Hukum Makanan dari Harta Wakaf yang Bercampur: Antara Halal, Syubhat, dan Sikap Wara’

مسألة .

سئلت عن جماعة من سكان خانقاه الصوفية وفي يد خادمهم الذي يقدم إليهم الطعام وقف على ذلك المسكن ، ووقف آخر على جهة أخرى غير هؤلاء وهو يخلط الكل وينفق على هؤلاء وهؤلاء فأكل طعامه حلال أو حرام أو شبهة ؟ فقلت : إن هذا يلتفت إلى سبعة أصول .

الأصل الأول : أن الطعام الذي يقدم إليهم في الغالب يشتريه بالمعاطاة والذي اخترناه صحة المعاطاة لا سيما في الأطعمة والمستحقرات فليس في هذا إلا شبهة الخلاف .

Masalah:

Aku pernah ditanya tentang sekelompok penghuni khanqah (tempat tinggal kaum sufi). Di tangan pelayan mereka terdapat harta wakaf yang diperuntukkan bagi tempat tinggal tersebut, dan ada pula wakaf lain yang diperuntukkan bagi kelompok selain mereka. Namun pelayan itu mencampurkan semuanya lalu membelanjakannya untuk kedua kelompok tersebut. Apakah memakan makanan yang ia sajikan itu halal, haram, atau syubhat?

Maka aku menjawab: masalah ini berkaitan dengan tujuh dasar pembahasan.

Dasar pertama:

Bahwa makanan yang biasanya disajikan kepada mereka dibeli dengan cara mu‘āṭāh (jual beli tanpa ijab kabul lisan). Pendapat yang kami pilih adalah sahnya mu‘āṭāh, khususnya dalam makanan dan barang-barang kecil. Maka dalam hal ini tidak ada kecuali hanya syubhat khilaf (perbedaan pendapat ulama).”

Penjelasan Isi

Pembahasan ini berbicara tentang:

 hukum memakan makanan yang dananya bercampur dari beberapa wakaf,

 bagaimana menilai kehalalan harta wakaf yang penggunaannya tidak tepat,

 dan bahwa tidak semua pencampuran harta otomatis menjadikan makanan haram secara pasti.

Penulis menjawab sebuah kasus nyata yang rumit, lalu mulai menguraikannya secara bertahap.

1. Gambaran masalahnya

Ada sebuah khanqah:

 tempat tinggal kaum sufi atau penuntut ibadah.

Tempat itu memiliki:

 wakaf khusus untuk penghuni tersebut.

Namun pelayannya juga memegang:

 wakaf lain yang sebenarnya diperuntukkan bagi kelompok berbeda.

Lalu pelayan itu:

 mencampur seluruh dana,

 dan membelanjakannya untuk semua kelompok tanpa dibedakan.

Dari sini muncul pertanyaan:

makanan yang disajikan itu halal, haram, atau syubhat?

Karena:

 ada kemungkinan sebagian dana dipakai tidak sesuai tujuan wakafnya.

2. Penulis tidak tergesa-gesa menghukumi

Menariknya, penulis tidak langsung berkata:

 “haram,”

atau

 “halal.”

Beliau mengatakan:

masalah ini kembali kepada tujuh dasar pembahasan.

Ini menunjukkan:

 masalah syubhat kadang sangat rinci,

 dan tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa.

3. Dasar pertama: masalah akad jual beli mu‘āṭāh

Penulis mulai dari sisi pertama:

 cara membeli makanan.

Beliau menjelaskan bahwa makanan biasanya dibeli dengan:

المعاطاة

(mu‘āṭāh)

Yakni:

 transaksi tanpa ucapan ijab kabul formal,

 cukup saling memberi dan menerima.

Contohnya:

 pembeli menyerahkan uang,

 penjual menyerahkan makanan,

 tanpa lafaz khusus.

4. Penulis memilih pendapat bahwa mu‘āṭāh itu sah

Sebagian ulama dahulu:

 memperdebatkan keabsahan jual beli tanpa lafaz.

Namun penulis memilih pendapat:

 mu‘āṭāh sah,

terutama dalam:

 makanan,

 barang kecil,

 dan kebiasaan masyarakat.

Artinya:

 makanan yang dibeli dengan cara biasa di pasar tetap sah.

5. Syubhat yang tersisa hanyalah syubhat khilaf ulama

Penulis mengatakan:

“Tidak ada di sini kecuali syubhat khilaf.”

Maksudnya:

 kalaupun ada keraguan,

 itu hanya karena adanya perbedaan pendapat ulama,

bukan karena jelas haram.

Ini menunjukkan perbedaan penting:

Haram yang jelas

misalnya:

 mencuri,

 merampas,

 riba yang pasti.

Syubhat khilaf

yakni:

 masalah yang diperselisihkan ulama,

 sementara masing-masing punya dalil.

6. Sikap ilmiah penulis

Pembahasan ini menunjukkan sikap yang sangat teliti:

 masalah diperiksa satu per satu,

 tidak langsung dihukumi secara emosional,

 dan dibedakan antara:

o haram pasti,

o syubhat,

o dan sekadar khilaf ulama.

Ini termasuk metode ulama dalam membahas perkara wara’:

 hati-hati,

 rinci,

 dan adil dalam menilai.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Tidak setiap pencampuran harta langsung membuat semuanya haram.

 Masalah wakaf dan penggunaannya harus dilihat secara rinci.

 Jual beli mu‘āṭāh dianggap sah menurut banyak ulama, terutama dalam makanan dan barang kecil.

 Perbedaan pendapat ulama tidak otomatis berarti sesuatu haram.

 Dalam perkara syubhat, diperlukan ketelitian dan kehati-hatian sebelum memberi hukum.

الأصل الثاني : أن ينظر أن الخادم هل يشتريه بعين المال الحرام أو في الذمة فإن اشتراه بعين المال الحرام ، فهو حرام وإن لم يعرف فالغالب أنه يشترى في الذمة ويجوز الأخذ بالغالب ولا ينشأ من هذا تحريم ، بل شبهة احتمال بعيد ، وهو شراؤه بعين مال حرام .

Dasar kedua:

Hendaknya diperhatikan apakah pelayan itu membeli makanan dengan menggunakan langsung harta haram tertentu (‘ain al-māl al-harām) atau membelinya secara tanggungan (fi dz-dzimmah).

Jika ia membelinya dengan harta haram tertentu secara langsung, maka hukumnya haram.

Namun jika tidak diketahui, maka yang lebih umum biasanya pembelian dilakukan secara tanggungan. Dan boleh berpegang kepada sesuatu yang umum terjadi. Maka dari sisi ini tidak muncul keharaman, tetapi hanya syubhat berupa kemungkinan yang jauh, yaitu kemungkinan ia membeli dengan harta haram tertentu.”

Penjelasan Isi

Pada bagian ini penulis mulai membahas dasar kedua dalam menentukan hukum makanan tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa tidak cukup hanya mengetahui:

 ada harta campuran,

tetapi juga harus dilihat:

 bagaimana cara transaksi pembeliannya dilakukan.

Ini menunjukkan ketelitian ulama dalam membahas halal dan haram.

1. Perbedaan membeli dengan barang haram langsung dan membeli secara tanggungan

Penulis membedakan dua keadaan:

a. Membeli dengan عين المال الحرام

Yakni:

 barang dibeli memakai uang haram tertentu secara langsung.

Contoh:

 seseorang mencuri uang,

 lalu uang hasil curian itulah yang dipakai membeli makanan.

Dalam keadaan ini:

 transaksi berkaitan langsung dengan harta haram,

 sehingga hukumnya menjadi haram.

b. Membeli في الذمة (secara tanggungan)

Maksudnya:

 akad terjadi lebih dahulu sebagai tanggungan,

 lalu pembayaran dilakukan kemudian dari harta yang ada.

Dalam bentuk ini:

 transaksi tidak langsung terkait dengan benda haram tertentu.

Karena itu hukumnya lebih ringan.

2. Hukum dibangun di atas yang umum terjadi

Penulis mengatakan:

“Yang umum biasanya pembelian dilakukan secara tanggungan.”

Artinya:

 dalam kebiasaan masyarakat,

 orang sering membeli secara umum atas tanggungan,

bukan menunjuk uang tertentu:

“Saya membeli dengan lembar uang ini.”

Karena itu:

 hukum mengikuti kebiasaan yang dominan,

 bukan kemungkinan kecil yang belum pasti.

Ini kaidah penting:

sesuatu yang jarang dan tidak jelas tidak dijadikan dasar menghukumi haram.

3. Tidak setiap kemungkinan buruk membuat sesuatu haram

Penulis menegaskan:

 dari sisi ini belum muncul keharaman pasti.

Yang ada hanya:

“kemungkinan jauh.”

Yakni kemungkinan:

 pelayan itu membeli langsung memakai harta haram tertentu.

Tetapi karena itu:

 tidak diketahui,

 tidak dominan,

 dan bukan kebiasaan umum,

maka tidak cukup untuk menghukumi haram.

4. Islam tidak dibangun di atas prasangka berlebihan

Pembahasan ini menunjukkan keseimbangan besar dalam Islam.

Islam tidak mengajarkan:

 setiap kemungkinan buruk langsung dianggap nyata,

 atau semua perkara dicurigai.

Sebaliknya:

 hukum dibangun di atas yang tampak,

 yang umum,

 dan yang lebih kuat kemungkinannya.

Adapun kemungkinan kecil yang jauh:

 tidak cukup untuk mengharamkan sesuatu.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Cara transaksi memengaruhi hukum halal dan haram.

 Membeli langsung dengan harta haram tertentu berbeda dengan membeli secara tanggungan.

 Hukum mengikuti keadaan yang paling umum dan dominan.

 Kemungkinan buruk yang lemah tidak cukup untuk menetapkan keharaman.

 Dalam perkara syubhat, Islam mengajarkan ketelitian tanpa jatuh kepada prasangka dan was-was berlebihan.

الأصل الثالث : أنه من أين يشتريه ، فإن اشترى ممن أكثر ماله حرام لم يجز وإن كان أقل ماله ، ففيه نظر قد ، سبق وإذا لم يعرف جاز له الأخذ بأنه يشتريه ممن ماله حلال أو ممن ، لا يدري المشتري حاله بيقين كالمجهول ، وقد سبق جواز الشراء من المجهول لأن ذلك هو الغالب ، فلا ينشأ من هذا تحريم بل شبهة احتمال .

Dasar ketiga:

Perlu diperhatikan dari siapa pelayan itu membeli makanan tersebut. Jika ia membeli dari orang yang mayoritas hartanya haram, maka tidak boleh. Jika harta haramnya lebih sedikit daripada yang halal, maka dalam hal itu masih ada pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun jika tidak diketahui dari siapa ia membeli, maka boleh berpegang pada dugaan bahwa ia membeli dari orang yang hartanya halal, atau dari orang yang keadaan hartanya tidak diketahui secara pasti seperti orang yang majhul (tidak dikenal). Dan telah dijelaskan sebelumnya bolehnya membeli dari orang yang tidak dikenal, karena itulah yang umum terjadi.

Maka dari sisi ini tidak muncul keharaman, tetapi hanya syubhat berupa kemungkinan semata.”

Penjelasan Isi

Pada bagian ini penulis membahas:

sumber tempat pembelian makanan.

Artinya:

 bukan hanya cara membeli yang diperhatikan,

 tetapi juga siapa penjualnya.

Karena keadaan penjual dapat memengaruhi hukum barang yang dibeli.

1. Jika membeli dari orang yang mayoritas hartanya haram

Penulis menjelaskan:

Jika penjual:

 mayoritas hartanya haram,

maka:

 tidak boleh membeli darinya.

Karena dominasi harta haram membuat dugaan kuat bahwa:

 barang yang dijual berkaitan dengan keharaman.

Contohnya:

 seseorang yang kebanyakan penghasilannya dari riba,

 pencurian,

 atau hasil zalim.

Dalam keadaan seperti ini,

syubhatnya sangat kuat.

2. Jika harta haramnya sedikit

Penulis mengatakan:

“Dalam hal itu masih ada pembahasan.”

Yakni:

 kalau mayoritas hartanya halal,

 sementara yang haram hanya sedikit,

maka masalahnya lebih ringan.

Karena:

 hukum sering mengikuti yang dominan,

 bukan yang sedikit.

Namun tetap ada rincian dan kehati-hatian dalam pembahasannya.

3. Jika tidak diketahui penjualnya

Ini bagian penting.

Penulis menjelaskan:

 kalau tidak diketahui keadaan penjual,

maka:

 boleh mengambil hukum asal.

Yaitu menganggap:

 transaksi dilakukan dengan orang yang halal hartanya,

 atau minimal orang yang tidak diketahui keburukannya.

Karena inilah yang umum dalam masyarakat.

4. Hukum asal manusia adalah diperlakukan baik

Penulis mengulang kaidah sebelumnya:

 membeli dari orang yang tidak dikenal diperbolehkan.

Karena:

 manusia tidak boleh langsung dicurigai,

 dan syariat tidak dibangun di atas prasangka buruk.

Selama:

 tidak ada bukti kuat keharaman,

 maka asal muamalah tetap boleh.

5. Kemungkinan buruk semata tidak cukup mengharamkan

Penulis menutup dengan mengatakan:

“Yang ada hanya syubhat berupa kemungkinan.”

Artinya:

 mungkin saja penjualnya bermasalah,

 tetapi itu hanya kemungkinan yang belum jelas.

Dan kemungkinan yang lemah:

 tidak cukup menjadikan sesuatu haram.

Ini menunjukkan prinsip penting:

hukum tidak dibangun di atas dugaan lemah dan prasangka semata.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Sumber tempat membeli barang memengaruhi hukum barang tersebut.

 Jika mayoritas harta penjual haram, maka muamalah dengannya tidak boleh.

 Jika keadaannya tidak diketahui, maka kembali kepada hukum asal yaitu boleh.

 Islam tidak mengajarkan prasangka buruk tanpa bukti.

 Kemungkinan kecil yang belum pasti tidak cukup untuk menetapkan keharaman.

 Dalam perkara wara’, seseorang tetap boleh berhati-hati, tetapi tidak boleh mudah mengharamkan sesuatu hanya karena dugaan lemah.

الأصل الرابع أن يشتريه لنفسه أو للقوم ; فإن المتولي والخادم كالنائب وله أن يشتري له ولنفسه ولكن يكون ذلك بالنية أو صريح اللفظ ، وإذا كان الشراء يجري بالمعاطاة فلا يجري اللفظ والغالب : أنه لا ينوي عند المعاطاة والقصاب والخباز ومن يعامله يعول عليه ، ويقصد البيع منه لا ممن لا يحضرون فيقع عن جهته ويدخل في ملكه ، وهذا الأصل ليس فيه تحريم ولا شبهة ولكن يثبت أنهم يأكلون من ملك الخادم .

Dasar keempat:

Perlu diperhatikan apakah pelayan itu membeli makanan untuk dirinya sendiri atau untuk para penghuni tersebut. Karena pengelola dan pelayan kedudukannya seperti wakil. Ia boleh membeli untuk mereka atau untuk dirinya sendiri, dan hal itu ditentukan dengan niat atau ucapan yang jelas.

Namun karena pembelian biasanya dilakukan dengan cara mu‘āṭāh (serah-terima tanpa lafaz), maka tidak ada ucapan yang menjelaskan. Dan yang umum terjadi, ketika mu‘āṭāh seseorang tidak menghadirkan niat secara khusus. Sementara tukang daging, tukang roti, dan orang-orang yang bertransaksi dengannya biasanya bergantung kepadanya dan bermaksud menjual kepadanya, bukan kepada orang-orang yang tidak hadir.

Maka pembelian itu jatuh atas namanya dan masuk ke dalam kepemilikannya. Dasar ini tidak menimbulkan keharaman ataupun syubhat, tetapi menetapkan bahwa mereka memakan makanan dari milik pelayan tersebut.”

Penjelasan Isi

Pada bagian ini penulis membahas:

atas nama siapa makanan itu sebenarnya dibeli.

Karena dalam hukum muamalah,

hal ini memengaruhi:

 siapa pemilik barang,

 dan bagaimana status penggunaannya.

1. Pelayan dan pengelola dianggap sebagai wakil

Penulis menjelaskan:

 pelayan atau pengurus wakaf bertindak seperti wakil.

Artinya:

 ia bisa membeli untuk dirinya sendiri,

 atau membeli atas nama orang lain.

Namun penentuan itu harus jelas:

 dengan niat,

 atau dengan ucapan yang terang.

2. Dalam praktik sehari-hari biasanya tidak ada ucapan khusus

Karena transaksi makanan umumnya dilakukan dengan:

المعاطاة

(mu‘āṭāh)

Yakni:

 cukup bayar lalu menerima barang,

 tanpa ijab kabul formal.

Maka:

 biasanya tidak ada ucapan:

“Saya membeli ini untuk penghuni khanqah.”

3. Kebiasaan penjual adalah menganggap transaksi atas nama orang yang hadir

Penulis menjelaskan bahwa:

 tukang roti,

 tukang daging,

 dan penjual lain,

berinteraksi langsung dengan pelayan.

Karena itu secara kebiasaan:

 mereka menjual kepada pelayan,

 bukan kepada para penghuni yang tidak hadir.

Maka secara hukum:

 barang itu masuk terlebih dahulu ke milik pelayan.

4. Ini bukan masalah haram atau syubhat

Menariknya, penulis mengatakan:

dasar ini tidak menimbulkan haram maupun syubhat.

Mengapa?

Karena:

 tidak ada pelanggaran jelas,

 hanya penjelasan tentang status kepemilikan.

Artinya:

 makanan itu secara hukum menjadi milik pelayan dahulu,

 lalu para penghuni memakannya dari miliknya.

5. Ketelitian ulama dalam masalah muamalah

Pembahasan ini menunjukkan betapa rinci para ulama:

 bahkan memperhatikan kepada siapa akad secara hukum terjadi.

Karena dalam syariat:

 niat,

 kebiasaan,

 dan bentuk transaksi,

semuanya memengaruhi hukum.

6. Islam memperhatikan عرف (kebiasaan umum)

Penulis juga memakai prinsip:

kebiasaan masyarakat menjadi pertimbangan hukum.

Karena dalam praktik umum:

 penjual menganggap transaksi dengan orang yang hadir,

maka hukum mengikuti kebiasaan itu.

Ini salah satu kaidah penting fikih:

“Adat atau kebiasaan dapat menjadi dasar pertimbangan hukum.”

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Pelayan dan pengelola bisa bertindak sebagai wakil dalam pembelian.

 Kepemilikan barang ditentukan oleh niat, ucapan, dan kebiasaan transaksi.

 Dalam transaksi mu‘āṭāh, biasanya barang dianggap dibeli oleh orang yang hadir.

 Karena itu makanan secara hukum masuk ke milik pelayan terlebih dahulu.

 Pembahasan ini bukan tentang haram atau halal, tetapi tentang penetapan kepemilikan dalam akad.

 Islam sangat teliti dalam masalah muamalah dan memperhatikan kebiasaan masyarakat dalam penerapan hukum.

الأصل الخامس أن الخادم يقدم الطعام إليهم فلا ، يمكن أن يجعل ضيافة وهدية بغير عوض فإنه لا يرضى بذلك ، وإنما يقدم اعتمادا على عوضه من الوقف فهو معاوضة ولكن ليس ببيع ولا إقراض ; لأنه لو انتهض لمطالبتهم بالثمن استبعد ذلك ، وقرينة الحال لا تدل عليه ، فأشبه أصل ينزل عليه هذه الحالة الهبة بشرط الثواب ، أعني هدية لا لفظ فيها من شخص تقتضي قرينة حاله أنه يطمع في ثواب وذلك صحيح والثواب لازم وههنا ما طمع الخادم في أن يأخذ ثوابا فيما قدمه إلا حقهم من الوقف ليقضي به دينه من الخباز والقصاب والبقال فهذا ليس فيه شبهة إذ لا يشترط لفظ في الهدية ولا في تقديم الطعام ، وإن كان مع انتظار الثواب ولا مبالاة بقول من : لا يصحح هدية في انتظار ثواب .

Dasar kelima:

Pelayan itu menyajikan makanan kepada mereka, dan hal itu tidak mungkin dianggap sebagai jamuan atau hadiah tanpa imbalan, karena ia tentu tidak rela demikian. Ia menyajikannya dengan bersandar pada pengganti yang akan diperolehnya dari harta wakaf. Maka hal ini termasuk bentuk pertukaran (mu‘āwaḍah), tetapi bukan jual beli dan bukan pula pinjaman.

Karena jika pelayan itu bangkit menuntut harga makanan kepada mereka secara langsung, hal itu dianggap jauh dari kebiasaan dan keadaan tidak menunjukkan demikian.

Keadaan yang paling mirip untuk diterapkan pada kasus ini adalah hibah dengan syarat adanya balasan, yakni hadiah tanpa lafaz dari seseorang yang keadaan dirinya menunjukkan bahwa ia mengharapkan balasan. Dan hal itu sah, sementara balasannya menjadi kewajiban.

Di sini pelayan itu tidak mengharapkan balasan dari makanan yang ia sajikan kecuali hak mereka dari wakaf, agar dengannya ia dapat melunasi utangnya kepada tukang roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan.

Maka dalam hal ini tidak ada syubhat, karena hadiah dan penyajian makanan tidak disyaratkan adanya lafaz. Meskipun disertai harapan balasan, tidak perlu mempedulikan pendapat orang yang tidak menganggap sah hadiah yang diberikan dengan harapan balasan.”

Penjelasan Isi

Pada bagian ini penulis membahas:

bagaimana hubungan antara pelayan dan para penghuni ketika makanan disajikan.

Apakah:

 itu hadiah?

 jual beli?

 pinjaman?

 atau bentuk lain?

Karena penentuan bentuk akad memengaruhi hukumnya.

1. Pelayan tentu tidak memberi makanan secara cuma-cuma

Penulis menjelaskan:

 pelayan tidak mungkin sekadar bersedekah setiap hari,

 karena tentu ia mengharapkan pengganti biaya makanan.

Artinya:

 makanan itu diberikan dengan harapan ada penggantian dari dana wakaf.

Maka hubungan ini bukan pemberian murni tanpa imbalan.

2. Tetapi juga bukan jual beli biasa

Walaupun ada unsur penggantian,

penulis mengatakan:

 ini bukan jual beli.

Mengapa?

Karena:

 para penghuni tidak dianggap membeli makanan langsung,

 dan pelayan pun biasanya tidak menagih harga kepada mereka secara pribadi.

Keadaan masyarakat dan kebiasaan tidak menunjukkan adanya akad jual beli biasa.

3. Juga bukan pinjaman

Ini juga bukan:

qardh (utang-piutang)

Karena:

 pelayan tidak sedang meminjamkan uang atau makanan kepada mereka,

 lalu meminta pengembalian pribadi.

4. Bentuk yang paling mirip adalah “hibah dengan harapan balasan”

Penulis lalu mencari bentuk akad yang paling mendekati keadaan ini.

Beliau menyebut:

الهبة بشرط الثواب

(hibah dengan harapan balasan)

Yakni:

 seseorang memberi sesuatu,

 tetapi secara kebiasaan ia berharap ada balasan.

Contoh sederhananya:

 seseorang memberi hadiah kepada orang kaya,

 sambil berharap nanti diberi balasan yang pantas.

Menurut penulis:

 bentuk seperti ini sah.

5. Dalam kasus ini balasannya berasal dari hak wakaf

Pelayan menyajikan makanan:

 bukan berharap uang pribadi dari penghuni,

tetapi berharap:

 hak wakaf mereka dipakai untuk mengganti biaya makanan.

Dengan dana itu:

 ia melunasi utangnya kepada:

o tukang roti,

o tukang daging,

o penjual bahan makanan.

Jadi sistemnya berjalan berdasarkan:

 kebiasaan,

 saling pengertian,

 dan hak yang memang tersedia dalam wakaf.

6. Tidak perlu lafaz khusus

Penulis menegaskan:

 hadiah dan penyajian makanan tidak harus memakai ucapan formal.

Karena dalam adat manusia:

 banyak pemberian terjadi cukup dengan tindakan.

Maka:

 tidak adanya ijab kabul lisan,

 tidak merusak keabsahan hubungan tersebut.

7. Penulis memilih pendapat yang memudahkan

Di akhir pembahasan penulis mengatakan:

 tidak perlu memperhatikan pendapat yang menolak hibah dengan harapan balasan.

Artinya:

 beliau memilih pendapat yang menganggap bentuk seperti ini sah,

 terutama karena sesuai kebutuhan dan kebiasaan masyarakat.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Penyajian makanan oleh pelayan bukan pemberian gratis murni.

 Tetapi juga bukan jual beli atau pinjaman biasa.

 Bentuk yang paling mirip adalah hibah dengan harapan adanya balasan.

 Balasan yang diharapkan berasal dari hak wakaf yang memang diperuntukkan bagi para penghuni.

 Dalam urusan muamalah, kebiasaan dan keadaan masyarakat sangat diperhatikan.

 Tidak semua akad harus memakai lafaz formal agar dianggap sah.

 Islam memberikan kelonggaran dalam perkara yang sudah menjadi kebiasaan umum manusia.

الأصل السادس أن الثواب الذي يلزم فيه خلاف فقيل : إنه أقل متمول ، وقيل : قدر القيمة ، وقيل : ما يرضى به الواهب حتى له أن لا يرضى بأضعاف القيمة والصحيح أنه يتبع رضاه ، فإذا لم يرض يرد عليه ، وههنا الخادم قد رضي بما يأخذ من حق السكان على الوقف ، فإن كان لهم من الحق بقدر ما أكلوه ، فقد تم الأمر ، وإن كان ناقصا ورضي به الخادم صح أيضا ، وإن علم أن الخادم لا يرضى لولا أن في يده الوقف الآخر الذي يأخذه بقوة هؤلاء السكان ، فكأنه رضي في الثواب بمقدار بعضه حلال وبعضه حرام ، والحرام لم يدخل في أيدي السكان فهذا كالخلل المتطرق إلى الثمن ، وقد ذكرنا حكمه من قبل ، وأنه متى يقتضي التحريم ومتى يقتضي الشبهة وهذا لا يقتضي تحريما على ما فصلناه فلا تنقلب الهدية حراما يتوصل المهدي بسبب الهدية إلى حرام .

Dasar keenam:

Tentang balasan (tsawāb) yang wajib diberikan dalam hibah seperti ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan: cukup sesuatu yang memiliki nilai harta walaupun sedikit. Ada pula yang mengatakan: sebesar nilai barangnya. Dan ada yang mengatakan: sesuai dengan apa yang diridhai oleh pemberi hibah, sampai-sampai ia boleh tidak rela meskipun diberi berkali-kali lipat dari nilai barangnya. Dan pendapat yang benar adalah mengikuti keridhaan pemberi hibah. Maka jika ia tidak rela, barang itu dikembalikan kepadanya.

Dalam kasus ini, pelayan telah rela dengan apa yang ia ambil dari hak para penghuni atas wakaf. Jika hak mereka memang sebanding dengan makanan yang mereka makan, maka urusannya selesai. Jika kurang tetapi pelayan rela, maka hal itu juga sah.

Namun jika diketahui bahwa pelayan tidak akan rela seandainya bukan karena di tangannya ada wakaf lain yang ia ambil dengan kekuatan para penghuni tersebut, maka seakan-akan ia rela menerima balasan yang sebagian halal dan sebagian haram. Sedangkan bagian haram itu tidak masuk ke tangan para penghuni.

Maka hal ini seperti cacat yang masuk ke dalam harga pembayaran. Dan sebelumnya telah kami jelaskan hukumnya: kapan menyebabkan keharaman dan kapan hanya menyebabkan syubhat. Hal ini tidak menyebabkan keharaman menurut rincian yang telah kami jelaskan. Maka hadiah itu tidak berubah menjadi haram hanya karena pemberi hadiah memperoleh sesuatu yang haram melalui sebab hadiah tersebut.”

Penjelasan Isi

Pada bagian ini penulis membahas:

nilai balasan dalam hibah yang disertai harapan imbalan.

Lalu beliau mengaitkannya dengan kasus:

 pelayan,

 dana wakaf,

 dan makanan yang diberikan kepada penghuni khanqah.

1. Ulama berbeda pendapat tentang kadar balasan dalam hibah

Penulis menjelaskan bahwa:

 jika seseorang memberi hadiah sambil mengharapkan balasan,

maka:

 berapa kadar balasan yang wajib?

Tentang ini ada beberapa pendapat:

Pendapat pertama

Cukup:

 balasan apa saja yang bernilai,

meskipun kecil.

Pendapat kedua

Balasan harus:

 setara dengan nilai hadiah.

Pendapat ketiga

Yang menjadi ukuran adalah:

 kerelaan pemberi hadiah.

Bahkan:

 kalau ia belum rela,

meskipun diberi lebih mahal dari nilai barang,

ia masih boleh menolak.

Dan penulis memilih pendapat ini.

2. Ukuran utama adalah kerelaan

Penulis menegaskan:

“Pendapat yang benar adalah mengikuti kerelaan pemberi.”

Artinya:

 inti muamalah adalah ridha kedua pihak,

 bukan semata angka atau harga pasar.

Jika pemberi:

 sudah rela,

 maka hubungan itu sah.

3. Dalam kasus ini pelayan sudah rela dengan hak wakaf mereka

Pelayan memberikan makanan:

 sambil berharap penggantian dari dana wakaf penghuni.

Jika:

 dana wakaf mereka memang cukup menutupi biaya makanan,

maka:

 tidak ada masalah sama sekali.

4. Bahkan jika kurang pun tetap sah bila pelayan rela

Ini bagian penting.

Penulis menjelaskan:

 kalau ternyata hak wakaf mereka kurang dari nilai makanan,

tetapi:

 pelayan tetap rela,

maka akad tetap sah.

Karena ukuran utamanya:

kerelaan.

5. Muncul syubhat ketika ada campuran wakaf lain

Masalah mulai rumit ketika:

 pelayan sebenarnya merasa rela,

 karena ia juga memanfaatkan dana wakaf lain yang bukan hak mereka.

Seakan-akan:

 sebagian penggantian berasal dari hak halal,

 sebagian lagi berasal dari penggunaan dana yang tidak tepat.

6. Tetapi syubhat itu tidak otomatis mengenai para penghuni

Penulis memberi poin penting:

Bagian haram itu:

 tidak masuk langsung ke tangan penghuni,

 mereka hanya menerima makanan.

Karena itu:

 kesalahan utama berada pada pengelolaan pelayan,

 bukan otomatis pada orang yang makan.

7. Penulis menyamakan ini dengan cacat dalam pembayaran

Beliau mengatakan:

 kasus ini mirip seperti harga pembayaran yang bercampur cacat atau syubhat.

Dan sebelumnya beliau sudah menjelaskan:

 tidak semua cacat dalam pembayaran membuat transaksi otomatis haram,

 sebagian hanya menimbulkan syubhat.

8. Tidak semua hubungan dengan harta haram menjadikan semuanya haram

Penulis menegaskan:

hadiah tidak otomatis menjadi haram hanya karena pemberinya mendapatkan sesuatu yang haram melalui sebab hadiah itu.

Ini kaidah penting.

Karena terkadang:

 ada hubungan tidak langsung dengan harta bermasalah,

 tetapi pengaruhnya tidak cukup kuat untuk mengubah hukum seluruh transaksi menjadi haram.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Dalam hibah yang mengharapkan balasan, ukuran terpenting adalah kerelaan pemberi.

 Jika pemberi rela, maka akad tetap sah meskipun nilainya tidak seimbang.

 Campuran unsur haram dalam proses penggantian tidak otomatis membuat semua yang terkait menjadi haram.

 Kesalahan pengelolaan harta tidak selalu berpindah sepenuhnya kepada pihak penerima.

 Tidak semua hubungan tidak langsung dengan harta haram menyebabkan keharaman mutlak; sebagian hanya menimbulkan syubhat.

 Islam memandang muamalah dengan rinci dan tidak tergesa-gesa mengharamkan sesuatu tanpa pertimbangan yang mendalam.

الأصل السابع : أنه يقضي دين الخباز والقصاب والبقال من ريع الواقفين فإن وفى ما أخذ من حقهم بقيمة ما أطعمهم ، فقد صح الأمر ، وإن قصر عنه فرضي القصاب والخباز بأي ثمن كان حراما أو حلالا ، فهذا خلل تطرق إلى ثمن الطعام أيضا ، فليلتفت إلى ما قدمنا من الشراء في الذمة ثم قضاء الثمن من الحرام ، هذا إذا علم أنه قضاه من حرام ، فإن احتمل ذلك واحتمل غيره ، فالشبهة أبعد وقد ، خرج من هذا أن أكل هذا ليس بحرام ولكنه أكل شبهة وهو بعيد من الورع ; لأن هذه الأصول إذا كثرت وتطرق إلى كل واحد احتمال صار احتمال الحرام بكثرته أقوى في النفس كما أن الخبر إذا طال إسناده صار احتمال الكذب والغلط فيه أقوى مما إذا قرب إسناده فهذا حكم هذه الواقعة ، وهي من الفتاوى وإنما أوردناها ليعرف كيفية تخريج الوقائع الملتفة الملتبسة وأنها كيف ترد إلى الأصول ، فإن ذلك مما يعجز عنه أكثر المفتين .

Dasar ketujuh:

Pelayan itu melunasi utang kepada tukang roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan dari hasil wakaf. Jika bagian hak para penghuni mencukupi nilai makanan yang mereka makan, maka urusannya benar dan selesai.

Namun jika tidak mencukupi, lalu tukang daging dan tukang roti rela menerima pembayaran apa saja, baik dari harta halal maupun haram, maka ini merupakan cacat yang masuk ke dalam harga makanan juga.

Maka hendaknya diperhatikan kembali pembahasan yang telah lalu tentang pembelian secara tanggungan lalu pembayaran harga dengan harta haram.

Ini jika diketahui pasti bahwa pembayaran dilakukan dari harta haram. Namun jika hanya ada kemungkinan demikian dan juga kemungkinan selainnya, maka syubhatnya lebih jauh dan lebih lemah.

Dari seluruh pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa memakan makanan tersebut tidaklah haram, tetapi termasuk makanan syubhat dan jauh dari sikap wara’.

Karena dasar-dasar masalah ini jika semakin banyak, dan pada masing-masingnya terdapat kemungkinan tertentu, maka kemungkinan keharaman secara keseluruhan menjadi lebih kuat dalam jiwa. Sebagaimana sebuah berita jika sanadnya semakin panjang, maka kemungkinan dusta dan kesalahan di dalamnya menjadi lebih kuat dibanding jika sanadnya pendek.

Inilah hukum kasus ini. Dan ini termasuk fatwa. Kami membawanya agar diketahui bagaimana cara mengeluarkan hukum untuk kasus-kasus yang rumit dan bercampur samar, serta bagaimana mengembalikannya kepada dasar-dasar hukum. Karena hal seperti ini tidak mampu dilakukan oleh kebanyakan pemberi fatwa.”

Penjelasan Isi

Pada bagian terakhir ini penulis menyimpulkan seluruh pembahasan tentang:

 makanan penghuni khanqah,

 campuran dana wakaf,

 dan status hukum memakannya.

Beliau menunjukkan bagaimana ulama menganalisis perkara rumit dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip dasar fikih.

1. Masalah utamanya ada pada sumber pembayaran utang makanan

Pelayan:

 membeli makanan secara utang kepada:

o tukang roti,

o tukang daging,

o penjual bahan makanan.

Lalu utang itu dibayar dari:

 hasil wakaf.

Jika:

 bagian wakaf penghuni memang cukup,

maka:

 tidak ada masalah.

Karena makanan mereka benar-benar dibayar dari hak mereka sendiri.

2. Jika pembayaran kurang lalu dicampur dengan dana bermasalah

Masalah muncul ketika:

 hak wakaf penghuni tidak cukup,

 lalu kekurangannya ditutupi dari dana lain yang bermasalah.

Di sinilah muncul:

syubhat dalam harga makanan.

Artinya:

 unsur yang bermasalah masuk melalui pembayaran,

bukan langsung pada makanan itu sendiri.

3. Penulis membedakan antara haram pasti dan kemungkinan

Beliau menjelaskan:

Jika pasti dibayar dari harta haram

Maka syubhat menjadi lebih kuat.

Jika hanya kemungkinan

Maka syubhatnya lebih lemah.

Ini menunjukkan kaidah penting:

dugaan lemah tidak sama dengan kepastian.

4. Kesimpulan akhirnya: bukan haram, tetapi syubhat

Penulis akhirnya menyimpulkan:

 makanan itu tidak sampai dihukumi haram,

 tetapi termasuk:

makanan syubhat.

Mengapa?

Karena:

 terlalu banyak kemungkinan masalah,

 terlalu banyak unsur campuran,

 dan terlalu banyak titik keraguan.

5. Semakin banyak rantai kemungkinan, semakin kuat rasa syubhat

Penulis memberi perumpamaan sangat indah:

seperti sanad hadis yang panjang.

Semakin panjang sanad:

 kemungkinan salah,

 lupa,

 dan dusta,

menjadi lebih besar.

Demikian pula dalam masalah muamalah:

 jika banyak titik syubhat,

 maka rasa tidak tenang dalam hati semakin kuat.

Walaupun masing-masing kemungkinan sendiri-sendiri mungkin lemah.

6. Inilah pentingnya wara’

Karena itu penulis mengatakan:

makanan ini jauh dari wara’.

Artinya:

 walaupun belum sampai haram pasti,

 tetapi orang yang ingin menjaga agama secara lebih hati-hati sebaiknya menjauhinya.

Ini inti wara’:

 meninggalkan perkara samar demi keselamatan agama dan hati.

7. Penulis menunjukkan metode ulama dalam berfatwa

Di akhir pembahasan penulis menjelaskan tujuan beliau membawakan contoh ini:

Agar diketahui:

 bagaimana kasus rumit dianalisis,

 bagaimana masalah yang bercampur syubhat diurai,

 dan bagaimana semuanya dikembalikan kepada kaidah dasar.

Ini menunjukkan:

 fatwa bukan sekadar jawaban cepat,

 tetapi membutuhkan:

o pemahaman mendalam,

o ketelitian,

o dan kemampuan menghubungkan cabang masalah kepada prinsip-prinsip fikih.

Inti Keseluruhan

Pembahasan ini mengajarkan bahwa:

 Tidak semua perkara syubhat otomatis menjadi haram.

 Banyaknya kemungkinan dan campuran syubhat dapat memperkuat rasa kehati-hatian.

 Semakin banyak titik keraguan dalam suatu muamalah, semakin jauh ia dari sikap wara’.

 Islam membedakan antara:

o haram yang pasti,

o syubhat yang kuat,

o dan dugaan lemah.

 Ulama menetapkan hukum dengan mengembalikan kasus rumit kepada prinsip-prinsip dasar fikih.

 Sikap wara’ adalah meninggalkan perkara yang penuh keraguan demi menjaga agama dan hati.

Kesimpulan Pembahasan

Pembahasan panjang ini menjelaskan bagaimana ulama menilai hukum makanan yang berasal dari harta wakaf yang bercampur dan penggunaannya tidak sepenuhnya jelas.

Penulis tidak tergesa-gesa menghukumi haram, tetapi meneliti seluruh prosesnya melalui beberapa dasar fikih secara rinci.

Inti Kesimpulan

1. Makanan tersebut tidak dihukumi haram secara pasti

Karena:

 tidak ada kepastian bahwa seluruh sumbernya haram,

 masih ada sisi-sisi yang menunjukkan kebolehan,

 dan banyak perkara hanya berupa kemungkinan serta dugaan.

Maka penulis tidak memvonis haram secara mutlak.

2. Tetapi makanan itu termasuk syubhat

Sebab:

 terdapat campuran dana wakaf,

 ada kemungkinan penggunaan harta tidak tepat,

 dan terdapat beberapa titik keraguan dalam proses transaksi serta pembayaran.

Karena itu makanan tersebut:

bukan haram yang jelas,

tetapi:

termasuk perkara syubhat.

3. Semakin banyak titik syubhat, semakin jauh dari wara’

Walaupun setiap kemungkinan haram secara sendiri-sendiri mungkin lemah,

tetapi ketika:

 kemungkinan-kemungkinan itu berkumpul,

 dan syubhat datang dari banyak sisi,

maka rasa kehati-hatian dalam hati menjadi lebih kuat.

Karena itu penulis mengatakan:

makanan ini jauh dari sikap wara’.

4. Islam tidak membangun hukum di atas prasangka berlebihan

Penulis juga menunjukkan bahwa:

 syariat tidak mengharamkan sesuatu hanya karena dugaan kecil,

 dan tidak memerintahkan manusia menyelidiki tanpa batas.

Selama:

 tidak ada bukti kuat,

 dan masih ada kemungkinan halal,

maka tidak boleh mudah menghukumi haram.

5. Wara’ lebih tinggi daripada sekadar halal

Pembahasan ini membedakan antara:

Halal secara hukum

yakni:

 belum ada dalil cukup untuk mengharamkan.

Dan:

Wara’

yakni:

 meninggalkan sesuatu demi menjaga agama dan kebersihan hati dari syubhat.

Karena itu:

 sesuatu bisa saja belum haram,

 tetapi tetap lebih baik ditinggalkan oleh orang yang ingin berhati-hati.

6. Fatwa membutuhkan ketelitian dan pengembalian kepada kaidah dasar

Penulis ingin menunjukkan metode ulama:

 masalah rumit harus diurai satu per satu,

 lalu dikembalikan kepada prinsip-prinsip dasar fikih.

Bukan:

 sekadar prasangka,

 emosi,

 atau keputusan tergesa-gesa.

Kesimpulan Akhir

Pembahasan ini mengajarkan keseimbangan besar dalam Islam:

 tidak mudah mengharamkan,

 tidak gegabah membolehkan,

 memperhatikan tanda-tanda,

 menjaga hati dari syubhat,

 dan memahami bahwa wara’ adalah tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi daripada sekadar hukum halal lahiriah.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Batas Bertanya dalam Menelusuri Kehalalan Harta: Antara Wara’, Syubhat, dan Kehati-hatian


Kupas Tuntas Surat Al-Fatihah Bab Kedua: Turunnya, Hukum-Hukumnya, dan 20 Masalah Penting (Bagian 2a)

Masalah Pertama: Al-Fatihah Terdiri dari Tujuh Ayat dan Merupakan Bagian dari Al-Qur'an

Para ulama telah bersepakat bahwa Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. Hanya saja terdapat beberapa pendapat yang menyelisihi ijma' tersebut.

Di antaranya adalah riwayat dari Husain Al-Ju'fi yang berpendapat bahwa Al-Fatihah hanya terdiri dari enam ayat. Ada pula riwayat dari 'Amr bin 'Ubaid yang menganggap ayat:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ

sebagai satu ayat tersendiri sehingga jumlah keseluruhan ayat Al-Fatihah menjadi delapan. Kedua pendapat ini dinilai syadz (ganjil) dan tidak dapat dijadikan pegangan.

Dalil yang membantah kedua pendapat tersebut adalah firman Allah Ta'ala:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي

"Dan sungguh Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang diulang-ulang." (QS. Al-Hijr: 87)

Demikian pula hadits qudsi yang terkenal:

قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين

"Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian."

Hadits ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat sebagaimana yang telah dikenal oleh umat Islam.

Para ulama juga sepakat bahwa Surah Al-Fatihah merupakan bagian dari Al-Qur'an.

Mengapa Mushaf Ibnu Mas'ud Tidak Memuat Al-Fatihah?

Muncul pertanyaan:

"Jika Al-Fatihah benar-benar bagian dari Al-Qur'an, mengapa Abdullah bin Mas'ud tidak menuliskannya dalam mushaf beliau?"

Abu Bakar Al-Anbari menjelaskan sebuah riwayat bahwa ketika Abdullah bin Mas'ud ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab:

"Seandainya aku menuliskannya, niscaya aku akan menuliskannya bersama setiap surah."

Maksudnya, dalam setiap rakaat shalat, Al-Fatihah selalu dibaca sebelum surah lainnya. Karena itu, jika ditulis di awal satu surah, seakan-akan harus ditulis pula sebelum seluruh surah yang lain.

Abu Bakar Al-Anbari menjelaskan bahwa Ibnu Mas'ud sengaja tidak menuliskannya karena kaum Muslimin telah menghafalnya dengan sangat baik. Beliau merasa tidak perlu menuliskannya secara khusus dalam mushaf pribadinya.

Dengan demikian, tidak dicantumkannya Al-Fatihah dalam mushaf Ibnu Mas'ud sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau mengingkari statusnya sebagai bagian dari Al-Qur'an.

Masalah Kedua: Apakah Al-Fatihah Makkiyah atau Madaniyah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat turunnya Surah Al-Fatihah.

Pendapat Pertama: Makkiyah

Pendapat ini dikemukakan oleh:

  • Ibnu Abbas
  • Qatadah
  • Abu Al-'Aliyah Ar-Riyahi
  • Dan sejumlah ulama lainnya

Mereka berpendapat bahwa Al-Fatihah diturunkan di Makkah.

Pendapat Kedua: Madaniyah

Pendapat ini dikemukakan oleh:

  • Abu Hurairah
  • Mujahid
  • Atha' bin Yasar
  • Az-Zuhri
  • Dan ulama lainnya

Mereka berpendapat bahwa Al-Fatihah diturunkan di Madinah.

Pendapat Ketiga

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebagian ayat Al-Fatihah turun di Makkah dan sebagian lainnya turun di Madinah.

Pendapat ini dinukil oleh Abu Al-Laits As-Samarqandi dalam kitab tafsirnya.

Pendapat yang Lebih Kuat

Imam Al-Qurthubi menilai bahwa pendapat pertama lebih kuat. Beliau berdalil dengan firman Allah:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

"Dan sungguh Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." (QS. Al-Hijr: 87)

Surah Al-Hijr sendiri termasuk surah Makkiyah berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena Allah telah menyebut Al-Fatihah dalam surah tersebut, maka hal itu menunjukkan bahwa Al-Fatihah sudah turun di Makkah.

Selain itu, kewajiban shalat juga telah ditetapkan di Makkah. Tidak pernah diriwayatkan adanya shalat dalam Islam tanpa membaca Al-Fatihah.

Rasulullah bersabda:

لا صلاة إلا بفاتحة الكتاب

"Tidak sah shalat tanpa membaca Fatihatul Kitab."

Karena itu, keberadaan Al-Fatihah sejak masa Makkah merupakan pendapat yang paling kuat.

Perbedaan Pendapat Tentang Wahyu yang Pertama Kali Turun

Qadhi Abu Bakar Ibn Ath-Thayyib menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai wahyu pertama yang turun kepada Rasulullah .

Sebagian mengatakan:

  • Surah Al-Muddatsir
  • Surah Al-'Alaq (Iqra')
  • Surah Al-Fatihah

Perbedaan ini menunjukkan adanya beragam riwayat yang sampai kepada para ulama mengenai awal turunnya wahyu.

Riwayat Waraqah bin Naufal dan Hubungannya dengan Al-Fatihah

Imam Al-Baihaqi dalam kitab Dalā'il An-Nubuwwah meriwayatkan sebuah kisah dari Abu Maysarah bahwa Rasulullah pernah menyampaikan kepada Khadijah radhiyallahu 'anha bahwa beliau sering mendengar suara panggilan ketika sedang menyendiri.

Khadijah kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq. Setelah itu Abu Bakar mengajak Rasulullah menemui Waraqah bin Naufal.

Waraqah berpesan agar Nabi tidak lari apabila suara itu datang kembali, melainkan mendengarkan dengan tenang apa yang disampaikan.

Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa ketika Rasulullah kembali menyendiri, terdengar seruan:

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين

hingga akhir Surah Al-Fatihah, kemudian diperintahkan mengucapkan:

لا إله إلا الله

Ketika kisah tersebut disampaikan kepada Waraqah, ia membenarkan kenabian Rasulullah dan memberikan kabar gembira bahwa beliau adalah nabi yang telah diberitakan oleh Nabi Isa 'alaihissalam.

Namun, Imam Al-Baihaqi menilai sanad riwayat ini munqathi' (terputus), sehingga tidak dapat dijadikan dalil kuat untuk menetapkan bahwa Al-Fatihah merupakan wahyu pertama yang turun.

Menurut beliau, jika riwayat tersebut dianggap sahih, maka kemungkinan besar peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat:

اقرأ باسم ربك

dan juga:

يا أيها المدثر

Masalah Ketiga: Apakah Jibril yang Menurunkan Al-Fatihah?

Ibnu 'Athiyyah menyebutkan bahwa sebagian ulama beranggapan Jibril tidak menurunkan Surah Al-Fatihah.

Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa suatu hari Jibril sedang duduk bersama Rasulullah . Tiba-tiba terdengar suara dari langit, lalu turun seorang malaikat yang sebelumnya belum pernah turun ke bumi.

Malaikat tersebut berkata:

"Bergembiralah dengan dua cahaya yang belum pernah diberikan kepada nabi sebelum engkau: Fatihatul Kitab dan ayat-ayat penutup Surah Al-Baqarah."

Dari hadits ini sebagian ulama menyimpulkan bahwa Al-Fatihah dibawa oleh malaikat selain Jibril.

Namun Ibnu 'Athiyyah membantah kesimpulan tersebut. Menurut beliau, hadits itu hanya menunjukkan bahwa ada malaikat yang datang membawa kabar gembira tentang keutamaan Al-Fatihah, bukan membawa teks wahyunya.

Imam Al-Qurthubi kemudian menambahkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah Jibril tetap yang menurunkan Al-Fatihah di Makkah, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ

"Yang dibawa turun oleh Ruhul Amin (Jibril)." (QS. Asy-Syu'ara: 193)

Ayat ini mencakup seluruh Al-Qur'an, termasuk Surah Al-Fatihah.

Adapun malaikat yang disebutkan dalam hadits Muslim tersebut datang membawa kabar tentang keutamaan dan pahala besar yang terkandung dalam Surah Al-Fatihah dan ayat-ayat penutup Surah Al-Baqarah.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa Al-Fatihah diturunkan dua kali; sekali di Makkah dan sekali di Madinah. Pendapat ini dinukil oleh Ats-Tsa'labi.

Namun Imam Al-Qurthubi lebih memilih pendapat bahwa Al-Fatihah turun di Makkah melalui perantaraan Jibril, sedangkan hadits Muslim berbicara tentang keutamaan dan kemuliaan surah tersebut, sehingga dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah dapat dipadukan tanpa pertentangan.

Penutup

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama telah berijma' bahwa Surah Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat dan merupakan bagian dari Al-Qur'an. Adapun perbedaan pendapat yang muncul hanyalah pendapat-pendapat syadz yang tidak dapat mengalahkan kesepakatan umat.

Demikian pula dalam masalah tempat turunnya Al-Fatihah, pendapat yang paling kuat menurut Imam Al-Qurthubi adalah bahwa surah ini termasuk surah Makkiyah. Sedangkan berbagai riwayat yang tampak menunjukkan selain itu dapat dipahami sebagai penjelasan tentang keutamaannya, bukan tentang awal turunnya wahyu.

Bersambung pada pembahasan berikutnya mengenai masalah-masalah lain yang berkaitan dengan Surah Al-Fatihah dalam tafsir Imam Al-Qurthubi.

Sumber:

Al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān, karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Khazraji Al-Qurthubi (w. 671 H).

Baca juga:
Mengupas Bab Pertama Surah Al-Fatihah: Keutamaan, Nama, dan 7 Masalahnya bagian 1b

Burhān Adalah Tingkatan Tertinggi Penalaran Logis; Dan Burhān Adalah Qiyās (Silogisme) Yang Dibangun Di Atas Premis-premis Yang Pasti - Isagoge (إيساغوجي)

الْبُرْهَانُ

هُوَ قِيَاسٌ مُؤَلَّفٌ مِنْ مُقَدِّمَاتٍ يَقِينيَّةٍ لإِنْتَاجِ الْيَقِينِيَّاتِ ، وَالْيَقِينِيَّاتُ أَقْسَامٌ .

أَحَدُهَا أَوَّلِيَّاتٌ ، كَقَوْلِنَا : الوَاحِدُ نِصْفُ الاثْنَيْن وَالكُلُّ أعظَمُ مِنَ الجُزْءِ ، وِمُشَاهَدَاتٌ كَقَوْلنَا : الشَّمْسُ مُشْرِقَةٌ وَالنَّارُ مُحرِقَةٌ ، وَمُجَرَّبَاتٌ كَقَوْلِنَا : السَّقَمُونِيا مُسَهِّلَةٌ لِلصَّفْرَاءِ ، وَحَدْسِيَّاتٌ كَقَولِنَا : نُورُ الْقَمَرِ مُسْتَفَادٌ مِنْ نُورِ الشَّمْسِ ، وَمُتَوَاتِرَاتٌ كَقَوْلِنَا : مُحَمَّدٌ صَلَى اللَهُ عَلِيهِ وسsلَّم ادَّعى النُّبوَّةَ ، وَظَهَرَتِ المُعجِزَةُ عَلَى يَدِهِ وّقَضَايَا قِيَاسَاتُها مَعَهَا ، كَقَوْلِنَا : الأَرْبَعَةُ زَوْجٌ بِسَبَبِ وَسَطٍ حَاضِرٍ فِي الذِّهْنِ وَهُوَ الانْقِسَامُ بِمُتَسَاوِيَيْنِ .

البرهان

(Burhān / Demonstrasi / Pembuktian Pasti)

Burhān adalah qiyās (silogisme) yang tersusun dari premis-premis yang meyakinkan (yaqīniyyah) untuk menghasilkan kesimpulan yang meyakinkan pula.

Dan hal-hal yang bersifat yaqīnī (pasti/menyakinkan) itu ada beberapa macam:

1) Awwaliyyāt (pengetahuan primer / aksioma)

seperti ucapan kita:

  • Satu adalah setengah dari dua
  • Keseluruhan lebih besar daripada bagian

Ini adalah pengetahuan yang langsung diterima akal tanpa memerlukan pembuktian panjang.

2) Musyāhadāt (hal-hal yang disaksikan)

seperti:

  • Matahari itu bercahaya / bersinar
  • Api itu membakar

Ini diketahui melalui pengamatan langsung indera.

3) Mujarrabāt (hal-hal yang terbukti melalui pengalaman berulang)

seperti:

  • As-Saqamūniyā (obat scammony) melancarkan empedu kuning.

Yakni sesuatu yang diketahui benar karena berulang kali dicoba dan terbukti.

4) Ḥadsiyyāt (intuisi intelektual yang cepat)

seperti:

  • Cahaya bulan diperoleh dari cahaya matahari

Ini diketahui melalui ketajaman akal yang segera menangkap sebab-musabab, meski tidak melalui eksperimen panjang.

5) Mutawātirāt (berita mutawatir)

seperti:

  • Nabi Muhammad mengaku sebagai nabi
  • Mukjizat tampak di tangan beliau

Ini diketahui melalui berita yang diriwayatkan oleh banyak orang, sehingga menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta.

6) Qaḍāyā qiyāsātuhā ma‘ahā

(yaitu proposisi yang silogismenya hadir bersamaan di dalam pikiran)

Contohnya:

  • Empat adalah bilangan genap

Mengapa? Karena ada wasaṭ (term tengah/alasan penghubung) yang langsung hadir dalam pikiran, yaitu:

empat dapat dibagi menjadi dua bagian yang sama

Maka akal segera menyimpulkan:

empat = genap

tanpa perlu menyusun silogisme secara formal.

Penjelasan sederhana

Bagian ini menjelaskan sumber kepastian ilmu (اليقين) dalam manṭiq.

Burhān = argumen yang menghasilkan ilmu yakin, bukan sekadar dugaan.

Tidak semua qiyās menghasilkan keyakinan.
Yang menghasilkan keyakinan hanyalah qiyās yang premisnya juga yakin/pasti.

Contoh:

Semua manusia fana
Zaid manusia
Maka Zaid fana

Kalau dua premis pertama pasti benar, maka kesimpulannya juga pasti.

Inilah burhān.

6 sumber pengetahuan yakin menurut teks:

  1. Awwaliyyāt → aksioma akal
  2. Musyāhadāt → pengamatan langsung
  3. Mujarrabāt → pengalaman berulang
  4. Ḥadsiyyāt → intuisi rasional
  5. Mutawātirāt → berita massal yang mustahil dusta
  6. Qiyās yang perantaranya langsung hadir di akal → inferensi spontan

Kesimpulan

Imam Atsīr ad-Dīn al-Abharī menjelaskan bahwa burhān adalah tingkatan tertinggi penalaran logis, yaitu qiyās yang dibangun di atas premis-premis yang pasti, sehingga menghasilkan kesimpulan yang pasti pula. Ini adalah dasar ilmu yang meyakinkan (العلم اليقيني) dalam manṭiq, filsafat, dan pembahasan kalam.

 

Sumber: إيساغوجي

لأثير الدين المفضل بن عمر الأبهري ( 630 هـ )

 

Baca juga:

Qiyās / Silogisme / Penalaran Logis Adalah Alat Utama Berpikir Dalam Manṭiq - Isagoge (إيساغوجي)

Metode Berargumentasi Menggunakan Premis-Premis Yang Populer - Isagoge (إيساغوجي)

Kitab Mujarab

Hukum Makanan dari Harta Wakaf yang Bercampur: Antara Halal, Syubhat, dan Sikap Wara’

مسألة . سئلت عن جماعة من سكان خانقاه الصوفية وفي يد خادمهم الذي يقدم إليهم الطعام وقف على ذلك المسكن ، ووقف آخر على جهة أخرى غير هؤلاء وهو ...