Pendahuluan
Dalam pembahasan tentang hukum
bergaul dengan penguasa zalim, Imam Al-Ghazali pada dasarnya menganjurkan agar
seseorang menjauh dari mereka. Namun, menjauh bukan berarti setiap
bentuk pertemuan dengan penguasa zalim selalu haram.
Ada keadaan tertentu ketika
seseorang justru diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu wajib,
untuk menghadap mereka.
Dalam teks ini Al-Ghazali menyebut dua
alasan utama:
- seseorang dipanggil atau diperintahkan oleh penguasa
dengan perintah yang bersifat mengikat, bukan sekadar undangan kehormatan,
dan penolakannya dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar;
- seseorang masuk untuk menghilangkan kezaliman,
baik kezaliman terhadap dirinya sendiri maupun terhadap Muslim lainnya.
Namun kebolehan tersebut memiliki
batasan. Orang yang menghadap tidak boleh berdusta, memuji penguasa zalim, atau
meninggalkan nasihat yang diperkirakan dapat diterima.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة
السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم
Bagian: Kondisi yang membolehkan memasuki majelis penguasa zalim.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali
Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
ولا يجوز الدخول عليهم إلا
بعذرين أحدهما أن يكون من جهتهم أمر
إلزام لا أمر إكرام وعلم أنه لو امتنع أوذى أو
فسد عليهم طاعة الرعية واضطرب عليهم
أمر السياسة فيجب عليه الإجابة لا طاعة لهم بل
مراعاة لمصلحة الخلق حتى لا تضطرب
الولاية
والثاني أن يدخل عليهم في دفع
ظلم عن مسلم سواه أو عن نفسه إما
بطريق الحسبة أو بطريق التظلم فذلك رخصة بشرط أن
لا يكذب ولا يثني ولا يدع نصيحة يتوقع
لها قبولاً فهذا حكم الدخول
Terjemahan Lengkap
Tidak diperbolehkan memasuki mereka,
kecuali karena dua alasan yang dapat menjadi uzur.
Pertama
Penguasa memberikan perintah yang
bersifat mengikat, bukan sekadar perintah untuk memberikan penghormatan.
Ia mengetahui bahwa apabila ia
menolak datang, dirinya akan mendapatkan gangguan atau bahaya, atau penolakannya
dapat menyebabkan ketaatan rakyat kepada penguasa menjadi rusak dan urusan
pemerintahan menjadi kacau.
Dalam keadaan seperti itu, ia wajib
memenuhi panggilan tersebut.
Namun, kewajiban menjawab panggilan
itu bukan karena menaati mereka dalam kezaliman mereka, melainkan karena mempertimbangkan
kemaslahatan manusia, agar pemerintahan tidak mengalami kekacauan.
Kedua
Seseorang memasuki mereka untuk menghilangkan
kezaliman dari seorang Muslim selain dirinya atau untuk menghilangkan
kezaliman yang menimpa dirinya sendiri.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui
amar makruf nahi mungkar atau melalui pengaduan atas kezaliman.
Maka keadaan tersebut merupakan
suatu keringanan (rukhshah).
Namun, kebolehan tersebut
disyaratkan dengan beberapa hal:
- ia tidak boleh berdusta;
- ia tidak boleh memuji penguasa zalim;
- dan ia tidak boleh meninggalkan nasihat apabila ia
memperkirakan nasihat tersebut dapat diterima.
Inilah hukum memasuki mereka.
Artikel Pengembangan
1.
Hukum asalnya adalah menjauh
Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan
berbagai bahaya mendatangi penguasa zalim.
Karena itu, prinsip dasarnya adalah tidak
mencari kedekatan dengan mereka tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Namun, hukum fikih tidak selalu
bersifat mutlak dalam setiap keadaan. Ketika terdapat kebutuhan yang lebih
besar dan tujuan yang benar, hukum dapat berubah sesuai dengan kondisi.
Di sinilah Al-Ghazali memberikan dua
pengecualian.
2.
Perintah wajib berbeda dengan undangan kehormatan
Al-Ghazali menggunakan ungkapan:
أمر
إلزام لا أمر إكرام
“Perintah yang bersifat mengikat,
bukan perintah untuk memberikan penghormatan.”
Ini merupakan perbedaan penting.
Jika seseorang dipanggil hanya
untuk:
- menunjukkan loyalitas;
- memberikan penghormatan;
- menghadiri majelis;
- memuji penguasa;
- atau memperlihatkan kedekatan,
maka hal tersebut tidak termasuk
alasan yang dibenarkan.
Sebaliknya, apabila panggilan
tersebut memiliki sifat mengikat, dan penolakan dapat menimbulkan
kerusakan yang lebih besar, maka pertimbangannya berbeda.
3.
Memenuhi panggilan bukan berarti menaati kezaliman
Al-Ghazali memberikan penjelasan
yang sangat penting:
يجب
عليه الإجابة لا طاعة لهم بل مراعاة لمصلحة الخلق
“Wajib baginya memenuhi panggilan,
bukan karena menaati mereka, tetapi karena mempertimbangkan kemaslahatan
manusia.”
Dengan demikian, ada perbedaan
antara:
memenuhi panggilan karena kebutuhan
yang dibenarkan
dan
menaati penguasa dalam perbuatan
zalim atau maksiat.
Seseorang dapat memenuhi panggilan
untuk mencegah mudarat yang lebih besar tanpa harus menyetujui kezaliman.
4.
Pertimbangan maslahat
Dalam kasus pertama, Al-Ghazali
mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kekacauan apabila panggilan tersebut
ditolak.
Prinsipnya adalah bahwa suatu
tindakan tidak hanya dinilai dari akibat langsung terhadap individu, tetapi
juga dari dampaknya terhadap masyarakat.
Jika penolakan seseorang justru
menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar, maka ia perlu mempertimbangkan
kemaslahatan umum.
5.
Menghadap untuk menghilangkan kezaliman
Alasan kedua bahkan lebih jelas:
دفع
ظلم عن مسلم سواه أو عن نفسه
“menghilangkan kezaliman dari
seorang Muslim selain dirinya atau dari dirinya sendiri.”
Jadi, menghadap penguasa zalim tidak
selalu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Seseorang boleh menghadap demi membela
orang yang dizalimi.
Misalnya, seseorang memiliki akses
untuk menyampaikan pengaduan kepada penguasa agar seorang yang tidak bersalah
dibebaskan dari perlakuan zalim.
Dalam konteks tersebut, tujuannya
bukan mendekati kekuasaan, melainkan mengurangi kezaliman.
6.
Dua bentuk pembelaan
Al-Ghazali menyebut dua jalan:
طريق
الحسبة
yaitu melalui amar makruf nahi
mungkar atau upaya mencegah kemungkaran.
Dan:
طريق
التظلم
yaitu melalui pengaduan atas
kezaliman yang dialami.
Dengan demikian, seseorang dapat
masuk untuk menyampaikan nasihat atau untuk mengadukan tindakan zalim.
7.
Kebolehan tetap memiliki syarat
Kebolehan memasuki penguasa zalim
bukanlah izin tanpa batas.
Al-Ghazali memberikan tiga syarat:
Pertama: tidak berdusta.
Tujuan yang baik tidak menghalalkan
kebohongan.
Kedua: tidak memuji.
Seseorang tidak boleh mengubah
kesempatan untuk menyampaikan pengaduan menjadi kesempatan untuk memuji dan
mengagungkan penguasa.
Ketiga: tidak meninggalkan nasihat
yang mungkin diterima.
Apabila seseorang mengetahui bahwa
nasihat tertentu memiliki kemungkinan diterima dan dapat membawa perbaikan, ia
tidak seharusnya meninggalkannya.
8.
Tujuan menentukan arah interaksi
Perbedaan antara interaksi yang
tercela dan yang dibolehkan dalam teks ini sangat berkaitan dengan tujuan
dan akibatnya.
Datang untuk:
- mencari kedudukan;
- mendapatkan hadiah;
- mencari kedekatan;
- memuji;
- memperoleh keuntungan duniawi;
berbeda dengan datang untuk:
- memenuhi kewajiban yang mengikat;
- mencegah kekacauan;
- membela orang yang dizalimi;
- mengadukan kezaliman;
- atau menyampaikan nasihat.
Karena itu, seseorang perlu
memeriksa mengapa ia datang dan apa yang kemungkinan terjadi setelah
ia datang.
Contoh
Contoh
1: Dipanggil secara wajib
Seorang pejabat memanggil seseorang
dengan perintah resmi yang tidak mudah ditolak. Ia mengetahui bahwa penolakan
tanpa alasan dapat menimbulkan masalah besar bagi masyarakat yang berada di
bawah tanggung jawabnya.
Ia datang bukan untuk memuji pejabat
tersebut, tetapi untuk memenuhi panggilan dan mencegah dampak yang lebih besar.
Ini sesuai dengan kategori pertama
yang dijelaskan Al-Ghazali.
Contoh
2: Membela orang yang dizalimi
Seseorang mengetahui bahwa seorang
Muslim dituduh melakukan kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Ia memiliki kesempatan untuk
menghadap penguasa dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Ia datang dengan tujuan membela
orang tersebut, bukan mencari hadiah atau kedudukan.
Ini termasuk bentuk dafa‘ al-ẓulm,
yaitu menghilangkan kezaliman.
Contoh
3: Mengadukan kezaliman
Seseorang menjadi korban tindakan
zalim dan tidak dapat memperoleh haknya melalui jalan lain.
Ia menghadap penguasa untuk
menyampaikan pengaduan secara jujur.
Ia tidak berdusta, tidak memuji, dan
tidak memberikan legitimasi kepada kezaliman.
Ini termasuk التظلم, yaitu menyampaikan pengaduan atas
kezaliman.
Contoh
4: Datang untuk mendapatkan kedekatan
Seseorang sebenarnya tidak memiliki
kebutuhan yang mendesak, tetapi sengaja datang ke majelis penguasa agar dikenal
dekat dengannya.
Ia kemudian memuji penguasa tersebut
dan berusaha mendapatkan hadiah.
Keadaan ini berbeda dengan dua uzur
yang disebutkan Al-Ghazali dan justru masuk ke dalam bahaya yang telah
dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Contoh
5: Menghadap tetapi tidak memberikan nasihat
Seseorang dipanggil untuk membahas
suatu masalah yang merugikan masyarakat.
Ia mengetahui bahwa ada nasihat yang
mungkin diterima oleh penguasa, tetapi ia sengaja diam karena takut kehilangan
kedekatan.
Menurut prinsip teks, sikap tersebut
tidak sesuai dengan syarat kebolehan, karena ia meninggalkan nasihat yang
diperkirakan dapat memberikan perbaikan.
Penutup
Imam Al-Ghazali tidak menjadikan
larangan mendatangi penguasa zalim sebagai aturan yang tidak memiliki
pengecualian.
Ia memberikan dua alasan utama
yang dapat membolehkan seseorang memasuki mereka:
- memenuhi perintah yang bersifat mengikat ketika penolakan dapat menimbulkan kerusakan yang
lebih besar;
- menghilangkan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang
lain.
Namun, seseorang harus menjaga
dirinya agar tidak berubah dari orang yang datang untuk suatu kebutuhan menjadi
orang yang mencari kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, Al-Ghazali menetapkan
batas yang tegas: tidak berdusta, tidak memuji, dan tidak meninggalkan
nasihat yang diperkirakan dapat diterima.
Pelajaran penting dari bagian ini
adalah bahwa berinteraksi dengan kekuasaan bukan hanya persoalan boleh atau
tidak boleh, tetapi juga bergantung pada tujuan, keadaan, dampak, dan kemampuan
seseorang menjaga agamanya.
Datang untuk membela orang yang
dizalimi tidak sama dengan datang untuk mencari keuntungan dari penguasa.
Memenuhi panggilan karena kebutuhan yang mengikat tidak sama dengan mengejar
kedudukan.
Dengan demikian, ukuran yang perlu
dijaga adalah: jangan sampai sebuah kebutuhan yang dibenarkan berubah
menjadi jalan menuju ketundukan kepada kezaliman.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Hukum Mencintai PenguasaDzalim: Larangan Mendukung Kedzaliman dan Bahaya Mendatangi Penguasa
Hukum Mendoakan dan MemujiPenguasa Dzalim: Larangan Membenarkan Kebatilan dan Membantu Kemaksiatan
Hukum Menerima Kunjungan Penguasa Dzalim: Menjawab Salam, Berdiri, dan
Kewajiban Menasihati Menurut Imam Al-Ghazali


0 Komentar