Pendahuluan
Pembahasan sebelumnya berkaitan dengan
persoalan apakah kemungkinan (الإمكان)
harus memiliki suatu materi atau tempat tertentu yang menjadi dasar
keberadaannya. Pada bagian ini, Al-Ghazali kembali menguji alasan yang
digunakan pihak yang dikritiknya dengan mengambil contoh warna hitam dan putih
serta jiwa manusia.
Pihak yang dikritik beranggapan
bahwa hitam dan putih tidak mempunyai hakikat atau zat yang berdiri sendiri.
Al-Ghazali menerima pernyataan tersebut jika yang dimaksud adalah keberadaan
di luar pikiran, tetapi tidak jika yang dimaksud adalah keberadaan
sebagai konsep dalam akal.
Akal dapat memahami konsep umum
tentang hitam dan menetapkan bahwa hitam itu mungkin pada dirinya. Al-Ghazali
kemudian menunjukkan bahwa alasan yang sama juga dapat diterapkan pada jiwa
yang baru terjadi. Jika kemungkinan jiwa dikaitkan dengan materi hanya karena
jiwa mengatur tubuh, maka kemungkinan tersebut juga dapat dikaitkan dengan
pelaku yang mampu mewujudkannya.
Sumber
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Penulis
Imam Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad
al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H / 1111 M
Tema
Keberadaan konsep hitam dalam akal
dan kritik Al-Ghazali terhadap penisbatan kemungkinan hanya kepada materi.
Terjemahan Lengkap
Hitam
Ada dalam Akal
Adapun alasan mereka mengenai hitam
dan putih, yaitu bahwa keduanya tidak mempunyai hakikat atau zat yang berdiri
sendiri, maka jika yang dimaksud adalah dalam hal keberadaan, memang demikian.
Namun, jika yang dimaksud adalah
dalam akal, maka tidak demikian. Sebab, akal dapat memahami konsep umum tentang
hitam dan menetapkan bahwa hitam itu mungkin pada dirinya.
Kemungkinan
pada Hakikatnya Dapat Dinisbatkan kepada Pelaku dan Materi
Kemudian alasan tersebut
terbantahkan dengan adanya jiwa-jiwa yang baru terjadi, karena jiwa-jiwa
tersebut memiliki zat yang berdiri sendiri dan memiliki kemungkinan yang
mendahului keberadaannya, sedangkan tidak ada sesuatu yang menjadi tempat
penisbatan kemungkinan tersebut.
Adapun perkataan mereka bahwa materi
mungkin baginya untuk diatur oleh jiwa, maka penisbatan ini terlalu jauh.
Jika kalian merasa cukup dengan
penisbatan semacam ini, maka tidaklah jauh pula jika dikatakan bahwa makna
kemungkinan sesuatu yang baru terjadi adalah bahwa bagi Zat Yang Mahakuasa
atasnya, mungkin untuk menciptakannya. Dengan demikian, kemungkinan tersebut
dinisbatkan kepada pelaku, meskipun sesuatu itu tidak melekat atau tercetak di
dalam diri pelaku, sebagaimana ia juga dinisbatkan kepada tubuh yang menerima
pengaruh, meskipun jiwa tidak tercetak atau melekat di dalam tubuh tersebut.
Tidak ada perbedaan antara
penisbatan kepada pelaku dan penisbatan kepada objek yang menerima pengaruh
apabila pada kedua tempat tersebut tidak terjadi pelekatan atau pencetakan.
Artikel Pengembangan
Al-Ghazali membedakan dengan tegas
antara keberadaan sesuatu di luar pikiran dan keberadaannya sebagai
konsep dalam akal. Hitam dan putih memang tidak memiliki zat yang berdiri
sendiri sebagai wujud eksternal, tetapi akal dapat memahami konsep umum tentang
hitam dan menilainya sebagai sesuatu yang mungkin.
Hal ini menjadi bantahan terhadap
anggapan bahwa sesuatu yang mungkin harus selalu memiliki materi sebagai
tempatnya. Al-Ghazali memberikan contoh jiwa yang baru terjadi. Jiwa
memiliki keberadaan tersendiri dan kemungkinan telah ada sebelum terjadinya,
tetapi kemungkinan tersebut tidak harus melekat pada suatu materi tertentu.
Jika dikatakan bahwa kemungkinan
jiwa dinisbatkan kepada materi karena materi dapat diatur oleh jiwa, Al-Ghazali
menilai penisbatan tersebut terlalu jauh. Dengan alasan yang sama, kemungkinan
sesuatu yang baru dapat dinisbatkan kepada pelaku yang mampu menciptakannya.
Dengan demikian, jika tidak ada
pelekatan atau pencetakan kemungkinan pada materi, tidak ada alasan untuk
menganggap penisbatan kepada materi lebih tepat daripada penisbatan kepada
pelaku. Inti bantahan Al-Ghazali adalah bahwa kemungkinan tidak harus berupa
sifat yang melekat secara fisik pada materi tertentu.
Hikmah
Pembahasan ini mengajarkan
pentingnya membedakan antara wujud nyata dan konsep dalam akal.
Sesuatu tidak harus memiliki wujud yang
berdiri sendiri di luar pikiran agar akal dapat memahami dan menetapkan
kemungkinan tentangnya. Al-Ghazali juga mengingatkan bahwa ketika suatu sifat
dinisbatkan kepada sesuatu, harus dijelaskan dengan tepat apa dasar
penisbatan tersebut.
Jika kemungkinan boleh dinisbatkan
kepada materi karena adanya hubungan antara materi dan sesuatu yang terjadi
padanya, maka hubungan dengan pelaku yang mewujudkannya juga perlu
diperhitungkan.
Penutup
Dalam bagian ini, Al-Ghazali
menjawab alasan bahwa hitam dan putih tidak memiliki zat yang berdiri sendiri.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut benar jika yang dimaksud adalah keberadaan
eksternal, tetapi tidak berlaku bagi konsep hitam yang dipahami oleh akal.
Ia kemudian menggunakan contoh jiwa
yang baru terjadi untuk menunjukkan bahwa kemungkinan tidak harus selalu
dinisbatkan kepada materi. Jika kemungkinan dapat dinisbatkan kepada materi
karena adanya hubungan dengan jiwa, maka dengan alasan yang sama kemungkinan
dapat dinisbatkan kepada pelaku yang mampu menciptakan sesuatu tersebut.
Dengan demikian, Al-Ghazali kembali
menegaskan pentingnya membedakan hubungan akal, materi, pelaku, dan objek
yang menerima pengaruh dalam memahami konsep kemungkinan.
Teks Arab :
السواد هو في العقل
وأما العذر عن السواد والبياض بأنه لا نفس له ولا ذات
منفردًا، إن عني بذلك في الوجود فنعم، وإن عني بذلك في العقل فلا، فإن العقل يعقل
السواد الكلي ويحكم عليه بالإمكان في ذاته.
وهو في الحق يضاف إلى الفاعل وإلى المادة
ثم العذر باطل بالنفوس الحادثة فإن لها ذواتًا مفردة
وإمكانًا سابقًا على الحدوث، وليس ثم ما يضاف إليه. وقولهم: إن المادة ممكن لها أن
يدبرها النفس، فهذه إضافة بعيدة. فإن اكتفيتم بهذا فلا يبعد أن يقال: معنى إمكان
الحادث أن القادر عليها يمكن في حقه أن يحدثها، فيكون إضافة إلى الفاعل، مع أنه
ليس منطبعًا فيه، كما أنه إضافة إلى البدن المنفعل، مع أنه لا ينطبع فيه. ولا فرق
بين النسبة إلى الفاعل والنسبة إلى المنفعل إذا لم يكن انطباع في الموضعين.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Al-Ghazali: Kemustahilan Adanya Sekutu bagi Allah TidakBergantung pada Materi
Al-Ghazali: Jika Akal Tidak Ada, Bagaimana dengan KonsepUniversal dan Kemungkinan?
Al-Ghazali: Bantahan terhadap Argumen Filsuf denganMenunjukkan Kerusakan Argumennya


0 Komentar