Harta dari Penguasa Zalim: Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

مسألة:

إذا وقع في يده مال من يد سلطان قال قوم يرد إلى السلطان فهو أعلم بما تولاه فيقلده ما تقلده وهو خير من أن يتصدق به واختار المحاسبي ذلك وقال كيف يتصدق به فلعل له مالكا معينا ولو جاز ذلك لجاز أن يسرق من السلطان ويتصدق به و قال قوم يتصدق به إذا علم أن السلطان لا يرده إلى المالك لان ذلك إعانة للظالم وتكثير لأسباب ظلمه فالرد إليه تضييع لحق المالك والمختار انه إذا علم من عادة السلطان انه لا يرده إلى مالكه فيتصدق به عن مالكه فهو خير للمالك أن كان له مالك معين من أن يرد على السلطان لأنه ربما لا يكون له مالك معين ويكون حق المسلمين فرده على السلطان تضييع فإن كان له مالك معين فالرد على السلطان تضييع وإعانة للسلطان الظالم وتفويت لبركة دعاء الفقير على المالك وهذا ظاهر فإذا وقع في يده من ميراث ولم يتعد هو بالأخذ من للسلطان فإنه شبيه باللقطة التي أيس عن معرفة صاحبها إذا لم يكن له أن يتصرف فيها بالتصدق عن المالك ولكن له أن يتملكها ثم وان كان غنيا من حيث انه اكتسبه من وجه مباح وهو الالتقاط وههنا لم يحصل المال من وجه مباح فيؤثر في منعه من التملك ولا يؤثر في المنع من التصدق

Masalah:

Apabila seseorang mendapatkan harta dari tangan seorang penguasa zalim, maka para ulama berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan terhadap harta tersebut.

Sebagian ulama berkata:
“Harta itu dikembalikan kepada penguasa, karena penguasa lebih mengetahui urusan yang ia tangani. Maka orang tersebut menyerahkan urusan itu kepadanya. Ini lebih baik daripada menyedekahkannya.” Pendapat ini dipilih oleh Al-Muhasibi.

Mereka berkata:
“Bagaimana mungkin harta itu disedekahkan? Bisa jadi harta itu memiliki pemilik tertentu. Kalau sedekah dibolehkan, tentu mencuri dari penguasa lalu menyedekahkannya juga akan dibolehkan.”

Sebagian ulama lain berkata:
“Harta itu disedekahkan apabila diketahui bahwa penguasa tidak akan mengembalikannya kepada pemiliknya. Sebab mengembalikannya kepada penguasa berarti membantu orang zalim dan memperkuat sebab-sebab kezalimannya. Maka mengembalikan harta itu kepada penguasa berarti menyia-nyiakan hak pemilik sebenarnya.”

Pendapat yang dipilih adalah:
Apabila diketahui dari kebiasaan penguasa bahwa ia tidak akan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, maka harta tersebut disedekahkan atas nama pemiliknya. Itu lebih baik bagi pemilik harta daripada dikembalikan kepada penguasa. Sebab terkadang harta itu memang tidak diketahui pemilik tertentu dan mungkin merupakan hak kaum muslimin secara umum. Maka mengembalikannya kepada penguasa berarti menyia-nyiakan hak tersebut.

Jika harta itu mempunyai pemilik tertentu, maka mengembalikannya kepada penguasa juga termasuk menyia-nyiakan hak pemilik, membantu penguasa zalim, dan menghilangkan keberkahan doa orang fakir bagi pemilik harta tersebut. Ini jelas.

Apabila harta itu didapat melalui warisan, sedangkan orang yang mewarisi tidak ikut melakukan kezaliman ketika mengambilnya dari penguasa, maka kedudukannya mirip barang temuan (luqathah) yang sudah putus harapan untuk menemukan pemiliknya.

Hanya saja, pada barang temuan, seseorang boleh memilikinya setelah putus harapan menemukan pemiliknya, meskipun ia kaya, karena harta itu diperoleh melalui sebab yang dibolehkan, yaitu menemukannya.

Sedangkan dalam kasus ini, harta tersebut tidak diperoleh melalui jalan yang halal. Maka hal itu menyebabkan ia tidak boleh memilikinya untuk diri sendiri, tetapi tidak menghalangi untuk menyedekahkannya kepada orang lain atas nama pemiliknya.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan hukum harta yang berasal dari penguasa zalim, terutama apabila harta itu diduga hasil rampasan, korupsi, pajak zalim, atau pengambilan hak rakyat secara tidak benar.

Para ulama membahas:

  • Apakah harta itu dikembalikan kepada penguasa?
  • Ataukah disalurkan kepada fakir miskin?
  • Bolehkah orang yang mendapatkannya memilikinya sendiri?

1. Pendapat pertama: dikembalikan kepada penguasa

Alasannya:

  • Penguasa lebih mengetahui urusan harta tersebut.
  • Dikhawatirkan harta itu milik seseorang tertentu.
  • Menyedekahkan tanpa izin pemilik dianggap berbahaya.

Namun pendapat ini dikritik apabila penguasa memang dikenal zalim dan tidak pernah mengembalikan hak kepada pemiliknya.

2. Pendapat kedua: disedekahkan

Alasannya:

  • Mengembalikan kepada penguasa hanya memperkuat kezalimannya.
  • Hak pemilik asli justru makin hilang.
  • Sedekah atas nama pemilik lebih memberi manfaat.

Inilah pendapat yang dipilih dalam teks.

3. Tidak boleh dimiliki pribadi

Walaupun orang yang mendapatkan harta itu tidak ikut menzalimi, tetap saja asal harta tersebut bermasalah.

Karena itu:

  • Tidak boleh dipakai memperkaya diri.
  • Tetapi boleh disalurkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum atas nama pemiliknya.

Contoh

Contoh 1

Seorang pegawai menerima uang dari penguasa korup yang diketahui berasal dari perampasan tanah rakyat.

Ia tahu:

  • jika uang dikembalikan kepada penguasa, uang itu akan dipakai lagi untuk kezaliman,
  • dan pemilik aslinya tidak mungkin ditemukan.

Maka menurut pendapat yang dipilih:

  • uang itu tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadinya,
  • tetapi disalurkan kepada fakir miskin, pesantren, atau kepentingan kaum muslimin dengan niat pahala untuk pemilik aslinya.

Contoh 2

Seseorang mewarisi harta ayahnya, sedangkan sebagian harta ayahnya dahulu berasal dari hadiah penguasa zalim.

Anak tersebut:

  • tidak ikut mengambil,
  • tidak ikut menzalimi,
  • tetapi tahu asal usul hartanya bermasalah.

Maka:

  • ia tidak berdosa atas perbuatan ayahnya,
  • namun bagian harta haram itu sebaiknya dikeluarkan untuk sedekah dan kemaslahatan umum,
  • bukan dipakai memperkaya diri.

Contoh 3

Seorang rakyat kecil mendapat bantuan dari pejabat zalim berupa uang hasil korupsi yang sudah bercampur dan tidak diketahui pemiliknya.

Jika ia miskin dan sangat membutuhkan:

  • sebagian ulama memberi keringanan mengambil sekadar kebutuhan,
  • tetapi yang lebih wara’ ialah menyalurkannya kepada pihak yang lebih membutuhkan atau kepentingan umum.

Kesimpulan

  1. Harta yang berasal dari penguasa zalim pada asalnya bermasalah.
  2. Jika diketahui penguasa tidak akan mengembalikan hak kepada pemiliknya, maka lebih baik harta itu disedekahkan atas nama pemiliknya.
  3. Mengembalikan harta kepada penguasa zalim dapat menjadi bentuk membantu kezaliman.
  4. Orang yang mendapatkan harta tersebut tidak boleh memilikinya untuk kepentingan pribadi jika asalnya haram.
  5. Namun ia boleh menyalurkannya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum.
  6. Jika harta itu diwarisi, ahli waris tidak menanggung dosa pengambilannya, tetapi tetap dianjurkan membersihkan bagian yang haram.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Bagaimana Hukum Warisan Harta Syubhat dan Haram: Cara Membersihkan serta Menyalurkannya Menurut Syariat?

Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya

Memanfaatkan Harta Tak Bertuan bagi Orang Fakir:Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar