Tiga Bahaya Besar Ketiga Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Tiga Bahaya Besar Ketiga

الغائلة الثالثة أن يتحرك قلبك إلى حبك لتخصيصه إياك وإثاره لك بما أنفذه إليك فإن كان كذلك فلا تقبل ذلك هو السم القاتل و الداء الدفين أعنى ما يحبب الظلمة إليك فإن من أحببته لا بد أن تحرص عليه وتداهن فيه

قالت عائشة رضي الله عنها جبلت النفوس على حب من احسن إليها

وقال عليه السلام اللهم لا تجعل لفاجر عندي يدا فيحبه قلبي // حديث اللهم لا تجعل لفاجر عندي يدا فيحبه قلبي أخرجه ابن مردويه في التفسير من رواية كثير بن عطية عن رجل لم يسم ورواه أبو منصور الديلمي في مسند الفردوس من حديث معاذ وأبو موسى المديني في كتاب تضييع العمر و الأيام مرسلا وأسانيده كلها ضعيفة //

بين صلى الله عليه و سلم أن القلب لا يكاد يمتنع من ذلك

وروى أن بعض الأمراء أرسل إلى مالك بن دينار بعشرة آلاف درهم فأخرجها كلها فأتاه محمد بن واسع فقال ما صنعت بما أعطاك هذا المخلوق قال سل أصحابي فقالوا أخرجه كله فقال

أنشدك الله أقلبك أشد حبا له الآن أم قبل أن أرسل إليك لا بل الآن قال إنما كنت أخاف هذا

وقد صدق فإنه إذا احبه احب بقاءه وكره وعزله ونكبته وموته وأحب اتساع ولايته وكثرة ماله وكل ذلك حب لأسباب الظلم وهو مذموم

قال سلمان وابن مسعود رضي الله عنهما من رضى بأمر وان غاب عنه كان كمن شهده قال تعالى ولا تركنوا إلى الذين ظلموا قيل لا ترضوا بأعمالهم فإن كنت في القوة بحيث لا تزداد حبالهم بذلك فلا بأس بالأخذ

وقد حكى عن بعض عباد البصرة أنه كان يأخذ أموالا ويفرقها فقيل له ألا تخاف أن تحبهم فقال لو أخذ رجل بيدى وأدخلنى الجنة ثم عصى ربه ما أحبه قلبي لأن ما الذي سخره للأخذ بيدي هو الذي أبغضه لأجله شكرا له على تصخيره إياه

وبهذا تبين أخذ المال الآن منهم وأن كان ذلك المال بعينه من وجه حلال محذور ومذموم لأنه لا ينفك عن هذه الغوائل

Bahaya ketiga:

Yaitu apabila hatimu mulai bergerak mencintai penguasa itu karena ia mengkhususkan pemberian kepadamu dan mengutamakanmu dengan hadiah yang ia kirimkan. Jika demikian, maka janganlah engkau menerimanya.

Itulah racun yang mematikan dan penyakit tersembunyi, yaitu sesuatu yang membuat para penguasa zalim menjadi dicintai olehmu. Sebab siapa yang engkau cintai, pasti engkau akan:

  • menjaga kepentingannya,
  • bersikap lunak kepadanya,
  • dan bermudah-mudahan terhadapnya.

Aisyah berkata:

“Jiwa manusia diciptakan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.”

Dan Nabi bersabda:

“Ya Allah, jangan Engkau jadikan orang fasik memiliki jasa kepadaku sehingga hatiku mencintainya.”

Beliau menjelaskan bahwa hati hampir tidak mampu menolak pengaruh semacam itu.

Diriwayatkan bahwa salah seorang penguasa mengirim sepuluh ribu dirham kepada Malik bin Dinar. Lalu beliau mengeluarkan seluruh uang itu untuk disedekahkan.

Kemudian Muhammad bin Wasi' datang dan bertanya:

“Apa yang engkau lakukan dengan pemberian makhluk itu?”

Malik berkata:

“Tanyakan kepada sahabat-sahabatku.”

Mereka menjawab:

“Beliau telah mengeluarkannya semua.”

Muhammad bin Wasi’ bertanya:

“Aku bersumpah atas nama Allah, apakah sekarang hatimu lebih mencintainya dibanding sebelum ia mengirim uang itu?”

Malik menjawab:

“Ya, sekarang lebih.”

Muhammad berkata:

“Inilah yang aku khawatirkan.”

Dan memang benar demikian. Sebab bila seseorang telah mencintainya, maka ia akan:

  • senang penguasa itu tetap berkuasa,
  • tidak suka jika ia dicopot,
  • tidak suka jika ia mendapat musibah atau mati,
  • suka kekuasaannya semakin luas,
  • dan suka hartanya semakin banyak.

Semua itu berarti mencintai sebab-sebab kezaliman, dan itu tercela.

Salman al-Farisi dan Abdullah bin Mas'ud berkata:

“Siapa yang ridha terhadap suatu perbuatan, meskipun ia tidak hadir di dalamnya, maka ia seperti orang yang menyaksikannya.”

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim.”

Dikatakan:

“Maksudnya: jangan ridha terhadap perbuatan mereka.”

Apabila engkau memiliki kekuatan hati sehingga hubungan mereka denganmu tidak menambah kecintaan di hatimu, maka tidak mengapa mengambilnya.

Dikisahkan dari sebagian ahli ibadah di Basrah bahwa ia pernah mengambil harta dari penguasa lalu membagikannya. Ketika ditanya:

“Tidakkah engkau takut mencintai mereka?”

Ia menjawab:

“Seandainya ada seseorang memegang tanganku lalu memasukkanku ke surga, kemudian ia durhaka kepada Rabb-nya, niscaya hatiku tidak akan mencintainya. Sebab Dzat yang membuatku mencintainya karena jasanya itulah juga Dzat yang membuatku membencinya karena maksiatnya. Aku hanya bersyukur kepada Allah yang menjadikannya sebab.”

Dengan ini jelaslah bahwa mengambil harta dari mereka pada zaman sekarang, meskipun harta itu sendiri berasal dari sisi yang halal, tetap mengandung bahaya dan tercela karena hampir tidak bisa lepas dari berbagai bahaya tersebut.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan bahaya paling halus dan paling tersembunyi, yaitu:

Rusaknya hati karena cinta kepada pelaku kezaliman.

Pada awalnya seseorang mungkin berkata:

  • “Saya hanya menerima hadiah.”
  • “Saya tidak mendukung kezalimannya.”
  • “Saya hanya ingin membantu dakwah atau fakir miskin.”

Namun hati manusia sangat mudah berubah.

Ketika seseorang sering menerima:

  • pemberian,
  • penghormatan,
  • fasilitas,
  • perhatian,

maka perlahan muncul:

  • rasa senang,
  • kedekatan emosional,
  • loyalitas,
  • pembelaan,
  • dan akhirnya toleransi terhadap kezaliman.

Inilah yang disebut:

“racun yang tersembunyi.”

Karena kerusakan hati sering datang perlahan tanpa disadari.

Contoh

1. Contoh Dai dan Pejabat

Seorang dai sering menerima bantuan dari pejabat zalim:

  • tiket,
  • hotel,
  • hadiah,
  • proyek dakwah.

Awalnya ia tetap tegas. Namun lama-kelamaan:

  • ia enggan mengkritik kezaliman,
  • membela pejabat itu,
  • atau diam saat rakyat dizalimi.

Bukan karena dalil, tetapi karena hatinya sudah condong.

2. Contoh Media Sosial

Seorang influencer Islam diberi sponsor besar oleh perusahaan yang jelas banyak unsur syubhat. Awalnya ia berkata:

“Saya hanya ambil uangnya untuk dakwah.”

Tetapi setelah sering mendapat kontrak:

  • ia takut kehilangan sponsor,
  • mulai memuji perusahaan,
  • menghindari kritik,
  • bahkan membela keburukannya.

Ini contoh cinta yang lahir karena pemberian.

3. Contoh Malik bin Dinar

Walaupun Malik bin Dinar sudah menyedekahkan seluruh uang itu, ternyata hatinya tetap merasa lebih mencintai penguasa tersebut. Ini menunjukkan:

  • hati manusia lemah,
  • pengaruh hadiah sangat besar,
  • bahkan orang saleh pun takut terhadap penyakit hati ini.

Kesimpulan

  1. Menerima pemberian dari orang zalim dapat menumbuhkan kecenderungan hati kepada mereka.
  2. Cinta kepada pelaku kezaliman berbahaya karena membuat seseorang:
    • membela mereka,
    • diam terhadap keburukan,
    • dan senang kekuasaan mereka terus bertambah.
  3. Penyakit hati sering muncul perlahan dan tidak disadari.
  4. Para ulama salaf sangat takut terhadap pengaruh hadiah karena hadiah mampu menundukkan hati.
  5. Menjaga hati lebih penting daripada sekadar menjaga penampilan amal lahiriah.
  6. Semakin seseorang menjadi panutan, semakin besar kewajibannya menjaga independensi hati dan sikapnya.
  7. Karena sulit selamat dari tiga bahaya tadi:
    • melegitimasi kezaliman,
    • menyesatkan manusia,
    • dan mencintai orang zalim,

maka banyak ulama memilih meninggalkan pemberian penguasa walaupun secara lahir ada sisi kebolehannya.

Ringkasan

Pembahasan ini menerangkan bahaya menerima pemberian dari penguasa zalim. Bahaya terbesar bukan hanya pada hartanya, tetapi pada pengaruhnya terhadap hati dan masyarakat. Hadiah dapat membuat seseorang mencintai pelaku kezaliman, membela mereka, dan diam terhadap keburukan mereka. Selain itu, masyarakat bisa salah paham lalu menganggap perbuatan zalim menjadi halal karena melihat ulama menerimanya. Oleh sebab itu para ulama salaf sangat berhati-hati, bahkan meninggalkan perkara yang tampak boleh demi menjaga hati, agama, dan keteladanan bagi manusia.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Tiga Bahaya Besar Ketiga

الغائلة الثالثة أن يتحرك قلبك إلى حبك لتخصيصه إياك وإثاره لك بما أنفذه إليك فإن كان كذلك فلا تقبل ذلك هو السم القاتل و الداء الدفين أعنى ما يحبب الظلمة إليك فإن من أحببته لا بد أن تحرص عليه وتداهن فيه

قالت عائشة رضي الله عنها جبلت النفوس على حب من احسن إليها

وقال عليه السلام اللهم لا تجعل لفاجر عندي يدا فيحبه قلبي // حديث اللهم لا تجعل لفاجر عندي يدا فيحبه قلبي أخرجه ابن مردويه في التفسير من رواية كثير بن عطية عن رجل لم يسم ورواه أبو منصور الديلمي في مسند الفردوس من حديث معاذ وأبو موسى المديني في كتاب تضييع العمر و الأيام مرسلا وأسانيده كلها ضعيفة //

بين صلى الله عليه و سلم أن القلب لا يكاد يمتنع من ذلك

وروى أن بعض الأمراء أرسل إلى مالك بن دينار بعشرة آلاف درهم فأخرجها كلها فأتاه محمد بن واسع فقال ما صنعت بما أعطاك هذا المخلوق قال سل أصحابي فقالوا أخرجه كله فقال

أنشدك الله أقلبك أشد حبا له الآن أم قبل أن أرسل إليك لا بل الآن قال إنما كنت أخاف هذا

وقد صدق فإنه إذا احبه احب بقاءه وكره وعزله ونكبته وموته وأحب اتساع ولايته وكثرة ماله وكل ذلك حب لأسباب الظلم وهو مذموم

قال سلمان وابن مسعود رضي الله عنهما من رضى بأمر وان غاب عنه كان كمن شهده قال تعالى ولا تركنوا إلى الذين ظلموا قيل لا ترضوا بأعمالهم فإن كنت في القوة بحيث لا تزداد حبالهم بذلك فلا بأس بالأخذ

وقد حكى عن بعض عباد البصرة أنه كان يأخذ أموالا ويفرقها فقيل له ألا تخاف أن تحبهم فقال لو أخذ رجل بيدى وأدخلنى الجنة ثم عصى ربه ما أحبه قلبي لأن ما الذي سخره للأخذ بيدي هو الذي أبغضه لأجله شكرا له على تصخيره إياه

وبهذا تبين أخذ المال الآن منهم وأن كان ذلك المال بعينه من وجه حلال محذور ومذموم لأنه لا ينفك عن هذه الغوائل

Bahaya ketiga:

Yaitu apabila hatimu mulai bergerak mencintai penguasa itu karena ia mengkhususkan pemberian kepadamu dan mengutamakanmu dengan hadiah yang ia kirimkan. Jika demikian, maka janganlah engkau menerimanya.

Itulah racun yang mematikan dan penyakit tersembunyi, yaitu sesuatu yang membuat para penguasa zalim menjadi dicintai olehmu. Sebab siapa yang engkau cintai, pasti engkau akan:

  • menjaga kepentingannya,
  • bersikap lunak kepadanya,
  • dan bermudah-mudahan terhadapnya.

Aisyah berkata:

“Jiwa manusia diciptakan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.”

Dan Nabi bersabda:

“Ya Allah, jangan Engkau jadikan orang fasik memiliki jasa kepadaku sehingga hatiku mencintainya.”

Beliau menjelaskan bahwa hati hampir tidak mampu menolak pengaruh semacam itu.

Diriwayatkan bahwa salah seorang penguasa mengirim sepuluh ribu dirham kepada Malik bin Dinar. Lalu beliau mengeluarkan seluruh uang itu untuk disedekahkan.

Kemudian Muhammad bin Wasi' datang dan bertanya:

“Apa yang engkau lakukan dengan pemberian makhluk itu?”

Malik berkata:

“Tanyakan kepada sahabat-sahabatku.”

Mereka menjawab:

“Beliau telah mengeluarkannya semua.”

Muhammad bin Wasi’ bertanya:

“Aku bersumpah atas nama Allah, apakah sekarang hatimu lebih mencintainya dibanding sebelum ia mengirim uang itu?”

Malik menjawab:

“Ya, sekarang lebih.”

Muhammad berkata:

“Inilah yang aku khawatirkan.”

Dan memang benar demikian. Sebab bila seseorang telah mencintainya, maka ia akan:

  • senang penguasa itu tetap berkuasa,
  • tidak suka jika ia dicopot,
  • tidak suka jika ia mendapat musibah atau mati,
  • suka kekuasaannya semakin luas,
  • dan suka hartanya semakin banyak.

Semua itu berarti mencintai sebab-sebab kezaliman, dan itu tercela.

Salman al-Farisi dan Abdullah bin Mas'ud berkata:

“Siapa yang ridha terhadap suatu perbuatan, meskipun ia tidak hadir di dalamnya, maka ia seperti orang yang menyaksikannya.”

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim.”

Dikatakan:

“Maksudnya: jangan ridha terhadap perbuatan mereka.”

Apabila engkau memiliki kekuatan hati sehingga hubungan mereka denganmu tidak menambah kecintaan di hatimu, maka tidak mengapa mengambilnya.

Dikisahkan dari sebagian ahli ibadah di Basrah bahwa ia pernah mengambil harta dari penguasa lalu membagikannya. Ketika ditanya:

“Tidakkah engkau takut mencintai mereka?”

Ia menjawab:

“Seandainya ada seseorang memegang tanganku lalu memasukkanku ke surga, kemudian ia durhaka kepada Rabb-nya, niscaya hatiku tidak akan mencintainya. Sebab Dzat yang membuatku mencintainya karena jasanya itulah juga Dzat yang membuatku membencinya karena maksiatnya. Aku hanya bersyukur kepada Allah yang menjadikannya sebab.”

Dengan ini jelaslah bahwa mengambil harta dari mereka pada zaman sekarang, meskipun harta itu sendiri berasal dari sisi yang halal, tetap mengandung bahaya dan tercela karena hampir tidak bisa lepas dari berbagai bahaya tersebut.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan bahaya paling halus dan paling tersembunyi, yaitu:

Rusaknya hati karena cinta kepada pelaku kezaliman.

Pada awalnya seseorang mungkin berkata:

  • “Saya hanya menerima hadiah.”
  • “Saya tidak mendukung kezalimannya.”
  • “Saya hanya ingin membantu dakwah atau fakir miskin.”

Namun hati manusia sangat mudah berubah.

Ketika seseorang sering menerima:

  • pemberian,
  • penghormatan,
  • fasilitas,
  • perhatian,

maka perlahan muncul:

  • rasa senang,
  • kedekatan emosional,
  • loyalitas,
  • pembelaan,
  • dan akhirnya toleransi terhadap kezaliman.

Inilah yang disebut:

“racun yang tersembunyi.”

Karena kerusakan hati sering datang perlahan tanpa disadari.

Contoh

1. Contoh Dai dan Pejabat

Seorang dai sering menerima bantuan dari pejabat zalim:

  • tiket,
  • hotel,
  • hadiah,
  • proyek dakwah.

Awalnya ia tetap tegas. Namun lama-kelamaan:

  • ia enggan mengkritik kezaliman,
  • membela pejabat itu,
  • atau diam saat rakyat dizalimi.

Bukan karena dalil, tetapi karena hatinya sudah condong.

2. Contoh Media Sosial

Seorang influencer Islam diberi sponsor besar oleh perusahaan yang jelas banyak unsur syubhat. Awalnya ia berkata:

“Saya hanya ambil uangnya untuk dakwah.”

Tetapi setelah sering mendapat kontrak:

  • ia takut kehilangan sponsor,
  • mulai memuji perusahaan,
  • menghindari kritik,
  • bahkan membela keburukannya.

Ini contoh cinta yang lahir karena pemberian.

3. Contoh Malik bin Dinar

Walaupun Malik bin Dinar sudah menyedekahkan seluruh uang itu, ternyata hatinya tetap merasa lebih mencintai penguasa tersebut. Ini menunjukkan:

  • hati manusia lemah,
  • pengaruh hadiah sangat besar,
  • bahkan orang saleh pun takut terhadap penyakit hati ini.

Kesimpulan

  1. Menerima pemberian dari orang zalim dapat menumbuhkan kecenderungan hati kepada mereka.
  2. Cinta kepada pelaku kezaliman berbahaya karena membuat seseorang:
    • membela mereka,
    • diam terhadap keburukan,
    • dan senang kekuasaan mereka terus bertambah.
  3. Penyakit hati sering muncul perlahan dan tidak disadari.
  4. Para ulama salaf sangat takut terhadap pengaruh hadiah karena hadiah mampu menundukkan hati.
  5. Menjaga hati lebih penting daripada sekadar menjaga penampilan amal lahiriah.
  6. Semakin seseorang menjadi panutan, semakin besar kewajibannya menjaga independensi hati dan sikapnya.
  7. Karena sulit selamat dari tiga bahaya tadi:
    • melegitimasi kezaliman,
    • menyesatkan manusia,
    • dan mencintai orang zalim,

maka banyak ulama memilih meninggalkan pemberian penguasa walaupun secara lahir ada sisi kebolehannya.

Ringkasan

Pembahasan ini menerangkan bahaya menerima pemberian dari penguasa zalim. Bahaya terbesar bukan hanya pada hartanya, tetapi pada pengaruhnya terhadap hati dan masyarakat. Hadiah dapat membuat seseorang mencintai pelaku kezaliman, membela mereka, dan diam terhadap keburukan mereka. Selain itu, masyarakat bisa salah paham lalu menganggap perbuatan zalim menjadi halal karena melihat ulama menerimanya. Oleh sebab itu para ulama salaf sangat berhati-hati, bahkan meninggalkan perkara yang tampak boleh demi menjaga hati, agama, dan keteladanan bagi manusia.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Bahaya kedua

الغائلة الثانية أن ينظر إليك غيرك من العلماء و الجهال فيعتقدون انه حلال فيقتدون بك في الأخذ ويستدلون به على جوازه ثم لا يفرقون فهذا أعظم من الأول فإن جماعة يستدلون بأخذ الشافعي رضي الله عنه على جواز الأخذ ويغفلون عن تفرقته وأخذه على نية التفرقة فالمقتدي و المتشبه به ينبغي أن يحترز عن هذا غاية الاحتراز فإنه يكون فعله سبب ضلال خلق كثير

وقد حكى وهب بن منبه أن رجلا أتى به إلى ملك بمشهد من الناس ليكرهه على أكل لحم الخنزير فلم يأكل فقدم إليه لحم غنم وأكره بالسيف فلم يأكل فقيل له في ذلك فقال أن الناس قد اعتقدوا أني طولبت بأكل لحم الخنزير فإذا خرجت سالما وقد أكلت فلا يعلمون ماذا أكلت فيضلون

ودخل وهب ابن منبه وطاوس على محمد بن يوسف أخي الحجاج وكان عاملا وكان في غداة باردة في مجلس بارز فقال لغلامه هلم ذلك الطيلسان وألقه على أبي عبد الرحمن أي طاوس وكان قد قعد على كرسي فألقى عليه فلم يزل يحرك كتفيه حتى ألقى الطيلسان عنه فغضب محمد بن يوسف فقال وهب كنت غنيا عن أن تغضبه لو أخذت الطيلسان وتصدقت به قال نعم لولا أن يقول من بعدي إنه أخذه طاوس ولا يصنع به ما أصنع به إذن لفعلت

Bahaya kedua:

Yaitu apabila orang lain, baik dari kalangan ulama maupun orang awam, melihatmu menerima harta tersebut lalu mereka meyakini bahwa harta itu halal. Mereka kemudian meniru tindakanmu dalam mengambil harta itu dan menjadikannya sebagai dalil atas bolehnya menerima harta tersebut, padahal mereka tidak membagikannya sebagaimana engkau membagikannya.

Bahaya ini lebih besar daripada bahaya pertama. Sebab banyak orang berdalil dengan tindakan Imam Syafi'i yang menerima pemberian, lalu mereka lalai bahwa beliau membagikannya kembali dan menerimanya dengan niat untuk disalurkan.

Karena itu, orang yang dijadikan teladan dan diikuti hendaknya sangat berhati-hati terhadap perkara ini, sebab tindakannya bisa menjadi sebab kesesatan banyak manusia.

Dikisahkan dari Wahb bin Munabbih bahwa ada seseorang dibawa menghadap raja di hadapan banyak orang untuk dipaksa memakan daging babi. Orang itu menolak memakannya. Kemudian disuguhkan daging kambing dan ia dipaksa dengan ancaman pedang, namun tetap tidak mau memakannya.

Ketika ditanya tentang hal itu, ia menjawab:

“Manusia sudah mengetahui bahwa aku dipaksa memakan daging babi. Jika aku keluar dalam keadaan selamat setelah makan sesuatu, mereka tidak akan tahu apa yang sebenarnya aku makan, sehingga mereka bisa tersesat.”

Dan pernah Wahb bin Munabbih bersama Tawus bin Kaysan masuk menemui Muhammad bin Yusuf, saudara Al-Hajjaj, yang saat itu menjadi pejabat. Pada pagi yang sangat dingin, mereka berada di majelis terbuka.

Muhammad bin Yusuf berkata kepada pelayannya:

“Ambillah selendang itu dan pakaikan kepada Abu Abdurrahman,” yaitu Tawus.

Saat selendang itu dipakaikan, Tawus terus menggerakkan kedua pundaknya hingga selendang itu jatuh. Muhammad bin Yusuf pun marah.

Maka Wahb berkata:

“Sebenarnya engkau bisa menghindari kemarahannya dengan menerima selendang itu lalu menyedekahkannya.”

Tawus menjawab:

“Benar. Tetapi aku khawatir orang-orang setelahku akan berkata: ‘Tawus mengambil pemberian itu,’ sedangkan mereka tidak melakukan seperti yang aku lakukan. Karena itulah aku meninggalkannya.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan kaidah penting dalam agama:

Orang yang menjadi teladan harus menjaga dirinya dari perkara yang bisa menyesatkan manusia, meskipun perkara itu mungkin boleh bagi dirinya secara pribadi.

Kadang suatu perbuatan:

  • halal atau boleh bagi seorang alim,
  • dilakukan dengan niat baik,
  • bahkan untuk maslahat agama,

tetapi tetap ditinggalkan karena masyarakat tidak memahami rincian niat dan tujuan di balik perbuatan tersebut.

Masyarakat biasanya hanya melihat:

  • “Ulama itu menerima pemberian penguasa.”
  • “Orang saleh itu mengambil harta tersebut.”

Mereka tidak melihat:

  • niatnya untuk menyalurkan,
  • sikap wara’-nya,
  • atau bahwa ia tidak memanfaatkannya untuk diri sendiri.

Akibatnya, banyak orang menjadikan tindakan ulama sebagai pembenaran untuk mengambil harta syubhat demi kepentingan pribadi.

Karena itu para ulama salaf sangat menjaga:

  • kehormatan ilmu,
  • kejelasan sikap,
  • dan keteladanan di hadapan manusia.

Contoh

1. Contoh Ulama dan Hadiah Pejabat

Seorang ustaz terkenal menerima hadiah mewah dari pejabat korup dengan niat sebenarnya ingin menjualnya lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Namun masyarakat hanya melihat:

“Ustaz itu menerima hadiah pejabat.”

Akhirnya:

  • orang lain ikut mendekati pejabat zalim,
  • para dai berlomba mencari hadiah,
  • masyarakat menganggap harta korupsi tidak masalah.

Maka meninggalkan hadiah itu lebih selamat demi menjaga manusia dari fitnah.

2. Contoh di Media Sosial

Seorang tokoh agama mempromosikan bisnis syubhat dengan alasan uang promosinya akan dipakai untuk dakwah.

Pengikutnya tidak memahami rincian itu. Mereka hanya melihat:

“Berarti bisnis ini halal karena dipromosikan ustaz.”

Akibatnya banyak orang terjatuh dalam syubhat.

3. Contoh Tawus

Tawus sebenarnya mampu menerima selendang lalu menyedekahkannya. Tetapi beliau khawatir:

  • orang sesudahnya hanya meniru “mengambilnya,”
  • tanpa meniru kezuhudan dan wara’-nya.

Ini menunjukkan betapa dalam perhatian ulama salaf terhadap dampak sosial dari perbuatan mereka.

Kesimpulan

  1. Bahaya fitnah terhadap masyarakat terkadang lebih besar daripada manfaat pribadi dari suatu amal.
  2. Orang alim atau tokoh yang dijadikan teladan wajib lebih berhati-hati dibanding orang biasa.
  3. Tidak semua perkara yang boleh dilakukan pantas ditampakkan di depan umum.
  4. Ulama salaf meninggalkan banyak perkara mubah demi menjaga agama manusia dan menutup pintu kesalahpahaman.
  5. Keteladanan yang buruk bisa menjadi sebab kesesatan banyak orang, walaupun pelakunya memiliki niat baik.
  6. Wara’ yang sempurna bukan hanya menjaga diri dari haram, tetapi juga menjaga agar orang lain tidak terseret kepada syubhat karena meniru kita.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Tiga Bahaya Besar Ketiga Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Tiga Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Bahaya kedua

الغائلة الثانية أن ينظر إليك غيرك من العلماء و الجهال فيعتقدون انه حلال فيقتدون بك في الأخذ ويستدلون به على جوازه ثم لا يفرقون فهذا أعظم من الأول فإن جماعة يستدلون بأخذ الشافعي رضي الله عنه على جواز الأخذ ويغفلون عن تفرقته وأخذه على نية التفرقة فالمقتدي و المتشبه به ينبغي أن يحترز عن هذا غاية الاحتراز فإنه يكون فعله سبب ضلال خلق كثير

وقد حكى وهب بن منبه أن رجلا أتى به إلى ملك بمشهد من الناس ليكرهه على أكل لحم الخنزير فلم يأكل فقدم إليه لحم غنم وأكره بالسيف فلم يأكل فقيل له في ذلك فقال أن الناس قد اعتقدوا أني طولبت بأكل لحم الخنزير فإذا خرجت سالما وقد أكلت فلا يعلمون ماذا أكلت فيضلون

ودخل وهب ابن منبه وطاوس على محمد بن يوسف أخي الحجاج وكان عاملا وكان في غداة باردة في مجلس بارز فقال لغلامه هلم ذلك الطيلسان وألقه على أبي عبد الرحمن أي طاوس وكان قد قعد على كرسي فألقى عليه فلم يزل يحرك كتفيه حتى ألقى الطيلسان عنه فغضب محمد بن يوسف فقال وهب كنت غنيا عن أن تغضبه لو أخذت الطيلسان وتصدقت به قال نعم لولا أن يقول من بعدي إنه أخذه طاوس ولا يصنع به ما أصنع به إذن لفعلت

Bahaya kedua:

Yaitu apabila orang lain, baik dari kalangan ulama maupun orang awam, melihatmu menerima harta tersebut lalu mereka meyakini bahwa harta itu halal. Mereka kemudian meniru tindakanmu dalam mengambil harta itu dan menjadikannya sebagai dalil atas bolehnya menerima harta tersebut, padahal mereka tidak membagikannya sebagaimana engkau membagikannya.

Bahaya ini lebih besar daripada bahaya pertama. Sebab banyak orang berdalil dengan tindakan Imam Syafi'i yang menerima pemberian, lalu mereka lalai bahwa beliau membagikannya kembali dan menerimanya dengan niat untuk disalurkan.

Karena itu, orang yang dijadikan teladan dan diikuti hendaknya sangat berhati-hati terhadap perkara ini, sebab tindakannya bisa menjadi sebab kesesatan banyak manusia.

Dikisahkan dari Wahb bin Munabbih bahwa ada seseorang dibawa menghadap raja di hadapan banyak orang untuk dipaksa memakan daging babi. Orang itu menolak memakannya. Kemudian disuguhkan daging kambing dan ia dipaksa dengan ancaman pedang, namun tetap tidak mau memakannya.

Ketika ditanya tentang hal itu, ia menjawab:

“Manusia sudah mengetahui bahwa aku dipaksa memakan daging babi. Jika aku keluar dalam keadaan selamat setelah makan sesuatu, mereka tidak akan tahu apa yang sebenarnya aku makan, sehingga mereka bisa tersesat.”

Dan pernah Wahb bin Munabbih bersama Tawus bin Kaysan masuk menemui Muhammad bin Yusuf, saudara Al-Hajjaj, yang saat itu menjadi pejabat. Pada pagi yang sangat dingin, mereka berada di majelis terbuka.

Muhammad bin Yusuf berkata kepada pelayannya:

“Ambillah selendang itu dan pakaikan kepada Abu Abdurrahman,” yaitu Tawus.

Saat selendang itu dipakaikan, Tawus terus menggerakkan kedua pundaknya hingga selendang itu jatuh. Muhammad bin Yusuf pun marah.

Maka Wahb berkata:

“Sebenarnya engkau bisa menghindari kemarahannya dengan menerima selendang itu lalu menyedekahkannya.”

Tawus menjawab:

“Benar. Tetapi aku khawatir orang-orang setelahku akan berkata: ‘Tawus mengambil pemberian itu,’ sedangkan mereka tidak melakukan seperti yang aku lakukan. Karena itulah aku meninggalkannya.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan kaidah penting dalam agama:

Orang yang menjadi teladan harus menjaga dirinya dari perkara yang bisa menyesatkan manusia, meskipun perkara itu mungkin boleh bagi dirinya secara pribadi.

Kadang suatu perbuatan:

  • halal atau boleh bagi seorang alim,
  • dilakukan dengan niat baik,
  • bahkan untuk maslahat agama,

tetapi tetap ditinggalkan karena masyarakat tidak memahami rincian niat dan tujuan di balik perbuatan tersebut.

Masyarakat biasanya hanya melihat:

  • “Ulama itu menerima pemberian penguasa.”
  • “Orang saleh itu mengambil harta tersebut.”

Mereka tidak melihat:

  • niatnya untuk menyalurkan,
  • sikap wara’-nya,
  • atau bahwa ia tidak memanfaatkannya untuk diri sendiri.

Akibatnya, banyak orang menjadikan tindakan ulama sebagai pembenaran untuk mengambil harta syubhat demi kepentingan pribadi.

Karena itu para ulama salaf sangat menjaga:

  • kehormatan ilmu,
  • kejelasan sikap,
  • dan keteladanan di hadapan manusia.

Contoh

1. Contoh Ulama dan Hadiah Pejabat

Seorang ustaz terkenal menerima hadiah mewah dari pejabat korup dengan niat sebenarnya ingin menjualnya lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Namun masyarakat hanya melihat:

“Ustaz itu menerima hadiah pejabat.”

Akhirnya:

  • orang lain ikut mendekati pejabat zalim,
  • para dai berlomba mencari hadiah,
  • masyarakat menganggap harta korupsi tidak masalah.

Maka meninggalkan hadiah itu lebih selamat demi menjaga manusia dari fitnah.

2. Contoh di Media Sosial

Seorang tokoh agama mempromosikan bisnis syubhat dengan alasan uang promosinya akan dipakai untuk dakwah.

Pengikutnya tidak memahami rincian itu. Mereka hanya melihat:

“Berarti bisnis ini halal karena dipromosikan ustaz.”

Akibatnya banyak orang terjatuh dalam syubhat.

3. Contoh Tawus

Tawus sebenarnya mampu menerima selendang lalu menyedekahkannya. Tetapi beliau khawatir:

  • orang sesudahnya hanya meniru “mengambilnya,”
  • tanpa meniru kezuhudan dan wara’-nya.

Ini menunjukkan betapa dalam perhatian ulama salaf terhadap dampak sosial dari perbuatan mereka.

Kesimpulan

  1. Bahaya fitnah terhadap masyarakat terkadang lebih besar daripada manfaat pribadi dari suatu amal.
  2. Orang alim atau tokoh yang dijadikan teladan wajib lebih berhati-hati dibanding orang biasa.
  3. Tidak semua perkara yang boleh dilakukan pantas ditampakkan di depan umum.
  4. Ulama salaf meninggalkan banyak perkara mubah demi menjaga agama manusia dan menutup pintu kesalahpahaman.
  5. Keteladanan yang buruk bisa menjadi sebab kesesatan banyak orang, walaupun pelakunya memiliki niat baik.
  6. Wara’ yang sempurna bukan hanya menjaga diri dari haram, tetapi juga menjaga agar orang lain tidak terseret kepada syubhat karena meniru kita.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Tiga Bahaya Besar Ketiga Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Tiga Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Tiga Bahaya Besar Pertama Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

مسألة:

إذا بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى فنقول

الأولى أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب الحرام

Masalah:

Apabila penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal menerimanya.

Namun apabila harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang lebih utama. Maka kami katakan:

Yang lebih utama ialah menerimanya apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).

Bahaya pertama:

Jangan sampai penguasa mengira, karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam tanggungannya.”

Jika memang dikhawatirkan muncul anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian penguasa untuk terus mencari harta haram.

Penjelasan Singkat:

Pembahasan ini menjelaskan prinsip penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:

  • Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram diterima.
  • Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas, maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
  • Jika statusnya adalah harta yang memang wajib dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
  • Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Imam di sini menyebut bahaya pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram. Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan semakin berani mencari harta secara batil.

Karena itu, menjaga agama terkadang menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.

Contoh Kasus

1. Contoh yang Tidak Boleh Diterima

Seorang penguasa merampas tanah milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.

Karena harta tersebut masih memiliki pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau ahli warisnya.

2. Contoh yang Boleh Diterima

Seorang pejabat memiliki harta campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum miskin.

Dalam keadaan ini, seorang alim boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.

3. Contoh yang Lebih Utama Ditolak

Seorang ulama terkenal menerima bantuan dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat kemudian berkata:

“Kalau hartanya haram, tentu para ulama tidak akan mau menerimanya.”

Akibatnya:

  • penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
  • masyarakat menganggap korupsi ringan,
  • kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.

Dalam kondisi seperti ini, menolak lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta tersebut.

Kesimpulan

  1. Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
    • bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada pemiliknya,
    • bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan kepada fakir miskin.
  2. Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
  3. Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
  4. Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat, tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
  5. Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap kebatilan.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

مسألة:

إذا بعث إليك السلطان مالا لتفرقه على الفقراء فإن كان له مالك معين فلا يحل أخذه وإن لم يكن بل كان حكمه انه يحب التصدق به على المساكين كما سبق فلك أن تأخذه وتتولى التفرقة ولا تعصى بأخذه ولكن من العلماء من امتنع عنه فعند هذا ينظر في الأولى فنقول

الأولى أن تأخذه إن أمنت ثلاث غوائل الغائلة الأولى أن يظن السلطان بسبب أخذك أن ماله طيب ولولا انه طيب لما كنت تمد يدك إليه ولا تدخله في ضمانك فإن كان كذلك فلا تأخذه فإن ذلك محذور ولا يفي الخير في مباشرتك التفرقة بما يحصل لك من الجراءة على كسب الحرام

Masalah:

Apabila penguasa mengirimkan kepadamu suatu harta agar engkau membagikannya kepada orang-orang fakir, maka bila harta itu memiliki pemilik tertentu, tidak halal menerimanya.

Namun apabila harta itu tidak memiliki pemilik tertentu, melainkan hukumnya memang harus disedekahkan kepada kaum miskin sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka engkau boleh mengambilnya dan menangani pembagiannya. Engkau tidak berdosa karena menerimanya.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang memilih untuk tidak menerimanya. Dalam keadaan ini perlu dilihat mana yang lebih utama. Maka kami katakan:

Yang lebih utama ialah menerimanya apabila engkau aman dari tiga bahaya besar (ghawā’il).

Bahaya pertama:

Jangan sampai penguasa mengira, karena engkau menerima harta tersebut, bahwa hartanya adalah harta yang baik dan halal. Seolah-olah: “Kalau hartaku tidak halal, tentu orang alim ini tidak akan mengulurkan tangannya kepadanya dan tidak mau memasukkannya ke dalam tanggungannya.”

Jika memang dikhawatirkan muncul anggapan seperti itu, maka jangan menerimanya. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan. Kebaikan berupa keterlibatanmu dalam membagikan harta itu tidak sebanding dengan dampak buruk yang timbul, yaitu bertambahnya keberanian penguasa untuk terus mencari harta haram.

Penjelasan Singkat:

Pembahasan ini menjelaskan prinsip penting dalam wara’ dan amar ma’ruf nahi munkar:

  • Tidak semua harta dari penguasa otomatis haram diterima.
  • Jika harta itu masih punya pemilik yang jelas, maka tidak boleh diambil untuk disalurkan.
  • Jika statusnya adalah harta yang memang wajib dialihkan kepada fakir miskin, boleh membantu distribusinya.
  • Namun kebolehan itu dibatasi oleh pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Imam di sini menyebut bahaya pertama, yaitu legitimasi terhadap kezaliman atau harta syubhat/haram. Ketika seorang alim menerima atau mengelola harta penguasa, tindakan itu bisa dianggap sebagai “stempel halal”, sehingga penguasa semakin merasa benar dan semakin berani mencari harta secara batil.

Karena itu, menjaga agama terkadang menuntut seseorang menolak keterlibatan, bukan karena distribusi kepada fakir itu buruk, tetapi karena dampak simbolik dan sosialnya lebih berbahaya.

Contoh Kasus

1. Contoh yang Tidak Boleh Diterima

Seorang penguasa merampas tanah milik rakyat tertentu, lalu menjual hasilnya dan memberikan uang itu kepada seorang ustaz agar dibagikan kepada fakir miskin.

Karena harta tersebut masih memiliki pemilik yang jelas dan diketahui, maka ustaz itu tidak boleh menerimanya untuk dibagikan. Yang wajib dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau ahli warisnya.

2. Contoh yang Boleh Diterima

Seorang pejabat memiliki harta campuran dari pungutan zalim yang pemilik pastinya sudah tidak diketahui. Ia menyerahkan sebagian harta itu kepada seorang alim agar dibagikan kepada kaum miskin.

Dalam keadaan ini, seorang alim boleh menerimanya untuk disalurkan kepada fakir miskin, karena fungsi harta tersebut memang harus dikeluarkan dalam bentuk sedekah kepada mereka.

3. Contoh yang Lebih Utama Ditolak

Seorang ulama terkenal menerima bantuan dari penguasa yang dikenal suka korupsi dan mengambil harta rakyat. Masyarakat kemudian berkata:

“Kalau hartanya haram, tentu para ulama tidak akan mau menerimanya.”

Akibatnya:

  • penguasa merasa tindakannya dibenarkan,
  • masyarakat menganggap korupsi ringan,
  • kewibawaan ulama dipakai untuk mencuci citra kezaliman.

Dalam kondisi seperti ini, menolak lebih utama, karena mudaratnya lebih besar daripada manfaat pembagian harta tersebut.

Kesimpulan

  1. Harta penguasa yang berasal dari kezaliman:
    • bila pemiliknya diketahui → wajib dikembalikan kepada pemiliknya,
    • bila pemiliknya tidak diketahui → boleh disalurkan kepada fakir miskin.
  2. Membantu menyalurkan harta tersebut kepada fakir miskin pada asalnya boleh, selama bukan bentuk dukungan terhadap kezaliman.
  3. Seorang alim atau tokoh agama harus mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya. Jangan sampai penerimaan harta itu dianggap sebagai pengesahan bahwa harta penguasa halal.
  4. Prinsip syariat bukan hanya melihat manfaat sesaat, tetapi juga menutup pintu kerusakan yang lebih besar (saddu dzari’ah).
  5. Sikap wara’ terkadang bukan sekadar meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan sesuatu yang dapat menipu manusia terhadap kebatilan.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sikap Imam Ahmad bin Hanbalterhadap Warisan Harta Syubhat: Membersihkan yang Haram tanpa Menyia-nyiakanHak Waris dan Utang

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan Bekal Syubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hinggaHari Arafah

Tiga Bahaya Besar Kedua Menerima Harta dari PenguasaZalim: Legitimasi Kebatilan, Fitnah Keteladanan, dan Rusaknya Hati karena CintaDunia

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Membantah Filsuf dengan Teori Jiwa: Jika Jiwa Kekal Tak Terhingga, Mengapa Tidak Timbul Paradoks?

Pendahuluan Dalam pembahasan mengenai keazalian alam, Imam Al-Ghazali terus menunjukkan bahwa para filsuf sering menggunakan standar pem...