Pendahuluan
Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
Imam Al-Ghazali membahas tiga keadaan seseorang dalam berinteraksi dengan
penguasa zalim. Setelah menjelaskan keadaan pertama, yaitu seseorang yang datang
menghadap penguasa, pembahasan berikutnya adalah keadaan kedua: penguasa
zalim datang mengunjungi seseorang.
Situasi ini memiliki hukum yang
berbeda. Seseorang tidak boleh menyamakan antara menghormati ilmu dan agama
dengan menghormati kezaliman. Ia tetap wajib menjaga adab, tetapi pada
saat yang sama harus menjaga kehormatan agama dan tidak memberikan penghormatan
yang dapat dipahami sebagai pengagungan terhadap kezaliman.
Al-Ghazali juga menegaskan bahwa
apabila kesempatan untuk menasihati penguasa terbuka dan nasihat diperkirakan
memberikan pengaruh, maka terdapat beberapa kewajiban: menjelaskan sesuatu
yang tidak diketahuinya, memperingatkannya dari kemaksiatan yang ia lakukan,
dan menunjukkan jalan yang halal untuk mencapai tujuan yang diinginkannya.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة السلاطين
الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم
Pembahasan: الحالة الثانية — penguasa zalim datang berkunjung.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
الحالة الثانية أن يدخل عليك
السلطان الظالم زائرا فجواب السلام لا
بد منه
وأما القيام والإكرام له فلا
يحرم مقابلة له على إكرامه
فإنه بإكرام العلم والدين
مستحق للإحماد كما أنه بالظلم مستحق
للإبعاد
فالإكرام بالإكرام والجواب
بالسلام
ولكن الأولى أن لا يقوم إن
كان معه في خلوة ليظهر له بذلك عز
الدين وحقارة الظلم ويظهر غضبه للدين وإعراضه
عمن أعرض عن الله فأعرض الله تعالى
عنه
وإن كان الداخل عليه في جمع
فمراعاة حشمة أرباب الولايات فيما بين
الرعايا مهم فلا بأس بالقيام على هذه النية
وإن علم أن ذلك لا يورث فساداً
في الرعية ولا يناله أذى من غضبه فترك
الإكرام بالقيام أولى ثم يجب عليه بعد أن
وقع اللقاء أن ينصحه فإن كان قارف ما
لا يعرف تحريمه وهو يتوقع أن يتركه إذا عرف
فليعرفه فذلك واجب
وأما ذكر تحريم ما يعلم
تحريمه من السرف والظلم فلا فائدة فيه
بل عليه أن يخوفه فيما يرتكبه من المعاصي
مهما ظن أن التخويف يؤثر فيه
وعليه أن يرشده إلى طريق
المصلحة إن كان يعرف طريقاً على وفق
الشرع بحيث يحصل بها غرض الظالم من غير معصية
ليصده بذلك عن الوصول إلى غرضه بالظلم
فإذاً يجب عليه التعريف في
محل جهله والتخويف فيما هو مستجرئ
عليه والإرشاد إلى ما هو غافل عنه مما يغنيه عن
الظلم فهذه ثلاثة أمور تلزمه إذا توقع
للكلام فيه أثراً وذلك أيضاً لازم على كل من
اتفق له دخول على السلطان بعذر أو
بغير عذر
Terjemahan Lengkap
Keadaan Kedua: Penguasa Zalim Datang Berkunjung
Keadaan kedua adalah ketika penguasa
zalim datang kepadamu sebagai seorang tamu yang berkunjung. Dalam keadaan
tersebut, menjawab salamnya merupakan sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan.
Adapun berdiri dan memberikan
penghormatan kepadanya, maka hal tersebut tidak haram apabila dilakukan
sebagai balasan atas penghormatannya.
Sebab, seseorang dapat memperoleh
penghormatan karena ilmu dan agama yang ada padanya sehingga ia memang
layak dipuji karena keduanya. Namun, karena kezalimannya, ia layak dijauhi.
Jadi, penghormatan dibalas dengan
penghormatan, dan salam dijawab dengan salam.
Akan tetapi, yang lebih utama adalah
tidak berdiri apabila pertemuan tersebut berlangsung secara pribadi atau
berdua saja. Dengan demikian, seseorang dapat menunjukkan kepadanya kemuliaan
agama dan kehinaan kezaliman, serta menunjukkan ketegasan sikapnya demi agama
dan berpaling dari orang yang berpaling dari Allah. Maka Allah pun berpaling
darinya.
Jika penguasa tersebut datang ketika
seseorang berada di tengah suatu perkumpulan, maka menjaga kehormatan dan
wibawa para pemegang pemerintahan di hadapan rakyat merupakan sesuatu yang
penting. Karena itu, tidak mengapa berdiri dengan niat tersebut, yaitu
menjaga ketertiban dan kehormatan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, apabila ia mengetahui bahwa
sikap tidak berdiri tidak akan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat dan
tidak menyebabkan dirinya mendapatkan gangguan akibat kemarahan penguasa, maka meninggalkan
penghormatan dengan berdiri lebih utama.
Setelah pertemuan terjadi, ia wajib memberikan
nasihat kepadanya.
Jika penguasa tersebut melakukan
sesuatu yang tidak diketahuinya sebagai perkara haram, sedangkan orang yang
menasihati memperkirakan bahwa ia akan meninggalkannya apabila mengetahui
hukumnya, maka ia wajib menjelaskan hal tersebut kepadanya.
Adapun menjelaskan keharaman sesuatu
yang memang sudah diketahui olehnya sebagai haram, seperti berlebih-lebihan dan
melakukan kezaliman, maka tidak ada manfaatnya sekadar memberitahukan bahwa hal
tersebut haram.
Akan tetapi, ia harus memperingatkannya
mengenai kemaksiatan yang dilakukannya apabila ia menduga bahwa peringatan
tersebut akan memberikan pengaruh kepadanya.
Ia juga harus menunjukkan kepadanya jalan
kemaslahatan, apabila ia mengetahui cara yang sesuai dengan syariat untuk
mencapai tujuan yang diinginkan oleh penguasa tersebut tanpa melakukan
kemaksiatan. Dengan cara itu, ia dapat mencegah penguasa tersebut mencapai
tujuannya melalui jalan kezaliman.
Dengan demikian, terdapat tiga
perkara yang wajib dilakukan apabila pembicaraan diperkirakan akan
memberikan pengaruh:
- Memberikan penjelasan
dalam perkara yang tidak diketahuinya.
- Memberikan peringatan
terhadap kemaksiatan yang berani dilakukannya.
- Memberikan petunjuk
mengenai jalan yang mungkin tidak diketahuinya, tetapi dapat memenuhi
kebutuhannya tanpa melakukan kezaliman.
Ketiga perkara tersebut menjadi kewajiban
bagi orang yang berada dalam keadaan demikian apabila ia memperkirakan
nasihatnya akan memberikan pengaruh.
Hal itu juga berlaku bagi setiap
orang yang memiliki kesempatan untuk masuk atau berhadapan dengan penguasa, baik
karena suatu alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan tersebut.
Artikel Pengembangan
1.
Penguasa zalim datang kepada seseorang
Keadaan kedua berbeda dari keadaan
pertama.
Pada keadaan pertama, seseorang mendatangi
penguasa zalim. Pada keadaan kedua, justru penguasa yang datang kepadanya.
Perbedaan ini penting karena orang
yang dikunjungi tidak selalu memiliki pilihan untuk menghindari pertemuan.
Karena itu, Al-Ghazali memberikan panduan bagaimana seseorang harus bersikap
apabila penguasa tersebut datang.
Prinsipnya adalah tetap menjaga adab,
tetapi tidak memberikan penghormatan yang berarti mengagungkan kezaliman.
2.
Menjawab salam tetap wajib
Al-Ghazali mengatakan:
فجواب
السلام لا بد منه
“Menjawab salamnya merupakan sesuatu
yang tidak dapat ditinggalkan.”
Ini menunjukkan bahwa kebencian
terhadap kezaliman tidak boleh membuat seseorang meninggalkan adab syariat.
Sikap terhadap orangnya dan sikap
terhadap perbuatannya harus dibedakan.
Seorang penguasa dapat memiliki
kedudukan pemerintahan, ilmu, atau sifat lain yang layak dihormati, sementara
kezaliman yang dilakukannya tetap harus ditolak.
3.
Penghormatan tidak selalu berarti membenarkan kezaliman
Al-Ghazali memberikan prinsip:
فالإكرام
بالإكرام والجواب بالسلام
“Penghormatan dibalas dengan
penghormatan dan salam dijawab dengan salam.”
Artinya, adab sosial tidak otomatis
berarti persetujuan terhadap semua tindakan seseorang.
Seseorang dapat membalas salam dan
menjaga kesopanan tanpa harus menyetujui kezaliman.
4.
Hukum berdiri ketika penguasa datang
Dalam keadaan tertentu, berdiri
tidak dipandang haram oleh Al-Ghazali.
Jika penguasa datang ke suatu
perkumpulan, menjaga kewibawaan pemerintahan di hadapan masyarakat dapat
menjadi pertimbangan.
Namun, apabila seseorang berada
berdua saja dengan penguasa dan tidak ada kebutuhan untuk berdiri, Al-Ghazali
memandang tidak berdiri lebih utama.
Tujuannya bukan untuk menghina
pribadi penguasa, tetapi untuk memperlihatkan bahwa agama memiliki kehormatan
dan kezaliman bukan sesuatu yang layak diagungkan.
5.
Niat menjadi bagian penting
Sikap lahiriah yang sama dapat
memiliki makna berbeda berdasarkan niat.
Berdiri karena:
- mengagungkan kezaliman;
- mencari perhatian penguasa;
- berharap mendapatkan hadiah;
- atau menunjukkan loyalitas kepada kebatilan,
berbeda dengan berdiri demi:
- menjaga ketertiban masyarakat;
- mempertahankan kewibawaan pemerintahan;
- atau menghindari kerusakan yang lebih besar.
Karena itu, Al-Ghazali secara khusus
menyebut niat ketika membahas berdiri di hadapan penguasa dalam suatu
perkumpulan.
6.
Setelah pertemuan, kesempatan untuk menasihati tidak boleh disia-siakan
Menurut Al-Ghazali, pertemuan dengan
penguasa bukan hanya persoalan bagaimana seseorang duduk, berdiri, atau
menjawab salam.
Yang lebih penting adalah apa yang
dilakukan setelah pertemuan berlangsung.
Jika ada kesempatan yang
memungkinkan nasihat diterima, maka orang tersebut harus memanfaatkannya.
Namun nasihat harus disampaikan
sesuai dengan keadaan dan pengetahuan orang yang dinasihati.
7.
Tiga bentuk nasihat
Al-Ghazali merangkum kewajiban
tersebut dalam tiga bentuk.
Pertama:
التعريف — memberikan penjelasan
Jika penguasa melakukan sesuatu yang
sebenarnya haram tetapi ia tidak mengetahui hukumnya, dan ada
kemungkinan ia akan meninggalkannya setelah mengetahui hukum tersebut, maka
orang yang mengetahui wajib menjelaskannya.
Ini berbeda dengan sekadar mencela.
Tujuannya adalah menghilangkan ketidaktahuan.
Kedua:
التخويف — memberikan peringatan
Jika penguasa sudah mengetahui bahwa
suatu perbuatan merupakan maksiat tetapi tetap melakukannya, maka masalahnya
bukan lagi sekadar ketidaktahuan.
Dalam keadaan seperti itu, yang
diperlukan adalah peringatan.
Al-Ghazali mengaitkan kewajiban ini
dengan adanya dugaan bahwa peringatan tersebut akan memberikan pengaruh.
Dengan kata lain, nasihat bukan
sekadar ucapan yang dilepaskan tanpa mempertimbangkan keadaan, tetapi harus
diarahkan kepada kemungkinan terjadinya perbaikan.
Ketiga:
الإرشاد — menunjukkan jalan yang benar
Ini merupakan salah satu bagian yang
sangat penting.
Kadang-kadang seseorang memiliki
tujuan yang sebenarnya boleh, tetapi memilih cara yang haram untuk mencapainya.
Jika orang yang menasihati
mengetahui jalan lain yang sesuai syariat untuk mencapai tujuan tersebut, maka
ia hendaknya menunjukkannya.
Dengan demikian, nasihat tidak hanya
berbunyi:
“Jangan lakukan ini.”
Tetapi juga:
“Jika tujuanmu adalah ini, ada cara
yang halal untuk mencapainya.”
Cara seperti ini lebih memungkinkan
seseorang meninggalkan kezaliman tanpa kehilangan tujuan yang dibenarkan.
8.
Tidak semua teguran memiliki manfaat yang sama
Al-Ghazali membedakan antara sesuatu
yang tidak diketahui hukumnya dan sesuatu yang sudah diketahui.
Jika seorang penguasa tidak
mengetahui bahwa suatu perbuatan haram, maka menjelaskan hukumnya memiliki
manfaat yang jelas.
Tetapi jika ia sudah mengetahui
bahwa perbuatan tersebut haram, sekadar mengulang:
“Ini haram.”
belum tentu memberikan manfaat.
Yang lebih tepat adalah memberikan peringatan
terhadap akibat kemaksiatan dan menunjukkan jalan alternatif yang halal.
9.
Tujuan nasihat adalah mencegah kezaliman
Dari keseluruhan pembahasan terlihat
bahwa nasihat yang dimaksud bukan sekadar kritik.
Tujuan akhirnya adalah mencegah
seseorang mencapai tujuannya melalui jalan yang zalim.
Karena itu, apabila tersedia cara
yang halal dan sesuai syariat untuk mencapai tujuan tersebut, maka cara itu
perlu ditunjukkan.
Ini merupakan pendekatan nasihat
yang konstruktif: bukan hanya melarang, tetapi juga memberikan alternatif
yang benar.
Contoh
Contoh
1: Penguasa datang berkunjung
Seorang penguasa datang ke rumah
seseorang dan mengucapkan salam.
Orang tersebut tetap menjawab
salamnya dengan baik. Ia tidak menjadikan kebencian terhadap kezaliman sebagai
alasan untuk meninggalkan kewajiban menjawab salam.
Contoh
2: Penguasa datang ke sebuah majelis
Seorang penguasa datang ketika
seseorang sedang berada di tengah masyarakat.
Orang tersebut berdiri bukan karena
menganggap kezaliman penguasa sebagai sesuatu yang mulia, tetapi untuk menjaga
ketertiban dan kehormatan pemerintahan di hadapan masyarakat.
Ini sesuai dengan pertimbangan yang
disebutkan Al-Ghazali.
Contoh
3: Tidak berdiri ketika tidak ada kebutuhan
Seorang penguasa datang secara
pribadi kepada seseorang.
Tidak ada kepentingan masyarakat
yang mengharuskan penghormatan khusus dan tidak berdiri tidak akan menimbulkan
bahaya.
Dalam kondisi tersebut, meninggalkan
berdiri dipandang lebih utama menurut penjelasan Al-Ghazali.
Contoh
4: Menjelaskan hukum yang tidak diketahui
Seorang pejabat melakukan suatu
transaksi yang ternyata mengandung unsur yang diharamkan, tetapi ia benar-benar
tidak mengetahui hukumnya.
Orang yang menemuinya mengetahui
hukum tersebut dan memperkirakan bahwa sang pejabat akan meninggalkannya
apabila dijelaskan.
Maka ia berkewajiban memberikan
penjelasan.
Contoh
5: Memperingatkan kezaliman
Seorang penguasa mengetahui bahwa
mengambil hak orang lain merupakan tindakan yang haram, tetapi ia tetap
melakukannya.
Dalam keadaan tersebut, sekadar
memberitahukan bahwa perbuatan itu haram mungkin tidak mencukupi.
Jika terdapat kemungkinan ia
terpengaruh, ia perlu diperingatkan mengenai bahaya dan akibat
perbuatannya.
Contoh
6: Memberikan alternatif yang halal
Seorang penguasa ingin mencapai
suatu tujuan yang sebenarnya diperbolehkan, tetapi ia hendak menggunakan cara
zalim untuk mencapainya.
Seseorang yang mengetahui cara lain
yang halal dapat menyampaikan:
“Tujuan tersebut dapat dicapai
dengan cara ini tanpa mengambil hak orang lain.”
Inilah contoh الإرشاد, yaitu menunjukkan jalan yang benar
sebagai pengganti jalan kezaliman.
Penutup
Pembahasan الحالة الثانية menunjukkan
bahwa ketika penguasa zalim datang mengunjungi seseorang, seorang Muslim tetap
harus menjaga adab syariat, tetapi tidak boleh menjadikan pertemuan
tersebut sebagai sarana mengagungkan kezaliman.
Menjawab salam tetap dilakukan. Adapun berdiri untuk menghormati memiliki rincian sesuai
keadaan dan niat. Dalam pertemuan pribadi, meninggalkan berdiri lebih utama
apabila tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Sementara dalam suatu
perkumpulan, berdiri dapat dibolehkan demi menjaga ketertiban dan kehormatan
pemerintahan.
Yang paling penting adalah bahwa
pertemuan tersebut tidak berhenti pada formalitas. Jika nasihat diperkirakan
memberikan pengaruh, maka orang yang memiliki kesempatan wajib menjalankan tiga
hal:
التعريف —
menjelaskan sesuatu yang tidak diketahui,
التخويف —
memperingatkan dari kemaksiatan, dan
الإرشاد —
menunjukkan jalan yang sesuai syariat sebagai pengganti kezaliman.
Dengan demikian, sikap terhadap
penguasa zalim menurut pembahasan ini bukanlah penghormatan tanpa batas dan
bukan pula permusuhan yang menghilangkan seluruh adab. Sikap yang benar adalah menjaga
salam dan adab, tidak mengagungkan kezaliman, serta memanfaatkan kesempatan
untuk mengarahkan kepada kebaikan apabila nasihat diperkirakan membawa
perubahan.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Kapan Boleh Masuk MenghadapPenguasa Dzalim? Dua Alasan yang Dibolehkan Menurut Imam Al-Ghazali
Hukum Mencintai PenguasaDzalim: Larangan Mendukung Kedzaliman dan Bahaya Mendatangi Penguasa
Keteguhan Ulama di Hadapan
Penguasa Dzalim: Kisah Hamad bin Salamah Menolak 40.000 Dirham


0 Komentar