Pendahuluan
Dalam pembahasan sebelumnya, Imam
Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa metode yang digunakan untuk mempertahankan
pandangan bahwa alam bersifat abadi. Pada bagian ini, beliau melanjutkan dengan
membahas metode ketiga.
Menurut argumentasi tersebut,
kemungkinan keberadaan tidak pernah terputus. Karena itu, sesuatu yang mungkin
ada dianggap boleh terus berada sesuai dengan kemungkinan keberadaannya. Namun,
Al-Ghazali menilai bahwa argumentasi ini tidak cukup kuat untuk menetapkan
keabadian alam.
Beliau membuat pembedaan penting
antara ketidakmungkinan alam bersifat azali dan kemungkinan alam
bersifat abadi. Menurut penjelasan Al-Ghazali, secara akal tidak mustahil
bagi Allah untuk mempertahankan alam selama-lamanya, sebagaimana secara akal
juga mungkin bagi Allah untuk melenyapkannya.
Karena kedua kemungkinan tersebut
dapat diterima secara rasional, maka untuk mengetahui mana yang benar-benar
terjadi diperlukan petunjuk dari syariat, bukan semata-mata argumentasi
akal.
Sumber
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Penulis
Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad
al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H
Tema
Bantahan terhadap dalil ketiga
tentang keabadian alam, perbedaan masa lalu dan masa depan, serta kedudukan
akal dan syariat dalam menentukan realitas yang mungkin terjadi.
Terjemahan Lengkap
Dalil
Pertama dan Metode Ketiga
Metode mereka yang ketiga adalah
bahwa kemungkinan keberadaan tidak pernah terputus. Dengan demikian,
keberadaan sesuatu yang mungkin juga boleh terus berlangsung sesuai dengan
kemungkinan tersebut.
Namun, dalil ini tidak cukup kuat.
Sebab, kami menganggap mustahil bahwa alam itu bersifat azali, tetapi kami
tidak menganggap mustahil bahwa alam itu bersifat abadi apabila Allah Ta‘ala
mempertahankannya untuk selama-lamanya.
Dengan demikian, tidak menjadi
keharusan bagi sesuatu yang baru (ḥādits) untuk memiliki akhir. Adapun
bahwa suatu perbuatan pasti bersifat baru dan memiliki permulaan, itu merupakan
suatu keharusan.
Tidak ada yang berpendapat bahwa
alam pasti memiliki akhir selain Abū al-Hudzail al-‘Allāf. Ia
mengatakan:
“Sebagaimana mustahil terdapat
rangkaian yang tidak berujung di masa lalu, demikian pula mustahil terdapat
rangkaian yang tidak berujung di masa depan.”
Pendapat ini keliru. Sebab, seluruh
masa depan sama sekali belum masuk ke dalam keberadaan, baik secara berurutan
maupun secara bersamaan. Sedangkan masa lalu seluruhnya telah masuk ke dalam
keberadaan secara berurutan, meskipun tidak secara bersamaan.
Apabila telah jelas bahwa dari sudut
pandang akal kita tidak menganggap mustahil alam tetap ada selama-lamanya,
melainkan kita membolehkan alam tetap ada ataupun dilenyapkan, maka untuk
mengetahui mana di antara dua kemungkinan tersebut yang benar-benar terjadi,
hal itu diketahui melalui syariat.
Dengan demikian, pembahasan tentang
hal ini tidak berkaitan dengan sesuatu yang dapat ditentukan semata-mata
melalui akal.
Artikel Pengembangan
1.
Metode Ketiga tentang Keabadian Alam
Metode ketiga yang dikemukakan oleh
lawan Al-Ghazali bertumpu pada gagasan bahwa kemungkinan keberadaan tidak
pernah terputus.
Jika keberadaan sesuatu mungkin
terjadi, maka menurut argumentasi ini keberadaannya dapat terus berlangsung
selama kemungkinan tersebut tetap ada.
Dengan pola berpikir tersebut,
mereka mencoba mempertahankan gagasan bahwa alam dapat terus ada tanpa akhir.
Namun, Al-Ghazali menilai bahwa
kemungkinan tersebut tidak cukup untuk menghasilkan kesimpulan bahwa alam pasti
abadi.
2.
Perbedaan antara “Mungkin” dan “Pasti”
Salah satu titik penting dalam
pembahasan ini adalah perbedaan antara kemungkinan dan keniscayaan.
Sesuatu yang secara akal mungkin
terjadi tidak berarti bahwa sesuatu tersebut pasti terjadi.
Al-Ghazali mengatakan bahwa secara
akal memungkinkan alam tetap ada selamanya apabila Allah mempertahankannya.
Akan tetapi, dari kemungkinan tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa
alam memang akan ada selamanya.
Dengan demikian:
Mungkin abadi ≠ pasti abadi.
Ini menjadi salah satu dasar kritik
Al-Ghazali terhadap metode ketiga.
3.
Sesuatu yang Baru Tidak Harus Memiliki Akhir
Al-Ghazali membuat pernyataan
penting bahwa sesuatu yang ḥādits, yaitu memiliki permulaan, tidak harus
memiliki akhir.
Keberadaan awal dan keberadaan akhir
merupakan dua persoalan yang berbeda.
Sesuatu dapat memiliki awal, tetapi
tidak berarti secara akal ia wajib memiliki batas akhir. Jika Allah
mempertahankannya terus-menerus, keberadaan sesuatu tersebut dapat berlangsung
tanpa kesudahan.
Dengan demikian, sifat ḥudūts
atau memiliki permulaan tidak dengan sendirinya mengharuskan adanya kesudahan.
4.
Perbedaan Masa Lalu dan Masa Depan
Al-Ghazali kemudian menjawab argumen
Abū al-Hudzail al-‘Allāf yang menyamakan masa lalu dan masa depan.
Menurut Abū al-Hudzail, sebagaimana
tidak mungkin terdapat rangkaian kejadian yang tidak berakhir di masa lalu, demikian
pula tidak mungkin terdapat rangkaian yang tidak berakhir di masa depan.
Al-Ghazali menolak penyamaan
tersebut dengan menjelaskan perbedaan keadaan antara masa lalu dan masa depan.
Masa lalu adalah rangkaian peristiwa yang telah terjadi dan telah masuk
ke dalam keberadaan secara berturut-turut.
Sedangkan masa depan belum
masuk ke dalam keberadaan. Ia belum menjadi rangkaian kejadian aktual yang
telah berlangsung.
Karena itu, menurut Al-Ghazali,
tidak tepat menyamakan keduanya begitu saja.
5.
Masa Lalu Bersifat Aktual, Masa Depan Belum Terjadi
Perbedaan antara masa lalu dan masa
depan dalam teks ini dapat disederhanakan sebagai berikut:
- Masa lalu:
kejadian-kejadiannya telah berlangsung.
- Masa depan:
kejadian-kejadiannya belum berlangsung.
- Masa lalu telah memasuki keberadaan secara
berturut-turut.
- Masa depan belum memasuki keberadaan.
Karena karakter keduanya berbeda,
argumen bahwa ketidakberhinggaan masa lalu otomatis membuat ketidakberhinggaan
masa depan menjadi mustahil tidak dianggap memadai oleh Al-Ghazali.
6.
Akal dan Kemungkinan Keberadaan Alam
Setelah membahas argumentasi
tersebut, Al-Ghazali sampai pada sebuah kesimpulan penting: akal tidak
menetapkan bahwa alam harus berakhir.
Dalam kerangka yang dijelaskan
beliau, terdapat dua kemungkinan yang dapat dipahami secara akal:
- Allah mempertahankan keberadaan alam selama-lamanya.
- Allah melenyapkan alam.
Kedua kemungkinan tersebut tidak
dianggap mustahil dari sisi akal.
Dengan demikian, akal tidak
sendirian dapat menentukan pilihan mana yang benar-benar terjadi.
7.
Peran Syariat dalam Menentukan Realitas
Jika akal hanya menunjukkan bahwa
dua kemungkinan tersebut dapat diterima, maka bagaimana mengetahui apa yang
benar-benar terjadi?
Menurut Al-Ghazali, jawabannya
adalah syariat.
Syariat memberikan informasi
mengenai realitas yang tidak dapat ditentukan hanya melalui penalaran rasional.
Dalam konteks pembahasan ini, persoalan yang dibicarakan bukan sekadar apakah
sesuatu mungkin, tetapi mana dari dua kemungkinan yang benar-benar
diwujudkan.
Karena itu, Al-Ghazali membedakan
wilayah kerja akal dengan informasi yang diperoleh melalui wahyu.
8.
Antara Penalaran Rasional dan Informasi Wahyu
Pembahasan ini memberikan gambaran
mengenai cara Al-Ghazali menggunakan akal dan syariat.
Akal digunakan untuk menentukan apakah
sesuatu mustahil, mungkin, atau niscaya. Namun, apabila terdapat dua
kemungkinan yang sama-sama dapat diterima secara akal, maka akal tidak dengan
sendirinya dapat menentukan mana yang benar-benar terjadi.
Pada titik tersebut, informasi dari
syariat menjadi penting.
Dalam konteks teks ini, Al-Ghazali
tidak mengatakan bahwa akal tidak berguna. Sebaliknya, ia menggunakan
argumentasi rasional untuk menunjukkan batas kesimpulan yang dapat dicapai
oleh akal.
9.
Permulaan dan Kesudahan Tidak Selalu Simetris
Pembahasan ini juga mengajarkan
bahwa permulaan dan kesudahan suatu perkara tidak harus diperlakukan secara
identik.
Sesuatu yang memiliki permulaan
belum tentu harus memiliki akhir. Demikian pula, ketidakmungkinan suatu
rangkaian tanpa awal tidak secara otomatis membuktikan ketidakmungkinan
rangkaian tanpa akhir.
Al-Ghazali menggunakan perbedaan
tersebut untuk menguji argumentasi yang menyamakan kondisi masa lalu dengan
masa depan.
Hikmah
- Kemungkinan tidak sama dengan kepastian. Sesuatu yang mungkin terjadi tidak otomatis berarti
sesuatu itu pasti terjadi.
- Memiliki awal tidak selalu berarti harus memiliki
akhir. Permulaan dan kesudahan
merupakan dua persoalan yang dapat dibahas secara terpisah.
- Masa lalu dan masa depan memiliki keadaan yang berbeda. Masa lalu telah terjadi, sedangkan masa depan belum
menjadi kenyataan.
- Akal memiliki wilayah dan batas dalam menetapkan suatu
perkara. Akal dapat menunjukkan
kemungkinan dan kemustahilan, tetapi tidak semua fakta aktual dapat
ditentukan hanya melalui penalaran.
- Wahyu memberikan informasi tentang perkara yang tidak
dapat ditentukan hanya melalui akal.
Dalam kerangka Al-Ghazali, ketika dua kemungkinan sama-sama dapat diterima
secara rasional, pengetahuan tentang apa yang benar-benar terjadi
diperoleh melalui syariat.
- Perdebatan ilmiah membutuhkan ketelitian terhadap
premis. Kesimpulan yang tampak
sederhana perlu diperiksa kembali apakah benar-benar mengikuti premis yang
digunakan.
Penutup
Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali
membahas metode ketiga yang digunakan untuk mempertahankan keabadian alam.
Metode tersebut didasarkan pada gagasan bahwa kemungkinan keberadaan tidak
terputus, sehingga keberadaan alam dapat terus berlangsung.
Al-Ghazali menilai bahwa argumentasi
tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkan keabadian alam secara pasti. Secara
akal, alam dapat saja dipertahankan selamanya oleh Allah, tetapi secara akal
juga mungkin bagi Allah untuk melenyapkannya.
Beliau juga menolak penyamaan antara
masa lalu dan masa depan sebagaimana dikemukakan Abū al-Hudzail al-‘Allāf. Masa
lalu telah terjadi secara berturut-turut, sedangkan masa depan belum masuk ke
dalam keberadaan.
Karena itu, menurut Al-Ghazali, akal
tidak menentukan bahwa alam pasti akan berakhir ataupun pasti akan terus ada
selamanya. Ketika terdapat dua kemungkinan yang sama-sama dapat diterima secara
rasional, pengetahuan mengenai mana yang benar-benar terjadi diperoleh melalui syariat.
Teks Arab :
الدليل الأول والمسلك الثالث
وهو فاسد لأنه لا يستحيل بقاء العالم أبدًا: ويعرف
الواقع من الشرع
ومسلكهم الثالث إن إمكان الوجود لا ينقطع. فكذلك الوجود
الممكن يجوز أن يكون على وفق الإمكان. إلا أن هذا الدليل لا يقوى، فإنا نحيل أن
يكون أزليًا ولا نحيل أن يكون أبديًا لو أبقاه الله تعالى أبد، إذًا ليس من ضرورة
الحادث أن يكون له آخر، ومن ضرورة الفعل أن يكون حادثًا وأن يكون له أول. ولم يوجب
أن يكون للعالم لا محالة آخر إلا أبو الهذيل العلاف، فإنه قال: كما يستحيل في
الماضي دورات لا نهاية لها فكذلك في المستقبل، وهو فاسد لأن كل المستقبل قط لا
يدخل في الوجود لا متلاحقًا ولا متساوقًا، والماضي قد دخل كله في الوجود متلاحقًا
وإن لم يكن متساوقًا. وإذا تبين أنا لا نبعد بقاء العالم أبدًا من حيث العقل بل
نجوز بقاءه وإفناءه، فإنما يعرف الواقع من قسمي الممكن بالشرع فلا يتعلق النظر فيه
بالمعقول.
Artikel Terkait:
Empat Dalil tentang Keabadian Alam dan Bantahan ImamAl-Ghazali
Imam Al-Ghazali: Pembuktian Madzhab yang Benar danBantahan atas Keabadian Alam
Dalil Pertama dan Metode Keempat tentang Keabadian Alam
Menurut Imam Al-Ghazali


0 Komentar