Memanfaatkan Harta Tak Bertuan bagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

مسألة:

إذا حصل في يده مال لا مالك له وجوزنا له أن يأخذ قدر حاجته لفقره ففي قدر حاجته نظر ذكرناه في كتاب أسرار الزكاة فقد قال قوم يأخذ كفاية سنة لنفسه وعياله وإن قدر على شراء ضيعة أو تجارة يكتسب بها للعائلة فعل وهذا ما اختاره المحاسبي ولكنه قال الأولى أن يتصدق بالكل أن وجد من نفسه قوة التوكل وينتظر لطف الله تعالى في الحلال فإن لم يقدر فله أن يشتري ضيعة أو يتخذ رأس مال يتعيش بالمعروف منه وكل يوم وجد فيه حلالا أمسك ذلك اليوم عنه فإذا فنى عاد إليه فإذا وجد حلالا معينا تصدق بمثل ما أنفقه من قبل ويكون ذلك قرضا عنده ثم انه يأكل الخبز ويترك اللحم أن قوي عليه و إلا أكل اللحم من غير تنعم وتوسع وما ذكره لا مزيد عليه ولكن جعل ما أنفقه قرضا عنده فيه نظر ولا شك في أن الورع أن يجعله قرضا فإذا وجد حلالا تصدق بمثله ولكن مهما لم يجب ذلك على الفقير الذي يتصدق به عليه فلا يبعد أن لا يجب عليه أيضا إذا أخذه لفقره لا سيما إذا وقع في يده من ميراث ولم يكن متعديا بغصبه وكسبه حتى يغلظ الأمر عليه فيه

Masalah:

Apabila seseorang mendapatkan harta yang tidak diketahui pemiliknya, lalu kita membolehkan ia mengambil sekadar kebutuhannya karena kefakirannya, maka ukuran “kebutuhan” itu masih perlu diperinci. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Asrār az-Zakāh.

Sebagian ulama berkata:
Ia boleh mengambil nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama satu tahun. Bahkan jika ia mampu membeli kebun atau modal perdagangan yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya, maka itu boleh dilakukan. Pendapat ini dipilih oleh Al-Muhasibi.

Namun Al-Muhasibi berkata:
Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh harta itu apabila ia merasa memiliki kekuatan tawakal, lalu menunggu karunia Allah dari jalan yang halal.

Jika ia tidak mampu melakukan itu, maka ia boleh membeli kebun atau menjadikannya modal usaha yang dipakai untuk mencari penghidupan secara baik.

Dan setiap hari ketika ia mendapatkan rezeki halal, maka pada hari itu ia tidak mengambil dari harta tersebut. Jika harta halal itu habis, maka ia boleh kembali mengambil dari harta tadi.

Apabila nanti ia mendapatkan harta halal tertentu, maka hendaknya ia menyedekahkan sejumlah yang dahulu pernah ia gunakan dari harta tersebut. Ia menjadikan penggunaan sebelumnya seperti hutang pada dirinya sendiri.

Kemudian ia makan roti dan meninggalkan lauk daging apabila ia mampu bersabar. Namun bila tidak kuat, maka ia boleh makan daging tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermewah-mewahan.

Apa yang disebutkan Al-Muhasibi ini hampir tidak ada tambahan yang lebih baik darinya. Akan tetapi, menjadikan apa yang telah dimakan sebagai “hutang” pada dirinya masih perlu dipertimbangkan.

Tidak diragukan bahwa sikap wara’ adalah menganggapnya sebagai hutang, sehingga ketika mendapatkan harta halal ia bersedekah sebesar yang pernah dipakainya dahulu.

Namun selama hal itu tidak diwajibkan atas fakir miskin yang menerima sedekah dari harta tersebut, maka tidak jauh kemungkinan bahwa hal itu juga tidak wajib atas orang fakir yang mengambilnya karena kebutuhan dirinya sendiri. Terlebih lagi jika harta itu sampai kepadanya melalui warisan dan ia tidak ikut melakukan perampasan atau usaha haram tersebut, sehingga perkara itu tidak terlalu diberatkan atas dirinya.

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang:

  • harta syubhat atau tidak diketahui pemiliknya,
  • yang boleh dimanfaatkan oleh orang miskin karena kebutuhan,
  • tetapi tetap dianjurkan menjaga wara’ dan kehati-hatian.

1. Orang miskin boleh mengambil sekadar kebutuhan

Apabila ada harta:

  • yang pemiliknya tidak diketahui,
  • atau tidak mungkin dikembalikan,
  • dan orang fakir sangat membutuhkan,

maka sebagian ulama membolehkan ia mengambil:

  • makanan,
  • biaya hidup,
  • bahkan modal usaha.

Karena tujuan syariat adalah menjaga kehidupan dan menghilangkan kesulitan.

2. Ukuran kebutuhan

Menurut Al-Muhasibi:

  • boleh mengambil nafkah satu tahun,
  • bahkan boleh membeli kebun atau modal dagang,
  • agar dapat hidup mandiri dan tidak terus meminta-minta.

Ini menunjukkan Islam tidak hanya memikirkan kebutuhan sesaat, tetapi juga keberlangsungan hidup.

3. Tingkatan wara’ yang lebih tinggi

Walaupun dibolehkan mengambil:

  • yang lebih utama ialah meninggalkan harta itu bila mampu,
  • lalu bertawakal mencari rezeki halal murni.

Namun ini untuk orang yang benar-benar kuat imannya dan sanggup bersabar.

4. Mengganti ketika sudah mampu

Sikap wara’ yang sangat baik:

  • apabila suatu hari mendapat rezeki halal,
  • ia mengganti jumlah yang dulu pernah dipakai,
  • lalu menyedekahkannya.

Walaupun penulis menjelaskan bahwa hal itu belum tentu wajib, tetapi itu termasuk kehati-hatian dan kebersihan hati.

5. Hidup sederhana

Al-Muhasibi juga mengajarkan:

  • cukup makan sederhana,
  • tidak bermewah-mewah,
  • tidak menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk hidup berlebihan.

Karena rukhsah (keringanan) dipakai sekadar kebutuhan, bukan untuk kenikmatan.

Contoh

Contoh 1

Seorang fakir menerima harta warisan dari ayahnya, tetapi sebagian harta itu dahulu bercampur dengan harta syubhat yang pemiliknya tidak diketahui.

Ia:

  • tidak punya pekerjaan,
  • punya istri dan anak.

Maka ia boleh:

  • memakai sebagian harta itu untuk kebutuhan makan,
  • biaya rumah,
  • bahkan modal usaha kecil.

Tetapi:

  • tidak boleh hidup bermewah-mewahan,
  • dan jika nanti kaya, dianjurkan mengganti jumlah yang pernah dipakai dengan sedekah dari harta halal.

Contoh 2

Seorang miskin menemukan dana yang tidak diketahui pemiliknya dan mustahil dilacak.

Ia boleh:

  • memakai sekadar kebutuhan pokok,
  • membeli alat kerja seperti gerobak dagang,
  • agar bisa mandiri.

Namun tidak layak:

  • membeli barang mewah,
  • bersenang-senang,
  • atau hidup berlebihan dari harta tersebut.

Contoh 3

Ada orang yang sangat wara’ dan memilih tidak memakai sedikit pun harta syubhat itu.

Ia:

  • tetap bekerja mencari rezeki halal,
  • bersabar dalam kesulitan,
  • dan menyerahkan seluruh harta tersebut untuk sedekah.

Ini termasuk derajat tawakal yang tinggi, tetapi tidak diwajibkan bagi semua orang.

Kesimpulan

  1. Orang fakir boleh mengambil harta yang tidak diketahui pemiliknya sekadar kebutuhannya.
  2. Kebutuhan itu bisa berupa nafkah hidup bahkan modal usaha yang membantu kemandirian.
  3. Yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah meninggalkan harta syubhat dan mencari yang halal murni.
  4. Jika suatu saat mendapatkan rezeki halal, sikap wara’ yang baik ialah mengganti jumlah yang dahulu dipakai dengan sedekah.
  5. Dalam keadaan darurat tetap dianjurkan hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
  6. Jika harta itu diperoleh lewat warisan dan ia tidak ikut dalam kezaliman asalnya, maka dosanya tidak dibebankan kepadanya, meskipun tetap dianjurkan berhati-hati dalam memanfaatkannya.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Bagaimana Hukum Warisan Harta Syubhat dan Haram: Cara Membersihkan serta Menyalurkannya Menurut Syariat?

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia dan Selainnya

مسألة:

إذا حصل في يده مال لا مالك له وجوزنا له أن يأخذ قدر حاجته لفقره ففي قدر حاجته نظر ذكرناه في كتاب أسرار الزكاة فقد قال قوم يأخذ كفاية سنة لنفسه وعياله وإن قدر على شراء ضيعة أو تجارة يكتسب بها للعائلة فعل وهذا ما اختاره المحاسبي ولكنه قال الأولى أن يتصدق بالكل أن وجد من نفسه قوة التوكل وينتظر لطف الله تعالى في الحلال فإن لم يقدر فله أن يشتري ضيعة أو يتخذ رأس مال يتعيش بالمعروف منه وكل يوم وجد فيه حلالا أمسك ذلك اليوم عنه فإذا فنى عاد إليه فإذا وجد حلالا معينا تصدق بمثل ما أنفقه من قبل ويكون ذلك قرضا عنده ثم انه يأكل الخبز ويترك اللحم أن قوي عليه و إلا أكل اللحم من غير تنعم وتوسع وما ذكره لا مزيد عليه ولكن جعل ما أنفقه قرضا عنده فيه نظر ولا شك في أن الورع أن يجعله قرضا فإذا وجد حلالا تصدق بمثله ولكن مهما لم يجب ذلك على الفقير الذي يتصدق به عليه فلا يبعد أن لا يجب عليه أيضا إذا أخذه لفقره لا سيما إذا وقع في يده من ميراث ولم يكن متعديا بغصبه وكسبه حتى يغلظ الأمر عليه فيه

Masalah:

Apabila seseorang mendapatkan harta yang tidak diketahui pemiliknya, lalu kita membolehkan ia mengambil sekadar kebutuhannya karena kefakirannya, maka ukuran “kebutuhan” itu masih perlu diperinci. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Asrār az-Zakāh.

Sebagian ulama berkata:
Ia boleh mengambil nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama satu tahun. Bahkan jika ia mampu membeli kebun atau modal perdagangan yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya, maka itu boleh dilakukan. Pendapat ini dipilih oleh Al-Muhasibi.

Namun Al-Muhasibi berkata:
Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh harta itu apabila ia merasa memiliki kekuatan tawakal, lalu menunggu karunia Allah dari jalan yang halal.

Jika ia tidak mampu melakukan itu, maka ia boleh membeli kebun atau menjadikannya modal usaha yang dipakai untuk mencari penghidupan secara baik.

Dan setiap hari ketika ia mendapatkan rezeki halal, maka pada hari itu ia tidak mengambil dari harta tersebut. Jika harta halal itu habis, maka ia boleh kembali mengambil dari harta tadi.

Apabila nanti ia mendapatkan harta halal tertentu, maka hendaknya ia menyedekahkan sejumlah yang dahulu pernah ia gunakan dari harta tersebut. Ia menjadikan penggunaan sebelumnya seperti hutang pada dirinya sendiri.

Kemudian ia makan roti dan meninggalkan lauk daging apabila ia mampu bersabar. Namun bila tidak kuat, maka ia boleh makan daging tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermewah-mewahan.

Apa yang disebutkan Al-Muhasibi ini hampir tidak ada tambahan yang lebih baik darinya. Akan tetapi, menjadikan apa yang telah dimakan sebagai “hutang” pada dirinya masih perlu dipertimbangkan.

Tidak diragukan bahwa sikap wara’ adalah menganggapnya sebagai hutang, sehingga ketika mendapatkan harta halal ia bersedekah sebesar yang pernah dipakainya dahulu.

Namun selama hal itu tidak diwajibkan atas fakir miskin yang menerima sedekah dari harta tersebut, maka tidak jauh kemungkinan bahwa hal itu juga tidak wajib atas orang fakir yang mengambilnya karena kebutuhan dirinya sendiri. Terlebih lagi jika harta itu sampai kepadanya melalui warisan dan ia tidak ikut melakukan perampasan atau usaha haram tersebut, sehingga perkara itu tidak terlalu diberatkan atas dirinya.

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang:

  • harta syubhat atau tidak diketahui pemiliknya,
  • yang boleh dimanfaatkan oleh orang miskin karena kebutuhan,
  • tetapi tetap dianjurkan menjaga wara’ dan kehati-hatian.

1. Orang miskin boleh mengambil sekadar kebutuhan

Apabila ada harta:

  • yang pemiliknya tidak diketahui,
  • atau tidak mungkin dikembalikan,
  • dan orang fakir sangat membutuhkan,

maka sebagian ulama membolehkan ia mengambil:

  • makanan,
  • biaya hidup,
  • bahkan modal usaha.

Karena tujuan syariat adalah menjaga kehidupan dan menghilangkan kesulitan.

2. Ukuran kebutuhan

Menurut Al-Muhasibi:

  • boleh mengambil nafkah satu tahun,
  • bahkan boleh membeli kebun atau modal dagang,
  • agar dapat hidup mandiri dan tidak terus meminta-minta.

Ini menunjukkan Islam tidak hanya memikirkan kebutuhan sesaat, tetapi juga keberlangsungan hidup.

3. Tingkatan wara’ yang lebih tinggi

Walaupun dibolehkan mengambil:

  • yang lebih utama ialah meninggalkan harta itu bila mampu,
  • lalu bertawakal mencari rezeki halal murni.

Namun ini untuk orang yang benar-benar kuat imannya dan sanggup bersabar.

4. Mengganti ketika sudah mampu

Sikap wara’ yang sangat baik:

  • apabila suatu hari mendapat rezeki halal,
  • ia mengganti jumlah yang dulu pernah dipakai,
  • lalu menyedekahkannya.

Walaupun penulis menjelaskan bahwa hal itu belum tentu wajib, tetapi itu termasuk kehati-hatian dan kebersihan hati.

5. Hidup sederhana

Al-Muhasibi juga mengajarkan:

  • cukup makan sederhana,
  • tidak bermewah-mewah,
  • tidak menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk hidup berlebihan.

Karena rukhsah (keringanan) dipakai sekadar kebutuhan, bukan untuk kenikmatan.

Contoh

Contoh 1

Seorang fakir menerima harta warisan dari ayahnya, tetapi sebagian harta itu dahulu bercampur dengan harta syubhat yang pemiliknya tidak diketahui.

Ia:

  • tidak punya pekerjaan,
  • punya istri dan anak.

Maka ia boleh:

  • memakai sebagian harta itu untuk kebutuhan makan,
  • biaya rumah,
  • bahkan modal usaha kecil.

Tetapi:

  • tidak boleh hidup bermewah-mewahan,
  • dan jika nanti kaya, dianjurkan mengganti jumlah yang pernah dipakai dengan sedekah dari harta halal.

Contoh 2

Seorang miskin menemukan dana yang tidak diketahui pemiliknya dan mustahil dilacak.

Ia boleh:

  • memakai sekadar kebutuhan pokok,
  • membeli alat kerja seperti gerobak dagang,
  • agar bisa mandiri.

Namun tidak layak:

  • membeli barang mewah,
  • bersenang-senang,
  • atau hidup berlebihan dari harta tersebut.

Contoh 3

Ada orang yang sangat wara’ dan memilih tidak memakai sedikit pun harta syubhat itu.

Ia:

  • tetap bekerja mencari rezeki halal,
  • bersabar dalam kesulitan,
  • dan menyerahkan seluruh harta tersebut untuk sedekah.

Ini termasuk derajat tawakal yang tinggi, tetapi tidak diwajibkan bagi semua orang.

Kesimpulan

  1. Orang fakir boleh mengambil harta yang tidak diketahui pemiliknya sekadar kebutuhannya.
  2. Kebutuhan itu bisa berupa nafkah hidup bahkan modal usaha yang membantu kemandirian.
  3. Yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah meninggalkan harta syubhat dan mencari yang halal murni.
  4. Jika suatu saat mendapatkan rezeki halal, sikap wara’ yang baik ialah mengganti jumlah yang dahulu dipakai dengan sedekah.
  5. Dalam keadaan darurat tetap dianjurkan hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
  6. Jika harta itu diperoleh lewat warisan dan ia tidak ikut dalam kezaliman asalnya, maka dosanya tidak dibebankan kepadanya, meskipun tetap dianjurkan berhati-hati dalam memanfaatkannya.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Bagaimana Hukum Warisan Harta Syubhat dan Haram: Cara Membersihkan serta Menyalurkannya Menurut Syariat?

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia dan Selainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Memanfaatkan Harta Tak Bertuan bagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

مسألة: إذا حصل في يده مال لا مالك له وجوزنا له أن يأخذ قدر حاجته لفقره ففي قدر حاجته نظر ذكرناه في كتاب أسرار الزكاة فقد قال قوم يأخذ كف...

Interstisial : Kotak Cahaya : Pop : Dorongan Asli :