Hakikat Makna Shalat Dalam Surat al-Baqarah Ayat 3, Baik Dari Sisi Bahasa Maupun Dari Sisi Syariat

العاشرة- الصلاة أصلها في اللغة الدعاء ، مأخوذة من صلى يصلي إذا دعا ، ومنه قوله عليه السلام : "إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب فإن كان مفطرا فليطعم وإن كان صائما فليصل" أي فليدع.

وقال بعض العلماء : إن المراد الصلاة المعروفة ، فيصلي ركعتين وينصرف ، والأول أشهر وعليه من العلماء الأكثر. ولما ولدت أسماء عبد الله بن الزبير أرسلته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، قالت أسماء : ثم مسحه وصلى عليه ، أي دعا له. وقال تعالى : {وَصَلِّ عَلَيْهِمْ} [التوبة : 103] أي ادع لهم.

Pembahasan kesepuluh:

Kata (الصلاة) secara bahasa asal maknanya adalah doa, diambil dari kata ṣallā yuṣallī (صلى يصلي) yang berarti berdoa.

Di antaranya adalah sabda Nabi :
“Apabila salah seorang dari kalian diundang makan, maka hendaklah ia memenuhi undangan itu. Jika ia sedang tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.
Dan jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia yuṣalli يصلي(berdoa).
Maksudnya: hendaklah ia mendoakan.

Sebagian ulama mengatakan: yang dimaksud yuṣalli يصليdalam hadits ini adalah shalat yang dikenal (shalat dua rakaat), lalu ia pergi.

Namun pendapat pertama lebih masyhur dan mayoritas ulama berpegang padanya.

Ketika Asma bint Abu Bakr melahirkan Abdullah ibn al-Zubayr, ia mengirim bayinya kepada Nabi . Asma bint Abu Bakr berkata:
“Kemudian Nabi mengusapnya dan ṣallā ‘alaihi ( صلى عليه).
maksudnya: Nabi mendoakannya.

Dan Allah Ta‘ala berfirman:
{وَصَلِّ عَلَيْهِمْ} [At-Taubah: 103]
Artinya: Dan doakanlah mereka.

وقال الأعشى :

تقول بِنتي وقد قرُبتُ مرتحلا # يا رب جنب أبي الأوصاب والوجعا

عليكِ مثلَ الذي صليتِ فاغتمضي # نوما فإن لجنب المرء مضطجعا

وقال الأعشى أيضا :

وقابلها الريح في دِنِّها # وصلّى على دنها وارتسم

ارتسم الرجل : كبر ودعا ، قال في الصحاح ، وقال قوم : هي مأخوذة من الصلا وهو عرق في وسط الظهر ويفترق عند العجب فيكتنفه ، ومنه أخذ المصلي في سبق الخيل ، لأنه يأتي في الحلبة ورأسه عند صَلْوَي السابق ، فاشتقت الصلاة منه ، إما لأنها جاءت ثانية للإيمان فشبهت بالمصلي من الخيل ، وإما لأن الراكع تثنى صلَواه.

والصلاة : مغرز الذنب من الفرس ، والاثنان صلوان. والمصلي : تالي السابق ، لأن رأسه عند صلاه.

Al-A'sha berkata:

Putriku berkata ketika aku hampir berangkat bepergian:
Wahai Tuhanku, jauhkanlah ayahku dari penyakit dan rasa sakit.

Bagimu seperti apa yang engkau doakan itu, maka tidurlah dengan tenang,
karena bagi seseorang ada tempat berbaring di sisinya

Maksud kalimat صليتِdi sini adalah: engkau telah berdoa.

Dan Al-A'sha juga berkata:

Angin pun berhembus menemuinya pada bejananya,
dan ia ṣallā
(صلّى) atas bejana itu serta memohon keberkahan

Makna  ارتسم الرجل ‘irta-sama ar-rajul’ ialah: seseorang bertakbir dan berdoa. Demikian disebutkan dalam Al-Sihah.

Sebagian ulama berkata: kata shalat diambil dari kata aṣ-ṣalā (الصلا), yaitu urat yang berada di tengah punggung, lalu bercabang di dekat tulang ekor dan mengelilinginya.

Dari kata inilah diambil istilah al-muṣallī (المصلي) dalam perlombaan kuda, yaitu kuda yang datang kedua setelah pemenang, karena kepala kuda kedua berada di dekat  صَلْوَي ṣalaway” (dua sisi pangkal ekor/punggung belakang) kuda yang lebih dahulu. Maka kata shalat diambil dari makna ini:

  • Bisa jadi karena shalat datang kedua setelah iman, sehingga diserupakan dengan  المصلي muṣallī (kuda posisi kedua) dalam pacuan kuda.
  • Atau karena orang yang rukuk dalam shalat menekuk dan melipat bagian ṣalaway-nya (dua sisi punggung bagian bawah).

Dan الصلاة aṣ-ṣalāh juga berarti pangkal ekor kuda, bentuk duaannya (tatsniyahnya) adalah ṣalawān  صلوان.

Sedangkan المصلي (al-muṣallī) adalah kuda yang mengikuti kuda terdepan, karena kepalanya berada dekat dengan  صلاهṣalā (bagian belakang/pangkal ekor) kuda yang berada di depan.

وقال علي رضي الله عنه : سبق رسول الله صلى الله عليه وسلم وصلى أبو بكر وثلّث عمر.

وقيل : هي مأخوذة من اللزوم ، ومنه صلي بالنار إذا لزمها ، ومنه {تَصْلَى نَاراً حَامِيَةً} [الغاشية : 4].

وقال الحارث بن عُباد :

لم أكن من جُناتها علم اللـ # ـه وإني بحرها اليوم صال

أي ملازم لحرها ، وكأن المعنى على هذا ملازمة العبادة على الحد الذي أمر الله تعالى به.

Ali ibn Abi Talib berkata:
“Rasulullah
adalah yang paling dahulu (terdepan), lalu diikuti oleh Abu Bakr, kemudian Umar ibn al-Khattab menjadi yang ketiga.”

(Ungkapan ini memakai istilah perlombaan kuda: yang pertama, yang mengikuti di belakangnya (muṣallī), lalu yang ketiga.)

Dan ada pula pendapat bahwa kata shalat diambil dari makna لزوم luzūm” (tetap melekat/terus-menerus). Dari ungkapan Arab  صلي بالنارyaitu apabila seseorang tetap berada dekat atau melekat pada api.

Dari makna ini pula firman Allah:
{
تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً} [Al-Ghasyiyah: 4]
Artinya: Ia akan masuk dan merasakan panasnya api yang sangat panas.

Dan Al-Harith ibn Ubad berkata:

Aku bukan termasuk orang yang menyalakan peperangan itu—Allah mengetahuinya—
namun hari ini aku menjadi orang yang terus melekat pada panasnya

Maksud kalimat ṣālin (صال) di sini ialah: orang yang terus-menerus menyertai atau melekat pada panasnya.

Berdasarkan pendapat ini, makna shalat adalah terus-menerus menetapi ibadah dan melaziminya sesuai batasan yang telah diperintahkan Allah Ta‘ala.

وقيل : هي مأخوذة من صليت العود بالنار إذا قومته ولينته بالصلاء. والصلاء : صلاء النار بكسر الصاد ممدود ، فإن فتحت الصاد قصرت ، فقلت صلا النار ، فكأن المصلي يقوم نفسه بالمعاناة فيها ويلين ويخشع ، قال الخارزنجي :

فلا تعجل بأمرك واستدمه # فما صلى عصاك كمستديم

Ada pula yang mengatakan: kata shalat diambil dari ungkapan Arab ṣallaytu al-‘ūda bin-nār (صليت العود بالنار), yaitu aku meluruskan dan melenturkan kayu dengan api.

Adapun aṣ-ṣalā’ (الصلاء) ialah panas api atau nyala api. Jika huruf ṣad dibaca kasrah (صلاء النار) maka dibaca panjang, sedangkan jika ṣad dibaca fathah (صلا النار) maka bacaannya pendek.

Seakan-akan orang yang shalat itu meluruskan dirinya dengan kesungguhan dalam ibadah, melembutkan hatinya, serta menjadikan dirinya tunduk dan khusyuk, sebagaimana kayu diluruskan dan dilenturkan dengan api.

Al-Kharzanji berkata:

Janganlah engkau tergesa-gesa dalam urusanmu, tetapi tekunilah secara terus-menerus,
karena tidak ada kayumu menjadi lurus seperti orang yang terus-menerus meluruskannya

Maksud syair ini: Sesuatu tidak akan menjadi baik, lurus, dan lembut kecuali dengan latihan, kesabaran, dan kesinambungan, sebagaimana shalat membentuk jiwa manusia menjadi lurus, lembut hati, dan khusyuk kepada Allah.

والصلاة : الدعاء والصلاة : الرحمة ، ومنه : "اللهم صل على محمد" الحديث. والصلاة : العبادة ، ومنه قوله تعالى : {وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ} [الأنفال : 35] الآية ، أي عبادتهم. والصلاة : النافلة ، ومنه قوله تعالى : {وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ} [طه : 132]. والصلاة التسبيح ، ومنه قوله تعالى : {فَلَوْلا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ} [الصافات : 143] أي من المصلين. ومنه سبحة الضحى.

Kata shalat (الصلاة) memiliki beberapa makna:

  1. Shalat berarti doa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  2. Shalat berarti rahmat, seperti dalam doa:
    ‘Allāhumma ṣalli ‘alā Muhammad’
    (Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada
    Nabi Muhammad).
  3. Shalat berarti ibadah, sebagaimana firman Allah:
    {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ} [Al-Anfal: 35]
    Artinya: Dan tidaklah ibadah mereka di sekitar Baitullah…
    Maksudnya: bentuk peribadatan mereka.
  4. Shalat berarti shalat sunnah (nafilah), sebagaimana firman Allah:
    {وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ} [طه: 132]
    Artinya: Dan perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat.
    Sebagian ulama menafsirkan di sini juga mencakup ibadah tambahan (shalat sunnah) selain yang wajib.
  5. Shalat berarti tasbih, sebagaimana firman Allah:
    {فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ} [Ash-Shaffat: 143]
    Artinya: Maka sekiranya dia (Yunus) bukan termasuk orang-orang yang bertasbih…
    Maksudnya: termasuk orang-orang yang shalat.

Dari makna ini pula muncul istilah  سبحة الضحىSubhah adh-Dhuha (shalat Dhuha), yaitu shalat sunnah yang berisi dzikir, tasbih, dan penghambaan kepada Allah.

وقد قيل في تأويل {نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ} [البقرة : 30] نصلي. والصلاة : القراءة ، ومنه قوله تعالى : {ولا تجهر بصلاتك} [الإسراء : 110] فهي لفظ مشترك. والصلاة : بيت يصلّى فيه ، قاله ابن فارس. وقد قيل : إن الصلاة اسم علم وضع لهذه العبادة ، فإن الله تعالى لم يخل زمانا من شرع ، ولم يخل شرع من صلاة ، حكاه أبو نصر القشيري.

قلت : فعلى هذا القول لا اشتقاق لها ، وعلى قول الجمهور وهي : -

Ada yang mengatakan dalam menafsirkan firman Allah:
{
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ} [Al-Baqarah: 30]
yakni: kami melaksanakan shalat untuk-Mu.

Dan shalat juga bermakna bacaan (qirā’ah), sebagaimana firman Allah:
{
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ} [Al-Isra’: 110]
Artinya: Janganlah engkau mengeraskan bacaan shalatmu.

Maka kata shalat adalah lafaz musytarak, yaitu satu kata yang memiliki banyak makna sesuai konteks pemakaiannya.

Dan shalat juga berarti tempat untuk shalat (rumah ibadah). Ini disebutkan oleh Ibn Faris.

Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa shalat adalah nama khusus (isim ‘alam) yang ditetapkan untuk ibadah ini, bukan berasal dari akar kata tertentu. Sebab Allah Ta‘ala tidak pernah membiarkan suatu zaman kosong dari syariat, dan tidak ada satu syariat pun yang kosong dari shalat. Pendapat ini dinukil oleh Abu Nasr al-Qushayri.

Penulis berkata: Berdasarkan pendapat ini, maka kata shalat tidak memiliki akar kata (tidak musytaq). Sedangkan menurut pendapat jumhur ulama, kata shalat memiliki akar kata dan makna turunan.

Dan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu: ....

الحادية عشرة - اختلف الأصوليون هل هي مبقاة على أصلها اللغوي الوضعي الابتدائي ، وكذلك الإيمان والزكاة والصيام والحج ، والشرع إنما تصرف بالشروط والأحكام ، أو هل تلك الزيادة من الشرع تصيرها موضوعة كالوضع الابتدائي من قبل الشرع. هنا اختلافهم والأول أصح ، لأن الشريعة ثبتت بالعربية ، والقرآن نزل بها بلسان عربي مبين ، ولكن للعرب تحكم في الأسماء ، كالدابة وضعت لكل ما يدب ، ثم خصصها العرف بالبهائم ، فكذلك لعرف الشرع تحكم في الأسماء ، والله أعلم.

Pembahasan kesebelas:

Para ulama ushul berbeda pendapat, apakah lafaz-lafaz syariat seperti shalat, iman, zakat, puasa, dan haji tetap berada pada makna bahasa asalnya ketika pertama kali ditetapkan, lalu syariat hanya menambahkan syarat-syarat, hukum-hukum, dan tata cara pelaksanaannya; ataukah tambahan dari syariat itu menjadikan lafaz-lafaz tersebut memiliki makna baru yang ditetapkan oleh syariat, sebagaimana penetapan makna awal dalam bahasa?.

Di sinilah letak perbedaan pendapat mereka.

Pendapat pertama lebih benar, karena syariat ditetapkan dengan bahasa Arab, dan Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang jelas. Namun orang Arab juga memiliki kebiasaan dalam mengkhususkan makna suatu nama. Misalnya kata dābbah (الدابة) pada asalnya berarti segala sesuatu yang berjalan di atas bumi, lalu dalam kebiasaan penggunaan, maknanya dikhususkan kepada hewan ternak atau binatang tertentu. Demikian pula istilah-istilah syariat, kebiasaan penggunaan dalam syariat memberi kekhususan makna pada lafaz-lafaz tersebut. والله أعلم.

الثانية عشرة- واختلف في المراد بالصلاة هنا ، فقيل : الفرائض. وقيل : الفرائض والنوافل معا ، وهو الصحيح ، لأن اللفظ عام والمتقي يأتي بهما.

Pembahasan kedua belas:

Para ulama berbeda pendapat tentang makna shalat pada ayat ini.

Ada yang mengatakan: yang dimaksud adalah shalat-shalat wajib (fardhu).

Ada pula yang mengatakan: yang dimaksud adalah shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus, dan inilah pendapat yang benar, karena lafaznya bersifat umum, sedangkan orang yang bertakwa melaksanakan keduanya.

Maksud Pembahasan Ke 10-12

Pembahasan ke 10-12 menjelaskan hakikat makna shalat, baik dari sisi bahasa maupun dari sisi syariat.

Secara bahasa, shalat memiliki banyak makna seperti doa, rahmat, ibadah, tasbih, bacaan, dan bentuk penghambaan, yang semuanya menunjukkan adanya hubungan seorang hamba dengan Allah melalui pujian, permohonan, dan ketundukan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa lafaz shalat adalah istilah Arab yang kemudian dikhususkan maknanya oleh syariat menjadi ibadah tertentu dengan syarat, rukun, dan tata cara yang telah ditetapkan.

Selain itu, shalat dalam firman Allah {وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ} tidak hanya dimaksudkan pada shalat wajib, tetapi juga mencakup shalat sunnah, karena lafaznya bersifat umum dan orang bertakwa menjaga keduanya.

Kesimpulan Ke 10-12

Inti pembahasan ini adalah bahwa shalat merupakan ibadah yang sangat luas maknanya dan sangat agung kedudukannya dalam Islam.

Ia bukan sekadar gerakan lahiriah, tetapi mengandung doa, dzikir, ketundukan, kekhusyukan, dan kedekatan kepada Allah.

Dalam praktiknya, seorang mukmin yang bertakwa tidak hanya menjaga shalat wajib, tetapi juga menyempurnakannya dengan shalat sunnah.

Dengan demikian, shalat adalah simbol kesempurnaan ibadah seorang hamba, baik dalam memenuhi kewajiban maupun dalam memperbanyak amalan tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Sumber:

الكتاب : الجامع لأحكام القرآن

المؤلف : أبو عبد الله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي شمس الدين القرطبي (المتوفى : 671 هـ)

Baca juga:

Tafsir al-Quran dan 26 Masalah Penting Dalam Surat al-Baqarah Ayat 3: Gramatika Arab, Pendapat Para Ulama’ Tentang makna الْغَيْبِ Dan Keimanan

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 1 Tentang Perbedaan Pendapat I’rob Dan Tata Bahasa Ayat {الم}

Rahasia Surat al-BaqarahAyat 3: Shalat Menjadi Sebab Datangnya Rezeki, Sarana Kesembuhan Dan PendapatUlama’ Tentang Tata Cara Shalat

العاشرة- الصلاة أصلها في اللغة الدعاء ، مأخوذة من صلى يصلي إذا دعا ، ومنه قوله عليه السلام : "إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب فإن كان مفطرا فليطعم وإن كان صائما فليصل" أي فليدع.

وقال بعض العلماء : إن المراد الصلاة المعروفة ، فيصلي ركعتين وينصرف ، والأول أشهر وعليه من العلماء الأكثر. ولما ولدت أسماء عبد الله بن الزبير أرسلته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، قالت أسماء : ثم مسحه وصلى عليه ، أي دعا له. وقال تعالى : {وَصَلِّ عَلَيْهِمْ} [التوبة : 103] أي ادع لهم.

Pembahasan kesepuluh:

Kata (الصلاة) secara bahasa asal maknanya adalah doa, diambil dari kata ṣallā yuṣallī (صلى يصلي) yang berarti berdoa.

Di antaranya adalah sabda Nabi :
“Apabila salah seorang dari kalian diundang makan, maka hendaklah ia memenuhi undangan itu. Jika ia sedang tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.
Dan jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia yuṣalli يصلي(berdoa).
Maksudnya: hendaklah ia mendoakan.

Sebagian ulama mengatakan: yang dimaksud yuṣalli يصليdalam hadits ini adalah shalat yang dikenal (shalat dua rakaat), lalu ia pergi.

Namun pendapat pertama lebih masyhur dan mayoritas ulama berpegang padanya.

Ketika Asma bint Abu Bakr melahirkan Abdullah ibn al-Zubayr, ia mengirim bayinya kepada Nabi . Asma bint Abu Bakr berkata:
“Kemudian Nabi mengusapnya dan ṣallā ‘alaihi ( صلى عليه).
maksudnya: Nabi mendoakannya.

Dan Allah Ta‘ala berfirman:
{وَصَلِّ عَلَيْهِمْ} [At-Taubah: 103]
Artinya: Dan doakanlah mereka.

وقال الأعشى :

تقول بِنتي وقد قرُبتُ مرتحلا # يا رب جنب أبي الأوصاب والوجعا

عليكِ مثلَ الذي صليتِ فاغتمضي # نوما فإن لجنب المرء مضطجعا

وقال الأعشى أيضا :

وقابلها الريح في دِنِّها # وصلّى على دنها وارتسم

ارتسم الرجل : كبر ودعا ، قال في الصحاح ، وقال قوم : هي مأخوذة من الصلا وهو عرق في وسط الظهر ويفترق عند العجب فيكتنفه ، ومنه أخذ المصلي في سبق الخيل ، لأنه يأتي في الحلبة ورأسه عند صَلْوَي السابق ، فاشتقت الصلاة منه ، إما لأنها جاءت ثانية للإيمان فشبهت بالمصلي من الخيل ، وإما لأن الراكع تثنى صلَواه.

والصلاة : مغرز الذنب من الفرس ، والاثنان صلوان. والمصلي : تالي السابق ، لأن رأسه عند صلاه.

Al-A'sha berkata:

Putriku berkata ketika aku hampir berangkat bepergian:
Wahai Tuhanku, jauhkanlah ayahku dari penyakit dan rasa sakit.

Bagimu seperti apa yang engkau doakan itu, maka tidurlah dengan tenang,
karena bagi seseorang ada tempat berbaring di sisinya

Maksud kalimat صليتِdi sini adalah: engkau telah berdoa.

Dan Al-A'sha juga berkata:

Angin pun berhembus menemuinya pada bejananya,
dan ia ṣallā
(صلّى) atas bejana itu serta memohon keberkahan

Makna  ارتسم الرجل ‘irta-sama ar-rajul’ ialah: seseorang bertakbir dan berdoa. Demikian disebutkan dalam Al-Sihah.

Sebagian ulama berkata: kata shalat diambil dari kata aṣ-ṣalā (الصلا), yaitu urat yang berada di tengah punggung, lalu bercabang di dekat tulang ekor dan mengelilinginya.

Dari kata inilah diambil istilah al-muṣallī (المصلي) dalam perlombaan kuda, yaitu kuda yang datang kedua setelah pemenang, karena kepala kuda kedua berada di dekat  صَلْوَي ṣalaway” (dua sisi pangkal ekor/punggung belakang) kuda yang lebih dahulu. Maka kata shalat diambil dari makna ini:

  • Bisa jadi karena shalat datang kedua setelah iman, sehingga diserupakan dengan  المصلي muṣallī (kuda posisi kedua) dalam pacuan kuda.
  • Atau karena orang yang rukuk dalam shalat menekuk dan melipat bagian ṣalaway-nya (dua sisi punggung bagian bawah).

Dan الصلاة aṣ-ṣalāh juga berarti pangkal ekor kuda, bentuk duaannya (tatsniyahnya) adalah ṣalawān  صلوان.

Sedangkan المصلي (al-muṣallī) adalah kuda yang mengikuti kuda terdepan, karena kepalanya berada dekat dengan  صلاهṣalā (bagian belakang/pangkal ekor) kuda yang berada di depan.

وقال علي رضي الله عنه : سبق رسول الله صلى الله عليه وسلم وصلى أبو بكر وثلّث عمر.

وقيل : هي مأخوذة من اللزوم ، ومنه صلي بالنار إذا لزمها ، ومنه {تَصْلَى نَاراً حَامِيَةً} [الغاشية : 4].

وقال الحارث بن عُباد :

لم أكن من جُناتها علم اللـ # ـه وإني بحرها اليوم صال

أي ملازم لحرها ، وكأن المعنى على هذا ملازمة العبادة على الحد الذي أمر الله تعالى به.

Ali ibn Abi Talib berkata:
“Rasulullah
adalah yang paling dahulu (terdepan), lalu diikuti oleh Abu Bakr, kemudian Umar ibn al-Khattab menjadi yang ketiga.”

(Ungkapan ini memakai istilah perlombaan kuda: yang pertama, yang mengikuti di belakangnya (muṣallī), lalu yang ketiga.)

Dan ada pula pendapat bahwa kata shalat diambil dari makna لزوم luzūm” (tetap melekat/terus-menerus). Dari ungkapan Arab  صلي بالنارyaitu apabila seseorang tetap berada dekat atau melekat pada api.

Dari makna ini pula firman Allah:
{
تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً} [Al-Ghasyiyah: 4]
Artinya: Ia akan masuk dan merasakan panasnya api yang sangat panas.

Dan Al-Harith ibn Ubad berkata:

Aku bukan termasuk orang yang menyalakan peperangan itu—Allah mengetahuinya—
namun hari ini aku menjadi orang yang terus melekat pada panasnya

Maksud kalimat ṣālin (صال) di sini ialah: orang yang terus-menerus menyertai atau melekat pada panasnya.

Berdasarkan pendapat ini, makna shalat adalah terus-menerus menetapi ibadah dan melaziminya sesuai batasan yang telah diperintahkan Allah Ta‘ala.

وقيل : هي مأخوذة من صليت العود بالنار إذا قومته ولينته بالصلاء. والصلاء : صلاء النار بكسر الصاد ممدود ، فإن فتحت الصاد قصرت ، فقلت صلا النار ، فكأن المصلي يقوم نفسه بالمعاناة فيها ويلين ويخشع ، قال الخارزنجي :

فلا تعجل بأمرك واستدمه # فما صلى عصاك كمستديم

Ada pula yang mengatakan: kata shalat diambil dari ungkapan Arab ṣallaytu al-‘ūda bin-nār (صليت العود بالنار), yaitu aku meluruskan dan melenturkan kayu dengan api.

Adapun aṣ-ṣalā’ (الصلاء) ialah panas api atau nyala api. Jika huruf ṣad dibaca kasrah (صلاء النار) maka dibaca panjang, sedangkan jika ṣad dibaca fathah (صلا النار) maka bacaannya pendek.

Seakan-akan orang yang shalat itu meluruskan dirinya dengan kesungguhan dalam ibadah, melembutkan hatinya, serta menjadikan dirinya tunduk dan khusyuk, sebagaimana kayu diluruskan dan dilenturkan dengan api.

Al-Kharzanji berkata:

Janganlah engkau tergesa-gesa dalam urusanmu, tetapi tekunilah secara terus-menerus,
karena tidak ada kayumu menjadi lurus seperti orang yang terus-menerus meluruskannya

Maksud syair ini: Sesuatu tidak akan menjadi baik, lurus, dan lembut kecuali dengan latihan, kesabaran, dan kesinambungan, sebagaimana shalat membentuk jiwa manusia menjadi lurus, lembut hati, dan khusyuk kepada Allah.

والصلاة : الدعاء والصلاة : الرحمة ، ومنه : "اللهم صل على محمد" الحديث. والصلاة : العبادة ، ومنه قوله تعالى : {وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ} [الأنفال : 35] الآية ، أي عبادتهم. والصلاة : النافلة ، ومنه قوله تعالى : {وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ} [طه : 132]. والصلاة التسبيح ، ومنه قوله تعالى : {فَلَوْلا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ} [الصافات : 143] أي من المصلين. ومنه سبحة الضحى.

Kata shalat (الصلاة) memiliki beberapa makna:

  1. Shalat berarti doa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  2. Shalat berarti rahmat, seperti dalam doa:
    ‘Allāhumma ṣalli ‘alā Muhammad’
    (Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada
    Nabi Muhammad).
  3. Shalat berarti ibadah, sebagaimana firman Allah:
    {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ} [Al-Anfal: 35]
    Artinya: Dan tidaklah ibadah mereka di sekitar Baitullah…
    Maksudnya: bentuk peribadatan mereka.
  4. Shalat berarti shalat sunnah (nafilah), sebagaimana firman Allah:
    {وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ} [طه: 132]
    Artinya: Dan perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat.
    Sebagian ulama menafsirkan di sini juga mencakup ibadah tambahan (shalat sunnah) selain yang wajib.
  5. Shalat berarti tasbih, sebagaimana firman Allah:
    {فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ} [Ash-Shaffat: 143]
    Artinya: Maka sekiranya dia (Yunus) bukan termasuk orang-orang yang bertasbih…
    Maksudnya: termasuk orang-orang yang shalat.

Dari makna ini pula muncul istilah  سبحة الضحىSubhah adh-Dhuha (shalat Dhuha), yaitu shalat sunnah yang berisi dzikir, tasbih, dan penghambaan kepada Allah.

وقد قيل في تأويل {نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ} [البقرة : 30] نصلي. والصلاة : القراءة ، ومنه قوله تعالى : {ولا تجهر بصلاتك} [الإسراء : 110] فهي لفظ مشترك. والصلاة : بيت يصلّى فيه ، قاله ابن فارس. وقد قيل : إن الصلاة اسم علم وضع لهذه العبادة ، فإن الله تعالى لم يخل زمانا من شرع ، ولم يخل شرع من صلاة ، حكاه أبو نصر القشيري.

قلت : فعلى هذا القول لا اشتقاق لها ، وعلى قول الجمهور وهي : -

Ada yang mengatakan dalam menafsirkan firman Allah:
{
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ} [Al-Baqarah: 30]
yakni: kami melaksanakan shalat untuk-Mu.

Dan shalat juga bermakna bacaan (qirā’ah), sebagaimana firman Allah:
{
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ} [Al-Isra’: 110]
Artinya: Janganlah engkau mengeraskan bacaan shalatmu.

Maka kata shalat adalah lafaz musytarak, yaitu satu kata yang memiliki banyak makna sesuai konteks pemakaiannya.

Dan shalat juga berarti tempat untuk shalat (rumah ibadah). Ini disebutkan oleh Ibn Faris.

Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa shalat adalah nama khusus (isim ‘alam) yang ditetapkan untuk ibadah ini, bukan berasal dari akar kata tertentu. Sebab Allah Ta‘ala tidak pernah membiarkan suatu zaman kosong dari syariat, dan tidak ada satu syariat pun yang kosong dari shalat. Pendapat ini dinukil oleh Abu Nasr al-Qushayri.

Penulis berkata: Berdasarkan pendapat ini, maka kata shalat tidak memiliki akar kata (tidak musytaq). Sedangkan menurut pendapat jumhur ulama, kata shalat memiliki akar kata dan makna turunan.

Dan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu: ....

الحادية عشرة - اختلف الأصوليون هل هي مبقاة على أصلها اللغوي الوضعي الابتدائي ، وكذلك الإيمان والزكاة والصيام والحج ، والشرع إنما تصرف بالشروط والأحكام ، أو هل تلك الزيادة من الشرع تصيرها موضوعة كالوضع الابتدائي من قبل الشرع. هنا اختلافهم والأول أصح ، لأن الشريعة ثبتت بالعربية ، والقرآن نزل بها بلسان عربي مبين ، ولكن للعرب تحكم في الأسماء ، كالدابة وضعت لكل ما يدب ، ثم خصصها العرف بالبهائم ، فكذلك لعرف الشرع تحكم في الأسماء ، والله أعلم.

Pembahasan kesebelas:

Para ulama ushul berbeda pendapat, apakah lafaz-lafaz syariat seperti shalat, iman, zakat, puasa, dan haji tetap berada pada makna bahasa asalnya ketika pertama kali ditetapkan, lalu syariat hanya menambahkan syarat-syarat, hukum-hukum, dan tata cara pelaksanaannya; ataukah tambahan dari syariat itu menjadikan lafaz-lafaz tersebut memiliki makna baru yang ditetapkan oleh syariat, sebagaimana penetapan makna awal dalam bahasa?.

Di sinilah letak perbedaan pendapat mereka.

Pendapat pertama lebih benar, karena syariat ditetapkan dengan bahasa Arab, dan Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang jelas. Namun orang Arab juga memiliki kebiasaan dalam mengkhususkan makna suatu nama. Misalnya kata dābbah (الدابة) pada asalnya berarti segala sesuatu yang berjalan di atas bumi, lalu dalam kebiasaan penggunaan, maknanya dikhususkan kepada hewan ternak atau binatang tertentu. Demikian pula istilah-istilah syariat, kebiasaan penggunaan dalam syariat memberi kekhususan makna pada lafaz-lafaz tersebut. والله أعلم.

الثانية عشرة- واختلف في المراد بالصلاة هنا ، فقيل : الفرائض. وقيل : الفرائض والنوافل معا ، وهو الصحيح ، لأن اللفظ عام والمتقي يأتي بهما.

Pembahasan kedua belas:

Para ulama berbeda pendapat tentang makna shalat pada ayat ini.

Ada yang mengatakan: yang dimaksud adalah shalat-shalat wajib (fardhu).

Ada pula yang mengatakan: yang dimaksud adalah shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus, dan inilah pendapat yang benar, karena lafaznya bersifat umum, sedangkan orang yang bertakwa melaksanakan keduanya.

Maksud Pembahasan Ke 10-12

Pembahasan ke 10-12 menjelaskan hakikat makna shalat, baik dari sisi bahasa maupun dari sisi syariat.

Secara bahasa, shalat memiliki banyak makna seperti doa, rahmat, ibadah, tasbih, bacaan, dan bentuk penghambaan, yang semuanya menunjukkan adanya hubungan seorang hamba dengan Allah melalui pujian, permohonan, dan ketundukan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa lafaz shalat adalah istilah Arab yang kemudian dikhususkan maknanya oleh syariat menjadi ibadah tertentu dengan syarat, rukun, dan tata cara yang telah ditetapkan.

Selain itu, shalat dalam firman Allah {وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ} tidak hanya dimaksudkan pada shalat wajib, tetapi juga mencakup shalat sunnah, karena lafaznya bersifat umum dan orang bertakwa menjaga keduanya.

Kesimpulan Ke 10-12

Inti pembahasan ini adalah bahwa shalat merupakan ibadah yang sangat luas maknanya dan sangat agung kedudukannya dalam Islam.

Ia bukan sekadar gerakan lahiriah, tetapi mengandung doa, dzikir, ketundukan, kekhusyukan, dan kedekatan kepada Allah.

Dalam praktiknya, seorang mukmin yang bertakwa tidak hanya menjaga shalat wajib, tetapi juga menyempurnakannya dengan shalat sunnah.

Dengan demikian, shalat adalah simbol kesempurnaan ibadah seorang hamba, baik dalam memenuhi kewajiban maupun dalam memperbanyak amalan tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Sumber:

الكتاب : الجامع لأحكام القرآن

المؤلف : أبو عبد الله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي شمس الدين القرطبي (المتوفى : 671 هـ)

Baca juga:

Tafsir al-Quran dan 26 Masalah Penting Dalam Surat al-Baqarah Ayat 3: Gramatika Arab, Pendapat Para Ulama’ Tentang makna الْغَيْبِ Dan Keimanan

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 1 Tentang Perbedaan Pendapat I’rob Dan Tata Bahasa Ayat {الم}

Rahasia Surat al-BaqarahAyat 3: Shalat Menjadi Sebab Datangnya Rezeki, Sarana Kesembuhan Dan PendapatUlama’ Tentang Tata Cara Shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

FIKIH ISLAM : Definisi Fikih Secara Bahasa

الْفِقْهُ الإِسْلاَمِيُّ تَعْرِيفُ الْفِقْهِ لُغَةً : FIKIH ISLAM Definisi Fikih Secara Bahasa: ١ - الْفِقْهُ لُغَةً: الْفَهْمُ م...