Hukum Diam Melihat Kemungkaran di Hadapan Penguasa Dzalim: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar

Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum diam melihat kemungkaran penguasa zalim, kewajiban nahi mungkar, dan alasan menghindari tempat penuh kemaksiatan

Pendahuluan

Setelah menjelaskan kemaksiatan yang dapat terjadi melalui perbuatan, Imam Al-Ghazali melanjutkan kepada kemaksiatan melalui diam (السُّكوت).

Menurut Al-Ghazali, seseorang yang memasuki majelis penguasa zalim mungkin menyaksikan berbagai kemungkaran: penggunaan sutra, bejana perak, pakaian haram, makanan haram, perkataan keji, kebohongan, cacian, dan tindakan menyakiti orang lain.

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah seseorang melakukan kemungkaran tersebut, tetapi apakah ia diam ketika menyaksikannya, padahal memiliki kemampuan untuk melakukan nahi mungkar.

Al-Ghazali juga memberikan sebuah prinsip penting: jika seseorang sejak awal telah mengetahui bahwa suatu tempat dipenuhi kemungkaran yang tidak mampu ia ubah, maka ia seharusnya tidak sengaja datang untuk menyaksikan kemungkaran tersebut lalu diam.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم

Bagian: Kemaksiatan melalui diam ketika melihat kemungkaran.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

فأما السكوت فهو أنه سيرى في
مجلسهم من الفرش الحرير وأواني الفضة والحرير الملبوس عليهم وعلى غلمانهم ما هو
حرام

وكل من رأى سيئة وسكت عليها
فهو شريك في تلك السيئة

بل يسمع من كلامهم ما هو فحش
وكذب وشتم وإيذاء والسكوت على جميع لك حرام بل يراهم لابسين الثياب الحرام وآكلين
الطعام الحرام وجميع ما في أيديهم حرام والسكوت على ذلك غير جائز فيجب عليه الأمر
بالمعروف والنهي عن المنكر بلسانه إن لم يقدر بفعله

فإن قلت إنه يخاف على نفسه
فهو معذور في السكوت فهذا حق ولكنه مستغن عن أن يعرض نفسه لارتكاب مالا يباح إلا
بعذر فإنه لو لم يدخل ولم يشاهد لم يتوجه عليه الخطاب بالحسبة حتى يسقط عنه بالعذر

وعند هذا أقول من علم فساداً
في موضع وعلم أنه لا يقدر على إزالته فلا يجوز له أن يحضر ليجري ذلك بين يديه وهو
يشاهده ويسكت بل ينبغي أن يحترز عن مشاهدته

Terjemahan Lengkap

Adapun kemaksiatan melalui diam, yaitu seseorang melihat di majelis mereka berbagai hal seperti permadani dari sutra, bejana-bejana dari perak, serta pakaian dari sutra yang dikenakan oleh mereka dan para pelayan mereka, padahal semua itu merupakan sesuatu yang haram.

Setiap orang yang melihat suatu keburukan kemudian diam terhadapnya, maka ia menjadi sekutu dalam keburukan tersebut.

Bahkan, ia dapat mendengar dari perkataan mereka sesuatu yang berupa perkataan keji, kebohongan, cacian, dan tindakan menyakiti orang lain. Diam terhadap semua itu adalah haram.

Bahkan ia melihat mereka mengenakan pakaian yang haram, memakan makanan yang haram, dan segala sesuatu yang berada di tangan mereka adalah haram. Diam terhadap semua itu tidak diperbolehkan.

Karena itu, ia wajib melakukan amar makruf dan nahi mungkar dengan lisannya, apabila ia tidak mampu mengubahnya dengan perbuatannya.

Jika engkau berkata, “Sesungguhnya ia takut terhadap keselamatan dirinya, sehingga ia memiliki alasan untuk diam,” maka hal itu benar.

Akan tetapi, sebenarnya ia tidak perlu menempatkan dirinya dalam keadaan yang mengharuskannya melakukan sesuatu yang hanya diperbolehkan karena adanya uzur.

Sebab, seandainya ia tidak masuk dan tidak menyaksikannya, maka kewajiban melakukan hisbah tidak akan tertuju kepadanya sehingga ia tidak perlu menggunakan alasan tersebut.

Atas dasar ini, aku mengatakan:

Barang siapa mengetahui adanya kerusakan di suatu tempat dan mengetahui bahwa ia tidak mampu menghilangkannya, maka tidak boleh baginya sengaja hadir agar kemungkaran itu terjadi di hadapannya sementara ia melihatnya lalu diam.

Bahkan, hendaknya ia menghindari menyaksikannya.

Artikel Pengembangan

1. Diam dapat menjadi bentuk keterlibatan

Al-Ghazali membedakan antara orang yang tidak mengetahui kemungkaran dan orang yang melihat kemungkaran kemudian sengaja diam.

Ungkapan:

وكل من رأى سيئة وسكت عليها فهو شريك في تلك السيئة

“Setiap orang yang melihat suatu keburukan kemudian diam terhadapnya, maka ia menjadi sekutu dalam keburukan tersebut.”

menunjukkan betapa seriusnya sikap pasif ketika seseorang mempunyai kemampuan untuk mencegah kemungkaran.

Namun prinsip ini harus dipahami dalam kerangka kemampuan dan kondisi. Al-Ghazali sendiri membahas keadaan ketika seseorang memiliki ketakutan yang nyata terhadap keselamatan dirinya.

2. Kemungkaran dalam majelis penguasa

Menurut teks, kemungkaran yang mungkin terlihat di majelis penguasa bukan hanya satu bentuk.

Al-Ghazali menyebut antara lain:

  • penggunaan sutra;
  • penggunaan bejana perak;
  • pakaian yang haram;
  • makanan yang haram;
  • perkataan keji;
  • kebohongan;
  • cacian;
  • tindakan menyakiti orang lain.

Dengan demikian, seorang yang memasuki lingkungan tersebut tidak hanya berpotensi memperoleh harta yang bermasalah, tetapi juga berpotensi menjadi saksi langsung berbagai kemungkaran.

3. Amar makruf nahi mungkar harus mempertimbangkan kemampuan

Al-Ghazali menyatakan bahwa ketika seseorang menyaksikan kemungkaran, ia wajib melakukan amar makruf dan nahi mungkar dengan lisannya apabila tidak mampu mengubahnya dengan perbuatan.

Hal ini menunjukkan bahwa nahi mungkar memiliki hubungan erat dengan kemampuan.

Seseorang tidak diperintahkan melakukan tindakan yang berada di luar kemampuannya atau menyebabkan kerusakan yang lebih besar.

Karena itu, keberanian dalam nahi mungkar harus disertai kebijaksanaan.

4. Takut terhadap bahaya merupakan pertimbangan

Al-Ghazali mengakui:

فهو معذور في السكوت

“maka ia memiliki uzur untuk diam.”

Jika seseorang benar-benar menghadapi ancaman terhadap dirinya, keadaan tersebut dapat menjadi alasan yang diperhitungkan.

Namun Al-Ghazali kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa seseorang sengaja masuk ke tempat tersebut jika ia sudah mengetahui bahwa dirinya tidak mampu mencegah kemungkaran?

Di sinilah muncul prinsip preventif.

5. Menghindari kemungkaran sebelum menyaksikannya

Bagian paling penting dari teks ini adalah:

من علم فساداً في موضع وعلم أنه لا يقدر على إزالته فلا يجوز له أن يحضر

“Barang siapa mengetahui adanya kerusakan di suatu tempat dan mengetahui bahwa ia tidak mampu menghilangkannya, maka tidak boleh baginya hadir.”

Ini berarti kewajiban menjaga agama tidak hanya dilakukan setelah seseorang berada di tengah kemungkaran.

Seseorang juga perlu mempertimbangkan apakah ia seharusnya datang sejak awal.

Jika ia sudah mengetahui bahwa:

  1. suatu tempat dipenuhi kemungkaran;
  2. ia pasti akan menyaksikannya;
  3. ia tidak mampu mengubahnya;

maka menghindari tempat tersebut menjadi pilihan yang lebih selamat.

6. Perbedaan antara terpaksa dan sengaja mendatangi

Ada perbedaan besar antara:

terjebak dalam suatu kemungkaran, dan
sengaja mendatangi tempat yang diketahui penuh kemungkaran.

Orang yang tiba-tiba menyaksikan kemungkaran mungkin memiliki kewajiban tertentu sesuai kemampuan.

Sedangkan orang yang sudah mengetahui keadaan tempat tersebut tetapi tetap datang tanpa kebutuhan yang dibenarkan, kemudian menggunakan ketidakmampuannya sebagai alasan untuk diam, telah menempatkan dirinya sendiri dalam keadaan yang sulit.

7. Menjaga diri adalah bagian dari wara'

Prinsip ini sejalan dengan konsep wara', yaitu kehati-hatian dalam menjaga agama.

Wara' bukan hanya menjauhi sesuatu yang secara pasti haram, tetapi juga menghindari keadaan yang dapat menyeret seseorang kepada dosa.

Karena itu, seseorang yang mengetahui kelemahan dirinya perlu mengenali lingkungan yang dapat mengganggu keteguhan agamanya.

8. Tidak semua keadaan dapat disamakan

Teks ini tidak berarti setiap pertemuan dengan pejabat atau setiap tempat yang terdapat kesalahan otomatis haram didatangi.

Penilaiannya perlu mempertimbangkan:

  • apakah terdapat kebutuhan yang sah;
  • apakah seseorang mampu melakukan perbaikan;
  • apakah kemungkaran tersebut dapat diubah;
  • apakah terdapat bahaya yang nyata;
  • apakah kehadirannya memberikan maslahat;
  • dan apakah kehadirannya justru memberikan legitimasi terhadap kemungkaran.

Karena itu, kaidah yang dibangun Al-Ghazali harus dipahami bersama pembahasan sebelumnya mengenai kemampuan, maslahat, mudarat, dan tujuan kedatangan.

Contoh

Contoh 1: Mengetahui adanya kemungkaran sebelum datang

Seseorang mengetahui bahwa suatu pertemuan secara rutin diwarnai penghinaan, kebohongan, dan berbagai tindakan zalim.

Ia juga mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menegur atau mengubah keadaan tersebut.

Dalam kondisi demikian, prinsip Al-Ghazali mengarahkan agar ia tidak sengaja menghadiri pertemuan tersebut tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Contoh 2: Menyaksikan kemungkaran secara tidak sengaja

Seseorang datang untuk suatu kebutuhan yang dibenarkan dan ternyata di tempat tersebut terjadi suatu kemungkaran yang sebelumnya tidak ia ketahui.

Keadaannya berbeda dengan orang yang sejak awal telah mengetahui kondisi tersebut.

Ia perlu menilai apa yang dapat dilakukan sesuai kemampuan dan risiko yang ada.

Contoh 3: Takut terhadap keselamatan diri

Seseorang berada dalam lingkungan yang tidak memungkinkan dirinya melakukan perubahan karena terdapat ancaman serius terhadap keselamatannya.

Dalam kondisi seperti ini, Al-Ghazali mengakui adanya uzur untuk diam.

Namun jika ia tidak memiliki kebutuhan untuk berada di sana, pilihan yang lebih aman adalah tidak menghadirinya sejak awal.

Contoh 4: Hadir untuk melakukan perbaikan

Seseorang memiliki kemampuan nyata untuk memberikan nasihat kepada pihak yang melakukan kesalahan.

Ia datang bukan untuk menikmati kemungkaran, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi untuk memberikan nasihat dan mencegah keburukan.

Keadaan seperti ini harus dibedakan dari orang yang datang sekadar untuk menyaksikan kemungkaran lalu diam.

Penutup

Pembahasan ini memberikan pelajaran penting bahwa diam tidak selalu berarti netral.

Ketika seseorang menyaksikan kemungkaran dan memiliki kemampuan untuk mencegahnya, diam dapat menjadi persoalan moral dan agama. Namun kemampuan dan bahaya tetap menjadi pertimbangan.

Lebih jauh lagi, Al-Ghazali mengajarkan sikap preventif: seseorang tidak seharusnya sengaja menempatkan dirinya dalam lingkungan yang penuh kemungkaran apabila ia telah mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melakukan perubahan.

Dengan demikian, menjaga agama dilakukan melalui dua langkah:

pertama, mencegah kemungkaran sesuai kemampuan ketika telah menyaksikannya;

kedua, menghindari lingkungan kemungkaran apabila sejak awal diketahui bahwa kehadiran kita tidak akan menghasilkan perbaikan.

Pesan utama bagian ini adalah:

Jangan sengaja memasuki tempat yang penuh kemungkaran lalu menjadikan ketidakmampuan untuk mengubahnya sebagai alasan untuk diam.

Kehati-hatian sebelum memasuki suatu lingkungan sering kali lebih mudah daripada berusaha menyelamatkan diri setelah hati dan agama telah terpengaruh olehnya.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Masuk ke RumahPenguasa Dzalim: Larangan Menghormati Kedzaliman dan Duduk di Atas Harta Haram

Nasihat kepada Imam Az-Zuhritentang Bahaya Kedekatan dengan Penguasa Zalim dan Fitnah Kekuasaan

Hukum Mendoakan dan Memuji Penguasa Dzalim: Larangan Membenarkan Kebatilan dan Membantu Kemaksiatan

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Hukum Diam Melihat Kemungkaran di Hadapan Penguasa Dzalim: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar

Pendahuluan Setelah menjelaskan kemaksiatan yang dapat terjadi melalui perbuatan , Imam Al-Ghazali melanjutkan kepada kemaksiatan melalu...