مسألة:
المواضع
التي بناها الظلمة كالقناطر و الرباطات و المساجد و السقايات ينبغي أن يحتاط فيها
وينظر أما القنطرة فيجوز العبور عليها للحاجة و الورع الاحتراز ما أمكن و إن وجد
عنه معدلا تأكد الورع
وإنما
جوزنا العبور وإن وجد معدلا لأنه إذا لم يعرف الأعيان مالكا كان حكمها أن ترصد
للخيرات وهذا خير فأما إذا عرف أن الآجر و الحجر قد نقل من دار معلومة أو مقبرة أو
مسجد معين فهذا لا يحل العبور عليه أصلا إلا لضرورة يحل بها مثل ذلك من مال الغير
ثم يجب عليه الاستحلال من المالك الذي يعرفه
وأما
المسجد فإن بنى في أرض مغضوبة أو بخشب مغصوب من مسجد آخر أو ملك معين فلا يجوز
دخوله أصلا ولا للجمعة بل لو وقف الأمام فيه فليصل هو خلف الأمام وليقف خارج
المسجد فإن الصلاة في الأرض المغصوبة تسقط الفرض وتنعقد في حق الاقتداء فلذلك
جوزنا للمقتدي الاقتداء بمن صلى في الأرض المغصوبة وإن عصى صاحبه بالوقوف في الغصب
وإن
كان من مال لا يعرف مالكه فالورع العدول إلى مسجد آخر إن وجد فإن لم يجد غيره فلا
يترك الجمعة و الجماعة به لأنه يحتمل أن يكون من الملك الذي بناه ولو على بعد وإن
لم يكن له مالك معين فهو لمصالح المسلمين
ومهما
كان في المسجد الكبير بناء لسلطان ظالم فلا عذر لمن يصلي فيه مع اتساع المسجد أعني
في الورع قيل لأحمد بن حنبل ما حجتك في ترك الخروج إلى الصلاة في جماعة ونحن
بالعسكر فقال
حجتي
أن الحسن وإبراهيم التيمي خافا أن يفتنهما الحجاج وأنا أخاف أن أفتن أيضا
وأما
الخلوق و التجصيص فلا يمنع من الدخول لأنه غير منتفع به في الصلاة وإنما هو زينة و
الأولى انه لا ينظر إليه وأما البوارى التي فرشوها فإن كان لها مالك معين فيحرم
الجلوس عليها و إلا فبعد أن أرصدت لمصلحة عامة جاز افتراشها ولكن الورع العدول
عنها فإنها محل شبهة
وأما
السقاية فحكمها ما ذكرناه وليس عن الورع الوضوء و الشرب منها و الدخول إليها إذا
كان يخاف فوات الصلاة فيتوضأ وكذا مصانع طريق مكة
وأما
الرباطات و المدارس فإن كانت رقبة الأرض مغصوبة أو الآجر منقولا من موضع معين يمكن
الرد إلى مستحقه فلا رخصة للدخول فيه و إن التبس المالك فقد أرصد لجهة من الخير و
الورع اجتنابه ولكن لا يلزم الفسق بدخوله
وهذه
الأبنية إن أرصدت من خدم السلاطين فالأمر فيها أشد إذ ليس لهم صرف الأموال الضائعة
إلى المصالح و لأن الحرام أغلب على أموالهم إذ ليس لهم أخذ مال المصالح وإنما يجوز
ذلك للولاة و أرباب الأمر
Masalah:
Tempat-tempat yang dibangun oleh
para penguasa zalim seperti jembatan, ribath (penginapan/wisma ibadah), masjid,
dan tempat minum umum, hendaknya seseorang berhati-hati terhadapnya dan
memperhatikan hukumnya.
Adapun jembatan, maka boleh melintas
di atasnya karena kebutuhan. Sikap wara’ adalah menghindarinya semampu mungkin.
Jika ada jalan lain selain itu, maka sikap wara’ lebih ditekankan.
Kami membolehkan melintas di atasnya
walaupun ada jalan lain, karena bila benda-benda tersebut tidak diketahui
pemilik aslinya, maka hukumnya diarahkan untuk kemaslahatan umum, dan melintas
di atas jembatan termasuk kemaslahatan.
Tetapi bila diketahui bahwa batu
bata atau batunya diambil dari rumah tertentu, kuburan tertentu, atau masjid
tertentu, maka tidak halal melintas di atasnya sama sekali kecuali dalam
keadaan darurat yang membolehkan menggunakan harta orang lain. Kemudian wajib
meminta kerelaan dari pemilik yang diketahui tersebut.
Adapun masjid, bila dibangun di atas
tanah rampasan, atau dengan kayu hasil rampasan dari masjid lain atau milik
seseorang tertentu, maka tidak boleh memasukinya sama sekali, bahkan untuk
shalat Jumat.
Kalau imam berdiri shalat di
dalamnya, maka hendaknya seseorang mengikuti imam dari luar masjid. Karena
shalat di tanah rampasan tetap menggugurkan kewajiban shalat, dan sah untuk
diikuti dalam jamaah, walaupun orang yang berdiri di tanah rampasan berdosa
karena memakai tanah hasil rampasan.
Namun bila masjid itu dibangun dari
harta yang tidak diketahui pemiliknya, maka sikap wara’ adalah memilih masjid
lain bila ada. Jika tidak ada masjid lain, maka jangan meninggalkan Jumat dan
jamaah di sana. Sebab mungkin saja itu berasal dari harta milik penguasa
sendiri, meskipun sedikit, atau bila tidak diketahui pemiliknya maka
diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum muslimin.
Jika di dalam masjid besar terdapat
bangunan dari penguasa zalim, maka orang yang masih bisa shalat di bagian lain
masjid tidak memiliki alasan untuk shalat di tempat tersebut — maksudnya dari
sisi wara’.
Pernah ditanyakan kepada Ahmad bin Hanbal:
“Apa alasanmu tidak keluar untuk shalat berjamaah bersama kami di markas
tentara?”
Beliau menjawab:
“Alasanku adalah karena Hasan Al-Bashri dan Ibrahim At-Taimi takut akan fitnah
Al-Hajjaj, dan aku juga takut terkena fitnah.”
Adapun minyak wangi (khaluq) dan
plesteran hias, maka itu tidak menghalangi masuk ke masjid, karena tidak
dimanfaatkan dalam shalat, hanya sekadar hiasan. Yang lebih utama adalah tidak
memandanginya.
Adapun tikar atau alas yang mereka
hamparkan, jika memiliki pemilik tertentu maka haram duduk di atasnya. Jika
tidak diketahui pemiliknya dan memang disediakan untuk kemaslahatan umum, maka
boleh digunakan, namun sikap wara’ adalah meninggalkannya karena masih
mengandung syubhat.
Adapun tempat air umum, hukumnya
sebagaimana yang telah disebutkan. Tidak termasuk meninggalkan wara’ bila
seseorang berwudhu atau minum darinya ketika khawatir kehilangan waktu shalat.
Demikian pula tempat-tempat penampungan air di jalan Makkah.
Adapun ribath dan madrasah, bila
tanahnya hasil rampasan atau batanya dipindahkan dari tempat tertentu yang
diketahui pemiliknya dan bisa dikembalikan, maka tidak ada keringanan untuk
masuk ke dalamnya.
Jika pemiliknya tidak jelas, maka
bangunan itu telah diperuntukkan bagi suatu kebaikan. Sikap wara’ adalah
menjauhinya, tetapi masuk ke dalamnya tidak sampai menyebabkan kefasikan.
Bangunan-bangunan ini bila berasal
dari harta para pelayan penguasa, maka hukumnya lebih berat. Karena mereka
tidak berhak menyalurkan harta-harta yang hilang kepada kemaslahatan umum, dan
karena harta haram lebih dominan pada kekayaan mereka. Mereka tidak memiliki
hak mengambil harta kemaslahatan umum; yang berhak hanyalah para penguasa dan
pemegang otoritas.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan hukum
menggunakan fasilitas umum yang dibangun dari harta syubhat atau harta zalim.
Para ulama membedakan antara:
- Harta yang jelas ada pemiliknya dan dirampas
- Harta yang tidak diketahui pemiliknya
- Fasilitas yang sudah menjadi kemaslahatan umum umat
Karena itu hukum penggunaannya
berbeda-beda.
1.
Jika Bahan Bangunan Jelas Hasil Rampasan
Misalnya:
- tanah milik seseorang dirampas,
- kayu dicuri,
- batu diambil dari masjid lain,
- material berasal dari rumah orang tertentu.
Maka hukum asalnya haram digunakan.
Karena hak pemilik asal masih ada.
2.
Jika Pemilik Tidak Diketahui
Misalnya:
- harta tercampur,
- sumbernya tidak jelas,
- sudah lama menjadi fasilitas umum.
Maka sebagian ulama memberi
keringanan untuk memanfaatkannya demi kebutuhan umum.
Namun sikap wara’ adalah:
- memilih yang lebih bersih bila memungkinkan,
- tidak berlebihan memanfaatkannya,
- menjaga hati dari syubhat.
3.
Mengapa Masjid Tetap Dibahas dengan Ketat?
Karena kesucian ibadah.
Walaupun shalatnya sah menurut
sebagian ulama, tetapi menggunakan tempat hasil kezaliman tetap dianggap dosa.
Maka penulis membedakan antara:
- sahnya ibadah
- dan bersihnya dari dosa
Keduanya tidak selalu sama.
4.
Sikap Wara’ Para Ulama Salaf
Imam Ahmad takut fitnah penguasa.
Maksudnya:
kedekatan dengan kekuasaan dapat:
- melemahkan hati,
- membuat manusia kagum kepada penguasa,
- mengurangi keberanian mengingkari kemungkaran.
Karena itu para salaf sangat
hati-hati.
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Masjid di Tanah Rampasan
Seseorang mengetahui pasti sebuah
masjid dibangun di atas tanah warga yang dirampas tanpa izin.
Maka ini lebih berat daripada
sekadar syubhat.
Para ulama sangat keras dalam
masalah ini karena berkaitan dengan hak manusia.
Contoh
2 — Fasilitas Umum dari Dana Korupsi
Sebuah jembatan dibangun dari dana
korupsi, tetapi sekarang dipakai masyarakat umum dan tidak diketahui hak
pemilik tertentu.
Maka:
- boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan,
- namun sikap wara’ adalah tidak berlebihan
memanfaatkannya bila ada alternatif lain.
Contoh
3 — Karpet atau Barang Wakaf Bermasalah
Karpet masjid ternyata hasil curian
dari masjid lain.
Maka tidak boleh dipakai karena ada pemilik
tertentu yang dizalimi.
Contoh
4 — Tempat Air Umum
Tempat air yang dibangun penguasa
zalim tetap boleh dipakai untuk:
- minum,
- wudhu,
- kebutuhan musafir,
terutama bila dibutuhkan masyarakat.
Kesimpulan
- Fasilitas umum dari harta zalim harus dilihat asal
hartanya.
- Jika berasal dari barang rampasan yang jelas
pemiliknya, maka haram digunakan kecuali darurat.
- Jika pemilik tidak diketahui dan sudah menjadi maslahat
umum, ada keringanan untuk memanfaatkannya.
- Sikap wara’ tetap dianjurkan dengan memilih yang lebih
bersih bila memungkinkan.
- Sahnya ibadah tidak selalu berarti terbebas dari dosa
penggunaan harta haram.
- Para ulama salaf sangat berhati-hati terhadap fasilitas
yang terkait kezaliman penguasa.
- Semakin jelas unsur kezaliman dan perampasan, semakin
berat hukum memanfaatkannya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca juga:
Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas Tanah
Rampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram
مسألة:
المواضع
التي بناها الظلمة كالقناطر و الرباطات و المساجد و السقايات ينبغي أن يحتاط فيها
وينظر أما القنطرة فيجوز العبور عليها للحاجة و الورع الاحتراز ما أمكن و إن وجد
عنه معدلا تأكد الورع
وإنما
جوزنا العبور وإن وجد معدلا لأنه إذا لم يعرف الأعيان مالكا كان حكمها أن ترصد
للخيرات وهذا خير فأما إذا عرف أن الآجر و الحجر قد نقل من دار معلومة أو مقبرة أو
مسجد معين فهذا لا يحل العبور عليه أصلا إلا لضرورة يحل بها مثل ذلك من مال الغير
ثم يجب عليه الاستحلال من المالك الذي يعرفه
وأما
المسجد فإن بنى في أرض مغضوبة أو بخشب مغصوب من مسجد آخر أو ملك معين فلا يجوز
دخوله أصلا ولا للجمعة بل لو وقف الأمام فيه فليصل هو خلف الأمام وليقف خارج
المسجد فإن الصلاة في الأرض المغصوبة تسقط الفرض وتنعقد في حق الاقتداء فلذلك
جوزنا للمقتدي الاقتداء بمن صلى في الأرض المغصوبة وإن عصى صاحبه بالوقوف في الغصب
وإن
كان من مال لا يعرف مالكه فالورع العدول إلى مسجد آخر إن وجد فإن لم يجد غيره فلا
يترك الجمعة و الجماعة به لأنه يحتمل أن يكون من الملك الذي بناه ولو على بعد وإن
لم يكن له مالك معين فهو لمصالح المسلمين
ومهما
كان في المسجد الكبير بناء لسلطان ظالم فلا عذر لمن يصلي فيه مع اتساع المسجد أعني
في الورع قيل لأحمد بن حنبل ما حجتك في ترك الخروج إلى الصلاة في جماعة ونحن
بالعسكر فقال
حجتي
أن الحسن وإبراهيم التيمي خافا أن يفتنهما الحجاج وأنا أخاف أن أفتن أيضا
وأما
الخلوق و التجصيص فلا يمنع من الدخول لأنه غير منتفع به في الصلاة وإنما هو زينة و
الأولى انه لا ينظر إليه وأما البوارى التي فرشوها فإن كان لها مالك معين فيحرم
الجلوس عليها و إلا فبعد أن أرصدت لمصلحة عامة جاز افتراشها ولكن الورع العدول
عنها فإنها محل شبهة
وأما
السقاية فحكمها ما ذكرناه وليس عن الورع الوضوء و الشرب منها و الدخول إليها إذا
كان يخاف فوات الصلاة فيتوضأ وكذا مصانع طريق مكة
وأما
الرباطات و المدارس فإن كانت رقبة الأرض مغصوبة أو الآجر منقولا من موضع معين يمكن
الرد إلى مستحقه فلا رخصة للدخول فيه و إن التبس المالك فقد أرصد لجهة من الخير و
الورع اجتنابه ولكن لا يلزم الفسق بدخوله
وهذه
الأبنية إن أرصدت من خدم السلاطين فالأمر فيها أشد إذ ليس لهم صرف الأموال الضائعة
إلى المصالح و لأن الحرام أغلب على أموالهم إذ ليس لهم أخذ مال المصالح وإنما يجوز
ذلك للولاة و أرباب الأمر
Masalah:
Tempat-tempat yang dibangun oleh
para penguasa zalim seperti jembatan, ribath (penginapan/wisma ibadah), masjid,
dan tempat minum umum, hendaknya seseorang berhati-hati terhadapnya dan
memperhatikan hukumnya.
Adapun jembatan, maka boleh melintas
di atasnya karena kebutuhan. Sikap wara’ adalah menghindarinya semampu mungkin.
Jika ada jalan lain selain itu, maka sikap wara’ lebih ditekankan.
Kami membolehkan melintas di atasnya
walaupun ada jalan lain, karena bila benda-benda tersebut tidak diketahui
pemilik aslinya, maka hukumnya diarahkan untuk kemaslahatan umum, dan melintas
di atas jembatan termasuk kemaslahatan.
Tetapi bila diketahui bahwa batu
bata atau batunya diambil dari rumah tertentu, kuburan tertentu, atau masjid
tertentu, maka tidak halal melintas di atasnya sama sekali kecuali dalam
keadaan darurat yang membolehkan menggunakan harta orang lain. Kemudian wajib
meminta kerelaan dari pemilik yang diketahui tersebut.
Adapun masjid, bila dibangun di atas
tanah rampasan, atau dengan kayu hasil rampasan dari masjid lain atau milik
seseorang tertentu, maka tidak boleh memasukinya sama sekali, bahkan untuk
shalat Jumat.
Kalau imam berdiri shalat di
dalamnya, maka hendaknya seseorang mengikuti imam dari luar masjid. Karena
shalat di tanah rampasan tetap menggugurkan kewajiban shalat, dan sah untuk
diikuti dalam jamaah, walaupun orang yang berdiri di tanah rampasan berdosa
karena memakai tanah hasil rampasan.
Namun bila masjid itu dibangun dari
harta yang tidak diketahui pemiliknya, maka sikap wara’ adalah memilih masjid
lain bila ada. Jika tidak ada masjid lain, maka jangan meninggalkan Jumat dan
jamaah di sana. Sebab mungkin saja itu berasal dari harta milik penguasa
sendiri, meskipun sedikit, atau bila tidak diketahui pemiliknya maka
diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum muslimin.
Jika di dalam masjid besar terdapat
bangunan dari penguasa zalim, maka orang yang masih bisa shalat di bagian lain
masjid tidak memiliki alasan untuk shalat di tempat tersebut — maksudnya dari
sisi wara’.
Pernah ditanyakan kepada Ahmad bin Hanbal:
“Apa alasanmu tidak keluar untuk shalat berjamaah bersama kami di markas
tentara?”
Beliau menjawab:
“Alasanku adalah karena Hasan Al-Bashri dan Ibrahim At-Taimi takut akan fitnah
Al-Hajjaj, dan aku juga takut terkena fitnah.”
Adapun minyak wangi (khaluq) dan
plesteran hias, maka itu tidak menghalangi masuk ke masjid, karena tidak
dimanfaatkan dalam shalat, hanya sekadar hiasan. Yang lebih utama adalah tidak
memandanginya.
Adapun tikar atau alas yang mereka
hamparkan, jika memiliki pemilik tertentu maka haram duduk di atasnya. Jika
tidak diketahui pemiliknya dan memang disediakan untuk kemaslahatan umum, maka
boleh digunakan, namun sikap wara’ adalah meninggalkannya karena masih
mengandung syubhat.
Adapun tempat air umum, hukumnya
sebagaimana yang telah disebutkan. Tidak termasuk meninggalkan wara’ bila
seseorang berwudhu atau minum darinya ketika khawatir kehilangan waktu shalat.
Demikian pula tempat-tempat penampungan air di jalan Makkah.
Adapun ribath dan madrasah, bila
tanahnya hasil rampasan atau batanya dipindahkan dari tempat tertentu yang
diketahui pemiliknya dan bisa dikembalikan, maka tidak ada keringanan untuk
masuk ke dalamnya.
Jika pemiliknya tidak jelas, maka
bangunan itu telah diperuntukkan bagi suatu kebaikan. Sikap wara’ adalah
menjauhinya, tetapi masuk ke dalamnya tidak sampai menyebabkan kefasikan.
Bangunan-bangunan ini bila berasal
dari harta para pelayan penguasa, maka hukumnya lebih berat. Karena mereka
tidak berhak menyalurkan harta-harta yang hilang kepada kemaslahatan umum, dan
karena harta haram lebih dominan pada kekayaan mereka. Mereka tidak memiliki
hak mengambil harta kemaslahatan umum; yang berhak hanyalah para penguasa dan
pemegang otoritas.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan hukum
menggunakan fasilitas umum yang dibangun dari harta syubhat atau harta zalim.
Para ulama membedakan antara:
- Harta yang jelas ada pemiliknya dan dirampas
- Harta yang tidak diketahui pemiliknya
- Fasilitas yang sudah menjadi kemaslahatan umum umat
Karena itu hukum penggunaannya
berbeda-beda.
1.
Jika Bahan Bangunan Jelas Hasil Rampasan
Misalnya:
- tanah milik seseorang dirampas,
- kayu dicuri,
- batu diambil dari masjid lain,
- material berasal dari rumah orang tertentu.
Maka hukum asalnya haram digunakan.
Karena hak pemilik asal masih ada.
2.
Jika Pemilik Tidak Diketahui
Misalnya:
- harta tercampur,
- sumbernya tidak jelas,
- sudah lama menjadi fasilitas umum.
Maka sebagian ulama memberi
keringanan untuk memanfaatkannya demi kebutuhan umum.
Namun sikap wara’ adalah:
- memilih yang lebih bersih bila memungkinkan,
- tidak berlebihan memanfaatkannya,
- menjaga hati dari syubhat.
3.
Mengapa Masjid Tetap Dibahas dengan Ketat?
Karena kesucian ibadah.
Walaupun shalatnya sah menurut
sebagian ulama, tetapi menggunakan tempat hasil kezaliman tetap dianggap dosa.
Maka penulis membedakan antara:
- sahnya ibadah
- dan bersihnya dari dosa
Keduanya tidak selalu sama.
4.
Sikap Wara’ Para Ulama Salaf
Imam Ahmad takut fitnah penguasa.
Maksudnya:
kedekatan dengan kekuasaan dapat:
- melemahkan hati,
- membuat manusia kagum kepada penguasa,
- mengurangi keberanian mengingkari kemungkaran.
Karena itu para salaf sangat
hati-hati.
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Masjid di Tanah Rampasan
Seseorang mengetahui pasti sebuah
masjid dibangun di atas tanah warga yang dirampas tanpa izin.
Maka ini lebih berat daripada
sekadar syubhat.
Para ulama sangat keras dalam
masalah ini karena berkaitan dengan hak manusia.
Contoh
2 — Fasilitas Umum dari Dana Korupsi
Sebuah jembatan dibangun dari dana
korupsi, tetapi sekarang dipakai masyarakat umum dan tidak diketahui hak
pemilik tertentu.
Maka:
- boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan,
- namun sikap wara’ adalah tidak berlebihan
memanfaatkannya bila ada alternatif lain.
Contoh
3 — Karpet atau Barang Wakaf Bermasalah
Karpet masjid ternyata hasil curian
dari masjid lain.
Maka tidak boleh dipakai karena ada pemilik
tertentu yang dizalimi.
Contoh
4 — Tempat Air Umum
Tempat air yang dibangun penguasa
zalim tetap boleh dipakai untuk:
- minum,
- wudhu,
- kebutuhan musafir,
terutama bila dibutuhkan masyarakat.
Kesimpulan
- Fasilitas umum dari harta zalim harus dilihat asal
hartanya.
- Jika berasal dari barang rampasan yang jelas
pemiliknya, maka haram digunakan kecuali darurat.
- Jika pemilik tidak diketahui dan sudah menjadi maslahat
umum, ada keringanan untuk memanfaatkannya.
- Sikap wara’ tetap dianjurkan dengan memilih yang lebih
bersih bila memungkinkan.
- Sahnya ibadah tidak selalu berarti terbebas dari dosa
penggunaan harta haram.
- Para ulama salaf sangat berhati-hati terhadap fasilitas
yang terkait kezaliman penguasa.
- Semakin jelas unsur kezaliman dan perampasan, semakin
berat hukum memanfaatkannya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca juga:
Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas Tanah
Rampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar