Pendahuluan
Dalam perkembangan sejarah Khawarij,
golongan Azariqah dikenal sebagai kelompok yang memiliki ajaran paling ekstrem.
Setelah kemunculan Abu Rasyid Nafi' bin al-Azraq, muncul sejumlah tokoh yang
semakin memperluas penyimpangan pemikiran mereka. Kitab At-Tabshir fid-Din
mencatat berbagai keyakinan yang dianggap menyelisihi Al-Qur'an, Sunnah, dan
ijmak kaum Muslimin.
Pembahasan berikut menerjemahkan dan
menjelaskan pandangan-pandangan tersebut sebagaimana disebutkan oleh penulis
kitab, tanpa bermaksud membenarkan ataupun menyalahkan salah satu kelompok
sejarah, melainkan sebagai kajian ilmiah terhadap literatur klasik Islam.
Sumber
Kitab: At-Tabshir
fi ad-Din wa Tamyiz al-Firqah an-Najiyah 'an al-Firaq al-Halikin (التبصير في الدين وتمييز الفرقة
الناجية عن الفرق الهالكين)
Penulis
Thahir bin Muhammad bin Ahmad bin
Muhammad al-Isfarayini (طاهر بن محمد بن أحمد بن محمد الإسفراييني)
Tema
Penyimpangan Ajaran Golongan
Azariqah Menurut Literatur Klasik Ahlus Sunnah
Terjemahan Lengkap
Orang yang pertama kali menampakkan
berbagai ajaran tambahan tersebut adalah seorang tokoh dari kalangan mereka
yang bernama Abd Rabbih al-Kabir. Ada pula yang mengatakan namanya Abd
Rabbih ash-Shaghir, dan ada juga yang menyebutnya Abdullah bin al-Wadhin.
Pada mulanya Nafi' bin al-Azraq
menentang pendapatnya. Namun, setelah tokoh tersebut meninggal dunia, Nafi'
justru kembali mengikuti ajarannya.
Kaum Azariqah kemudian sepakat bahwa
negeri-negeri yang dihuni oleh orang-orang yang berbeda dengan mereka
merupakan negeri kafir. Mereka juga berpendapat bahwa membunuh kaum
perempuan dan anak-anak dari pihak yang menentang mereka adalah sesuatu yang
dibolehkan.
Mereka juga berpendapat bahwa mengembalikan
amanah kepada orang-orang yang berbeda dengan mereka tidaklah wajib,
padahal Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah
memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak
menerimanya."
Mereka juga beranggapan bahwa hukuman
rajam tidak wajib bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), suatu pendapat
yang bertentangan dengan ijmak kaum Muslimin.
Mereka juga mengatakan bahwa orang
yang menuduh seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya berzina tidak dikenai
hukuman had, sedangkan orang yang menuduh perempuan yang menjaga
kehormatannya berzina wajib dikenai hukuman had.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa
pencuri barang dalam jumlah sedikit tetap wajib dipotong tangannya.
Inilah berbagai ajaran baru yang
mereka tambahkan di atas seluruh keyakinan Khawarij lainnya. Karena itu,
menurut penulis kitab, mereka memperoleh kemurkaan di atas kemurkaan, dan bagi
orang-orang kafir tersedia azab yang menghinakan.
Artikel Pengembangan
Dalam uraian ini, penulis
menjelaskan bahwa penyimpangan Azariqah berkembang secara bertahap. Awalnya
sebagian gagasan tersebut ditolak oleh Nafi' bin al-Azraq, tetapi setelah waktu
berlalu justru menjadi ajaran resmi kelompoknya.
Salah satu ciri utama Azariqah ialah
memperluas konsep permusuhan terhadap kaum Muslim yang tidak sejalan dengan
mereka. Bukan hanya menganggap wilayah lawan sebagai wilayah kafir, mereka juga
membolehkan tindakan yang oleh mayoritas ulama dipandang tidak dibenarkan,
seperti membunuh perempuan dan anak-anak dari kelompok lawan.
Penulis juga menyoroti sikap mereka
terhadap amanah. Padahal Al-Qur'an memerintahkan agar amanah dikembalikan
kepada pemiliknya tanpa membedakan latar belakang seseorang. Menurut mayoritas
ulama, perintah tersebut bersifat umum dan menjadi salah satu prinsip utama dalam
syariat Islam.
Dalam bidang hukum pidana Islam,
Azariqah juga memiliki sejumlah pandangan yang berbeda dengan pendapat
mayoritas ulama. Di antaranya ialah penolakan terhadap hukuman rajam bagi
pezina muhshan, perbedaan penerapan hukuman qadzaf antara laki-laki dan
perempuan, serta kewajiban memotong tangan pencuri tanpa mempertimbangkan batas
minimal nilai barang curian sebagaimana diperselisihkan dalam fikih.
Uraian ini menunjukkan bahwa selain
memiliki pandangan politik yang keras, Azariqah juga mengembangkan sejumlah
pendapat fikih dan akidah yang berbeda dari arus utama pemikiran Islam pada
masa itu.
Hikmah
Beberapa pelajaran yang dapat
dipetik dari pembahasan ini antara lain:
- Penyimpangan pemikiran sering berkembang secara
bertahap melalui penambahan ajaran baru.
- Memahami Al-Qur'an harus dilakukan secara utuh, bukan
hanya berdasarkan sebagian ayat tanpa memperhatikan penjelasan Nabi ﷺ.
- Amanah merupakan kewajiban yang berlaku kepada setiap
pemilik hak tanpa membedakan golongan.
- Ijmak ulama memiliki kedudukan penting dalam menjaga
kesatuan pemahaman umat terhadap hukum-hukum syariat.
- Sejarah berbagai sekte menjadi pelajaran agar umat Islam
berhati-hati terhadap pemikiran yang melampaui batas dan tidak
berlandaskan dalil yang sahih.
Penutup
Kitab At-Tabshir fid-Din
menggambarkan Azariqah sebagai kelompok Khawarij yang mengembangkan berbagai
ajaran tambahan di luar keyakinan Khawarij sebelumnya. Menurut penulis, mereka
menetapkan sejumlah pandangan yang bertentangan dengan pemahaman mayoritas
ulama, baik dalam persoalan akidah maupun hukum fikih. Kajian sejarah seperti
ini penting dipahami sebagai bagian dari khazanah intelektual Islam sekaligus
untuk mengetahui bagaimana para ulama klasik mendokumentasikan perkembangan
berbagai aliran dalam sejarah umat Islam.
Teks Arab :
وَأول من أظهر هَذِه الْبدع الزَّائِدَة على أُولَئِكَ
رجل مِنْهُم يدعى عبد ربه الْكَبِير وَقيل عبد ربه الصَّغِير وَقيل عبد الله بن
الْوَضِين وَكَانَ نَافِع بن الْأَزْرَق يُخَالِفهُ حَتَّى مَاتَ ثمَّ رَجَعَ
إِلَى مذْهبه وَقد اطبقت الْأزَارِقَة على أَن ديار مخالفيهم ديار الْكفْر وان قتل
نِسَاءَهُمْ وأطفالهم مُبَاح وَأَن رد أماناتهم لَا تجب لنَصّ كتاب الله تَعَالَى
حَيْثُ قَالَ ﴿إِن الله يَأْمُركُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَات إِلَى أَهلهَا﴾
وَزَعَمُوا أَيْضا ان الرَّجْم لَا يجب على الزَّانِي الْمُحصن خلافًا لاجماع
الْمُسلمين وَقَالُوا ان من قذف رجلا مُحصنا فَلَا حد عَلَيْهِ وَمن قذف امْرَأَة
مُحصنَة فَعَلَيهِ الْحَد وَقَالُوا إِن سَارِق الْقَلِيل يجب عَلَيْهِ الْقطع
وَهَذِه بدع زادوا بهَا على جَمِيع الْخَوَارِج فباءوا بغضب على غضب وللكافرين
عَذَاب مهين
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Sejarah Golongan Azariqah Khawarij: Ajaran Abu Rasyid
Nafi' bin Al-Azraq dan Penyimpangannya
Sejarah Perang Nahrawan: Hujah Ali bin Abi Thalib yangMembungkam Khawarij Muhakkimah Pertama
Sejarah Al-Azariqah: Kelompok Khawarij Paling Kuat,Radikal, dan Berpengaruh dalam Sejarah Islam


0 Komentar