Batas Perbedaan Ijtihad dan Hukum Menerima Pemberian Penguasa Zalim Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan batas perbedaan ijtihad dan hukum menerima hadiah penguasa zalim serta kapan penerimanya menjadi fasik

Pendahuluan

Dalam bagian sebelumnya, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan bahwa terdapat persoalan-persoalan tertentu yang berada dalam wilayah ijtihad, sehingga para mujtahid dapat berbeda dalam menetapkan hukum atau kebijakan.

Namun, Al-Ghazali memberikan batas yang sangat penting: tidak setiap pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid otomatis dianggap benar.

Apabila suatu pendapat bertentangan dengan nash yang jelas atau qiyas yang terang, lalu muncul karena kelalaian atau kesalahan dalam memahami hukum, maka pendapat tersebut tidak termasuk perbedaan ijtihad yang dapat dibenarkan.

Setelah menjelaskan batas tersebut, Al-Ghazali kembali kepada persoalan utama dalam bab ini, yaitu menerima pemberian dari penguasa.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki kedudukan atau keahlian yang bermanfaat bagi agama maupun dunia, lalu menerima pakaian kehormatan atau pemberian dari penguasa dari sumber seperti harta warisan atau jizyah, tidak otomatis menjadi fasik hanya karena menerima pemberian tersebut.

Yang dapat menyebabkan kefasikan adalah berbagai bentuk keterlibatan dengan penguasa zalim yang menyertai penerimaan harta tersebut, seperti melayani mereka dalam perkara yang tercela, membantu mereka, mendatangi majelis mereka, memuji dan menyanjung mereka, serta berbagai tindakan lain yang biasanya menjadi sarana agar pemberian tersebut dapat diperoleh.

Dengan demikian, Al-Ghazali membedakan secara tegas antara menerima harta dan cara seseorang memperoleh serta memperlakukan pemberian tersebut.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Batas perbedaan ijtihad dan faktor yang menyebabkan penerima pemberian penguasa menjadi fasik.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

فأما كل مسألة شذ عن مجتهد فيها نص أو قياس جلي بغفلة أو سوء رأي وكان في القوة بحيث ينقض حكم المجتهد فلا نقول فيها إن كل واحد مصيب بل المصيب من أصاب النص أو ما في معنى النص

وقد تحصل من مجموع هذا أن من وجد من أهل الخصوص الموصوفين بصفة تتعلق بها مصالح الدين أو الدنيا وأخذ من السلطان خلعة أو إدراراً على التركات أو الجزية لم يصر فاسقاً بمجرد أخذه وإنما يفسق بخدمته لهم ومعانته إياهم ودخوله عليهم وثنائه وإطرائه لهم إلى غير ذلك من لوازم لا يسلم المال غالباً إلا بها كما سنبينه

Terjemahan Lengkap

Adapun setiap persoalan yang seorang mujtahid menyimpang di dalamnya dari nash atau qiyas yang jelas, karena kelalaian atau buruknya pertimbangan, dan nash atau qiyas tersebut memiliki kekuatan yang sedemikian rupa sehingga dapat menjadi dasar untuk membatalkan hukum yang ditetapkan oleh mujtahid tersebut, maka kami tidak mengatakan bahwa setiap orang yang berbeda pendapat itu benar.

Akan tetapi, yang benar adalah orang yang pendapatnya sesuai dengan nash atau sesuatu yang memiliki makna dan kedudukan seperti nash.

Dari keseluruhan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang termasuk golongan khusus yang memiliki sifat atau keahlian yang berkaitan dengan kemaslahatan agama atau dunia, kemudian ia menerima dari penguasa suatu pakaian kehormatan, pemberian, atau tunjangan yang berasal dari harta warisan atau jizyah, maka ia tidak menjadi fasik hanya karena menerima pemberian tersebut.

Ia menjadi fasik karena melayani mereka, membantu mereka, mendatangi mereka, memuji mereka, menyanjung mereka, dan berbagai hal lain yang menjadi konsekuensi dari hubungan tersebut, yang pada umumnya menyebabkan harta itu tidak akan diberikan kepadanya kecuali melalui cara-cara tersebut.

Hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut.

Artikel Pengembangan

1. Tidak semua perbedaan pendapat dianggap benar

Al-Ghazali memberikan batas terhadap konsep ikhtilaf dalam ijtihad.

Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa terdapat masalah yang memang tidak memiliki nash khusus dan tidak mempunyai qiyas yang jelas. Dalam masalah semacam itu, seorang mujtahid dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Namun, jika suatu masalah sudah memiliki nash yang jelas atau qiyas yang terang, kemudian seorang mujtahid menyelisihinya karena kelalaian atau buruknya penalaran, maka perbedaan tersebut tidak dapat diperlakukan sama.

Jadi, ada perbedaan antara:

perbedaan ijtihad yang memiliki ruang syar‘i

dan

kesalahan karena menyelisihi dalil yang kuat.

2. Makna “nash” dalam pembahasan ini

Yang dimaksud dengan النص adalah dalil syariat yang memberikan petunjuk terhadap suatu hukum secara kuat dan jelas.

Apabila suatu persoalan telah memiliki dalil yang tegas, maka ruang untuk menghasilkan hukum yang bertentangan dengannya menjadi sangat terbatas.

Karena itu, Al-Ghazali mengatakan:

بل المصيب من أصاب النص أو ما في معنى النص

“Yang benar adalah orang yang sesuai dengan nash atau sesuatu yang semakna dengan nash.”

Ini menunjukkan bahwa kebebasan berijtihad bukan berarti bebas menetapkan hukum tanpa batas.

3. Qiyas yang jelas juga menjadi batas

Selain nash, Al-Ghazali menyebut:

قياس جلي — qiyas yang jelas.

Artinya, suatu persoalan baru dapat memiliki hukum yang kuat berdasarkan analogi yang sangat jelas dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan syariat.

Apabila seseorang menyelisihi qiyas yang jelas tersebut karena kesalahan atau kelalaian, maka tidak tepat mengatakan bahwa kedua pendapat tersebut sama-sama benar.

4. Menerima pemberian tidak otomatis menjadikan seseorang fasik

Setelah menjelaskan persoalan ijtihad, Al-Ghazali kembali kepada masalah pemberian penguasa.

Seseorang yang mempunyai keahlian yang bermanfaat bagi agama atau dunia dapat menerima pemberian dari penguasa.

Misalnya, seseorang memperoleh:

  • خلعة — khil‘ah, yaitu pakaian atau penghargaan kehormatan;
  • إدرار — idrār, yaitu pemberian atau tunjangan berkala;
  • pemberian yang bersumber dari harta warisan;
  • atau harta yang berasal dari jizyah.

Menurut teks ini, penerimaan itu sendiri tidak otomatis menjadikan seseorang fasik.

Ini merupakan pembedaan yang sangat penting.

5. Yang menjadi persoalan adalah konsekuensi di balik pemberian

Al-Ghazali kemudian menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya terletak pada cara memperoleh pemberian tersebut.

Jika pemberian hanya dapat diperoleh dengan:

  • melayani penguasa zalim;
  • membantu mereka dalam kepentingan yang tercela;
  • mendatangi mereka;
  • memuji mereka;
  • menyanjung mereka;
  • atau melakukan berbagai bentuk pelayanan lain yang tidak dibenarkan,

maka masalahnya berubah.

Dengan demikian, seseorang tidak cukup hanya mengatakan:

“Saya menerima uangnya saja.”

Ia juga harus mempertimbangkan apa yang harus dilakukan sebagai imbalan atau konsekuensi dari penerimaan tersebut.

6. Perbedaan antara harta dan hubungan dengan penguasa

Dari penjelasan ini dapat dibuat pembedaan:

Pertama: status harta yang diterima.

Kedua: cara mendapatkan harta tersebut.

Ketiga: tindakan yang dilakukan penerima setelah atau sebelum mendapatkan harta.

Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda.

Sebuah pemberian dapat berasal dari sumber yang secara hukum dibolehkan, tetapi cara mendapatkannya dapat melibatkan perbuatan yang tercela.

Karena itu, pemeriksaan hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan:

“Dari mana uang itu berasal?”

Tetapi juga harus melihat:

“Dengan cara apa uang itu diperoleh?”

7. Bahaya pujian terhadap penguasa zalim

Al-Ghazali secara khusus menyebut:

ثنائه وإطرائه لهم

yaitu memuji dan menyanjung mereka.

Hal ini penting karena pujian kepada penguasa dapat menjadi sarana untuk mempertahankan kezaliman apabila pujian tersebut digunakan untuk membenarkan kesalahan, menipu masyarakat, atau mendapatkan keuntungan pribadi.

Karena itu, seorang ahli ilmu harus berhati-hati agar pemberian yang diterimanya tidak menjadikannya alat legitimasi bagi kezaliman.

8. Harta yang halal tidak membenarkan semua cara mendapatkannya

Salah satu pelajaran penting dari bagian ini adalah:

halalnya sumber harta tidak otomatis menjadikan semua cara memperolehnya halal.

Misalnya, seseorang mendapatkan pemberian yang pada asalnya boleh diberikan kepadanya.

Namun apabila untuk memperolehnya ia harus melakukan tindakan terlarang, maka perbuatan tersebut tetap harus dinilai secara tersendiri.

Dengan demikian, ada dua aspek yang harus diperhatikan:

hukum harta

dan

hukum perbuatan penerima.

9. Tidak semua penerima pemberian adalah sama

Al-Ghazali menyebut أهل الخصوص — orang-orang khusus yang memiliki sifat atau keahlian yang berkaitan dengan kemaslahatan agama atau dunia.

Artinya, pembahasan ini tidak ditujukan kepada sembarang orang yang mengejar hadiah penguasa.

Orang yang memiliki fungsi sosial atau keilmuan yang nyata mempunyai alasan berbeda ketika menerima pemberian.

Misalnya, ulama yang mengabdikan diri kepada ilmu atau seseorang yang memiliki keahlian penting bagi masyarakat.

10. Ukuran utama tetap kemaslahatan

Jika digabungkan dengan pembahasan sebelumnya, terlihat bahwa Al-Ghazali menggunakan beberapa ukuran sekaligus:

asal harta → hak penerima → cara memperoleh → kemaslahatan → konsekuensi hubungan dengan penguasa.

Karena itu, hukum menerima pemberian tidak dapat ditentukan hanya dengan satu pertanyaan sederhana.

Contoh

Contoh 1: Pemberian kepada seorang ulama

Seorang ulama memperoleh tunjangan dari harta yang secara hukum memang boleh digunakan untuk kemaslahatan.

Ia menerimanya tanpa harus memberikan dukungan kepada kezaliman penguasa.

Dalam kerangka teks Al-Ghazali, penerimaan semacam itu tidak otomatis menjadikan ulama tersebut fasik.

Contoh 2: Pemberian yang disertai pelayanan tercela

Seorang pejabat memberikan hadiah kepada seseorang dengan syarat penerima harus terus-menerus memuji dirinya, menghadiri majelisnya, dan membantu kepentingannya yang zalim.

Dalam keadaan seperti ini, persoalannya bukan lagi sekadar menerima harta. Konsekuensi hubungan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.

Contoh 3: Menerima tanpa meminta

Seseorang yang memiliki keahlian yang bermanfaat bagi masyarakat tiba-tiba mendapatkan pemberian yang memang boleh diberikan kepadanya.

Ia tidak meminta, tidak memuji, dan tidak membantu penguasa dalam kezaliman.

Dalam konteks pembahasan ini, penerimaan tersebut tidak otomatis membuatnya fasik.

Contoh 4: Memuji demi memperoleh hadiah

Seseorang sengaja mendekati penguasa zalim, memuji kebijakannya secara berlebihan, menutupi kesalahannya, lalu mendapatkan hadiah sebagai imbalan.

Menurut prinsip yang dijelaskan Al-Ghazali, persoalan utama terletak pada perbuatan yang menyertai penerimaan harta tersebut, bukan semata-mata pada tindakan menerima uang.

Contoh 5: Ahli yang memberikan pelayanan publik

Seorang dokter atau ahli tertentu memperoleh tunjangan agar dapat fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika pemberian tersebut berasal dari sumber yang dibenarkan dan tidak disertai keterlibatan dalam kezaliman, maka penerimaan itu berbeda dengan hadiah yang diberikan untuk membeli loyalitas dan dukungan terhadap kezaliman.

Penutup

Bagian ini memberikan dua prinsip penting.

Pertama, tidak semua perbedaan pendapat dapat disebut sebagai perbedaan ijtihad yang sama-sama benar. Jika sebuah pendapat menyelisihi nash atau qiyas yang jelas karena kelalaian atau buruknya penalaran, maka yang dianggap benar adalah pendapat yang sesuai dengan nash atau sesuatu yang semakna dengannya.

Kedua, menerima pemberian dari penguasa tidak otomatis menjadikan seseorang fasik.

Seseorang yang memiliki keahlian yang bermanfaat bagi agama atau dunia dapat menerima pemberian yang memang menjadi haknya. Namun, apabila penerimaan tersebut disertai tindakan yang tercela seperti membantu kezaliman, melayani penguasa dalam perkara yang salah, mendatangi mereka untuk kepentingan yang tidak benar, atau memuji dan menyanjung mereka demi memperoleh keuntungan, maka persoalan hukumnya menjadi berbeda.

Dengan demikian, Al-Ghazali mengajarkan bahwa dalam menilai harta pemberian penguasa, kita tidak cukup melihat “berapa yang diterima”, tetapi juga harus melihat:

dari mana harta itu berasal, mengapa seseorang berhak menerimanya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa konsekuensi yang harus dilakukan setelah menerimanya.

Inilah yang menjadi jembatan menuju pembahasan berikutnya, yaitu mengenai berbagai bentuk pelayanan, kedekatan, pujian, dan keterlibatan dengan penguasa yang menyebabkan seseorang dapat terjerumus ke dalam dosa meskipun harta yang diterimanya pada asalnya memiliki sisi kebolehan.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Mengambil Harta dari Penguasa yang Tidak Membagikan kepada SemuaPenerima: Empat Pendapat Ulama Menurut Imam Al-Ghazali

Hukum Mengambil Hak dariPenguasa Zalim: Status Kekuasaan, Ketaatan, dan Kemaslahatan Menurut ImamAl-Ghazali

Hukum Bergaul dengan Penguasa Zalim: Larangan Mendatangi Majelis Mereka dan Tiga Kondisi Menurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Pandangan Imamiyah tentang Sahabat, Al-Qur'an, dan Syariat Menurut Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Pendahuluan Perbedaan pandangan teologis di kalangan umat Islam telah menjadi pembahasan penting dalam literatur klasik. Salah satu kary...