Menimbang Syubhat dengan Nurani: Peran Hati dalam Sikap Wara’ dan Kehati-hatian


مسألة .

ربما يقول القائل : أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام ومن يستحل المال الحرام ربما يكذب فإن وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلال ، فأقول مهما علم مخالطة الحرام لمال إنسان ، وكان له غرض في حضورك ضيافته  أو قبولك هديته فلا تحصل الثقة بقوله فلا فائدة للسؤال منه ، فينبغي أن يسأل من غيره وكذا إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب الربح  فلا تحصل الثقة بقوله : إنه حلال ، ولا فائدة في السؤال منه ، وإنما يسأل من غيره ، وإنما يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما كما يسأل المتولي على المال الذي يسلمه أنه من أي جهة وكما سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الهدية والصدقة فإن ذلك لا يؤذي ولا يتهم القائل فيه وكذلك إذا اتهمه بأنه ليس يدري طريق كسب الحلال فلا يتهم في قوله : إذا أخبر عن طريق صحيح ، وكذلك يسأل عبده وخادمه ليعرف طريق اكتسابه  فههنا يفيد السؤال فإذا ، كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره ، فإذا أخبره عدل واحد قبله وإن أخبره فاسق يعلم من قرينة حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله ; لأن هذا أمر بينه وبين الله تعالى ، والمطلوب ثقة النفس وقد يحصل من الثقة بقول الفاسق ما لا يحصل بقول عدل في بعض الأحوال وليس كل من فسق يكذب ، ولا كل من ترى العدالة في ظاهره يصدق ، وإنما نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم فإن ; البواطن لا يطلع عليها وقد قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق وكم من شخص تعرفه وتعرف أنه قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به وكذلك إذا أخبر به صبي مميز ممن عرفته بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله فيحل الاعتماد عليه فأما إذا أخبر به مجهول لا يدرى من حاله شيء أصلا ، فهذا ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة على ملكه .

 

Masalah:

Mungkin ada orang berkata: ‘Apa manfaat bertanya kepada seseorang yang sebagian hartanya haram? Orang yang menghalalkan harta haram mungkin saja berdusta. Jika kita percaya kepada kejujurannya, maka seharusnya kita juga percaya kepada keberagamaannya dalam menjaga kehalalan.’

Maka aku menjawab: kapan saja diketahui bahwa harta haram bercampur dalam harta seseorang, sementara ia memiliki kepentingan agar engkau menghadiri jamuannya atau menerima hadiahnya, maka tidak dapat diperoleh kepercayaan penuh terhadap ucapannya. Karena itu tidak ada manfaat bertanya kepadanya, tetapi hendaknya bertanya kepada orang lain.

Demikian juga jika ia seorang penjual yang ingin memperoleh keuntungan dari penjualannya, maka tidak diperoleh kepercayaan terhadap ucapannya bahwa barang itu halal, dan tidak ada manfaat bertanya kepadanya. Akan tetapi hendaknya bertanya kepada selainnya.

Seseorang hanya ditanya langsung apabila ia tidak dicurigai, seperti menanyai pengelola harta tentang dari mana asal harta yang ia serahkan. Sebagaimana Muhammad pernah bertanya tentang hadiah dan sedekah. Karena pertanyaan seperti itu tidak menyakiti dan tidak menuduh orang yang ditanya.

Demikian pula bila seseorang dicurigai tidak mengetahui cara memperoleh harta halal, maka ia tidak dituduh berdusta apabila menjelaskan jalan yang benar. Begitu juga seseorang boleh bertanya kepada budak atau pelayannya untuk mengetahui dari mana penghasilannya diperoleh. Dalam keadaan seperti ini pertanyaan memang bermanfaat.

Maka jika pemilik harta dicurigai, hendaknya bertanya kepada selainnya. Apabila seorang yang adil memberi kabar kepadanya, maka diterima. Bahkan jika seorang fasik memberi kabar, dan dari keadaan tampak bahwa ia tidak berdusta karena tidak memiliki kepentingan dalam hal itu, maka boleh menerima keterangannya. Sebab ini adalah urusan antara dirinya dengan Allah Ta‘ala, dan yang dicari hanyalah ketenangan hati.

Terkadang rasa percaya terhadap ucapan seorang fasik lebih kuat daripada terhadap ucapan orang adil dalam sebagian keadaan. Tidak setiap orang fasik itu berdusta, dan tidak setiap orang yang tampak adil pasti berkata benar.

Sesungguhnya kesaksian dikaitkan dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan hukum, sebab keadaan batin tidak dapat diketahui. Bahkan Abu Hanifah pernah menerima kesaksian orang fasik.

Betapa banyak orang yang engkau kenal suka melakukan maksiat, namun ketika ia memberi kabar kepadamu, engkau tetap mempercayainya. Demikian pula bila yang memberi kabar adalah anak kecil yang sudah mumayyiz dan dikenal teliti, maka terkadang timbul rasa percaya terhadap ucapannya sehingga boleh bersandar kepadanya.

Adapun jika yang memberi kabar adalah orang yang tidak dikenal sama sekali keadaannya, maka ini termasuk orang yang kami bolehkan makan dari tangannya, sebab kekuasaannya atas barang tersebut secara lahir menjadi tanda kepemilikannya.

 

Penjelasan Per Kalimat

1.

ربما يقول القائل : أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام

“Mungkin ada orang yang berkata: apa manfaat bertanya kepada seseorang yang sebagian hartanya haram?”

Penjelasan:

Ada orang yang mempertanyakan:

  • untuk apa menanyakan asal harta,
  • padahal sudah diketahui sebagian hartanya bercampur haram.

Karena pertanyaan itu dianggap tidak terlalu bermanfaat.

2.

ومن يستحل المال الحرام ربما يكذب

“Dan orang yang menghalalkan harta haram mungkin saja berdusta.”

Penjelasan:

Kalau seseorang memang terbiasa:

  • memakan yang haram,
  • atau meremehkan keharaman,

maka ada kemungkinan ia juga tidak jujur ketika ditanya.

3.

فإن وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلال

“Kalau percaya pada kejujurannya, maka mestinya percaya pula pada agamanya dalam menjaga halal.”

Penjelasan:

Ini semacam argumentasi orang tadi:

  • jika kita percaya ia jujur,
  • berarti seharusnya kita juga percaya ia menjaga halal-haram.

Jadi menurut mereka, bertanya menjadi tidak perlu.

4.

فأقول مهما علم مخالطة الحرام لمال إنسان

“Maka aku menjawab: kapan saja diketahui ada harta haram bercampur dalam harta seseorang...”

Penjelasan:

Penulis mulai menjawab keraguan tadi.

Jika memang diketahui:

  • ada unsur haram dalam hartanya,
  • walaupun tidak semuanya haram,

maka pembahasannya berbeda.

5.

وكان له غرض في حضورك ضيافته أو قبولك هديته

“Dan ia memiliki kepentingan agar engkau menghadiri jamuannya atau menerima hadiahnya...”

Penjelasan:

Maksudnya:

  • orang itu ingin dihormati,
  • ingin hadiahnya diterima,
  • atau ingin dagangannya laku.

Karena ada kepentingan pribadi, maka keterangannya bisa terpengaruh.

6.

فلا تحصل الثقة بقوله فلا فائدة للسؤال منه

“Maka tidak tercapai rasa percaya pada ucapannya, sehingga tidak ada manfaat bertanya kepadanya.”

Penjelasan:

Karena ia punya kepentingan:

  • jawabannya bisa bias,
  • bisa dibuat-buat,
  • atau tidak objektif.

Jadi bertanya langsung kepadanya kadang tidak berguna.

7.

فينبغي أن يسأل من غيره

“Maka sebaiknya bertanya kepada orang lain.”

Penjelasan:

Kalau perlu memastikan:

  • carilah informasi dari pihak lain yang netral,
  • bukan dari orang yang punya kepentingan.

8.

وكذا إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب الربح

“Demikian juga jika ia seorang penjual yang ingin barangnya laku demi keuntungan.”

Penjelasan:

Pedagang tentu ingin:

  • dagangannya terjual,
  • memperoleh untung.

Karena itu ada kemungkinan ia berkata:

  • “Ini halal,”
  • “Ini baik,”
    meski kenyataannya belum tentu.

9.

فلا تحصل الثقة بقوله : إنه حلال

“Maka tidak sempurna rasa percaya terhadap ucapannya bahwa barang itu halal.”

Penjelasan:

Karena ada motivasi keuntungan duniawi,
maka ucapannya perlu disikapi hati-hati.

10.

ولا فائدة في السؤال منه وإنما يسأل من غيره

“Dan tidak ada manfaat bertanya kepadanya, tetapi bertanyalah kepada selainnya.”

Penjelasan:

Kalau ingin memastikan:

  • cari saksi lain,
  • atau pihak netral yang mengetahui keadaan sebenarnya.

11.

وإنما يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما

“Seseorang hanya ditanya langsung kepada pemiliknya bila ia tidak dicurigai.”

Penjelasan:

Kalau orang tersebut:

  • dikenal amanah,
  • tidak punya kepentingan,
  • tidak dicurigai,

maka boleh menerima keterangannya langsung.

12.

كما يسأل المتولي على المال الذي يسلمه أنه من أي جهة

“Seperti menanyai pengelola harta tentang dari mana asal harta yang ia serahkan.”

Penjelasan:

Contohnya:

  • bendahara,
  • pengelola wakaf,
  • panitia amanah.

Karena mereka tidak sedang mencari keuntungan pribadi.

13.

وكما سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الهدية والصدقة

“Sebagaimana Rasulullah pernah bertanya tentang hadiah dan sedekah.”

Penjelasan:

Muhammad pernah memastikan:

  • apakah sesuatu itu hadiah,
  • atau sedekah.

Karena sedekah tidak halal bagi beliau .

Ini menunjukkan bolehnya bertanya dalam kondisi tertentu.

14.

فإن ذلك لا يؤذي ولا يتهم القائل فيه

“Karena pertanyaan seperti itu tidak menyakiti dan tidak menuduh orang yang ditanya.”

Penjelasan:

Pertanyaan Nabi :

  • bukan bentuk curiga,
  • bukan tuduhan,
  • dan tidak menjatuhkan kehormatan orang lain.

Maka hukumnya berbeda dari pertanyaan yang bernada tuduhan.

15.

وكذلك إذا اتهمه بأنه ليس يدري طريق كسب الحلال

“Demikian pula jika ia dicurigai tidak mengetahui cara mencari harta halal.”

Penjelasan:

Kadang seseorang bukan sengaja berbuat haram,
tetapi:

  • kurang paham,
  • tidak mengerti hukum,
  • atau lalai.

16.

فلا يتهم في قوله : إذا أخبر عن طريق صحيح

“Maka ia tidak dituduh berdusta ketika menjelaskan jalan yang benar.”

Penjelasan:

Jika kemudian ia menjelaskan:

  • sumber usaha,
  • akad,
  • atau transaksi yang benar,

maka keterangannya bisa diterima.

17.

وكذلك يسأل عبده وخادمه ليعرف طريق اكتسابه

“Demikian pula seseorang boleh bertanya kepada budak atau pelayannya untuk mengetahui cara ia memperoleh penghasilan.”

Penjelasan:

Yakni untuk mengetahui:

  • dari mana barang itu diperoleh,
  • bagaimana cara mendapatkannya.

Ini termasuk pertanyaan yang ada manfaatnya.

18.

فههنا يفيد السؤال

“Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan memang bermanfaat.”

Penjelasan:

Karena tujuan pertanyaan:

  • untuk memperoleh kejelasan,
  • bukan membuka aib atau mempermalukan.

19.

فإذا كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره

“Jika pemilik harta dicurigai, maka hendaknya bertanya kepada selainnya.”

Penjelasan:

Karena keterangannya belum tentu objektif,
maka dicari informasi dari pihak lain.

20.

فإذا أخبره عدل واحد قبله

“Jika seorang yang adil memberi tahu, maka keterangannya diterima.”

Penjelasan:

Orang adil artinya:

  • dikenal jujur,
  • menjaga agama,
  • terpercaya.

Maka satu orang seperti ini cukup diterima beritanya.

21.

وإن أخبره فاسق يعلم من قرينة حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله

“Bahkan jika orang fasik memberi tahu, dan dari keadaan terlihat ia tidak berdusta serta tidak punya kepentingan, maka boleh menerima keterangannya.”

Penjelasan:

Ini pembahasan menarik.

Walaupun seseorang:

  • suka maksiat,
  • kurang baik agamanya,

belum tentu ia pendusta.

Kalau tampak:

  • tidak ada kepentingan,
  • dan biasanya jujur,

maka keterangannya boleh dipakai.

22.

لأن هذا أمر بينه وبين الله تعالى ، والمطلوب ثقة النفس

“Karena ini urusan antara dirinya dengan Allah, dan yang dicari adalah ketenangan hati.”

Penjelasan:

Dalam masalah pribadi seperti ini,
yang dicari adalah:

  • keyakinan pribadi,
  • ketenangan hati,
  • bukan keputusan pengadilan.

23.

وقد يحصل من الثقة بقول الفاسق ما لا يحصل بقول عدل في بعض الأحوال

“Terkadang rasa percaya terhadap ucapan orang fasik lebih kuat daripada ucapan orang adil dalam sebagian keadaan.”

Penjelasan:

Karena manusia berbeda-beda.

Kadang:

  • ada orang tampak saleh tetapi tidak meyakinkan,
  • ada pula orang bermaksiat namun sangat jujur dalam ucapan tertentu.

24.

وليس كل من فسق يكذب

“Tidak setiap orang fasik itu pendusta.”

Penjelasan:

Fasik ≠ selalu bohong.

Ini kaidah penting agar tidak zalim kepada orang lain.

25.

ولا كل من ترى العدالة في ظاهره يصدق

“Dan tidak semua yang tampak adil pasti berkata benar.”

Penjelasan:

Penampilan saleh belum tentu menjamin:

  • semua ucapannya benar,
  • atau bebas dari kesalahan.

26.

وإنما نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم

“Kesaksian dalam hukum dikaitkan dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan hukum.”

Penjelasan:

Dalam pengadilan,
hakim hanya bisa menilai:

  • apa yang tampak secara lahir.

Karena isi hati manusia tidak diketahui.

27.

فإن البواطن لا يطلع عليها

“Karena perkara batin tidak bisa diketahui.”

Penjelasan:

Hanya Allah yang mengetahui isi hati manusia secara pasti.

28.

وقد قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق

Abu Hanifah “bahkan menerima kesaksian orang fasik.”

Penjelasan:

Dalam sebagian kondisi tertentu,
Imam Abu Hanifah menerima kesaksian orang fasik bila ada alasan kuat.

Ini menunjukkan masalah ini tidak hitam-putih.

29.

وكم من شخص تعرفه وتعرف أنه قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به

“Betapa banyak orang yang engkau tahu ia melakukan maksiat, tetapi ketika memberi kabar kepadamu engkau tetap percaya.”

Penjelasan:

Realita manusia memang begitu.

Ada orang:

  • suka bermaksiat,
  • tetapi tetap terkenal jujur dalam perkataan.

30.

وكذلك إذا أخبر به صبي مميز ممن عرفته بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله

“Demikian juga anak kecil yang sudah mumayyiz dan dikenal teliti, kadang keterangannya menimbulkan rasa percaya.”

Penjelasan:

Anak yang:

  • sudah bisa membedakan benar-salah,
  • dan dikenal jujur,

kadang keterangannya juga bisa dipercaya.

31.

فيحل الاعتماد عليه

“Maka boleh bersandar pada keterangannya.”

Penjelasan:

Yakni boleh menjadikannya dasar ketenangan hati dalam urusan pribadi.

32.

فأما إذا أخبر به مجهول لا يدرى من حاله شيء أصلا

“Adapun jika yang memberi kabar adalah orang tak dikenal dan tidak diketahui keadaannya sama sekali...”

Penjelasan:

Kalau orangnya:

  • tidak dikenal,
  • tidak diketahui kejujurannya,
  • dan tidak diketahui kebohongannya,

maka masalahnya berbeda.

33.

فهذا ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة على ملكه

“Maka ini termasuk orang yang kita boleh makan dari tangannya, karena kepemilikannya secara lahir sudah menjadi tanda yang cukup.”

Penjelasan:

Selama secara lahir:

  • barang itu miliknya,
  • tidak ada bukti haram,

maka asalnya boleh bermuamalah dengannya.

Ini berdasarkan kaidah:

hukum asal seorang muslim dan hartanya adalah baik sampai terbukti sebaliknya.

 

Penjelasan Isi

Pembahasan ini menerangkan tentang:

  • kapan pertanyaan tentang halal-haram itu bermanfaat,
  • kepada siapa pertanyaan sebaiknya diajukan,
  • dan bagaimana menilai kepercayaan terhadap ucapan seseorang.

Penulis menjelaskan bahwa tujuan utama dalam masalah wara’ adalah memperoleh ketenangan hati dan menjaga agama, bukan sekadar memperbanyak pertanyaan.

1. Tidak semua pertanyaan itu bermanfaat

Di awal pembahasan disebutkan adanya pertanyaan:

“Apa manfaat bertanya kepada orang yang sebagian hartanya haram?”

Karena:

  • orang yang terbiasa memakan harta haram mungkin saja berdusta,
  • apalagi jika ia punya kepentingan pribadi.

Misalnya:

  • ingin hadiahnya diterima,
  • ingin jamuannya dihadiri,
  • atau ingin barang dagangannya laku.

Dalam keadaan seperti ini, jawaban orang tersebut bisa dipengaruhi kepentingannya sendiri.

Karena itu penulis menjelaskan:

  • bertanya langsung kepadanya kadang tidak bermanfaat,
  • dan lebih baik bertanya kepada pihak lain yang netral.

2. Kepentingan pribadi dapat memengaruhi kejujuran

Penulis memberi contoh pedagang.

Pedagang tentu ingin:

  • memperoleh keuntungan,
  • barangnya laku,
  • dan pembeli percaya.

Karena itu jika ditanya:

“Apakah ini halal?”

maka jawabannya belum tentu sepenuhnya objektif.

Dari sini dipahami bahwa:

  • kepentingan duniawi dapat memengaruhi ucapan seseorang,
  • meskipun ia seorang muslim.

Maka Islam mengajarkan ketelitian, bukan mudah percaya begitu saja dalam setiap keadaan.

3. Ada keadaan di mana bertanya langsung justru benar dan bermanfaat

Tidak semua pertanyaan tercela.

Penulis menjelaskan:

  • jika orang itu tidak dicurigai,
  • atau memang memiliki pengetahuan tentang asal harta,
    maka pertanyaannya bermanfaat.

Contohnya:

  • bendahara,
  • pengelola harta,
  • pelayan,
  • atau orang yang mengetahui sumber penghasilan.

Bahkan Muhammad pernah bertanya:

  • apakah sesuatu itu hadiah,
  • atau sedekah.

Karena pertanyaan seperti itu:

  • tidak bermaksud menuduh,
  • tidak membuka aib,
  • dan tidak menyakiti orang lain.

4. Dalam masalah pribadi, yang dicari adalah ketenangan hati

Penulis mengatakan:

“Yang dicari adalah kepercayaan hati.”

Artinya:

  • dalam masalah wara’ pribadi,
  • seseorang berusaha mencapai ketenangan hati di hadapan Allah.

Karena itu:

  • terkadang ucapan seorang fasik lebih menenangkan hati daripada ucapan orang yang tampak saleh,
  • tergantung keadaan dan tanda-tanda yang ada.

Ini pembahasan yang sangat halus.

5. Fasik tidak selalu berarti pendusta

Penulis menegaskan:

“Tidak setiap orang fasik itu berdusta.”

Ini menunjukkan keadilan Islam.

Seseorang mungkin:

  • bermaksiat,
  • lemah agamanya,
  • tetapi tetap jujur dalam ucapan.

Sebaliknya:

  • tidak semua yang tampak saleh pasti benar dalam segala hal.

Karena itu penilaian terhadap berita harus melihat:

  • keadaan,
  • tanda-tanda,
  • dan tingkat kepercayaan yang muncul dalam hati.

6. Hukum lahiriah berbeda dengan keyakinan pribadi

Penulis membedakan antara:

  • hukum pengadilan,
  • dan urusan wara’ pribadi.

Dalam pengadilan:

  • hakim hanya bisa melihat lahiriah,
  • karena isi hati manusia tidak diketahui.

Karena itu syariat menetapkan standar “keadilan lahiriah” dalam kesaksian.

Namun dalam urusan pribadi:

  • seseorang boleh mempertimbangkan hal-hal lain,
  • seperti pengalaman,
  • kebiasaan seseorang,
  • dan ketenangan hati.

7. Orang yang tidak dikenal asalnya tetap diperlakukan baik

Di akhir pembahasan disebutkan:

  • jika seseorang tidak dikenal sama sekali,
  • tidak diketahui jujur atau dustanya,

maka asalnya boleh bermuamalah dengannya.

Karena:

  • kepemilikannya secara lahir sudah cukup menjadi tanda,
  • dan Islam tidak dibangun di atas prasangka buruk.

Ini menunjukkan keseimbangan Islam:

  • tidak terlalu curiga,
  • tetapi juga tidak ceroboh.

 

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

  • Tidak semua pertanyaan tentang halal-haram bermanfaat.
  • Jika seseorang punya kepentingan pribadi, keterangannya perlu disikapi hati-hati.
  • Dalam perkara wara’, tujuan utamanya adalah ketenangan hati di hadapan Allah.
  • Kejujuran seseorang tidak selalu diukur hanya dari penampilan lahiriahnya.
  • Islam mengajarkan keseimbangan:
    • tidak mudah menuduh,
    • tidak berlebihan dalam curiga,
    • tetapi tetap berhati-hati dalam perkara syubhat.

 

وربما يقال : إسلامه دلالة ظاهرة على صدقه وهذا فيه نظر ، ولا يخلو قوله عن أثر ما في النفس حتى لو اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا إلا أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف ، فلينظر إلى حد تأثيره في القلب فإن المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع وللقلب التفاتات إلى قرائن خفية يضيق عنها نطاق النطق فليتأمل فيه ويدل على وجوب الالتفات إليه ما روي عن عقبة بن الحارث أنه جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : إني تزوجت امرأة فجاءت أمة سوداء فزعمت أنها قد أرضعتنا وهي كاذبة ، فقال دعها فقال : إنها سوداء ، يصغر من شأنها ، فقال عليه السلام فكيف : وقد زعمت أنها قد أرضعتكما ؟ لا خير لك فيها ، دعها عنك .

وفي لفظ آخر : كيف وقد قيل ومهما لم يعلم كذب المجهول ولم تظهر أمارة غرض له فيه كان له وقع في القلب لا محالة ، فلذلك يتأكد الأمر بالاحتراز فإن اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما واجبا .

 

Mungkin juga ada yang berkata: ‘Keislaman seseorang adalah tanda lahiriah atas kejujurannya.’ Namun hal ini masih perlu dipertimbangkan. Ucapan seseorang tidak akan lepas dari pengaruh tertentu dalam jiwa, sampai-sampai jika beberapa orang berkumpul memberi kabar yang sama, maka hal itu menghasilkan dugaan yang kuat. Hanya saja pengaruh ucapan satu orang saja sangat lemah.

Karena itu hendaknya diperhatikan sejauh mana pengaruh ucapan itu dalam hati, sebab dalam perkara seperti ini hati adalah pemberi fatwa. Hati memiliki perhatian terhadap tanda-tanda samar yang tidak mampu dijelaskan sepenuhnya dengan ucapan. Maka hendaknya hal itu direnungkan.

Yang menunjukkan wajibnya memperhatikan hal tersebut adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harits bahwa ia datang kepada Muhammad lalu berkata:

‘Aku telah menikahi seorang wanita, kemudian datang seorang budak wanita berkulit hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusui kami berdua, padahal ia berdusta.’

Maka Nabi bersabda: ‘Tinggalkan wanita itu.’

Ia berkata: ‘Sesungguhnya wanita itu hanya seorang budak hitam,’ seakan-akan ia meremehkan kedudukannya.

Maka Nabi bersabda: ‘Bagaimana lagi, padahal ia telah mengaku pernah menyusui kalian berdua? Tidak ada kebaikan bagimu padanya. Tinggalkanlah dia.’

Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Bagaimana lagi sedangkan hal itu telah dikatakan?’

Setiap kali tidak diketahui bahwa orang yang tidak dikenal itu berdusta, dan tidak tampak tanda bahwa ia memiliki kepentingan dalam perkara itu, maka ucapannya pasti memiliki pengaruh dalam hati. Karena itu sikap berhati-hati menjadi semakin ditekankan. Jika hati telah merasa tenang kepada hal tersebut, maka berhati-hati menjadi kewajiban yang pasti.

 

Penjelasan Per Kalimat

1.

وربما يقال : إسلامه دلالة ظاهرة على صدقه

“Mungkin ada yang berkata: keislamannya adalah tanda lahiriah atas kejujurannya.”

Penjelasan:

Sebagian orang berpendapat:

  • seorang muslim asalnya dipercaya,
  • karena Islam mendorong kejujuran.

Jadi menurut mereka, status Islam sudah cukup menjadi alasan menerima ucapan seseorang.

2.

وهذا فيه نظر

“Namun hal ini masih perlu dipertimbangkan.”

Penjelasan:

Penulis tidak langsung menerima pendapat tadi secara mutlak.

Karena:

  • tidak semua muslim otomatis jujur dalam semua keadaan,
  • perlu melihat situasi dan tanda-tanda lainnya.

3.

ولا يخلو قوله عن أثر ما في النفس

“Ucapan seseorang pasti memiliki pengaruh tertentu dalam jiwa.”

Penjelasan:

Ketika seseorang memberi kabar:

  • hati biasanya merasakan sesuatu,
  • ada rasa percaya,
  • ragu,
  • atau curiga.

Ucapan manusia meninggalkan kesan dalam hati.

4.

حتى لو اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا

“Sampai-sampai jika beberapa orang berkumpul memberi kabar yang sama, maka itu menghasilkan dugaan yang kuat.”

Penjelasan:

Kalau banyak orang menyampaikan hal yang sama,
maka hati semakin yakin.

Karena banyaknya informasi memperkuat dugaan.

5.

إلا أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف

“Namun pengaruh ucapan satu orang saja sangat lemah.”

Penjelasan:

Satu orang yang tidak terlalu dikenal:

  • pengaruh beritanya tidak terlalu kuat,
  • belum cukup menghasilkan keyakinan besar.

6.

فلينظر إلى حد تأثيره في القلب

“Maka hendaknya diperhatikan sejauh mana pengaruhnya dalam hati.”

Penjelasan:

Artinya:

  • lihat bagaimana hati menilainya,
  • apakah hati merasa tenang,
  • atau tetap gelisah.

7.

فإن المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع

“Karena dalam perkara seperti ini, yang memberi fatwa adalah hati.”

Penjelasan:

Maksudnya:

  • dalam urusan wara’ pribadi,
  • ketenangan hati punya peran besar.

Bukan berarti mengikuti hawa nafsu,
tetapi memperhatikan nurani yang jujur.

Ada hadits:

“Mintalah fatwa kepada hatimu.”

8.

وللقلب التفاتات إلى قرائن خفية يضيق عنها نطاق النطق

“Hati memiliki perhatian terhadap tanda-tanda samar yang sulit dijelaskan dengan ucapan.”

Penjelasan:

Kadang hati menangkap:

  • gerak-gerik,
  • nada bicara,
  • ekspresi,
  • situasi tertentu,

yang sulit dijelaskan secara rinci dengan kata-kata.

9.

فليتأمل فيه

“Maka hendaknya hal itu direnungkan.”

Penjelasan:

Jangan tergesa-gesa.
Renungkan:

  • keadaan,
  • tanda-tanda,
  • dan rasa hati yang muncul.

10.

ويدل على وجوب الالتفات إليه ما روي عن عقبة بن الحارث

“Yang menunjukkan wajibnya memperhatikan hal ini adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harits.”

Penjelasan:

Penulis mulai membawa dalil dari hadits.

11.

أنه جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : إني تزوجت امرأة

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah lalu berkata: aku telah menikahi seorang wanita.”

Penjelasan:

Uqbah bin Al-Harits mengadukan masalah rumah tangganya kepada Nabi .

12.

فجاءت أمة سوداء فزعمت أنها قد أرضعتنا

“Kemudian datang seorang budak wanita hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusui kami berdua.”

Penjelasan:

Wanita itu mengaku:

  • pernah menyusui keduanya,
  • sehingga keduanya menjadi saudara sesusuan.

Kalau benar, maka pernikahan menjadi haram.

13.

وهي كاذبة

“Padahal ia berdusta.”

Penjelasan:

Uqbah merasa wanita itu tidak benar.

Namun ia belum punya bukti pasti bahwa wanita itu berdusta.

14.

فقال دعها

“Maka Nabi bersabda: tinggalkan wanita itu.”

Penjelasan:

Nabi memerintahkan:

  • berhati-hati,
  • meninggalkan pernikahan tersebut.

Karena masalah nasab dan kehormatan sangat besar.

15.

فقال : إنها سوداء ، يصغر من شأنها

“Ia berkata: sesungguhnya dia hanya seorang budak hitam,” yaitu ia meremehkan kedudukannya.

Penjelasan:

Uqbah seakan berkata:

  • wanita itu bukan orang terpandang,
  • sehingga kesaksiannya dianggap lemah.

Penulis menjelaskan bahwa Uqbah sedang meremehkan status sosialnya.

16.

فقال عليه السلام فكيف : وقد زعمت أنها قد أرضعتكما ؟

“Maka Nabi bersabda: bagaimana lagi, sedangkan ia telah mengaku pernah menyusui kalian?”

Penjelasan:

Artinya:

  • sudah ada klaim yang menimbulkan syubhat,
  • maka jangan meremehkannya.

Dalam perkara kehormatan dan nasab, Islam sangat berhati-hati.

17.

لا خير لك فيها ، دعها عنك

“Tidak ada kebaikan bagimu padanya. Tinggalkanlah dia.”

Penjelasan:

Nabi mengarahkan kepada sikap wara’ dan kehati-hatian demi menjaga agama.

18.

وفي لفظ آخر : كيف وقد قيل

“Dalam riwayat lain: bagaimana lagi sedangkan hal itu telah dikatakan.”

Penjelasan:

Sekadar adanya ucapan yang menimbulkan syubhat sudah cukup membuat Nabi memerintahkan kehati-hatian.

19.

ومهما لم يعلم كذب المجهول

“Selama tidak diketahui bahwa orang yang tidak dikenal itu berdusta...”

Penjelasan:

Kalau seseorang tidak dikenal:

  • tetapi juga tidak diketahui sebagai pendusta,
    maka ucapannya tidak boleh langsung diabaikan.

20.

ولم تظهر أمارة غرض له فيه

“Dan tidak tampak tanda bahwa ia punya kepentingan dalam perkara itu...”

Penjelasan:

Kalau ia:

  • tidak mencari keuntungan,
  • tidak punya permusuhan,
  • dan tidak punya motif,

maka keterangannya lebih layak diperhatikan.

21.

كان له وقع في القلب لا محالة

“Maka ucapannya pasti memiliki pengaruh dalam hati.”

Penjelasan:

Hati biasanya akan:

  • merasa terganggu,
  • atau muncul kehati-hatian.

Itu sesuatu yang alami.

22.

فلذلك يتأكد الأمر بالاحتراز

“Karena itu sikap berhati-hati menjadi semakin ditekankan.”

Penjelasan:

Dalam perkara syubhat:

  • semakin kuat dugaan,
  • semakin dianjurkan berhati-hati.

23.

فإن اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما واجبا

“Jika hati telah merasa tenang terhadap hal itu, maka berhati-hati menjadi kewajiban yang pasti.”

Penjelasan:

Yakni:

  • ketika hati sudah benar-benar merasa ada masalah,
  • dan syubhat terasa kuat,

maka meninggalkan perkara tersebut menjadi lebih wajib demi keselamatan agama dan hati.

 

Penjelasan Isi

Pembahasan ini menjelaskan tentang:

  • bagaimana menilai ucapan orang lain dalam perkara halal–haram,
  • peran hati dalam masalah wara’,
  • dan pentingnya berhati-hati ketika muncul syubhat (keraguan).

Penulis tidak hanya membahas hukum lahiriah, tetapi juga keadaan hati seorang mukmin.

1. Islam seseorang memang tanda kebaikan, tetapi tidak cukup sendirian

Di awal disebutkan:

“Keislamannya adalah tanda lahiriah atas kejujurannya.”

Maksudnya:

  • seorang muslim pada asalnya dihormati,
  • tidak boleh langsung dituduh berdusta,
  • dan ucapan muslim memiliki nilai kepercayaan.

Namun penulis mengatakan:

“Ini masih perlu dipertimbangkan.”

Artinya:

  • status Islam saja tidak selalu cukup menghasilkan keyakinan penuh,
  • karena manusia bisa salah,
  • lupa,
  • atau memiliki kepentingan tertentu.

Maka perlu memperhatikan:

  • keadaan,
  • tanda-tanda,
  • dan pengaruh ucapan itu dalam hati.

2. Hati memiliki kemampuan menangkap tanda-tanda halus

Penulis mengatakan:

“Hati memiliki perhatian terhadap tanda-tanda samar yang tidak mampu dijelaskan dengan ucapan.”

Ini pembahasan sangat halus.

Kadang seseorang:

  • mendengar ucapan,
  • melihat gerak-gerik,
  • memperhatikan cara bicara,
  • melihat situasi tertentu,

lalu hatinya merasa:

  • tenang,
  • ragu,
  • atau tidak nyaman.

Perasaan itu terkadang sulit dijelaskan secara ilmiah atau dengan kata-kata, tetapi tetap memiliki pengaruh.

Karena itu penulis mengatakan:

“Dalam perkara seperti ini hati adalah pemberi fatwa.”

Maksudnya:

  • dalam masalah wara’ pribadi,
  • hati mukmin yang jujur memiliki peran penting,
  • terutama dalam perkara syubhat.

Ini bukan berarti mengikuti perasaan sembarangan,
tetapi hati yang:

  • bersih,
  • takut kepada Allah,
  • dan jauh dari hawa nafsu.

3. Jika syubhat kuat, maka dianjurkan berhati-hati

Penulis membawa hadits Uqbah bin Al-Harits.

Ia menikahi seorang wanita.
Lalu datang seorang budak wanita yang mengaku:

  • pernah menyusui mereka berdua.

Kalau benar:

  • mereka menjadi saudara sesusuan,
  • dan pernikahan menjadi haram.

Walaupun:

  • wanita itu tidak terkenal,
  • bahkan diremehkan statusnya,
  • dan belum ada bukti kuat,

tetapi Muhammad tetap memerintahkan agar pernikahan ditinggalkan.

Mengapa?

Karena:

  • masalah kehormatan dan nasab sangat besar,
  • dan adanya syubhat saja sudah cukup untuk menuntut kehati-hatian.

4. Tidak semua berita harus ditolak hanya karena pembawanya tidak terkenal

Di akhir pembahasan dijelaskan:

Jika orang yang memberi informasi:

  • tidak dikenal,
  • tetapi juga tidak diketahui sebagai pendusta,
  • dan tidak punya kepentingan pribadi,

maka ucapannya tetap bisa memberi pengaruh pada hati.

Artinya:

  • berita seperti itu tidak boleh langsung diabaikan,
  • terutama bila berkaitan dengan agama dan kehati-hatian.

5. Semakin hati tidak tenang, semakin penting sikap wara’

Penulis menutup dengan makna penting:

“Jika hati telah tenang terhadap kehati-hatian itu, maka berhati-hati menjadi wajib.”

Maksudnya:

  • jika hati mukmin yang jujur sudah merasa kuat adanya syubhat,
  • dan rasa takut kepada Allah semakin besar,

maka meninggalkan perkara tersebut menjadi jalan keselamatan.

Ini sesuai dengan kaidah:

meninggalkan perkara syubhat lebih menjaga agama dan hati.

 

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

  • Islam memang mengajarkan husnuzan,
    tetapi bukan berarti menutup mata dari semua tanda.
  • Dalam masalah wara’ dan syubhat,
    hati mukmin memiliki peran penting.
  • Kadang ada tanda-tanda samar yang tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata, tetapi tetap memengaruhi keyakinan hati.
  • Jika syubhat semakin kuat,
    maka sikap hati-hati semakin dianjurkan.
  • Menjaga agama terkadang menuntut seseorang meninggalkan sesuatu yang sebenarnya belum pasti haram, demi keselamatan hati dan agamanya.

Wallahu A’lam...

 

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

 

Baca juga:

Menjaga Wara’ Tanpa Membuka Aib dan Menimbulkan Kebencian

Menimbang Informasi yang Bertentangan: Ketelitian Hati dan Tarjih dalam Perkara Syubhat

 

Kitab Mujarab

Menimbang Syubhat dengan Nurani: Peran Hati dalam Sikap Wara’ dan Kehati-hatian

مسألة . ربما يقول القائل : أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام ومن يستحل المال الحرام ربما يكذب فإن وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلا...