Kapan Boleh Masuk Menghadap Penguasa Dzalim? Dua Alasan yang Dibolehkan Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan dua kondisi yang membolehkan masuk menghadap penguasa zalim: kewajiban yang memaksa dan upaya menghilangkan kezaliman

Pendahuluan

Dalam pembahasan tentang hukum bergaul dengan penguasa zalim, Imam Al-Ghazali pada dasarnya menganjurkan agar seseorang menjauh dari mereka. Namun, menjauh bukan berarti setiap bentuk pertemuan dengan penguasa zalim selalu haram.

Ada keadaan tertentu ketika seseorang justru diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu wajib, untuk menghadap mereka.

Dalam teks ini Al-Ghazali menyebut dua alasan utama:

  1. seseorang dipanggil atau diperintahkan oleh penguasa dengan perintah yang bersifat mengikat, bukan sekadar undangan kehormatan, dan penolakannya dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar;
  2. seseorang masuk untuk menghilangkan kezaliman, baik kezaliman terhadap dirinya sendiri maupun terhadap Muslim lainnya.

Namun kebolehan tersebut memiliki batasan. Orang yang menghadap tidak boleh berdusta, memuji penguasa zalim, atau meninggalkan nasihat yang diperkirakan dapat diterima.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم

Bagian: Kondisi yang membolehkan memasuki majelis penguasa zalim.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

ولا يجوز الدخول عليهم إلا
بعذرين أحدهما أن يكون من جهتهم أمر إلزام لا أمر إكرام وعلم أنه لو امتنع أوذى أو
فسد عليهم طاعة الرعية واضطرب عليهم أمر السياسة فيجب عليه الإجابة لا طاعة لهم بل
مراعاة لمصلحة الخلق حتى لا تضطرب الولاية

والثاني أن يدخل عليهم في دفع
ظلم عن مسلم سواه أو عن نفسه إما بطريق الحسبة أو بطريق التظلم فذلك رخصة بشرط أن
لا يكذب ولا يثني ولا يدع نصيحة يتوقع لها قبولاً فهذا حكم الدخول

Terjemahan Lengkap

Tidak diperbolehkan memasuki mereka, kecuali karena dua alasan yang dapat menjadi uzur.

Pertama

Penguasa memberikan perintah yang bersifat mengikat, bukan sekadar perintah untuk memberikan penghormatan.

Ia mengetahui bahwa apabila ia menolak datang, dirinya akan mendapatkan gangguan atau bahaya, atau penolakannya dapat menyebabkan ketaatan rakyat kepada penguasa menjadi rusak dan urusan pemerintahan menjadi kacau.

Dalam keadaan seperti itu, ia wajib memenuhi panggilan tersebut.

Namun, kewajiban menjawab panggilan itu bukan karena menaati mereka dalam kezaliman mereka, melainkan karena mempertimbangkan kemaslahatan manusia, agar pemerintahan tidak mengalami kekacauan.

Kedua

Seseorang memasuki mereka untuk menghilangkan kezaliman dari seorang Muslim selain dirinya atau untuk menghilangkan kezaliman yang menimpa dirinya sendiri.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui amar makruf nahi mungkar atau melalui pengaduan atas kezaliman.

Maka keadaan tersebut merupakan suatu keringanan (rukhshah).

Namun, kebolehan tersebut disyaratkan dengan beberapa hal:

  • ia tidak boleh berdusta;
  • ia tidak boleh memuji penguasa zalim;
  • dan ia tidak boleh meninggalkan nasihat apabila ia memperkirakan nasihat tersebut dapat diterima.

Inilah hukum memasuki mereka.

Artikel Pengembangan

1. Hukum asalnya adalah menjauh

Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan berbagai bahaya mendatangi penguasa zalim.

Karena itu, prinsip dasarnya adalah tidak mencari kedekatan dengan mereka tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Namun, hukum fikih tidak selalu bersifat mutlak dalam setiap keadaan. Ketika terdapat kebutuhan yang lebih besar dan tujuan yang benar, hukum dapat berubah sesuai dengan kondisi.

Di sinilah Al-Ghazali memberikan dua pengecualian.

2. Perintah wajib berbeda dengan undangan kehormatan

Al-Ghazali menggunakan ungkapan:

أمر إلزام لا أمر إكرام

“Perintah yang bersifat mengikat, bukan perintah untuk memberikan penghormatan.”

Ini merupakan perbedaan penting.

Jika seseorang dipanggil hanya untuk:

  • menunjukkan loyalitas;
  • memberikan penghormatan;
  • menghadiri majelis;
  • memuji penguasa;
  • atau memperlihatkan kedekatan,

maka hal tersebut tidak termasuk alasan yang dibenarkan.

Sebaliknya, apabila panggilan tersebut memiliki sifat mengikat, dan penolakan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka pertimbangannya berbeda.

3. Memenuhi panggilan bukan berarti menaati kezaliman

Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat penting:

يجب عليه الإجابة لا طاعة لهم بل مراعاة لمصلحة الخلق

“Wajib baginya memenuhi panggilan, bukan karena menaati mereka, tetapi karena mempertimbangkan kemaslahatan manusia.”

Dengan demikian, ada perbedaan antara:

memenuhi panggilan karena kebutuhan yang dibenarkan

dan

menaati penguasa dalam perbuatan zalim atau maksiat.

Seseorang dapat memenuhi panggilan untuk mencegah mudarat yang lebih besar tanpa harus menyetujui kezaliman.

4. Pertimbangan maslahat

Dalam kasus pertama, Al-Ghazali mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kekacauan apabila panggilan tersebut ditolak.

Prinsipnya adalah bahwa suatu tindakan tidak hanya dinilai dari akibat langsung terhadap individu, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.

Jika penolakan seseorang justru menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar, maka ia perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum.

5. Menghadap untuk menghilangkan kezaliman

Alasan kedua bahkan lebih jelas:

دفع ظلم عن مسلم سواه أو عن نفسه

“menghilangkan kezaliman dari seorang Muslim selain dirinya atau dari dirinya sendiri.”

Jadi, menghadap penguasa zalim tidak selalu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

Seseorang boleh menghadap demi membela orang yang dizalimi.

Misalnya, seseorang memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan kepada penguasa agar seorang yang tidak bersalah dibebaskan dari perlakuan zalim.

Dalam konteks tersebut, tujuannya bukan mendekati kekuasaan, melainkan mengurangi kezaliman.

6. Dua bentuk pembelaan

Al-Ghazali menyebut dua jalan:

طريق الحسبة

yaitu melalui amar makruf nahi mungkar atau upaya mencegah kemungkaran.

Dan:

طريق التظلم

yaitu melalui pengaduan atas kezaliman yang dialami.

Dengan demikian, seseorang dapat masuk untuk menyampaikan nasihat atau untuk mengadukan tindakan zalim.

7. Kebolehan tetap memiliki syarat

Kebolehan memasuki penguasa zalim bukanlah izin tanpa batas.

Al-Ghazali memberikan tiga syarat:

Pertama: tidak berdusta.

Tujuan yang baik tidak menghalalkan kebohongan.

Kedua: tidak memuji.

Seseorang tidak boleh mengubah kesempatan untuk menyampaikan pengaduan menjadi kesempatan untuk memuji dan mengagungkan penguasa.

Ketiga: tidak meninggalkan nasihat yang mungkin diterima.

Apabila seseorang mengetahui bahwa nasihat tertentu memiliki kemungkinan diterima dan dapat membawa perbaikan, ia tidak seharusnya meninggalkannya.

8. Tujuan menentukan arah interaksi

Perbedaan antara interaksi yang tercela dan yang dibolehkan dalam teks ini sangat berkaitan dengan tujuan dan akibatnya.

Datang untuk:

  • mencari kedudukan;
  • mendapatkan hadiah;
  • mencari kedekatan;
  • memuji;
  • memperoleh keuntungan duniawi;

berbeda dengan datang untuk:

  • memenuhi kewajiban yang mengikat;
  • mencegah kekacauan;
  • membela orang yang dizalimi;
  • mengadukan kezaliman;
  • atau menyampaikan nasihat.

Karena itu, seseorang perlu memeriksa mengapa ia datang dan apa yang kemungkinan terjadi setelah ia datang.

Contoh

Contoh 1: Dipanggil secara wajib

Seorang pejabat memanggil seseorang dengan perintah resmi yang tidak mudah ditolak. Ia mengetahui bahwa penolakan tanpa alasan dapat menimbulkan masalah besar bagi masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Ia datang bukan untuk memuji pejabat tersebut, tetapi untuk memenuhi panggilan dan mencegah dampak yang lebih besar.

Ini sesuai dengan kategori pertama yang dijelaskan Al-Ghazali.

Contoh 2: Membela orang yang dizalimi

Seseorang mengetahui bahwa seorang Muslim dituduh melakukan kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Ia memiliki kesempatan untuk menghadap penguasa dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Ia datang dengan tujuan membela orang tersebut, bukan mencari hadiah atau kedudukan.

Ini termasuk bentuk dafa‘ al-ẓulm, yaitu menghilangkan kezaliman.

Contoh 3: Mengadukan kezaliman

Seseorang menjadi korban tindakan zalim dan tidak dapat memperoleh haknya melalui jalan lain.

Ia menghadap penguasa untuk menyampaikan pengaduan secara jujur.

Ia tidak berdusta, tidak memuji, dan tidak memberikan legitimasi kepada kezaliman.

Ini termasuk التظلم, yaitu menyampaikan pengaduan atas kezaliman.

Contoh 4: Datang untuk mendapatkan kedekatan

Seseorang sebenarnya tidak memiliki kebutuhan yang mendesak, tetapi sengaja datang ke majelis penguasa agar dikenal dekat dengannya.

Ia kemudian memuji penguasa tersebut dan berusaha mendapatkan hadiah.

Keadaan ini berbeda dengan dua uzur yang disebutkan Al-Ghazali dan justru masuk ke dalam bahaya yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.

Contoh 5: Menghadap tetapi tidak memberikan nasihat

Seseorang dipanggil untuk membahas suatu masalah yang merugikan masyarakat.

Ia mengetahui bahwa ada nasihat yang mungkin diterima oleh penguasa, tetapi ia sengaja diam karena takut kehilangan kedekatan.

Menurut prinsip teks, sikap tersebut tidak sesuai dengan syarat kebolehan, karena ia meninggalkan nasihat yang diperkirakan dapat memberikan perbaikan.

Penutup

Imam Al-Ghazali tidak menjadikan larangan mendatangi penguasa zalim sebagai aturan yang tidak memiliki pengecualian.

Ia memberikan dua alasan utama yang dapat membolehkan seseorang memasuki mereka:

  1. memenuhi perintah yang bersifat mengikat ketika penolakan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar;
  2. menghilangkan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.

Namun, seseorang harus menjaga dirinya agar tidak berubah dari orang yang datang untuk suatu kebutuhan menjadi orang yang mencari kedekatan dengan kekuasaan.

Karena itu, Al-Ghazali menetapkan batas yang tegas: tidak berdusta, tidak memuji, dan tidak meninggalkan nasihat yang diperkirakan dapat diterima.

Pelajaran penting dari bagian ini adalah bahwa berinteraksi dengan kekuasaan bukan hanya persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi juga bergantung pada tujuan, keadaan, dampak, dan kemampuan seseorang menjaga agamanya.

Datang untuk membela orang yang dizalimi tidak sama dengan datang untuk mencari keuntungan dari penguasa. Memenuhi panggilan karena kebutuhan yang mengikat tidak sama dengan mengejar kedudukan.

Dengan demikian, ukuran yang perlu dijaga adalah: jangan sampai sebuah kebutuhan yang dibenarkan berubah menjadi jalan menuju ketundukan kepada kezaliman.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Mencintai PenguasaDzalim: Larangan Mendukung Kedzaliman dan Bahaya Mendatangi Penguasa

Hukum Mendoakan dan MemujiPenguasa Dzalim: Larangan Membenarkan Kebatilan dan Membantu Kemaksiatan

Hukum Menerima Kunjungan Penguasa Dzalim: Menjawab Salam, Berdiri, dan Kewajiban Menasihati Menurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Apakah Nama Allah Sama dengan Zat-Nya? Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang Asmaul Husna dan Musamma

Pendahuluan Perdebatan tentang hubungan antara isim (nama) dan musamma (yang dinamai) telah berlangsung sejak masa awal ilmu kalam. Se...