Pendahuluan
Pembahasan sebelumnya menjelaskan
dalil kedua yang digunakan untuk mempertahankan kemustahilan ketiadaan alam.
Para filsuf berargumentasi bahwa jika alam berubah dari ada menjadi tiada,
pasti ada sebab yang meniadakannya. Jika sebab tersebut adalah kehendak Yang
Azali, mereka menghadapi persoalan tentang perubahan kehendak.
Pada bagian ini, Al-Ghazali
melanjutkan persoalan tersebut dengan menghadirkan masalah yang lebih kuat.
Menurutnya, persoalan bukan hanya terletak pada kehendak, tetapi juga pada perbuatan
(fi‘l) dari pihak yang berkehendak.
Jika seseorang sebelumnya tidak
melakukan suatu perbuatan kemudian menjadi pelaku, maka menurut argumen yang
sedang dibahas, harus ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi
ada. Namun, jika perbuatan itu berkaitan dengan ketiadaan alam, muncul
pertanyaan: apa sebenarnya perbuatan tersebut?
Al-Ghazali kemudian menunjukkan
bahwa persoalan ini membuat para ahli kalam terbagi ke dalam empat kelompok
dalam usaha memberikan jawaban.
Sumber
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah
Pengarang: Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H
Penulis
Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī merupakan ulama dan pemikir Islam yang membahas secara
mendalam hubungan antara akal, wahyu, sifat-sifat Allah, dan persoalan metafisika.
Dalam Tahāfut al-Falāsifah, beliau menguraikan berbagai argumentasi
filosofis sekaligus menguji dasar-dasar yang digunakan untuk menetapkan
kesimpulan tertentu mengenai alam dan Tuhan.
Tema
Persoalan Perbuatan dan Ketiadaan
Alam dalam Dalil Kedua tentang Keabadian Alam
Terjemahan Lengkap
Perbuatan-Nya
Juga Tidak Demikian, Karena Pernyataan-Pernyataan dalam Masalah Ini Batil
“Dan bukan pula perbuatan-Nya,
karena pernyataan-pernyataan mengenai perkara ini adalah batil.
Di sini terdapat persoalan lain yang
lebih kuat daripada itu. Persoalannya adalah bahwa yang dimaksud tidak lain
ialah perbuatan dari pihak yang berkehendak. Setiap pihak yang
sebelumnya tidak menjadi pelaku kemudian menjadi pelaku, jika dirinya sendiri
tidak mengalami perubahan, maka tidak dapat tidak perbuatannya menjadi ada
setelah sebelumnya tidak ada.
Sebab, jika keadaannya tetap
sebagaimana sebelumnya, ketika ia belum memiliki suatu perbuatan, dan sekarang
pun ia juga tidak memiliki perbuatan, maka berarti ia tidak melakukan sesuatu
apa pun.
Sedangkan ketiadaan bukanlah
sesuatu. Maka, bagaimana mungkin ketiadaan menjadi suatu perbuatan?
Apabila alam dijadikan tiada dan
kemudian muncul suatu perbuatan yang sebelumnya belum ada, maka apakah
perbuatan itu?
Apakah perbuatan tersebut adalah keberadaan
alam? Ini mustahil apabila keberadaan itu telah terputus.
Ataukah perbuatannya adalah meniadakan
alam? Ketiadaan alam bukanlah sesuatu sehingga dapat menjadi suatu
perbuatan. Sebab, tingkatan paling rendah dari suatu perbuatan adalah bahwa ia
merupakan sesuatu yang ada. Sedangkan ketiadaan alam bukanlah sesuatu yang ada
sehingga dapat dikatakan: ‘Itulah yang dilakukan oleh pelaku dan diwujudkan
oleh pihak yang mewujudkan.’
Karena rumitnya persoalan ini,
mereka berkata: para ahli kalam berbeda menjadi empat kelompok dalam mencari
jalan keluar dari persoalan tersebut, dan setiap kelompok telah memasuki
sesuatu yang dianggap mustahil.”**
Artikel Pengembangan
1.
Persoalan Bergeser dari Kehendak kepada Perbuatan
Pada bagian sebelumnya, persoalan
utama berkaitan dengan kehendak yang azali. Para filsuf mempertanyakan
bagaimana sesuatu yang dikehendaki dapat berubah dari ada menjadi tiada tanpa
mengharuskan perubahan pada kehendak.
Al-Ghazali kemudian menunjukkan
bahwa masih ada persoalan lain yang lebih mendalam. Jika dikatakan bahwa
ketiadaan alam terjadi karena suatu kehendak, maka perlu dijelaskan pula perbuatan
yang terkait dengan kehendak tersebut.
Dengan demikian, pembahasannya
bergerak melalui tiga istilah penting:
- Irādah (الإرادة): kehendak.
- Fā‘il (فاعل): pelaku.
- Fi‘l (فعل): perbuatan atau tindakan.
Pertanyaan yang muncul adalah:
apabila pelaku sebelumnya tidak melakukan sesuatu kemudian melakukan sesuatu,
apa yang sebenarnya berubah atau menjadi ada?
2.
Apa yang Dimaksud dengan Perbuatan?
Al-Ghazali mengajukan pertanyaan
yang sangat mendasar: jika alam menjadi tiada, apa perbuatan yang dilakukan?
Ada dua kemungkinan yang disebutkan
dalam teks.
Pertama, perbuatannya adalah mewujudkan
alam. Namun, jika yang sedang dibicarakan adalah kondisi setelah alam
mengalami ketiadaan, keberadaan alam justru telah terputus. Karena itu,
menjadikan keberadaan alam sebagai perbuatan tidak menyelesaikan persoalan.
Kedua, perbuatannya adalah meniadakan
alam.
Namun, di sini muncul persoalan
terminologis: ketiadaan bukanlah sesuatu yang memiliki wujud. Jika perbuatan
minimal harus merupakan sesuatu yang ada, bagaimana mungkin ketiadaan disebut
sebagai suatu perbuatan?
3.
Perbedaan antara Ketiadaan dan Perbuatan
Pernyataan “alam menjadi tiada”
menggambarkan suatu keadaan yang tidak lagi memiliki keberadaan. Akan tetapi,
dari sudut analisis yang digunakan dalam teks, ketiadaan itu sendiri bukanlah
suatu entitas yang berdiri sendiri.
Karena itu, Al-Ghazali
mempertanyakan penggunaan istilah fi‘l untuk ketiadaan. Perbuatan
biasanya menunjuk kepada sesuatu yang dilakukan atau diwujudkan oleh pelaku.
Sementara itu, ‘adam (العدم),
yaitu ketiadaan, bukanlah sesuatu yang dapat diperlakukan seperti objek yang
memiliki wujud.
Persoalan inilah yang membuat
pembahasan menjadi lebih rumit.
4.
Mengapa Al-Ghazali Menyebutnya sebagai Persoalan yang Lebih Kuat?
Pada pembahasan sebelumnya, argumen
berpusat pada perubahan kehendak. Di sini, Al-Ghazali menunjukkan bahwa
sekalipun persoalan kehendak dibahas, masih tersisa pertanyaan mengenai hakikat
perbuatan.
Jika Allah meniadakan alam, apakah
“meniadakan” merupakan perbuatan yang memiliki keberadaan tersendiri? Atau
apakah yang terjadi sebenarnya adalah hilangnya keberadaan alam tanpa adanya
suatu objek bernama “ketiadaan” yang diwujudkan?
Teks ini tidak sekadar membicarakan
apakah alam dapat musnah, tetapi juga menguji cara bahasa filosofis dan
teologis digunakan untuk menjelaskan tindakan terhadap sesuatu yang menjadi
tiada.
5.
Empat Kelompok Ahli Kalam
Al-Ghazali menutup bagian ini dengan
menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menyebabkan para ahli kalam terbagi
menjadi empat kelompok dalam usaha mencari jalan keluar.
Pernyataan:
افترق
المتكلمون في التقصي عن هذا أربع فرق
berarti bahwa para ahli kalam
memiliki empat pendekatan berbeda dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, Al-Ghazali langsung
memberikan penilaian kritis terhadap keempat pendekatan itu dengan mengatakan:
وكل
فرقة اقتحمت محالًا
Artinya, setiap kelompok tersebut
menurutnya telah memasuki suatu perkara yang dianggap mustahil atau
problematis.
Pernyataan ini menjadi pengantar
bagi pembahasan berikutnya, ketika Al-Ghazali akan menjelaskan berbagai jawaban
yang dikemukakan oleh kelompok-kelompok ahli kalam tersebut.
Hikmah
- Suatu kesimpulan metafisik membutuhkan penjelasan
tentang istilah-istilah dasarnya.
Istilah seperti kehendak, perbuatan, keberadaan, dan ketiadaan tidak dapat digunakan secara sembarangan. - Ketiadaan berbeda dari sesuatu yang memiliki wujud.
Karena itu, menyebut “ketiadaan” sebagai sesuatu yang dilakukan memerlukan penjelasan konseptual yang cermat. - Persoalan yang sederhana dapat memiliki konsekuensi
filosofis yang kompleks.
Pernyataan “alam menjadi tiada” dapat melahirkan pertanyaan mengenai sebab, kehendak, perbuatan, dan hakikat ketiadaan. - Perbedaan pendapat dalam ilmu kalam muncul karena
perbedaan cara memahami hubungan antara kehendak dan perbuatan.
Al-Ghazali menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melahirkan beberapa pendekatan di kalangan ahli kalam.
Penutup
Pada bagian ini, Al-Ghazali
memperluas pembahasan tentang dalil kedua mengenai kemustahilan ketiadaan alam.
Persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan kehendak, tetapi juga
dengan perbuatan yang dikaitkan dengan kehendak tersebut.
Jika alam menjadi tiada, perlu
dijelaskan apa yang dimaksud dengan perbuatan yang menyebabkan ketiadaan itu.
Apakah perbuatan tersebut berupa mewujudkan alam atau meniadakannya? Al-Ghazali
menunjukkan bahwa kedua kemungkinan tersebut menghadirkan persoalan tersendiri,
terutama karena ketiadaan bukanlah sesuatu yang memiliki wujud.
Karena kompleksitas persoalan ini,
para ahli kalam kemudian mengembangkan empat pendekatan untuk menjawabnya.
Al-Ghazali akan melanjutkan pembahasan dengan menguraikan pendekatan-pendekatan
tersebut beserta persoalan yang menurutnya terdapat di dalam masing-masing
jawaban.
Teks Arab :
ولا فعله فإن الأقوال بهذا الأمر باطلة
ويزيد هاهنا إشكال آخر أقوى من ذلك، وهو أن المراد فعل
المريد لا محالة، وكل من لم يكن فاعلًا ثم صار فاعلًا فإن لم يتغير هو في نفسه فلا
بد وأن يصير فعله موجودًا بعد أن لم يكن موجودًا. فإنه لو بقي كما كان إذ لم يكن
له فعل، والآن أيضًا لا فعل له، فإذن لم يفعل شيئًا. والعدم ليس بشيء فكيف يكون
فعلًا؟ وإذا أعدم العالم وتجدد له فعل لم يكن، فما ذلك الفعل؟ أهو وجود العالم؟
وهو محال إذا انقطع الوجود، أو فعله عدم العالم؟ وعدم العالم ليس بشيء حتى يكون
فعلًا، فإن أقل درجات الفعل أن يكون موجودًا وعدم العالم ليس شيئًا موجودًا حتى
يقال: هو الذي فعله
الفاعل وأوجده الموجد.
ولإشكال هذا زعموا: افترق المتكلمون في التقصي عن هذا
أربع فرق وكل فرقة اقتحمت محالًا.
Artikel Terkait:
Dalil Kedua tentang Kemustahilan Ketiadaan Alam MenurutImam Al-Ghazali
Dalil Pertama dan Metode Keempat tentang Keabadian AlamMenurut Imam Al-Ghazali
Pendapat Mu’tazilah tentang Fana Menurut Imam al-Ghazali
dalam Tahāfut al-Falāsifah


0 Komentar