Masalah:
Tentang:Batas pertanyaan dalam mencari
kehalalan harta, Kapan
pertanyaan dianggap cukup, dan bagaimana menilai sumber suatu harta ketika
muncul syubhat.
مسألة
:
لو قال قائل : قد
سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لبن قدم إليه ، فذكر أنه من شاة فسأل عن
الشاة من أين هي ؟ فذكر له فسكت عن السؤال فيجب السؤال عن أصل المال أم لا ؟ وإن وجب فعن أصل واحد أو اثنين أو
ثلاثة وما الضبط فيه ؟ فأقول : لا ضبط فيه ولا تقدير بل ينظر إلى الريبة المقتضية
للسؤال ، إما وجوبا أو ورعا ولا غاية للسؤال إلا حيث تنقطع الريبة المقتضية له ،
وذلك يختلف باختلاف الأحوال فإن كانت التهمة من حيث لا يدري صاحب اليد كيف طريق
الكسب الحلال ، فإن قال : اشتريت ، انقطع بسؤال واحد وإن قال : من شاتي وقع الشك
في الشاة فإذا قال : اشتريت انقطع وإن كانت الريبة من الظلم ، وذلك مما في أيدي
العرب ويتوالد في أيديهم المغصوب فلا تنقطع الريبة بقوله : إنه من شاتي ولا بقوله
: إن الشاة ولدتها شاتي فإن أسنده إلى الوراثة من أبيه وحالة أبيه مجهولة انقطع
السؤال ، وإن كان يعلم أن جميع مال أبيه حرام ، فقد ظهر التحريم وإن كان يعلم أن
أكثره حرام فبكثرة ، التوالد وطول الزمان وتطرق الإرث إليه لا يغير حكمه فلينظر في
هذه المعاني .
Masalah:
Jika ada seseorang berkata:
‘Rasulullah ﷺ pernah bertanya
tentang susu yang dihidangkan kepada beliau. Disebutkan bahwa susu itu berasal
dari seekor kambing. Lalu beliau bertanya lagi: kambing itu berasal dari mana?
Maka dijelaskan kepada beliau, lalu beliau diam dan tidak melanjutkan
pertanyaan lagi. Apakah ini berarti wajib bertanya tentang asal harta atau
tidak? Jika wajib, apakah cukup satu asal, atau dua, atau tiga? Apa
batasannya?’
Maka aku menjawab: tidak ada batas
tertentu dan tidak ada ukuran pasti dalam hal itu. Akan tetapi dilihat kepada
tingkat keraguan yang menuntut adanya pertanyaan, baik karena wajib maupun
karena wara’. Dan tidak ada akhir bagi pertanyaan kecuali ketika keraguan yang
menuntut pertanyaan itu telah hilang. Hal itu berbeda-beda sesuai keadaan.
Jika kecurigaan muncul karena
pemilik barang tidak mengetahui cara memperoleh penghasilan yang halal, lalu ia
berkata: ‘Aku membelinya,’ maka keraguan itu hilang dengan satu pertanyaan.
Jika ia berkata: ‘Ini dari kambingku,’ maka muncul keraguan tentang kambing
tersebut. Jika kemudian ia berkata: ‘Aku membeli kambing itu,’ maka keraguan
hilang.
Namun jika keraguan berasal dari
kemungkinan kezaliman — seperti yang banyak terjadi pada harta orang Arab, yang
di tangan mereka bercampur harta rampasan dan diwariskan turun-temurun — maka
keraguan tidak hilang hanya dengan ucapannya: ‘Ini dari kambingku,’ dan juga
tidak hilang dengan ucapannya: ‘Kambing itu dilahirkan oleh kambingku.’
Jika ia menyandarkannya kepada
warisan dari ayahnya, sementara keadaan ayahnya tidak diketahui, maka
pertanyaan berhenti. Tetapi jika diketahui bahwa seluruh harta ayahnya haram,
maka jelas keharamannya. Dan jika diketahui bahwa sebagian besar hartanya
haram, maka banyaknya keturunan harta, lamanya waktu, dan perpindahan melalui
warisan tidak mengubah hukumnya. Maka hendaknya makna-makna seperti ini
diperhatikan.
Penjelasan Per Kalimat
1.
لو
قال قائل : قد سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لبن قدم إليه
“Jika ada orang berkata: Rasulullah ﷺ pernah bertanya tentang susu yang
dihidangkan kepada beliau.”
Penjelasan:
Penulis mulai dengan membawa contoh
dari Muhammad.
Beliau pernah:
- diberi susu,
- lalu menanyakan asal susu tersebut.
Ini menjadi dalil bolehnya bertanya
tentang asal sesuatu.
2.
فذكر
أنه من شاة
“Maka disebutkan bahwa susu itu
berasal dari seekor kambing.”
Penjelasan:
Orang yang memberi susu menjelaskan:
- sumber susu itu dari kambing.
3.
فسأل
عن الشاة من أين هي ؟
“Lalu beliau bertanya: kambing itu
berasal dari mana?”
Penjelasan:
Nabi ﷺ
melanjutkan pertanyaan:
- bukan hanya tentang susu,
- tetapi juga asal kambingnya.
Ini menunjukkan adanya kehati-hatian
dalam perkara halal.
4.
فذكر
له فسكت عن السؤال
“Maka dijelaskan kepada beliau, lalu
beliau diam dan tidak bertanya lagi.”
Penjelasan:
Setelah penjelasan dianggap cukup,
Nabi ﷺ berhenti bertanya.
Artinya:
- pertanyaan tidak harus terus tanpa batas,
- ada titik di mana keraguan dianggap selesai.
5.
فيجب
السؤال عن أصل المال أم لا ؟
“Apakah wajib bertanya tentang asal
harta atau tidak?”
Penjelasan:
Muncul pertanyaan:
- kapan seseorang harus menyelidiki asal harta,
- dan kapan tidak perlu.
6.
وإن
وجب فعن أصل واحد أو اثنين أو ثلاثة وما الضبط فيه ؟
“Jika wajib, apakah cukup satu
tingkat asal, dua, atau tiga? Apa batasannya?”
Penjelasan:
Maksudnya:
- apakah cukup tahu dari siapa mendapatkannya,
- atau harus ditanya lagi asal sebelumnya,
- lalu sebelumnya lagi,
dan seterusnya?
7.
فأقول
: لا ضبط فيه ولا تقدير
“Maka aku menjawab: tidak ada batas
pasti dan ukuran tertentu.”
Penjelasan:
Penulis menjelaskan:
- syariat tidak menetapkan angka baku,
- misalnya “cukup dua pertanyaan” atau “harus tiga
tingkat.”
8.
بل
ينظر إلى الريبة المقتضية للسؤال
“Akan tetapi dilihat kepada tingkat
keraguan yang menuntut pertanyaan.”
Penjelasan:
Yang menjadi ukuran adalah:
- seberapa kuat syubhatnya,
- seberapa besar kecurigaannya.
Bukan jumlah pertanyaan tertentu.
9.
إما
وجوبا أو ورعا
“Baik karena kewajiban maupun karena
wara’.”
Penjelasan:
Kadang bertanya:
- wajib,
karena ada dugaan kuat haram.
Kadang hanya:
- demi kehati-hatian dan wara’.
10.
ولا
غاية للسؤال إلا حيث تنقطع الريبة
“Tidak ada akhir pertanyaan kecuali
ketika keraguan telah hilang.”
Penjelasan:
Pertanyaan dilakukan:
- sampai hati merasa cukup,
- dan syubhatnya hilang.
11.
وذلك
يختلف باختلاف الأحوال
“Dan itu berbeda-beda sesuai
keadaan.”
Penjelasan:
Setiap kasus:
- memiliki keadaan berbeda,
- tidak bisa disamaratakan.
12.
فإن
كانت التهمة من حيث لا يدري صاحب اليد كيف طريق الكسب الحلال
“Jika kecurigaan muncul karena
pemilik barang tidak mengetahui cara memperoleh penghasilan halal.”
Penjelasan:
Misalnya seseorang:
- bodoh dalam urusan halal-haram,
- tidak paham cara usaha yang benar.
Maka keraguannya berasal dari
ketidaktahuannya.
13.
فإن
قال : اشتريت ، انقطع بسؤال واحد
“Jika ia berkata: ‘Aku membelinya,’
maka keraguan hilang dengan satu pertanyaan.”
Penjelasan:
Kalau sumber barang sudah jelas:
- dibeli secara sah,
maka cukup.
Tidak perlu menyelidiki terlalu
jauh.
14.
وإن
قال : من شاتي وقع الشك في الشاة
“Jika ia berkata: ‘Ini dari
kambingku,’ maka timbul keraguan tentang kambing itu.”
Penjelasan:
Karena sekarang muncul pertanyaan
baru:
- kambingnya sendiri dari mana?
15.
فإذا
قال : اشتريت انقطع
“Jika ia berkata: ‘Aku membeli kambing
itu,’ maka keraguan hilang.”
Penjelasan:
Ketika asalnya sudah jelas dan
wajar,
pertanyaan berhenti.
16.
وإن
كانت الريبة من الظلم
“Namun jika keraguan berasal dari
kemungkinan kezaliman.”
Penjelasan:
Kadang masalahnya bukan
ketidaktahuan,
tetapi:
- kemungkinan hasil rampasan,
- pencurian,
- atau pengambilan zalim.
17.
وذلك
مما في أيدي العرب ويتوالد في أيديهم المغصوب
“Seperti harta di tangan orang Arab
yang bercampur barang rampasan dan diwariskan turun-temurun.”
Penjelasan:
Penulis menggambarkan keadaan
masyarakat saat itu:
- harta hasil rampasan bercampur dalam masyarakat,
- lalu diwariskan turun-temurun.
18.
فلا
تنقطع الريبة بقوله : إنه من شاتي
“Maka keraguan tidak hilang hanya
dengan ucapan: ‘Ini dari kambingku.’”
Penjelasan:
Karena:
- mungkin kambing itu sendiri hasil haram.
19.
ولا
بقوله : إن الشاة ولدتها شاتي
“Dan juga tidak hilang dengan
ucapan: ‘Kambing itu dilahirkan oleh kambingku.’”
Penjelasan:
Karena induk kambingnya pun mungkin
berasal dari barang haram.
20.
فإن
أسنده إلى الوراثة من أبيه وحالة أبيه مجهولة انقطع السؤال
“Jika ia menyandarkannya kepada
warisan dari ayahnya, sementara keadaan ayahnya tidak diketahui, maka
pertanyaan berhenti.”
Penjelasan:
Kalau keadaan ayahnya:
- tidak diketahui buruknya,
- tidak diketahui haram hartanya,
maka cukup berhenti sampai situ.
21.
وإن
كان يعلم أن جميع مال أبيه حرام فقد ظهر التحريم
“Namun jika diketahui seluruh harta
ayahnya haram, maka jelas keharamannya.”
Penjelasan:
Kalau sudah pasti:
- seluruh asal harta haram,
maka tidak boleh lagi dianggap halal.
22.
وإن
كان يعلم أن أكثره حرام
“Dan jika diketahui sebagian besar
hartanya haram.”
Penjelasan:
Artinya mayoritas harta berasal dari
keharaman.
23.
فبكثرة
التوالد وطول الزمان وتطرق الإرث إليه لا يغير حكمه
“Maka banyaknya keturunan harta,
lamanya waktu, dan perpindahan melalui warisan tidak mengubah hukumnya.”
Penjelasan:
Harta haram:
- tidak otomatis menjadi halal,
- hanya karena sudah lama,
- berkembang,
- atau diwariskan berkali-kali.
24.
فلينظر
في هذه المعاني
“Maka hendaknya makna-makna seperti
ini diperhatikan.”
Penjelasan:
Penulis menutup dengan ajakan:
- memahami rincian,
- memperhatikan sebab syubhat,
- dan tidak tergesa-gesa menghukumi.
Penjelasan
Isi
Pembahasan ini menerangkan tentang:
- batas pertanyaan dalam mencari kehalalan harta,
- kapan pertanyaan dianggap cukup,
- dan bagaimana menilai sumber suatu harta ketika muncul
syubhat.
Penulis ingin menjelaskan bahwa
Islam tidak memerintahkan penyelidikan tanpa batas, tetapi juga tidak
membiarkan seseorang ceroboh dalam perkara halal dan haram.
1. Bertanya tentang asal harta memang disyariatkan
dalam keadaan tertentu
Pembahasan dimulai dengan contoh
dari Muhammad yang pernah:
- bertanya tentang asal susu,
- lalu bertanya lagi tentang asal kambingnya.
Ini menunjukkan:
- mencari kejelasan tentang sumber sesuatu diperbolehkan,
- bahkan kadang diperlukan demi menjaga kehalalan.
Namun Nabi ﷺ
berhenti bertanya setelah penjelasan dianggap cukup.
Dari sini penulis ingin menjelaskan:
pertanyaan dalam masalah halal tidak
dilakukan tanpa akhir.
2. Tidak ada jumlah baku dalam bertanya
Penulis menegaskan:
- tidak ada aturan pasti:
- harus satu pertanyaan,
- dua pertanyaan,
- atau tiga tingkat asal-usul.
Yang menjadi ukuran adalah:
apakah keraguan sudah hilang atau
belum.
Jika syubhat sudah hilang:
- pertanyaan berhenti.
Jika syubhat masih kuat:
- pertanyaan boleh dilanjutkan.
Jadi ukuran utamanya adalah:
- tingkat keraguan,
- bukan jumlah pertanyaan tertentu.
3. Sebab munculnya syubhat berbeda-beda
Penulis menjelaskan bahwa sumber
kecurigaan tidak selalu sama.
Kadang
syubhat muncul karena ketidaktahuan
Misalnya:
- seseorang tidak paham cara mencari harta halal.
Lalu ketika ia menjelaskan:
“Aku membelinya,”
maka keraguan hilang.
Karena masalahnya hanya kurang jelas
asalnya.
Kadang
syubhat muncul karena dugaan kezaliman
Misalnya:
- masyarakat dipenuhi barang hasil rampasan,
- harta haram bercampur luas,
- dan diwariskan turun-temurun.
Dalam keadaan seperti ini,
jawaban sederhana:
“Ini milikku,”
belum tentu cukup menghilangkan keraguan.
Karena akar masalahnya lebih dalam.
4. Tidak semua rantai asal-usul harus ditelusuri tanpa
akhir
Penulis menjelaskan bahwa:
- penyelidikan harus berhenti pada titik yang wajar.
Jika seseorang berkata:
“Ini warisan dari ayahku,”
dan keadaan ayahnya tidak diketahui
buruknya,
maka:
- pertanyaan dihentikan,
- dan kembali kepada hukum asal yaitu boleh.
Ini menunjukkan bahwa Islam:
- tidak membangun hukum di atas prasangka berlebihan,
- dan tidak memerintahkan penyelidikan tanpa batas.
5. Tetapi jika keharaman asalnya sudah jelas, maka
tidak berubah
Penulis memberi batas penting:
Jika diketahui:
- seluruh harta asalnya haram,
atau - mayoritasnya haram,
maka:
- lamanya waktu,
- berkembangnya harta,
- banyaknya keturunan harta,
- atau perpindahan melalui warisan,
tidak otomatis mengubah statusnya
menjadi halal.
Ini menunjukkan bahwa:
sesuatu yang dibangun di atas
keharaman tetap membawa pengaruh keharaman.
6. Islam mengajarkan keseimbangan antara wara’ dan
kemudahan
Keseluruhan pembahasan menunjukkan
keseimbangan besar dalam Islam:
Islam
tidak mengajarkan:
- curiga tanpa batas,
- menyelidiki semua orang,
- atau was-was berlebihan.
Tetapi Islam juga tidak mengajarkan:
- meremehkan syubhat,
- dan menutup mata dari tanda-tanda keharaman.
Karena itu:
- selama syubhat masih kuat → boleh mencari penjelasan,
- ketika penjelasan sudah cukup → pertanyaan dihentikan.
Inti Keseluruhan
Pembahasan ini mengajarkan bahwa:
- Bertanya tentang asal harta kadang diperlukan demi
menjaga halal-haram.
- Tidak ada batas baku berapa kali harus bertanya.
- Ukurannya adalah hilangnya keraguan.
- Sebab syubhat harus dipahami:
- apakah karena ketidaktahuan,
- atau karena dugaan kezaliman dan harta haram.
- Islam melarang penyelidikan berlebihan tanpa akhir.
- Tetapi jika asal keharaman sudah jelas, maka waktu dan
warisan tidak otomatis mengubah hukumnya.
- Wara’ yang benar adalah sikap hati-hati yang seimbang,
bukan was-was yang berlebihan.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Menyikapi Barang Syubhat: Antara Tanda Lahiriah,Kehati-hatian, dan Wara’
Menimbang Informasi yang Bertentangan: KetelitianHati dan Tarjih dalam Perkara Syubhat
Hukum Makanan dari Harta Wakaf yang Bercampur:
Antara Halal, Syubhat, dan Sikap Wara’
