Pendahuluan
Ketika seorang sultan memberikan
harta kepada seorang fakih, ulama, atau orang lain dalam bentuk tunjangan,
pemberian, hadiah, atau penghargaan, hukum harta tersebut tidak dapat
ditentukan hanya berdasarkan siapa yang memberikannya.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
harus diperhatikan asal sumber harta, pihak yang menjadi sumber pemasukan,
dasar pemberian, jumlah yang diberikan, serta ketentuan yang melekat pada harta
tersebut.
Dalam pembahasan ini, Al-Ghazali
menguraikan beberapa kemungkinan sumber harta yang digunakan untuk memberikan idrār
(tunjangan), ṣilah (pemberian), atau khal‘ah
(hadiah/penghargaan). Di antaranya adalah jizyah, harta warisan, wakaf, dan tanah
yang dihidupkan atau dimakmurkan oleh sultan.
Pembahasan ini memperlihatkan
ketelitian Al-Ghazali dalam menilai harta yang berada di tangan penguasa.
Bahkan harta yang secara asal dapat menjadi milik sultan tetap harus
diperhatikan cara memperolehnya.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين
وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
فإذا كتب لفقيه أو غيره إدرار أو صلة أو خلعة على جهة فلا يخلو
من أحوال ثمانية فإنه إما أن يكتب له ذلك على الجزية أو على المواريث أو على
الأوقاف أو على ملك أحياء السلطان أو على ملك اشتراه أو على عامل خراج المسلمين أو
على بياع من جملة التجار أو على الخزانة
فالأول هو الجزية وأربعة أخماسها للمصالح وخمسها لجهات معينة
فما يكتب على الخمس من تلك الجهات أو على الأخماس الأربعة لما
فيه مصلحة وروعي فيه الاحتياط في القدر فهو حلال بشرط أن لا تكون الجزية إلا
مضروبة على وجه شرعي ليس فيها زيادة على دينار أو على أربعة دنانير فإنه أيضا في
محل الاجتهاد وللسلطان أن يفعل ما هو في محل الاجتهاد وبشرط أن يكون الذمي الذي
تؤخذ الجزية منه مكتسباً من وجه لا يعلم تحريمه فلا يكون عامل سلطان ظالما ولا
بياع خمر ولا صبياً ولا امرأة إذ لا جزية عليهما
فهذه أمور تراعى في كيفية ضرب الجزية ومقدارها وصفة من تصرف
أليه ومقدار ما يصرف فيجب النظر في جميع ذلك
الثاني المواريث والأموال الضائعة فهي للمصالح والنظر أن الذي
خلفه هل كان ماله كله حراماً أو أكثره أو أقله وقد سبق حكمه فإن لم يكن حراماً بقي
النظر في صفة من يصرف إليه بأن يكون في الصرف إليه مصلحة ثم في المقدار المصروف
الثالث الأوقاف وكذا يجري النظر فيها كما يجري في الميراث مع
زيادة أمر وهو شرط المواقف حتى يكون المأخوذ موافقاً له في جميع شرائطه
الرابع ما أحياه السلطان وهذا لا يعتبر فيه شرط إذ له أن يعطى
من ملكه لمن شاء أي قدر شاء
وإنما النظر في أن الغالب أنه أحياه بإكراه الأجراء أو بأداء
أجرتهم من حرام
فإن الإحياء يحصل بحفر القناة والأنهار وبناء الجدران وتسوية
الأرض ولا يتولاه السلطان بنفسه
فإن كانوا مكرهين على الفعل لم يملكه السلطان وهو حرام وإن
كانوا مستأجرين ثم قضيت أجورهم من الحرام فهذا يورث شبهة قد نبهنا عليها في تعلق
الكرامة بالأعواض
Terjemahan Lengkap
Apabila seorang fakih atau orang
lain diberi tunjangan, pemberian, atau hadiah penghargaan yang
ditetapkan untuk suatu keperluan atau pihak tertentu, maka keadaan pemberian
tersebut tidak terlepas dari delapan kemungkinan.
Pemberian itu mungkin berasal dari:
- jizyah;
- harta warisan;
- harta wakaf;
- milik tanah yang dihidupkan atau dimakmurkan oleh
sultan;
- harta milik yang dibeli oleh sultan;
- harta yang berada pada petugas pemungut kharaj kaum
Muslimin;
- harta dari seorang pedagang yang termasuk dalam
kelompok para pedagang;
- kas atau perbendaharaan negara (khizānah).
Pertama:
Pemberian yang Bersumber dari Jizyah
Sumber pertama adalah jizyah.
Empat perlima dari jizyah diperuntukkan bagi kemaslahatan umum, sedangkan
seperlimanya diperuntukkan bagi beberapa pihak tertentu.
Maka, apabila suatu pemberian
diambil dari bagian seperlima yang memang diperuntukkan bagi pihak-pihak
tersebut, atau diambil dari empat perlima yang digunakan untuk
kemaslahatan, dan dalam penentuannya diperhatikan kehati-hatian mengenai
jumlah yang diberikan, maka harta tersebut halal.
Namun, hal itu dengan syarat bahwa
jizyah tersebut dipungut dengan cara yang sesuai dengan syariat dan tidak
terdapat penambahan yang melampaui batas yang dibenarkan. Dalam teks ini
disebutkan kadar satu dinar atau empat dinar, yang juga merupakan
perkara ijtihad.
Sultan boleh menetapkan sesuatu yang
termasuk dalam wilayah ijtihad.
Selain itu, orang dzimmi yang
dikenai jizyah harus memperoleh hartanya melalui cara yang tidak diketahui
keharamannya. Dengan demikian, orang yang dikenai jizyah bukanlah:
- pegawai atau pekerja sultan yang zalim;
- penjual khamar;
- anak kecil;
- perempuan,
karena anak kecil dan perempuan
tidak dikenai jizyah.
Maka, dalam persoalan jizyah,
beberapa hal harus diperhatikan, yaitu bagaimana jizyah ditetapkan, berapa
kadarnya, siapa yang membayarnya, kepada siapa hasilnya disalurkan, dan berapa
jumlah yang diberikan kepada penerima.
Semua perkara tersebut harus
diperiksa.
Kedua:
Warisan dan Harta yang Terlantar
Sumber kedua adalah harta warisan
dan harta-harta yang terlantar atau tidak diketahui pemiliknya.
Harta tersebut diperuntukkan bagi
kemaslahatan.
Yang harus diperhatikan terlebih
dahulu adalah keadaan orang yang meninggalkan harta tersebut: apakah seluruh
hartanya haram, sebagian besar hartanya haram, atau hanya sebagian kecil yang
haram.
Hukum mengenai hal itu telah
dijelaskan sebelumnya.
Apabila harta tersebut tidak
termasuk harta haram, maka masih harus diperhatikan sifat dan keadaan orang
yang menerima pemberian tersebut, yaitu apakah penyaluran kepadanya
mengandung kemaslahatan.
Setelah itu, harus diperhatikan pula
jumlah harta yang diberikan.
Ketiga:
Harta Wakaf
Sumber ketiga adalah harta wakaf.
Dalam harta wakaf, penilaiannya juga
dilakukan sebagaimana penilaian terhadap harta warisan.
Namun, terdapat satu tambahan
penting, yaitu harus diperhatikan syarat yang ditetapkan oleh pewakaf.
Harta yang diambil atau diberikan
harus sesuai dengan seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh
orang yang mewakafkannya.
Dengan demikian, harta wakaf tidak
boleh digunakan sesuka hati. Keberadaan harta wakaf terikat dengan tujuan dan
syarat yang ditetapkan oleh pewakaf, selama syarat tersebut sah.
Keempat:
Harta dari Tanah yang Dihidupkan oleh Sultan
Sumber keempat adalah harta yang
berasal dari tanah yang dihidupkan atau dimakmurkan oleh sultan.
Dalam hal ini, tidak diperlukan
syarat khusus berkaitan dengan penerima, karena sultan berhak memberikan
sesuatu dari miliknya kepada siapa saja yang ia kehendaki dan dengan jumlah
berapa pun yang ia kehendaki.
Namun, yang harus diperhatikan
adalah bahwa pada umumnya proses menghidupkan atau memakmurkan tanah tersebut
dilakukan dengan memaksa para pekerja atau dengan membayar upah mereka
menggunakan harta yang haram.
Menghidupkan tanah dilakukan melalui
berbagai pekerjaan, seperti:
- menggali saluran air;
- membuat sungai atau kanal;
- membangun dinding atau bangunan;
- meratakan tanah.
Pekerjaan semacam ini tentu tidak
dilakukan sendiri oleh sultan.
Apabila para pekerja tersebut dipaksa
melakukan pekerjaan itu, maka sultan tidak menjadi pemilik tanah tersebut
melalui cara tersebut, dan harta itu menjadi haram.
Namun, apabila mereka adalah pekerja
yang disewa, kemudian upah mereka dibayarkan menggunakan harta yang haram,
maka keadaan tersebut menimbulkan syubhat.
Al-Ghazali telah mengingatkan
tentang persoalan ini dalam pembahasan mengenai keterkaitan kehormatan atau
kemuliaan suatu harta dengan kompensasi atau imbalan yang diberikan sebagai
gantinya.
Artikel Pengembangan
1.
Mengapa pemberian sultan harus diteliti?
Imam Al-Ghazali tidak menganggap
semua pemberian sultan berada dalam satu hukum. Hukum pemberian mengikuti sumber
harta dan mekanisme perolehannya.
Karena itu, ketika seseorang
mendapatkan tunjangan atau hadiah dari penguasa, terdapat perbedaan besar
antara:
- harta yang berasal dari sumber yang sah;
- harta yang berasal dari hak masyarakat;
- harta wakaf yang memiliki ketentuan tertentu;
- harta yang diperoleh melalui kezaliman;
- dan harta yang sumbernya mengandung syubhat.
Seseorang yang ingin menjaga wara’
tidak cukup hanya mengetahui bahwa pemberian itu berasal dari seorang sultan.
Ia perlu mengetahui asal dan jalur harta tersebut.
2.
Harta wakaf tidak boleh diperlakukan seperti harta pribadi
Salah satu poin penting dalam teks
adalah pembahasan mengenai wakaf.
Harta wakaf memiliki karakter
khusus. Orang yang mengelolanya tidak bebas mempergunakannya sesuai
keinginannya sendiri. Ia harus memperhatikan syarat pewakaf dan tujuan
wakaf tersebut.
Misalnya, apabila seseorang
mewakafkan tanah untuk kepentingan tertentu, maka hasilnya harus disalurkan
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, mengambil harta wakaf
untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan pewakaf dapat menjadi
tindakan yang tidak dibenarkan.
3.
Jumlah yang diterima juga harus diperhatikan
Al-Ghazali berulang kali menekankan
pentingnya memperhatikan kadar atau jumlah.
Seseorang bisa saja memiliki hak
untuk mendapatkan suatu pemberian, tetapi hal itu tidak berarti ia berhak
mengambil jumlah tanpa batas.
Ada dua pertanyaan yang harus
dibedakan:
Apakah seseorang berhak menerima?
dan:
Berapa jumlah yang menjadi haknya?
Keduanya merupakan persoalan yang
berbeda.
4.
Status pekerja dalam proses menghidupkan tanah
Teks juga memberikan perhatian
terhadap orang-orang yang melakukan pekerjaan fisik dalam proses iḥyā’
al-arḍ.
Pekerjaan seperti menggali kanal,
membuat sungai, membangun dinding, dan meratakan tanah membutuhkan tenaga
manusia.
Jika tenaga tersebut diperoleh
melalui paksaan, maka terdapat persoalan serius mengenai kepemilikan dan
kehalalan hasil pekerjaan.
Sebaliknya, jika pekerja tersebut
dipekerjakan dengan akad yang sah tetapi pembayaran upahnya berasal dari harta
haram, maka timbul persoalan syubhat yang perlu diperhatikan.
5.
Perbedaan antara halal dan syubhat
Al-Ghazali juga menunjukkan bahwa
tidak semua persoalan harus langsung ditempatkan pada kategori halal atau haram
tanpa perincian.
Dalam kasus tertentu, suatu harta
dapat mengandung syubhat, yaitu adanya unsur yang membuat statusnya
tidak sepenuhnya jelas.
Sikap yang paling hati-hati dalam kondisi
seperti ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap sumber harta dan menghindari
sesuatu yang menimbulkan keraguan apabila tidak ada kebutuhan untuk
mengambilnya.
Contoh
Contoh
1: Tunjangan dari dana kemaslahatan
Seorang ulama mendapatkan tunjangan
dari dana yang memang disediakan untuk kemaslahatan dan sumbernya diperoleh
melalui mekanisme yang sah.
Jika pemberian tersebut sesuai
dengan ketentuan dan jumlahnya wajar, maka pada prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, pemberian tersebut dapat diterima.
Contoh
2: Harta wakaf
Sebuah wakaf diperuntukkan bagi para
fakir miskin. Pengelola kemudian menggunakan hasil wakaf tersebut untuk
kepentingan pribadi yang tidak termasuk dalam tujuan wakaf.
Hal ini bermasalah karena pengelola
wajib memperhatikan syarat pewakaf dan tujuan harta wakaf.
Contoh
3: Pekerja dipaksa menggarap tanah
Seorang penguasa memaksa sejumlah
pekerja menggali kanal dan meratakan tanah tanpa kerelaan mereka.
Menurut prinsip yang dijelaskan
dalam teks, terdapat persoalan serius karena penguasaan atas hasil pekerjaan
tersebut tidak diperoleh melalui cara yang sah.
Contoh
4: Pekerja dibayar dari harta haram
Seorang penguasa mempekerjakan orang
untuk menghidupkan tanah secara sah, tetapi upah mereka dibayarkan menggunakan
harta yang diketahui berasal dari sumber haram.
Al-Ghazali menyatakan bahwa kondisi
seperti ini menimbulkan syubhat, sehingga persoalan harta yang
dihasilkan harus diperhatikan secara hati-hati.
Contoh
5: Pemberian melebihi hak
Seseorang memang termasuk pihak yang
berhak menerima dana tertentu, tetapi ia mengambil jumlah yang jauh lebih besar
daripada kadar yang ditetapkan.
Dalam kasus seperti ini, hak atas
sebagian pemberian tidak berarti membolehkan mengambil bagian yang melebihi
haknya.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menunjukkan bahwa asal-usul harta merupakan perkara yang sangat penting
dalam menentukan hukum penerimaan pemberian dari penguasa.
Pemberian kepada seorang fakih atau
orang lain dapat bersumber dari berbagai jalur, seperti jizyah, warisan, harta
terlantar, wakaf, tanah yang dihidupkan, harta yang dibeli, dan sumber lainnya.
Setiap sumber memiliki ketentuan
tersendiri. Pada harta jizyah harus diperhatikan cara pemungutannya dan pihak
yang dikenai. Pada harta warisan harus diperhatikan keadaan harta yang
ditinggalkan. Pada harta wakaf harus diperhatikan syarat pewakaf. Adapun harta
yang berasal dari proses menghidupkan tanah harus diperhatikan pula bagaimana
tanah tersebut dikelola dan bagaimana para pekerja memperoleh imbalannya.
Dengan demikian, prinsip yang dapat
diambil dari pembahasan ini adalah bahwa kehalalan harta tidak hanya
bergantung pada siapa yang memberikannya, tetapi juga pada sumber, cara
memperoleh, tujuan penyaluran, dan kadar yang diterima.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Harta dan Pemberian Sultan dalam Islam: Mana yang Halal dan yang Haram
Menurut Imam Al-Ghazali
Harta Halal Bercampur Haram: Mana yang Harus Dipakai untuk Diri dan Keluarga?

0 Komentar