Bahaya kedua
الغائلة
الثانية أن ينظر إليك غيرك من العلماء و الجهال فيعتقدون انه حلال فيقتدون بك في
الأخذ ويستدلون به على جوازه ثم لا يفرقون فهذا أعظم من الأول فإن جماعة يستدلون
بأخذ الشافعي رضي الله عنه على جواز الأخذ ويغفلون عن تفرقته وأخذه على نية
التفرقة فالمقتدي و المتشبه به ينبغي أن يحترز عن هذا غاية الاحتراز فإنه يكون
فعله سبب ضلال خلق كثير
وقد
حكى وهب بن منبه أن رجلا أتى به إلى ملك بمشهد من الناس ليكرهه على أكل لحم
الخنزير فلم يأكل فقدم إليه لحم غنم وأكره بالسيف فلم يأكل فقيل له في ذلك فقال أن
الناس قد اعتقدوا أني طولبت بأكل لحم الخنزير فإذا خرجت سالما وقد أكلت فلا يعلمون
ماذا أكلت فيضلون
ودخل
وهب ابن منبه وطاوس على محمد بن يوسف أخي الحجاج وكان عاملا وكان في غداة باردة في
مجلس بارز فقال لغلامه هلم ذلك الطيلسان وألقه على أبي عبد الرحمن أي طاوس وكان قد
قعد على كرسي فألقى عليه فلم يزل يحرك كتفيه حتى ألقى الطيلسان عنه فغضب محمد بن
يوسف فقال وهب كنت غنيا عن أن تغضبه لو أخذت الطيلسان وتصدقت به قال نعم لولا أن
يقول من بعدي إنه أخذه طاوس ولا يصنع به ما أصنع به إذن لفعلت
Bahaya kedua:
Yaitu apabila
orang lain, baik dari kalangan ulama maupun orang awam, melihatmu menerima
harta tersebut lalu mereka meyakini bahwa harta itu halal. Mereka kemudian
meniru tindakanmu dalam mengambil harta itu dan menjadikannya sebagai dalil
atas bolehnya menerima harta tersebut, padahal mereka tidak membagikannya
sebagaimana engkau membagikannya.
Bahaya ini lebih besar daripada
bahaya pertama. Sebab banyak orang berdalil dengan tindakan Imam Syafi'i yang
menerima pemberian, lalu mereka lalai bahwa beliau membagikannya kembali dan
menerimanya dengan niat untuk disalurkan.
Karena itu, orang yang dijadikan
teladan dan diikuti hendaknya sangat berhati-hati terhadap perkara ini, sebab
tindakannya bisa menjadi sebab kesesatan banyak manusia.
Dikisahkan dari Wahb bin Munabbih
bahwa ada seseorang dibawa menghadap raja di hadapan banyak orang untuk dipaksa
memakan daging babi. Orang itu menolak memakannya. Kemudian disuguhkan daging
kambing dan ia dipaksa dengan ancaman pedang, namun tetap tidak mau memakannya.
Ketika ditanya tentang hal itu, ia
menjawab:
“Manusia sudah mengetahui bahwa aku
dipaksa memakan daging babi. Jika aku keluar dalam keadaan selamat setelah
makan sesuatu, mereka tidak akan tahu apa yang sebenarnya aku makan, sehingga
mereka bisa tersesat.”
Dan pernah Wahb bin Munabbih bersama
Tawus bin Kaysan masuk menemui Muhammad bin Yusuf, saudara Al-Hajjaj, yang saat
itu menjadi pejabat. Pada pagi yang sangat dingin, mereka berada di majelis
terbuka.
Muhammad bin Yusuf berkata kepada
pelayannya:
“Ambillah selendang itu dan pakaikan
kepada Abu Abdurrahman,” yaitu Tawus.
Saat selendang itu dipakaikan, Tawus
terus menggerakkan kedua pundaknya hingga selendang itu jatuh. Muhammad bin
Yusuf pun marah.
Maka Wahb berkata:
“Sebenarnya engkau bisa menghindari
kemarahannya dengan menerima selendang itu lalu menyedekahkannya.”
Tawus menjawab:
“Benar. Tetapi aku khawatir
orang-orang setelahku akan berkata: ‘Tawus mengambil pemberian itu,’ sedangkan
mereka tidak melakukan seperti yang aku lakukan. Karena itulah aku
meninggalkannya.”
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan kaidah
penting dalam agama:
Orang yang menjadi teladan harus
menjaga dirinya dari perkara yang bisa menyesatkan manusia, meskipun perkara
itu mungkin boleh bagi dirinya secara pribadi.
Kadang suatu perbuatan:
- halal atau boleh bagi seorang alim,
- dilakukan dengan niat baik,
- bahkan untuk maslahat agama,
tetapi tetap ditinggalkan karena
masyarakat tidak memahami rincian niat dan tujuan di balik perbuatan tersebut.
Masyarakat biasanya hanya melihat:
- “Ulama itu menerima pemberian penguasa.”
- “Orang saleh itu mengambil harta tersebut.”
Mereka tidak melihat:
- niatnya untuk menyalurkan,
- sikap wara’-nya,
- atau bahwa ia tidak memanfaatkannya untuk diri sendiri.
Akibatnya, banyak orang menjadikan
tindakan ulama sebagai pembenaran untuk mengambil harta syubhat demi
kepentingan pribadi.
Karena itu para ulama salaf sangat
menjaga:
- kehormatan ilmu,
- kejelasan sikap,
- dan keteladanan di hadapan manusia.
Contoh
1.
Contoh Ulama dan Hadiah Pejabat
Seorang ustaz terkenal menerima
hadiah mewah dari pejabat korup dengan niat sebenarnya ingin menjualnya lalu
menyedekahkannya kepada fakir miskin.
Namun masyarakat hanya melihat:
“Ustaz itu menerima hadiah pejabat.”
Akhirnya:
- orang lain ikut mendekati pejabat zalim,
- para dai berlomba mencari hadiah,
- masyarakat menganggap harta korupsi tidak masalah.
Maka meninggalkan hadiah itu lebih
selamat demi menjaga manusia dari fitnah.
2.
Contoh di Media Sosial
Seorang tokoh agama mempromosikan
bisnis syubhat dengan alasan uang promosinya akan dipakai untuk dakwah.
Pengikutnya tidak memahami rincian
itu. Mereka hanya melihat:
“Berarti bisnis ini halal karena
dipromosikan ustaz.”
Akibatnya banyak orang terjatuh
dalam syubhat.
3.
Contoh Tawus
Tawus sebenarnya mampu menerima
selendang lalu menyedekahkannya. Tetapi beliau khawatir:
- orang sesudahnya hanya meniru “mengambilnya,”
- tanpa meniru kezuhudan dan wara’-nya.
Ini menunjukkan betapa dalam
perhatian ulama salaf terhadap dampak sosial dari perbuatan mereka.
Kesimpulan
- Bahaya fitnah terhadap masyarakat terkadang lebih besar
daripada manfaat pribadi dari suatu amal.
- Orang alim atau tokoh yang dijadikan teladan wajib
lebih berhati-hati dibanding orang biasa.
- Tidak semua perkara yang boleh dilakukan pantas
ditampakkan di depan umum.
- Ulama salaf meninggalkan banyak perkara mubah demi
menjaga agama manusia dan menutup pintu kesalahpahaman.
- Keteladanan yang buruk bisa menjadi sebab kesesatan
banyak orang, walaupun pelakunya memiliki niat baik.
- Wara’ yang sempurna bukan hanya menjaga diri dari
haram, tetapi juga menjaga agar orang lain tidak terseret kepada syubhat
karena meniru kita.
Wallahu A’lam...
Baca juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar