهُ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَى الْمُبْرِئِ، بَعْدَ إِبْرَائِهِ الْعَامِّ بِشَيْءٍ سَابِقٍ لِتَارِيخِهِ، وَذَلِكَ لِلاِتِّفَاقِ عَلَى اشْتِرَاطِ وُجُودِ سَبَبِ الاِسْتِحْقَاقِ لِصِحَّةِ الإِْبْرَاءِ عَلَى مَا سَبَقَ.

45. Ibrā’ tidak mencakup utang atau hak yang muncul setelah tanggal dilakukannya ibrā’. Ibrā’ hanya mencakup utang dan hak yang telah ada sebelum tanggal tersebut.

Oleh karena itu, setelah seseorang melakukan ibrā’ secara umum, gugatannya tidak dapat diterima terhadap sesuatu yang telah ada sebelum tanggal ibrā’.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama mengenai disyaratkannya adanya sebab yang menimbulkan hak sebagai syarat sah ibrā’, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهِ أَصْلاً، وَهَذَا إِذَا ادَّعَاهُ لِنَفْسِهِ، أَمَّا لَوِ ادَّعَاهُ لِغَيْرِهِ بِوَكَالَةٍ أَوْ وِصَايَةٍ فَإِنَّ دَعْوَاهُ تُسْمَعُ، بِخِلاَفِ مَا لَوْ أَقَرَّ بِعَيْنٍ لِغَيْرِهِ، فَكَمَا لاَ يَمْلِكُ أَنْ يَدَّعِيَهَا لِنَفْسِهِ لاَ يَمْلِكُ أَنْ يَدَّعِيَهَا لِغَيْرِهِ بِوَكَالَةٍ أَوْ وِصَايَةٍ.

Adapun apabila ibrā’ tersebut bersifat khusus terhadap sesuatu yang telah ditentukan, maka gugatan terhadap sesuatu itu pada dasarnya tidak dapat diterima. Hal ini berlaku apabila ia menggugatnya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Namun, apabila ia menggugatnya untuk kepentingan orang lain berdasarkan perwakilan (wakālah) atau wasiat, maka gugatannya dapat diterima.

Hal ini berbeda dengan keadaan apabila seseorang mengakui bahwa suatu benda tertentu adalah milik orang lain. Dalam keadaan tersebut, sebagaimana ia tidak berhak menggugat benda itu untuk dirinya sendiri, ia juga tidak berhak menggugatnya untuk orang lain berdasarkan wakālah ataupun wasiat.

وَلاَ يَشْمَل الإِْبْرَاءُ ضَمَانَ الاِسْتِحْقَاقِ، لِعَدَمِ تَنَاوُلِهِ ذَلِكَ الضَّمَانَ الْحَادِثَ بَعْدَ الاِسْتِحْقَاقِ وَبَعْدَ الْحُكْمِ بِالرُّجُوعِ بِهِ، وَكُل ذَلِكَ لاَحِقٌ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ. وَقَدْ عَبَّرَ عَنْ هَذَا الشُّمُول وَحُدُودِهِ قَاضِي خَانْ فِي فَتَاوَاهُ بِقَوْلِهِ: " الْبَرَاءَةُ السَّابِقَةُ لاَ تَعْمَل فِي الدَّيْنِ اللاَّحِقِ ". (١)

Ibrā’ juga tidak mencakup tanggungan atas hak kepemilikan (ḍamān al-istihqāq), karena ibrā’ tersebut tidak mencakup tanggungan yang baru muncul setelah terbukti adanya hak kepemilikan orang lain (istihqāq) dan setelah adanya putusan untuk menuntut penggantian berdasarkan tanggungan tersebut.

Semua itu merupakan hal yang terjadi setelah ibrā’, sehingga tidak termasuk dalam cakupan ibrā’ yang telah dilakukan sebelumnya.

Qāḍī Khān menjelaskan cakupan ibrā’ beserta batasannya dalam Fatāwā-nya dengan ungkapan:

“Pembebasan yang dilakukan sebelumnya tidak berlaku terhadap utang yang muncul kemudian.”

وَمِمَّا صَرَّحَ بِهِ الْمَالِكِيَّةُ هُنَا أَنَّهُ لاَ تُقْبَل دَعْوَى الْمُبْرِئِ أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِنَّمَا كَانَ مِمَّا وَقَعَتْ فِيهِ الْخُصُومَةُ فَقَطْ، وَكَذَا إِذَا قَال: لَيْسَ قَصْدِي عُمُومَ الإِْبْرَاءِ بَل تَعَلُّقَهُ بِشَيْءٍ خَاصٍّ، وَهُوَ كَذَا، فَلاَ يُقْبَل مِنْهُ.

Di antara hal yang secara tegas dinyatakan oleh ulama Malikiyah dalam masalah ini adalah bahwa gugatan dari pihak yang melakukan ibrā’ tidak dapat diterima apabila ia mengatakan bahwa ibrā’ yang dilakukannya hanya berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjadi objek perselisihan.

Demikian pula, apabila ia mengatakan:

“Maksudku bukanlah ibrā’ yang bersifat umum, tetapi ibrā’ itu hanya berkaitan dengan suatu perkara tertentu, yaitu begini.”

Maka pernyataan tersebut tidak dapat diterima darinya.

وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْحَنَابِلَةُ، فَفِي ادِّعَاءِ اسْتِثْنَاءِ بَعْضِ الدَّيْنِ بِقَلْبِهِ يُقْبَل، وَلِخَصْمِهِ تَحْلِيفُهُ.

Namun, ulama Hanabilah berbeda pendapat dalam masalah ini. Apabila seseorang mengaku bahwa di dalam hatinya ia bermaksud mengecualikan sebagian utang dari ibrā’, maka pengakuannya dapat diterima, sedangkan pihak lawannya berhak memintanya untuk bersumpah mengenai hal tersebut.

وَلاَ بُدَّ مِنَ الإِْثْبَاتِ بِالْبَيِّنَةِ أَنَّ الْحَقَّ الْمُدَّعَى بِهِ حَصَل بَعْدَ الإِْبْرَاءِ لِتُقْبَل دَعْوَاهُ بِهِ، كَمَا لاَ تُقْبَل دَعْوَاهُ الْجَهْل بِقَدْرِ الْمُبْرَأِ مِنْهُ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ، وَكَذَلِكَ دَعْوَى النِّسْيَانِ. أَمَّا الشَّافِعِيَّةُ فَقَدْ فَصَّلُوا فِي الْجَهْل بَيْنَ مَا إِذَا بَاشَرَ سَبَبَ الدَّيْنِ بِنَفْسِهِ، أَوْ رُوجِعَ إِلَيْهِ عِنْدَ السَّبَبِ فَإِنَّهُ لاَ يُقْبَل، وَإِلاَّ فَيُقْبَل، وَفِي دَعْوَى النِّسْيَانِ يُصَدَّقُ بِيَمِينِهِ. (١)

Harus ada pembuktian dengan bayyinah (alat bukti) bahwa hak yang digugat tersebut baru timbul setelah ibrā’ dilakukan, agar gugatannya terhadap hak tersebut dapat diterima.

Demikian pula, pengakuannya bahwa ia tidak mengetahui jumlah sesuatu yang telah ia bebaskan tidak dapat diterima kecuali dengan bukti. Begitu juga dengan pengakuan bahwa ia lupa.

Adapun ulama Syafi‘iyah, mereka memberikan perincian mengenai ketidaktahuan tersebut. Jika orang yang melakukan ibrā’ sendiri terlibat langsung dalam sebab timbulnya utang, atau ia dimintai keterangan ketika sebab utang itu terjadi, maka pengakuan tidak tahunya tidak dapat diterima. Namun, jika tidak demikian, maka pengakuan ketidaktahuannya dapat diterima.

Sedangkan dalam hal pengakuan lupa, ia dibenarkan dengan sumpahnya.

سَرَيَانُهُ مِنْ حَيْثُ الأَشْخَاصُ:

Berlakunya Ibrā’ Ditinjau dari Orang yang Terkait

٤٦ - لِلإِْبْرَاءِ - عَدَا شُمُولِهِ الزَّمَنِيِّ - سَرَيَانٌ لِغَيْرِ الْمُبْرَأِ أَحْيَانًا. وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ مَا لَوْ أَبْرَأَ الْبَائِعُ الْمُشْتَرِيَ مِنْ بَعْضِ الثَّمَنِ، فَقَدْ ذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ إِلَى أَنَّ الشَّفِيعَ يَسْتَفِيدُ مِنْ ذَلِكَ الإِْبْرَاءِ، فَيَسْقُطُ عَنْهُ مِقْدَارُ مَا حَطَّهُ الْبَائِعُ عَنِ الْمُشْتَرِي. وَنَحْوُهُ مَذْهَبُ مَالِكٍ، وَهُوَ أَنَّ الْبَاقِيَ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ إِنْ كَانَ يَصْلُحُ ثَمَنًا (بِأَنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَنِ الأَْقَل) اسْتَفَادَ الشَّفِيعُ مِنَ الإِْبْرَاءِ، بِخِلاَفِ مَا لَوْ كَانَ الإِْبْرَاءُ عَنِ الأَْكْثَرِ، فَإِنَّهُ يَأْخُذُ بِالثَّمَنِ الْمُسَمَّى كُلِّهِ قَبْل الْحَطِّ.

46. Ibrā’, selain memiliki cakupan dari segi waktu, terkadang juga dapat berlaku atau memberikan pengaruh kepada orang selain pihak yang secara langsung dibebaskan (al-mubra’).

Contohnya, apabila penjual membebaskan pembeli dari sebagian harga, maka Abu Hanifah berpendapat bahwa syafī‘ (orang yang mempunyai hak syuf‘ah) juga memperoleh manfaat dari ibrā’ tersebut. Dengan demikian, gugurlah darinya sejumlah harga yang telah dikurangi atau dibebaskan oleh penjual dari pembeli.

Pendapat yang serupa juga terdapat dalam mazhab Imam Malik, yaitu bahwa apabila sisa harga setelah adanya ibrā’ masih layak dianggap sebagai harga, yaitu apabila pembebasan dilakukan terhadap jumlah yang lebih kecil, maka syafī‘ juga memperoleh manfaat dari ibrā’ tersebut.

Berbeda halnya apabila ibrā’ dilakukan terhadap jumlah yang lebih besar, maka syafī‘ mengambil barang tersebut dengan seluruh harga yang telah disebutkan sebelum adanya pengurangan.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ يَصِحُّ وَلاَ يَسْتَفِيدُ مِنْهُ سِوَى الْمُشْتَرِي، أَمَّا الشَّفِيعُ فَيَأْخُذُ بِالثَّمَنِ كُلِّهِ أَوْ يَتْرُكُ. (٢)

Sedangkan ulama Malikiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa ibrā’ tersebut sah, tetapi manfaatnya hanya diperoleh oleh pembeli. Adapun syafī‘, maka ia hanya mempunyai pilihan: mengambil dengan membayar seluruh harga atau meninggalkannya.

وَمِنْ ذَلِكَ الْكَفَالَةُ، فَإِنَّ إِبْرَاءَ الأَْصِيل يَسْرِي إِلَى الْكَفِيل، بِخِلاَفِ مَا لَوْ أَبْرَأَ الْكَفِيل فَإِنَّهُ يَبْرَأُ وَحْدَهُ؛ لأَِنَّ إِبْرَاءَهُ إِسْقَاطٌ لِلْوَثِيقَةِ، وَهِيَ لاَ تَقْتَضِي سُقُوطَ أَصْل الدَّيْنِ، وَهَذَا إِنْ أَبْرَأَهُ مِنَ الضَّمَانِ، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَهُ مِنَ الدَّيْنِ فَيَنْبَغِي عَلَى مَا قَال الرَّمْلِيُّ الشَّافِعِيُّ بَرَاءَةُ الأَْصِيل؛ لأَِنَّ الدَّيْنَ وَاحِدٌ، وَإِنَّمَا تَعَدَّدَتْ مَحَالُّهُ. وَكَذَلِكَ إِنْ تَكَرَّرَ الْكُفَلاَءُ وَتَتَابَعُوا، فَإِنَّ إِبْرَاءَ غَيْرِ الأَْصِيل مِنَ الْمُلْتَزِمِينَ يَسْتَفِيدُ مِنْهُ مَنْ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّهُمْ فَرْعُهُ، لاَ مَنْ قَبْلَهُ؛ لأَِنَّ الأَْصِيل لاَ يَبْرَأُ بِبَرَاءَةِ فَرْعِهِ.

Demikian pula dalam masalah kafālah (penjaminan). Apabila pihak yang menjadi debitur pokok (al-aṣīl) dibebaskan, maka pembebasan tersebut berlaku pula bagi penjamin (al-kafīl). Berbeda halnya apabila yang dibebaskan adalah penjamin, maka yang terbebas hanyalah penjamin itu sendiri.

Hal ini karena pembebasan terhadap penjamin merupakan pengguguran terhadap jaminan, sedangkan jaminan itu sendiri tidak mengharuskan gugurnya utang pokok. Ini berlaku apabila penjamin dibebaskan dari tanggungan jaminan.

Adapun apabila penjamin dibebaskan dari utang, maka menurut apa yang dikemukakan oleh ar-Ramli dari kalangan Syafi‘iyah, pihak yang menjadi debitur pokok juga semestinya terbebas, karena utangnya hanya satu, meskipun tempat tanggungannya berbilang.

Demikian pula, apabila terdapat beberapa penjamin yang tersusun secara berurutan, maka pembebasan terhadap salah seorang pihak yang berkewajiban selain debitur pokok memberikan manfaat kepada pihak yang berada sesudahnya, karena mereka merupakan cabang darinya, tetapi tidak berlaku bagi pihak yang sebelumnya. Sebab, debitur pokok tidak menjadi bebas hanya karena cabangnya dibebaskan.

وَفِي الْغَصْبِ إِنْ أَبْرَأَ غَاصِبَ الْغَاصِبِ بَرِئَ الأَْوَّل أَيْضًا، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَ الْغَاصِبَ الأَْوَّل فَقَطْ فَلاَ يَبْرَأُ الثَّانِي. (١)

Dalam masalah ghaṣab (perampasan atau penguasaan harta orang lain secara tidak sah), apabila pemilik membebaskan orang yang merampas dari pihak yang merampas, maka perampas pertama juga menjadi bebas. Namun, apabila ia hanya membebaskan perampas pertama, maka perampas kedua tidak ikut terbebas.

التَّعْلِيقُ وَالتَّقْيِيدُ وَالإِضَافَةُ فِي الإِبْرَاءِ:

Ta‘līq, Taqyīd, dan Iḍāfah dalam Ibrā’

٤٧ - مِنَ الْمُقَرَّرِ أَنَّ التَّعْلِيقَ هُوَ رَبْطُ وُجُودِ الشَّيْءِ بِوُجُودِ غَيْرِهِ، فَهُوَ مَانِعٌ لِلاِنْعِقَادِ مَا لَمْ يَحْصُل الشَّرْطُ.

47. Telah ditetapkan bahwa ta‘līq (penggantungan) adalah mengaitkan terjadinya suatu hal dengan terjadinya hal lain. Dengan demikian, ta‘līq menghalangi terjadinya akad atau berlakunya suatu perbuatan hukum selama syarat tersebut belum terpenuhi.

أَمَّا التَّقْيِيدُ فَلاَ صِلَةَ لَهُ بِالاِنْعِقَادِ، بَل هُوَ لِتَعْدِيل آثَارِ الْعَقْدِ الأَْصْلِيَّةِ، وَيُسَمَّى الاِقْتِرَانَ بِالشَّرْطِ. وَأَمَّا الإِْضَافَةُ فَهِيَ لِتَأْخِيرِ بَدْءِ الْحُكْمِ إِلَى زَمَنٍ مُسْتَقْبَلٍ. (٢)

Adapun taqyīd (pembatasan) tidak berkaitan dengan terjadinya akad. Akan tetapi, taqyīd berfungsi untuk mengubah atau membatasi akibat-akibat hukum asal dari suatu akad, dan hal ini disebut juga pengaitan dengan suatu syarat.

Sedangkan iḍāfah (penyandaran kepada waktu) adalah menangguhkan mulai berlakunya suatu hukum hingga waktu tertentu pada masa yang akan datang.

وَقَدْ جَاءَتْ بَعْضُ الصُّوَرِ الْمُتَشَابِهَةِ مَعَ اخْتِلاَفِ حُكْمِهَا بِسَبَبِ اعْتِبَارِهَا تَعْلِيقًا أَوْ تَقْيِيدًا لِلتَّجَوُّزِ فِي تَسْمِيَتِهَا عَلَى الْحَالَيْنِ تَعْلِيقًا عَلَى الشَّرْطِ نَظَرًا لِوُجُودِ الشَّرْطِ فِيهِمَا. (١)

Telah disebutkan beberapa bentuk yang tampak serupa, tetapi berbeda hukumnya, karena masing-masing dipandang sebagai ta‘līq (penggantungan) atau taqyīd (pembatasan).

Perbedaan penetapan hukum tersebut terjadi karena adanya kelonggaran dalam penamaan; kedua bentuk itu terkadang sama-sama disebut ta‘līq bi asy-syarṭ (penggantungan pada suatu syarat), dengan melihat adanya unsur syarat pada keduanya.

أ - التَّعْلِيقُ عَلَى شَرْطٍ:

A - Ta‘līq (Penggantungan) pada Suatu Syarat

٤٨ - تَعْلِيقُ الإِْبْرَاءِ إِنْ كَانَ عَلَى شَرْطٍ كَائِنٍ بِالْفِعْل فَهُوَ فِي حُكْمِ الْمُنَجَّزِ، وَإِنْ كَانَ عَلَى الْمَوْتِ فَهُوَ كَالإِْضَافَةِ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَسَيَأْتِي حُكْمُهَا. وَإِنْ كَانَ عَلَى شَرْطٍ مُلاَئِمٍ كَقَوْلِهِ: إِنْ كَانَ لِي عَلَيْكَ دَيْنٌ، أَوْ: إِنْ مِتُّ فَأَنْتَ بَرِيءٌ، فَهَذَا جَائِزٌ اتِّفَاقًا. وَقَدِ احْتُجَّ لِجَوَازِهِ بِأَنَّ أَبَا الْيُسْرِ الصَّحَابِيَّ قَال لِغَرِيمِهِ: إِنْ وَجَدْتَ قَضَاءً فَاقْضِ، وَإِلاَّ فَأَنْتَ فِي حِلٍّ، وَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ. قَال ابْنُ مُفْلِحٍ: وَهَذَا مُتَّجِهٌ، وَاخْتَارَهُ شَيْخُنَا (يَعْنِي ابْنَ تَيْمِيَّةَ) . (٢)

48. Menggantungkan ibrā’ pada suatu syarat, apabila syarat tersebut telah ada secara nyata, maka hukumnya sama dengan ibrā’ yang dilakukan secara langsung (munjaz).

Apabila ibrā’ tersebut digantungkan pada kematian, maka hukumnya seperti iḍāfah kepada waktu setelah kematian, dan hukum mengenai hal itu akan dijelaskan kemudian.

Apabila ibrā’ digantungkan pada syarat yang sesuai dengan tujuan atau hakikat ibrā’, seperti seseorang berkata:

“Jika aku mempunyai utang yang menjadi tanggunganmu,”

atau:

“Jika aku meninggal, maka engkau terbebas.”

Maka hal tersebut boleh menurut kesepakatan para ulama.

Kebolehannya didasarkan pada riwayat bahwa Abu al-Yusr, seorang sahabat, berkata kepada orang yang berutang kepadanya:

“Jika engkau mendapatkan kemampuan untuk melunasi, maka lunasilah. Namun jika tidak, maka engkau terbebas.”

Perkataan tersebut tidak diingkari. Ibnu Muflih berkata: “Hal ini dapat dibenarkan,” dan pendapat tersebut juga dipilih oleh guru kami, yaitu Ibnu Taimiyah.

وَأَمَّا التَّعْلِيقُ عَلَى شَرْطٍ مِنْ غَيْرِ مَا سَبَقَ فَلِلْفُقَهَاءِ فِي حُكْمِ الإِْبْرَاءِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ آرَاءٌ:

Adapun menggantungkan ibrā’ pada suatu syarat selain yang telah disebutkan sebelumnya, maka para fuqaha memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibrā’ yang digantungkan pada syarat tersebut:

أَحَدُهَا: عَدَمُ الْجَوَازِ وَلَوْ كَانَ الشَّرْطُ مُتَعَارَفًا عَلَيْهِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالرِّوَايَةُ الْمَنْصُوصَةُ عَنْ أَحْمَدَ، لِمَا فِي الإِْبْرَاءِ مِنْ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالتَّعْلِيقُ مَشْرُوعٌ فِي الإِْسْقَاطَاتِ الْمَحْضَةِ لاَ فِي التَّمْلِيكَاتِ، فَإِنَّهَا لاَ تَقْبَل التَّعْلِيقَ.

Pendapat pertama: Tidak boleh, meskipun syarat tersebut merupakan syarat yang telah dikenal atau lazim berlaku. Ini adalah mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah, serta riwayat yang secara tegas dinukil dari Imam Ahmad. Alasannya, karena dalam ibrā’ terdapat makna tamlik (pemindahan atau pemberian hak milik), sedangkan ta‘līq hanya disyariatkan dalam pengguguran hak yang murni (isqāṭāt maḥḍah), bukan dalam akad-akad yang mengandung makna pemindahan hak milik. Sebab, tamlīk tidak menerima ta‘līq.

الثَّانِي: جَوَازُ التَّعْلِيقِ إِذَا كَانَ الشَّرْطُ مُتَعَارَفًا عَلَيْهِ، وَعَدَمُ الْجَوَازِ فِي عَكْسِهِ، وَهُوَ رَأْيٌ لِبَعْضِ الْحَنَفِيَّةِ.

Pendapat kedua: Ta‘līq dibolehkan apabila syarat tersebut merupakan syarat yang lazim atau telah dikenal dalam praktik, dan tidak dibolehkan apabila sebaliknya. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Hanafiyah.

الثَّالِثُ: جَوَازُ التَّعْلِيقِ مُطْلَقًا، وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَرِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ، وَذَلِكَ لِمَا فِي الإِْبْرَاءِ مِنْ مَعْنَى الإِْسْقَاطِ. (١)

Pendapat ketiga: Ta‘līq dibolehkan secara mutlak. Ini adalah mazhab Malikiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena dalam ibrā’ terdapat makna isqāṭ (pengguguran hak).

ب - التَّقْيِيدُ بِالشَّرْطِ:

B - Taqyīd dengan Syarat:

٤٩ - أَوْرَدَ الْبَابَرْتِيُّ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ ضَابِطًا لِلتَّمْيِيزِ بَيْنَ مَا فِيهِ تَقْيِيدٌ بِالشَّرْطِ عَمَّا فِيهِ تَعْلِيقٌ عَلَيْهِ، مِنْ جِهَةِ اللَّفْظِ وَالْمَعْنَى، أَمَّا اللَّفْظُ فَهُوَ أَنَّ التَّقْيِيدَ بِالشَّرْطِ لاَ تَظْهَرُ فِيهِ صُورَةُ الشَّرْطِ (عَلَى غَيْرِ مَا يُنْبِئُ عَنْهُ اسْمُهُ) فَلاَ تَأْتِي فِيهِ أَدَاةُ الشَّرْطِ، وَمِثَالُهُ أَنْ يَقُول: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تَفْعَل كَذَا. . . أَمَّا التَّعْلِيقُ عَلَى الشَّرْطِ فَتُسْتَعْمَل فِيهِ أَدَاةُ شَرْطٍ كَقَوْلِهِ: إِنْ فَعَلْتَ كَذَا فَأَنْتَ بَرِيءٌ.

49. Al-Bābartī dari kalangan Hanafiyah mengemukakan suatu kaidah untuk membedakan antara taqyīd dengan syarat dan ta‘līq kepada syarat, baik dari segi lafaz maupun makna.

Adapun dari segi lafaz, maka taqyīd dengan syarat tidak tampak padanya bentuk kalimat syarat—berbeda dengan apa yang mungkin dipahami dari namanya. Oleh karena itu, dalam bentuk ini tidak digunakan adātusy-syarṭ (kata atau alat syarat).

Contohnya, seseorang berkata:

“Aku membebaskanmu dengan syarat engkau melakukan ini.”

Adapun ta‘līq kepada syarat, maka di dalamnya digunakan alat atau kata yang menunjukkan syarat, seperti perkataannya:

“Jika engkau melakukan ini, maka engkau terbebas.”

وَأَمَّا مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى فَفِي التَّقْيِيدِ بِالشَّرْطِ الْحُكْمُ ثَابِتٌ فِي الْحَال عَلَى عَرْضِيَّةِ الزَّوَال إِنْ لَمْ يُوجَدِ الشَّرْطُ، وَفِي التَّعْلِيقِ: الْحُكْمُ غَيْرُ ثَابِتٍ فِي الْحَال، وَهُوَ بِعَرْضِ أَنْ يَثْبُتَ عِنْدَ وُجُودِ الشَّرْطِ. وَقَدْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا الْكَاسَانِيُّ بِمَا هُوَ أَوْجَزُ قَائِلاً: التَّعْلِيقُ هُوَ تَعْلِيقُ الْعَقْدِ، وَالتَّقْيِيدُ هُوَ تَعْلِيقُ الْفَسْخِ بِالشَّرْطِ. (٢)

Adapun dari segi makna, dalam taqyīd dengan syarat, hukum telah berlaku pada saat itu juga, namun berada dalam kemungkinan untuk gugur apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan dalam ta‘līq, hukum belum berlaku pada saat itu, tetapi berada dalam kemungkinan untuk berlaku ketika syarat tersebut terpenuhi.

Al-Kāsānī membedakan keduanya dengan ungkapan yang lebih ringkas:

“Ta‘līq adalah menggantungkan akad, sedangkan taqyīd adalah menggantungkan pembatalan pada suatu syarat.”

وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى صِحَّةِ تَقْيِيدِ الإِْبْرَاءِ بِالشَّرْطِ فِي الْجُمْلَةِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ تَبَعًا لِتَفْصِيل كُل مَذْهَبٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْحُكْمِ عَلَى الشَّرْطِ بِالصِّحَّةِ، عَلَى مَا هُوَ مُفَصَّلٌ فِي الْكَلاَمِ عَنِ (الشَّرْطِ) . (١)

Para ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah pada umumnya berpendapat bahwa taqyīd ibrā’ dengan suatu syarat adalah sah, sesuai dengan perincian masing-masing mazhab mengenai penilaian terhadap sah atau tidaknya syarat tersebut, sebagaimana dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan tentang syarat.

ج - الإِْضَافَةُ:

C - Iḍāfah (Penyandaran kepada Waktu):

٥٠ - صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّ إِضَافَةَ الإِْبْرَاءِ (إِلَى غَيْرِ الْمَوْتِ) ، وَلَوْ إِلَى وَقْتٍ مَعْلُومٍ، تُبْطِلُهُ. وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى تَصْرِيحٍ لِغَيْرِهِمْ بِقَبُول الإِْبْرَاءِ لِلإِْضَافَةِ، مَعَ إِفَادَةِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الأَْصْل فِي الإِْبْرَاءِ هُوَ التَّنْجِيزُ. عَلَى أَنَّهُ يُسْتَفَادُ مَنْعُ إِضَافَةِ الإِْبْرَاءِ مِنْ تَصْرِيحِهِمْ بِأَنَّ الإِْبْرَاءَ لِلإِْسْقَاطِ الَّذِي فِيهِ مَعْنَى التَّمْلِيكِ، وَالتَّمْلِيكُ لاَ يَحْتَمِل الإِْضَافَةَ لِلْوَقْتِ. (٢) وَلاَ نَعْلَمُ خِلاَفًا فِي تَصْحِيحِ إِضَافَةِ الإِْبْرَاءِ إِلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ فَقَطْ؛ لأَِنَّهُ وَصِيَّةٌ بِالإِْبْرَاءِ. (٣)

50. Ulama Hanafiyah secara tegas menyatakan bahwa menyandarkan ibrā’ kepada waktu selain kematian, meskipun kepada waktu yang telah diketahui, membatalkan ibrā’ tersebut.

Kami tidak menemukan penegasan dari selain mereka mengenai diterimanya ibrā’ yang disandarkan kepada suatu waktu. Namun, dari ungkapan para fuqaha dapat dipahami bahwa hukum asal dalam ibrā’ adalah berlaku secara langsung (tanjīz).

Di samping itu, larangan menyandarkan ibrā’ kepada suatu waktu juga dapat dipahami dari penegasan mereka bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak yang mengandung makna tamlīk (pemindahan atau pemberian hak), sedangkan tamlīk tidak dapat disandarkan kepada suatu waktu tertentu.

Namun, kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai sahnya menyandarkan ibrā’ kepada waktu setelah kematian. Hal ini karena ibrā’ tersebut dianggap sebagai wasiat untuk membebaskan dari suatu kewajiban atau utang.

الإِبْرَاءُ بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَعْضِ:

Ibrā’ dengan Syarat Membayar Sebagian Utang

٥١ - تَأْتِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ عَلَى وُجُوهٍ: إِمَّا أَنْ تَحْصُل مُطْلَقَةً عَنِ الشَّرْطِ، كَأَنْ يَعْتَرِفَ لَهُ بِدَيْنٍ فِي ذِمَّتِهِ، فَيَقُول الدَّائِنُ: قَدْ أَبْرَأْتُكَ مِنْ نِصْفِهِ - أَوْ جُزْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْهُ - فَأَعْطِنِي الْبَاقِيَ، فَالإِْبْرَاءُ صَحِيحٌ اتِّفَاقًا لأَِنَّهُ مُنَجَّزٌ غَيْرُ مُعَلَّقٍ وَلاَ مُقَيَّدٍ بِشَرْطٍ، وَالْمُبْرِئُ مُتَطَوِّعٌ بِإِسْقَاطِ بَعْضِ حَقِّهِ بِطِيبٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَذَلِكَ جَائِزٌ. وَاسْتُدِل بِالأَْحَادِيثِ فِي الْوَضْعِ عَنْ جَابِرٍ (١) ، وَعَنِ الَّذِي أُصِيبَ فِي حَدِيقَتِهِ (٢) ، وَعَنِ ابْنِ أَبِي حَدْرَدٍ حَيْثُ قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكَعْبٍ: ضَعِ الشَّطْرَ مِنْ دَيْنِكَ. (٣)

51. Masalah ini memiliki beberapa bentuk. Di antaranya, apabila ibrā’ dilakukan tanpa dikaitkan dengan suatu syarat, misalnya seseorang mengakui bahwa ia mempunyai utang kepada orang lain, kemudian kreditur berkata:

“Aku telah membebaskanmu dari setengah utang itu—atau dari bagian tertentu darinya—maka bayarlah kepadaku sisanya.”

Maka ibrā’ tersebut sah menurut kesepakatan para fuqaha, karena ibrā’ itu dilakukan secara langsung (munjaz), tidak digantungkan dan tidak pula dibatasi dengan suatu syarat.

Pihak yang melakukan ibrā’ secara sukarela menggugurkan sebagian haknya dengan kerelaan dirinya, sehingga hal tersebut diperbolehkan.

Kebolehan ini juga didasarkan pada hadis-hadis tentang mengurangi atau menggugurkan sebagian utang, seperti riwayat dari Jabir, kisah seseorang yang mengalami musibah pada kebunnya, serta riwayat Ibnu Abi Hadrad, ketika Nabi bersabda kepada Ka‘b:

“Kurangilah setengah dari utangmu.”

وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيهَا الإِْبْرَاءُ عَنِ الْبَعْضِ مُعَلَّقًا عَلَى أَدَاءِ الْبَاقِي، وَقَدْ سَبَقَ حُكْمُ تَعْلِيقِ الإِْبْرَاءِ.

Atau, bentuknya adalah pembebasan sebagian (utang) yang digantungkan pada pembayaran bagian yang tersisa, dan hukum tentang menggantungkan pembebasan telah dijelaskan sebelumnya.

وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيهَا الإِْبْرَاءُ مُقَيَّدًا بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَاقِي، مِثْل أَنْ يَقُول مَنْ لَهُ عَلَى آخَرَ أَلْفٌ: أَبْرَأْتُكَ عَنْ خَمْسِمِائَةٍ، بِشَرْطِ أَنْ تُعْطِيَنِي مَا بَقِيَ.

Atau, bentuknya adalah pembebasan yang dibatasi dengan syarat membayar bagian yang tersisa, seperti seseorang yang memiliki piutang seribu kepada orang lain berkata: “Aku telah membebaskanmu dari lima ratus, dengan syarat engkau memberiku bagian yang tersisa.”

٥٢ - وَلِلْفُقَهَاءِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ الأَْخِيرَةِ آرَاءٌ: أَحَدُهَا: الصِّحَّةُ مُطْلَقًا، وَهُوَ مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ؛ لأَِنَّهُ اسْتِيفَاءُ الْبَعْضِ وَإِبْرَاءٌ عَنِ الْبَاقِي. وَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ الْجَمْعَ بَيْنَ لَفْظَيِ الإِْبْرَاءِ وَالصُّلْحِ، لِيَكُونَ مِنْ أَنْوَاعِ الصُّلْحِ، وَمَعَ ذَلِكَ لاَ يَحْتَاجُ لِقَبُولٍ؛ نَظَرًا لِلَفْظِ الإِْبْرَاءِ، لَكِنَّ الْحَنَفِيَّةَ قَالُوا: إِنْ لَمْ يُقَيِّدْ أَدَاءَ الْبَعْضِ الْمُعَجَّل بِيَوْمٍ مُعَيَّنٍ، بَرِئَ أَعْطَاهُ الْبَاقِيَ أَوْ لَمْ يُعْطِ، وَإِنْ قَيَّدَ أَدَاءَ الْبَعْضِ الْمُعَجَّل بِيَوْمٍ، قَائِلاً لَهُ: إِنْ لَمْ تَنْقُدْنِي فِيهِ فَالْمَال عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَنْقُدْهُ، لَمْ يَبْرَأْ، فَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ الْعِبَارَةَ الأَْخِيرَةَ وَاكْتَفَى بِتَحْدِيدِ الْيَوْمِ، فَفِيهِ خِلاَفٌ: فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ حُكْمُهُ كَمَا لَوْ قَالَهَا، وَعِنْدَ أَبِي يُوسُفَ: حُكْمُهُ كَالأَْوَّل الْمُطْلَقِ عَنِ التَّحْدِيدِ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى عَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ الْمُقَيَّدِ بِشَرْطِ أَدَاءِ الْبَعْضِ؛ لأَِنَّهُ إِبْرَاءٌ عَنْ بَعْضِ الْحَقِّ لأَِنَّهُ مَا أَبْرَأَهُ عَنْ بَعْضِ حَقِّهِ إِلاَّ لِيُوَفِّيَهُ بَقِيَّتَهُ، فَكَأَنَّهُ عَاوَضَ بَعْضَ حَقِّهِ بِبَعْضٍ.

52 Para fuqaha memiliki beberapa pendapat mengenai bentuk terakhir ini.

Pertama: sah secara mutlak. Ini adalah mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah, karena hal tersebut merupakan penerimaan sebagian (utang) dan pembebasan dari bagian yang tersisa.

Syafi‘iyah mensyaratkan penggabungan antara lafaz pembebasan (ibrā’) dan perdamaian (ṣulḥ), agar ia termasuk salah satu bentuk ṣulḥ. Meskipun demikian, hal itu tidak memerlukan penerimaan (qabūl), karena mempertimbangkan lafaz ibrā’.

Adapun Hanafiyah berkata: Jika pembayaran sebagian yang harus dibayar segera tidak dibatasi dengan hari tertentu, maka ia telah terbebas dari bagian tersebut, baik ia memberikan bagian yang tersisa maupun tidak memberikannya.

Jika ia membatasi pembayaran bagian yang harus dibayar segera dengan suatu hari tertentu, seraya berkata kepadanya: “Jika engkau tidak membayarnya kepadaku secara tunai pada hari itu, maka utang tetap seperti semula,” kemudian ia tidak membayarnya secara tunai, maka ia tidak terbebas.

Apabila ia tidak menyebutkan kalimat terakhir tersebut dan hanya menentukan harinya, maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad, hukumnya sama seperti apabila ia mengucapkan kalimat tersebut. Sedangkan menurut Abu Yusuf, hukumnya seperti pendapat pertama, yaitu pembebasan yang tidak dibatasi dengan penentuan waktu.

Hanabilah berpendapat bahwa pembebasan yang dibatasi dengan syarat pembayaran sebagian (utang) tidak sah, karena ia merupakan pembebasan sebagian hak. Sebab, ia tidak membebaskannya dari sebagian haknya kecuali agar orang tersebut memenuhi bagian yang tersisa. Dengan demikian, seakan-akan ia menukar sebagian haknya dengan sebagian hak yang lain.

هَذَا كُلُّهُ إِنْ كَانَ الشَّرْطُ أَدَاءَ الْبَاقِي، أَمَّا إِنْ أَبْرَأَهُ عَنِ الْبَعْضِ بِشَرْطِ تَعْجِيل الْبَاقِي فَقَدْ صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَحِيحٍ لأَِنَّهُ يُشْبِهُ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ، فَإِنْ عَجَّل ذَلِكَ الْبَعْضَ بِغَيْرِ شَرْطٍ، فَأَخَذَهُ مِنْهُ وَأَبْرَأَهُ مِمَّا بَقِيَ، فَإِنَّهُ يَصِحُّ. (١)

Semua ini berlaku apabila syaratnya adalah membayar bagian yang tersisa. Adapun jika ia membebaskannya dari sebagian utang dengan syarat mempercepat pembayaran bagian yang tersisa, maka Syafi‘iyah secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak sah, karena menyerupai riba jahiliah.

Namun, jika ia segera membayar sebagian tersebut tanpa adanya syarat, lalu kreditur mengambilnya dan membebaskannya dari bagian yang tersisa, maka hal itu sah.

الإِبْرَاءُ بِعِوَضٍ:

Pembebasan Utang dengan Imbalan:

٥٣ - تَعَرَّضَ الشَّافِعِيَّةُ لِمَسْأَلَةِ بَذْل الْعِوَضِ عَلَى الإِْبْرَاءِ، فَذَهَبُوا إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ، كَأَنْ يُعْطِيَهُ ثَوْبًا مَثَلاً فِي مُقَابَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِمَّا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ، فَيَمْلِكُ الدَّائِنُ الْعِوَضَ الْمَبْذُول لَهُ بِالإِْبْرَاءِ، وَيَبْرَأُ الْمَدِينُ.

53 Syafi‘iyah membahas masalah memberikan imbalan sebagai kompensasi atas pembebasan utang. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, misalnya seseorang memberikan kepadanya sebuah pakaian sebagai imbalan atas pembebasannya dari utang yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian, kreditur menjadi pemilik imbalan yang diberikan kepadanya sebagai kompensasi atas pembebasan tersebut, dan debitur terbebas dari utangnya.

وَقَالُوا: أَمَّا لَوْ أَعْطَاهُ بَعْضَ الدَّيْنِ عَلَى أَنْ يُبْرِئَهُ مِنَ الْبَاقِي، فَلَيْسَ مِنَ التَّعْوِيضِ فِي شَيْءٍ، بَل مَا قَبَضَهُ بَعْضُ حَقِّهِ، وَالْبَاقِي فِي ذِمَّتِهِ، لَكِنَّهُمْ صَوَّرُوا وُقُوعَ ذَلِكَ بِالْمُوَاطَأَةِ مِنْهُمَا قَبْل الْعَقْدِ، ثُمَّ دَفْعُ ذَلِكَ قَبْل الْبَرَاءَةِ أَوْ بَعْدَهَا، فَلَوْ قَال: أَبْرَأْتُكَ عَلَى أَنْ تُعْطِيَنِي كَذَا، فَقَدْ قِيل فِي ذَلِكَ بِالْبُطْلاَنِ. (١)

Mereka berkata: Adapun jika seseorang memberikan sebagian utangnya dengan syarat kreditur membebaskannya dari bagian yang tersisa, maka hal itu tidak termasuk kompensasi sama sekali. Sebaliknya, apa yang diterima oleh kreditur merupakan sebagian dari haknya, sedangkan sisanya tetap menjadi tanggungan debitur.

Namun, mereka menggambarkan terjadinya hal tersebut melalui kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum akad, kemudian pembayaran dilakukan sebelum pembebasan atau sesudahnya. Jika ia berkata: “Aku membebaskanmu dengan syarat engkau memberiku sekian,” maka mengenai hal tersebut terdapat pendapat yang menyatakan batal.

أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَإِنَّهُمْ يُخَرِّجُونَ مَسْأَلَةَ الإِْبْرَاءِ عَلَى عِوَضٍ، عَلَى أَنَّهَا صُلْحٌ بِمَالٍ. (٢) وَلَمْ نَعْثُرْ عَلَى رَأْيِ بَقِيَّةِ الْمَذَاهِبِ فِي ذَلِكَ، وَلَعَل مَا جَاءَ فِي مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ عَنْ بَعْضِ الدَّيْنِ بِأَدَاءِ بَعْضِهِ يُؤْخَذُ مِنْهُ حُكْمُهَا إِذَا كَانَ الْعِوَضُ مِنْ جِنْسِ الدَّيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَهِيَ مِنَ التَّقْيِيدِ بِالشَّرْطِ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَانُهُ.

Adapun Hanafiyah, mereka mengategorikan masalah pembebasan utang dengan imbalan sebagai ṣulḥ (perdamaian) dengan harta.

Kami tidak menemukan pendapat mazhab-mazhab lainnya mengenai masalah tersebut. Namun, barangkali hukum dalam masalah pembebasan sebagian utang dengan membayar sebagian lainnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan hukumnya apabila imbalan tersebut sejenis dengan utang.

Jika imbalannya bukan dari jenis utang tersebut, maka hal itu termasuk pembatasan dengan syarat, yang penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.

الرُّجُوعُ عَنِ الإِبْرَاءِ:

Menarik Kembali Pembebasan Utang:

٥٤ - قَدْ يَرْجِعُ الْمُبْرِئُ عَنِ الإِْبْرَاءِ بَعْدَ صُدُورِ الإِْيجَابِ فَقَطْ، أَوْ بَعْدَهُ وَبَعْدَ الْقَبُول وَعَدَمِ الرَّدِّ عَلَى مَا سَبَقَ بَيَانُهُ. فَفِي أَثَرِ هَذَا الْعُدُول رَأْيَانِ لِلْفُقَهَاءِ:

54 Terkadang orang yang memberikan pembebasan utang menarik kembali pembebasan tersebut setelah ijab saja, atau setelah ijab kemudian qabul dan tidak adanya penolakan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Mengenai pengaruh penarikan kembali tersebut, para fuqaha memiliki dua pendapat:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ - وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيَّةِ - إِلَى أَنَّهُ لاَ يَسْتَفِيدُ مِنْ رُجُوعِهِ شَيْئًا؛ لأَِنَّ مَا كَانَ لَهُ سَقَطَ بِالإِْبْرَاءِ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ، وَلاَ بَقَاءَ لِلدَّيْنِ بَعْدَهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَهَبَهُ شَيْئًا فَتَلِفَ.

Hanafiyah dan Hanabilah—dan ini merupakan salah satu pendapat Syafi‘iyah—berpendapat bahwa penarikan kembali tersebut tidak memberikan manfaat apa pun baginya, karena hak yang sebelumnya ia miliki telah gugur dengan adanya pembebasan, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali. Setelah itu, utang tersebut sudah tidak ada lagi. Hal ini diibaratkan seperti seseorang memberikan sesuatu kepadanya sebagai hibah, kemudian barang tersebut telah rusak.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الْقَوْل الآْخَرِ إِلَى أَنَّهُ يُفِيدُ فِيهِ الرُّجُوعُ، وَذَلِكَ تَغْلِيبًا لِمَعْنَى التَّمْلِيكِ فِي الإِْبْرَاءِ وَاشْتِرَاطِ الْقَبُول لَهُ، حَيْثُ إِنَّ لِلْمُوجِبِ فِي عُقُودِ التَّمْلِيكِ أَنْ يَرْجِعَ عَنْ إِيجَابِهِ مَا لَمْ يَتَّصِل بِهِ الْقَبُول. . . لَكِنَّ النَّوَوِيَّ اخْتَارَ عَدَمَ الرُّجُوعِ وَلَوْ قِيل: إِنَّهُ تَمْلِيكٌ. (١)

Adapun Malikiyah dan Syafi‘iyah menurut pendapat lainnya berpendapat bahwa penarikan kembali tersebut berpengaruh, dengan lebih mengutamakan unsur pemindahan kepemilikan dalam ibrā’ serta adanya syarat penerimaan (qabūl) atasnya. Sebab, dalam akad-akad pemindahan kepemilikan, pihak yang melakukan ijab berhak menarik kembali ijabnya selama belum disertai dengan qabul.

Namun, Imam an-Nawawi memilih pendapat bahwa penarikan kembali tidak diperbolehkan, meskipun dikatakan bahwa ibrā’ merupakan bentuk pemindahan kepemilikan.

وَمِمَّا يَتَّصِل بِالرُّجُوعِ مَا صَرَّحَ بِهِ الْحَنَفِيَّةُ مِنْ أَنَّ الإِْبْرَاءَ لاَ تَجْرِي فِيهِ الإِْقَالَةُ، بِنَاءً عَلَى أَنَّ الإِْبْرَاءَ إِسْقَاطٌ، فَيَسْقُطُ بِهِ الْحَقُّ مِنَ الذِّمَّةِ، وَمَتَى سَقَطَ لاَ يَعُودُ، طِبْقًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ (السَّاقِطُ لاَ يَعُودُ) . (٢)

Hal yang berkaitan dengan penarikan kembali adalah apa yang secara tegas dinyatakan oleh Hanafiyah, bahwa dalam ibrā’ tidak berlaku iqālah (pembatalan akad berdasarkan kesepakatan kedua pihak). Hal ini berdasarkan pandangan bahwa ibrā’ merupakan pengguguran hak. Dengan ibrā’, hak yang berada dalam tanggungan menjadi gugur. Apabila hak tersebut telah gugur, maka ia tidak dapat kembali, sesuai dengan kaidah yang telah dikenal:

“Sesuatu yang telah gugur tidak akan kembali.”

بُطْلاَنُ الإِْبْرَاءِ وَفَسَادُهُ:

Batal dan Rusaknya Ibrā’ (Pembebasan Utang):

٥٥ - الإِْبْرَاءُ إِمَّا أَنْ يَبْطُل أَصَالَةً لِتَخَلُّفِ رُكْنٍ مِنْ أَرْكَانِهِ، أَوْ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِ تِلْكَ الأَْرْكَانِ، وَإِمَّا أَنْ يَفْسُدَ لاِقْتِرَانِهِ بِشَرْطٍ مُفْسِدٍ، عَلَى الْخِلاَفِ فِي ذَلِكَ. وَبَيَانُهُ فِي (الْبُطْلاَنِ وَالْفَسَادِ) . وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ الْبُطْلاَنُ لِتَضَمُّنٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ الإِْبْرَاءُ ضِمْنَ عَقْدٍ فَيَرْتَبِطُ مَصِيرُهُ بِهِ، فَإِذَا بَطَل ذَلِكَ الْعَقْدُ بَطَل الإِْبْرَاءُ.

55 Ibrā’ adakalanya batal sejak awal karena tidak terpenuhinya salah satu rukunnya atau salah satu syarat dari rukun tersebut. Adakalanya pula fasad (rusak) karena disertai dengan syarat yang merusaknya, berdasarkan perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Penjelasannya akan dibahas dalam pembahasan “Batal dan Fasad”.

Adakalanya pula kebatalan tersebut terjadi karena ibrā’ itu merupakan bagian yang terkandung dalam suatu akad, sehingga keberadaannya bergantung pada akad tersebut. Apabila akad tersebut batal, maka ibrā’ juga batal.

وَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَبْطُل الإِْبْرَاءُ إِذَا بَطَل الْعَقْدُ الَّذِي تَضَمَّنَهُ، وَهَذَا إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا بِذَلِكَ الْعَقْدِ وَبُنِيَ عَلَيْهِ الإِْبْرَاءُ - أَوْ بِتَعْبِيرِ الشَّافِعِيَّةِ: ارْتَبَطَ بِهِ - سَوَاءٌ أَكَانَ عَقْدَ بَيْعٍ أَمْ صُلْحٍ، لِمَا عُرِفَ فِي الْقَاعِدَةِ الْمَشْهُورَةِ: إِذَا بَطَل الشَّيْءُ بَطَل مَا فِي ضِمْنِهِ، أَوْ: إِذَا بَطَل الْمُتَضَمِّنُ (بِكَسْرِ الْمِيمِ) بَطَل الْمُتَضَمَّنُ (بِالْفَتْحِ) .

Hanafiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa ibrā’ menjadi batal apabila akad yang memuatnya batal. Hal ini berlaku apabila ibrā’ tersebut secara khusus berkaitan dengan akad itu dan pembentukannya didasarkan pada akad tersebut—atau dalam istilah Syafi‘iyah: berkaitan erat dengannya—baik akad tersebut berupa jual beli maupun perdamaian (ṣulḥ).

Hal ini berdasarkan kaidah yang masyhur:

“Apabila sesuatu batal, maka apa yang terkandung di dalamnya juga batal.”

Atau:

“Apabila sesuatu yang menjadi wadah kandungan itu batal, maka sesuatu yang terkandung di dalamnya juga batal.”

أَمَّا إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ عَامًّا عَنْ كُل حَقٍّ وَدَعْوَى فَلاَ يَبْطُل، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ الإِْبْرَاءُ خَاصًّا لَكِنَّهُ لَمْ يُبْنَ عَلَى الْعَقْدِ الْفَاسِدِ، بِأَنْ قَال الْمُبْرِئُ: أَبْرَأْتُهُ عَنْ تِلْكَ الدَّعْوَى إِبْرَاءً غَيْرَ دَاخِلٍ تَحْتَ الصُّلْحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُل الإِْبْرَاءُ بِبُطْلاَنِ الصُّلْحِ، عَلَى مَا حَقَّقَهُ ابْنُ عَابِدِينَ (١) .

Adapun apabila ibrā’ tersebut bersifat umum, yaitu membebaskan dari setiap hak dan gugatan, maka ia tidak menjadi batal. Demikian pula apabila ibrā’ tersebut bersifat khusus, tetapi tidak didasarkan pada akad yang fasid, misalnya pihak yang memberikan pembebasan berkata:

“Aku telah membebaskannya dari gugatan tersebut, sebagai pembebasan yang tidak termasuk dalam akad perdamaian (ṣulḥ).”

Maka ibrā’ tersebut tidak menjadi batal karena batalnya akad ṣulḥ, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Ābidīn.

أَثَرُ الإِبْرَاءِ:

Dampak Ibrā’ (Pembebasan Utang):

٥٦ - يَتَرَتَّبُ عَلَى الإِْبْرَاءِ الْمُسْتَوْفِي أَرْكَانَهُ وَمَا يَتَّصِل بِهَا مِنْ شُرُوطٍ أَنْ تَبْرَأَ ذِمَّةُ الْمَدِينِ الْمُبْرَإِ عَمَّا أُبْرِئَ مِنْهُ بِحَسَبِ الصِّيغَةِ عُمُومًا أَوْ خُصُوصًا.

56 Ibrā’ yang telah memenuhi rukun-rukunnya serta syarat-syarat yang berkaitan dengannya menyebabkan tanggungan debitur yang dibebaskan menjadi terbebas dari apa yang dibebaskan darinya, sesuai dengan cakupan lafaznya, baik secara umum maupun khusus.

وَبِذَلِكَ يَسْقُطُ عَنْهُ وَلاَ يَبْقَى لِلدَّائِنِ حَقُّ الْمُطَالَبَةِ، فَلاَ تُسْمَعُ دَعْوَاهُ فِيمَا تَنَاوَلَهُ الإِْبْرَاءُ، وَذَلِكَ إِلَى حِينِ وُقُوعِهِ، دُونَ مَا يَحْدُثُ بَعْدَهُ، فَلاَ تُقْبَل دَعْوَاهُ بِحَقٍّ مُسْتَنِدًا إِلَى نِسْيَانٍ أَوْ جَهْلٍ. (٢)

Dengan demikian, hak tersebut gugur dari tanggungannya, dan kreditur tidak lagi memiliki hak untuk menuntutnya. Oleh karena itu, gugatannya mengenai sesuatu yang telah tercakup dalam ibrā’ tidak dapat diterima.

Hal tersebut berlaku sampai pada waktu terjadinya ibrā’, bukan terhadap sesuatu yang terjadi setelahnya. Karena itu, gugatannya mengenai suatu hak tidak dapat diterima hanya dengan alasan lupa atau tidak mengetahui.

وَلاَ يَقْتَصِرُ تَصْوِيرُ الأَْثَرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى الإِْبْرَاءِ بِسُقُوطِ الدَّيْنِ أَوِ الْحَقِّ وَعَدَمِ الْمُطَالَبَةِ، بَل قَدْ يُرَافِقُ ذَلِكَ أَثَرٌ خَاصٌّ مُنَاسِبٌ لِمَوْضُوعِ الإِْبْرَاءِ. يَتَّضِحُ مِنَ الأَْمْثِلَةِ التَّالِيَةِ لِمَذْهَبٍ أَوْ آخَرَ: فَفِي الرَّهْنِ مَثَلاً يَنْفَكُّ بِالإِْبْرَاءِ، وَيَسْتَرِدُّهُ الرَّاهِنُ كَمَا لَوْ أَدَّى مَا عَلَيْهِ، أَمَّا إِبْرَاءُ الْمُرْتَهِنِ لِلْجَانِي فَلاَ أَثَرَ لَهُ، لِعَدَمِ صِحَّةِ الإِْبْرَاءِ، وَمَعَ هَذَا لاَ يَسْقُطُ بِهِ حَقُّهُ مِنَ الْوَثِيقَةِ فِي الأَْصَحِّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ (١) .

Gambaran mengenai dampak yang timbul dari ibrā’ tidak hanya terbatas pada gugurnya utang atau hak serta tidak adanya lagi hak untuk menuntut, tetapi terkadang juga disertai dampak khusus yang sesuai dengan objek ibrā’ tersebut.

Hal ini dapat dijelaskan melalui contoh-contoh berikut menurut salah satu mazhab atau mazhab lainnya:

Dalam masalah rahn (gadai), misalnya, akad gadai menjadi terlepas dengan adanya ibrā’, dan pihak yang menggadaikan (rāhin) dapat mengambil kembali barang gadai tersebut, sebagaimana ketika ia telah melunasi kewajibannya.

Adapun ibrā’ dari pihak penerima gadai (murtahin) kepada pelaku kejahatan, maka tidak menimbulkan pengaruh, karena ibrā’ tersebut tidak sah. Meskipun demikian, menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi‘iyah, haknya atas barang yang menjadi jaminan (watsīqah) tidak gugur karena ibrā’ tersebut.

هَذَا وَإِنَّ لِلإِْبْرَاءِ مِنَ الأَْثَرِ مَا لِقَبْضِ الْحَقِّ الْمُبْرَإِ مِنْهُ، فَمَثَلاً لَوْ أُحِيل الْبَائِعُ بِالثَّمَنِ عَلَى مَدِينٍ لِلْمُشْتَرِي ثُمَّ أَبْرَأَ الْبَائِعُ الْمُحَال عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ قَبْل الْفَسْخِ، فَإِنَّ ذَلِكَ كَقَبْضِهِ لَهُ فِي الأَْحْكَامِ مِنْ حَيْثُ إِعَادَةُ الْمَقْبُوضِ بِسَبَبِ الْفَسْخِ، فَهُنَا لِلْمُشْتَرِي مُطَالَبَةُ الْبَائِعِ بِمِثْل الْمُحَال بِهِ الَّذِي أُبْرِئَ مِنْهُ. (٢)

Selain itu, ibrā’ memiliki pengaruh hukum yang sama seperti penerimaan hak yang dibebaskan tersebut.

Sebagai contoh, apabila penjual mengalihkan hak atas harga barang kepada seorang yang memiliki utang kepada pembeli, kemudian penjual tersebut membebaskan pihak yang dialihkan kepadanya (muḥāl ‘alaih) dari utang sebelum akad jual beli dibatalkan, maka pembebasan tersebut dalam beberapa hukum dianggap seperti penjual telah menerima pembayaran tersebut, khususnya dalam hal kewajiban mengembalikan sesuatu yang telah diterima akibat pembatalan akad.

Dalam keadaan demikian, pembeli berhak menuntut penjual untuk mengganti sejumlah yang sama dengan utang yang telah dialihkan tersebut dan kemudian dibebaskan.

٥٧ - وَقَدِ اسْتَثْنَى الْحَنَفِيَّةُ مِنَ الأَْثَرِ التَّبَعِيِّ لِلإِْبْرَاءِ، وَهُوَ عَدَمُ سَمَاعِ الدَّعْوَى بَعْدَهُ، الْمَسَائِل التَّالِيَةَ:

57 - Kaum Hanafiyah mengecualikan dari akibat hukum yang bersifat mengikuti pembebasan utang (al-ibrā’), yaitu tidak didengarnya gugatan setelah adanya pembebasan tersebut, beberapa persoalan berikut:

١ - ادِّعَاءُ ضَمَانِ الدَّرَكِ فِي الْبَيْعِ السَّابِقِ لِلإِْبْرَاءِ؛ لأَِنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْبَيْعُ مُتَقَدِّمًا عَلَى الإِْبْرَاءِ وَمَشْمُولاً بِأَثَرِهِ، فَإِنَّ ضَمَانَ الدَّرَكِ مُتَأَخِّرٌ عَنْهُ، وَهَذَا مِنْ قَبِيل الاِسْتِحْسَانِ.

1. Gugatan mengenai jaminan atas tuntutan (ḍamān ad-darak) dalam jual beli yang terjadi sebelum pembebasan. Sebab, meskipun jual beli tersebut terjadi sebelum ibrā’ dan termasuk dalam cakupan akibat hukumnya, jaminan atas tuntutan tersebut muncul setelah ibrā’. Hal ini termasuk bentuk istiḥsān.

٢ - ظُهُورُ شَيْءٍ مِنَ الْحُقُوقِ لِلْقَاصِرِ لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ بِهِ، وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ بَلَغَ، فَأَبْرَأَ وَصِيَّهُ إِبْرَاءً عَامًّا بِأَنْ أَقَرَّ أَنَّهُ قَبَضَ تَرِكَةَ وَالِدِهِ وَلَمْ يَبْقَ لَهُ حَقٌّ مِنْهَا إِلاَّ اسْتَوْفَاهُ، فَإِنِ ادَّعَى فِي يَدِ الْوَصِيِّ شَيْئًا مِنْ تَرِكَةِ أَبِيهِ وَبَرْهَنَ يُقْبَل.

2. Munculnya suatu hak milik bagi orang yang sebelumnya berada di bawah perwalian (qāṣir), yang sebelumnya tidak diketahuinya, setelah ia mencapai usia dewasa. Kemudian ia memberikan pembebasan secara umum kepada walinya dengan mengakui bahwa ia telah menerima harta warisan ayahnya dan tidak ada lagi haknya dari warisan tersebut kecuali yang telah diterimanya. Jika kemudian ia menggugat bahwa masih terdapat sebagian harta warisan ayahnya yang berada di tangan walinya dan ia dapat membuktikannya dengan bukti, maka gugatannya diterima.

٣ - ادِّعَاءُ الْوَصِيِّ عَلَى رَجُلٍ دَيْنًا لِلْمَيِّتِ بَعْدَ إِقْرَارِهِ بِاسْتِيفَاءِ جَمِيعِ مَا لَهُ عَلَى النَّاسِ.

3. Gugatan seorang wali (waṣī) terhadap seseorang mengenai adanya utang kepada orang yang telah meninggal, setelah sebelumnya ia mengakui bahwa seluruh hak milik orang yang meninggal tersebut yang berada pada orang-orang telah diterimanya.

٤ - ادِّعَاءُ الْوَارِثِ عَلَى رَجُلٍ دَيْنًا لِلْمُوَرِّثِ بَعْدَ إِقْرَارِهِ عَلَى النَّحْوِ السَّابِقِ.

4. Gugatan seorang ahli waris terhadap seseorang mengenai adanya utang kepada pewaris, setelah sebelumnya ia memberikan pengakuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

وَوَجْهُ اسْتِثْنَاءِ هَذِهِ الصُّوَرِ أَنَّ مَوْضُوعَ الإِْبْرَاءِ فِيهَا قَدِ اكْتَنَفَهُ خَفَاءٌ يُعْذَرُ بِهِ الْمُبْرِئُ فِي دَعْوَاهُ مَعَ صُدُورِ الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ عَنْهُ، كَمَا أَنَّ الصُّورَتَيْنِ الأَْخِيرَتَيْنِ هُمَا مِنْ إِبْرَاءِ الاِسْتِيفَاءِ؛ أَيِ الإِْقْرَارِ بِالْبَرَاءَةِ. (١)

Alasan dikecualikannya beberapa kasus tersebut adalah bahwa objek pembebasan (al-ibrā’) dalam kasus-kasus tersebut disertai oleh keadaan yang samar atau tidak jelas, yang dapat menjadi alasan yang dapat dimaklumi bagi orang yang memberikan pembebasan (al-mubri’) untuk tetap mengajukan gugatan, meskipun sebelumnya telah memberikan pembebasan secara umum.

Selain itu, dua kasus terakhir termasuk bentuk ibrā’ al-istīfā’, yaitu pengakuan bahwa seluruh hak telah diterima atau telah ditunaikan, sehingga pihak yang bersangkutan dinyatakan telah terbebas dari kewajiban tersebut.

٥٨ - هَذَا، وَأَنَّ سُقُوطَ الْمُبْرَإِ مِنْهُ - كَأَثَرٍ لِلإِْبْرَاءِ - إِنَّمَا هُوَ بِالنِّسْبَةِ لِلْقَضَاءِ، أَيْ فِي الدُّنْيَا، أَمَّا الأَْثَرُ الأُْخْرَوِيُّ، أَيْ فِي الدِّيَانَةِ، فَقَدِ اخْتَلَفَ رَأْيُ الْحَنَفِيَّةِ فِي سُقُوطِهِ، فَقِيل: تَسْقُطُ بِهِ الدَّعْوَى قَضَاءً لاَ دِيَانَةً، وَقِيل: تَسْقُطُ دِيَانَةً أَيْضًا، فَقَدْ صَرَّحَ ابْنُ عَابِدِينَ أَنَّهُ فِي الصُّلْحِ عَلَى بَعْضِ الدَّيْنِ إِنَّمَا يَبْرَأُ عَنْ بَاقِيهِ فِي الْحُكْمِ لاَ فِي الدِّيَانَةِ، فَلَوْ ظَفِرَ بِهِ أَخَذَهُ. وَأَنَّهُ فِي الإِْبْرَاءِ الْعَامِّ مَعَ جَهْل الْمُبْرَإِ مِنْهُ يَبْرَأُ مِنَ الْكُل قَضَاءً، أَمَّا فِي الآْخِرَةِ فَلاَ يَبْرَأُ إِلاَّ بِقَدْرِ مَا يَظُنُّ أَنَّ لَهُ عَلَيْهِ. (٢)

58 - Demikian pula, gugurnya kewajiban pihak yang dibebaskan dari hak atau utang tersebut sebagai akibat dari ibrā’ hanyalah berkaitan dengan hukum peradilan (qaḍā’), yaitu hukum yang berlaku di dunia. Adapun akibat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban agama (diyānah), yakni di akhirat, para ulama Hanafiyah berbeda pendapat mengenai apakah hak tersebut juga gugur.

Ada yang berpendapat bahwa dengan ibrā’, gugatan gugur secara hukum peradilan (qaḍā’), tetapi tidak gugur secara agama (diyānah). Ada pula yang berpendapat bahwa hak tersebut gugur secara agama (diyānah) juga.

Ibnu ‘Ābidīn menegaskan bahwa dalam perdamaian atas sebagian utang, seseorang hanya terbebas dari sisa utangnya secara hukum, bukan secara diyānah. Oleh karena itu, apabila ia memperoleh kesempatan untuk mengambil sisa utang tersebut, maka ia boleh mengambilnya.

Adapun dalam pembebasan utang secara umum, sementara pihak yang memberikan pembebasan tidak mengetahui secara pasti hak atau utang yang dibebaskannya, maka ia terbebas dari seluruhnya secara hukum (qaḍā’). Adapun di akhirat, ia tidak terbebas kecuali sebatas jumlah yang menurut perkiraannya memang menjadi haknya atas pihak tersebut.

وَلِلْمَالِكِيَّةِ قَوْلاَنِ فِي الأَْثَرِ الأُْخْرَوِيِّ لِلإِْبْرَاءِ مَعَ الإِْنْكَارِ.

Kaum Malikiyah memiliki dua pendapat mengenai akibat ukhrawi dari ibrā’ ketika pihak yang dibebaskan mengingkari adanya hak atau utang tersebut.

أَوَّلُهُمَا: وَهُوَ مَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَيْضًا فِي اسْتِحْلاَل الْغَاصِبِ: أَنَّهُ يَبْرَأُ، فَلاَ يُؤَاخَذُ بِحَقٍّ جَحَدَهُ وَأَبْرَأَهُ صَاحِبُهُ مِنْهُ. وَيَتَّصِل بِهَذَا الاِتِّجَاهِ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ فِي الإِْبْرَاءِ مِنَ الْمَجْهُول (الَّذِي لَمْ يُصَحِّحُوهُ) مِنْ أَنَّهُ يَبْرَأُ بِهِ فِي الآْخِرَةِ، لأَِنَّ الْمُبْرِئَ رَاضٍ بِذَلِكَ.

Pendapat pertama: dan pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam masalah penghalalan bagi orang yang melakukan ghasab, adalah bahwa orang tersebut menjadi terbebas. Dengan demikian, ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas hak yang sebelumnya ia ingkari, kemudian pemilik hak membebaskannya dari hak tersebut.

Sejalan dengan pendapat ini adalah pandangan ulama Syafi’iyah mengenai pembebasan dari suatu hak yang tidak diketahui jumlah atau sifatnya (al-majhūl)—meskipun mereka tidak menganggap ibrā’ semacam itu sah secara hukum—bahwa orang tersebut tetap terbebas di akhirat, karena pihak yang memberikan pembebasan telah rela dengan hal tersebut.

وَالْقَوْل الآْخَرُ لِلْمَالِكِيَّةِ: لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ مُطَالَبَةُ اللَّهِ فِي الآْخِرَةِ بِحَقِّ خَصْمِهِ. (١)

Pendapat kedua dari Malikiyah: hak tersebut tidak gugur dari tuntutan Allah terhadapnya di akhirat, sehingga ia tetap akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas hak pihak yang menjadi lawannya tersebut.

سَمَاعُ الدَّعْوَى بَعْدَ الإِبْرَاءِ الْعَامِّ:

Mendengarkan Gugatan Setelah Ibrā’ Secara Umum

٥٩ - سَبَقَتِ الإِْشَارَةُ إِلَى أَنَّ الأَْثَرَ التَّبَعِيَّ لِلإِْبْرَاءِ هُوَ مَنْعُ ذَلِكَ، وَلَكِنْ ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ التَّفْصِيل التَّالِيَ الَّذِي لَمْ نَعْثُرْ لِغَيْرِهِمْ عَلَى مِثْلِهِ: إِنْ كَانَ الإِْبْرَاءُ الْعَامُّ عَنِ الدَّيْنِ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ إِلاَّ عَنْ دَيْنٍ حَادِثٍ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ.

59 - Telah disinggung sebelumnya bahwa akibat hukum yang mengikuti ibrā’ adalah tidak diterimanya gugatan setelah adanya pembebasan tersebut. Namun, ulama Hanafiyah menyebutkan rincian berikut yang tidak kami temukan penjelasan serupa secara tegas dari mazhab lainnya:

Apabila ibrā’ secara umum berkaitan dengan utang (dain), maka setelah ibrā’ tersebut, gugatan tidak dapat diterima, kecuali mengenai utang yang timbul setelah terjadinya ibrā’.

أَمَّا إِنْ كَانَ عَنْ عَيْنٍ فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بَعْدَهُ إِذَا كَانَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُنْكِرًا كَوْنَ الْعَيْنِ لِلْمُدَّعِي لأَِنَّهُ لَمْ يَتَمَسَّكْ بِالإِْبْرَاءِ بَل بِالإِْنْكَارِ، فَيَكُونُ الإِْبْرَاءُ مِنَ الْمُدَّعِي مُوَافَقَةً عَلَى ذَلِكَ الإِْنْكَارِ، فَإِنْ كَانَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُقِرًّا بِأَنَّ الْعَيْنَ لِلْمُدَّعِي، وَقَدْ تَمَسَّكَ بِالإِْبْرَاءِ الصَّادِرِ عَنْهُ، فَإِنَّ الْعَيْنَ إِذَا كَانَتْ قَائِمَةً تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهَا بَعْدَ الإِْبْرَاءِ عَنْهَا. (أَمَّا إِنْ كَانَتْ هَالِكَةً فَهُوَ إِبْرَاءٌ عَنْ ضَمَانِهَا، وَذَلِكَ كَالدَّيْنِ، فَلاَ تُسْمَعُ الدَّعْوَى بِهِ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ) . (١)

Adapun apabila ibrā’ tersebut berkaitan dengan suatu benda tertentu (‘ain), maka gugatan setelah ibrā’ tidak dapat diterima apabila pihak yang digugat mengingkari bahwa benda tersebut adalah milik penggugat. Sebab, ia tidak berpegang pada ibrā’, melainkan pada pengingkaran (inkār). Dengan demikian, ibrā’ yang dikeluarkan oleh penggugat dianggap sebagai persetujuan terhadap pengingkaran tersebut.

Namun, apabila pihak yang digugat mengakui bahwa benda tersebut adalah milik penggugat, tetapi ia berpegang pada ibrā’ yang telah diberikan oleh penggugat, maka apabila benda tersebut masih ada (qā’imah), gugatan terhadap benda tersebut tetap dapat diterima setelah adanya ibrā’.

Adapun apabila benda tersebut telah musnah (hālikah), maka hal itu merupakan ibrā’ dari jaminan atau tanggungan atas benda tersebut (ḍamān). Hukumnya seperti utang, sehingga gugatan terhadapnya tidak dapat diterima setelah adanya ibrā’.

أَثَرُ الإِقْرَارِ بَعْدَ الإِبْرَاءِ:

Dampak Pengakuan Setelah Ibrā’

٦٠ - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ - عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ كَلاَمِ الْحَطَّابِ - إِلَى أَنَّهُ إِذَا أَبْرَأَ الْمُدَّعِي الْمُدَّعَى عَلَيْهِ الْمُنْكِرَ مِنَ الدَّيْنِ إِبْرَاءً عَامًّا، ثُمَّ أَقَرَّ الْمُبْرَأُ بِالدَّيْنِ لِلْمُدَّعِي، لَمْ يُعْتَبَرِ الإِْقْرَارُ؛ لأَِنَّ الدَّيْنَ قَدْ سَقَطَ بِالإِْبْرَاءِ، وَالسَّاقِطُ لاَ يَعُودُ.

60 - Ulama Hanafiyah dan Malikiyah—berdasarkan makna yang tampak dari perkataan al-Ḥaṭṭāb—berpendapat bahwa apabila penggugat membebaskan tergugat yang sebelumnya mengingkari adanya utang darinya dengan ibrā’ secara umum, kemudian pihak yang telah dibebaskan tersebut mengakui adanya utang kepada penggugat, maka pengakuan tersebut tidak dianggap. Sebab, utang tersebut telah gugur dengan adanya ibrā’, sedangkan sesuatu yang telah gugur tidak dapat kembali.

وَهُنَاكَ اتِّجَاهٌ ثَانٍ لِبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ، وَهُوَ الَّذِي أَفْتَى بِهِ النَّاصِرُ اللَّقَانِيُّ وَأَخُوهُ الشَّمْسُ اللَّقَانِيُّ أَنَّهُ يُعْمَل بِهِ لأَِنَّهُ بِمَنْزِلَةِ إِقْرَارٍ جَدِيدٍ.

Ada pendapat kedua dari sebagian ulama Malikiyah, yaitu pendapat yang menjadi fatwa al-Nāṣir al-Laqānī dan saudaranya, al-Syams al-Laqānī, bahwa pengakuan tersebut tetap diberlakukan, karena kedudukannya dianggap sebagai pengakuan baru.

وَاسْتَثْنَى ابْنُ نُجَيْمٍ مِنْ ذَلِكَ مَا لَوْ أَقَرَّ لِزَوْجَتِهِ بِمَهْرِهَا بَعْدَ هِبَتِهَا إِيَّاهُ لَهُ، عَلَى مَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ الْفَقِيهِ أَبِي اللَّيْثِ، فَيُجْعَل زِيَادَةً إِنْ قَبِلَتْ، وَالأَْشْبَهُ خِلاَفُهُ لِعَدَمِ قَصْدِ الزِّيَادَةِ. وَيَخْتَلِفُ أَثَرُ الإِْقْرَارِ أَيْضًا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الدَّيْنِ عَنْ مَسْأَلَةِ الإِْبْرَاءِ مِنَ الْعَيْنِ فِيهَا لَوْ أَقَرَّ الْمُبْرَأُ لِلْمُبْرِئِ بِالْعَيْنِ بَعْدَ الإِْبْرَاءِ، سَلَّمَهَا إِلَيْهِ وَلاَ يَمْنَعُ الإِْبْرَاءُ مِنْ سَمَاعِ الدَّعْوَى لِلْمُبْرِئِ تَصْحِيحًا لِلإِْقْرَارِ، لِتَجَدُّدِ الْمِلْكِ فِي الْعَيْنِ. (٢)

Ibnu Nujaym mengecualikan dari ketentuan tersebut kasus apabila seorang suami mengakui adanya mahar istrinya setelah sang istri sebelumnya menghibahkan mahar tersebut kepadanya, berdasarkan pendapat yang dipilih oleh al-Faqīh Abū al-Layts. Dalam hal ini, pengakuan tersebut dijadikan sebagai tambahan, apabila sang istri menerimanya. Namun, pendapat yang lebih mendekati adalah kebalikannya, karena tidak adanya maksud untuk memberikan tambahan.

Dampak pengakuan juga berbeda menurut ulama Hanafiyah antara masalah pembebasan dari utang dan masalah pembebasan dari suatu benda tertentu (‘ain). Dalam masalah pembebasan dari ‘ain, apabila pihak yang telah dibebaskan mengakui kepada pihak yang membebaskannya bahwa benda tersebut memang miliknya setelah adanya ibrā’, maka ia menyerahkan benda tersebut kepadanya. Ibrā’ tidak menghalangi diterimanya gugatan dari pihak yang memberikan pembebasan, sebagai bentuk pengakuan terhadap keabsahan pengakuan tersebut, karena kepemilikan atas benda itu telah muncul kembali.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ibdāl dan Istibdāl dalam Fikih? Pengertian, Hukum, Perbedaan Mazhab, danPenerapannya dalam Zakat, Jual Beli, Ijarah, dan Wakaf

Definisi Ibānah, Hukum Bagian Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup,Talak dan Khulu‘, Aurat, Najis, Pemakaman, Jinayah, Li‘Ān, Sembelihan, danPerburuan

Pengertian Ibrād dalam Fikih Islam: Hukum Menunda Salat Zuhur Saat Cuaca Panas, Waktu Pelaksanaan, dan Ibrād pada Hewan Sembelihan

Kitab Mujarab

Kapan Memaafkan dan Kapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (02/05/38)

Pendahuluan Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertan...