Pendahuluan
Persaudaraan dalam Islam bukan hanya
hubungan yang dibangun atas dasar kesamaan kepentingan, tetapi merupakan ikatan
yang menuntut kesetiaan, kesabaran, saling menasihati, dan saling memaafkan.
Di antara ujian terbesar dalam persaudaraan adalah ketika seorang sahabat
melakukan kesalahan, baik kesalahan dalam urusan agama maupun kesalahan
terhadap saudaranya.
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn menjelaskan hak kelima seorang saudara, yaitu memaafkan
kesalahan dan kekhilafan (العفو عن الزلات
والهفوات). Pembahasan ini menunjukkan bagaimana seorang Muslim
seharusnya bersikap ketika saudaranya terjatuh dalam dosa, melakukan
kekeliruan, atau menyakiti perasaannya.
Al-Ghazali juga membedakan antara memulai
persahabatan dengan orang fasik dan memutus persaudaraan yang sebelumnya
telah terjalin. Keduanya tidak dapat disamakan. Persaudaraan yang telah
terbentuk memiliki hak yang harus dipenuhi, terlebih ketika seorang saudara
sedang mengalami kelemahan dalam agama.
Sumber
:
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz 2
Pembahasan: Hak Kelima dalam Persaudaraan — العفو
عن الزلات والهفوات
Tema: Memaafkan kesalahan dan kekhilafan saudara.
Pengarang
:
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
Wafat: ٥٠٥ H
Teks Arab :
الحق
الخامس
العفو عن الزلات والهفوات وهفوة
الصديق لا تخلو إما أن تكون في دينه بارتكاب معصية أو في حقك بتقصيره في الأخوة.
أما ما يكون في الدين من ارتكاب معصية
والإصرار عليها فعليك التلطف في نصحه بما يقوم أوده ويجمع شمله ويعيد إلى الصلاح
والورع حاله.
فإن لم تقدر وبقي مصرا فقد اختلفت طرق
الصحابة والتابعين في إدامة حق مودته أو مقاطعته.
فذهب أبو ذر رضي الله عنه إلى
الانقطاع وقال: إذا انقلب أخوك عما كان عليه فأبغضه من حيث أحببته ورأى ذلك من
مقتضى الحب في الله والبغض في الله.
وأما أبو الدرداء وجماعة من الصحابة
فذهبوا إلى خلافه، فقال أبو الدرداء: إذا تغير أخوك وحال عما كان عليه فلا تدعه
لأجل ذلك فإن أخاك يعوج مرة ويستقيم أخرى.
وقال إبراهيم النخعي: لا تقطع أخاك
ولا تهجره عند الذنب بذنبه؛ فإنه يرتكبه اليوم ويتركه غدا.
وقال أيضا: لا تحدثوا الناس بزلة
العالم فإن العالم يزل الزلة ثم يتركها وفي الخبر: اتقوا زلة العالم ولا تقطعوه
وانتظروا فيئته.
وفي حديث عمر وقد سأل عن أخ كان آخاه
فخرج إلى الشام فسأل عنه بعض من قدم عليه وقال: ما فعل أخي؟ قال ذلك؟ أخو الشيطان،
قال: مه! قال: إنه قارف الكبائر حتى وقع في الخمر.
قال: إذا أردت الخروج فآذني. فكتب عند
خروجه إليه: بسم الله الرحمن الرحيم، حم تنزيل الكتاب من الله العزيز العليم، غافر
الذنب وقابل التوب شديد العقاب الآية، ثم عاتبه تحت ذلك وعذله، فلما قرأ الكتاب
بكى وقال: صدق الله ونصح لي عمر، فتاب ورجع.
وحكي أن أخوين ابتلي أحدهما بهوى
فأظهر عليه أخاه وقال: إني قد اعتللت، فإن شئت أن لا تعقد على صحبتي لله فافعل.
فقال: ما كنت لأحل عقد أخوتك لأجل خطيئتك أبدا. ثم عقد أخوه بينه وبين الله بأن لا
يأكل ولا يشرب حتى يعافي الله أخاه من هواه.
فطوى أربعين يوما في كلها يسأله عن
هواه، فكان يقول: القلب مقيم على حاله.
وما زال هو ينحل من الغم والجوع حتى
زال الهوى عن قلب أخيه بعد الأربعين فأخبره بذلك فأكل وشرب بعد أن كاد يتلفت هزالا
وضرا.
وكذلك حكي عن أخوين من السلف انقلب
أحدهما عن الاستقامة فقيل لأخيه: ألا تقطعه وتهجره؟ فقال: أحوج ما كان إلي في هذا
الوقت لما وقع في عثرته أن آخذ بيده وأتلطف له في المعاتبة وأدعو له بالعود إلى ما
كان عليه.
وروي في الإسرائيليات أن أخوين عابدين
كانا في جبل نزل أحدهما ليشتري من المصر لحما بدرهم، فرأى بغيا عند اللحام، فرمقها
وعشقها واجتذبها إلى خلوة وواقعها ثم أقام عندها ثلاثا واستحيا أن يرجع إلى أخيه
حياء من جنايته.
قال: فافتقده أخوه واهتم بشأنه، فنزل
إلى المدينة فلم يزل يسأل عنه حتى دل عليه، فدخل إليه وهو جالس معها فاعتنقه وجعل
يقبله ويلتزمه، وأنكر الآخر أنه يعرفه قط لفرط استحيائه منه.
فقال: قم يا أخي، فقد علمت شأنك
وقصتك، وما كنت قط أحب إلي ولا أعز من ساعتك هذه. فلما رأى أن ذلك لم يسقطه من
عينه قام فانصرف معه.
فهذه طريقة قوم وهي ألطف وأفقه من
طريقة أبي ذر رضي الله عنه، وطريقته أحسن وأسلم.
فإن قلت: ولم؟ قلت: هذا ألطف وأفقه،
ومقارف هذه المعصية لا تجوز مؤاخاته ابتداء فتجب مقاطعته انتهاء؟! لأن الحكم إذا
ثبت بعلة فالقياس أن يزول بزوالها.
وعلة عقد الأخوة التعاون في الدين،
ولا يستمر ذلك من مقارفة المعصية.
فأقول: أما كونه ألطف فلما فيه من
الرفق والاستمالة والتعطف المفضي إلى الرجوع والتوبة، لاستمرار الحياء عند دوام
الصحبة، ومهما قوطع وانقطع طمعه عن الصحبة أصر واستمر.
وأما كونه أفقه فمن حيث إن الأخوة عقد
ينزل منزلة القرابة، فإذا انعقدت تأكد الحق ووجب الوفاء بموجب العقد، ومن الوفاء
به أن لا يهمل أيام حاجته وفقره، وفقر الدين أشد من فقر المال، وقد أصابته جائحة
وألمت به آفة، فافتقر بسببها في دينه، فينب
غي أن يراقب ويراعي ولا يهمل، بل لا
يزال يتلطف به ليعان على الخلاص من تلك الوقعة التي ألمت به.
فالأخوة عدة للنائبات وحوادث الزمان،
وهذا من أشد النوائب، والفاجر إذا صحب تقيا وهو ينظر إلى خوفه ومداومته فسيرجع على
قرب ويستحي من الإصرار، بل الكسلان يصحب الحريص في العمل فيحرص حياء منه.
قال جعفر بن سليمان: مهما فترت في
العمل نظرت إلى محمد بن واسع وإقباله على الطاعة فيرجع إلي نشاطي في العبادة
وفارقني الكسل وعملت عليه أسبوعا.
وهذا التحقيق وهو أن الصداقة لحمة
كلحمة النسب.
والقريب لا يجوز أن يهجر بالمعصية؛
ولذلك قال الله تعالى لنبيه صلى الله عليه وسلم في عشيرته:
فإن عصوك فقل إني بريء مما تعملون ولم يقل: إني بريء منكم، مراعاة لحق
القرابة ولحمة النسب.
وإلى هذا أشار أبو الدرداء لما قيل
له: ألا تبغض أخاك وقد فعل كذا؟ فقال: إنما أبغض عمله وإلا فهو أخي.
وأخوة الدين أوكد من أخوة القرابة.
ولذلك قيل لحكيم: أيما أحب إليك أخوك
أو صديقك؟ فقال: إنما أحب أخي إذا كان صديقا لي.
وكان الحسن يقول: كم من أخ لم تلده
أمك.
ولذلك قيل: القرابة تحتاج إلى مودة،
والمودة لا تحتاج إلى قرابة.
وقال جعفر الصادق رضي الله عنه: مودة
يوم صلة، ومودة شهر قرابة، ومودة سنة رحم مائية من قطعها قطعه الله.
فإذن الوفاء بعقد الأخوة إذا سبق
انعقادها واجب.
وهذا جوابنا عن ابتداء المؤاخاة مع
الفاسق فإنه لم يتقدم له حق، فإن تقدمت له قرابة فلا جرم لا ينبغي أن يقاطع بل
يجامل.
والدليل عليه أن ترك المؤاخاة والصحبة
ابتداء ليس مذموما ولا مكروها، بل قال قائلون: الانفراد أولى.
فأما قطع الأخوة عن دوامها فمنهي عنه
ومذموم في نفسه، ونسبته إلى تركها ابتداء كنسبة الطلاق إلى ترك النكاح، والطلاق
أبغض إلى الله تعالى من ترك النكاح.
قال صلى الله عليه وسلم: «شرار عباد الله المشاءون بالنميمة، المفرقون بين الأحبة».
وقال بعض السلف في ستر زلات الإخوان:
ود الشيطان أن يلقى على أخيكم مثل هذا حتى تهجروه وتقطعوه، فماذا اتقيتم من محبة
عدوكم؟
وهذا لأن التفريق بين الأحباب من محاب
الشيطان كما أن مقارفة العصيان من محابه، فإذا حصل للشيطان أحد غرضيه فلا ينبغي أن
يضاف إليه الثاني.
وإلى هذا أشار عليه السلام في الذي
شتم الرجل الذي أتى فاحشة إذ قال:
«مه» وزبره وقال:
«لا تكونوا عونا للشيطان على أخيكم».
فبهذا كله يتبين الفرق بين الدوام
والابتداء؛ لأن مخالطة الفساق محذورة، ومفارقة الأحباب والإخوان أيضا محذورة، وليس
من سلم عن معارضة غيره كالذي لم يسلم.
وفي الابتداء قد سلم فرأينا أن
المهاجرة والتباعد هو الأولى، وفي الدوام تعارضا، فكان الوفاء بحق الأخوة أولى.
هذا كله في زلته في دينه.
أما زلته في حقه بما يوجب إيحاشه فلا
خلاف في أن الأولى العفو والاحتمال، بل كل ما يحتمل تنزيله على وجه حسن ويتصور تمهيد
عذر فيه قريب أو بعيد فهو واجب بحق الأخوة.
فقد قيل: ينبغي أن تستنبط لزلة أخيك
سبعين عذرا، فإن لم يقبله قلبك فرد اللوم على نفسك فتقول لقلبك: ما أقساك! يعتذر
إليك أخوك سبعين عذرا فلا تقبله، فأنت المعيب لا أخوك!
فإن ظهر بحيث لم يقبل التحسين فينبغي
أن لا تغضب إن قدرت، ولكن ذلك لا يمكن.
وقد قال الشافعي رحمه الله: من استغضب
فلم يغضب فهو حمار، ومن استرضي فلم يرضى فهو شيطان.
فلا تكن حمارا ولا شيطانا، واسترض
قلبك بنفسك نيابة عن أخيك، واحترز أن تكون شيطانا إن لم تقبل.
قال الأحنف: حق الصديق أن تحتمل منه
ثلاثا: ظلم الغضب، وظلم الدالة، وظلم الهفوة.
وقال آخر: ما شتمت أحدا قط لأنه إن
شتمني كريم فأنا أحق من غفرها له، أو لئيم فلا أجعل عرضي له غرضا.
ثم تمثل وقال:
وأغفر عوراء الكريم ادخاره
وأعرض عن شتم اللئيم تكرما
وقد قيل:
خذ من خليلك ما صفا
ودع الذي فيه الكدر
فالعمر أقصر من معا
تبة الخليل على الغير
ومهما اعتذر إليك أخوك كاذبا كان أو
صادقا فاقبل عذره.
قال عليه السلام:
«من اعتذر إليه أخوه فلم يقبل عذره
فعليه مثل إثم صاحب المكس».
وقال عليه السلام: «المؤمن سريع الغضب سريع الرضا».
فلم يصفه بأنه لا يغضب.
وكذلك قال الله تعالى: والكاظمين الغيظ
ولم يقل: والفاقدين الغيظ.
وهذا لأن العادة لا تنتهي إلى أن يجرح
الإنسان فلا يتألم، بل تنتهي إلى أن يصبر عليه ويحتمل.
وكما أن التألم بالجرح مقتضى طبع
البدن، فالتألم بأسباب الغضب طبع القلب، ولا يمكن قلعه، ولكن ضبطه وكظمه والعمل
بخلاف مقتضاه، فإنه يقتضي التشفي والانتقام والمكافأة، وترك العمل بمقتضاه ممكن.
وقد قال الشاعر:
ولست بمستبق أخا
لا تلمه على شعث
أي الرجال المهذب؟!
قال أبو سليمان الداراني لأحمد بن أبي
الحواري: إذا واخيت أحدا في هذا الزمان فلا تعاتبه على ما تكرهه، فإنك لا تأمن من
أن ترى في جوابك ما هو شر من الأول.
قال: فجربته فوجدته كذلك.
وقال بعضهم: الصبر على مضض الأخ خير
من معاتبته، والمعاتبة خير من القطيعة، والقطيعة خير من الوقيعة.
وينبغي أن لا يبالغ في البغض عند
الوقيعة.
قال الله تعالى:
عسى الله أن يجعل بينكم وبين الذين
عاديتم منهم مودة.
وقال عليه السلام: «أحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك
هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما».
وقال عمر رضي الله عنه: لا يكن حبك كلفا ولا بغضك تلفا، وهو أن تحب تلف صاحبك مع هلاكك.
Terjemahan Lengkap
Hak Kelima: Memaafkan Kesalahan dan Kekhilafan
Hak kelima adalah memaafkan
kesalahan dan kekhilafan. Kekhilafan seorang sahabat tidak terlepas dari
dua keadaan: bisa jadi kesalahan itu berkaitan dengan agamanya karena melakukan
maksiat, atau berkaitan dengan hakmu karena ia lalai dalam menjalankan
kewajiban persaudaraan.
Adapun kesalahan yang berkaitan
dengan agama, berupa melakukan maksiat dan terus-menerus melakukannya, maka
engkau hendaknya menasihatinya dengan cara yang lembut, agar keadaan dirinya
menjadi baik, urusannya kembali teratur, serta ia kembali kepada kesalehan dan
sikap wara'.
Jika engkau tidak mampu melakukannya
dan ia tetap bersikeras dalam kesalahannya, para sahabat dan tabi'in memiliki
cara yang berbeda mengenai apakah hak kasih sayang kepadanya tetap
dipertahankan ataukah persaudaraan diputus.
Abu Dzar radhiyallahu 'anhu memilih
untuk memutus hubungan. Ia berkata, “Jika saudaramu berubah dari keadaan
yang dahulu, maka bencilah ia sebagaimana dahulu engkau mencintainya.”
Menurutnya, sikap tersebut termasuk konsekuensi mencintai karena Allah dan
membenci karena Allah.
Adapun Abu Darda' dan sejumlah
sahabat memilih pendapat yang berbeda. Abu Darda' berkata, “Jika saudaramu
berubah dan tidak lagi seperti keadaan sebelumnya, janganlah engkau
meninggalkannya karena hal itu. Saudaramu terkadang bengkok dan terkadang
kembali lurus.”
Ibrahim al-Nakha'i berkata, “Janganlah
engkau memutus hubungan dengan saudaramu dan jangan mengucilkannya karena dosa
yang dilakukannya. Sebab, ia mungkin melakukan dosa itu hari ini dan
meninggalkannya pada hari esok.”
Ia juga berkata, “Jangan kalian
menyebarkan kesalahan seorang ulama kepada manusia. Seorang alim terkadang
tergelincir dalam suatu kesalahan, kemudian ia meninggalkannya.” Dalam
sebuah riwayat disebutkan agar berhati-hati terhadap kesalahan seorang alim,
tetapi jangan memutus hubungan dengannya; tunggulah sampai ia kembali.
Dalam kisah Umar radhiyallahu 'anhu,
beliau pernah bertanya tentang seorang saudara yang dahulu ia jadikan sebagai
sahabat, kemudian orang tersebut pergi ke Syam. Umar bertanya kepada seseorang
yang baru datang dari sana, “Apa yang dilakukan saudaraku?”
Orang itu menjawab, “Ia adalah
saudara setan.”
Umar berkata, “Jangan berkata
demikian. Apa yang terjadi padanya?”
Orang itu menjawab, “Ia telah
melakukan dosa-dosa besar hingga akhirnya terjerumus ke dalam khamar.”
Umar kemudian berkata, “Jika
engkau hendak pulang, beritahukan kepadaku.”
Ketika orang itu hendak berangkat,
Umar menulis surat kepadanya. Di dalamnya beliau menuliskan ayat:
“Dengan nama Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang. Hā Mīm. Diturunkan Kitab ini dari Allah Yang
Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui, Yang mengampuni dosa dan menerima tobat serta
keras hukuman-Nya...”
Setelah itu Umar menasihati dan
menegurnya. Ketika orang tersebut membaca surat itu, ia menangis dan berkata, “Allah
benar, dan Umar telah memberikan nasihat kepadaku.” Kemudian ia bertobat
dan kembali kepada jalan yang benar.
Dikisahkan pula tentang dua orang
bersaudara. Salah satunya diuji dengan hawa nafsu yang kuat dan akhirnya
mengungkapkan keadaannya kepada saudaranya. Ia berkata, “Aku telah terkena
penyakit. Jika engkau ingin memutus hubungan persahabatan denganku karena
Allah, lakukanlah.”
Saudaranya menjawab, “Aku tidak
akan pernah melepaskan ikatan persaudaraan denganmu hanya karena kesalahanmu.”
Kemudian saudaranya berjanji kepada
Allah bahwa ia tidak akan makan dan minum sampai Allah menyembuhkan saudaranya
dari hawa nafsu tersebut.
Selama empat puluh hari ia tidak
makan dan minum. Setiap hari ia bertanya kepada saudaranya tentang keadaan hawa
nafsunya. Saudaranya menjawab, “Hati ini masih tetap seperti sebelumnya.”
Saudaranya terus mengalami kesedihan
dan kelaparan hingga setelah empat puluh hari hawa nafsu tersebut hilang dari
hati saudaranya. Ia kemudian memberitahukan perubahan itu kepadanya. Setelah
hampir mengalami kebinasaan karena tubuhnya sangat kurus dan lemah, ia pun
kembali makan dan minum.
Demikian pula diriwayatkan tentang
dua orang dari kalangan salaf. Salah seorang di antara mereka menyimpang dari
jalan istiqamah. Kemudian orang-orang berkata kepada saudaranya, “Tidakkah
engkau memutus hubungan dengannya dan meninggalkannya?”
Ia menjawab, “Justru saat ia
paling membutuhkan aku adalah saat ia mengalami kejatuhan ini. Aku harus
memegang tangannya, menasihatinya dengan lembut, dan mendoakannya agar kembali
kepada keadaan semula.”
Dalam beberapa kisah Israiliyat
disebutkan tentang dua orang ahli ibadah yang tinggal di sebuah gunung. Salah
seorang turun untuk membeli daging dengan satu dirham. Ia melihat seorang
perempuan di tempat penjual daging, lalu memandanginya, tertarik kepadanya,
membawanya ke tempat yang sepi, dan melakukan perbuatan zina dengannya. Ia
kemudian tinggal bersamanya selama tiga hari.
Karena merasa malu terhadap dosa
yang telah dilakukannya, ia malu untuk kembali kepada saudaranya.
Saudaranya kemudian merasa
kehilangan dan mengkhawatirkannya. Ia turun ke kota dan terus mencari hingga
akhirnya mengetahui keberadaannya. Ia masuk ke tempat saudaranya berada dan
melihatnya duduk bersama perempuan tersebut.
Ia langsung memeluk, mencium, dan
merangkul saudaranya. Sementara saudaranya menyangkal bahwa ia mengenalnya
karena sangat malu terhadap perbuatannya.
Saudaranya berkata, “Bangkitlah,
wahai saudaraku. Aku telah mengetahui keadaan dan kisahmu. Tidak pernah engkau
lebih aku cintai dan lebih berharga bagiku daripada saat ini.”
Ketika orang yang berdosa itu
melihat bahwa dosanya tidak membuatnya jatuh dalam pandangan saudaranya, ia pun
bangkit dan pergi bersamanya.
Inilah metode yang ditempuh sebagian
orang. Cara ini lebih lembut dan lebih tepat daripada metode Abu Dzar
radhiyallahu 'anhu, meskipun metode Abu Dzar juga lebih berhati-hati dan lebih
selamat.
Jika engkau bertanya, “Mengapa?”
Jawabannya: cara ini lebih lembut
dan lebih tepat. Apakah seseorang yang tidak boleh dijadikan saudara ketika
baru hendak memulai hubungan karena maksiatnya, harus diputus setelah
sebelumnya telah menjadi saudara?
Sebab, apabila suatu hukum
ditetapkan berdasarkan suatu sebab, maka secara analogis hukum tersebut
semestinya hilang ketika sebabnya hilang.
Sebab dibangunnya persaudaraan
adalah saling membantu dalam agama. Memang, maksiat bertentangan dengan
tujuan tersebut.
Namun, cara yang lembut lebih baik
karena mengandung kasih sayang, pendekatan, dan kelembutan yang dapat mendorong
seseorang kembali kepada kebenaran dan bertobat. Selama hubungan persahabatan
tetap ada, rasa malu masih dapat mendorongnya untuk memperbaiki diri. Tetapi
apabila ia diputus dan tidak lagi memiliki harapan terhadap persahabatan, ia
bisa semakin keras kepala dan terus melakukan kesalahan.
Cara tersebut juga lebih tepat
karena persaudaraan merupakan sebuah ikatan yang kedudukannya menyerupai
hubungan kekerabatan. Apabila ikatan itu telah terbentuk, haknya menjadi
semakin kuat dan seseorang wajib memenuhi konsekuensi ikatan tersebut.
Di antara bentuk kesetiaan kepada
persaudaraan adalah tidak meninggalkan saudara ketika ia sedang membutuhkan dan
mengalami kelemahan. Kemiskinan agama bahkan lebih berat daripada kemiskinan
harta.
Saudaramu telah terkena musibah dan
penyakit yang membuatnya menjadi miskin dalam urusan agama. Karena itu, engkau
seharusnya memperhatikannya, menjaganya, dan tidak mengabaikannya. Bahkan
engkau hendaknya terus memperlakukannya dengan lembut agar ia dapat dibantu
keluar dari musibah yang menimpanya.
Persaudaraan adalah bekal untuk
menghadapi berbagai musibah dan peristiwa zaman. Dan kelemahan dalam agama
merupakan salah satu musibah yang paling berat.
Orang fasik yang bersahabat dengan
orang saleh, lalu melihat ketakwaan dan konsistensi saudaranya, kemungkinan
besar akan segera kembali kepada kebaikan. Ia akan merasa malu untuk terus
bertahan dalam dosa.
Bahkan orang yang malas dalam
beramal, ketika bersahabat dengan orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal,
dapat terdorong untuk rajin karena merasa malu terhadap kesungguhan sahabatnya.
Ja'far bin Sulaiman berkata, “Setiap
kali aku merasa lemah dalam beramal, aku melihat Muhammad bin Wasi' dan
kesungguhannya dalam melakukan ketaatan. Maka semangatku dalam beribadah
kembali, kemalasanku hilang, dan aku pun beramal seperti dia selama seminggu.”
Inilah hakikat persoalannya: persahabatan
merupakan ikatan yang kuat seperti ikatan nasab.
Seorang kerabat tidak boleh begitu
saja dijauhi hanya karena melakukan maksiat. Karena itu Allah Ta'ala berfirman
kepada Nabi-Nya ﷺ mengenai kaumnya:
“Jika mereka mendurhakaimu, maka
katakanlah: Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian kerjakan.”
Allah tidak mengatakan, “Aku
berlepas diri dari kalian,” sebagai bentuk penghormatan terhadap hak
kekerabatan dan ikatan nasab.
Hal inilah yang ditunjukkan oleh Abu
Darda' ketika ditanya, “Tidakkah engkau membenci saudaramu karena ia
melakukan demikian?”
Ia menjawab, “Aku hanya membenci
perbuatannya. Adapun dirinya, ia tetap saudaraku.”
Persaudaraan karena agama bahkan
lebih kuat daripada persaudaraan karena hubungan darah.
Karena itu, ketika seorang bijak
ditanya, “Mana yang lebih engkau cintai, saudaramu atau sahabatmu?”, ia
menjawab, “Aku hanya mencintai saudaraku ketika ia menjadi sahabatku.”
Al-Hasan berkata, “Betapa banyak
saudara yang tidak dilahirkan oleh ibumu.”
Oleh karena itu dikatakan, “Kekerabatan
membutuhkan kasih sayang, sedangkan kasih sayang tidak membutuhkan hubungan
kekerabatan.”
Ja'far al-Shadiq berkata, “Kasih
sayang sehari adalah hubungan persahabatan, kasih sayang sebulan adalah
hubungan kekerabatan, dan kasih sayang setahun adalah hubungan yang sangat
kuat; barang siapa memutuskannya, Allah akan memutuskannya.”
Dengan demikian, memenuhi ikatan
persaudaraan yang telah terbentuk sebelumnya merupakan kewajiban.
Ini pula yang menjadi jawaban
mengenai memulai persahabatan dengan orang fasik. Orang yang baru hendak
dijadikan sahabat belum memiliki hak persaudaraan yang telah terbentuk. Namun
jika hubungan kekerabatan telah ada sebelumnya, maka seseorang tidak semestinya
memutus hubungan dengannya, melainkan tetap menjaga hubungan dengan cara yang
baik.
Dalilnya, meninggalkan persahabatan
sejak awal bukanlah sesuatu yang tercela atau makruh. Bahkan sebagian ulama
berpendapat bahwa menjauh dan hidup sendiri terkadang lebih utama.
Adapun memutus persaudaraan yang
telah berlangsung adalah sesuatu yang dilarang dan tercela. Perbedaannya
seperti perbedaan antara tidak menikah sejak awal dan menceraikan
pasangan setelah pernikahan berlangsung. Perceraian lebih dibenci daripada
tidak menikah sejak awal.
Nabi ﷺ
bersabda:
“Seburuk-buruk hamba Allah adalah
orang-orang yang suka menyebarkan namimah dan memisahkan orang-orang yang
saling mencintai.”
Sebagian ulama salaf berkata
mengenai menutupi kesalahan saudara, “Setan ingin melemparkan kesalahan
seperti ini kepada saudaramu sehingga kalian meninggalkannya dan memutus
hubungan dengannya. Lalu, apa yang telah kalian lakukan untuk menghindari
kecintaan musuh kalian?”
Memisahkan orang-orang yang saling
mencintai merupakan sesuatu yang disukai setan, sebagaimana melakukan maksiat
juga disukainya. Apabila setan telah mendapatkan salah satu tujuannya,
janganlah kita memberikan kepadanya tujuan yang kedua.
Karena itu Nabi ﷺ menegur seseorang yang mencela orang lain yang telah melakukan
perbuatan keji. Beliau bersabda agar jangan menjadi penolong setan terhadap
saudara kalian.
Dengan semua penjelasan tersebut
menjadi jelas perbedaan antara memulai hubungan dan mempertahankan
hubungan yang telah ada.
Bergaul dengan orang-orang fasik
memang perlu diwaspadai, tetapi memisahkan diri dari sahabat dan saudara yang
telah ada juga perlu diwaspadai. Pada awalnya seseorang dapat memilih untuk
tidak menjalin hubungan sehingga ia selamat dari pengaruh buruk. Namun ketika
persaudaraan telah terbentuk, terdapat dua kepentingan yang saling berhadapan.
Pada kondisi tersebut, memenuhi hak persaudaraan menjadi lebih utama.
Semua pembahasan tersebut berkaitan
dengan kesalahan saudara dalam urusan agama.
Adapun jika kesalahan tersebut
berkaitan dengan hakmu sehingga membuatmu merasa terluka, maka tidak ada
perbedaan bahwa yang lebih utama adalah memaafkan dan bersabar.
Bahkan setiap kesalahan yang masih
mungkin ditafsirkan dengan cara yang baik dan masih mungkin dicarikan alasan,
baik alasan yang dekat maupun yang jauh, hendaknya ditafsirkan secara positif
demi menjaga hak persaudaraan.
Dikatakan, “Hendaknya engkau
mencari tujuh puluh alasan bagi kesalahan saudaramu. Jika hatimu tidak dapat
menerima alasan-alasan itu, kembalikan celaan kepada dirimu sendiri dan katakan
kepada hatimu: Betapa kerasnya engkau! Saudaramu telah memberikan tujuh puluh
alasan, tetapi engkau tidak menerimanya. Berarti engkaulah yang tercela, bukan
saudaramu.”
Jika kesalahan itu begitu jelas
sehingga tidak mungkin lagi ditafsirkan dengan baik, maka hendaknya engkau
tetap berusaha untuk tidak marah jika mampu. Namun manusia memang tidak selalu
mampu menghilangkan rasa marah.
Imam al-Syafi'i rahimahullah
berkata, “Orang yang dibuat marah tetapi tidak marah adalah seperti keledai,
sedangkan orang yang telah diminta untuk ridha tetapi tidak mau ridha adalah
seperti setan.”
Karena itu, jangan menjadi seperti
keduanya. Tenangkanlah hatimu sendiri seolah-olah engkau menerima permintaan
maaf atas nama saudaramu. Jangan sampai engkau menjadi seperti setan karena
tidak mau menerima permintaan maaf.
Al-Ahnaf berkata, “Hak seorang
sahabat adalah engkau mampu menanggung tiga perkara darinya: kesalahan karena
kemarahan, kesalahan karena merasa terlalu dekat dan bebas, serta kesalahan
karena kekhilafan.”
Ada pula seseorang berkata, “Aku
tidak pernah mencela seseorang. Jika orang yang mencelaku adalah orang mulia,
maka akulah yang lebih berhak memaafkannya. Jika ia orang hina, aku tidak akan
menjadikan kehormatanku sebagai sasaran baginya.”
Kemudian ia melantunkan syair:
“Aku memaafkan kekeliruan orang
mulia demi menjaga kehormatannya,
dan aku berpaling dari celaan orang hina sebagai bentuk kemuliaan.”
Dikatakan pula:
“Ambillah dari sahabatmu apa yang
jernih,
dan tinggalkan apa yang keruh.
Umur terlalu singkat
untuk terus mencela sahabat atas segala kesalahan.”
Bagaimanapun juga, jika saudaramu
meminta maaf kepadamu, baik ia jujur maupun tidak, terimalah permintaan
maafnya.
Nabi ﷺ
bersabda bahwa orang yang didatangi saudaranya untuk meminta maaf kemudian
tidak menerima permintaan maafnya akan mendapatkan dosa yang berat.
Nabi ﷺ
juga bersabda:
“Seorang mukmin cepat marah dan
cepat pula ridha.”
Beliau tidak menggambarkan seorang
mukmin sebagai orang yang tidak pernah marah sama sekali.
Demikian pula Allah Ta'ala berfirman
tentang orang-orang bertakwa:
“Dan orang-orang yang menahan
amarah.”
Allah tidak mengatakan, “orang-orang
yang tidak pernah merasakan amarah.”
Sebab, kebiasaan manusia tidak
sampai pada keadaan ketika seseorang terluka lalu sama sekali tidak merasakan
sakit. Yang mungkin dilakukan adalah bersabar dan menanggungnya.
Sebagaimana rasa sakit akibat luka
merupakan bagian dari tabiat tubuh, rasa sakit yang muncul karena sebab-sebab
kemarahan merupakan tabiat hati. Hal itu tidak mungkin dihilangkan seluruhnya.
Akan tetapi, seseorang dapat mengendalikan
dan menahan amarah, serta bertindak berlawanan dengan dorongan amarah
tersebut. Sebab amarah mendorong seseorang untuk melampiaskan, membalas, dan
melakukan pembalasan setimpal. Adapun meninggalkan tindakan yang didorong oleh
amarah tersebut adalah sesuatu yang masih mungkin dilakukan.
Seorang penyair berkata:
“Aku tidak akan mempertahankan
seorang saudara
yang tidak boleh ditegur ketika terdapat kekacauan dalam dirinya.”
Lalu muncul pertanyaan: Siapakah
manusia yang benar-benar sempurna?
Abu Sulaiman al-Darani berkata
kepada Ahmad bin Abi al-Hawari, “Jika engkau menjadikan seseorang sebagai
sahabat pada zaman ini, jangan terlalu mencelanya atas sesuatu yang tidak
engkau sukai. Sebab, engkau tidak aman dari kemungkinan melihat dalam
jawabannya sesuatu yang lebih buruk daripada kesalahan pertama.”
Ia berkata, “Aku telah mencobanya
dan ternyata memang demikian.”
Sebagian ulama berkata:
“Bersabar atas perilaku sahabat yang
menyakitkan lebih baik daripada mencelanya. Mencela lebih baik daripada memutus
hubungan. Dan memutus hubungan lebih baik daripada melakukan tindakan yang
lebih buruk.”
Namun seseorang juga tidak
seharusnya berlebihan dalam membenci ketika terjadi perselisihan atau
pertikaian.
Allah Ta'ala berfirman:
“Semoga Allah menjadikan antara
kalian dan orang-orang yang kalian musuhi di antara mereka suatu kasih sayang.”
Nabi ﷺ
juga bersabda:
“Cintailah orang yang engkau cintai
secara wajar, boleh jadi suatu hari ia menjadi orang yang engkau benci. Dan
bencilah orang yang engkau benci secara wajar, boleh jadi suatu hari ia menjadi
orang yang engkau cintai.”
Umar radhiyallahu 'anhu berkata:
“Janganlah cintamu menjadi
berlebihan dan jangan pula kebencianmu menjadi kehancuran.”
Maksudnya, jangan sampai engkau
mencintai seseorang dengan cara yang membuatmu rela menghancurkan dirimu demi
dirinya, dan jangan pula membenci seseorang sampai engkau menghendaki
kehancuran dirinya.
Artikel Pengembangan
Hak Kelima Persaudaraan: Memaafkan Kesalahan dan Kekhilafan
Imam al-Ghazali menempatkan memaafkan
kesalahan sebagai salah satu hak penting dalam persaudaraan. Ini
menunjukkan bahwa persahabatan yang sejati tidak diuji ketika semuanya berjalan
baik, tetapi justru ketika salah seorang mengalami kelemahan, melakukan
kesalahan, atau menyakiti saudaranya.
Dalam pandangan al-Ghazali, seorang
sahabat tidak boleh segera ditinggalkan hanya karena melakukan satu kesalahan.
Sikap yang lebih utama adalah melihat jenis kesalahan, sebabnya, kondisi
pelakunya, dan kemungkinan perbaikannya.
Secara garis besar, kesalahan
seorang sahabat dibagi menjadi dua:
- Kesalahan dalam agama,
seperti melakukan maksiat.
- Kesalahan terhadap diri kita, seperti perkataan atau tindakan yang menyakiti.
Keduanya membutuhkan pendekatan yang
berbeda.
1.
Ketika Saudara Terjatuh dalam Maksiat
Jika seorang sahabat melakukan
maksiat, kewajiban pertama adalah menasihatinya dengan lembut.
Nasihat yang baik bukanlah
mempermalukannya, menyebarkan aibnya, atau segera memutus hubungan. Tujuannya
adalah mengembalikannya kepada kebaikan.
Prinsip yang sangat penting dari
pembahasan al-Ghazali adalah:
Membenci maksiat tidak selalu
berarti membenci orang yang melakukan maksiat.
Seseorang dapat menolak perbuatannya
sekaligus tetap menginginkan kebaikan bagi pelakunya.
Inilah yang tercermin dalam
perkataan Abu Darda':
“Aku hanya membenci perbuatannya;
adapun dirinya, ia tetap saudaraku.”
2.
Jangan Menjadikan Kesalahan sebagai Alasan untuk Menghancurkan Persaudaraan
Al-Ghazali menjelaskan bahwa
terdapat perbedaan antara tidak memulai persahabatan dengan orang fasik
dan memutus persahabatan yang telah lama terjalin.
Sebelum hubungan terbentuk,
seseorang bebas memilih siapa yang akan dijadikan sahabat. Tetapi setelah
ikatan persaudaraan terbentuk, terdapat hak yang harus dijaga.
Karena itu, ketika seorang sahabat
mengalami kelemahan, justru pada saat itulah ia mungkin paling membutuhkan
bantuan sahabatnya.
Persaudaraan bukan hanya untuk
menikmati kebaikan seseorang ketika ia berada dalam keadaan baik. Persaudaraan
juga merupakan sarana untuk menolong seseorang ketika ia sedang jatuh.
3.
Menasihati Tidak Harus dengan Memutus Hubungan
Ada anggapan bahwa jika seseorang
melakukan kesalahan, maka cara terbaik adalah menjauhinya. Namun teks
al-Ghazali menunjukkan bahwa hal tersebut tidak selalu demikian.
Jika masih ada kemungkinan bahwa
hubungan yang baik dapat menjadi sarana perubahan, maka hubungan tersebut dapat
dipertahankan dengan batasan dan nasihat yang tepat.
Sahabat yang baik dapat menjadi cermin
bagi orang yang sedang lalai.
Ketika seseorang melihat sahabatnya
tetap rajin beribadah, menjaga akhlak, dan takut kepada Allah, rasa malu dapat
menjadi salah satu sebab yang mendorongnya untuk kembali.
Penjelasan
A.
Perbedaan antara Memaafkan dan Membenarkan Kesalahan
Memaafkan tidak berarti mengatakan
bahwa kesalahan itu benar.
Seseorang dapat mengatakan:
“Perbuatanmu salah, tetapi aku tidak
ingin membencimu dan menghancurkan persaudaraan kita karena kesalahan itu.”
Inilah keseimbangan yang ditekankan
dalam pembahasan ini.
Islam tidak mengajarkan seseorang
untuk merestui kemaksiatan. Namun Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim
tidak menjadikan kesalahan saudaranya sebagai alasan untuk melakukan kezaliman
yang lebih besar.
B.
Menutupi Aib Bukan Berarti Membiarkan Kemaksiatan
Menutupi kesalahan seorang saudara
memiliki tujuan agar ia dapat memperbaiki diri tanpa kehilangan kehormatan.
Jika seseorang menutupi kesalahan
dengan tujuan membantu saudaranya bertobat, itu berbeda dengan menyembunyikan
kesalahan demi melindungi kemaksiatan.
Maka sikap yang tepat adalah:
menutupi aib + menasihati pelaku +
mendorong pertobatan.
C.
Tujuh Puluh Alasan
Ungkapan tentang mencari tujuh
puluh alasan bagi kesalahan saudara mengajarkan pentingnya husnuzan.
Sering kali seseorang melihat
tindakan saudaranya hanya dari satu sisi. Padahal bisa saja terdapat keadaan
yang tidak diketahui.
Karena itu, sebelum marah, seseorang
hendaknya bertanya:
- Apakah saya memahami keadaannya?
- Apakah ada alasan yang belum saya ketahui?
- Apakah perkataannya benar-benar bermaksud menyakiti?
- Apakah saya sedang terlalu sensitif?
- Apakah ada kesalahan dari pihak saya?
Pertanyaan seperti ini dapat
mencegah perselisihan kecil berubah menjadi permusuhan besar.
D.
Menerima Permintaan Maaf
Al-Ghazali menekankan agar
permintaan maaf diterima, bahkan ketika seseorang tidak yakin sepenuhnya bahwa
saudaranya berkata jujur.
Hal ini bukan berarti kita harus
menjadi orang yang mudah ditipu. Maksudnya adalah memberikan kesempatan bagi
hubungan untuk kembali baik.
Jika seseorang berkata, “Maafkan
aku,” maka menerima permintaan maaf dapat menjadi jalan untuk menghentikan
permusuhan.
E.
Menahan Marah, Bukan Tidak Pernah Marah
Ini salah satu penjelasan penting
dalam teks.
Al-Ghazali membedakan antara:
tidak merasakan marah, dan
merasakan marah tetapi mampu mengendalikannya.
Yang kedua merupakan kemampuan yang
realistis bagi manusia.
Karena itu, ketika seseorang
tersakiti, ia mungkin tetap merasakan kemarahan. Yang dituntut adalah tidak
membiarkan kemarahan tersebut mendorongnya kepada:
- penghinaan,
- pembalasan,
- membuka aib,
- memutus silaturahmi tanpa alasan yang benar,
- atau melakukan kezaliman.
Contoh
Contoh
1: Sahabat Melakukan Maksiat
Seorang sahabat mulai meninggalkan
salat dan melakukan beberapa dosa.
Sikap yang keliru adalah langsung
mempermalukannya di hadapan orang lain.
Sikap yang lebih baik adalah
menemuinya secara pribadi, berbicara dengan lembut, mengingatkan akibat
perbuatannya, dan tetap membuka jalan baginya untuk kembali.
Contoh
2: Sahabat Mengucapkan Perkataan yang Menyakitkan
Seorang teman sedang marah kemudian
mengeluarkan perkataan yang menyakitkan.
Kita memang merasa sakit. Namun
sebelum memutus hubungan, kita dapat mempertimbangkan bahwa perkataan itu
mungkin muncul karena kemarahan sesaat.
Jika ia kemudian meminta maaf,
menerima permintaan maafnya adalah bentuk menjaga persaudaraan.
Contoh
3: Mencari Alasan
Seorang sahabat tidak datang pada
acara yang telah disepakati.
Daripada langsung berkata, “Dia
memang tidak menghargai saya,” lebih baik mencari kemungkinan lain:
- mungkin ia lupa,
- mungkin ada keperluan mendesak,
- mungkin terjadi kesalahpahaman,
- atau mungkin ia memiliki alasan yang belum diketahui.
Dengan demikian, prasangka buruk
dapat dicegah.
Contoh
4: Menegur Tanpa Memutus
Seorang sahabat mulai malas
beribadah.
Kita dapat tetap berteman tetapi
tidak mengikuti kebiasaannya. Bahkan persahabatan itu dapat dijadikan sarana
untuk mengingatkannya.
Tetap bersahabat bukan berarti
mengikuti kesalahannya.
Kesimpulan
Hak kelima dalam persaudaraan
menurut Imam al-Ghazali adalah memaafkan kesalahan dan kekhilafan saudara.
Kesalahan seorang sahabat harus
disikapi dengan kebijaksanaan:
- Jika ia melakukan maksiat, nasihati dengan lembut.
- Jangan tergesa-gesa memutus persaudaraan yang telah
terbentuk.
- Bedakan antara membenci perbuatan dan membenci
pelakunya.
- Bantu saudara yang sedang jatuh agar dapat kembali
kepada kebaikan.
- Jika ia melakukan kesalahan kepada kita, utamakan
memaafkan dan bersabar.
- Carilah alasan yang baik bagi kekhilafannya.
- Terimalah permintaan maafnya.
- Kendalikan amarah dan jangan membalas dengan tindakan
yang lebih buruk.
- Jangan berlebihan dalam mencintai ataupun membenci
seseorang.
Persaudaraan sejati bukanlah
hubungan tanpa kesalahan. Persaudaraan sejati adalah hubungan yang mampu
bertahan ketika kesalahan terjadi dan mampu menjadi jalan menuju perbaikan.
Hikmah
- Sahabat sejati tidak hanya hadir ketika kita berada
dalam keadaan baik.
- Nasihat yang lembut lebih dekat kepada perubahan
daripada celaan yang keras.
- Membenci dosa tidak mengharuskan membenci pelakunya
secara mutlak.
- Kesalahan seseorang tidak selalu menjadi alasan untuk
memutus hubungan.
- Persaudaraan merupakan sarana untuk saling menolong
dalam menghadapi kelemahan.
- Menerima permintaan maaf dapat menghentikan permusuhan.
- Husnuzan membantu seseorang menjaga persaudaraan.
- Menahan marah lebih realistis daripada berusaha menjadi
manusia yang tidak pernah marah.
- Jangan biarkan kesalahan kecil menjadi pintu bagi setan
untuk menghancurkan persaudaraan.
- Cinta dan benci harus tetap berada dalam batas yang
wajar.
Penutup
Pembahasan Imam al-Ghazali tentang
hak kelima dalam persaudaraan memberikan pelajaran yang sangat mendalam tentang
bagaimana menghadapi kesalahan, dosa, kekhilafan, dan konflik dalam hubungan
persahabatan.
Persaudaraan bukan berarti menutup
mata terhadap kesalahan. Namun, persaudaraan juga bukan berarti menjadikan
setiap kesalahan sebagai alasan untuk meninggalkan seseorang.
Sikap yang lebih sempurna adalah menolak
kesalahan, tetapi tetap menginginkan kebaikan bagi pelakunya; menasihati tanpa
mempermalukan; memaafkan tanpa membenarkan dosa; dan mempertahankan
persaudaraan selama hubungan tersebut masih dapat menjadi jalan menuju kebaikan.
Dengan demikian, seorang sahabat
tidak hanya menjadi teman dalam keadaan lapang, tetapi juga menjadi penolong
ketika saudaranya terjatuh, sebagaimana persaudaraan semestinya menjadi
bekal dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait :
.png)
0 Komentar