METODE MUSYAWARAH DAN BAHTSUL MASAIL


METODE MUSYAWARAH DAN BAHTSUL MASAIL


MEMPERTAHANKAN TRADISI

1.      PENDAHULUAN
Pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan tertua di Indonesia bahkan lebih tua dari Indonesia itu sendiri, karena dari pesantren itulah lahir tokoh-tokoh yang berpengaruh dan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Itu tidak lain di dukung oleh sistem dan konsep pendidikan pesantren yang tidak lain adalah sebagai lembaga yang bereksistensi tafaqquh fiddin yakni memperdalam pemahaman keilmuan agama.

Keilmuan agama Islam yang begitu beragam dan kompleks dipelajari dengan sistematis dan utuh di pesantren. Tidak akan kita jumpai di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah lain yang mendalami ilmu agama layaknya pesantren. Meski begitu pesantren bukanlah sebuah lembaga pendidikan yang mengedepankan ta’lim atau pengajaran (transfer of  knowledge)  yang hanya berkutat pada keilmuan belaka, tapi pesantren lebih mengedepankan aspek tarbiyah yakni pendidikan, pendidikan dalam segala hal, pengetahuan, ketrampilan, sikap (transfer of velliuw, transfer of skill) dan lain sebagainya, karena orientasi dari pendidikan pesantren tidak hanya mencetak orang-orang pintar namun sekaligus orang yang berakhlaq dan bertanggungjawab.

Semua itu di tempa di pesantren dengan bimbingan pimpinan pesantren yang biasa di sebut Kiai, dia adalah seorang pemimpin pesantren yang telah diakui kealimannya serta segala haliyahnya yang mencerminkan sebagai panutan umat, oleh karena itu Kiai sangat dipatuhi dan ditaati seluruh perkataan dan perintahnya. Bahkan apabila dilanggar perintahnya maka akan berakibat pada ilmu yang ia cari, tidak akan beroleh barokah dan manfaat, sebagaimana kepercayaan yang dipegang teguh oleh kalangan pesantren.

Khazanah keilmuan pesantren yang begitu kaya dan kompleks meliputi seluruh fan ilmu agama diantaranya, Tafsir, Hadist, Fiqih, Ushul Fiqh, Aqidah, Tasawuf, Lughoh, Hisab dan lain sebagainya. Sebagai bukti bahwa pendidikan pesantren memuat kurikulum pendidikan yang sangat mapan dengan analisis yang mendalam, tidak kalah dengan sekolah-sekolah di luar atau perguruan-perguruan tinggi lainnya.

Namun  hal itu tidak cukup tanpa di dukung dengan metode dan strategi yang memadai agar proses transfer of knowledge itu bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Sistem yang berjalan di pesantren sampai saat ini adalah yang biasa seperti kita kenal dengan istilah :
  • Sorogan yakni suatu sistem pengajaran dengan cara santri mengajukan diri kepada guru dengan membacakan kitab yang ia maknai, dengan tujuan mentashehkan bacaannya.

  • Bandongan yakni suatu sistem pengajaran dengan cara para santri mengelilingi guru mendengarkan bacaan kitab dan keterangan guru. Musyawarah yakni suatu sistem pengajaran dengan cara menduskisan materi pelajaran yang akan atau sudah diberikan oleh sang guru, dengan cara berkelompok.
Dari beberapa sistem pengajaran diatas yang dirasa paling efektif dalam pemahaman materi pelajararan adalan sistem musyawarah, Karena dalam kesempatan ini santri dituntut aktif dan bersinggungan langsung dengan materi yang di bahas dengan tidak hanya menggantungkan penjelasan dari guru.
Dan juga sistem musyawarah ini sangat mendukung daya analisis dan kritis santri dalam pemahaman teks kitab-kitab kuning dan juga masalah-masalah diluar itu. Oleh karena itu musyawarah haruslah didukung dengan metode yang memadai agar  bisa lebih hidup dan berkualitas.

-------------------------

2.      MUSYAWARAH
Banyak para ahli mendifinisikan tentang apa yang disebut musyawarah itu, diantaranya yaitu :

  • Al-ustadz Darul Azka, beliau mengatakan bahwa musyawarah adalah  sebuah kegiatan diskusi dalam rangka melatih berfikir secara kritis, cermat dan akurat demi tercapainya keputusan bersama dengan kualitas kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

  • Al-ustadz Mudaimullah, beliau mengatakan bahwa musyawarah adalah sebuah Sistem belajar bersifat dialogis-emansipatoris, yakni sistem yang menuntut anak didik menjadi subyek dalam belajar dan terlibat aktif serta bebas dalam berpikir, menganalisis, menyampaikan pendapat, berargumentasi dan berpolemik.
Sebagai lembaga yang konsent kepada tafaqquh fiddin, seperti yang telah diketengahkan diatas.

Pesantren adalah sebagai wadah bagi santri untuk memperdalam ilmu agama yang sangat kompleks dan menekuni menurut apa yang ia mampu.

Musyawarah yang didengung-dengungkan sebagai metode yang paling efektif dalam memperdalam ilmu, hal itu tidak akan berarti apa-apa tanpa di dukung dengan strategi  yang berkompeten sekaligus peran aktif dari peserta musyawarah atau diskusi. 

Oleh karena itu dibawah ini akan diulas sedikit tentang aturan main bermusyawarah atau berdiskusi.
Diharapkan nantinya akan menghasilkan kesimpulan yang final dan bisa dipertanggunjawabkan.

Di sini akan dipaparkan beberapa strategi yang telah dicanangkan oleh para ahli sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Menurut al-ustadz Mudaimullah, yang pertama kali harus dilakukan adalah meumbuhkan agresifitas para peserta musyawarah atau diskusi dalam mengikuti musyawarah, diantaranya dengan :

  • Himmah Aliyah (cita-cita luhur), artinya peserta musyawarah diharapkan untuk memiliki semangat yang tinggi dalam belajar tidak akan mundur apalagi menyerah tanpa daya. Karena hanya dengan semanagt yang tinggilah semua harapan dan cita-cita akan tercapai.
  • Memiliki Target Operasional Khusus, artinya para peserta musyawarah harus punya target operasional khusus dimana dia akan memulai permainanya dalam berdiskusi, apakah nanti ia akan mengajukan banding ta’bir dengan lawan musyawarah atau sekedar bertanya dan atau menyetujui pendapat lawan musyawarah. Hal ini sangat penting karena tanpa target yang jelas seseorang akan kesulitan dalam mengekspresikan keinginan dan harapannya, oleh sebab itulah butuh menentukan target supaya jelas tujuan masing-masing, dan juga untuk mengukur kemampuan dan keberhasilan kita dalam musyawarah.

  • Semangat Bersaing, yakinkan diri kalau kita bisa, kita mampu dan kita juga sanggup menjadi peserta musyawarah handal. Tidak ada sesuatu yang tidak mungkin apabila kita mau berusaha dan belajar, oleh karena itu semangat dan pantang menyerah adalah kuncinya. Sehingga kita bisa menunjukkan eksistensi diri serta mengasah daya analitis dan membentuk karakter intelektualitas.

  • Bermental Baja, Pasti terdapat banyak problem ketika bermusyawarah semisal digojlok lawan, ‘dibantai’, dipojokkan, di remehkan dan lain sebagainya. hal ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya peserta musyawarah yang hadir dengan membawa pendapatnya masing-masing yang tak lain telah didasari dengan dalil-dalil yang telah dipersiapkan dan mereka ingin mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Karena bila hal itu tidak dimilki maka akan berdampak membunuh karaktek seseorang tidak malah membentuk mental yang kuat, oleh karena itu persiapan mental harus matang. Ingatlah bahwa hal itu adalah suatu yang lumrah dan wajar dalam forum musyawarah karena tanpa hal itu pastilah musyawarah akan terasa hambar dan kurang fantastis.
Dan tips untuk membantu mengatasi sikap seperti ini adalah balaslah kata-kata yang menyakitkan dari lawan debat dengan seulas senyuman. Dengan demikian kita akan dapat mengekspresikan ide dan pemikiran secara bebas dan tanpa malu, minder, grogi ataupun sakit hati.

  • Punya Selera Berbeda, Selera seperti ini akan dapat membantu meningkatkan sikap kritis dan ketajaman nalar. Artinya berani punya pendapat nyeleneh dengan pendapat kebanyakan orang, hal ini mungkin akan terdengar aneh di telinga para peserta musyawarah yang lain, karena mungkin akan dikatakan mengada-ngada atau caper (cari perhatian) dan pastilah orang seperti ini banyak menuai kontroversi dari banyak pihak. Namun hal itu bukan berarti 100 % salah tanpa adanya bukti yang konkrit, malah apabila pendapat kontroversi itu bisa dipertahankan dan pertanggung jawabkan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi senjata untuk mengalahkan pendapat lawan debat.

  • Tak Kenal Kompromi, peserta musyawarah harus punya nyali kuat mempertahankan pendapatnya masing-masing sepanjang pendapatnya masih ia yakini kebenarannya. Namun bukan berarti sikap seperti ini memicu untuk menyalah-nyalahkan pendapat lawan musyawarah atau lawan debat dan meremehkannya serta menganggap pendapat diri sendiri yang paling benar, namun hal ini penting dilakukan mengingat kita haruslah konsistent dengan pendapat yang kita usung dan tidak mudah goyah apabila disangkal dan dibantai oleh pendapat lawan musyawarah atau lawan debat.
Penjelasan diatas adalah sedikit dari solusi-solusi dalam menumbuhkan agresifitas yang telah dipaparkan oleh al-ustadz Mudaimulloh seorang pakar bahsul masail dari pondok pesantren Lirboyo. Sebaik apapun solusi atau motivasi dari para senior, hal itu tidak ada gunanya bila tidak didasari dengan niat yang tulus dan kesadaran pada msing-masing santri untuk berubah menjadi lebih baik dan dimulai dari diri sendiri.

Selanjutnya al-ustadz Mudaimullah memaparkan tentang komponen-komponen musyarawah serta peran-perannya yang berlaku di Madarasah Hidayatul Mubtadi’in (MHM) Lirboyo :

      Rois
Rois yaitu seseorang yang berperan sebagai penyaji materi. Darinya diketengahkan masalah-masalah yang akan dibahas dalam musyawarah. Oleh karena itu ia harus mempersiapkan diantaranya :

*§*  Benar-benar siap untuk menyampaikan atau mempresentasikan materi musyawarah.

*§*  Memahami materi secara detail dan menyeluruh.

*§*  Mengerti poin-poin penting yang perlu penekanan lebih dalam penyapaian.

*§*  Sanngup menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas, menarik dan mudah dimengerti  peserta musyawarah.

*§*  Mampu memberikan keterangan-keterangan suplementer (tambahan) yang berkaitan dengan materi, sehingga bisa menginisiasi peserta untuk bertanya dan,

*§*  Mampu membuat kesimpulan sederhana dari seluruh materi.

      Moderator
Moderator adalah seseorang yang menjadi pemimpin jalannya musyawaroh. Ia bagaikan sorang pilot yang mengepalai ‘penerbangan’ musyawarah, oleh sebab itu dibutuhkan seorang pilot yang lihai dan piawai sehingga mampu mengantarkan para penumpang pesawat sampai ke bandara dengan tepat dan selamat. Bila seorang moderator mampu mengarahkan jalannya musyawarah dengan baik maka bisa dipastikan musyawarah akan lancar dan lebih menarik. Diharapkan nantinya moderator bisa menampung luruh pendapat yang masuk dari seluruh peserta musyawarah dan mampu mengiring peserta musyawaroh melewati season I’tirodl (sanggahan) dan I’tidlodl (dukungan) dengan baik dan sportif kepada kesimpulan yang tepat dan representatif, oleh karena itu seoarang moderator harus mampu berperan :

*§*  Responsive, moderator diharap adalah seorang yang tanggap dengan situasi dan kondisi musyawarah yang sedang berjalan. Ia harus peka dan tanggap terhadap seluruh masukan serta pendapat akan dari seluruh peserta. Oleh karena itu diharuskan bagi seorang moderator harus memahami mendetail materi dan pokok bahasan yang akan didiskusikan.

*§*  Moderat, moderator harus bersikat netral, moderat, tengah dan adil dalam menyikapi seluruh tanggapan dari peserta tidak ada unsure memehak apalagi memenangkan  pendapat sendiri, hal ini malah akan memicu pertengkaran diantara peseta musyawaroh yang lain yang merasa pendapatnya dikucilkan.

*§*  Selektif, moderator harus mampu memilih dan memilah pendapat-pendapat yang bisa diangkat sebagai topik yang tepat dalam diskusi. Disini dibutuhkan ketegasan dan kebijaksanaan moderator dalam menyikapi seluruh pendapat peserta musyawarah yang terkadang ingin pendapatnya menang sendiri dan tidak terjebak dalam debat kusir serta melenceng dari pokok bahasan.

*§*  Obyektif, menanggapi seluruh jawaban dari peserta dengan obyektif tidak subyektifitas. Dalam arti, keputusan harus didasarkan pada substansi pendapat peserta, bukan berdasarkan subyektifitas moderator, sehingga akan memunculkan kelancaran dalam berdiskusi.

*§*  Komunikatif, moderator haruslah seorang yang komunikatif, ia mampu mencarikan jalan tengah bagi pendapat yang berseberangan dan menjembatani pendapat peserta musyawarah tersebut, hal ini sangat terjadi karena terdapat season I’tiradl dan I’tidladl ketika berlangsungnya musyawarah, sehingga menuju kesimpulan yang final.

*§*  Representative, yaitu mampu menyimpulkan jawaban dan pendapat di akhir dengan utuh dan sederhana agar mudah dipahami, serta pendapat yang mencuat  pada waktu  musyawarah tidak terabaikan.

       Peserta musyawarah
Peserta musyawarah terdiri oleh para santri yang ikut berkecimpung dalam musyawarah, biasanya di klasifikasikan menurut tingkatan kelas dan kemampuan intelektualnya, sehingga musyawarah dapat berjalan efektif dan efesien. Oleh karena itu seluruh peserta dituntut untuk aktif dan antusias dalam mengikuti musyawarah. Di samping itu, persiapan maksimal sebelum musyawarah merupakan harga mati untuk memungkinkan peserta dapat berdiskusi secara argumentatif  dan berkualitas. Bentuk persiapan ini dapat dilakukan dengan :

*§*  Memahami materi dasar yang hendak dimusyawarahkan.

*§*  Mencari keterangan-keterangan tambahan dari sumber referensial yang lebih luas (kitab-kitab syarah).

*§*  Mengantisipasi poin-poin potensial yang diperdebatkan, dengan mempersiapkan jawaban dan argumentasinya.

*§*  Menyiapkan isykal-isykal yang berbobot untuk akan diangkat di musyawarah.

*§*  Bersedia menindaklanjuti masalah-masalah yang mauquf  dalam forum untuk dicarikan pemecahannya. Baik dengan mencari referensi atau bertanya pada pihak yang lebih senior
Dilain kesempatan al-ustadz Darul Azka juga menuturkan bahwasannya harga mati bagi peserta musyawarah tahu bagaimana cara mebaca kitab gundul dengan benar, tidak asal-asalan dan syukur paham saja tanpa memahami secara keseluruhan, baik dari segi ilmu alatnya, balaghohnya sampai ushulnya. Hal ini akan menghambat aktifitas musyawarah dan bisa jadi musyawarah atau tidak akan berjalan sama sekali bila masih dijumpai peserta musyawarah yang tidak dapat memahami kitab dengan baik dan benar.

Di atas adalah sebagian dari beberapa siasat dan strategi yang bisa ditempuh dalam musyawarah.

Namun perlu digarisbawahi bahwa sebaik apapun rancangan metode atau strategi bila tidak didasari niat yang kuat serta kesadaran yang tinggi untuk berubah menjadi lebih baik maka hal itu akan sia-sia belaka, oleh karena harus dengan semangat yang tinggi (himmah aliyah) untuk mewujudkan cita-cita dan harapan, karena memperoleh sebuah ilmu tidaklah mudah seperti yang dibayangkan butuh perjuangan dan keistiqomahan, ada sebuah sya’ir yang berbunyi :
بجد لا بجد كل مجد # فهل جد بلا جد بمجد
Pangkat keluhuran itu tidak diperoleh dengan kesungguhan, melainkan dari fadhal Allah SWT. disamping itu harus didampingi dengan usaha, karena sangat jarang sekali pangkat keluhuran diraih tanpa kesungguhan

Dalam sebuah kalam hikmah disebutkan :
العلم لا يعطيك بعضه حتى تعطيه كلك
Ilmu tidak akan sudi memberikan sebagian dirinya kepadamu, hingga kamu bersedia mempersembahkan dirimu sepenuhnya padanya untuk ilmu

Al-Imam al-Syafi’i dalam sya’irnya juga pernah berkata :
تمنيت ان تمشي فقيها مناظرا # بغير عناء والجنون فنون
Engkau berharap menjadi seorang yang alim ilmu agama dan ahli debat, tetapi tanpa usaha dan sungguh-sungguh, ketahuilah bahwa orang gila itu bermacam-macam

Dari maqolah di atas dapat kita jadikan motivasi untuk terus semangat dalam memperdalam ilmu, jangan patah arang dan mudah terbuai dengan hal-hal yang menyibukkan kita dari mencari ilmu.

Dalam al-Qur’an Allah SWT. juga menyebutkan tentang keutamaan bermusyawarah :
وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَیۡنَهُمۡ 
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawara antara mereka" (asy-Syuro: 38)

وَشَاوِرۡهُمۡ فِی ٱلۡأَمۡرِۖ
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu" (Ali 'Imron:159)

Dan juga hadist Nabi SAW yang mulia :
ما خاب من استخار وما ندم من استشار
Tidak akan rugi orang yang istikharah, dan tidak akan menyesal orang yang musyawarah” (HR.Ath-Thabrani)

Dalam kesempatan yang lain Nabi SAW. juga bersabda :
ما تشاور قوم الا هدوا لأرشد أمرهم
"Tidaklah bermusyawarah suatu kaum kecuali mereka ditunjukkan pada perkara yang paling tepat"

Shahabat Nabi Abu Hurairah juga pernah menuturkan :
ما رايت احدا اكثر مشاورة لاصحابه من رسول لله صلى الله عليه وسلم
Aku tidak melihat seorangpun yang bermusyawarah dengan para sahabatnya yang lebih intens disbanding Rasulullah SAW

Dari beberapa pernyataan diatas terbukti bahwa musyawarah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama, tidak hanya pada hal-hal atau perkara yang besar namun mulai dari perkara kecil yang kelihatan remeh akan lebih baik bila dimusyawarahkan meski tidak pada tataran musyawarah dengan skala besar.

Selanjutnya bahwa seorang akitif musyawaah sejati akan mengikuti musyawaarah dengan sepenuh hati tanpa ada tendensi atau paksaan, musyawarah dianggap sebagai sebuah kebutuhan dan hobi yang tak bisa ia tinggalkan sebagaimana santapan, yaitu santapan untuk ruhani, serta dijalani dengan sabar dan istiqomah karena hal itu adalah kunci kesuksesan, tidak penting apakah orang itu pintar dan cerdas namun ia tak bisa kontiu (istiqomah) belajar maka ia akan dikerdili oleh kecerdasannya sendiri, bagi seorang yang mau istiqomah dan sabar pasti ia akan sukses di kemudian hari, sebagaimana hadist nabi menyebutkan :
الاستقامة خير من الف كرامة
Istiqomah itu lebih baik dari pada seribu karomah

Dan yang paling peting juga harus didasari dengat niat yang tulus dan ikhlas tidak untuk kepentingan duniawi atau mempertaruhkan hawa nafsu, riya’, sum’ah, takabbur, ujub, hasud, hiqdu dan lain sebagainya yang hanya akan memperkeruh hati sebagai penerima nur ilahi dan hal itu malah menjadikan ilmu kita akan terhenti manfaat dan barokahnya. Selamat mencoba !!!

-------------------------

3.      BAHTSUL MASAIL
Menindaklanjuti dari sistem musyawarah yang telah diulas di atas, maka program lanjutan dari musyawarah adalah Bahtsul Masail, yaitu sejenis musyawarah dalam tataran yang lebih tinggi dan kompleks karena melibatkan banyak delegasi dari berbagai kalangan, seperti antar ribath, antar madrasah, atau juga antar daerah di Nusantara dan juga dengan materi yang lebih tinggi dan aktual.

Bahtsul Masail adalah suatu kegiatan yang kerap dilakoni oleh orang-orang pesantren dengan eksistensi yaitu memecahkan sebuah masalah baik itu yang sudah terungkap dalam ta’bir-ta’bir kitab salaf atau masalah-masalah kekinian yang belum terdeteksi hukumnya, Istilah Bahsul Masail lebih akrab dikenal di kalangan Nahdlatul Ulama’ organisasi ini mewadahi permasalahan-permasalahan umat lewat forum Bahsul Masail, yang di kendalikan oleh orang-orang pesantren yang notabene mereka adalah orang-orang yang menekuni bidang agama dan faham betul dengan masalah-masalah agama.

Bahsul Masail bukanlah ajang debat kusir yang tak ada gunanya atau ajang untuk mempertontontonkan kemampuan masing-masing, namun forum Bahsul Masail murni diadakan untuk menjembatani seluruh problema masyarakat yang kian lama kian rumit dan kompleks.

Proses Bahsul Masail tidak asal-asalan dan sembarangan namun penuh dengan pertimbangan dan kematangan sikap serta pikiran dalam memutuskan akan sebuah masalah, oleh sebab itu didatangkanlah para pakar-pakar ilmu agama, untuk ikut berkecimpung dalam menuntaskan sebuah wacana yang akan didiskusika. Bahkan apabila masalah yang akan didiskusikan bersinggungan dengan ilmu umum yang tidak mungkin diputuskan sepihak dari para peserta Bahtsul Masail maka mereka akan mendatangkan orang-orang yang berkompeten dalam bidang tersebut, seperti ketika dalam masalah per-bank-an, maka mereka akan mendatangkan seseorang yang mampu menerangkan permasalahan tentang sistem per-bank-an yang hanya diketahui oleh orang-orang dalam saja, sehingga nantinya akan diputuskan sebuah hukum yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini forum-forum Bahtsul Masail pada setiap daerah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai kepulaun, seperti LBM (Lajnah Bahtsul Masail) Jombang, Mojokerto, Kediri, Surabaya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama’ mulai dari tingkat Ranting, MWC, Cabang, Wilayah maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ mempunyai agnda khusus kegiatan Bahtsul Masail atau antar pondok pesantren, seperti FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren), FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se-Jawa-Madura. Ini adalah merupakan forum-forum pertemuan yang mewadahi para pakar ilmu agama untuk menyumbangkan keilmuannya demi kemaslahatan umat. Oleh karena itu setiap hasil Bahtsul Masail akan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib untuk disebarkan kemasyarakat serta dibukukan agar masyarakat bisa mengerti aturan hukum atas problema-problema yang mereka hadapi. Namun meski begitu, tidak mudah bagi masyarakat untuk menerima apa adanya tentang keputusan hasil Bahtsul Masail, namun kebanyakan dari masyarakat banyak yang menentang dan menganggap mempersulit beragama.

Sebagaimana yang terjadi pada pertengahan 2009 fatwa tentang keharaman Facebook, awal 2010 fatwa tentang keharaman rebonding, fatwa keharama program televisi Uya Emang Kuya pada Maret 2011 dan lain sebagainya, ini adalah sebuah gebrakan ilmiyah dari para Ulama’ yang selama ini  diacuhkan oleh masyarakat.

            Sebagai sebuah forum ilmiyah, Bahtsul Masail mempunyai aturan main tersendiri dalam memecahkan sebuah masalah, yang peraturan itu harus dipatuhi oleh seluh peserta Bahtsul Masail. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-ustadz M. Ridlwan Qoyyum Said alumnus PP. Lirboyo dalam bukunya yang berjudul Rahasia Sukses Fuqoha beliau mengupas tuntas tentang methodology keputusan Bahtsul Masail sistem Bahtsul Masail kitab-kitab referensi Bahtsul Masail dan lain sebagainya, sebagaimana berikut :

        Methodologi Pengambilan Keputusan Bahtsul Masail

*a)*      Keputusan Bahsul Masail bersumberkan dari kitab-kitab Madzahibul Arba’ah. Diluar itu tidak boleh di pakai. Sebab madzhab-madzhab di luar Madzahibul Arba’ah belum pernah terbukukan. Namun, untuk permasalahan-permasalahan yang bisa ditemukan syarat dan rukunnya boleh juga diikuti, meski diluar Madzahibul Arba’ah. (I’anatut Tholibin, hal.217, Vol:4)

*b)*      Jika tidak ditemukan nash-nash madzhab yang menerangkang masalah yang sedang dibahas, tidak boleh menganalogikan (ilhaq) masalah tersebut pada permasalahan yang dicantumkan di dalam kitab-kitab madzhab, meskipun ada titik kesamaan di antara keduanya. Begitu pula tidak diperbolehkan memasukkan suatu permasalahan pada kaidah-kaidah yang bersifat umum. Namun untuk orang-orang yang sudah mencapai derajat faqih diperbolehkan menggunakan method ilhaq  dengan syarat masalah-masalah yang di-ilhaq-kan bukan masalah-masalah yang termasuk kategori sulit (membutuhkan pemikiran yang panjang untuk menemukan titik persamaannya).

Begitu pula seorang faqih diperbolehkan memakai kaidah-kaidah madzhab yang bersifat umum (kaidah kulliyah) . (muqoddimah al-majmu’ syarah Muhadzad). Pengertian al-faqih adalah orang yang faham bagian-bagian dari masing-masing  bab fiqih yang bisa mengantarkan pada bagian-bagian yang lain, baik pemahaman mengenai dalil (mudrok) maupun mengenai penggalian hukumnya (istinbath) meskpun kapasitasnya belum mencapai derajat mujtahid.

*c)*      Tidak boleh menggunakan ta’bir berupa ayat-ayat al-Qur’an atau hadits yang masih mentah, tanpa interpretasi dari para ulama yang memenuhi kreteria sebagai mufassir. Jika menggunakan ta’bir dari al-Qur’an dan Hadits, maka harus disertai penjelasan-penjelasan dari para ulama’ mengenai ayat-ayat atau Hadits tersebut. (Bughyatul Musytarsyidin, Hal. 7, al-Hidayah Surabaya)

*d)*     Jika memakai madzhab di luar Syafi’I. supaya dijelaskan syarat dan rukun yang berkaitan dengan masalah tersebut menurut madzhab yang bersangkutan.
Karena termasuk persyaratan taqlid yaitu harus mengetahui syarat, rukun dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan madzhab yang diikuti. (Tanwirul Qulub: 396)

*e)*      Menurut konsep fiqih sosial dan juga keputusan Nahdlatul Ulama, qoul dloif sebaiknya dipakai pegangan untuk memutuskan masalah-masalah yang sudah berlaku di masyarakat.
Karena keputusan Bahtsul Masail bukan termasuk fatwa, namun hanya sekedar irsyad (memberikan petunjuk). Dengan catatan qoul tersebut tidak sangat lemah. Qoul-qoul yang termasuk kategori dloif  antara lain : khilaful ashoh, khilaful mu’tamad, khilaful aujah, khilaful muttajih. Khusus untuk khilafus shohih pada umumnya fasid (tidak bisa dipakai). (I’anatut Tholibin, Vol. 1, hal:09 dan an-Nafahat, hal:170)

*f)*       Teks-teks fuqoha’ mengenai suatu permasalahan yang dlohirnya terjadi takhaluf (perbedaan) dan tanafi (saling menafikan) jika masih mungkin di-jami’-kan (dicarikan titik temunya) maka wajib di-jami’-kan.

*g)*      Menurut qoul mu’tamad, pendapat-pendapat ulama’ yang masih muthlaq (tanpa ada batasan) harus dipahami menurut ke-muthlaq-annya, meskipun ada sebagian ulama’ yang menentangnya.
(Bughyatul Musytarsyidin, hal:08)


          Sistem Bahtsul Masail
Sistem Bahtsul Masail coraknya beragam. Secara garis besar di kalangan Nahdliyin terdapat tiga macam model Bahtsul Masail :

a)   Bahtsul Masail model pesantren yang lebih menonjolkan semangat I’tiradl, yaitu perdebatan argumentatif dengan berlandaskan al-Kutub al-Mu’tabaroh. Dalam hal ini, peserta bebas berpendapat, menyanggah pendapat peserta lain dan juga diberikan kebebasan mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh Tim Perumus.

b)   Bahtsul Masail model NU, dalam hal ini lebih menonjolkan porsi I’tidladl yaitu penampungan aspirasi jawaban sebanyak mungkin. Untuk materi dan redaksi rumusan diserahkan pada Tim Perumus. Peserta hanya diberikan hak menyampaikan masukan-masukan seperlunya.

c)    Bahtsul Masail Kontemporer, yaitu Bahtsul Masail yang dimodifikasi mirip model kompisium. Dimana sebagian peserta yang dianggap mampu, di minta menuangkan rumusan jawaban berikut sumber pengambilan keputusan dalam bentuk makalah. Bahtsul Masail seperti ini kurang diminati oleh kalangan pesantren, karena kesempatan untuk memberikan tanggapan dan sanggahan lebih mendalam sangat terbatas.

Di bawah ini akan diketengahkan sistem Bahtsul Masail yang menjadi standart  di pesantren-pesantren seJawa-Madura yang tergabung dalam FMPP :


                       *I*.

Pelaksanaan :
1.      Bahtsul Masail dibuka dan ditutup oleh panita

2.      Bahtsul Masail di pimpin seorang moderator dalam pengawasan Tim Perumus dan Mushohih

3.      Mendatangkan berbagai narasumber dari berbagai ahli, sesuai materi bahasan.

4.      Menyediakan konsumsi sesuai kebutuhan.

                      *II*.
Tugas Moderator :
1.      Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu

2.      Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin

3.      Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta

4.      Menunjuk peserta untuk menjawab masalah

5.      Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya

6.      Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan mencari kelemahan jawaban dan kelemahan ta’birnya

7.      Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan

8.      Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati oleh Tim Perumus, untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta

9.      Mengetuk tiga kali bila masalah di anggap selesai dan memohon kepada Mushohih untuk memimpin pembacaan al-Fatihah bersama, sebagai simbol pengesahan

10.  Dalam keadaan dlorurot Moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk menggantikannya.

Larangan bagi Moderator :
1.      Ikut berpendapat
2.      Memihak atau tidak obyektif
3.      Mengintimidasi peserta

                   *III*.
Tugas Tim Perumus :
1.      Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
2.      Meneliti jawaban-jawaban dan ta’bir yang masuk
3.      Memilih ta’bir yang masuk sesuai permasalahan  yang di bahas
4.      Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang
5.      Memberikan rumusan jawaban dan ta’bir-ta’bir pendukung

Larangan bagi Tim Perumus :
1.      Memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir dari peserta
2.      Berbicara seelum ditunjuk Moderator
3.      Berbicara diluar materi pembahasan
4.      Mengganggu konsentrasi peserta, seperti tidur, guyonan dll
5.      Pulang sebelum waktunya tanpa izin Moderator

                  *IV*.
Tugas Tim Mushohih:
1.      Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
2.      Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan Tim Perumus
3.      Mempertimbangkan dan mentasheh keputusan Bahtsul Masail dengan bacaan al-Fatihah.

Larangan bagi Mushohih :
1.      Membaca al-Fatihah sebelum ada kesepakatan
2.      Pulang sebelum waktunya

                     *V*.

Kewajiban Peserta :
1.      Menempati arena yang tersedia sepuluh menit sebelum acara dimulai
2.      Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar yang telah disediakan
3.      Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Moderator
4.      Berbicara setelah diberi waktu oleh Moderator
5.      Menyampaikan ta’bir kepada Tim Perumus
6.      Menghormati dan menghargai peserta lain.

Larangan bagi Peserta :
1.      Keluar dari forum Bahtsul Masail tanpa izin Moderator
2.      Membuat gaduh dalam forum Bahtsul Masail
3.      Berselisih pendapat dengan teman sedelegasi
4.      Berbicara tanpa melalui Moderator atau debat kusir

Hak Suara Bagi Peserta
1.      Peserta dapat menolak pendapat atau jawaban peserta lain dengan melalui Moderator
2.      Peserta berhak mengajukan usulan, tanggapan dan sangkalan melalui Moderator
3.      Peserta berhak memberikan koreksi terhadap rumusan Perumus


                *VI*

Pengambilan Keputusan
1.      Jawaban masalah di anggap putus dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, Perumus dan Mushohih dengan cara mufakat
2.      Masalah dianggap mauquf apabila dalam waktu satu jam tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin, Perumus, serta Mushohih tidak berkenan melanjutkan
3.      Apabila ada dua pendapat yang bertentangan, maka diserahkan pada kebijaksanaan Moderator atas restu Tim Perumus dan Mushohih
4.      Segala keputusan dianggap sah dan tidak bisa diganggu gugat


          Kitab-Kitab Referensi Bahtsul Masail
Pada  dasarnya tidak ada pembatasan kwantitas mengenai kitab-kitab yang di pakai acuan di dalam Bahtsul Masail. Kitab apa saja boleh dipakai, asalkan tidak keluar dari faham Ahlu Sunnah wal Jamaah ala Thoriqoti Nahdlatil Ulama. Dalam bidah fiqih, Nahdlatul Ulama’ memakai pegangan al-Madzahibul al-Arba’ah :
1.        Madzhab Syafi’I
2.        Madzhab Maliki
3.        Madzhab Hanafi
4.        Madzhab Hanbali

Dengan demikian, Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama ataupun pesantren-pesantren yang berbasis Nahdlatul Ulama, tidak pernah keluar dari kitab-kitab fiqih al-Madzahibul al-Arba’ah.
Untuk pendapat-pendapat di luar madzhab empat, meskipun merupakan madzhab Mu’tabar seperti ad-Dzohiri, Sofyan as-Tsauri, Ibnu Uyainah dan lain sebagainya, biasanya hanya sekedar dijadikan wacana saja dan tidak sampai dijadikan acuan untuk bahan keputusan.
Kemudian dalam bidang Aqidah atau Tauhid, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Abu Manshur al-Maturidy dan Abu Hasan al-Asy’ary. Sedangkan dalam bidang Tasawuf, Nahdaltul Ulama mengikuti aliran Tasawuf Abu Qosim Junaid al-Baghdadi dan al-Ghozali. Aliran Tasawuf ini dengan segala bentuknya sangat terikat oleh penerapan syari’at secara ketat.

Untuk kitab-kitab Ashriyah (modern) yang belum teruji validitasnya sebaiknya tidak dipakai rujukan, kecuali sumber kutipannya dicantumkan dengan jelas atau diperkuat oleh ta’bir-ta’bir lain dari kitab-kitab yang Mu’tabaroh.


4.  PENUTUP
            Dari seluruh rangkaian pembahasan diatas adalah hasil analisis dari beberapa pakar dan pemerhati pendidikan pesantren yang terus ingin dan berambisi untuk kemajuan pesantren. sebagai generasi selanjutnya kita hanya bisa menikmati hasil jerih payah para pendahulu yang tak kenal lelah dan kompromi dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kesejahteraan para generasi selanjutnya, maka sudah seharusnyalah bagi kita untuk melestarikan dan mengembangkan agar tetap mengalir jariyah itu pada para pendahulu.
            Sebagaimana firman Allah, menyebutkan :

إِنَّا نَحۡنُ نُحۡیِ ٱلۡمَوۡتَىٰ وَنَكۡتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَـٰرَهُمۡۚ وَكُلَّ شَیۡءٍ أَحۡصَیۡنَـٰهُ فِیۤ إِمَامࣲ مُّبِینࣲ
Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (Yasin:12)

Firman Allah diatas mengajarkan pada kita untuk menelusuri sejarah orang-orang terdahulu, serta mempelajarinya supaya kita bisa meniru dan mengenang jasa mereka, karena dari merekalah kita lahir dan bisa berkarya, maka benar apa yang dikatakan syekh Ibnu Malik al-Andalusi pengarang kitab Alfiyah :

وهو بسبق حائز تفضيلا # مستوجب ثنائي الجميل
"Dialah (syeikh Ibnu Mu’thi) yang menadahului dengan memperoleh keutamaan # (dan) sudah selayaknya baginya pujian-pujian yang indah"
والله يقضي بهبات وافرة #  لي وله في درجة الاخرة
"Allahlah yang akan membalas dengan anugrah yang murni # (dan semoga) bagiku dan baginya mendapat derajat (tinggi) di ahirat nanti"

Dalam sebuah maqolah juga disebutkan :
لم يشكر الله حتى يشكر المخلوق
Tidak akan disebut menyukuri nikmat Allah sebelum bersyukur (berterimakasih) pada makhluk

Karya-karya orang terdahulu memang sarat dengan makna yang perlu kita contoh dan teladani, sebagaimana pepatah dulu mengatakan “Tidaklah dikatakan suatu bangsa itu besar sebelum mereka bisa mengenang jasa-jasa para pahlawannya”.

Semoga kita dan anak turun kita nanti termasuk orang-orang yang pandai bersyukur atas segala karunia-Nya yang telah dianugrahkan. Amiin.

Alhamdulillah tammat biaunillah wa bifadllillah alkarim


DAFTAR PUSTAKA
-          Al-Qur’an al-Karim
-          Alfiyah ibni Malik
-          Tarjamah Ta’limu Mutaallim, Syeikh az-Zarnuji, al-Hidayah Surabaya
-          Qayyum Said, M. Ridlwan, Rahasia Sukses Fuqoha, Mitra Gayatri, Lirboyo Kediri
-          http//www.azka03.blogspot.com
-          http//www.mulhazza.blogspot.com

CARA MENGETAHUI ARAH QIBLAT PALING AKURAT


CARA MENGETAHUI ARAH QIBLAT PALING AKURAT


Menghadap Qiblat adalah salah satu syarat sah shalat yang sudah menjadi kesepakatan 4 Madzhab.
Madzhab Syafi'i menambah dan menetapkan tiga kaidah dalam memenuhi persyaratan menghadap Qiblat, yaitu :

1. Menghadap Qiblat dengan yakin (Qiblat Yakin). Yaitu bila seseorang melihat Ka'bah secara langsung, maka wajib baginya menghadap Ka'bah dengan penuh keyakinan, ini disebut juga 'Ainul Ka'bah. Dan bila orang tersebut berada dalam Ka'bah, maka Qiblatnya adalah dinding Ka'bah.

2. Menghadap Qiblat dengan perkiraan (Qiblat Dzon). Yaitu jika seseorang berada diluar Masjidil Haram atau disekitar Makkah, maka wajib menghadap ke arah Majidil Haram dengan maksud menghadap Ka'bah secara Dzon, ini disebut juga Jihatul Ka'bah.

3. Menghadap Qiblat dengan Ijtihad (Qiblat Ijtihad). Yaitu bagi orang yang berada diluar tanah Haram Makkah atau negara selain Makkah seperti Indonesia, maka wajib menghadap Qiblat dengan cara Ijtihad.

Menghadap Qiblat menurut Qoul Qodim harus mengarah tepat ke 'ainnya Ka'bah dan batas toleransi hanya sampai dua derajat.
Sedangkan menurut Qoul Jadid cukup dengan menghadap ke arahnya saja karena masyaqot. Pendapat ini di dukung oleh Imam al-Ghazali.
Dalam ilmu Falak batas toleransinya sampai 45 derajat baik kesamping kiri atau kanan dari garis 'Ainul Qiblat.

Untuk wilayah Indonesia apakah 'Ainul Qiblat itu lurus di arah barat?
Pada kenyataannya jika kita tarik lurus ke arah barat dari pulau Jawa, maka bukanlah Ka'bah yang di tuju, malainkan Kenya, yaitu salah satu negara di Afrika.

Sebenarnya untuk mengetahui arah Qiblat yang tepat dan akurat sangatlah mudah, bahkan lebih mudah dan akurat daripada alat-alat modern yang berkembang saat ini seperti Kompas, Qibla Locator, Google Maps, Theodolid, Global Positioning Sistem (GPS), Total Station dan lain sebagainya, yaitu dengan bantuan matahari. Karena dua kali dalam setahun matahari persis di atas Ka'bah. Orang Arab menamakan peristiwa ini dengan istilah Istiwa' A'dzam (persinggahan utara/matahari persis di atas Ka'bah). Dengan adanya peristiwa ini tentunya akan mempermudah ummat Islam untuk mengetahui arah Qiblat dengan tepat dan mudah dipraktekkan bahkan oleh orang awam sekalipun. Berbeda dengan alat-alat modern yang hanya sebagian orang saja yang bisa mengoperasikannya.

Setiap bayangan benda atau cahaya yang keluar dari sela-sela jendela atau pintu rumah pada waktu tersebut pasti menunjukkan arah Qiblat, atau melihat matahari langsung sama saja dengan menghadap Qiblat, karena pada saat itu matahari berada persis di atas Ka'bah. Maka dapat disimpulkan bahwa arah Ka'bah dari wilayah Indonesia adalah barat laut, kira-kira bergeser 20 derajat dari arah barat.

Peristiwa Istiwa' A'dzam ini terjadi pada 28 Mei pukul 16:18 dan 16 Juli pukul 16:27 WIB. Kecuali pada tahun Kabisat (tahun dimana bulan Februari mempunyai 29 hari bukan 28 hari). Maka pada tahun-tahun tersebut matahari akan berada persis di atas Ka'bah pada tanggal 27 Mei pukul 16: 18 WIB dan 15 Juli pukul 16:27 WIB.

Jika pada saat-saat tersebut matahari tidak tampak, maka bisa melihat satu atau dua hari setelahnya, namun tidak seakurat waktu Istiwa' A'dzam.

Untuk daerah yang siang dan malamnya berlawanan dengan Makkah, waktu yang digunakan adalah saat matahari berada di titik diametral dengan Makkah (matahari tepat di balik bumi yang berlawanan dengan Makkah).
Waktu yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan arah Qiblat bagi wilayah tersebut adalah matahari pada tanggal 12-16 Januari pukul 04:30 WIB. Dan 27 November sampai 1 Desember pukul 04:09 WIB.

Setiap metode pasti memiliki kelemahan masing-masing, kelemahan metode ini adalah tidak bisa diterapkan dalam kondisi mendung atau hujan, karena keakuratan metode ini didukung dengan pancaran sinar matahari, dan penentuan arah Qiblat dengan metode ini tidak bisa serta-merta diterapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan, karena tergantung pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan.

Semoga bermanfa'at

Kajian kitab MINHAJUL ARIFIN Bab: 6 Tentang Tingkatan Syukur


KITAB MINHAJUL 'ARIFIN

KARYA IMAM AL GHOZALI
Bab 6 Tentang Syukur


الباب السادس  باب الشكر
 وفي كل نفس من أنفاس العبد نعمة لله تتجدد عليه يلزمه القيام بشكرها , وأدني الشكر أن يرى النعمة من الله تعالى ويرضى بما أعطاه ولا يخالفه بشيء  من نعمه ,

Bab Enam Tentang Syukur

Dalam setiap nafas seorang hamba terdapat nikmat Allah  yang senantiasa baru, karena itu dia harus melazimkan sikap syukur  kepada-Nya.
Syukur yang paling rendah adalah memandang kenikmatan itu  sebagai pemberian dari Allah ta'ala, meridloi apa yang Dia berikan dan  tidak mengingkari sedikitpun dari nikmat-nikmat-Nya.

وتمام الشكر  في الاعتراف بلسان السر أن الخلق كلهم يعجزون عن أداء شكره على أصغر جزء  من نعمه وإن بلغوا غاية المجهود ؛ لأن التوفيق للشكر نعمة حادثة يجب الشكر  عليها , فيلزمك على كل شكر شكر إلى مالا نهاية له ,

Sempurnanya syukur ada di dalam pengakuan dengan ungkapan batin bahwa segenap makhluk adalah lemah untuk mensyukuri nikmat yang peling kecil sekalipun, dan mereka harus mencurahkan segenap kesungguhan. Karena dorongan untuk bersyukur itupun termasuk nikmat baru yang wajib untuk disyukuri. Maka, engkau mesti bersyukur ketika engkau bersyukur, demikianlah seterusnya hingga tiada akhir.

فإذا تولى الله العبد , حمل عنه شكره فرضى عنه بيسير وحط عنه ما يعلم أنه لا يبلغه ويضعفه
{ وما كان عطاء ربك محظوراً }.

Ketika Allah mengurus seorang hamba maka Allah mendorongnya untuk  bersyukur kepada-Nya, maka dia akan ridlo kepada-Nya dengan rizki yang  sedikit dan akan sadar bahwa dia tidak akan mampu bersyukur kepada-Nya. "Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi".(QS 17:20)

Kajian kitab MINHAJUL ARIFIN Bab: 5 Tentang Pembagian Dzikir


KITAB MINHAJUL ARIFIN 

KARYA IMAM AL GHOZALI
Bab 5 Tentang Dzikir


الباب الخامس  باب الذكر
اجعل قلبك قبلة لسانك واشعر عند الذكر حياء العبودية وهيبة الربوبية .

Bab 5 Tentang Dzikir

Jadikanlah hatimu sebagai kiblat lisanmu, peliharalah rasa malu di  saat beribadah dan rasa takut kepada Tuhan ketika berdzikir.

وأعلم بأن الله تعالى يعلم سر قلبك ويرى ظاهر فعلك ويسمع نجوى قولك ,  فاغسل قلبك بالحزن وأوقد فيه نار الخوف فإذا زال حجاب الغفلة عن قلبك ,  كان ذكرك به مع ذكره لك ,

Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala mengetahui  rahasia hatimu, melihat dzohir perbuatanmu dan mendengar bisikan  ucapanmu. Maka basuhlah hatimu dengan kesedihan dan nyalakan di dalamnya api rasa takut. Karena ketika tabir kelalaian hilang dari hatimu, maka  dzikirmu kepada-Nya akan ada bersama dzikir-Nya kepadamu.

قال  الله تعالى : { ولذكر الله أكبر } ؛ لأنه ذكرك مع الغناء عنك , وأنت ذكرته  مع الفقر إليه , فقال الله تعالى : { ألا بذكر الله تطمئن القلوب } ؛  فيكون اطمئنان القلب في ذكر الله له ,  ووجله في ذكره لله , قال الله تعالى  : { إنما المؤمنون الذين إذا ذكر الله وجلت قلوبهم } .

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :  "Sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar". (QS 29:45).
Sebab Dia mengingatmu dengan disertai tiada butuh-Nya kepadamu, sedangkan engkau mengingat -Nya dengan disertai butuhmu kepada-Nya.
Allah ta'ala berfirman yang artinya : "Ingatlah, sesungguhnya hanya dengan berdzikir kepada Allah hati menjadi tentram". (QS 13:28).

Maka ketentraman hati ada saat mengingat Allah, dan bergetarnya hati ada saat dzikirnya karena Allah.
Allah ta'ala berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah bergetarlah hati mereka". (QS 8:2).

والذكر ذكران :
ذكر خالص : بموافقة القلب في سقوط النظر إلى غير الله .
وذكر صاف : بفناء الهمة عن الذكر , قال رسول الله ( صلي الله عليه وسلم ) : " لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك " .

Dzikir terbagi menjadi dua:
1. Dzikir murni : Yaitu dengan cocoknya hati di saat berhenti dalam memandang selain kepada Allah.

2. Dzikir jernih : Yaitu dengan hilangnya keinginan jauh dari dzikir, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Saya tidak dapat mengitung pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji atas diri-Mu sendiri".

Kajian kitab MINHAJUL ARIFIN Bab: 4 Tentang Niyat


KITAB MINHAJUL ARIFIN

KARYA IMAM AL GHOZALI
Bab 4 Tentang Niat


الباب الرابع  باب النية
لابد للعبد من النية في كل حركة وسكون ( فإنما الأعمال بالنيات ولكل امرئ ما نوى ) و( نية المؤمن خير من عمله )

Bab Empat Tentang Niat

Seorang hamba tentu mempunyai niat dalam setiap gerak dan diamnya.
"Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap orang  mendapatkan apa yang diniatkannya".
"Niatnya orang beriman lebih baik daripada amalannya".

والنية تختلف حسب اختلاف الأوقات , وصاحب النية نفسه منه في تعب , والناس منه في راحة , وليس شيء على المريد أصعب من حفظ النية .

Niat itu berbeda-beda menurut perbedaan waktunya, niat itu menyertai dirinya di dalam kepayahan dan menyertai manusia di dalam ketentraman.

Tiada  sesuatu yang lebih sulit bagi seorang murid (penempuh jalan menuju Allah) daripada menjaga niatnya.

Kajian Kitab MINHAJUL ARIFIN Bab: 1 Penjelasan Tentang Para Murid : Penempuh Jalan Menuju Allah


KITAB MINHAJUL 'ARIFIN


Bab 1: Penjelasan Tentang Para Murid


الباب الاول  البيان نحو المريدين
يدور على ثلاثة أصول : الخوف والرجاء والحب .فالخوف : فرع العلم .والرجاء : فرع اليقين .والحب : فرع المعرفة .  فدليل الخوف : الهرب .ودليل الرجاء : الطلب .ودليل الحب : إيثار المحبوب .

Bab Pertama Penjelasan Tentang Para Murid (Penempuh Jalan Menuju Allah)

Penjelasan ini meliputi tiga prinsip, yaitu takut kepada Allah (khouf), harapan kepada Allah (roja') dan cinta kepada Allah (hubb).

Khouf adalah cabangnya ilmu, Roja' adalah cabangnya yakin dan Hubb adalah cabangnya ma'rifat.

Bukti Khouf adalah lari dari larangan-larangan-Nya, bukti Roja' adalah mencari rahmat-Nya dan bukti Hubb adalah mengutamakan yang dicintai yaitu Allah.

ومثال ذلك : الحرم و المسجد والكعبة , فمن دخل حرم الإرادة أمن من الخلق , ومن دخل المسجد أمنت جوارحه أن يستعملها في معصية الله تعالى , ومن دخل الكعبة أمن قلبه أن يشتغل بغير ذكر الله عز وجل .

Analoginya adalah seperti tanah haram, masjidil haram dan ka'bah.

Barang siapa memasuki tanah haram maka ia aman dari gangguan makhluk, barang siapa memasuki masjidil haram maka anggota tubuhnya aman dari melakukan kemaksiatan kepada Allah ta'ala dan barang siapa memasuki ka'bah maka hatinya aman dari lalai kepada Allah azza wajalla.

فإذا أصبح العبد لزمه أن ينظر في ظلمة الليل ونور النهار ويعلم أن أحدهما إذا ظهر عزل صاحبه عن الولاية فكذلك نور المعرفة إذا ظهر عزل ظلمة المعاصي عن الجوارح ,

Apabila seorang hamba memasuki waktu subuh maka ia harus memandang kegelapan malam dan cahaya siang, dia akan mengetahui bahwa apabila salah satu dari keduanya itu muncul maka yang lainya hilang dari kekuasaanya.

Begitu juga dengan cahaya ma'rifat, ketika ia muncul maka kegelapan maksiyat hilang dari anggota tubuhnya.

فإن كانت حالته حالة يرضاها لحلول الموت شكر الله تعالى على توقيفه وعصمته , وإن كانت حالته حالة يكره معها الموت انتقل عنها بصحة العزيمة و كمال الجهد و علم أن لا ملجأ من الله إلا إليه , كما أنه لا وصول إليه إلا به

Jika keadaanya hamba seperti keadaan orang yang ridlo akan kematian, maka ia bersyukur kepada Allah ta'ala atas pertolongan dan penjagaan-Nya, dan jika keadaannya seperti keadaan orang yang membenci kematian, maka ia berpindah dari keadaan itu dengan keinginan yang benar dan kesungguhan yang sempurna. Dan dia akan mengetahui bahwa tiada perlindungan dari Allah selain berlindung kepada-Nya sebagaimana tiada akan sampai kepada-Nya selain dengan kekuasaan-Nya.

, فندم على ما أفسده من عمره بسوء اختياره واستعان بالله على تطهير ظاهره من الذنوب وتصفية باطنه من العيوب وقطع زنار الغفلة عن قلبه وأطفأ نار الشهوة عن نفسه واستقام على طريق الحق وركب مطية الصدق فإن النهار دليل الآخرة والليل دليل الدنيا , والنوم شاهد الموت , والعبد قادم على ما أسلف ونادم على ما خلف يقول الله عز وجل : { يُنَبَّأُ الْإِنسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ }

Maka dia menyesali atas umur yang telah dihabiskannya dengan buruknya usaha-usahanya, dan dia memohon pertolongan kepada Allah untuk mensucikan dhohirnya dari dosa-dosa, membersihkan bathinnya dari cacat cela, memutuskan ikatan kelalaian dari hatinya, dan memadamkan api syahwat dari nafsunya. Dia berdiri tegak di atas jalan kebenaran dan menaiki bahtera ketulusan.

Sesungguhnya siang adalah bukti akherat, malam adalah bukti dunia dan tidur adalah saksi kematian.

Seorang hamba akan mengerjakan apa yang mendahuluinya dan menyesali apa yang tertinggal.

Allah azza wajalla berfirman yang artinya :
"_Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya_ " (QS 75:13).

Kajian kitab MINHAJUL ARIFIN Bab: 3 Tentang Hukum Mencari Ilmu Jiwa


KITAB MINHAJUL 'ARIFIN

KARYA IMAM AL GHOZALI
Bab 3: Tentang Penjagaan


الباب الثالث  باب الرعاية
قال رسول الله ( صلي الله عليه و سلم : " طلب العلم فريضة على كل مسلم " , وهو علم الأنفاس فيجب أن يكون نفس المريد شكرا أو عذرا , فإن قبل ففضل وإن رد فعدل , فطائع الحركة بالتوفيق و السكون بالعصمة ولا يستقيم ذلك له إلا بدوام الافتقار والاضطرار .

Bab Tiga Tentang Penjagaan

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Mencari ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim". Maksudnya adalah ilmu jiwa, maka jiwa seorang murid wajib dalam keadaan bersyukur atau dalam keadaan udzur, jika menerima maka memberi karunia dan jika menolak maka secara adil. Keta'atan gerakan dengan taufiq dan diamnya dengan penjagaan, hal itu tidak bisa lurus kecuali dengan langgengnya perasaan butuh dan sangatnya butuh kepada Allah.

ومفتاح ذلك : ذكر الموت ؛ لأن فيه راحة من الحبس ونجاة من العدو , وقوامه برد العمر على يوم واحد , ولن يلتئم ذلك إلا بالتفكير في الأوقات ,

Kuncinya hal itu adalah mengingat kematian, karena dalam mengingatnya terdapat kelegaan dari pemenjaraan dan keselamatan dari musuh. Penopangnya dengan mengembalikan umur pada hari yang satu dan hal itu tidak bisa menjadi baik kecuali dengan tafakkur dalam seluruh waktu.

وباب الفكر الفراغ , وسبب الفراغ الزهد , وعماد الزهد التقوى , وسنام التقوى الخوف , وزمام الخوف اليقين , ونظام اليقين الخلوة والجوع , وتمامها الجهد و الصبر , وطريقها الصدق , ودليل الصدق العلم .

Pintunya berfikir adalah kekosongan, sebabnya kekosongan adalah zuhud, tiangnya zuhud adalah taqwa, puncaknya taqwa adalah khouf/perasaan takut kepada Allah, kendalinya khouf adalah yakin, runtutnya yakin adalah kholwat/menyingkir dari manusia dan lapar, kesempurnaan yakin adalah bersungguh-sungguh dan sabar, jalannya yakin ketulusan dan dalilnya ketulusan adalah ilmu.

Baca juga: Tentang niyat

Kajian Kitab MINHAJUL 'ARIFIN Bab: 2 Tentang I'robnya Hati


"KITAB MINHAJUL 'ARIFIN"

KARYA IMAM AL GHOZALI
Bab 2: Tentang Hukum-hukum


الباب الثاني باب الأحكام
وإعراب القلوب على أربعة أنواع : رفع , وفتح , وخفض , ووقف .

Bab Dua Tentang Hukum-hukum

I'robnya hati ada empat macam :
1. Rofa' (naik/terangkat)
2. Fath (terbuka)
3. Khofadz (turun)
4. Waqf (berhenti/mati)

فرفع القلب : في ذكر الله .
وفتح القلب : في الرضاء عن الله تعالى .
وخفض القلب : في الاشتغال بغير الله تعالى .
ووقف القلب : في الغفلة عن الله تعالى .

Rofa' (naik/terangkat) nya hati adalah ketika dzikir kepada Allah,
Fath (terbuka) nya hati adalah ketika ridho kepada Allah,
Khofadz (turun) nya hati adalah ketika sibuk dgn selain Allah,
Waqof (berhenti/mati) nya hati adalah ketika lalai dari Allah.

فعلامة الرفع ثلاثة أشياء : وجود الموافقة , وفقد المخالفة , ودوام الشوق .
وعلامة الفتح ثلاثة أشياء : التوكل , والصدق , واليقين .

Tanda rofa' nya hati ada 3 :
1. Adanya kecocokan
2. Hilangnya penyimpangan
3. Lestarinya kerinduan

Tanda fath nya hati ada 3 :
1. Kepasrahan
2. Kejujuran
3. Keyakinan

وعلامة الخفض ثلاثة أشياء : العجب , والرياء , والحرص وهو مرعاة الدنيا .
وعلامة الوقف ثلاثة أشياء : زوال حلاوة الطاعة , وعدم مرارة المعصية , والتباس الحلال

Tanda khofadz nya hati ada 3 :
1. Bangga diri
2. Pamer
3. Tamak yaitu selalu memperhatikan dunia.

Tanda waqof nya hati ada 3 :
1. Hilangnya rasa manis dalam keta'atan
2. Tiadanya rasa pahit dalam kema'siatan
3. Ketidak jelasan kehalalan.

Kajian Kitab MINHAJUL ARIFIN MUQADDIMAH


"KITAB MINHAJUL 'ARIFIN"
KARYA IMAM AL GHOZALI


MUQADDIMAH

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله اللذى نور قلوب العارفين بذكره, وانطق السنتهم بشكره, وعمر جوارحهم بخدمته,

Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang telah menerangi kalbu orang-orang 'arif dengan berdzikir kepada-Nya, menggerakkan lisan mereka dengan bersyukur kepada-Nya, dan menyibukkan anggota badan mereka dengan berbakti kepada-Nya.

فهم في رياض الانس يرتعون والي اوكار المحبة ياءوون , ذكرهم فذكروه, واحبهم فاحبوه, ورضي عنهم فرضوا عنه,

Mereka terpelihara di taman keakaraban dan berlindung di sarang kecintaan. Allah mengingat mereka maka merekapun mengingat-Nya, Allah mencintai mereka maka merekapun mencintai-Nya dan Allah meridloi mereka maka merekapun ridlo kepada-Nya.

راءس مالهم الافتقار ونظام امرهم الاضطرار, علمهم دواء الذنوب, وعرفهم طب القلوب, فهم مصابيح انوار حجته, ومفاتيح خزائن حكمته,

Modal mereka adalah perasaan butuh kepada Allah dan keteraturan urusan mereka adalah sangatnya butuh kepada Allah. ilmu mereka adalah pengobat dosa-dosa dan ma'rifat mereka adalah penyembuh kalbu. mereka adalah pelita-pelita cahaya hujjah-Nya dan mereka adalah kunci-kunci kebijaksanaan-Nya.

امامهم القمر الطالع, وقائدهم النور الساطع, سيد الموالي والعرب محد بن عبد الله بن عبد المطلب, الثمرة الزاكية من الشجرة المباركة, التي اصلها التوحيد, وفرعها التقوى.

Imam mereka adalah bulan yang terbit, pemimpin mereka adalah cahaya yg terang, penghulu para wali dan bangsa arab, Muhammad bin Abdillah bin Abdil Muttholib, beliau adalah buah suci dari pohon yang diberkati, akarnya adalah tauhid dan dahannya adalah taqwa.

لَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ  وَمَن لَّمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِن نُّورٍ

Tidak di timur dan tidak pula di barat, yg minyaknya nyaris menerangi walaupun tidak tersentuh api. cahaya di atas cahaya. Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa saja yg di kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan -perumpamaan bagi manusia. dan Allah mengetahui segala sesuatu. (QS 24:35)
Barang siapa yang tidak diberi cahaya oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS 24:40).

صلي الله عليه وسلم صلاة تلوح في السموات اثارها وتعلو في جنان الخلد انوارها وتطيب في مشاهد الانبياء اخبارها, وعلي اله الطاهرين واصحابه المطهرين

Baginya sholawat dan salam, sholawat yang pengaruhnya bersinar di langit, cahayanya meninggi di syurga-syurga keabadian dan khabarnya mengharumkan majlis para Nabi. Sholawat dan salam juga bagi keluarganya yang suci dan para sahabatnya yang disucikan.

HUKUM KHITAN DAN HIKMAHNYA


HUKUM KHITAN DAN HIKMAHNYA

Mungkin sebagian dari kita ada yang belum mengerti tentang seluk beluk khitan. Bisa jadi, sebagian orang tua mengh-khitan-kan anaknya hanya karena mengikuti tradisi. Maka alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu khitan, apa hukumnya dan apa hikmah yang terkandung didalamnya, agar kita benar-benar dapat menghayati suatu amal yang kita lakukan.

Pengertian Khitan secara lughawi (etimologi) merupakan bentuk masdar dari fi’il madi khotana (خَتَنَ) yang berarti memotong. Dan pengertian khitan menurut syari’at atau secara terminologi bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala kemaluan laki-laki) hingga semuanya terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut Nawat yang berada di bagian atas farji (kemaluan wanita).

Kemudian bagaimana dengan hukum khitan?
Khitan merupakan salah satu syari’at yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala;

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (الحج 78)

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); “Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang yang musyrik””. (Qs. Al-Hajj 78).

Menurut ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti syari’at Nabi Ibrahim alaihissalam termasuk khitan. Dan menurut sejarah, Nabi Ibrahim adalah orang pertama yang ber-khitan, yaitu setelah beliau berusia 80 tahun.
Disebutkan dalam kitab shahih Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Nabi Ibrahim berkhitan setelah berusia 80 tahun dengan menggunakan Qodum (kampak)”.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan dalam kitabnya Fathul Bari;

فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْوَجَعُ فَدَعَا رَبَّهُ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ إِنَّكَ عَجلْتَ قَبْلَ أَنْ نَأْمُرَكَ بِآَلَتِهِ ، قَالَ يَا رَبِّ كَرِهْتُ أَنْ أُؤَخِّرَ أَمْرَكَ

Setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam segera melaksanakan perintah tersebut dengan menggunakan kampak, beliau merasakan sakit yang cukup parah, maka beliau berdo’a kepada Tuhannya, dan Allah menurunkan wahyu kepadanya; “Engkau terlalu terburu-buru melakaukannya sebelum kami memberitahukan alatnya kepadamu”. Beliau berkata; “Wahai Tuhanku, aku tidak suka menunda-nunda perintah-Mu”.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

« إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ »

“Apabila seorang laki-laki duduk di atas cabang empat wanita (maksudnya; kedua paha dan kedua tangan) dan khitan laki-laki menyentuh khitan wanita, maka sungguh wajib mandi baginya”. (HR. Muslim).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

(أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ) . رواه أبو داود

“Buanglah bulu-bulu kekafiran darimu dan berkhitanlah”

Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه أحمد)

“Khitan hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

« الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ ». (رواه بخاري ومسلم)

“Fitrah (kebersihan) itu ada lima, yaitu; Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”.

Berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits di atas, para ulama madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa khitan adalah masyru’ (di syari’atkan) bagi laki-laki dan perempuan, namun apakah perintah tersebut bersifat wajib atau sunnah mereka berbeda pendapat mengenainya?

Menurut pendapat muktamad (yang diunggulkan) dari madzhab Hambali dan Syafi’i adalah; Khitan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Dan apabila perempuan belum di khitan di masa kecilnya, maka setelah dewasa tetap berkewajiban untuk ber-khitan.
Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hanafi; Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan merupakan suatu kemuliaan bagi wanita, berdasarkan keumuman hadits di atas.

Adapun hikmah di syari’atkannya khitan bagi laki-laki diantaranya adalah untuk menghindari adanya najis pada amggota badan saat shalat. Sebab shalat seseorang tidak sah apabila pada badannya terdapat najis yang melekat. Dengan khitan, maka najis kencing yang melekat di sekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah di hilangkan bersamaan dengan membasuh kemaluannya setelah buang air kecil. Dan ini, juga menjadi alasan diwajibkannya khitan, karena ada kaidah yang menyatakan;

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu pun hukumnya wajib”.

Dan hikmah di syari’atkannya khitan bagi wanita adalah karena untuk menstabilkan syahwatnya agar tidak binal.

Diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud bahwa di Madinah ada seorang wanita yang berprofesi mengkhitan wanita, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya;

« لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ».

“Jangan engkau berlebihan dalam memotongnya, karena yang demikian itu akan mempercantik wanita dan disenangi suami”.

Kemudian bagaimana jika ada orang yang lahir dalam keadaan terkhitan sebagaimana 15 Nabi yang menurut sebagian riwayat lahir dalam keadaan terkhitan yaitu; Nabi Adam, Syits, Nuh, Hud, Sholih, Luth, Syu’aib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Zakariya, Yahya, Isa, Handzolah bin Shofwan yang menjadi Nabinya Ash-habur rossi, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah wajib khitan atau tidak?

Dalam hal ini Imam Nawawi mengemukakan dalam kitabnya Al-Majmuk;

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِى فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُوْنًا بِلَا قُلْفَةٍ فِلَا خِتَانَ لَا إِيْجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا: فَاِنْ كَانَ مِنَ الْقُلْفَةِ الَّتِى تغْطِي الْحَشَفَةَ شَيْئٌ مَوْجُوْدٌ وَجَبَ قَطْعُهُ كَمَا لَوْ خَتَنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيْلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيْعُ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .

Asy-Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshir Fi Al-Waswasah; Apabila seseorang dilahirkan dalam keadaan terkhitan dan tidak berkulup, maka tidak wajib khitan dan tidak pula sunnah. Namun apabila ada sedikit saja kulup yang menutup bagian hasyafah (kepala dzakar), maka itu wajib dipotong, sebagaimana apabila ia di khitan dengan khitan yang tidak sempurna, maka ia wajib menyempurnakannya untuk kali kedua hingga seluruh kulup yang biasanya terpotong saat di khitan nyata-nyata telah hilang.

HAK ANAK ATAS ORANG TUA


HAK ANAK ATAS ORANG TUA

Abu Al-Laits As-Samarqandi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anh ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

" مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ إِذَا وُلِدَ، وَيُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ إِذَا عَقَلَ، وَيُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ "

Diantara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga, yaitu; Memberi nama yang bagus, mengajarkan kitab Allah dan mengawinkannya jika telah aqil baligh”.



HIKAYAT

Diriwayatkan dari sayyidina Umar radhiyallahu anh bahwa seorang laki-laki datang kepadanya bersama dengan anaknya dan berkata; Putraku ini durhaka kepadaku.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh berkata kepada anak tersebut; Apakah engkau tidak takut kepada Allah hingga engkau berlaku durhaka kepada orang tuamu? Sesungguhnya hak kewajiban anak terhadap orang tua begini dan begini….
Lalu anak itu berkata; Wahai Amirul Mukminin; Bukankah seorang anak juga punya hak atas orang tuanya?
Beliau menjawab; Benar, hak anak atas orang tua adalah memilihkan ibu yang baik, yakni tidak menikahi seorang wanita rendahan agar anak tidak menjadi orang yang tercela lantaran ibunya. Beliau melanjutkan; Memberi nama yang bagus dan mengajarkan kitab Allah.
Lantas anak itu berkata; Demi Allah, ayahku tidak memilihkan ibu yang baik untukku. Ibuku adalah hamba sahaya jelek yang dibelinya dari pasar seharga 400 Dirham. Ayahku tidak memberiku nama yang baik, ia memberiku nama “Ju’al” (kelelawar jantan), dan ayahku tidak mengajariku kitab Allah walau satu ayat pun.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh menatap ayah anak tersebut dan berkata; Engkau berkata; anakku ini durhaka kepadaku. Sungguh engkau telah mendurhakainya sebelum ia durhaka kepadamu. Enyahlah dari hadapanku.

Nadzam Mathlab


الـحـــمــــد لــلّـــه الــعـلـي الــباري الـمـؤمــن الـمـهــيــمــن الــجـــبـار
ثـم الــصـلاة والــسـلام الـنـامي عــلـــى الــــنــــبــي ســــــيـــــــد الأنـام
بـعـــد فـــقــال عـــــبـــده الــمــوفــق مــــنـــــتـــخـــب والـــــده الـــمـــوفــــق
يـا طـالـبـا الـعـلم رفـيــع الأدب تـــعــلـم الـــعــلــم بــهــــــذا الأدب
فـطهر الـقلب وصحــح الـنـيـة وابــتــغ بالأســباب لابالأمـنـبـة
وأد مـا عـلـيـك مـفــروض بــلا إدخال نـقـصان فــذا ما قـبـلا
وراع حـــــتــــما حـــــــــــق والــديــن فكل حـــــــق هـو مـثــل الـديـن
ووقــــر الــعـــلـم وعـــظــم شــــأنــه واجـتـنـب الفـسـق فذاك شأنه
واصــرف لـــه دراهـم والـذهــبـا فــما ســــــواه كل شــيء ذهـــبـا
وزاحــــم الــفـحـــول بـالكـــرامــــة وفــــــــرق الـــبــــطـــــنـــة والـــــنــــوامــــة
وشــرد الـمنية واسـتعص الـهوى فمن يصـر تابعـها فـقـــدغـوى
وجد في الطلب جدا أن تـجد وقيل في الـمطلب من جد يجد
واصبر على مرارة الـذل ومن وما أصاب من مصائب الزمن
وجـمـع الفهم مع الـخط فقد تحــصــل الــعــلم بـهـذين فـقـط
وطـــول الــصـــبر وزد إضــرارمـا فـهـو ســبـــيــل من لشيء راما
وباعــــــد الـــغـــــدر ودار الـــقــال وســــــد بـاب كــــــثـــرة الــمـــــقـال
وارغب عن اللعاب والـملاهي فالعلم لايحصل بقلب اللاهي
واقـــنــع بـمـلـبوس وأدنى قــوت وافرغ لـجـمـع الـدر والـيـقوت
ووادع الأوطــــــان والأحـــــــــــبابا ودر كـــــما الــــفـــقـــــيــر بابا بابا
وعـطــل الـــبــــســـــتـان والـــدكانـا وخـــــــــل كــل كــائـــن مـــا كــانـا
واعـتـزل الـنـفـس عن الـمصالـح فالشغل للطالب غير صالـح
وحــقــق الـمـــشـكـل والــمـــؤولا وأتــــبـــع الأفــــــــــــواه والــســــــــــؤالا
وســـــل وذكـــــر ســــافــــرا وواردا وخــــذ وقـــل وقـــيــد الــســــواردا
وظـــن فــــيــك عـادم الــنـــصـابـا وإن تـصر لصاحب الإصاب
وانـشر لـما تعلمه واعـمـل بـه فـما لـعـاص فـيـض فـضل ربـه
واحـم لـمـا يقـلل الـفــــهم ومـا يزيد في النسيان أويبدي العمى
وأكـــــرم الأســـــــتاذ ذوالإرشـــاد خــــــــيـــر أب فــهـو لـكـل ســاد
فاخـــــــدم لــه فـالإقــــتـــبـاس رق وإن تكن كالـتـبـر وهــو الورق
واســـــــتـــفـــتــه وإن يـكــن بــقـالا وانــظـر الـى مــقاله لا مـن قالا
واكــــتـف بـالـواحـــد تـزددخــيرا أفـضــل مـن يـصــــــير ثـم خـــيرا
وجـانـب الـحـــياء واتـرك أنــفـه مـنـه ومـمــن للـكـــتاب صــنـفه
وعامل الأصحاب بالرفق وقل لــهـم كــــلامـا لـــيـــنـا وإن ثـــقــل
واحــــذر مــن الـمــــراء والـعــنـاد مـــــع كـــــل واحـــــــــد بكــــل نـاد
واصــبر عـلى الـذلـة والـصــغـار واطلب ولو بالصين والبلغار
وخـــــذ وكــن مـجــتهدا أعـمارا أوارض بالـجهل وعش حمارا
هذا وأوصيت لكل الطـالب عـــفـــوا لكــل مـــبــــتـــد بـالأدب
تـمت وصلى الله ذوالكــمال عـلـى الـنـبي وصــــــــحـــبه والآل
هذاالكتاب المسمى بالمطلب والــلـه أعــــلـم بـالــــصــــــــــــــــــــــواب

Kitab Mujarab

Apakah Dalam Al-Qur’an Terdapat Kata-kata Yang Berasal Dari Luar Bahasa Arab?

باب هل ورد في القرآن كلمات خارجة عن لغات العرب أولا Apakah Dalam Al-Qur’an Terdapat Kata-Kata Yang Berasal Dari Luar Bahasa Arab? لا خلاف بي...