Pendahuluan
Dalam fikih muamalah, akad sewa jasa
atau ijarah memiliki ketentuan yang harus diperhatikan agar transaksi
berlangsung secara sah. Salah satu persoalan yang dibahas oleh para ulama
adalah menyewa pengrajin untuk mengolah perak, membuat cincin, atau melapisi
benda dengan emas dan perak.
Persoalan tersebut tidak hanya
berkaitan dengan besarnya upah, tetapi juga dengan siapa yang menyediakan
bahan, bagaimana pekerjaan disepakati, serta apakah transaksi itu merupakan
akad jasa atau justru mengandung jual beli barang ribawi.
Dalam kitab Ikhtilāf al-Fuqahā’,
Ibnu Jarir al-Thabari mencatat sejumlah pendapat mengenai persoalan ini,
termasuk pendapat Abu Tsaur dan Abu Hanifah beserta para pengikutnya.
Keterangan tersebut memberikan gambaran tentang pentingnya membedakan upah
pengerjaan dari pertukaran emas atau perak.
Kajian ini akan menjelaskan teks
Arab tersebut beserta terjemahannya, kemudian mengembangkan kandungannya untuk
memahami prinsip akad jasa dalam fikih Islam.
Tema:
Hukum Akad Jasa Pengrajin dan Ketentuan Bahan Emas atau Perak
Pembahasan ini berpusat pada tiga
persoalan utama.
Pertama, hukum menyewa seseorang
untuk mengolah perak dengan jumlah dan bentuk pekerjaan yang telah diketahui.
Kedua, hukum menyewa pengrajin untuk
melapisi suatu benda dengan emas atau perak, terutama apabila bahan pelapis
disediakan oleh pemilik benda atau justru disyaratkan berasal dari pengrajin.
Ketiga, hukum meminta pengrajin
membuat cincin dengan ketentuan bahwa berat peraknya dibayar menggunakan perak
lain, sementara pengrajin juga menerima upah.
Ketiga persoalan tersebut
menunjukkan bahwa akad jasa tidak dapat dilepaskan dari kejelasan pekerjaan,
kepemilikan bahan, dan ketentuan pertukaran barang ribawi.
Teks Arab
وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ: إِذَا
اسْتَأْجَرَ رَجُلٌ أَجِيرًا يَعْمَلُ لَهُ فِضَّةً مَعْلُومَةً يَصُوغُهَا
صِيَاغَةً مَعْلُومَةً فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ.
وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ
وَأَصْحَابِهِ.
وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ: إِذَا
اسْتَأْجَرَ رَجُلٌ رَجُلًا يُمَوِّهُ لَهُ لِجَامًا أَوْ سَرْجًا أَوْ مَا كَانَ
جَازَ ذَلِكَ إِذَا كَانَ مَا يُمَوِّهُ بِهِ مِنْ عِنْدِ صَاحِبِ السِّلْعَةِ،
فَإِنِ اشْتَرَطَ عَلَى الْمُمَوِّهِ أَنْ يَكُونَ التَّمْوِيهُ مِنْ عِنْدِهِ
كَانَ بَاطِلًا؛ لِأَنَّهُ بَيْعٌ وَأُجْرَةٌ، وَلَا يَجُوزُ حَتَّى يُعْلَمَ مَا
يُمَوِّهُ بِهِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ وَيَتَقَابَضَا.
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ
وَأَصْحَابُهُ: إِذَا اشْتَرَطَ عَلَى الْمُمَوِّهِ الذَّهَبَ فَلَا خَيْرَ فِيهِ
وَلَا يَجُوزُ، وَقَالُوا: إِنِ اسْتَأْجَرَهُ عَلَى أَنْ يُمَوِّهَ لَهُ بِذَهَبٍ
أَوْ فِضَّةٍ بِكَيْلٍ أَوْ وَزْنٍ مِنَ الْعُرُوضِ مَعْلُومَةٍ جَازَ ذَلِكَ.
وَقَالُوا كُلُّهُمْ: لَوْ قَالَ
رَجُلٌ لِصَائِغٍ: صُغْ لِي خَاتَمًا أَوِ اجْعَلْ لِي فِيهِ وَزْنَ دِرْهَمٍ
فِضَّتَهُ، وَكِرَاؤُكَ نِصْفُ دِرْهَمٍ، فَعَمِلَهُ عَلَى ذَلِكَ فَلَا يَجُوزُ،
وَالْخَاتَمُ لِلصَّائِغِ، وَذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَقْبِضْ مِنْهُ فِضَّةً
فَيَكُونَ دَيْنًا عَلَيْهِ فَلَا يَلْزَمُهُ شَيْءٌ، وَلَا يَبِيعُهُ إِلَّا
مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا يُعْطَى الصَّائِغُ شَيْئًا إِلَّا أَنْ تَكُونَ
الْفِضَّةُ مِلْكًا لِصَاحِبِ الْخَاتَمِ.
Sumber: Ibnu Jarir al-Thabari, Ikhtilāf al-Fuqahā’, hlm. 87.
Terjemahan Lengkap
1.
Menyewa pengrajin untuk mengolah perak
Abu Tsaur berkata:
“Apabila seseorang menyewa seorang
pekerja untuk mengolah sejumlah perak yang telah diketahui miliknya, dengan
bentuk pengerjaan yang telah diketahui, maka hal itu tidak mengapa.”
Ini juga merupakan pendapat Abu
Hanifah dan para pengikutnya.
2.
Menyewa pengrajin untuk melapisi benda dengan emas atau perak
Abu Tsaur berkata:
“Apabila seseorang menyewa orang lain
untuk melapisi tali kekang kuda, pelana, atau benda lainnya, maka hal itu boleh
apabila bahan yang digunakan untuk melapisi berasal dari pemilik barang.
Namun, apabila disyaratkan kepada
pengrajin agar bahan pelapis berasal dari dirinya sendiri, maka transaksi itu
tidak sah. Sebab, transaksi tersebut merupakan gabungan antara jual beli dan
upah jasa. Transaksi itu tidak diperbolehkan sampai diketahui kadar emas atau
perak yang digunakan untuk melapisi dan kedua pihak melakukan serah terima.”
3.
Pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya tentang bahan pelapis
Abu Hanifah dan para pengikutnya
berkata:
“Apabila disyaratkan kepada
pengrajin agar emas yang digunakan berasal darinya, maka hal itu tidak baik dan
tidak diperbolehkan.
Mereka juga berkata, apabila seseorang
menyewa pengrajin untuk melapisi suatu benda dengan emas atau perak, dengan
pembayaran berupa barang-barang lain yang jenis, takaran, atau timbangannya
diketahui, maka hal itu diperbolehkan.”
4.
Hukum membuat cincin dengan perak dan upah setengah dirham
Mereka semua berkata:
“Seandainya seseorang berkata kepada
tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin, atau masukkanlah ke dalamnya
perak seberat satu dirham, dan upahmu setengah dirham,’ kemudian pengrajin
mengerjakannya berdasarkan ketentuan tersebut, maka transaksi itu tidak
diperbolehkan.
Cincin tersebut menjadi milik
pengrajin. Hal itu karena pengrajin belum menerima perak dari pemesan sehingga
perak tersebut menjadi utang yang harus dibayarkan kepadanya. Oleh sebab itu,
tidak ada sesuatu pun yang wajib dibayarkan kepadanya.
Perak itu tidak boleh dijual kecuali
dengan takaran yang sama, dan pengrajin tidak boleh diberi sesuatu sebagai
pengganti perak tersebut kecuali apabila perak itu merupakan milik orang yang
memesan cincin.”
Catatan terjemahan: Ungkapan pada bagian terakhir berkaitan dengan persoalan
kepemilikan bahan dan bentuk akad yang dibahas dalam konteks fikih pertukaran
perak. Oleh karena itu, kalimat mengenai cincin menjadi milik pengrajin perlu
dipahami sesuai konstruksi akad dalam teks, bukan dijadikan kaidah umum bahwa
setiap pesanan yang bermasalah otomatis mengalihkan kepemilikan barang kepada
pengrajin.
Artikel Pengembangan
1.
Kejelasan pekerjaan merupakan dasar akad jasa
Pernyataan Abu Tsaur bahwa seseorang
boleh menyewa pengrajin untuk mengolah perak yang diketahui jumlahnya dan
diketahui bentuk pengerjaannya menunjukkan pentingnya kejelasan objek akad.
Dalam akad ijarah, pekerjaan
yang disewa harus dapat diketahui sehingga tidak menimbulkan perselisihan.
Misalnya, seseorang menyewa pengrajin untuk membuat cincin dengan ukuran
tertentu, bentuk yang disepakati, dan upah yang diketahui.
Apabila bahan perak merupakan milik
pemesan, sedangkan pengrajin hanya mengerjakan pembentukan perhiasan, akadnya
dapat dipahami sebagai akad jasa pengerjaan. Upah diberikan sebagai imbalan
atas pekerjaan, bukan sebagai tambahan dalam pertukaran perak.
2.
Perbedaan antara bahan milik pelanggan dan bahan milik pengrajin
Teks tersebut membedakan keadaan
ketika bahan pelapis disediakan oleh pemilik barang dan ketika bahan itu
disediakan oleh pengrajin.
Perbedaan ini penting karena
penyediaan bahan oleh pengrajin dapat menyebabkan transaksi mencakup dua unsur
sekaligus, yaitu penjualan bahan dan pembayaran jasa pengerjaan.
Apabila bahan tersebut berupa emas
atau perak, unsur jual beli harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku
bagi barang ribawi. Tidak cukup hanya menyebut transaksi itu sebagai jasa
pelapisan.
Namun, bukan berarti semua akad yang
menggabungkan bahan dan jasa otomatis dilarang. Penilaiannya bergantung pada
jenis barang, bentuk pembayaran, kepemilikan, dan susunan akadnya.
3.
Mengapa pertukaran perak memerlukan ketentuan khusus?
Emas dan perak termasuk barang
ribawi yang dibahas dalam hadis-hadis tentang pertukaran barang sejenis.
Pertukaran perak dengan perak harus memenuhi ketentuan kesamaan takaran atau
berat dan serah terima secara langsung.
Karena itu, ketika seseorang meminta
dibuatkan cincin dari perak dengan berat tertentu, lalu menjanjikan perak lain
sebagai penggantinya ditambah upah, harus diperiksa apakah transaksi tersebut
merupakan akad jasa atas bahan milik pemesan atau pertukaran perak yang
menimbulkan persoalan riba.
Keterangan dalam Ikhtilāf
al-Fuqahā’ menunjukkan bahwa perbedaan struktur akad dapat memengaruhi
penilaian hukum. Upah pengerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan
ketentuan pertukaran barang ribawi.
4.
Penerapan pada transaksi modern
Prinsip yang dapat diambil dari
pembahasan ini adalah pentingnya membedakan akad jasa dari jual beli bahan.
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam berbagai bidang usaha modern, seperti
pembuatan perhiasan, pelapisan benda, reparasi, dan kerajinan.
Meskipun demikian, penerapan pada
bahan selain emas dan perak harus memperhatikan hukum bahan tersebut. Demikian
pula, penerapan pada uang kertas modern memerlukan kajian tersendiri mengenai
ketentuan pertukaran mata uang.
Dengan kata lain, teks klasik ini
memberikan kerangka analisis tentang akad jasa dan bahan ribawi, bukan jawaban
otomatis bagi setiap bentuk transaksi modern.
Contoh Penerapan
Contoh
pertama: Pemesan menyediakan perak
Seseorang memberikan perak miliknya
kepada pengrajin dan meminta dibuatkan cincin dengan ukuran tertentu. Pengrajin
menerima upah yang telah disepakati.
Transaksi ini pada dasarnya
merupakan jasa pengerjaan atas bahan milik pemesan. Kejelasan bahan, bentuk
pekerjaan, dan upah membantu menghindari perselisihan.
Contoh
kedua: Pengrajin menyediakan bahan pelapis emas
Seseorang meminta pengrajin melapisi
sebuah benda dengan emas, tetapi emas yang digunakan harus disediakan oleh
pengrajin. Dalam keadaan ini, akad tidak cukup dipandang sebagai jasa pelapisan
semata.
Perlu diperiksa unsur jual beli
emas, jumlah emas yang digunakan, bentuk pembayaran, dan ketentuan serah
terima. Inilah jenis persoalan yang menjadi perhatian dalam teks Ikhtilāf
al-Fuqahā’.
Contoh
ketiga: Memesan cincin dengan pembayaran perak dan upah
Seseorang meminta dibuatkan cincin
dari perak dan berjanji membayar perak dengan berat tertentu ditambah sejumlah
perak sebagai upah. Apabila bentuk transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan
pertukaran perak dengan perak, tambahan dan penundaan serah terima dapat
menimbulkan persoalan riba.
Karena itu, akad perlu disusun
secara jelas dan tidak boleh mengandalkan penyebutan upah semata untuk
menghindari ketentuan pertukaran perak.
Penutup
Penjelasan Abu Tsaur dan Abu Hanifah
dalam Ikhtilāf al-Fuqahā’ menunjukkan bahwa akad jasa pengerjaan perak
dapat dibolehkan ketika bahan dan pekerjaan diketahui. Namun, apabila pengrajin
juga menyediakan emas atau perak yang menjadi bahan transaksi, perlu
diperhatikan apakah akad tersebut mengandung unsur jual beli barang ribawi.
Pelajaran utamanya adalah bahwa
kejelasan pekerjaan, kepemilikan bahan, bentuk pembayaran, dan pemisahan akad
merupakan unsur penting dalam fikih muamalah. Dengan memahami perbedaan antara
jasa pengerjaan dan pertukaran barang ribawi, seseorang dapat menyusun
transaksi yang lebih transparan dan terhindar dari praktik yang dilarang.
Wallāhu
A‘lam...
Artikel
Terkait:
Hukum UpahTukang Emas dalam Pembuatan Cincin Perak: Kajian Fikih Riba
Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir
Hukum Mengganti Objek Akad Sharf (Pertukaran Mata Uang) Sebelum Serah Terima Menurut Fikih Islam


0 Komentar