Hukum Makanan dan Sedekah yang Dikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya dan Batas Amanah Pengelola

Hukum makanan dan sedekah yang dikelola khadam sufi, siapa yang berhak memakannya, serta batas amanah pengelola dalam menjaga dan menyalurkannya

مسألة:

سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه كما ينقطع عمن مات عياله

Masalah:

Ditanyakan tentang seorang pelayan kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?

Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas dari unsur syubhat.

Adapun sisi kehalalannya adalah karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak dipegang.

Juga sangat jauh jika dikatakan bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh (asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada ahli warisnya.

Dan tidak mungkin pula dikatakan bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil dari suatu lembaga umum.

Maka tidak ada jalan lain kecuali dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang keluarganya telah meninggal dunia.”

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).

Para ulama mencoba menjawab:

  • Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
  • Apakah hanya sufi yang boleh makan?
  • Apakah orang luar juga boleh makan?

Inti pembahasannya

Ulama menjelaskan bahwa:

  • Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada pelayan sufi untuk dikelola.
  • Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di tangan pelayan tersebut.
  • Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.

Karena itu:

  • Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
  • Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan pelayan.
  • Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.

Maksud “syubhat” di sini

Syubhat bukan berarti haram, tetapi:

  • lebih utama berhati-hati,
  • karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf atau penghuni khānqāh.

Maka orang luar tidak sepantasnya berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.

Contoh

Contoh 1 — Halal tanpa syubhat

Ada sebuah pesantren tasawuf.

Masyarakat memberikan:

  • beras,
  • uang,
  • lauk,
    kepada pengurus dapur pesantren.

Lalu makanan dimakan oleh santri dan ahli ibadah yang tinggal di sana.

Ini jelas halal tanpa syubhat karena memang sesuai tujuan pemberian.

Contoh 2 — Halal tetapi ada syubhat ringan

Pengurus dapur mengundang tetangga miskin untuk ikut makan.

Tetangga itu boleh makan karena diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.

Namun ada sedikit syubhat adab karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.

Contoh 3 — Tidak sesuai amanah

Pengurus justru:

  • menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
  • sementara para santri kekurangan makanan.

Ini menyelisihi amanah dan muru’ah, sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.

Kesimpulan

  1. Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap berada dalam pengelolaannya secara hukum.
  2. Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah boleh memakannya tanpa syubhat.
  3. Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
  4. Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak yang memang menjadi sasaran sedekah.
  5. Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas TanahRampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yangDibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’

Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf



Hukum makanan dan sedekah yang dikelola khadam sufi, siapa yang berhak memakannya, serta batas amanah pengelola dalam menjaga dan menyalurkannya

مسألة:

سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما الصوفية فلا شبهة في حقهم إذا أكلوه وأما غيرهم فيحل لهم إذا أكلوه برضا الخادم ولكن لا يخلو عن شبهة أما الحل فلأن ما يعطي خادم الصوفية إنما يعطي بسبب الصوفية وله أن يطعم غير العيال إذ يبعد أن يقال لم يخرج عن ملك المعطى ولا يتسلط الخادم على الشراء به التصرف فيه لأن ذلك مصير إلى أن المعاطاة لا تكفي وهو ضعيف ثم لا صائر إليه في الصدقات و الهدايا ويبعد أن يقال زال الملك إلى الصوفية الحاضرين الذين هم وقت سؤاله في الخانقاه إذ لا خلاف أن له يطعم منه من يقدم بعدهم ولو ماتوا كلهم أو واحد منهم لا يجب صرف نصيبه إلى وارثه ولا يمكن أن يقال انه وقع لجهة التصوف ولا يتعين له مستحق لأن إزالة الملك إلى الجهة لا توجب تسليط الآحاد على التصرف فإن الداخلين فيه لا ينحصرون بل يدخل فيه من يولد إلى يوم القيامة وإنما يتصرف فيه الولاة و الخادم لا يجوز له أن ينتصب نائبا عن الجهة فلا وجه إلا أن يقال هو ملكه وإنما يطعم الصوفية بوفاء شرط التصوف و المروءة فإن منعهم عنه منعوه عن أن يظهر نفسه في معرض التكفل بهم حتى ينقطع وقفه كما ينقطع عمن مات عياله

Masalah:

Ditanyakan tentang seorang pelayan kaum sufi yang keluar ke pasar untuk mengumpulkan makanan atau uang, lalu uang itu dibelikan makanan. Siapakah yang halal memakan makanan tersebut? Apakah hanya khusus bagi kaum sufi atau tidak?

Adapun kaum sufi sendiri, maka tidak ada syubhat bagi mereka ketika memakannya. Sedangkan selain mereka, maka halal memakannya apabila dengan izin dan kerelaan sang pelayan, namun tidak lepas dari unsur syubhat.

Adapun sisi kehalalannya adalah karena apa yang diberikan kepada pelayan kaum sufi itu pada dasarnya diberikan disebabkan keberadaan kaum sufi. Pelayan itu pun boleh memberi makan selain anggota kelompoknya. Sebab sangat jauh jika dikatakan bahwa harta tersebut belum keluar dari kepemilikan pemberi, dan bahwa pelayan tidak memiliki hak untuk membelanjakan atau mengelolanya. Karena pendapat seperti itu berarti menolak keabsahan mu‘āthah (serah-terima tanpa akad lisan), dan itu pendapat yang lemah. Bahkan dalam sedekah dan hadiah pun pendapat demikian tidak dipegang.

Juga sangat jauh jika dikatakan bahwa kepemilikan itu berpindah kepada para sufi yang hadir saat itu di khānqāh (asrama sufi). Sebab tidak ada perselisihan bahwa pelayan boleh memberi makanan itu kepada orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan jika semua atau sebagian mereka meninggal dunia, bagian mereka tidak harus diberikan kepada ahli warisnya.

Dan tidak mungkin pula dikatakan bahwa harta itu menjadi milik ‘jalan kesufian’ secara umum tanpa ada penerima tertentu. Karena memindahkan kepemilikan kepada suatu ‘arah’ atau lembaga umum tidak otomatis memberi hak kepada individu-individu untuk mengelolanya. Apalagi orang-orang yang masuk dalam kelompok itu tidak terbatas; terus bertambah hingga hari kiamat. Yang berhak mengelola harta seperti itu seharusnya adalah para pengelola resmi, sedangkan pelayan tidak sah begitu saja menjadi wakil dari suatu lembaga umum.

Maka tidak ada jalan lain kecuali dikatakan bahwa harta itu menjadi milik si pelayan. Namun ia wajib memberi makan kaum sufi demi memenuhi syarat kesufian dan menjaga muru’ah (kehormatan akhlak). Jika ia menahan makanan itu dari mereka, maka mereka boleh melarangnya menampilkan diri sebagai orang yang menanggung kebutuhan mereka. Dengan demikian kedudukannya gugur, sebagaimana gugurnya hak seseorang yang keluarganya telah meninggal dunia.”

Penjelasan

Pembahasan ini berbicara tentang status harta sumbangan yang dikumpulkan oleh pelayan atau pengurus tempat tinggal kaum sufi (khānqāh/zawiyah).

Para ulama mencoba menjawab:

  • Siapa sebenarnya pemilik makanan atau uang tersebut?
  • Apakah hanya sufi yang boleh makan?
  • Apakah orang luar juga boleh makan?

Inti pembahasannya

Ulama menjelaskan bahwa:

  • Orang-orang yang memberi sedekah menyerahkannya kepada pelayan sufi untuk dikelola.
  • Setelah diterima, harta itu secara hukum berada di tangan pelayan tersebut.
  • Namun secara moral dan amanah, ia harus memprioritaskan kaum sufi yang menjadi tujuan utama sumbangan.

Karena itu:

  • Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat.
  • Orang lain juga boleh memakannya bila diizinkan pelayan.
  • Tetapi bagi orang luar ada sedikit syubhat, karena asal sumbangan memang ditujukan untuk kaum sufi.

Maksud “syubhat” di sini

Syubhat bukan berarti haram, tetapi:

  • lebih utama berhati-hati,
  • karena tujuan utama pemberian memang untuk ahli tasawuf atau penghuni khānqāh.

Maka orang luar tidak sepantasnya berebut atau terlalu sering mengambil bagian bila tidak ada kebutuhan.

Contoh

Contoh 1 — Halal tanpa syubhat

Ada sebuah pesantren tasawuf.

Masyarakat memberikan:

  • beras,
  • uang,
  • lauk,
    kepada pengurus dapur pesantren.

Lalu makanan dimakan oleh santri dan ahli ibadah yang tinggal di sana.

Ini jelas halal tanpa syubhat karena memang sesuai tujuan pemberian.

Contoh 2 — Halal tetapi ada syubhat ringan

Pengurus dapur mengundang tetangga miskin untuk ikut makan.

Tetangga itu boleh makan karena diizinkan pengurus yang memegang amanah makanan.

Namun ada sedikit syubhat adab karena asal sedekah memang ditujukan untuk penghuni pesantren.

Contoh 3 — Tidak sesuai amanah

Pengurus justru:

  • menghabiskan makanan untuk teman-temannya,
  • sementara para santri kekurangan makanan.

Ini menyelisihi amanah dan muru’ah, sebab tujuan utama sedekah telah diabaikan.

Kesimpulan

  1. Harta yang dikumpulkan pelayan kaum sufi dianggap berada dalam pengelolaannya secara hukum.
  2. Kaum sufi atau penghuni yang menjadi tujuan sedekah boleh memakannya tanpa syubhat.
  3. Orang luar juga boleh memakannya bila diizinkan pengurus, tetapi ada syubhat ringan karena bukan tujuan utama pemberian.
  4. Pengurus wajib menjaga amanah dan mendahulukan pihak yang memang menjadi sasaran sedekah.
  5. Jika pengurus menyalahgunakan amanah dan tidak memenuhi hak kaum sufi, maka ia dianggap tidak layak lagi menjadi pengelola.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Hukum Memanfaatkan Jalan dan Bangunan di Atas TanahRampasan: Antara Sekadar Melintas dan Mengambil Manfaat dari Harta Haram

Hukum Memanfaatkan Masjid dan Fasilitas Umum yangDibangun dari Harta Zalim: Antara Kebutuhan, Syubhat, dan Sikap Wara’

Kriteria Kaum Sufi yang Berhak Menerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan Bersama Ahli Tasawuf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Hukum Makanan dan Sedekah yang Dikelola Khadam Sufi: Siapa yang Berhak Memakannya dan Batas Amanah Pengelola

مسألة: سئل عن خادم الصوفية يخرج إلى السوق ويجمع طعاما أو نقدا ويشتري به طعاما فمن الذي يحل له أن يأكل منه وهل يختص بالصوفية أم لا أما ال...