Al-Ghazali: Konsep Hitam dan Putih Ada dalam Akal, Bukan sebagai Wujud yang Berdiri Sendiri

Al-Ghazali menjelaskan bahwa konsep hitam dan putih dapat dipahami akal sebagai sesuatu yang mungkin, meski tidak memiliki wujud mandiri

Pendahuluan

Pembahasan sebelumnya berkaitan dengan persoalan apakah kemungkinan (الإمكان) harus memiliki suatu materi atau tempat tertentu yang menjadi dasar keberadaannya. Pada bagian ini, Al-Ghazali kembali menguji alasan yang digunakan pihak yang dikritiknya dengan mengambil contoh warna hitam dan putih serta jiwa manusia.

Pihak yang dikritik beranggapan bahwa hitam dan putih tidak mempunyai hakikat atau zat yang berdiri sendiri. Al-Ghazali menerima pernyataan tersebut jika yang dimaksud adalah keberadaan di luar pikiran, tetapi tidak jika yang dimaksud adalah keberadaan sebagai konsep dalam akal.

Akal dapat memahami konsep umum tentang hitam dan menetapkan bahwa hitam itu mungkin pada dirinya. Al-Ghazali kemudian menunjukkan bahwa alasan yang sama juga dapat diterapkan pada jiwa yang baru terjadi. Jika kemungkinan jiwa dikaitkan dengan materi hanya karena jiwa mengatur tubuh, maka kemungkinan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelaku yang mampu mewujudkannya.

Sumber

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Penulis

Imam Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H / 1111 M

Tema

Keberadaan konsep hitam dalam akal dan kritik Al-Ghazali terhadap penisbatan kemungkinan hanya kepada materi.

Terjemahan Lengkap

Hitam Ada dalam Akal

Adapun alasan mereka mengenai hitam dan putih, yaitu bahwa keduanya tidak mempunyai hakikat atau zat yang berdiri sendiri, maka jika yang dimaksud adalah dalam hal keberadaan, memang demikian.

Namun, jika yang dimaksud adalah dalam akal, maka tidak demikian. Sebab, akal dapat memahami konsep umum tentang hitam dan menetapkan bahwa hitam itu mungkin pada dirinya.

Kemungkinan pada Hakikatnya Dapat Dinisbatkan kepada Pelaku dan Materi

Kemudian alasan tersebut terbantahkan dengan adanya jiwa-jiwa yang baru terjadi, karena jiwa-jiwa tersebut memiliki zat yang berdiri sendiri dan memiliki kemungkinan yang mendahului keberadaannya, sedangkan tidak ada sesuatu yang menjadi tempat penisbatan kemungkinan tersebut.

Adapun perkataan mereka bahwa materi mungkin baginya untuk diatur oleh jiwa, maka penisbatan ini terlalu jauh.

Jika kalian merasa cukup dengan penisbatan semacam ini, maka tidaklah jauh pula jika dikatakan bahwa makna kemungkinan sesuatu yang baru terjadi adalah bahwa bagi Zat Yang Mahakuasa atasnya, mungkin untuk menciptakannya. Dengan demikian, kemungkinan tersebut dinisbatkan kepada pelaku, meskipun sesuatu itu tidak melekat atau tercetak di dalam diri pelaku, sebagaimana ia juga dinisbatkan kepada tubuh yang menerima pengaruh, meskipun jiwa tidak tercetak atau melekat di dalam tubuh tersebut.

Tidak ada perbedaan antara penisbatan kepada pelaku dan penisbatan kepada objek yang menerima pengaruh apabila pada kedua tempat tersebut tidak terjadi pelekatan atau pencetakan.

Artikel Pengembangan

Al-Ghazali membedakan dengan tegas antara keberadaan sesuatu di luar pikiran dan keberadaannya sebagai konsep dalam akal. Hitam dan putih memang tidak memiliki zat yang berdiri sendiri sebagai wujud eksternal, tetapi akal dapat memahami konsep umum tentang hitam dan menilainya sebagai sesuatu yang mungkin.

Hal ini menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa sesuatu yang mungkin harus selalu memiliki materi sebagai tempatnya. Al-Ghazali memberikan contoh jiwa yang baru terjadi. Jiwa memiliki keberadaan tersendiri dan kemungkinan telah ada sebelum terjadinya, tetapi kemungkinan tersebut tidak harus melekat pada suatu materi tertentu.

Jika dikatakan bahwa kemungkinan jiwa dinisbatkan kepada materi karena materi dapat diatur oleh jiwa, Al-Ghazali menilai penisbatan tersebut terlalu jauh. Dengan alasan yang sama, kemungkinan sesuatu yang baru dapat dinisbatkan kepada pelaku yang mampu menciptakannya.

Dengan demikian, jika tidak ada pelekatan atau pencetakan kemungkinan pada materi, tidak ada alasan untuk menganggap penisbatan kepada materi lebih tepat daripada penisbatan kepada pelaku. Inti bantahan Al-Ghazali adalah bahwa kemungkinan tidak harus berupa sifat yang melekat secara fisik pada materi tertentu.

Hikmah

Pembahasan ini mengajarkan pentingnya membedakan antara wujud nyata dan konsep dalam akal.

Sesuatu tidak harus memiliki wujud yang berdiri sendiri di luar pikiran agar akal dapat memahami dan menetapkan kemungkinan tentangnya. Al-Ghazali juga mengingatkan bahwa ketika suatu sifat dinisbatkan kepada sesuatu, harus dijelaskan dengan tepat apa dasar penisbatan tersebut.

Jika kemungkinan boleh dinisbatkan kepada materi karena adanya hubungan antara materi dan sesuatu yang terjadi padanya, maka hubungan dengan pelaku yang mewujudkannya juga perlu diperhitungkan.

Penutup

Dalam bagian ini, Al-Ghazali menjawab alasan bahwa hitam dan putih tidak memiliki zat yang berdiri sendiri. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut benar jika yang dimaksud adalah keberadaan eksternal, tetapi tidak berlaku bagi konsep hitam yang dipahami oleh akal.

Ia kemudian menggunakan contoh jiwa yang baru terjadi untuk menunjukkan bahwa kemungkinan tidak harus selalu dinisbatkan kepada materi. Jika kemungkinan dapat dinisbatkan kepada materi karena adanya hubungan dengan jiwa, maka dengan alasan yang sama kemungkinan dapat dinisbatkan kepada pelaku yang mampu menciptakan sesuatu tersebut.

Dengan demikian, Al-Ghazali kembali menegaskan pentingnya membedakan hubungan akal, materi, pelaku, dan objek yang menerima pengaruh dalam memahami konsep kemungkinan.

Teks Arab :

السواد هو في العقل

وأما العذر عن السواد والبياض بأنه لا نفس له ولا ذات منفردًا، إن عني بذلك في الوجود فنعم، وإن عني بذلك في العقل فلا، فإن العقل يعقل السواد الكلي ويحكم عليه بالإمكان في ذاته.

وهو في الحق يضاف إلى الفاعل وإلى المادة

ثم العذر باطل بالنفوس الحادثة فإن لها ذواتًا مفردة وإمكانًا سابقًا على الحدوث، وليس ثم ما يضاف إليه. وقولهم: إن المادة ممكن لها أن يدبرها النفس، فهذه إضافة بعيدة. فإن اكتفيتم بهذا فلا يبعد أن يقال: معنى إمكان الحادث أن القادر عليها يمكن في حقه أن يحدثها، فيكون إضافة إلى الفاعل، مع أنه ليس منطبعًا فيه، كما أنه إضافة إلى البدن المنفعل، مع أنه لا ينطبع فيه. ولا فرق بين النسبة إلى الفاعل والنسبة إلى المنفعل إذا لم يكن انطباع في الموضعين.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Al-Ghazali: Kemustahilan Adanya Sekutu bagi Allah TidakBergantung pada Materi

Al-Ghazali: Jika Akal Tidak Ada, Bagaimana dengan KonsepUniversal dan Kemungkinan?

Al-Ghazali: Bantahan terhadap Argumen Filsuf denganMenunjukkan Kerusakan Argumennya

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Dalil Pertama dan Metode Ketiga tentang Keabadian Alam: Penjelasan Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa metode yang digunakan untuk mempertahankan pandangan...