Tiga Hijab Hati dan Jalan Menuju Yaqin – Gramatika Qalbu - نحو القلوب

فصل

Pasal

 

الاسم: صحيح ومعتل
Isim (kata benda/nama) ada dua: shahih (sehat) dan mu‘tal (lemah/cacat).

Dalam nahwu, isim dibagi:

  • صحيح = tidak mengandung huruf ‘illat,
  • معتل = mengandung huruf ‘illat.

 

قال أهل العبارة: الصحيح ما سلم من حروف العلة وهي: الألف والواو والياء
Para ahli ibārah (ahli gramatika) berkata: isim shahih ialah yang selamat dari huruf-huruf ‘illat, yaitu alif, wau, dan ya’.

 

Secara nahwu:
huruf ‘illat =

  • ا (alif)
  • و (wau)
  • ي (ya)

Disebut ‘illat karena sering menjadi sebab perubahan i‘rab dan bentuk kata.

 

 

Lalu masuk makna isyarat:

وقال أهل الإشارة: من سلم اسمه من ألف الإلباس
Para ahli isyarat berkata: siapa yang namanya (hakikat dirinya) selamat dari “Alif al-Ilbās” (alif yang menutup-nutupi / mengaburkan),

الإلباس = pencampuran, pengaburan, penutupan kebenaran.

 

Maksudnya:
hati selamat dari:

  • kebingungan,
  • kepalsuan,
  • riya’,
  • tertipu oleh penampilan lahir,
  • kaburnya pandangan terhadap haq.

Jadi Alif diisyaratkan sebagai:

tipuan / kabut yang menutup hati.

 

وواو الوسواس
dan dari “Wau al-Waswas” (bisikan-bisikan setan),

وسواس = waswas:

  • bisikan syaitan,
  • keraguan,
  • pikiran buruk,
  • godaan hati,
  • kegelisahan yang menjauhkan dari Allah.

Ini penyakit hati yang halus.

 

وياء اليأس
dan dari “Ya’ al-Ya’s” (keputusasaan),

يأس = putus asa dari rahmat Allah:

  • merasa dosa terlalu besar,
  • merasa ibadah tak berarti,
  • merasa Allah tak menerima,
  • kehilangan harap.

Padahal putus asa termasuk hijab besar.

 

فقد صح اسمه
maka sungguh “namanya” telah menjadi shahih (sehat/lurus).

Artinya:
hakikat dirinya menjadi lurus di sisi Allah.

 

وحق له الإعراب وهو البيان
Dan pantas baginya memperoleh i‘rāb, yaitu kejelasan/penampakan makna.


Permainan makna yang sangat indah:

Dalam nahwu:

إعراب = perubahan akhir kata yang menjelaskan makna.

 

Dalam tasawuf:

إعراب = Allah menjelaskan keadaan hatinya, menampakkan hakikat baginya.

Hatinya menjadi jelas, tidak kabur.

 

ثم الكشف والعيان
Kemudian datanglah kasyf (tersingkapnya tabir) dan ‘iyān (penyaksian langsung).

 

Tahapan ruhani:

  • awal: tahu,
  • lalu hijab tersingkap,
  • lalu menyaksikan dengan hati.

 

فعلم علم اليقين، ثم عين اليقين، ثم حق اليقين
Maka ia memperoleh ‘Ilm al-Yaqīn, lalu ‘Ayn al-Yaqīn, kemudian Haqq al-Yaqīn.

 

Ini tiga tingkatan keyakinan:

1) علم اليقين — ilmu yakin

Yakin berdasarkan ilmu.

Contoh:
Anda tahu api panas karena diberi tahu dan memahami dalil.

 

2) عين اليقين — mata yakin

Yakin karena melihat.

Contoh:
Anda melihat api dengan mata kepala sendiri.

 

3) حق اليقين — hakikat yakin

Yakin karena mengalami langsung.

Contoh:
Anda menyentuh api dan merasakan panasnya.

 

Dalam ruhani:

  • tahu Allah ada → علم اليقين
  • hati menyaksikan tanda-tanda-Nya → عين اليقين
  • tenggelam dalam ma‘rifat dan kedekatan → حق اليقين

 

والله أعلم
Dan Allah lebih mengetahui.

 

Kesimpulan:

Penulis mengisyaratkan:

Isim hati menjadi shahih bila selamat dari tiga penyakit:

  1. ألف الإلباس → kabur, tertipu, riya’, kebatilan yang menyamar.
  2. واو الوسواس → waswas, bisikan setan, keraguan.
  3. ياء اليأس → putus asa dari rahmat Allah.

Jika selamat dari tiga ini:
→ hati jernih,
→ hakikat tersingkap,
→ naik dari:
ilmu yakin → عين اليقين → حق اليقين.

 

Ringkasnya:

Hati yang sehat adalah hati yang tidak tertipu, tidak diganggu waswas, dan tidak putus asa; lalu Allah bukakan baginya cahaya keyakinan.

 

Sumber:

الكتاب: نحو القلوب

المؤلف: الامام عبد الكريم بن هوزان بن عبد الملك القشيرى (المتوفى: 465 ه)

 

Baca juga:

Penghalang Diterimanya Amal Dan Sampainya Seorang Hamba Kepada Allah – Gramatika Qalbu - نحو القلوب


Hukum Mengambil Bagian Wakaf Ketika Ada Beberapa Pos Penyaluran


مسألة:

إذا كان في يد المتولى للخيرات أو الأوقاف أو الوصايا مالان يستحق هو أحدهما ولا يستحق الثاني لأنه غير موصوف بتلك الصفة فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف نظر فإن كانت تلك الصفة ظاهرة يعرفها المتولي وكان المتولي ظاهر العدالة فله أن يأخذ بغير بحث لأن الظن بالمتولي أنه لا يصرف إليه ما يصرفه إلا من المال الذي يستحقه

Sumber: Ihya' ulumiddin al-Ghazaly

 

Masalah:

Apabila di tangan pengelola sedekah, wakaf, atau wasiat terdapat dua macam harta; salah satunya memang halal dan berhak ia ambil, sedangkan yang lain tidak halal baginya karena ia tidak memiliki sifat/kriteria yang menjadi syarat untuk menerimanya, maka apakah ia boleh mengambil harta yang diserahkan kepadanya oleh pengelola wakaf?

 

Perinciannya:

Jika sifat/kriteria tersebut tampak jelas dan diketahui oleh pengelola, serta pengelola itu dikenal adil, maka ia boleh mengambilnya tanpa perlu meneliti lebih lanjut. Sebab, prasangka yang baik kepada pengelola adalah bahwa ia tidak akan memberikan kepadanya sesuatu kecuali dari harta yang memang berhak ia terima.”

 

Makna intinya:

Ada dua jenis dana/harta dalam pengelolaan wakaf/sedekah.

Seseorang hanya berhak atas salah satunya.

Jika pengelola yang membagikan amanah dan mengetahui syarat penerima, maka penerima boleh menerimanya tanpa harus menyelidiki lagi asal detail dana tersebut, karena secara hukum berlaku husnuzan (prasangka baik) kepada pengelola yang adil.

 

Contohnya seperti:

Misalnya ada seorang pengelola pesantren yang mengurus:

Dana wakaf untuk fakir miskin.

Dana khusus untuk para pengajar.

Lalu ada seorang ustaz yang:

memang berhak menerima dana untuk pengajar,

tetapi tidak berhak menerima dana fakir miskin karena ia mampu.

Kemudian pengelola pesantren memberikan uang kepadanya tanpa menjelaskan ini dari pos yang mana.

Kalau:

pengelola itu dikenal amanah dan adil,

dan ia tahu siapa yang berhak menerima dana tertentu,

maka ustaz tersebut boleh menerima uang itu tanpa harus bertanya:

“Ini dari dana fakir miskin atau dari dana pengajar?”

Karena secara hukum diasumsikan pengelola yang adil tidak akan memberikan dana yang tidak halal baginya.

 

Contoh lain:

Seorang nadzir wakaf mengelola:

beasiswa yatim,

dan bantuan umum masjid.

Seorang santri bukan yatim, jadi ia hanya berhak pada bantuan umum.

Ketika nadzir memberinya uang, ia boleh menerimanya jika nadzir itu terpercaya dan mengetahui statusnya.

 

Penjelasan makna:

 

Yang dimaksud صاحب الوقف dalam konteks kalimat itu lebih tepat adalah pemberi wakaf / orang yang mewakafkan harta (الواقف), bukan pengelola.

Tetapi pada praktik kalimat tersebut, yang melakukan penyaluran biasanya adalah المتولي (pengelola/nadzir wakaf).

 

Susunan makna:

المتولي = pengelola/nadzir yang memegang dan membagikan harta wakaf.

صاحب الوقف = pemilik wakaf / orang yang menetapkan wakaf.

 

Namun pada bagian:

فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف

secara makna operasional bisa dipahami:

“apa boleh ia mengambil sesuatu yang diserahkan kepadanya dari pihak wakaf”

karena penyerahan nyata biasanya melalui pengelola.

 

Jadi:

secara lafaz, صاحب الوقف = orang yang mewakafkan;

secara pelaksanaan, penyerahan dilakukan oleh المتولي.

 

Karena:

صاحب الوقف secara bahasa = pemilik/pemberi wakaf (wakif),

sedangkan المتولي disebut terpisah sebelumnya sebagai pengelola/nadzir.

Hanya saja, ketika membaca keseluruhan paragraf, pembahasan hukumnya kembali kepada:

apakah boleh menerima harta tanpa meneliti detail asalnya,

dengan bersandar pada keadilan dan pengetahuan المتولي.

Maka konteks fiqihnya menunjukkan bahwa pengelola memiliki peran menentukan penyaluran dana. Tetapi secara terjemah lafaz per lafaz:

صاحب الوقف = pemberi wakaf, bukan pengelola.

 

Kesimpulannya:

Jika pengelola wakaf/sedekah/amanah dikenal adil dan paham siapa yang berhak menerima suatu dana, maka penerima boleh menerima pemberian darinya tanpa wajib meneliti asal pos dananya secara rinci.

Dasarnya adalah husnuzan kepada pengelola yang amanah.

Namun jika pengelolanya tidak terpercaya, atau ada dugaan kuat dana itu dari pos yang tidak halal baginya, maka harus diteliti dan tidak boleh asal menerima.

 

Baca juga:

Kajian Penting Basmalah بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masalah Ke 14-20

نحو القلوب ; Gramatika Qalbu: Meluruskan Lisan, Menata Batin, Menuju Allah

Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)


Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)

القضايَا

الْقَضِيَّة قَوْلٌ يَصِحُّ أَن يُقَالَ لِقَائِلِهِ إِنَّهُ صَادِقٌ فِيه أَوْ كَاذِبٌ ، وَهِيَ إِمَّا حَمْلِيّةٌ كَقَوْلنَا زَيْدٌ كَاتِبٌ ، وإمَّا شَرْطِيَّةٌ مُتَّصلَةٌ كَقَوْلِنَا إِنْ كَانَت الشَّمْسُ طَالِعَةً فالنَّهَارُ مَوْجُودٌ ، وَإِمَّا شَرْطِيّةٌ مُنْفَصِلَةٌ كَقَوْلنَا : الْعَدَدُ إمَّا أَنْ يَكُونَ زَوْجاً أَوْ فَرْداً ، وَالجُزْءُ الأَوَّلُ منَ الحمْليَّة يُسَمَّى مَوضُوعاً ، وَالثَّانِي مَحْمُولاً ، وَالجُّزّءُ الأَوَّلُ مِن الشّرْطِيَّةِ يُسَمَّى مُقدَّماً ، وَالثَّانيِ تَالياً ، وَالْقَضِيّةُ إِمَّا مُوجَبَةٌ كَقَوْلِنَا زَيْدٌ كَاتِبٌ ، وَإِمَّا سَالِبَةٌ كَقَوْلنَا زَيْدٌ لَيْسَ بِكَاتِبٍ وَكُلُّ وَاحِدَةٍ منْهُمَا إِمَّا مَخْصُوصَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا ، وَإِمَّا كُلِّيّةٌ مُسَوَّرَةٌ كَقَولنَا كُلُّ إِنْسَانٍ كَاتِبٌ ، وَلا شَيْءَ مِنَ الإِنْسَانِ بِكاتبٍ ، وَإِمَّا جُزئِيَّةٌ مُسَوَّرَةٌ كَقَوْلنَا بَعْضُ الإِنْسَانِ كاتِبٌ ، وَبَعْضُ الإِنْسَانِ لَيْسَ بِكَاتِبٍ ، وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ كَذلِك ، وَ تُسَمَّى مُهْمَلَةً كَقْولنَا الإِنْسَانُ كَاتِبٌ والإِنْسَانُ لَيْسَ بِكَاتِبٍ ، والمُتَصِلَة إِمَّا لُزُومِيّةٌ كَقَولنَاِ : إِنْ كَانَتِ الشَّمْسُ طَالِعَةً فالنَّهَارُ مَوْجُود ، وَإِمَّا اتَفَاقِيّةٌ كَقَوْلنَا : إِن كَانَ الإِنْسَانُ نَاطِقاً فَالْحِمَارُ ناهِقٌ ، وَالمُنْفَصِلَةُ إِمَّا حَقِيقِيَّةٌ كَقَوْلِنَا : الْعَدَدُ إِمَّا زَوْجٌ وإمَّا فَرْدٌ ، وَهِيَ إِمَّا مَانِعَةُّ الجَمْعِ وَالْخُلُوِّ مَعاً كَمَا ذَكَرْنَا وَإَمَّا مَانِعَةُ الِجَمْعِ فّقَطْ كَقَوْلِنَا : هذَا الشَّيْءُ إِمَّا أَنْ يَكْونَ شَجَراً أَوْ حَجَراً ، وَإِمَّا مَانعَةُ الْخْلُوِّ فَقطْ كَقَوْلِنَا :

زيْدٌ إِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيْ البَحرِ ، وإمَّا أَنْ لاَ يَغْرَقَ ، وَ قَدْ تَكُونُ المُنْفصِلاتُ ذَوَاتِ أجْزَاءٍ كَقَوْلِنَا : الْعَدَدُ إِمَّا زَائِدٌ أَوْ نَاقِصٌ أَوْ مُسَاوٍ .

 

القضايا

(Proposisi / Pernyataan)

 

Qaḍiyyah (proposisi/pernyataan) adalah suatu ucapan yang sah untuk dikatakan kepada orang yang mengucapkannya bahwa ia benar atau salah.

Qaḍiyyah itu adakalanya:

  1. Ḥamliyyah (kategoris/predikatif)
    seperti ucapan kita: ‘Zaid adalah seorang penulis.’
  2. Syarṭiyyah Muttashilah (kondisional tersambung)
    seperti ucapan kita: ‘Jika matahari terbit, maka siang ada.’
  3. Syarṭiyyah Munfaṣilah (kondisional terpisah/disjungtif)
    seperti ucapan kita: ‘Bilangan itu adakalanya genap atau ganjil.’

Bagian pertama dari qaḍiyyah ḥamliyyah disebut mawḍū‘ (subjek), dan bagian kedua disebut maḥmūl (predikat).

Bagian pertama dari qaḍiyyah syarṭiyyah disebut muqaddam (premis awal/antecedent), dan bagian kedua disebut tālī (konsekuen).

Qaḍiyyah itu adakalanya:

  • Mujabah (positif/afirmatif)
    Zaid seorang penulis.
  • Salibah (negatif)
    Zaid bukan seorang penulis.

Masing-masing dari keduanya adakalanya:

1) Makhṣūṣah (khusus/tanpa kuantor umum)

seperti contoh di atas.

2) Kulliyyah Musawwarah (universal)

seperti:

  • Setiap manusia adalah penulis.
  • Tidak satu pun manusia adalah penulis.

3) Juz’iyyah Musawwarah (partikular)

seperti:

  • Sebagian manusia adalah penulis.
  • Sebagian manusia bukan penulis.

4) Muhmalah (tak ditentukan kuantornya)

seperti:

  • Manusia adalah penulis.
  • Manusia bukan penulis.

 

Syarṭiyyah Muttashilah terbagi dua:

·         Luzūmiyyah (niscaya/konsekuensi logis)

contoh:
Jika matahari terbit, maka siang ada.

Ada hubungan sebab-akibat / kelaziman logis.

·         Ittifāqiyyah (kebetulan/tidak ada hubungan logis)

contoh:
Jika manusia berakal, maka keledai meringkik.

Dua hal ini tidak punya hubungan logis; hanya digandengkan secara kebetulan.

 

Syarṭiyyah Munfaṣilah terbagi:

Haqīqiyyah (disjungsi hakiki)

contoh:
Bilangan itu genap atau ganjil.


Lalu terbagi:

1) Māni‘at al-Jam‘ wa al-Khulū ma‘an

(mencegah keduanya berkumpul dan mencegah keduanya sama-sama tidak ada)

Contoh:
Bilangan pasti genap atau ganjil
→ tidak bisa dua-duanya
→ tidak bisa juga bukan keduanya

 

2) Māni‘at al-Jam‘ faqaṭ

(hanya mencegah keduanya bersama)

Contoh:
Benda ini pohon atau batu
→ tak mungkin dua-duanya sekaligus
→ tapi mungkin bukan keduanya (misalnya besi)

 

3) Māni‘at al-Khulū faqaṭ

(hanya mencegah keduanya sama-sama tidak ada)

Contoh:
Zaid berada di laut atau tidak tenggelam
→ minimal salah satu benar
→ bisa jadi dua-duanya benar

 

Dan kadang qaḍiyyah munfaṣilah memiliki lebih dari dua bagian, seperti:

Bilangan itu adakalanya lebih besar, lebih kecil, atau sama dengan.

 

 

Penjelasan singkat:

Bagian ini masuk ke pembahasan logika proposisi:

Qaḍiyyah = kalimat yang bisa dinilai benar/salah

Contoh:
✅ Langit biru → bisa benar
❌ Api dingin → bisa salah

Sedangkan:

  • “Tulislah!” → bukan qaḍiyyah
  • “Apakah kamu datang?” → bukan qaḍiyyah

karena tidak bernilai benar/salah.

 

Tiga bentuk qaḍiyyah:

  1. Ḥamliyyah → S adalah P
  2. Muttashilah → Jika A maka B
  3. Munfaṣilah → A atau B

 

Kesimpulan:

Imam Atsīr ad-Dīn al-Abharī menjelaskan bahwa dasar penalaran logis dibangun dari qaḍiyyah (proposisi), yaitu kalimat yang bisa dinilai benar atau salah. Proposisi ini memiliki berbagai bentuk—pernyataan langsung, pernyataan bersyarat, dan pilihan alternatif—yang menjadi pondasi untuk pembahasan berikutnya dalam manṭiq, yaitu istidlāl (penarikan kesimpulan).

 

Sumber: إيساغوجي

لأثير الدين المفضل بن عمر الأبهري ( 630 هـ )

 

Baca juga:

Dasar Terpenting Dalam Penalaran Manṭiq (Logika) - Isagoge (إيساغوجي)

Hukum Mengambil Bagian Wakaf Ketika Ada Beberapa Pos Penyaluran

Kitab Mujarab

Tiga Hijab Hati dan Jalan Menuju Yaqin – Gramatika Qalbu - نحو القلوب

فصل Pasal   الاسم: صحيح ومعتل Isim (kata benda/nama) ada dua: shahih (sehat) dan mu‘tal (lemah/cacat). Dalam nahwu, isim dibagi: ...