Dalil Pertama dan Metode Ketiga tentang Keabadian Alam: Penjelasan Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali membahas dalil ketiga tentang keabadian alam, perbedaan masa lalu dan masa depan, serta peran syariat dalam menentukan realitas

Pendahuluan

Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa metode yang digunakan untuk mempertahankan pandangan bahwa alam bersifat abadi. Pada bagian ini, beliau melanjutkan dengan membahas metode ketiga.

Menurut argumentasi tersebut, kemungkinan keberadaan tidak pernah terputus. Karena itu, sesuatu yang mungkin ada dianggap boleh terus berada sesuai dengan kemungkinan keberadaannya. Namun, Al-Ghazali menilai bahwa argumentasi ini tidak cukup kuat untuk menetapkan keabadian alam.

Beliau membuat pembedaan penting antara ketidakmungkinan alam bersifat azali dan kemungkinan alam bersifat abadi. Menurut penjelasan Al-Ghazali, secara akal tidak mustahil bagi Allah untuk mempertahankan alam selama-lamanya, sebagaimana secara akal juga mungkin bagi Allah untuk melenyapkannya.

Karena kedua kemungkinan tersebut dapat diterima secara rasional, maka untuk mengetahui mana yang benar-benar terjadi diperlukan petunjuk dari syariat, bukan semata-mata argumentasi akal.

Sumber

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Penulis

Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H

Tema

Bantahan terhadap dalil ketiga tentang keabadian alam, perbedaan masa lalu dan masa depan, serta kedudukan akal dan syariat dalam menentukan realitas yang mungkin terjadi.

Terjemahan Lengkap

Dalil Pertama dan Metode Ketiga

Metode mereka yang ketiga adalah bahwa kemungkinan keberadaan tidak pernah terputus. Dengan demikian, keberadaan sesuatu yang mungkin juga boleh terus berlangsung sesuai dengan kemungkinan tersebut.

Namun, dalil ini tidak cukup kuat. Sebab, kami menganggap mustahil bahwa alam itu bersifat azali, tetapi kami tidak menganggap mustahil bahwa alam itu bersifat abadi apabila Allah Ta‘ala mempertahankannya untuk selama-lamanya.

Dengan demikian, tidak menjadi keharusan bagi sesuatu yang baru (ḥādits) untuk memiliki akhir. Adapun bahwa suatu perbuatan pasti bersifat baru dan memiliki permulaan, itu merupakan suatu keharusan.

Tidak ada yang berpendapat bahwa alam pasti memiliki akhir selain Abū al-Hudzail al-‘Allāf. Ia mengatakan:

“Sebagaimana mustahil terdapat rangkaian yang tidak berujung di masa lalu, demikian pula mustahil terdapat rangkaian yang tidak berujung di masa depan.”

Pendapat ini keliru. Sebab, seluruh masa depan sama sekali belum masuk ke dalam keberadaan, baik secara berurutan maupun secara bersamaan. Sedangkan masa lalu seluruhnya telah masuk ke dalam keberadaan secara berurutan, meskipun tidak secara bersamaan.

Apabila telah jelas bahwa dari sudut pandang akal kita tidak menganggap mustahil alam tetap ada selama-lamanya, melainkan kita membolehkan alam tetap ada ataupun dilenyapkan, maka untuk mengetahui mana di antara dua kemungkinan tersebut yang benar-benar terjadi, hal itu diketahui melalui syariat.

Dengan demikian, pembahasan tentang hal ini tidak berkaitan dengan sesuatu yang dapat ditentukan semata-mata melalui akal.

Artikel Pengembangan

1. Metode Ketiga tentang Keabadian Alam

Metode ketiga yang dikemukakan oleh lawan Al-Ghazali bertumpu pada gagasan bahwa kemungkinan keberadaan tidak pernah terputus.

Jika keberadaan sesuatu mungkin terjadi, maka menurut argumentasi ini keberadaannya dapat terus berlangsung selama kemungkinan tersebut tetap ada.

Dengan pola berpikir tersebut, mereka mencoba mempertahankan gagasan bahwa alam dapat terus ada tanpa akhir.

Namun, Al-Ghazali menilai bahwa kemungkinan tersebut tidak cukup untuk menghasilkan kesimpulan bahwa alam pasti abadi.

2. Perbedaan antara “Mungkin” dan “Pasti”

Salah satu titik penting dalam pembahasan ini adalah perbedaan antara kemungkinan dan keniscayaan.

Sesuatu yang secara akal mungkin terjadi tidak berarti bahwa sesuatu tersebut pasti terjadi.

Al-Ghazali mengatakan bahwa secara akal memungkinkan alam tetap ada selamanya apabila Allah mempertahankannya. Akan tetapi, dari kemungkinan tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa alam memang akan ada selamanya.

Dengan demikian:

Mungkin abadi ≠ pasti abadi.

Ini menjadi salah satu dasar kritik Al-Ghazali terhadap metode ketiga.

3. Sesuatu yang Baru Tidak Harus Memiliki Akhir

Al-Ghazali membuat pernyataan penting bahwa sesuatu yang ḥādits, yaitu memiliki permulaan, tidak harus memiliki akhir.

Keberadaan awal dan keberadaan akhir merupakan dua persoalan yang berbeda.

Sesuatu dapat memiliki awal, tetapi tidak berarti secara akal ia wajib memiliki batas akhir. Jika Allah mempertahankannya terus-menerus, keberadaan sesuatu tersebut dapat berlangsung tanpa kesudahan.

Dengan demikian, sifat ḥudūts atau memiliki permulaan tidak dengan sendirinya mengharuskan adanya kesudahan.

4. Perbedaan Masa Lalu dan Masa Depan

Al-Ghazali kemudian menjawab argumen Abū al-Hudzail al-‘Allāf yang menyamakan masa lalu dan masa depan.

Menurut Abū al-Hudzail, sebagaimana tidak mungkin terdapat rangkaian kejadian yang tidak berakhir di masa lalu, demikian pula tidak mungkin terdapat rangkaian yang tidak berakhir di masa depan.

Al-Ghazali menolak penyamaan tersebut dengan menjelaskan perbedaan keadaan antara masa lalu dan masa depan.

Masa lalu adalah rangkaian peristiwa yang telah terjadi dan telah masuk ke dalam keberadaan secara berturut-turut.

Sedangkan masa depan belum masuk ke dalam keberadaan. Ia belum menjadi rangkaian kejadian aktual yang telah berlangsung.

Karena itu, menurut Al-Ghazali, tidak tepat menyamakan keduanya begitu saja.

5. Masa Lalu Bersifat Aktual, Masa Depan Belum Terjadi

Perbedaan antara masa lalu dan masa depan dalam teks ini dapat disederhanakan sebagai berikut:

  • Masa lalu: kejadian-kejadiannya telah berlangsung.
  • Masa depan: kejadian-kejadiannya belum berlangsung.
  • Masa lalu telah memasuki keberadaan secara berturut-turut.
  • Masa depan belum memasuki keberadaan.

Karena karakter keduanya berbeda, argumen bahwa ketidakberhinggaan masa lalu otomatis membuat ketidakberhinggaan masa depan menjadi mustahil tidak dianggap memadai oleh Al-Ghazali.

6. Akal dan Kemungkinan Keberadaan Alam

Setelah membahas argumentasi tersebut, Al-Ghazali sampai pada sebuah kesimpulan penting: akal tidak menetapkan bahwa alam harus berakhir.

Dalam kerangka yang dijelaskan beliau, terdapat dua kemungkinan yang dapat dipahami secara akal:

  1. Allah mempertahankan keberadaan alam selama-lamanya.
  2. Allah melenyapkan alam.

Kedua kemungkinan tersebut tidak dianggap mustahil dari sisi akal.

Dengan demikian, akal tidak sendirian dapat menentukan pilihan mana yang benar-benar terjadi.

7. Peran Syariat dalam Menentukan Realitas

Jika akal hanya menunjukkan bahwa dua kemungkinan tersebut dapat diterima, maka bagaimana mengetahui apa yang benar-benar terjadi?

Menurut Al-Ghazali, jawabannya adalah syariat.

Syariat memberikan informasi mengenai realitas yang tidak dapat ditentukan hanya melalui penalaran rasional. Dalam konteks pembahasan ini, persoalan yang dibicarakan bukan sekadar apakah sesuatu mungkin, tetapi mana dari dua kemungkinan yang benar-benar diwujudkan.

Karena itu, Al-Ghazali membedakan wilayah kerja akal dengan informasi yang diperoleh melalui wahyu.

8. Antara Penalaran Rasional dan Informasi Wahyu

Pembahasan ini memberikan gambaran mengenai cara Al-Ghazali menggunakan akal dan syariat.

Akal digunakan untuk menentukan apakah sesuatu mustahil, mungkin, atau niscaya. Namun, apabila terdapat dua kemungkinan yang sama-sama dapat diterima secara akal, maka akal tidak dengan sendirinya dapat menentukan mana yang benar-benar terjadi.

Pada titik tersebut, informasi dari syariat menjadi penting.

Dalam konteks teks ini, Al-Ghazali tidak mengatakan bahwa akal tidak berguna. Sebaliknya, ia menggunakan argumentasi rasional untuk menunjukkan batas kesimpulan yang dapat dicapai oleh akal.

9. Permulaan dan Kesudahan Tidak Selalu Simetris

Pembahasan ini juga mengajarkan bahwa permulaan dan kesudahan suatu perkara tidak harus diperlakukan secara identik.

Sesuatu yang memiliki permulaan belum tentu harus memiliki akhir. Demikian pula, ketidakmungkinan suatu rangkaian tanpa awal tidak secara otomatis membuktikan ketidakmungkinan rangkaian tanpa akhir.

Al-Ghazali menggunakan perbedaan tersebut untuk menguji argumentasi yang menyamakan kondisi masa lalu dengan masa depan.

Hikmah

  1. Kemungkinan tidak sama dengan kepastian. Sesuatu yang mungkin terjadi tidak otomatis berarti sesuatu itu pasti terjadi.
  2. Memiliki awal tidak selalu berarti harus memiliki akhir. Permulaan dan kesudahan merupakan dua persoalan yang dapat dibahas secara terpisah.
  3. Masa lalu dan masa depan memiliki keadaan yang berbeda. Masa lalu telah terjadi, sedangkan masa depan belum menjadi kenyataan.
  4. Akal memiliki wilayah dan batas dalam menetapkan suatu perkara. Akal dapat menunjukkan kemungkinan dan kemustahilan, tetapi tidak semua fakta aktual dapat ditentukan hanya melalui penalaran.
  5. Wahyu memberikan informasi tentang perkara yang tidak dapat ditentukan hanya melalui akal. Dalam kerangka Al-Ghazali, ketika dua kemungkinan sama-sama dapat diterima secara rasional, pengetahuan tentang apa yang benar-benar terjadi diperoleh melalui syariat.
  6. Perdebatan ilmiah membutuhkan ketelitian terhadap premis. Kesimpulan yang tampak sederhana perlu diperiksa kembali apakah benar-benar mengikuti premis yang digunakan.

Penutup

Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali membahas metode ketiga yang digunakan untuk mempertahankan keabadian alam. Metode tersebut didasarkan pada gagasan bahwa kemungkinan keberadaan tidak terputus, sehingga keberadaan alam dapat terus berlangsung.

Al-Ghazali menilai bahwa argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkan keabadian alam secara pasti. Secara akal, alam dapat saja dipertahankan selamanya oleh Allah, tetapi secara akal juga mungkin bagi Allah untuk melenyapkannya.

Beliau juga menolak penyamaan antara masa lalu dan masa depan sebagaimana dikemukakan Abū al-Hudzail al-‘Allāf. Masa lalu telah terjadi secara berturut-turut, sedangkan masa depan belum masuk ke dalam keberadaan.

Karena itu, menurut Al-Ghazali, akal tidak menentukan bahwa alam pasti akan berakhir ataupun pasti akan terus ada selamanya. Ketika terdapat dua kemungkinan yang sama-sama dapat diterima secara rasional, pengetahuan mengenai mana yang benar-benar terjadi diperoleh melalui syariat.

Teks Arab :

الدليل الأول والمسلك الثالث

وهو فاسد لأنه لا يستحيل بقاء العالم أبدًا: ويعرف الواقع من الشرع

ومسلكهم الثالث إن إمكان الوجود لا ينقطع. فكذلك الوجود الممكن يجوز أن يكون على وفق الإمكان. إلا أن هذا الدليل لا يقوى، فإنا نحيل أن يكون أزليًا ولا نحيل أن يكون أبديًا لو أبقاه الله تعالى أبد، إذًا ليس من ضرورة الحادث أن يكون له آخر، ومن ضرورة الفعل أن يكون حادثًا وأن يكون له أول. ولم يوجب أن يكون للعالم لا محالة آخر إلا أبو الهذيل العلاف، فإنه قال: كما يستحيل في الماضي دورات لا نهاية لها فكذلك في المستقبل، وهو فاسد لأن كل المستقبل قط لا يدخل في الوجود لا متلاحقًا ولا متساوقًا، والماضي قد دخل كله في الوجود متلاحقًا وإن لم يكن متساوقًا. وإذا تبين أنا لا نبعد بقاء العالم أبدًا من حيث العقل بل نجوز بقاءه وإفناءه، فإنما يعرف الواقع من قسمي الممكن بالشرع فلا يتعلق النظر فيه بالمعقول.

Artikel Terkait:

Empat Dalil tentang Keabadian Alam dan Bantahan ImamAl-Ghazali

Imam Al-Ghazali: Pembuktian Madzhab yang Benar danBantahan atas Keabadian Alam

Dalil Pertama dan Metode Keempat tentang Keabadian Alam Menurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Dalil Pertama dan Metode Ketiga tentang Keabadian Alam: Penjelasan Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa metode yang digunakan untuk mempertahankan pandangan...