Hukum Masuk ke Rumah Penguasa Dzalim: Larangan Menghormati Kedzaliman dan Duduk di Atas Harta Haram

Imam Al-Ghazali menjelaskan hukum masuk menemui penguasa zalim, penggunaan harta rampasan, sikap hormat, salam, dan duduk di atas harta haram

Pendahuluan

Dalam pembahasan lanjutan mengenai hubungan dengan para penguasa zalim, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa berbagai hadis dan atsar menunjukkan adanya fitnah serta kerusakan yang dapat muncul akibat bergaul dengan mereka.

Namun, pembahasan fikih tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa mendatangi penguasa zalim adalah buruk. Menurut Al-Ghazali, persoalan tersebut perlu dirinci agar dapat dibedakan antara perbuatan yang haram, makruh, dan yang masih diperbolehkan.

Seseorang yang memasuki kediaman penguasa dapat terjerumus ke dalam kemaksiatan melalui beberapa jalan: perbuatannya, diamnya, ucapannya, atau keyakinannya.

Pada bagian ini, Al-Ghazali terutama membahas kemaksiatan yang berkaitan dengan perbuatan, seperti memasuki tempat yang dirampas, memanfaatkan fasilitas yang haram, melakukan penghormatan kepada penguasa karena kekuasaannya, serta duduk di atas harta yang mayoritasnya berasal dari sumber haram.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم

Bagian: Rincian hukum memasuki tempat penguasa zalim dari sisi perbuatan.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

فهذه الأخبار والآثار تدل على
ما في مخالطة السلاطين من الفتن وأنواع الفساد ولكن نفصل ذلك تفضيلا فقيها تميز
فيه المحظور عن المكروه والمباح

فنقول الداخل على السلطان
متعرض لأن يعصي الله تعالى إما بفعله أو بسكوته وإما بقوله وإما باعتقاده فلا ينفك
عن أحد هذه الأمور

أما الفعل فالدخول عليهم في
غالب الأحوال يكون إلى دور مغصوبة وتخطيها والدخول فيها بغير إذن الملاك حرام ولا
يغرنك قول القائل إن ذلك مما يتسامح به الناس كتمرة أو فتات خبز ذلك صحيح في غير
المغصوب أما المغصوب فلا

لأنه إن قيل إن كل جلسة خفيفة
لا تنقص الملك فهي في محل التسامح وكذلك الاجتياز فيجري هذا في كل واحد فيجري
أيضاً في المجموع والغصب إنما تم بفعل الجميع وإنما يتسامح به إذا انفرد إذ لو علم
المالك به ربما لم يكرهه فأما إذا كان ذلك طريقاً إلى الاستغراق بالاشتراك فحكم
التحريم ينسحب على الكل فلا يجوز أن يؤخذ ملك الرجل طريقاً اعتماداً على أن كل
واحد من المارين إنما يخطو خطوة لا تنقص الملك لان المجموع مفتوت للملك وهو كضربة
خفيفة في التعليم تباح ولكن بشرط الانفراد فلو اجتمع جماعة بضربات توجب القتل وجب
القصاص على الجميع مع أن كل واحدة من الضربات لو انفردت لكانت لا توجب قصاصا

فإن فرض كون الظالم في موضع
غير مغصوب كالموات مثلاً فإن كان تحت خيمة أو مظلة من ماله فهو حرام والدخول إليه
غير جائز لأنه انتفاع بالحرام واستظلال به

فإن فرض كل ذلك حلالاً فلا
يعصى بالدخول من حيث إنه دخول ولا بقوله السلام عليكم ولكن إن سجد أو ركع أو مثل
قائماً في سلامه وخدمته كان مكرماً للظالم بسبب ولايته التي هي آلة ظلمه والتواضع
للظالم معصية

بل من تواضع لغني ليس يظالم
لأجل غناه لا لمعنى آخر اقتضى التواضع نقص ثلثا دينه فكيف إذا تواضع للظالم فلا
يباح إلا مجرد السلام فأما تقبيل اليد والانحناء في الخدمة فهو معصية إلا عند
الخوف أو الأمام عادل أو لعالم أو لمن يستحق ذلك بأمر ديني

قبل أبو عبيدة بن الجراح رضي
الله عنه يد علي كرم الله وجهه لما أن لقيه بالشام فلم ينكر عليه

وقد بالغ بعض السلف حتى امتنع
عن رد جوابهم في السلام والإعراض عنهم استحقاراً لهم وعد ذلك من محاسن القربات

فأما السكوت عن رد الجواب
ففيه نظر لأن ذلك واجب فلا ينبغي أن يسقط بالظلم

فإن ترك الداخل جميع ذلك
واقتصر على السلام فلا يخلو من الجلوس على بساطهم وإذا كان أغلب أموالهم حراماً
فلا يجوز الجلوس على فرشهم هذا من حيث الفعل

Terjemahan Lengkap

Berbagai berita dan atsar tersebut menunjukkan adanya berbagai fitnah dan macam-macam kerusakan dalam bergaul dengan para penguasa. Akan tetapi, persoalan ini perlu kita perinci secara fikih, sehingga dapat dibedakan antara perkara yang dilarang, dimakruhkan, dan diperbolehkan.

Kami katakan: orang yang masuk menemui penguasa berpotensi melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta‘ala, baik melalui perbuatannya, diamnya, ucapannya, maupun keyakinannya. Ia tidak akan terlepas dari salah satu perkara tersebut.

Kemaksiatan dari sisi perbuatan

Adapun dari sisi perbuatan, memasuki tempat mereka dalam kebanyakan keadaan berarti memasuki rumah atau tempat yang diperoleh secara zalim dan dirampas, lalu melewatinya serta memasukinya tanpa izin pemiliknya. Hal itu haram.

Janganlah engkau tertipu oleh perkataan seseorang bahwa perkara seperti itu termasuk sesuatu yang biasa ditoleransi manusia, sebagaimana toleransi terhadap sebutir kurma atau remah-remah makanan. Hal tersebut benar apabila bukan harta yang dirampas. Adapun harta yang dirampas, maka tidak demikian.

Sebab, apabila dikatakan bahwa setiap duduk sebentar yang tidak mengurangi kepemilikan merupakan sesuatu yang ditoleransi, demikian pula sekadar melewati tempat tersebut, maka hukum itu akan diterapkan kepada setiap orang dan akhirnya juga kepada keseluruhan mereka.

Padahal perampasan tersebut terjadi melalui tindakan semua orang.

Toleransi hanya mungkin diberikan ketika tindakan itu dilakukan secara individual. Sebab, seandainya pemilik mengetahui tindakan tersebut secara individual, mungkin ia tidak akan mempermasalahkannya.

Namun apabila tindakan itu menjadi jalan menuju penguasaan secara bersama-sama, maka hukum haram berlaku kepada seluruhnya.

Tidak boleh menjadikan harta seseorang sebagai jalan yang dilewati dengan alasan bahwa setiap orang yang melintas hanya menginjak satu langkah yang tidak mengurangi kepemilikannya.

Sebab, keseluruhan tindakan tersebut telah merusak hak kepemilikan.

Hal ini seperti pukulan ringan dalam proses pendidikan yang mungkin diperbolehkan apabila dilakukan secara individual. Tetapi jika sekelompok orang melakukan pukulan yang secara keseluruhan menyebabkan kematian, maka seluruhnya terkena kewajiban qisas, meskipun setiap pukulan apabila dilakukan sendirian tidak sampai menyebabkan qisas.

Memanfaatkan tempat yang diperoleh secara haram

Apabila diasumsikan bahwa orang zalim tersebut berada di tempat yang bukan hasil perampasan, misalnya di tanah mati, tetapi ia berada di bawah tenda atau naungan yang merupakan miliknya dari harta yang haram, maka hal tersebut juga haram.

Masuk ke tempat itu tidak diperbolehkan karena berarti memanfaatkan sesuatu yang haram dan berteduh dengan sesuatu yang haram.

Jika tempat dan fasilitasnya halal

Apabila seluruh perkara tersebut diasumsikan halal, maka seseorang tidak berdosa hanya karena masuk ke tempat tersebut, dan juga tidak berdosa hanya karena mengucapkan:

السلام عليكم

“Semoga keselamatan atas kalian.”

Akan tetapi, apabila ia bersujud, membungkuk seperti rukuk, atau berdiri dengan cara tertentu sebagai bentuk penghormatan dan pelayanan, maka ia telah memuliakan orang zalim karena kekuasaan yang dimilikinya, sementara kekuasaan tersebut menjadi sarana kezalimannya.

Merendahkan diri di hadapan orang zalim merupakan kemaksiatan.

Bahkan, orang yang merendahkan diri di hadapan orang kaya yang tidak zalim semata-mata karena kekayaannya, tanpa alasan lain yang membenarkan sikap tersebut, telah kehilangan dua pertiga agamanya. Maka bagaimana jika ia merendahkan diri di hadapan orang yang zalim?

Karena itu, yang diperbolehkan hanyalah mengucapkan salam.

Adapun mencium tangan dan membungkuk dalam pelayanan merupakan kemaksiatan, kecuali karena adanya rasa takut, atau kepada imam yang adil, atau kepada seorang alim, atau kepada orang yang memang berhak menerima penghormatan tersebut karena alasan agama.

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah رضي الله عنه pernah mencium tangan Ali رضي الله عنه ketika bertemu dengannya di Syam, dan hal tersebut tidak diingkari.

Sebagian ulama salaf bahkan sangat keras dalam masalah ini. Mereka sampai tidak mau membalas salam para penguasa dan berpaling dari mereka karena menganggap hina kedudukan mereka. Mereka menganggap sikap tersebut termasuk bagian dari kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun tidak menjawab salam, maka masalah ini perlu dipertimbangkan. Sebab, menjawab salam merupakan kewajiban, sehingga kewajiban tersebut tidak semestinya gugur hanya karena orang yang memberi salam adalah orang zalim.

Duduk di atas fasilitas mereka

Jika seseorang yang masuk menemui mereka meninggalkan semua bentuk penghormatan tersebut dan hanya mengucapkan salam, masih ada persoalan lain, yaitu duduk di atas permadani atau fasilitas milik mereka.

Apabila mayoritas harta mereka berasal dari sumber yang haram, maka tidak diperbolehkan duduk di atas permadani mereka.

Larangan ini ditinjau dari sisi perbuatan dan pemanfaatan harta.

Artikel Pengembangan

1. Empat jalan kemaksiatan

Al-Ghazali memberikan kerangka yang sangat penting: orang yang mendatangi penguasa zalim dapat terjatuh ke dalam dosa melalui empat aspek:

  1. Perbuatan (فعل) — melakukan sesuatu yang haram.
  2. Diam (سكوت) — diam ketika seharusnya menyampaikan kebenaran.
  3. Ucapan (قول) — mengucapkan perkataan yang mendukung kebatilan.
  4. Keyakinan (اعتقاد) — membenarkan atau menganggap baik kezaliman.

Dengan demikian, masalahnya tidak semata-mata terletak pada datang atau tidak datang, tetapi pada apa yang terjadi selama hubungan tersebut.

2. Mengapa tempat hasil rampasan tetap haram?

Al-Ghazali menekankan bahwa toleransi kecil terhadap penggunaan harta tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan harta yang diketahui sebagai hasil perampasan.

Misalnya, seseorang tidak boleh berkata:

“Saya hanya melewati tempat itu sebentar, jadi tidak ada kerugian bagi pemiliknya.”

Menurut logika yang dikemukakan Al-Ghazali, jika setiap orang menggunakan alasan yang sama, keseluruhan tindakan mereka dapat menghasilkan penguasaan atas harta tersebut.

Maka penilaian tidak selalu berhenti pada dampak satu tindakan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan dampak keseluruhan.

3. Perbedaan antara kunjungan dan penghormatan terhadap kezaliman

Teks ini juga membedakan antara sekadar memasuki tempat dan memberikan penghormatan kepada penguasa karena kekuasaannya.

Jika semua sarana yang digunakan halal, masuk dan mengucapkan salam pada dirinya sendiri tidak otomatis menjadi dosa.

Namun penghormatan yang menunjukkan ketundukan kepada kekuasaan zalim merupakan persoalan berbeda.

Al-Ghazali sangat menekankan larangan merendahkan diri kepada orang zalim.

4. Tidak semua penghormatan memiliki hukum yang sama

Teks tersebut memberikan pengecualian.

Mencium tangan atau bentuk penghormatan tertentu tidak secara mutlak ditempatkan dalam satu hukum pada semua keadaan. Al-Ghazali menyebut beberapa keadaan khusus, antara lain:

  • ketika ada rasa takut;
  • kepada imam yang adil;
  • kepada seorang alim;
  • atau kepada seseorang yang memiliki hak untuk dihormati karena alasan agama.

Artinya, hukum suatu bentuk penghormatan harus dilihat berdasarkan sebab, tujuan, dan konteksnya.

5. Menjawab salam tetap merupakan kewajiban

Salah satu poin menarik adalah sikap sebagian salaf yang memilih tidak membalas salam penguasa zalim karena ingin menunjukkan penghinaan terhadap mereka.

Al-Ghazali kemudian memberikan catatan kritis:

ففيه نظر لأن ذلك واجب فلا ينبغي أن يسقط بالظلم

“Dalam hal itu terdapat pertimbangan, karena menjawab salam adalah kewajiban dan tidak semestinya gugur hanya karena kezaliman.”

Ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap kezaliman tidak boleh membuat seseorang meninggalkan kewajiban syariat tanpa alasan yang dibenarkan.

6. Harta haram dan fasilitas yang digunakan

Pembahasan terakhir menghubungkan hubungan dengan penguasa dengan masalah pemanfaatan harta.

Jika seseorang mengetahui bahwa mayoritas harta yang berada di tangan penguasa berasal dari sumber haram, maka penggunaan fasilitas tersebut menjadi persoalan serius.

Dalam teks ini, Al-Ghazali mengambil contoh duduk di atas permadani mereka sebagai bentuk pemanfaatan harta.

Hal ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya tentang sumber harta penguasa: seseorang tidak cukup hanya mempertanyakan apakah uang yang diberikan kepadanya haram atau halal, tetapi juga harus memperhatikan asal fasilitas yang digunakannya.

Contoh

Contoh 1: Memasuki gedung hasil perampasan

Seorang penguasa menempati rumah yang diketahui diperoleh secara zalim dari pemiliknya.

Seseorang kemudian masuk ke rumah tersebut tanpa izin pemilik.

Menurut prinsip yang dijelaskan dalam teks, masalahnya bukan sekadar “hanya masuk sebentar”, tetapi karena tempat tersebut merupakan harta yang dirampas.

Contoh 2: Sekadar mengucapkan salam

Seseorang bertemu penguasa zalim dalam suatu tempat yang tidak terbukti sebagai harta rampasan.

Ia masuk, duduk secara biasa, dan mengucapkan salam tanpa memberikan penghormatan yang berlebihan.

Dalam asumsi bahwa seluruh sarana tersebut halal dan tidak ada kemaksiatan lain, masuk dan mengucapkan salam tidak menjadi dosa hanya karena orang yang ditemui adalah penguasa.

Contoh 3: Membungkuk demi menyenangkan penguasa

Seorang pejabat memasuki ruangan dan orang-orang di sekelilingnya membungkuk secara berlebihan untuk menunjukkan ketundukan kepadanya.

Jika tindakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kekuasaan zalim dan tidak memiliki alasan syar'i yang dibenarkan, maka tindakan tersebut termasuk perkara yang diperingatkan oleh Al-Ghazali.

Contoh 4: Menolak membalas salam

Seseorang sangat membenci seorang penguasa karena kezalimannya, lalu ketika penguasa tersebut mengucapkan salam, ia sengaja tidak menjawab.

Menurut penjelasan Al-Ghazali, kebencian terhadap kezaliman tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban menjawab salam.

Penutup

Bagian ini menunjukkan bahwa pembahasan Imam Al-Ghazali mengenai penguasa zalim bukan sekadar larangan umum untuk berhubungan dengan mereka. Ia memberikan perincian fikih agar dapat dibedakan antara yang haram, makruh, dan yang diperbolehkan.

Beberapa prinsip penting yang dapat diambil adalah:

Pertama, memasuki tempat yang merupakan hasil perampasan tidak diperbolehkan.

Kedua, pemanfaatan fasilitas yang diketahui berasal dari harta haram juga harus dihindari.

Ketiga, sekadar memasuki suatu tempat dan mengucapkan salam tidak otomatis merupakan kemaksiatan apabila tempat dan keadaan tersebut halal.

Keempat, penghormatan yang berupa ketundukan kepada penguasa zalim merupakan perkara yang sangat berbahaya.

Kelima, kebencian terhadap orang zalim tetap harus berada dalam batas-batas syariat. Bahkan kewajiban seperti menjawab salam tidak semestinya ditinggalkan hanya karena seseorang adalah pelaku kezaliman.

Dengan demikian, inti pembahasan Al-Ghazali adalah kehati-hatian dalam setiap bentuk hubungan dengan kekuasaan. Seorang Muslim tidak hanya perlu menjaga sumber hartanya, tetapi juga menjaga sikap, ucapan, dan kehormatannya agar tidak menjadi bagian dari penguatan kezaliman.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Nasihat kepada Imam Az-Zuhritentang Bahaya Kedekatan dengan Penguasa Zalim dan Fitnah Kekuasaan

Atsar Ulama tentang BahayaMendatangi Penguasa Zalim: Nasihat Hudzifah, Abu Dzar, Ibnu Mas‘ud, dan ParaUlama

Hukum Diam Melihat Kemungkaran di Hadapan Penguasa Dzalim: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Al-Muhakkimah Al-Ula: Awal Munculnya Khawarij dan Sejarah Kelompok Haruriyah Menurut At-Tabshir fi ad-Din

Pendahuluan Setelah menjelaskan pokok-pokok keyakinan Khawarij, penulis At-Tabshir fi ad-Din mulai menguraikan satu per satu cabang kel...