Pendahuluan
Persoalan menerima harta dari
penguasa menjadi semakin kompleks apabila harta yang berada di tangan penguasa
terdiri dari harta halal dan harta haram.
Dalam kondisi seperti ini, para
ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa seseorang boleh mengambil
harta tersebut selama tidak yakin bahwa bagian yang diterimanya secara khusus
adalah harta haram. Sebagian lainnya mengambil sikap lebih ketat dengan tidak
membolehkan menerima harta sampai benar-benar diketahui bahwa harta tersebut
halal.
Imam Al-Ghazali menilai bahwa kedua
sikap tersebut merupakan bentuk berlebihan. Menurutnya, sikap yang lebih
moderat adalah melihat harta yang dominan. Jika mayoritas harta penguasa
adalah haram, maka pemberian tersebut dihukumi haram. Jika mayoritasnya halal,
maka pada dasarnya boleh, meskipun masih terdapat harta haram yang diketahui
keberadaannya.
Namun, apabila seseorang mengetahui
dengan pasti bahwa harta yang diterimanya secara khusus adalah bagian dari
harta haram, maka persoalannya berbeda dan harus ditahan atau dihindari.
Al-Ghazali kemudian mengemukakan
sejumlah riwayat tentang para sahabat dan ulama yang menerima pemberian dari
para penguasa pada masa pemerintahan yang dianggap zalim. Riwayat-riwayat
tersebut digunakan sebagai salah satu argumentasi bagi pendapat yang
membolehkan menerima harta penguasa selama tidak diketahui secara pasti bahwa
harta yang diterima itu sendiri adalah harta haram.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم
وما يحل منها وما يحرم
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
فقد اختلف الناس في هذا فقال قوم كل
ما لا أتيقن أنه حرام فلي أن آخذه وقال آخرون لا يحل أن يؤخذ مالم يتحقق أنه حلال
فلا تحل شبهة أصلاً
وكلاهما إسراف والاعتدال ما قدمنا
ذكره وهو الحكم بأن الأغلب إذا كان حراماً حرم وإن كان الأغلب حلالاً وفيه يقين
حرام فهو موضع توقفنا فيه كما سبق
لقد احتج من جوز اخذ أموال السلاطين
إذا كان فيها حرام وحلال مهما لم يتحقق أن عين المأخوذ حرام بما روي عن جماعة من
الصحابة أنهم أدركوا أيام الأئمة الظلمة وأخذوا الأموال منهم أبو هريرة وأبو سعيد
الخدري وزيد بن ثابت وأبو أيوب الأنصاري وجرير بن عبد الله وجابر وأنس بن مالك
والمسور بن مخرمة
فأخذ أبو سعيد وأبو هريرة من مروان
ويزيد بن عبد الملك
وأخذ ابن عمر وابن عباس من الحجاج
وأخذ كثير من التابعين منهم كالشعبي
وإبراهيم والحسن وابن أبي ليلى
وأخذ الشافعي من هرون الرشيد ألف
دينار في دفعة
وأخذ مالك من الخلفاء أموالاً جمة
وقال علي رضي الله عنه خذ ما يعطيك السلطان فإنما يعطيك من الحلال وما يأخذ من
الحلال أكثر
وإنما ترك من ترك العطاء منهم تورعاً
مخافة على دينه أن يحمل على مالا يحل
ألا ترى قول أبي ذر للأحنف بن قيس خذ
العطاء ما كان نحلة فإذا كان أثمان دينكم فدعوه
Terjemahan Lengkap
Para ulama berbeda pendapat mengenai
persoalan ini.
Sebagian orang berkata:
“Apa saja yang aku tidak yakin bahwa
ia haram, maka aku boleh mengambilnya.”
Sebagian lainnya berkata:
“Tidak halal mengambilnya sampai
benar-benar dipastikan bahwa harta tersebut halal. Tidak ada toleransi sama
sekali terhadap perkara syubhat.”
Kedua pendapat tersebut merupakan
bentuk berlebih-lebihan.
Sikap yang moderat adalah
sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu melihat mana yang
lebih dominan.
Jika sebagian besar harta tersebut
adalah haram, maka hukumnya haram. Jika sebagian besar harta tersebut halal,
maka hukumnya halal.
Adapun apabila terdapat harta haram
yang diketahui dengan pasti di dalamnya, maka persoalan tersebut merupakan tempat
untuk berhenti dan berhati-hati, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Orang-orang yang membolehkan
mengambil harta para sultan ketika di dalamnya terdapat harta halal dan
haram—selama tidak terbukti bahwa harta tertentu yang diambil itu adalah harta
haram—berdalil dengan riwayat dari sejumlah sahabat.
Mereka mengalami masa para pemimpin
yang zalim dan tetap menerima harta dari mereka.
Di antara para sahabat tersebut
adalah:
- Abu Hurairah;
- Abu Sa'id Al-Khudri;
- Zaid bin Tsabit;
- Abu Ayyub Al-Anshari;
- Jarir bin Abdullah;
- Jabir;
- Anas bin Malik;
- Al-Miswar bin Makhramah.
Abu Sa'id dan Abu Hurairah menerima
pemberian dari Marwan dan Yazid bin Abdul Malik.
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menerima
pemberian dari Al-Hajjaj.
Banyak dari kalangan tabi'in juga
menerima pemberian tersebut, di antaranya Asy-Sya'bi, Ibrahim, Al-Hasan, dan
Ibnu Abi Laila.
Imam Asy-Syafi'i menerima dari Harun
Ar-Rasyid uang sebanyak seribu dinar dalam satu pemberian.
Imam Malik juga menerima harta dalam
jumlah yang besar dari para khalifah.
Ali radhiyallahu 'anhu berkata:
“Ambillah apa yang diberikan oleh
sultan kepadamu, karena sesungguhnya ia memberikannya dari harta yang halal,
dan harta yang ia ambil dari yang halal itu lebih banyak.”
Adapun orang-orang yang memilih
untuk tidak menerima pemberian tersebut, mereka meninggalkannya sebagai bentuk wara',
karena khawatir terhadap agama mereka dan takut terdorong untuk mengambil
sesuatu yang tidak halal.
Tidakkah engkau memperhatikan
perkataan Abu Dzar kepada Al-Ahnaf bin Qais:
“Terimalah pemberian selama ia
merupakan pemberian sukarela. Tetapi apabila pemberian itu menjadi harga bagi
agama kalian, maka tinggalkanlah.”
Artikel Pengembangan
1.
Dua sikap ekstrem dalam menghadapi harta penguasa
Al-Ghazali menggambarkan dua sikap
yang berlawanan.
Pertama, sikap yang terlalu longgar: seseorang menganggap seluruh
harta boleh diterima selama ia sendiri belum mengetahui secara pasti bahwa
harta tersebut haram.
Kedua, sikap yang terlalu ketat: seseorang tidak mau menerima
harta apa pun sampai terbukti secara pasti bahwa harta tersebut halal.
Al-Ghazali menyebut kedua pendekatan
tersebut sebagai isrāf, yaitu sikap berlebihan.
Ia kemudian menawarkan pendekatan
pertengahan dengan melihat ghālib, yaitu keadaan yang lebih dominan.
2.
Jika mayoritas harta adalah haram
Apabila mayoritas harta yang berada
di tangan penguasa diketahui berasal dari sumber yang haram, maka menerima
pemberian dari harta tersebut menjadi persoalan yang sangat serius.
Menurut kaidah yang dikemukakan
dalam teks:
الأغلب
إذا كان حراماً حرم
“Apabila yang dominan adalah haram,
maka hukumnya haram.”
Ini menunjukkan pentingnya
mempertimbangkan kondisi keseluruhan ketika sumber harta tertentu tidak dapat
dipisahkan dengan jelas.
3.
Jika mayoritas harta adalah halal
Sebaliknya, apabila mayoritas harta
penguasa berasal dari sumber yang halal, maka hukum tidak serta-merta berubah
menjadi haram hanya karena terdapat sebagian harta haram di dalamnya.
Dalam kondisi demikian, apabila
tidak diketahui bahwa harta tertentu yang diberikan adalah bagian dari harta
haram, terdapat ruang untuk membolehkannya menurut pendekatan yang dijelaskan
Al-Ghazali.
Namun, jika seseorang mengetahui
secara khusus bahwa uang atau barang yang diberikan kepadanya berasal dari
sumber haram, maka masalahnya menjadi berbeda.
4.
Antara hukum dan wara'
Salah satu poin penting dalam teks
adalah perbedaan antara boleh secara hukum dan meninggalkan sesuatu
karena wara'.
Al-Ghazali menyebut bahwa sebagian
orang memilih tidak menerima pemberian penguasa bukan selalu karena mereka
menganggap setiap pemberian tersebut pasti haram, tetapi karena mereka khawatir
terhadap agama mereka.
Dengan demikian, meninggalkan suatu
harta dapat menjadi bentuk kehati-hatian pribadi meskipun terdapat pendapat
yang memberikan ruang kebolehan.
5.
Riwayat penerimaan dari penguasa
Al-Ghazali menyebut sejumlah sahabat
dan tabi'in yang menerima harta dari penguasa pada masa yang dianggap penuh
kezaliman.
Di antara nama yang disebut dalam
teks adalah Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, Zaid bin Tsabit, Abu Ayyub
Al-Anshari, Jarir bin Abdullah, Jabir, Anas bin Malik, dan Al-Miswar bin
Makhramah.
Kemudian disebut pula beberapa
tabi'in, seperti Asy-Sya'bi, Ibrahim, Al-Hasan, dan Ibnu Abi Laila.
Al-Ghazali menggunakan riwayat
tersebut sebagai argumentasi bahwa sekadar adanya unsur harta haram dalam
kekayaan penguasa tidak otomatis membuat setiap harta yang diberikan kepada
seseorang menjadi haram, selama tidak diketahui bahwa bagian yang diterima
itu sendiri adalah harta haram.
6.
Perkataan Ali bin Abi Thalib
Teks juga menukil perkataan yang
dinisbatkan kepada Ali radhiyallahu 'anhu:
خذ
ما يعطيك السلطان
“Ambillah apa yang diberikan oleh
sultan kepadamu.”
Kemudian dilanjutkan dengan alasan
bahwa apa yang diberikan itu berasal dari harta halal dan bagian yang diambil
penguasa dari harta halal lebih banyak.
Pesan yang dapat dipahami dari kutipan
ini adalah bahwa keberadaan harta haram dalam keseluruhan kekayaan seseorang
tidak serta-merta membuat setiap bagian hartanya dapat dipastikan haram.
Namun, apabila bagian tertentu telah
diketahui berasal dari harta haram, maka ketentuannya berbeda.
7.
Nasihat Abu Dzar tentang “harga agama”
Perkataan Abu Dzar kepada Al-Ahnaf
bin Qais memberikan dimensi moral yang sangat kuat.
Selama pemberian tersebut merupakan pemberian
sukarela (niḥlah), seseorang dapat menerimanya.
Namun, jika pemberian tersebut
menjadi “harga agama”, maka harus ditinggalkan.
Ini mengandung peringatan bahwa
persoalan pemberian penguasa bukan hanya masalah sumber uang, tetapi juga dapat
berkaitan dengan independensi agama dan integritas seseorang.
Seseorang tidak boleh menerima harta
sebagai imbalan karena menjual prinsip, membenarkan kebatilan, atau
meninggalkan kewajiban agama.
Contoh
Contoh
1: Harta penguasa mayoritas halal
Seorang penguasa memiliki berbagai
sumber pemasukan yang sah. Sebagian kecil hartanya berasal dari sumber yang
tidak halal, tetapi seseorang yang menerima tunjangan tidak mengetahui bahwa
uang yang diterimanya berasal dari bagian tersebut.
Dalam pendekatan yang dijelaskan
Al-Ghazali, keadaan ini tidak otomatis menjadikan pemberian tersebut haram.
Contoh
2: Harta penguasa mayoritas haram
Jika diketahui bahwa sebagian besar
kekayaan seorang penguasa diperoleh melalui pungutan zalim, penyitaan tanpa
hak, dan sumber haram lainnya, maka menerima pemberian darinya menjadi sangat
bermasalah.
Berdasarkan prinsip “yang dominan
menjadi pertimbangan”, apabila yang dominan adalah harta haram, maka
pemberian tersebut dihukumi haram.
Contoh
3: Bagian tertentu diketahui haram
Seorang penguasa memiliki harta halal
dan haram. Kemudian ia memberikan uang kepada seseorang dengan mengatakan bahwa
uang tersebut berasal dari hasil penyitaan harta orang lain secara zalim.
Dalam kondisi ini, penerima
mengetahui secara khusus sumber harta tersebut. Maka persoalannya tidak lagi
sekadar bercampurnya harta halal dan haram.
Contoh
4: Meninggalkan pemberian karena wara'
Seorang ulama mendapatkan pemberian
dari penguasa. Ia tidak mengetahui bahwa pemberian tersebut haram, tetapi ia
khawatir penerimaannya dapat memengaruhi kebebasannya dalam menyampaikan
kebenaran.
Ia memilih menolaknya demi menjaga
agama dan kehormatannya.
Sikap seperti ini dapat termasuk wara',
yaitu meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat membawa seseorang kepada
perkara yang tidak selamat bagi agamanya.
Contoh
5: Pemberian sebagai imbalan untuk membenarkan kebatilan
Seorang pejabat menawarkan sejumlah
besar uang kepada seorang tokoh agama dengan syarat ia memberikan legitimasi
terhadap suatu tindakan yang bertentangan dengan kebenaran.
Walaupun uang tersebut secara fisik
tidak diketahui berasal dari harta haram tertentu, menerima pemberian tersebut
menjadi persoalan serius karena pemberian itu telah berubah menjadi imbalan
atas pengorbanan agama.
Inilah makna penting dari nasihat:
“Jika pemberian itu menjadi harga
agama kalian, maka tinggalkanlah.”
Penutup
Imam Al-Ghazali menempatkan
persoalan harta penguasa di antara dua sikap yang harus dihindari: terlalu
longgar dan terlalu berlebihan dalam kehati-hatian.
Sikap yang terlalu longgar
menganggap semua harta boleh diterima selama belum terbukti haram. Sebaliknya,
sikap yang terlalu ketat menganggap semua harta harus ditolak sampai terbukti
halal secara pasti.
Al-Ghazali menawarkan pendekatan
pertengahan dengan memperhatikan harta yang dominan. Jika mayoritasnya
haram, maka pemberian tersebut dihukumi haram. Jika mayoritasnya halal,
terdapat ruang kebolehan selama tidak diketahui bahwa bagian yang diterima
secara khusus adalah harta haram.
Namun, perkara harta bukan hanya
berkaitan dengan hukum halal dan haram. Ada pula dimensi wara', kehormatan,
dan keselamatan agama.
Karena itu, nasihat yang dinukil
dari Abu Dzar memberikan pelajaran yang sangat penting: pemberian boleh
diterima selama tidak menjadikan agama sebagai harga yang harus dibayar.
Dengan demikian, seorang Muslim
hendaknya tidak hanya bertanya, “Apakah saya boleh menerima harta ini?”,
tetapi juga bertanya, “Apakah penerimaan harta ini akan menjaga atau justru
merusak agama, kehormatan, dan kebebasan saya dalam menjalankan kebenaran?”
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Hukum Menerima Hadiah dari Penguasa Zalim: Riwayat Abu Hurairah, Ibnu
Umar, Al-Hasan, dan Ulama Salaf

0 Komentar