Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia dan Selainnya

مسألة:

إذا كان في يده حلال وحرام أو شبهة وليس يفضل الكل عن حاجته فإذا كان له عيال فليخص نفسه بالحلال لأن الحجة عليه أوكد في نفسه منه في عبده وعياله وأولاده الصغار و الكبار من الأولاد يحرسهم من الحرام أن كان لا يفضى بهم إلى ما هو أشد منه فإن أفضى فيطعمهم بقدر الحاجة

 وبالجملة ما يحذره في غيره فهو محذور في نفسه وزيادة وهو أنه يتناول مع العلم و العيال ربما تعذر إذا لم تعلم إذ لم تتول الأمر بنفسها فليبدأ بالحلال بنفسه ثم بمن يعول وإذا تردد في حق نفسه بين ما يخص قوته وكسوته وبين غيره من المؤن كأجرة الحجام و الصباغ والقصار والحمال والأطلاء بالنورة والدهن وعمارة المنزل وتعهد الدابة وتسجير التنور وثمن الحطب ودهن السراج فليخص بالحلال قوته ولباسه فإن ما يتعلق ببدنه ولا غنى به عنه هو أولى بان يكون طيبا وإذا دار الأمر بين القوت واللباس فيحتمل أن يقال يخص القوت بالحلال لانه ممتزج بلحمه ودمه وكل لحم نبت من حرام فالنار أولى به

واما الكسوة ففائدتها ستر عورته ودفع الحر والبرد والأبصار عن بشرته وهذا هو الأظهر عندي

 وقال الحارث المحاسبي يقدم اللباس لأنه يبقى عليه مدة و الطعام لا يبقي عليه لما روي أنه لا يقبل الله صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دراهم فيها درهم حرام // حديث لا تقبل صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دارهم وفيها درهم حرام أخرجه احمد من حديث ابن عمر وقد تقدم //

 وهذا محتمل ولكن أمثال هذا قد ورد فيمن في بطنه حرام ونبت لحمه من حرام // حديث الجسد نبت من الحرام تقدم //

 فمراعاة اللحم والعظم أن ينبته من الحلال أولى ولذلك تقيأ الصديق رضي الله عنه ما شربه مع الجهل حتى لا ينبت منه لحم يثبت ويبقى

Masalah:

Apabila seseorang memiliki harta halal, haram, atau syubhat yang bercampur, sedangkan seluruh harta halal itu tidak mencukupi kebutuhannya, maka jika ia mempunyai keluarga, hendaknya ia mengkhususkan bagian halal itu untuk dirinya sendiri. Sebab tanggung jawab terhadap dirinya lebih kuat daripada terhadap budak, keluarga, anak kecil, maupun anak dewasa.

Namun demikian, ia tetap menjaga keluarganya dari harta haram selama hal itu tidak menjerumuskan mereka kepada sesuatu yang lebih buruk. Jika ternyata akan membawa kepada bahaya yang lebih besar, maka ia memberi mereka makan sekadar kebutuhan.

Secara umum, apa yang ia takutkan pada orang lain sebenarnya juga berbahaya bagi dirinya sendiri, bahkan lebih berat. Sebab dirinya memakan harta itu dalam keadaan mengetahui, sedangkan keluarga mungkin tidak mengetahui karena mereka tidak mengurus langsung perkara tersebut.

Maka hendaknya ia memulai dengan memberi yang halal kepada dirinya sendiri, kemudian kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila dalam urusan dirinya ia harus memilih antara menggunakan harta halal untuk makanan dan pakaian, atau untuk kebutuhan lain seperti:

  • upah tukang cukur,
  • tukang celup,
  • tukang cuci,
  • kuli angkut,
  • kapur penghilang bulu,
  • minyak,
  • perbaikan rumah,
  • perawatan kendaraan,
  • bahan bakar tungku,
  • kayu bakar,
  • minyak lampu,

maka hendaknya ia mengutamakan makanan dan pakaian dari harta halal. Sebab sesuatu yang langsung berkaitan dengan badan dan sangat dibutuhkan lebih layak berasal dari yang baik dan halal.

Apabila harus memilih antara makanan dan pakaian, maka ada kemungkinan dikatakan bahwa makanan lebih utama dihalalkan. Karena makanan bercampur dengan daging dan darah. Nabi bersabda bahwa setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih pantas baginya. Sedangkan pakaian manfaatnya hanya untuk menutup aurat, melindungi dari panas, dingin, dan pandangan mata terhadap tubuh. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut penulis.

Namun Al-Harits Al-Muhasibi berkata:
“Pakaian lebih didahulukan, karena pakaian bertahan lama sedangkan makanan cepat habis.” Beliau berdalil dengan hadis bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang memakai pakaian yang dibeli dengan uang haram.

Pendapat ini mungkin saja benar. Akan tetapi hadis-hadis tentang haramnya makanan juga sangat keras, seperti sabda Nabi tentang tubuh yang tumbuh dari barang haram.

Karena itu, menjaga agar daging dan tulang tumbuh dari yang halal lebih utama. Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه memuntahkan sesuatu yang diminumnya ketika mengetahui ada unsur haram di dalamnya, agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram dan menetap dalam tubuhnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan:

  • bagaimana bersikap ketika harta halal tidak cukup,
  • sementara seseorang masih memiliki harta syubhat atau haram,
  • dan bagaimana mendahulukan kebutuhan yang paling penting.

1. Mendahulukan diri sendiri dengan yang halal

Penulis menjelaskan:

  • tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri sangat besar,
  • karena ia mengetahui keadaan hartanya,
  • sedangkan keluarga kadang tidak mengetahui.

Maka bila harta halal sedikit:

  • dahulukan untuk diri sendiri,
  • lalu untuk keluarga sesuai kemampuan.

Ini bukan berarti egois, tetapi karena dosa makan haram lebih berat bagi orang yang sadar dan mengetahui.

2. Tetap menjaga keluarga dari yang haram

Walaupun diri sendiri lebih diprioritaskan:

  • keluarga juga harus dijaga dari harta haram,
  • selama tidak menyebabkan mudarat yang lebih besar seperti kelaparan berat atau kerusakan.

Islam menjaga:

  • agama,
  • sekaligus kebutuhan hidup manusia.

3. Mendahulukan kebutuhan paling penting

Jika harta halal sangat terbatas:

  • dahulukan makanan,
  • lalu pakaian,
  • baru kebutuhan tambahan lainnya.

Karena makanan:

  • berubah menjadi darah dan daging,
  • mempengaruhi jasad dan hati,
  • lebih dalam pengaruhnya dibanding perkara luar seperti pakaian.

4. Perbedaan pandangan ulama

Pendapat pertama

Makanan lebih utama dihalalkan karena:

  • menjadi bagian tubuh,
  • daging tumbuh darinya,
  • pengaruhnya lebih kuat terhadap hati dan ibadah.

Pendapat Al-Muhasibi

Pakaian lebih utama karena:

  • dipakai lama,
  • shalat dilakukan dengannya,
  • ada ancaman keras terhadap pakaian dari harta haram.

Keduanya sama-sama bertujuan menjaga kebersihan lahir dan batin.

5. Sikap wara’ Abu Bakar Ash-Shiddiq

Ketika Abu Bakar رضي الله عنه mengetahui minuman yang diminumnya berasal dari sumber tidak baik:

  • beliau langsung memuntahkannya,
  • agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram.

Ini menunjukkan:

  • para salaf sangat takut terhadap pengaruh makanan haram,
  • meskipun sedikit.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki:

  • sedikit gaji halal,
  • dan tambahan uang syubhat.

Gaji halal hanya cukup untuk:

  • makan sederhana,
  • atau membeli pakaian baru.

Maka ia mendahulukan:

  • makanan halal,
  • karena makanan masuk ke tubuhnya.

Sedangkan pakaian baru ditunda.

Contoh 2

Seorang ayah bekerja di tempat syubhat dan sedang berusaha pindah pekerjaan.

Ia memiliki sedikit penghasilan halal dan sebagian syubhat.

Maka:

  • ia berusaha memberi makanan halal untuk dirinya dan keluarganya semampu mungkin,
  • mengurangi kemewahan,
  • tidak memakai uang syubhat untuk kesenangan tambahan.

Contoh 3

Ada orang yang memakai uang syubhat untuk:

  • renovasi rumah mewah,
  • kosmetik mahal,
  • hiburan,
  • sedangkan kebutuhan pokok halal belum terjamin.

Sikap ini bertentangan dengan wara’ yang dijelaskan dalam pembahasan di atas.

Kesimpulan

  1. Jika harta halal tidak mencukupi seluruh kebutuhan, maka yang halal diprioritaskan untuk kebutuhan paling penting.
  2. Seseorang lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena ia mengetahui keadaan hartanya.
  3. Keluarga tetap harus dijaga dari harta haram selama tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
  4. Kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian lebih utama daripada kebutuhan pelengkap.
  5. Banyak ulama lebih mengutamakan makanan halal karena menjadi bagian dari darah dan daging manusia.
  6. Sikap wara’ para salaf sangat tinggi dalam menjaga makanan dan harta agar benar-benar bersih dari yang haram dan syubhat.

Baca juga:

Memanfaatkan Harta Tak Bertuanbagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

مسألة:

إذا كان في يده حلال وحرام أو شبهة وليس يفضل الكل عن حاجته فإذا كان له عيال فليخص نفسه بالحلال لأن الحجة عليه أوكد في نفسه منه في عبده وعياله وأولاده الصغار و الكبار من الأولاد يحرسهم من الحرام أن كان لا يفضى بهم إلى ما هو أشد منه فإن أفضى فيطعمهم بقدر الحاجة

 وبالجملة ما يحذره في غيره فهو محذور في نفسه وزيادة وهو أنه يتناول مع العلم و العيال ربما تعذر إذا لم تعلم إذ لم تتول الأمر بنفسها فليبدأ بالحلال بنفسه ثم بمن يعول وإذا تردد في حق نفسه بين ما يخص قوته وكسوته وبين غيره من المؤن كأجرة الحجام و الصباغ والقصار والحمال والأطلاء بالنورة والدهن وعمارة المنزل وتعهد الدابة وتسجير التنور وثمن الحطب ودهن السراج فليخص بالحلال قوته ولباسه فإن ما يتعلق ببدنه ولا غنى به عنه هو أولى بان يكون طيبا وإذا دار الأمر بين القوت واللباس فيحتمل أن يقال يخص القوت بالحلال لانه ممتزج بلحمه ودمه وكل لحم نبت من حرام فالنار أولى به

واما الكسوة ففائدتها ستر عورته ودفع الحر والبرد والأبصار عن بشرته وهذا هو الأظهر عندي

 وقال الحارث المحاسبي يقدم اللباس لأنه يبقى عليه مدة و الطعام لا يبقي عليه لما روي أنه لا يقبل الله صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دراهم فيها درهم حرام // حديث لا تقبل صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دارهم وفيها درهم حرام أخرجه احمد من حديث ابن عمر وقد تقدم //

 وهذا محتمل ولكن أمثال هذا قد ورد فيمن في بطنه حرام ونبت لحمه من حرام // حديث الجسد نبت من الحرام تقدم //

 فمراعاة اللحم والعظم أن ينبته من الحلال أولى ولذلك تقيأ الصديق رضي الله عنه ما شربه مع الجهل حتى لا ينبت منه لحم يثبت ويبقى

Masalah:

Apabila seseorang memiliki harta halal, haram, atau syubhat yang bercampur, sedangkan seluruh harta halal itu tidak mencukupi kebutuhannya, maka jika ia mempunyai keluarga, hendaknya ia mengkhususkan bagian halal itu untuk dirinya sendiri. Sebab tanggung jawab terhadap dirinya lebih kuat daripada terhadap budak, keluarga, anak kecil, maupun anak dewasa.

Namun demikian, ia tetap menjaga keluarganya dari harta haram selama hal itu tidak menjerumuskan mereka kepada sesuatu yang lebih buruk. Jika ternyata akan membawa kepada bahaya yang lebih besar, maka ia memberi mereka makan sekadar kebutuhan.

Secara umum, apa yang ia takutkan pada orang lain sebenarnya juga berbahaya bagi dirinya sendiri, bahkan lebih berat. Sebab dirinya memakan harta itu dalam keadaan mengetahui, sedangkan keluarga mungkin tidak mengetahui karena mereka tidak mengurus langsung perkara tersebut.

Maka hendaknya ia memulai dengan memberi yang halal kepada dirinya sendiri, kemudian kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila dalam urusan dirinya ia harus memilih antara menggunakan harta halal untuk makanan dan pakaian, atau untuk kebutuhan lain seperti:

  • upah tukang cukur,
  • tukang celup,
  • tukang cuci,
  • kuli angkut,
  • kapur penghilang bulu,
  • minyak,
  • perbaikan rumah,
  • perawatan kendaraan,
  • bahan bakar tungku,
  • kayu bakar,
  • minyak lampu,

maka hendaknya ia mengutamakan makanan dan pakaian dari harta halal. Sebab sesuatu yang langsung berkaitan dengan badan dan sangat dibutuhkan lebih layak berasal dari yang baik dan halal.

Apabila harus memilih antara makanan dan pakaian, maka ada kemungkinan dikatakan bahwa makanan lebih utama dihalalkan. Karena makanan bercampur dengan daging dan darah. Nabi bersabda bahwa setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih pantas baginya. Sedangkan pakaian manfaatnya hanya untuk menutup aurat, melindungi dari panas, dingin, dan pandangan mata terhadap tubuh. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut penulis.

Namun Al-Harits Al-Muhasibi berkata:
“Pakaian lebih didahulukan, karena pakaian bertahan lama sedangkan makanan cepat habis.” Beliau berdalil dengan hadis bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang memakai pakaian yang dibeli dengan uang haram.

Pendapat ini mungkin saja benar. Akan tetapi hadis-hadis tentang haramnya makanan juga sangat keras, seperti sabda Nabi tentang tubuh yang tumbuh dari barang haram.

Karena itu, menjaga agar daging dan tulang tumbuh dari yang halal lebih utama. Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه memuntahkan sesuatu yang diminumnya ketika mengetahui ada unsur haram di dalamnya, agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram dan menetap dalam tubuhnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan:

  • bagaimana bersikap ketika harta halal tidak cukup,
  • sementara seseorang masih memiliki harta syubhat atau haram,
  • dan bagaimana mendahulukan kebutuhan yang paling penting.

1. Mendahulukan diri sendiri dengan yang halal

Penulis menjelaskan:

  • tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri sangat besar,
  • karena ia mengetahui keadaan hartanya,
  • sedangkan keluarga kadang tidak mengetahui.

Maka bila harta halal sedikit:

  • dahulukan untuk diri sendiri,
  • lalu untuk keluarga sesuai kemampuan.

Ini bukan berarti egois, tetapi karena dosa makan haram lebih berat bagi orang yang sadar dan mengetahui.

2. Tetap menjaga keluarga dari yang haram

Walaupun diri sendiri lebih diprioritaskan:

  • keluarga juga harus dijaga dari harta haram,
  • selama tidak menyebabkan mudarat yang lebih besar seperti kelaparan berat atau kerusakan.

Islam menjaga:

  • agama,
  • sekaligus kebutuhan hidup manusia.

3. Mendahulukan kebutuhan paling penting

Jika harta halal sangat terbatas:

  • dahulukan makanan,
  • lalu pakaian,
  • baru kebutuhan tambahan lainnya.

Karena makanan:

  • berubah menjadi darah dan daging,
  • mempengaruhi jasad dan hati,
  • lebih dalam pengaruhnya dibanding perkara luar seperti pakaian.

4. Perbedaan pandangan ulama

Pendapat pertama

Makanan lebih utama dihalalkan karena:

  • menjadi bagian tubuh,
  • daging tumbuh darinya,
  • pengaruhnya lebih kuat terhadap hati dan ibadah.

Pendapat Al-Muhasibi

Pakaian lebih utama karena:

  • dipakai lama,
  • shalat dilakukan dengannya,
  • ada ancaman keras terhadap pakaian dari harta haram.

Keduanya sama-sama bertujuan menjaga kebersihan lahir dan batin.

5. Sikap wara’ Abu Bakar Ash-Shiddiq

Ketika Abu Bakar رضي الله عنه mengetahui minuman yang diminumnya berasal dari sumber tidak baik:

  • beliau langsung memuntahkannya,
  • agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram.

Ini menunjukkan:

  • para salaf sangat takut terhadap pengaruh makanan haram,
  • meskipun sedikit.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki:

  • sedikit gaji halal,
  • dan tambahan uang syubhat.

Gaji halal hanya cukup untuk:

  • makan sederhana,
  • atau membeli pakaian baru.

Maka ia mendahulukan:

  • makanan halal,
  • karena makanan masuk ke tubuhnya.

Sedangkan pakaian baru ditunda.

Contoh 2

Seorang ayah bekerja di tempat syubhat dan sedang berusaha pindah pekerjaan.

Ia memiliki sedikit penghasilan halal dan sebagian syubhat.

Maka:

  • ia berusaha memberi makanan halal untuk dirinya dan keluarganya semampu mungkin,
  • mengurangi kemewahan,
  • tidak memakai uang syubhat untuk kesenangan tambahan.

Contoh 3

Ada orang yang memakai uang syubhat untuk:

  • renovasi rumah mewah,
  • kosmetik mahal,
  • hiburan,
  • sedangkan kebutuhan pokok halal belum terjamin.

Sikap ini bertentangan dengan wara’ yang dijelaskan dalam pembahasan di atas.

Kesimpulan

  1. Jika harta halal tidak mencukupi seluruh kebutuhan, maka yang halal diprioritaskan untuk kebutuhan paling penting.
  2. Seseorang lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena ia mengetahui keadaan hartanya.
  3. Keluarga tetap harus dijaga dari harta haram selama tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
  4. Kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian lebih utama daripada kebutuhan pelengkap.
  5. Banyak ulama lebih mengutamakan makanan halal karena menjadi bagian dari darah dan daging manusia.
  6. Sikap wara’ para salaf sangat tinggi dalam menjaga makanan dan harta agar benar-benar bersih dari yang haram dan syubhat.

Baca juga:

Memanfaatkan Harta Tak Bertuanbagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

FIKIH ISLAM : Definisi Fikih Secara Bahasa

الْفِقْهُ الإِسْلاَمِيُّ تَعْرِيفُ الْفِقْهِ لُغَةً : FIKIH ISLAM Definisi Fikih Secara Bahasa: ١ - الْفِقْهُ لُغَةً: الْفَهْمُ م...