مسألة:
سئل
عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل
له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه
وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما
يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال
لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير
إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن
يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف
أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى
وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك
إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل
فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب
نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف
و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه
كما ينقطع عمن مات عياله
Masalah:
Ditanyakan tentang seorang pelayan
kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang
itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah
hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?
Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak
ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal
memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas
dari unsur syubhat.
Adapun sisi kehalalannya adalah
karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan
disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain
anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut
belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak
untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti
menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat
yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak
dipegang.
Juga sangat jauh jika dikatakan
bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh
(asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan
itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau
sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada
ahli warisnya.
Dan tidak mungkin pula dikatakan
bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima
tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum
tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi
orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah
hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah
para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil
dari suatu lembaga umum.
Maka tidak ada jalan lain kecuali
dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi
makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan
akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya
menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan
demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang
keluarganya telah meninggal dunia.”
Penjelasan
Pembahasan ini berbicara tentang
status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat
tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).
Para ulama mencoba menjawab:
- Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
- Apakah hanya sufi yang boleh makan?
- Apakah orang luar juga boleh makan?
Inti pembahasannya
Ulama menjelaskan bahwa:
- Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada
pelayan sufi untuk dikelola.
- Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di
tangan pelayan tersebut.
- Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan
kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.
Karena itu:
- Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
- Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan
pelayan.
- Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal
sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.
Maksud
“syubhat” di sini
Syubhat bukan berarti haram, tetapi:
- lebih utama berhati-hati,
- karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf
atau penghuni khānqāh.
Maka orang luar tidak sepantasnya
berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.
Contoh
Contoh
1 — Halal tanpa syubhat
Ada sebuah pesantren tasawuf.
Masyarakat memberikan:
- beras,
- uang,
- lauk,
kepada pengurus dapur pesantren.
Lalu makanan dimakan oleh santri dan
ahli ibadah yang tinggal di sana.
Ini jelas halal tanpa syubhat karena
memang sesuai tujuan pemberian.
Contoh
2 — Halal tetapi ada syubhat ringan
Pengurus dapur mengundang tetangga
miskin untuk ikut makan.
Tetangga itu boleh makan karena
diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.
Namun ada sedikit syubhat adab
karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.
Contoh
3 — Tidak sesuai amanah
Pengurus justru:
- menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
- sementara para santri kekurangan makanan.
Ini menyelisihi amanah dan muru’ah,
sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.
Kesimpulan
- Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap
berada dalam pengelolaannya secara hukum.
- Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah
boleh memakannya tanpa syubhat.
- Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan
pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
- Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak
yang memang menjadi sasaran sedekah.
- Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi
hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf
مسألة:
سئل
عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل
له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه
وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما
يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال
لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير
إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن
يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف
أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى
وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك
إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل
فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب
نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف
و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه
كما ينقطع عمن مات عياله
Masalah:
Ditanyakan tentang seorang pelayan
kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang
itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah
hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?
Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak
ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal
memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas
dari unsur syubhat.
Adapun sisi kehalalannya adalah
karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan
disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain
anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut
belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak
untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti
menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat
yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak
dipegang.
Juga sangat jauh jika dikatakan
bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh
(asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan
itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau
sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada
ahli warisnya.
Dan tidak mungkin pula dikatakan
bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima
tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum
tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi
orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah
hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah
para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil
dari suatu lembaga umum.
Maka tidak ada jalan lain kecuali
dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi
makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan
akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya
menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan
demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang
keluarganya telah meninggal dunia.”
Penjelasan
Pembahasan ini berbicara tentang
status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat
tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).
Para ulama mencoba menjawab:
- Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
- Apakah hanya sufi yang boleh makan?
- Apakah orang luar juga boleh makan?
Inti pembahasannya
Ulama menjelaskan bahwa:
- Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada
pelayan sufi untuk dikelola.
- Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di
tangan pelayan tersebut.
- Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan
kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.
Karena itu:
- Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
- Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan
pelayan.
- Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal
sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.
Maksud
“syubhat” di sini
Syubhat bukan berarti haram, tetapi:
- lebih utama berhati-hati,
- karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf
atau penghuni khānqāh.
Maka orang luar tidak sepantasnya
berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.
Contoh
Contoh
1 — Halal tanpa syubhat
Ada sebuah pesantren tasawuf.
Masyarakat memberikan:
- beras,
- uang,
- lauk,
kepada pengurus dapur pesantren.
Lalu makanan dimakan oleh santri dan
ahli ibadah yang tinggal di sana.
Ini jelas halal tanpa syubhat karena
memang sesuai tujuan pemberian.
Contoh
2 — Halal tetapi ada syubhat ringan
Pengurus dapur mengundang tetangga
miskin untuk ikut makan.
Tetangga itu boleh makan karena
diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.
Namun ada sedikit syubhat adab
karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.
Contoh
3 — Tidak sesuai amanah
Pengurus justru:
- menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
- sementara para santri kekurangan makanan.
Ini menyelisihi amanah dan muru’ah,
sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.
Kesimpulan
- Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap
berada dalam pengelolaannya secara hukum.
- Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah
boleh memakannya tanpa syubhat.
- Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan
pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
- Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak
yang memang menjadi sasaran sedekah.
- Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi
hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf



