Ajaran-Ajaran Ekstrem Golongan Azariqah: Menghalalkan Darah Kaum Muslim dan Menolak Hukum Rajam

Pembahasan ajaran ekstrem Azariqah menurut kitab At-Tabshir fid-Din, mulai dari pengkafiran, hukum rajam, hingga pandangan mereka tentang amanah

Pendahuluan

Dalam perkembangan sejarah Khawarij, golongan Azariqah dikenal sebagai kelompok yang memiliki ajaran paling ekstrem. Setelah kemunculan Abu Rasyid Nafi' bin al-Azraq, muncul sejumlah tokoh yang semakin memperluas penyimpangan pemikiran mereka. Kitab At-Tabshir fid-Din mencatat berbagai keyakinan yang dianggap menyelisihi Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak kaum Muslimin.

Pembahasan berikut menerjemahkan dan menjelaskan pandangan-pandangan tersebut sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab, tanpa bermaksud membenarkan ataupun menyalahkan salah satu kelompok sejarah, melainkan sebagai kajian ilmiah terhadap literatur klasik Islam.

Sumber

Kitab: At-Tabshir fi ad-Din wa Tamyiz al-Firqah an-Najiyah 'an al-Firaq al-Halikin (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis

Thahir bin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad al-Isfarayini (طاهر بن محمد بن أحمد بن محمد الإسفراييني)

Tema

Penyimpangan Ajaran Golongan Azariqah Menurut Literatur Klasik Ahlus Sunnah

Terjemahan Lengkap

Orang yang pertama kali menampakkan berbagai ajaran tambahan tersebut adalah seorang tokoh dari kalangan mereka yang bernama Abd Rabbih al-Kabir. Ada pula yang mengatakan namanya Abd Rabbih ash-Shaghir, dan ada juga yang menyebutnya Abdullah bin al-Wadhin.

Pada mulanya Nafi' bin al-Azraq menentang pendapatnya. Namun, setelah tokoh tersebut meninggal dunia, Nafi' justru kembali mengikuti ajarannya.

Kaum Azariqah kemudian sepakat bahwa negeri-negeri yang dihuni oleh orang-orang yang berbeda dengan mereka merupakan negeri kafir. Mereka juga berpendapat bahwa membunuh kaum perempuan dan anak-anak dari pihak yang menentang mereka adalah sesuatu yang dibolehkan.

Mereka juga berpendapat bahwa mengembalikan amanah kepada orang-orang yang berbeda dengan mereka tidaklah wajib, padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."

Mereka juga beranggapan bahwa hukuman rajam tidak wajib bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), suatu pendapat yang bertentangan dengan ijmak kaum Muslimin.

Mereka juga mengatakan bahwa orang yang menuduh seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya berzina tidak dikenai hukuman had, sedangkan orang yang menuduh perempuan yang menjaga kehormatannya berzina wajib dikenai hukuman had.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa pencuri barang dalam jumlah sedikit tetap wajib dipotong tangannya.

Inilah berbagai ajaran baru yang mereka tambahkan di atas seluruh keyakinan Khawarij lainnya. Karena itu, menurut penulis kitab, mereka memperoleh kemurkaan di atas kemurkaan, dan bagi orang-orang kafir tersedia azab yang menghinakan.

Artikel Pengembangan

Dalam uraian ini, penulis menjelaskan bahwa penyimpangan Azariqah berkembang secara bertahap. Awalnya sebagian gagasan tersebut ditolak oleh Nafi' bin al-Azraq, tetapi setelah waktu berlalu justru menjadi ajaran resmi kelompoknya.

Salah satu ciri utama Azariqah ialah memperluas konsep permusuhan terhadap kaum Muslim yang tidak sejalan dengan mereka. Bukan hanya menganggap wilayah lawan sebagai wilayah kafir, mereka juga membolehkan tindakan yang oleh mayoritas ulama dipandang tidak dibenarkan, seperti membunuh perempuan dan anak-anak dari kelompok lawan.

Penulis juga menyoroti sikap mereka terhadap amanah. Padahal Al-Qur'an memerintahkan agar amanah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa membedakan latar belakang seseorang. Menurut mayoritas ulama, perintah tersebut bersifat umum dan menjadi salah satu prinsip utama dalam syariat Islam.

Dalam bidang hukum pidana Islam, Azariqah juga memiliki sejumlah pandangan yang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Di antaranya ialah penolakan terhadap hukuman rajam bagi pezina muhshan, perbedaan penerapan hukuman qadzaf antara laki-laki dan perempuan, serta kewajiban memotong tangan pencuri tanpa mempertimbangkan batas minimal nilai barang curian sebagaimana diperselisihkan dalam fikih.

Uraian ini menunjukkan bahwa selain memiliki pandangan politik yang keras, Azariqah juga mengembangkan sejumlah pendapat fikih dan akidah yang berbeda dari arus utama pemikiran Islam pada masa itu.

Hikmah

Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari pembahasan ini antara lain:

  • Penyimpangan pemikiran sering berkembang secara bertahap melalui penambahan ajaran baru.
  • Memahami Al-Qur'an harus dilakukan secara utuh, bukan hanya berdasarkan sebagian ayat tanpa memperhatikan penjelasan Nabi ﷺ.
  • Amanah merupakan kewajiban yang berlaku kepada setiap pemilik hak tanpa membedakan golongan.
  • Ijmak ulama memiliki kedudukan penting dalam menjaga kesatuan pemahaman umat terhadap hukum-hukum syariat.
  • Sejarah berbagai sekte menjadi pelajaran agar umat Islam berhati-hati terhadap pemikiran yang melampaui batas dan tidak berlandaskan dalil yang sahih.

Penutup

Kitab At-Tabshir fid-Din menggambarkan Azariqah sebagai kelompok Khawarij yang mengembangkan berbagai ajaran tambahan di luar keyakinan Khawarij sebelumnya. Menurut penulis, mereka menetapkan sejumlah pandangan yang bertentangan dengan pemahaman mayoritas ulama, baik dalam persoalan akidah maupun hukum fikih. Kajian sejarah seperti ini penting dipahami sebagai bagian dari khazanah intelektual Islam sekaligus untuk mengetahui bagaimana para ulama klasik mendokumentasikan perkembangan berbagai aliran dalam sejarah umat Islam.

Teks Arab :

وَأول من أظهر هَذِه الْبدع الزَّائِدَة على أُولَئِكَ رجل مِنْهُم يدعى عبد ربه الْكَبِير وَقيل عبد ربه الصَّغِير وَقيل عبد الله بن الْوَضِين وَكَانَ نَافِع بن الْأَزْرَق يُخَالِفهُ حَتَّى مَاتَ ثمَّ رَجَعَ إِلَى مذْهبه وَقد اطبقت الْأزَارِقَة على أَن ديار مخالفيهم ديار الْكفْر وان قتل نِسَاءَهُمْ وأطفالهم مُبَاح وَأَن رد أماناتهم لَا تجب لنَصّ كتاب الله تَعَالَى حَيْثُ قَالَ ﴿إِن الله يَأْمُركُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَات إِلَى أَهلهَا﴾ وَزَعَمُوا أَيْضا ان الرَّجْم لَا يجب على الزَّانِي الْمُحصن خلافًا لاجماع الْمُسلمين وَقَالُوا ان من قذف رجلا مُحصنا فَلَا حد عَلَيْهِ وَمن قذف امْرَأَة مُحصنَة فَعَلَيهِ الْحَد وَقَالُوا إِن سَارِق الْقَلِيل يجب عَلَيْهِ الْقطع وَهَذِه بدع زادوا بهَا على جَمِيع الْخَوَارِج فباءوا بغضب على غضب وللكافرين عَذَاب مهين

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Sejarah Golongan Azariqah Khawarij: Ajaran Abu Rasyid Nafi' bin Al-Azraq dan Penyimpangannya

Sejarah Perang Nahrawan: Hujah Ali bin Abi Thalib yangMembungkam Khawarij Muhakkimah Pertama

Sejarah Al-Azariqah: Kelompok Khawarij Paling Kuat,Radikal, dan Berpengaruh dalam Sejarah Islam

Posting Komentar

0 Komentar

Featured post

Dalil Pertama dan Metode Ketiga tentang Keabadian Alam: Penjelasan Imam Al-Ghazali

Pendahuluan Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa metode yang digunakan untuk mempertahankan pandangan...