Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

 فإن قيل فإذا كان الكل منصرفا إلى أغراضه فأي فرق بين نفسه وغيره وبين جهة وجهة وما مدرك هذا الفرق قلنا عرف ذلك بما روى أن رافع بن خديج رحمه الله مات وخلف ناضحا وعبدا حجاما فسئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن ذلك فنهى عن كسب الحجام فروجع مرات فمنع منه فقيل إن له أيتاما فقال أعلفوه الناضح // حديث أن رافع بن خديج مات وخلف ناضحا وعبدا حجاما الحديث وفيه أعلفوه الناضح أخرجه أحمد والطبراني من رواية عباية بن رفاعة بن خديج أن جده حين مات ترك جارية وناضحا وغلاما حجاما الحديث وليس المراد بجده رافع بن خديج فإنه بقى إلى سنة أربع وسبعين فيحتمل أن المراد جده الأعلى وهو خديج ولم أر له ذكرا في الصحابة وفي رواية للطبراني عن عباية بن رفاعه عن أبيه قال مات أبى وفي رواية له عن عباية قال مات رفاعة على عهد النبي صلى الله عليه و سلم الحديث وهو مضطرب //

فهذا يدل على الفرق بين مايأكله هو أو دابته فإذا انفتح سبيل الفرق فقس عليه التفصيل الذي ذكرناه

Jika dikatakan:
“Apabila seluruh harta itu akhirnya dipakai juga untuk kepentingannya, lalu apa bedanya antara dipakai untuk dirinya sendiri atau untuk selain dirinya? Apa pula bedanya antara satu kebutuhan dan kebutuhan lainnya? Dari mana dasar pembedaan ini?”

Maka kami jawab:

Hal itu diketahui dari hadis yang diriwayatkan bahwa Rafi‘ bin Khadij wafat dan meninggalkan seekor unta pengangkut air serta seorang budak tukang bekam. Lalu Rasulullah ditanya tentang hal itu. Beliau melarang hasil usaha tukang bekam. Para sahabat mengulang pertanyaan beberapa kali, namun beliau tetap melarangnya.

Lalu dikatakan kepada beliau:
“Sesungguhnya ia memiliki anak-anak yatim.”

Maka Rasulullah bersabda:
“Berikanlah hasil itu untuk memberi makan unta pengangkut air.”

Hadis ini menunjukkan adanya perbedaan antara sesuatu yang dimakan manusia sendiri dan sesuatu yang diberikan kepada hewan tunggangannya.

Apabila jalan untuk membedakan itu sudah terbuka, maka qiyaskanlah kepadanya rincian-rincian yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjawab pertanyaan penting:

“Kalau semua harta akhirnya dipakai juga untuk kepentingan seseorang, mengapa harus dibedakan antara makanan diri sendiri, keluarga, hewan, pakaian, atau kebutuhan lainnya?”

Penulis menjelaskan bahwa syariat memang membedakan tingkat penggunaan harta syubhat atau haram.

1. Tidak semua penggunaan memiliki hukum yang sama

Walaupun manfaat akhirnya kembali kepada pemilik:

  • tetapi pengaruhnya berbeda,
  • tingkat kebutuhannya berbeda,
  • dan dampaknya terhadap agama juga berbeda.

Contohnya:

  • makanan yang masuk ke tubuh lebih berat,
  • dibanding dipakai memberi makan hewan,
  • atau dipakai untuk kebutuhan tambahan.

Karena itu syariat memberi prioritas.

2. Dalil dari hadis tukang bekam

Dalam hadis:

  • penghasilan tukang bekam dianggap rendah atau tercampur unsur yang tidak baik,
  • Nabi melarang memakannya langsung.

Namun ketika ada kebutuhan:

  • hasil itu tidak dipakai untuk manusia,
  • melainkan untuk memberi makan hewan.

Ini menunjukkan:

  • ada tingkatan penggunaan,
  • sebagian penggunaan lebih ringan daripada yang lain.

3. Dasar pembagian prioritas

Dari sini ulama memahami:

  • makanan manusia lebih dijaga,
  • lalu pakaian,
  • lalu kebutuhan sekunder,
  • lalu kebutuhan hewan atau sarana.

Karena pengaruh terhadap jasad, ibadah, dan hati manusia tidak sama.

4. Hikmah wara’

Wara’ bukan hanya:

  • meninggalkan yang haram sepenuhnya,
    tetapi juga:
  • mengurangi dampak buruk semampunya,
  • memilih penggunaan yang paling ringan bahayanya ketika terpaksa.

Ini termasuk bentuk kehati-hatian para ulama salaf.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki uang syubhat dan tidak punya pilihan selain memanfaatkannya sementara waktu.

Maka:

  • ia tidak memakai uang itu untuk makanan dirinya,
  • tetapi memakainya untuk memperbaiki kandang ternak atau membeli bahan bakar kendaraan kerja.

Karena dampaknya lebih ringan.

Contoh 2

Ada orang memiliki dua pilihan:

  • membeli makanan dengan uang syubhat,
  • atau memakai uang syubhat untuk biaya angkut barang dagangannya.

Maka menurut semangat pembahasan ini:

  • makanan lebih diutamakan dari harta halal,
  • sedangkan kebutuhan yang lebih jauh dari tubuh manusia lebih ringan.

Contoh 3

Seseorang mempunyai uang bercampur syubhat.

Ia memilih:

  • memberi makan hewan ternaknya dengan uang tersebut,
  • sementara dirinya berusaha makan dari hasil yang lebih bersih.

Ini lebih dekat kepada wara’.

Kesimpulan

  1. Syariat membedakan antara berbagai bentuk pemanfaatan harta syubhat atau haram.
  2. Makanan manusia lebih berat perkaranya dibanding kebutuhan luar atau kebutuhan hewan.
  3. Hadis tentang tukang bekam menunjukkan bolehnya memakai harta yang rendah untuk kebutuhan yang lebih ringan, seperti memberi makan hewan.
  4. Semakin dekat suatu penggunaan dengan tubuh dan ibadah manusia, semakin besar perhatian syariat agar berasal dari yang halal.
  5. Wara’ berarti berusaha memilih penggunaan yang paling ringan bahayanya ketika belum mampu meninggalkan seluruh syubhat.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Bagaimana Hukum Warisan Harta Syubhat dan Haram: Cara Membersihkan serta Menyalurkannya Menurut Syariat?

 فإن قيل فإذا كان الكل منصرفا إلى أغراضه فأي فرق بين نفسه وغيره وبين جهة وجهة وما مدرك هذا الفرق قلنا عرف ذلك بما روى أن رافع بن خديج رحمه الله مات وخلف ناضحا وعبدا حجاما فسئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن ذلك فنهى عن كسب الحجام فروجع مرات فمنع منه فقيل إن له أيتاما فقال أعلفوه الناضح // حديث أن رافع بن خديج مات وخلف ناضحا وعبدا حجاما الحديث وفيه أعلفوه الناضح أخرجه أحمد والطبراني من رواية عباية بن رفاعة بن خديج أن جده حين مات ترك جارية وناضحا وغلاما حجاما الحديث وليس المراد بجده رافع بن خديج فإنه بقى إلى سنة أربع وسبعين فيحتمل أن المراد جده الأعلى وهو خديج ولم أر له ذكرا في الصحابة وفي رواية للطبراني عن عباية بن رفاعه عن أبيه قال مات أبى وفي رواية له عن عباية قال مات رفاعة على عهد النبي صلى الله عليه و سلم الحديث وهو مضطرب //

فهذا يدل على الفرق بين مايأكله هو أو دابته فإذا انفتح سبيل الفرق فقس عليه التفصيل الذي ذكرناه

Jika dikatakan:
“Apabila seluruh harta itu akhirnya dipakai juga untuk kepentingannya, lalu apa bedanya antara dipakai untuk dirinya sendiri atau untuk selain dirinya? Apa pula bedanya antara satu kebutuhan dan kebutuhan lainnya? Dari mana dasar pembedaan ini?”

Maka kami jawab:

Hal itu diketahui dari hadis yang diriwayatkan bahwa Rafi‘ bin Khadij wafat dan meninggalkan seekor unta pengangkut air serta seorang budak tukang bekam. Lalu Rasulullah ditanya tentang hal itu. Beliau melarang hasil usaha tukang bekam. Para sahabat mengulang pertanyaan beberapa kali, namun beliau tetap melarangnya.

Lalu dikatakan kepada beliau:
“Sesungguhnya ia memiliki anak-anak yatim.”

Maka Rasulullah bersabda:
“Berikanlah hasil itu untuk memberi makan unta pengangkut air.”

Hadis ini menunjukkan adanya perbedaan antara sesuatu yang dimakan manusia sendiri dan sesuatu yang diberikan kepada hewan tunggangannya.

Apabila jalan untuk membedakan itu sudah terbuka, maka qiyaskanlah kepadanya rincian-rincian yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjawab pertanyaan penting:

“Kalau semua harta akhirnya dipakai juga untuk kepentingan seseorang, mengapa harus dibedakan antara makanan diri sendiri, keluarga, hewan, pakaian, atau kebutuhan lainnya?”

Penulis menjelaskan bahwa syariat memang membedakan tingkat penggunaan harta syubhat atau haram.

1. Tidak semua penggunaan memiliki hukum yang sama

Walaupun manfaat akhirnya kembali kepada pemilik:

  • tetapi pengaruhnya berbeda,
  • tingkat kebutuhannya berbeda,
  • dan dampaknya terhadap agama juga berbeda.

Contohnya:

  • makanan yang masuk ke tubuh lebih berat,
  • dibanding dipakai memberi makan hewan,
  • atau dipakai untuk kebutuhan tambahan.

Karena itu syariat memberi prioritas.

2. Dalil dari hadis tukang bekam

Dalam hadis:

  • penghasilan tukang bekam dianggap rendah atau tercampur unsur yang tidak baik,
  • Nabi melarang memakannya langsung.

Namun ketika ada kebutuhan:

  • hasil itu tidak dipakai untuk manusia,
  • melainkan untuk memberi makan hewan.

Ini menunjukkan:

  • ada tingkatan penggunaan,
  • sebagian penggunaan lebih ringan daripada yang lain.

3. Dasar pembagian prioritas

Dari sini ulama memahami:

  • makanan manusia lebih dijaga,
  • lalu pakaian,
  • lalu kebutuhan sekunder,
  • lalu kebutuhan hewan atau sarana.

Karena pengaruh terhadap jasad, ibadah, dan hati manusia tidak sama.

4. Hikmah wara’

Wara’ bukan hanya:

  • meninggalkan yang haram sepenuhnya,
    tetapi juga:
  • mengurangi dampak buruk semampunya,
  • memilih penggunaan yang paling ringan bahayanya ketika terpaksa.

Ini termasuk bentuk kehati-hatian para ulama salaf.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki uang syubhat dan tidak punya pilihan selain memanfaatkannya sementara waktu.

Maka:

  • ia tidak memakai uang itu untuk makanan dirinya,
  • tetapi memakainya untuk memperbaiki kandang ternak atau membeli bahan bakar kendaraan kerja.

Karena dampaknya lebih ringan.

Contoh 2

Ada orang memiliki dua pilihan:

  • membeli makanan dengan uang syubhat,
  • atau memakai uang syubhat untuk biaya angkut barang dagangannya.

Maka menurut semangat pembahasan ini:

  • makanan lebih diutamakan dari harta halal,
  • sedangkan kebutuhan yang lebih jauh dari tubuh manusia lebih ringan.

Contoh 3

Seseorang mempunyai uang bercampur syubhat.

Ia memilih:

  • memberi makan hewan ternaknya dengan uang tersebut,
  • sementara dirinya berusaha makan dari hasil yang lebih bersih.

Ini lebih dekat kepada wara’.

Kesimpulan

  1. Syariat membedakan antara berbagai bentuk pemanfaatan harta syubhat atau haram.
  2. Makanan manusia lebih berat perkaranya dibanding kebutuhan luar atau kebutuhan hewan.
  3. Hadis tentang tukang bekam menunjukkan bolehnya memakai harta yang rendah untuk kebutuhan yang lebih ringan, seperti memberi makan hewan.
  4. Semakin dekat suatu penggunaan dengan tubuh dan ibadah manusia, semakin besar perhatian syariat agar berasal dari yang halal.
  5. Wara’ berarti berusaha memilih penggunaan yang paling ringan bahayanya ketika belum mampu meninggalkan seluruh syubhat.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Bagaimana Hukum Warisan Harta Syubhat dan Haram: Cara Membersihkan serta Menyalurkannya Menurut Syariat?

Kitab Mujarab

Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

  فإن قيل فإذا كان الكل منصرفا إلى أغراضه فأي فرق بين نفسه وغيره وبين جهة وجهة وما مدرك هذا الفرق قلنا عرف ذلك بما روى أن رافع بن خديج رحم...

Interstisial : Kotak Cahaya :