مسألة:
سئل
أحمد بن حنبل رحمه الله فقال له قائل مات أبي وترك مالا وكان يعامل من تكره
معاملته فقال تدع من ماله بقدر ما ربح فقال له دين وعليه دين فقال تقضي وتقتضى فقال
أفترى ذلك فقال أفتدعه محتبسا بدينه وما ذكره صحيح وهو يدل على انه رأى التحري
بإخراج مقدار الحرام إذ قال يخرج قدر الربح وائه رأى أن أعيان أمواله ملك له بدلا
عما بذله في المعاوضات الفاسدة بطريق التقاص والتقابل مهما كثر التصرف وعسر الرد
وعول في قضاء دينه على أنه يقين فلا يترك بسبب الشبهة
Masalah:
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah ditanya oleh seseorang. Orang itu
berkata:
‘Ayahku meninggal dan meninggalkan
harta. Dahulu ia bermuamalah dengan orang-orang yang tidak disukai untuk diajak
bermuamalah.’
Maka Imam Ahmad berkata:
‘Tinggalkan dari hartanya sebesar
kadar keuntungan (yang haram).’
Orang itu bertanya lagi:
‘Tetapi ia punya piutang dan juga
punya utang.’
Imam Ahmad menjawab:
‘Utangnya dibayar dan piutangnya
ditagih.’
Orang itu bertanya:
‘Apakah engkau berpendapat
demikian?’
Beliau menjawab:
‘Apakah engkau akan membiarkannya
tertahan karena utangnya?’
Apa yang disebutkan ini benar. Hal
itu menunjukkan bahwa Imam Ahmad memandang perlunya sikap hati-hati dengan
mengeluarkan kadar harta haram tersebut. Karena beliau mengatakan: ‘Dikeluarkan
sebesar kadar keuntungan.’
Dan beliau juga berpendapat bahwa
pokok harta bendanya tetap menjadi miliknya sebagai ganti dari apa yang telah
ia keluarkan dalam transaksi-transaksi rusak (fasid), melalui jalan saling mengimbangi
dan perhitungan timbal balik, terutama ketika transaksi telah banyak terjadi
dan sulit untuk mengembalikan secara rinci.
Beliau juga bersandar dalam masalah
pembayaran utangnya pada sesuatu yang yakin, sehingga tidak ditinggalkan hanya
karena adanya syubhat (keraguan).”
Penjelasan
Teks ini membahas hukum harta
yang bercampur antara halal dan haram, khususnya warisan dari seseorang
yang dahulu melakukan transaksi bermasalah.
Inti pendapat Imam Ahmad رحمه الله:
1.
Pokok harta tidak otomatis haram semua
Jika seseorang punya usaha atau
transaksi yang sebagian mengandung unsur haram atau syubhat, maka:
- tidak berarti seluruh hartanya haram,
- tetapi yang dikeluarkan adalah bagian keuntungan
haramnya saja.
Karena itu beliau berkata:
“Tinggalkan/dikeluarkan sebesar
kadar keuntungan.”
Artinya:
- modal asal atau pokok harta tetap dianggap miliknya,
- sedangkan keuntungan yang diyakini haram harus
dibersihkan.
2.
Utang tetap wajib dibayar
Walaupun ada syubhat pada hartanya,
kewajiban utang tidak gugur.
Karena itu Imam Ahmad berkata:
“Utangnya dibayar dan piutangnya
ditagih.”
Maksudnya:
- ahli waris tetap wajib melunasi utang si mayit,
- dan tetap boleh mengambil piutang milik si mayit.
Beliau menolak membiarkan mayit
“tertahan” karena belum dilunasi utangnya.
3.
Kaidah penting: yakin tidak hilang karena syubhat
Penulis menjelaskan:
sesuatu yang yakin tidak
ditinggalkan karena syubhat.
Artinya:
- kewajiban utang itu pasti,
- sedangkan keharaman seluruh harta belum pasti.
Maka:
- yang pasti didahulukan,
- syubhat diselesaikan sekadar kadarnya saja.
Contoh
Contoh
1 — Pedagang bercampur halal dan haram
Seseorang berdagang:
- modal halal: 100 juta,
- lalu sebagian transaksi ribawi menghasilkan keuntungan
haram 10 juta.
Saat meninggal:
- total hartanya 150 juta.
Maka menurut pemahaman ini:
- tidak semua 150 juta dianggap haram,
- tetapi dibersihkan sekitar 10 juta keuntungan haramnya,
- sisanya diwariskan.
Contoh
2 — Ayah punya usaha syubhat
Seorang ayah:
- bekerja halal,
- tetapi kadang menerima bunga bank atau suap kecil.
Ketika meninggal:
- ahli waris tidak wajib membuang seluruh warisan,
- tetapi membersihkan bagian yang diyakini haram
semampunya.
Jika tidak tahu persis jumlahnya:
- diperkirakan secara wajar (taharri).
Contoh
3 — Utang tetap dibayar
Mayit punya:
- harta campuran,
- utang 20 juta.
Maka:
- utang dibayar dulu,
- lalu bagian haram dibersihkan,
- sisanya diwariskan.
Karena hak manusia (utang) wajib
ditunaikan.
Kesimpulan
Kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad
رحمه الله:
- Harta yang bercampur halal dan haram tidak otomatis
semuanya haram.
- Yang dibersihkan adalah kadar keuntungan haramnya saja.
- Pokok harta tetap dianggap milik pemiliknya.
- Utang mayit tetap wajib dibayar.
- Ahli waris boleh menerima sisa warisan setelah
dibersihkan.
- Jika sulit mengetahui kadar haram secara pasti,
dilakukan perkiraan yang wajar dan hati-hati (تحري).
- Kaidah pentingnya:
“Keyakinan
tidak hilang karena keraguan (syubhat).”
Tokoh yang disebut di sini adalah
Ahmad bin Hanbal.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah
Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din
Tiga
Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan,
Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia
مسألة:
سئل
أحمد بن حنبل رحمه الله فقال له قائل مات أبي وترك مالا وكان يعامل من تكره
معاملته فقال تدع من ماله بقدر ما ربح فقال له دين وعليه دين فقال تقضي وتقتضى فقال
أفترى ذلك فقال أفتدعه محتبسا بدينه وما ذكره صحيح وهو يدل على انه رأى التحري
بإخراج مقدار الحرام إذ قال يخرج قدر الربح وائه رأى أن أعيان أمواله ملك له بدلا
عما بذله في المعاوضات الفاسدة بطريق التقاص والتقابل مهما كثر التصرف وعسر الرد
وعول في قضاء دينه على أنه يقين فلا يترك بسبب الشبهة
Masalah:
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah ditanya oleh seseorang. Orang itu
berkata:
‘Ayahku meninggal dan meninggalkan
harta. Dahulu ia bermuamalah dengan orang-orang yang tidak disukai untuk diajak
bermuamalah.’
Maka Imam Ahmad berkata:
‘Tinggalkan dari hartanya sebesar
kadar keuntungan (yang haram).’
Orang itu bertanya lagi:
‘Tetapi ia punya piutang dan juga
punya utang.’
Imam Ahmad menjawab:
‘Utangnya dibayar dan piutangnya
ditagih.’
Orang itu bertanya:
‘Apakah engkau berpendapat
demikian?’
Beliau menjawab:
‘Apakah engkau akan membiarkannya
tertahan karena utangnya?’
Apa yang disebutkan ini benar. Hal
itu menunjukkan bahwa Imam Ahmad memandang perlunya sikap hati-hati dengan
mengeluarkan kadar harta haram tersebut. Karena beliau mengatakan: ‘Dikeluarkan
sebesar kadar keuntungan.’
Dan beliau juga berpendapat bahwa
pokok harta bendanya tetap menjadi miliknya sebagai ganti dari apa yang telah
ia keluarkan dalam transaksi-transaksi rusak (fasid), melalui jalan saling mengimbangi
dan perhitungan timbal balik, terutama ketika transaksi telah banyak terjadi
dan sulit untuk mengembalikan secara rinci.
Beliau juga bersandar dalam masalah
pembayaran utangnya pada sesuatu yang yakin, sehingga tidak ditinggalkan hanya
karena adanya syubhat (keraguan).”
Penjelasan
Teks ini membahas hukum harta
yang bercampur antara halal dan haram, khususnya warisan dari seseorang
yang dahulu melakukan transaksi bermasalah.
Inti pendapat Imam Ahmad رحمه الله:
1.
Pokok harta tidak otomatis haram semua
Jika seseorang punya usaha atau
transaksi yang sebagian mengandung unsur haram atau syubhat, maka:
- tidak berarti seluruh hartanya haram,
- tetapi yang dikeluarkan adalah bagian keuntungan
haramnya saja.
Karena itu beliau berkata:
“Tinggalkan/dikeluarkan sebesar
kadar keuntungan.”
Artinya:
- modal asal atau pokok harta tetap dianggap miliknya,
- sedangkan keuntungan yang diyakini haram harus
dibersihkan.
2.
Utang tetap wajib dibayar
Walaupun ada syubhat pada hartanya,
kewajiban utang tidak gugur.
Karena itu Imam Ahmad berkata:
“Utangnya dibayar dan piutangnya
ditagih.”
Maksudnya:
- ahli waris tetap wajib melunasi utang si mayit,
- dan tetap boleh mengambil piutang milik si mayit.
Beliau menolak membiarkan mayit
“tertahan” karena belum dilunasi utangnya.
3.
Kaidah penting: yakin tidak hilang karena syubhat
Penulis menjelaskan:
sesuatu yang yakin tidak
ditinggalkan karena syubhat.
Artinya:
- kewajiban utang itu pasti,
- sedangkan keharaman seluruh harta belum pasti.
Maka:
- yang pasti didahulukan,
- syubhat diselesaikan sekadar kadarnya saja.
Contoh
Contoh
1 — Pedagang bercampur halal dan haram
Seseorang berdagang:
- modal halal: 100 juta,
- lalu sebagian transaksi ribawi menghasilkan keuntungan
haram 10 juta.
Saat meninggal:
- total hartanya 150 juta.
Maka menurut pemahaman ini:
- tidak semua 150 juta dianggap haram,
- tetapi dibersihkan sekitar 10 juta keuntungan haramnya,
- sisanya diwariskan.
Contoh
2 — Ayah punya usaha syubhat
Seorang ayah:
- bekerja halal,
- tetapi kadang menerima bunga bank atau suap kecil.
Ketika meninggal:
- ahli waris tidak wajib membuang seluruh warisan,
- tetapi membersihkan bagian yang diyakini haram
semampunya.
Jika tidak tahu persis jumlahnya:
- diperkirakan secara wajar (taharri).
Contoh
3 — Utang tetap dibayar
Mayit punya:
- harta campuran,
- utang 20 juta.
Maka:
- utang dibayar dulu,
- lalu bagian haram dibersihkan,
- sisanya diwariskan.
Karena hak manusia (utang) wajib
ditunaikan.
Kesimpulan
Kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad
رحمه الله:
- Harta yang bercampur halal dan haram tidak otomatis
semuanya haram.
- Yang dibersihkan adalah kadar keuntungan haramnya saja.
- Pokok harta tetap dianggap milik pemiliknya.
- Utang mayit tetap wajib dibayar.
- Ahli waris boleh menerima sisa warisan setelah
dibersihkan.
- Jika sulit mengetahui kadar haram secara pasti,
dilakukan perkiraan yang wajar dan hati-hati (تحري).
- Kaidah pentingnya:
“Keyakinan
tidak hilang karena keraguan (syubhat).”
Tokoh yang disebut di sini adalah
Ahmad bin Hanbal.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Adabdan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah
Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din
Tiga
Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan,
Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar