مسألة :
إذا وقع في يده مال أخذه من سلطان ظالم ثم تاب و
المال عقار و كان قد حصل منه انتفاع فينبغي أن يحسب أجر مثله لطول تلك المدة و
كذلك كل مغصوب له منفعة أو حصل منه زيادة فلا تصح توبته مالم يخرج أجرة المغصوب
وكذلك كل زيادة حصلت منه وتقدير أجرة العبيد و الثياب والأواني وأمثال ذلك مما لا
يعتاد إجارتها مما يعسر ولا يدرك ذلك إلا باجتهاد وتخمين وهكذا كل التقويمات تقع
بالاجتهاد و طريق الورع الأخذ بالأقصى وما ربحه على المال المغصوب في عقود عقدها
على الذمة و قضى الثمن منه فهو ملك له ولكن فيه شبهة إذ كان ثمنه حراما كما سبق
حكمه وان كان بأعيان تلك الأموال فالعقود كانت فاسدة وقد قيل تنفذ بإجازة المغصوب
منه للمصلحة فيكون المغصوب منه أولى به والقياس أن تلك العقود تفسخ وتسترد الثمن و
ترد الأعواض فإن عجز عنه لكثرته فهي أموال حرام حصلت في يده فللمغصوب منه قدر رأس
ماله و الفضل حرام يجب إخراجه لتتصدق به ولا يحل للغاصب ولا للمغصوب منه بل حكمة
حكم كل حرام يقع في يده
Masalah:
Apabila
seseorang memiliki harta yang diambil dari penguasa zalim, kemudian ia
bertaubat, sedangkan harta itu berupa tanah atau bangunan dan selama berada di
tangannya telah menghasilkan manfaat, maka seharusnya diperhitungkan upah atau
nilai manfaat yang semisal selama masa tersebut.
Demikian pula setiap barang rampasan
(ghasab) yang memiliki manfaat atau menghasilkan tambahan keuntungan; maka
taubatnya belum sempurna sampai ia mengeluarkan nilai manfaat barang rampasan
tersebut, begitu juga seluruh tambahan yang dihasilkan darinya.
Menentukan nilai manfaat budak,
pakaian, bejana, dan barang semisal yang biasanya tidak disewakan memang sulit
dan hanya dapat diperkirakan dengan ijtihad dan taksiran. Semua bentuk
penilaian seperti ini memang berdasarkan ijtihad. Jalan wara’ adalah mengambil
perkiraan yang paling besar agar lebih aman.
Adapun keuntungan yang diperoleh
dari harta rampasan melalui akad-akad yang dilakukan dalam tanggungan
(dzimmah), lalu pembayaran modalnya diambil dari harta haram tersebut, maka
keuntungan itu menjadi miliknya, tetapi tetap mengandung syubhat karena modal
pembayarannya berasal dari harta haram, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Namun bila akad itu dilakukan
langsung dengan barang hasil rampasan tersebut, maka akadnya rusak (fasid). Ada
pendapat yang mengatakan akad itu bisa sah jika diizinkan oleh pemilik asli
demi kemaslahatan, sehingga pemilik harta yang dirampas lebih berhak atas
keuntungan itu.
Menurut qiyas, akad-akad tersebut
semestinya dibatalkan, harga dikembalikan, dan barang-barang pengganti juga
dikembalikan. Jika hal itu sulit dilakukan karena terlalu banyak dan rumit,
maka harta tersebut menjadi harta haram yang telah berada di tangannya. Pemilik
asli hanya berhak atas modal pokoknya, sedangkan kelebihannya adalah harta
haram yang wajib dikeluarkan untuk disedekahkan. Kelebihan itu tidak halal bagi
perampas maupun pemilik asli. Hukumnya sama seperti seluruh harta haram yang
jatuh ke tangan seseorang.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang taubat
dari harta hasil kezaliman atau ghasab. Taubat dalam masalah harta tidak
cukup hanya dengan penyesalan, tetapi harus disertai pengembalian hak orang
lain.
Ada beberapa rincian penting:
1.
Wajib Mengganti Manfaat Barang yang Dipakai
Jika seseorang merampas tanah,
rumah, kendaraan, atau barang lain lalu memanfaatkannya selama bertahun-tahun,
maka ia tidak cukup hanya mengembalikan barangnya saja. Ia juga harus mengganti
nilai manfaat yang telah ia nikmati.
Contohnya:
- Menempati rumah orang selama 2 tahun tanpa izin.
- Menggunakan sawah orang dan memanen hasilnya.
- Memakai kendaraan orang untuk usaha.
Semua manfaat itu memiliki nilai
yang wajib diganti.
2.
Penentuan Nilai Dilakukan dengan Ijtihad
Sebagian barang sulit ditentukan
harga sewanya karena tidak lazim disewakan, seperti:
- pakaian,
- peralatan rumah,
- bejana,
- atau budak pada masa dahulu.
Karena itu ulama mengatakan
penentuannya memakai:
- perkiraan,
- ijtihad,
- dan kehati-hatian.
Jalan wara’ adalah memilih nominal
yang lebih besar agar lebih aman dari tanggungan hak manusia.
3.
Keuntungan dari Harta Haram
Penulis membedakan dua keadaan:
a.
Akad dilakukan dalam tanggungan (dzimmah)
Misalnya:
- seseorang membeli barang secara hutang,
- lalu hutangnya dibayar memakai uang haram hasil
rampasan.
Dalam keadaan ini:
- akad jual belinya tetap sah,
- keuntungan usaha menjadi miliknya,
- tetapi hartanya tetap bercampur syubhat karena modal
pembayaran berasal dari harta haram.
b.
Akad dilakukan langsung dengan barang rampasan
Misalnya:
- ia memakai uang hasil ghasab langsung untuk membeli
dagangan.
Maka akad ini dianggap rusak/fasid
menurut banyak ulama, karena dasar hartanya bukan miliknya.
Jika pemilik asli mengizinkan,
sebagian ulama membolehkan demi kemaslahatan.
4.
Kelebihan Keuntungan Tidak Halal
Apabila sudah sulit memisahkan
transaksi-transaksi lama:
- pemilik asli hanya mengambil modal pokoknya,
- sedangkan laba tambahan yang berasal dari jalan haram
harus disalurkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum.
Karena:
- keuntungan itu tidak halal bagi perampas,
- dan tidak pula halal bagi pemilik asli jika bukan hasil
usaha normal miliknya.
Contoh
Contoh
1: Menguasai Tanah Orang
Seseorang merampas kebun selama 5
tahun dan mendapatkan hasil panen setiap tahun.
Saat taubat:
- ia wajib mengembalikan kebun,
- mengganti seluruh hasil/manfaat yang diperoleh,
- atau mengganti nilai sewanya selama 5 tahun.
Contoh
2: Menggunakan Mobil Rampasan
Seseorang memakai mobil hasil ghasab
untuk ojek selama 1 tahun.
Maka ia wajib:
- mengembalikan mobil,
- mengganti nilai sewa mobil selama dipakai,
- dan membersihkan keuntungan yang berasal dari
penggunaan zalim tersebut.
Contoh
3: Berdagang dengan Uang Haram
Seseorang memakai uang rampasan Rp10
juta untuk modal usaha lalu berkembang menjadi Rp30 juta.
Jika tidak mungkin mengurai seluruh
transaksi:
- Rp10 juta dikembalikan kepada pemiliknya,
- sedangkan kelebihan yang haram dibersihkan dengan
disedekahkan,
- dan pelaku tidak boleh menikmati hasil kezaliman itu.
Kesimpulan
- Taubat dari harta haram harus disertai pengembalian hak
manusia.
- Barang rampasan yang dimanfaatkan wajib diganti nilai
manfaatnya.
- Penentuan nilai dilakukan dengan ijtihad dan sikap
wara’.
- Keuntungan dari harta haram mengandung syubhat bahkan
bisa menjadi haram sepenuhnya.
- Pemilik asli berhak atas modal pokoknya.
- Kelebihan keuntungan yang berasal dari jalan haram
wajib dibersihkan dan tidak halal dinikmati.
- Islam sangat menjaga hak kepemilikan dan melarang
mengambil manfaat dari kezaliman sekecil apa pun.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya
nalisis Hukum MakananSyubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan Tujuh Dasar Fikih Muamalah
مسألة :
إذا وقع في يده مال أخذه من سلطان ظالم ثم تاب و
المال عقار و كان قد حصل منه انتفاع فينبغي أن يحسب أجر مثله لطول تلك المدة و
كذلك كل مغصوب له منفعة أو حصل منه زيادة فلا تصح توبته مالم يخرج أجرة المغصوب
وكذلك كل زيادة حصلت منه وتقدير أجرة العبيد و الثياب والأواني وأمثال ذلك مما لا
يعتاد إجارتها مما يعسر ولا يدرك ذلك إلا باجتهاد وتخمين وهكذا كل التقويمات تقع
بالاجتهاد و طريق الورع الأخذ بالأقصى وما ربحه على المال المغصوب في عقود عقدها
على الذمة و قضى الثمن منه فهو ملك له ولكن فيه شبهة إذ كان ثمنه حراما كما سبق
حكمه وان كان بأعيان تلك الأموال فالعقود كانت فاسدة وقد قيل تنفذ بإجازة المغصوب
منه للمصلحة فيكون المغصوب منه أولى به والقياس أن تلك العقود تفسخ وتسترد الثمن و
ترد الأعواض فإن عجز عنه لكثرته فهي أموال حرام حصلت في يده فللمغصوب منه قدر رأس
ماله و الفضل حرام يجب إخراجه لتتصدق به ولا يحل للغاصب ولا للمغصوب منه بل حكمة
حكم كل حرام يقع في يده
Masalah:
Apabila
seseorang memiliki harta yang diambil dari penguasa zalim, kemudian ia
bertaubat, sedangkan harta itu berupa tanah atau bangunan dan selama berada di
tangannya telah menghasilkan manfaat, maka seharusnya diperhitungkan upah atau
nilai manfaat yang semisal selama masa tersebut.
Demikian pula setiap barang rampasan
(ghasab) yang memiliki manfaat atau menghasilkan tambahan keuntungan; maka
taubatnya belum sempurna sampai ia mengeluarkan nilai manfaat barang rampasan
tersebut, begitu juga seluruh tambahan yang dihasilkan darinya.
Menentukan nilai manfaat budak,
pakaian, bejana, dan barang semisal yang biasanya tidak disewakan memang sulit
dan hanya dapat diperkirakan dengan ijtihad dan taksiran. Semua bentuk
penilaian seperti ini memang berdasarkan ijtihad. Jalan wara’ adalah mengambil
perkiraan yang paling besar agar lebih aman.
Adapun keuntungan yang diperoleh
dari harta rampasan melalui akad-akad yang dilakukan dalam tanggungan
(dzimmah), lalu pembayaran modalnya diambil dari harta haram tersebut, maka
keuntungan itu menjadi miliknya, tetapi tetap mengandung syubhat karena modal
pembayarannya berasal dari harta haram, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Namun bila akad itu dilakukan
langsung dengan barang hasil rampasan tersebut, maka akadnya rusak (fasid). Ada
pendapat yang mengatakan akad itu bisa sah jika diizinkan oleh pemilik asli
demi kemaslahatan, sehingga pemilik harta yang dirampas lebih berhak atas
keuntungan itu.
Menurut qiyas, akad-akad tersebut
semestinya dibatalkan, harga dikembalikan, dan barang-barang pengganti juga
dikembalikan. Jika hal itu sulit dilakukan karena terlalu banyak dan rumit,
maka harta tersebut menjadi harta haram yang telah berada di tangannya. Pemilik
asli hanya berhak atas modal pokoknya, sedangkan kelebihannya adalah harta
haram yang wajib dikeluarkan untuk disedekahkan. Kelebihan itu tidak halal bagi
perampas maupun pemilik asli. Hukumnya sama seperti seluruh harta haram yang
jatuh ke tangan seseorang.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang taubat
dari harta hasil kezaliman atau ghasab. Taubat dalam masalah harta tidak
cukup hanya dengan penyesalan, tetapi harus disertai pengembalian hak orang
lain.
Ada beberapa rincian penting:
1.
Wajib Mengganti Manfaat Barang yang Dipakai
Jika seseorang merampas tanah,
rumah, kendaraan, atau barang lain lalu memanfaatkannya selama bertahun-tahun,
maka ia tidak cukup hanya mengembalikan barangnya saja. Ia juga harus mengganti
nilai manfaat yang telah ia nikmati.
Contohnya:
- Menempati rumah orang selama 2 tahun tanpa izin.
- Menggunakan sawah orang dan memanen hasilnya.
- Memakai kendaraan orang untuk usaha.
Semua manfaat itu memiliki nilai
yang wajib diganti.
2.
Penentuan Nilai Dilakukan dengan Ijtihad
Sebagian barang sulit ditentukan
harga sewanya karena tidak lazim disewakan, seperti:
- pakaian,
- peralatan rumah,
- bejana,
- atau budak pada masa dahulu.
Karena itu ulama mengatakan
penentuannya memakai:
- perkiraan,
- ijtihad,
- dan kehati-hatian.
Jalan wara’ adalah memilih nominal
yang lebih besar agar lebih aman dari tanggungan hak manusia.
3.
Keuntungan dari Harta Haram
Penulis membedakan dua keadaan:
a.
Akad dilakukan dalam tanggungan (dzimmah)
Misalnya:
- seseorang membeli barang secara hutang,
- lalu hutangnya dibayar memakai uang haram hasil
rampasan.
Dalam keadaan ini:
- akad jual belinya tetap sah,
- keuntungan usaha menjadi miliknya,
- tetapi hartanya tetap bercampur syubhat karena modal
pembayaran berasal dari harta haram.
b.
Akad dilakukan langsung dengan barang rampasan
Misalnya:
- ia memakai uang hasil ghasab langsung untuk membeli
dagangan.
Maka akad ini dianggap rusak/fasid
menurut banyak ulama, karena dasar hartanya bukan miliknya.
Jika pemilik asli mengizinkan,
sebagian ulama membolehkan demi kemaslahatan.
4.
Kelebihan Keuntungan Tidak Halal
Apabila sudah sulit memisahkan
transaksi-transaksi lama:
- pemilik asli hanya mengambil modal pokoknya,
- sedangkan laba tambahan yang berasal dari jalan haram
harus disalurkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum.
Karena:
- keuntungan itu tidak halal bagi perampas,
- dan tidak pula halal bagi pemilik asli jika bukan hasil
usaha normal miliknya.
Contoh
Contoh
1: Menguasai Tanah Orang
Seseorang merampas kebun selama 5
tahun dan mendapatkan hasil panen setiap tahun.
Saat taubat:
- ia wajib mengembalikan kebun,
- mengganti seluruh hasil/manfaat yang diperoleh,
- atau mengganti nilai sewanya selama 5 tahun.
Contoh
2: Menggunakan Mobil Rampasan
Seseorang memakai mobil hasil ghasab
untuk ojek selama 1 tahun.
Maka ia wajib:
- mengembalikan mobil,
- mengganti nilai sewa mobil selama dipakai,
- dan membersihkan keuntungan yang berasal dari
penggunaan zalim tersebut.
Contoh
3: Berdagang dengan Uang Haram
Seseorang memakai uang rampasan Rp10
juta untuk modal usaha lalu berkembang menjadi Rp30 juta.
Jika tidak mungkin mengurai seluruh
transaksi:
- Rp10 juta dikembalikan kepada pemiliknya,
- sedangkan kelebihan yang haram dibersihkan dengan
disedekahkan,
- dan pelaku tidak boleh menikmati hasil kezaliman itu.
Kesimpulan
- Taubat dari harta haram harus disertai pengembalian hak
manusia.
- Barang rampasan yang dimanfaatkan wajib diganti nilai
manfaatnya.
- Penentuan nilai dilakukan dengan ijtihad dan sikap
wara’.
- Keuntungan dari harta haram mengandung syubhat bahkan
bisa menjadi haram sepenuhnya.
- Pemilik asli berhak atas modal pokoknya.
- Kelebihan keuntungan yang berasal dari jalan haram
wajib dibersihkan dan tidak halal dinikmati.
- Islam sangat menjaga hak kepemilikan dan melarang
mengambil manfaat dari kezaliman sekecil apa pun.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya
nalisis Hukum MakananSyubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan Tujuh Dasar Fikih Muamalah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar