Cinta karena Allah atau karena Dunia? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Perbedaan yang Sering Tidak Disadari (02/05/24)

agaimana membedakan cinta karena Allah dan cinta karena dunia? Simak penjelasan Imam Al-Ghazali tentang niat, tujuan, dan nilai cinta

Pendahuluan

Tidak semua bentuk cinta memiliki nilai yang sama di sisi Allah. Ada cinta yang bernilai ibadah, ada yang sekadar mubah, bahkan ada yang berubah menjadi dosa karena tujuan yang salah.

Dalam pembahasan ini, Imam Al-Ghazali melanjutkan penjelasannya mengenai hakikat cinta. Beliau menerangkan bahwa seseorang bisa mencintai orang lain sebagai sarana mencapai tujuan tertentu. Nilai cinta tersebut sepenuhnya bergantung pada tujuan akhir yang ingin diraih.

Apabila tujuan akhirnya adalah kemaksiatan atau kepentingan dunia semata, maka cinta itu tidak termasuk mahabbah fillah (cinta karena Allah). Namun apabila hubungan itu menjadi jalan menuju ilmu, amal saleh, dan kebahagiaan akhirat, maka itulah cinta yang memiliki nilai ibadah.

Sumber

Kitab : Ihya' Ulumiddin Juz : 2

Pengarang : Imam Abu Hamid Al-Ghazali

Tema : Perbedaan Cinta karena Dunia dan Cinta karena Allah Berdasarkan Tujuan Akhir

Teks Arab

ثم ينقسم هذا أيضا إلى مذموم ومباح ، فإن كان يقصد به التوصل إلى مقاصد مذمومة من قهر الأقران وحيازة أموال اليتامى وظلم الرعاة بولاية القضاء أو غيره كان كالحب مذموما ، وإن كان يقصد به التوصل إلى مباح ، وإنما تكتسب الوسيلة الحكم والصفة من المقصد المتوصل إليه فإنها تابعة له غير قائمة بنفسها .

القسم الثالث : أن يحبه لا لذاته بل لغيره ، وذلك الغير ليس راجعا إلى حظوظه في الدنيا  ، بل يرجع إلى حظوظه في الآخرة ، فهذا أيضا ظاهر لا غموض فيه وذلك كمن يحب أستاذه وشيخه ؛ لأنه يتوصل به إلى تحصيل العلم وتحسين العمل ومقصوده من العلم والعمل الفوز في الآخرة فهذا ، من جملة المحبين في الله وكذلك من يحب تلميذه ؛ لأنه يتلقف منه العلم وينال بواسطته رتبة التعليم ويرقى به إلى درجة التعظيم في ملكوت السماء ، إذ قال عيسى صلى الله عليه وسلم : من علم وعمل وعلم فذلك يدعى عظيما في ملكوت السماء .

Terjemahan Lengkap

Kemudian, jenis cinta ini juga terbagi menjadi dua, yaitu cinta yang tercela dan cinta yang mubah.

Apabila seseorang mencintai orang lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang tercela, seperti mengalahkan saingan secara zalim, menguasai harta anak yatim, atau menzalimi rakyat melalui jabatan hakim ataupun kedudukan lainnya, maka cintanya pun menjadi tercela.

Sebaliknya, apabila tujuan yang ingin dicapai adalah sesuatu yang mubah, maka hukumnya juga mubah.

Sesungguhnya, sarana memperoleh hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sarana tidak memiliki hukum yang berdiri sendiri, tetapi mengikuti hukum tujuan akhirnya.

Adapun bagian ketiga ialah seseorang mencintai orang lain bukan karena dirinya sendiri, melainkan karena sesuatu yang lain. Namun sesuatu yang dituju itu bukan berkaitan dengan keuntungan dunia, melainkan manfaat bagi kehidupan akhirat.

Jenis cinta ini jelas dan tidak mengandung keraguan.

Contohnya adalah seseorang yang mencintai guru atau syaikhnya karena melalui bimbingannya ia memperoleh ilmu dan memperbaiki amal. Tujuan dari ilmu dan amal tersebut adalah memperoleh kebahagiaan di akhirat.

Maka orang seperti ini termasuk orang yang mencintai karena Allah.

Demikian pula seorang guru yang mencintai muridnya karena murid itu menerima ilmu darinya. Dengan mengajarkan ilmu tersebut, sang guru memperoleh kedudukan sebagai pengajar dan meraih kemuliaan di alam malakut.

Sebagaimana Nabi Isa `alaihis salam bersabda:

"Barang siapa berilmu, mengamalkan ilmunya, lalu mengajarkannya, maka ia akan dipanggil sebagai orang yang agung di Kerajaan Langit."

Penjelasan

Imam Al-Ghazali memberikan kaidah yang sangat penting dalam Islam:

Hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.

Artinya, hubungan antarmanusia tidak dapat dinilai hanya dari bentuk lahiriahnya. Yang menentukan adalah niat dan arah akhirnya.

Seseorang dapat mendekati orang yang sama, melakukan pekerjaan yang sama, bahkan mempelajari ilmu yang sama. Namun apabila tujuan mereka berbeda, maka nilai amal mereka di sisi Allah juga berbeda.

Artikel Pengembangan

1. Sarana Mengikuti Tujuan

Dalam ilmu fikih terdapat kaidah bahwa wasilah (sarana) mengikuti hukum maqashid (tujuan).

Jika seseorang menggunakan hubungan pertemanan untuk melakukan korupsi, penipuan, atau kezaliman, maka persahabatan tersebut ikut tercela.

Sebaliknya, apabila persahabatan menjadi jalan menuju dakwah, menolong sesama, dan meningkatkan ketakwaan, maka hubungan tersebut menjadi bernilai ibadah.

Inilah prinsip yang dijelaskan Imam Al-Ghazali.

2. Tidak Semua Hubungan Bersifat Duniawi

Islam tidak melarang seseorang memperoleh manfaat dari hubungan sosial.

Yang menjadi persoalan adalah ketika seluruh hubungan hanya dibangun demi kepentingan dunia.

Sebaliknya, seorang muslim dianjurkan membangun hubungan yang dapat mendukung perjalanan menuju akhirat, seperti berteman dengan orang saleh, berguru kepada ulama, atau bekerja sama dalam amal kebajikan.

3. Guru dan Murid dalam Perspektif Akhirat

Imam Al-Ghazali memberikan contoh hubungan antara guru dan murid.

Seorang murid mencintai gurunya karena ilmu yang mengantarkan kepada amal saleh dan ridha Allah.

Guru pun mencintai muridnya karena melalui proses mengajar tersebut ia menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan memperoleh pahala yang terus mengalir.

Hubungan seperti ini tidak didasarkan pada kepentingan materi, tetapi pada tujuan akhirat.

4. Ilmu Menjadi Jalan Menuju Surga

Ilmu memiliki nilai yang sangat tinggi apabila diamalkan dan diajarkan.

Seseorang yang belajar hanya demi gelar atau jabatan akan memperoleh keuntungan dunia yang terbatas.

Namun orang yang belajar agar mengenal Allah, memperbaiki ibadah, lalu mengajarkan ilmunya kepada orang lain, akan memperoleh pahala yang terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia.

Karena itulah Imam Al-Ghazali memasukkan hubungan guru dan murid yang demikian ke dalam kategori cinta karena Allah.

5. Evaluasi Niat dalam Setiap Hubungan

Setiap muslim perlu mengevaluasi hubungan-hubungan yang dimilikinya.

  • Mengapa saya berteman dengan orang ini?
  • Mengapa saya menghormati guru saya?
  • Mengapa saya bergabung dalam suatu komunitas?
  • Apakah semua ini mendekatkan saya kepada Allah atau justru hanya mengejar kepentingan dunia?

Muhasabah seperti ini akan menjaga keikhlasan hati sekaligus memperbaiki kualitas amal.

Penjelasan

Hakikat cinta karena Allah bukan terletak pada ucapan, melainkan pada orientasi hati.

Jika seseorang mencintai guru, sahabat, atau orang saleh karena mereka membimbingnya menuju ketaatan, maka hubungan tersebut menjadi bagian dari ibadah.

Sebaliknya, apabila hubungan itu hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dunia, maka nilainya mengikuti tujuan dunia tersebut.

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa seorang mukmin hendaknya menjadikan seluruh relasi sosial sebagai sarana mendekat kepada Allah, bukan sekadar alat mencapai ambisi pribadi.

Contoh

Seorang santri menghormati kiai karena berharap mendapatkan ilmu agama yang benar, memperbaiki ibadah, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat. Setelah belajar, ia mengajarkan ilmu tersebut kepada masyarakat tanpa mengharap pujian. Hubungan seperti ini termasuk cinta karena Allah karena tujuan akhirnya adalah ridha-Nya.

Sebaliknya, ada seseorang yang mendekati pejabat agar memperoleh proyek, jabatan, atau keuntungan pribadi. Walaupun hubungan itu tampak akrab, hakikatnya didorong oleh kepentingan dunia. Nilainya mengikuti tujuan tersebut.

Contoh lainnya adalah seorang guru yang mengajar dengan penuh keikhlasan karena berharap ilmunya menjadi amal jariyah. Ia bergembira ketika murid-muridnya menjadi orang saleh dan menyebarkan ilmu. Kecintaan guru kepada muridnya lahir dari harapan akan manfaat akhirat, bukan semata-mata penghargaan atau imbalan materi.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum suatu cinta mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Apabila hubungan dijadikan sarana menuju kemaksiatan, maka cintanya menjadi tercela. Jika hanya bertujuan memperoleh kenikmatan dunia yang mubah, maka hukumnya mubah.

Namun apabila hubungan itu menjadi jalan untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat, memperbaiki amal, serta meraih kebahagiaan akhirat, maka cinta tersebut termasuk cinta karena Allah yang memiliki kedudukan mulia di sisi-Nya.

Hikmah

  • Nilai suatu hubungan ditentukan oleh niat dan tujuan akhirnya.
  • Sarana mengikuti hukum tujuan yang ingin dicapai.
  • Persahabatan dan hubungan sosial hendaknya menjadi jalan menuju ketaatan.
  • Guru dan murid dapat saling mencintai karena Allah apabila tujuan mereka adalah ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.
  • Ilmu yang diamalkan dan diajarkan merupakan salah satu amal yang pahalanya terus mengalir.
  • Muhasabah niat perlu dilakukan agar setiap hubungan bernilai ibadah.

Penutup

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa hubungan antarmanusia bukan sekadar persoalan kedekatan emosional, melainkan cerminan arah hati. Ketika Allah dan kehidupan akhirat menjadi tujuan utama, maka persahabatan, proses belajar, aktivitas mengajar, bahkan kerja sama dalam kehidupan sehari-hari berubah menjadi ibadah yang bernilai tinggi. Oleh sebab itu, marilah kita meluruskan niat dalam setiap hubungan, agar setiap langkah yang kita tempuh bersama sesama menjadi jalan menuju ridha Allah dan kebahagiaan yang abadi di akhirat.

Baca Juga :

Cinta karenaManfaat Bukan Cinta karena Allah: Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang HakikatCinta dalam Islam

Hukum MencintaiKeindahan Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Fitrah, Syahwat, dan Cinta karenaAllah

Apa Itu Cinta karena Allah? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Mengapa Guru, Istri, dan Penolong Bisa Dicintai karena Allah

agaimana membedakan cinta karena Allah dan cinta karena dunia? Simak penjelasan Imam Al-Ghazali tentang niat, tujuan, dan nilai cinta

Pendahuluan

Tidak semua bentuk cinta memiliki nilai yang sama di sisi Allah. Ada cinta yang bernilai ibadah, ada yang sekadar mubah, bahkan ada yang berubah menjadi dosa karena tujuan yang salah.

Dalam pembahasan ini, Imam Al-Ghazali melanjutkan penjelasannya mengenai hakikat cinta. Beliau menerangkan bahwa seseorang bisa mencintai orang lain sebagai sarana mencapai tujuan tertentu. Nilai cinta tersebut sepenuhnya bergantung pada tujuan akhir yang ingin diraih.

Apabila tujuan akhirnya adalah kemaksiatan atau kepentingan dunia semata, maka cinta itu tidak termasuk mahabbah fillah (cinta karena Allah). Namun apabila hubungan itu menjadi jalan menuju ilmu, amal saleh, dan kebahagiaan akhirat, maka itulah cinta yang memiliki nilai ibadah.

Sumber

Kitab : Ihya' Ulumiddin Juz : 2

Pengarang : Imam Abu Hamid Al-Ghazali

Tema : Perbedaan Cinta karena Dunia dan Cinta karena Allah Berdasarkan Tujuan Akhir

Teks Arab

ثم ينقسم هذا أيضا إلى مذموم ومباح ، فإن كان يقصد به التوصل إلى مقاصد مذمومة من قهر الأقران وحيازة أموال اليتامى وظلم الرعاة بولاية القضاء أو غيره كان كالحب مذموما ، وإن كان يقصد به التوصل إلى مباح ، وإنما تكتسب الوسيلة الحكم والصفة من المقصد المتوصل إليه فإنها تابعة له غير قائمة بنفسها .

القسم الثالث : أن يحبه لا لذاته بل لغيره ، وذلك الغير ليس راجعا إلى حظوظه في الدنيا  ، بل يرجع إلى حظوظه في الآخرة ، فهذا أيضا ظاهر لا غموض فيه وذلك كمن يحب أستاذه وشيخه ؛ لأنه يتوصل به إلى تحصيل العلم وتحسين العمل ومقصوده من العلم والعمل الفوز في الآخرة فهذا ، من جملة المحبين في الله وكذلك من يحب تلميذه ؛ لأنه يتلقف منه العلم وينال بواسطته رتبة التعليم ويرقى به إلى درجة التعظيم في ملكوت السماء ، إذ قال عيسى صلى الله عليه وسلم : من علم وعمل وعلم فذلك يدعى عظيما في ملكوت السماء .

Terjemahan Lengkap

Kemudian, jenis cinta ini juga terbagi menjadi dua, yaitu cinta yang tercela dan cinta yang mubah.

Apabila seseorang mencintai orang lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang tercela, seperti mengalahkan saingan secara zalim, menguasai harta anak yatim, atau menzalimi rakyat melalui jabatan hakim ataupun kedudukan lainnya, maka cintanya pun menjadi tercela.

Sebaliknya, apabila tujuan yang ingin dicapai adalah sesuatu yang mubah, maka hukumnya juga mubah.

Sesungguhnya, sarana memperoleh hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sarana tidak memiliki hukum yang berdiri sendiri, tetapi mengikuti hukum tujuan akhirnya.

Adapun bagian ketiga ialah seseorang mencintai orang lain bukan karena dirinya sendiri, melainkan karena sesuatu yang lain. Namun sesuatu yang dituju itu bukan berkaitan dengan keuntungan dunia, melainkan manfaat bagi kehidupan akhirat.

Jenis cinta ini jelas dan tidak mengandung keraguan.

Contohnya adalah seseorang yang mencintai guru atau syaikhnya karena melalui bimbingannya ia memperoleh ilmu dan memperbaiki amal. Tujuan dari ilmu dan amal tersebut adalah memperoleh kebahagiaan di akhirat.

Maka orang seperti ini termasuk orang yang mencintai karena Allah.

Demikian pula seorang guru yang mencintai muridnya karena murid itu menerima ilmu darinya. Dengan mengajarkan ilmu tersebut, sang guru memperoleh kedudukan sebagai pengajar dan meraih kemuliaan di alam malakut.

Sebagaimana Nabi Isa `alaihis salam bersabda:

"Barang siapa berilmu, mengamalkan ilmunya, lalu mengajarkannya, maka ia akan dipanggil sebagai orang yang agung di Kerajaan Langit."

Penjelasan

Imam Al-Ghazali memberikan kaidah yang sangat penting dalam Islam:

Hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.

Artinya, hubungan antarmanusia tidak dapat dinilai hanya dari bentuk lahiriahnya. Yang menentukan adalah niat dan arah akhirnya.

Seseorang dapat mendekati orang yang sama, melakukan pekerjaan yang sama, bahkan mempelajari ilmu yang sama. Namun apabila tujuan mereka berbeda, maka nilai amal mereka di sisi Allah juga berbeda.

Artikel Pengembangan

1. Sarana Mengikuti Tujuan

Dalam ilmu fikih terdapat kaidah bahwa wasilah (sarana) mengikuti hukum maqashid (tujuan).

Jika seseorang menggunakan hubungan pertemanan untuk melakukan korupsi, penipuan, atau kezaliman, maka persahabatan tersebut ikut tercela.

Sebaliknya, apabila persahabatan menjadi jalan menuju dakwah, menolong sesama, dan meningkatkan ketakwaan, maka hubungan tersebut menjadi bernilai ibadah.

Inilah prinsip yang dijelaskan Imam Al-Ghazali.

2. Tidak Semua Hubungan Bersifat Duniawi

Islam tidak melarang seseorang memperoleh manfaat dari hubungan sosial.

Yang menjadi persoalan adalah ketika seluruh hubungan hanya dibangun demi kepentingan dunia.

Sebaliknya, seorang muslim dianjurkan membangun hubungan yang dapat mendukung perjalanan menuju akhirat, seperti berteman dengan orang saleh, berguru kepada ulama, atau bekerja sama dalam amal kebajikan.

3. Guru dan Murid dalam Perspektif Akhirat

Imam Al-Ghazali memberikan contoh hubungan antara guru dan murid.

Seorang murid mencintai gurunya karena ilmu yang mengantarkan kepada amal saleh dan ridha Allah.

Guru pun mencintai muridnya karena melalui proses mengajar tersebut ia menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan memperoleh pahala yang terus mengalir.

Hubungan seperti ini tidak didasarkan pada kepentingan materi, tetapi pada tujuan akhirat.

4. Ilmu Menjadi Jalan Menuju Surga

Ilmu memiliki nilai yang sangat tinggi apabila diamalkan dan diajarkan.

Seseorang yang belajar hanya demi gelar atau jabatan akan memperoleh keuntungan dunia yang terbatas.

Namun orang yang belajar agar mengenal Allah, memperbaiki ibadah, lalu mengajarkan ilmunya kepada orang lain, akan memperoleh pahala yang terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia.

Karena itulah Imam Al-Ghazali memasukkan hubungan guru dan murid yang demikian ke dalam kategori cinta karena Allah.

5. Evaluasi Niat dalam Setiap Hubungan

Setiap muslim perlu mengevaluasi hubungan-hubungan yang dimilikinya.

  • Mengapa saya berteman dengan orang ini?
  • Mengapa saya menghormati guru saya?
  • Mengapa saya bergabung dalam suatu komunitas?
  • Apakah semua ini mendekatkan saya kepada Allah atau justru hanya mengejar kepentingan dunia?

Muhasabah seperti ini akan menjaga keikhlasan hati sekaligus memperbaiki kualitas amal.

Penjelasan

Hakikat cinta karena Allah bukan terletak pada ucapan, melainkan pada orientasi hati.

Jika seseorang mencintai guru, sahabat, atau orang saleh karena mereka membimbingnya menuju ketaatan, maka hubungan tersebut menjadi bagian dari ibadah.

Sebaliknya, apabila hubungan itu hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dunia, maka nilainya mengikuti tujuan dunia tersebut.

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa seorang mukmin hendaknya menjadikan seluruh relasi sosial sebagai sarana mendekat kepada Allah, bukan sekadar alat mencapai ambisi pribadi.

Contoh

Seorang santri menghormati kiai karena berharap mendapatkan ilmu agama yang benar, memperbaiki ibadah, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat. Setelah belajar, ia mengajarkan ilmu tersebut kepada masyarakat tanpa mengharap pujian. Hubungan seperti ini termasuk cinta karena Allah karena tujuan akhirnya adalah ridha-Nya.

Sebaliknya, ada seseorang yang mendekati pejabat agar memperoleh proyek, jabatan, atau keuntungan pribadi. Walaupun hubungan itu tampak akrab, hakikatnya didorong oleh kepentingan dunia. Nilainya mengikuti tujuan tersebut.

Contoh lainnya adalah seorang guru yang mengajar dengan penuh keikhlasan karena berharap ilmunya menjadi amal jariyah. Ia bergembira ketika murid-muridnya menjadi orang saleh dan menyebarkan ilmu. Kecintaan guru kepada muridnya lahir dari harapan akan manfaat akhirat, bukan semata-mata penghargaan atau imbalan materi.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum suatu cinta mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Apabila hubungan dijadikan sarana menuju kemaksiatan, maka cintanya menjadi tercela. Jika hanya bertujuan memperoleh kenikmatan dunia yang mubah, maka hukumnya mubah.

Namun apabila hubungan itu menjadi jalan untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat, memperbaiki amal, serta meraih kebahagiaan akhirat, maka cinta tersebut termasuk cinta karena Allah yang memiliki kedudukan mulia di sisi-Nya.

Hikmah

  • Nilai suatu hubungan ditentukan oleh niat dan tujuan akhirnya.
  • Sarana mengikuti hukum tujuan yang ingin dicapai.
  • Persahabatan dan hubungan sosial hendaknya menjadi jalan menuju ketaatan.
  • Guru dan murid dapat saling mencintai karena Allah apabila tujuan mereka adalah ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.
  • Ilmu yang diamalkan dan diajarkan merupakan salah satu amal yang pahalanya terus mengalir.
  • Muhasabah niat perlu dilakukan agar setiap hubungan bernilai ibadah.

Penutup

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa hubungan antarmanusia bukan sekadar persoalan kedekatan emosional, melainkan cerminan arah hati. Ketika Allah dan kehidupan akhirat menjadi tujuan utama, maka persahabatan, proses belajar, aktivitas mengajar, bahkan kerja sama dalam kehidupan sehari-hari berubah menjadi ibadah yang bernilai tinggi. Oleh sebab itu, marilah kita meluruskan niat dalam setiap hubungan, agar setiap langkah yang kita tempuh bersama sesama menjadi jalan menuju ridha Allah dan kebahagiaan yang abadi di akhirat.

Baca Juga :

Cinta karenaManfaat Bukan Cinta karena Allah: Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang HakikatCinta dalam Islam

Hukum MencintaiKeindahan Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Fitrah, Syahwat, dan Cinta karenaAllah

Apa Itu Cinta karena Allah? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Mengapa Guru, Istri, dan Penolong Bisa Dicintai karena Allah

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusia dan Selainnya

مسألة:

إذا كان في يده حلال وحرام أو شبهة وليس يفضل الكل عن حاجته فإذا كان له عيال فليخص نفسه بالحلال لأن الحجة عليه أوكد في نفسه منه في عبده وعياله وأولاده الصغار و الكبار من الأولاد يحرسهم من الحرام أن كان لا يفضى بهم إلى ما هو أشد منه فإن أفضى فيطعمهم بقدر الحاجة

 وبالجملة ما يحذره في غيره فهو محذور في نفسه وزيادة وهو أنه يتناول مع العلم و العيال ربما تعذر إذا لم تعلم إذ لم تتول الأمر بنفسها فليبدأ بالحلال بنفسه ثم بمن يعول وإذا تردد في حق نفسه بين ما يخص قوته وكسوته وبين غيره من المؤن كأجرة الحجام و الصباغ والقصار والحمال والأطلاء بالنورة والدهن وعمارة المنزل وتعهد الدابة وتسجير التنور وثمن الحطب ودهن السراج فليخص بالحلال قوته ولباسه فإن ما يتعلق ببدنه ولا غنى به عنه هو أولى بان يكون طيبا وإذا دار الأمر بين القوت واللباس فيحتمل أن يقال يخص القوت بالحلال لانه ممتزج بلحمه ودمه وكل لحم نبت من حرام فالنار أولى به

واما الكسوة ففائدتها ستر عورته ودفع الحر والبرد والأبصار عن بشرته وهذا هو الأظهر عندي

 وقال الحارث المحاسبي يقدم اللباس لأنه يبقى عليه مدة و الطعام لا يبقي عليه لما روي أنه لا يقبل الله صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دراهم فيها درهم حرام // حديث لا تقبل صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دارهم وفيها درهم حرام أخرجه احمد من حديث ابن عمر وقد تقدم //

 وهذا محتمل ولكن أمثال هذا قد ورد فيمن في بطنه حرام ونبت لحمه من حرام // حديث الجسد نبت من الحرام تقدم //

 فمراعاة اللحم والعظم أن ينبته من الحلال أولى ولذلك تقيأ الصديق رضي الله عنه ما شربه مع الجهل حتى لا ينبت منه لحم يثبت ويبقى

Masalah:

Apabila seseorang memiliki harta halal, haram, atau syubhat yang bercampur, sedangkan seluruh harta halal itu tidak mencukupi kebutuhannya, maka jika ia mempunyai keluarga, hendaknya ia mengkhususkan bagian halal itu untuk dirinya sendiri. Sebab tanggung jawab terhadap dirinya lebih kuat daripada terhadap budak, keluarga, anak kecil, maupun anak dewasa.

Namun demikian, ia tetap menjaga keluarganya dari harta haram selama hal itu tidak menjerumuskan mereka kepada sesuatu yang lebih buruk. Jika ternyata akan membawa kepada bahaya yang lebih besar, maka ia memberi mereka makan sekadar kebutuhan.

Secara umum, apa yang ia takutkan pada orang lain sebenarnya juga berbahaya bagi dirinya sendiri, bahkan lebih berat. Sebab dirinya memakan harta itu dalam keadaan mengetahui, sedangkan keluarga mungkin tidak mengetahui karena mereka tidak mengurus langsung perkara tersebut.

Maka hendaknya ia memulai dengan memberi yang halal kepada dirinya sendiri, kemudian kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila dalam urusan dirinya ia harus memilih antara menggunakan harta halal untuk makanan dan pakaian, atau untuk kebutuhan lain seperti:

  • upah tukang cukur,
  • tukang celup,
  • tukang cuci,
  • kuli angkut,
  • kapur penghilang bulu,
  • minyak,
  • perbaikan rumah,
  • perawatan kendaraan,
  • bahan bakar tungku,
  • kayu bakar,
  • minyak lampu,

maka hendaknya ia mengutamakan makanan dan pakaian dari harta halal. Sebab sesuatu yang langsung berkaitan dengan badan dan sangat dibutuhkan lebih layak berasal dari yang baik dan halal.

Apabila harus memilih antara makanan dan pakaian, maka ada kemungkinan dikatakan bahwa makanan lebih utama dihalalkan. Karena makanan bercampur dengan daging dan darah. Nabi bersabda bahwa setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih pantas baginya. Sedangkan pakaian manfaatnya hanya untuk menutup aurat, melindungi dari panas, dingin, dan pandangan mata terhadap tubuh. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut penulis.

Namun Al-Harits Al-Muhasibi berkata:
“Pakaian lebih didahulukan, karena pakaian bertahan lama sedangkan makanan cepat habis.” Beliau berdalil dengan hadis bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang memakai pakaian yang dibeli dengan uang haram.

Pendapat ini mungkin saja benar. Akan tetapi hadis-hadis tentang haramnya makanan juga sangat keras, seperti sabda Nabi tentang tubuh yang tumbuh dari barang haram.

Karena itu, menjaga agar daging dan tulang tumbuh dari yang halal lebih utama. Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه memuntahkan sesuatu yang diminumnya ketika mengetahui ada unsur haram di dalamnya, agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram dan menetap dalam tubuhnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan:

  • bagaimana bersikap ketika harta halal tidak cukup,
  • sementara seseorang masih memiliki harta syubhat atau haram,
  • dan bagaimana mendahulukan kebutuhan yang paling penting.

1. Mendahulukan diri sendiri dengan yang halal

Penulis menjelaskan:

  • tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri sangat besar,
  • karena ia mengetahui keadaan hartanya,
  • sedangkan keluarga kadang tidak mengetahui.

Maka bila harta halal sedikit:

  • dahulukan untuk diri sendiri,
  • lalu untuk keluarga sesuai kemampuan.

Ini bukan berarti egois, tetapi karena dosa makan haram lebih berat bagi orang yang sadar dan mengetahui.

2. Tetap menjaga keluarga dari yang haram

Walaupun diri sendiri lebih diprioritaskan:

  • keluarga juga harus dijaga dari harta haram,
  • selama tidak menyebabkan mudarat yang lebih besar seperti kelaparan berat atau kerusakan.

Islam menjaga:

  • agama,
  • sekaligus kebutuhan hidup manusia.

3. Mendahulukan kebutuhan paling penting

Jika harta halal sangat terbatas:

  • dahulukan makanan,
  • lalu pakaian,
  • baru kebutuhan tambahan lainnya.

Karena makanan:

  • berubah menjadi darah dan daging,
  • mempengaruhi jasad dan hati,
  • lebih dalam pengaruhnya dibanding perkara luar seperti pakaian.

4. Perbedaan pandangan ulama

Pendapat pertama

Makanan lebih utama dihalalkan karena:

  • menjadi bagian tubuh,
  • daging tumbuh darinya,
  • pengaruhnya lebih kuat terhadap hati dan ibadah.

Pendapat Al-Muhasibi

Pakaian lebih utama karena:

  • dipakai lama,
  • shalat dilakukan dengannya,
  • ada ancaman keras terhadap pakaian dari harta haram.

Keduanya sama-sama bertujuan menjaga kebersihan lahir dan batin.

5. Sikap wara’ Abu Bakar Ash-Shiddiq

Ketika Abu Bakar رضي الله عنه mengetahui minuman yang diminumnya berasal dari sumber tidak baik:

  • beliau langsung memuntahkannya,
  • agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram.

Ini menunjukkan:

  • para salaf sangat takut terhadap pengaruh makanan haram,
  • meskipun sedikit.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki:

  • sedikit gaji halal,
  • dan tambahan uang syubhat.

Gaji halal hanya cukup untuk:

  • makan sederhana,
  • atau membeli pakaian baru.

Maka ia mendahulukan:

  • makanan halal,
  • karena makanan masuk ke tubuhnya.

Sedangkan pakaian baru ditunda.

Contoh 2

Seorang ayah bekerja di tempat syubhat dan sedang berusaha pindah pekerjaan.

Ia memiliki sedikit penghasilan halal dan sebagian syubhat.

Maka:

  • ia berusaha memberi makanan halal untuk dirinya dan keluarganya semampu mungkin,
  • mengurangi kemewahan,
  • tidak memakai uang syubhat untuk kesenangan tambahan.

Contoh 3

Ada orang yang memakai uang syubhat untuk:

  • renovasi rumah mewah,
  • kosmetik mahal,
  • hiburan,
  • sedangkan kebutuhan pokok halal belum terjamin.

Sikap ini bertentangan dengan wara’ yang dijelaskan dalam pembahasan di atas.

Kesimpulan

  1. Jika harta halal tidak mencukupi seluruh kebutuhan, maka yang halal diprioritaskan untuk kebutuhan paling penting.
  2. Seseorang lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena ia mengetahui keadaan hartanya.
  3. Keluarga tetap harus dijaga dari harta haram selama tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
  4. Kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian lebih utama daripada kebutuhan pelengkap.
  5. Banyak ulama lebih mengutamakan makanan halal karena menjadi bagian dari darah dan daging manusia.
  6. Sikap wara’ para salaf sangat tinggi dalam menjaga makanan dan harta agar benar-benar bersih dari yang haram dan syubhat.

Baca juga:

Memanfaatkan Harta Tak Bertuanbagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

مسألة:

إذا كان في يده حلال وحرام أو شبهة وليس يفضل الكل عن حاجته فإذا كان له عيال فليخص نفسه بالحلال لأن الحجة عليه أوكد في نفسه منه في عبده وعياله وأولاده الصغار و الكبار من الأولاد يحرسهم من الحرام أن كان لا يفضى بهم إلى ما هو أشد منه فإن أفضى فيطعمهم بقدر الحاجة

 وبالجملة ما يحذره في غيره فهو محذور في نفسه وزيادة وهو أنه يتناول مع العلم و العيال ربما تعذر إذا لم تعلم إذ لم تتول الأمر بنفسها فليبدأ بالحلال بنفسه ثم بمن يعول وإذا تردد في حق نفسه بين ما يخص قوته وكسوته وبين غيره من المؤن كأجرة الحجام و الصباغ والقصار والحمال والأطلاء بالنورة والدهن وعمارة المنزل وتعهد الدابة وتسجير التنور وثمن الحطب ودهن السراج فليخص بالحلال قوته ولباسه فإن ما يتعلق ببدنه ولا غنى به عنه هو أولى بان يكون طيبا وإذا دار الأمر بين القوت واللباس فيحتمل أن يقال يخص القوت بالحلال لانه ممتزج بلحمه ودمه وكل لحم نبت من حرام فالنار أولى به

واما الكسوة ففائدتها ستر عورته ودفع الحر والبرد والأبصار عن بشرته وهذا هو الأظهر عندي

 وقال الحارث المحاسبي يقدم اللباس لأنه يبقى عليه مدة و الطعام لا يبقي عليه لما روي أنه لا يقبل الله صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دراهم فيها درهم حرام // حديث لا تقبل صلاة من عليه ثوب اشتراه بعشرة دارهم وفيها درهم حرام أخرجه احمد من حديث ابن عمر وقد تقدم //

 وهذا محتمل ولكن أمثال هذا قد ورد فيمن في بطنه حرام ونبت لحمه من حرام // حديث الجسد نبت من الحرام تقدم //

 فمراعاة اللحم والعظم أن ينبته من الحلال أولى ولذلك تقيأ الصديق رضي الله عنه ما شربه مع الجهل حتى لا ينبت منه لحم يثبت ويبقى

Masalah:

Apabila seseorang memiliki harta halal, haram, atau syubhat yang bercampur, sedangkan seluruh harta halal itu tidak mencukupi kebutuhannya, maka jika ia mempunyai keluarga, hendaknya ia mengkhususkan bagian halal itu untuk dirinya sendiri. Sebab tanggung jawab terhadap dirinya lebih kuat daripada terhadap budak, keluarga, anak kecil, maupun anak dewasa.

Namun demikian, ia tetap menjaga keluarganya dari harta haram selama hal itu tidak menjerumuskan mereka kepada sesuatu yang lebih buruk. Jika ternyata akan membawa kepada bahaya yang lebih besar, maka ia memberi mereka makan sekadar kebutuhan.

Secara umum, apa yang ia takutkan pada orang lain sebenarnya juga berbahaya bagi dirinya sendiri, bahkan lebih berat. Sebab dirinya memakan harta itu dalam keadaan mengetahui, sedangkan keluarga mungkin tidak mengetahui karena mereka tidak mengurus langsung perkara tersebut.

Maka hendaknya ia memulai dengan memberi yang halal kepada dirinya sendiri, kemudian kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila dalam urusan dirinya ia harus memilih antara menggunakan harta halal untuk makanan dan pakaian, atau untuk kebutuhan lain seperti:

  • upah tukang cukur,
  • tukang celup,
  • tukang cuci,
  • kuli angkut,
  • kapur penghilang bulu,
  • minyak,
  • perbaikan rumah,
  • perawatan kendaraan,
  • bahan bakar tungku,
  • kayu bakar,
  • minyak lampu,

maka hendaknya ia mengutamakan makanan dan pakaian dari harta halal. Sebab sesuatu yang langsung berkaitan dengan badan dan sangat dibutuhkan lebih layak berasal dari yang baik dan halal.

Apabila harus memilih antara makanan dan pakaian, maka ada kemungkinan dikatakan bahwa makanan lebih utama dihalalkan. Karena makanan bercampur dengan daging dan darah. Nabi bersabda bahwa setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih pantas baginya. Sedangkan pakaian manfaatnya hanya untuk menutup aurat, melindungi dari panas, dingin, dan pandangan mata terhadap tubuh. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut penulis.

Namun Al-Harits Al-Muhasibi berkata:
“Pakaian lebih didahulukan, karena pakaian bertahan lama sedangkan makanan cepat habis.” Beliau berdalil dengan hadis bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang memakai pakaian yang dibeli dengan uang haram.

Pendapat ini mungkin saja benar. Akan tetapi hadis-hadis tentang haramnya makanan juga sangat keras, seperti sabda Nabi tentang tubuh yang tumbuh dari barang haram.

Karena itu, menjaga agar daging dan tulang tumbuh dari yang halal lebih utama. Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه memuntahkan sesuatu yang diminumnya ketika mengetahui ada unsur haram di dalamnya, agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram dan menetap dalam tubuhnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan:

  • bagaimana bersikap ketika harta halal tidak cukup,
  • sementara seseorang masih memiliki harta syubhat atau haram,
  • dan bagaimana mendahulukan kebutuhan yang paling penting.

1. Mendahulukan diri sendiri dengan yang halal

Penulis menjelaskan:

  • tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri sangat besar,
  • karena ia mengetahui keadaan hartanya,
  • sedangkan keluarga kadang tidak mengetahui.

Maka bila harta halal sedikit:

  • dahulukan untuk diri sendiri,
  • lalu untuk keluarga sesuai kemampuan.

Ini bukan berarti egois, tetapi karena dosa makan haram lebih berat bagi orang yang sadar dan mengetahui.

2. Tetap menjaga keluarga dari yang haram

Walaupun diri sendiri lebih diprioritaskan:

  • keluarga juga harus dijaga dari harta haram,
  • selama tidak menyebabkan mudarat yang lebih besar seperti kelaparan berat atau kerusakan.

Islam menjaga:

  • agama,
  • sekaligus kebutuhan hidup manusia.

3. Mendahulukan kebutuhan paling penting

Jika harta halal sangat terbatas:

  • dahulukan makanan,
  • lalu pakaian,
  • baru kebutuhan tambahan lainnya.

Karena makanan:

  • berubah menjadi darah dan daging,
  • mempengaruhi jasad dan hati,
  • lebih dalam pengaruhnya dibanding perkara luar seperti pakaian.

4. Perbedaan pandangan ulama

Pendapat pertama

Makanan lebih utama dihalalkan karena:

  • menjadi bagian tubuh,
  • daging tumbuh darinya,
  • pengaruhnya lebih kuat terhadap hati dan ibadah.

Pendapat Al-Muhasibi

Pakaian lebih utama karena:

  • dipakai lama,
  • shalat dilakukan dengannya,
  • ada ancaman keras terhadap pakaian dari harta haram.

Keduanya sama-sama bertujuan menjaga kebersihan lahir dan batin.

5. Sikap wara’ Abu Bakar Ash-Shiddiq

Ketika Abu Bakar رضي الله عنه mengetahui minuman yang diminumnya berasal dari sumber tidak baik:

  • beliau langsung memuntahkannya,
  • agar tidak tumbuh daging dari sesuatu yang haram.

Ini menunjukkan:

  • para salaf sangat takut terhadap pengaruh makanan haram,
  • meskipun sedikit.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki:

  • sedikit gaji halal,
  • dan tambahan uang syubhat.

Gaji halal hanya cukup untuk:

  • makan sederhana,
  • atau membeli pakaian baru.

Maka ia mendahulukan:

  • makanan halal,
  • karena makanan masuk ke tubuhnya.

Sedangkan pakaian baru ditunda.

Contoh 2

Seorang ayah bekerja di tempat syubhat dan sedang berusaha pindah pekerjaan.

Ia memiliki sedikit penghasilan halal dan sebagian syubhat.

Maka:

  • ia berusaha memberi makanan halal untuk dirinya dan keluarganya semampu mungkin,
  • mengurangi kemewahan,
  • tidak memakai uang syubhat untuk kesenangan tambahan.

Contoh 3

Ada orang yang memakai uang syubhat untuk:

  • renovasi rumah mewah,
  • kosmetik mahal,
  • hiburan,
  • sedangkan kebutuhan pokok halal belum terjamin.

Sikap ini bertentangan dengan wara’ yang dijelaskan dalam pembahasan di atas.

Kesimpulan

  1. Jika harta halal tidak mencukupi seluruh kebutuhan, maka yang halal diprioritaskan untuk kebutuhan paling penting.
  2. Seseorang lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena ia mengetahui keadaan hartanya.
  3. Keluarga tetap harus dijaga dari harta haram selama tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
  4. Kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian lebih utama daripada kebutuhan pelengkap.
  5. Banyak ulama lebih mengutamakan makanan halal karena menjadi bagian dari darah dan daging manusia.
  6. Sikap wara’ para salaf sangat tinggi dalam menjaga makanan dan harta agar benar-benar bersih dari yang haram dan syubhat.

Baca juga:

Memanfaatkan Harta Tak Bertuanbagi Orang Fakir: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Tawakal

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

Tingkat Penggunaan Harta Syubhat Atau Haram

Kitab Mujarab

Cinta karena Allah atau karena Dunia? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Perbedaan yang Sering Tidak Disadari (02/05/24)

Pendahuluan Tidak semua bentuk cinta memiliki nilai yang sama di sisi Allah. Ada cinta yang bernilai ibadah, ada yang sekadar mubah, bah...

Interstisial : Kotak Cahaya :