Pendahuluan
Ketika harta seseorang bercampur
dengan harta milik orang lain dan tidak mungkin lagi dibedakan secara fisik,
persoalannya menjadi semakin rumit. Terlebih apabila pemilik harta yang
sebenarnya menolak menerima pengganti dan hanya menghendaki benda yang
persis sama dengan miliknya.
Dalam pembahasan sebelumnya, Imam
Al-Ghazali menjelaskan bahwa pengembalian hak tidak selalu harus berupa benda
yang sama secara fisik. Dalam kondisi tertentu, barang pengganti dapat
menempati kedudukan barang yang telah hilang atau tidak mungkin ditemukan.
Namun, bagaimana jika pemilik hak
tidak mau menerima pengganti dan justru mengatakan, “Saya tidak akan menerima
apa pun kecuali benda milik saya yang sebenarnya”?
Imam Al-Ghazali memberikan jalan
keluar. Apabila sikap pemilik hak tersebut menyebabkan harta orang lain terus
tertahan dan menimbulkan kesulitan yang tidak dibenarkan, maka hakim dapat
bertindak mewakili pemilik tersebut dalam menerima haknya. Jika hakim tidak
dapat ditemukan, seseorang yang terpercaya dan memiliki agama yang baik dapat
ditunjuk untuk mengambilnya. Bahkan dalam keadaan tertentu, orang yang hartanya
bercampur dapat melakukan pemisahan sendiri dengan niat menyerahkan bagian
tersebut kepada pemiliknya.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Tema: Pengembalian hak ketika pemilik menolak menerima pengganti harta
yang telah bercampur dan tidak dapat dibedakan.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Imam Al-Ghazali merupakan ulama
besar yang menggabungkan pembahasan fikih, akhlak, penyucian jiwa, dan adab
dalam karya-karyanya. Dalam pembahasan ini, beliau memperhatikan dua hal
sekaligus: terpenuhinya hak pemilik harta dan terhindarnya orang yang
bertaubat dari kesulitan yang tidak dibenarkan syariat.
Teks Arab
فإن قيل، فأنتم جوزتم تسليم قدر حقه
في مثل هذه الصورة وجعلتموه بيعا، قلنا: لا نجعله بيعا بل نقول: هو بدل عما فات في
يده فيملكه كما يملك المتلف عليه من الرطب إذا أخذ مثله.
هذا إذا ساعده صاحب المال، فإن لم
يساعده وأضر به وقال: لا آخذ درهما أصلا إلا عين ملكي، فإن استهم فأتركه ولا أهبه
وأعطل عليك مالك.
فأقول: على القاضي أن ينوب عنه في
القبض حتى يطيب للرجل ماله، فإن هذا محض التعنت والتضييق والشرع لم يرد به.
فإن عجز عن القاضي ولم يجده فليحكم
رجلا متدينا ليقبض عنه، فإن عجز فيتولى هو بنفسه ويفرد على نية الصرف إليه درهما
ويتعين ذلك له ويطيب له الباقي، وهذا في خلط المائعات أظهر وألزم.
Terjemahan Lengkap
Jika dikatakan:
“Kalian telah membolehkan dalam
keadaan seperti ini untuk menyerahkan sejumlah harta yang menjadi haknya dan
kalian menjadikannya sebagai jual beli.”
Kami menjawab:
Kami tidak menjadikannya sebagai
jual beli. Akan tetapi, kami mengatakan bahwa
harta tersebut merupakan pengganti atas sesuatu yang telah hilang dari
tangannya, sehingga ia memilikinya sebagaimana seseorang yang barang
miliknya telah dimusnahkan kemudian ia menerima barang yang sepadan dengannya.
Hal ini berlaku apabila pemilik
harta tersebut bersedia menerima pengganti.
Namun, apabila ia tidak bersedia
menerimanya dan justru mempersulit orang tersebut dengan mengatakan:
“Saya sama sekali tidak akan menerima
satu dirham pun kecuali dirham yang benar-benar merupakan milik saya. Jika
kalian ingin mengundi, saya tetap akan meninggalkannya. Saya tidak akan
memberikannya kepada kalian dan saya akan membuat hartamu tetap tertahan.”
Maka saya mengatakan:
Hakim harus bertindak sebagai
wakilnya dalam menerima harta tersebut,
sehingga harta orang tersebut menjadi halal dan terbebas dari tanggungan.
Sebab, sikap semacam ini hanyalah
bentuk keras kepala, mempersulit, dan mempersempit keadaan, sedangkan
syariat tidak datang untuk menetapkan kesulitan seperti itu.
Jika ia tidak mampu menemukan hakim
atau tidak mendapatkan hakim yang dapat menangani persoalan tersebut, maka
hendaknya ia menunjuk seorang yang taat beragama dan dapat dipercaya
untuk menerima harta tersebut atas namanya.
Jika hal itu pun tidak dapat
dilakukan, maka ia boleh melakukannya sendiri. Ia memisahkan satu dirham
dengan niat bahwa dirham tersebut diperuntukkan dan diserahkan kepada pemilik
hak. Dengan demikian, dirham tersebut menjadi bagian yang telah ditentukan
untuknya, sedangkan harta yang tersisa menjadi halal baginya.
Hal ini lebih jelas dan lebih
kuat penerapannya dalam kasus pencampuran benda-benda cair.
Artikel Pengembangan
Pengembalian
Hak Tidak Selalu Harus dengan Benda yang Sama
Salah satu persoalan penting dalam
pembahasan Imam Al-Ghazali adalah perbedaan antara mengembalikan benda yang
sama dan mengembalikan hak pemilik.
Dalam keadaan normal, apabila
seseorang mengambil barang orang lain, maka barang tersebut harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
Namun, apabila barang tersebut telah
bercampur dengan barang lain sehingga tidak mungkin lagi ditentukan secara
fisik, maka memaksakan pengembalian benda yang sama dapat menimbulkan kesulitan
yang sangat besar.
Dalam kondisi seperti ini,
Al-Ghazali menjelaskan kemungkinan menggunakan badal (بدل), yaitu pengganti yang sepadan.
Tujuannya bukan menjadikan transaksi
tersebut sebagai jual beli, tetapi menjadikan barang pengganti sebagai pengganti
atas hak yang telah hilang atau tidak dapat dikembalikan secara langsung.
Pemilik Hak Menolak Pengganti
Persoalan menjadi lebih rumit
apabila pemilik harta menolak menerima pengganti.
Misalnya, seseorang telah mengambil
satu dirham milik orang lain. Setelah beberapa waktu, dirham tersebut bercampur
dengan uang lainnya sehingga tidak diketahui lagi mana dirham yang dahulu
diambil.
Orang yang hartanya dirampas
kemudian berkata:
“Saya tidak mau menerima dirham
lain. Saya hanya mau dirham milik saya yang sebenarnya.”
Jika tuntutan tersebut secara
praktis tidak mungkin dipenuhi, maka menurut pembahasan Al-Ghazali, pemilik hak
tidak boleh menggunakan keadaan tersebut untuk menahan seluruh harta pihak
lain tanpa batas.
Peran Hakim
Karena itu, Imam Al-Ghazali
memberikan solusi berupa keterlibatan qāḍī (القاضي)
atau hakim.
Hakim dapat bertindak sebagai pihak
yang menerima hak tersebut atas nama pemiliknya.
Dengan demikian:
- Hak pemilik tetap diperhatikan.
- Harta orang yang bertaubat tidak terus-menerus
tertahan.
- Pemilik tidak dapat menggunakan ketidakmungkinan
pengembalian benda tertentu untuk mempersulit pihak lain.
- Hak tersebut tetap dianggap telah disampaikan kepada
pihak yang berhak melalui wakil yang sah.
Ini menunjukkan adanya keseimbangan
antara menjaga hak orang lain dan menghilangkan kesulitan yang tidak
memiliki dasar yang kuat.
Jika Tidak Ada Hakim
Imam Al-Ghazali tidak berhenti pada
solusi melalui hakim.
Jika seseorang tidak mampu menemukan
hakim, ia dapat menunjuk orang yang memiliki agama dan amanah untuk
menerima harta tersebut atas nama pemilik hak.
Hal ini menunjukkan pentingnya unsur
kepercayaan (amanah) dalam penyelesaian persoalan harta.
Orang yang ditunjuk bukan sekadar
orang yang bersedia menerima uang atau barang, tetapi seseorang yang dapat
dipercaya untuk menjalankan fungsi tersebut dengan benar.
Jika Tidak Ada Hakim dan Wakil
Apabila hakim tidak tersedia dan
orang yang dapat dipercaya untuk menjadi wakil juga tidak dapat ditemukan, Imam
Al-Ghazali memberikan solusi berikutnya.
Orang yang hartanya bercampur dapat memisahkan
sendiri sejumlah harta yang menjadi hak orang tersebut, kemudian
meniatkannya untuk diserahkan kepada pemiliknya.
Setelah bagian tersebut ditentukan
dan dipisahkan, harta yang tersisa menjadi halal baginya.
Dengan demikian, yang menjadi
perhatian utama bukan semata-mata keberadaan benda secara fisik, tetapi terpenuhinya
hak pemiliknya.
Mengapa Sikap Mempersulit Tidak Dibenarkan?
Imam Al-Ghazali menggunakan istilah:
التعنت
والتضييق
yang dapat diterjemahkan sebagai keras
kepala, mempersulit, dan mempersempit keadaan.
Jika pemilik telah memperoleh hak
pengganti yang sepadan tetapi tetap menolak dengan tujuan mempertahankan
seluruh harta pihak lain dalam keadaan tertahan, maka sikap semacam itu tidak
sejalan dengan tujuan syariat untuk menghilangkan kesulitan yang tidak perlu.
Namun, prinsip ini harus dipahami
dalam konteks persoalan yang dibahas Al-Ghazali: hak pemilik memang telah
diketahui dan terdapat kesulitan nyata untuk mengembalikan benda yang sama
secara spesifik.
Pencampuran Benda Cair
Al-Ghazali menutup pembahasan dengan
mengatakan:
وهذا
في خلط المائعات أظهر وألزم
“Hal ini lebih jelas dan lebih kuat
dalam kasus pencampuran benda-benda cair.”
Mengapa?
Karena ketika dua jenis cairan telah
bercampur, secara fisik sering kali tidak mungkin lagi menunjuk bagian tertentu
sebagai milik salah satu pihak.
Misalnya, minyak seseorang bercampur
dengan minyak milik orang lain. Setelah tercampur sempurna, tidak mungkin lagi
mengambil “tetesan minyak yang persis sama” dengan yang sebelumnya dimiliki.
Karena itu, mekanisme penggantian
berdasarkan kadar atau nilai yang menjadi hak menjadi lebih relevan.
Contoh
Contoh
1: Dua Dirham yang Bercampur
Seseorang memiliki dua dirham,
tetapi salah satunya ternyata merupakan hak orang lain. Kedua dirham tersebut
kemudian bercampur dan tidak diketahui lagi mana yang milik siapa.
Jika pemilik hak bersedia menerima
salah satu dirham sebagai pengembalian haknya, maka persoalan dapat
diselesaikan.
Namun, jika ia berkata:
“Saya hanya mau dirham saya yang
persis itu.”
dan dirham tersebut memang tidak
mungkin lagi ditentukan, maka hakim dapat bertindak sebagai wakilnya untuk
menerima pengganti tersebut.
Contoh
2: Pemilik Menolak Pengganti
Seseorang memiliki harta yang
bercampur dengan hak orang lain. Ia menawarkan sejumlah harta yang sepadan
sebagai pengembalian.
Pemilik hak menolak dan mengatakan
bahwa ia tidak akan menerima apa pun selain benda yang persis sama.
Jika benda tersebut secara nyata
tidak mungkin diidentifikasi, maka pemilik tidak boleh menjadikan penolakannya
sebagai alasan untuk menahan seluruh harta pihak lain tanpa batas.
Dalam keadaan tersebut, hakim dapat
menerima pengganti atas namanya.
Contoh
3: Tidak Ada Hakim
Jika hakim tidak dapat ditemukan,
orang yang memiliki harta tersebut dapat menunjuk seseorang yang amanah dan
taat beragama untuk menerima harta yang menjadi hak pemilik.
Setelah hak tersebut diserahkan
melalui wakil, harta yang tersisa terbebas dari bagian yang menjadi tanggungan
tersebut.
Contoh
4: Tidak Ada Wakil
Jika hakim dan wakil yang dapat
dipercaya tidak tersedia, orang tersebut dapat memisahkan sendiri sejumlah
harta yang menjadi hak orang lain.
Ia meniatkan:
“Bagian ini saya keluarkan untuk
pemilik hak tersebut.”
Setelah bagian itu dipisahkan, ia
dapat menggunakan harta yang tersisa.
Contoh
5: Minyak yang Bercampur
Seseorang memiliki sejumlah minyak
yang kemudian bercampur dengan minyak milik orang lain.
Karena cairan tersebut telah
bercampur, tidak mungkin lagi mengambil minyak yang persis sama secara fisik.
Dalam keadaan seperti ini,
pengembalian hak dapat dilakukan berdasarkan kadar atau pengganti yang
sepadan, bukan dengan memaksakan pengambilan cairan yang sama persis.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
memberikan prinsip penting dalam persoalan harta yang bercampur dan hak
orang lain yang tidak lagi dapat dibedakan secara fisik.
Pengembalian hak tidak selalu harus
dilakukan dengan benda yang sama persis. Dalam keadaan tertentu, pengganti
yang sepadan dapat digunakan untuk menyelesaikan hak tersebut.
Apabila pemilik hak menerima
pengganti, persoalan menjadi mudah. Tetapi jika ia menolak dan hanya
menghendaki benda yang tidak mungkin lagi ditentukan, maka Imam Al-Ghazali
memberikan jalan keluar melalui hakim, wakil yang amanah, atau pemisahan
harta secara mandiri dengan niat menyerahkannya kepada pemilik hak.
Dengan demikian, tujuan akhirnya
adalah dua hal: hak pemilik tidak boleh diabaikan, tetapi harta orang yang
bertaubat juga tidak boleh terus-menerus tertahan akibat tuntutan yang tidak
mungkin diwujudkan.
Dalam kasus harta cair yang telah
bercampur, prinsip ini semakin jelas karena pemisahan benda secara fisik sering
kali memang mustahil. Karena itu, penyelesaian melalui penggantian yang
sepadan dan penentuan kadar hak menjadi jalan yang lebih memungkinkan.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta
Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazalidalam Ihya’ ‘Ulum al-Din
Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram SebelumDikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar