Tiga Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

مسألة:

إذا بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى فنقول

الأولى أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب الحرام

Masalah:

Apabila penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal menerimanya.

Namun apabila harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang lebih utama. Maka kami katakan:

Yang lebih utama ialah menerimanya apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).

Bahaya pertama:

Jangan sampai penguasa mengira, karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam tanggungannya.”

Jika memang dikhawatirkan muncul anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian penguasa untuk terus mencari harta haram.

Penjelasan Singkat:

Pembahasan ini menjelaskan prinsip penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:

  • Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram diterima.
  • Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas, maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
  • Jika statusnya adalah harta yang memang wajib dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
  • Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Imam di sini menyebut bahaya pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram. Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan semakin berani mencari harta secara batil.

Karena itu, menjaga agama terkadang menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.

Contoh Kasus

1. Contoh yang Tidak Boleh Diterima

Seorang penguasa merampas tanah milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.

Karena harta tersebut masih memiliki pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau ahli warisnya.

2. Contoh yang Boleh Diterima

Seorang pejabat memiliki harta campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum miskin.

Dalam keadaan ini, seorang alim boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.

3. Contoh yang Lebih Utama Ditolak

Seorang ulama terkenal menerima bantuan dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat kemudian berkata:

“Kalau hartanya haram, tentu para ulama tidak akan mau menerimanya.”

Akibatnya:

  • penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
  • masyarakat menganggap korupsi ringan,
  • kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.

Dalam kondisi seperti ini, menolak lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta tersebut.

Kesimpulan

  1. Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
    • bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada pemiliknya,
    • bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan kepada fakir miskin.
  2. Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
  3. Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
  4. Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat, tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
  5. Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap kebatilan.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

مسألة:

إذا بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى فنقول

الأولى أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب الحرام

Masalah:

Apabila penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal menerimanya.

Namun apabila harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang lebih utama. Maka kami katakan:

Yang lebih utama ialah menerimanya apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).

Bahaya pertama:

Jangan sampai penguasa mengira, karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam tanggungannya.”

Jika memang dikhawatirkan muncul anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian penguasa untuk terus mencari harta haram.

Penjelasan Singkat:

Pembahasan ini menjelaskan prinsip penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:

  • Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram diterima.
  • Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas, maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
  • Jika statusnya adalah harta yang memang wajib dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
  • Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Imam di sini menyebut bahaya pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram. Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan semakin berani mencari harta secara batil.

Karena itu, menjaga agama terkadang menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.

Contoh Kasus

1. Contoh yang Tidak Boleh Diterima

Seorang penguasa merampas tanah milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.

Karena harta tersebut masih memiliki pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau ahli warisnya.

2. Contoh yang Boleh Diterima

Seorang pejabat memiliki harta campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum miskin.

Dalam keadaan ini, seorang alim boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.

3. Contoh yang Lebih Utama Ditolak

Seorang ulama terkenal menerima bantuan dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat kemudian berkata:

“Kalau hartanya haram, tentu para ulama tidak akan mau menerimanya.”

Akibatnya:

  • penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
  • masyarakat menganggap korupsi ringan,
  • kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.

Dalam kondisi seperti ini, menolak lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta tersebut.

Kesimpulan

  1. Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
    • bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada pemiliknya,
    • bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan kepada fakir miskin.
  2. Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
  3. Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
  4. Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat, tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
  5. Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap kebatilan.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Tiga Bahaya Besar Ketiga Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Tiga Bahaya Besar Ketiga الغائلة الثالثة أن يتحرك قلبك إلى حبك لتخصيصه إياك وإثاره لك بما أنفذه إليك فإن كان كذلك فلا تقبل ذلك هو السم الق...