Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Alam Memiliki Bentuk Tertentu dan Bukan Bentuk Lain?

Terjemahan Tahāfut al-Falāsifah tentang bantahan Imam Al-Ghazali mengenai mengapa alam memiliki bentuk tertentu, bukan kemungkinan lainnya

Pendahuluan

Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa kehendak dapat menjadi penentu di antara dua kemungkinan yang sama. Pada bagian ini, beliau mengajukan bantahan yang lebih mendalam kepada para filsuf. Jika mereka menolak adanya kehendak yang memilih salah satu dari dua kemungkinan, maka mereka sendiri menghadapi persoalan serupa dalam sistem filsafat mereka.

Al-Ghazali bertanya: Mengapa alam yang ada sekarang memiliki bentuk, susunan, dan keadaan tertentu, padahal menurut para filsuf masih mungkin memiliki bentuk yang berbeda? Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi teori mereka tentang alam yang muncul secara niscaya dari sebab pertamanya.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bab: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Tema: Kritik Imam Al-Ghazali terhadap teori filsuf tentang kekhususan bentuk alam semesta.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Mengapa Alam Memiliki Bentuk Tertentu?

Sisi kedua dari bantahan ini ialah kami mengatakan:

Dalam mazhab kalian sendiri, kalian juga tidak dapat menghindari adanya penentuan salah satu dari dua kemungkinan yang serupa.

Sebab alam ini muncul dari sebab yang menurut kalian mewajibkan keberadaannya, namun alam itu hadir dengan bentuk-bentuk dan keadaan tertentu, padahal lawan dari bentuk-bentuk tersebut juga sama-sama mungkin.

Lalu mengapa alam ini justru dikhususkan dengan sebagian keadaan itu dan bukan dengan keadaan yang lain?

Sesungguhnya kemustahilan membedakan salah satu dari dua hal yang serupa tidak berbeda, baik dalam perbuatan yang dilakukan dengan kehendak, maupun dalam sesuatu yang muncul karena tabiat atau karena suatu keharusan (keniscayaan).

Artikel Pengembangan

Al-Ghazali Membalik Argumen Lawan

Pada bagian ini Imam Al-Ghazali tidak lagi sekadar menjawab keberatan para filsuf, tetapi membalik arah argumentasi mereka.

Jika para filsuf mengatakan bahwa kehendak tidak mungkin memilih salah satu dari dua kemungkinan yang sama, maka pertanyaan yang sama diajukan kepada mereka.

Mengapa alam memiliki kondisi seperti sekarang?

Mengapa bukan dengan bentuk yang berbeda?

Persoalan Kekhususan Alam

Para filsuf meyakini bahwa alam muncul secara niscaya dari sebab pertama.

Namun Al-Ghazali menunjukkan adanya persoalan.

Alam memiliki banyak karakteristik tertentu, misalnya:

  • bentuk tertentu;
  • susunan tertentu;
  • ukuran tertentu;
  • keadaan tertentu.

Padahal secara logis masih dapat dibayangkan bentuk dan susunan yang berbeda.

Jika demikian, apa yang menyebabkan salah satu kemungkinan itu terwujud?

Kritik terhadap Teori Keniscayaan

Al-Ghazali menunjukkan bahwa persoalan "mengapa yang ini, bukan yang itu" tidak hanya muncul dalam teori kehendak.

Teori yang menyatakan bahwa segala sesuatu terjadi secara niscaya pun tetap harus menjelaskan mengapa hasil akhirnya memiliki sifat-sifat tertentu.

Dengan kata lain, persoalan tentang penentuan (takhṣīṣ) tidak hilang hanya karena kehendak dihilangkan dari pembahasan.

Konsistensi Logika

Di sinilah letak kekuatan argumentasi Al-Ghazali.

Beliau tidak memaksa lawan menerima pendapatnya.

Beliau justru menunjukkan bahwa standar logika yang dipakai para filsuf ternyata juga berlaku terhadap teori mereka sendiri.

Jika mereka menuntut adanya alasan yang menjelaskan mengapa kehendak memilih salah satu kemungkinan, maka mereka pun harus mampu menjelaskan mengapa alam memiliki satu bentuk tertentu di antara berbagai kemungkinan yang dapat dibayangkan.

Relevansi dalam Ilmu Kalam

Pembahasan ini berkaitan dengan konsep takhṣīṣ (pengkhususan), yaitu mengapa sesuatu memiliki keadaan tertentu dan bukan keadaan lain.

Dalam tradisi ilmu kalam, persoalan ini menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan bahwa adanya kekhususan pada makhluk menunjukkan perlunya penentu yang menetapkan salah satu dari berbagai kemungkinan, sedangkan pada bagian ini Al-Ghazali terutama menyoroti inkonsistensi logika para filsuf, bukan menyelesaikan seluruh pembahasan tersebut.

Hikmah

  • Imam Al-Ghazali mengajarkan pentingnya menguji konsistensi sebuah argumen, bukan hanya kekuatannya terhadap pendapat lawan.
  • Setiap teori harus mampu menjelaskan mengapa suatu keadaan terjadi, bukan hanya bagaimana ia terjadi.
  • Berpikir kritis berarti menerapkan ukuran logika yang sama kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain.
  • Dalam perdebatan ilmiah, menunjukkan kontradiksi internal sering kali lebih kuat daripada sekadar menyanggah.
  • Pembahasan tentang penciptaan alam mengajarkan pentingnya memahami hubungan antara sebab, kemungkinan, dan penentuan.
  • Karya-karya klasik Islam menunjukkan bahwa dialog antara akidah dan filsafat dilakukan melalui argumentasi rasional yang mendalam.

Penutup

Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali mengarahkan pertanyaan yang sama kepada para filsuf: jika mereka menolak bahwa kehendak dapat menentukan salah satu dari dua kemungkinan yang setara, maka mereka juga harus menjelaskan mengapa alam memiliki bentuk, susunan, dan keadaan tertentu, padahal kemungkinan lain juga dapat dibayangkan. Dengan demikian, persoalan tentang pengkhususan suatu kemungkinan tidak hanya menjadi tantangan bagi konsep kehendak, tetapi juga bagi teori keniscayaan yang mereka pertahankan. Melalui cara ini, Al-Ghazali memperlihatkan bahwa keberatan para filsuf belum mampu melepaskan diri dari persoalan logis yang mereka gunakan untuk mengkritik lawan-lawannya.

Teks Arab :

لماذا اختص العالم ببعض الوجوه؟ ...

الوجه الثاني في الاعتراض هو أنا نقول: أنتم في مذهبكم ما استغنيتم عن تخصيص الشيء عن مثله، فإن العالم وجد من سببه الموجب له على هيئات مخصوصة تماثل نقائضها، فلم اختص ببعض الوجوه؟ واستحالة تميز الشيء عن مثله في الفعل أو في اللزوم بالطبع أو بالضرورة لا تختلف.

Wallahu A'lam...

Kelompok Kamiliyah dalam Syiah Imamiyah: Sejarah, Keyakinan, dan Kritik Imam Al-Isfarayini

Mengenal Kamiliyah, salah satu sekte Imamiyah menurut Imam Al-Isfarayini, beserta keyakinan dan sejarah kemunculannya

Pendahuluan

Setelah membahas kelompok Zaidiyah dan Kaisaniyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini beralih kepada pembahasan mengenai Imamiyah, yang menurut pembagian beliau terdiri atas lima belas golongan. Kelompok pertama yang dibahas adalah Kamiliyah, sebuah sekte yang dinisbatkan kepada Abu Kamil.

Dalam karya ini, penulis menjelaskan berbagai keyakinan yang dinisbatkan kepada kelompok tersebut, termasuk pandangan mereka terhadap para sahabat Nabi ﷺ dan beberapa tokoh yang dianggap mengikuti ajaran mereka. Pembahasan ini merupakan bagian dari kajian ilmu firqah dalam tradisi ulama Ahlus Sunnah.

Sumber

Kitab: At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis: Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan seorang ulama besar Ahlus Sunnah pada abad ke-5 Hijriah yang dikenal melalui karya-karyanya dalam bidang akidah dan ilmu firqah. Dalam kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau menginventarisasi berbagai kelompok yang pernah muncul dalam sejarah Islam beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada masing-masing kelompok menurut perspektif Ahlus Sunnah.

Tema

Kelompok Kamiliyah dalam Imamiyah dan Keyakinan yang Dinisbatkan kepada Mereka

Terjemahan Lengkap

Imamiyah

Adapun Imamiyah, maka menurut penulis mereka terdiri atas lima belas golongan.

1. Kamiliyah

Golongan pertama adalah Kamiliyah, yaitu para pengikut Abu Kamil.

Mereka berpendapat bahwa seluruh sahabat telah kafir karena meninggalkan baiat kepada Ali.

Mereka juga menganggap Ali turut bersalah karena tidak memerangi mereka, padahal menurut keyakinan mereka hal itu wajib dilakukan, sebagaimana Ali memerangi pasukan dalam Perang Shiffin dan Perang Jamal.

Penyair Basyar bin Burd disebut termasuk golongan mereka.

Ketika ia ditanya tentang para sahabat, ia menjawab,

"Mereka telah kafir."

Lalu ditanyakan kepadanya,

"Bagaimana pendapatmu tentang Ali?"

Maka ia membacakan syair:

"Tidaklah kejahatan tiga orang itu, wahai Ummu 'Amr,
lebih buruk daripada sahabatmu yang tidak layak engkau jadikan sahabat."

Basyar ini, menurut penulis, menambahkan dua bentuk bid'ah di atas ajaran Kamiliyah.

Pertama, ia meyakini raj'ah, yaitu keyakinan bahwa sebagian manusia akan kembali hidup sebelum Hari Kiamat, sebagaimana diyakini kelompok Raj'iyyah dari kalangan Rafidhah.

Kedua, ia membenarkan Iblis dalam anggapannya bahwa api lebih utama daripada tanah.

Karena itu ia berkata:

"Tanah itu gelap, sedangkan api bercahaya.
Api telah disembah sejak dahulu kala."

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik kepada Khalifah Al-Mahdi bin Manshur, sehingga ia menenggelamkan Basyar beserta para pengikutnya di Sungai Tigris (Dajlah).

Demikianlah kehinaan bagi mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat azab yang besar.

Artikel Pengembangan

Pembahasan mengenai Kamiliyah menunjukkan bagaimana para ulama ilmu firqah berusaha mengklasifikasikan berbagai kelompok yang muncul dalam sejarah Islam berdasarkan keyakinan yang mereka nisbatkan kepada masing-masing golongan.

Menurut Imam Al-Isfarayini, ciri utama Kamiliyah adalah sikap mereka terhadap persoalan imamah dan penilaian terhadap para sahabat Nabi ﷺ. Penulis menilai bahwa pandangan tersebut merupakan penyimpangan yang serius karena berkaitan dengan penghukuman terhadap generasi sahabat yang menjadi perantara sampainya Al-Qur'an dan Sunnah kepada umat Islam.

Dalam bagian ini juga disebutkan nama Basyar bin Burd sebagai tokoh yang dinilai memiliki sejumlah keyakinan tambahan, seperti raj'ah dan pembenaran terhadap logika Iblis yang menganggap api lebih mulia daripada tanah. Penyebutan ini menggambarkan bagaimana dalam literatur klasik, seorang tokoh terkadang dikaitkan dengan lebih dari satu gagasan yang dipandang menyimpang oleh para penulis ilmu firqah.

Perlu dipahami bahwa kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn merupakan karya polemik akidah dari perspektif Ahlus Sunnah. Karena itu, penyebutan keyakinan suatu kelompok di dalamnya merupakan representasi pandangan penulis terhadap kelompok-kelompok tersebut. Kajian sejarah modern dapat memuat pembahasan yang lebih luas mengenai asal-usul, perkembangan, dan keakuratan penisbatan pandangan kepada masing-masing kelompok.

Hikmah

  • Perbedaan dalam persoalan akidah dapat melahirkan penilaian yang sangat berbeda terhadap sejarah dan para tokoh Islam.
  • Ilmu firqah mengajarkan pentingnya mengenali berbagai pemikiran yang pernah muncul dalam sejarah umat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang menyimpang.
  • Menghormati para sahabat Nabi ﷺ merupakan bagian penting dari tradisi Ahlus Sunnah, karena mereka adalah generasi yang menerima dan menyampaikan ajaran Islam.
  • Kajian terhadap literatur klasik hendaknya dilakukan secara ilmiah dengan memahami konteks sejarah, tujuan penulisan, dan perspektif penulisnya.

Penutup

Dalam pembukaan pembahasan tentang Imamiyah, Imam Al-Isfarayini memulai dengan menjelaskan kelompok Kamiliyah beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada mereka. Uraian ini menjadi dasar bagi pembahasan kelompok-kelompok Imamiyah lainnya pada bagian berikutnya, sekaligus memperlihatkan metode penulis dalam menguraikan sejarah dan pemikiran berbagai aliran dalam tradisi ilmu firqah Islam.

Teks Arab :

الإمامية

أما الإمامية مِنْهُم فهم خمس عشرَة فرقة

1-    الكاملية

أحداهما الْكَامِلَة وهم أَتبَاع أبي كَامِل يَقُولُونَ أَن الصَّحَابَة كلهم كفرُوا بتركهم بيعَة على وَكفر على أَيْضا بِتَرْكِهِ قِتَالهمْ إِذْ كَانَ وَاجِبا عَلَيْهِ أَن يقاتلهم كَمَا قَاتل أهل صفّين والجمل وَكَانَ بشار بن برد الشَّاعِر مِنْهُم لما سُئِلَ عَن الصَّحَابَة فَقَالَ كفرُوا فَقيل لَهُ مَا تَقول فِي عَليّ فَأَنْشد قَول الشَّاعِر

(وَمَا شَرّ الثَّلَاثَة أم عَمْرو ... بصاحبك الَّذِي لَا تصحبيا)

وبشار هَذَا زَاد على الكاملية بنوعين من الْبِدْعَة

أَحدهمَا أَنه كَانَ يَقُول بالرجعة قبل الْقِيَامَة كَمَا كَانَ يَقُولهَا الرَّجْعِيَّة من الروافض

وَالثَّانِي انه كَانَ يَقُول بتصويب إِبْلِيس فِي تَفْضِيل النَّار على الأَرْض وَلذَلِك قَالَ

(الأَرْض مظْلمَة وَالنَّار مشرقة ... وَالنَّار معبودة مذ كَانَت النَّار)

ووفق الله سُبْحَانَهُ الْمهْدي بن مَنْصُور الْخَلِيفَة حَتَّى غرقه وَأَتْبَاعه فِي دجلة ذَلِك لَهُم خزي فِي الدُّنْيَا وَلَهُم فِي الْآخِرَة عَذَاب عَظِيم

Baca juga👇:

Keyakinan Kaisaniyah tentang Muhammad bin Al-Hanafiyah diGunung Radwa: Penjelasan Imam Al-Isfarayini

Konsep Bada' dalam Kaisaniyah: Kisah Al-Mukhtar Ats-Tsaqafi Menurut Imam Al-Isfarayini

Kelompok Muhammadiyah dalam Imamiyah: Keyakinan tentang Muhammad bin Abdullah An-Nafs az-Zakiyyah Menurut Imam Al-Isfarayini

Perbedaan Suap dan Hadiah dalam Islam: Bahaya Memakan Harta karena Citra Kesalehan dan Kepentingan Dunia

مسألة:

سئل عن الفرق بين الرشوة و الهدية مع أن كل واحد منهما يصدر عن الرضا ولا يخلو عن غرض وقد حرمت إحداهما دون الأخرى

 فقلت باذل المال لا يبذله قط إلا لغرض ولكن الغرض إما آجل كالثواب وإما عاجل و العاجل إما مال وإما فعل وإعانة على مقصود معين وإما تقرب إلى قلب المهدى إليه بطلب محبته إما للمحبة في عينها وإما للتوصل بالمحبة إلى غرض وراءها فالأقسام الحاصلة من هذه خمسة

الأول ما غرضه الثواب في الآخرة وذلك إما أن يكون لكون المصروف إليه محتاجا أو عالما أو منتسبا بنسب ديني أو صالحا في نفسه متدينا

فما علم الآخذ أنه يعطاه لحاجته لا يحل له أخذه إن لم يكن محتاجا وما علم انه يعطاه لشرف نسبه لا يحل له أن علم انه كاذب في دعوى النسب وما يعطي لعلمه فلا يحل له أن يأخذه إلا أن يكون في العلم كما يعتقده المعطى فإن كان خيل إليه كمالا في العلم حتى بعثه بذلك على التقرب ولم يكن كاملا لم يحل له وما يعطي لدينه وصلاحه لا يحل له أن يأخذه أن كان فاسقا في الباطن فسقا لو علمه المعطى ما أعطاه

وقلما يكون الصالح بحيث لو انكشف باطنه لبقيت القلوب مائلة إليه وإنما ستر الله الجميل هو الذي يحبب الخلق إلى الخلق

وكان المتورعون يوكلون في الشراء من لا يعرف أنه وكيلهم حتى لا يتسامحوا في المبيع خيفة من أن يكون ذلك أكلا بالدين فإن ذلك مخطر و التقي خفي لا كالعلم و النسب و الفقر فينبغي أن يجتنب الأخذ بالدين ما أمكن

القسم الثاني ما يقصد به في العاجل غرض معين كالفقير يهدي إلى الغني طعما في خلعته فهذه هبة بشرط الثواب لا يخفي حكمها وإنما تحل عند الوفاء بالثواب المطموع فيه وعند وجود شروط العقود

Masalah:

Ditanyakan tentang perbedaan antara suap (risywah) dan hadiah, padahal keduanya sama-sama diberikan dengan kerelaan dan tidak lepas dari suatu tujuan. Mengapa salah satunya diharamkan sedangkan yang lain tidak?

Aku menjawab: Orang yang memberikan harta tidak pernah memberikannya kecuali karena suatu tujuan. Tujuan itu adakalanya:

  • tujuan akhirat seperti pahala,
  • atau tujuan duniawi yang segera.

Tujuan duniawi itu terbagi:

  • untuk mendapatkan harta,
  • memperoleh bantuan dan tindakan tertentu,
  • atau mendekatkan hati penerima hadiah agar mencintainya, baik cinta itu diinginkan pada dirinya sendiri ataupun sebagai jalan menuju tujuan lain.

Maka bagian-bagian yang ada menjadi lima macam.

Bagian pertama

Yaitu pemberian yang tujuannya memperoleh pahala akhirat.

Hal itu bisa karena penerima:

  • seorang fakir,
  • seorang alim,
  • memiliki nasab mulia dalam agama,
  • atau seorang yang saleh.

Maka:

  • orang yang tahu bahwa ia diberi karena kefakirannya, tidak halal mengambilnya bila ia sebenarnya tidak fakir;
  • orang yang tahu ia diberi karena kemuliaan nasab, tidak halal mengambilnya bila ia berdusta tentang nasabnya;
  • orang yang diberi karena ilmunya, tidak halal mengambilnya kecuali bila ilmunya memang seperti yang diyakini pemberi. Jika pemberi mengira ilmunya sangat sempurna sehingga terdorong memberi karena anggapan itu, padahal sebenarnya tidak demikian, maka tidak halal baginya mengambilnya;
  • dan orang yang diberi karena agama dan kesalehannya, tidak halal mengambilnya bila ia sebenarnya fasik secara tersembunyi, yang seandainya pemberi mengetahui keadaan itu niscaya ia tidak akan memberi.

Jarang sekali seseorang yang dianggap saleh itu apabila dibuka seluruh rahasia batinnya masih tetap dicintai hati manusia. Sesungguhnya Allah menutupi keburukan manusia itulah yang membuat manusia saling mencintai.

Karena itu orang-orang wara’ dahulu ketika membeli sesuatu mereka menyuruh orang lain yang tidak dikenal sebagai wakil mereka, supaya penjual tidak memberi keringanan harga karena agama dan kesalehan mereka. Sebab hal itu dikhawatirkan termasuk memakan harta dengan sebab agama, dan itu berbahaya.

Ketakwaan adalah sesuatu yang tersembunyi, tidak seperti ilmu, nasab, atau kefakiran. Maka semestinya seseorang menghindari mengambil harta karena alasan kesalehan agamanya selama memungkinkan.

Bagian kedua

Yaitu pemberian yang bertujuan memperoleh kepentingan duniawi tertentu secara langsung.

Contohnya orang fakir memberi hadiah kepada orang kaya karena berharap mendapat pakaian kehormatan atau bantuan tertentu darinya.

Ini hakikatnya adalah hibah dengan syarat imbalan, dan hukumnya jelas. Hal itu hanya halal bila imbalan yang diharapkan benar-benar diberikan dan syarat-syarat akad terpenuhi.

Penjelasan

Pembahasan ini sangat dalam.

Penulis menjelaskan:
tidak semua hadiah itu sama.

Walaupun:

  • sama-sama diberikan dengan rela,
  • sama-sama ada tujuan,
    tetapi hukum berubah sesuai:
  • niat,
  • tujuan,
  • dan dampaknya.

Perbedaan pokok hadiah dan suap

Hadiah

Biasanya:

  • bentuk kasih sayang,
  • penghormatan,
  • silaturahmi,
  • atau sedekah.

Tidak untuk membatalkan hak atau membeli keputusan batil.

Suap

Adalah pemberian untuk:

  • memperoleh keuntungan yang tidak benar,
  • mempengaruhi keputusan,
  • mendapatkan perlakuan khusus,
  • atau membeli kekuasaan.

Karena itu suap diharamkan.

Penulis membagi tujuan pemberian menjadi beberapa jenis

1. Pemberian demi pahala akhirat

Misalnya memberi karena:

  • penerima fakir,
  • alim,
  • keturunan mulia,
  • atau saleh.

Tetapi penerima wajib jujur.

Tidak halal menerima bila:

  • pura-pura miskin,
  • mengaku keturunan palsu,
  • berpura-pura alim,
  • atau menampilkan kesalehan palsu.

Bahaya “makan dengan agama”

Ini pembahasan penting.

Kadang seseorang:

  • dihormati karena dianggap saleh,
  • lalu mendapat diskon,
  • hadiah,
  • atau perlakuan istimewa.

Padahal:

  • mungkin ia tidak sebaik yang disangka,
  • atau memanfaatkan citra agama untuk keuntungan dunia.

Karena itu ulama wara’ sangat takut:
mengambil keuntungan materi karena popularitas agama.

Ketakwaan itu tersembunyi

Berbeda dengan:

  • kemiskinan,
  • ilmu,
  • nasab,
    yang bisa terlihat.

Kesalehan batin tidak diketahui manusia.

Karena itu semakin hati-hati seseorang terhadap hadiah karena “kesalehan”, semakin baik.

2. Hadiah demi tujuan duniawi tertentu

Contohnya:

  • memberi hadiah kepada pejabat agar dibantu,
  • memberi sesuatu kepada orang kaya agar mendapat proyek,
  • memberi hadiah agar urusan dipermudah.

Ini bukan hadiah murni lagi.

Hakikatnya:
“imbalan terselubung.”

Karena itu hukumnya mengikuti akad dan tujuan sebenarnya.

Contoh

Contoh 1 — Halal

Seseorang memberi makanan kepada fakir semata-mata karena ingin pahala.

Ini sedekah yang baik.

Contoh 2 — Haram karena penipuan

Seseorang berpura-pura miskin agar diberi sedekah.

Ini haram karena menerima dengan sebab dusta.

Contoh 3 — Memanfaatkan citra agama

Seorang tokoh agama sengaja menampilkan kesalehan agar:

  • diberi hadiah,
  • dilayani,
  • mendapat keuntungan bisnis.

Ini sangat berbahaya dan termasuk “makan dengan agama.”

Contoh 4 — Hadiah terselubung

Seorang kontraktor memberi hadiah mahal kepada pejabat agar proyeknya dipilih.

Ini mendekati atau termasuk suap.

Contoh 5 — Hibah dengan harapan balasan

Orang miskin memberi bingkisan kepada orang kaya karena berharap dibantu modal usaha.

Ini seperti hibah yang mengharapkan balasan.

Kesimpulan

  1. Semua pemberian biasanya memiliki tujuan, tetapi hukumnya berbeda sesuai niat dan dampaknya.
  2. Hadiah halal bila:

·         tidak untuk membeli kebatilan,

·         tidak mempengaruhi keputusan haram,

·         dan tidak dibangun atas penipuan.

  1. Tidak halal menerima pemberian karena:

·         pura-pura miskin,

·         berpura-pura alim,

·         nasab palsu,

·         atau kesalehan palsu.

  1. Memanfaatkan citra agama untuk keuntungan dunia adalah perkara yang sangat berbahaya.
  2. Suap berbeda dari hadiah karena bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau mempengaruhi hak orang lain.
  3. Sikap wara’ dalam masalah hadiah dan penghormatan sangat dianjurkan agar agama tidak dijadikan alat mencari dunia.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Ke ManaHarta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atau Untuk KemaslahatanUmum?

Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadits, Atsar, dan Qiyas

Hukum Wakaf untuk Ribāṭ Kaum Sufi: BatasPemanfaatan, Hak Tamu, dan Kedudukan Ulama di Lingkungan Tasawuf

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Alam Memiliki Bentuk Tertentu dan Bukan Bentuk Lain?

Pendahuluan Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa kehendak dapat menjadi penentu di antara dua kemungkinan yang...