Pendahuluan
Dalam fikih muamalah, transaksi yang
melibatkan emas, perak, dan upah jasa pengerjaan memiliki ketentuan khusus. Hal
ini berkaitan dengan hukum riba dalam pertukaran barang-barang ribawi, khususnya
ketika perak ditukar dengan perak yang memiliki perbedaan berat atau disertai
jasa pembuatan.
Salah satu persoalan yang dibahas
oleh para ulama ialah hukum meminta seorang tukang perak membuat cincin,
kemudian membayar kepadanya sejumlah perak seberat cincin tersebut sekaligus
memberikan upah pengerjaan. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli
perak dengan perak yang melebihi takaran, ataukah dapat dibenarkan karena
terdapat jasa pembuatan?
Persoalan ini dijelaskan dalam
sejumlah kitab fikih, di antaranya Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, Al-Bayān fī
Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī karya al-‘Umrani, dan Ikhtilāf al-Fuqahā’ karya Imam
al-Thabari.
Tema:
Hukum
Pertukaran Perak dengan Perak yang Disertai Upah Pengerjaan
Pembahasan ini berpusat pada
perbedaan antara akad jual beli barang ribawi dan akad jasa pengerjaan. Para
ulama menjelaskan bahwa menggabungkan pertukaran perak dengan pembayaran upah
tidak selalu menghasilkan hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada bentuk
akad, kepemilikan bahan, serta cara transaksi dilaksanakan.
Dalam persoalan ini, terdapat
penjelasan Ibnu Qudamah tentang kebolehan tukang perak menerima dua dirham
dalam kondisi tertentu. Namun, terdapat pula penjelasan ulama mazhab Syafi‘i
yang menilai bentuk transaksi lain sebagai akad yang rusak karena mengandung
pertukaran perak dengan perak yang tidak memenuhi ketentuan syariat.
Teks Arab
1.
Penjelasan Ibnu Qudamah
قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: إِنْ
قَالَ لِصَائِغٍ: صُغْ لِي خَاتَمًا وَزْنُهُ دِرْهَمٌ،
وَأُعْطِيكَ مِثْلَ وَزْنِهِ وَأُجْرَتَكَ دِرْهَمًا فَلَيْسَ ذَلِكَ بِبَيْعِ
دِرْهَمٍ بِدِرْهَمَيْنِ، وَلِلصَّائِغِ أَخْذُ الدِّرْهَمَيْنِ أَحَدُهُمَا
مُقَابَلَةَ الْخَاتَمِ وَالثَّانِي أُجْرَةً لَهُ، وَمِثْلُهُ مَا ذَكَرَهُ
الْبُهُوتِيُّ.
Sumber:
- Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, jilid 4, hlm. 10–11.
- Syarḥ Muntahā al-Irādāt karya al-Buhuti, jilid 2, hlm.
199.
- Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 26, hlm.
357.
2.
Penjelasan dalam Kitab Al-Bayān
وَإِنْ قَالَ لِصَائِغٍ: صُغْ
لِي خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فِيهِ دِرْهَمٌ، لِأُعْطِيَكَ دِرْهَمًا وَأُجْرَتَكَ،
فَصَاغَهُ.. فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ بِشِرَاءٍ،
وَالْخَاتَمُ لِلصَّائِغِ؛ لِأَنَّهُ اشْتَرَى فِضَّةً مَجْهُولَةً بِفِضَّةٍ
مَجْهُولَةٍ، وَتَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ، وَشَرْطُ الْعَمَلِ أَيْضًا،
وَذَلِكَ كُلُّهُ مُفْسِدٌ لِلْعَقْدِ، وَلَهُ بَعْدَ هَذَا أَنْ يَبْتَاعَهُ
بِغَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْ بِمِثْلِ وَزْنِهِ مِنْ جِنْسِهِ.
Sumber: Al-Bayān fī Mazhab al-Imām
al-Syāfi‘ī karya al-‘Umrani, jilid 5, hlm. 185.
3.
Pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Ikhtilāf al-Fuqahā’
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا
خَيْرَ فِي أَنْ يُصَارِفَ الرَّجُلُ الصَّائِغَ الْفِضَّةَ بِحُلِيِّ الْفِضَّةِ
الْمَعْمُولَةِ وَيُعْطِيَهُ إِجَارَتَهُ؛ لِأَنَّ هَذَا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ
مُتَفَاضِلًا، وَلَا خَيْرَ فِي أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ بِالْفَصِّ إِلَى
الصَّائِغِ فَيَقُولَ:
اعْمَلْ لِي خَاتَمًا حَتَّى
أُعْطِيَكَ فِضَّتَكَ وَأُعْطِيَكَ أُجْرَتَكَ.
«حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَنْهُ
الرَّبِيعُ».
Sumber: Ikhtilāf al-Fuqahā’ karya
Ibnu Jarir al-Thabari, hlm. 86.
Terjemahan Lengkap
1.
Terjemahan perkataan Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah berkata:
“Jika seseorang berkata kepada
tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin yang beratnya satu dirham. Aku
akan memberimu perak seberat cincin itu dan satu dirham sebagai upahmu,’ maka
hal itu bukanlah jual beli satu dirham dengan dua dirham.
Tukang perak boleh mengambil dua
dirham tersebut. Salah satunya sebagai imbalan cincin, sedangkan yang kedua
sebagai upah baginya. Pendapat serupa juga disebutkan oleh al-Buhuti.”
2.
Terjemahan kitab Al-Bayān
“Jika seseorang berkata kepada
tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin dari perak yang mengandung satu
dirham, agar aku memberimu satu dirham dan upahmu,’ kemudian tukang perak itu
membuatnya, maka transaksi ini bukanlah pembelian yang sah, dan cincin tersebut
menjadi milik tukang perak.
Hal itu karena ia telah menukar
perak yang tidak diketahui kadarnya dengan perak yang tidak diketahui kadarnya.
Keduanya juga berpisah sebelum serah terima, dan disyaratkan pula adanya pekerjaan.
Semua hal tersebut merusak akad.
Setelah itu, orang tersebut boleh
membeli cincin itu dengan barang yang bukan sejenis perak, atau dengan perak
yang beratnya sama dengan berat cincin tersebut.”
3.
Terjemahan pendapat Imam al-Syafi‘i
Imam al-Syafi‘i berkata:
“Tidak baik seseorang melakukan
pertukaran perak dengan tukang perak, yaitu menukar perak dengan perhiasan
perak yang telah dibuat, kemudian memberikan upah kepadanya. Sebab, hal itu
merupakan pertukaran perak dengan perak yang berbeda takarannya.
Tidak baik pula seseorang membawa
batu permata kepada tukang perak, lalu berkata, ‘Buatkanlah untukku sebuah
cincin, sehingga aku dapat memberikan kepadamu perakmu dan membayar upahmu.’”
Perkataan, “Rabi‘ telah menyampaikan
hal tersebut kepada kami dari beliau,” merupakan keterangan periwayatan
pendapat Imam al-Syafi‘i.
Artikel Pengembangan:
Memahami
Perbedaan Bentuk Akad
Untuk memahami keterangan para ulama
tersebut, perlu dibedakan antara pertukaran perak, jual beli perhiasan perak,
dan jasa pembuatan perhiasan.
1.
Pertukaran perak dengan perak
Perak termasuk barang ribawi.
Apabila perak ditukar dengan perak, syariat mensyaratkan kesamaan takaran atau
berat serta serah terima secara langsung dalam akad pertukaran tersebut.
Karena itu, apabila seseorang
menyerahkan satu dirham perak dan menerima perak seberat satu dirham yang telah
dibentuk menjadi cincin, pertukaran tersebut harus memenuhi ketentuan yang
berlaku bagi pertukaran perak dengan perak.
Jasa pengerjaan tidak dengan
sendirinya membolehkan adanya kelebihan perak dalam akad pertukaran tersebut.
2.
Upah pembuatan cincin
Dalam keterangan Ibnu Qudamah,
terdapat pemisahan antara imbalan cincin dan upah pengerjaan. Dua dirham yang
diterima tukang perak dijelaskan memiliki dua fungsi berbeda: satu sebagai
imbalan cincin dan satu lagi sebagai upah.
Penjelasan ini perlu dibaca sesuai
dengan bentuk akad yang dimaksud oleh beliau. Tidak tepat jika langsung
disimpulkan bahwa setiap pertukaran perak dengan perak yang berbeda berat
menjadi halal hanya karena ditambahkan biaya pengerjaan.
Sebaliknya, keterangan dalam kitab
Al-Bayān dan Ikhtilāf al-Fuqahā’ menunjukkan adanya bentuk transaksi yang
dinilai bermasalah karena unsur pertukaran perak, ketidakjelasan kadar,
penundaan serah terima, atau penggabungan syarat pengerjaan dalam akad tersebut.
3.
Perbedaan pendekatan dalam memahami transaksi
Keterangan-keterangan di atas tidak
seharusnya dipertentangkan tanpa memperhatikan rincian akad yang dibahas.
Perbedaan redaksi dapat menunjukkan perbedaan bentuk transaksi atau cara
mengklasifikasikan akad.
Dalam praktiknya, pertanyaan penting
yang perlu dijawab ialah:
- Siapa pemilik bahan perak sebelum cincin dibuat?
- Apakah transaksi tersebut merupakan jual beli cincin
atau pertukaran perak dengan perak?
- Apakah kadar dan berat perak diketahui?
- Apakah upah merupakan imbalan jasa yang terpisah dari
pertukaran perak?
- Apakah ketentuan serah terima barang ribawi telah
terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut
membantu menentukan hukum transaksi secara lebih tepat.
Contoh
Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh
pertama: Memesan cincin dari bahan milik pelanggan
Seseorang membawa perak miliknya
kepada tukang perak dan meminta dibuatkan cincin. Tukang perak hanya
mengerjakan bahan tersebut, sedangkan pelanggan membayar upah pengerjaan yang
telah disepakati.
Dalam bentuk ini, transaksi berfokus
pada jasa pembuatan, bukan pertukaran perak dengan perak. Akad jasa harus jelas
mengenai pekerjaan dan upahnya, serta tidak boleh disertai rekayasa transaksi
yang melanggar ketentuan barang ribawi.
Contoh
kedua: Menukar perak lama dengan cincin perak baru
Seseorang menyerahkan perhiasan
perak lama, kemudian menerima cincin perak baru dengan tambahan pembayaran
karena cincin tersebut telah dibuat.
Transaksi ini perlu diperhatikan
secara khusus. Jika hakikatnya merupakan pertukaran perak dengan perak yang
berbeda berat, tambahan biaya pengerjaan tidak otomatis menghilangkan persoalan
riba. Cara yang lebih berhati-hati ialah memisahkan transaksi: perak lama
dijual dengan pembayaran yang terpisah, kemudian cincin baru dibeli melalui
akad tersendiri dengan alat pembayaran selain perak.
Contoh
ketiga: Membeli cincin perak dengan uang
Seseorang membeli cincin perak yang
sudah jadi dengan uang rupiah. Dalam transaksi ini, pembayaran menggunakan mata
uang, bukan pertukaran perak dengan perak.
Karena itu, ketentuan kesamaan berat
yang berlaku pada pertukaran perak dengan perak tidak diterapkan dengan cara
yang sama pada jual beli perak menggunakan uang. Namun, ketentuan lain mengenai
kejelasan barang, harga, dan pelaksanaan akad tetap harus diperhatikan.
Penutup
Pembahasan Ibnu Qudamah, al-‘Umrani,
dan Imam al-Syafi‘i memperlihatkan pentingnya memahami hakikat akad dalam
transaksi perhiasan perak. Tidak setiap pembayaran yang mencakup harga barang
dan upah pengerjaan memiliki hukum yang sama. Penentuan hukumnya harus
mempertimbangkan kepemilikan bahan, bentuk pertukaran, kejelasan takaran, serah
terima, dan pemisahan akad jasa.
Pelajaran penting dari pembahasan
ini adalah bahwa upah pengerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan
pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi ketentuan syariat. Oleh sebab itu,
transaksi pembuatan maupun pembelian perhiasan hendaknya disusun secara jelas
agar hak penjual, pembeli, dan pengrajin terpelihara serta terhindar dari
praktik riba.
Wallahu A’lam...
Artikel terkait:
Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir
Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir
Hukum Menyewa Jasa Pengrajin Perak dalam Fikih Islam: Akad Upah, Bahan, dan Riba


0 Komentar