Hukum Menerima Harta Sultan yang Bercampur Halal dan Haram: Pendapat Sahabat dan Ulama

Imam Al-Ghazali membahas hukum menerima harta sultan yang bercampur halal dan haram serta pendapat para sahabat dan ulama tentangnya

Pendahuluan

Persoalan menerima harta dari penguasa menjadi semakin kompleks apabila harta yang berada di tangan penguasa terdiri dari harta halal dan harta haram.

Dalam kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa seseorang boleh mengambil harta tersebut selama tidak yakin bahwa bagian yang diterimanya secara khusus adalah harta haram. Sebagian lainnya mengambil sikap lebih ketat dengan tidak membolehkan menerima harta sampai benar-benar diketahui bahwa harta tersebut halal.

Imam Al-Ghazali menilai bahwa kedua sikap tersebut merupakan bentuk berlebihan. Menurutnya, sikap yang lebih moderat adalah melihat harta yang dominan. Jika mayoritas harta penguasa adalah haram, maka pemberian tersebut dihukumi haram. Jika mayoritasnya halal, maka pada dasarnya boleh, meskipun masih terdapat harta haram yang diketahui keberadaannya.

Namun, apabila seseorang mengetahui dengan pasti bahwa harta yang diterimanya secara khusus adalah bagian dari harta haram, maka persoalannya berbeda dan harus ditahan atau dihindari.

Al-Ghazali kemudian mengemukakan sejumlah riwayat tentang para sahabat dan ulama yang menerima pemberian dari para penguasa pada masa pemerintahan yang dianggap zalim. Riwayat-riwayat tersebut digunakan sebagai salah satu argumentasi bagi pendapat yang membolehkan menerima harta penguasa selama tidak diketahui secara pasti bahwa harta yang diterima itu sendiri adalah harta haram.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

فقد اختلف الناس في هذا فقال قوم كل ما لا أتيقن أنه حرام فلي أن آخذه وقال آخرون لا يحل أن يؤخذ مالم يتحقق أنه حلال فلا تحل شبهة أصلاً

وكلاهما إسراف والاعتدال ما قدمنا ذكره وهو الحكم بأن الأغلب إذا كان حراماً حرم وإن كان الأغلب حلالاً وفيه يقين حرام فهو موضع توقفنا فيه كما سبق

لقد احتج من جوز اخذ أموال السلاطين إذا كان فيها حرام وحلال مهما لم يتحقق أن عين المأخوذ حرام بما روي عن جماعة من الصحابة أنهم أدركوا أيام الأئمة الظلمة وأخذوا الأموال منهم أبو هريرة وأبو سعيد الخدري وزيد بن ثابت وأبو أيوب الأنصاري وجرير بن عبد الله وجابر وأنس بن مالك والمسور بن مخرمة

فأخذ أبو سعيد وأبو هريرة من مروان ويزيد بن عبد الملك

وأخذ ابن عمر وابن عباس من الحجاج

وأخذ كثير من التابعين منهم كالشعبي وإبراهيم والحسن وابن أبي ليلى

وأخذ الشافعي من هرون الرشيد ألف دينار في دفعة

وأخذ مالك من الخلفاء أموالاً جمة وقال علي رضي الله عنه خذ ما يعطيك السلطان فإنما يعطيك من الحلال وما يأخذ من الحلال أكثر

وإنما ترك من ترك العطاء منهم تورعاً مخافة على دينه أن يحمل على مالا يحل

ألا ترى قول أبي ذر للأحنف بن قيس خذ العطاء ما كان نحلة فإذا كان أثمان دينكم فدعوه

Terjemahan Lengkap

Para ulama berbeda pendapat mengenai persoalan ini.

Sebagian orang berkata:

“Apa saja yang aku tidak yakin bahwa ia haram, maka aku boleh mengambilnya.”

Sebagian lainnya berkata:

“Tidak halal mengambilnya sampai benar-benar dipastikan bahwa harta tersebut halal. Tidak ada toleransi sama sekali terhadap perkara syubhat.”

Kedua pendapat tersebut merupakan bentuk berlebih-lebihan.

Sikap yang moderat adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu melihat mana yang lebih dominan.

Jika sebagian besar harta tersebut adalah haram, maka hukumnya haram. Jika sebagian besar harta tersebut halal, maka hukumnya halal.

Adapun apabila terdapat harta haram yang diketahui dengan pasti di dalamnya, maka persoalan tersebut merupakan tempat untuk berhenti dan berhati-hati, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Orang-orang yang membolehkan mengambil harta para sultan ketika di dalamnya terdapat harta halal dan haram—selama tidak terbukti bahwa harta tertentu yang diambil itu adalah harta haram—berdalil dengan riwayat dari sejumlah sahabat.

Mereka mengalami masa para pemimpin yang zalim dan tetap menerima harta dari mereka.

Di antara para sahabat tersebut adalah:

  • Abu Hurairah;
  • Abu Sa'id Al-Khudri;
  • Zaid bin Tsabit;
  • Abu Ayyub Al-Anshari;
  • Jarir bin Abdullah;
  • Jabir;
  • Anas bin Malik;
  • Al-Miswar bin Makhramah.

Abu Sa'id dan Abu Hurairah menerima pemberian dari Marwan dan Yazid bin Abdul Malik.

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menerima pemberian dari Al-Hajjaj.

Banyak dari kalangan tabi'in juga menerima pemberian tersebut, di antaranya Asy-Sya'bi, Ibrahim, Al-Hasan, dan Ibnu Abi Laila.

Imam Asy-Syafi'i menerima dari Harun Ar-Rasyid uang sebanyak seribu dinar dalam satu pemberian.

Imam Malik juga menerima harta dalam jumlah yang besar dari para khalifah.

Ali radhiyallahu 'anhu berkata:

“Ambillah apa yang diberikan oleh sultan kepadamu, karena sesungguhnya ia memberikannya dari harta yang halal, dan harta yang ia ambil dari yang halal itu lebih banyak.”

Adapun orang-orang yang memilih untuk tidak menerima pemberian tersebut, mereka meninggalkannya sebagai bentuk wara', karena khawatir terhadap agama mereka dan takut terdorong untuk mengambil sesuatu yang tidak halal.

Tidakkah engkau memperhatikan perkataan Abu Dzar kepada Al-Ahnaf bin Qais:

“Terimalah pemberian selama ia merupakan pemberian sukarela. Tetapi apabila pemberian itu menjadi harga bagi agama kalian, maka tinggalkanlah.”

Artikel Pengembangan

1. Dua sikap ekstrem dalam menghadapi harta penguasa

Al-Ghazali menggambarkan dua sikap yang berlawanan.

Pertama, sikap yang terlalu longgar: seseorang menganggap seluruh harta boleh diterima selama ia sendiri belum mengetahui secara pasti bahwa harta tersebut haram.

Kedua, sikap yang terlalu ketat: seseorang tidak mau menerima harta apa pun sampai terbukti secara pasti bahwa harta tersebut halal.

Al-Ghazali menyebut kedua pendekatan tersebut sebagai isrāf, yaitu sikap berlebihan.

Ia kemudian menawarkan pendekatan pertengahan dengan melihat ghālib, yaitu keadaan yang lebih dominan.

2. Jika mayoritas harta adalah haram

Apabila mayoritas harta yang berada di tangan penguasa diketahui berasal dari sumber yang haram, maka menerima pemberian dari harta tersebut menjadi persoalan yang sangat serius.

Menurut kaidah yang dikemukakan dalam teks:

الأغلب إذا كان حراماً حرم

“Apabila yang dominan adalah haram, maka hukumnya haram.”

Ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kondisi keseluruhan ketika sumber harta tertentu tidak dapat dipisahkan dengan jelas.

3. Jika mayoritas harta adalah halal

Sebaliknya, apabila mayoritas harta penguasa berasal dari sumber yang halal, maka hukum tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena terdapat sebagian harta haram di dalamnya.

Dalam kondisi demikian, apabila tidak diketahui bahwa harta tertentu yang diberikan adalah bagian dari harta haram, terdapat ruang untuk membolehkannya menurut pendekatan yang dijelaskan Al-Ghazali.

Namun, jika seseorang mengetahui secara khusus bahwa uang atau barang yang diberikan kepadanya berasal dari sumber haram, maka masalahnya menjadi berbeda.

4. Antara hukum dan wara'

Salah satu poin penting dalam teks adalah perbedaan antara boleh secara hukum dan meninggalkan sesuatu karena wara'.

Al-Ghazali menyebut bahwa sebagian orang memilih tidak menerima pemberian penguasa bukan selalu karena mereka menganggap setiap pemberian tersebut pasti haram, tetapi karena mereka khawatir terhadap agama mereka.

Dengan demikian, meninggalkan suatu harta dapat menjadi bentuk kehati-hatian pribadi meskipun terdapat pendapat yang memberikan ruang kebolehan.

5. Riwayat penerimaan dari penguasa

Al-Ghazali menyebut sejumlah sahabat dan tabi'in yang menerima harta dari penguasa pada masa yang dianggap penuh kezaliman.

Di antara nama yang disebut dalam teks adalah Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, Zaid bin Tsabit, Abu Ayyub Al-Anshari, Jarir bin Abdullah, Jabir, Anas bin Malik, dan Al-Miswar bin Makhramah.

Kemudian disebut pula beberapa tabi'in, seperti Asy-Sya'bi, Ibrahim, Al-Hasan, dan Ibnu Abi Laila.

Al-Ghazali menggunakan riwayat tersebut sebagai argumentasi bahwa sekadar adanya unsur harta haram dalam kekayaan penguasa tidak otomatis membuat setiap harta yang diberikan kepada seseorang menjadi haram, selama tidak diketahui bahwa bagian yang diterima itu sendiri adalah harta haram.

6. Perkataan Ali bin Abi Thalib

Teks juga menukil perkataan yang dinisbatkan kepada Ali radhiyallahu 'anhu:

خذ ما يعطيك السلطان

“Ambillah apa yang diberikan oleh sultan kepadamu.”

Kemudian dilanjutkan dengan alasan bahwa apa yang diberikan itu berasal dari harta halal dan bagian yang diambil penguasa dari harta halal lebih banyak.

Pesan yang dapat dipahami dari kutipan ini adalah bahwa keberadaan harta haram dalam keseluruhan kekayaan seseorang tidak serta-merta membuat setiap bagian hartanya dapat dipastikan haram.

Namun, apabila bagian tertentu telah diketahui berasal dari harta haram, maka ketentuannya berbeda.

7. Nasihat Abu Dzar tentang “harga agama”

Perkataan Abu Dzar kepada Al-Ahnaf bin Qais memberikan dimensi moral yang sangat kuat.

Selama pemberian tersebut merupakan pemberian sukarela (niḥlah), seseorang dapat menerimanya.

Namun, jika pemberian tersebut menjadi “harga agama”, maka harus ditinggalkan.

Ini mengandung peringatan bahwa persoalan pemberian penguasa bukan hanya masalah sumber uang, tetapi juga dapat berkaitan dengan independensi agama dan integritas seseorang.

Seseorang tidak boleh menerima harta sebagai imbalan karena menjual prinsip, membenarkan kebatilan, atau meninggalkan kewajiban agama.

Contoh

Contoh 1: Harta penguasa mayoritas halal

Seorang penguasa memiliki berbagai sumber pemasukan yang sah. Sebagian kecil hartanya berasal dari sumber yang tidak halal, tetapi seseorang yang menerima tunjangan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari bagian tersebut.

Dalam pendekatan yang dijelaskan Al-Ghazali, keadaan ini tidak otomatis menjadikan pemberian tersebut haram.

Contoh 2: Harta penguasa mayoritas haram

Jika diketahui bahwa sebagian besar kekayaan seorang penguasa diperoleh melalui pungutan zalim, penyitaan tanpa hak, dan sumber haram lainnya, maka menerima pemberian darinya menjadi sangat bermasalah.

Berdasarkan prinsip “yang dominan menjadi pertimbangan”, apabila yang dominan adalah harta haram, maka pemberian tersebut dihukumi haram.

Contoh 3: Bagian tertentu diketahui haram

Seorang penguasa memiliki harta halal dan haram. Kemudian ia memberikan uang kepada seseorang dengan mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penyitaan harta orang lain secara zalim.

Dalam kondisi ini, penerima mengetahui secara khusus sumber harta tersebut. Maka persoalannya tidak lagi sekadar bercampurnya harta halal dan haram.

Contoh 4: Meninggalkan pemberian karena wara'

Seorang ulama mendapatkan pemberian dari penguasa. Ia tidak mengetahui bahwa pemberian tersebut haram, tetapi ia khawatir penerimaannya dapat memengaruhi kebebasannya dalam menyampaikan kebenaran.

Ia memilih menolaknya demi menjaga agama dan kehormatannya.

Sikap seperti ini dapat termasuk wara', yaitu meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat membawa seseorang kepada perkara yang tidak selamat bagi agamanya.

Contoh 5: Pemberian sebagai imbalan untuk membenarkan kebatilan

Seorang pejabat menawarkan sejumlah besar uang kepada seorang tokoh agama dengan syarat ia memberikan legitimasi terhadap suatu tindakan yang bertentangan dengan kebenaran.

Walaupun uang tersebut secara fisik tidak diketahui berasal dari harta haram tertentu, menerima pemberian tersebut menjadi persoalan serius karena pemberian itu telah berubah menjadi imbalan atas pengorbanan agama.

Inilah makna penting dari nasihat:

“Jika pemberian itu menjadi harga agama kalian, maka tinggalkanlah.”

Penutup

Imam Al-Ghazali menempatkan persoalan harta penguasa di antara dua sikap yang harus dihindari: terlalu longgar dan terlalu berlebihan dalam kehati-hatian.

Sikap yang terlalu longgar menganggap semua harta boleh diterima selama belum terbukti haram. Sebaliknya, sikap yang terlalu ketat menganggap semua harta harus ditolak sampai terbukti halal secara pasti.

Al-Ghazali menawarkan pendekatan pertengahan dengan memperhatikan harta yang dominan. Jika mayoritasnya haram, maka pemberian tersebut dihukumi haram. Jika mayoritasnya halal, terdapat ruang kebolehan selama tidak diketahui bahwa bagian yang diterima secara khusus adalah harta haram.

Namun, perkara harta bukan hanya berkaitan dengan hukum halal dan haram. Ada pula dimensi wara', kehormatan, dan keselamatan agama.

Karena itu, nasihat yang dinukil dari Abu Dzar memberikan pelajaran yang sangat penting: pemberian boleh diterima selama tidak menjadikan agama sebagai harga yang harus dibayar.

Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya tidak hanya bertanya, “Apakah saya boleh menerima harta ini?”, tetapi juga bertanya, “Apakah penerimaan harta ini akan menjaga atau justru merusak agama, kehormatan, dan kebebasan saya dalam menjalankan kebenaran?”

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Pemberian Sultan dari Harta Halal dan Haram: Harta yang Dibeli,Kharaj, Pedagang, dan Kas Negara

Hukum Pemberian Sultan kepada Ulama dan Orang Lain: Jizyah, Warisan, Wakaf, dan Tanah yang Dihidupkan

Hukum Menerima Hadiah dari Penguasa Zalim: Riwayat Abu Hurairah, Ibnu Umar, Al-Hasan, dan Ulama Salaf

Posting Komentar

0 Komentar