Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang
haram, muncul persoalan penting: apakah cukup dengan mengeluarkan sejumlah
harta yang diyakini sebagai bagian haram, atau seluruh harta harus
ditinggalkan?
Imam Al-Ghazali membahas persoalan
ini dengan sebuah perumpamaan yang menarik. Jika seekor bangkai tercampur
dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, seseorang tidak dapat sekadar
mengambil satu hewan secara acak dan menganggap sembilan lainnya halal, karena
masih mungkin bangkai tersebut berada di antara yang dipertahankan.
Namun, menurut Imam Al-Ghazali,
persoalan harta berbeda dengan bangkai, karena harta dapat menjadi halal
melalui mekanisme penggantian, pertukaran, dan penyelesaian hak. Dari sinilah
muncul pembahasan mengenai mu‘āwaḍah (pertukaran), taqāṣ (saling hapus hak),
dan mu‘āṭāh (serah-terima tanpa lafaz akad).
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Pokok pembahasan: Keraguan mengenai apakah harta yang dikeluarkan
benar-benar merupakan harta haram, serta mekanisme pertukaran dan penyelesaian
hak ketika harta yang haram telah bercampur.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Imam Al-Ghazali membahas persoalan
ini dengan pendekatan yang menggabungkan pertimbangan fikih dan sikap wara’. Ia
tidak hanya membicarakan kewajiban mengeluarkan harta haram, tetapi juga
menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dapat diselesaikan ketika objek harta
yang haram sudah tidak dapat ditentukan secara pasti.
Teks Arab
فإن قيل هب أنه أخذ باليقين لكن الذي
يخرجه ليس يدري أنه عين الحرام، فلعل الحرام ما بقي في يده، فكيف يقدم عليه، ولو
جاز هذا لجاز أن يقال إذا اختلطت ميتة بتسع مذكاة، فهي العشر فله أن يطرح واحدة،
أي واحدة كانت، ويأخذ الباقي ويستحله، ولكن يقال: لعل الميتة فيما استبقاه بل لو
طرح التسع واستبقى واحدة لم تحل لاحتمال أنها الحرام، فنقول: هذه الموازنة كانت
تصح لولا أن المال يحل بإخراج البدل لتطرق المعاوضة إليه، وأما الميتة فلا تتطرق
المعاوضة إليها.
فليكشف الغطاء عن هذا الإشكال بالفرض
في درهم معين اشتبه بدرهم آخر فيمن له درهمان، أحدهما حرام قد اشتبه عينه، وقد سئل
أحمد بن حنبل رضي الله عنه عن مثل هذا، فقال: يدع الكل حتى يتبين.
وكان قد رهن آنية فلما قضى الدين حمل
إليه المرتهن آنيتين، وقال: لا أدري أيتهما آنيتك فتركهما، فقال المرتهن: هذا الذي
هو لك وإنما كنت أختبرك فقضى دينه، ولم يأخذ الرهن، وهذا ورع ولكنا نقول: إنه غير
واجب.
فلنفرض المسألة في درهم له مالك معين
حاضر، فنقول: إذا رد أحد الدرهمين عليه ورضي به مع العلم بحقيقة الحال حل له
الدرهم الآخر؛ لأنه لا يخلو إما أن يكون المردود في علم الله هو المأخوذ، فقد حصل
المقصود، وإن كان غير ذلك فقد حصل لكل واحد درهم في يد صاحبه.
فالاحتياط أن يتبايعا باللفظ، فإن لم
يفعلا وقع التقاص والتبادل بمجرد المعاطاة، وإن كان المغصوب منه قد فات له درهم في
يد الغاصب وعسر الوصول إلى عينه، واستحق ضمانه، فلما أخذه وقع عن الضمان بمجرد
القبض، وهذا في جانبه واضح، فإن المضمون له يملك الضمان بمجرد القبض من غير لفظ.
والإشكال في الجانب الآخر أنه لم يدخل
في ملكه، فنقول: لأنه أيضا إن كان قد تسلم درهم نفسه، فقد فات له أيضا درهم في يد
الآخر فليس يمكن الوصول إليه، فهو كالغائب فيقع هذا بدلا عنه في علم الله إن كان الأمر
كذلك، ويقع هذا التبادل في علم الله كما يقع التقاص لو أتلف رجلان كل واحد منهما
درهما على صاحبه.
بل في عين مسألتنا لو ألقى كل واحد ما
في يده في البحر أو أحرقه كأن قد أتلفه ولم يكن عليه عهدة للآخر بطريق التقاص،
فكذا إذا لم يتلف، فإن القول بهذا أولى من المصير إلى أن من يأخذ درهما حراما
ويطرحه في ألف ألف درهم لرجل آخر يصير كل المال محجورا عليه لا يجوز التصرف فيه،
وهذا المذهب يؤدي إليه، فانظر ما في هذا من البعد وليس فيما ذكرناه إلا ترك اللفظ.
والمعاطاة بيع، ومن لا يجعلها بيعا
فحيث يتطرق إليها احتمال إذ الفعل يضعف دلالته، وحيث يمكن التلفظ، وههنا هذا
التسليم والتسلم للمبادلة قطعا، والبيع غير ممكن؛ لأن المبيع غير مشار إليه ولا
معلوم في عينه، وقد يكون مما لا يقبل البيع كما لو خلط رطل دقيق بألف رطل دقيق
لغيره، وكذا الدبس والرطب وكل ما لا يباع البعض منه بالبعض.
Terjemahan Lengkap
Jika dikatakan, “Anggaplah ia
mengambil berdasarkan keyakinan. Akan tetapi, sesuatu yang ia keluarkan itu
belum tentu merupakan benda yang sebenarnya haram. Bisa jadi justru harta haram
tersebut adalah bagian yang masih berada di tangannya. Lalu bagaimana ia boleh
mempertahankan harta yang tersisa?”
Jika hal seperti ini diperbolehkan,
maka dapat pula dikatakan: apabila seekor bangkai tercampur dengan sembilan
hewan yang disembelih secara sah, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh ekor,
seseorang boleh membuang satu ekor saja, ekor mana pun yang ia kehendaki,
kemudian mengambil sembilan ekor yang tersisa dan menganggapnya halal.
Akan tetapi, dapat dikatakan: bisa
jadi bangkai itu justru termasuk yang ia pertahankan.
Bahkan, seandainya ia membuang
sembilan ekor dan hanya mempertahankan satu ekor, hewan yang satu itu pun tidak
menjadi halal, karena masih ada kemungkinan bahwa hewan itulah yang sebenarnya
merupakan bangkai.
Maka kami menjawab: perbandingan
tersebut benar seandainya harta tidak menjadi halal dengan mengeluarkan
penggantinya, karena terhadap harta terdapat kemungkinan dilakukannya
pertukaran.
Adapun bangkai, tidak terdapat
kemungkinan melakukan pertukaran terhadapnya.
Maka untuk menjelaskan persoalan
yang rumit ini, kita dapat memberikan gambaran berupa satu dirham tertentu
yang tidak dapat dibedakan dari dirham lainnya, sementara seseorang
memiliki dua dirham dan salah satunya adalah haram, tetapi ia tidak mengetahui
dirham yang mana.
Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu
‘anhu pernah ditanya mengenai persoalan seperti ini. Beliau menjawab:
“Tinggalkan semuanya sampai menjadi
jelas.”
Diceritakan bahwa beliau pernah
menggadaikan beberapa peralatan. Ketika utangnya telah dilunasi, orang yang
memegang barang gadaian tersebut membawa kepadanya dua buah wadah dan berkata:
“Saya tidak tahu yang mana wadah
milikmu.”
Imam Ahmad kemudian meninggalkan
keduanya.
Orang tersebut berkata:
“Yang ini adalah milikmu. Aku
sebenarnya hanya sedang mengujimu.”
Imam Ahmad telah melunasi utangnya,
tetapi beliau tidak mengambil barang gadaian tersebut.
Ini merupakan sikap wara’.
Namun, kami mengatakan bahwa sikap tersebut tidak sampai menjadi sesuatu
yang wajib.
Sekarang kita andaikan persoalan itu
terjadi pada dua dirham yang salah satunya memiliki pemilik tertentu dan
pemiliknya hadir.
Kami katakan: apabila salah satu
dari dua dirham tersebut dikembalikan kepadanya, kemudian ia menerimanya
setelah mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka dirham yang lain menjadi
halal baginya.
Sebab, keadaannya tidak terlepas
dari dua kemungkinan.
Pertama, bisa jadi menurut ilmu
Allah, dirham yang dikembalikan itu memang dirham yang sebelumnya diambil
secara haram. Jika demikian, tujuan telah tercapai.
Kedua, jika ternyata bukan demikian,
maka masing-masing orang telah memperoleh satu dirham yang berada di tangan
pihak lainnya.
Oleh karena itu, sikap yang lebih
berhati-hati adalah keduanya melakukan pertukaran dengan lafaz akad.
Jika keduanya tidak melakukan akad
dengan lafaz, maka pertukaran hak tersebut tetap terjadi melalui mu‘āṭāh,
yaitu serah-terima secara langsung.
Apabila orang yang hartanya dirampas
kehilangan satu dirham yang berada di tangan orang yang merampasnya, dan sulit
baginya untuk mendapatkan kembali dirham yang sama secara fisik, sementara ia
berhak mendapatkan penggantinya sebagai tanggungan, maka ketika ia menerima
dirham tersebut, penerimaan itu telah menjadi pelunasan atas tanggungan
hanya dengan penerimaan tersebut.
Hal ini jelas dari sisi pemilik hak.
Sebab, orang yang berhak menerima penggantian dapat memiliki hak tersebut hanya
dengan penerimaan, tanpa memerlukan lafaz akad.
Adapun persoalan yang masih menjadi
masalah adalah dari sisi pihak yang menyerahkan dirham tersebut, karena dirham
yang diterimanya itu belum masuk ke dalam kepemilikannya.
Kami menjawab: hal itu karena jika
ia juga telah menerima dirham miliknya sendiri, maka ia pun telah kehilangan
satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya dan tidak mungkin dapat
mengakses dirham tersebut.
Dengan demikian, dirham yang
diterimanya dapat dianggap sebagai pengganti atas dirham yang tidak dapat
diperolehnya, menurut ilmu Allah, jika memang keadaannya demikian.
Pertukaran tersebut terjadi menurut
ilmu Allah, sebagaimana terjadi taqāṣ, yaitu saling hapus tanggungan,
apabila dua orang masing-masing merusak satu dirham milik pihak lainnya.
Bahkan dalam persoalan yang sedang
kita bahas, seandainya masing-masing orang melemparkan dirham yang berada di
tangannya ke laut atau membakarnya sehingga dianggap telah memusnahkannya, maka
tidak lagi ada tanggungan kepada pihak lainnya melalui mekanisme taqāṣ.
Demikian pula ketika dirham tersebut
tidak dimusnahkan.
Pendapat ini lebih tepat daripada
mengatakan bahwa seseorang yang mengambil satu dirham secara haram, kemudian
mencampurkannya ke dalam seribu ribu dirham milik orang lain,
menyebabkan seluruh harta tersebut menjadi terlarang untuk digunakan dan tidak
boleh ditasharrufkan.
Pendapat seperti itu akan membawa
kepada konsekuensi tersebut.
Maka perhatikanlah betapa jauhnya
konsekuensi tersebut.
Sedangkan apa yang kami kemukakan
sebenarnya tidak mengandung persoalan selain tidak digunakannya lafaz akad.
Adapun mu‘āṭāh adalah jual beli.
Dan bagi orang yang tidak menganggap
mu‘āṭāh sebagai jual beli, maka persoalannya adalah bahwa tindakan semacam itu
memiliki kemungkinan penafsiran tertentu, sebab perbuatan tanpa lafaz memiliki
kekuatan penunjukan yang lebih lemah.
Namun, ketika penggunaan lafaz
memungkinkan, maka lafaz tersebut lebih utama.
Dalam persoalan ini, serah-terima
tersebut secara pasti dimaksudkan sebagai pertukaran.
Adapun jual beli tidak mungkin
dilakukan, karena barang yang diperjualbelikan tidak ditentukan secara spesifik
dan tidak diketahui secara pasti bendanya.
Bahkan, terkadang barang tersebut
termasuk sesuatu yang memang tidak dapat diperjualbelikan sebagian dengan
sebagian lainnya, seperti seseorang mencampurkan satu rithl tepung dengan
seribu rithl tepung milik orang lain.
Demikian pula dبس (dibs, sari buah yang dimasak hingga kental) dan kurma
basah (رُطَب), serta segala sesuatu yang sebagian
darinya tidak dapat dijual dengan sebagian lainnya.
Artikel Pengembangan
Apakah
Cukup Membuang Sebagian Harta yang Haram?
Persoalan yang dibahas Imam
Al-Ghazali bermula dari sebuah keberatan yang sangat logis.
Jika seseorang memiliki sepuluh
benda dan mengetahui bahwa salah satunya haram tetapi tidak mengetahui yang
mana, lalu ia membuang satu benda secara acak, apakah sembilan benda yang
tersisa otomatis menjadi halal?
Jawabannya berbeda antara benda
yang haram secara zat dan harta yang haram karena cara memperolehnya.
Contoh bangkai menunjukkan bahwa
benda yang haram secara zat tidak menjadi halal hanya karena seseorang membuang
sebagian benda yang tercampur dengannya.
Sedangkan dalam persoalan harta,
terdapat mekanisme penggantian hak. Karena itu, penyelesaian persoalan
tidak selalu harus dengan menemukan kembali benda yang persis sama secara
fisik.
Harta
Haram karena Hak Orang Lain
Dalam pembahasan ini, harta menjadi
bermasalah karena terdapat hak orang lain di dalamnya.
Misalnya, seseorang mengambil satu
dirham milik orang lain. Dirham tersebut kemudian bercampur dengan dirham
miliknya sendiri sehingga tidak diketahui lagi mana yang sebenarnya milik
korban.
Dalam kondisi seperti ini,
persoalannya bukan semata-mata “benda mana yang haram”, tetapi juga bagaimana
hak pemilik asal dikembalikan.
Karena itu, ketika pemilik hak
menerima salah satu dirham dan menyetujuinya sebagai pengembalian haknya,
persoalan dapat dianggap selesai dalam kerangka yang dijelaskan Al-Ghazali.
Kisah
Imam Ahmad bin Hanbal dan Sikap Wara’
Imam Al-Ghazali kemudian menyebut
kisah Imam Ahmad bin Hanbal sebagai contoh wara’.
Ketika Imam Ahmad diberikan dua
wadah dan diberitahu bahwa tidak diketahui mana yang merupakan miliknya, beliau
meninggalkan keduanya meskipun kemudian diketahui bahwa salah satunya
sebenarnya adalah miliknya.
Sikap ini menunjukkan tingkat
kehati-hatian yang sangat tinggi.
Namun Al-Ghazali memberikan catatan
penting: wara’ tidak selalu berarti wajib secara hukum.
Dengan kata lain, seseorang boleh
memilih jalan yang lebih berhati-hati sebagai bentuk menjaga diri, tetapi
sesuatu yang merupakan tingkat wara’ belum tentu otomatis menjadi kewajiban
syariat.
Pertukaran
Hak dan Taqāṣ
Konsep penting lainnya adalah التقاص (taqāṣ).
Secara sederhana, taqāṣ dapat
dipahami sebagai keadaan ketika dua pihak sama-sama memiliki tanggungan atau
hak terhadap pihak lainnya, kemudian hak tersebut saling diperhitungkan
sehingga sebagian atau seluruh tanggungan menjadi gugur.
Imam Al-Ghazali menggunakan konsep
ini untuk menjelaskan bagaimana pertukaran hak dapat terjadi meskipun benda
yang persis sama tidak dapat lagi ditentukan.
Karena itu, persoalan tidak selalu
harus diselesaikan dengan menemukan kembali “dirham yang sama”, selama hak
pemilik telah mendapatkan pengganti yang sah.
Mengapa
Tidak Semua Harta yang Tercampur Menjadi Haram Seluruhnya?
Salah satu konsekuensi yang ingin
dihindari oleh Imam Al-Ghazali adalah anggapan bahwa jika satu harta haram
bercampur dengan harta halal, maka seluruh harta otomatis menjadi tidak boleh
digunakan.
Jika prinsip tersebut diterapkan
secara mutlak, maka seseorang yang hartanya sangat besar dan hanya terdapat
satu bagian haram di dalamnya akan mengalami kesulitan luar biasa dalam
melakukan pemisahan.
Karena itu, Al-Ghazali mencari
mekanisme yang memungkinkan hak yang haram dikeluarkan tanpa menjadikan
seluruh harta halal ikut terlarang.
Hal ini tetap harus dipahami dalam
konteks harta yang memiliki pengganti dan hak kepemilikan, bukan
disamakan dengan benda yang haram secara zat.
Contoh
Contoh
1: Dua Dirham dan Salah Satunya Haram
Seseorang memiliki dua dirham. Salah
satunya adalah miliknya sendiri, sedangkan satu lagi merupakan dirham yang
diperoleh secara zalim dari orang lain. Namun, ia tidak lagi mengetahui mana
yang merupakan dirham miliknya dan mana yang merupakan milik orang lain.
Jika pemilik asal hadir dan menerima
salah satu dirham tersebut sebagai pengembalian haknya setelah mengetahui
keadaan sebenarnya, maka dirham yang tersisa dapat menjadi halal bagi pihak
yang menyerahkannya, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali.
Contoh
2: Dua Barang Gadaian
Seseorang memiliki satu barang yang
pernah ia gadaikan. Setelah utangnya dilunasi, penerima gadai membawa dua
barang yang sama dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mana yang sebenarnya
milik orang tersebut.
Sikap wara’ yang dicontohkan Imam
Ahmad adalah meninggalkan keduanya sampai keadaan menjadi jelas.
Namun, menurut penjelasan
Al-Ghazali, meninggalkan semuanya merupakan bentuk wara’, bukan berarti selalu
wajib.
Contoh
3: Tepung yang Bercampur
Seseorang mencampurkan satu rithl
tepung miliknya dengan seribu rithl tepung milik orang lain.
Setelah tercampur, tidak mungkin
lagi menunjuk satu bagian tertentu sebagai “tepung milik A” dan bagian lainnya
sebagai “tepung milik B”.
Persoalan seperti ini tidak tepat
diselesaikan dengan jual beli atas sebagian tepung, karena objek jual belinya
tidak dapat ditentukan secara spesifik.
Karena itu, penyelesaian hak perlu
dilihat melalui mekanisme penggantian dan pertukaran, bukan semata-mata
dengan mencari benda fisik yang sama persis.
Contoh
4: Sikap Wara’ dan Kewajiban
Seseorang menghadapi harta yang
bercampur dan memilih untuk meninggalkan bagian yang diragukan demi
kehati-hatian.
Tindakan tersebut merupakan wara’.
Namun, seseorang tidak boleh secara
otomatis mengatakan bahwa setiap sikap wara’ adalah kewajiban. Imam Al-Ghazali
sendiri membedakan antara kehati-hatian yang sangat dianjurkan dan kewajiban
yang harus dilakukan.
Penutup
Pembahasan ini memperlihatkan bahwa
persoalan harta haram yang bercampur dengan harta halal tidak dapat
diselesaikan hanya dengan melihat benda secara fisik. Perlu dibedakan antara
benda yang haram pada zatnya dan harta yang menjadi haram karena adanya hak
orang lain atau karena cara memperolehnya.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
dalam harta terdapat kemungkinan penggantian, pertukaran, dan taqāṣ,
sehingga seseorang tidak selalu diwajibkan meninggalkan seluruh hartanya hanya
karena sebagian kecil darinya telah bercampur dengan harta haram.
Kisah Imam Ahmad bin Hanbal
menunjukkan tingginya kedudukan wara’, tetapi Al-Ghazali juga menegaskan
bahwa sikap wara’ tidak selalu sama dengan kewajiban hukum.
Dengan demikian, prinsip penting
dari pembahasan ini adalah: hak yang haram harus diselesaikan, tetapi cara
penyelesaiannya harus mempertimbangkan sifat harta, kemungkinan penggantian,
kepemilikan, serta kadar kepastian dan keraguan yang ada.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazalidalam Ihya’ ‘Ulum al-Din
Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah
Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik dan
Menyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali
Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang
haram, muncul persoalan penting: apakah cukup dengan mengeluarkan sejumlah
harta yang diyakini sebagai bagian haram, atau seluruh harta harus
ditinggalkan?
Imam Al-Ghazali membahas persoalan
ini dengan sebuah perumpamaan yang menarik. Jika seekor bangkai tercampur
dengan sembilan hewan yang disembelih secara sah, seseorang tidak dapat sekadar
mengambil satu hewan secara acak dan menganggap sembilan lainnya halal, karena
masih mungkin bangkai tersebut berada di antara yang dipertahankan.
Namun, menurut Imam Al-Ghazali,
persoalan harta berbeda dengan bangkai, karena harta dapat menjadi halal
melalui mekanisme penggantian, pertukaran, dan penyelesaian hak. Dari sinilah
muncul pembahasan mengenai mu‘āwaḍah (pertukaran), taqāṣ (saling hapus hak),
dan mu‘āṭāh (serah-terima tanpa lafaz akad).
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Pokok pembahasan: Keraguan mengenai apakah harta yang dikeluarkan
benar-benar merupakan harta haram, serta mekanisme pertukaran dan penyelesaian
hak ketika harta yang haram telah bercampur.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Imam Al-Ghazali membahas persoalan
ini dengan pendekatan yang menggabungkan pertimbangan fikih dan sikap wara’. Ia
tidak hanya membicarakan kewajiban mengeluarkan harta haram, tetapi juga
menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dapat diselesaikan ketika objek harta
yang haram sudah tidak dapat ditentukan secara pasti.
Teks Arab
فإن قيل هب أنه أخذ باليقين لكن الذي
يخرجه ليس يدري أنه عين الحرام، فلعل الحرام ما بقي في يده، فكيف يقدم عليه، ولو
جاز هذا لجاز أن يقال إذا اختلطت ميتة بتسع مذكاة، فهي العشر فله أن يطرح واحدة،
أي واحدة كانت، ويأخذ الباقي ويستحله، ولكن يقال: لعل الميتة فيما استبقاه بل لو
طرح التسع واستبقى واحدة لم تحل لاحتمال أنها الحرام، فنقول: هذه الموازنة كانت
تصح لولا أن المال يحل بإخراج البدل لتطرق المعاوضة إليه، وأما الميتة فلا تتطرق
المعاوضة إليها.
فليكشف الغطاء عن هذا الإشكال بالفرض
في درهم معين اشتبه بدرهم آخر فيمن له درهمان، أحدهما حرام قد اشتبه عينه، وقد سئل
أحمد بن حنبل رضي الله عنه عن مثل هذا، فقال: يدع الكل حتى يتبين.
وكان قد رهن آنية فلما قضى الدين حمل
إليه المرتهن آنيتين، وقال: لا أدري أيتهما آنيتك فتركهما، فقال المرتهن: هذا الذي
هو لك وإنما كنت أختبرك فقضى دينه، ولم يأخذ الرهن، وهذا ورع ولكنا نقول: إنه غير
واجب.
فلنفرض المسألة في درهم له مالك معين
حاضر، فنقول: إذا رد أحد الدرهمين عليه ورضي به مع العلم بحقيقة الحال حل له
الدرهم الآخر؛ لأنه لا يخلو إما أن يكون المردود في علم الله هو المأخوذ، فقد حصل
المقصود، وإن كان غير ذلك فقد حصل لكل واحد درهم في يد صاحبه.
فالاحتياط أن يتبايعا باللفظ، فإن لم
يفعلا وقع التقاص والتبادل بمجرد المعاطاة، وإن كان المغصوب منه قد فات له درهم في
يد الغاصب وعسر الوصول إلى عينه، واستحق ضمانه، فلما أخذه وقع عن الضمان بمجرد
القبض، وهذا في جانبه واضح، فإن المضمون له يملك الضمان بمجرد القبض من غير لفظ.
والإشكال في الجانب الآخر أنه لم يدخل
في ملكه، فنقول: لأنه أيضا إن كان قد تسلم درهم نفسه، فقد فات له أيضا درهم في يد
الآخر فليس يمكن الوصول إليه، فهو كالغائب فيقع هذا بدلا عنه في علم الله إن كان الأمر
كذلك، ويقع هذا التبادل في علم الله كما يقع التقاص لو أتلف رجلان كل واحد منهما
درهما على صاحبه.
بل في عين مسألتنا لو ألقى كل واحد ما
في يده في البحر أو أحرقه كأن قد أتلفه ولم يكن عليه عهدة للآخر بطريق التقاص،
فكذا إذا لم يتلف، فإن القول بهذا أولى من المصير إلى أن من يأخذ درهما حراما
ويطرحه في ألف ألف درهم لرجل آخر يصير كل المال محجورا عليه لا يجوز التصرف فيه،
وهذا المذهب يؤدي إليه، فانظر ما في هذا من البعد وليس فيما ذكرناه إلا ترك اللفظ.
والمعاطاة بيع، ومن لا يجعلها بيعا
فحيث يتطرق إليها احتمال إذ الفعل يضعف دلالته، وحيث يمكن التلفظ، وههنا هذا
التسليم والتسلم للمبادلة قطعا، والبيع غير ممكن؛ لأن المبيع غير مشار إليه ولا
معلوم في عينه، وقد يكون مما لا يقبل البيع كما لو خلط رطل دقيق بألف رطل دقيق
لغيره، وكذا الدبس والرطب وكل ما لا يباع البعض منه بالبعض.
Terjemahan Lengkap
Jika dikatakan, “Anggaplah ia
mengambil berdasarkan keyakinan. Akan tetapi, sesuatu yang ia keluarkan itu
belum tentu merupakan benda yang sebenarnya haram. Bisa jadi justru harta haram
tersebut adalah bagian yang masih berada di tangannya. Lalu bagaimana ia boleh
mempertahankan harta yang tersisa?”
Jika hal seperti ini diperbolehkan,
maka dapat pula dikatakan: apabila seekor bangkai tercampur dengan sembilan
hewan yang disembelih secara sah, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh ekor,
seseorang boleh membuang satu ekor saja, ekor mana pun yang ia kehendaki,
kemudian mengambil sembilan ekor yang tersisa dan menganggapnya halal.
Akan tetapi, dapat dikatakan: bisa
jadi bangkai itu justru termasuk yang ia pertahankan.
Bahkan, seandainya ia membuang
sembilan ekor dan hanya mempertahankan satu ekor, hewan yang satu itu pun tidak
menjadi halal, karena masih ada kemungkinan bahwa hewan itulah yang sebenarnya
merupakan bangkai.
Maka kami menjawab: perbandingan
tersebut benar seandainya harta tidak menjadi halal dengan mengeluarkan
penggantinya, karena terhadap harta terdapat kemungkinan dilakukannya
pertukaran.
Adapun bangkai, tidak terdapat
kemungkinan melakukan pertukaran terhadapnya.
Maka untuk menjelaskan persoalan
yang rumit ini, kita dapat memberikan gambaran berupa satu dirham tertentu
yang tidak dapat dibedakan dari dirham lainnya, sementara seseorang
memiliki dua dirham dan salah satunya adalah haram, tetapi ia tidak mengetahui
dirham yang mana.
Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu
‘anhu pernah ditanya mengenai persoalan seperti ini. Beliau menjawab:
“Tinggalkan semuanya sampai menjadi
jelas.”
Diceritakan bahwa beliau pernah
menggadaikan beberapa peralatan. Ketika utangnya telah dilunasi, orang yang
memegang barang gadaian tersebut membawa kepadanya dua buah wadah dan berkata:
“Saya tidak tahu yang mana wadah
milikmu.”
Imam Ahmad kemudian meninggalkan
keduanya.
Orang tersebut berkata:
“Yang ini adalah milikmu. Aku
sebenarnya hanya sedang mengujimu.”
Imam Ahmad telah melunasi utangnya,
tetapi beliau tidak mengambil barang gadaian tersebut.
Ini merupakan sikap wara’.
Namun, kami mengatakan bahwa sikap tersebut tidak sampai menjadi sesuatu
yang wajib.
Sekarang kita andaikan persoalan itu
terjadi pada dua dirham yang salah satunya memiliki pemilik tertentu dan
pemiliknya hadir.
Kami katakan: apabila salah satu
dari dua dirham tersebut dikembalikan kepadanya, kemudian ia menerimanya
setelah mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka dirham yang lain menjadi
halal baginya.
Sebab, keadaannya tidak terlepas
dari dua kemungkinan.
Pertama, bisa jadi menurut ilmu
Allah, dirham yang dikembalikan itu memang dirham yang sebelumnya diambil
secara haram. Jika demikian, tujuan telah tercapai.
Kedua, jika ternyata bukan demikian,
maka masing-masing orang telah memperoleh satu dirham yang berada di tangan
pihak lainnya.
Oleh karena itu, sikap yang lebih
berhati-hati adalah keduanya melakukan pertukaran dengan lafaz akad.
Jika keduanya tidak melakukan akad
dengan lafaz, maka pertukaran hak tersebut tetap terjadi melalui mu‘āṭāh,
yaitu serah-terima secara langsung.
Apabila orang yang hartanya dirampas
kehilangan satu dirham yang berada di tangan orang yang merampasnya, dan sulit
baginya untuk mendapatkan kembali dirham yang sama secara fisik, sementara ia
berhak mendapatkan penggantinya sebagai tanggungan, maka ketika ia menerima
dirham tersebut, penerimaan itu telah menjadi pelunasan atas tanggungan
hanya dengan penerimaan tersebut.
Hal ini jelas dari sisi pemilik hak.
Sebab, orang yang berhak menerima penggantian dapat memiliki hak tersebut hanya
dengan penerimaan, tanpa memerlukan lafaz akad.
Adapun persoalan yang masih menjadi
masalah adalah dari sisi pihak yang menyerahkan dirham tersebut, karena dirham
yang diterimanya itu belum masuk ke dalam kepemilikannya.
Kami menjawab: hal itu karena jika
ia juga telah menerima dirham miliknya sendiri, maka ia pun telah kehilangan
satu dirham yang berada di tangan pihak lainnya dan tidak mungkin dapat
mengakses dirham tersebut.
Dengan demikian, dirham yang
diterimanya dapat dianggap sebagai pengganti atas dirham yang tidak dapat
diperolehnya, menurut ilmu Allah, jika memang keadaannya demikian.
Pertukaran tersebut terjadi menurut
ilmu Allah, sebagaimana terjadi taqāṣ, yaitu saling hapus tanggungan,
apabila dua orang masing-masing merusak satu dirham milik pihak lainnya.
Bahkan dalam persoalan yang sedang
kita bahas, seandainya masing-masing orang melemparkan dirham yang berada di
tangannya ke laut atau membakarnya sehingga dianggap telah memusnahkannya, maka
tidak lagi ada tanggungan kepada pihak lainnya melalui mekanisme taqāṣ.
Demikian pula ketika dirham tersebut
tidak dimusnahkan.
Pendapat ini lebih tepat daripada
mengatakan bahwa seseorang yang mengambil satu dirham secara haram, kemudian
mencampurkannya ke dalam seribu ribu dirham milik orang lain,
menyebabkan seluruh harta tersebut menjadi terlarang untuk digunakan dan tidak
boleh ditasharrufkan.
Pendapat seperti itu akan membawa
kepada konsekuensi tersebut.
Maka perhatikanlah betapa jauhnya
konsekuensi tersebut.
Sedangkan apa yang kami kemukakan
sebenarnya tidak mengandung persoalan selain tidak digunakannya lafaz akad.
Adapun mu‘āṭāh adalah jual beli.
Dan bagi orang yang tidak menganggap
mu‘āṭāh sebagai jual beli, maka persoalannya adalah bahwa tindakan semacam itu
memiliki kemungkinan penafsiran tertentu, sebab perbuatan tanpa lafaz memiliki
kekuatan penunjukan yang lebih lemah.
Namun, ketika penggunaan lafaz
memungkinkan, maka lafaz tersebut lebih utama.
Dalam persoalan ini, serah-terima
tersebut secara pasti dimaksudkan sebagai pertukaran.
Adapun jual beli tidak mungkin
dilakukan, karena barang yang diperjualbelikan tidak ditentukan secara spesifik
dan tidak diketahui secara pasti bendanya.
Bahkan, terkadang barang tersebut
termasuk sesuatu yang memang tidak dapat diperjualbelikan sebagian dengan
sebagian lainnya, seperti seseorang mencampurkan satu rithl tepung dengan
seribu rithl tepung milik orang lain.
Demikian pula dبس (dibs, sari buah yang dimasak hingga kental) dan kurma
basah (رُطَب), serta segala sesuatu yang sebagian
darinya tidak dapat dijual dengan sebagian lainnya.
Artikel Pengembangan
Apakah
Cukup Membuang Sebagian Harta yang Haram?
Persoalan yang dibahas Imam
Al-Ghazali bermula dari sebuah keberatan yang sangat logis.
Jika seseorang memiliki sepuluh
benda dan mengetahui bahwa salah satunya haram tetapi tidak mengetahui yang
mana, lalu ia membuang satu benda secara acak, apakah sembilan benda yang
tersisa otomatis menjadi halal?
Jawabannya berbeda antara benda
yang haram secara zat dan harta yang haram karena cara memperolehnya.
Contoh bangkai menunjukkan bahwa
benda yang haram secara zat tidak menjadi halal hanya karena seseorang membuang
sebagian benda yang tercampur dengannya.
Sedangkan dalam persoalan harta,
terdapat mekanisme penggantian hak. Karena itu, penyelesaian persoalan
tidak selalu harus dengan menemukan kembali benda yang persis sama secara
fisik.
Harta
Haram karena Hak Orang Lain
Dalam pembahasan ini, harta menjadi
bermasalah karena terdapat hak orang lain di dalamnya.
Misalnya, seseorang mengambil satu
dirham milik orang lain. Dirham tersebut kemudian bercampur dengan dirham
miliknya sendiri sehingga tidak diketahui lagi mana yang sebenarnya milik
korban.
Dalam kondisi seperti ini,
persoalannya bukan semata-mata “benda mana yang haram”, tetapi juga bagaimana
hak pemilik asal dikembalikan.
Karena itu, ketika pemilik hak
menerima salah satu dirham dan menyetujuinya sebagai pengembalian haknya,
persoalan dapat dianggap selesai dalam kerangka yang dijelaskan Al-Ghazali.
Kisah
Imam Ahmad bin Hanbal dan Sikap Wara’
Imam Al-Ghazali kemudian menyebut
kisah Imam Ahmad bin Hanbal sebagai contoh wara’.
Ketika Imam Ahmad diberikan dua
wadah dan diberitahu bahwa tidak diketahui mana yang merupakan miliknya, beliau
meninggalkan keduanya meskipun kemudian diketahui bahwa salah satunya
sebenarnya adalah miliknya.
Sikap ini menunjukkan tingkat
kehati-hatian yang sangat tinggi.
Namun Al-Ghazali memberikan catatan
penting: wara’ tidak selalu berarti wajib secara hukum.
Dengan kata lain, seseorang boleh
memilih jalan yang lebih berhati-hati sebagai bentuk menjaga diri, tetapi
sesuatu yang merupakan tingkat wara’ belum tentu otomatis menjadi kewajiban
syariat.
Pertukaran
Hak dan Taqāṣ
Konsep penting lainnya adalah التقاص (taqāṣ).
Secara sederhana, taqāṣ dapat
dipahami sebagai keadaan ketika dua pihak sama-sama memiliki tanggungan atau
hak terhadap pihak lainnya, kemudian hak tersebut saling diperhitungkan
sehingga sebagian atau seluruh tanggungan menjadi gugur.
Imam Al-Ghazali menggunakan konsep
ini untuk menjelaskan bagaimana pertukaran hak dapat terjadi meskipun benda
yang persis sama tidak dapat lagi ditentukan.
Karena itu, persoalan tidak selalu
harus diselesaikan dengan menemukan kembali “dirham yang sama”, selama hak
pemilik telah mendapatkan pengganti yang sah.
Mengapa
Tidak Semua Harta yang Tercampur Menjadi Haram Seluruhnya?
Salah satu konsekuensi yang ingin
dihindari oleh Imam Al-Ghazali adalah anggapan bahwa jika satu harta haram
bercampur dengan harta halal, maka seluruh harta otomatis menjadi tidak boleh
digunakan.
Jika prinsip tersebut diterapkan
secara mutlak, maka seseorang yang hartanya sangat besar dan hanya terdapat
satu bagian haram di dalamnya akan mengalami kesulitan luar biasa dalam
melakukan pemisahan.
Karena itu, Al-Ghazali mencari
mekanisme yang memungkinkan hak yang haram dikeluarkan tanpa menjadikan
seluruh harta halal ikut terlarang.
Hal ini tetap harus dipahami dalam
konteks harta yang memiliki pengganti dan hak kepemilikan, bukan
disamakan dengan benda yang haram secara zat.
Contoh
Contoh
1: Dua Dirham dan Salah Satunya Haram
Seseorang memiliki dua dirham. Salah
satunya adalah miliknya sendiri, sedangkan satu lagi merupakan dirham yang
diperoleh secara zalim dari orang lain. Namun, ia tidak lagi mengetahui mana
yang merupakan dirham miliknya dan mana yang merupakan milik orang lain.
Jika pemilik asal hadir dan menerima
salah satu dirham tersebut sebagai pengembalian haknya setelah mengetahui
keadaan sebenarnya, maka dirham yang tersisa dapat menjadi halal bagi pihak
yang menyerahkannya, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali.
Contoh
2: Dua Barang Gadaian
Seseorang memiliki satu barang yang
pernah ia gadaikan. Setelah utangnya dilunasi, penerima gadai membawa dua
barang yang sama dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mana yang sebenarnya
milik orang tersebut.
Sikap wara’ yang dicontohkan Imam
Ahmad adalah meninggalkan keduanya sampai keadaan menjadi jelas.
Namun, menurut penjelasan
Al-Ghazali, meninggalkan semuanya merupakan bentuk wara’, bukan berarti selalu
wajib.
Contoh
3: Tepung yang Bercampur
Seseorang mencampurkan satu rithl
tepung miliknya dengan seribu rithl tepung milik orang lain.
Setelah tercampur, tidak mungkin
lagi menunjuk satu bagian tertentu sebagai “tepung milik A” dan bagian lainnya
sebagai “tepung milik B”.
Persoalan seperti ini tidak tepat
diselesaikan dengan jual beli atas sebagian tepung, karena objek jual belinya
tidak dapat ditentukan secara spesifik.
Karena itu, penyelesaian hak perlu
dilihat melalui mekanisme penggantian dan pertukaran, bukan semata-mata
dengan mencari benda fisik yang sama persis.
Contoh
4: Sikap Wara’ dan Kewajiban
Seseorang menghadapi harta yang
bercampur dan memilih untuk meninggalkan bagian yang diragukan demi
kehati-hatian.
Tindakan tersebut merupakan wara’.
Namun, seseorang tidak boleh secara
otomatis mengatakan bahwa setiap sikap wara’ adalah kewajiban. Imam Al-Ghazali
sendiri membedakan antara kehati-hatian yang sangat dianjurkan dan kewajiban
yang harus dilakukan.
Penutup
Pembahasan ini memperlihatkan bahwa
persoalan harta haram yang bercampur dengan harta halal tidak dapat
diselesaikan hanya dengan melihat benda secara fisik. Perlu dibedakan antara
benda yang haram pada zatnya dan harta yang menjadi haram karena adanya hak
orang lain atau karena cara memperolehnya.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
dalam harta terdapat kemungkinan penggantian, pertukaran, dan taqāṣ,
sehingga seseorang tidak selalu diwajibkan meninggalkan seluruh hartanya hanya
karena sebagian kecil darinya telah bercampur dengan harta haram.
Kisah Imam Ahmad bin Hanbal
menunjukkan tingginya kedudukan wara’, tetapi Al-Ghazali juga menegaskan
bahwa sikap wara’ tidak selalu sama dengan kewajiban hukum.
Dengan demikian, prinsip penting
dari pembahasan ini adalah: hak yang haram harus diselesaikan, tetapi cara
penyelesaiannya harus mempertimbangkan sifat harta, kemungkinan penggantian,
kepemilikan, serta kadar kepastian dan keraguan yang ada.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazalidalam Ihya’ ‘Ulum al-Din
Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah
Harta Haram yang Bercampur: Cara Mengembalikan Hak Pemilik dan
Menyucikan Harta Menurut Imam Al-Ghazali
