Pekerjaan Dan Kesibukan Mencari Penghasilan, Menghalangi Seseorang Dari Hak Menerima Wasiat Untuk Kaum Sufi

Pekerjaan dan kesibukan mencari penghasilan dapat menghalangi seseorang menerima wasiat untuk kaum sufi, serta menjauhkan hati dari kehidupan spiritual

وأما الحرفة و الاشتغال بالكسب فإنه يمنع هذا الاستحقاق فالدهقان و العامل و التاجر و الصانع في حانوته أو داره و الأجير الذي يخدم بأجرة كل هؤلاء لا يستحقون ما أوصى به للصوفية ولا ينجبر هذا بالزي و المخالطة فأما الوراقة والخياطة وما يقرب منهما مما يليق بالصوفية تعاطيها فإذا تعاطاها لا في حانوت ولا على جهة اكتساب وحرفة فذلك لا يمنع الاستحقاق وكان ذلك ينجبر بمساكنته إياهم مع بقية الصفات وأما القدرة على الحرف من غير مباشرة فلا تمنع

وأما الوعظ و التدريس فلا ينافي اسم التصوف إذا وجدت بقية الخصال من الزي و المساكنة و الفقر إذ لا يتناقض أن يقال صوفي مقرئ وصوفي واعظ وصوفي عالم أو مدرس ويتناقض أن يقال صوفي تاجر وصوفي عامل وأما الفقر فإن زال بغنى مفرط ينسب الرجل إلى الثروة الظاهرة فلا يجوز معه أخذ وصية الصوفية وإن كان له مال ولا يفي دخله بخرجه لم يبطل حقه وكذا إذا كان له مال قاصر عن وجوب الزكاة وان لم يكن له خرج وهذه أمور لا دليل لها إلا العادات

Adapun pekerjaan dan kesibukan mencari penghasilan, maka hal itu menghalangi seseorang dari hak menerima wasiat untuk kaum sufi.

Maka petani, pekerja, pedagang, pengrajin yang bekerja di toko atau rumahnya, serta buruh yang bekerja dengan upah; semua mereka itu tidak berhak menerima harta yang diwasiatkan untuk kaum sufi. Hal itu tidak bisa ditutupi hanya dengan penampilan sufi atau pergaulan bersama mereka.

Adapun pekerjaan seperti menyalin kitab, menjahit, dan pekerjaan serupa yang pantas dilakukan oleh kaum sufi, maka jika pekerjaan itu dilakukan bukan di toko dan bukan sebagai profesi utama untuk mencari keuntungan, maka hal itu tidak menghalangi hak menerima wasiat. Kekurangan tersebut masih bisa tertutupi dengan tinggal bersama mereka serta adanya sifat-sifat lainnya.

Adapun sekadar memiliki kemampuan bekerja tanpa benar-benar menekuninya, maka itu tidak menghalangi hak menerima.

Sedangkan memberi nasihat, mengajar, dan mendidik, maka hal itu tidak bertentangan dengan status tasawuf apabila masih ada sifat-sifat lainnya seperti penampilan zuhud, tinggal bersama kaum sufi, dan kefakiran. Sebab tidak bertentangan bila dikatakan:

  • sufi yang ahli qira’ah,
  • sufi yang memberi nasihat,
  • sufi yang alim,
  • atau sufi yang mengajar.

Tetapi bertentangan bila dikatakan:

  • sufi pedagang,
  • atau sufi pekerja duniawi.

Adapun kefakiran, maka jika hilang karena kekayaan yang berlebihan hingga seseorang dikenal sebagai orang kaya raya, maka tidak boleh baginya mengambil wasiat untuk kaum sufi.

Namun jika ia memiliki harta tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka haknya tidak gugur. Demikian pula jika ia memiliki harta yang belum mencapai nisab zakat, meskipun ia tidak memiliki pengeluaran besar.

Dan semua ukuran ini tidak memiliki dalil khusus selain kebiasaan dan penilaian masyarakat.

Penjelasan

Pembahasan ini melanjutkan penjelasan tentang:
siapa yang dianggap “sufi” secara sosial dan hukum sehingga berhak menerima wasiat khusus untuk kaum sufi.

Di sini dijelaskan bahwa:
kesibukan duniawi tertentu dapat menghilangkan status tersebut.

Mengapa pekerjaan tertentu menggugurkan hak?

Karena pada masa itu, istilah “sufi” dalam urf (kebiasaan masyarakat) menunjuk kepada orang yang:

  • fokus ibadah,
  • hidup zuhud,
  • tidak tenggelam dalam urusan dunia.

Maka orang yang:

  • sibuk berdagang,
  • membuka usaha,
  • bekerja penuh mencari keuntungan,
    tidak lagi dipandang sebagai “faqir sufi” yang menjadi sasaran wasiat.

Pekerjaan yang menggugurkan hak

Penulis menyebut:

  • petani besar,
  • pekerja profesional,
  • pedagang,
  • pengrajin yang membuka toko,
  • buruh upahan tetap.

Mereka dianggap:

  • telah masuk dalam kehidupan ekonomi umum,
  • sehingga tidak lagi termasuk kelompok sufi yang dimaksud pewasiat.

Pekerjaan ringan yang masih ditoleransi

Seperti:

  • menyalin kitab,
  • menjahit sederhana,
  • pekerjaan kecil yang lazim dilakukan ahli ibadah.

Selama:

  • bukan usaha besar,
  • bukan bisnis utama,
  • tidak membuka toko,
  • tidak tenggelam dalam dunia usaha,

maka masih bisa dianggap bagian dari kaum sufi.

Mengapa mengajar dan berdakwah tidak masalah?

Karena:

  • ilmu,
  • pengajaran,
  • dakwah,
    memang dekat dengan jalan ibadah dan tasawuf.

Maka masyarakat masih menganggap wajar bila dikatakan:

  • “sufi alim,”
  • “sufi guru,”
  • “sufi pemberi nasihat.”

Tetapi terasa aneh bila disebut:

  • “sufi pedagang besar,”
  • “sufi kontraktor,”
    karena itu bertentangan dengan gambaran zuhud yang dikenal masyarakat.

Ukuran fakir menurut urf

Penulis juga menjelaskan bahwa:
tidak semua orang yang punya harta otomatis gugur haknya.

Masih dianggap fakir bila:

  • penghasilannya tidak cukup kebutuhan,
  • hartanya kecil,
  • belum mencapai taraf kaya.

Gugur hak bila:

  • kaya mencolok,
  • hidup mewah,
  • dikenal masyarakat sebagai orang berada.

Dasar semua ini: urf (kebiasaan masyarakat)

Penulis menegaskan:
tidak ada nash khusus yang menentukan detail-detail ini.

Semua kembali kepada:

  • penilaian masyarakat,
  • kebiasaan umum,
  • makna yang dipahami orang ketika menyebut “sufi.

Contoh

Contoh 1 — Tidak berhak

Seseorang:

  • punya toko besar,
  • aktif berdagang,
  • kaya,
  • meskipun memakai pakaian sufi dan hadir majelis zikir.

Maka ia tidak berhak menerima wasiat khusus untuk kaum sufi.

Contoh 2 — Masih berhak

Seorang ahli ibadah:

  • tinggal di zawiyah,
  • menjahit pakaiannya sendiri,
  • sesekali menyalin kitab untuk biaya makan,
  • hidup sederhana.

Maka ia masih dianggap bagian dari kaum sufi.

Contoh 3 — Guru sufi

Seorang:

  • mengajar Al-Qur’an,
  • memberi nasihat,
  • hidup zuhud,
  • tinggal bersama ahli ibadah.

Maka ia tetap berhak menerima wasiat tersebut.

Contoh 4 — Kaya tetapi tetap membutuhkan

Seseorang punya sedikit tanah kecil, tetapi:

  • hasilnya tidak cukup,
  • hidup pas-pasan.

Maka ia masih boleh menerima bagian wasiat kaum sufi.

Kesimpulan

  1. Kesibukan duniawi yang dominan dapat menggugurkan hak menerima wasiat khusus kaum sufi.
  2. Pedagang, pekerja profesional, dan orang yang sibuk mencari keuntungan dunia umumnya tidak termasuk sasaran wasiat tersebut.
  3. Pekerjaan ringan yang sesuai dengan kehidupan zuhud masih ditoleransi.
  4. Mengajar, berdakwah, dan mendidik tidak bertentangan dengan status sufi.
  5. Ukuran kaya dan fakir dikembalikan kepada penilaian masyarakat dan kebiasaan umum.
  6. Seluruh pembahasan ini dibangun di atas urf (kebiasaan sosial), karena syariat tidak memberikan batas teknis yang rinci dalam masalah ini.

Baca juga:

Kriteria Kaum Sufi yang BerhakMenerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan BersamaAhli Tasawuf

Hukum Makanan dan Sedekah yangDikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya dan Batas Amanah Pengelola

Pengaruh Bergaul Dan TinggalBersama Kaum Sufi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

BuraQ12: ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى Makna Pesantren

BuraQ12: ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى Makna Pesantren : Download Kitab PDF ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى | Google Drive ...