Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram : Terjemah Ihya' Ulumiddin

Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

مسألة:

شخص معين خالط ماله الحرام مثل أن يباع على دكان طعام مغصوب أو مال منهوب ومثل أن يكون القاضي أو الرئيس أو العامل أو الفقيه الذي له إدرار على سلطان ظالم له أيضا مال موروث ودهقنة أو تجارة أو رجل تاجر يعامل بمعاملات صحيحة ويربي أيضا فإن كان الأكثر من ماله حراما لا يجوز الأكل من ضيافته ولا قبول هديته ولا صدقته الا بعد التفتيش فإن ظهر أن المأخوذ من وجه حلال فذاك وإلا ترك وإن كان الحرام أقل والمأخوذ مشتبه فهذا في محل النظر لأنه على رتبة بين الرتبتين إذ قضينا بأنه لو اشتبه ذكية بعشر ميتات مثلا وجب اجتناب الكل وهذا يشبهه من وجه من حيث إن مال الرجل الواحد كالمحصور ولا سيما إذا لم يكن كثير المال مثل السلطان ويخالفه من وجه إذ الميتة يعلم وجودها في الحال يقينا والحرام الذي خالط ماله يحتمل أن يكون قد خرج من يده وليس موجودا في الحال وإن كان المال قليلا وعلم قطعا أن الحرام موجود في الحال فهو ومسألة اختلاط الميتة واحد وإن كثر المال واحتمل أن يكون الحرام غير موجود في الحال فهذا أخف من ذلك ويشبه من وجه الاختلاط بغير محصور كما في الأسواق والبلاد ولكنه أغلظ منه لاختصاصه بشخص واحد ولا يشك في أن الهجوم عليه بعيد من الورع جدا ولكن النظر في كونه فسقا مناقض للعدالة وهذا من حيث النقل أيضا غامض لتجاذب الأشياء ومن حيث النقل أيضا غامض لأن ما ينقل فيه عن الصحابة من الامتناع في مثل هذا وكذا عن التابعين يمكن حمله على الورع ولا يصادف فيه نص على التحريم وما ينقل من إقدام على الأكل كأكل أبي هريرة رضي الله عنه طعام معاوية مثلا إن قدر في جملة ما في يده حرام فذلك أيضا يحتمل أن يكون إقدامه بعد التفتيش واستبانة أن عين ما يأكله من وجه مباح فالأفعال في هذا ضعيفة الدلالة ومذاهب العلماء المتأخرين مختلفة حتى قال بعضهم لو أعطاني السلطان شيئا لأخذته وطرد الإباحة فيما إذا كان الأكثر أيضا حراما مهما لم يعرف عين المأخوذ واحتمل أن يكون حلالا واستدل بأخذ بعض السلف جوائز السلاطين كما سيأتي في باب بيان أموال السلاطين فأما إذا كان الحرام هو الأقل واحتمل أن لا يكون موجودا في الحال لم يكن الأكل حراما وإن تحقق وجوده في الحال كما في مسألة اشتباه الذكية بالميتة فهذا مما لا أدري ما أقول فيه وهو من المتشابهات التي يتحير المفتي فيها لأنها مترددة بين مشابهة المحصور وغير المحصور والرضيعة إذا اشتبهت بقرية فيها عشر نسوة وجب الاجتناب وإن كانت ببلدة فيها عشرة آلاف لم يجب وبينهما أعداد ولو سئلت عنها لكنت لا أدري ما أقول فيها ولقد توقف العلماء في مسائل هي أوضح من هذه إذ سئل أحمد بن حنبل رحمه الله عن رجل رمى صيدا فوقع في ملك غيره أيكون الصيد للرامي أو لمالك الأرض فقال لا أدري فروجع فيه مرات فقال لا أدري وكثيرا من ذلك حكيناه عن السلف في كتاب العلم فليقطع المفتي طمعه عن درك الحكم في جميع الصور وقد سأل ابن المبارك صاحبه من البصرة عن معاملته قوما يعاملون السلاطين فقال إن لم يعاملوا سوى السلطان فلا تعاملهم وإن عاملوا السلطان وغيره فعاملهم وهذا يدل على المسامحة في الأقل ويحتمل المسامحة في الأكثر أيضا وبالجملة فلم ينقل عن الصحابة أنهم كانوا يهجرون بالكلية معاملة القصاب والخباز والتاجر لتعاطيه عقدا واحدا فاسدا أو لمعاملة السلطان مرة وتقدير ذلك فيه بعد والمسألة مشكلة في نفسها

Permasalahan:

Seseorang tertentu yang hartanya bercampur dengan yang haram, seperti orang yang di tokonya dijual makanan hasil rampasan atau harta hasil perampokan; atau seperti seorang hakim, pejabat, pegawai, atau ahli fikih yang mendapat tunjangan dari penguasa zalim, namun ia juga memiliki harta warisan, tanah pertanian, atau perdagangan; atau seorang pedagang yang melakukan transaksi-transaksi yang sah tetapi juga melakukan riba.

Apabila kebanyakan hartanya haram, maka tidak boleh makan dari jamuannya, menerima hadiahnya, maupun sedekahnya, kecuali setelah dilakukan pemeriksaan. Jika ternyata yang diambil berasal dari jalan halal maka boleh, jika tidak maka harus ditinggalkan.

Namun apabila yang haram lebih sedikit sedangkan barang yang diambil masih samar, maka perkara ini محل نظر (masih perlu dipertimbangkan). Karena ia berada di antara dua tingkatan. Sebab sebelumnya telah diputuskan bahwa apabila seekor sembelihan halal bercampur dengan sepuluh bangkai misalnya, maka wajib meninggalkan semuanya. Keadaan ini menyerupainya dari satu sisi, karena harta satu orang itu seperti sesuatu yang terbatas, apalagi jika hartanya tidak banyak seperti harta seorang penguasa.

Tetapi dari sisi lain berbeda, karena bangkai itu diyakini ada saat ini, sedangkan harta haram yang bercampur dalam hartanya mungkin saja sudah keluar dari tangannya dan sekarang sudah tidak ada.

Jika hartanya sedikit dan dipastikan harta haram itu masih ada saat ini, maka hukumnya sama dengan masalah bercampurnya bangkai dengan sembelihan halal.

Namun jika hartanya banyak dan ada kemungkinan harta haram itu sudah tidak ada saat ini, maka masalah ini lebih ringan. Ia menyerupai percampuran dengan sesuatu yang tidak terbatas, seperti yang terjadi di pasar-pasar dan negeri-negeri. Akan tetapi tetap lebih berat karena terkait dengan satu orang tertentu.

Tidak diragukan lagi bahwa menerjang perkara seperti ini jauh dari sifat wara’. Akan tetapi, menilai bahwa perbuatan itu adalah kefasikan yang merusak keadilan juga masih samar, baik ditinjau dari sisi penalaran maupun riwayat.

Karena riwayat-riwayat dari para sahabat tentang sikap menjauhi perkara seperti ini dan juga dari para tabi’in, mungkin dipahami sebagai bentuk wara’, bukan sebagai pengharaman yang tegas. Tidak ditemukan nash yang jelas tentang keharamannya.

Adapun riwayat tentang sebagian mereka yang tetap makan, seperti Abu Hurairah رضي الله عنه memakan makanan Mu‘awiyah misalnya — jika memang dalam harta Mu‘awiyah terdapat unsur haram — maka bisa jadi beliau melakukannya setelah memeriksa dan mengetahui bahwa makanan yang dimakan berasal dari jalan yang halal.

Karena itu, perbuatan-perbuatan semacam ini lemah untuk dijadikan dalil. Pendapat para ulama mutaakhkhirin pun berbeda-beda. Bahkan sebagian mereka berkata: ‘Seandainya penguasa memberiku sesuatu niscaya aku akan menerimanya.’ Ia memberlakukan hukum boleh meskipun mayoritas harta penguasa itu haram, selama benda yang diambil tidak diketahui secara pasti berasal dari yang haram dan masih mungkin berasal dari yang halal. Ia berdalil dengan tindakan sebagian salaf yang menerima pemberian para penguasa, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab penjelasan harta para penguasa.

Adapun jika yang haram itu sedikit dan ada kemungkinan sudah tidak ada lagi saat ini, maka makan darinya tidak haram. Tetapi jika dipastikan masih ada saat ini, sebagaimana masalah bercampurnya sembelihan halal dengan bangkai, maka dalam hal ini aku sendiri tidak tahu apa yang harus kukatakan. Ia termasuk perkara syubhat yang membuat seorang mufti bingung, karena berada di antara kemiripan dengan sesuatu yang terbatas dan yang tidak terbatas.

Seperti seorang wanita sesusuan yang samar di sebuah kampung yang hanya ada sepuluh wanita, maka wajib menjauhi semuanya. Tetapi jika berada di sebuah kota yang berisi sepuluh ribu wanita, maka tidak wajib menjauhi semuanya. Di antara dua keadaan itu ada tingkatan-tingkatan jumlah yang berbeda. Jika aku ditanya tentang batasannya, aku pun tidak tahu apa yang harus kukatakan.

Para ulama juga pernah berhenti dalam masalah yang lebih jelas daripada ini. Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah ditanya tentang seseorang yang memanah seekor buruan lalu hewan itu jatuh di tanah milik orang lain: apakah hewan itu milik si pemanah atau pemilik tanah? Beliau menjawab: ‘Aku tidak tahu.’ Pertanyaan itu diulang beberapa kali dan beliau tetap menjawab: ‘Aku tidak tahu.’

Banyak contoh seperti itu telah kami sebutkan dari para salaf dalam Kitab Ilmu. Maka hendaknya seorang mufti memutus harapannya untuk mengetahui hukum seluruh bentuk persoalan secara pasti.

Ibnu al-Mubarak pernah bertanya kepada temannya dari Bashrah tentang bermuamalah dengan orang-orang yang bermuamalah dengan penguasa. Maka temannya menjawab: ‘Jika mereka tidak bermuamalah kecuali dengan penguasa saja maka jangan bermuamalah dengan mereka. Tetapi jika mereka juga bermuamalah dengan selain penguasa maka bermuamalah lah dengan mereka.’

Ini menunjukkan adanya toleransi jika yang haram sedikit, dan mungkin juga menunjukkan toleransi meskipun yang haram banyak.

Secara umum, tidak dinukil dari para sahabat bahwa mereka benar-benar memboikot muamalah dengan tukang daging, tukang roti, atau pedagang hanya karena mereka pernah melakukan satu akad rusak atau pernah bermuamalah dengan penguasa sekali saja. Membayangkan sikap seperti itu terasa jauh.

Maka masalah ini pada dasarnya memang rumit.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan hukum bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur antara halal dan haram. Imam al-Ghazali menerangkan bahwa masalah ini tidak selalu bisa dihukumi secara hitam-putih, karena kadarnya berbeda-beda dan keadaan orang juga berbeda.

1. Jika mayoritas hartanya haram

Contohnya:

  • pejabat yang kebanyakan penghasilannya berasal dari suap,
  • pedagang yang kebanyakan usahanya riba,
  • atau seseorang yang dominan hidup dari harta curian dan kezaliman.

Maka:

  • tidak boleh sembarangan menerima hadiah,
  • tidak boleh makan jamuannya,
  • kecuali setelah jelas bahwa makanan atau pemberian itu berasal dari sumber halal.

Karena dalam keadaan ini dugaan kuat mengarah kepada keharaman.

2. Jika harta haramnya sedikit

Misalnya:

  • seorang pedagang yang umumnya berdagang halal, tetapi kadang melakukan transaksi ribawi,
  • atau pegawai yang penghasilannya mayoritas halal tetapi pernah menerima uang haram.

Maka hukumnya lebih ringan.

Di sinilah muncul kerumitan:

  • apakah tetap harus dijauhi seluruh hartanya?
  • atau cukup dihukumi berdasarkan yang dominan, yaitu halal?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

3. Perbedaan dengan kasus “halal bercampur bangkai”

Penulis memberi contoh:

  • seekor sembelihan halal bercampur dengan sepuluh bangkai.

Dalam kasus ini semua harus dijauhi, karena bangkai itu dipastikan masih ada.

Sedangkan dalam masalah harta:

  • uang haram mungkin sudah habis,
  • mungkin sudah keluar,
  • dan belum tentu masih ada saat ini.

Karena itu hukumnya tidak selalu sama dengan bangkai yang benar-benar ada di depan mata.

4. Semakin banyak hartanya, semakin ringan syubhatnya

Jika seseorang memiliki:

  • banyak usaha halal,
  • perdagangan luas,
  • warisan,
  • tanah,
  • dan hanya sedikit unsur haram,

maka kemungkinan bahwa benda yang diberikan berasal dari harta halal menjadi lebih besar.

Karena itu sebagian ulama memberi keringanan untuk menerima hadiah atau makanannya.

5. Sikap wara’ dan sikap hukum

Imam al-Ghazali membedakan antara:

  • perkara yang kurang wara’,
  • dengan perkara yang benar-benar haram dan menyebabkan kefasikan.

Kadang sesuatu:

  • tidak ideal bagi orang yang sangat menjaga agama,
  • tetapi juga tidak bisa langsung dihukumi haram secara tegas.

Karena dalil-dalil dalam masalah ini tidak sepenuhnya pasti.

6. Bahkan para ulama kadang tawaqquf

Penulis mencontohkan Imam Ahmad bin Hanbal yang pernah menjawab:

“Aku tidak tahu.”

Ini menunjukkan:

  • tidak semua masalah memiliki jawaban pasti,
  • sebagian masalah memang termasuk perkara syubhat yang rumit.

Contoh-Contoh

Contoh 1 — Mayoritas haram

Seorang pejabat terkenal sering menerima suap dan korupsi. Hampir seluruh kekayaannya berasal dari jalan haram.

Lalu ia memberi hadiah uang.

Maka:

  • tidak boleh langsung menerimanya,
  • sampai jelas bahwa uang itu berasal dari sumber halal.

Contoh 2 — Mayoritas halal

Seorang pedagang sembako:

  • dagang utamanya halal,
  • tetapi pernah melakukan transaksi riba kecil.

Lalu ia mengundang makan.

Maka:

  • boleh menghadiri undangan,
  • karena mayoritas hartanya halal,
  • dan tidak ada kepastian makanan itu berasal dari yang haram.

Contoh 3 — Harta campuran yang rumit

Seseorang memiliki:

  • kebun,
  • toko halal,
  • warisan,
  • tetapi juga usaha haram.

Kita tahu ada harta haram dalam kekayaannya, tetapi:

  • tidak tahu masih ada atau tidak,
  • tidak tahu sedikit atau banyak.

Maka ini termasuk perkara syubhat:

  • sebagian ulama membolehkan,
  • sebagian memilih wara’ dengan meninggalkannya.

Kesimpulan

  • Harta yang bercampur halal dan haram memiliki rincian hukum, tidak bisa disamaratakan.
  • Jika mayoritas harta seseorang haram, maka hadiah dan jamuannya harus dijauhi kecuali jelas berasal dari yang halal.
  • Jika yang haram sedikit dan mayoritas halal, maka hukumnya lebih ringan dan banyak ulama memberi toleransi.
  • Semakin samar keberadaan harta haram, semakin sulit memastikan hukum secara tegas.
  • Sikap wara’ adalah meninggalkan perkara syubhat, tetapi tidak semua perkara syubhat otomatis haram.
  • Sebagian masalah memang sangat rumit hingga para ulama memilih tawaqquf (tidak memastikan hukum secara tegas).

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Iman Bertambah dan Berkurang: Pengaruh Amal terhadap Kekuatan Keyakinan Hati

Menimbang Kejujuran dalam Harta Syubhat: Antara Persangkaan, Kesaksian, dan Mengikuti Ketenangan Hati

Hukum Memakan Hidangan dari Harta yang Pernah Tercampur Haram

Pendalaman Al-Fatihah Bab 4: Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan 36 Pembahasan Penting. Bagian: 02

 

الخامسة- ذهب أبو جعفر الطبري وأبو العباس المبرد إلى أن الحمد والشكر بمعنى واحد سواء وليس بمرضي. وحكاه أبو عبد الرحمن السلمي في كتاب "الحقائق" له عن جعفر الصادق وابن عطاء. قال ابن عطاء : معناه الشكر لله إذ كان منه الامتنان على تعليمنا إياه حتى حمدناه.

Masalah kelima:

Abu Ja'far al-Tabari dan Abu al-Abbas al-Mubarrad berpendapat bahwa “al-ḥamd” dan “asy-syukr” memiliki makna yang sama. Namun pendapat ini tidak dianggap kuat (tidak diridhai).

Dan pendapat tersebut juga dinukil oleh Abu Abdurrahman as-Sulami dalam kitabnya Al-Haqa'iq dari Ja'far ash-Shadiq dan Ibnu 'Atha'.

Ibnu 'Atha' berkata:

Maknanya adalah bersyukur kepada Allah, karena berasal dari-Nya karunia berupa mengajarkan kita (ucapan itu), hingga kita dapat memuji-Nya.

واستدل الطبري على أنهما بمعنى بصحة قولك : الحمد لله شكرا. قال ابن عطية : وهو في الحقيقة دليل على خلاف ما ذهب إليه لأن قولك شكرا إنما خصصت به الحمد لأنه على نعمة من النعم.

Dan Abu Ja'far al-Tabari berdalil bahwa hamd dan syukur itu sama maknanya, dengan bolehnya ucapan: “Alhamdulillah syukran” (segala puji bagi Allah sebagai rasa syukur).

Namun Ibnu Atiyah berkata:

Sesungguhnya hal itu justru menjadi dalil yang menunjukkan kebalikan dari pendapat tersebut. Karena ucapanmu “syukran” itu sebenarnya mengkhususkan “hamd”, yaitu bahwa pujian itu diucapkan karena suatu nikmat tertentu.”

وقال بعض العلماء : إن الشكر أعم من الحمد لأنه باللسان وبالجوارح والقلب والحمد إنما يكون باللسان خاصة.

وقيل : الحمد أعم لأن فيه معنى الشكر ومعنى المدح ، وهو أعم من الشكر لأن الحمد يوضع موضع الشكر ولا يوضع الشكر موضع الحمد.

وروي عن ابن عباس أنه قال : الحمد لله كلمة كل شاكر ، وإن آدم عليه السلام قال حين عطس : الحمد لله.

Sebagian ulama berkata:

“Syukur (asy-syukr) lebih luas daripada pujian (al-ḥamd), karena syukur dilakukan dengan lisan, anggota tubuh, dan hati, sedangkan pujian khusus dengan lisan saja.”

Namun ada pula yang berkata:

“Hamd lebih luas, karena di dalamnya terkandung makna syukur sekaligus pujian, sehingga lebih umum daripada syukur. Hamd bisa digunakan untuk menyatakan syukur, tetapi syukur tidak bisa digunakan untuk menyatakan pujian.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata:

“Alhamdulillah adalah ucapan bagi setiap orang yang bersyukur.”

Bahkan ketika Adam bersin, ia berkata: “Alhamdulillah.”

 

وقال الله لنوح عليه السلام : "{فَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي نَجَّانَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ} [المؤمنون : 28] وقال إبراهيم عليه السلام : {الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ} [إبراهيم : 3].

وقال في قصة داود وسليمان : {وَقَالا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي فَضَّلَنَا عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ} [النمل : 15].

وقال لنبيه صلى الله عليه وسلم : {وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً} [الإسراء : 111].

وقال أهل الجنة : {الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنَّا الْحَزَنَ} [فاطر : 34]. {وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} [يونس : 10].

فهي كلمة كل شاكر.

Allah berfirman kepada Nabi Nuh:

"{فَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي نَجَّانَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ}
“Maka ucapkanlah: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan kami dari kaum yang zalim.’”
[Al-Mu’minun : 28]

Dan Dia berfirman kepada Nabi Ibrahim:

{الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ}
“Segala puji bagi Allah yang telah memberiku Ismail dan Ishaq pada masa tuaku.” [Ibrahim : 3]

Dan Allah berfirman dalam kisah Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman:

{وَقَالا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي فَضَّلَنَا عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ}
“Maka keduanya berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah melebihkan kami atas banyak hamba-Nya yang beriman.’” [An-Naml : 15]

Dan Allah berfirman kepada Nabi-Nya Nabi Muhammad saw:

{وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً}
“Dan ucapkanlah: ‘Segala puji bagi Allah yang tidak mengambil anak.’” [Al-Isra’ : 111]

Dan orang-orang penghuni surga berkata:

{وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}
“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kesedihan dari kami.” [Fathir : 34]
“Dan ucapan terakhir mereka: ‘Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.’” [Yunus : 10]

Maka jelaslah bahwa Alhamdulillah adalah ucapan bagi setiap orang yang bersyukur.

قلت : الصحيح أن الحمد ثناء على الممدوح بصفاته من غير سبق إحسان ، والشكر ثناء على المشكور بما أولى من الإحسان.

وعلى هذا الحد قال علماؤنا : الحمد أعم من الشكر ، لأن الحمد يقع على الثناء وعلى التحميد وعلى الشكر ، والجزاء مخصوص إنما يكون مكافأة لمن أولاك معروفا فصار الحمد أعم في الآية لأنه يزيد على الشكر.

Aku berkata:

Yang benar adalah bahwa “ḥamd” (pujian) adalah memuji orang yang dipuji karena sifat-sifatnya, tanpa harus terlebih dahulu diberikan nikmat. Sedangkan “syukur” (syukr) adalah memuji orang yang diberi nikmat karena nikmat yang telah diberikan kepadanya.

Berdasarkan hal ini para ulama kami berkata:

Hamd lebih umum daripada syukur, karena hamd mencakup pujian, taḥmīd (pujian dengan pengagungan), dan syukur. Sedangkan balasan (jazā’) khusus diberikan kepada orang yang memberi nikmat, sehingga hamd lebih luas dalam ayat Al-Qur’an karena melebihi sekadar syukur.

ويذكر الحمد بمعنى الرضا يقال : بلوته فحمدته ، أي رضيته.

ومنه قوله تعالى : {مَقَاماً مَحْمُوداً} [الإسراء : 79].

Hamd juga disebut dengan makna ridha (keridhaan).

Dikatakan: “Balawtuhu faḥamadtu-hu” (بلوته فحمدته), artinya aku meridhainya atau aku menerima dengan puas.

Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala:
{مَقَاماً مَحْمُوداً} [Al-Isra’ : 79], yang berarti “kedudukan yang terpuji”—yaitu kedudukan yang mulia dan diridhai Allah.

وقال عليه السلام : "أحمد إليكم غسل الإحليل" أي أرضاه لكم. ويذكر عن جعفر الصادق في قوله {الْحَمْدُ لِلَّهِ} : من حمده بصفاته كما وصف نفسه فقد حمد ، لأن الحمد حاء وميم ودال ، فالحاء من الوحدانية ، والميم من الملك ، والدال من الديمومية ، فمن عرفه بالوحدانية والديمومية والملك فقد عرفه ، وهذا هو حقيقة الحمد لله.

Rasulullah bersabda:

Aḥmadu ilaykum ghusla al-iḥlīl’ (أحمد إليكم غسل الإحليل), maksudnya: Aku meridhainya untuk kalian.”

Diriwayatkan dari Ja'far ash-Shadiq tentang makna {Al-ḥamdulillāh}:

“Barangsiapa memuji Allah dengan sifat-sifat-Nya sebagaimana Dia mendeskripsikan diri-Nya sendiri, maka ia telah memuji-Nya.

Karena kata ḥamd terdiri dari huruf ḥā’, mīm, dan dāl:

  • ḥā’ menunjukkan tauhid (keesaan Allah),
  • mīm menunjukkan mulk (kepemilikan/kerajaan Allah),
  • dāl menunjukkan dīmawiyyah (keabadian Allah).

Barangsiapa mengenal Allah melalui keesaan, keabadian, dan kekuasaan-Nya, maka ia telah benar-benar mengenal-Nya.

Inilah hakikat al-ḥamdu lillāh.”

وقال شقيق بن إبراهيم في تفسير "الحمد لله" قال : هو على ثلاثة أوجه : أولها إذا أعطاك الله شيئا تعرف من أعطاك. والثاني أن ترضى بما أعطاك. والثالث ما دامت قوته في جسدك ألا تعصيه ، فهذه شرائط الحمد.

Syaqiq bin Ibrahim berkata dalam menafsirkan “Al-ḥamdulillāh”:

Al-Hamd lillāh” memiliki tiga makna atau tingkatan:

  1. Ketika Allah memberikan sesuatu kepadamu, engkau mengenal dari siapa nikmat itu berasal.
  2. Engkau ridha (puas) dengan apa yang diberikan-Nya.
  3. Selama engkau diberi kekuatan dalam tubuhmu, engkau tidak mendurhakai-Nya.

Inilah syarat-syarat untuk benar-benar melakukan al-Hamd.

السادسة- أثنى الله سبحانه بالحمد على نفسه وافتتح كتابه بحمده ، ولم يأذن في ذلك لغيره بل نهاهم عن ذلك في كتابه وعلى لسان نبيه عليه السلام فقال : {فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى} [النجم : 32]. وقال عليه السلام : "احثوا في وجوه المداحين التراب" رواه المقداد.

وسيأتي القول فيه في "النساء" إن شاء الله تعالى.

Masalah keenam:

Allah سبحانه memuji diri-Nya sendiri dengan al-hamd, dan Dia membuka Kitab-Nya (Al-Qur’an) dengan pujian-Nya. Dia tidak mengizinkan hal itu untuk selain-Nya, bahkan melarang manusia untuk melakukannya melalui firman-Nya dan melalui sabda Nabi-Nya .

Allah berfirman:

“Janganlah kalian menzhalimi diri sendiri; Dia lebih mengetahui siapa yang bertakwa.” [An-Najm : 32]

Dan Rasulullah bersabda:

Taburrilah debu di wajah para penyanjung (orang-orang yang suka memuji diri sendiri).” — diriwayatkan oleh Al-Miqdad.

Dan pembahasan lebih lanjut tentang hal ini akan disebutkan dalam surat An-Nisa, insyaAllah.

فمعنى "الحمد لله رب العالمين" أي سبق الحمد مني لنفسي أن يحمد نفسه أحد من العالمين ، وحمدي نفسي لنفسي في الأزل لم يكن بعلة ، وحمدي الخلق مشوب بالعلل. قال علماؤنا : فيستقبح من المخلوق الذي لم يعط الكمال أن يحمد نفسه ليستجلب لها المنافع ويدفع عنها المضار.

Maksud dari “Al-ḥamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn” adalah:

Bahwa pujian (ḥamd) datang terlebih dahulu dari sisi-Ku (Allah) untuk diri-Ku sendiri, sehingga tidak ada seorang pun dari seluruh makhluk yang memuji dirinya sendiri. Pujian-Ku terhadap Diri-Ku sendiri sejak azali (sejak zaman dahulu) bukan karena suatu sebab atau kebutuhan, sedangkan pujian makhluk selalu terkait dengan sebab atau kepentingan tertentu.

Para ulama kami berkata:

“Sungguh tercela bagi makhluk yang tidak memiliki kesempurnaan untuk memuji dirinya sendiri demi menarik manfaat atau menolak bahaya.”

وقيل : لما علم سبحانه عجز عباده عن حمده حمد نفسه بنفسه لنفسه في الأزل فاستفراغ طوق عباده هو محمل العجز عن حمده.

ألا ترى سيد المرسلين كيف أظهر العجز بقوله : "لا أحصي ثناء عليك" .

وأنشدوا :

إذا نحن أثنينا عليك بصالح # فأنت كما نُثني وفوق الذي نثني

Dikatakan:

Karena Allah سبحانه mengetahui ketidakmampuan hamba-hamba-Nya untuk memuji-Nya secara sempurna, maka Dia memuji Diri-Nya sendiri dengan Diri-Nya sejak azali (dahulu), sehingga semua pujian makhluk hanyalah cermin dari ketidakmampuan mereka untuk memuji-Nya secara sempurna.

Bukankah engkau melihat bagaimana Pemimpin para rasul (Nabi Muhammad ) menunjukkan ketidakmampuannya dengan sabdanya:

“Aku tidak sanggup menghitung pujian untuk-Mu”?

Dan mereka bersyair:

Jika kami memuji-Mu dengan amal saleh kami,
Sesungguhnya Engkau tetap seperti kami memuji-Mu dan lebih dari pujian yang kami sampaikan

وقيل : حَمِد نفسه في الأزل لما علم من كثره نعمه على عباده وعجزهم على القيام بواجب حمده فحمد نفسه عنهم ، لتكون النعمة أهنأ لديهم ، حيث أسقط به ثقل المنة.

Dikatakan:

Allah memuji Diri-Nya sendiri sejak azali (dahulu) karena Dia mengetahui banyaknya nikmat-Nya atas hamba-hamba-Nya dan ketidakmampuan mereka untuk menunaikan kewajiban memuji-Nya. Maka Dia memuji Diri-Nya atas nama mereka, agar nikmat-Nya menjadi lebih ringan dan mudah diterima oleh mereka, karena dengan cara itu Dia menghilangkan beban berat dari karunia-Nya.

Baca Juga:

PendalamanAl-Fatihah Bab 4: Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan36 Pembahasan Penting. Bagian: 01

Pendalaman Al-Fatihah Bab 4: Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan 36 Pembahasan Penting. Bagian: 03

Keutamaan Mencintai dan Mengunjungi Saudara karena Allah: Terjemah Ihya Ulumuddin Imam Al-Ghazali (02/05/07)

Pendahuluan

Persaudaraan dalam Islam bukan hanya diwujudkan melalui hubungan yang baik di dunia, tetapi juga menjadi sebab seseorang memperoleh kemuliaan di akhirat. Rasulullah menjelaskan bahwa orang-orang yang saling mencintai karena Allah akan mendapatkan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kebanyakan manusia pada hari kiamat, yaitu berada di bawah naungan Allah ketika seluruh manusia diliputi panas dan ketakutan.

Imam Al-Ghazali mengutip beberapa hadis yang menunjukkan betapa besarnya pahala ukhuwah yang dibangun atas dasar keikhlasan. Bahkan, sekadar mengunjungi seorang saudara seiman demi mencari ridha Allah menjadi sebab seseorang memperoleh kabar gembira berupa surga.

Sumber

Kitab : Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), bergelar Hujjatul Islam, ulama besar yang dikenal melalui karya-karyanya tentang akhlak, tasawuf, fikih, dan penyucian jiwa.

Tema : Keutamaan saling mencintai karena Allah, mengunjungi saudara seiman, dan balasan berupa naungan Allah pada hari kiamat.

Teks Arab

وقال صلى الله عليه وسلم : إن الله تعالى يقول يوم القيامة : أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظلي .

وقال صلى الله عليه وسلم : سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله : إمام عادل وشاب نشأ في عبادة الله ورجل قلبه متعلق بالمسجد إذا خرج منه حتى يعود إليه ورجلان تحابا في الله اجتمعا على ذلك وتفرقا عليه ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه ورجل دعته امرأة ذات حسب وجمال فقال : إني أخاف الله تعالى ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه .

وقال صلى الله عليه وسلم : ما زار رجل رجلا في الله شوقا إليه ورغبة في لقائه  إلا ناداه ملك من خلفه : طبت وطاب ممشاك وطابت لك الجنة .

Terjemahan Lengkap

Rasulullah bersabda bahwa Allah Ta'ala berfirman:

"Pada hari kiamat Allah berfirman: 'Di manakah orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi mereka dengan naungan-Ku, pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Ku.'"

Rasulullah juga bersabda:

"Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dengan naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu:

1.      Pemimpin yang adil.

2.      Seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah.

3.      Seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid; setiap keluar darinya ia rindu untuk kembali.

4.      Dua orang yang saling mencintai karena Allah; mereka berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah.

5.      Seseorang yang mengingat Allah ketika sendirian hingga kedua matanya bercucuran air mata.

6.      Seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu ia berkata, 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah.'

7.      Seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya."

Beliau juga bersabda:

"Tidaklah seseorang mengunjungi saudaranya karena Allah, karena rindu kepadanya dan ingin bertemu dengannya, melainkan seorang malaikat menyeru dari belakangnya: 'Engkau telah berbuat baik, perjalananmu diberkahi, dan surga telah disediakan untukmu.'"

Penjelasan

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa ukhuwah karena Allah termasuk amal yang sangat dicintai-Nya. Orang yang menjalin persaudaraan atas dasar iman tidak hanya memperoleh pahala, tetapi juga mendapat perlindungan khusus pada hari kiamat.

Naungan Allah pada hari kiamat merupakan simbol keamanan, kemuliaan, dan kasih sayang-Nya ketika seluruh manusia mengalami kesulitan yang luar biasa. Salah satu golongan yang mendapat kemuliaan tersebut adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah, tanpa didasari kepentingan dunia.

Artikel Pengembangan

Mengapa Ukhuwah Fillah Mendapat Balasan Begitu Besar?

Persaudaraan yang dibangun karena Allah lahir dari hati yang ikhlas. Tidak ada kepentingan harta, jabatan, keturunan, maupun popularitas. Yang menjadi dasar hubungan hanyalah keinginan untuk saling membantu dalam ketaatan kepada Allah.

Karena itulah Allah memberikan balasan yang sangat istimewa. Pada hari ketika matahari didekatkan kepada manusia dan setiap orang sibuk memikirkan nasibnya sendiri, orang-orang yang menjaga ukhuwah karena Allah justru memperoleh perlindungan dari-Nya.

Makna "Berkumpul dan Berpisah karena Allah"

Rasulullah menyebutkan bahwa mereka berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah. Maksudnya, hubungan mereka dimulai karena iman, dipelihara demi mencari ridha Allah, dan tetap terjaga walaupun jarak, waktu, atau keadaan memisahkan mereka. Mereka tidak memutus persaudaraan hanya karena urusan dunia.

Keutamaan Mengunjungi Saudara Seiman

Mengunjungi saudara seiman merupakan salah satu bentuk nyata dari cinta karena Allah. Kunjungan itu dilakukan bukan untuk memperoleh keuntungan, tetapi untuk mempererat silaturahmi, memberikan semangat, berbagi nasihat, atau sekadar menunjukkan perhatian.

Dalam hadis di atas, malaikat memberikan tiga kabar gembira kepada orang yang melakukan kunjungan seperti itu:

  • Amalmu diterima dan diberkahi.
  • Langkahmu menjadi langkah yang baik.
  • Surga dipersiapkan sebagai balasan bagimu.

Ini menunjukkan bahwa perjalanan menuju rumah seorang saudara seiman pun dapat bernilai ibadah apabila diniatkan karena Allah.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali ingin menanamkan bahwa ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Mencintai dalam hati saja belum sempurna apabila tidak disertai perhatian, silaturahmi, saling mendoakan, dan kepedulian terhadap keadaan saudara seiman.

Semakin ikhlas niat seseorang dalam menjaga persaudaraan, semakin besar pula kedudukannya di sisi Allah.

Contoh

Seorang muslim mengetahui bahwa sahabatnya sedang menghadapi ujian hidup. Ia menyempatkan diri datang ke rumahnya hanya untuk memberikan dukungan, menghibur, dan mendoakannya. Ia tidak mengharapkan imbalan apa pun selain ridha Allah.

Contoh lainnya, dua sahabat rutin menghadiri majelis ilmu bersama. Ketika salah satunya pindah ke kota lain, mereka tetap saling mendoakan, saling mengingatkan dalam kebaikan, dan sesekali saling mengunjungi. Hubungan mereka tetap erat karena dibangun di atas keimanan, bukan kepentingan dunia.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa mencintai dan mengunjungi saudara seiman karena Allah merupakan amal yang memiliki keutamaan sangat besar. Orang-orang yang menjaga ukhuwah dengan ikhlas akan memperoleh cinta Allah, naungan-Nya pada hari kiamat, serta kabar gembira berupa surga.

Persaudaraan seperti inilah yang hendaknya dibangun oleh setiap muslim agar kehidupan di dunia penuh kasih sayang dan kehidupan akhirat dipenuhi kemuliaan.

Hikmah

  • Ukhuwah karena Allah termasuk amal yang mendatangkan cinta Allah.
  • Dua orang yang saling mencintai karena Allah termasuk golongan yang dinaungi Allah pada hari kiamat.
  • Mengunjungi saudara seiman dengan niat ikhlas bernilai ibadah.
  • Persaudaraan sejati tidak bergantung pada kepentingan dunia.
  • Silaturahmi memperkuat iman dan menghapus permusuhan.
  • Setiap langkah menuju kebaikan akan mendapat balasan dari Allah.
  • Keikhlasan menjadi ruh dalam seluruh hubungan antarsesama muslim.

Penutup

Di era modern yang penuh kesibukan, hubungan antarmanusia sering kali dibangun atas dasar manfaat dan kepentingan. Islam menawarkan jalan yang lebih mulia, yaitu membangun persaudaraan atas dasar iman dan kecintaan kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali, persahabatan yang dijaga dengan keikhlasan akan menjadi sebab datangnya cinta Allah, naungan-Nya pada hari kiamat, dan kebahagiaan yang abadi di surga. Oleh karena itu, marilah kita memperbanyak silaturahmi, saling mengunjungi, dan menjaga ukhuwah agar termasuk hamba-hamba yang memperoleh kemuliaan di sisi-Nya.

Baca Juga :

Keutamaan SalingMengunjungi dan Mencintai karena Allah: Terjemah Ihya Ulumuddin Imam Al-Ghazali

Keutamaan Saling Mencintai karena Allah: Terjemah Ihya Ulumuddin tentang Kemuliaan UkhuwahFillah

Keutamaan Mengunjungi Saudara karena Allah: Terjemah Ihya Ulumuddin tentang Cinta karena Allah dan Kesempurnaan Iman

Kitab Mujarab

Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram : Terjemah Ihya' Ulumiddin

مسألة: شخص معين خالط ماله الحرام مثل أن يباع على دكان طعام مغصوب أو مال منهوب ومثل أن يكون القاضي أو الرئيس أو العامل أو الفقيه الذي له إد...