مسألة:
سئل
عن مال أوصى به للصوفية فمن الذي يجوز أن يصرف إليه فقلت التصوف أمر باطن لا يطلع
عليه ولا يمكن ضبط الحكم بحقيقته بل بأمور ظاهرة يعول عليها أهل العرف في إطلاق
اسم الصوفي و الضابط الكلى أن كل من هو بصفة إذا نزل في خانقاه الصوفية لم يكن
نزوله فيها واختلاطه بهم منكرا عندهم فهو داخل في غمارهم
والتفصيل
أن يلاحظ فيه خمس صفات الصلاح و الفقر وزي الصوفية وان لا يكون مشتغلا بحرفة وأن
يكون مخالطا لهم بطريق المساكنة في الخانقاه
ثم
بعض هذه الصفات مما يوجب زوالها زوال الاسم وبعضها ينجبر بالبعض فالفسق يمنع الاستحقاق
لأن الصوفي بالجملة عبارة عن رجل من أهل الصلاح بصفة مخصوصة فالذي يظهر فسقه وإن
كان على زيهم لا يستحق ما أوصى به للصوفية ولسنا نعتبر فيه الصغائر
Masalah:
Ditanyakan tentang harta yang
diwasiatkan untuk kaum sufi. Siapakah yang boleh diberikan bagian darinya?
Aku menjawab: Tasawuf adalah perkara
batin yang tidak bisa diketahui secara langsung, dan hukum tidak mungkin
ditetapkan berdasarkan hakikat batin tersebut. Akan tetapi hukum ditetapkan
berdasarkan tanda-tanda lahiriah yang dijadikan ukuran oleh kebiasaan
masyarakat dalam menyebut seseorang sebagai ‘sufi’.
Patokan umumnya ialah: setiap orang
yang apabila ia tinggal di khānqāh (asrama sufi), maka keberadaannya di sana
dan pergaulannya bersama mereka tidak dianggap aneh atau diingkari oleh kaum
sufi, maka ia termasuk golongan mereka.
Perinciannya: hendaknya diperhatikan
lima sifat:
- kesalehan,
- kefakiran,
- penampilan seperti kaum sufi,
- tidak sibuk dengan pekerjaan atau profesi duniawi,
- dan bergaul serta tinggal bersama mereka di khānqāh.
Sebagian sifat tersebut ada yang
apabila hilang maka hilang pula status kesufiannya, sedangkan sebagian lainnya
bisa ditutupi oleh sifat yang lain.
Adapun kefasikan, maka itu
menghalangi seseorang dari hak menerima wasiat tersebut. Sebab istilah ‘sufi’
secara umum menunjukkan seorang yang termasuk ahli saleh dengan ciri tertentu.
Maka orang yang tampak kefasikannya, meskipun memakai pakaian kaum sufi, tidak
berhak menerima harta yang diwasiatkan untuk kaum sufi.
Namun kami tidak memperhitungkan dosa-dosa
kecil dalam masalah ini.
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan:
- siapa yang dianggap “sufi” secara hukum,
- sehingga berhak menerima harta wakaf atau wasiat yang
dikhususkan untuk kaum sufi.
Tasawuf
adalah perkara batin
Hakikat tasawuf sebenarnya berkaitan
dengan:
- keikhlasan,
- kebersihan hati,
- kedekatan kepada Allah.
Semua itu adalah perkara batin yang
tidak bisa diukur manusia secara pasti.
Karena itu, syariat tidak menetapkan
hukum berdasarkan isi hati, tetapi berdasarkan tanda-tanda lahir yang tampak.
Lima
ciri yang diperhatikan
1.
Kesalehan (الصلاح)
Orang tersebut dikenal menjaga
agama:
- shalat,
- adab,
- menjauhi maksiat besar.
Ini syarat paling penting.
2.
Kefakiran (الفقر)
Maksudnya:
- hidup sederhana,
- tidak tenggelam dalam kemewahan dunia.
Bukan harus pengemis, tetapi tidak
hidup berlebihan.
3.
Penampilan kaum sufi (زي الصوفية)
Yaitu memiliki ciri lahiriah yang
dikenal masyarakat sebagai ahli ibadah dan zuhud.
Misalnya:
- pakaian sederhana,
- adab tawadhu,
- gaya hidup zuhud.
4.
Tidak sibuk dengan profesi duniawi
Maksudnya:
- tidak tenggelam dalam perdagangan,
- jabatan,
- pekerjaan yang menyita hati dari ibadah.
Karena ahli tasawuf biasanya fokus
pada ibadah dan pendidikan ruhani.
5.
Tinggal dan bergaul dengan mereka
Artinya:
- hidup bersama komunitas ahli ibadah,
- menghadiri majelis mereka,
- dikenal sebagai bagian dari lingkungan tersebut.
Mengapa orang fasik tidak berhak?
Karena wasiat untuk “kaum sufi”
secara otomatis mengandung makna:
- ahli ibadah,
- ahli kesalehan.
Maka orang yang terang-terangan
bermaksiat:
- mabuk,
- meninggalkan shalat,
- berbuat dosa besar secara terbuka,
tidak layak menerima bagian meskipun memakai pakaian sufi.
Contoh
Contoh
1 — Berhak menerima
Seorang fakir tinggal di zawiyah:
- rajin ibadah,
- sederhana,
- hidup bersama ahli zikir,
- dikenal baik akhlaknya.
Maka ia berhak menerima wasiat untuk
kaum sufi.
Contoh
2 — Tidak berhak
Seseorang memakai pakaian sufi dan
tinggal di khānqāh, tetapi:
- sering mabuk,
- memakan riba,
- terang-terangan bermaksiat.
Maka ia tidak berhak menerima harta
wasiat tersebut.
Contoh
3 — Tidak sempurna tetapi masih diterima
Ada orang yang:
- tidak terlalu miskin,
- kadang bekerja kecil-kecilan,
tetapi: - saleh,
- hidup bersama ahli tasawuf,
- zuhud dan baik akhlaknya.
Maka sebagian kekurangan bisa
ditutupi oleh sifat baik lainnya sehingga ia masih termasuk golongan sufi
menurut urf.
Kesimpulan
- Status “sufi” dalam hukum tidak diukur dari isi hati,
tetapi dari tanda lahir yang dikenal masyarakat.
- Lima sifat utama yang diperhatikan:
- saleh,
- fakir,
- berpenampilan zuhud,
- tidak sibuk dunia,
- hidup bersama komunitas sufi.
- Sebagian syarat bisa saling menutupi, tetapi kefasikan
yang nyata menggugurkan hak menerima wasiat.
- Orang yang terang-terangan melakukan dosa besar tidak
dianggap layak menerima wasiat untuk kaum sufi meskipun memakai atribut
mereka.
- Syariat dalam masalah sosial dan harta selalu membangun
hukum berdasarkan keadaan lahiriah yang tampak, bukan isi hati manusia.
Baca juga:
Pekerjaan Dan Kesibukan Mencari
Penghasilan, Menghalangi Seseorang Dari Hak Menerima Wasiat Untuk Kaum Sufi
مسألة:
سئل
عن مال أوصى به للصوفية فمن الذي يجوز أن يصرف إليه فقلت التصوف أمر باطن لا يطلع
عليه ولا يمكن ضبط الحكم بحقيقته بل بأمور ظاهرة يعول عليها أهل العرف في إطلاق
اسم الصوفي و الضابط الكلى أن كل من هو بصفة إذا نزل في خانقاه الصوفية لم يكن
نزوله فيها واختلاطه بهم منكرا عندهم فهو داخل في غمارهم
والتفصيل
أن يلاحظ فيه خمس صفات الصلاح و الفقر وزي الصوفية وان لا يكون مشتغلا بحرفة وأن
يكون مخالطا لهم بطريق المساكنة في الخانقاه
ثم
بعض هذه الصفات مما يوجب زوالها زوال الاسم وبعضها ينجبر بالبعض فالفسق يمنع الاستحقاق
لأن الصوفي بالجملة عبارة عن رجل من أهل الصلاح بصفة مخصوصة فالذي يظهر فسقه وإن
كان على زيهم لا يستحق ما أوصى به للصوفية ولسنا نعتبر فيه الصغائر
Masalah:
Ditanyakan tentang harta yang
diwasiatkan untuk kaum sufi. Siapakah yang boleh diberikan bagian darinya?
Aku menjawab: Tasawuf adalah perkara
batin yang tidak bisa diketahui secara langsung, dan hukum tidak mungkin
ditetapkan berdasarkan hakikat batin tersebut. Akan tetapi hukum ditetapkan
berdasarkan tanda-tanda lahiriah yang dijadikan ukuran oleh kebiasaan
masyarakat dalam menyebut seseorang sebagai ‘sufi’.
Patokan umumnya ialah: setiap orang
yang apabila ia tinggal di khānqāh (asrama sufi), maka keberadaannya di sana
dan pergaulannya bersama mereka tidak dianggap aneh atau diingkari oleh kaum
sufi, maka ia termasuk golongan mereka.
Perinciannya: hendaknya diperhatikan
lima sifat:
- kesalehan,
- kefakiran,
- penampilan seperti kaum sufi,
- tidak sibuk dengan pekerjaan atau profesi duniawi,
- dan bergaul serta tinggal bersama mereka di khānqāh.
Sebagian sifat tersebut ada yang
apabila hilang maka hilang pula status kesufiannya, sedangkan sebagian lainnya
bisa ditutupi oleh sifat yang lain.
Adapun kefasikan, maka itu
menghalangi seseorang dari hak menerima wasiat tersebut. Sebab istilah ‘sufi’
secara umum menunjukkan seorang yang termasuk ahli saleh dengan ciri tertentu.
Maka orang yang tampak kefasikannya, meskipun memakai pakaian kaum sufi, tidak
berhak menerima harta yang diwasiatkan untuk kaum sufi.
Namun kami tidak memperhitungkan dosa-dosa
kecil dalam masalah ini.
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan:
- siapa yang dianggap “sufi” secara hukum,
- sehingga berhak menerima harta wakaf atau wasiat yang
dikhususkan untuk kaum sufi.
Tasawuf
adalah perkara batin
Hakikat tasawuf sebenarnya berkaitan
dengan:
- keikhlasan,
- kebersihan hati,
- kedekatan kepada Allah.
Semua itu adalah perkara batin yang
tidak bisa diukur manusia secara pasti.
Karena itu, syariat tidak menetapkan
hukum berdasarkan isi hati, tetapi berdasarkan tanda-tanda lahir yang tampak.
Lima
ciri yang diperhatikan
1.
Kesalehan (الصلاح)
Orang tersebut dikenal menjaga
agama:
- shalat,
- adab,
- menjauhi maksiat besar.
Ini syarat paling penting.
2.
Kefakiran (الفقر)
Maksudnya:
- hidup sederhana,
- tidak tenggelam dalam kemewahan dunia.
Bukan harus pengemis, tetapi tidak
hidup berlebihan.
3.
Penampilan kaum sufi (زي الصوفية)
Yaitu memiliki ciri lahiriah yang
dikenal masyarakat sebagai ahli ibadah dan zuhud.
Misalnya:
- pakaian sederhana,
- adab tawadhu,
- gaya hidup zuhud.
4.
Tidak sibuk dengan profesi duniawi
Maksudnya:
- tidak tenggelam dalam perdagangan,
- jabatan,
- pekerjaan yang menyita hati dari ibadah.
Karena ahli tasawuf biasanya fokus
pada ibadah dan pendidikan ruhani.
5.
Tinggal dan bergaul dengan mereka
Artinya:
- hidup bersama komunitas ahli ibadah,
- menghadiri majelis mereka,
- dikenal sebagai bagian dari lingkungan tersebut.
Mengapa orang fasik tidak berhak?
Karena wasiat untuk “kaum sufi”
secara otomatis mengandung makna:
- ahli ibadah,
- ahli kesalehan.
Maka orang yang terang-terangan
bermaksiat:
- mabuk,
- meninggalkan shalat,
- berbuat dosa besar secara terbuka,
tidak layak menerima bagian meskipun memakai pakaian sufi.
Contoh
Contoh
1 — Berhak menerima
Seorang fakir tinggal di zawiyah:
- rajin ibadah,
- sederhana,
- hidup bersama ahli zikir,
- dikenal baik akhlaknya.
Maka ia berhak menerima wasiat untuk
kaum sufi.
Contoh
2 — Tidak berhak
Seseorang memakai pakaian sufi dan
tinggal di khānqāh, tetapi:
- sering mabuk,
- memakan riba,
- terang-terangan bermaksiat.
Maka ia tidak berhak menerima harta
wasiat tersebut.
Contoh
3 — Tidak sempurna tetapi masih diterima
Ada orang yang:
- tidak terlalu miskin,
- kadang bekerja kecil-kecilan,
tetapi: - saleh,
- hidup bersama ahli tasawuf,
- zuhud dan baik akhlaknya.
Maka sebagian kekurangan bisa
ditutupi oleh sifat baik lainnya sehingga ia masih termasuk golongan sufi
menurut urf.
Kesimpulan
- Status “sufi” dalam hukum tidak diukur dari isi hati,
tetapi dari tanda lahir yang dikenal masyarakat.
- Lima sifat utama yang diperhatikan:
- saleh,
- fakir,
- berpenampilan zuhud,
- tidak sibuk dunia,
- hidup bersama komunitas sufi.
- Sebagian syarat bisa saling menutupi, tetapi kefasikan
yang nyata menggugurkan hak menerima wasiat.
- Orang yang terang-terangan melakukan dosa besar tidak
dianggap layak menerima wasiat untuk kaum sufi meskipun memakai atribut
mereka.
- Syariat dalam masalah sosial dan harta selalu membangun
hukum berdasarkan keadaan lahiriah yang tampak, bukan isi hati manusia.
Baca juga:
Pekerjaan Dan Kesibukan Mencari
Penghasilan, Menghalangi Seseorang Dari Hak Menerima Wasiat Untuk Kaum Sufi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar