Imam Al-Ghazali Membantah Klaim "Jelas Menurut Akal": Apakah Semua Kemustahilan Benar-Benar Bersifat Aksiomatis?

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang bantahan Imam Al-Ghazali terhadap klaim filsuf bahwa kemustahilan kehendak azali diketahui secara pasti oleh akal

Pendahuluan

Dalam kelanjutan pembahasan mengenai keazalian alam, para filsuf berusaha menguatkan posisi mereka dengan menyatakan bahwa kemustahilan kehendak Allah yang azali menciptakan alam pada waktu tertentu merupakan sesuatu yang diketahui secara pasti oleh akal (ḍarūrī). Menurut mereka, siapa pun yang mengingkarinya berarti menolak prinsip-prinsip dasar rasio.

Imam Al-Ghazali tidak menerima klaim tersebut begitu saja. Beliau menjawab dengan cara yang sangat cerdas, yaitu menggunakan metode ilzām (mengikat lawan dengan konsekuensi pendapatnya sendiri). Jika para filsuf mengklaim suatu hal diketahui secara aksiomatis oleh akal, maka orang lain pun dapat mengklaim hal serupa terhadap pendapat para filsuf sendiri. Dengan demikian, klaim "ini sudah jelas menurut akal" tidak cukup dijadikan bukti tanpa argumentasi yang benar.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Klaim Mereka: Ini Diketahui Secara Pasti oleh Akal

Apabila mereka berkata:

"Kami mengetahui secara pasti melalui akal bahwa tidak mungkin suatu sebab yang telah sempurna seluruh syaratnya tetap tidak menghasilkan akibat.

Siapa pun yang membolehkan hal itu berarti telah mengingkari pengetahuan yang bersifat aksiomatis."

Jawaban kami:

Lalu apa bedanya antara kalian dan lawan-lawan kalian apabila mereka berkata kepada kalian:

"Kami pun mengetahui secara pasti bahwa mustahil satu Zat mengetahui seluruh hal yang bersifat universal tanpa menyebabkan adanya banyak pengetahuan, tanpa menjadikan ilmu sebagai sesuatu yang berbeda dari Zat-Nya, dan tanpa bertambahnya ilmu seiring bertambahnya objek yang diketahui."

Padahal itulah keyakinan kalian mengenai Allah.

Bagi kami, jika dibandingkan dengan pengetahuan yang kita kenal, pendapat tersebut tampak sangat mustahil.

Namun kalian sendiri selalu mengatakan:

"Ilmu Allah yang azali tidak dapat diqiyaskan dengan ilmu makhluk yang bersifat baru."

Bahkan sebagian dari kalian, karena menyadari kesulitan persoalan ini, berpendapat bahwa Allah tidak mengetahui apa pun selain Diri-Nya sendiri.

Dia adalah yang berpikir, akal, dan objek yang dipikirkan; semuanya adalah satu.

Seandainya ada orang berkata:

"Persatuan antara yang berpikir, akal, dan objek yang dipikirkan jelas mustahil menurut akal.

Membayangkan adanya Pencipta alam yang tidak mengetahui ciptaan-Nya adalah sesuatu yang mustahil secara aksiomatis."

Karena apabila Allah—Mahasuci Dia dari ucapan kalian dan dari ucapan seluruh orang yang menyimpang dengan kesucian yang setinggi-tingginya—tidak mengetahui selain Diri-Nya sendiri, berarti Dia sama sekali tidak mengetahui ciptaan-Nya.

Namun kami tidak akan memperpanjang pembahasan ini di luar persoalan yang sedang dibahas.

Artikel Pengembangan

Membalik Klaim "Sudah Jelas Menurut Akal"

Di sinilah kecerdasan metodologi Al-Ghazali tampak dengan sangat jelas.

Para filsuf berkata:

"Ini sudah pasti menurut akal."

Al-Ghazali menjawab:

"Kalau begitu, lawan kalian juga bisa mengatakan hal yang sama terhadap pendapat kalian."

Dengan demikian, klaim aksiomatis tidak dapat diterima hanya karena seseorang mengatakannya.

Contoh tentang Ilmu Allah

Al-Ghazali memilih contoh yang sangat dekat dengan teori metafisika para filsuf.

Menurut sebagian filsuf, Allah mengetahui seluruh realitas tanpa adanya banyak ilmu dalam Zat-Nya.

Artinya:

  • Zat Allah tetap satu.
  • Ilmu Allah bukan sesuatu yang terpisah dari Zat-Nya.
  • Banyaknya objek yang diketahui tidak menyebabkan banyaknya ilmu.

Bagi orang awam atau bahkan banyak ahli kalam, konsep seperti ini juga tampak sulit diterima.

Namun para filsuf meminta agar konsep tersebut tidak diukur dengan pengalaman manusia.

Konsistensi dalam Berargumentasi

Di sinilah Al-Ghazali menunjukkan inkonsistensi lawannya.

Apabila dalam persoalan ilmu Allah mereka melarang penggunaan analogi dengan manusia, mengapa dalam persoalan kehendak Allah mereka justru menggunakan analogi kehendak manusia?

Dengan kata lain, standar yang digunakan harus sama.

Tidak boleh menerima analogi pada satu persoalan, tetapi menolaknya pada persoalan lain hanya karena mendukung kesimpulan yang diinginkan.

Kritik terhadap Sebagian Filsuf

Al-Ghazali juga menyebut adanya sebagian filsuf yang berpendapat bahwa Allah hanya mengetahui Diri-Nya sendiri.

Pendapat ini pernah dinisbatkan kepada sebagian penafsiran terhadap filsafat Aristoteles dan Neoplatonisme, meskipun rincian pandangan para filsuf berbeda-beda.

Bagi Al-Ghazali, pendapat tersebut membawa konsekuensi yang sangat berat, yaitu seolah-olah Allah tidak mengetahui ciptaan-Nya.

Beliau menyebutnya sebagai pendapat yang menyimpang dan segera menegaskan kesucian Allah dari anggapan tersebut.

Pelajaran Metode Berdebat

Bagian ini memperlihatkan salah satu teknik debat yang terkenal dalam ilmu kalam, yaitu ilzām, yakni menunjukkan bahwa metode pembuktian lawan, apabila diterapkan secara konsisten, justru dapat melemahkan pendapat mereka sendiri.

Dengan cara ini, Al-Ghazali tidak perlu langsung membuktikan lawannya salah.

Beliau cukup menunjukkan bahwa standar pembuktian yang mereka gunakan ternyata tidak konsisten.

Hikmah

  • Klaim bahwa sesuatu "jelas menurut akal" tetap memerlukan argumentasi yang dapat diuji.
  • Konsistensi merupakan syarat penting dalam berpikir logis.
  • Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa standar penalaran harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.
  • Analogi dengan makhluk tidak selalu dapat diterapkan pada pembahasan tentang sifat-sifat Allah.
  • Metode ilzām membantu menguji konsistensi suatu argumen tanpa harus keluar dari kerangka berpikir lawan.
  • Kerendahan hati intelektual mendorong seseorang untuk menyadari bahwa apa yang dianggap "jelas" belum tentu diterima secara universal.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali menolak klaim para filsuf bahwa kemustahilan kehendak Allah yang azali menciptakan alam pada waktu tertentu merupakan pengetahuan yang bersifat aksiomatis. Beliau menunjukkan bahwa jika klaim seperti itu diterima tanpa pembuktian, maka pihak lain pun dapat menggunakan cara yang sama untuk menolak berbagai teori para filsuf mengenai ilmu Allah. Dengan metode ilzām, Al-Ghazali mengungkap pentingnya konsistensi dalam bernalar serta menegaskan bahwa perasaan "jelas menurut akal" tidak dapat menggantikan fungsi dalil yang benar dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Teks Arab :

من ضرورة العقل

فإن قيل: نحن بضرورة العقل نعلم أنه لا يتصور موجب بتمام شروطه من غير موجب، ومجوز ذلك مكابر لضرورة العقل.

خصومكم يقولون القول نفسه في علم الله

قلنا: وما الفصل بينكم وبين خصومكم إذا قالوا لكم: إنا بالضرورة نعلم

إحالة قول من يقول: إن ذاتًا واحدًا عالم بجميع الكليات من غير أن يوجب ذلك كثرة ومن غير أن يكون العلم زيادة على الذات ومن غير أن يتعدد العلم مع تعدد المعلوم، وهذا مذهبكم في حق الله، وهو بالنسبة إلينا وإلى علومنا في غاية الإحالة، ولكن تقولون: لا يقاس العلم القديم بالحادث. وطائفة منكم استشعروا حالة هذا فقالوا: إن الله لا يعلم إلا نفسه، فهو العاقل وهو العقل وهو المعقول والكل واحد. فلو قال قائل: اتحاد العقل والعاقل والمعقول معلوم الاستحالة بالضرورة، إذ تقدير صانع للعالم لا يعلم صنعه محال بالضرورة، والقديم إذا لم يعلم إلا نفسه - تعالى عن قولكم وعن قول جميع الزائغين علوًا كبيرًا - لم يكن يعلم صنعه البتة. بل لا نتجاوز إلزامات هذه المسألة.

Baca juga:

Imam Al-Ghazali Menantang Filsuf: Dari Mana Bukti Bahwa Kehendak AzaliMustahil Menciptakan Alam?

Imam Al-Ghazali Mengutip Keberatan Filsuf: Mengapa Kehendak Baru Munculpada Waktu Tertentu?

Imam Al-Ghazali Membantah Keazalian Alam: Paradoks Jumlah Putaran Langit yang Tak Berhingga

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang bantahan Imam Al-Ghazali terhadap klaim filsuf bahwa kemustahilan kehendak azali diketahui secara pasti oleh akal

Pendahuluan

Dalam kelanjutan pembahasan mengenai keazalian alam, para filsuf berusaha menguatkan posisi mereka dengan menyatakan bahwa kemustahilan kehendak Allah yang azali menciptakan alam pada waktu tertentu merupakan sesuatu yang diketahui secara pasti oleh akal (ḍarūrī). Menurut mereka, siapa pun yang mengingkarinya berarti menolak prinsip-prinsip dasar rasio.

Imam Al-Ghazali tidak menerima klaim tersebut begitu saja. Beliau menjawab dengan cara yang sangat cerdas, yaitu menggunakan metode ilzām (mengikat lawan dengan konsekuensi pendapatnya sendiri). Jika para filsuf mengklaim suatu hal diketahui secara aksiomatis oleh akal, maka orang lain pun dapat mengklaim hal serupa terhadap pendapat para filsuf sendiri. Dengan demikian, klaim "ini sudah jelas menurut akal" tidak cukup dijadikan bukti tanpa argumentasi yang benar.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Klaim Mereka: Ini Diketahui Secara Pasti oleh Akal

Apabila mereka berkata:

"Kami mengetahui secara pasti melalui akal bahwa tidak mungkin suatu sebab yang telah sempurna seluruh syaratnya tetap tidak menghasilkan akibat.

Siapa pun yang membolehkan hal itu berarti telah mengingkari pengetahuan yang bersifat aksiomatis."

Jawaban kami:

Lalu apa bedanya antara kalian dan lawan-lawan kalian apabila mereka berkata kepada kalian:

"Kami pun mengetahui secara pasti bahwa mustahil satu Zat mengetahui seluruh hal yang bersifat universal tanpa menyebabkan adanya banyak pengetahuan, tanpa menjadikan ilmu sebagai sesuatu yang berbeda dari Zat-Nya, dan tanpa bertambahnya ilmu seiring bertambahnya objek yang diketahui."

Padahal itulah keyakinan kalian mengenai Allah.

Bagi kami, jika dibandingkan dengan pengetahuan yang kita kenal, pendapat tersebut tampak sangat mustahil.

Namun kalian sendiri selalu mengatakan:

"Ilmu Allah yang azali tidak dapat diqiyaskan dengan ilmu makhluk yang bersifat baru."

Bahkan sebagian dari kalian, karena menyadari kesulitan persoalan ini, berpendapat bahwa Allah tidak mengetahui apa pun selain Diri-Nya sendiri.

Dia adalah yang berpikir, akal, dan objek yang dipikirkan; semuanya adalah satu.

Seandainya ada orang berkata:

"Persatuan antara yang berpikir, akal, dan objek yang dipikirkan jelas mustahil menurut akal.

Membayangkan adanya Pencipta alam yang tidak mengetahui ciptaan-Nya adalah sesuatu yang mustahil secara aksiomatis."

Karena apabila Allah—Mahasuci Dia dari ucapan kalian dan dari ucapan seluruh orang yang menyimpang dengan kesucian yang setinggi-tingginya—tidak mengetahui selain Diri-Nya sendiri, berarti Dia sama sekali tidak mengetahui ciptaan-Nya.

Namun kami tidak akan memperpanjang pembahasan ini di luar persoalan yang sedang dibahas.

Artikel Pengembangan

Membalik Klaim "Sudah Jelas Menurut Akal"

Di sinilah kecerdasan metodologi Al-Ghazali tampak dengan sangat jelas.

Para filsuf berkata:

"Ini sudah pasti menurut akal."

Al-Ghazali menjawab:

"Kalau begitu, lawan kalian juga bisa mengatakan hal yang sama terhadap pendapat kalian."

Dengan demikian, klaim aksiomatis tidak dapat diterima hanya karena seseorang mengatakannya.

Contoh tentang Ilmu Allah

Al-Ghazali memilih contoh yang sangat dekat dengan teori metafisika para filsuf.

Menurut sebagian filsuf, Allah mengetahui seluruh realitas tanpa adanya banyak ilmu dalam Zat-Nya.

Artinya:

  • Zat Allah tetap satu.
  • Ilmu Allah bukan sesuatu yang terpisah dari Zat-Nya.
  • Banyaknya objek yang diketahui tidak menyebabkan banyaknya ilmu.

Bagi orang awam atau bahkan banyak ahli kalam, konsep seperti ini juga tampak sulit diterima.

Namun para filsuf meminta agar konsep tersebut tidak diukur dengan pengalaman manusia.

Konsistensi dalam Berargumentasi

Di sinilah Al-Ghazali menunjukkan inkonsistensi lawannya.

Apabila dalam persoalan ilmu Allah mereka melarang penggunaan analogi dengan manusia, mengapa dalam persoalan kehendak Allah mereka justru menggunakan analogi kehendak manusia?

Dengan kata lain, standar yang digunakan harus sama.

Tidak boleh menerima analogi pada satu persoalan, tetapi menolaknya pada persoalan lain hanya karena mendukung kesimpulan yang diinginkan.

Kritik terhadap Sebagian Filsuf

Al-Ghazali juga menyebut adanya sebagian filsuf yang berpendapat bahwa Allah hanya mengetahui Diri-Nya sendiri.

Pendapat ini pernah dinisbatkan kepada sebagian penafsiran terhadap filsafat Aristoteles dan Neoplatonisme, meskipun rincian pandangan para filsuf berbeda-beda.

Bagi Al-Ghazali, pendapat tersebut membawa konsekuensi yang sangat berat, yaitu seolah-olah Allah tidak mengetahui ciptaan-Nya.

Beliau menyebutnya sebagai pendapat yang menyimpang dan segera menegaskan kesucian Allah dari anggapan tersebut.

Pelajaran Metode Berdebat

Bagian ini memperlihatkan salah satu teknik debat yang terkenal dalam ilmu kalam, yaitu ilzām, yakni menunjukkan bahwa metode pembuktian lawan, apabila diterapkan secara konsisten, justru dapat melemahkan pendapat mereka sendiri.

Dengan cara ini, Al-Ghazali tidak perlu langsung membuktikan lawannya salah.

Beliau cukup menunjukkan bahwa standar pembuktian yang mereka gunakan ternyata tidak konsisten.

Hikmah

  • Klaim bahwa sesuatu "jelas menurut akal" tetap memerlukan argumentasi yang dapat diuji.
  • Konsistensi merupakan syarat penting dalam berpikir logis.
  • Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa standar penalaran harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.
  • Analogi dengan makhluk tidak selalu dapat diterapkan pada pembahasan tentang sifat-sifat Allah.
  • Metode ilzām membantu menguji konsistensi suatu argumen tanpa harus keluar dari kerangka berpikir lawan.
  • Kerendahan hati intelektual mendorong seseorang untuk menyadari bahwa apa yang dianggap "jelas" belum tentu diterima secara universal.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali menolak klaim para filsuf bahwa kemustahilan kehendak Allah yang azali menciptakan alam pada waktu tertentu merupakan pengetahuan yang bersifat aksiomatis. Beliau menunjukkan bahwa jika klaim seperti itu diterima tanpa pembuktian, maka pihak lain pun dapat menggunakan cara yang sama untuk menolak berbagai teori para filsuf mengenai ilmu Allah. Dengan metode ilzām, Al-Ghazali mengungkap pentingnya konsistensi dalam bernalar serta menegaskan bahwa perasaan "jelas menurut akal" tidak dapat menggantikan fungsi dalil yang benar dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Teks Arab :

من ضرورة العقل

فإن قيل: نحن بضرورة العقل نعلم أنه لا يتصور موجب بتمام شروطه من غير موجب، ومجوز ذلك مكابر لضرورة العقل.

خصومكم يقولون القول نفسه في علم الله

قلنا: وما الفصل بينكم وبين خصومكم إذا قالوا لكم: إنا بالضرورة نعلم

إحالة قول من يقول: إن ذاتًا واحدًا عالم بجميع الكليات من غير أن يوجب ذلك كثرة ومن غير أن يكون العلم زيادة على الذات ومن غير أن يتعدد العلم مع تعدد المعلوم، وهذا مذهبكم في حق الله، وهو بالنسبة إلينا وإلى علومنا في غاية الإحالة، ولكن تقولون: لا يقاس العلم القديم بالحادث. وطائفة منكم استشعروا حالة هذا فقالوا: إن الله لا يعلم إلا نفسه، فهو العاقل وهو العقل وهو المعقول والكل واحد. فلو قال قائل: اتحاد العقل والعاقل والمعقول معلوم الاستحالة بالضرورة، إذ تقدير صانع للعالم لا يعلم صنعه محال بالضرورة، والقديم إذا لم يعلم إلا نفسه - تعالى عن قولكم وعن قول جميع الزائغين علوًا كبيرًا - لم يكن يعلم صنعه البتة. بل لا نتجاوز إلزامات هذه المسألة.

Baca juga:

Imam Al-Ghazali Menantang Filsuf: Dari Mana Bukti Bahwa Kehendak AzaliMustahil Menciptakan Alam?

Imam Al-Ghazali Mengutip Keberatan Filsuf: Mengapa Kehendak Baru Munculpada Waktu Tertentu?

Imam Al-Ghazali Membantah Keazalian Alam: Paradoks Jumlah Putaran Langit yang Tak Berhingga

Pengertian Ibrād dalam Fikih Islam: Hukum Menunda Salat Zuhur Saat Cuaca Panas, Waktu Pelaksanaan, dan Ibrād pada Hewan Sembelihan

إِبْرَاد

Ibrād (إِبْرَاد)

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - مِنْ مَعَانِي الإِْبْرَادِ فِي اللُّغَةِ: الدُّخُول فِي الْبَرْدِ، وَالدُّخُول فِي آخِرِ النَّهَارِ. (١)

1.      Di antara makna ibrād (الإبراد) secara bahasa adalah memasuki waktu dingin dan memasuki akhir siang.

وَعِنْدَ الْفُقَهَاءِ هُوَ: تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى وَقْتِ الْبَرْدِ. (٢) وَقَدْ يُطْلَقُ الإِْبْرَادُ وَيُرَادُ مِنْهُ إِمْهَال الذَّبِيحَةِ حَتَّى تَبْرُدَ قَبْل سَلْخِهَا.

Adapun menurut istilah para fuqaha, ibrād adalah menunda salat Zuhur hingga masuk waktu yang lebih sejuk.

Istilah ibrād terkadang juga digunakan dengan makna membiarkan hewan sembelihan hingga menjadi dingin sebelum dikuliti.

وَيَبْدَأُ الإِْبْرَادُ بِالظُّهْرِ بِانْكِسَارِ حِدَّةِ الْحَرِّ، وَبِحُصُول فَيْءٍ (ظِلٍّ) يَمْشِي فِيهِ الْمُصَلِّي.

Ibrād untuk salat Zuhur dimulai ketika teriknya panas telah berkurang dan telah terdapat bayangan yang dapat digunakan oleh orang yang salat untuk berjalan di dalamnya.

وَفِي مِقْدَارِهِ خِلاَفٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ يُذْكَرُ فِي أَوْقَاتِ الصَّلاَةِ. (٣)

Adapun mengenai kadarnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Pembahasannya akan disebutkan dalam bab waktu-waktu salat.

الْحُكْمُ الإِْجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum

٢ - الإِْبْرَادُ رُخْصَةٌ، وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ صَيْفًا فِي الْبِلاَدِ الْحَارَّةِ لِمُرِيدِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ بِاتِّفَاقٍ؛ (٤) لِقَوْل الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ. (٥) فَإِذَا تَخَلَّفَ أَحَدُ الْقُيُودِ السَّابِقَةِ فَفِي اسْتِحْبَابِ الإِْبْرَادِ خِلاَفٌ وَتَفْصِيلٌ. (١)

Hukum Secara Umum

2 – Ibrād (mengakhirkan salat Zuhur hingga waktu yang lebih sejuk) merupakan suatu rukhsah (keringanan). Ibrād disunahkan dalam salat Zuhur ketika cuaca sangat panas pada musim panas di negeri-negeri yang panas, bagi orang yang hendak melaksanakan salat berjamaah di masjid, berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

“Tundalah salat hingga waktu yang lebih sejuk, karena panas yang sangat terik berasal dari hembusan panas Jahannam.”

Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya tidak terpenuhi, maka mengenai kesunahan melakukan ibrād terdapat perbedaan pendapat dan perincian di kalangan para fuqaha.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Tempat-Tempat Pembahasan

٣ - الإِْبْرَادُ بِالظُّهْرِ، وَبِأَذَانِهِ، وَبِالْجُمُعَةِ، يُذْكَرُ فِي الصَّلاَةِ (أَوْقَاتِهَا) .

3 – Ibrād pada salat Zuhur, ibrād dalam azannya, dan ibrād pada salat Jumat, dibahas dalam pembahasan salat, khususnya mengenai waktu-waktunya.

وَإِبْرَادُ الذَّبِيحَةِ قَبْل السَّلْخِ يُذْكَرُ فِي الذَّبَائِحِ (٢) .

Adapun membiarkan hewan sembelihan menjadi dingin sebelum dikuliti, dibahas dalam pembahasan sembelihan (adz-Dzabā’ih).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Kupas Tuntas Hukum Ibrā’: Pengertian, Istilah Terkait, Jenis dan Rukun,Syarat Para Pihak, Objek Pembebasan, Cakupan dan Pembatasannya, KetentuanBersyarat, Pencabutan, serta Akibat Hukum terhadap Utang, Hak, Gugatan, danPengakuan

Ibdāl dan Istibdāl dalam Fikih? Pengertian, Hukum, Perbedaan Mazhab, danPenerapannya dalam Zakat, Jual Beli, Ijarah, dan Wakaf

Hukum Akad Ibḍhā‘ dalam Fikih Islam: Definisi, Perbedaan dengan Muḍārabah, Syarat Sah, Hak dan Kewajiban, Kerugian, serta Berakhirnya Akad

إِبْرَاد

Ibrād (إِبْرَاد)

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - مِنْ مَعَانِي الإِْبْرَادِ فِي اللُّغَةِ: الدُّخُول فِي الْبَرْدِ، وَالدُّخُول فِي آخِرِ النَّهَارِ. (١)

1.      Di antara makna ibrād (الإبراد) secara bahasa adalah memasuki waktu dingin dan memasuki akhir siang.

وَعِنْدَ الْفُقَهَاءِ هُوَ: تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى وَقْتِ الْبَرْدِ. (٢) وَقَدْ يُطْلَقُ الإِْبْرَادُ وَيُرَادُ مِنْهُ إِمْهَال الذَّبِيحَةِ حَتَّى تَبْرُدَ قَبْل سَلْخِهَا.

Adapun menurut istilah para fuqaha, ibrād adalah menunda salat Zuhur hingga masuk waktu yang lebih sejuk.

Istilah ibrād terkadang juga digunakan dengan makna membiarkan hewan sembelihan hingga menjadi dingin sebelum dikuliti.

وَيَبْدَأُ الإِْبْرَادُ بِالظُّهْرِ بِانْكِسَارِ حِدَّةِ الْحَرِّ، وَبِحُصُول فَيْءٍ (ظِلٍّ) يَمْشِي فِيهِ الْمُصَلِّي.

Ibrād untuk salat Zuhur dimulai ketika teriknya panas telah berkurang dan telah terdapat bayangan yang dapat digunakan oleh orang yang salat untuk berjalan di dalamnya.

وَفِي مِقْدَارِهِ خِلاَفٌ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ يُذْكَرُ فِي أَوْقَاتِ الصَّلاَةِ. (٣)

Adapun mengenai kadarnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Pembahasannya akan disebutkan dalam bab waktu-waktu salat.

الْحُكْمُ الإِْجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum

٢ - الإِْبْرَادُ رُخْصَةٌ، وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ صَيْفًا فِي الْبِلاَدِ الْحَارَّةِ لِمُرِيدِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ بِاتِّفَاقٍ؛ (٤) لِقَوْل الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ. (٥) فَإِذَا تَخَلَّفَ أَحَدُ الْقُيُودِ السَّابِقَةِ فَفِي اسْتِحْبَابِ الإِْبْرَادِ خِلاَفٌ وَتَفْصِيلٌ. (١)

Hukum Secara Umum

2 – Ibrād (mengakhirkan salat Zuhur hingga waktu yang lebih sejuk) merupakan suatu rukhsah (keringanan). Ibrād disunahkan dalam salat Zuhur ketika cuaca sangat panas pada musim panas di negeri-negeri yang panas, bagi orang yang hendak melaksanakan salat berjamaah di masjid, berdasarkan kesepakatan para fuqaha.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

“Tundalah salat hingga waktu yang lebih sejuk, karena panas yang sangat terik berasal dari hembusan panas Jahannam.”

Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya tidak terpenuhi, maka mengenai kesunahan melakukan ibrād terdapat perbedaan pendapat dan perincian di kalangan para fuqaha.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Tempat-Tempat Pembahasan

٣ - الإِْبْرَادُ بِالظُّهْرِ، وَبِأَذَانِهِ، وَبِالْجُمُعَةِ، يُذْكَرُ فِي الصَّلاَةِ (أَوْقَاتِهَا) .

3 – Ibrād pada salat Zuhur, ibrād dalam azannya, dan ibrād pada salat Jumat, dibahas dalam pembahasan salat, khususnya mengenai waktu-waktunya.

وَإِبْرَادُ الذَّبِيحَةِ قَبْل السَّلْخِ يُذْكَرُ فِي الذَّبَائِحِ (٢) .

Adapun membiarkan hewan sembelihan menjadi dingin sebelum dikuliti, dibahas dalam pembahasan sembelihan (adz-Dzabā’ih).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Kupas Tuntas Hukum Ibrā’: Pengertian, Istilah Terkait, Jenis dan Rukun,Syarat Para Pihak, Objek Pembebasan, Cakupan dan Pembatasannya, KetentuanBersyarat, Pencabutan, serta Akibat Hukum terhadap Utang, Hak, Gugatan, danPengakuan

Ibdāl dan Istibdāl dalam Fikih? Pengertian, Hukum, Perbedaan Mazhab, danPenerapannya dalam Zakat, Jual Beli, Ijarah, dan Wakaf

Hukum Akad Ibḍhā‘ dalam Fikih Islam: Definisi, Perbedaan dengan Muḍārabah, Syarat Sah, Hak dan Kewajiban, Kerugian, serta Berakhirnya Akad

Kapan Memaafkan dan Kapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (02/05/38)

Terjemahan Ihya Ulumuddin tentang batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, dan adab membela hak orang yang dizalimi

Pendahuluan

Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah: apakah boleh membantu seseorang yang dikenal sebagai pelaku maksiat? Apakah memaafkan selalu lebih utama? Bagaimana jika kemaksiatan itu bukan ditujukan kepada diri sendiri, melainkan kepada orang lain?

Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai perbedaan antara membantu seseorang dalam urusan yang mubah, memaafkan kesalahan pribadi, dan menjaga hak orang yang dizalimi. Beliau menunjukkan bahwa akhlak Islam selalu menempatkan kasih sayang dan keadilan secara seimbang.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang akhlak, tasawuf, fikih, dan penyucian jiwa.

Tema : Batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, serta perbedaan antara hak pribadi dan hak orang lain dalam perspektif Islam.

Teks Arab

أما ما لا يؤثر فيه ، فلا مثاله رجل عصى الله بشرب الخمر وقد خطب امرأة لو تيسر له نكاحها لكان مغبوطا بها بالمال والجمال والجاه إلا أن ذلك لا يؤثر في منعه من شرب الخمر ولا في بعث وتحريض عليه ، فإذا قدرت على إعانته ليتم له غرضه ومقصوده وقدرت على تشويشه ليفوته غرضه فليس لك السعي في تشويشه .

أما الإعانة فلو تركتها إظهارا للغضب عليه في فسقه فلا بأس وليس يجب تركها ؛ إذ ربما يكون لك نية في أن تتلطف بإعانته وإظهار الشفقة عليه ليعتقد مودتك ويقبل نصحك ؛ فهذا حسن ، وإن لم يظهر لك ولكن رأيت أن تعينه على غرضه قضاء لحق إسلامه فذلك ليس بممنوع بل هو الأحسن إن كانت معصيته بالجناية على حقك أو حق من يتعلق بك .

. وفيه نزل قوله تعالى : ولا يأتل أولو الفضل منكم والسعة إلى قوله تعالى : ألا تحبون أن يغفر الله لكم إذ تكلم مسطح بن أثاثة في واقعة الإفك   .

فحلف أبو بكر أن يقطع عنه رفقه وقد كان يواسيه بالمال ؛ فنزلت الآية مع عظم معصية مسطح وأية معصية تزيد على التعرض لحرم رسول الله صلى الله عليه وسلم وإطالة اللسان في مثل عائشة رضي الله عنها إلا أن الصديق رضي الله عنه كان كالمجني عليه في نفسه بتلك الواقعة ، والعفو عمن ظلم والإحسان إلى من أساء من أخلاق الصديقين .

وإنما يحسن الإحسان إلى من ظلمك ،  فأما من ظلم غيرك وعصى الله به فلا يحسن إحسانك إليه ؛ لأن في الإحسان إلى الظالم إساءة إلى المظلوم   .

وحق المظلوم أولى بالمراعاة ، وتقوية قلبه بالإعراض ؛ عن الظالم أحب إلى الله  من تقوية قلب الظالم فأما إذا كنت أنت المظلوم فالأحسن في حقك العفو والصفح .

Terjemahan Lengkap

Adapun apabila suatu bantuan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kemaksiatannya, contohnya seperti seseorang yang bermaksiat kepada Allah dengan meminum khamar.

Kemudian ia melamar seorang perempuan yang apabila berhasil dinikahinya, ia akan memperoleh kebahagiaan karena harta, kecantikan, dan kedudukannya.

Namun, pernikahan itu tidak akan memengaruhi kebiasaannya meminum khamar, baik mengurangi maupun menambah kemaksiatannya.

Dalam keadaan seperti ini, apabila engkau mampu membantunya agar urusannya berhasil, atau sebaliknya mampu menggagalkannya, maka engkau tidak boleh berusaha menggagalkan urusan tersebut.

Adapun mengenai bantuan kepadanya, apabila engkau memilih tidak membantu sebagai bentuk menunjukkan ketidaksenangan terhadap kefasikannya, maka hal itu tidak mengapa.

Namun, meninggalkan bantuan tersebut juga tidak diwajibkan.

Bahkan, boleh jadi engkau sengaja membantunya dengan niat bersikap lembut, menunjukkan kasih sayang, sehingga ia merasakan kecintaanmu dan bersedia menerima nasihatmu. Sikap seperti ini merupakan sesuatu yang baik.

Apabila tujuan itu tidak tampak, tetapi engkau membantunya sebagai bentuk memenuhi haknya sebagai seorang muslim, maka hal itu juga tidak dilarang, bahkan lebih utama apabila kemaksiatan yang dilakukannya berkaitan dengan pelanggaran terhadap hakmu sendiri atau hak keluargamu.

Dalam persoalan inilah Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka tidak akan lagi memberi bantuan kepada kerabatnya..." hingga firman-Nya: "...Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?"

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ketika Misthah bin Utsatsah terlibat dalam peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha.

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bersumpah akan menghentikan bantuan yang selama ini beliau berikan kepada Misthah.

Lalu Allah menurunkan ayat tersebut, padahal dosa Misthah sangat besar. Sebab, dosa apakah yang lebih berat daripada ikut menyebarkan tuduhan terhadap kehormatan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha?

Meskipun demikian, Abu Bakar sendiri merupakan pihak yang ikut tersakiti oleh peristiwa tersebut.

Memaafkan orang yang menzalimi diri sendiri dan tetap berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk merupakan akhlak para shiddiqin.

Namun, berbuat baik kepada orang yang menzalimi itu hanya baik apabila kezalimannya tertuju kepada dirimu sendiri.

Adapun apabila seseorang menzalimi orang lain atau bermaksiat dengan merampas hak orang lain, maka tidak tepat jika engkau membantunya.

Sebab, membantu orang yang zalim berarti menyakiti orang yang dizalimi.

Hak orang yang dizalimi lebih berhak untuk dijaga.

Menguatkan hati orang yang tertindas dengan menunjukkan ketidaksenangan kepada pelaku kezaliman lebih dicintai Allah daripada menguatkan hati orang yang zalim.

Adapun apabila engkaulah pihak yang dizalimi, maka yang lebih utama bagimu adalah memaafkan dan berlapang dada.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara hak Allah, hak pribadi, dan hak sesama manusia.

Apabila seseorang berbuat dosa yang hanya berkaitan dengan dirinya sendiri dan bantuan yang diberikan tidak memperkuat kemaksiatannya, maka membantu dalam urusan yang mubah tetap diperbolehkan, bahkan dapat menjadi sarana dakwah apabila diniatkan untuk melunakkan hatinya.

Namun, apabila bantuan tersebut justru memperkuat kezaliman terhadap orang lain atau merugikan pihak yang teraniaya, maka bantuan itu tidak dibenarkan. Dalam keadaan seperti itu, membela hak orang yang dizalimi lebih utama daripada menunjukkan kebaikan kepada pelaku kezaliman.

Artikel Pengembangan

Tidak Semua Pelaku Dosa Harus Dijauhi

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa seorang pelaku maksiat tetap memiliki hak sebagai seorang muslim selama bantuan yang diberikan tidak menjadi sarana untuk melakukan dosa.

Misalnya, membantu tetangga yang kurang taat dalam memperbaiki rumahnya atau membantu biaya pengobatan bukan berarti mendukung kemaksiatannya. Bahkan, sikap baik seperti ini dapat membuka pintu hidayah.

Meneladani Akhlak Abu Bakar Ash-Shiddiq

Peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha merupakan salah satu ujian terbesar dalam sejarah Islam.

Misthah bin Utsatsah ikut menyebarkan berita bohong tersebut, sehingga Abu Bakar merasa sangat terluka dan menghentikan bantuannya.

Namun, Allah memerintahkan Abu Bakar agar memaafkan dan tetap berbuat baik.

Peristiwa ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan sifat pemaaf ketika seseorang menjadi korban secara pribadi.

Membedakan Hak Pribadi dan Hak Orang Lain

Salah satu kaidah penting yang diajarkan Imam Al-Ghazali adalah bahwa seseorang boleh memaafkan hak dirinya sendiri, tetapi tidak boleh mengabaikan hak orang lain.

Jika seseorang menzalimi orang lain, maka mendukung pelaku kezaliman atas nama kasih sayang justru berarti mengabaikan keadilan.

Karena itu, Islam memadukan belas kasih dengan keberpihakan kepada pihak yang dizalimi.

Kasih Sayang Tidak Boleh Menguatkan Kezaliman

Berbuat baik adalah akhlak mulia, tetapi kebaikan tidak boleh menjadi jalan yang memperkuat kebatilan.

Apabila suatu bantuan membuat pelaku kezaliman semakin leluasa menyakiti orang lain, maka menghentikan bantuan tersebut lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan dan melindungi hak manusia.

Penjelasan

Melalui pembahasan ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akhlak Islam dibangun di atas kebijaksanaan. Memaafkan adalah kemuliaan apabila berkaitan dengan hak pribadi, tetapi membela orang yang tertindas merupakan kewajiban ketika hak mereka dilanggar. Dengan demikian, kasih sayang dan keadilan berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Contoh

Seorang tetangga dikenal masih melakukan beberapa pelanggaran agama, tetapi ia membutuhkan bantuan ketika rumahnya rusak akibat bencana. Membantunya dalam keadaan seperti ini merupakan perbuatan baik karena tidak berkaitan dengan kemaksiatannya, bahkan dapat menjadi jalan untuk mempererat hubungan dan menyampaikan nasihat.

Sebaliknya, apabila seseorang diketahui menipu mitra usahanya, kita tidak boleh membantu menyembunyikan penipuan tersebut atau memberikan dukungan yang membuatnya semakin mudah menzalimi korban. Dalam kondisi seperti ini, menjaga hak pihak yang dirugikan lebih utama.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa membantu seorang pelaku maksiat tidak selalu terlarang. Selama bantuan tersebut tidak memperkuat kemaksiatan atau kezalimannya, bahkan dapat menjadi sarana dakwah dan menjaga hak persaudaraan sesama muslim. Namun, apabila bantuan itu merugikan orang lain atau memperkuat kezaliman, maka menolaknya merupakan bentuk keadilan yang lebih dicintai Allah. Adapun terhadap kezaliman yang menimpa diri sendiri, memaafkan dan tetap berbuat baik merupakan akhlak yang sangat mulia.

Hikmah

  • Kasih sayang harus berjalan seiring dengan keadilan.
  • Membantu pelaku maksiat diperbolehkan selama tidak mendukung kemaksiatannya.
  • Memaafkan kesalahan terhadap diri sendiri merupakan akhlak para shiddiqin.
  • Hak orang yang dizalimi harus lebih diutamakan daripada kenyamanan pelaku kezaliman.
  • Kebaikan dapat menjadi sarana melunakkan hati dan membuka pintu hidayah.
  • Berbuat baik tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kezaliman terus berlangsung.
  • Seorang muslim dituntut bijaksana dalam membedakan urusan pribadi dan hak masyarakat.

Penutup

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa keindahan syariat terletak pada keseimbangannya. Islam tidak mengajarkan kebencian yang membutakan, tetapi juga tidak membenarkan kasih sayang yang mengabaikan keadilan. Seorang mukmin dianjurkan memaafkan ketika hak pribadinya dilanggar, menolong sesama dalam urusan yang baik, serta berdiri bersama orang yang tertindas ketika kezaliman terjadi. Dengan akhlak seperti inilah cinta karena Allah dan benci karena Allah diwujudkan secara benar, penuh hikmah, dan mendatangkan kemaslahatan bagi semua.

Baca Juga :

Cara Menunjukkan Benci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Kapan Menegur, Menjauh, dan Menutup Aib? (02/05/37)

Cara Menyikapi Muslim yang Bermaksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Ihya Ulumuddin(02/05/36)

Sikap Ulama Salaf terhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang dan Ketegasan (02/05/39)

Terjemahan Ihya Ulumuddin tentang batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, dan adab membela hak orang yang dizalimi

Pendahuluan

Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah: apakah boleh membantu seseorang yang dikenal sebagai pelaku maksiat? Apakah memaafkan selalu lebih utama? Bagaimana jika kemaksiatan itu bukan ditujukan kepada diri sendiri, melainkan kepada orang lain?

Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai perbedaan antara membantu seseorang dalam urusan yang mubah, memaafkan kesalahan pribadi, dan menjaga hak orang yang dizalimi. Beliau menunjukkan bahwa akhlak Islam selalu menempatkan kasih sayang dan keadilan secara seimbang.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang akhlak, tasawuf, fikih, dan penyucian jiwa.

Tema : Batas membantu pelaku maksiat, keutamaan memaafkan, serta perbedaan antara hak pribadi dan hak orang lain dalam perspektif Islam.

Teks Arab

أما ما لا يؤثر فيه ، فلا مثاله رجل عصى الله بشرب الخمر وقد خطب امرأة لو تيسر له نكاحها لكان مغبوطا بها بالمال والجمال والجاه إلا أن ذلك لا يؤثر في منعه من شرب الخمر ولا في بعث وتحريض عليه ، فإذا قدرت على إعانته ليتم له غرضه ومقصوده وقدرت على تشويشه ليفوته غرضه فليس لك السعي في تشويشه .

أما الإعانة فلو تركتها إظهارا للغضب عليه في فسقه فلا بأس وليس يجب تركها ؛ إذ ربما يكون لك نية في أن تتلطف بإعانته وإظهار الشفقة عليه ليعتقد مودتك ويقبل نصحك ؛ فهذا حسن ، وإن لم يظهر لك ولكن رأيت أن تعينه على غرضه قضاء لحق إسلامه فذلك ليس بممنوع بل هو الأحسن إن كانت معصيته بالجناية على حقك أو حق من يتعلق بك .

. وفيه نزل قوله تعالى : ولا يأتل أولو الفضل منكم والسعة إلى قوله تعالى : ألا تحبون أن يغفر الله لكم إذ تكلم مسطح بن أثاثة في واقعة الإفك   .

فحلف أبو بكر أن يقطع عنه رفقه وقد كان يواسيه بالمال ؛ فنزلت الآية مع عظم معصية مسطح وأية معصية تزيد على التعرض لحرم رسول الله صلى الله عليه وسلم وإطالة اللسان في مثل عائشة رضي الله عنها إلا أن الصديق رضي الله عنه كان كالمجني عليه في نفسه بتلك الواقعة ، والعفو عمن ظلم والإحسان إلى من أساء من أخلاق الصديقين .

وإنما يحسن الإحسان إلى من ظلمك ،  فأما من ظلم غيرك وعصى الله به فلا يحسن إحسانك إليه ؛ لأن في الإحسان إلى الظالم إساءة إلى المظلوم   .

وحق المظلوم أولى بالمراعاة ، وتقوية قلبه بالإعراض ؛ عن الظالم أحب إلى الله  من تقوية قلب الظالم فأما إذا كنت أنت المظلوم فالأحسن في حقك العفو والصفح .

Terjemahan Lengkap

Adapun apabila suatu bantuan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kemaksiatannya, contohnya seperti seseorang yang bermaksiat kepada Allah dengan meminum khamar.

Kemudian ia melamar seorang perempuan yang apabila berhasil dinikahinya, ia akan memperoleh kebahagiaan karena harta, kecantikan, dan kedudukannya.

Namun, pernikahan itu tidak akan memengaruhi kebiasaannya meminum khamar, baik mengurangi maupun menambah kemaksiatannya.

Dalam keadaan seperti ini, apabila engkau mampu membantunya agar urusannya berhasil, atau sebaliknya mampu menggagalkannya, maka engkau tidak boleh berusaha menggagalkan urusan tersebut.

Adapun mengenai bantuan kepadanya, apabila engkau memilih tidak membantu sebagai bentuk menunjukkan ketidaksenangan terhadap kefasikannya, maka hal itu tidak mengapa.

Namun, meninggalkan bantuan tersebut juga tidak diwajibkan.

Bahkan, boleh jadi engkau sengaja membantunya dengan niat bersikap lembut, menunjukkan kasih sayang, sehingga ia merasakan kecintaanmu dan bersedia menerima nasihatmu. Sikap seperti ini merupakan sesuatu yang baik.

Apabila tujuan itu tidak tampak, tetapi engkau membantunya sebagai bentuk memenuhi haknya sebagai seorang muslim, maka hal itu juga tidak dilarang, bahkan lebih utama apabila kemaksiatan yang dilakukannya berkaitan dengan pelanggaran terhadap hakmu sendiri atau hak keluargamu.

Dalam persoalan inilah Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka tidak akan lagi memberi bantuan kepada kerabatnya..." hingga firman-Nya: "...Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?"

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ketika Misthah bin Utsatsah terlibat dalam peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha.

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu bersumpah akan menghentikan bantuan yang selama ini beliau berikan kepada Misthah.

Lalu Allah menurunkan ayat tersebut, padahal dosa Misthah sangat besar. Sebab, dosa apakah yang lebih berat daripada ikut menyebarkan tuduhan terhadap kehormatan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha?

Meskipun demikian, Abu Bakar sendiri merupakan pihak yang ikut tersakiti oleh peristiwa tersebut.

Memaafkan orang yang menzalimi diri sendiri dan tetap berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk merupakan akhlak para shiddiqin.

Namun, berbuat baik kepada orang yang menzalimi itu hanya baik apabila kezalimannya tertuju kepada dirimu sendiri.

Adapun apabila seseorang menzalimi orang lain atau bermaksiat dengan merampas hak orang lain, maka tidak tepat jika engkau membantunya.

Sebab, membantu orang yang zalim berarti menyakiti orang yang dizalimi.

Hak orang yang dizalimi lebih berhak untuk dijaga.

Menguatkan hati orang yang tertindas dengan menunjukkan ketidaksenangan kepada pelaku kezaliman lebih dicintai Allah daripada menguatkan hati orang yang zalim.

Adapun apabila engkaulah pihak yang dizalimi, maka yang lebih utama bagimu adalah memaafkan dan berlapang dada.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara hak Allah, hak pribadi, dan hak sesama manusia.

Apabila seseorang berbuat dosa yang hanya berkaitan dengan dirinya sendiri dan bantuan yang diberikan tidak memperkuat kemaksiatannya, maka membantu dalam urusan yang mubah tetap diperbolehkan, bahkan dapat menjadi sarana dakwah apabila diniatkan untuk melunakkan hatinya.

Namun, apabila bantuan tersebut justru memperkuat kezaliman terhadap orang lain atau merugikan pihak yang teraniaya, maka bantuan itu tidak dibenarkan. Dalam keadaan seperti itu, membela hak orang yang dizalimi lebih utama daripada menunjukkan kebaikan kepada pelaku kezaliman.

Artikel Pengembangan

Tidak Semua Pelaku Dosa Harus Dijauhi

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa seorang pelaku maksiat tetap memiliki hak sebagai seorang muslim selama bantuan yang diberikan tidak menjadi sarana untuk melakukan dosa.

Misalnya, membantu tetangga yang kurang taat dalam memperbaiki rumahnya atau membantu biaya pengobatan bukan berarti mendukung kemaksiatannya. Bahkan, sikap baik seperti ini dapat membuka pintu hidayah.

Meneladani Akhlak Abu Bakar Ash-Shiddiq

Peristiwa fitnah terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha merupakan salah satu ujian terbesar dalam sejarah Islam.

Misthah bin Utsatsah ikut menyebarkan berita bohong tersebut, sehingga Abu Bakar merasa sangat terluka dan menghentikan bantuannya.

Namun, Allah memerintahkan Abu Bakar agar memaafkan dan tetap berbuat baik.

Peristiwa ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan sifat pemaaf ketika seseorang menjadi korban secara pribadi.

Membedakan Hak Pribadi dan Hak Orang Lain

Salah satu kaidah penting yang diajarkan Imam Al-Ghazali adalah bahwa seseorang boleh memaafkan hak dirinya sendiri, tetapi tidak boleh mengabaikan hak orang lain.

Jika seseorang menzalimi orang lain, maka mendukung pelaku kezaliman atas nama kasih sayang justru berarti mengabaikan keadilan.

Karena itu, Islam memadukan belas kasih dengan keberpihakan kepada pihak yang dizalimi.

Kasih Sayang Tidak Boleh Menguatkan Kezaliman

Berbuat baik adalah akhlak mulia, tetapi kebaikan tidak boleh menjadi jalan yang memperkuat kebatilan.

Apabila suatu bantuan membuat pelaku kezaliman semakin leluasa menyakiti orang lain, maka menghentikan bantuan tersebut lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan dan melindungi hak manusia.

Penjelasan

Melalui pembahasan ini, Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa akhlak Islam dibangun di atas kebijaksanaan. Memaafkan adalah kemuliaan apabila berkaitan dengan hak pribadi, tetapi membela orang yang tertindas merupakan kewajiban ketika hak mereka dilanggar. Dengan demikian, kasih sayang dan keadilan berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Contoh

Seorang tetangga dikenal masih melakukan beberapa pelanggaran agama, tetapi ia membutuhkan bantuan ketika rumahnya rusak akibat bencana. Membantunya dalam keadaan seperti ini merupakan perbuatan baik karena tidak berkaitan dengan kemaksiatannya, bahkan dapat menjadi jalan untuk mempererat hubungan dan menyampaikan nasihat.

Sebaliknya, apabila seseorang diketahui menipu mitra usahanya, kita tidak boleh membantu menyembunyikan penipuan tersebut atau memberikan dukungan yang membuatnya semakin mudah menzalimi korban. Dalam kondisi seperti ini, menjaga hak pihak yang dirugikan lebih utama.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa membantu seorang pelaku maksiat tidak selalu terlarang. Selama bantuan tersebut tidak memperkuat kemaksiatan atau kezalimannya, bahkan dapat menjadi sarana dakwah dan menjaga hak persaudaraan sesama muslim. Namun, apabila bantuan itu merugikan orang lain atau memperkuat kezaliman, maka menolaknya merupakan bentuk keadilan yang lebih dicintai Allah. Adapun terhadap kezaliman yang menimpa diri sendiri, memaafkan dan tetap berbuat baik merupakan akhlak yang sangat mulia.

Hikmah

  • Kasih sayang harus berjalan seiring dengan keadilan.
  • Membantu pelaku maksiat diperbolehkan selama tidak mendukung kemaksiatannya.
  • Memaafkan kesalahan terhadap diri sendiri merupakan akhlak para shiddiqin.
  • Hak orang yang dizalimi harus lebih diutamakan daripada kenyamanan pelaku kezaliman.
  • Kebaikan dapat menjadi sarana melunakkan hati dan membuka pintu hidayah.
  • Berbuat baik tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kezaliman terus berlangsung.
  • Seorang muslim dituntut bijaksana dalam membedakan urusan pribadi dan hak masyarakat.

Penutup

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa keindahan syariat terletak pada keseimbangannya. Islam tidak mengajarkan kebencian yang membutakan, tetapi juga tidak membenarkan kasih sayang yang mengabaikan keadilan. Seorang mukmin dianjurkan memaafkan ketika hak pribadinya dilanggar, menolong sesama dalam urusan yang baik, serta berdiri bersama orang yang tertindas ketika kezaliman terjadi. Dengan akhlak seperti inilah cinta karena Allah dan benci karena Allah diwujudkan secara benar, penuh hikmah, dan mendatangkan kemaslahatan bagi semua.

Baca Juga :

Cara Menunjukkan Benci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Kapan Menegur, Menjauh, dan Menutup Aib? (02/05/37)

Cara Menyikapi Muslim yang Bermaksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Ihya Ulumuddin(02/05/36)

Sikap Ulama Salaf terhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang dan Ketegasan (02/05/39)

Siapakah Golongan yang Selamat? Penjelasan Imam Al-Isfarayini tentang Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam Hadis 73 Golongan

Imam Al-Isfarayini menjelaskan siapa golongan yang selamat menurut hadis 73 golongan, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah beserta maknanya

Pendahuluan

Setelah menyelesaikan pembagian tujuh puluh dua golongan yang beliau pandang menyimpang menurut perspektif Ahlus Sunnah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menutup klasifikasi tersebut dengan menyebut golongan ketujuh puluh tiga, yaitu al-Firqah an-Nājiyah (golongan yang selamat).

Dalam pandangan beliau, golongan yang dimaksud adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang meliputi para ahli hadis, ahli fikih, dan para ulama yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umat. Menariknya, beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih yang bersifat cabang (furu') tidak menyebabkan saling mengafirkan atau saling berlepas diri.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini adalah ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai ahli ilmu kalam dan ilmu firqah. Karya beliau, At-Tabṣīr fī ad-Dīn, menjadi salah satu rujukan klasik dalam menjelaskan berbagai aliran dalam sejarah Islam menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Golongan yang Selamat Menurut Imam Al-Isfarayini: Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Makna Perbedaan dalam Fikih

Terjemahan Lengkap

Adapun golongan yang ketujuh puluh tiga, yaitu golongan yang selamat, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang terdiri dari para ahli hadis, ahli ra'yu (ulama fikih), serta seluruh kelompok fuqaha yang berbeda pendapat dalam cabang-cabang syariat yang tidak menyebabkan saling berlepas diri maupun saling mengafirkan.

Mereka adalah orang-orang yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:

"Perbedaan di antara umatku adalah rahmat."

Dan Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan, bid'ah, dan kesesatan.

Artikel Pengembangan

Bagian ini merupakan penutup dari klasifikasi tujuh puluh tiga golongan yang disusun oleh Imam Al-Isfarayini. Setelah menguraikan berbagai kelompok beserta cabang-cabangnya, beliau menyatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang termasuk dalam kategori al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat).

Yang menarik dari penjelasan beliau adalah cakupan Ahlus Sunnah yang cukup luas. Beliau tidak membatasinya hanya kepada ashab al-hadits (para ahli hadis), tetapi juga memasukkan ashab ar-ra'yi, yaitu para ulama fikih yang menggunakan ijtihad dalam memahami hukum-hukum syariat. Selain itu, seluruh fuqaha yang berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu'iyyah) tetap dipandang berada dalam satu kesatuan selama perbedaan tersebut tidak menyentuh pokok-pokok akidah dan tidak melahirkan sikap saling mengafirkan.

Penegasan ini menunjukkan adanya prinsip penting dalam tradisi Ahlus Sunnah, yaitu membedakan antara perbedaan dalam ushul (pokok akidah) dan perbedaan dalam furu' (cabang fikih). Perbedaan dalam masalah fikih seperti tata cara ibadah, rincian hukum muamalah, atau hasil ijtihad para imam mazhab tidak dijadikan alasan untuk mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah selama tetap berpegang kepada prinsip-prinsip dasar agama.

Imam Al-Isfarayini kemudian mengutip sebuah hadis yang populer di kalangan ulama, yaitu bahwa perbedaan di antara umat merupakan rahmat. Perlu diketahui bahwa hadis ini sering disebut dalam literatur klasik untuk menggambarkan keluasan ruang ijtihad dalam masalah cabang. Namun, para ahli hadis berbeda pendapat mengenai status sanadnya; banyak di antara mereka menilai riwayat tersebut tidak memiliki sanad yang sahih sebagai hadis Nabi . Meski demikian, makna bahwa perbedaan ijtihad dalam persoalan cabang dapat menjadi bentuk keluasan bagi umat sering dijelaskan oleh para ulama melalui dalil-dalil lain yang sahih mengenai ijtihad dan toleransi terhadap perbedaan dalam perkara yang memang terbuka untuk diperselisihkan.

Kalimat penutup, "Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan dan bid'ah," menunjukkan kerendahan hati penulis. Setelah menyampaikan pembahasan yang panjang mengenai berbagai kelompok, beliau menegaskan bahwa hidayah dan keteguhan di atas kebenaran sepenuhnya merupakan karunia Allah Ta'ala.

Hikmah

  • Perbedaan dalam masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak semestinya menjadi sebab permusuhan atau saling mengafirkan.
  • Persatuan umat lebih mudah dijaga apabila perbedaan cabang dibedakan dari persoalan pokok akidah.
  • Sejarah menunjukkan bahwa para ulama besar tetap saling menghormati meskipun berbeda dalam hasil ijtihad.
  • Mempelajari ilmu firqah bertujuan memperkuat pemahaman akidah sekaligus memahami sejarah perkembangan pemikiran Islam.
  • Keteguhan di atas kebenaran merupakan nikmat yang harus selalu dimohonkan kepada Allah melalui doa dan kesungguhan dalam menuntut ilmu.
  • Sikap ilmiah menuntut kita membaca karya-karya klasik dengan memahami konteks sejarah, tujuan penulis, dan perbedaan pendekatan di antara para ulama.

Penutup

Sebagai penutup klasifikasi tujuh puluh tiga golongan, Imam Al-Isfarayini menegaskan bahwa golongan yang selamat adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu mereka yang berpegang kepada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman para ulama, serta tetap menjaga persaudaraan meskipun terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan fikih yang bersifat ijtihadi. Pesan penting dari bagian ini adalah bahwa ilmu hendaknya melahirkan keteguhan dalam akidah sekaligus keluasan dalam menyikapi perbedaan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, pembahasan pendahuluan kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn berakhir dengan penegasan tentang pentingnya berpegang kepada kebenaran, menjaga persatuan, dan memohon perlindungan Allah dari segala bentuk penyimpangan dan bid'ah.

Teks Arab :

والفرقة الثَّالِثَة وَالسَّبْعُونَ هِيَ النَّاجِية وهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة من أَصْحَاب الحَدِيث والرأي وَجُمْلَة فرق الْفُقَهَاء الَّذين اخْتلفُوا فِي فروع الشَّرِيعَة الَّتِي لَا يجْرِي فِيهَا التبري والتكفير وهم من أخبر النَّبِي ﷺ عَنْهُم بقوله الْخلاف بَين أمتِي رَحمَه وَالله ولي الْعِصْمَة من كل إلحاد وبدعة

Baca juga:

72 Golongan dalam Islam Menurut Imam Al-Isfarayini: Bakarīyah,Najjārīyah, Ḍirārīyah, Jahmīyah, dan Karrāmīyah

7 Kelompok Murji'ah Menurut Imam Al-Isfarayini: Klasifikasi Murji'ah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Imam Al-Isfarayini menjelaskan siapa golongan yang selamat menurut hadis 73 golongan, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah beserta maknanya

Pendahuluan

Setelah menyelesaikan pembagian tujuh puluh dua golongan yang beliau pandang menyimpang menurut perspektif Ahlus Sunnah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menutup klasifikasi tersebut dengan menyebut golongan ketujuh puluh tiga, yaitu al-Firqah an-Nājiyah (golongan yang selamat).

Dalam pandangan beliau, golongan yang dimaksud adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang meliputi para ahli hadis, ahli fikih, dan para ulama yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umat. Menariknya, beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih yang bersifat cabang (furu') tidak menyebabkan saling mengafirkan atau saling berlepas diri.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini adalah ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai ahli ilmu kalam dan ilmu firqah. Karya beliau, At-Tabṣīr fī ad-Dīn, menjadi salah satu rujukan klasik dalam menjelaskan berbagai aliran dalam sejarah Islam menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Golongan yang Selamat Menurut Imam Al-Isfarayini: Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Makna Perbedaan dalam Fikih

Terjemahan Lengkap

Adapun golongan yang ketujuh puluh tiga, yaitu golongan yang selamat, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang terdiri dari para ahli hadis, ahli ra'yu (ulama fikih), serta seluruh kelompok fuqaha yang berbeda pendapat dalam cabang-cabang syariat yang tidak menyebabkan saling berlepas diri maupun saling mengafirkan.

Mereka adalah orang-orang yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:

"Perbedaan di antara umatku adalah rahmat."

Dan Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan, bid'ah, dan kesesatan.

Artikel Pengembangan

Bagian ini merupakan penutup dari klasifikasi tujuh puluh tiga golongan yang disusun oleh Imam Al-Isfarayini. Setelah menguraikan berbagai kelompok beserta cabang-cabangnya, beliau menyatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang termasuk dalam kategori al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat).

Yang menarik dari penjelasan beliau adalah cakupan Ahlus Sunnah yang cukup luas. Beliau tidak membatasinya hanya kepada ashab al-hadits (para ahli hadis), tetapi juga memasukkan ashab ar-ra'yi, yaitu para ulama fikih yang menggunakan ijtihad dalam memahami hukum-hukum syariat. Selain itu, seluruh fuqaha yang berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu'iyyah) tetap dipandang berada dalam satu kesatuan selama perbedaan tersebut tidak menyentuh pokok-pokok akidah dan tidak melahirkan sikap saling mengafirkan.

Penegasan ini menunjukkan adanya prinsip penting dalam tradisi Ahlus Sunnah, yaitu membedakan antara perbedaan dalam ushul (pokok akidah) dan perbedaan dalam furu' (cabang fikih). Perbedaan dalam masalah fikih seperti tata cara ibadah, rincian hukum muamalah, atau hasil ijtihad para imam mazhab tidak dijadikan alasan untuk mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah selama tetap berpegang kepada prinsip-prinsip dasar agama.

Imam Al-Isfarayini kemudian mengutip sebuah hadis yang populer di kalangan ulama, yaitu bahwa perbedaan di antara umat merupakan rahmat. Perlu diketahui bahwa hadis ini sering disebut dalam literatur klasik untuk menggambarkan keluasan ruang ijtihad dalam masalah cabang. Namun, para ahli hadis berbeda pendapat mengenai status sanadnya; banyak di antara mereka menilai riwayat tersebut tidak memiliki sanad yang sahih sebagai hadis Nabi . Meski demikian, makna bahwa perbedaan ijtihad dalam persoalan cabang dapat menjadi bentuk keluasan bagi umat sering dijelaskan oleh para ulama melalui dalil-dalil lain yang sahih mengenai ijtihad dan toleransi terhadap perbedaan dalam perkara yang memang terbuka untuk diperselisihkan.

Kalimat penutup, "Allah-lah yang memberikan perlindungan dari setiap bentuk penyimpangan dan bid'ah," menunjukkan kerendahan hati penulis. Setelah menyampaikan pembahasan yang panjang mengenai berbagai kelompok, beliau menegaskan bahwa hidayah dan keteguhan di atas kebenaran sepenuhnya merupakan karunia Allah Ta'ala.

Hikmah

  • Perbedaan dalam masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak semestinya menjadi sebab permusuhan atau saling mengafirkan.
  • Persatuan umat lebih mudah dijaga apabila perbedaan cabang dibedakan dari persoalan pokok akidah.
  • Sejarah menunjukkan bahwa para ulama besar tetap saling menghormati meskipun berbeda dalam hasil ijtihad.
  • Mempelajari ilmu firqah bertujuan memperkuat pemahaman akidah sekaligus memahami sejarah perkembangan pemikiran Islam.
  • Keteguhan di atas kebenaran merupakan nikmat yang harus selalu dimohonkan kepada Allah melalui doa dan kesungguhan dalam menuntut ilmu.
  • Sikap ilmiah menuntut kita membaca karya-karya klasik dengan memahami konteks sejarah, tujuan penulis, dan perbedaan pendekatan di antara para ulama.

Penutup

Sebagai penutup klasifikasi tujuh puluh tiga golongan, Imam Al-Isfarayini menegaskan bahwa golongan yang selamat adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu mereka yang berpegang kepada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman para ulama, serta tetap menjaga persaudaraan meskipun terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan fikih yang bersifat ijtihadi. Pesan penting dari bagian ini adalah bahwa ilmu hendaknya melahirkan keteguhan dalam akidah sekaligus keluasan dalam menyikapi perbedaan yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, pembahasan pendahuluan kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn berakhir dengan penegasan tentang pentingnya berpegang kepada kebenaran, menjaga persatuan, dan memohon perlindungan Allah dari segala bentuk penyimpangan dan bid'ah.

Teks Arab :

والفرقة الثَّالِثَة وَالسَّبْعُونَ هِيَ النَّاجِية وهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة من أَصْحَاب الحَدِيث والرأي وَجُمْلَة فرق الْفُقَهَاء الَّذين اخْتلفُوا فِي فروع الشَّرِيعَة الَّتِي لَا يجْرِي فِيهَا التبري والتكفير وهم من أخبر النَّبِي ﷺ عَنْهُم بقوله الْخلاف بَين أمتِي رَحمَه وَالله ولي الْعِصْمَة من كل إلحاد وبدعة

Baca juga:

72 Golongan dalam Islam Menurut Imam Al-Isfarayini: Bakarīyah,Najjārīyah, Ḍirārīyah, Jahmīyah, dan Karrāmīyah

7 Kelompok Murji'ah Menurut Imam Al-Isfarayini: Klasifikasi Murji'ah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Membantah Klaim "Jelas Menurut Akal": Apakah Semua Kemustahilan Benar-Benar Bersifat Aksiomatis?

Pendahuluan Dalam kelanjutan pembahasan mengenai keazalian alam, para filsuf berusaha menguatkan posisi mereka dengan menyatakan bahwa k...