مسألة:
الأرض
المغصوبة إذا جعلت شارعا لم يجز أن يتخطى فيه ألبتة وان لم يكن له مالك معين جاز و
الورع العدول إن أمكن فإن كان الشارع مباحا وفوقه ساباط جاز العبور وجاز الجلوس
تحت الساباط على وجه لا يحتاج فيه إلى السقف كما يقع فى الشارع لشغل فإذا انتفع
بالسقف فى دفع حر الشمس أو المطر أو غيره فهو حرام لأن السقف لا يراد إلا لذلك
وهكذا حكم من يدخل مسجدا أو أرضا مناحة سقف أو حوط بغصب فإنه بمجرد التخطى لا يكون
منتفعا بالحيطان و السقف إلا إذا كان له فائدة في الحيطان و السقف لحر أو برد تستر
عن بصر أو غيره فذلك حرام لأنه انتفاع بالحرام إذا لم يحرم الجلوس على الغصب لما
فيه من المماسة بل للانتفاع و الأرض تراد للاستقرار عليها و السقف للاستظلال به
فلا فرق بينهما
Masalah:
Tanah hasil rampasan (ghashab)
apabila dijadikan jalan umum, maka tidak boleh berjalan melintasinya sama
sekali.
Namun jika tanah itu tidak diketahui
pemilik tertentu, maka boleh melintas di atasnya, meskipun sikap wara’ adalah
menghindarinya bila memungkinkan.
Jika jalan tersebut asalnya memang
jalan umum yang mubah, lalu di atasnya dibuat atap atau lorong beratap
(sabaath), maka boleh berjalan melaluinya dan boleh duduk di bawahnya selama
tidak memanfaatkan atap tersebut.
Sebagaimana orang duduk di jalan
karena suatu keperluan, bukan untuk memanfaatkan atapnya.
Tetapi bila seseorang memanfaatkan
atap itu untuk berlindung dari panas matahari, hujan, atau manfaat lainnya,
maka itu haram. Karena atap memang dibuat untuk tujuan tersebut.
Demikian pula hukum orang yang masuk
ke masjid atau tanah lapang yang atap atau temboknya dibangun dari hasil
rampasan.
Sekadar melintas tidak dianggap
memanfaatkan tembok dan atap. Namun jika ia mendapatkan manfaat dari:
- atap,
- dinding,
- perlindungan dari panas,
- dingin,
- atau tertutup dari pandangan orang,
maka itu haram.
Karena hal itu termasuk mengambil
manfaat dari barang haram.
Larangan duduk di atas tanah
rampasan bukan sekadar karena menyentuhnya, tetapi karena mengambil manfaat
darinya.
Tanah memang dimaksudkan untuk
ditempati dan atap dimaksudkan untuk tempat berlindung. Maka keduanya memiliki
hukum yang sama.
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan kaidah
penting:
“Haramnya mengambil manfaat dari
barang hasil kezaliman.”
Penulis membedakan antara:
- sekadar lewat tanpa memanfaatkan,
- dan menggunakan sesuatu untuk manfaat yang memang
menjadi tujuan pembuatannya.
1.
Sekadar Lewat Tidak Selalu Disebut Memanfaatkan
Misalnya:
- berjalan di bawah atap,
- lewat di sebuah tempat,
- melintasi jalan,
tanpa mengambil manfaat khusus dari
bangunan tersebut.
Maka ini lebih ringan hukumnya.
Karena orang tersebut tidak
benar-benar menikmati fungsi utama bangunan itu.
2.
Jika Mengambil Fungsi Utamanya, Maka Haram
Contoh:
- berteduh di bawah atap hasil rampasan,
- memakai dinding untuk perlindungan,
- menggunakan bangunan curian untuk kenyamanan.
Maka itu termasuk memanfaatkan
barang haram.
Karena:
- atap dibuat untuk menaungi,
- dinding dibuat untuk melindungi,
- tanah dibuat untuk ditempati.
3.
Mengapa Dibedakan?
Karena dalam fiqih:
- sekadar bersentuhan tidak sama dengan pemanfaatan,
- tetapi menikmati fungsi barang berarti mengambil
manfaat milik orang lain tanpa hak.
Maka dosanya lebih jelas.
4.
Sikap Wara’
Walaupun dalam sebagian keadaan ada
keringanan untuk lewat karena kebutuhan umum, para ulama tetap menganjurkan:
- menjauh dari syubhat,
- mencari jalan lain bila ada,
- tidak menikmati hasil kezaliman.
Ini bagian dari menjaga hati dan
agama.
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Jalan di Tanah Rampasan
Seseorang mengetahui tanah tertentu
dirampas dari pemiliknya lalu dijadikan jalan pribadi.
Maka tidak boleh melewatinya tanpa
izin pemilik asli.
Contoh
2 — Jalan Umum yang Tidak Jelas Pemiliknya
Sebuah jalan sudah lama dipakai umum
dan tidak diketahui pemilik asalnya.
Maka boleh dilewati karena kebutuhan
masyarakat, tetapi sikap wara’ adalah memilih jalan lain bila mudah dilakukan.
Contoh
3 — Berteduh di Bangunan Haram
Seseorang duduk di bawah atap
bangunan hasil korupsi untuk menghindari hujan.
Ini termasuk memanfaatkan fungsi
utama bangunan tersebut, sehingga lebih berat hukumnya.
Contoh
4 — Masjid dengan Atap Haram
Seseorang masuk masjid yang sebagian
atapnya dari barang rampasan:
- jika hanya lewat, hukumnya lebih ringan,
- tetapi bila sengaja mencari kesejukan atau perlindungan
dari atap tersebut, maka termasuk mengambil manfaat dari barang haram.
Kesimpulan
- Harta hasil rampasan tidak boleh dimanfaatkan tanpa
hak.
- Sekadar melintas berbeda dengan menikmati manfaat utama
suatu bangunan.
- Atap dibuat untuk menaungi dan tanah dibuat untuk
ditempati, sehingga mengambil manfaatnya termasuk pemanfaatan nyata.
- Jika suatu tempat tidak diketahui pemiliknya dan sudah
menjadi kebutuhan umum, ada keringanan untuk melintas.
- Sikap wara’ adalah menghindari syubhat dan mencari
alternatif yang lebih bersih bila memungkinkan.
- Islam sangat menjaga hak milik dan melarang menikmati
hasil kezaliman orang lain.
- Semakin besar manfaat yang diambil dari barang haram,
semakin berat tanggung jawab dosanya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar