مسألة:
معاملة
قضاتهم وعمالهم وخدمهم حرام كمعاملتهم بل أشد
أما
القضاة فلأنهم يأخذون من أموالهم الحرام الصريح ويكثرون جمعهم ويغرون الخلق يزنهم
فإنهم على زي العلماء ويختلطون بهم ويأخذون من أموالهم والطباع مجبولة على التشبه
والاقتداء بذوي الجاه والحشمة
فهم
سبب انقياد الخلق إليهم
واما
الخدم والحشم فأكثر أموالهم من الغصب الصريح ولا يقع في أيديهم مال مصلحة وميراث
وجزية ولا وجه حلال حتى تضعف الشبهة باختلاط الحلال بمالهم
قال
طاوس لا اشهد عندهم وان تحققت لأني أخاف تعديهم على من شهدت عليه
وبالجملة
إنما فسدت الرعية بفساد الملوك وفساد الملوك بفساد العلماء فلولا القضاة السوء
والعلماء السوء لقل فساد الملوك خوفا من إنكارهم
ولذلك
قال صلى الله عليه و سلم لا تزال هذه الأمة تحت يد الله وكنفه ما يمالئ قراؤها
أمراءها // حديث لا تزال هذه الأمة تحت يد الله وكنفه مالم يمالئ قراؤها أمراءها
أخرجه أبو عمرو الداني في كتاب الفتن من رواية الحسن مرسلا ورواه الديلمي في مسند
الفردوس من حديث علي وابن عمر بلفظ مالم يعظم أبرارها فجارها ويداهن خيارها شرارها
وإسنادهما ضعيف //
وإنما
ذكر القراء لأنهم كانوا هم العلماء وإنما كان علمهم بالقرآن ومعانيه المفهومة
بالسنة
وما
وراء ذلك من العلوم فهي محدثة بعدهم
وقد
قال سفيان لا تخالط السلطان ولا من يخالطه
وقال
صاحب القلم وصاحب الدواة وصاحب القرطاس وصاحب الليطة بعضهم شركاء بعض
وقد
صدق فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن في الخمر عشرة حتى العاصر و المعتصر //
حديث أن النبي صلى الله تعالى وعلى اله وسلم لعن في الخمر عشرة حتى العاصر و
المعتصر أخرجه الترمذي وابن ماجه من حديث انس قال الترمذي حديث غريب //
Masalah:
Bermuamalah dengan para hakim
(qadhi), pegawai, dan pelayan penguasa zalim hukumnya haram sebagaimana
bermuamalah dengan penguasa itu sendiri, bahkan lebih berat.
Adapun para hakim, karena mereka
mengambil harta haram secara terang-terangan dari para penguasa tersebut.
Mereka banyak mengumpulkan harta dan membuat manusia tertipu oleh penampilan mereka.
Sebab mereka memakai pakaian dan penampilan ulama, bergaul dengan para ulama,
serta menerima harta dari penguasa. Sedangkan tabiat manusia cenderung meniru
dan mengikuti orang-orang yang memiliki kedudukan dan kewibawaan.
Mereka menjadi sebab manusia tunduk
kepada para penguasa itu.
Adapun para pelayan dan pembesar
istana, maka kebanyakan harta mereka berasal dari perampasan yang nyata. Jarang
sekali sampai ke tangan mereka harta yang berasal dari kemaslahatan umum,
warisan, jizyah, atau jalan halal lainnya, sehingga tidak ada sisi halal yang
dapat melemahkan syubhat harta mereka.
Thawus berkata:
“Aku tidak mau menjadi saksi di hadapan mereka walaupun aku benar, karena aku
takut mereka akan berbuat zalim kepada orang yang aku beri kesaksian atasnya.”
Secara umum, rusaknya rakyat itu
karena rusaknya para penguasa. Dan rusaknya para penguasa itu karena rusaknya
para ulama. Kalaulah bukan karena buruknya para hakim dan ulama yang buruk,
niscaya kerusakan para penguasa akan lebih sedikit karena takut terhadap
pengingkaran para ulama.
Karena itu Nabi ﷺ bersabda:
“Umat ini akan tetap berada dalam
penjagaan dan lindungan Allah selama para ahli bacanya (ulama) tidak mendukung
para penguasanya.”
Yang dimaksud “para pembaca
Al-Qur’an” adalah para ulama pada masa dahulu, karena ilmu mereka adalah
Al-Qur’an dan makna-maknanya yang dipahami dari sunnah. Adapun ilmu-ilmu selain
itu muncul setelah mereka.
Sufyan berkata:
“Jangan bergaul dengan penguasa dan
jangan pula dengan orang yang bergaul dengan mereka.”
Dan dikatakan:
“Pemegang pena, pemegang tinta,
pemegang kertas, dan pembawa alat tulis — semuanya saling menjadi sekutu.”
Ucapan ini benar. Karena Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh golongan dalam perkara
khamr, termasuk orang yang memeras dan yang meminta diperaskan.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan bahaya
mendukung kezaliman, bukan hanya secara langsung, tetapi juga melalui bantuan,
pembelaan, legitimasi, dan kedekatan yang membuat manusia menganggap kezaliman
itu baik atau normal.
1.
Bahaya Ulama dan Hakim yang Mendukung Penguasa Zalim
Penulis menjelaskan bahwa kerusakan
terbesar bukan hanya pada penguasa, tetapi pada orang berilmu yang membenarkan
atau menghiasi kezaliman mereka.
Karena masyarakat biasanya berkata:
- “Kalau ulama dekat dengan mereka, berarti mereka baik.”
- “Kalau hakim mereka dianggap alim, berarti kekuasaan
mereka benar.”
Maka keberadaan ulama suu’ (ulama
buruk) menjadi alat legitimasi kebatilan.
Inilah sebabnya dosa mereka lebih
berat.
2.
Mengapa Pelayan dan Pegawai Mereka Juga Diperingatkan?
Karena banyak dari mereka hidup dari
harta hasil:
- sogokan,
- rampasan,
- korupsi,
- pajak zalim,
- penindasan rakyat.
Sehingga seseorang yang membantu
sistem zalim sedikit demi sedikit ikut memakan hasil kezaliman itu.
Bukan hanya pelaku utama yang
berdosa, tetapi juga pihak yang membantu memperkuat keburukan tersebut.
3.
Makna “Sekutu dalam Dosa”
Ucapan:
“Pemegang pena, tinta, dan kertas
semuanya sekutu.”
Maksudnya:
orang yang membantu administrasi kezaliman ikut terkena dampak dosa sesuai
kadar bantuannya.
Sebagaimana dalam hadis khamr:
bukan hanya peminum yang dilaknat, tetapi juga:
- pembuat,
- pembawa,
- penjual,
- penyaji,
- dan pihak yang membantu peredarannya.
Ini menunjukkan bahwa Islam
memandang serius kerja sama dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Ulama yang Membela Kezaliman
Seorang ustaz mengetahui pemerintah
menindas rakyat atau mengambil harta secara zalim, tetapi ia terus memuji
mereka demi jabatan dan hadiah.
Akibatnya:
masyarakat menganggap kezaliman itu benar.
Ini termasuk bentuk dukungan
terhadap kebatilan.
Contoh
2 — Pegawai yang Membantu Korupsi
Seseorang tidak mencuri langsung,
tetapi:
- membuat dokumen palsu,
- menyusun laporan manipulatif,
- membantu pencairan dana haram.
Walaupun bukan pelaku utama, ia ikut
membantu dosa tersebut.
Contoh
3 — Media yang Menghias Kebatilan
Orang yang dibayar untuk:
- memutarbalikkan fakta,
- membersihkan citra kezaliman,
- menyerang orang benar demi kepentingan penguasa,
maka ia termasuk pihak yang membantu
kerusakan.
Contoh
4 — Sikap Wara’ Para Salaf
Thawus takut menjadi saksi di
pengadilan zalim, walaupun benar, karena khawatir kesaksiannya dipakai untuk
menzalimi orang lain.
Ini menunjukkan kehati-hatian para
ulama salaf terhadap sistem yang rusak.
Kesimpulan
- Membantu penguasa zalim dalam kezaliman adalah dosa
besar.
- Bahaya terbesar datang dari orang berilmu yang
membenarkan kebatilan.
- Kedekatan ulama dengan penguasa dapat menipu masyarakat
bila digunakan untuk melegitimasi kezaliman.
- Membantu dosa, walaupun tidak melakukan langsung, tetap
terhitung sebagai bagian dari maksiat.
- Islam memerintahkan menjauhi kerja sama dalam kebatilan
dan menjaga kehormatan ilmu.
- Sikap wara’ para salaf sangat tinggi terhadap harta,
jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan yang zalim.
- Ulama yang jujur menjadi penghalang kezaliman,
sedangkan ulama buruk menjadi sebab rusaknya masyarakat dan penguasa.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan
Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yang
Dibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’
مسألة:
معاملة
قضاتهم وعمالهم وخدمهم حرام كمعاملتهم بل أشد
أما
القضاة فلأنهم يأخذون من أموالهم الحرام الصريح ويكثرون جمعهم ويغرون الخلق يزنهم
فإنهم على زي العلماء ويختلطون بهم ويأخذون من أموالهم والطباع مجبولة على التشبه
والاقتداء بذوي الجاه والحشمة
فهم
سبب انقياد الخلق إليهم
واما
الخدم والحشم فأكثر أموالهم من الغصب الصريح ولا يقع في أيديهم مال مصلحة وميراث
وجزية ولا وجه حلال حتى تضعف الشبهة باختلاط الحلال بمالهم
قال
طاوس لا اشهد عندهم وان تحققت لأني أخاف تعديهم على من شهدت عليه
وبالجملة
إنما فسدت الرعية بفساد الملوك وفساد الملوك بفساد العلماء فلولا القضاة السوء
والعلماء السوء لقل فساد الملوك خوفا من إنكارهم
ولذلك
قال صلى الله عليه و سلم لا تزال هذه الأمة تحت يد الله وكنفه ما يمالئ قراؤها
أمراءها // حديث لا تزال هذه الأمة تحت يد الله وكنفه مالم يمالئ قراؤها أمراءها
أخرجه أبو عمرو الداني في كتاب الفتن من رواية الحسن مرسلا ورواه الديلمي في مسند
الفردوس من حديث علي وابن عمر بلفظ مالم يعظم أبرارها فجارها ويداهن خيارها شرارها
وإسنادهما ضعيف //
وإنما
ذكر القراء لأنهم كانوا هم العلماء وإنما كان علمهم بالقرآن ومعانيه المفهومة
بالسنة
وما
وراء ذلك من العلوم فهي محدثة بعدهم
وقد
قال سفيان لا تخالط السلطان ولا من يخالطه
وقال
صاحب القلم وصاحب الدواة وصاحب القرطاس وصاحب الليطة بعضهم شركاء بعض
وقد
صدق فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن في الخمر عشرة حتى العاصر و المعتصر //
حديث أن النبي صلى الله تعالى وعلى اله وسلم لعن في الخمر عشرة حتى العاصر و
المعتصر أخرجه الترمذي وابن ماجه من حديث انس قال الترمذي حديث غريب //
Masalah:
Bermuamalah dengan para hakim
(qadhi), pegawai, dan pelayan penguasa zalim hukumnya haram sebagaimana
bermuamalah dengan penguasa itu sendiri, bahkan lebih berat.
Adapun para hakim, karena mereka
mengambil harta haram secara terang-terangan dari para penguasa tersebut.
Mereka banyak mengumpulkan harta dan membuat manusia tertipu oleh penampilan mereka.
Sebab mereka memakai pakaian dan penampilan ulama, bergaul dengan para ulama,
serta menerima harta dari penguasa. Sedangkan tabiat manusia cenderung meniru
dan mengikuti orang-orang yang memiliki kedudukan dan kewibawaan.
Mereka menjadi sebab manusia tunduk
kepada para penguasa itu.
Adapun para pelayan dan pembesar
istana, maka kebanyakan harta mereka berasal dari perampasan yang nyata. Jarang
sekali sampai ke tangan mereka harta yang berasal dari kemaslahatan umum,
warisan, jizyah, atau jalan halal lainnya, sehingga tidak ada sisi halal yang
dapat melemahkan syubhat harta mereka.
Thawus berkata:
“Aku tidak mau menjadi saksi di hadapan mereka walaupun aku benar, karena aku
takut mereka akan berbuat zalim kepada orang yang aku beri kesaksian atasnya.”
Secara umum, rusaknya rakyat itu
karena rusaknya para penguasa. Dan rusaknya para penguasa itu karena rusaknya
para ulama. Kalaulah bukan karena buruknya para hakim dan ulama yang buruk,
niscaya kerusakan para penguasa akan lebih sedikit karena takut terhadap
pengingkaran para ulama.
Karena itu Nabi ﷺ bersabda:
“Umat ini akan tetap berada dalam
penjagaan dan lindungan Allah selama para ahli bacanya (ulama) tidak mendukung
para penguasanya.”
Yang dimaksud “para pembaca
Al-Qur’an” adalah para ulama pada masa dahulu, karena ilmu mereka adalah
Al-Qur’an dan makna-maknanya yang dipahami dari sunnah. Adapun ilmu-ilmu selain
itu muncul setelah mereka.
Sufyan berkata:
“Jangan bergaul dengan penguasa dan
jangan pula dengan orang yang bergaul dengan mereka.”
Dan dikatakan:
“Pemegang pena, pemegang tinta,
pemegang kertas, dan pembawa alat tulis — semuanya saling menjadi sekutu.”
Ucapan ini benar. Karena Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh golongan dalam perkara
khamr, termasuk orang yang memeras dan yang meminta diperaskan.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan bahaya
mendukung kezaliman, bukan hanya secara langsung, tetapi juga melalui bantuan,
pembelaan, legitimasi, dan kedekatan yang membuat manusia menganggap kezaliman
itu baik atau normal.
1.
Bahaya Ulama dan Hakim yang Mendukung Penguasa Zalim
Penulis menjelaskan bahwa kerusakan
terbesar bukan hanya pada penguasa, tetapi pada orang berilmu yang membenarkan
atau menghiasi kezaliman mereka.
Karena masyarakat biasanya berkata:
- “Kalau ulama dekat dengan mereka, berarti mereka baik.”
- “Kalau hakim mereka dianggap alim, berarti kekuasaan
mereka benar.”
Maka keberadaan ulama suu’ (ulama
buruk) menjadi alat legitimasi kebatilan.
Inilah sebabnya dosa mereka lebih
berat.
2.
Mengapa Pelayan dan Pegawai Mereka Juga Diperingatkan?
Karena banyak dari mereka hidup dari
harta hasil:
- sogokan,
- rampasan,
- korupsi,
- pajak zalim,
- penindasan rakyat.
Sehingga seseorang yang membantu
sistem zalim sedikit demi sedikit ikut memakan hasil kezaliman itu.
Bukan hanya pelaku utama yang
berdosa, tetapi juga pihak yang membantu memperkuat keburukan tersebut.
3.
Makna “Sekutu dalam Dosa”
Ucapan:
“Pemegang pena, tinta, dan kertas
semuanya sekutu.”
Maksudnya:
orang yang membantu administrasi kezaliman ikut terkena dampak dosa sesuai
kadar bantuannya.
Sebagaimana dalam hadis khamr:
bukan hanya peminum yang dilaknat, tetapi juga:
- pembuat,
- pembawa,
- penjual,
- penyaji,
- dan pihak yang membantu peredarannya.
Ini menunjukkan bahwa Islam
memandang serius kerja sama dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Ulama yang Membela Kezaliman
Seorang ustaz mengetahui pemerintah
menindas rakyat atau mengambil harta secara zalim, tetapi ia terus memuji
mereka demi jabatan dan hadiah.
Akibatnya:
masyarakat menganggap kezaliman itu benar.
Ini termasuk bentuk dukungan
terhadap kebatilan.
Contoh
2 — Pegawai yang Membantu Korupsi
Seseorang tidak mencuri langsung,
tetapi:
- membuat dokumen palsu,
- menyusun laporan manipulatif,
- membantu pencairan dana haram.
Walaupun bukan pelaku utama, ia ikut
membantu dosa tersebut.
Contoh
3 — Media yang Menghias Kebatilan
Orang yang dibayar untuk:
- memutarbalikkan fakta,
- membersihkan citra kezaliman,
- menyerang orang benar demi kepentingan penguasa,
maka ia termasuk pihak yang membantu
kerusakan.
Contoh
4 — Sikap Wara’ Para Salaf
Thawus takut menjadi saksi di
pengadilan zalim, walaupun benar, karena khawatir kesaksiannya dipakai untuk
menzalimi orang lain.
Ini menunjukkan kehati-hatian para
ulama salaf terhadap sistem yang rusak.
Kesimpulan
- Membantu penguasa zalim dalam kezaliman adalah dosa
besar.
- Bahaya terbesar datang dari orang berilmu yang
membenarkan kebatilan.
- Kedekatan ulama dengan penguasa dapat menipu masyarakat
bila digunakan untuk melegitimasi kezaliman.
- Membantu dosa, walaupun tidak melakukan langsung, tetap
terhitung sebagai bagian dari maksiat.
- Islam memerintahkan menjauhi kerja sama dalam kebatilan
dan menjaga kehormatan ilmu.
- Sikap wara’ para salaf sangat tinggi terhadap harta,
jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan yang zalim.
- Ulama yang jujur menjadi penghalang kezaliman,
sedangkan ulama buruk menjadi sebab rusaknya masyarakat dan penguasa.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan
Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yang
Dibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’


