مسألة:
إذا
بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن
لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى
التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى
فنقول
الأولى
أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب
ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه
فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب
الحرام
Masalah:
Apabila
penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada
orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal
menerimanya.
Namun apabila
harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus
disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka
engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.
Akan tetapi, sebagian ulama ada yang
memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang
lebih utama. Maka kami katakan:
Yang lebih utama ialah menerimanya
apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).
Bahaya
pertama:
Jangan sampai penguasa mengira,
karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik
dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini
tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam
tanggungannya.”
Jika memang dikhawatirkan muncul
anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung
kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak
sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian
penguasa untuk terus mencari harta haram.
Penjelasan
Singkat:
Pembahasan ini menjelaskan prinsip
penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:
- Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram
diterima.
- Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas,
maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
- Jika statusnya adalah harta yang memang wajib
dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
- Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat
dan mafsadat.
Imam di sini menyebut bahaya
pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram.
Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa
dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan
semakin berani mencari harta secara batil.
Karena itu, menjaga agama terkadang
menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada
fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.
Contoh
Kasus
1.
Contoh yang Tidak Boleh Diterima
Seorang penguasa merampas tanah
milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada
seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.
Karena harta tersebut masih memiliki
pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk
dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya
atau ahli warisnya.
2.
Contoh yang Boleh Diterima
Seorang pejabat memiliki harta
campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia
menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum
miskin.
Dalam keadaan ini, seorang alim
boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta
tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.
3.
Contoh yang Lebih Utama Ditolak
Seorang ulama terkenal menerima bantuan
dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat
kemudian berkata:
“Kalau hartanya haram, tentu para
ulama tidak akan mau menerimanya.”
Akibatnya:
- penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
- masyarakat menganggap korupsi ringan,
- kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.
Dalam kondisi seperti ini, menolak
lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta
tersebut.
Kesimpulan
- Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
- bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada
pemiliknya,
- bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan
kepada fakir miskin.
- Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin
pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
- Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan
dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu
dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
- Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat,
tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
- Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang
haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap
kebatilan.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah
مسألة:
إذا
بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن
لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى
التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى
فنقول
الأولى
أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب
ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه
فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب
الحرام
Masalah:
Apabila
penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada
orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal
menerimanya.
Namun apabila
harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus
disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka
engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.
Akan tetapi, sebagian ulama ada yang
memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang
lebih utama. Maka kami katakan:
Yang lebih utama ialah menerimanya
apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).
Bahaya
pertama:
Jangan sampai penguasa mengira,
karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik
dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini
tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam
tanggungannya.”
Jika memang dikhawatirkan muncul
anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung
kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak
sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian
penguasa untuk terus mencari harta haram.
Penjelasan
Singkat:
Pembahasan ini menjelaskan prinsip
penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:
- Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram
diterima.
- Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas,
maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
- Jika statusnya adalah harta yang memang wajib
dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
- Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat
dan mafsadat.
Imam di sini menyebut bahaya
pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram.
Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa
dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan
semakin berani mencari harta secara batil.
Karena itu, menjaga agama terkadang
menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada
fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.
Contoh
Kasus
1.
Contoh yang Tidak Boleh Diterima
Seorang penguasa merampas tanah
milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada
seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.
Karena harta tersebut masih memiliki
pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk
dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya
atau ahli warisnya.
2.
Contoh yang Boleh Diterima
Seorang pejabat memiliki harta
campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia
menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum
miskin.
Dalam keadaan ini, seorang alim
boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta
tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.
3.
Contoh yang Lebih Utama Ditolak
Seorang ulama terkenal menerima bantuan
dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat
kemudian berkata:
“Kalau hartanya haram, tentu para
ulama tidak akan mau menerimanya.”
Akibatnya:
- penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
- masyarakat menganggap korupsi ringan,
- kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.
Dalam kondisi seperti ini, menolak
lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta
tersebut.
Kesimpulan
- Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
- bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada
pemiliknya,
- bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan
kepada fakir miskin.
- Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin
pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
- Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan
dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu
dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
- Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat,
tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
- Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang
haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap
kebatilan.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar