Pendahuluan
Dalam bagian sebelumnya, Imam
Al-Ghazali telah menjelaskan bahwa terdapat persoalan-persoalan tertentu yang
berada dalam wilayah ijtihad, sehingga para mujtahid dapat berbeda dalam
menetapkan hukum atau kebijakan.
Namun, Al-Ghazali memberikan batas
yang sangat penting: tidak setiap pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid
otomatis dianggap benar.
Apabila suatu pendapat bertentangan
dengan nash yang jelas atau qiyas yang terang, lalu muncul karena kelalaian
atau kesalahan dalam memahami hukum, maka pendapat tersebut tidak termasuk
perbedaan ijtihad yang dapat dibenarkan.
Setelah menjelaskan batas tersebut,
Al-Ghazali kembali kepada persoalan utama dalam bab ini, yaitu menerima
pemberian dari penguasa.
Ia menjelaskan bahwa seseorang yang
memiliki kedudukan atau keahlian yang bermanfaat bagi agama maupun dunia, lalu
menerima pakaian kehormatan atau pemberian dari penguasa dari sumber seperti
harta warisan atau jizyah, tidak otomatis menjadi fasik hanya karena
menerima pemberian tersebut.
Yang dapat menyebabkan kefasikan
adalah berbagai bentuk keterlibatan dengan penguasa zalim yang menyertai
penerimaan harta tersebut, seperti melayani mereka dalam perkara yang tercela,
membantu mereka, mendatangi majelis mereka, memuji dan menyanjung mereka, serta
berbagai tindakan lain yang biasanya menjadi sarana agar pemberian tersebut
dapat diperoleh.
Dengan demikian, Al-Ghazali
membedakan secara tegas antara menerima harta dan cara seseorang
memperoleh serta memperlakukan pemberian tersebut.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين
وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Batas perbedaan ijtihad dan faktor yang menyebabkan
penerima pemberian penguasa menjadi fasik.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
فأما كل مسألة شذ عن مجتهد فيها نص أو
قياس جلي بغفلة أو سوء رأي وكان في القوة بحيث ينقض حكم المجتهد فلا نقول فيها إن
كل واحد مصيب بل المصيب من أصاب النص أو ما في معنى النص
وقد تحصل من مجموع هذا أن من وجد من
أهل الخصوص الموصوفين بصفة تتعلق بها مصالح الدين أو الدنيا وأخذ من السلطان خلعة
أو إدراراً على التركات أو الجزية لم يصر فاسقاً بمجرد أخذه وإنما يفسق بخدمته لهم
ومعانته إياهم ودخوله عليهم وثنائه وإطرائه لهم إلى غير ذلك من لوازم لا يسلم
المال غالباً إلا بها كما سنبينه
Terjemahan Lengkap
Adapun setiap persoalan yang seorang
mujtahid menyimpang di dalamnya dari nash atau qiyas yang jelas,
karena kelalaian atau buruknya pertimbangan, dan nash atau qiyas tersebut
memiliki kekuatan yang sedemikian rupa sehingga dapat menjadi dasar untuk
membatalkan hukum yang ditetapkan oleh mujtahid tersebut, maka kami tidak
mengatakan bahwa setiap orang yang berbeda pendapat itu benar.
Akan tetapi, yang benar adalah orang
yang pendapatnya sesuai dengan nash atau sesuatu yang memiliki makna dan
kedudukan seperti nash.
Dari keseluruhan pembahasan ini
dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang termasuk golongan khusus yang
memiliki sifat atau keahlian yang berkaitan dengan kemaslahatan agama atau
dunia, kemudian ia menerima dari penguasa suatu pakaian kehormatan,
pemberian, atau tunjangan yang berasal dari harta warisan atau jizyah, maka
ia tidak menjadi fasik hanya karena menerima pemberian tersebut.
Ia menjadi fasik karena melayani
mereka, membantu mereka, mendatangi mereka, memuji mereka, menyanjung mereka,
dan berbagai hal lain yang menjadi konsekuensi dari hubungan tersebut, yang
pada umumnya menyebabkan harta itu tidak akan diberikan kepadanya kecuali
melalui cara-cara tersebut.
Hal ini akan kami jelaskan lebih
lanjut.
Artikel Pengembangan
1.
Tidak semua perbedaan pendapat dianggap benar
Al-Ghazali memberikan batas terhadap
konsep ikhtilaf dalam ijtihad.
Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa
terdapat masalah yang memang tidak memiliki nash khusus dan tidak mempunyai
qiyas yang jelas. Dalam masalah semacam itu, seorang mujtahid dapat melakukan
ijtihad dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Namun, jika suatu masalah sudah
memiliki nash yang jelas atau qiyas yang terang, kemudian seorang
mujtahid menyelisihinya karena kelalaian atau buruknya penalaran, maka
perbedaan tersebut tidak dapat diperlakukan sama.
Jadi, ada perbedaan antara:
perbedaan ijtihad yang memiliki
ruang syar‘i
dan
kesalahan karena menyelisihi dalil
yang kuat.
2.
Makna “nash” dalam pembahasan ini
Yang dimaksud dengan النص adalah dalil
syariat yang memberikan petunjuk terhadap suatu hukum secara kuat dan jelas.
Apabila suatu persoalan telah
memiliki dalil yang tegas, maka ruang untuk menghasilkan hukum yang
bertentangan dengannya menjadi sangat terbatas.
Karena itu, Al-Ghazali mengatakan:
بل
المصيب من أصاب النص أو ما في معنى النص
“Yang benar adalah orang yang sesuai
dengan nash atau sesuatu yang semakna dengan nash.”
Ini menunjukkan bahwa kebebasan
berijtihad bukan berarti bebas menetapkan hukum tanpa batas.
3.
Qiyas yang jelas juga menjadi batas
Selain nash, Al-Ghazali menyebut:
قياس
جلي — qiyas yang
jelas.
Artinya, suatu persoalan baru dapat
memiliki hukum yang kuat berdasarkan analogi yang sangat jelas dengan persoalan
yang telah memiliki ketentuan syariat.
Apabila seseorang menyelisihi qiyas
yang jelas tersebut karena kesalahan atau kelalaian, maka tidak tepat
mengatakan bahwa kedua pendapat tersebut sama-sama benar.
4.
Menerima pemberian tidak otomatis menjadikan seseorang fasik
Setelah menjelaskan persoalan
ijtihad, Al-Ghazali kembali kepada masalah pemberian penguasa.
Seseorang yang mempunyai keahlian
yang bermanfaat bagi agama atau dunia dapat menerima pemberian dari penguasa.
Misalnya, seseorang memperoleh:
- خلعة — khil‘ah,
yaitu pakaian atau penghargaan kehormatan;
- إدرار — idrār,
yaitu pemberian atau tunjangan berkala;
- pemberian yang bersumber dari harta warisan;
- atau harta yang berasal dari jizyah.
Menurut teks ini, penerimaan itu
sendiri tidak otomatis menjadikan seseorang fasik.
Ini merupakan pembedaan yang sangat
penting.
5.
Yang menjadi persoalan adalah konsekuensi di balik pemberian
Al-Ghazali kemudian menunjukkan
bahwa persoalan sebenarnya terletak pada cara memperoleh pemberian tersebut.
Jika pemberian hanya dapat diperoleh
dengan:
- melayani penguasa zalim;
- membantu mereka dalam kepentingan yang tercela;
- mendatangi mereka;
- memuji mereka;
- menyanjung mereka;
- atau melakukan berbagai bentuk pelayanan lain yang
tidak dibenarkan,
maka masalahnya berubah.
Dengan demikian, seseorang tidak
cukup hanya mengatakan:
“Saya menerima uangnya saja.”
Ia juga harus mempertimbangkan apa
yang harus dilakukan sebagai imbalan atau konsekuensi dari penerimaan tersebut.
6.
Perbedaan antara harta dan hubungan dengan penguasa
Dari penjelasan ini dapat dibuat
pembedaan:
Pertama: status harta yang diterima.
Kedua: cara mendapatkan harta tersebut.
Ketiga: tindakan yang dilakukan penerima setelah atau sebelum
mendapatkan harta.
Ketiganya merupakan persoalan yang
berbeda.
Sebuah pemberian dapat berasal dari
sumber yang secara hukum dibolehkan, tetapi cara mendapatkannya dapat
melibatkan perbuatan yang tercela.
Karena itu, pemeriksaan hukum tidak
cukup berhenti pada pertanyaan:
“Dari mana uang itu berasal?”
Tetapi juga harus melihat:
“Dengan cara apa uang itu
diperoleh?”
7.
Bahaya pujian terhadap penguasa zalim
Al-Ghazali secara khusus menyebut:
ثنائه
وإطرائه لهم
yaitu memuji dan menyanjung mereka.
Hal ini penting karena pujian kepada
penguasa dapat menjadi sarana untuk mempertahankan kezaliman apabila pujian
tersebut digunakan untuk membenarkan kesalahan, menipu masyarakat, atau
mendapatkan keuntungan pribadi.
Karena itu, seorang ahli ilmu harus
berhati-hati agar pemberian yang diterimanya tidak menjadikannya alat
legitimasi bagi kezaliman.
8.
Harta yang halal tidak membenarkan semua cara mendapatkannya
Salah satu pelajaran penting dari
bagian ini adalah:
halalnya sumber harta tidak otomatis
menjadikan semua cara memperolehnya halal.
Misalnya, seseorang mendapatkan
pemberian yang pada asalnya boleh diberikan kepadanya.
Namun apabila untuk memperolehnya ia
harus melakukan tindakan terlarang, maka perbuatan tersebut tetap harus dinilai
secara tersendiri.
Dengan demikian, ada dua aspek yang
harus diperhatikan:
hukum harta
dan
hukum perbuatan penerima.
9.
Tidak semua penerima pemberian adalah sama
Al-Ghazali menyebut أهل الخصوص —
orang-orang khusus yang memiliki sifat atau keahlian yang berkaitan dengan
kemaslahatan agama atau dunia.
Artinya, pembahasan ini tidak
ditujukan kepada sembarang orang yang mengejar hadiah penguasa.
Orang yang memiliki fungsi sosial
atau keilmuan yang nyata mempunyai alasan berbeda ketika menerima pemberian.
Misalnya, ulama yang mengabdikan
diri kepada ilmu atau seseorang yang memiliki keahlian penting bagi masyarakat.
10.
Ukuran utama tetap kemaslahatan
Jika digabungkan dengan pembahasan
sebelumnya, terlihat bahwa Al-Ghazali menggunakan beberapa ukuran sekaligus:
asal harta → hak penerima → cara
memperoleh → kemaslahatan → konsekuensi hubungan dengan penguasa.
Karena itu, hukum menerima pemberian
tidak dapat ditentukan hanya dengan satu pertanyaan sederhana.
Contoh
Contoh
1: Pemberian kepada seorang ulama
Seorang ulama memperoleh tunjangan
dari harta yang secara hukum memang boleh digunakan untuk kemaslahatan.
Ia menerimanya tanpa harus
memberikan dukungan kepada kezaliman penguasa.
Dalam kerangka teks Al-Ghazali,
penerimaan semacam itu tidak otomatis menjadikan ulama tersebut fasik.
Contoh
2: Pemberian yang disertai pelayanan tercela
Seorang pejabat memberikan hadiah
kepada seseorang dengan syarat penerima harus terus-menerus memuji dirinya,
menghadiri majelisnya, dan membantu kepentingannya yang zalim.
Dalam keadaan seperti ini,
persoalannya bukan lagi sekadar menerima harta. Konsekuensi hubungan
tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
Contoh
3: Menerima tanpa meminta
Seseorang yang memiliki keahlian
yang bermanfaat bagi masyarakat tiba-tiba mendapatkan pemberian yang memang
boleh diberikan kepadanya.
Ia tidak meminta, tidak memuji, dan
tidak membantu penguasa dalam kezaliman.
Dalam konteks pembahasan ini,
penerimaan tersebut tidak otomatis membuatnya fasik.
Contoh
4: Memuji demi memperoleh hadiah
Seseorang sengaja mendekati penguasa
zalim, memuji kebijakannya secara berlebihan, menutupi kesalahannya, lalu
mendapatkan hadiah sebagai imbalan.
Menurut prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, persoalan utama terletak pada perbuatan yang menyertai
penerimaan harta tersebut, bukan semata-mata pada tindakan menerima uang.
Contoh
5: Ahli yang memberikan pelayanan publik
Seorang dokter atau ahli tertentu
memperoleh tunjangan agar dapat fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika pemberian tersebut berasal dari
sumber yang dibenarkan dan tidak disertai keterlibatan dalam kezaliman, maka
penerimaan itu berbeda dengan hadiah yang diberikan untuk membeli loyalitas dan
dukungan terhadap kezaliman.
Penutup
Bagian ini memberikan dua prinsip
penting.
Pertama, tidak semua perbedaan
pendapat dapat disebut sebagai perbedaan ijtihad yang sama-sama benar. Jika
sebuah pendapat menyelisihi nash atau qiyas yang jelas karena kelalaian atau
buruknya penalaran, maka yang dianggap benar adalah pendapat yang sesuai dengan
nash atau sesuatu yang semakna dengannya.
Kedua, menerima pemberian dari
penguasa tidak otomatis menjadikan seseorang fasik.
Seseorang yang memiliki keahlian
yang bermanfaat bagi agama atau dunia dapat menerima pemberian yang memang
menjadi haknya. Namun, apabila penerimaan tersebut disertai tindakan yang
tercela seperti membantu kezaliman, melayani penguasa dalam perkara yang salah,
mendatangi mereka untuk kepentingan yang tidak benar, atau memuji dan
menyanjung mereka demi memperoleh keuntungan, maka persoalan hukumnya menjadi
berbeda.
Dengan demikian, Al-Ghazali
mengajarkan bahwa dalam menilai harta pemberian penguasa, kita tidak cukup
melihat “berapa yang diterima”, tetapi juga harus melihat:
dari mana harta itu berasal, mengapa
seseorang berhak menerimanya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa konsekuensi
yang harus dilakukan setelah menerimanya.
Inilah yang menjadi jembatan menuju
pembahasan berikutnya, yaitu mengenai berbagai bentuk pelayanan, kedekatan,
pujian, dan keterlibatan dengan penguasa yang menyebabkan seseorang dapat
terjerumus ke dalam dosa meskipun harta yang diterimanya pada asalnya memiliki
sisi kebolehan.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Hukum Bergaul dengan
Penguasa Zalim: Larangan Mendatangi Majelis Mereka dan Tiga Kondisi Menurut
Imam Al-Ghazali

0 Komentar