Hak Kelima Persaudaraan dalam Islam: Memaafkan Kesalahan, Menasihati Saudara, dan Menjaga Ukhuwah Menurut Imam Al-Ghazali (02/05/67)

Imam Al-Ghazali menjelaskan hak saudara: memaafkan kesalahan, menasihati dengan lembut, menerima alasan, dan menjaga ukhuwah Islam

Pendahuluan

Persaudaraan dalam Islam bukan hanya hubungan yang dibangun atas dasar kesamaan kepentingan, tetapi merupakan ikatan yang menuntut kesetiaan, kesabaran, saling menasihati, dan saling memaafkan. Di antara ujian terbesar dalam persaudaraan adalah ketika seorang sahabat melakukan kesalahan, baik kesalahan dalam urusan agama maupun kesalahan terhadap saudaranya.

Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menjelaskan hak kelima seorang saudara, yaitu memaafkan kesalahan dan kekhilafan (العفو عن الزلات والهفوات). Pembahasan ini menunjukkan bagaimana seorang Muslim seharusnya bersikap ketika saudaranya terjatuh dalam dosa, melakukan kekeliruan, atau menyakiti perasaannya.

Al-Ghazali juga membedakan antara memulai persahabatan dengan orang fasik dan memutus persaudaraan yang sebelumnya telah terjalin. Keduanya tidak dapat disamakan. Persaudaraan yang telah terbentuk memiliki hak yang harus dipenuhi, terlebih ketika seorang saudara sedang mengalami kelemahan dalam agama.

Sumber :

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz 2
Pembahasan: Hak Kelima dalam Persaudaraan — العفو عن الزلات والهفوات
Tema: Memaafkan kesalahan dan kekhilafan saudara.

Pengarang :

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
Wafat: ٥٠٥ H

Teks Arab :

الحق الخامس

العفو عن الزلات والهفوات وهفوة الصديق لا تخلو إما أن تكون في دينه بارتكاب معصية أو في حقك بتقصيره في الأخوة.

أما ما يكون في الدين من ارتكاب معصية والإصرار عليها فعليك التلطف في نصحه بما يقوم أوده ويجمع شمله ويعيد إلى الصلاح والورع حاله.

فإن لم تقدر وبقي مصرا فقد اختلفت طرق الصحابة والتابعين في إدامة حق مودته أو مقاطعته.

فذهب أبو ذر رضي الله عنه إلى الانقطاع وقال: إذا انقلب أخوك عما كان عليه فأبغضه من حيث أحببته ورأى ذلك من مقتضى الحب في الله والبغض في الله.

وأما أبو الدرداء وجماعة من الصحابة فذهبوا إلى خلافه، فقال أبو الدرداء: إذا تغير أخوك وحال عما كان عليه فلا تدعه لأجل ذلك فإن أخاك يعوج مرة ويستقيم أخرى.

وقال إبراهيم النخعي: لا تقطع أخاك ولا تهجره عند الذنب بذنبه؛ فإنه يرتكبه اليوم ويتركه غدا.

وقال أيضا: لا تحدثوا الناس بزلة العالم فإن العالم يزل الزلة ثم يتركها وفي الخبر: اتقوا زلة العالم ولا تقطعوه وانتظروا فيئته.

وفي حديث عمر وقد سأل عن أخ كان آخاه فخرج إلى الشام فسأل عنه بعض من قدم عليه وقال: ما فعل أخي؟ قال ذلك؟ أخو الشيطان، قال: مه! قال: إنه قارف الكبائر حتى وقع في الخمر.

قال: إذا أردت الخروج فآذني. فكتب عند خروجه إليه: بسم الله الرحمن الرحيم، حم تنزيل الكتاب من الله العزيز العليم، غافر الذنب وقابل التوب شديد العقاب الآية، ثم عاتبه تحت ذلك وعذله، فلما قرأ الكتاب بكى وقال: صدق الله ونصح لي عمر، فتاب ورجع.

وحكي أن أخوين ابتلي أحدهما بهوى فأظهر عليه أخاه وقال: إني قد اعتللت، فإن شئت أن لا تعقد على صحبتي لله فافعل. فقال: ما كنت لأحل عقد أخوتك لأجل خطيئتك أبدا. ثم عقد أخوه بينه وبين الله بأن لا يأكل ولا يشرب حتى يعافي الله أخاه من هواه.

فطوى أربعين يوما في كلها يسأله عن هواه، فكان يقول: القلب مقيم على حاله.

وما زال هو ينحل من الغم والجوع حتى زال الهوى عن قلب أخيه بعد الأربعين فأخبره بذلك فأكل وشرب بعد أن كاد يتلفت هزالا وضرا.

وكذلك حكي عن أخوين من السلف انقلب أحدهما عن الاستقامة فقيل لأخيه: ألا تقطعه وتهجره؟ فقال: أحوج ما كان إلي في هذا الوقت لما وقع في عثرته أن آخذ بيده وأتلطف له في المعاتبة وأدعو له بالعود إلى ما كان عليه.

وروي في الإسرائيليات أن أخوين عابدين كانا في جبل نزل أحدهما ليشتري من المصر لحما بدرهم، فرأى بغيا عند اللحام، فرمقها وعشقها واجتذبها إلى خلوة وواقعها ثم أقام عندها ثلاثا واستحيا أن يرجع إلى أخيه حياء من جنايته.

قال: فافتقده أخوه واهتم بشأنه، فنزل إلى المدينة فلم يزل يسأل عنه حتى دل عليه، فدخل إليه وهو جالس معها فاعتنقه وجعل يقبله ويلتزمه، وأنكر الآخر أنه يعرفه قط لفرط استحيائه منه.

فقال: قم يا أخي، فقد علمت شأنك وقصتك، وما كنت قط أحب إلي ولا أعز من ساعتك هذه. فلما رأى أن ذلك لم يسقطه من عينه قام فانصرف معه.

فهذه طريقة قوم وهي ألطف وأفقه من طريقة أبي ذر رضي الله عنه، وطريقته أحسن وأسلم.

فإن قلت: ولم؟ قلت: هذا ألطف وأفقه، ومقارف هذه المعصية لا تجوز مؤاخاته ابتداء فتجب مقاطعته انتهاء؟! لأن الحكم إذا ثبت بعلة فالقياس أن يزول بزوالها.

وعلة عقد الأخوة التعاون في الدين، ولا يستمر ذلك من مقارفة المعصية.

فأقول: أما كونه ألطف فلما فيه من الرفق والاستمالة والتعطف المفضي إلى الرجوع والتوبة، لاستمرار الحياء عند دوام الصحبة، ومهما قوطع وانقطع طمعه عن الصحبة أصر واستمر.

وأما كونه أفقه فمن حيث إن الأخوة عقد ينزل منزلة القرابة، فإذا انعقدت تأكد الحق ووجب الوفاء بموجب العقد، ومن الوفاء به أن لا يهمل أيام حاجته وفقره، وفقر الدين أشد من فقر المال، وقد أصابته جائحة وألمت به آفة، فافتقر بسببها في دينه، فينب
غي أن يراقب ويراعي ولا يهمل، بل لا يزال يتلطف به ليعان على الخلاص من تلك الوقعة التي ألمت به.

فالأخوة عدة للنائبات وحوادث الزمان، وهذا من أشد النوائب، والفاجر إذا صحب تقيا وهو ينظر إلى خوفه ومداومته فسيرجع على قرب ويستحي من الإصرار، بل الكسلان يصحب الحريص في العمل فيحرص حياء منه.

قال جعفر بن سليمان: مهما فترت في العمل نظرت إلى محمد بن واسع وإقباله على الطاعة فيرجع إلي نشاطي في العبادة وفارقني الكسل وعملت عليه أسبوعا.

وهذا التحقيق وهو أن الصداقة لحمة كلحمة النسب.

والقريب لا يجوز أن يهجر بالمعصية؛ ولذلك قال الله تعالى لنبيه صلى الله عليه وسلم في عشيرته: فإن عصوك فقل إني بريء مما تعملون ولم يقل: إني بريء منكم، مراعاة لحق القرابة ولحمة النسب.

وإلى هذا أشار أبو الدرداء لما قيل له: ألا تبغض أخاك وقد فعل كذا؟ فقال: إنما أبغض عمله وإلا فهو أخي.

وأخوة الدين أوكد من أخوة القرابة.

ولذلك قيل لحكيم: أيما أحب إليك أخوك أو صديقك؟ فقال: إنما أحب أخي إذا كان صديقا لي.

وكان الحسن يقول: كم من أخ لم تلده أمك.

ولذلك قيل: القرابة تحتاج إلى مودة، والمودة لا تحتاج إلى قرابة.

وقال جعفر الصادق رضي الله عنه: مودة يوم صلة، ومودة شهر قرابة، ومودة سنة رحم مائية من قطعها قطعه الله.

فإذن الوفاء بعقد الأخوة إذا سبق انعقادها واجب.

وهذا جوابنا عن ابتداء المؤاخاة مع الفاسق فإنه لم يتقدم له حق، فإن تقدمت له قرابة فلا جرم لا ينبغي أن يقاطع بل يجامل.

والدليل عليه أن ترك المؤاخاة والصحبة ابتداء ليس مذموما ولا مكروها، بل قال قائلون: الانفراد أولى.

فأما قطع الأخوة عن دوامها فمنهي عنه ومذموم في نفسه، ونسبته إلى تركها ابتداء كنسبة الطلاق إلى ترك النكاح، والطلاق أبغض إلى الله تعالى من ترك النكاح.

قال صلى الله عليه وسلم: «شرار عباد الله المشاءون بالنميمة، المفرقون بين الأحبة».

وقال بعض السلف في ستر زلات الإخوان: ود الشيطان أن يلقى على أخيكم مثل هذا حتى تهجروه وتقطعوه، فماذا اتقيتم من محبة عدوكم؟

وهذا لأن التفريق بين الأحباب من محاب الشيطان كما أن مقارفة العصيان من محابه، فإذا حصل للشيطان أحد غرضيه فلا ينبغي أن يضاف إليه الثاني.

وإلى هذا أشار عليه السلام في الذي شتم الرجل الذي أتى فاحشة إذ قال: «مه» وزبره وقال: «لا تكونوا عونا للشيطان على أخيكم».

فبهذا كله يتبين الفرق بين الدوام والابتداء؛ لأن مخالطة الفساق محذورة، ومفارقة الأحباب والإخوان أيضا محذورة، وليس من سلم عن معارضة غيره كالذي لم يسلم.

وفي الابتداء قد سلم فرأينا أن المهاجرة والتباعد هو الأولى، وفي الدوام تعارضا، فكان الوفاء بحق الأخوة أولى.

هذا كله في زلته في دينه.

أما زلته في حقه بما يوجب إيحاشه فلا خلاف في أن الأولى العفو والاحتمال، بل كل ما يحتمل تنزيله على وجه حسن ويتصور تمهيد عذر فيه قريب أو بعيد فهو واجب بحق الأخوة.

فقد قيل: ينبغي أن تستنبط لزلة أخيك سبعين عذرا، فإن لم يقبله قلبك فرد اللوم على نفسك فتقول لقلبك: ما أقساك! يعتذر إليك أخوك سبعين عذرا فلا تقبله، فأنت المعيب لا أخوك!

فإن ظهر بحيث لم يقبل التحسين فينبغي أن لا تغضب إن قدرت، ولكن ذلك لا يمكن.

وقد قال الشافعي رحمه الله: من استغضب فلم يغضب فهو حمار، ومن استرضي فلم يرضى فهو شيطان.

فلا تكن حمارا ولا شيطانا، واسترض قلبك بنفسك نيابة عن أخيك، واحترز أن تكون شيطانا إن لم تقبل.

قال الأحنف: حق الصديق أن تحتمل منه ثلاثا: ظلم الغضب، وظلم الدالة، وظلم الهفوة.

وقال آخر: ما شتمت أحدا قط لأنه إن شتمني كريم فأنا أحق من غفرها له، أو لئيم فلا أجعل عرضي له غرضا.

ثم تمثل وقال:

وأغفر عوراء الكريم ادخاره
وأعرض عن شتم اللئيم تكرما

وقد قيل:

خذ من خليلك ما صفا
ودع الذي فيه الكدر

فالعمر أقصر من معا
تبة الخليل على الغير

ومهما اعتذر إليك أخوك كاذبا كان أو صادقا فاقبل عذره.

قال عليه السلام: «من اعتذر إليه أخوه فلم يقبل عذره فعليه مثل إثم صاحب المكس».

وقال عليه السلام: «المؤمن سريع الغضب سريع الرضا».

فلم يصفه بأنه لا يغضب.

وكذلك قال الله تعالى: والكاظمين الغيظ ولم يقل: والفاقدين الغيظ.

وهذا لأن العادة لا تنتهي إلى أن يجرح الإنسان فلا يتألم، بل تنتهي إلى أن يصبر عليه ويحتمل.

وكما أن التألم بالجرح مقتضى طبع البدن، فالتألم بأسباب الغضب طبع القلب، ولا يمكن قلعه، ولكن ضبطه وكظمه والعمل بخلاف مقتضاه، فإنه يقتضي التشفي والانتقام والمكافأة، وترك العمل بمقتضاه ممكن.

وقد قال الشاعر:

ولست بمستبق أخا
لا تلمه على شعث

أي الرجال المهذب؟!

قال أبو سليمان الداراني لأحمد بن أبي الحواري: إذا واخيت أحدا في هذا الزمان فلا تعاتبه على ما تكرهه، فإنك لا تأمن من أن ترى في جوابك ما هو شر من الأول.

قال: فجربته فوجدته كذلك.

وقال بعضهم: الصبر على مضض الأخ خير من معاتبته، والمعاتبة خير من القطيعة، والقطيعة خير من الوقيعة.

وينبغي أن لا يبالغ في البغض عند الوقيعة.

قال الله تعالى: عسى الله أن يجعل بينكم وبين الذين عاديتم منهم مودة.

وقال عليه السلام: «أحبب حبيبك هونا ما عسى أن يكون بغيضك يوما ما، وأبغض بغيضك هونا ما عسى أن يكون حبيبك يوما ما».

وقال عمر رضي الله عنه: لا يكن حبك كلفا ولا بغضك تلفا، وهو أن تحب تلف صاحبك مع هلاكك.

Terjemahan Lengkap

Hak Kelima: Memaafkan Kesalahan dan Kekhilafan

Hak kelima adalah memaafkan kesalahan dan kekhilafan. Kekhilafan seorang sahabat tidak terlepas dari dua keadaan: bisa jadi kesalahan itu berkaitan dengan agamanya karena melakukan maksiat, atau berkaitan dengan hakmu karena ia lalai dalam menjalankan kewajiban persaudaraan.

Adapun kesalahan yang berkaitan dengan agama, berupa melakukan maksiat dan terus-menerus melakukannya, maka engkau hendaknya menasihatinya dengan cara yang lembut, agar keadaan dirinya menjadi baik, urusannya kembali teratur, serta ia kembali kepada kesalehan dan sikap wara'.

Jika engkau tidak mampu melakukannya dan ia tetap bersikeras dalam kesalahannya, para sahabat dan tabi'in memiliki cara yang berbeda mengenai apakah hak kasih sayang kepadanya tetap dipertahankan ataukah persaudaraan diputus.

Abu Dzar radhiyallahu 'anhu memilih untuk memutus hubungan. Ia berkata, “Jika saudaramu berubah dari keadaan yang dahulu, maka bencilah ia sebagaimana dahulu engkau mencintainya.” Menurutnya, sikap tersebut termasuk konsekuensi mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.

Adapun Abu Darda' dan sejumlah sahabat memilih pendapat yang berbeda. Abu Darda' berkata, “Jika saudaramu berubah dan tidak lagi seperti keadaan sebelumnya, janganlah engkau meninggalkannya karena hal itu. Saudaramu terkadang bengkok dan terkadang kembali lurus.”

Ibrahim al-Nakha'i berkata, “Janganlah engkau memutus hubungan dengan saudaramu dan jangan mengucilkannya karena dosa yang dilakukannya. Sebab, ia mungkin melakukan dosa itu hari ini dan meninggalkannya pada hari esok.”

Ia juga berkata, “Jangan kalian menyebarkan kesalahan seorang ulama kepada manusia. Seorang alim terkadang tergelincir dalam suatu kesalahan, kemudian ia meninggalkannya.” Dalam sebuah riwayat disebutkan agar berhati-hati terhadap kesalahan seorang alim, tetapi jangan memutus hubungan dengannya; tunggulah sampai ia kembali.

Dalam kisah Umar radhiyallahu 'anhu, beliau pernah bertanya tentang seorang saudara yang dahulu ia jadikan sebagai sahabat, kemudian orang tersebut pergi ke Syam. Umar bertanya kepada seseorang yang baru datang dari sana, “Apa yang dilakukan saudaraku?”

Orang itu menjawab, “Ia adalah saudara setan.”

Umar berkata, “Jangan berkata demikian. Apa yang terjadi padanya?”

Orang itu menjawab, “Ia telah melakukan dosa-dosa besar hingga akhirnya terjerumus ke dalam khamar.”

Umar kemudian berkata, “Jika engkau hendak pulang, beritahukan kepadaku.”

Ketika orang itu hendak berangkat, Umar menulis surat kepadanya. Di dalamnya beliau menuliskan ayat:

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hā Mīm. Diturunkan Kitab ini dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui, Yang mengampuni dosa dan menerima tobat serta keras hukuman-Nya...”

Setelah itu Umar menasihati dan menegurnya. Ketika orang tersebut membaca surat itu, ia menangis dan berkata, “Allah benar, dan Umar telah memberikan nasihat kepadaku.” Kemudian ia bertobat dan kembali kepada jalan yang benar.

Dikisahkan pula tentang dua orang bersaudara. Salah satunya diuji dengan hawa nafsu yang kuat dan akhirnya mengungkapkan keadaannya kepada saudaranya. Ia berkata, “Aku telah terkena penyakit. Jika engkau ingin memutus hubungan persahabatan denganku karena Allah, lakukanlah.”

Saudaranya menjawab, “Aku tidak akan pernah melepaskan ikatan persaudaraan denganmu hanya karena kesalahanmu.”

Kemudian saudaranya berjanji kepada Allah bahwa ia tidak akan makan dan minum sampai Allah menyembuhkan saudaranya dari hawa nafsu tersebut.

Selama empat puluh hari ia tidak makan dan minum. Setiap hari ia bertanya kepada saudaranya tentang keadaan hawa nafsunya. Saudaranya menjawab, “Hati ini masih tetap seperti sebelumnya.”

Saudaranya terus mengalami kesedihan dan kelaparan hingga setelah empat puluh hari hawa nafsu tersebut hilang dari hati saudaranya. Ia kemudian memberitahukan perubahan itu kepadanya. Setelah hampir mengalami kebinasaan karena tubuhnya sangat kurus dan lemah, ia pun kembali makan dan minum.

Demikian pula diriwayatkan tentang dua orang dari kalangan salaf. Salah seorang di antara mereka menyimpang dari jalan istiqamah. Kemudian orang-orang berkata kepada saudaranya, “Tidakkah engkau memutus hubungan dengannya dan meninggalkannya?”

Ia menjawab, “Justru saat ia paling membutuhkan aku adalah saat ia mengalami kejatuhan ini. Aku harus memegang tangannya, menasihatinya dengan lembut, dan mendoakannya agar kembali kepada keadaan semula.”

Dalam beberapa kisah Israiliyat disebutkan tentang dua orang ahli ibadah yang tinggal di sebuah gunung. Salah seorang turun untuk membeli daging dengan satu dirham. Ia melihat seorang perempuan di tempat penjual daging, lalu memandanginya, tertarik kepadanya, membawanya ke tempat yang sepi, dan melakukan perbuatan zina dengannya. Ia kemudian tinggal bersamanya selama tiga hari.

Karena merasa malu terhadap dosa yang telah dilakukannya, ia malu untuk kembali kepada saudaranya.

Saudaranya kemudian merasa kehilangan dan mengkhawatirkannya. Ia turun ke kota dan terus mencari hingga akhirnya mengetahui keberadaannya. Ia masuk ke tempat saudaranya berada dan melihatnya duduk bersama perempuan tersebut.

Ia langsung memeluk, mencium, dan merangkul saudaranya. Sementara saudaranya menyangkal bahwa ia mengenalnya karena sangat malu terhadap perbuatannya.

Saudaranya berkata, “Bangkitlah, wahai saudaraku. Aku telah mengetahui keadaan dan kisahmu. Tidak pernah engkau lebih aku cintai dan lebih berharga bagiku daripada saat ini.”

Ketika orang yang berdosa itu melihat bahwa dosanya tidak membuatnya jatuh dalam pandangan saudaranya, ia pun bangkit dan pergi bersamanya.

Inilah metode yang ditempuh sebagian orang. Cara ini lebih lembut dan lebih tepat daripada metode Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, meskipun metode Abu Dzar juga lebih berhati-hati dan lebih selamat.

Jika engkau bertanya, “Mengapa?”

Jawabannya: cara ini lebih lembut dan lebih tepat. Apakah seseorang yang tidak boleh dijadikan saudara ketika baru hendak memulai hubungan karena maksiatnya, harus diputus setelah sebelumnya telah menjadi saudara?

Sebab, apabila suatu hukum ditetapkan berdasarkan suatu sebab, maka secara analogis hukum tersebut semestinya hilang ketika sebabnya hilang.

Sebab dibangunnya persaudaraan adalah saling membantu dalam agama. Memang, maksiat bertentangan dengan tujuan tersebut.

Namun, cara yang lembut lebih baik karena mengandung kasih sayang, pendekatan, dan kelembutan yang dapat mendorong seseorang kembali kepada kebenaran dan bertobat. Selama hubungan persahabatan tetap ada, rasa malu masih dapat mendorongnya untuk memperbaiki diri. Tetapi apabila ia diputus dan tidak lagi memiliki harapan terhadap persahabatan, ia bisa semakin keras kepala dan terus melakukan kesalahan.

Cara tersebut juga lebih tepat karena persaudaraan merupakan sebuah ikatan yang kedudukannya menyerupai hubungan kekerabatan. Apabila ikatan itu telah terbentuk, haknya menjadi semakin kuat dan seseorang wajib memenuhi konsekuensi ikatan tersebut.

Di antara bentuk kesetiaan kepada persaudaraan adalah tidak meninggalkan saudara ketika ia sedang membutuhkan dan mengalami kelemahan. Kemiskinan agama bahkan lebih berat daripada kemiskinan harta.

Saudaramu telah terkena musibah dan penyakit yang membuatnya menjadi miskin dalam urusan agama. Karena itu, engkau seharusnya memperhatikannya, menjaganya, dan tidak mengabaikannya. Bahkan engkau hendaknya terus memperlakukannya dengan lembut agar ia dapat dibantu keluar dari musibah yang menimpanya.

Persaudaraan adalah bekal untuk menghadapi berbagai musibah dan peristiwa zaman. Dan kelemahan dalam agama merupakan salah satu musibah yang paling berat.

Orang fasik yang bersahabat dengan orang saleh, lalu melihat ketakwaan dan konsistensi saudaranya, kemungkinan besar akan segera kembali kepada kebaikan. Ia akan merasa malu untuk terus bertahan dalam dosa.

Bahkan orang yang malas dalam beramal, ketika bersahabat dengan orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal, dapat terdorong untuk rajin karena merasa malu terhadap kesungguhan sahabatnya.

Ja'far bin Sulaiman berkata, “Setiap kali aku merasa lemah dalam beramal, aku melihat Muhammad bin Wasi' dan kesungguhannya dalam melakukan ketaatan. Maka semangatku dalam beribadah kembali, kemalasanku hilang, dan aku pun beramal seperti dia selama seminggu.”

Inilah hakikat persoalannya: persahabatan merupakan ikatan yang kuat seperti ikatan nasab.

Seorang kerabat tidak boleh begitu saja dijauhi hanya karena melakukan maksiat. Karena itu Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ mengenai kaumnya:

“Jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah: Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian kerjakan.”

Allah tidak mengatakan, “Aku berlepas diri dari kalian,” sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekerabatan dan ikatan nasab.

Hal inilah yang ditunjukkan oleh Abu Darda' ketika ditanya, “Tidakkah engkau membenci saudaramu karena ia melakukan demikian?”

Ia menjawab, “Aku hanya membenci perbuatannya. Adapun dirinya, ia tetap saudaraku.”

Persaudaraan karena agama bahkan lebih kuat daripada persaudaraan karena hubungan darah.

Karena itu, ketika seorang bijak ditanya, “Mana yang lebih engkau cintai, saudaramu atau sahabatmu?”, ia menjawab, “Aku hanya mencintai saudaraku ketika ia menjadi sahabatku.”

Al-Hasan berkata, “Betapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh ibumu.”

Oleh karena itu dikatakan, “Kekerabatan membutuhkan kasih sayang, sedangkan kasih sayang tidak membutuhkan hubungan kekerabatan.”

Ja'far al-Shadiq berkata, “Kasih sayang sehari adalah hubungan persahabatan, kasih sayang sebulan adalah hubungan kekerabatan, dan kasih sayang setahun adalah hubungan yang sangat kuat; barang siapa memutuskannya, Allah akan memutuskannya.”

Dengan demikian, memenuhi ikatan persaudaraan yang telah terbentuk sebelumnya merupakan kewajiban.

Ini pula yang menjadi jawaban mengenai memulai persahabatan dengan orang fasik. Orang yang baru hendak dijadikan sahabat belum memiliki hak persaudaraan yang telah terbentuk. Namun jika hubungan kekerabatan telah ada sebelumnya, maka seseorang tidak semestinya memutus hubungan dengannya, melainkan tetap menjaga hubungan dengan cara yang baik.

Dalilnya, meninggalkan persahabatan sejak awal bukanlah sesuatu yang tercela atau makruh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa menjauh dan hidup sendiri terkadang lebih utama.

Adapun memutus persaudaraan yang telah berlangsung adalah sesuatu yang dilarang dan tercela. Perbedaannya seperti perbedaan antara tidak menikah sejak awal dan menceraikan pasangan setelah pernikahan berlangsung. Perceraian lebih dibenci daripada tidak menikah sejak awal.

Nabi ﷺ bersabda:

“Seburuk-buruk hamba Allah adalah orang-orang yang suka menyebarkan namimah dan memisahkan orang-orang yang saling mencintai.”

Sebagian ulama salaf berkata mengenai menutupi kesalahan saudara, “Setan ingin melemparkan kesalahan seperti ini kepada saudaramu sehingga kalian meninggalkannya dan memutus hubungan dengannya. Lalu, apa yang telah kalian lakukan untuk menghindari kecintaan musuh kalian?”

Memisahkan orang-orang yang saling mencintai merupakan sesuatu yang disukai setan, sebagaimana melakukan maksiat juga disukainya. Apabila setan telah mendapatkan salah satu tujuannya, janganlah kita memberikan kepadanya tujuan yang kedua.

Karena itu Nabi ﷺ menegur seseorang yang mencela orang lain yang telah melakukan perbuatan keji. Beliau bersabda agar jangan menjadi penolong setan terhadap saudara kalian.

Dengan semua penjelasan tersebut menjadi jelas perbedaan antara memulai hubungan dan mempertahankan hubungan yang telah ada.

Bergaul dengan orang-orang fasik memang perlu diwaspadai, tetapi memisahkan diri dari sahabat dan saudara yang telah ada juga perlu diwaspadai. Pada awalnya seseorang dapat memilih untuk tidak menjalin hubungan sehingga ia selamat dari pengaruh buruk. Namun ketika persaudaraan telah terbentuk, terdapat dua kepentingan yang saling berhadapan. Pada kondisi tersebut, memenuhi hak persaudaraan menjadi lebih utama.

Semua pembahasan tersebut berkaitan dengan kesalahan saudara dalam urusan agama.

Adapun jika kesalahan tersebut berkaitan dengan hakmu sehingga membuatmu merasa terluka, maka tidak ada perbedaan bahwa yang lebih utama adalah memaafkan dan bersabar.

Bahkan setiap kesalahan yang masih mungkin ditafsirkan dengan cara yang baik dan masih mungkin dicarikan alasan, baik alasan yang dekat maupun yang jauh, hendaknya ditafsirkan secara positif demi menjaga hak persaudaraan.

Dikatakan, “Hendaknya engkau mencari tujuh puluh alasan bagi kesalahan saudaramu. Jika hatimu tidak dapat menerima alasan-alasan itu, kembalikan celaan kepada dirimu sendiri dan katakan kepada hatimu: Betapa kerasnya engkau! Saudaramu telah memberikan tujuh puluh alasan, tetapi engkau tidak menerimanya. Berarti engkaulah yang tercela, bukan saudaramu.”

Jika kesalahan itu begitu jelas sehingga tidak mungkin lagi ditafsirkan dengan baik, maka hendaknya engkau tetap berusaha untuk tidak marah jika mampu. Namun manusia memang tidak selalu mampu menghilangkan rasa marah.

Imam al-Syafi'i rahimahullah berkata, “Orang yang dibuat marah tetapi tidak marah adalah seperti keledai, sedangkan orang yang telah diminta untuk ridha tetapi tidak mau ridha adalah seperti setan.”

Karena itu, jangan menjadi seperti keduanya. Tenangkanlah hatimu sendiri seolah-olah engkau menerima permintaan maaf atas nama saudaramu. Jangan sampai engkau menjadi seperti setan karena tidak mau menerima permintaan maaf.

Al-Ahnaf berkata, “Hak seorang sahabat adalah engkau mampu menanggung tiga perkara darinya: kesalahan karena kemarahan, kesalahan karena merasa terlalu dekat dan bebas, serta kesalahan karena kekhilafan.”

Ada pula seseorang berkata, “Aku tidak pernah mencela seseorang. Jika orang yang mencelaku adalah orang mulia, maka akulah yang lebih berhak memaafkannya. Jika ia orang hina, aku tidak akan menjadikan kehormatanku sebagai sasaran baginya.”

Kemudian ia melantunkan syair:

“Aku memaafkan kekeliruan orang mulia demi menjaga kehormatannya,
dan aku berpaling dari celaan orang hina sebagai bentuk kemuliaan.”

Dikatakan pula:

“Ambillah dari sahabatmu apa yang jernih,
dan tinggalkan apa yang keruh.

Umur terlalu singkat
untuk terus mencela sahabat atas segala kesalahan.”

Bagaimanapun juga, jika saudaramu meminta maaf kepadamu, baik ia jujur maupun tidak, terimalah permintaan maafnya.

Nabi ﷺ bersabda bahwa orang yang didatangi saudaranya untuk meminta maaf kemudian tidak menerima permintaan maafnya akan mendapatkan dosa yang berat.

Nabi ﷺ juga bersabda:

“Seorang mukmin cepat marah dan cepat pula ridha.”

Beliau tidak menggambarkan seorang mukmin sebagai orang yang tidak pernah marah sama sekali.

Demikian pula Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang bertakwa:

“Dan orang-orang yang menahan amarah.”

Allah tidak mengatakan, “orang-orang yang tidak pernah merasakan amarah.”

Sebab, kebiasaan manusia tidak sampai pada keadaan ketika seseorang terluka lalu sama sekali tidak merasakan sakit. Yang mungkin dilakukan adalah bersabar dan menanggungnya.

Sebagaimana rasa sakit akibat luka merupakan bagian dari tabiat tubuh, rasa sakit yang muncul karena sebab-sebab kemarahan merupakan tabiat hati. Hal itu tidak mungkin dihilangkan seluruhnya.

Akan tetapi, seseorang dapat mengendalikan dan menahan amarah, serta bertindak berlawanan dengan dorongan amarah tersebut. Sebab amarah mendorong seseorang untuk melampiaskan, membalas, dan melakukan pembalasan setimpal. Adapun meninggalkan tindakan yang didorong oleh amarah tersebut adalah sesuatu yang masih mungkin dilakukan.

Seorang penyair berkata:

“Aku tidak akan mempertahankan seorang saudara
yang tidak boleh ditegur ketika terdapat kekacauan dalam dirinya.”

Lalu muncul pertanyaan: Siapakah manusia yang benar-benar sempurna?

Abu Sulaiman al-Darani berkata kepada Ahmad bin Abi al-Hawari, “Jika engkau menjadikan seseorang sebagai sahabat pada zaman ini, jangan terlalu mencelanya atas sesuatu yang tidak engkau sukai. Sebab, engkau tidak aman dari kemungkinan melihat dalam jawabannya sesuatu yang lebih buruk daripada kesalahan pertama.”

Ia berkata, “Aku telah mencobanya dan ternyata memang demikian.”

Sebagian ulama berkata:

“Bersabar atas perilaku sahabat yang menyakitkan lebih baik daripada mencelanya. Mencela lebih baik daripada memutus hubungan. Dan memutus hubungan lebih baik daripada melakukan tindakan yang lebih buruk.”

Namun seseorang juga tidak seharusnya berlebihan dalam membenci ketika terjadi perselisihan atau pertikaian.

Allah Ta'ala berfirman:

“Semoga Allah menjadikan antara kalian dan orang-orang yang kalian musuhi di antara mereka suatu kasih sayang.”

Nabi ﷺ juga bersabda:

“Cintailah orang yang engkau cintai secara wajar, boleh jadi suatu hari ia menjadi orang yang engkau benci. Dan bencilah orang yang engkau benci secara wajar, boleh jadi suatu hari ia menjadi orang yang engkau cintai.”

Umar radhiyallahu 'anhu berkata:

“Janganlah cintamu menjadi berlebihan dan jangan pula kebencianmu menjadi kehancuran.”

Maksudnya, jangan sampai engkau mencintai seseorang dengan cara yang membuatmu rela menghancurkan dirimu demi dirinya, dan jangan pula membenci seseorang sampai engkau menghendaki kehancuran dirinya.

Artikel Pengembangan

Hak Kelima Persaudaraan: Memaafkan Kesalahan dan Kekhilafan

Imam al-Ghazali menempatkan memaafkan kesalahan sebagai salah satu hak penting dalam persaudaraan. Ini menunjukkan bahwa persahabatan yang sejati tidak diuji ketika semuanya berjalan baik, tetapi justru ketika salah seorang mengalami kelemahan, melakukan kesalahan, atau menyakiti saudaranya.

Dalam pandangan al-Ghazali, seorang sahabat tidak boleh segera ditinggalkan hanya karena melakukan satu kesalahan. Sikap yang lebih utama adalah melihat jenis kesalahan, sebabnya, kondisi pelakunya, dan kemungkinan perbaikannya.

Secara garis besar, kesalahan seorang sahabat dibagi menjadi dua:

  1. Kesalahan dalam agama, seperti melakukan maksiat.
  2. Kesalahan terhadap diri kita, seperti perkataan atau tindakan yang menyakiti.

Keduanya membutuhkan pendekatan yang berbeda.

1. Ketika Saudara Terjatuh dalam Maksiat

Jika seorang sahabat melakukan maksiat, kewajiban pertama adalah menasihatinya dengan lembut.

Nasihat yang baik bukanlah mempermalukannya, menyebarkan aibnya, atau segera memutus hubungan. Tujuannya adalah mengembalikannya kepada kebaikan.

Prinsip yang sangat penting dari pembahasan al-Ghazali adalah:

Membenci maksiat tidak selalu berarti membenci orang yang melakukan maksiat.

Seseorang dapat menolak perbuatannya sekaligus tetap menginginkan kebaikan bagi pelakunya.

Inilah yang tercermin dalam perkataan Abu Darda':

“Aku hanya membenci perbuatannya; adapun dirinya, ia tetap saudaraku.”

2. Jangan Menjadikan Kesalahan sebagai Alasan untuk Menghancurkan Persaudaraan

Al-Ghazali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tidak memulai persahabatan dengan orang fasik dan memutus persahabatan yang telah lama terjalin.

Sebelum hubungan terbentuk, seseorang bebas memilih siapa yang akan dijadikan sahabat. Tetapi setelah ikatan persaudaraan terbentuk, terdapat hak yang harus dijaga.

Karena itu, ketika seorang sahabat mengalami kelemahan, justru pada saat itulah ia mungkin paling membutuhkan bantuan sahabatnya.

Persaudaraan bukan hanya untuk menikmati kebaikan seseorang ketika ia berada dalam keadaan baik. Persaudaraan juga merupakan sarana untuk menolong seseorang ketika ia sedang jatuh.

3. Menasihati Tidak Harus dengan Memutus Hubungan

Ada anggapan bahwa jika seseorang melakukan kesalahan, maka cara terbaik adalah menjauhinya. Namun teks al-Ghazali menunjukkan bahwa hal tersebut tidak selalu demikian.

Jika masih ada kemungkinan bahwa hubungan yang baik dapat menjadi sarana perubahan, maka hubungan tersebut dapat dipertahankan dengan batasan dan nasihat yang tepat.

Sahabat yang baik dapat menjadi cermin bagi orang yang sedang lalai.

Ketika seseorang melihat sahabatnya tetap rajin beribadah, menjaga akhlak, dan takut kepada Allah, rasa malu dapat menjadi salah satu sebab yang mendorongnya untuk kembali.

Penjelasan

A. Perbedaan antara Memaafkan dan Membenarkan Kesalahan

Memaafkan tidak berarti mengatakan bahwa kesalahan itu benar.

Seseorang dapat mengatakan:

“Perbuatanmu salah, tetapi aku tidak ingin membencimu dan menghancurkan persaudaraan kita karena kesalahan itu.”

Inilah keseimbangan yang ditekankan dalam pembahasan ini.

Islam tidak mengajarkan seseorang untuk merestui kemaksiatan. Namun Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim tidak menjadikan kesalahan saudaranya sebagai alasan untuk melakukan kezaliman yang lebih besar.

B. Menutupi Aib Bukan Berarti Membiarkan Kemaksiatan

Menutupi kesalahan seorang saudara memiliki tujuan agar ia dapat memperbaiki diri tanpa kehilangan kehormatan.

Jika seseorang menutupi kesalahan dengan tujuan membantu saudaranya bertobat, itu berbeda dengan menyembunyikan kesalahan demi melindungi kemaksiatan.

Maka sikap yang tepat adalah:

menutupi aib + menasihati pelaku + mendorong pertobatan.

C. Tujuh Puluh Alasan

Ungkapan tentang mencari tujuh puluh alasan bagi kesalahan saudara mengajarkan pentingnya husnuzan.

Sering kali seseorang melihat tindakan saudaranya hanya dari satu sisi. Padahal bisa saja terdapat keadaan yang tidak diketahui.

Karena itu, sebelum marah, seseorang hendaknya bertanya:

  • Apakah saya memahami keadaannya?
  • Apakah ada alasan yang belum saya ketahui?
  • Apakah perkataannya benar-benar bermaksud menyakiti?
  • Apakah saya sedang terlalu sensitif?
  • Apakah ada kesalahan dari pihak saya?

Pertanyaan seperti ini dapat mencegah perselisihan kecil berubah menjadi permusuhan besar.

D. Menerima Permintaan Maaf

Al-Ghazali menekankan agar permintaan maaf diterima, bahkan ketika seseorang tidak yakin sepenuhnya bahwa saudaranya berkata jujur.

Hal ini bukan berarti kita harus menjadi orang yang mudah ditipu. Maksudnya adalah memberikan kesempatan bagi hubungan untuk kembali baik.

Jika seseorang berkata, “Maafkan aku,” maka menerima permintaan maaf dapat menjadi jalan untuk menghentikan permusuhan.

E. Menahan Marah, Bukan Tidak Pernah Marah

Ini salah satu penjelasan penting dalam teks.

Al-Ghazali membedakan antara:

tidak merasakan marah, dan
merasakan marah tetapi mampu mengendalikannya.

Yang kedua merupakan kemampuan yang realistis bagi manusia.

Karena itu, ketika seseorang tersakiti, ia mungkin tetap merasakan kemarahan. Yang dituntut adalah tidak membiarkan kemarahan tersebut mendorongnya kepada:

  • penghinaan,
  • pembalasan,
  • membuka aib,
  • memutus silaturahmi tanpa alasan yang benar,
  • atau melakukan kezaliman.

Contoh

Contoh 1: Sahabat Melakukan Maksiat

Seorang sahabat mulai meninggalkan salat dan melakukan beberapa dosa.

Sikap yang keliru adalah langsung mempermalukannya di hadapan orang lain.

Sikap yang lebih baik adalah menemuinya secara pribadi, berbicara dengan lembut, mengingatkan akibat perbuatannya, dan tetap membuka jalan baginya untuk kembali.

Contoh 2: Sahabat Mengucapkan Perkataan yang Menyakitkan

Seorang teman sedang marah kemudian mengeluarkan perkataan yang menyakitkan.

Kita memang merasa sakit. Namun sebelum memutus hubungan, kita dapat mempertimbangkan bahwa perkataan itu mungkin muncul karena kemarahan sesaat.

Jika ia kemudian meminta maaf, menerima permintaan maafnya adalah bentuk menjaga persaudaraan.

Contoh 3: Mencari Alasan

Seorang sahabat tidak datang pada acara yang telah disepakati.

Daripada langsung berkata, “Dia memang tidak menghargai saya,” lebih baik mencari kemungkinan lain:

  • mungkin ia lupa,
  • mungkin ada keperluan mendesak,
  • mungkin terjadi kesalahpahaman,
  • atau mungkin ia memiliki alasan yang belum diketahui.

Dengan demikian, prasangka buruk dapat dicegah.

Contoh 4: Menegur Tanpa Memutus

Seorang sahabat mulai malas beribadah.

Kita dapat tetap berteman tetapi tidak mengikuti kebiasaannya. Bahkan persahabatan itu dapat dijadikan sarana untuk mengingatkannya.

Tetap bersahabat bukan berarti mengikuti kesalahannya.

Kesimpulan

Hak kelima dalam persaudaraan menurut Imam al-Ghazali adalah memaafkan kesalahan dan kekhilafan saudara.

Kesalahan seorang sahabat harus disikapi dengan kebijaksanaan:

  • Jika ia melakukan maksiat, nasihati dengan lembut.
  • Jangan tergesa-gesa memutus persaudaraan yang telah terbentuk.
  • Bedakan antara membenci perbuatan dan membenci pelakunya.
  • Bantu saudara yang sedang jatuh agar dapat kembali kepada kebaikan.
  • Jika ia melakukan kesalahan kepada kita, utamakan memaafkan dan bersabar.
  • Carilah alasan yang baik bagi kekhilafannya.
  • Terimalah permintaan maafnya.
  • Kendalikan amarah dan jangan membalas dengan tindakan yang lebih buruk.
  • Jangan berlebihan dalam mencintai ataupun membenci seseorang.

Persaudaraan sejati bukanlah hubungan tanpa kesalahan. Persaudaraan sejati adalah hubungan yang mampu bertahan ketika kesalahan terjadi dan mampu menjadi jalan menuju perbaikan.

Hikmah

  1. Sahabat sejati tidak hanya hadir ketika kita berada dalam keadaan baik.
  2. Nasihat yang lembut lebih dekat kepada perubahan daripada celaan yang keras.
  3. Membenci dosa tidak mengharuskan membenci pelakunya secara mutlak.
  4. Kesalahan seseorang tidak selalu menjadi alasan untuk memutus hubungan.
  5. Persaudaraan merupakan sarana untuk saling menolong dalam menghadapi kelemahan.
  6. Menerima permintaan maaf dapat menghentikan permusuhan.
  7. Husnuzan membantu seseorang menjaga persaudaraan.
  8. Menahan marah lebih realistis daripada berusaha menjadi manusia yang tidak pernah marah.
  9. Jangan biarkan kesalahan kecil menjadi pintu bagi setan untuk menghancurkan persaudaraan.
  10. Cinta dan benci harus tetap berada dalam batas yang wajar.

Penutup

Pembahasan Imam al-Ghazali tentang hak kelima dalam persaudaraan memberikan pelajaran yang sangat mendalam tentang bagaimana menghadapi kesalahan, dosa, kekhilafan, dan konflik dalam hubungan persahabatan.

Persaudaraan bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Namun, persaudaraan juga bukan berarti menjadikan setiap kesalahan sebagai alasan untuk meninggalkan seseorang.

Sikap yang lebih sempurna adalah menolak kesalahan, tetapi tetap menginginkan kebaikan bagi pelakunya; menasihati tanpa mempermalukan; memaafkan tanpa membenarkan dosa; dan mempertahankan persaudaraan selama hubungan tersebut masih dapat menjadi jalan menuju kebaikan.

Dengan demikian, seorang sahabat tidak hanya menjadi teman dalam keadaan lapang, tetapi juga menjadi penolong ketika saudaranya terjatuh, sebagaimana persaudaraan semestinya menjadi bekal dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait :

Hak Keempat dalam Persaudaraan Islam: Menjaga Lisan, Membela Saudara,Memberi Nasihat, dan Membangun Ukhuwah yang Tulus Menurut Imam al-Ghazali Islam(02/05/66)

Hak Ketiga Persaudaraan dalam Islam: Menjaga Lisan, Menutup Aib, MenjagaRahasia, dan Meninggalkan Perdebatan (02/05/65)

Hak Keenam Persaudaraan Islam: Keutamaan Mendoakan Saudara Saat Hidup dan Setelah Wafat (02/05/68)

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Pandangan Imamiyah tentang Sahabat, Al-Qur'an, dan Syariat Menurut Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Pendahuluan Perbedaan pandangan teologis di kalangan umat Islam telah menjadi pembahasan penting dalam literatur klasik. Salah satu kary...