Pendahuluan
Buket uang asli merupakan salah satu
bentuk hadiah yang banyak digunakan dalam berbagai acara, seperti pernikahan,
ulang tahun, wisuda, dan peringatan lainnya. Buket ini dibuat dengan merangkai
uang kertas menjadi bentuk yang menarik, kemudian dihiasi dengan kertas
pembungkus, pita, bunga imitasi, dan berbagai aksesori.
Di balik praktik tersebut, terdapat
persoalan fikih yang perlu diperhatikan. Apabila seseorang menyerahkan uang
kepada pembuat buket untuk dirangkai, apakah pembayaran yang diberikan termasuk
upah jasa? Bagaimana jika pembuat buket menyediakan uangnya sendiri, kemudian
menjual seluruh rangkaian dengan harga yang lebih tinggi daripada nominal uang
di dalamnya?
Persoalan ini berkaitan dengan akad
jual beli (al-bay‘), akad jasa (ijarah), dan hukum pertukaran
mata uang (al-sharf). Ketiganya harus dibedakan agar penilaian hukum
tidak hanya didasarkan pada bentuk fisik buket, tetapi juga pada hakikat
transaksi yang berlangsung.
Pembahasan ulama klasik mengenai
pertukaran emas dan perak dengan tambahan serta upah pengerjaan dapat membantu
memahami persoalan ini. Namun, ketentuan tersebut perlu diterapkan secara
cermat karena uang kertas modern memiliki pembahasan fikih tersendiri.
Tema:
Hukum Buket Uang antara Akad Jasa dan Pertukaran Mata Uang
Pokok pembahasan dalam jual beli
buket uang adalah menentukan apa yang sebenarnya menjadi objek akad.
Apabila pelanggan menyediakan
uangnya sendiri, kemudian membayar pembuat buket untuk merangkai uang tersebut,
transaksi dapat dipahami sebagai akad jasa pengerjaan, dengan syarat rukun dan
ketentuan akadnya terpenuhi.
Sebaliknya, apabila pembuat buket
menyediakan uangnya sendiri dan menjualnya bersama aksesori serta jasa
pengerjaan dengan harga paket, perlu diperiksa apakah transaksi tersebut
benar-benar merupakan penjualan barang dan jasa atau pada hakikatnya merupakan
pertukaran uang sejenis dengan tambahan.
Perbedaan tersebut penting karena
uang rupiah dengan uang rupiah termasuk mata uang sejenis. Dalam ketentuan
pertukaran mata uang sejenis, kesamaan nominal dan serah terima secara langsung
merupakan prinsip penting yang harus diperhatikan.
Dengan demikian, hukum buket uang
tidak cukup ditentukan hanya dengan mengatakan bahwa penjual memperoleh
keuntungan dari jasa merangkai. Perlu dipastikan bahwa struktur akadnya memang
sesuai dengan jasa atau jual beli yang dibolehkan, bukan sekadar mengubah nama
transaksi yang pada hakikatnya merupakan pertukaran uang sejenis dengan
tambahan.
Teks Arab dan Landasan Fikih
1.
Hadis tentang pertukaran emas dan perak
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي
الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ».
Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Musāqāh, hadis tentang
pertukaran barang-barang ribawi, dari Ubadah bin al-Shamit radhiyallahu ‘anhu.
Terjemahan
Dari Ubadah bin al-Shamit
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Emas ditukar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam; harus sama kadarnya, setara, dan dilakukan secara tunai.
Apabila jenis-jenis tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian apabila
dilakukan secara tunai.”
Hadis ini menjadi salah satu
landasan utama pembahasan riba dalam pertukaran barang-barang ribawi. Apabila
barang yang dipertukarkan sejenis, terdapat ketentuan kesamaan takaran atau
berat dan serah terima secara langsung. Apabila jenisnya berbeda, ketentuan
kesamaan jumlah tidak berlaku dengan cara yang sama, tetapi ketentuan serah
terima tetap perlu diperhatikan dalam pertukaran yang dimaksud hadis tersebut.
Hadis ini secara langsung menyebut
emas, perak, dan beberapa bahan pangan. Adapun penerapannya terhadap uang
kertas modern memerlukan penjelasan fikih mengenai kedudukan uang sebagai alat
pembayaran dan dasar pengaitan hukumnya dengan ketentuan ribawi.
2.
Keterangan Ibnu Qudamah tentang pembuatan cincin perak
قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: إِنْ قَالَ
لِصَائِغٍ: صُغْ لِي خَاتَمًا وَزْنُهُ دِرْهَمٌ، وَأُعْطِيكَ مِثْلَ وَزْنِهِ
وَأُجْرَتَكَ دِرْهَمًا فَلَيْسَ ذَلِكَ بِبَيْعِ دِرْهَمٍ بِدِرْهَمَيْنِ،
وَلِلصَّائِغِ أَخْذُ الدِّرْهَمَيْنِ أَحَدُهُمَا مُقَابَلَةَ الْخَاتَمِ وَالثَّانِي
أُجْرَةً لَهُ.
Sumber: Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, jilid 4, hlm. 10–11,
sebagaimana dikutip dalam Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid
26, hlm. 357.
Terjemahan
Ibnu Qudamah berkata:
“Jika seseorang berkata kepada
tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin yang beratnya satu dirham. Aku
akan memberimu perak seberat cincin tersebut dan satu dirham sebagai upahmu,’
maka hal itu bukanlah jual beli satu dirham dengan dua dirham.
Tukang perak boleh mengambil dua
dirham tersebut. Salah satunya sebagai imbalan cincin, sedangkan yang kedua
sebagai upah baginya.”
Keterangan ini membahas bentuk
transaksi tertentu yang berkaitan dengan cincin perak dan upah pengerjaan.
Penjelasan tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks akad yang dibahas oleh Ibnu
Qudamah.
Oleh karena itu, perkataan tersebut
tidak dapat langsung dijadikan dalil bahwa semua transaksi uang dengan tambahan
biaya merangkai diperbolehkan. Perlu diperiksa apakah bentuk akad buket uang
benar-benar serupa dengan bentuk transaksi yang dibahas beliau atau justru
merupakan pertukaran mata uang sejenis yang berbeda hukumnya.
3.
Keterangan dalam kitab Al-Bayān
وَإِنْ قَالَ لِصَائِغٍ: صُغْ لِي
خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فِيهِ دِرْهَمٌ، لِأُعْطِيَكَ دِرْهَمًا وَأُجْرَتَكَ،
فَصَاغَهُ، فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ بِشِرَاءٍ، وَالْخَاتَمُ لِلصَّائِغِ؛ لِأَنَّهُ
اشْتَرَى فِضَّةً مَجْهُولَةً بِفِضَّةٍ مَجْهُولَةٍ، وَتَفَرَّقَا قَبْلَ
التَّقَابُضِ، وَشَرْطُ الْعَمَلِ أَيْضًا، وَذَلِكَ كُلُّهُ مُفْسِدٌ لِلْعَقْدِ.
Sumber: Al-‘Umrani, Al-Bayān fī Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī,
jilid 5, hlm. 185.
Terjemahan
“Jika seseorang berkata kepada
tukang perak, ‘Buatkanlah untukku sebuah cincin dari perak yang mengandung satu
dirham, agar aku memberimu satu dirham dan upahmu,’ kemudian tukang perak itu
membuatnya, maka transaksi ini bukanlah pembelian yang sah, dan cincin tersebut
menjadi milik tukang perak.
Hal itu karena ia telah menukar
perak yang tidak diketahui kadarnya dengan perak yang tidak diketahui kadarnya.
Keduanya juga berpisah sebelum serah terima, dan disyaratkan pula adanya
pekerjaan. Semua hal tersebut merusak akad.”
Keterangan ini memperlihatkan bahwa
penilaian akad tidak hanya melihat adanya upah, tetapi juga mempertimbangkan
hakikat pertukaran barang, ketidakjelasan kadar, dan persyaratan yang menyertai
transaksi.
Terdapat perbedaan penjelasan dalam
sumber-sumber tersebut mengenai bentuk akad pembuatan cincin perak. Karena itu,
keduanya harus dipahami sesuai konteks masing-masing, bukan digabungkan menjadi
satu ketentuan umum yang berlaku bagi setiap transaksi.
Terjemahan
dan Penerapan terhadap Uang Modern
Dalam fikih kontemporer, uang kertas
yang berlaku sebagai mata uang memiliki ketentuan pertukaran mata uang (al-sharf).
Karena itu, pertukaran rupiah dengan rupiah tidak dapat diperlakukan begitu
saja seperti jual beli dua barang biasa yang berbeda jenis.
Jika seseorang menyerahkan uang
Rp100.000 dan menerima uang rupiah dengan nominal yang sama, pertukaran uang
tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pertukaran mata uang
sejenis. Tambahan uang yang disyaratkan dalam pertukaran itu tidak otomatis
menjadi halal hanya karena disebut biaya layanan.
Namun, tidak semua transaksi yang
melibatkan uang merupakan akad pertukaran mata uang. Pembayaran untuk merangkai
uang milik pelanggan dapat menjadi akad jasa, sedangkan penjualan buket sebagai
suatu produk memiliki persoalan klasifikasi akad tersendiri.
Dengan demikian, penerapan hukum
fikih klasik pada buket uang modern harus melalui dua tahap: memahami ketentuan
asal tentang barang ribawi, kemudian menilai apakah transaksi modern tersebut
benar-benar memiliki sebab hukum yang sama.
Artikel Pengembangan:
Hukum Buket Uang Berdasarkan Asal Uang
1.
Buket uang yang uangnya berasal dari pembeli
Dalam bentuk ini, pelanggan
menyerahkan uang miliknya kepada pembuat buket. Pembuat buket kemudian
merangkai uang tersebut dengan kertas, pita, hiasan, dan bahan lainnya.
Akad utamanya dapat berupa ijarah,
yaitu akad atas jasa pengerjaan, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Uang yang
dirangkai tetap merupakan milik pelanggan, sedangkan upah diberikan sebagai
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Misalnya, pelanggan menyerahkan uang
Rp500.000 untuk dirangkai. Pembuat buket menyepakati upah sebesar Rp75.000,
termasuk biaya bahan dan pengerjaan sesuai kesepakatan.
Dalam contoh ini, pembuat buket
tidak menjual uang Rp500.000 kepada pelanggan dengan harga Rp575.000. Ia
mengerjakan uang milik pelanggan dan menerima pembayaran atas jasa serta bahan
yang disepakati.
Bentuk tersebut lebih jelas dari
sisi akad karena objek jasa dan uang milik pelanggan dapat dibedakan.
2.
Buket uang yang uangnya berasal dari penjual
Persoalan menjadi lebih rumit
apabila penjual menyediakan uangnya sendiri, kemudian menjual buket dengan
harga paket.
Misalnya, buket berisi uang
Rp500.000 dijual dengan harga Rp650.000. Selisih Rp150.000 disebut sebagai
biaya aksesori, bahan, dan jasa pengerjaan.
Ada dua pendekatan yang perlu
dibedakan. Pertama, transaksi dipandang sebagai penjualan satu produk buket
yang memiliki nilai bahan, desain, aksesori, dan pengerjaan. Pendekatan ini
digunakan dalam sebagian pembahasan yang membolehkan penjualan buket uang
sebagai produk atau jasa, selama hakikat akadnya bukan pertukaran uang sejenis
yang dilarang.
Kedua, transaksi dipandang sebagai
penyerahan uang rupiah kepada pembeli dengan tambahan yang pada hakikatnya
terkait dengan pertukaran uang sejenis. Jika demikian, tambahan tersebut
menghadapi persoalan riba dan tidak otomatis dibolehkan hanya dengan
menamakannya biaya jasa.
Perbedaan ini dibahas dalam
penelitian tentang money bouquet. Sebuah penelitian yang diterbitkan
dalam Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law pada 2024 menyimpulkan bahwa
praktik yang diteliti dapat dikategorikan sebagai akad ijarah karena
penjual menawarkan jasa pembuatan buket. Sebaliknya, penelitian lain dalam
jurnal AT-TASHARRUF menilai praktik tertentu bermasalah karena selisih
uang tidak dipandang sebagai upah jasa yang sesungguhnya. Kesimpulan penelitian
tersebut berkaitan dengan praktik yang diteliti, sehingga tidak dapat
digeneralisasi tanpa memeriksa rincian akadnya.
3.
Apakah biaya jasa boleh digabung dengan harga buket?
Biaya jasa tidak harus selalu
ditagihkan secara terpisah dari harga bahan. Dalam akad jual beli yang sah,
harga suatu produk dapat mencakup bahan, desain, aksesori, dan biaya
pengerjaan.
Akan tetapi, persoalan hukumnya
bukan semata-mata apakah harga ditulis menjadi satu atau dipisahkan. Yang lebih
penting ialah hakikat akad tersebut.
Apabila transaksi benar-benar
merupakan akad jasa merangkai uang milik pelanggan, biaya jasa dapat disepakati
sejak awal. Adapun jika penjual menyediakan uangnya sendiri, penggabungan harga
dalam satu paket tidak dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan adanya
persoalan sharf.
Kajian tentang buket uang dalam
perspektif Wahbah al-Zuhaili juga membahas kemungkinan transaksi tersebut
dipandang sebagai pertukaran mata uang yang disertai aksesori. Hal ini
menunjukkan bahwa klasifikasi akad menjadi persoalan utama dalam menentukan
hukumnya.
4.
Bagaimana jika penjual meminjamkan uang untuk isi buket?
Alternatif lain ialah penjual
menyediakan uang sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan dalam nominal yang
sama, sementara pelanggan membayar jasa merangkai berdasarkan akad yang jelas.
Namun, susunan tersebut harus
diperiksa dengan cermat. Pinjaman tidak boleh disyaratkan menghasilkan
keuntungan bagi pemberi pinjaman. Biaya jasa harus benar-benar terkait dengan
pekerjaan atau bahan yang diberikan, bukan menjadi tambahan terselubung atas
pinjaman uang.
Jika mekanisme tersebut sulit
dibedakan secara jelas, cara yang lebih sederhana adalah meminta pelanggan
menyediakan uangnya sendiri, kemudian penjual mengenakan biaya jasa merangkai
yang disepakati.
5.
Pandangan penelitian dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum
Pembahasan kontemporer tentang buket
uang belum menghasilkan satu kesimpulan yang dapat diterapkan tanpa memeriksa
bentuk transaksi. Penelitian dalam Al-Tafaqquh mendukung kebolehan praktik yang
diteliti berdasarkan akad ijarah, sedangkan penelitian dalam AT-TASHARRUF
menemukan persoalan riba pada praktik yang dipandang sebagai pertukaran uang
sejenis dengan tambahan yang bukan upah jasa sebenarnya.
Karena itu, kesimpulan hukum perlu
mempertimbangkan fakta transaksi, bukan hanya nama usaha atau istilah yang
digunakan dalam daftar harga.
Contoh Praktis Jual Beli Buket Uang
Berikut tiga contoh untuk
memperjelas penerapannya.
Contoh pertama: Uang dari pelanggan
Pelanggan menyerahkan Rp500.000
untuk dirangkai. Upah dan bahan disepakati Rp75.000.
Transaksi ini dapat diposisikan
sebagai jasa merangkai uang milik pelanggan. Uang tersebut bukan barang yang
dijual kembali oleh pembuat buket.
Contoh kedua: Uang dari penjual
Penjual menyediakan uang Rp500.000
dan menawarkan buket dengan harga Rp650.000.
Selisih Rp150.000 tidak otomatis
halal atau haram hanya berdasarkan penyebutan biaya jasa. Perlu dianalisis
apakah transaksi merupakan penjualan produk yang sah atau pertukaran uang
sejenis dengan tambahan yang dilarang.
Contoh ketiga: Penjual menyediakan
uang sebagai pinjaman
Penjual menyediakan uang untuk
dirangkai, kemudian pelanggan wajib mengembalikan nominal yang sama dan
membayar jasa.
Struktur ini memerlukan pemisahan
dan kejelasan akad. Biaya jasa tidak boleh menjadi keuntungan yang disyaratkan
atas pinjaman.
Penutup
Hukum jual beli buket uang asli
perlu ditentukan berdasarkan hakikat akadnya. Pembahasan klasik mengenai
pertukaran perak dan upah pengerjaan memberikan dasar penting untuk memahami
hubungan antara barang ribawi dan jasa, tetapi tidak boleh diterapkan secara
serampangan pada semua transaksi buket uang modern.
Apabila uang berasal dari pelanggan
dan pembuat buket hanya menyediakan jasa merangkai, akad ijarah dapat menjadi
dasar yang jelas selama syarat-syaratnya terpenuhi. Sebaliknya, apabila uang
berasal dari penjual dan dijual kembali sebagai bagian dari paket buket, perlu
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hakikat pertukaran uang, tambahan
harga, dan akad yang digunakan.
Dengan demikian, upah jasa yang
nyata tidak sama dengan tambahan dalam pertukaran uang sejenis, tetapi penamaan
suatu pembayaran sebagai upah juga tidak otomatis menjadikannya halal. Prinsip
inilah yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha buket uang agar transaksi
berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.
Referensi
untuk pendalaman
- Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, jilid 4, hlm. 10–11.
- Al-‘Umrani, Al-Bayān fī Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī,
jilid 5, hlm. 185.
- Ṣaḥīḥ Muslim, hadis Ubadah bin al-Shamit tentang
pertukaran barang-barang ribawi.
- Nur Annisatul Afifah, Nukman Nukman, dan Muhammad Akil,
“Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Penjualan
Money Bouquet”.
- Hidayatulloh, “Jual Beli Buket Uang Perspektif Fiqh Muamalah”.
- Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli
Mata Uang (Al-Sharf), sebagai salah satu rujukan untuk memahami
ketentuan pertukaran mata uang.
Catatan: Artikel ini merupakan kajian fikih umum. Untuk menetapkan
hukum suatu praktik usaha secara spesifik, rincian akad dan mekanisme
pembayaran perlu diperiksa terlebih dahulu oleh ahli fikih muamalah.
Wallahu A’lam...
Artikel terkait:
Hukum Perempuan Haid dan OrangJunub Memasuki Masjid Menurut Kitab Al-Hawi Al-Kabir
Hukum UpahTukang Emas dalam Pembuatan Cincin Perak: Kajian Fikih Riba
Hukum Mengganti Objek Akad Sharf (Pertukaran Mata Uang) Sebelum Serah Terima Menurut Fikih Islam





0 Komentar