مسألة:
إذا
وقع في يده مال من يد سلطان قال قوم يرد إلى السلطان فهو أعلم بما تولاه فيقلده ما
تقلده وهو خير من أن يتصدق به واختار المحاسبي ذلك وقال كيف يتصدق به فلعل له
مالكا معينا ولو جاز ذلك لجاز أن يسرق من السلطان ويتصدق به و قال قوم يتصدق به
إذا علم أن السلطان لا يرده إلى المالك لان ذلك إعانة للظالم وتكثير لأسباب ظلمه
فالرد إليه تضييع لحق المالك والمختار انه إذا علم من عادة السلطان انه لا يرده
إلى مالكه فيتصدق به عن مالكه فهو خير للمالك أن كان له مالك معين من أن يرد على
السلطان لأنه ربما لا يكون له مالك معين ويكون حق المسلمين فرده على السلطان تضييع
فإن كان له مالك معين فالرد على السلطان تضييع وإعانة للسلطان الظالم وتفويت لبركة
دعاء الفقير على المالك وهذا ظاهر فإذا وقع في يده من ميراث ولم يتعد هو بالأخذ من
للسلطان فإنه شبيه باللقطة التي أيس عن معرفة صاحبها إذا لم يكن له أن يتصرف فيها
بالتصدق عن المالك ولكن له أن يتملكها ثم وان كان غنيا من حيث انه اكتسبه من وجه
مباح وهو الالتقاط وههنا لم يحصل المال من وجه مباح فيؤثر في منعه من التملك ولا
يؤثر في المنع من التصدق
Masalah:
Apabila seseorang mendapatkan harta
dari tangan seorang penguasa zalim, maka para ulama berbeda pendapat tentang
apa yang harus dilakukan terhadap harta tersebut.
Sebagian ulama berkata:
“Harta itu dikembalikan kepada penguasa, karena penguasa lebih mengetahui
urusan yang ia tangani. Maka orang tersebut menyerahkan urusan itu kepadanya.
Ini lebih baik daripada menyedekahkannya.” Pendapat ini dipilih oleh
Al-Muhasibi.
Mereka berkata:
“Bagaimana mungkin harta itu disedekahkan? Bisa jadi harta itu memiliki pemilik
tertentu. Kalau sedekah dibolehkan, tentu mencuri dari penguasa lalu
menyedekahkannya juga akan dibolehkan.”
Sebagian ulama lain berkata:
“Harta itu disedekahkan apabila diketahui bahwa penguasa tidak akan
mengembalikannya kepada pemiliknya. Sebab mengembalikannya kepada penguasa
berarti membantu orang zalim dan memperkuat sebab-sebab kezalimannya. Maka
mengembalikan harta itu kepada penguasa berarti menyia-nyiakan hak pemilik
sebenarnya.”
Pendapat yang dipilih adalah:
Apabila diketahui dari kebiasaan penguasa bahwa ia tidak akan mengembalikan
harta itu kepada pemiliknya, maka harta tersebut disedekahkan atas nama
pemiliknya. Itu lebih baik bagi pemilik harta daripada dikembalikan kepada
penguasa. Sebab terkadang harta itu memang tidak diketahui pemilik tertentu dan
mungkin merupakan hak kaum muslimin secara umum. Maka mengembalikannya kepada
penguasa berarti menyia-nyiakan hak tersebut.
Jika harta itu mempunyai pemilik
tertentu, maka mengembalikannya kepada penguasa juga termasuk menyia-nyiakan
hak pemilik, membantu penguasa zalim, dan menghilangkan keberkahan doa orang
fakir bagi pemilik harta tersebut. Ini jelas.
Apabila harta itu didapat melalui
warisan, sedangkan orang yang mewarisi tidak ikut melakukan kezaliman ketika
mengambilnya dari penguasa, maka kedudukannya mirip barang temuan (luqathah)
yang sudah putus harapan untuk menemukan pemiliknya.
Hanya saja, pada barang temuan,
seseorang boleh memilikinya setelah putus harapan menemukan pemiliknya,
meskipun ia kaya, karena harta itu diperoleh melalui sebab yang dibolehkan,
yaitu menemukannya.
Sedangkan dalam kasus ini, harta
tersebut tidak diperoleh melalui jalan yang halal. Maka hal itu menyebabkan ia
tidak boleh memilikinya untuk diri sendiri, tetapi tidak menghalangi untuk
menyedekahkannya kepada orang lain atas nama pemiliknya.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan hukum
harta yang berasal dari penguasa zalim, terutama apabila harta itu diduga hasil
rampasan, korupsi, pajak zalim, atau pengambilan hak rakyat secara tidak benar.
Para ulama membahas:
- Apakah harta itu dikembalikan kepada penguasa?
- Ataukah disalurkan kepada fakir miskin?
- Bolehkah orang yang mendapatkannya memilikinya sendiri?
1.
Pendapat pertama: dikembalikan kepada penguasa
Alasannya:
- Penguasa lebih mengetahui urusan harta tersebut.
- Dikhawatirkan harta itu milik seseorang tertentu.
- Menyedekahkan tanpa izin pemilik dianggap berbahaya.
Namun pendapat ini dikritik apabila
penguasa memang dikenal zalim dan tidak pernah mengembalikan hak kepada
pemiliknya.
2.
Pendapat kedua: disedekahkan
Alasannya:
- Mengembalikan kepada penguasa hanya memperkuat
kezalimannya.
- Hak pemilik asli justru makin hilang.
- Sedekah atas nama pemilik lebih memberi manfaat.
Inilah pendapat yang dipilih dalam
teks.
3.
Tidak boleh dimiliki pribadi
Walaupun orang yang mendapatkan
harta itu tidak ikut menzalimi, tetap saja asal harta tersebut bermasalah.
Karena itu:
- Tidak boleh dipakai memperkaya diri.
- Tetapi boleh disalurkan kepada fakir miskin atau
kemaslahatan umum atas nama pemiliknya.
Contoh
Contoh
1
Seorang pegawai menerima uang dari
penguasa korup yang diketahui berasal dari perampasan tanah rakyat.
Ia tahu:
- jika uang dikembalikan kepada penguasa, uang itu akan
dipakai lagi untuk kezaliman,
- dan pemilik aslinya tidak mungkin ditemukan.
Maka menurut pendapat yang dipilih:
- uang itu tidak boleh dipakai untuk kepentingan
pribadinya,
- tetapi disalurkan kepada fakir miskin, pesantren, atau
kepentingan kaum muslimin dengan niat pahala untuk pemilik aslinya.
Contoh
2
Seseorang mewarisi harta ayahnya,
sedangkan sebagian harta ayahnya dahulu berasal dari hadiah penguasa zalim.
Anak tersebut:
- tidak ikut mengambil,
- tidak ikut menzalimi,
- tetapi tahu asal usul hartanya bermasalah.
Maka:
- ia tidak berdosa atas perbuatan ayahnya,
- namun bagian harta haram itu sebaiknya dikeluarkan
untuk sedekah dan kemaslahatan umum,
- bukan dipakai memperkaya diri.
Contoh
3
Seorang rakyat kecil mendapat
bantuan dari pejabat zalim berupa uang hasil korupsi yang sudah bercampur dan
tidak diketahui pemiliknya.
Jika ia miskin dan sangat
membutuhkan:
- sebagian ulama memberi keringanan mengambil sekadar
kebutuhan,
- tetapi yang lebih wara’ ialah menyalurkannya kepada
pihak yang lebih membutuhkan atau kepentingan umum.
Kesimpulan
- Harta yang berasal dari penguasa zalim pada asalnya
bermasalah.
- Jika diketahui penguasa tidak akan mengembalikan hak
kepada pemiliknya, maka lebih baik harta itu disedekahkan atas nama
pemiliknya.
- Mengembalikan harta kepada penguasa zalim dapat menjadi
bentuk membantu kezaliman.
- Orang yang mendapatkan harta tersebut tidak boleh
memilikinya untuk kepentingan pribadi jika asalnya haram.
- Namun ia boleh menyalurkannya kepada fakir miskin atau
kemaslahatan umum.
- Jika harta itu diwarisi, ahli waris tidak menanggung
dosa pengambilannya, tetapi tetap dianjurkan membersihkan bagian yang
haram.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya
Memanfaatkan Harta Tak Bertuan bagi Orang Fakir:Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar