مسألة:
ما
وقف على رباط الصوفية وسكانه فالأمر فيه أوسع مما أوصى لهم به لأن معنى الوقف
الصرف إلى مصالحهم فلغير الصوفي أن يأكل معهم برضاهم على مائدتهم مرة أو مرتين فإن
أمر الأطعمة مبناه على التسامح حتى جاز الانفراد بها في الغنائم المشتركة وللقوال
أن يأكل معهم في دعوتهم من ذلك الوقف وكان ذلك من مصالح معايشهم وما أوصى به
للصوفية لا يجوز أن يصرف إلى قوال الصوفية بخلاف الوقف وكذلك من أحضروه من العمال
و التجار و القضاة و الفقهاء ممن لهم غرض في استمالة قلوبهم يحل لهم الأكل برضاهم فإن
الواقف لا يقف إلا معتقدا فيه ما جرت به عادات الصوفية فينزل على العرف ولكن ليس
هذا على الدوام فلا يجوز لمن ليس صوفيا أن يسكن معهم على الدوام ويأكل وان رضوا به
إذ ليس لهم تغيير شرط الواقف بمشاركة غير جنسهم
وأما
الفقيه إذا كان على زيهم وأخلاقهم فله النزول عليهم وكونه فقيها لا ينافي كونه
صوفيا و الجهل ليس بشرط في التصوف عند من يعرف التصوف ولا يلتفت إلى خرافات بعض
الحمقى بقولهم أن العلم حجاب فإن الجهل هو الحجاب
وقد
ذكرنا تأويل هذه الكلمة في كتاب العلم وان الحجاب هو العلم المذموم دون المحمود
وذكرنا المحمود و المذموم وشرحهما
وأما
الفقيه إذا لم يكن على زيهم وأخلاقهم فلهم منعه من التزول عليهم فإن رضوا بنزوله
فيحل له الأكل معهم بطريق التبعية فكان عدم الزي تجبره المساكنة ولكن برضا أهل
الزي وهذه أمور تشهد لها العادات وفيها أمور متقابلة لا يخفي أطرافها في النفي و
الإثبات ومتشابه أوساطها فمن احترز في مواضع الاشتباه فقد استبرأ لدينه كما نبهنا
عليه في أيواب الشبهات
Masalah:
Harta yang
diwakafkan untuk ribāṭ (zawiyah/asrama) kaum sufi dan para penghuninya, maka
urusannya lebih longgar dibandingkan harta yang diwasiatkan khusus untuk
mereka. Karena makna wakaf adalah digunakan
untuk kemaslahatan mereka.
Maka orang yang bukan sufi boleh
makan bersama mereka di meja makan mereka sekali atau dua kali dengan kerelaan
mereka. Sebab urusan makanan dibangun di atas toleransi dan kelonggaran,
sampai-sampai dalam harta rampasan perang yang dimiliki bersama pun dibolehkan
mengambil makanan untuk dimakan sendiri.
Demikian pula qawwāl (pelantun
syair/nasyid sufi) boleh makan bersama mereka dari harta wakaf tersebut ketika
diundang, karena hal itu termasuk bagian dari kemaslahatan kehidupan mereka.
Adapun harta yang diwasiatkan khusus
untuk kaum sufi, maka tidak boleh diberikan kepada qawwāl sufi, berbeda dengan
wakaf.
Begitu pula para pekerja, pedagang,
hakim, dan ahli fikih yang mereka undang karena ada kepentingan untuk menarik
hati mereka; mereka boleh makan bersama kaum sufi dengan kerelaan para sufi
tersebut. Sebab orang yang mewakafkan harta biasanya memahami adat kebiasaan
kaum sufi yang berlaku, sehingga wakaf dibawa kepada makna menurut kebiasaan
umum.
Akan tetapi hal itu bukan untuk
terus-menerus. Maka tidak boleh bagi orang yang bukan sufi tinggal bersama
mereka selamanya dan ikut makan terus-menerus meskipun mereka rela. Karena
mereka tidak berhak mengubah syarat pewakaf dengan memasukkan orang yang bukan
golongan mereka.
Adapun seorang faqih (ahli fikih),
jika ia memiliki penampilan dan akhlak seperti mereka, maka ia boleh tinggal
bersama mereka. Statusnya sebagai ahli fikih tidak bertentangan dengan
statusnya sebagai sufi. Kebodohan bukan syarat tasawuf menurut orang yang
benar-benar memahami tasawuf. Jangan pedulikan omongan sebagian orang bodoh
yang mengatakan bahwa ilmu adalah hijab. Sesungguhnya kebodohanlah yang menjadi
hijab.
Kami telah menjelaskan penafsiran
ucapan tersebut dalam Kitab Ilmu, bahwa hijab yang tercela adalah ilmu yang
buruk, bukan ilmu yang terpuji. Dan kami telah menjelaskan ilmu yang terpuji
dan tercela beserta rinciannya.
Adapun faqih yang tidak memiliki
penampilan dan akhlak mereka, maka kaum sufi boleh melarangnya tinggal bersama
mereka. Namun jika mereka rela ia tinggal bersama mereka, maka halal baginya
makan bersama mereka karena mengikuti mereka. Jadi ketiadaan penampilan khas
sufi dapat ditutupi dengan tinggal bersama mereka, tetapi dengan kerelaan
orang-orang yang memiliki penampilan tersebut.
Semua perkara ini didukung oleh
kebiasaan masyarakat. Di dalamnya terdapat sisi-sisi yang saling berhadapan
antara penolakan dan penerimaan, sedangkan bagian tengahnya mengandung
kemiripan dan kesamaran. Maka siapa yang berhati-hati pada perkara syubhat,
sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya, sebagaimana telah kami jelaskan
dalam pembahasan syubhat.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan perbedaan
penting antara:
- wakaf untuk ribāṭ kaum sufi,
dengan - wasiat khusus untuk kaum sufi.
Penulis menjelaskan bahwa:
wakaf lebih luas penggunaannya daripada wasiat.
1.
Wakaf lebih longgar daripada wasiat
Wasiat
Biasanya sangat terikat dengan:
- penerima tertentu,
- tujuan tertentu.
Karena itu penggunaannya lebih
ketat.
Wakaf
Tujuannya adalah:
- kemaslahatan tempat,
- kelangsungan kehidupan penghuni,
- pelayanan terhadap aktivitas mereka.
Karena itu penggunaannya lebih
fleksibel.
2.
Orang luar boleh makan sesekali
Karena makanan memang:
- mudah dibagikan,
- adatnya penuh toleransi,
- dan sulit dibatasi secara keras.
Maka:
- tamu,
- pekerja,
- qawwāl,
- ulama,
- pedagang yang diundang,
boleh makan bersama mereka selama: - tidak menetap terus,
- dan dengan izin penghuni.
3.
Tidak boleh menetap permanen bila bukan bagian dari mereka
Walaupun penghuni rela,
mereka tidak boleh mengubah syarat pewakaf.
Jika wakaf memang untuk kaum sufi,
maka:
- orang luar tidak boleh menjadikan tempat itu sebagai
hunian tetap,
- atau mengambil manfaat terus-menerus seperti anggota
resmi.
4.
Ilmu tidak bertentangan dengan tasawuf
Penulis membantah anggapan sebagian
orang bahwa:
“menjadi alim berarti tidak bisa menjadi sufi.”
Beliau menegaskan:
- ilmu yang benar justru mendukung tasawuf,
- yang menjadi penghalang adalah ilmu buruk atau
kesombongan,
- bukan ilmu syariat itu sendiri.
Karena itu:
- faqih,
- guru,
- ulama,
tetap bisa menjadi sufi bila hidup zuhud dan berakhlak baik.
5.
Penampilan dan akhlak tetap diperhatikan
Seorang faqih:
- bila hidup seperti kaum sufi,
- berpakaian sederhana,
- bergaul dengan mereka,
maka ia boleh tinggal bersama mereka.
Tetapi bila:
- hidup mewah,
- jauh dari akhlak mereka,
maka kaum sufi boleh menolak kehadirannya sebagai penghuni tetap.
6.
Inti pembahasan: kembali kepada urf dan kehati-hatian
Penulis menutup dengan kaidah
penting:
banyak rincian masalah ini kembali kepada:
- adat,
- penilaian sosial,
- dan sikap wara’.
Karena sebagian kasus:
- jelas halal,
- jelas tidak sesuai,
- dan sebagian berada di wilayah samar (syubhat).
Maka orang yang berhati-hati lebih
selamat agamanya.
Contoh
Contoh
1 — Tamu makan di pesantren
Ada tamu datang ke pesantren sufi
lalu makan bersama santri.
Ini boleh karena termasuk bentuk
penghormatan tamu dan kelonggaran dalam makanan wakaf.
Contoh
2 — Qari atau pelantun shalawat diundang
Seorang pelantun qasidah diundang
dalam acara zawiyah lalu diberi makan dari dapur wakaf.
Ini boleh karena termasuk
kemaslahatan kegiatan mereka.
Contoh
3 — Tidak boleh menetap terus
Seorang pedagang kaya tinggal terus
di ribāṭ dan makan setiap hari dari wakaf padahal bukan bagian dari ahli ibadah
di sana.
Ini tidak sesuai dengan tujuan
wakaf.
Contoh
4 — Faqih yang zuhud
Seorang guru fikih:
- hidup sederhana,
- tinggal bersama ahli zikir,
- berakhlak baik.
Maka ia boleh dianggap bagian dari
kaum sufi.
Contoh
5 — Faqih yang tidak sesuai kehidupan sufi
Seorang ulama:
- hidup mewah,
- tidak cocok dengan kehidupan zuhud,
- tetapi ingin tinggal di zawiyah.
Maka penghuni boleh menolaknya.
Kesimpulan
- Wakaf untuk ribāṭ kaum sufi lebih luas penggunaannya
dibanding wasiat khusus untuk kaum sufi.
- Orang luar boleh makan bersama mereka sesekali bila
diizinkan dan termasuk kemaslahatan.
- Orang yang bukan bagian dari kaum sufi tidak boleh
menetap permanen dan terus menikmati wakaf mereka.
- Ilmu dan fikih tidak bertentangan dengan tasawuf;
kebodohan bukan ciri kesufian.
- Penampilan, akhlak, dan kehidupan zuhud tetap menjadi
ukuran penting.
- Banyak rincian masalah ini kembali kepada urf, adab,
dan sikap wara’ dalam menjauhi perkara syubhat.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
PengaruhBergaul Dan Tinggal Bersama Kaum Sufi
Perbedaan Suap dan Hadiah dalam Islam: Bahaya Memakan Harta karena Citra Kesalehan dan Kepentingan Dunia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar