Pendahuluan
Setelah menjelaskan kemaksiatan yang
dapat terjadi melalui perbuatan, Imam Al-Ghazali melanjutkan kepada
kemaksiatan melalui diam (السُّكوت).
Menurut Al-Ghazali, seseorang yang
memasuki majelis penguasa zalim mungkin menyaksikan berbagai kemungkaran:
penggunaan sutra, bejana perak, pakaian haram, makanan haram, perkataan keji,
kebohongan, cacian, dan tindakan menyakiti orang lain.
Persoalannya kemudian bukan lagi
sekadar apakah seseorang melakukan kemungkaran tersebut, tetapi apakah ia diam
ketika menyaksikannya, padahal memiliki kemampuan untuk melakukan nahi
mungkar.
Al-Ghazali juga memberikan sebuah
prinsip penting: jika seseorang sejak awal telah mengetahui bahwa suatu tempat
dipenuhi kemungkaran yang tidak mampu ia ubah, maka ia seharusnya tidak sengaja
datang untuk menyaksikan kemungkaran tersebut lalu diam.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة
السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم
Bagian: Kemaksiatan melalui diam ketika melihat kemungkaran.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
فأما السكوت فهو أنه سيرى في
مجلسهم من الفرش الحرير وأواني الفضة
والحرير الملبوس عليهم وعلى غلمانهم ما هو
حرام
وكل من رأى سيئة وسكت عليها
فهو شريك في تلك السيئة
بل يسمع من كلامهم ما هو فحش
وكذب وشتم وإيذاء والسكوت على جميع لك
حرام بل يراهم لابسين الثياب الحرام وآكلين
الطعام الحرام وجميع ما في أيديهم
حرام والسكوت على ذلك غير جائز فيجب عليه الأمر
بالمعروف والنهي عن المنكر بلسانه إن
لم يقدر بفعله
فإن قلت إنه يخاف على نفسه
فهو معذور في السكوت فهذا حق ولكنه
مستغن عن أن يعرض نفسه لارتكاب مالا يباح إلا
بعذر فإنه لو لم يدخل ولم يشاهد لم
يتوجه عليه الخطاب بالحسبة حتى يسقط عنه بالعذر
وعند هذا أقول من علم فساداً
في موضع وعلم أنه لا يقدر على إزالته
فلا يجوز له أن يحضر ليجري ذلك بين يديه وهو
يشاهده ويسكت بل ينبغي أن يحترز عن
مشاهدته
Terjemahan Lengkap
Adapun kemaksiatan melalui diam,
yaitu seseorang melihat di majelis mereka berbagai hal seperti permadani dari
sutra, bejana-bejana dari perak, serta pakaian dari sutra yang dikenakan oleh
mereka dan para pelayan mereka, padahal semua itu merupakan sesuatu yang haram.
Setiap orang yang melihat suatu
keburukan kemudian diam terhadapnya, maka ia menjadi sekutu dalam keburukan
tersebut.
Bahkan, ia dapat mendengar dari
perkataan mereka sesuatu yang berupa perkataan keji, kebohongan, cacian, dan
tindakan menyakiti orang lain. Diam terhadap semua itu adalah haram.
Bahkan ia melihat mereka mengenakan
pakaian yang haram, memakan makanan yang haram, dan segala sesuatu yang berada
di tangan mereka adalah haram. Diam terhadap semua itu tidak diperbolehkan.
Karena itu, ia wajib melakukan amar
makruf dan nahi mungkar dengan lisannya, apabila ia tidak mampu mengubahnya
dengan perbuatannya.
Jika engkau berkata, “Sesungguhnya
ia takut terhadap keselamatan dirinya, sehingga ia memiliki alasan untuk diam,”
maka hal itu benar.
Akan tetapi, sebenarnya ia tidak
perlu menempatkan dirinya dalam keadaan yang mengharuskannya melakukan sesuatu
yang hanya diperbolehkan karena adanya uzur.
Sebab, seandainya ia tidak masuk dan
tidak menyaksikannya, maka kewajiban melakukan hisbah tidak akan tertuju
kepadanya sehingga ia tidak perlu menggunakan alasan tersebut.
Atas dasar ini, aku mengatakan:
Barang siapa mengetahui adanya
kerusakan di suatu tempat dan mengetahui bahwa ia tidak mampu menghilangkannya,
maka tidak boleh baginya sengaja hadir agar kemungkaran itu terjadi di
hadapannya sementara ia melihatnya lalu diam.
Bahkan, hendaknya ia menghindari
menyaksikannya.
Artikel Pengembangan
1.
Diam dapat menjadi bentuk keterlibatan
Al-Ghazali membedakan antara orang
yang tidak mengetahui kemungkaran dan orang yang melihat kemungkaran
kemudian sengaja diam.
Ungkapan:
وكل
من رأى سيئة وسكت عليها فهو شريك في تلك السيئة
“Setiap orang yang melihat suatu
keburukan kemudian diam terhadapnya, maka ia menjadi sekutu dalam keburukan
tersebut.”
menunjukkan betapa seriusnya sikap
pasif ketika seseorang mempunyai kemampuan untuk mencegah kemungkaran.
Namun prinsip ini harus dipahami
dalam kerangka kemampuan dan kondisi. Al-Ghazali sendiri membahas keadaan
ketika seseorang memiliki ketakutan yang nyata terhadap keselamatan dirinya.
2.
Kemungkaran dalam majelis penguasa
Menurut teks, kemungkaran yang
mungkin terlihat di majelis penguasa bukan hanya satu bentuk.
Al-Ghazali menyebut antara lain:
- penggunaan sutra;
- penggunaan bejana perak;
- pakaian yang haram;
- makanan yang haram;
- perkataan keji;
- kebohongan;
- cacian;
- tindakan menyakiti orang lain.
Dengan demikian, seorang yang
memasuki lingkungan tersebut tidak hanya berpotensi memperoleh harta yang
bermasalah, tetapi juga berpotensi menjadi saksi langsung berbagai
kemungkaran.
3.
Amar makruf nahi mungkar harus mempertimbangkan kemampuan
Al-Ghazali menyatakan bahwa ketika
seseorang menyaksikan kemungkaran, ia wajib melakukan amar makruf dan nahi
mungkar dengan lisannya apabila tidak mampu mengubahnya dengan perbuatan.
Hal ini menunjukkan bahwa nahi
mungkar memiliki hubungan erat dengan kemampuan.
Seseorang tidak diperintahkan
melakukan tindakan yang berada di luar kemampuannya atau menyebabkan kerusakan
yang lebih besar.
Karena itu, keberanian dalam nahi
mungkar harus disertai kebijaksanaan.
4.
Takut terhadap bahaya merupakan pertimbangan
Al-Ghazali mengakui:
فهو
معذور في السكوت
“maka ia memiliki uzur untuk diam.”
Jika seseorang benar-benar
menghadapi ancaman terhadap dirinya, keadaan tersebut dapat menjadi alasan yang
diperhitungkan.
Namun Al-Ghazali kemudian mengajukan
pertanyaan yang lebih mendasar:
Mengapa seseorang sengaja masuk ke
tempat tersebut jika ia sudah mengetahui bahwa dirinya tidak mampu mencegah
kemungkaran?
Di sinilah muncul prinsip preventif.
5.
Menghindari kemungkaran sebelum menyaksikannya
Bagian paling penting dari teks ini
adalah:
من
علم فساداً في موضع وعلم أنه لا يقدر على إزالته فلا يجوز له أن يحضر
“Barang siapa mengetahui adanya
kerusakan di suatu tempat dan mengetahui bahwa ia tidak mampu menghilangkannya,
maka tidak boleh baginya hadir.”
Ini berarti kewajiban menjaga agama
tidak hanya dilakukan setelah seseorang berada di tengah kemungkaran.
Seseorang juga perlu
mempertimbangkan apakah ia seharusnya datang sejak awal.
Jika ia sudah mengetahui bahwa:
- suatu tempat dipenuhi kemungkaran;
- ia pasti akan menyaksikannya;
- ia tidak mampu mengubahnya;
maka menghindari tempat tersebut
menjadi pilihan yang lebih selamat.
6.
Perbedaan antara terpaksa dan sengaja mendatangi
Ada perbedaan besar antara:
terjebak dalam suatu kemungkaran, dan
sengaja mendatangi tempat yang diketahui penuh kemungkaran.
Orang yang tiba-tiba menyaksikan
kemungkaran mungkin memiliki kewajiban tertentu sesuai kemampuan.
Sedangkan orang yang sudah
mengetahui keadaan tempat tersebut tetapi tetap datang tanpa kebutuhan yang
dibenarkan, kemudian menggunakan ketidakmampuannya sebagai alasan untuk diam,
telah menempatkan dirinya sendiri dalam keadaan yang sulit.
7.
Menjaga diri adalah bagian dari wara'
Prinsip ini sejalan dengan konsep wara',
yaitu kehati-hatian dalam menjaga agama.
Wara' bukan hanya menjauhi sesuatu
yang secara pasti haram, tetapi juga menghindari keadaan yang dapat menyeret
seseorang kepada dosa.
Karena itu, seseorang yang
mengetahui kelemahan dirinya perlu mengenali lingkungan yang dapat mengganggu
keteguhan agamanya.
8.
Tidak semua keadaan dapat disamakan
Teks ini tidak berarti setiap
pertemuan dengan pejabat atau setiap tempat yang terdapat kesalahan otomatis
haram didatangi.
Penilaiannya perlu mempertimbangkan:
- apakah terdapat kebutuhan yang sah;
- apakah seseorang mampu melakukan perbaikan;
- apakah kemungkaran tersebut dapat diubah;
- apakah terdapat bahaya yang nyata;
- apakah kehadirannya memberikan maslahat;
- dan apakah kehadirannya justru memberikan legitimasi
terhadap kemungkaran.
Karena itu, kaidah yang dibangun
Al-Ghazali harus dipahami bersama pembahasan sebelumnya mengenai kemampuan,
maslahat, mudarat, dan tujuan kedatangan.
Contoh
Contoh
1: Mengetahui adanya kemungkaran sebelum datang
Seseorang mengetahui bahwa suatu
pertemuan secara rutin diwarnai penghinaan, kebohongan, dan berbagai tindakan
zalim.
Ia juga mengetahui bahwa dirinya
tidak memiliki kemampuan untuk menegur atau mengubah keadaan tersebut.
Dalam kondisi demikian, prinsip
Al-Ghazali mengarahkan agar ia tidak sengaja menghadiri pertemuan tersebut
tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Contoh
2: Menyaksikan kemungkaran secara tidak sengaja
Seseorang datang untuk suatu
kebutuhan yang dibenarkan dan ternyata di tempat tersebut terjadi suatu
kemungkaran yang sebelumnya tidak ia ketahui.
Keadaannya berbeda dengan orang yang
sejak awal telah mengetahui kondisi tersebut.
Ia perlu menilai apa yang dapat
dilakukan sesuai kemampuan dan risiko yang ada.
Contoh
3: Takut terhadap keselamatan diri
Seseorang berada dalam lingkungan
yang tidak memungkinkan dirinya melakukan perubahan karena terdapat ancaman
serius terhadap keselamatannya.
Dalam kondisi seperti ini,
Al-Ghazali mengakui adanya uzur untuk diam.
Namun jika ia tidak memiliki
kebutuhan untuk berada di sana, pilihan yang lebih aman adalah tidak
menghadirinya sejak awal.
Contoh
4: Hadir untuk melakukan perbaikan
Seseorang memiliki kemampuan nyata
untuk memberikan nasihat kepada pihak yang melakukan kesalahan.
Ia datang bukan untuk menikmati
kemungkaran, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi untuk
memberikan nasihat dan mencegah keburukan.
Keadaan seperti ini harus dibedakan
dari orang yang datang sekadar untuk menyaksikan kemungkaran lalu diam.
Penutup
Pembahasan ini memberikan pelajaran
penting bahwa diam tidak selalu berarti netral.
Ketika seseorang menyaksikan
kemungkaran dan memiliki kemampuan untuk mencegahnya, diam dapat menjadi
persoalan moral dan agama. Namun kemampuan dan bahaya tetap menjadi
pertimbangan.
Lebih jauh lagi, Al-Ghazali
mengajarkan sikap preventif: seseorang tidak seharusnya sengaja menempatkan
dirinya dalam lingkungan yang penuh kemungkaran apabila ia telah mengetahui
bahwa dirinya tidak mampu melakukan perubahan.
Dengan demikian, menjaga agama
dilakukan melalui dua langkah:
pertama, mencegah kemungkaran sesuai
kemampuan ketika telah menyaksikannya;
kedua, menghindari lingkungan
kemungkaran apabila sejak awal diketahui bahwa kehadiran kita tidak akan
menghasilkan perbaikan.
Pesan utama bagian ini adalah:
Jangan sengaja memasuki tempat yang
penuh kemungkaran lalu menjadikan ketidakmampuan untuk mengubahnya sebagai
alasan untuk diam.
Kehati-hatian sebelum memasuki suatu
lingkungan sering kali lebih mudah daripada berusaha menyelamatkan diri setelah
hati dan agama telah terpengaruh olehnya.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Hukum Masuk ke RumahPenguasa Dzalim: Larangan Menghormati Kedzaliman dan Duduk di Atas Harta Haram
Nasihat kepada Imam Az-Zuhritentang Bahaya Kedekatan dengan Penguasa Zalim dan Fitnah Kekuasaan
Hukum Mendoakan dan Memuji
Penguasa Dzalim: Larangan Membenarkan Kebatilan dan Membantu Kemaksiatan


0 Komentar