Pendahuluan
Manusia pada dasarnya tidak dapat
menjalani kehidupannya seorang diri. Ia membutuhkan interaksi dengan orang
lain, baik karena hubungan keluarga, persaudaraan Islam, persahabatan,
ketetanggaan, perjalanan, pendidikan, maupun hubungan sosial lainnya.
Namun, setiap bentuk hubungan
memiliki hak dan adab yang berbeda-beda. Semakin kuat hubungan tersebut,
semakin besar pula hak yang harus ditunaikan.
Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī
menjelaskan bahwa hubungan antarmanusia memiliki tingkatan. Hubungan
kekerabatan memiliki hak, tetapi kerabat yang termasuk mahram memiliki hak yang
lebih kuat. Hak kerabat lebih kuat lagi apabila dibandingkan dengan hubungan sosial
biasa, sedangkan hak kedua orang tua berada pada tingkatan yang lebih tinggi.
Demikian pula dengan persaudaraan
sesama Muslim, hubungan tetangga, persahabatan, dan berbagai bentuk pergaulan
lainnya. Semua memiliki hak sesuai dengan tingkat kedekatan dan kuatnya ikatan
yang menghubungkan seseorang dengan orang lain.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
Pengarang: Imam Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī
Wafat: 505 H
Pembahasan: Bab ketiga tentang hak sesama Muslim, kerabat, tetangga, dan
hamba sahaya serta cara bergaul dengan orang-orang yang memiliki hubungan
tersebut.
Teks Arab
الباب الثالث في حق المسلم والرحم
والجوار والملك وكيفية المعاشرة مع من يدلي بهذه الأسباب
اعلم أن الإنسان إما أن يكون وحده أو
مع غيره، وإذا تعذر عيش الإنسان إلا بمخالطة من هو من جنسه لم يكن له بد من تعلم
آداب المخالطة.
وكل مخالط ففي مخالطته أدب، والأدب
على قدر حقه، وحقه على قدر رابطته التي بها وقعت المخالطة.
والرابطة إما القرابة وهي أخصها، أو
أخوة الإسلام وهي أعمها، وينطوي في معنى الأخوة الصداقة والصحبة، وإما الجوار،
وإما صحبة السفر والمكتب والدرس، وإما الصداقة أو الأخوة.
ولكل واحد من هذه الروابط درجات.
فالقرابة لها حق، ولكن حق الرحم
المحرم آكد، وللمحرم حق، ولكن حق الوالدين آكد.
وكذلك حق الجار، ولكن يختلف بحسب قربه
من الدار وبعده، ويظهر التفاوت عند النسبة، حتى إن البلدي في بلاد الغربة يجري
مجرى القريب في الوطن لاختصاصه بحق الجوار في البلد.
وكذلك حق المسلم يتأكد بتأكد المعرفة.
وللمعارف درجات، فليس حق الذي عرف
بالمشاهدة كحق الذي عرف بالسماع، بل آكد منه، والمعرفة بعد وقوعها تتأكد بالاختلاط.
وكذلك الصحبة تتفاوت درجاتها، فحق
الصحبة في الدرس والمكتب آكد من حق صحبة السفر.
وكذلك الصداقة تتفاوت، فإنها إذا قويت
صارت أخوة، فإن ازدادت صارت محبة، فإن ازدادت صارت خلة، والخليل أقرب من الحبيب،
فالمحبة ما تتمكن من حبة القلب، والخلة ما تتخلل سر القلب، فكل خليل حبيب، وليس كل
حبيب خليلاً.
وتفاوت درجات الصداقة لا يخفى بحكم
المشاهدة والتجربة، فأما كون الخلة فوق الأخوة فمعناه أن لفظ الخلة عبارة عن حالة
هي أتم من الأخوة، وتعرفه من قوله صلى الله عليه وسلم:
لو كنت متخذاً خليلاً لاتخذت أبا بكر
خليلاً، ولكن صاحبكم خليل الله.
إذاً، الخليل هو الذي يتخلل الحب جميع
أجزاء قلبه ظاهراً وباطناً ويستوعبه، ولم يستوعب قلبه عليه السلام سوى حب الله،
وقد منعته الخلة عن الاشتراك فيه، مع أنه اتخذ علياً رضي الله عنه أخاً، فقال: علي مني بمنزلة هارون من موسى إلا النبوة.
فعدل بعلي عن النبوة، كما عدل بأبي
بكر عن الخلة، فشارك أبو بكر علياً رضي الله عنهما في الأخوة، وزاد عليه بمقاربة
الخلة وأهليته لها لو كان للشركة في الخلة مجال، فإنه نبه عليه بقوله: لاتخذت أبا بكر خليلاً، وكان صلى الله عليه وسلم حبيب الله وخليله، وقد روي أنه صعد
المنبر يوماً مستبشراً فرحاً فقال:
إن الله قد اتخذني خليلاً كما اتخذ
إبراهيم خليلاً، فأنا حبيب الله وأنا خليل الله تعالى.
فإذن ليس قبل المعرفة رابطة، ولا بعد
الخلة درجة، وما سواهما من الدرجات بينهما.
وقد ذكرنا حق الصحبة والأخوة، ويدخل
فيهما ما وراءهما من المحبة والخلة، وإنما تتفاوت الرتب في تلك الحقوق كما سبق
بحسب تفاوت المحبة والأخوة، حتى ينتهي أقصاها إلى أن يوجب الإيثار بالنفس والمال،
كما آثر أبو بكر رضي الله عنه نبينا صلى الله عليه وسلم، وكما آثره طلحة ببدنه، إذ
جعل نفسه وقاية لشخصه العزيز صلى الله عليه وسلم.
فنحن الآن نريد أن نذكر حق أخوة
الإسلام، وحق الرحم، وحق الوالدين، وحق الجوار، وحق الملك، أعني ملك اليمين؛ فإن
ملك النكاح قد ذكرنا حقوقه في كتاب آداب النكاح.
Terjemahan Lengkap
Bab Ketiga: Hak Sesama Muslim, Kerabat, Tetangga, dan Hamba
Sahaya serta Cara Bergaul dengan Orang-Orang yang Memiliki Hubungan Tersebut
Ketahuilah bahwa manusia adakalanya
hidup seorang diri dan adakalanya hidup bersama orang lain. Apabila manusia
tidak mungkin menjalani kehidupannya kecuali dengan bergaul dengan sesamanya,
maka ia tidak dapat menghindari keharusan mempelajari adab dalam pergaulan.
Setiap orang yang bergaul dengan
orang lain memiliki adab dalam pergaulannya. Adab tersebut disesuaikan dengan
kadar hak orang yang menjadi lawan pergaulannya, sedangkan kadar hak itu sesuai
dengan kuatnya hubungan yang menyebabkan terjadinya pergaulan tersebut.
Hubungan itu adakalanya berupa kekerabatan,
dan inilah hubungan yang paling khusus; atau berupa persaudaraan Islam,
dan ini lebih umum. Di dalam makna persaudaraan juga tercakup persahabatan dan
pertemanan. Hubungan itu juga dapat berupa ketetanggaan, kebersamaan
dalam perjalanan, hubungan di tempat kerja atau tempat belajar, serta
persahabatan atau persaudaraan.
Masing-masing hubungan tersebut
memiliki tingkatan.
Kekerabatan mempunyai hak. Akan
tetapi, hak kerabat yang termasuk mahram lebih kuat. Kerabat mahram juga
memiliki hak, tetapi hak kedua orang tua lebih kuat lagi.
Demikian pula tetangga memiliki hak.
Namun, hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan dekat atau jauhnya tempat
tinggal. Perbedaan tingkat tersebut juga dapat terlihat berdasarkan keadaan dan
hubungan tertentu. Bahkan seseorang yang berasal dari satu daerah dengan kita
ketika berada di negeri perantauan dapat diperlakukan seperti kerabat di tanah
air, karena ia memiliki kekhususan hak sebagai sesama orang yang berasal dari
daerah yang sama di negeri tersebut.
Demikian pula hak seorang Muslim
menjadi semakin kuat seiring dengan semakin kuatnya hubungan pengenalan dan
kedekatan.
Orang-orang yang kita kenal pun
memiliki tingkatan. Hak orang yang kita kenal melalui perjumpaan langsung tidak
sama dengan hak orang yang hanya kita kenal melalui kabar atau pendengaran; hak
orang yang kita kenal secara langsung lebih kuat. Setelah hubungan perkenalan
terjadi, hak tersebut menjadi semakin kuat melalui interaksi dan pergaulan.
Demikian pula persahabatan memiliki
tingkatan yang berbeda-beda. Hak persahabatan yang terjalin melalui belajar
atau berada bersama di tempat kerja lebih kuat daripada hak persahabatan yang
hanya terjalin karena perjalanan.
Persahabatan juga memiliki
tingkatan. Apabila persahabatan menjadi semakin kuat, ia berubah menjadi persaudaraan.
Apabila semakin bertambah kuat, ia menjadi mahabbah (cinta). Apabila
semakin mendalam lagi, ia menjadi khullah.
Orang yang menjadi khalīl
lebih dekat daripada sekadar orang yang dicintai. Sebab, mahabbah adalah
cinta yang telah menguasai hati, sedangkan khullah adalah cinta yang
telah meresap dan menembus rahasia batin hati. Karena itu, setiap khalīl
adalah orang yang dicintai, tetapi tidak setiap orang yang dicintai merupakan
seorang khalīl.
Perbedaan tingkatan persahabatan ini
dapat diketahui melalui pengamatan dan pengalaman.
Adapun mengapa khullah berada di
atas ukhuwah, maka maknanya adalah bahwa istilah khullah menunjukkan
suatu keadaan yang lebih sempurna daripada sekadar persaudaraan. Hal itu dapat
diketahui dari sabda Rasulullah ﷺ:
“Seandainya aku boleh mengambil
seorang khalil, niscaya aku akan mengambil Abu Bakar sebagai khalil. Akan
tetapi, sahabat kalian ini adalah khalil Allah.”
Dengan demikian, khalīl
adalah seseorang yang cintanya meresap ke seluruh bagian hati, baik lahir
maupun batin, dan memenuhi hati tersebut. Hati beliau ﷺ
tidak dipenuhi oleh kecintaan semacam itu kecuali dengan cinta kepada Allah.
Khullah tersebut tidak memberikan ruang bagi adanya sekutu dalam kedudukan itu,
meskipun beliau menjadikan Ali رضي الله عنه
sebagai saudara.
Beliau ﷺ
bersabda:
“Kedudukan Ali terhadapku seperti
kedudukan Harun terhadap Musa, kecuali dalam kenabian.”
Dengan demikian, beliau ﷺ mengecualikan Ali dari kedudukan kenabian,
sebagaimana beliau mengecualikan Abu Bakar dari kedudukan khullah. Abu Bakar
dan Ali رضي الله عنهما sama-sama memperoleh
kedudukan persaudaraan, tetapi Abu Bakar memiliki kelebihan dengan kedekatannya
kepada tingkatan khullah dan kelayakannya untuk mendapatkannya, seandainya
khullah memungkinkan untuk dimiliki bersama oleh lebih dari satu orang. Hal
tersebut beliau ﷺ isyaratkan melalui
sabdanya:
“Seandainya aku boleh mengambil Abu
Bakar sebagai khalil, niscaya aku akan mengambil Abu Bakar sebagai khalil.”
Rasulullah ﷺ
adalah kekasih Allah dan khalil-Nya. Diriwayatkan bahwa suatu hari
beliau naik ke atas mimbar dalam keadaan gembira dan bersuka cita, lalu
bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah
menjadikanku sebagai khalil sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai
khalil. Maka aku adalah kekasih Allah dan aku adalah khalil Allah Ta‘ala.”
Dengan demikian, sebelum adanya
pengenalan tidak terdapat suatu ikatan, sedangkan setelah mencapai khullah
tidak ada lagi tingkatan yang lebih tinggi. Adapun tingkatan-tingkatan lainnya
berada di antara kedua keadaan tersebut.
Kami telah menjelaskan hak
persahabatan dan persaudaraan. Di dalam keduanya juga tercakup berbagai bentuk
hubungan yang lebih jauh, seperti cinta dan khullah. Tingkatan hak-hak tersebut
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kadar cinta dan persaudaraan, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya.
Tingkatan yang paling tinggi dari
hubungan tersebut bahkan dapat sampai pada keadaan yang menuntut seseorang
untuk mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri dan hartanya.
Demikianlah yang dilakukan Abu Bakar رضي الله عنه
ketika mengutamakan Nabi ﷺ, dan sebagaimana yang
dilakukan Thalhah رضي الله عنه dengan tubuhnya,
ketika ia menjadikan dirinya sebagai pelindung bagi diri Rasulullah ﷺ yang mulia.
Sekarang kami hendak menjelaskan hak
persaudaraan Islam, hak kerabat, hak kedua orang tua, hak tetangga, dan hak
hamba sahaya, yaitu orang yang berada di bawah kepemilikan seseorang.
Adapun hak hubungan pernikahan, telah kami jelaskan dalam Kitab Adab
Pernikahan.
Artikel Pengembangan
Manusia
Tidak Dapat Hidup Tanpa Pergaulan
Islam tidak mengajarkan manusia
untuk hidup tanpa hubungan sosial. Manusia membutuhkan orang lain dalam
berbagai aspek kehidupannya. Karena itu, persoalan yang penting bukanlah apakah
seseorang bergaul atau tidak, tetapi bagaimana ia bergaul.
Al-Ghazālī memulai pembahasan ini
dengan prinsip bahwa setiap pergaulan mempunyai adab. Adab tersebut tidak
selalu sama antara satu orang dengan orang lainnya.
Kita tidak dapat memperlakukan orang
tua sama seperti teman biasa. Kita juga tidak dapat memperlakukan tetangga
seperti orang yang tidak memiliki hubungan dengan kita. Demikian pula hak
seorang Muslim yang dekat dan sering berinteraksi dengan kita berbeda dari
seseorang yang hanya sesekali kita jumpai.
Dengan demikian, adab dalam Islam
mempertimbangkan jenis hubungan, kedekatan, dan tingkat hak.
Kekuatan
Hubungan Menentukan Besarnya Hak
Salah satu prinsip penting yang
dapat dipahami dari penjelasan al-Ghazālī adalah:
Semakin kuat hubungan, semakin besar
hak yang harus diperhatikan.
Kekerabatan memiliki hak.
Persaudaraan Islam memiliki hak. Tetangga memiliki hak. Teman perjalanan
memiliki hak. Teman belajar dan teman bekerja memiliki hak.
Namun hak tersebut tidak berada
dalam satu tingkat.
Di antara kerabat, misalnya, kedua
orang tua memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Di antara para sahabat,
kedekatan dan kuatnya persahabatan juga melahirkan tuntutan hak yang lebih
besar.
Karena itu, seseorang tidak cukup
hanya mengatakan, “Saya sudah berbuat baik kepada semua orang.” Ia juga harus
memahami siapa yang memiliki hak lebih besar atas dirinya.
Tingkatan
dari Persahabatan Menuju Khullah
Al-Ghazālī menggambarkan
perkembangan hubungan manusia secara bertahap.
Hubungan dapat bermula dari sekadar ma‘rifah,
yaitu saling mengenal. Kemudian hubungan itu semakin kuat melalui perjumpaan
dan interaksi. Dari sana dapat berkembang menjadi ṣuhbah, yaitu persahabatan
atau kebersamaan.
Apabila persahabatan semakin kuat,
ia dapat mencapai tingkat ukhuwah. Kemudian dapat berkembang menjadi mahabbah,
yaitu cinta. Dan apabila cinta semakin mendalam sehingga meresap ke dalam batin
seseorang, al-Ghazālī menyebutnya khullah.
Urutannya secara sederhana dapat
digambarkan:
Pengenalan → Pertemanan →
Persaudaraan → Cinta → Khullah
Tentu saja, istilah-istilah tersebut
tidak selalu harus dipahami sebagai tahapan formal yang pasti dilalui setiap
hubungan. Maksud al-Ghazālī adalah menjelaskan perbedaan tingkat kedalaman
hubungan manusia.
Khullah
sebagai Cinta yang Sangat Mendalam
Kata khullah berasal dari
akar kata yang mengandung makna meresap atau menembus. Karena itu, al-Ghazālī
menjelaskan bahwa khullah merupakan keadaan ketika cinta telah meresap
ke dalam seluruh bagian hati.
Inilah sebabnya beliau membedakan
antara ḥabīb dan khalīl.
Seseorang dapat mencintai banyak
orang, tetapi tidak berarti semua orang yang dicintainya menjadi khalīl.
Khullah memiliki kedalaman yang lebih khusus.
Dalam konteks Rasulullah ﷺ, al-Ghazālī menegaskan bahwa kedudukan
khullah tersebut tidak boleh dipahami sebagai kecintaan yang menyamai atau
menandingi kecintaan kepada Allah. Justru seluruh kesempurnaan cinta beliau ﷺ berpuncak pada Allah Ta‘ala.
Puncak
Persaudaraan adalah Itsar
Puncak hubungan persaudaraan menurut
gambaran al-Ghazālī bukan sekadar saling menyukai, saling mengunjungi, atau
saling berbicara dengan baik.
Hubungan yang benar-benar kuat dapat
mencapai ītsār, yaitu mengutamakan kepentingan orang lain atas
kepentingan diri sendiri.
Al-Ghazālī memberikan contoh Abu
Bakar رضي الله عنه dan Thalhah رضي الله عنهما dalam pengorbanan mereka untuk Rasulullah ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa persaudaraan
yang sejati bukan hanya perasaan di dalam hati, tetapi dapat diwujudkan melalui
pengorbanan harta, tenaga, bahkan diri sendiri ketika keadaan
menuntutnya.
Penjelasan
1.
Hak harus diberikan sesuai hubungan
Tidak semua manusia memiliki hak
yang sama dalam kehidupan seseorang. Orang tua mempunyai hak yang lebih besar
daripada teman biasa. Kerabat mempunyai hak yang berbeda dari orang asing.
Tetangga mempunyai hak yang tidak dimiliki oleh orang yang tinggal jauh.
Hal ini bukan berarti seseorang
boleh menzalimi orang lain. Maksudnya adalah terdapat prioritas dalam
menunaikan kebaikan.
2.
Kedekatan melahirkan tanggung jawab
Semakin sering seseorang
berinteraksi dengan kita, semakin besar kemungkinan munculnya hak-hak sosial.
Orang yang sering bekerja bersama,
belajar bersama, bepergian bersama, atau tinggal berdekatan tentu mempunyai
pengalaman dan ikatan yang lebih banyak. Oleh sebab itu, menjaga adab kepada
mereka menjadi lebih penting.
3.
Persaudaraan bukan hanya hubungan biologis
Dalam Islam, persaudaraan tidak
terbatas pada hubungan darah. Persaudaraan sesama Muslim juga merupakan ikatan
yang memiliki hak.
Karena itu, seorang Muslim harus
memperhatikan hak saudaranya dalam ucapan, sikap, pertolongan, menjaga
kehormatan, dan berbagai bentuk muamalah lainnya.
4.
Orang tua memiliki kedudukan khusus
Al-Ghazālī secara khusus menegaskan
bahwa meskipun kerabat memiliki hak, hak kedua orang tua lebih kuat.
Ini menunjukkan bahwa hubungan
keluarga memiliki tingkatan. Tidak cukup seseorang berbuat baik kepada semua
kerabat jika pada saat yang sama ia mengabaikan kedua orang tuanya.
5.
Tetangga memiliki hak khusus
Hak tetangga juga tidak boleh
diremehkan. Kedekatan tempat tinggal menciptakan kebutuhan untuk saling
menjaga, membantu, dan menghindari tindakan yang mengganggu.
Bahkan al-Ghazālī memperhatikan
kondisi khusus seseorang yang berada di negeri asing. Orang yang berasal dari
daerah yang sama dapat memperoleh perhatian lebih karena adanya ikatan tambahan
selain sekadar hubungan sosial biasa.
Contoh
Contoh
1: Hak Orang Tua
Seseorang memiliki banyak teman dan
sering memberikan bantuan kepada mereka. Namun, pada saat yang sama, ia
mengabaikan kebutuhan kedua orang tuanya.
Menurut prinsip yang dijelaskan
al-Ghazālī, hal tersebut menunjukkan kekeliruan dalam menentukan prioritas.
Sebab, hak kedua orang tua lebih kuat daripada hak hubungan sosial biasa.
Contoh
2: Hak Tetangga
Seseorang hendak mengadakan acara di
rumahnya. Ia boleh melakukannya, tetapi ia harus mempertimbangkan apakah
aktivitas tersebut mengganggu tetangga, terutama jika berlangsung hingga larut
malam.
Hubungan ketetanggaan melahirkan hak
untuk tidak diganggu dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik.
Contoh
3: Hak Teman Belajar
Dua orang yang telah lama belajar
bersama memiliki hubungan yang lebih kuat daripada orang yang hanya pernah
bertemu sekali.
Karena itu, ketika salah satunya
mengalami kesulitan, perhatian dan bantuan dari temannya merupakan bentuk
pemenuhan hak persahabatan.
Contoh
4: Persahabatan yang Mendalam
Dua orang sahabat saling menjaga
kehormatan, saling membantu ketika mengalami kesulitan, dan rela mengorbankan
kepentingan pribadi demi kepentingan sahabatnya dalam perkara yang benar.
Hubungan semacam ini menunjukkan
persahabatan yang telah berkembang menjadi persaudaraan yang kuat.
Contoh
5: Itsar
Seseorang memiliki makanan yang
hanya cukup untuk dirinya, tetapi ia melihat saudaranya lebih membutuhkan. Jika
ia memberikan makanan tersebut kepada saudaranya karena mengutamakan kebutuhan
saudaranya, maka sikap itu merupakan contoh ītsār.
Tentu saja, itsar tidak berarti
seseorang harus selalu mengabaikan kebutuhan dirinya. Ia harus dilakukan dalam
perkara yang baik dan tidak menyebabkan kewajiban lain terbengkalai.
Kesimpulan
Imam al-Ghazālī mengajarkan bahwa
kehidupan sosial memiliki tingkatan hubungan dan hak. Setiap hubungan
memiliki adab yang sesuai dengan kadar kedekatannya.
Kekerabatan memiliki hak; kerabat
mahram memiliki hak yang lebih kuat; dan hak kedua orang tua berada pada
tingkatan yang lebih tinggi. Tetangga juga mempunyai hak, sebagaimana seorang
Muslim, teman perjalanan, teman belajar, teman bekerja, dan sahabat.
Persahabatan pun memiliki tingkatan.
Ia dapat berkembang menjadi persaudaraan, kemudian cinta, dan pada tingkat yang
sangat mendalam disebut khullah.
Semakin kuat hubungan seseorang
dengan orang lain, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga haknya. Bahkan
hubungan persaudaraan yang sempurna dapat mencapai tingkatan ītsār,
yaitu mengutamakan orang lain dalam kebaikan atas kepentingan diri sendiri.
Hikmah
- Manusia membutuhkan adab dalam setiap hubungan sosial.
- Tidak semua hubungan memiliki tingkat hak yang sama.
- Semakin dekat hubungan, semakin besar tanggung
jawabnya.
- Hak kedua orang tua lebih kuat daripada hak kerabat
lainnya.
- Tetangga memiliki hak yang harus diperhatikan.
- Persaudaraan Islam merupakan ikatan yang memiliki
tuntutan dan kewajiban.
- Persahabatan dapat berkembang sesuai dengan kedalaman
cinta dan kedekatan.
- Tidak setiap orang yang dicintai dapat disebut khalil.
- Persaudaraan yang sempurna dapat melahirkan sikap itsar
dan pengorbanan.
- Kebaikan kepada manusia harus dilakukan dengan memahami
prioritas hak masing-masing.
Penutup
Pembahasan al-Ghazālī ini memberikan
pelajaran penting bahwa akhlak dalam Islam tidak hanya berbicara tentang
berbuat baik secara umum, tetapi juga tentang mengetahui kepada siapa
kebaikan itu harus diprioritaskan dan bagaimana hak setiap orang ditunaikan
sesuai kedudukannya.
Seorang Muslim hendaknya tidak hanya
memperbanyak hubungan dengan manusia, tetapi juga memperbaiki kualitas hubungan
tersebut. Ia menjaga hak orang tua, menghormati kerabat, memperhatikan
tetangga, memelihara persaudaraan sesama Muslim, menjaga persahabatan, dan
tidak melupakan hak orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Dengan demikian, pergaulan tidak
menjadi sekadar kebutuhan sosial, tetapi berubah menjadi bagian dari akhlak dan
ibadah: setiap hubungan dijalani dengan adab, setiap hak ditunaikan dengan
adil, dan setiap kedekatan diarahkan kepada kebaikan yang diridai Allah Ta‘ala.
Jika Anda ingin, saya juga bisa
membuat versi berikutnya dengan terjemahan yang lebih harfiah per paragraf
(Arab → Indonesia), lalu setiap paragraf langsung diberi “Penjelasan
al-Ghazali”, sehingga lebih cocok untuk seri artikel terjemahan Iḥyā’
‘Ulūm al-Dīn.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait :
Adab Bergaul dan Duduk Bersama Berbagai Golongan Manusia Menurut ImamAl-Ghazali (02/05/75)
Adab Lisan, Tangan, dan Kaki dalam Persahabatan serta Jalan MenujuAkhlak yang Baik (02/05/74)

.png)
0 Komentar