Pendahuluan
Di tengah masyarakat sering muncul
pertanyaan: apakah seorang muslim wajib memutus hubungan, memboikot, atau
menjauhi pelaku maksiat? Sebagian orang menganggap hal itu sebagai
kewajiban agama, sementara yang lain memilih tetap bergaul dengan harapan dapat
memberikan nasihat dan mengajaknya bertaubat.
Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam
Al-Ghazali memberikan jawaban yang sangat bijaksana. Beliau menjelaskan bahwa
persoalan menjauhi pelaku maksiat bukan termasuk hukum yang bersifat mutlak
bagi semua orang. Cara menyikapi mereka bergantung pada keadaan, niat, manfaat
yang diharapkan, serta kondisi masing-masing pelaku dan orang yang
menasihatinya.
Sumber
Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (ุฅุญูุงุก
ุนููู
ุงูุฏูู) Juz : 2
Pengarang :
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali (w. 505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang
akhlak, tasawuf, fikih, dan pendidikan ruhani.
Tema : Hukum memboikot pelaku maksiat, perbedaan antara kewajiban
syariat dan keutamaan akhlak, serta kebijaksanaan dalam amar makruf nahi
mungkar.
Teks Arab
ูุฅู ููุช : ูุฃูู ุงูุฏุฑุฌุงุช ูู ุฅุธูุงุฑ
ุงูุจุบุถ ูุงููุฌุฑ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ููุทุน ุงูุฑูู
ูุงูุฅุนุงูุฉ ، ููู ูุฌุจ ุฐูู ุญุชู ูุนุตู ุงูุนุจุฏ ุจุชุฑูู .
ูุฃููู : ูุง ูุฏุฎู ุฐูู ูู ุธุงูุฑ ุงูุนูู
ุชุญุช ุงูุชูููู ูุงูุฅูุฌุงุจ ، ูุฅูุง ูุนูู
ุฃู ุงูุฐูู ุดุฑุจูุง ุงูุฎู
ุฑ ูุชุนุงุทูุง ุงูููุงุญุด ูู ุฒู
ุงู
ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงูุตุญุงุจุฉ ู
ุง ูุงููุง ููุฌุฑูู ุจุงููููุฉ ุจู ูุงููุง ู
ููุณู
ูู
ูููู
ุฅูู ู
ู ูุบูุธ ุงูููู ุนููู ููุธูุฑ ุงูุจุนุถ ูู ูุฅูู ู
ู ูุนุฑุถ ุนูู ููุง ูุชุนุฑุถ ูู ، ูุฅูู
ู
ู ููุธุฑ ุฅููู ุจุนูู ุงูุฑุญู
ุฉ ููุง ูุคุซุฑ ุงูู
ูุงุทุนุฉ ูุงูุชุจุงุนุฏ .
ููุฐู ุฏูุงุฆู ุฏูููุฉ ุชุฎุชูู ูููุง ุทุฑู
ุงูุณุงูููู ูุทุฑูู ุงูุขุฎุฑุฉ ููููู ุนู
ู ูู ูุงุญุฏ ุนูู ู
ุง ููุชุถูู ุญุงูู ูููุชู ูู
ูุชุถู ุงูุฃุญูุงู
ูู ูุฐู ุงูุฃู
ูุฑ ุฅู
ุง ู
ูุฑููุฉ ุฃู ู
ูุฏูุจุฉ ، ูุชููู ูู ุฑุชุจุฉ ุงููุถุงุฆู ููุง ุชูุชูู ุฅูู
ุงูุชุญุฑูู
ูุงูุฅูุฌุงุจ ، ูุฅู ุงูุฏุงุฎู ุชุญุช ุงูุชูููู ุฃุตู ุงูู
ุนุฑูุฉ ููู ุชุนุงูู ูุฃุตู ุงูุญุจ ูุฐูู
ูุฏ ูุง ูุชุนุฏู ู
ู ุงูู
ุญุจูุจ ุฅูู ุบูุฑู ، ูุฅูู
ุง ุงูู
ุชุนุฏู ุฅูุฑุงุท ุงูุญุจ ูุงุณุชููุงุคู ، ูุฐูู ูุง
ูุฏุฎู ูู ุงููุชูู ูุชุญุช ุธุงูุฑ ุงูุชูููู ูู ุญู ุนูุงู
ุงูุฎูู ุฃุตูุง .
Terjemahan Lengkap
Apabila engkau bertanya:
"Tingkatan paling ringan dalam
menunjukkan kebencian karena Allah adalah menjauhi, memutus hubungan,
berpaling, serta menghentikan bantuan dan kebaikan. Apakah semua itu wajib
dilakukan sehingga seseorang berdosa apabila meninggalkannya?"
Aku menjawab:
Hal tersebut tidak termasuk
kewajiban yang secara lahir ditetapkan oleh syariat.
Kita mengetahui bahwa orang-orang
yang meminum khamar dan melakukan perbuatan keji pada masa Rasulullah ๏ทบ dan para sahabat tidak semuanya diboikot
secara total.
Sebagian sahabat bersikap keras
dengan ucapan dan menunjukkan ketidaksenangan kepada mereka.
Sebagian lagi berpaling tanpa banyak
berinteraksi.
Sebagian yang lain memandang mereka
dengan penuh kasih sayang dan tidak memilih untuk memutus hubungan atau
menjauh.
Semua ini merupakan
persoalan-persoalan agama yang sangat halus, yang di dalamnya para penempuh
jalan menuju akhirat memiliki metode yang berbeda-beda.
Setiap orang mengamalkan apa yang
sesuai dengan keadaan dirinya, waktunya, dan kondisi yang dihadapinya.
Karena itu, sikap-sikap dalam
persoalan ini berada pada tingkatan yang terkadang makruh dan terkadang
dianjurkan.
Ia termasuk wilayah keutamaan
akhlak, bukan wilayah yang mencapai tingkat haram dan wajib.
Adapun yang benar-benar termasuk
kewajiban syariat adalah mengenal Allah Ta'ala dan mencintai-Nya.
Sedangkan cinta yang meluap hingga
pengaruhnya meluas kepada sikap terhadap orang lain merupakan tingkatan yang
lebih tinggi.
Hal itu tidak termasuk perkara yang
menjadi objek fatwa ataupun kewajiban lahiriah bagi kebanyakan manusia.
Penjelasan
Imam Al-Ghazali membedakan antara hukum
syariat dan maqam akhlak.
Tidak semua perbuatan yang mulia
otomatis menjadi kewajiban. Begitu pula tidak semua sikap yang berbeda berarti
salah.
Menjauhi pelaku maksiat dapat
menjadi pilihan yang baik apabila membawa manfaat, misalnya membuat pelaku
sadar dan kembali kepada jalan yang benar.
Namun, apabila justru menyebabkan
permusuhan, menghilangkan kesempatan berdakwah, atau tidak membawa perubahan
sama sekali, maka tetap menjaga hubungan sambil menasihati bisa menjadi pilihan
yang lebih utama.
Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali
tidak memberikan satu aturan yang berlaku mutlak untuk seluruh keadaan.
Artikel Pengembangan
Tidak Semua Orang Harus Mengambil Sikap yang Sama
Pada masa Rasulullah ๏ทบ sendiri terdapat berbagai bentuk
pendekatan terhadap pelaku dosa.
Ada sahabat yang menegur dengan
keras.
Ada yang memilih diam.
Ada pula yang tetap mendekati pelaku
maksiat dengan harapan dapat membimbingnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa
metode dakwah dapat berubah sesuai keadaan, sedangkan tujuannya tetap sama,
yaitu mengajak manusia kembali kepada Allah.
Wilayah Fatwa dan Wilayah Penyucian Jiwa
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
fikih mengatur kewajiban yang bersifat lahiriah, sedangkan ilmu penyucian jiwa
berbicara tentang tingkatan keutamaan.
Memboikot pelaku maksiat tidak
termasuk kewajiban umum yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
Sebaliknya, ia termasuk bagian dari
strategi pendidikan dan pembinaan yang memerlukan kebijaksanaan.
Menyesuaikan Sikap dengan Kondisi
Seorang ayah mungkin memilih
bersikap lebih tegas kepada anaknya demi pendidikan.
Seorang guru dapat memberikan sanksi
kepada muridnya agar jera.
Sementara seorang dai yang baru
mengenal seseorang bisa jadi memilih pendekatan yang lebih lembut agar
nasihatnya diterima.
Semua itu dapat dibenarkan apabila
dilandasi niat yang benar dan bertujuan mendatangkan maslahat.
Cinta kepada Allah Melahirkan Akhlak Mulia
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa
kewajiban utama seorang muslim adalah mengenal Allah dan mencintai-Nya.
Apabila cinta kepada Allah semakin
kuat, maka seseorang akan memiliki kebijaksanaan dalam mencintai, membenci,
memaafkan, menegur, maupun menjaga hubungan dengan orang lain.
Akhlak yang luhur lahir dari hati
yang dipenuhi cinta kepada Allah, bukan sekadar mengikuti emosi atau kebiasaan.
Penjelasan
Pelajaran utama dari pembahasan ini
adalah pentingnya memahami perbedaan antara hukum yang wajib dengan akhlak yang
utama. Tidak setiap muslim harus menggunakan metode yang sama dalam menghadapi
pelaku maksiat. Yang dinilai oleh Allah bukan hanya bentuk tindakan, tetapi
juga niat, hikmah, dan manfaat yang dihasilkannya. Karena itu, sikap keras
maupun lembut dapat menjadi benar apabila ditempatkan pada kondisi yang tepat.
Contoh
Seorang ustaz tetap mengunjungi
seorang pemuda yang terjerumus dalam minuman keras karena melihat adanya
harapan besar untuk berubah. Ia tidak memutus hubungan, tetapi menggunakan
kedekatan itu sebagai jalan untuk memberikan nasihat. Pendekatan seperti ini
sesuai dengan penjelasan Imam Al-Ghazali apabila memang lebih membawa manfaat.
Di sisi lain, seorang orang tua
dapat memilih membatasi fasilitas tertentu bagi anaknya yang terus mengulangi kesalahan
sebagai bentuk pendidikan. Sikap tegas tersebut bukan didorong oleh kebencian
pribadi, melainkan demi memperbaiki perilakunya.
Kesimpulan
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
memboikot atau menjauhi pelaku maksiat bukanlah kewajiban mutlak dalam syariat.
Sikap tersebut termasuk bagian dari keutamaan akhlak yang penerapannya
disesuaikan dengan niat, keadaan, dan manfaat yang diharapkan. Oleh karena itu,
seorang muslim hendaknya memilih cara yang paling efektif untuk mengajak kepada
kebaikan tanpa keluar dari batas-batas syariat.
Hikmah
- Tidak semua bentuk ketegasan merupakan kewajiban
syariat.
- Menjauhi pelaku maksiat adalah salah satu metode, bukan
satu-satunya cara.
- Perbedaan pendekatan para ulama menunjukkan keluasan
hikmah dalam Islam.
- Niat dan maslahat menjadi pertimbangan penting dalam
amar makruf nahi mungkar.
- Dakwah yang berhasil sering kali memerlukan pendekatan
yang berbeda-beda.
- Mengenal dan mencintai Allah adalah kewajiban utama
yang menjadi dasar seluruh akhlak.
- Seorang muslim hendaknya menghindari sikap mudah
menghakimi dalam persoalan yang bersifat ijtihadi.
Penutup
Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa
kedewasaan beragama tidak hanya tampak pada ketegasan dalam membenci
kemaksiatan, tetapi juga pada kemampuan menempatkan setiap sikap sesuai dengan
keadaan. Ada saatnya menegur dengan keras, ada saatnya menjauh, dan ada saatnya
tetap mendampingi dengan kasih sayang. Selama semua itu dilakukan dengan niat
mencari ridha Allah dan membawa kemaslahatan, maka itulah akhlak yang menjadi
ciri para penempuh jalan menuju-Nya.
Baca Juga :
Sikap Ulama Salafterhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang danKetegasan (02/05/39)
Kapan Memaafkan danKapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam IhyaUlumuddin (02/05/38)
Tingkatan Orang
yang Dibenci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Cara Bersikap terhadap
Kafir, Ahli Bid'ah, dan Pelaku Maksiat (02/05/41)
Pendahuluan
Di tengah masyarakat sering muncul
pertanyaan: apakah seorang muslim wajib memutus hubungan, memboikot, atau
menjauhi pelaku maksiat? Sebagian orang menganggap hal itu sebagai
kewajiban agama, sementara yang lain memilih tetap bergaul dengan harapan dapat
memberikan nasihat dan mengajaknya bertaubat.
Dalam Ihya' Ulumuddin, Imam
Al-Ghazali memberikan jawaban yang sangat bijaksana. Beliau menjelaskan bahwa
persoalan menjauhi pelaku maksiat bukan termasuk hukum yang bersifat mutlak
bagi semua orang. Cara menyikapi mereka bergantung pada keadaan, niat, manfaat
yang diharapkan, serta kondisi masing-masing pelaku dan orang yang
menasihatinya.
Sumber
Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (ุฅุญูุงุก
ุนููู
ุงูุฏูู) Juz : 2
Pengarang :
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali (w. 505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar dalam bidang
akhlak, tasawuf, fikih, dan pendidikan ruhani.
Tema : Hukum memboikot pelaku maksiat, perbedaan antara kewajiban
syariat dan keutamaan akhlak, serta kebijaksanaan dalam amar makruf nahi
mungkar.
Teks Arab
ูุฅู ููุช : ูุฃูู ุงูุฏุฑุฌุงุช ูู ุฅุธูุงุฑ
ุงูุจุบุถ ูุงููุฌุฑ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ููุทุน ุงูุฑูู
ูุงูุฅุนุงูุฉ ، ููู ูุฌุจ ุฐูู ุญุชู ูุนุตู ุงูุนุจุฏ ุจุชุฑูู .
ูุฃููู : ูุง ูุฏุฎู ุฐูู ูู ุธุงูุฑ ุงูุนูู
ุชุญุช ุงูุชูููู ูุงูุฅูุฌุงุจ ، ูุฅูุง ูุนูู
ุฃู ุงูุฐูู ุดุฑุจูุง ุงูุฎู
ุฑ ูุชุนุงุทูุง ุงูููุงุญุด ูู ุฒู
ุงู
ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงูุตุญุงุจุฉ ู
ุง ูุงููุง ููุฌุฑูู ุจุงููููุฉ ุจู ูุงููุง ู
ููุณู
ูู
ูููู
ุฅูู ู
ู ูุบูุธ ุงูููู ุนููู ููุธูุฑ ุงูุจุนุถ ูู ูุฅูู ู
ู ูุนุฑุถ ุนูู ููุง ูุชุนุฑุถ ูู ، ูุฅูู
ู
ู ููุธุฑ ุฅููู ุจุนูู ุงูุฑุญู
ุฉ ููุง ูุคุซุฑ ุงูู
ูุงุทุนุฉ ูุงูุชุจุงุนุฏ .
ููุฐู ุฏูุงุฆู ุฏูููุฉ ุชุฎุชูู ูููุง ุทุฑู
ุงูุณุงูููู ูุทุฑูู ุงูุขุฎุฑุฉ ููููู ุนู
ู ูู ูุงุญุฏ ุนูู ู
ุง ููุชุถูู ุญุงูู ูููุชู ูู
ูุชุถู ุงูุฃุญูุงู
ูู ูุฐู ุงูุฃู
ูุฑ ุฅู
ุง ู
ูุฑููุฉ ุฃู ู
ูุฏูุจุฉ ، ูุชููู ูู ุฑุชุจุฉ ุงููุถุงุฆู ููุง ุชูุชูู ุฅูู
ุงูุชุญุฑูู
ูุงูุฅูุฌุงุจ ، ูุฅู ุงูุฏุงุฎู ุชุญุช ุงูุชูููู ุฃุตู ุงูู
ุนุฑูุฉ ููู ุชุนุงูู ูุฃุตู ุงูุญุจ ูุฐูู
ูุฏ ูุง ูุชุนุฏู ู
ู ุงูู
ุญุจูุจ ุฅูู ุบูุฑู ، ูุฅูู
ุง ุงูู
ุชุนุฏู ุฅูุฑุงุท ุงูุญุจ ูุงุณุชููุงุคู ، ูุฐูู ูุง
ูุฏุฎู ูู ุงููุชูู ูุชุญุช ุธุงูุฑ ุงูุชูููู ูู ุญู ุนูุงู
ุงูุฎูู ุฃุตูุง .
Terjemahan Lengkap
Apabila engkau bertanya:
"Tingkatan paling ringan dalam
menunjukkan kebencian karena Allah adalah menjauhi, memutus hubungan,
berpaling, serta menghentikan bantuan dan kebaikan. Apakah semua itu wajib
dilakukan sehingga seseorang berdosa apabila meninggalkannya?"
Aku menjawab:
Hal tersebut tidak termasuk
kewajiban yang secara lahir ditetapkan oleh syariat.
Kita mengetahui bahwa orang-orang
yang meminum khamar dan melakukan perbuatan keji pada masa Rasulullah ๏ทบ dan para sahabat tidak semuanya diboikot
secara total.
Sebagian sahabat bersikap keras
dengan ucapan dan menunjukkan ketidaksenangan kepada mereka.
Sebagian lagi berpaling tanpa banyak
berinteraksi.
Sebagian yang lain memandang mereka
dengan penuh kasih sayang dan tidak memilih untuk memutus hubungan atau
menjauh.
Semua ini merupakan
persoalan-persoalan agama yang sangat halus, yang di dalamnya para penempuh
jalan menuju akhirat memiliki metode yang berbeda-beda.
Setiap orang mengamalkan apa yang
sesuai dengan keadaan dirinya, waktunya, dan kondisi yang dihadapinya.
Karena itu, sikap-sikap dalam
persoalan ini berada pada tingkatan yang terkadang makruh dan terkadang
dianjurkan.
Ia termasuk wilayah keutamaan
akhlak, bukan wilayah yang mencapai tingkat haram dan wajib.
Adapun yang benar-benar termasuk
kewajiban syariat adalah mengenal Allah Ta'ala dan mencintai-Nya.
Sedangkan cinta yang meluap hingga
pengaruhnya meluas kepada sikap terhadap orang lain merupakan tingkatan yang
lebih tinggi.
Hal itu tidak termasuk perkara yang
menjadi objek fatwa ataupun kewajiban lahiriah bagi kebanyakan manusia.
Penjelasan
Imam Al-Ghazali membedakan antara hukum
syariat dan maqam akhlak.
Tidak semua perbuatan yang mulia
otomatis menjadi kewajiban. Begitu pula tidak semua sikap yang berbeda berarti
salah.
Menjauhi pelaku maksiat dapat
menjadi pilihan yang baik apabila membawa manfaat, misalnya membuat pelaku
sadar dan kembali kepada jalan yang benar.
Namun, apabila justru menyebabkan
permusuhan, menghilangkan kesempatan berdakwah, atau tidak membawa perubahan
sama sekali, maka tetap menjaga hubungan sambil menasihati bisa menjadi pilihan
yang lebih utama.
Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali
tidak memberikan satu aturan yang berlaku mutlak untuk seluruh keadaan.
Artikel Pengembangan
Tidak Semua Orang Harus Mengambil Sikap yang Sama
Pada masa Rasulullah ๏ทบ sendiri terdapat berbagai bentuk
pendekatan terhadap pelaku dosa.
Ada sahabat yang menegur dengan
keras.
Ada yang memilih diam.
Ada pula yang tetap mendekati pelaku
maksiat dengan harapan dapat membimbingnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa
metode dakwah dapat berubah sesuai keadaan, sedangkan tujuannya tetap sama,
yaitu mengajak manusia kembali kepada Allah.
Wilayah Fatwa dan Wilayah Penyucian Jiwa
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
fikih mengatur kewajiban yang bersifat lahiriah, sedangkan ilmu penyucian jiwa
berbicara tentang tingkatan keutamaan.
Memboikot pelaku maksiat tidak
termasuk kewajiban umum yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
Sebaliknya, ia termasuk bagian dari
strategi pendidikan dan pembinaan yang memerlukan kebijaksanaan.
Menyesuaikan Sikap dengan Kondisi
Seorang ayah mungkin memilih
bersikap lebih tegas kepada anaknya demi pendidikan.
Seorang guru dapat memberikan sanksi
kepada muridnya agar jera.
Sementara seorang dai yang baru
mengenal seseorang bisa jadi memilih pendekatan yang lebih lembut agar
nasihatnya diterima.
Semua itu dapat dibenarkan apabila
dilandasi niat yang benar dan bertujuan mendatangkan maslahat.
Cinta kepada Allah Melahirkan Akhlak Mulia
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa
kewajiban utama seorang muslim adalah mengenal Allah dan mencintai-Nya.
Apabila cinta kepada Allah semakin
kuat, maka seseorang akan memiliki kebijaksanaan dalam mencintai, membenci,
memaafkan, menegur, maupun menjaga hubungan dengan orang lain.
Akhlak yang luhur lahir dari hati
yang dipenuhi cinta kepada Allah, bukan sekadar mengikuti emosi atau kebiasaan.
Penjelasan
Pelajaran utama dari pembahasan ini
adalah pentingnya memahami perbedaan antara hukum yang wajib dengan akhlak yang
utama. Tidak setiap muslim harus menggunakan metode yang sama dalam menghadapi
pelaku maksiat. Yang dinilai oleh Allah bukan hanya bentuk tindakan, tetapi
juga niat, hikmah, dan manfaat yang dihasilkannya. Karena itu, sikap keras
maupun lembut dapat menjadi benar apabila ditempatkan pada kondisi yang tepat.
Contoh
Seorang ustaz tetap mengunjungi
seorang pemuda yang terjerumus dalam minuman keras karena melihat adanya
harapan besar untuk berubah. Ia tidak memutus hubungan, tetapi menggunakan
kedekatan itu sebagai jalan untuk memberikan nasihat. Pendekatan seperti ini
sesuai dengan penjelasan Imam Al-Ghazali apabila memang lebih membawa manfaat.
Di sisi lain, seorang orang tua
dapat memilih membatasi fasilitas tertentu bagi anaknya yang terus mengulangi kesalahan
sebagai bentuk pendidikan. Sikap tegas tersebut bukan didorong oleh kebencian
pribadi, melainkan demi memperbaiki perilakunya.
Kesimpulan
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
memboikot atau menjauhi pelaku maksiat bukanlah kewajiban mutlak dalam syariat.
Sikap tersebut termasuk bagian dari keutamaan akhlak yang penerapannya
disesuaikan dengan niat, keadaan, dan manfaat yang diharapkan. Oleh karena itu,
seorang muslim hendaknya memilih cara yang paling efektif untuk mengajak kepada
kebaikan tanpa keluar dari batas-batas syariat.
Hikmah
- Tidak semua bentuk ketegasan merupakan kewajiban
syariat.
- Menjauhi pelaku maksiat adalah salah satu metode, bukan
satu-satunya cara.
- Perbedaan pendekatan para ulama menunjukkan keluasan
hikmah dalam Islam.
- Niat dan maslahat menjadi pertimbangan penting dalam
amar makruf nahi mungkar.
- Dakwah yang berhasil sering kali memerlukan pendekatan
yang berbeda-beda.
- Mengenal dan mencintai Allah adalah kewajiban utama
yang menjadi dasar seluruh akhlak.
- Seorang muslim hendaknya menghindari sikap mudah
menghakimi dalam persoalan yang bersifat ijtihadi.
Penutup
Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa
kedewasaan beragama tidak hanya tampak pada ketegasan dalam membenci
kemaksiatan, tetapi juga pada kemampuan menempatkan setiap sikap sesuai dengan
keadaan. Ada saatnya menegur dengan keras, ada saatnya menjauh, dan ada saatnya
tetap mendampingi dengan kasih sayang. Selama semua itu dilakukan dengan niat
mencari ridha Allah dan membawa kemaslahatan, maka itulah akhlak yang menjadi
ciri para penempuh jalan menuju-Nya.
Baca Juga :
Sikap Ulama Salafterhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang danKetegasan (02/05/39)
Kapan Memaafkan danKapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam IhyaUlumuddin (02/05/38)
Tingkatan Orang
yang Dibenci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Cara Bersikap terhadap
Kafir, Ahli Bid'ah, dan Pelaku Maksiat (02/05/41)