الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى Makna Pesantren

BuraQ12: الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - لل...: Download Kitab PDF الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى | Google Drive Dow... Download Kitab PDF الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى | Google Drive
Download Kitab PDF
الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى

Download Kitab PDF الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Mengapa Kehendak Allah Tidak Bisa Disamakan dengan Kehendak Manusia? Analogi Kehendak Allah Dengan Kehendak Manusia

Terjemahan Tahāfut al-Falāsifah tentang bantahan Imam Al-Ghazali terhadap analogi kehendak Allah dengan kehendak manusia

Pendahuluan

Setelah para filsuf mengemukakan perumpamaan tentang orang yang haus dan dua gelas air yang sama, Imam Al-Ghazali mulai memberikan jawaban. Menurut beliau, kesalahan mendasar dalam argumen para filsuf adalah menyamakan kehendak Allah dengan kehendak manusia. Padahal, sebagaimana ilmu Allah berbeda dari ilmu makhluk, demikian pula kehendak Allah tidak dapat diukur dengan pengalaman manusia.

Dalam bagian ini, Al-Ghazali menegaskan bahwa nama "kehendak" hanyalah istilah yang digunakan syariat untuk menunjukkan suatu sifat Allah yang berfungsi menentukan salah satu dari berbagai kemungkinan. Yang terpenting bukanlah nama sifat tersebut, melainkan makna yang dikandungnya.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bab: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Tema: Bantahan terhadap penyamaan kehendak Allah dengan kehendak manusia.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Mengingkari Hal Itu pada Hak Allah

Jawaban terhadap keberatan tersebut dapat diberikan dari dua sisi.

Sisi Pertama

Kami bertanya kepada kalian:

Ketika kalian mengatakan bahwa hal seperti itu tidak mungkin terjadi, apakah kalian mengetahui kemustahilannya melalui pengetahuan yang bersifat dharuri (pasti dan langsung) atau melalui penalaran (nazar)?

Kalian tidak dapat mengklaim salah satu dari keduanya.

Adapun perumpamaan yang kalian buat dengan membandingkan kehendak Allah dengan kehendak kita sendiri hanyalah analogi yang keliru.

Analogi itu sama kelirunya dengan menyamakan ilmu Allah dengan ilmu manusia.

Padahal kalian sendiri telah menetapkan bahwa ilmu Allah berbeda dari ilmu kita dalam banyak hal yang telah dijelaskan sebelumnya.

Kalau demikian, mengapa kalian mengingkari bahwa kehendak Allah juga berbeda dari kehendak manusia?

Hal itu sama seperti seseorang berkata:

"Tidak mungkin ada suatu wujud yang tidak berada di luar alam, tidak pula di dalam alam, tidak bersambung dan tidak pula terpisah darinya, karena kita tidak dapat membayangkannya pada diri kita."

Maka dijawab:

"Itu hanyalah akibat khayalanmu.

Adapun dalil akal telah mengantarkan para ahli berpikir kepada keyakinan tentang hal tersebut."

Dengan demikian, maka apa alasan kalian menolak orang yang mengatakan:

"Dalil akal telah menunjukkan adanya suatu sifat pada Allah yang fungsinya adalah menentukan salah satu dari dua kemungkinan yang sama."

Kalaupun nama "kehendak" tidak sesuai menurut kalian, maka sebutlah dengan nama lain.

Tidak ada perselisihan yang hakiki hanya karena perbedaan nama.

Kami menggunakan istilah kehendak (iradah) karena syariat menamainya demikian.

Padahal dalam bahasa Arab, kata iradah digunakan untuk menentukan sesuatu yang mengandung tujuan atau kepentingan.

Sedangkan Allah tidak memiliki tujuan dalam arti membutuhkan sesuatu.

Yang menjadi pokok pembahasan adalah makna sifat tersebut, bukan sekadar nama yang diberikan kepadanya.

Artikel Pengembangan

Kritik terhadap Analogi Para Filsuf

Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa seluruh keberatan para filsuf dibangun di atas satu asumsi:

kehendak Allah harus bekerja seperti kehendak manusia.

Beliau menolak asumsi tersebut.

Menurutnya, pengalaman manusia tidak dapat dijadikan ukuran untuk memahami sifat-sifat Allah.

Analogi Ilmu Allah

Al-Ghazali mengingatkan bahwa para filsuf sendiri telah mengakui adanya perbedaan mendasar antara ilmu Allah dan ilmu makhluk.

Ilmu manusia diperoleh secara bertahap, dipengaruhi waktu, dan dapat berubah.

Sebaliknya, ilmu Allah bersifat azali, sempurna, dan tidak mengalami perubahan.

Jika perbedaan itu diterima dalam persoalan ilmu, mengapa tidak diterima pula dalam persoalan kehendak?

Inilah inkonsistensi yang disoroti Al-Ghazali.

Hakikat Nama dan Makna

Pembahasan menarik lainnya adalah mengenai istilah iradah.

Al-Ghazali menjelaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah nama suatu sifat.

Apabila istilah "kehendak" dianggap kurang tepat menurut definisi bahasa manusia, sifat tersebut dapat saja disebut dengan nama lain.

Yang penting adalah maknanya, yaitu adanya sifat ilahi yang menentukan salah satu dari berbagai kemungkinan.

Dengan demikian, perdebatan tidak boleh berhenti pada istilah, tetapi harus diarahkan kepada hakikat maknanya.

Jangan Mengukur Allah dengan Pengalaman Manusia

Kesalahan yang sering terjadi dalam pembahasan akidah ialah menjadikan pengalaman manusia sebagai ukuran mutlak.

Padahal Allah bukan makhluk.

Sifat-sifat-Nya tidak tunduk kepada keterbatasan pengalaman manusia.

Karena itu, Al-Ghazali mengingatkan bahwa analogi yang sah dalam kehidupan sehari-hari belum tentu berlaku ketika membahas Dzat dan sifat Allah.

Relevansi dalam Ilmu Kalam

Argumen ini menjadi salah satu fondasi penting dalam teologi Ahlus Sunnah.

Para ulama ilmu kalam membedakan antara:

  • makna umum suatu sifat yang dapat dipahami manusia;
  • dan hakikat sifat Allah yang tidak sama dengan sifat makhluk.

Prinsip ini menjaga keseimbangan antara menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana disebutkan dalam syariat dan menghindari penyerupaan Allah dengan makhluk (tasybih).

Hikmah

  • Imam Al-Ghazali mengajarkan agar sifat-sifat Allah tidak diukur dengan pengalaman manusia.
  • Analogi yang benar dalam urusan makhluk belum tentu berlaku dalam pembahasan tentang Allah.
  • Yang terpenting dalam memahami akidah adalah makna yang benar, bukan sekadar istilah.
  • Konsistensi logika merupakan syarat penting dalam berdialog dan berdebat.
  • Ilmu kalam membantu menjelaskan persoalan akidah secara rasional tanpa mengurangi kemuliaan sifat-sifat Allah.
  • Memahami perbedaan antara sifat Allah dan sifat makhluk merupakan bagian penting dari tauhid.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali menolak dasar argumen para filsuf yang menyamakan kehendak Allah dengan kehendak manusia. Beliau menegaskan bahwa sebagaimana ilmu Allah tidak dapat disamakan dengan ilmu makhluk, demikian pula kehendak-Nya memiliki hakikat yang berbeda dan tidak dapat diukur melalui pengalaman manusia. Selain itu, Al-Ghazali mengingatkan bahwa yang menjadi inti pembahasan bukanlah nama suatu sifat, melainkan makna yang dikandungnya. Dengan demikian, keberatan para filsuf kehilangan landasannya karena dibangun di atas analogi yang tidak tepat antara Sang Pencipta dan makhluk-Nya.

Teks Arab :

إنكار الأمر في حق الله ...

والاعتراض من وجهين: الأول أن قولكم: إن هذا لا يتصور، عرفتموه ضرورة أو نظرًا؟ ولا يمكن دعوى واحد منهما، وتمثيلكم بإرادتنا مقايسة فاسدة تضاهي المقايسة في العلم، وعلم الله يفارق علمنا في أمور قررناها، فلم تبعد المفارقة في الإرادة بل هو كقول القائل: ذات موجودة لا خارج العالم ولا داخله ولا متصلًا ولا منفصلًا لا يعقل لأنا لا نعقله في حقنا. قيل: هذا عمل توهمك، وأما دليل العقل فقد ساق العقلاء إلى التصديق بذلك، فبم تنكرون على من يقول: دليل العقل ساق إلى إثبات صفة لله تعالى من شأنها تمييز الشيء عن مثله؟ فإن لم يطابقها اسم الإرادة فلتسم باسم آخر، فلا مشاحة في الأسماء. وإنما أطلقناها نحن بإذن الشرع، وإلا فالإرادة موضوعة في اللغة لتعيين ما فيه غرض، ولا غرض في حق الله، وإنما المقصود المعنى دون اللفظ.

Baca juga:

Imam Al-Ghazali Menjawab Perumpamaan Orang Haus: ApakahDua Pilihan yang Sama Mustahil Dipilih?

Benarkah Memilih Salah Satu dari Dua Hal yang Sama ItuMustahil? Inilah Jawaban Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf: Mengapa Orang Tetap Memilih Salah Satu dari Dua Kurma yang Sama?

BuraQ12: ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى Makna Pesantren

BuraQ12: ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى Makna Pesantren: Download Kitab PDF ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى | Google Drive Download Kitab PDF ما لا عين رأت - السيد محم... Download Kitab PDF ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى | Google Drive
Download Kitab PDF
ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى

Download Kitab PDF ما لا عين رأت - السيد محمد المالكى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا وأبهر جمالا الحور او الآدميات؟ وكم زوجات اهل الجنة وحكايات من رأى الحوراء فى المنام وصة جماع اهل الجنة واسفل اهل الجنة درجة ومهر لحوراء وفوائد شتى - جمعها احمد بن يس بن اشمونى Makna Pesantren

BuraQ12: نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا و...: Download Kitab PDF نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا وأبهر جمالا الحور او الآدميات؟ وكم زوجات اهل الجنة وحكايات من رأى ... Download Kitab PDF نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا وأبهر جمالا الحور او الآدميات؟ وكم زوجات اهل الجنة وحكايات من رأى الحوراء فى المنام وصة جماع اهل الجنة واسفل اهل الجنة درجة ومهر لحوراء وفوائد شتى - جمعها احمد بن يس بن اشمونى | Google Drive
Download Kitab PDF
نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا وأبهر جمالا الحور او الآدميات؟ وكم زوجات اهل الجنة وحكايات من رأى الحوراء فى المنام وصة جماع اهل الجنة واسفل اهل الجنة درجة ومهر لحوراء وفوائد شتى - جمعها احمد بن يس بن اشمونى

Download Kitab PDF نساء اهل الجنة - فى بيان صفات الجنة والأكثر حسنا وأبهر جمالا الحور او الآدميات؟ وكم زوجات اهل الجنة وحكايات من رأى الحوراء فى المنام وصة جماع اهل الجنة واسفل اهل الجنة درجة ومهر لحوراء وفوائد شتى - جمعها احمد بن يس بن اشمونى

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab
☁
Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Pengaruh Bergaul Dan Tinggal Bersama Kaum Sufi

Pengaruh bergaul dan tinggal bersama kaum sufi dalam membentuk akhlak, memperkuat iman, menumbuhkan ketenangan hati, dan mendekatkan diri kepada Allah

Pengaruh bergaul dan tinggal bersama kaum sufi dalam membentuk akhlak, memperkuat iman, menumbuhkan ketenangan hati, dan mendekatkan diri kepada Allah.

وأما المخالطة لهم ومساكنتهم فلها أثر ولكن من لا يخالطهم وهو في داره أو في مسجد على زيهم ومتخلق بأخلاقهم فهو شريك في سهمهم وكأن ترك المخالطة يجبرها ملازمة الزي فإن لم يكن على زيهم ووجد فيه بقية الصفات فلا يستحق إلا إذا كان مساكنا لهم في الرباط فينسحب عليه حكمهم بالتبعية

 فالمخالطة و الزي ينوب كل واحد منهما عن الآخر

والفقيه الذي ليس على زيهم هذا حكمه فإن كان خارجا لم يعد صوفيا وان كان ساكنا معهم ووجدت بقية الصفات لم يبعد أن ينسحب بالتبعية عليه حكمهم

وأما لبس المرقعة من يد شيخ من مشايخهم فلا يشترط ذلك في الاستحقاق وعدمه لا يضره مع وجود الشرائط المذكورة

وأما المتأهل المتردد بين الرباط و المسكن فلا يخرج بذلك عن جملتهم

Adapun pergaulan dan tinggal bersama kaum sufi, maka hal itu memiliki pengaruh. Namun orang yang tidak bergaul bersama mereka, tetapi tinggal di rumahnya sendiri atau di masjid dengan memakai pakaian mereka serta berakhlak seperti mereka, maka ia tetap termasuk bagian dari golongan mereka.

Seakan-akan tidak adanya pergaulan itu ditutupi oleh konsistensinya dalam memakai ciri lahiriah mereka.

Sebaliknya, jika seseorang tidak memakai penampilan mereka tetapi memiliki sifat-sifat lainnya, maka ia tidak berhak menerima bagian tersebut kecuali bila ia tinggal bersama mereka di ribāṭ (zawiyah/asrama sufi), sehingga hukum mereka berlaku atas dirinya karena ikut bersama mereka.

Maka pergaulan dan penampilan lahiriah masing-masing dapat menggantikan kedudukan yang lain.

Adapun seorang faqih (ulama fikih) yang tidak memakai pakaian kaum sufi, maka hukumnya demikian pula. Jika ia tinggal di luar lingkungan mereka, maka ia tidak dianggap sufi. Tetapi bila ia tinggal bersama mereka dan terdapat sifat-sifat lainnya, maka tidak jauh kemungkinan hukum mereka berlaku juga atas dirinya karena ikut bersama mereka.

Adapun memakai pakaian tambalan (muraqqa‘ah) dari tangan seorang syekh sufi, maka hal itu tidak disyaratkan untuk mendapatkan hak tersebut. Tidak memilikinya pun tidak membahayakan selama syarat-syarat yang telah disebutkan tetap ada.

Adapun orang yang telah berkeluarga dan bolak-balik antara ribāṭ dan rumahnya, maka hal itu tidak mengeluarkannya dari golongan mereka.

Penjelasan

Pembahasan ini melengkapi kriteria:
siapa yang dianggap bagian dari kaum sufi secara sosial dan hukum sehingga berhak menerima wasiat khusus bagi mereka.

Di sini dijelaskan bahwa:

  • penampilan,
  • pergaulan,
  • tempat tinggal,
    semuanya saling menguatkan.

1. Pergaulan dengan kaum sufi memiliki pengaruh

Orang yang:

  • hidup bersama mereka,
  • menghadiri majelis,
  • tinggal di zawiyah,
    akan lebih mudah dianggap bagian dari komunitas sufi.

Karena masyarakat melihatnya sebagai bagian dari lingkungan ahli ibadah.

2. Penampilan lahiriah bisa menggantikan kurangnya pergaulan

Jika seseorang:

  • tidak tinggal bersama kaum sufi,
  • tetapi hidup zuhud,
  • berpakaian sederhana,
  • berakhlak seperti mereka,
    maka ia tetap dapat dianggap bagian dari mereka.

Karena identitas lahiriahnya menunjukkan jalan hidup tasawuf.

3. Tinggal bersama mereka bisa menggantikan tidak adanya pakaian sufi

Sebaliknya:

  • seseorang mungkin tidak memakai pakaian khas sufi,
  • tetapi tinggal bersama mereka,
  • beribadah bersama,
  • hidup zuhud bersama mereka.

Maka ia bisa ikut memperoleh hukum mereka karena kebersamaan dan keterikatannya dengan komunitas itu.

4. Faqih atau ulama juga bisa termasuk

Ini menarik.

Penulis menjelaskan:
ulama fikih tidak otomatis keluar dari golongan sufi.

Jika:

  • hidup zuhud,
  • tinggal bersama ahli tasawuf,
  • berakhlak baik,
    maka ia bisa tetap termasuk dalam kelompok yang dimaksud pewasiat.

5. Tidak wajib memakai “muraqqa‘ah”

Muraqqa‘ah adalah pakaian tambalan khas sebagian sufi.

Penulis menegaskan:
itu bukan syarat sah.

Jadi:

  • tidak harus baiat formal,
  • tidak harus menerima pakaian dari syekh tertentu,
  • tidak harus memakai simbol resmi.

Yang penting adalah sifat-sifat pokoknya.

6. Orang berkeluarga tetap bisa dianggap sufi

Tasawuf tidak berarti harus meninggalkan keluarga.

Maka orang yang:

  • punya rumah,
  • punya keluarga,
  • tetapi aktif di ribāṭ,
  • hidup zuhud,
  • dekat dengan ahli ibadah,
    tetap dianggap bagian dari kaum sufi.

Contoh

Contoh 1 — Tetap dianggap sufi walau tinggal di rumah sendiri

Seseorang:

  • tinggal di rumah sederhana,
  • rajin zikir,
  • berpakaian zuhud,
  • akhlaknya seperti ahli ibadah,
  • sering hadir majelis sufi.

Maka ia tetap bisa dianggap bagian dari kaum sufi meski tidak tinggal di zawiyah.

Contoh 2 — Tidak berpakaian sufi tetapi tinggal bersama mereka

Seorang ulama:

  • mengajar fikih,
  • tinggal di pesantren sufi,
  • hidup sederhana,
  • beribadah bersama mereka.

Maka ia bisa memperoleh hukum yang sama dengan mereka.

Contoh 3 — Simbol saja tidak cukup

Ada orang:

  • memakai pakaian sufi,
  • tetapi tidak berakhlak baik,
  • tidak hidup zuhud,
  • tidak dekat dengan ahli ibadah.

Maka pakaian saja tidak cukup menjadikannya layak menerima wasiat.

Contoh 4 — Sufi yang berkeluarga

Seorang guru zikir:

  • punya istri dan anak,
  • kadang tinggal di rumah,
  • kadang tinggal di ribāṭ,
  • tetap aktif membina murid dan hidup sederhana.

Maka ia tidak keluar dari golongan sufi.

Kesimpulan

  1. Pergaulan dengan komunitas sufi dan penampilan lahiriah sama-sama menjadi tanda status kesufian.
  2. Salah satu dari keduanya kadang dapat menutupi kekurangan yang lain.
  3. Ulama fikih yang hidup zuhud dan tinggal bersama kaum sufi dapat ikut memperoleh hukum mereka.
  4. Simbol formal seperti pakaian tambalan dari syekh bukan syarat utama.
  5. Orang yang telah berkeluarga tetap dapat dianggap bagian dari kaum sufi selama sifat-sifat tasawuf masih melekat padanya.
  6. Seluruh ukuran ini kembali kepada urf (penilaian sosial masyarakat) tentang siapa yang dianggap termasuk kaum sufi.

Ringkasan Seluruh Pembahasan

Pembahasan-pembahasan di atas menerangkan hukum harta, sedekah, dan wasiat yang dikhususkan untuk kaum sufi, serta siapa yang dianggap layak menerima bagian tersebut menurut ukuran syariat dan kebiasaan masyarakat (urf).

1. Harta yang dikumpulkan khadam sufi

Khadam atau pelayan kaum sufi yang mengumpulkan makanan dan uang:

  • boleh mengelolanya,
  • membeli makanan dengannya,
  • dan memberikannya kepada penghuni khānqāh.

Kaum sufi boleh memakannya tanpa syubhat karena memang menjadi tujuan utama pemberian.

Orang luar juga boleh makan bila diizinkan khadam, tetapi ada syubhat ringan karena asal sedekah memang ditujukan untuk kaum sufi.

Khadam wajib menjaga amanah dan tidak boleh mengabaikan hak kaum sufi.

2. Tasawuf diukur dengan tanda lahiriah

Hakikat tasawuf adalah perkara batin yang tidak bisa diukur manusia.

Karena itu hukum tidak dibangun di atas isi hati, tetapi berdasarkan:

  • keadaan lahir,
  • kebiasaan masyarakat,
  • dan ciri yang dikenal umum.

Orang yang secara sosial dianggap bagian dari kaum sufi dapat menerima wasiat yang dikhususkan bagi mereka.

3. Lima ciri utama kaum sufi

Beberapa sifat yang menjadi ukuran utama:

  1. saleh,
  2. hidup sederhana/fakir,
  3. memiliki penampilan zuhud,
  4. tidak tenggelam dalam urusan dunia,
  5. hidup dekat dan bergaul dengan komunitas sufi.

Sebagian sifat bisa saling melengkapi, tetapi kefasikan yang nyata menggugurkan hak menerima wasiat.

4. Pekerjaan duniawi dapat menggugurkan hak

Orang yang sibuk dengan:

  • perdagangan,
  • usaha,
  • pekerjaan profesional,
  • atau pekerjaan yang menunjukkan keterikatan kuat pada dunia,

umumnya tidak dianggap termasuk kaum sufi yang dimaksud pewasiat.

Namun pekerjaan ringan seperti:

  • menjahit sederhana,
  • menyalin kitab,
  • mengajar,
  • berdakwah,
    tidak otomatis menghilangkan status tersebut bila tetap hidup zuhud dan sederhana.

5. Kaya berlebihan menggugurkan hak

Orang yang:

  • kaya mencolok,
  • hidup mewah,
  • dikenal sebagai orang berada,

tidak layak mengambil wasiat untuk kaum sufi.

Tetapi orang yang:

  • hartanya sedikit,
  • penghasilannya tidak cukup,
  • hidup pas-pasan,

masih boleh menerima bagian tersebut.

6. Penampilan dan pergaulan saling melengkapi

Penampilan zuhud dan hidup bersama kaum sufi sama-sama menjadi tanda kesufian.

  • Orang yang tidak tinggal bersama mereka tetapi berakhlak dan berpakaian seperti mereka masih bisa dianggap sufi.
  • Orang yang tidak memakai pakaian khas sufi tetapi hidup bersama mereka juga bisa memperoleh hukum yang sama.

Karena itu:

  • penampilan,
  • lingkungan,
  • akhlak,
    semuanya diperhatikan bersama.

7. Ulama dan orang berkeluarga tetap bisa termasuk

Seorang:

  • alim,
  • pengajar,
  • pemberi nasihat,
    yang hidup zuhud dan dekat dengan ahli tasawuf tetap bisa dianggap bagian dari kaum sufi.

Demikian pula orang yang:

  • memiliki keluarga,
  • bolak-balik antara rumah dan ribāṭ,
    tetap termasuk kaum sufi selama sifat-sifat tasawuf masih ada padanya.

8. Simbol formal bukan syarat utama

Memakai pakaian tambalan (muraqqa‘ah) dari seorang syekh bukan syarat mutlak.

Yang menjadi ukuran utama adalah:

  • kesalehan,
  • kezuhudan,
  • akhlak,
  • dan kehidupan yang sesuai dengan jalan tasawuf.

Inti Besar Seluruh Pembahasan

Seluruh hukum ini dibangun di atas:

  • urf (penilaian masyarakat),
  • tanda lahiriah,
  • dan tujuan pewasiat atau pemberi sedekah.

Syariat dalam masalah sosial dan pembagian harta:

  • tidak menghukumi isi hati manusia,
  • tetapi menghukumi berdasarkan keadaan yang tampak secara umum.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Pekerjaan Dan Kesibukan Mencari Penghasilan, Menghalangi Seseorang Dari Hak Menerima Wasiat Untuk Kaum Sufi

Kriteria Kaum Sufi yang BerhakMenerima Sedekah dan Wasiat: Ukuran Zuhud, Kesalehan, serta Kehidupan BersamaAhli Tasawuf

Hukum Wakaf untuk Ribāṭ Kaum Sufi: Batas Pemanfaatan, Hak Tamu, dan Kedudukan Ulama di Lingkungan Tasawuf

Kitab Mujarab

الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - للشيخ طاهر بن صالح الجزائرى Makna Pesantren

BuraQ12: الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - لل... : Download Kitab PDF الجواهر الكلامية – فى ايضاح العقيدو الاسلامية - لل...