مسألة:
إذا
حصل في يده مال لا مالك له وجوزنا له أن يأخذ قدر حاجته لفقره ففي قدر حاجته نظر
ذكرناه في كتاب أسرار الزكاة فقد قال قوم يأخذ كفاية سنة لنفسه وعياله وإن قدر على
شراء ضيعة أو تجارة يكتسب بها للعائلة فعل وهذا ما اختاره المحاسبي ولكنه قال
الأولى أن يتصدق بالكل أن وجد من نفسه قوة التوكل وينتظر لطف الله تعالى في الحلال
فإن لم يقدر فله أن يشتري ضيعة أو يتخذ رأس مال يتعيش بالمعروف منه وكل يوم وجد فيه
حلالا أمسك ذلك اليوم عنه فإذا فنى عاد إليه فإذا وجد حلالا معينا تصدق بمثل ما
أنفقه من قبل ويكون ذلك قرضا عنده ثم انه يأكل الخبز ويترك اللحم أن قوي عليه و
إلا أكل اللحم من غير تنعم وتوسع وما ذكره لا مزيد عليه ولكن جعل ما أنفقه قرضا
عنده فيه نظر ولا شك في أن الورع أن يجعله قرضا فإذا وجد حلالا تصدق بمثله ولكن
مهما لم يجب ذلك على الفقير الذي يتصدق به عليه فلا يبعد أن لا يجب عليه أيضا إذا
أخذه لفقره لا سيما إذا وقع في يده من ميراث ولم يكن متعديا بغصبه وكسبه حتى يغلظ
الأمر عليه فيه
Masalah:
Apabila
seseorang mendapatkan harta yang tidak diketahui pemiliknya, lalu kita
membolehkan ia mengambil sekadar kebutuhannya karena kefakirannya, maka ukuran
“kebutuhan” itu masih perlu diperinci. Hal
tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Asrār az-Zakāh.
Sebagian ulama berkata:
Ia boleh mengambil nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama satu
tahun. Bahkan jika ia mampu membeli kebun atau modal perdagangan yang dapat
menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya, maka itu boleh dilakukan. Pendapat
ini dipilih oleh Al-Muhasibi.
Namun Al-Muhasibi berkata:
Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh harta itu apabila ia merasa
memiliki kekuatan tawakal, lalu menunggu karunia Allah dari jalan yang halal.
Jika ia tidak mampu melakukan itu,
maka ia boleh membeli kebun atau menjadikannya modal usaha yang dipakai untuk
mencari penghidupan secara baik.
Dan setiap hari ketika ia
mendapatkan rezeki halal, maka pada hari itu ia tidak mengambil dari harta
tersebut. Jika harta halal itu habis, maka ia boleh kembali mengambil dari harta
tadi.
Apabila nanti ia mendapatkan harta
halal tertentu, maka hendaknya ia menyedekahkan sejumlah yang dahulu pernah ia
gunakan dari harta tersebut. Ia menjadikan penggunaan sebelumnya seperti hutang
pada dirinya sendiri.
Kemudian ia makan roti dan meninggalkan
lauk daging apabila ia mampu bersabar. Namun bila tidak kuat, maka ia boleh
makan daging tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermewah-mewahan.
Apa yang disebutkan Al-Muhasibi ini
hampir tidak ada tambahan yang lebih baik darinya. Akan tetapi, menjadikan apa
yang telah dimakan sebagai “hutang” pada dirinya masih perlu dipertimbangkan.
Tidak diragukan bahwa sikap wara’
adalah menganggapnya sebagai hutang, sehingga ketika mendapatkan harta halal ia
bersedekah sebesar yang pernah dipakainya dahulu.
Namun selama hal itu tidak
diwajibkan atas fakir miskin yang menerima sedekah dari harta tersebut, maka
tidak jauh kemungkinan bahwa hal itu juga tidak wajib atas orang fakir yang
mengambilnya karena kebutuhan dirinya sendiri. Terlebih lagi jika harta itu sampai
kepadanya melalui warisan dan ia tidak ikut melakukan perampasan atau usaha
haram tersebut, sehingga perkara itu tidak terlalu diberatkan atas dirinya.
Penjelasan
Pembahasan ini berbicara tentang:
- harta syubhat atau tidak diketahui pemiliknya,
- yang boleh dimanfaatkan oleh orang miskin karena
kebutuhan,
- tetapi tetap dianjurkan menjaga wara’ dan
kehati-hatian.
1.
Orang miskin boleh mengambil sekadar kebutuhan
Apabila ada harta:
- yang pemiliknya tidak diketahui,
- atau tidak mungkin dikembalikan,
- dan orang fakir sangat membutuhkan,
maka sebagian ulama membolehkan ia
mengambil:
- makanan,
- biaya hidup,
- bahkan modal usaha.
Karena tujuan syariat adalah menjaga
kehidupan dan menghilangkan kesulitan.
2.
Ukuran kebutuhan
Menurut Al-Muhasibi:
- boleh mengambil nafkah satu tahun,
- bahkan boleh membeli kebun atau modal dagang,
- agar dapat hidup mandiri dan tidak terus meminta-minta.
Ini menunjukkan Islam tidak hanya
memikirkan kebutuhan sesaat, tetapi juga keberlangsungan hidup.
3.
Tingkatan wara’ yang lebih tinggi
Walaupun dibolehkan mengambil:
- yang lebih utama ialah meninggalkan harta itu bila
mampu,
- lalu bertawakal mencari rezeki halal murni.
Namun ini untuk orang yang
benar-benar kuat imannya dan sanggup bersabar.
4.
Mengganti ketika sudah mampu
Sikap wara’ yang sangat baik:
- apabila suatu hari mendapat rezeki halal,
- ia mengganti jumlah yang dulu pernah dipakai,
- lalu menyedekahkannya.
Walaupun penulis menjelaskan bahwa
hal itu belum tentu wajib, tetapi itu termasuk kehati-hatian dan kebersihan
hati.
5.
Hidup sederhana
Al-Muhasibi juga mengajarkan:
- cukup makan sederhana,
- tidak bermewah-mewah,
- tidak menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk
hidup berlebihan.
Karena rukhsah (keringanan) dipakai
sekadar kebutuhan, bukan untuk kenikmatan.
Contoh
Contoh
1
Seorang fakir menerima harta warisan
dari ayahnya, tetapi sebagian harta itu dahulu bercampur dengan harta syubhat
yang pemiliknya tidak diketahui.
Ia:
- tidak punya pekerjaan,
- punya istri dan anak.
Maka ia boleh:
- memakai sebagian harta itu untuk kebutuhan makan,
- biaya rumah,
- bahkan modal usaha kecil.
Tetapi:
- tidak boleh hidup bermewah-mewahan,
- dan jika nanti kaya, dianjurkan mengganti jumlah yang
pernah dipakai dengan sedekah dari harta halal.
Contoh
2
Seorang miskin menemukan dana yang
tidak diketahui pemiliknya dan mustahil dilacak.
Ia boleh:
- memakai sekadar kebutuhan pokok,
- membeli alat kerja seperti gerobak dagang,
- agar bisa mandiri.
Namun tidak layak:
- membeli barang mewah,
- bersenang-senang,
- atau hidup berlebihan dari harta tersebut.
Contoh
3
Ada orang yang sangat wara’ dan
memilih tidak memakai sedikit pun harta syubhat itu.
Ia:
- tetap bekerja mencari rezeki halal,
- bersabar dalam kesulitan,
- dan menyerahkan seluruh harta tersebut untuk sedekah.
Ini termasuk derajat tawakal yang
tinggi, tetapi tidak diwajibkan bagi semua orang.
Kesimpulan
- Orang fakir boleh mengambil harta yang tidak diketahui
pemiliknya sekadar kebutuhannya.
- Kebutuhan itu bisa berupa nafkah hidup bahkan modal
usaha yang membantu kemandirian.
- Yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah
meninggalkan harta syubhat dan mencari yang halal murni.
- Jika suatu saat mendapatkan rezeki halal, sikap wara’
yang baik ialah mengganti jumlah yang dahulu dipakai dengan sedekah.
- Dalam keadaan darurat tetap dianjurkan hidup sederhana
dan tidak bermewah-mewahan.
- Jika harta itu diperoleh lewat warisan dan ia tidak
ikut dalam kezaliman asalnya, maka dosanya tidak dibebankan kepadanya,
meskipun tetap dianjurkan berhati-hati dalam memanfaatkannya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?
Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia
dan Selainnya
مسألة:
إذا
حصل في يده مال لا مالك له وجوزنا له أن يأخذ قدر حاجته لفقره ففي قدر حاجته نظر
ذكرناه في كتاب أسرار الزكاة فقد قال قوم يأخذ كفاية سنة لنفسه وعياله وإن قدر على
شراء ضيعة أو تجارة يكتسب بها للعائلة فعل وهذا ما اختاره المحاسبي ولكنه قال
الأولى أن يتصدق بالكل أن وجد من نفسه قوة التوكل وينتظر لطف الله تعالى في الحلال
فإن لم يقدر فله أن يشتري ضيعة أو يتخذ رأس مال يتعيش بالمعروف منه وكل يوم وجد فيه
حلالا أمسك ذلك اليوم عنه فإذا فنى عاد إليه فإذا وجد حلالا معينا تصدق بمثل ما
أنفقه من قبل ويكون ذلك قرضا عنده ثم انه يأكل الخبز ويترك اللحم أن قوي عليه و
إلا أكل اللحم من غير تنعم وتوسع وما ذكره لا مزيد عليه ولكن جعل ما أنفقه قرضا
عنده فيه نظر ولا شك في أن الورع أن يجعله قرضا فإذا وجد حلالا تصدق بمثله ولكن
مهما لم يجب ذلك على الفقير الذي يتصدق به عليه فلا يبعد أن لا يجب عليه أيضا إذا
أخذه لفقره لا سيما إذا وقع في يده من ميراث ولم يكن متعديا بغصبه وكسبه حتى يغلظ
الأمر عليه فيه
Masalah:
Apabila
seseorang mendapatkan harta yang tidak diketahui pemiliknya, lalu kita
membolehkan ia mengambil sekadar kebutuhannya karena kefakirannya, maka ukuran
“kebutuhan” itu masih perlu diperinci. Hal
tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Asrār az-Zakāh.
Sebagian ulama berkata:
Ia boleh mengambil nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama satu
tahun. Bahkan jika ia mampu membeli kebun atau modal perdagangan yang dapat
menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya, maka itu boleh dilakukan. Pendapat
ini dipilih oleh Al-Muhasibi.
Namun Al-Muhasibi berkata:
Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh harta itu apabila ia merasa
memiliki kekuatan tawakal, lalu menunggu karunia Allah dari jalan yang halal.
Jika ia tidak mampu melakukan itu,
maka ia boleh membeli kebun atau menjadikannya modal usaha yang dipakai untuk
mencari penghidupan secara baik.
Dan setiap hari ketika ia
mendapatkan rezeki halal, maka pada hari itu ia tidak mengambil dari harta
tersebut. Jika harta halal itu habis, maka ia boleh kembali mengambil dari harta
tadi.
Apabila nanti ia mendapatkan harta
halal tertentu, maka hendaknya ia menyedekahkan sejumlah yang dahulu pernah ia
gunakan dari harta tersebut. Ia menjadikan penggunaan sebelumnya seperti hutang
pada dirinya sendiri.
Kemudian ia makan roti dan meninggalkan
lauk daging apabila ia mampu bersabar. Namun bila tidak kuat, maka ia boleh
makan daging tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermewah-mewahan.
Apa yang disebutkan Al-Muhasibi ini
hampir tidak ada tambahan yang lebih baik darinya. Akan tetapi, menjadikan apa
yang telah dimakan sebagai “hutang” pada dirinya masih perlu dipertimbangkan.
Tidak diragukan bahwa sikap wara’
adalah menganggapnya sebagai hutang, sehingga ketika mendapatkan harta halal ia
bersedekah sebesar yang pernah dipakainya dahulu.
Namun selama hal itu tidak
diwajibkan atas fakir miskin yang menerima sedekah dari harta tersebut, maka
tidak jauh kemungkinan bahwa hal itu juga tidak wajib atas orang fakir yang
mengambilnya karena kebutuhan dirinya sendiri. Terlebih lagi jika harta itu sampai
kepadanya melalui warisan dan ia tidak ikut melakukan perampasan atau usaha
haram tersebut, sehingga perkara itu tidak terlalu diberatkan atas dirinya.
Penjelasan
Pembahasan ini berbicara tentang:
- harta syubhat atau tidak diketahui pemiliknya,
- yang boleh dimanfaatkan oleh orang miskin karena
kebutuhan,
- tetapi tetap dianjurkan menjaga wara’ dan
kehati-hatian.
1.
Orang miskin boleh mengambil sekadar kebutuhan
Apabila ada harta:
- yang pemiliknya tidak diketahui,
- atau tidak mungkin dikembalikan,
- dan orang fakir sangat membutuhkan,
maka sebagian ulama membolehkan ia
mengambil:
- makanan,
- biaya hidup,
- bahkan modal usaha.
Karena tujuan syariat adalah menjaga
kehidupan dan menghilangkan kesulitan.
2.
Ukuran kebutuhan
Menurut Al-Muhasibi:
- boleh mengambil nafkah satu tahun,
- bahkan boleh membeli kebun atau modal dagang,
- agar dapat hidup mandiri dan tidak terus meminta-minta.
Ini menunjukkan Islam tidak hanya
memikirkan kebutuhan sesaat, tetapi juga keberlangsungan hidup.
3.
Tingkatan wara’ yang lebih tinggi
Walaupun dibolehkan mengambil:
- yang lebih utama ialah meninggalkan harta itu bila
mampu,
- lalu bertawakal mencari rezeki halal murni.
Namun ini untuk orang yang
benar-benar kuat imannya dan sanggup bersabar.
4.
Mengganti ketika sudah mampu
Sikap wara’ yang sangat baik:
- apabila suatu hari mendapat rezeki halal,
- ia mengganti jumlah yang dulu pernah dipakai,
- lalu menyedekahkannya.
Walaupun penulis menjelaskan bahwa
hal itu belum tentu wajib, tetapi itu termasuk kehati-hatian dan kebersihan
hati.
5.
Hidup sederhana
Al-Muhasibi juga mengajarkan:
- cukup makan sederhana,
- tidak bermewah-mewah,
- tidak menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk
hidup berlebihan.
Karena rukhsah (keringanan) dipakai
sekadar kebutuhan, bukan untuk kenikmatan.
Contoh
Contoh
1
Seorang fakir menerima harta warisan
dari ayahnya, tetapi sebagian harta itu dahulu bercampur dengan harta syubhat
yang pemiliknya tidak diketahui.
Ia:
- tidak punya pekerjaan,
- punya istri dan anak.
Maka ia boleh:
- memakai sebagian harta itu untuk kebutuhan makan,
- biaya rumah,
- bahkan modal usaha kecil.
Tetapi:
- tidak boleh hidup bermewah-mewahan,
- dan jika nanti kaya, dianjurkan mengganti jumlah yang
pernah dipakai dengan sedekah dari harta halal.
Contoh
2
Seorang miskin menemukan dana yang
tidak diketahui pemiliknya dan mustahil dilacak.
Ia boleh:
- memakai sekadar kebutuhan pokok,
- membeli alat kerja seperti gerobak dagang,
- agar bisa mandiri.
Namun tidak layak:
- membeli barang mewah,
- bersenang-senang,
- atau hidup berlebihan dari harta tersebut.
Contoh
3
Ada orang yang sangat wara’ dan
memilih tidak memakai sedikit pun harta syubhat itu.
Ia:
- tetap bekerja mencari rezeki halal,
- bersabar dalam kesulitan,
- dan menyerahkan seluruh harta tersebut untuk sedekah.
Ini termasuk derajat tawakal yang
tinggi, tetapi tidak diwajibkan bagi semua orang.
Kesimpulan
- Orang fakir boleh mengambil harta yang tidak diketahui
pemiliknya sekadar kebutuhannya.
- Kebutuhan itu bisa berupa nafkah hidup bahkan modal
usaha yang membantu kemandirian.
- Yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah
meninggalkan harta syubhat dan mencari yang halal murni.
- Jika suatu saat mendapatkan rezeki halal, sikap wara’
yang baik ialah mengganti jumlah yang dahulu dipakai dengan sedekah.
- Dalam keadaan darurat tetap dianjurkan hidup sederhana
dan tidak bermewah-mewahan.
- Jika harta itu diperoleh lewat warisan dan ia tidak
ikut dalam kezaliman asalnya, maka dosanya tidak dibebankan kepadanya,
meskipun tetap dianjurkan berhati-hati dalam memanfaatkannya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?
Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia
dan Selainnya


