HAK ANAK ATAS ORANG TUA
HAK ANAK ATAS ORANG TUA
Abu Al-Laits As-Samarqandi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anh ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Diantara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga, yaitu; Memberi nama yang bagus, mengajarkan kitab Allah dan mengawinkannya jika telah aqil baligh”.
HIKAYAT
Diriwayatkan dari sayyidina Umar radhiyallahu anh bahwa seorang laki-laki datang kepadanya bersama dengan anaknya dan berkata; Putraku ini durhaka kepadaku.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh berkata kepada anak tersebut; Apakah engkau tidak takut kepada Allah hingga engkau berlaku durhaka kepada orang tuamu? Sesungguhnya hak kewajiban anak terhadap orang tua begini dan begini….
Lalu anak itu berkata; Wahai Amirul Mukminin; Bukankah seorang anak juga punya hak atas orang tuanya?
Beliau menjawab; Benar, hak anak atas orang tua adalah memilihkan ibu yang baik, yakni tidak menikahi seorang wanita rendahan agar anak tidak menjadi orang yang tercela lantaran ibunya. Beliau melanjutkan; Memberi nama yang bagus dan mengajarkan kitab Allah.
Lantas anak itu berkata; Demi Allah, ayahku tidak memilihkan ibu yang baik untukku. Ibuku adalah hamba sahaya jelek yang dibelinya dari pasar seharga 400 Dirham. Ayahku tidak memberiku nama yang baik, ia memberiku nama “Ju’al” (kelelawar jantan), dan ayahku tidak mengajariku kitab Allah walau satu ayat pun.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh menatap ayah anak tersebut dan berkata; Engkau berkata; anakku ini durhaka kepadaku. Sungguh engkau telah mendurhakainya sebelum ia durhaka kepadamu. Enyahlah dari hadapanku.
Abu Al-Laits As-Samarqandi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anh ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
" مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ إِذَا وُلِدَ، وَيُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ إِذَا عَقَلَ، وَيُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ "
“Diantara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga, yaitu; Memberi nama yang bagus, mengajarkan kitab Allah dan mengawinkannya jika telah aqil baligh”.
HIKAYAT
Diriwayatkan dari sayyidina Umar radhiyallahu anh bahwa seorang laki-laki datang kepadanya bersama dengan anaknya dan berkata; Putraku ini durhaka kepadaku.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh berkata kepada anak tersebut; Apakah engkau tidak takut kepada Allah hingga engkau berlaku durhaka kepada orang tuamu? Sesungguhnya hak kewajiban anak terhadap orang tua begini dan begini….
Lalu anak itu berkata; Wahai Amirul Mukminin; Bukankah seorang anak juga punya hak atas orang tuanya?
Beliau menjawab; Benar, hak anak atas orang tua adalah memilihkan ibu yang baik, yakni tidak menikahi seorang wanita rendahan agar anak tidak menjadi orang yang tercela lantaran ibunya. Beliau melanjutkan; Memberi nama yang bagus dan mengajarkan kitab Allah.
Lantas anak itu berkata; Demi Allah, ayahku tidak memilihkan ibu yang baik untukku. Ibuku adalah hamba sahaya jelek yang dibelinya dari pasar seharga 400 Dirham. Ayahku tidak memberiku nama yang baik, ia memberiku nama “Ju’al” (kelelawar jantan), dan ayahku tidak mengajariku kitab Allah walau satu ayat pun.
Maka sayyidina Umar radhiyallahu anh menatap ayah anak tersebut dan berkata; Engkau berkata; anakku ini durhaka kepadaku. Sungguh engkau telah mendurhakainya sebelum ia durhaka kepadamu. Enyahlah dari hadapanku.
Komentar
Posting Komentar