Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram Sebelum Dikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram serta cara mengembalikan hak pemiliknya secara adil

Pendahuluan

Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya merupakan harta haram, muncul persoalan penting: apakah ia boleh langsung menggunakan harta yang tersisa, sementara bagian yang haram belum dikeluarkan?

Imam Al-Ghazali menjelaskan adanya beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada yang membolehkan seseorang mengambil harta selama ia masih menyisakan kadar harta haram. Ada yang mensyaratkan agar bagian haram dikeluarkan terlebih dahulu sebagai bagian dari taubat. Ada pula yang membedakan antara orang yang memiliki harta tersebut dan orang lain yang menerimanya.

Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan seseorang mengambil seluruh harta lalu memperlakukannya sebagai milik yang bebas digunakan.

Salah satu alasan utamanya adalah bahwa pemilik harta yang sebenarnya masih mungkin muncul dan menuntut haknya. Selama bagian miliknya belum dipisahkan, masih terdapat kemungkinan bahwa harta yang digunakan seseorang justru merupakan benda yang sama dengan hak pemilik tersebut.

Dari sini Imam Al-Ghazali mengembangkan prinsip penting dalam menentukan prioritas ketika terjadi pencampuran harta, yaitu mendahulukan sesuatu yang lebih dekat kepada hak yang sebenarnya. Ia juga membahas perbedaan antara uang dan barang-barang yang memiliki padanan dengan rumah, budak, dan barang yang nilai atau karakteristiknya berbeda.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Tema: Hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram, prioritas pengembalian hak, dan penyelesaian sengketa kepemilikan yang tidak dapat dibedakan.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Dalam pembahasan ini, Imam Al-Ghazali berusaha mencari jalan keluar yang menjaga dua kepentingan sekaligus: mengembalikan hak pemilik harta dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta haram tanpa menyebabkan seluruh hartanya menjadi tidak dapat digunakan.

Teks Arab

فإن قيل فينبغي أن يحل له الأخذ وينتقل الحق إلى ذمته، فأي حاجة إلى الإخراج أولا، ثم التصرف في الباقي؟

قلنا: قال قائلون: يحل له أن يأخذ ما دام يبقى قدر الحرام ولا يجوز أن يأخذ الكل، ولو أخذ لم يجز له ذلك.

وقال آخرون: ليس له أن يأخذ ما لم يخرج قدر الحرام بالتوبة وقصد الإبدال.

وقال آخرون: يجوز للآخذ في التصرف أن يأخذ منه، وأما هو فلا يعطي، فإن أعطى عصى هو دون الآخذ منه.

وما جوز أحد أخذ الكل، وذلك لأن المالك لو ظهر فله أن يأخذ حقه من هذه الجملة، إذ يقول: لعل المصروف إلي يقع عين حقي، وبالتعيين وإخراج حق الغير وتمييزه يندفع هذا الاحتمال.

فهذا المال يترجح بهذا الاحتمال على غيره، وما هو أقرب إلى الحق مقدم، كما يقدم المثل على القيمة والعين على المثل، فكذلك ما يحتمل فيه رجوع المثل مقدم على ما يحتمل فيه رجوع القيمة، وما يحتمل فيه رجوع العين يقدم على ما يحتمل فيه رجوع المثل.

ولو جاز لهذا أن يقول ذلك لجاز لصاحب الدرهم الآخر أن يأخذ الدرهمين ويتصرف فيهما ويقول: على قضاء حقك من موضع آخر، إذ الاختلاط من الجانبين، وليس ملك أحدهما بأن يقدر فائتا بأولى من الآخر، إلا أن ينظر إلى الأقل فيقدر أنه فائت فيه، أو ينظر إلى الذي خلط فيجعل بفعله متلفا لحق غيره، وكلاهما بعيدان جدا.

وهذا واضح في ذوات الأمثال، فإنها تقع عوضا في الإتلافات من غير عقد.

فأما إذا اشتبه دار بدور أو عبد بعبيد، فلا سبيل إلى المصالحة والتراضي، فإن أبى أن يأخذ إلا عين حقه ولم يقدر عليه، وأراد الآخر أن يعوق عليه جميع ملكه، فإن كانت متماثلة القيم فالطريق أن يبيع القاضي جميع الدور ويوزع عليهم الثمن بقدر النسبة.

وإن كانت متفاوتة أخذ من طالب البيع قيمة أنفس الدور، وصرف إلى الممتنع منه مقدار قيمة الأقل، ويوقف قدر التفاوت إلى البيان أو الإصلاح، لأنه مشكل.

وإن لم يوجد القاضي فللذي يريد الخلاص وفي يده الكل أن يتولى ذلك بنفسه، هذه هي المصلحة، وما عداها من الاحتمالات ضعيفة لا نختارها.

وفيما سبق تنبيه على العلة، وهذا في الحنطة ظاهر، وفي النقود دونه، وفي العروض أغمض، إذ لا يقع البعض بدلا عن البعض، فذلك احتيج إلى البيع.

ولترسم مسائل يتم بها البيان هذا الأصل.

Terjemahan Lengkap

Jika dikatakan:

“Kalau demikian, seharusnya orang tersebut boleh mengambil hartanya, sedangkan hak pemilik berpindah menjadi tanggungan dalam dirinya. Lalu apa perlunya harta haram itu dikeluarkan terlebih dahulu sebelum ia menggunakan harta yang tersisa?”

Kami menjawab:

Sebagian ulama mengatakan:

“Ia boleh mengambil dan menggunakan harta tersebut selama ia masih menyisakan sejumlah harta yang setara dengan kadar harta haram. Ia tidak boleh mengambil seluruhnya. Bahkan jika ia mengambil seluruhnya, hal itu tidak diperbolehkan baginya.”

Ulama lainnya mengatakan:

“Ia tidak boleh mengambil harta tersebut sebelum mengeluarkan kadar harta haram sebagai bagian dari taubatnya dan dengan niat menggantinya.”

Ulama lainnya lagi mengatakan:

“Orang lain yang menerima harta tersebut boleh mengambilnya untuk digunakan. Adapun pemilik harta itu sendiri tidak boleh memberikannya. Jika ia memberikannya, maka dialah yang berdosa, sedangkan orang yang menerimanya tidak berdosa.”

Tidak ada seorang pun yang membolehkan mengambil seluruh harta.

Hal ini karena apabila pemilik harta yang sebenarnya muncul, ia berhak mengambil haknya dari keseluruhan harta tersebut. Ia dapat mengatakan:

“Bisa jadi harta yang diberikan kepadaku itu justru merupakan benda yang persis menjadi hakku.”

Dengan menentukan bagian tertentu, mengeluarkan hak orang lain, dan memisahkannya, kemungkinan tersebut dapat dihilangkan.

Dengan demikian, harta tersebut memiliki keunggulan berdasarkan kemungkinan ini dibandingkan harta lainnya.

Dan sesuatu yang lebih dekat kepada hak yang sebenarnya harus didahulukan.

Sebagaimana barang pengganti yang sepadan (المثل) didahulukan daripada nilai pengganti (القيمة), dan benda yang sama persis (‘ain) didahulukan daripada barang pengganti yang sepadan.

Demikian pula, sesuatu yang masih memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan harus didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk nilai.

Dan sesuatu yang masih memungkinkan dikembalikan dalam bentuk benda yang sama persis harus didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan.

Jika orang yang pertama boleh mengatakan demikian, maka pemilik dirham yang lain juga dapat mengatakan:

“Saya akan mengambil kedua dirham tersebut dan menggunakannya, lalu saya akan mengatakan: hakmu akan saya tunaikan dari tempat lain.”

Sebab, pencampuran terjadi dari kedua belah pihak. Tidak ada alasan untuk menganggap bahwa harta salah satu pihak lebih layak dianggap hilang daripada harta pihak lainnya.

Kecuali jika kita melihat kepada jumlah yang lebih sedikit, lalu menganggap bagian tersebut sebagai bagian yang hilang.

Atau kita melihat kepada pihak yang melakukan pencampuran, kemudian menganggap bahwa karena perbuatannya ia telah menyebabkan hak orang lain menjadi musnah.

Namun, kedua pendekatan tersebut sangat jauh dari kebenaran.

Hal ini jelas dalam persoalan harta yang memiliki padanan, karena barang-barang semacam itu dapat menjadi pengganti dalam kasus perusakan tanpa memerlukan akad.

Adapun apabila sebuah rumah bercampur atau tidak dapat dibedakan dengan beberapa rumah lainnya, atau seorang budak tidak dapat dibedakan di antara beberapa budak, maka tidak ada jalan untuk menyelesaikannya hanya dengan perdamaian dan kerelaan.

Jika pemilik menolak menerima apa pun selain benda miliknya yang persis sama, sedangkan benda tersebut tidak dapat ditemukan, dan pihak lainnya ingin menahan seluruh hartanya karena persoalan tersebut, maka jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang sama, jalan penyelesaiannya adalah:

Hakim menjual seluruh rumah tersebut, kemudian membagikan hasil penjualannya kepada para pemilik sesuai dengan proporsi hak masing-masing.

Jika nilai rumah-rumah tersebut berbeda-beda, maka hakim mengambil dari pihak yang meminta penjualan sejumlah nilai rumah yang paling bernilai, kemudian memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai yang sama dengan rumah yang paling rendah nilainya.

Adapun selisih nilai ditahan sampai persoalannya menjadi jelas atau sampai tercapai penyelesaian, karena bagian tersebut masih merupakan persoalan yang belum jelas.

Jika tidak terdapat hakim, maka orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan, sementara seluruh harta berada di tangannya, dapat menangani persoalan tersebut sendiri.

Inilah cara yang paling membawa kemaslahatan.

Adapun kemungkinan-kemungkinan lainnya adalah lemah dan tidak kami pilih.

Pada pembahasan sebelumnya telah terdapat penjelasan mengenai alasan dari ketentuan ini.

Persoalan ini jelas dalam kasus gandum, lebih samar dalam kasus uang, dan lebih rumit lagi dalam kasus barang-barang dagangan atau benda-benda yang memiliki karakteristik berbeda, karena sebagian dari barang tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan pengganti bagi sebagian lainnya.

Karena itulah, dalam kasus semacam ini diperlukan penjualan.

Dan hendaknya dikemukakan beberapa persoalan yang dapat menyempurnakan penjelasan mengenai prinsip ini.

Artikel Pengembangan

Apakah Harta Haram Harus Dikeluarkan Terlebih Dahulu?

Persoalan utama dalam bagian ini adalah hubungan antara mengeluarkan harta haram dan menggunakan harta yang tersisa.

Secara teori, seseorang dapat mengatakan:

“Jika hak orang lain tetap menjadi tanggungan saya, mengapa saya tidak menggunakan seluruh harta sekarang dan kemudian mengganti hak tersebut dari harta lain?”

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana itu.

Selama harta haram masih bercampur dan belum dipisahkan, terdapat kemungkinan bahwa benda yang berada di tangan orang tersebut justru merupakan benda yang menjadi hak pemilik asli.

Karena itu, mengeluarkan bagian yang haram terlebih dahulu berfungsi untuk menghilangkan keraguan tersebut.

Tiga Pendapat tentang Menggunakan Harta yang Bercampur

Imam Al-Ghazali menyebutkan tiga pendapat.

Pertama: Boleh Mengambil Selama Menyisakan Kadar Harta Haram

Menurut pendapat pertama, seseorang boleh menggunakan sebagian harta selama ia tetap menyisakan sejumlah harta yang setara dengan bagian yang haram.

Namun, ia tidak boleh mengambil seluruh harta.

Kedua: Harus Mengeluarkan Harta Haram Terlebih Dahulu

Pendapat kedua lebih ketat.

Seseorang tidak boleh menggunakan harta tersebut sebelum ia mengeluarkan bagian yang haram sebagai bentuk taubat dan bertekad menggantinya.

Ketiga: Penerima Boleh Mengambil, Pemilik Tidak Boleh Memberikan

Pendapat ketiga memberikan perbedaan antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima.

Orang yang menerima harta tersebut boleh mengambilnya, tetapi orang yang memiliki harta bercampur tersebut tidak boleh memberikannya. Jika ia tetap memberikannya, maka dosa berada pada pihak yang menyerahkan.

Walaupun terdapat perbedaan ini, Al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada yang membolehkan mengambil seluruh harta tanpa menyisakan bagian yang menjadi hak orang lain.

Prinsip: Mendahulukan yang Lebih Dekat dengan Hak

Bagian terpenting dari pembahasan ini adalah kaidah:

وما هو أقرب إلى الحق مقدم

“Yang lebih dekat kepada hak harus didahulukan.”

Prinsip ini digunakan untuk menentukan bentuk pengembalian harta.

Urutannya dapat dipahami sebagai berikut:

Benda yang sama (‘ain) → barang pengganti yang sepadan (mithl) → nilai barang (qīmah).

Jika benda yang sama masih dapat dikembalikan, maka ia lebih diutamakan.

Jika benda yang sama tidak dapat dikembalikan tetapi terdapat barang yang sepadan, maka mithl digunakan.

Jika barang yang sepadan juga tidak dapat digunakan, maka beralih kepada nilai (qīmah).

Dengan demikian, semakin dekat bentuk penggantian dengan hak asli, semakin kuat prioritasnya.

Perbedaan antara Gandum, Uang, dan Barang Dagangan

Imam Al-Ghazali memberikan tingkatan kesulitan.

1. Gandum

Gandum termasuk harta yang memiliki padanan. Jika sejumlah gandum milik seseorang bercampur dengan gandum milik orang lain, bagian yang setara dapat diberikan sebagai pengganti.

Karena jenis dan karakteristiknya serupa, persoalannya relatif lebih mudah.

2. Uang

Uang juga termasuk benda yang memiliki padanan. Satu dirham dapat digantikan dengan dirham lain yang sepadan.

Namun, persoalannya sedikit lebih rumit karena bisa muncul pertanyaan mengenai dirham tertentu yang menjadi hak pemilik.

3. Barang yang Berbeda Nilainya

Persoalan semakin rumit ketika objeknya berupa rumah, budak, atau barang dagangan yang memiliki perbedaan nilai dan karakteristik.

Satu rumah tidak selalu dapat digantikan begitu saja dengan rumah lainnya.

Karena itu, jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, diperlukan mekanisme penjualan dan pembagian hasil berdasarkan proporsi hak.

Ketika Rumah Tidak Dapat Dibedakan

Bayangkan dua pihak memiliki rumah-rumah yang tidak dapat lagi ditentukan kepemilikannya secara pasti.

Salah satu pihak berkata:

“Saya hanya mau rumah yang benar-benar milik saya.”

Namun rumah tersebut tidak dapat ditentukan.

Jika seluruh harta kemudian dibiarkan tertahan, persoalan tidak akan selesai.

Karena itu, Imam Al-Ghazali menawarkan penyelesaian melalui penjualan oleh hakim, kemudian hasilnya dibagikan berdasarkan proporsi kepemilikan.

Ini merupakan cara untuk mengubah harta yang sulit dibedakan menjadi nilai yang dapat dibagi secara lebih terukur.

Mengapa Diperlukan Penjualan?

Penjualan dalam konteks ini bukan sekadar transaksi perdagangan biasa.

Penjualan berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan ketika:

  • benda tidak dapat ditentukan,
  • nilainya berbeda,
  • penggantian dengan benda sepadan tidak memungkinkan,
  • pemilik tidak mau menerima pengganti,
  • dan harta tidak dapat dibiarkan terus tertahan.

Dengan menjual harta tersebut, persoalan benda yang sulit dibedakan berubah menjadi persoalan nilai, yang lebih mudah dihitung dan dibagikan.

Contoh

Contoh 1: Uang yang Bercampur

Seseorang memiliki Rp100 juta dan mengetahui bahwa Rp20 juta di dalamnya merupakan hak orang lain.

Ia tidak boleh begitu saja menggunakan seluruh Rp100 juta dengan alasan bahwa nanti ia akan mengganti Rp20 juta dari sumber lain.

Bagian yang menjadi hak orang lain perlu diperhitungkan dan dipisahkan terlebih dahulu sesuai kadar yang diketahui.

Contoh 2: Gandum

Seseorang memiliki 100 kg gandum yang bercampur dengan 20 kg gandum milik orang lain.

Karena gandum termasuk harta yang memiliki padanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan mengembalikan 20 kg gandum sebagai pengganti hak pemilik.

Dalam jenis harta seperti ini, penggantian relatif mudah karena barang yang sepadan dapat menggantikan barang yang bercampur.

Contoh 3: Rumah dengan Nilai Sama

Dua pihak memiliki beberapa rumah yang tidak dapat lagi dibedakan kepemilikannya, tetapi seluruh rumah memiliki nilai yang sama.

Jika pemilik masing-masing menolak menerima rumah yang bukan rumah yang persis mereka miliki, hakim dapat menjual seluruh rumah tersebut.

Hasil penjualan kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi hak masing-masing.

Contoh 4: Rumah dengan Nilai Berbeda

Jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang berbeda, penyelesaiannya lebih rumit.

Hakim dapat mengambil nilai dari rumah yang paling tinggi, memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai yang setara dengan rumah yang paling rendah, kemudian menahan selisih nilai sampai persoalan dapat diselesaikan atau terdapat kesepakatan.

Contoh 5: Tidak Ada Hakim

Jika hakim tidak tersedia, orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan dan seluruh harta berada di tangannya dapat melakukan penyelesaian sendiri berdasarkan cara yang paling membawa kemaslahatan.

Namun, dalam praktik hukum modern, persoalan kepemilikan dan sengketa harta sebaiknya diselesaikan melalui otoritas hukum yang berwenang, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa harta yang bercampur dengan hak orang lain tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruhnya menjadi milik pribadi.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah seseorang boleh menggunakan sebagian harta sebelum mengeluarkan bagian yang haram. Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan mengambil seluruh harta tanpa memperhitungkan hak pemilik.

Prinsip yang sangat penting adalah:

“Sesuatu yang lebih dekat kepada hak harus didahulukan.”

Karena itu, pengembalian benda yang sama lebih diutamakan daripada pengembalian barang pengganti yang sepadan, dan barang pengganti yang sepadan lebih diutamakan daripada sekadar nilai uangnya.

Semakin berbeda karakteristik harta, semakin sulit pula proses penyelesaiannya. Gandum relatif mudah diganti dengan gandum, uang dapat diganti dengan uang yang sepadan, sedangkan rumah, budak, dan barang yang berbeda nilainya membutuhkan mekanisme yang lebih kompleks.

Dalam keadaan tertentu, penjualan harta dan pembagian hasilnya berdasarkan proporsi hak menjadi solusi yang paling memungkinkan. Tujuan akhirnya tetap sama: mengembalikan hak kepada pemiliknya dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta yang bukan miliknya.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik danMenyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atau Untuk Kemaslahatan Umum?



Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram serta cara mengembalikan hak pemiliknya secara adil

Pendahuluan

Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya merupakan harta haram, muncul persoalan penting: apakah ia boleh langsung menggunakan harta yang tersisa, sementara bagian yang haram belum dikeluarkan?

Imam Al-Ghazali menjelaskan adanya beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada yang membolehkan seseorang mengambil harta selama ia masih menyisakan kadar harta haram. Ada yang mensyaratkan agar bagian haram dikeluarkan terlebih dahulu sebagai bagian dari taubat. Ada pula yang membedakan antara orang yang memiliki harta tersebut dan orang lain yang menerimanya.

Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan seseorang mengambil seluruh harta lalu memperlakukannya sebagai milik yang bebas digunakan.

Salah satu alasan utamanya adalah bahwa pemilik harta yang sebenarnya masih mungkin muncul dan menuntut haknya. Selama bagian miliknya belum dipisahkan, masih terdapat kemungkinan bahwa harta yang digunakan seseorang justru merupakan benda yang sama dengan hak pemilik tersebut.

Dari sini Imam Al-Ghazali mengembangkan prinsip penting dalam menentukan prioritas ketika terjadi pencampuran harta, yaitu mendahulukan sesuatu yang lebih dekat kepada hak yang sebenarnya. Ia juga membahas perbedaan antara uang dan barang-barang yang memiliki padanan dengan rumah, budak, dan barang yang nilai atau karakteristiknya berbeda.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Tema: Hukum menggunakan harta yang bercampur dengan harta haram, prioritas pengembalian hak, dan penyelesaian sengketa kepemilikan yang tidak dapat dibedakan.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Dalam pembahasan ini, Imam Al-Ghazali berusaha mencari jalan keluar yang menjaga dua kepentingan sekaligus: mengembalikan hak pemilik harta dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta haram tanpa menyebabkan seluruh hartanya menjadi tidak dapat digunakan.

Teks Arab

فإن قيل فينبغي أن يحل له الأخذ وينتقل الحق إلى ذمته، فأي حاجة إلى الإخراج أولا، ثم التصرف في الباقي؟

قلنا: قال قائلون: يحل له أن يأخذ ما دام يبقى قدر الحرام ولا يجوز أن يأخذ الكل، ولو أخذ لم يجز له ذلك.

وقال آخرون: ليس له أن يأخذ ما لم يخرج قدر الحرام بالتوبة وقصد الإبدال.

وقال آخرون: يجوز للآخذ في التصرف أن يأخذ منه، وأما هو فلا يعطي، فإن أعطى عصى هو دون الآخذ منه.

وما جوز أحد أخذ الكل، وذلك لأن المالك لو ظهر فله أن يأخذ حقه من هذه الجملة، إذ يقول: لعل المصروف إلي يقع عين حقي، وبالتعيين وإخراج حق الغير وتمييزه يندفع هذا الاحتمال.

فهذا المال يترجح بهذا الاحتمال على غيره، وما هو أقرب إلى الحق مقدم، كما يقدم المثل على القيمة والعين على المثل، فكذلك ما يحتمل فيه رجوع المثل مقدم على ما يحتمل فيه رجوع القيمة، وما يحتمل فيه رجوع العين يقدم على ما يحتمل فيه رجوع المثل.

ولو جاز لهذا أن يقول ذلك لجاز لصاحب الدرهم الآخر أن يأخذ الدرهمين ويتصرف فيهما ويقول: على قضاء حقك من موضع آخر، إذ الاختلاط من الجانبين، وليس ملك أحدهما بأن يقدر فائتا بأولى من الآخر، إلا أن ينظر إلى الأقل فيقدر أنه فائت فيه، أو ينظر إلى الذي خلط فيجعل بفعله متلفا لحق غيره، وكلاهما بعيدان جدا.

وهذا واضح في ذوات الأمثال، فإنها تقع عوضا في الإتلافات من غير عقد.

فأما إذا اشتبه دار بدور أو عبد بعبيد، فلا سبيل إلى المصالحة والتراضي، فإن أبى أن يأخذ إلا عين حقه ولم يقدر عليه، وأراد الآخر أن يعوق عليه جميع ملكه، فإن كانت متماثلة القيم فالطريق أن يبيع القاضي جميع الدور ويوزع عليهم الثمن بقدر النسبة.

وإن كانت متفاوتة أخذ من طالب البيع قيمة أنفس الدور، وصرف إلى الممتنع منه مقدار قيمة الأقل، ويوقف قدر التفاوت إلى البيان أو الإصلاح، لأنه مشكل.

وإن لم يوجد القاضي فللذي يريد الخلاص وفي يده الكل أن يتولى ذلك بنفسه، هذه هي المصلحة، وما عداها من الاحتمالات ضعيفة لا نختارها.

وفيما سبق تنبيه على العلة، وهذا في الحنطة ظاهر، وفي النقود دونه، وفي العروض أغمض، إذ لا يقع البعض بدلا عن البعض، فذلك احتيج إلى البيع.

ولترسم مسائل يتم بها البيان هذا الأصل.

Terjemahan Lengkap

Jika dikatakan:

“Kalau demikian, seharusnya orang tersebut boleh mengambil hartanya, sedangkan hak pemilik berpindah menjadi tanggungan dalam dirinya. Lalu apa perlunya harta haram itu dikeluarkan terlebih dahulu sebelum ia menggunakan harta yang tersisa?”

Kami menjawab:

Sebagian ulama mengatakan:

“Ia boleh mengambil dan menggunakan harta tersebut selama ia masih menyisakan sejumlah harta yang setara dengan kadar harta haram. Ia tidak boleh mengambil seluruhnya. Bahkan jika ia mengambil seluruhnya, hal itu tidak diperbolehkan baginya.”

Ulama lainnya mengatakan:

“Ia tidak boleh mengambil harta tersebut sebelum mengeluarkan kadar harta haram sebagai bagian dari taubatnya dan dengan niat menggantinya.”

Ulama lainnya lagi mengatakan:

“Orang lain yang menerima harta tersebut boleh mengambilnya untuk digunakan. Adapun pemilik harta itu sendiri tidak boleh memberikannya. Jika ia memberikannya, maka dialah yang berdosa, sedangkan orang yang menerimanya tidak berdosa.”

Tidak ada seorang pun yang membolehkan mengambil seluruh harta.

Hal ini karena apabila pemilik harta yang sebenarnya muncul, ia berhak mengambil haknya dari keseluruhan harta tersebut. Ia dapat mengatakan:

“Bisa jadi harta yang diberikan kepadaku itu justru merupakan benda yang persis menjadi hakku.”

Dengan menentukan bagian tertentu, mengeluarkan hak orang lain, dan memisahkannya, kemungkinan tersebut dapat dihilangkan.

Dengan demikian, harta tersebut memiliki keunggulan berdasarkan kemungkinan ini dibandingkan harta lainnya.

Dan sesuatu yang lebih dekat kepada hak yang sebenarnya harus didahulukan.

Sebagaimana barang pengganti yang sepadan (المثل) didahulukan daripada nilai pengganti (القيمة), dan benda yang sama persis (‘ain) didahulukan daripada barang pengganti yang sepadan.

Demikian pula, sesuatu yang masih memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan harus didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk nilai.

Dan sesuatu yang masih memungkinkan dikembalikan dalam bentuk benda yang sama persis harus didahulukan daripada sesuatu yang hanya memungkinkan dikembalikan dalam bentuk barang pengganti yang sepadan.

Jika orang yang pertama boleh mengatakan demikian, maka pemilik dirham yang lain juga dapat mengatakan:

“Saya akan mengambil kedua dirham tersebut dan menggunakannya, lalu saya akan mengatakan: hakmu akan saya tunaikan dari tempat lain.”

Sebab, pencampuran terjadi dari kedua belah pihak. Tidak ada alasan untuk menganggap bahwa harta salah satu pihak lebih layak dianggap hilang daripada harta pihak lainnya.

Kecuali jika kita melihat kepada jumlah yang lebih sedikit, lalu menganggap bagian tersebut sebagai bagian yang hilang.

Atau kita melihat kepada pihak yang melakukan pencampuran, kemudian menganggap bahwa karena perbuatannya ia telah menyebabkan hak orang lain menjadi musnah.

Namun, kedua pendekatan tersebut sangat jauh dari kebenaran.

Hal ini jelas dalam persoalan harta yang memiliki padanan, karena barang-barang semacam itu dapat menjadi pengganti dalam kasus perusakan tanpa memerlukan akad.

Adapun apabila sebuah rumah bercampur atau tidak dapat dibedakan dengan beberapa rumah lainnya, atau seorang budak tidak dapat dibedakan di antara beberapa budak, maka tidak ada jalan untuk menyelesaikannya hanya dengan perdamaian dan kerelaan.

Jika pemilik menolak menerima apa pun selain benda miliknya yang persis sama, sedangkan benda tersebut tidak dapat ditemukan, dan pihak lainnya ingin menahan seluruh hartanya karena persoalan tersebut, maka jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang sama, jalan penyelesaiannya adalah:

Hakim menjual seluruh rumah tersebut, kemudian membagikan hasil penjualannya kepada para pemilik sesuai dengan proporsi hak masing-masing.

Jika nilai rumah-rumah tersebut berbeda-beda, maka hakim mengambil dari pihak yang meminta penjualan sejumlah nilai rumah yang paling bernilai, kemudian memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai yang sama dengan rumah yang paling rendah nilainya.

Adapun selisih nilai ditahan sampai persoalannya menjadi jelas atau sampai tercapai penyelesaian, karena bagian tersebut masih merupakan persoalan yang belum jelas.

Jika tidak terdapat hakim, maka orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan, sementara seluruh harta berada di tangannya, dapat menangani persoalan tersebut sendiri.

Inilah cara yang paling membawa kemaslahatan.

Adapun kemungkinan-kemungkinan lainnya adalah lemah dan tidak kami pilih.

Pada pembahasan sebelumnya telah terdapat penjelasan mengenai alasan dari ketentuan ini.

Persoalan ini jelas dalam kasus gandum, lebih samar dalam kasus uang, dan lebih rumit lagi dalam kasus barang-barang dagangan atau benda-benda yang memiliki karakteristik berbeda, karena sebagian dari barang tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan pengganti bagi sebagian lainnya.

Karena itulah, dalam kasus semacam ini diperlukan penjualan.

Dan hendaknya dikemukakan beberapa persoalan yang dapat menyempurnakan penjelasan mengenai prinsip ini.

Artikel Pengembangan

Apakah Harta Haram Harus Dikeluarkan Terlebih Dahulu?

Persoalan utama dalam bagian ini adalah hubungan antara mengeluarkan harta haram dan menggunakan harta yang tersisa.

Secara teori, seseorang dapat mengatakan:

“Jika hak orang lain tetap menjadi tanggungan saya, mengapa saya tidak menggunakan seluruh harta sekarang dan kemudian mengganti hak tersebut dari harta lain?”

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana itu.

Selama harta haram masih bercampur dan belum dipisahkan, terdapat kemungkinan bahwa benda yang berada di tangan orang tersebut justru merupakan benda yang menjadi hak pemilik asli.

Karena itu, mengeluarkan bagian yang haram terlebih dahulu berfungsi untuk menghilangkan keraguan tersebut.

Tiga Pendapat tentang Menggunakan Harta yang Bercampur

Imam Al-Ghazali menyebutkan tiga pendapat.

Pertama: Boleh Mengambil Selama Menyisakan Kadar Harta Haram

Menurut pendapat pertama, seseorang boleh menggunakan sebagian harta selama ia tetap menyisakan sejumlah harta yang setara dengan bagian yang haram.

Namun, ia tidak boleh mengambil seluruh harta.

Kedua: Harus Mengeluarkan Harta Haram Terlebih Dahulu

Pendapat kedua lebih ketat.

Seseorang tidak boleh menggunakan harta tersebut sebelum ia mengeluarkan bagian yang haram sebagai bentuk taubat dan bertekad menggantinya.

Ketiga: Penerima Boleh Mengambil, Pemilik Tidak Boleh Memberikan

Pendapat ketiga memberikan perbedaan antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima.

Orang yang menerima harta tersebut boleh mengambilnya, tetapi orang yang memiliki harta bercampur tersebut tidak boleh memberikannya. Jika ia tetap memberikannya, maka dosa berada pada pihak yang menyerahkan.

Walaupun terdapat perbedaan ini, Al-Ghazali menegaskan bahwa tidak ada yang membolehkan mengambil seluruh harta tanpa menyisakan bagian yang menjadi hak orang lain.

Prinsip: Mendahulukan yang Lebih Dekat dengan Hak

Bagian terpenting dari pembahasan ini adalah kaidah:

وما هو أقرب إلى الحق مقدم

“Yang lebih dekat kepada hak harus didahulukan.”

Prinsip ini digunakan untuk menentukan bentuk pengembalian harta.

Urutannya dapat dipahami sebagai berikut:

Benda yang sama (‘ain) → barang pengganti yang sepadan (mithl) → nilai barang (qīmah).

Jika benda yang sama masih dapat dikembalikan, maka ia lebih diutamakan.

Jika benda yang sama tidak dapat dikembalikan tetapi terdapat barang yang sepadan, maka mithl digunakan.

Jika barang yang sepadan juga tidak dapat digunakan, maka beralih kepada nilai (qīmah).

Dengan demikian, semakin dekat bentuk penggantian dengan hak asli, semakin kuat prioritasnya.

Perbedaan antara Gandum, Uang, dan Barang Dagangan

Imam Al-Ghazali memberikan tingkatan kesulitan.

1. Gandum

Gandum termasuk harta yang memiliki padanan. Jika sejumlah gandum milik seseorang bercampur dengan gandum milik orang lain, bagian yang setara dapat diberikan sebagai pengganti.

Karena jenis dan karakteristiknya serupa, persoalannya relatif lebih mudah.

2. Uang

Uang juga termasuk benda yang memiliki padanan. Satu dirham dapat digantikan dengan dirham lain yang sepadan.

Namun, persoalannya sedikit lebih rumit karena bisa muncul pertanyaan mengenai dirham tertentu yang menjadi hak pemilik.

3. Barang yang Berbeda Nilainya

Persoalan semakin rumit ketika objeknya berupa rumah, budak, atau barang dagangan yang memiliki perbedaan nilai dan karakteristik.

Satu rumah tidak selalu dapat digantikan begitu saja dengan rumah lainnya.

Karena itu, jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, diperlukan mekanisme penjualan dan pembagian hasil berdasarkan proporsi hak.

Ketika Rumah Tidak Dapat Dibedakan

Bayangkan dua pihak memiliki rumah-rumah yang tidak dapat lagi ditentukan kepemilikannya secara pasti.

Salah satu pihak berkata:

“Saya hanya mau rumah yang benar-benar milik saya.”

Namun rumah tersebut tidak dapat ditentukan.

Jika seluruh harta kemudian dibiarkan tertahan, persoalan tidak akan selesai.

Karena itu, Imam Al-Ghazali menawarkan penyelesaian melalui penjualan oleh hakim, kemudian hasilnya dibagikan berdasarkan proporsi kepemilikan.

Ini merupakan cara untuk mengubah harta yang sulit dibedakan menjadi nilai yang dapat dibagi secara lebih terukur.

Mengapa Diperlukan Penjualan?

Penjualan dalam konteks ini bukan sekadar transaksi perdagangan biasa.

Penjualan berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan ketika:

  • benda tidak dapat ditentukan,
  • nilainya berbeda,
  • penggantian dengan benda sepadan tidak memungkinkan,
  • pemilik tidak mau menerima pengganti,
  • dan harta tidak dapat dibiarkan terus tertahan.

Dengan menjual harta tersebut, persoalan benda yang sulit dibedakan berubah menjadi persoalan nilai, yang lebih mudah dihitung dan dibagikan.

Contoh

Contoh 1: Uang yang Bercampur

Seseorang memiliki Rp100 juta dan mengetahui bahwa Rp20 juta di dalamnya merupakan hak orang lain.

Ia tidak boleh begitu saja menggunakan seluruh Rp100 juta dengan alasan bahwa nanti ia akan mengganti Rp20 juta dari sumber lain.

Bagian yang menjadi hak orang lain perlu diperhitungkan dan dipisahkan terlebih dahulu sesuai kadar yang diketahui.

Contoh 2: Gandum

Seseorang memiliki 100 kg gandum yang bercampur dengan 20 kg gandum milik orang lain.

Karena gandum termasuk harta yang memiliki padanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan mengembalikan 20 kg gandum sebagai pengganti hak pemilik.

Dalam jenis harta seperti ini, penggantian relatif mudah karena barang yang sepadan dapat menggantikan barang yang bercampur.

Contoh 3: Rumah dengan Nilai Sama

Dua pihak memiliki beberapa rumah yang tidak dapat lagi dibedakan kepemilikannya, tetapi seluruh rumah memiliki nilai yang sama.

Jika pemilik masing-masing menolak menerima rumah yang bukan rumah yang persis mereka miliki, hakim dapat menjual seluruh rumah tersebut.

Hasil penjualan kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi hak masing-masing.

Contoh 4: Rumah dengan Nilai Berbeda

Jika rumah-rumah tersebut memiliki nilai yang berbeda, penyelesaiannya lebih rumit.

Hakim dapat mengambil nilai dari rumah yang paling tinggi, memberikan kepada pihak yang menolak sejumlah nilai yang setara dengan rumah yang paling rendah, kemudian menahan selisih nilai sampai persoalan dapat diselesaikan atau terdapat kesepakatan.

Contoh 5: Tidak Ada Hakim

Jika hakim tidak tersedia, orang yang ingin membebaskan dirinya dari tanggungan dan seluruh harta berada di tangannya dapat melakukan penyelesaian sendiri berdasarkan cara yang paling membawa kemaslahatan.

Namun, dalam praktik hukum modern, persoalan kepemilikan dan sengketa harta sebaiknya diselesaikan melalui otoritas hukum yang berwenang, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa harta yang bercampur dengan hak orang lain tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruhnya menjadi milik pribadi.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah seseorang boleh menggunakan sebagian harta sebelum mengeluarkan bagian yang haram. Namun, tidak ada pendapat yang membolehkan mengambil seluruh harta tanpa memperhitungkan hak pemilik.

Prinsip yang sangat penting adalah:

“Sesuatu yang lebih dekat kepada hak harus didahulukan.”

Karena itu, pengembalian benda yang sama lebih diutamakan daripada pengembalian barang pengganti yang sepadan, dan barang pengganti yang sepadan lebih diutamakan daripada sekadar nilai uangnya.

Semakin berbeda karakteristik harta, semakin sulit pula proses penyelesaiannya. Gandum relatif mudah diganti dengan gandum, uang dapat diganti dengan uang yang sepadan, sedangkan rumah, budak, dan barang yang berbeda nilainya membutuhkan mekanisme yang lebih kompleks.

Dalam keadaan tertentu, penjualan harta dan pembagian hasilnya berdasarkan proporsi hak menjadi solusi yang paling memungkinkan. Tujuan akhirnya tetap sama: mengembalikan hak kepada pemiliknya dan membebaskan orang yang bertaubat dari tanggungan harta yang bukan miliknya.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik danMenyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atau Untuk Kemaslahatan Umum?



I'rab Surah Al-Fatihah Ayat 4–7 Menurut Imam Zakariya Al-Anshari: Analisis ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾ hingga ﴿وَلَا الضَّالِّينَ﴾

Kajian i'rab Surah Al-Fatihah ayat 4–7 menurut Imam Zakariya Al-Anshari lengkap dengan teks Arab, terjemahan, dan penjelasan nahwu

Pendahuluan

Surah Al-Fatihah ditutup dengan ayat-ayat yang mengandung pengakuan terhadap kekuasaan Allah, pernyataan tauhid dalam ibadah, permohonan hidayah, serta doa agar dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai dan sesat. Selain kandungan maknanya yang agung, susunan lafaznya juga menjadi perhatian para ulama nahwu.

Dalam إعراب القرآن العظيم, Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari menjelaskan berbagai sisi gramatikal ayat-ayat tersebut, mulai dari kedudukan ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾, analisis kata ﴿إِيَّاكَ﴾, perubahan bentuk kata ﴿نَسْتَعِينُ﴾, pembahasan fi'il amr pada ﴿اهْدِنَا﴾, hingga kedudukan ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ﴾ dan fungsi huruf ﴿لَا﴾ dalam ﴿وَلَا الضَّالِّينَ﴾.

Sumber

Kitab: إعراب القرآن العظيم

Penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari (أبو يحيى زكريا الأنصاري)

Wafat: 926 Hijriah

Pembahasan: Surah Al-Fatihah ayat 4–7

Penulis

Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari (824–926 H) merupakan ulama besar mazhab Syafi'i yang menguasai berbagai disiplin ilmu, seperti fikih, tafsir, hadis, nahwu, sharaf, ushul fikih, dan qira'at. Karya beliau إعراب القرآن العظيم menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami struktur gramatikal Al-Qur'an dan hubungan antara ilmu nahwu dengan tafsir.

Teks Arab

قوله: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّين):

صفة، وقرئ: (مَلِكِ).

فإن أريد به الحال أو الاستقبال فلا يتعرف فلا يصير صفة، وإن أريد به المضي تعرف وصار صفة.

قوله: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ):

(إياك) و(إياك): مفعولان مقدمان للاهتمام.

وأصل (نستعين): نستعون، على وزن نستفعل، فاستثقلت الكسرة على الواو، فنقلت إلى العين، ثم قلبت الواو ياء لسكونها وانكسار ما قبلها.

قوله: (اهْدِنَا الصِّرَاطَ):

(اهدنا): أمر، وهو مبني عند البصريين، ومعرب بلام محذوفة عند الكوفيين.

و(اهد): يتعدى إلى مفعولين.

قوله: (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ):

(غير) هنا بدل من (الذين)، أو من الهاء والميم في (عليهم). وقيل: هو صفة.

فإن قيل: كيف يكون صفة وهو نكرة؛ لأن (غيرًا) لا يتعرف بالإضافة؟

فالجواب من وجهين:

أحدهما: أن (غيرًا) إذا وقعت بين متضادين تعرفت، وهنا وقعت كذلك.

والثاني: أن (الذين) قريب من النكرة؛ لأنه لم يقصد بهم ناسًا بأعيانهم.

و(عليهم) في محل رفع بـ(المغضوب)؛ لأنه اسم مفعول.

قوله: (ولا الضالين):

(لا) زائدة للتأكيد عند البصريين، وبمعنى (غير) عند الكوفيين.

وأما (آمين) فهي اسم فعل، ومعناها: استجب اللهم، والله أعلم.

Terjemahan Lengkap

Firman Allah ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Lafaz ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾ berkedudukan sebagai sifat (نعت).

Terdapat pula qira'at yang membaca:

﴿مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Apabila kata ﴿مَالِك﴾ dimaksudkan untuk menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang, maka ia tidak menjadi ma'rifah, sehingga tidak dapat menjadi sifat.

Namun apabila yang dimaksud adalah masa lampau, maka ia menjadi ma'rifah, sehingga sah berkedudukan sebagai sifat.

Firman Allah ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾

Lafaz ﴿إِيَّاكَ﴾ pada kedua tempat tersebut merupakan maf'ul bih yang didahulukan (مفعولان مقدمان) sebagai bentuk perhatian dan penegasan.

Adapun asal lafaz ﴿نَسْتَعِينُ﴾ adalah:

﴿نَسْتَعْوِنُ﴾

dengan wazan:

﴿نَسْتَفْعِلُ﴾

Karena harakat kasrah terasa berat pada huruf واو, maka kasrah dipindahkan kepada huruf sebelumnya ('ain fi'il), kemudian huruf واو berubah menjadi ياء karena bersukun dan didahului kasrah.

Firman Allah ﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ﴾

Lafaz ﴿اهْدِنَا﴾ merupakan fi'il amr.

Menurut ulama Bashrah, fi'il amr bersifat mabni.

Sedangkan menurut ulama Kufah, fi'il amr sebenarnya mu'rab, dengan perkiraan adanya لام الأمر yang dihilangkan.

Adapun fi'il ﴿اهْدِ﴾ termasuk kata kerja yang membutuhkan dua maf'ul.

Firman Allah ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ﴾

Lafaz ﴿غَيْرِ﴾ berkedudukan sebagai badal dari ﴿الَّذِينَ﴾, atau sebagai badal dari dhamir هم pada lafaz ﴿عَلَيْهِمْ﴾.

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa ﴿غَيْرِ﴾ merupakan sifat (نعت).

Apabila muncul pertanyaan:

"Bagaimana mungkin ﴿غَيْرِ﴾ menjadi sifat, padahal ia berbentuk nakirah karena tidak menjadi ma'rifah hanya dengan idhafah?"

Jawabannya ada dua.

Pertama, kata ﴿غَيْر﴾ menjadi ma'rifah apabila berada di antara dua hal yang saling bertentangan. Pada ayat ini keadaannya demikian.

Kedua, lafaz ﴿الَّذِينَ﴾ sendiri mendekati bentuk nakirah karena yang dimaksud bukan orang-orang tertentu secara individu.

Adapun lafaz ﴿عَلَيْهِمْ﴾ berkedudukan marfu' karena berkaitan dengan ﴿الْمَغْضُوبِ﴾, yang merupakan isim maf'ul.

Firman Allah ﴿وَلَا الضَّالِّينَ﴾

Menurut ulama Bashrah, huruf ﴿لَا﴾ merupakan huruf tambahan (زائدة) yang berfungsi sebagai penegas makna.

Sedangkan menurut ulama Kufah, ﴿لَا﴾ bermakna:

﴿غَيْر﴾

yakni "selain" atau "bukan".

Adapun lafaz ﴿آمِينَ﴾ termasuk isim fi'il, yang bermakna:

"Ya Allah, kabulkanlah."

Wallahu a'lam.

Artikel Pengembangan

Qira'at pada ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Ayat ini memiliki dua qira'at mutawatirah, yaitu ﴿مَالِكِ﴾ dan ﴿مَلِكِ﴾.

Lafaz ﴿مَالِكِ﴾ menunjukkan bahwa Allah adalah Pemilik mutlak Hari Pembalasan, sedangkan ﴿مَلِكِ﴾ menegaskan bahwa Allah adalah Raja yang memiliki kekuasaan penuh pada hari itu. Kedua bacaan tersebut saling melengkapi dan memperkaya makna ayat.

Rahasia Pendahuluan ﴿إِيَّاكَ﴾

Secara susunan biasa, bahasa Arab memungkinkan kalimat berbentuk:

نَعْبُدُكَ

Namun Al-Qur'an mendahulukan objek sehingga berbunyi:

﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾

Dalam ilmu balaghah, susunan ini menunjukkan ikhtishash (pengkhususan), sehingga maknanya menjadi:

"Hanya kepada-Mu kami menyembah."

Hal ini menjadi salah satu dalil utama tentang kemurnian tauhid ibadah.

Perbedaan Pendapat Bashrah dan Kufah

Imam Zakariya Al-Anshari juga mengutip perbedaan pendapat antara ulama Bashrah dan Kufah mengenai fi'il amr serta fungsi huruf ﴿لَا﴾. Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan kajian nahwu klasik. Meskipun berbeda dalam analisis gramatikal, seluruh pendapat tersebut tidak mengubah makna pokok ayat.

Kedudukan Lafaz ﴿آمِينَ﴾

Lafaz ﴿آمِينَ﴾ bukan bagian dari ayat Al-Qur'an, tetapi merupakan doa yang dianjurkan dibaca setelah selesai membaca Surah Al-Fatihah. Dalam ilmu nahwu, lafaz ini termasuk isim fi'il, yaitu kata yang berfungsi seperti fi'il, dengan makna:

"Ya Allah, kabulkanlah doa kami."

Hikmah

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari penjelasan Imam Zakariya Al-Anshari antara lain:

  • Setiap qira'at Al-Qur'an memiliki makna yang saling melengkapi dan memperkaya pemahaman.
  • Pendahuluan lafaz ﴿إِيَّاكَ﴾ menegaskan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
  • Ilmu nahwu membantu memahami kandungan Al-Qur'an secara lebih mendalam dan tepat.
  • Perbedaan pendapat ulama Bashrah dan Kufah menunjukkan keluasan tradisi keilmuan Islam tanpa mengurangi kesatuan makna Al-Qur'an.
  • Membaca ﴿آمِينَ﴾ setelah Al-Fatihah merupakan doa yang mengandung harapan agar Allah mengabulkan permohonan hidayah yang dipanjatkan dalam surah tersebut.

Penutup

Penjelasan Surah Al-Fatihah ayat 4–7 dalam إعراب القرآن العظيم memperlihatkan ketelitian Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari dalam menguraikan setiap lafaz Al-Qur'an dari sisi nahwu dan sharaf. Beliau memaparkan berbagai pendapat ulama mengenai kedudukan gramatikal ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾, ﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ﴾, hingga ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ﴾, sehingga pembaca tidak hanya memahami struktur bahasa Al-Qur'an, tetapi juga semakin menghayati kedalaman makna ayat-ayat yang dibacanya setiap hari dalam shalat.

Baca juga :

I'rab Surah Al-Fatihah Ayat 1–2 Menurut Imam Zakariya Al-Anshari: Analisis ﴿بِسْمِ اللَّهِ﴾, ﴿الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ﴾, dan ﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ﴾

Bab Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn: Peta Lengkap Akidah Ahlus Sunnah dan Sejarah Kelompok-Kelompok dalam Islam

I'rab Surah Al-Baqarah Ayat 1–2 Menurut Imam Zakariya Al-Anshari: Penjelasan ﴿الم﴾, ﴿ذَٰلِكَ الْكِتَابُ﴾, dan ﴿هُدًى لِلْمُتَّقِينَ﴾



Kajian i'rab Surah Al-Fatihah ayat 4–7 menurut Imam Zakariya Al-Anshari lengkap dengan teks Arab, terjemahan, dan penjelasan nahwu

Pendahuluan

Surah Al-Fatihah ditutup dengan ayat-ayat yang mengandung pengakuan terhadap kekuasaan Allah, pernyataan tauhid dalam ibadah, permohonan hidayah, serta doa agar dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai dan sesat. Selain kandungan maknanya yang agung, susunan lafaznya juga menjadi perhatian para ulama nahwu.

Dalam إعراب القرآن العظيم, Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari menjelaskan berbagai sisi gramatikal ayat-ayat tersebut, mulai dari kedudukan ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾, analisis kata ﴿إِيَّاكَ﴾, perubahan bentuk kata ﴿نَسْتَعِينُ﴾, pembahasan fi'il amr pada ﴿اهْدِنَا﴾, hingga kedudukan ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ﴾ dan fungsi huruf ﴿لَا﴾ dalam ﴿وَلَا الضَّالِّينَ﴾.

Sumber

Kitab: إعراب القرآن العظيم

Penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari (أبو يحيى زكريا الأنصاري)

Wafat: 926 Hijriah

Pembahasan: Surah Al-Fatihah ayat 4–7

Penulis

Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari (824–926 H) merupakan ulama besar mazhab Syafi'i yang menguasai berbagai disiplin ilmu, seperti fikih, tafsir, hadis, nahwu, sharaf, ushul fikih, dan qira'at. Karya beliau إعراب القرآن العظيم menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami struktur gramatikal Al-Qur'an dan hubungan antara ilmu nahwu dengan tafsir.

Teks Arab

قوله: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّين):

صفة، وقرئ: (مَلِكِ).

فإن أريد به الحال أو الاستقبال فلا يتعرف فلا يصير صفة، وإن أريد به المضي تعرف وصار صفة.

قوله: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ):

(إياك) و(إياك): مفعولان مقدمان للاهتمام.

وأصل (نستعين): نستعون، على وزن نستفعل، فاستثقلت الكسرة على الواو، فنقلت إلى العين، ثم قلبت الواو ياء لسكونها وانكسار ما قبلها.

قوله: (اهْدِنَا الصِّرَاطَ):

(اهدنا): أمر، وهو مبني عند البصريين، ومعرب بلام محذوفة عند الكوفيين.

و(اهد): يتعدى إلى مفعولين.

قوله: (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ):

(غير) هنا بدل من (الذين)، أو من الهاء والميم في (عليهم). وقيل: هو صفة.

فإن قيل: كيف يكون صفة وهو نكرة؛ لأن (غيرًا) لا يتعرف بالإضافة؟

فالجواب من وجهين:

أحدهما: أن (غيرًا) إذا وقعت بين متضادين تعرفت، وهنا وقعت كذلك.

والثاني: أن (الذين) قريب من النكرة؛ لأنه لم يقصد بهم ناسًا بأعيانهم.

و(عليهم) في محل رفع بـ(المغضوب)؛ لأنه اسم مفعول.

قوله: (ولا الضالين):

(لا) زائدة للتأكيد عند البصريين، وبمعنى (غير) عند الكوفيين.

وأما (آمين) فهي اسم فعل، ومعناها: استجب اللهم، والله أعلم.

Terjemahan Lengkap

Firman Allah ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Lafaz ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾ berkedudukan sebagai sifat (نعت).

Terdapat pula qira'at yang membaca:

﴿مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Apabila kata ﴿مَالِك﴾ dimaksudkan untuk menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang, maka ia tidak menjadi ma'rifah, sehingga tidak dapat menjadi sifat.

Namun apabila yang dimaksud adalah masa lampau, maka ia menjadi ma'rifah, sehingga sah berkedudukan sebagai sifat.

Firman Allah ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾

Lafaz ﴿إِيَّاكَ﴾ pada kedua tempat tersebut merupakan maf'ul bih yang didahulukan (مفعولان مقدمان) sebagai bentuk perhatian dan penegasan.

Adapun asal lafaz ﴿نَسْتَعِينُ﴾ adalah:

﴿نَسْتَعْوِنُ﴾

dengan wazan:

﴿نَسْتَفْعِلُ﴾

Karena harakat kasrah terasa berat pada huruf واو, maka kasrah dipindahkan kepada huruf sebelumnya ('ain fi'il), kemudian huruf واو berubah menjadi ياء karena bersukun dan didahului kasrah.

Firman Allah ﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ﴾

Lafaz ﴿اهْدِنَا﴾ merupakan fi'il amr.

Menurut ulama Bashrah, fi'il amr bersifat mabni.

Sedangkan menurut ulama Kufah, fi'il amr sebenarnya mu'rab, dengan perkiraan adanya لام الأمر yang dihilangkan.

Adapun fi'il ﴿اهْدِ﴾ termasuk kata kerja yang membutuhkan dua maf'ul.

Firman Allah ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ﴾

Lafaz ﴿غَيْرِ﴾ berkedudukan sebagai badal dari ﴿الَّذِينَ﴾, atau sebagai badal dari dhamir هم pada lafaz ﴿عَلَيْهِمْ﴾.

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa ﴿غَيْرِ﴾ merupakan sifat (نعت).

Apabila muncul pertanyaan:

"Bagaimana mungkin ﴿غَيْرِ﴾ menjadi sifat, padahal ia berbentuk nakirah karena tidak menjadi ma'rifah hanya dengan idhafah?"

Jawabannya ada dua.

Pertama, kata ﴿غَيْر﴾ menjadi ma'rifah apabila berada di antara dua hal yang saling bertentangan. Pada ayat ini keadaannya demikian.

Kedua, lafaz ﴿الَّذِينَ﴾ sendiri mendekati bentuk nakirah karena yang dimaksud bukan orang-orang tertentu secara individu.

Adapun lafaz ﴿عَلَيْهِمْ﴾ berkedudukan marfu' karena berkaitan dengan ﴿الْمَغْضُوبِ﴾, yang merupakan isim maf'ul.

Firman Allah ﴿وَلَا الضَّالِّينَ﴾

Menurut ulama Bashrah, huruf ﴿لَا﴾ merupakan huruf tambahan (زائدة) yang berfungsi sebagai penegas makna.

Sedangkan menurut ulama Kufah, ﴿لَا﴾ bermakna:

﴿غَيْر﴾

yakni "selain" atau "bukan".

Adapun lafaz ﴿آمِينَ﴾ termasuk isim fi'il, yang bermakna:

"Ya Allah, kabulkanlah."

Wallahu a'lam.

Artikel Pengembangan

Qira'at pada ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾

Ayat ini memiliki dua qira'at mutawatirah, yaitu ﴿مَالِكِ﴾ dan ﴿مَلِكِ﴾.

Lafaz ﴿مَالِكِ﴾ menunjukkan bahwa Allah adalah Pemilik mutlak Hari Pembalasan, sedangkan ﴿مَلِكِ﴾ menegaskan bahwa Allah adalah Raja yang memiliki kekuasaan penuh pada hari itu. Kedua bacaan tersebut saling melengkapi dan memperkaya makna ayat.

Rahasia Pendahuluan ﴿إِيَّاكَ﴾

Secara susunan biasa, bahasa Arab memungkinkan kalimat berbentuk:

نَعْبُدُكَ

Namun Al-Qur'an mendahulukan objek sehingga berbunyi:

﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾

Dalam ilmu balaghah, susunan ini menunjukkan ikhtishash (pengkhususan), sehingga maknanya menjadi:

"Hanya kepada-Mu kami menyembah."

Hal ini menjadi salah satu dalil utama tentang kemurnian tauhid ibadah.

Perbedaan Pendapat Bashrah dan Kufah

Imam Zakariya Al-Anshari juga mengutip perbedaan pendapat antara ulama Bashrah dan Kufah mengenai fi'il amr serta fungsi huruf ﴿لَا﴾. Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan kajian nahwu klasik. Meskipun berbeda dalam analisis gramatikal, seluruh pendapat tersebut tidak mengubah makna pokok ayat.

Kedudukan Lafaz ﴿آمِينَ﴾

Lafaz ﴿آمِينَ﴾ bukan bagian dari ayat Al-Qur'an, tetapi merupakan doa yang dianjurkan dibaca setelah selesai membaca Surah Al-Fatihah. Dalam ilmu nahwu, lafaz ini termasuk isim fi'il, yaitu kata yang berfungsi seperti fi'il, dengan makna:

"Ya Allah, kabulkanlah doa kami."

Hikmah

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari penjelasan Imam Zakariya Al-Anshari antara lain:

  • Setiap qira'at Al-Qur'an memiliki makna yang saling melengkapi dan memperkaya pemahaman.
  • Pendahuluan lafaz ﴿إِيَّاكَ﴾ menegaskan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
  • Ilmu nahwu membantu memahami kandungan Al-Qur'an secara lebih mendalam dan tepat.
  • Perbedaan pendapat ulama Bashrah dan Kufah menunjukkan keluasan tradisi keilmuan Islam tanpa mengurangi kesatuan makna Al-Qur'an.
  • Membaca ﴿آمِينَ﴾ setelah Al-Fatihah merupakan doa yang mengandung harapan agar Allah mengabulkan permohonan hidayah yang dipanjatkan dalam surah tersebut.

Penutup

Penjelasan Surah Al-Fatihah ayat 4–7 dalam إعراب القرآن العظيم memperlihatkan ketelitian Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya Al-Anshari dalam menguraikan setiap lafaz Al-Qur'an dari sisi nahwu dan sharaf. Beliau memaparkan berbagai pendapat ulama mengenai kedudukan gramatikal ﴿مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾, ﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ﴾, hingga ﴿غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ﴾, sehingga pembaca tidak hanya memahami struktur bahasa Al-Qur'an, tetapi juga semakin menghayati kedalaman makna ayat-ayat yang dibacanya setiap hari dalam shalat.

Baca juga :

I'rab Surah Al-Fatihah Ayat 1–2 Menurut Imam Zakariya Al-Anshari: Analisis ﴿بِسْمِ اللَّهِ﴾, ﴿الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ﴾, dan ﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ﴾

Bab Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn: Peta Lengkap Akidah Ahlus Sunnah dan Sejarah Kelompok-Kelompok dalam Islam

I'rab Surah Al-Baqarah Ayat 1–2 Menurut Imam Zakariya Al-Anshari: Penjelasan ﴿الم﴾, ﴿ذَٰلِكَ الْكِتَابُ﴾, dan ﴿هُدًى لِلْمُتَّقِينَ﴾



Kitab Mujarab

Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram Sebelum Dikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Ketika seseorang mengetahui bahwa sebagian hartanya merupakan harta haram, muncul persoalan penting: apakah ia boleh langsun...