Dalil Kedua: Persoalan Kehendak dan Perbuatan dalam Ketiadaan Alam

Al-Ghazali membahas persoalan kehendak dan perbuatan Tuhan ketika alam mengalami ketiadaan serta kritik terhadap jawaban para ahli kalam

Pendahuluan

Pembahasan sebelumnya menjelaskan dalil kedua yang digunakan untuk mempertahankan kemustahilan ketiadaan alam. Para filsuf berargumentasi bahwa jika alam berubah dari ada menjadi tiada, pasti ada sebab yang meniadakannya. Jika sebab tersebut adalah kehendak Yang Azali, mereka menghadapi persoalan tentang perubahan kehendak.

Pada bagian ini, Al-Ghazali melanjutkan persoalan tersebut dengan menghadirkan masalah yang lebih kuat. Menurutnya, persoalan bukan hanya terletak pada kehendak, tetapi juga pada perbuatan (fi‘l) dari pihak yang berkehendak.

Jika seseorang sebelumnya tidak melakukan suatu perbuatan kemudian menjadi pelaku, maka menurut argumen yang sedang dibahas, harus ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada. Namun, jika perbuatan itu berkaitan dengan ketiadaan alam, muncul pertanyaan: apa sebenarnya perbuatan tersebut?

Al-Ghazali kemudian menunjukkan bahwa persoalan ini membuat para ahli kalam terbagi ke dalam empat kelompok dalam usaha memberikan jawaban.

Sumber

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah
Pengarang: Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H

Penulis

Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī merupakan ulama dan pemikir Islam yang membahas secara mendalam hubungan antara akal, wahyu, sifat-sifat Allah, dan persoalan metafisika. Dalam Tahāfut al-Falāsifah, beliau menguraikan berbagai argumentasi filosofis sekaligus menguji dasar-dasar yang digunakan untuk menetapkan kesimpulan tertentu mengenai alam dan Tuhan.

Tema

Persoalan Perbuatan dan Ketiadaan Alam dalam Dalil Kedua tentang Keabadian Alam

Terjemahan Lengkap

Perbuatan-Nya Juga Tidak Demikian, Karena Pernyataan-Pernyataan dalam Masalah Ini Batil

“Dan bukan pula perbuatan-Nya, karena pernyataan-pernyataan mengenai perkara ini adalah batil.

Di sini terdapat persoalan lain yang lebih kuat daripada itu. Persoalannya adalah bahwa yang dimaksud tidak lain ialah perbuatan dari pihak yang berkehendak. Setiap pihak yang sebelumnya tidak menjadi pelaku kemudian menjadi pelaku, jika dirinya sendiri tidak mengalami perubahan, maka tidak dapat tidak perbuatannya menjadi ada setelah sebelumnya tidak ada.

Sebab, jika keadaannya tetap sebagaimana sebelumnya, ketika ia belum memiliki suatu perbuatan, dan sekarang pun ia juga tidak memiliki perbuatan, maka berarti ia tidak melakukan sesuatu apa pun.

Sedangkan ketiadaan bukanlah sesuatu. Maka, bagaimana mungkin ketiadaan menjadi suatu perbuatan?

Apabila alam dijadikan tiada dan kemudian muncul suatu perbuatan yang sebelumnya belum ada, maka apakah perbuatan itu?

Apakah perbuatan tersebut adalah keberadaan alam? Ini mustahil apabila keberadaan itu telah terputus.

Ataukah perbuatannya adalah meniadakan alam? Ketiadaan alam bukanlah sesuatu sehingga dapat menjadi suatu perbuatan. Sebab, tingkatan paling rendah dari suatu perbuatan adalah bahwa ia merupakan sesuatu yang ada. Sedangkan ketiadaan alam bukanlah sesuatu yang ada sehingga dapat dikatakan: ‘Itulah yang dilakukan oleh pelaku dan diwujudkan oleh pihak yang mewujudkan.’

Karena rumitnya persoalan ini, mereka berkata: para ahli kalam berbeda menjadi empat kelompok dalam mencari jalan keluar dari persoalan tersebut, dan setiap kelompok telah memasuki sesuatu yang dianggap mustahil.”**

Artikel Pengembangan

1. Persoalan Bergeser dari Kehendak kepada Perbuatan

Pada bagian sebelumnya, persoalan utama berkaitan dengan kehendak yang azali. Para filsuf mempertanyakan bagaimana sesuatu yang dikehendaki dapat berubah dari ada menjadi tiada tanpa mengharuskan perubahan pada kehendak.

Al-Ghazali kemudian menunjukkan bahwa masih ada persoalan lain yang lebih mendalam. Jika dikatakan bahwa ketiadaan alam terjadi karena suatu kehendak, maka perlu dijelaskan pula perbuatan yang terkait dengan kehendak tersebut.

Dengan demikian, pembahasannya bergerak melalui tiga istilah penting:

  • Irādah (الإرادة): kehendak.
  • Fā‘il (فاعل): pelaku.
  • Fi‘l (فعل): perbuatan atau tindakan.

Pertanyaan yang muncul adalah: apabila pelaku sebelumnya tidak melakukan sesuatu kemudian melakukan sesuatu, apa yang sebenarnya berubah atau menjadi ada?

2. Apa yang Dimaksud dengan Perbuatan?

Al-Ghazali mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar: jika alam menjadi tiada, apa perbuatan yang dilakukan?

Ada dua kemungkinan yang disebutkan dalam teks.

Pertama, perbuatannya adalah mewujudkan alam. Namun, jika yang sedang dibicarakan adalah kondisi setelah alam mengalami ketiadaan, keberadaan alam justru telah terputus. Karena itu, menjadikan keberadaan alam sebagai perbuatan tidak menyelesaikan persoalan.

Kedua, perbuatannya adalah meniadakan alam.

Namun, di sini muncul persoalan terminologis: ketiadaan bukanlah sesuatu yang memiliki wujud. Jika perbuatan minimal harus merupakan sesuatu yang ada, bagaimana mungkin ketiadaan disebut sebagai suatu perbuatan?

3. Perbedaan antara Ketiadaan dan Perbuatan

Pernyataan “alam menjadi tiada” menggambarkan suatu keadaan yang tidak lagi memiliki keberadaan. Akan tetapi, dari sudut analisis yang digunakan dalam teks, ketiadaan itu sendiri bukanlah suatu entitas yang berdiri sendiri.

Karena itu, Al-Ghazali mempertanyakan penggunaan istilah fi‘l untuk ketiadaan. Perbuatan biasanya menunjuk kepada sesuatu yang dilakukan atau diwujudkan oleh pelaku. Sementara itu, ‘adam (العدم), yaitu ketiadaan, bukanlah sesuatu yang dapat diperlakukan seperti objek yang memiliki wujud.

Persoalan inilah yang membuat pembahasan menjadi lebih rumit.

4. Mengapa Al-Ghazali Menyebutnya sebagai Persoalan yang Lebih Kuat?

Pada pembahasan sebelumnya, argumen berpusat pada perubahan kehendak. Di sini, Al-Ghazali menunjukkan bahwa sekalipun persoalan kehendak dibahas, masih tersisa pertanyaan mengenai hakikat perbuatan.

Jika Allah meniadakan alam, apakah “meniadakan” merupakan perbuatan yang memiliki keberadaan tersendiri? Atau apakah yang terjadi sebenarnya adalah hilangnya keberadaan alam tanpa adanya suatu objek bernama “ketiadaan” yang diwujudkan?

Teks ini tidak sekadar membicarakan apakah alam dapat musnah, tetapi juga menguji cara bahasa filosofis dan teologis digunakan untuk menjelaskan tindakan terhadap sesuatu yang menjadi tiada.

5. Empat Kelompok Ahli Kalam

Al-Ghazali menutup bagian ini dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menyebabkan para ahli kalam terbagi menjadi empat kelompok dalam usaha mencari jalan keluar.

Pernyataan:

افترق المتكلمون في التقصي عن هذا أربع فرق

berarti bahwa para ahli kalam memiliki empat pendekatan berbeda dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, Al-Ghazali langsung memberikan penilaian kritis terhadap keempat pendekatan itu dengan mengatakan:

وكل فرقة اقتحمت محالًا

Artinya, setiap kelompok tersebut menurutnya telah memasuki suatu perkara yang dianggap mustahil atau problematis.

Pernyataan ini menjadi pengantar bagi pembahasan berikutnya, ketika Al-Ghazali akan menjelaskan berbagai jawaban yang dikemukakan oleh kelompok-kelompok ahli kalam tersebut.

Hikmah

  1. Suatu kesimpulan metafisik membutuhkan penjelasan tentang istilah-istilah dasarnya.
    Istilah seperti kehendak, perbuatan, keberadaan, dan ketiadaan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
  2. Ketiadaan berbeda dari sesuatu yang memiliki wujud.
    Karena itu, menyebut “ketiadaan” sebagai sesuatu yang dilakukan memerlukan penjelasan konseptual yang cermat.
  3. Persoalan yang sederhana dapat memiliki konsekuensi filosofis yang kompleks.
    Pernyataan “alam menjadi tiada” dapat melahirkan pertanyaan mengenai sebab, kehendak, perbuatan, dan hakikat ketiadaan.
  4. Perbedaan pendapat dalam ilmu kalam muncul karena perbedaan cara memahami hubungan antara kehendak dan perbuatan.
    Al-Ghazali menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melahirkan beberapa pendekatan di kalangan ahli kalam.

Penutup

Pada bagian ini, Al-Ghazali memperluas pembahasan tentang dalil kedua mengenai kemustahilan ketiadaan alam. Persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan kehendak, tetapi juga dengan perbuatan yang dikaitkan dengan kehendak tersebut.

Jika alam menjadi tiada, perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan perbuatan yang menyebabkan ketiadaan itu. Apakah perbuatan tersebut berupa mewujudkan alam atau meniadakannya? Al-Ghazali menunjukkan bahwa kedua kemungkinan tersebut menghadirkan persoalan tersendiri, terutama karena ketiadaan bukanlah sesuatu yang memiliki wujud.

Karena kompleksitas persoalan ini, para ahli kalam kemudian mengembangkan empat pendekatan untuk menjawabnya. Al-Ghazali akan melanjutkan pembahasan dengan menguraikan pendekatan-pendekatan tersebut beserta persoalan yang menurutnya terdapat di dalam masing-masing jawaban.

Teks Arab :

ولا فعله فإن الأقوال بهذا الأمر باطلة

ويزيد هاهنا إشكال آخر أقوى من ذلك، وهو أن المراد فعل المريد لا محالة، وكل من لم يكن فاعلًا ثم صار فاعلًا فإن لم يتغير هو في نفسه فلا بد وأن يصير فعله موجودًا بعد أن لم يكن موجودًا. فإنه لو بقي كما كان إذ لم يكن له فعل، والآن أيضًا لا فعل له، فإذن لم يفعل شيئًا. والعدم ليس بشيء فكيف يكون فعلًا؟ وإذا أعدم العالم وتجدد له فعل لم يكن، فما ذلك الفعل؟ أهو وجود العالم؟ وهو محال إذا انقطع الوجود، أو فعله عدم العالم؟ وعدم العالم ليس بشيء حتى يكون فعلًا، فإن أقل درجات الفعل أن يكون موجودًا وعدم العالم ليس شيئًا موجودًا حتى يقال: هو الذي فعله

الفاعل وأوجده الموجد.

ولإشكال هذا زعموا: افترق المتكلمون في التقصي عن هذا أربع فرق وكل فرقة اقتحمت محالًا.

Artikel Terkait:

Dalil Kedua tentang Kemustahilan Ketiadaan Alam MenurutImam Al-Ghazali

Dalil Pertama dan Metode Keempat tentang Keabadian AlamMenurut Imam Al-Ghazali

Pendapat Mu’tazilah tentang Fana Menurut Imam al-Ghazali dalam Tahāfut al-Falāsifah

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Syu'aibiyah dalam Khawarij: Perpecahan Ajaridah Akibat Perdebatan tentang Kehendak Allah (Masyi'ah)

Pendahuluan Di antara cabang-cabang kelompok Ajaridah dalam Khawarij terdapat golongan Syu'aibiyah , yang kemunculannya berawal dari...