Pengaruh bergaul dan tinggal bersama kaum sufi dalam membentuk akhlak, memperkuat iman, menumbuhkan ketenangan hati, dan mendekatkan diri kepada Allah.
وأما
المخالطة لهم ومساكنتهم فلها أثر ولكن من لا يخالطهم وهو في داره أو في مسجد على
زيهم ومتخلق بأخلاقهم فهو شريك في سهمهم وكأن ترك المخالطة يجبرها ملازمة الزي فإن
لم يكن على زيهم ووجد فيه بقية الصفات فلا يستحق إلا إذا كان مساكنا لهم في الرباط
فينسحب عليه حكمهم بالتبعية
فالمخالطة و الزي ينوب كل واحد منهما عن الآخر
والفقيه
الذي ليس على زيهم هذا حكمه فإن كان خارجا لم يعد صوفيا وان كان ساكنا معهم ووجدت
بقية الصفات لم يبعد أن ينسحب بالتبعية عليه حكمهم
وأما
لبس المرقعة من يد شيخ من مشايخهم فلا يشترط ذلك في الاستحقاق وعدمه لا يضره مع
وجود الشرائط المذكورة
وأما
المتأهل المتردد بين الرباط و المسكن فلا يخرج بذلك عن جملتهم
Adapun pergaulan dan tinggal bersama
kaum sufi, maka hal itu memiliki pengaruh. Namun orang yang tidak bergaul
bersama mereka, tetapi tinggal di rumahnya sendiri atau di masjid dengan
memakai pakaian mereka serta berakhlak seperti mereka, maka ia tetap termasuk
bagian dari golongan mereka.
Seakan-akan tidak adanya pergaulan
itu ditutupi oleh konsistensinya dalam memakai ciri lahiriah mereka.
Sebaliknya, jika seseorang tidak
memakai penampilan mereka tetapi memiliki sifat-sifat lainnya, maka ia tidak
berhak menerima bagian tersebut kecuali bila ia tinggal bersama mereka di ribāṭ
(zawiyah/asrama sufi), sehingga hukum mereka berlaku atas dirinya karena ikut
bersama mereka.
Maka pergaulan dan penampilan lahiriah
masing-masing dapat menggantikan kedudukan yang lain.
Adapun seorang faqih (ulama fikih)
yang tidak memakai pakaian kaum sufi, maka hukumnya demikian pula. Jika ia
tinggal di luar lingkungan mereka, maka ia tidak dianggap sufi. Tetapi bila ia
tinggal bersama mereka dan terdapat sifat-sifat lainnya, maka tidak jauh
kemungkinan hukum mereka berlaku juga atas dirinya karena ikut bersama mereka.
Adapun memakai pakaian tambalan
(muraqqa‘ah) dari tangan seorang syekh sufi, maka hal itu tidak disyaratkan
untuk mendapatkan hak tersebut. Tidak memilikinya pun tidak membahayakan selama
syarat-syarat yang telah disebutkan tetap ada.
Adapun orang yang telah berkeluarga
dan bolak-balik antara ribāṭ dan rumahnya, maka hal itu tidak mengeluarkannya
dari golongan mereka.
Penjelasan
Pembahasan ini melengkapi kriteria:
siapa yang dianggap bagian dari kaum sufi secara sosial dan hukum sehingga
berhak menerima wasiat khusus bagi mereka.
Di sini dijelaskan bahwa:
- penampilan,
- pergaulan,
- tempat tinggal,
semuanya saling menguatkan.
1.
Pergaulan dengan kaum sufi memiliki pengaruh
Orang yang:
- hidup bersama mereka,
- menghadiri majelis,
- tinggal di zawiyah,
akan lebih mudah dianggap bagian dari komunitas sufi.
Karena masyarakat melihatnya sebagai
bagian dari lingkungan ahli ibadah.
2.
Penampilan lahiriah bisa menggantikan kurangnya pergaulan
Jika seseorang:
- tidak tinggal bersama kaum sufi,
- tetapi hidup zuhud,
- berpakaian sederhana,
- berakhlak seperti mereka,
maka ia tetap dapat dianggap bagian dari mereka.
Karena identitas lahiriahnya
menunjukkan jalan hidup tasawuf.
3.
Tinggal bersama mereka bisa menggantikan tidak adanya pakaian sufi
Sebaliknya:
- seseorang mungkin tidak memakai pakaian khas sufi,
- tetapi tinggal bersama mereka,
- beribadah bersama,
- hidup zuhud bersama mereka.
Maka ia bisa ikut memperoleh hukum
mereka karena kebersamaan dan keterikatannya dengan komunitas itu.
4.
Faqih atau ulama juga bisa termasuk
Ini menarik.
Penulis menjelaskan:
ulama fikih tidak otomatis keluar dari golongan sufi.
Jika:
- hidup zuhud,
- tinggal bersama ahli tasawuf,
- berakhlak baik,
maka ia bisa tetap termasuk dalam kelompok yang dimaksud pewasiat.
5.
Tidak wajib memakai “muraqqa‘ah”
Muraqqa‘ah adalah pakaian tambalan
khas sebagian sufi.
Penulis menegaskan:
itu bukan syarat sah.
Jadi:
- tidak harus baiat formal,
- tidak harus menerima pakaian dari syekh tertentu,
- tidak harus memakai simbol resmi.
Yang penting adalah sifat-sifat
pokoknya.
6.
Orang berkeluarga tetap bisa dianggap sufi
Tasawuf tidak berarti harus
meninggalkan keluarga.
Maka orang yang:
- punya rumah,
- punya keluarga,
- tetapi aktif di ribāṭ,
- hidup zuhud,
- dekat dengan ahli ibadah,
tetap dianggap bagian dari kaum sufi.
Contoh
Contoh
1 — Tetap dianggap sufi walau tinggal di rumah sendiri
Seseorang:
- tinggal di rumah sederhana,
- rajin zikir,
- berpakaian zuhud,
- akhlaknya seperti ahli ibadah,
- sering hadir majelis sufi.
Maka ia tetap bisa dianggap bagian
dari kaum sufi meski tidak tinggal di zawiyah.
Contoh
2 — Tidak berpakaian sufi tetapi tinggal bersama mereka
Seorang ulama:
- mengajar fikih,
- tinggal di pesantren sufi,
- hidup sederhana,
- beribadah bersama mereka.
Maka ia bisa memperoleh hukum yang
sama dengan mereka.
Contoh
3 — Simbol saja tidak cukup
Ada orang:
- memakai pakaian sufi,
- tetapi tidak berakhlak baik,
- tidak hidup zuhud,
- tidak dekat dengan ahli ibadah.
Maka pakaian saja tidak cukup
menjadikannya layak menerima wasiat.
Contoh
4 — Sufi yang berkeluarga
Seorang guru zikir:
- punya istri dan anak,
- kadang tinggal di rumah,
- kadang tinggal di ribāṭ,
- tetap aktif membina murid dan hidup sederhana.
Maka ia tidak keluar dari golongan
sufi.
Kesimpulan
- Pergaulan dengan komunitas sufi dan penampilan lahiriah
sama-sama menjadi tanda status kesufian.
- Salah satu dari keduanya kadang dapat menutupi
kekurangan yang lain.
- Ulama fikih yang hidup zuhud dan tinggal bersama kaum sufi
dapat ikut memperoleh hukum mereka.
- Simbol formal seperti pakaian tambalan dari syekh bukan
syarat utama.
- Orang yang telah berkeluarga tetap dapat dianggap
bagian dari kaum sufi selama sifat-sifat tasawuf masih melekat padanya.
- Seluruh ukuran ini kembali kepada urf (penilaian sosial
masyarakat) tentang siapa yang dianggap termasuk kaum sufi.
Ringkasan
Seluruh Pembahasan
Pembahasan-pembahasan
di atas menerangkan hukum harta, sedekah, dan wasiat yang dikhususkan untuk
kaum sufi, serta siapa yang dianggap layak menerima bagian tersebut menurut
ukuran syariat dan kebiasaan masyarakat (urf).
1.
Harta yang dikumpulkan khadam sufi
Khadam atau pelayan kaum sufi yang
mengumpulkan makanan dan uang:
- boleh mengelolanya,
- membeli makanan dengannya,
- dan memberikannya kepada penghuni khānqāh.
Kaum sufi boleh memakannya tanpa
syubhat karena memang menjadi tujuan utama pemberian.
Orang luar juga boleh makan bila
diizinkan khadam, tetapi ada syubhat ringan karena asal sedekah memang
ditujukan untuk kaum sufi.
Khadam wajib menjaga amanah dan
tidak boleh mengabaikan hak kaum sufi.
2.
Tasawuf diukur dengan tanda lahiriah
Hakikat tasawuf adalah perkara batin
yang tidak bisa diukur manusia.
Karena itu hukum tidak dibangun di
atas isi hati, tetapi berdasarkan:
- keadaan lahir,
- kebiasaan masyarakat,
- dan ciri yang dikenal umum.
Orang yang secara sosial dianggap
bagian dari kaum sufi dapat menerima wasiat yang dikhususkan bagi mereka.
3.
Lima ciri utama kaum sufi
Beberapa sifat yang menjadi ukuran
utama:
- saleh,
- hidup sederhana/fakir,
- memiliki penampilan zuhud,
- tidak tenggelam dalam urusan dunia,
- hidup dekat dan bergaul dengan komunitas sufi.
Sebagian sifat bisa saling
melengkapi, tetapi kefasikan yang nyata menggugurkan hak menerima wasiat.
4.
Pekerjaan duniawi dapat menggugurkan hak
Orang yang sibuk dengan:
- perdagangan,
- usaha,
- pekerjaan profesional,
- atau pekerjaan yang menunjukkan keterikatan kuat pada
dunia,
umumnya tidak dianggap termasuk kaum
sufi yang dimaksud pewasiat.
Namun pekerjaan ringan seperti:
- menjahit sederhana,
- menyalin kitab,
- mengajar,
- berdakwah,
tidak otomatis menghilangkan status tersebut bila tetap hidup zuhud dan sederhana.
5.
Kaya berlebihan menggugurkan hak
Orang yang:
- kaya mencolok,
- hidup mewah,
- dikenal sebagai orang berada,
tidak layak mengambil wasiat untuk
kaum sufi.
Tetapi orang yang:
- hartanya sedikit,
- penghasilannya tidak cukup,
- hidup pas-pasan,
masih boleh menerima bagian
tersebut.
6.
Penampilan dan pergaulan saling melengkapi
Penampilan zuhud dan hidup bersama
kaum sufi sama-sama menjadi tanda kesufian.
- Orang yang tidak tinggal bersama mereka tetapi
berakhlak dan berpakaian seperti mereka masih bisa dianggap sufi.
- Orang yang tidak memakai pakaian khas sufi tetapi hidup
bersama mereka juga bisa memperoleh hukum yang sama.
Karena itu:
- penampilan,
- lingkungan,
- akhlak,
semuanya diperhatikan bersama.
7.
Ulama dan orang berkeluarga tetap bisa termasuk
Seorang:
- alim,
- pengajar,
- pemberi nasihat,
yang hidup zuhud dan dekat dengan ahli tasawuf tetap bisa dianggap bagian dari kaum sufi.
Demikian pula orang yang:
- memiliki keluarga,
- bolak-balik antara rumah dan ribāṭ,
tetap termasuk kaum sufi selama sifat-sifat tasawuf masih ada padanya.
8.
Simbol formal bukan syarat utama
Memakai pakaian tambalan
(muraqqa‘ah) dari seorang syekh bukan syarat mutlak.
Yang menjadi ukuran utama adalah:
- kesalehan,
- kezuhudan,
- akhlak,
- dan kehidupan yang sesuai dengan jalan tasawuf.
Inti Besar Seluruh Pembahasan
Seluruh hukum ini dibangun di atas:
- urf (penilaian masyarakat),
- tanda lahiriah,
- dan tujuan pewasiat atau pemberi sedekah.
Syariat dalam masalah sosial dan
pembagian harta:
- tidak menghukumi isi hati manusia,
- tetapi menghukumi berdasarkan keadaan yang tampak
secara umum.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca juga:
Hukum
Wakaf untuk Ribāṭ Kaum Sufi: Batas Pemanfaatan, Hak Tamu, dan Kedudukan Ulama
di Lingkungan Tasawuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar