Pendahuluan
Dalam pembahasan lanjutan mengenai
hubungan dengan para penguasa zalim, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa berbagai
hadis dan atsar menunjukkan adanya fitnah serta kerusakan yang dapat muncul
akibat bergaul dengan mereka.
Namun, pembahasan fikih tidak cukup
hanya dengan mengatakan bahwa mendatangi penguasa zalim adalah buruk. Menurut
Al-Ghazali, persoalan tersebut perlu dirinci agar dapat dibedakan antara perbuatan
yang haram, makruh, dan yang masih diperbolehkan.
Seseorang yang memasuki kediaman
penguasa dapat terjerumus ke dalam kemaksiatan melalui beberapa jalan: perbuatannya,
diamnya, ucapannya, atau keyakinannya.
Pada bagian ini, Al-Ghazali terutama
membahas kemaksiatan yang berkaitan dengan perbuatan, seperti memasuki
tempat yang dirampas, memanfaatkan fasilitas yang haram, melakukan penghormatan
kepada penguasa karena kekuasaannya, serta duduk di atas harta yang
mayoritasnya berasal dari sumber haram.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب السادس فيما يحل من مخالطة
السلاطين الظلمة وما يحرم وحكم غشيان مجالسهم والدخول عليهم والإكرام لهم
Bagian: Rincian hukum memasuki tempat penguasa zalim dari sisi
perbuatan.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
فهذه الأخبار والآثار تدل على
ما في مخالطة السلاطين من الفتن
وأنواع الفساد ولكن نفصل ذلك تفضيلا فقيها تميز
فيه المحظور عن المكروه والمباح
فنقول الداخل على السلطان
متعرض لأن يعصي الله تعالى إما بفعله
أو بسكوته وإما بقوله وإما باعتقاده فلا ينفك
عن أحد هذه الأمور
أما الفعل فالدخول عليهم في
غالب الأحوال يكون إلى دور مغصوبة
وتخطيها والدخول فيها بغير إذن الملاك حرام ولا
يغرنك قول القائل إن ذلك مما يتسامح
به الناس كتمرة أو فتات خبز ذلك صحيح في غير
المغصوب أما المغصوب فلا
لأنه إن قيل إن كل جلسة خفيفة
لا تنقص الملك فهي في محل التسامح
وكذلك الاجتياز فيجري هذا في كل واحد فيجري
أيضاً في المجموع والغصب إنما تم بفعل
الجميع وإنما يتسامح به إذا انفرد إذ لو علم
المالك به ربما لم يكرهه فأما إذا كان
ذلك طريقاً إلى الاستغراق بالاشتراك فحكم
التحريم ينسحب على الكل فلا يجوز أن
يؤخذ ملك الرجل طريقاً اعتماداً على أن كل
واحد من المارين إنما يخطو خطوة لا
تنقص الملك لان المجموع مفتوت للملك وهو كضربة
خفيفة في التعليم تباح ولكن بشرط
الانفراد فلو اجتمع جماعة بضربات توجب القتل وجب
القصاص على الجميع مع أن كل واحدة من
الضربات لو انفردت لكانت لا توجب قصاصا
فإن فرض كون الظالم في موضع
غير مغصوب كالموات مثلاً فإن كان تحت
خيمة أو مظلة من ماله فهو حرام والدخول إليه
غير جائز لأنه انتفاع بالحرام
واستظلال به
فإن فرض كل ذلك حلالاً فلا
يعصى بالدخول من حيث إنه دخول ولا
بقوله السلام عليكم ولكن إن سجد أو ركع أو مثل
قائماً في سلامه وخدمته كان مكرماً
للظالم بسبب ولايته التي هي آلة ظلمه والتواضع
للظالم معصية
بل من تواضع لغني ليس يظالم
لأجل غناه لا لمعنى آخر اقتضى التواضع
نقص ثلثا دينه فكيف إذا تواضع للظالم فلا
يباح إلا مجرد السلام فأما تقبيل اليد
والانحناء في الخدمة فهو معصية إلا عند
الخوف أو الأمام عادل أو لعالم أو لمن
يستحق ذلك بأمر ديني
قبل أبو عبيدة بن الجراح رضي
الله عنه يد علي كرم الله وجهه لما أن
لقيه بالشام فلم ينكر عليه
وقد بالغ بعض السلف حتى امتنع
عن رد جوابهم في السلام والإعراض عنهم
استحقاراً لهم وعد ذلك من محاسن القربات
فأما السكوت عن رد الجواب
ففيه نظر لأن ذلك واجب فلا ينبغي أن
يسقط بالظلم
فإن ترك الداخل جميع ذلك
واقتصر على السلام فلا يخلو من الجلوس
على بساطهم وإذا كان أغلب أموالهم حراماً
فلا يجوز الجلوس على فرشهم هذا من حيث
الفعل
Terjemahan Lengkap
Berbagai berita dan atsar tersebut
menunjukkan adanya berbagai fitnah dan macam-macam kerusakan dalam bergaul
dengan para penguasa. Akan tetapi, persoalan ini perlu kita perinci secara
fikih, sehingga dapat dibedakan antara perkara yang dilarang, dimakruhkan,
dan diperbolehkan.
Kami katakan: orang yang masuk
menemui penguasa berpotensi melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta‘ala, baik
melalui perbuatannya, diamnya, ucapannya, maupun keyakinannya. Ia tidak
akan terlepas dari salah satu perkara tersebut.
Kemaksiatan
dari sisi perbuatan
Adapun dari sisi perbuatan, memasuki
tempat mereka dalam kebanyakan keadaan berarti memasuki rumah atau tempat yang
diperoleh secara zalim dan dirampas, lalu melewatinya serta memasukinya tanpa
izin pemiliknya. Hal itu haram.
Janganlah engkau tertipu oleh
perkataan seseorang bahwa perkara seperti itu termasuk sesuatu yang biasa
ditoleransi manusia, sebagaimana toleransi terhadap sebutir kurma atau
remah-remah makanan. Hal tersebut benar apabila bukan harta yang dirampas.
Adapun harta yang dirampas, maka tidak demikian.
Sebab, apabila dikatakan bahwa
setiap duduk sebentar yang tidak mengurangi kepemilikan merupakan sesuatu yang
ditoleransi, demikian pula sekadar melewati tempat tersebut, maka hukum itu
akan diterapkan kepada setiap orang dan akhirnya juga kepada keseluruhan
mereka.
Padahal perampasan tersebut terjadi
melalui tindakan semua orang.
Toleransi hanya mungkin diberikan
ketika tindakan itu dilakukan secara individual. Sebab, seandainya pemilik
mengetahui tindakan tersebut secara individual, mungkin ia tidak akan
mempermasalahkannya.
Namun apabila tindakan itu menjadi
jalan menuju penguasaan secara bersama-sama, maka hukum haram berlaku kepada
seluruhnya.
Tidak boleh menjadikan harta seseorang
sebagai jalan yang dilewati dengan alasan bahwa setiap orang yang melintas
hanya menginjak satu langkah yang tidak mengurangi kepemilikannya.
Sebab, keseluruhan tindakan tersebut
telah merusak hak kepemilikan.
Hal ini seperti pukulan ringan dalam
proses pendidikan yang mungkin diperbolehkan apabila dilakukan secara
individual. Tetapi jika sekelompok orang melakukan pukulan yang secara
keseluruhan menyebabkan kematian, maka seluruhnya terkena kewajiban qisas,
meskipun setiap pukulan apabila dilakukan sendirian tidak sampai menyebabkan
qisas.
Memanfaatkan
tempat yang diperoleh secara haram
Apabila diasumsikan bahwa orang
zalim tersebut berada di tempat yang bukan hasil perampasan, misalnya di tanah
mati, tetapi ia berada di bawah tenda atau naungan yang merupakan miliknya dari
harta yang haram, maka hal tersebut juga haram.
Masuk ke tempat itu tidak
diperbolehkan karena berarti memanfaatkan sesuatu yang haram dan berteduh
dengan sesuatu yang haram.
Jika
tempat dan fasilitasnya halal
Apabila seluruh perkara tersebut
diasumsikan halal, maka seseorang tidak berdosa hanya karena masuk ke tempat
tersebut, dan juga tidak berdosa hanya karena mengucapkan:
السلام
عليكم
“Semoga keselamatan atas kalian.”
Akan tetapi, apabila ia bersujud,
membungkuk seperti rukuk, atau berdiri dengan cara tertentu sebagai bentuk
penghormatan dan pelayanan, maka ia telah memuliakan orang zalim karena
kekuasaan yang dimilikinya, sementara kekuasaan tersebut menjadi sarana
kezalimannya.
Merendahkan diri di hadapan orang
zalim merupakan kemaksiatan.
Bahkan, orang yang merendahkan diri
di hadapan orang kaya yang tidak zalim semata-mata karena kekayaannya, tanpa
alasan lain yang membenarkan sikap tersebut, telah kehilangan dua pertiga
agamanya. Maka bagaimana jika ia merendahkan diri di hadapan orang yang zalim?
Karena itu, yang diperbolehkan
hanyalah mengucapkan salam.
Adapun mencium tangan dan membungkuk
dalam pelayanan merupakan kemaksiatan, kecuali karena adanya rasa takut, atau
kepada imam yang adil, atau kepada seorang alim, atau kepada orang yang memang
berhak menerima penghormatan tersebut karena alasan agama.
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah رضي الله عنه pernah mencium tangan Ali رضي الله عنه ketika bertemu dengannya di Syam, dan hal
tersebut tidak diingkari.
Sebagian ulama salaf bahkan sangat
keras dalam masalah ini. Mereka sampai tidak mau membalas salam para penguasa
dan berpaling dari mereka karena menganggap hina kedudukan mereka. Mereka
menganggap sikap tersebut termasuk bagian dari kebaikan yang mendekatkan diri
kepada Allah.
Adapun tidak menjawab salam, maka
masalah ini perlu dipertimbangkan. Sebab, menjawab salam merupakan kewajiban, sehingga
kewajiban tersebut tidak semestinya gugur hanya karena orang yang memberi salam
adalah orang zalim.
Duduk
di atas fasilitas mereka
Jika seseorang yang masuk menemui
mereka meninggalkan semua bentuk penghormatan tersebut dan hanya mengucapkan
salam, masih ada persoalan lain, yaitu duduk di atas permadani atau
fasilitas milik mereka.
Apabila mayoritas harta mereka
berasal dari sumber yang haram, maka tidak diperbolehkan duduk di atas
permadani mereka.
Larangan ini ditinjau dari sisi perbuatan
dan pemanfaatan harta.
Artikel Pengembangan
1.
Empat jalan kemaksiatan
Al-Ghazali memberikan kerangka yang
sangat penting: orang yang mendatangi penguasa zalim dapat terjatuh ke dalam
dosa melalui empat aspek:
- Perbuatan (فعل) — melakukan sesuatu yang haram.
- Diam (سكوت) — diam ketika seharusnya menyampaikan kebenaran.
- Ucapan (قول) — mengucapkan perkataan yang mendukung kebatilan.
- Keyakinan (اعتقاد) — membenarkan atau menganggap baik kezaliman.
Dengan demikian, masalahnya tidak
semata-mata terletak pada datang atau tidak datang, tetapi pada apa yang
terjadi selama hubungan tersebut.
2.
Mengapa tempat hasil rampasan tetap haram?
Al-Ghazali menekankan bahwa
toleransi kecil terhadap penggunaan harta tidak dapat dijadikan alasan untuk
menggunakan harta yang diketahui sebagai hasil perampasan.
Misalnya, seseorang tidak boleh
berkata:
“Saya hanya melewati tempat itu
sebentar, jadi tidak ada kerugian bagi pemiliknya.”
Menurut logika yang dikemukakan
Al-Ghazali, jika setiap orang menggunakan alasan yang sama, keseluruhan
tindakan mereka dapat menghasilkan penguasaan atas harta tersebut.
Maka penilaian tidak selalu berhenti
pada dampak satu tindakan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan
dampak keseluruhan.
3.
Perbedaan antara kunjungan dan penghormatan terhadap kezaliman
Teks ini juga membedakan antara sekadar
memasuki tempat dan memberikan penghormatan kepada penguasa karena
kekuasaannya.
Jika semua sarana yang digunakan
halal, masuk dan mengucapkan salam pada dirinya sendiri tidak otomatis menjadi
dosa.
Namun penghormatan yang menunjukkan
ketundukan kepada kekuasaan zalim merupakan persoalan berbeda.
Al-Ghazali sangat menekankan
larangan merendahkan diri kepada orang zalim.
4.
Tidak semua penghormatan memiliki hukum yang sama
Teks tersebut memberikan
pengecualian.
Mencium tangan atau bentuk
penghormatan tertentu tidak secara mutlak ditempatkan dalam satu hukum pada
semua keadaan. Al-Ghazali menyebut beberapa keadaan khusus, antara lain:
- ketika ada rasa takut;
- kepada imam yang adil;
- kepada seorang alim;
- atau kepada seseorang yang memiliki hak untuk dihormati
karena alasan agama.
Artinya, hukum suatu bentuk
penghormatan harus dilihat berdasarkan sebab, tujuan, dan konteksnya.
5.
Menjawab salam tetap merupakan kewajiban
Salah satu poin menarik adalah sikap
sebagian salaf yang memilih tidak membalas salam penguasa zalim karena ingin
menunjukkan penghinaan terhadap mereka.
Al-Ghazali kemudian memberikan
catatan kritis:
ففيه
نظر لأن ذلك واجب فلا ينبغي أن يسقط بالظلم
“Dalam hal itu terdapat
pertimbangan, karena menjawab salam adalah kewajiban dan tidak semestinya gugur
hanya karena kezaliman.”
Ini menunjukkan bahwa kebencian
terhadap kezaliman tidak boleh membuat seseorang meninggalkan kewajiban syariat
tanpa alasan yang dibenarkan.
6.
Harta haram dan fasilitas yang digunakan
Pembahasan terakhir menghubungkan
hubungan dengan penguasa dengan masalah pemanfaatan harta.
Jika seseorang mengetahui bahwa
mayoritas harta yang berada di tangan penguasa berasal dari sumber haram, maka
penggunaan fasilitas tersebut menjadi persoalan serius.
Dalam teks ini, Al-Ghazali mengambil
contoh duduk di atas permadani mereka sebagai bentuk pemanfaatan harta.
Hal ini merupakan kelanjutan dari
pembahasan sebelumnya tentang sumber harta penguasa: seseorang tidak cukup
hanya mempertanyakan apakah uang yang diberikan kepadanya haram atau halal,
tetapi juga harus memperhatikan asal fasilitas yang digunakannya.
Contoh
Contoh
1: Memasuki gedung hasil perampasan
Seorang penguasa menempati rumah
yang diketahui diperoleh secara zalim dari pemiliknya.
Seseorang kemudian masuk ke rumah
tersebut tanpa izin pemilik.
Menurut prinsip yang dijelaskan
dalam teks, masalahnya bukan sekadar “hanya masuk sebentar”, tetapi karena
tempat tersebut merupakan harta yang dirampas.
Contoh
2: Sekadar mengucapkan salam
Seseorang bertemu penguasa zalim
dalam suatu tempat yang tidak terbukti sebagai harta rampasan.
Ia masuk, duduk secara biasa, dan
mengucapkan salam tanpa memberikan penghormatan yang berlebihan.
Dalam asumsi bahwa seluruh sarana
tersebut halal dan tidak ada kemaksiatan lain, masuk dan mengucapkan salam
tidak menjadi dosa hanya karena orang yang ditemui adalah penguasa.
Contoh
3: Membungkuk demi menyenangkan penguasa
Seorang pejabat memasuki ruangan dan
orang-orang di sekelilingnya membungkuk secara berlebihan untuk menunjukkan
ketundukan kepadanya.
Jika tindakan tersebut merupakan
bentuk penghormatan terhadap kekuasaan zalim dan tidak memiliki alasan syar'i
yang dibenarkan, maka tindakan tersebut termasuk perkara yang diperingatkan
oleh Al-Ghazali.
Contoh
4: Menolak membalas salam
Seseorang sangat membenci seorang
penguasa karena kezalimannya, lalu ketika penguasa tersebut mengucapkan salam,
ia sengaja tidak menjawab.
Menurut penjelasan Al-Ghazali,
kebencian terhadap kezaliman tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban
menjawab salam.
Penutup
Bagian ini menunjukkan bahwa
pembahasan Imam Al-Ghazali mengenai penguasa zalim bukan sekadar larangan umum
untuk berhubungan dengan mereka. Ia memberikan perincian fikih agar
dapat dibedakan antara yang haram, makruh, dan yang diperbolehkan.
Beberapa prinsip penting yang dapat
diambil adalah:
Pertama, memasuki tempat yang merupakan hasil perampasan tidak
diperbolehkan.
Kedua, pemanfaatan fasilitas yang diketahui berasal dari harta
haram juga harus dihindari.
Ketiga, sekadar memasuki suatu tempat dan mengucapkan salam tidak
otomatis merupakan kemaksiatan apabila tempat dan keadaan tersebut halal.
Keempat, penghormatan yang berupa ketundukan kepada penguasa zalim
merupakan perkara yang sangat berbahaya.
Kelima, kebencian terhadap orang zalim tetap harus berada dalam
batas-batas syariat. Bahkan kewajiban seperti menjawab salam tidak semestinya
ditinggalkan hanya karena seseorang adalah pelaku kezaliman.
Dengan demikian, inti pembahasan
Al-Ghazali adalah kehati-hatian dalam setiap bentuk hubungan dengan
kekuasaan. Seorang Muslim tidak hanya perlu menjaga sumber hartanya, tetapi
juga menjaga sikap, ucapan, dan kehormatannya agar tidak menjadi bagian dari
penguatan kezaliman.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Nasihat kepada Imam Az-Zuhritentang Bahaya Kedekatan dengan Penguasa Zalim dan Fitnah Kekuasaan
Hukum Diam Melihat
Kemungkaran di Hadapan Penguasa Dzalim: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar


0 Komentar