Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas Tanah Rampasan : Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

مسألة:

الأرض المغصوبة إذا جعلت شارعا لم يجز أن يتخطى فيه ألبتة وان لم يكن له مالك معين جاز و الورع العدول إن أمكن فإن كان الشارع مباحا وفوقه ساباط جاز العبور وجاز الجلوس تحت الساباط على وجه لا يحتاج فيه إلى السقف كما يقع فى الشارع لشغل فإذا انتفع بالسقف فى دفع حر الشمس أو المطر أو غيره فهو حرام لأن السقف لا يراد إلا لذلك وهكذا حكم من يدخل مسجدا أو أرضا مناحة سقف أو حوط بغصب فإنه بمجرد التخطى لا يكون منتفعا بالحيطان و السقف إلا إذا كان له فائدة في الحيطان و السقف لحر أو برد تستر عن بصر أو غيره فذلك حرام لأنه انتفاع بالحرام إذا لم يحرم الجلوس على الغصب لما فيه من المماسة بل للانتفاع و الأرض تراد للاستقرار عليها و السقف للاستظلال به فلا فرق بينهما

Masalah:

Tanah hasil rampasan (ghashab) apabila dijadikan jalan umum, maka tidak boleh berjalan melintasinya sama sekali.

Namun jika tanah itu tidak diketahui pemilik tertentu, maka boleh melintas di atasnya, meskipun sikap wara’ adalah menghindarinya bila memungkinkan.

Jika jalan tersebut asalnya memang jalan umum yang mubah, lalu di atasnya dibuat atap atau lorong beratap (sabaath), maka boleh berjalan melaluinya dan boleh duduk di bawahnya selama tidak memanfaatkan atap tersebut.

Sebagaimana orang duduk di jalan karena suatu keperluan, bukan untuk memanfaatkan atapnya.

Tetapi bila seseorang memanfaatkan atap itu untuk berlindung dari panas matahari, hujan, atau manfaat lainnya, maka itu haram. Karena atap memang dibuat untuk tujuan tersebut.

Demikian pula hukum orang yang masuk ke masjid atau tanah lapang yang atap atau temboknya dibangun dari hasil rampasan.

Sekadar melintas tidak dianggap memanfaatkan tembok dan atap. Namun jika ia mendapatkan manfaat dari:

  • atap,
  • dinding,
  • perlindungan dari panas,
  • dingin,
  • atau tertutup dari pandangan orang,

maka itu haram.

Karena hal itu termasuk mengambil manfaat dari barang haram.

Larangan duduk di atas tanah rampasan bukan sekadar karena menyentuhnya, tetapi karena mengambil manfaat darinya.

Tanah memang dimaksudkan untuk ditempati dan atap dimaksudkan untuk tempat berlindung. Maka keduanya memiliki hukum yang sama.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan kaidah penting:

“Haramnya mengambil manfaat dari barang hasil kezaliman.”

Penulis membedakan antara:

  1. sekadar lewat tanpa memanfaatkan,
  2. dan menggunakan sesuatu untuk manfaat yang memang menjadi tujuan pembuatannya.

 

1. Sekadar Lewat Tidak Selalu Disebut Memanfaatkan

Misalnya:

  • berjalan di bawah atap,
  • lewat di sebuah tempat,
  • melintasi jalan,

tanpa mengambil manfaat khusus dari bangunan tersebut.

Maka ini lebih ringan hukumnya.

Karena orang tersebut tidak benar-benar menikmati fungsi utama bangunan itu.

2. Jika Mengambil Fungsi Utamanya, Maka Haram

Contoh:

  • berteduh di bawah atap hasil rampasan,
  • memakai dinding untuk perlindungan,
  • menggunakan bangunan curian untuk kenyamanan.

Maka itu termasuk memanfaatkan barang haram.

Karena:

  • atap dibuat untuk menaungi,
  • dinding dibuat untuk melindungi,
  • tanah dibuat untuk ditempati.

3. Mengapa Dibedakan?

Karena dalam fiqih:

  • sekadar bersentuhan tidak sama dengan pemanfaatan,
  • tetapi menikmati fungsi barang berarti mengambil manfaat milik orang lain tanpa hak.

Maka dosanya lebih jelas.

4. Sikap Wara’

Walaupun dalam sebagian keadaan ada keringanan untuk lewat karena kebutuhan umum, para ulama tetap menganjurkan:

  • menjauh dari syubhat,
  • mencari jalan lain bila ada,
  • tidak menikmati hasil kezaliman.

Ini bagian dari menjaga hati dan agama.

Contoh-Contoh

Contoh 1 — Jalan di Tanah Rampasan

Seseorang mengetahui tanah tertentu dirampas dari pemiliknya lalu dijadikan jalan pribadi.

Maka tidak boleh melewatinya tanpa izin pemilik asli.

Contoh 2 — Jalan Umum yang Tidak Jelas Pemiliknya

Sebuah jalan sudah lama dipakai umum dan tidak diketahui pemilik asalnya.

Maka boleh dilewati karena kebutuhan masyarakat, tetapi sikap wara’ adalah memilih jalan lain bila mudah dilakukan.

Contoh 3 — Berteduh di Bangunan Haram

Seseorang duduk di bawah atap bangunan hasil korupsi untuk menghindari hujan.

Ini termasuk memanfaatkan fungsi utama bangunan tersebut, sehingga lebih berat hukumnya.

Contoh 4 — Masjid dengan Atap Haram

Seseorang masuk masjid yang sebagian atapnya dari barang rampasan:

  • jika hanya lewat, hukumnya lebih ringan,
  • tetapi bila sengaja mencari kesejukan atau perlindungan dari atap tersebut, maka termasuk mengambil manfaat dari barang haram.

Kesimpulan

  1. Harta hasil rampasan tidak boleh dimanfaatkan tanpa hak.
  2. Sekadar melintas berbeda dengan menikmati manfaat utama suatu bangunan.
  3. Atap dibuat untuk menaungi dan tanah dibuat untuk ditempati, sehingga mengambil manfaatnya termasuk pemanfaatan nyata.
  4. Jika suatu tempat tidak diketahui pemiliknya dan sudah menjadi kebutuhan umum, ada keringanan untuk melintas.
  5. Sikap wara’ adalah menghindari syubhat dan mencari alternatif yang lebih bersih bila memungkinkan.
  6. Islam sangat menjaga hak milik dan melarang menikmati hasil kezaliman orang lain.
  7. Semakin besar manfaat yang diambil dari barang haram, semakin berat tanggung jawab dosanya.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yangDibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’

Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu dengan PenguasaZalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab Kerusakan Umat

HukumMakanan dan Sedekah yang Dikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya danBatas Amanah Pengelola



Tidak ada komentar:

Posting Komentar