Hukum Upah Tukang Emas dalam Pembuatan Cincin Perak: Kajian Fikih Riba

Hukum upah tukang emas dalam pembuatan cincin perak menurut fikih Islam, penjelasan ulama, ketentuan riba, dan contoh transaksi yang benar

Pendahuluan

Dalam fikih muamalah, transaksi yang melibatkan emas, perak, dan upah jasa pengerjaan memiliki ketentuan khusus. Hal ini berkaitan dengan hukum riba dalam pertukaran barang-barang ribawi, khususnya ketika perak ditukar dengan perak yang memiliki perbedaan berat atau disertai jasa pembuatan.

Salah satu persoalan yang dibahas oleh para ulama ialah hukum meminta seorang tukang perak membuat cincin, kemudian membayar kepadanya sejumlah perak seberat cincin tersebut sekaligus memberikan upah pengerjaan. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli perak dengan perak yang melebihi takaran, ataukah dapat dibenarkan karena terdapat jasa pembuatan?

Persoalan ini dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih, di antaranya Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, Al-Bayān fī Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī karya al-‘Umrani, dan Ikhtilāf al-Fuqahā’ karya Imam al-Thabari.

Tema:

Hukum Pertukaran Perak dengan Perak yang Disertai Upah Pengerjaan

Pembahasan ini berpusat pada perbedaan antara akad jual beli barang ribawi dan akad jasa pengerjaan. Para ulama menjelaskan bahwa menggabungkan pertukaran perak dengan pembayaran upah tidak selalu menghasilkan hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada bentuk akad, kepemilikan bahan, serta cara transaksi dilaksanakan.

Dalam persoalan ini, terdapat penjelasan Ibnu Qudamah tentang kebolehan tukang perak menerima dua dirham dalam kondisi tertentu. Namun, terdapat pula penjelasan ulama mazhab Syafi‘i yang menilai bentuk transaksi lain sebagai akad yang rusak karena mengandung pertukaran perak dengan perak yang tidak memenuhi ketentuan syariat.

Teks Arab

1. Penjelasan Ibnu Qudamah

قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: إِنْ قَالَ لِصَائِغٍ: صُغْ لِي خَاتَمًا وَزْنُهُ دِرْهَمٌ، وَأُعْطِيكَ مِثْلَ وَزْنِهِ وَأُجْرَتَكَ دِرْهَمًا فَلَيْسَ ذَلِكَ بِبَيْعِ دِرْهَمٍ بِدِرْهَمَيْنِ، وَلِلصَّائِغِ أَخْذُ الدِّرْهَمَيْنِ أَحَدُهُمَا مُقَابَلَةَ الْخَاتَمِ وَالثَّانِي أُجْرَةً لَهُ، وَمِثْلُهُ مَا ذَكَرَهُ الْبُهُوتِيُّ.

Sumber:

  • Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, jilid 4, hlm. 10–11.
  • Syarḥ Muntahā al-Irādāt karya al-Buhuti, jilid 2, hlm. 199.
  • Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 26, hlm. 357.

2. Penjelasan dalam Kitab Al-Bayān

وَإِنْ قَالَ لِصَائِغٍ: صُغْ لِي خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فِيهِ دِرْهَمٌ، لِأُعْطِيَكَ دِرْهَمًا وَأُجْرَتَكَ، فَصَاغَهُ.. فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ بِشِرَاءٍ، وَالْخَاتَمُ لِلصَّائِغِ؛ لِأَنَّهُ اشْتَرَى فِضَّةً مَجْهُولَةً بِفِضَّةٍ مَجْهُولَةٍ، وَتَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ، وَشَرْطُ الْعَمَلِ أَيْضًا، وَذَلِكَ كُلُّهُ مُفْسِدٌ لِلْعَقْدِ، وَلَهُ بَعْدَ هَذَا أَنْ يَبْتَاعَهُ بِغَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْ بِمِثْلِ وَزْنِهِ مِنْ جِنْسِهِ.

Sumber: Al-Bayān fī Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī karya al-‘Umrani, jilid 5, hlm. 185.

3. Pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Ikhtilāf al-Fuqahā’

وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا خَيْرَ فِي أَنْ يُصَارِفَ الرَّجُلُ الصَّائِغَ الْفِضَّةَ بِحُلِيِّ الْفِضَّةِ الْمَعْمُولَةِ وَيُعْطِيَهُ إِجَارَتَهُ؛ لِأَنَّ هَذَا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ مُتَفَاضِلًا، وَلَا خَيْرَ فِي أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ بِالْفَصِّ إِلَى الصَّائِغِ فَيَقُولَ: اعْمَلْ لِي خَاتَمًا حَتَّى أُعْطِيَكَ فِضَّتَكَ وَأُعْطِيَكَ أُجْرَتَكَ. «حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَنْهُ الرَّبِيعُ».

Sumber: Ikhtilāf al-Fuqahā’ karya Ibnu Jarir al-Thabari, hlm. 86.

Terjemahan Lengkap

1. Terjemahan perkataan Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah berkata:

“Jika seseorang berkata kepada tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin yang beratnya satu dirham. Aku akan memberimu perak seberat cincin itu dan satu dirham sebagai upahmu,’ maka hal itu bukanlah jual beli satu dirham dengan dua dirham.

Tukang perak boleh mengambil dua dirham tersebut. Salah satunya sebagai imbalan cincin, sedangkan yang kedua sebagai upah baginya. Pendapat serupa juga disebutkan oleh al-Buhuti.”

2. Terjemahan kitab Al-Bayān

“Jika seseorang berkata kepada tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin dari perak yang mengandung satu dirham, agar aku memberimu satu dirham dan upahmu,’ kemudian tukang perak itu membuatnya, maka transaksi ini bukanlah pembelian yang sah, dan cincin tersebut menjadi milik tukang perak.

Hal itu karena ia telah menukar perak yang tidak diketahui kadarnya dengan perak yang tidak diketahui kadarnya. Keduanya juga berpisah sebelum serah terima, dan disyaratkan pula adanya pekerjaan. Semua hal tersebut merusak akad.

Setelah itu, orang tersebut boleh membeli cincin itu dengan barang yang bukan sejenis perak, atau dengan perak yang beratnya sama dengan berat cincin tersebut.”

3. Terjemahan pendapat Imam al-Syafi‘i

Imam al-Syafi‘i berkata:

“Tidak baik seseorang melakukan pertukaran perak dengan tukang perak, yaitu menukar perak dengan perhiasan perak yang telah dibuat, kemudian memberikan upah kepadanya. Sebab, hal itu merupakan pertukaran perak dengan perak yang berbeda takarannya.

Tidak baik pula seseorang membawa batu permata kepada tukang perak, lalu berkata, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin, sehingga aku dapat memberikan kepadamu perakmu dan membayar upahmu.’”

Perkataan, “Rabi‘ telah menyampaikan hal tersebut kepada kami dari beliau,” merupakan keterangan periwayatan pendapat Imam al-Syafi‘i.

Artikel Pengembangan:

Memahami Perbedaan Bentuk Akad

Untuk memahami keterangan para ulama tersebut, perlu dibedakan antara pertukaran perak, jual beli perhiasan perak, dan jasa pembuatan perhiasan.

1. Pertukaran perak dengan perak

Perak termasuk barang ribawi. Apabila perak ditukar dengan perak, syariat mensyaratkan kesamaan takaran atau berat serta serah terima secara langsung dalam akad pertukaran tersebut.

Karena itu, apabila seseorang menyerahkan satu dirham perak dan menerima perak seberat satu dirham yang telah dibentuk menjadi cincin, pertukaran tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pertukaran perak dengan perak.

Jasa pengerjaan tidak dengan sendirinya membolehkan adanya kelebihan perak dalam akad pertukaran tersebut.

2. Upah pembuatan cincin

Dalam keterangan Ibnu Qudamah, terdapat pemisahan antara imbalan cincin dan upah pengerjaan. Dua dirham yang diterima tukang perak dijelaskan memiliki dua fungsi berbeda: satu sebagai imbalan cincin dan satu lagi sebagai upah.

Penjelasan ini perlu dibaca sesuai dengan bentuk akad yang dimaksud oleh beliau. Tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa setiap pertukaran perak dengan perak yang berbeda berat menjadi halal hanya karena ditambahkan biaya pengerjaan.

Sebaliknya, keterangan dalam kitab Al-Bayān dan Ikhtilāf al-Fuqahā’ menunjukkan adanya bentuk transaksi yang dinilai bermasalah karena unsur pertukaran perak, ketidakjelasan kadar, penundaan serah terima, atau penggabungan syarat pengerjaan dalam akad tersebut.

3. Perbedaan pendekatan dalam memahami transaksi

Keterangan-keterangan di atas tidak seharusnya dipertentangkan tanpa memperhatikan rincian akad yang dibahas. Perbedaan redaksi dapat menunjukkan perbedaan bentuk transaksi atau cara mengklasifikasikan akad.

Dalam praktiknya, pertanyaan penting yang perlu dijawab ialah:

  • Siapa pemilik bahan perak sebelum cincin dibuat?
  • Apakah transaksi tersebut merupakan jual beli cincin atau pertukaran perak dengan perak?
  • Apakah kadar dan berat perak diketahui?
  • Apakah upah merupakan imbalan jasa yang terpisah dari pertukaran perak?
  • Apakah ketentuan serah terima barang ribawi telah terpenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu menentukan hukum transaksi secara lebih tepat.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh pertama: Memesan cincin dari bahan milik pelanggan

Seseorang membawa perak miliknya kepada tukang perak dan meminta dibuatkan cincin. Tukang perak hanya mengerjakan bahan tersebut, sedangkan pelanggan membayar upah pengerjaan yang telah disepakati.

Dalam bentuk ini, transaksi berfokus pada jasa pembuatan, bukan pertukaran perak dengan perak. Akad jasa harus jelas mengenai pekerjaan dan upahnya, serta tidak boleh disertai rekayasa transaksi yang melanggar ketentuan barang ribawi.

Contoh kedua: Menukar perak lama dengan cincin perak baru

Seseorang menyerahkan perhiasan perak lama, kemudian menerima cincin perak baru dengan tambahan pembayaran karena cincin tersebut telah dibuat.

Transaksi ini perlu diperhatikan secara khusus. Jika hakikatnya merupakan pertukaran perak dengan perak yang berbeda berat, tambahan biaya pengerjaan tidak otomatis menghilangkan persoalan riba. Cara yang lebih berhati-hati ialah memisahkan transaksi: perak lama dijual dengan pembayaran yang terpisah, kemudian cincin baru dibeli melalui akad tersendiri dengan alat pembayaran selain perak.

Contoh ketiga: Membeli cincin perak dengan uang

Seseorang membeli cincin perak yang sudah jadi dengan uang rupiah. Dalam transaksi ini, pembayaran menggunakan mata uang, bukan pertukaran perak dengan perak.

Karena itu, ketentuan kesamaan berat yang berlaku pada pertukaran perak dengan perak tidak diterapkan dengan cara yang sama pada jual beli perak menggunakan uang. Namun, ketentuan lain mengenai kejelasan barang, harga, dan pelaksanaan akad tetap harus diperhatikan.

Penutup

Pembahasan Ibnu Qudamah, al-‘Umrani, dan Imam al-Syafi‘i memperlihatkan pentingnya memahami hakikat akad dalam transaksi perhiasan perak. Tidak setiap pembayaran yang mencakup harga barang dan upah pengerjaan memiliki hukum yang sama. Penentuan hukumnya harus mempertimbangkan kepemilikan bahan, bentuk pertukaran, kejelasan takaran, serah terima, dan pemisahan akad jasa.

Pelajaran penting dari pembahasan ini adalah bahwa upah pengerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi ketentuan syariat. Oleh sebab itu, transaksi pembuatan maupun pembelian perhiasan hendaknya disusun secara jelas agar hak penjual, pembeli, dan pengrajin terpelihara serta terhindar dari praktik riba.

Wallahu A’lam...

Artikel terkait:

Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir

Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir

Hukum Menyewa Jasa Pengrajin Perak dalam Fikih Islam: Akad Upah, Bahan, dan Riba

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Al-Muhakkimah Al-Ula: Awal Munculnya Khawarij dan Sejarah Kelompok Haruriyah Menurut At-Tabshir fi ad-Din

Pendahuluan Setelah menjelaskan pokok-pokok keyakinan Khawarij, penulis At-Tabshir fi ad-Din mulai menguraikan satu per satu cabang kel...