Perbedaan pendapat tentang Makna {يُنْفِقُونَ} dan Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan

Perbedaan pendapat tentang Makna {يُنْفِقُونَ} dan Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan

الخامسة والعشرون- واختلف العلماء في المراد بالنفقة ههنا ، فقيل : الزكاة المفروضة - روي عن ابن عباس - لمقارنتها الصلاة. وقيل : نفقة الرجل على أهله - روي عن ابن مسعود - لأن ذلك أفضل النفقة. روى مسلم عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "دينارٌ أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجراً الذي أنفقته على أهلك".

Pembahasan ke-25:

Para ulama berbeda pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini:

Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud adalah:

  1. Zakat wajib,
    ini diriwayatkan dari Abd Allah ibn Abbas,
    karena zakat disebut bersamaan dengan shalat.
  2. Nafkah seseorang kepada keluarganya,
    ini diriwayatkan dari Abd Allah ibn Mas'ud,
    karena itu adalah nafkah yang paling utama.

Dalil hadis:

Diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.”

وروي عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " أفضل دينار ينفقه الرجل دينار ينفقه على عياله ودينار ينفقه الرجل على دابته في سبيل الله عز وجل ودينار ينفقه على أصحابه في سبيل الله" قال أبو قِلابة : وبدأ بالعيال [ثم] قال أبو قلابة : وأي رجل أعظم أجرا من رجل ينفق على عيال صغار يعفهم أو ينفعهم الله به ويغنيهم.

Diriwayatkan dari Thawban, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Dinar yang paling utama yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang ia infakkan untuk keluarganya, dan dinar yang ia infakkan untuk hewan tunggangannya di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, serta dinar yang ia infakkan untuk para sahabatnya di jalan Allah.”

Kemudian Abu Qilabah berkata:

“Beliau (Nabi ) memulai dengan keluarga.”

Lalu Abu Qilabah juga berkata:

“Dan tidak ada orang yang lebih besar pahalanya daripada seseorang yang menafkahkan kepada keluarga kecil (anak-anaknya), sehingga ia menjaga kehormatan mereka atau Allah mencukupkan mereka dengannya dan membuat mereka berkecukupan.”

وقيل : المراد صدقة التطوع - روي عن الضحاك نظرا إلى أن الزكاة لا تأتي إلا بلفظها المختص بها وهو الزكاة ، فإذا جاءت بلفظ غير الزكاة احتملت الفرض والتطوع ، فإذا جاءت بلفظ الإنفاق لم تكن إلا التطوع. قال الضحاك : كانت النفقة قربانا يتقربون بها إلى الله جل وعز على قدر جِدَتهم حتى نزلت فرائض الصدقات والناسخات في "براءة".

Dan sebagian ulama berkata: yang dimaksud dengan “nafkah” di sini adalah sedekah sunnah (sedekah tathawwu’).
Ini diriwayatkan dari Al-Dahhak ibn Muzahim, dengan alasan:

Bahwa zakat tidak disebut kecuali dengan lafaz khususnya, yaitu “zakat”.
Maka jika dalam Al-Qur’an digunakan lafaz selain “zakat”, seperti “infaq”, maka lafaz itu bisa mengandung dua kemungkinan:

  • bisa berarti zakat wajib,
  • atau sedekah sunnah.

Namun jika yang digunakan adalah kata “infaq (menginfakkan)”, maka menurut pendapat ini ia lebih dekat kepada sedekah sunnah, bukan zakat wajib.

Al-Dahhak ibn Muzahim berkata:

“Dahulu, nafkah (sedekah) itu merupakan bentuk persembahan yang mereka gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sesuai kemampuan masing-masing, sampai kemudian turun kewajiban zakat dan aturan-aturannya yang menghapus (ketentuan sebelumnya) dalam Surah Bara’ah.”

وقيل : إنه الحقوق الواجبة العارضة في الأموال ما عدا الزكاة ، لأن الله تعالى لما قرنه بالصلاة كان فرضا ، ولما عدل عن لفظها كان فرضا سواها. وقيل : هو عام وهو الصحيح ، لأنه خرج مخرج المدح في الإنفاق مما رزقوا ، وذلك لا يكون إلا من الحلال ، أي يؤتون ما ألزمهم الشرع من زكاة وغيرها مما يعنّ في بعض الأحوال مع ما ندبهم إليه.

Dan ada pendapat lain yang mengatakan: yang dimaksud dengan “nafkah” (infaq) di sini adalah hak-hak wajib yang muncul pada harta selain zakat.

Hal ini karena Allah Ta‘ala ketika menggabungkan infaq dengan shalat, maka ia menunjukkan kewajiban. Namun ketika tidak digunakan lafaz “zakat” secara khusus, maka yang dimaksud adalah kewajiban selain zakat.

Dan ada juga pendapat yang mengatakan: maknanya umum (mencakup semua bentuk pengeluaran harta), dan inilah pendapat yang صحيح (lebih benar).

Karena ayat tersebut datang dalam bentuk pujian (madḥ) terhadap orang yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Dan hal itu tidak mungkin kecuali dari harta yang halal.

Maksudnya: mereka mengeluarkan apa yang Allah wajibkan kepada mereka seperti:

  • zakat,
  • dan kewajiban lain yang kadang muncul pada kondisi tertentu,
  • serta hal-hal yang dianjurkan (sunnah) oleh syariat.

وقيل : الإيمان بالغيب حظ القلب. وإقام الصلاة حظ البدن. ومما رزقناهم ينفقون حظ المال ، وهذا ظاهر.

وقال بعض المتقدمين في تأويل قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} أي مما علّمناهم يعلّمون ، حكاه أبو نصر عبد الرحيم بن عبد الكريم القُشيري.

Ada pendapat lain yang mengatakan:

“Iman kepada yang gaib adalah bagian hati. Mendirikan shalat adalah bagian badan. Sedangkan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menginfakkan’ adalah bagian harta.”

Ini adalah pembagian makna yang tampak jelas dari ayat tersebut.

Sebagian ulama terdahulu dalam menafsirkan firman Allah:

{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
(QS. Al-
Baqarah: 3)

dan berkata:

“Maksudnya adalah: dari apa yang Kami ajarkan kepada mereka, mereka mengajarkannya kepada orang lain.”

Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Nasr Abd al-Rahim bin Abd al-Karim al-Qushayri.

Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan:

Ayat ini menjelaskan sifat orang bertakwa, yaitu:

1. Iman kepada yang gaib (الغيب)

  • Berkaitan dengan hati
  • Contoh: iman kepada Allah, malaikat, hari akhir, dll.

2. Mendirikan shalat

  • Berkaitan dengan badan
  • Menunjukkan ketaatan fisik dan ibadah ritual

3. Menginfakkan rezeki

  • Berkaitan dengan harta
  • Bisa mencakup:
    • zakat wajib
    • sedekah sunnah
    • nafkah keluarga
    • bahkan menurut sebagian ulama: ilmu yang diajarkan kepada orang lain

Makna umum ayat:

Orang bertakwa adalah orang yang:

  • hatinya benar (iman)
  • badannya taat (shalat)
  • hartanya bermanfaat (infaq)

Kesimpulan akhir:

QS. Al-Baqarah ayat 3 menggambarkan tiga dimensi kesempurnaan iman:

  • Hati → iman kepada yang gaib
  • Tubuh → menegakkan shalat
  • Harta → menginfakkan rezeki (dalam semua bentuk kebaikan)

👉 Intinya: taqwa dalam Islam mencakup keyakinan, ibadah, dan kepedulian sosial sekaligus.

Sumber:

الكتاب : الجامع لأحكام القرآن

المؤلف : أبو عبد الله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي شمس الدين القرطبي (المتوفى : 671 هـ)

Baca juga:

Pernyataan Tentang Rezeki, Penjelasan makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini

Pembahasan ketiga 23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 4: Beriman kepada Wahyu Allah dan Yakin akan Akhirat

Perbedaan pendapat tentang Makna {يُنْفِقُونَ} dan Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan

الخامسة والعشرون- واختلف العلماء في المراد بالنفقة ههنا ، فقيل : الزكاة المفروضة - روي عن ابن عباس - لمقارنتها الصلاة. وقيل : نفقة الرجل على أهله - روي عن ابن مسعود - لأن ذلك أفضل النفقة. روى مسلم عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "دينارٌ أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجراً الذي أنفقته على أهلك".

Pembahasan ke-25:

Para ulama berbeda pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini:

Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud adalah:

  1. Zakat wajib,
    ini diriwayatkan dari Abd Allah ibn Abbas,
    karena zakat disebut bersamaan dengan shalat.
  2. Nafkah seseorang kepada keluarganya,
    ini diriwayatkan dari Abd Allah ibn Mas'ud,
    karena itu adalah nafkah yang paling utama.

Dalil hadis:

Diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.”

وروي عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " أفضل دينار ينفقه الرجل دينار ينفقه على عياله ودينار ينفقه الرجل على دابته في سبيل الله عز وجل ودينار ينفقه على أصحابه في سبيل الله" قال أبو قِلابة : وبدأ بالعيال [ثم] قال أبو قلابة : وأي رجل أعظم أجرا من رجل ينفق على عيال صغار يعفهم أو ينفعهم الله به ويغنيهم.

Diriwayatkan dari Thawban, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Dinar yang paling utama yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang ia infakkan untuk keluarganya, dan dinar yang ia infakkan untuk hewan tunggangannya di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, serta dinar yang ia infakkan untuk para sahabatnya di jalan Allah.”

Kemudian Abu Qilabah berkata:

“Beliau (Nabi ) memulai dengan keluarga.”

Lalu Abu Qilabah juga berkata:

“Dan tidak ada orang yang lebih besar pahalanya daripada seseorang yang menafkahkan kepada keluarga kecil (anak-anaknya), sehingga ia menjaga kehormatan mereka atau Allah mencukupkan mereka dengannya dan membuat mereka berkecukupan.”

وقيل : المراد صدقة التطوع - روي عن الضحاك نظرا إلى أن الزكاة لا تأتي إلا بلفظها المختص بها وهو الزكاة ، فإذا جاءت بلفظ غير الزكاة احتملت الفرض والتطوع ، فإذا جاءت بلفظ الإنفاق لم تكن إلا التطوع. قال الضحاك : كانت النفقة قربانا يتقربون بها إلى الله جل وعز على قدر جِدَتهم حتى نزلت فرائض الصدقات والناسخات في "براءة".

Dan sebagian ulama berkata: yang dimaksud dengan “nafkah” di sini adalah sedekah sunnah (sedekah tathawwu’).
Ini diriwayatkan dari Al-Dahhak ibn Muzahim, dengan alasan:

Bahwa zakat tidak disebut kecuali dengan lafaz khususnya, yaitu “zakat”.
Maka jika dalam Al-Qur’an digunakan lafaz selain “zakat”, seperti “infaq”, maka lafaz itu bisa mengandung dua kemungkinan:

  • bisa berarti zakat wajib,
  • atau sedekah sunnah.

Namun jika yang digunakan adalah kata “infaq (menginfakkan)”, maka menurut pendapat ini ia lebih dekat kepada sedekah sunnah, bukan zakat wajib.

Al-Dahhak ibn Muzahim berkata:

“Dahulu, nafkah (sedekah) itu merupakan bentuk persembahan yang mereka gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sesuai kemampuan masing-masing, sampai kemudian turun kewajiban zakat dan aturan-aturannya yang menghapus (ketentuan sebelumnya) dalam Surah Bara’ah.”

وقيل : إنه الحقوق الواجبة العارضة في الأموال ما عدا الزكاة ، لأن الله تعالى لما قرنه بالصلاة كان فرضا ، ولما عدل عن لفظها كان فرضا سواها. وقيل : هو عام وهو الصحيح ، لأنه خرج مخرج المدح في الإنفاق مما رزقوا ، وذلك لا يكون إلا من الحلال ، أي يؤتون ما ألزمهم الشرع من زكاة وغيرها مما يعنّ في بعض الأحوال مع ما ندبهم إليه.

Dan ada pendapat lain yang mengatakan: yang dimaksud dengan “nafkah” (infaq) di sini adalah hak-hak wajib yang muncul pada harta selain zakat.

Hal ini karena Allah Ta‘ala ketika menggabungkan infaq dengan shalat, maka ia menunjukkan kewajiban. Namun ketika tidak digunakan lafaz “zakat” secara khusus, maka yang dimaksud adalah kewajiban selain zakat.

Dan ada juga pendapat yang mengatakan: maknanya umum (mencakup semua bentuk pengeluaran harta), dan inilah pendapat yang صحيح (lebih benar).

Karena ayat tersebut datang dalam bentuk pujian (madḥ) terhadap orang yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Dan hal itu tidak mungkin kecuali dari harta yang halal.

Maksudnya: mereka mengeluarkan apa yang Allah wajibkan kepada mereka seperti:

  • zakat,
  • dan kewajiban lain yang kadang muncul pada kondisi tertentu,
  • serta hal-hal yang dianjurkan (sunnah) oleh syariat.

وقيل : الإيمان بالغيب حظ القلب. وإقام الصلاة حظ البدن. ومما رزقناهم ينفقون حظ المال ، وهذا ظاهر.

وقال بعض المتقدمين في تأويل قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} أي مما علّمناهم يعلّمون ، حكاه أبو نصر عبد الرحيم بن عبد الكريم القُشيري.

Ada pendapat lain yang mengatakan:

“Iman kepada yang gaib adalah bagian hati. Mendirikan shalat adalah bagian badan. Sedangkan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menginfakkan’ adalah bagian harta.”

Ini adalah pembagian makna yang tampak jelas dari ayat tersebut.

Sebagian ulama terdahulu dalam menafsirkan firman Allah:

{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
(QS. Al-
Baqarah: 3)

dan berkata:

“Maksudnya adalah: dari apa yang Kami ajarkan kepada mereka, mereka mengajarkannya kepada orang lain.”

Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Nasr Abd al-Rahim bin Abd al-Karim al-Qushayri.

Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan:

Ayat ini menjelaskan sifat orang bertakwa, yaitu:

1. Iman kepada yang gaib (الغيب)

  • Berkaitan dengan hati
  • Contoh: iman kepada Allah, malaikat, hari akhir, dll.

2. Mendirikan shalat

  • Berkaitan dengan badan
  • Menunjukkan ketaatan fisik dan ibadah ritual

3. Menginfakkan rezeki

  • Berkaitan dengan harta
  • Bisa mencakup:
    • zakat wajib
    • sedekah sunnah
    • nafkah keluarga
    • bahkan menurut sebagian ulama: ilmu yang diajarkan kepada orang lain

Makna umum ayat:

Orang bertakwa adalah orang yang:

  • hatinya benar (iman)
  • badannya taat (shalat)
  • hartanya bermanfaat (infaq)

Kesimpulan akhir:

QS. Al-Baqarah ayat 3 menggambarkan tiga dimensi kesempurnaan iman:

  • Hati → iman kepada yang gaib
  • Tubuh → menegakkan shalat
  • Harta → menginfakkan rezeki (dalam semua bentuk kebaikan)

👉 Intinya: taqwa dalam Islam mencakup keyakinan, ibadah, dan kepedulian sosial sekaligus.

Sumber:

الكتاب : الجامع لأحكام القرآن

المؤلف : أبو عبد الله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي شمس الدين القرطبي (المتوفى : 671 هـ)

Baca juga:

Pernyataan Tentang Rezeki, Penjelasan makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini

Pembahasan ketiga 23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 4: Beriman kepada Wahyu Allah dan Yakin akan Akhirat

Kitab Mujarab

Perbedaan pendapat tentang Makna {يُنْفِقُونَ} dan Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan

Perbedaan pendapat tentang Makna {يُنْفِقُونَ} dan Kesimpulan Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 3 secara keseluruhan الخامسة والعشرون- واختلف ال...