Tingkatan Kedua Wara’ dalam Menerima Harta Sultan: Syarat Harta Halal Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan tingkatan kedua wara’ dalam menerima harta sultan, yaitu mengambil harta yang diketahui berasal dari sumber halal

Pendahuluan

Imam Al-Ghazali melanjutkan pembahasan mengenai empat tingkatan wara‘ terhadap harta para penguasa. Setelah menjelaskan tingkatan pertama, yaitu sama sekali tidak mengambil harta penguasa, kini ia menjelaskan tingkatan kedua.

Pada tingkatan ini, seseorang boleh mengambil harta dari sultan, tetapi dengan syarat ia mengetahui bahwa harta yang diambilnya berasal dari sumber yang halal.

Adapun keberadaan harta haram lainnya di tangan sultan tidak otomatis membatalkan kehalalan harta yang diterima, selama penerima mengetahui bahwa bagian yang diberikan kepadanya berasal dari jalur yang halal.

Al-Ghazali kemudian mengaitkan tingkatan ini dengan berbagai riwayat tentang para sahabat yang dikenal sangat wara‘, terutama Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sikap Ibnu Umar terhadap harta para penguasa sangat ketat. Ia bahkan mengkritik penggunaan harta yang diperoleh dari sumber yang tidak baik, sekalipun harta tersebut digunakan untuk kepentingan amal dan kebaikan.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Tingkatan kedua wara‘ terhadap harta penguasa.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

الدرجة الثانية هو أن يأخذ مال السلطان ولكن إنما يأخذ إذا علم أن ما يأخذه من جهة حلال فاشتمال يد السلطان على حرام آخر لا يضره وعلى هذا ينزل جميع ما نقل من الآثار أو أكثرها أو ما اختص منها بأكابر الصحابة والورعين منهم مثل ابن عمر فإنه كان من المبالغين في الورع فكيف يتوسع في مال السلطان وقد كان من أشدهم إنكاراً عليهم وأشدهم ذماً لأموالهم

وذلك أنهم اجتمعوا عند ابن عامر وهو في مرضه وأشفق على نفسه من ولايته وكونه مأخوذاً عند الله تعالى بها فقالوا له إنا لنرجو لك الخير حفرت الآبار وسقيت الحاج وصنعت وصنعت وابن عمر ساكت فقال ماذا تقول يا ابن عمر فقال أقول ذلك إذا طاب المكسب وزكت النفقة وسترد فترى

وفي حديث آخر أنه قال إن الخبيث لا يكفر الخبيث وإنك قد وليت البصرة ولا أحسبك إلا قد أصبت منها شراً

فقال له ابن عامر ألا تدعو لي فقال ابن عمر سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول لا يقبل الله صلاة بغير طهورا ولا صدقة من غلول (٣)

وقد وليت البصرة فهذا قوله فيما صرفه إلى الخيرات

وعن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في أيام الحجاج ما شبعت من الطعام منذ انتهبت الدار إلى يومي هذا

وروي عن علي رضي الله عنه أنه كان له سويق في إناء مختوم يشرب منه فقيل أتفعل هذا بالعراق مع كثرة طعامه فقال أما إني لا أختمه بخلابه ولكن أكره أن يجعل فيه ما ليس منه وأكره أن يدخل بطني غير طيب

فهذا هو المألوف منهم وكان ابن عمر لا يعجبه شيء إلا خرج عنه فطلب منه نافع بثلاثين ألفاً فقال إني أخاف أن تقتنى دراهم ابن عامر وكان هو الطالب اذهب فأنت حر

وقال أبو سعيد الخدري ما منا أحد إلا مالت به الدنيا إلا ابن عمر فبهذا يتضح أنه لا يظن به وبمن كان في منصبه أنه أخذ مالاً يدري أنه حلال

Terjemahan Lengkap

Tingkatan Kedua Wara‘

Tingkatan kedua adalah seseorang mengambil harta sultan, tetapi ia hanya mengambilnya apabila mengetahui bahwa harta yang diambilnya berasal dari jalur yang halal.

Adapun apabila di tangan sultan terdapat harta haram lainnya, hal tersebut tidak membahayakan penerima selama harta yang ia ambil diketahui berasal dari sumber yang halal.

Berdasarkan prinsip ini, seluruh riwayat atau sebagian besar riwayat yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipahami demikian, khususnya riwayat yang berkaitan dengan para sahabat besar dan orang-orang yang sangat wara‘ di antara mereka, seperti Ibnu Umar.

Ibnu Umar dikenal sebagai orang yang sangat berlebihan dalam kehati-hatian terhadap harta.

Bagaimana mungkin ia bersikap longgar dalam menerima harta sultan, sedangkan ia termasuk orang yang paling keras mengingkari para penguasa dan paling keras mencela harta mereka?

Diriwayatkan bahwa beberapa orang berkumpul di hadapan Ibnu Amir ketika ia sedang sakit. Ia merasa khawatir terhadap dirinya sendiri karena pernah memegang jabatan pemerintahan dan takut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta'ala karena jabatan tersebut.

Mereka berkata kepadanya:

“Kami berharap kebaikan untukmu. Engkau telah menggali sumur-sumur, memberi minum para jamaah haji, dan telah melakukan berbagai kebaikan lainnya.”

Sementara Ibnu Umar hanya diam.

Kemudian mereka bertanya:

“Apa pendapatmu, wahai Ibnu Umar?”

Ibnu Umar menjawab:

“Aku akan mengatakan demikian apabila sumber penghasilan itu baik, pengeluarannya baik, dan engkau akan dikembalikan kepada Allah sehingga engkau dapat melihat hasilnya.”

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar berkata:

“Sesuatu yang buruk tidak dapat menghapus sesuatu yang buruk. Engkau telah memimpin Basrah, dan aku tidak mengira bahwa engkau tidak memperoleh sesuatu yang buruk darinya.”

Ibnu Amir kemudian berkata kepadanya:

“Tidakkah engkau mendoakanku?”

Ibnu Umar menjawab:

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta yang diperoleh melalui pengkhianatan atau penggelapan.’”

Sementara engkau telah memimpin Basrah. Demikianlah sikap Ibnu Umar terhadap harta yang digunakan oleh Ibnu Amir untuk berbagai amal kebaikan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa pada masa Al-Hajjaj ia berkata:

“Aku tidak pernah kenyang makan sejak rumah itu dirampas hingga hari ini.”

Diriwayatkan pula dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa ia memiliki sawīq—makanan dari olahan biji-bijian—yang disimpan dalam sebuah wadah tertutup dan ia minum atau makan darinya.

Kemudian seseorang bertanya kepadanya:

“Apakah engkau melakukan hal seperti ini di Irak, padahal makanan di sana sangat melimpah?”

Ali menjawab:

“Aku tidak menutupnya karena kikir. Akan tetapi, aku tidak suka sesuatu yang bukan bagian darinya dimasukkan ke dalamnya, dan aku tidak suka ada sesuatu yang tidak baik masuk ke dalam perutku.”

Demikianlah sikap yang biasa dilakukan oleh mereka.

Ibnu Umar tidak menyukai sesuatu yang meragukan dirinya kecuali ia segera menjauhinya.

Pernah Nafi' meminta kepadanya uang sebesar tiga puluh ribu.

Ibnu Umar berkata:

“Aku khawatir engkau akan memiliki dirham milik Ibnu Amir.”

Kemudian ia berkata:

“Pergilah, engkau sekarang bebas.”

Abu Sa'id Al-Khudri berkata:

“Tidak ada seorang pun di antara kami kecuali dunia telah condong kepadanya, kecuali Ibnu Umar.”

Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak layak disangka bahwa Ibnu Umar—dan orang yang memiliki kedudukan seperti dirinya—akan mengambil harta yang tidak diketahuinya sebagai harta yang halal.

Artikel Pengembangan

1. Tingkatan kedua berbeda dengan tingkatan pertama

Pada tingkatan pertama, seseorang sama sekali tidak mengambil harta penguasa.

Pada tingkatan kedua, seseorang masih mengambil harta dari penguasa, tetapi dengan syarat yang sangat penting:

Ia mengetahui bahwa harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang halal.

Dengan demikian, tingkatan kedua bukanlah sikap menerima secara bebas. Ia tetap membutuhkan penelitian terhadap sumber harta.

2. Harta haram lain di tangan penguasa tidak otomatis menjadikan semua hartanya haram

Al-Ghazali menjelaskan prinsip yang penting:

Jika seorang penguasa memiliki harta halal dan harta haram, keberadaan harta haram tersebut tidak otomatis menjadikan setiap harta yang ada di tangannya haram.

Yang harus diperhatikan adalah harta tertentu yang diterima.

Jika seseorang mengetahui bahwa harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber halal, maka keberadaan harta haram lainnya tidak otomatis merusak hukum harta tersebut.

Namun, jika sumber harta yang diterima tidak diketahui atau kuat dugaan berasal dari harta haram, maka tingkat kehati-hatian harus ditingkatkan.

3. Keteladanan Ibnu Umar

Ibnu Umar menjadi contoh utama dalam teks ini.

Ia dikenal sangat berhati-hati terhadap harta. Bahkan ketika seseorang menyebutkan berbagai amal yang dilakukan oleh Ibnu Amir, Ibnu Umar tidak langsung memuji atau membenarkan penggunaannya sebagai bukti kebaikan.

Ia terlebih dahulu mempertanyakan:

Apakah sumber penghasilannya baik?

Dan:

Apakah pengeluarannya benar-benar baik?

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tujuan yang baik tidak selalu dapat menghalalkan sumber yang buruk.

4. Amal baik tidak menghapus sumber harta yang buruk

Ibnu Umar menegaskan:

إن الخبيث لا يكفر الخبيث

Dalam konteks pembahasan Al-Ghazali, maknanya adalah bahwa sesuatu yang buruk tidak menjadi bersih hanya karena digunakan untuk menghasilkan atau membiayai sesuatu yang tampak baik.

Misalnya, harta yang diperoleh dengan cara zalim tidak otomatis menjadi halal hanya karena digunakan untuk:

  • menggali sumur;
  • membantu jamaah haji;
  • membangun fasilitas umum;
  • bersedekah;
  • atau kegiatan sosial lainnya.

Sumber harta tetap harus diperhatikan.

5. Jabatan pemerintahan adalah amanah

Kisah Ibnu Amir menunjukkan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, tetapi juga tanggung jawab di hadapan Allah.

Seseorang yang memiliki kekuasaan atas harta masyarakat harus mempertanggungjawabkan:

  • bagaimana harta dikumpulkan;
  • dari siapa harta diambil;
  • berapa jumlahnya;
  • kepada siapa disalurkan;
  • dan apakah penggunaannya sesuai dengan hak.

Karena itu, orang yang wara‘ sangat berhati-hati ketika berhubungan dengan harta yang berada di bawah kekuasaan pemerintah.

6. Ali dan kehati-hatian terhadap makanan

Riwayat Ali memberikan gambaran lain tentang wara‘.

Ia tidak menutup wadah makanannya karena takut kehilangan makanan atau karena kikir. Ia menutupnya karena tidak ingin ada sesuatu yang bukan bagian dari makanan tersebut masuk ke dalamnya.

Ini merupakan gambaran tentang perhatian terhadap kemurnian makanan dan kehati-hatian terhadap sesuatu yang tidak jelas.

7. Dunia dapat memengaruhi manusia

Perkataan Abu Sa'id Al-Khudri tentang Ibnu Umar memperlihatkan keistimewaan sikapnya:

ما منا أحد إلا مالت به الدنيا إلا ابن عمر

“Tidak ada seorang pun di antara kami kecuali dunia telah condong kepadanya, kecuali Ibnu Umar.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa salah satu ujian terbesar bagi orang yang berhubungan dengan kekuasaan adalah godaan dunia.

Semakin besar akses seseorang terhadap harta, semakin besar pula kebutuhan untuk mengendalikan diri.

8. Tidak cukup hanya “tidak tahu bahwa harta itu haram”

Tingkatan kedua lebih hati-hati daripada sekadar prinsip:

“Selama saya tidak tahu bahwa harta ini haram, saya boleh mengambilnya.”

Dalam tingkatan kedua, seseorang justru berusaha mengetahui bahwa harta yang ia ambil memang berasal dari jalur halal.

Ini merupakan bentuk wara‘ yang lebih tinggi.

Jadi terdapat perbedaan antara:

  • tidak mengetahui harta itu haram, dan
  • mengetahui bahwa harta itu berasal dari sumber halal.

Yang kedua menunjukkan tingkat kehati-hatian yang lebih kuat.

Contoh

Contoh 1: Gaji dari sumber yang jelas halal

Seorang pegawai menerima gaji dari anggaran yang diketahui berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan pekerjaannya.

Ia mengetahui dasar pemberian dan jumlah yang diterimanya sesuai dengan haknya.

Dalam konteks tingkatan kedua, penerimaan seperti ini lebih dekat kepada sikap yang dibolehkan.

Contoh 2: Penguasa memiliki harta campuran

Seorang penguasa mempunyai berbagai sumber kekayaan. Sebagian halal dan sebagian lainnya haram.

Namun, ia memberikan kepada seseorang sejumlah uang yang dapat diketahui berasal dari pendapatan yang sah.

Menurut prinsip tingkatan kedua, keberadaan harta haram lainnya tidak otomatis menjadikan uang yang diketahui berasal dari sumber halal tersebut haram.

Contoh 3: Sedekah dari harta hasil kezaliman

Seorang penguasa memperoleh harta melalui pungutan yang tidak sah, kemudian menggunakan sebagian harta tersebut untuk membangun sumur dan membantu masyarakat.

Menurut prinsip yang ditekankan Ibnu Umar, penggunaan untuk amal baik tidak otomatis mengubah sumber harta yang buruk menjadi halal.

Contoh 4: Menolak harta yang sumbernya tidak jelas

Seseorang ditawarkan uang oleh pejabat, tetapi tidak diketahui apakah uang tersebut berasal dari anggaran yang sah atau dari hasil penyalahgunaan kekuasaan.

Orang yang mengikuti tingkatan wara‘ kedua akan berusaha mengetahui sumber uang tersebut sebelum menerimanya.

Contoh 5: Tidak mengejar keuntungan karena jabatan

Seorang pejabat memiliki kesempatan memperoleh sejumlah uang karena kedudukannya. Namun, ia khawatir bahwa uang tersebut bukan haknya.

Ia memilih tidak mengambilnya.

Sikap ini lebih dekat dengan teladan para salaf yang sangat berhati-hati terhadap harta publik.

Penutup

Tingkatan kedua wara‘ menurut Imam Al-Ghazali memberikan jalan tengah antara dua sikap: tidak mengambil harta penguasa sama sekali dan mengambilnya tanpa pemeriksaan.

Pada tingkatan ini, seseorang boleh menerima harta dari sultan apabila ia mengetahui bahwa harta yang diterimanya berasal dari sumber yang halal. Keberadaan harta haram lainnya di tangan penguasa tidak otomatis membuat bagian yang diketahui halal menjadi haram.

Namun, contoh Ibnu Umar menunjukkan betapa tinggi standar kehati-hatian para salaf. Mereka tidak hanya melihat tujuan penggunaan harta, tetapi juga memperhatikan asal penghasilan dan cara memperolehnya.

Amal kebaikan seperti menggali sumur, membantu jamaah haji, atau memberikan sedekah tidak secara otomatis menghapus persoalan apabila sumber hartanya diperoleh dengan cara yang buruk.

Karena itu, pelajaran penting dari tingkatan kedua adalah:

Ketika menerima harta dari penguasa, jangan hanya bertanya apakah harta itu tidak diketahui haram. Usahakan pula mengetahui bahwa harta tersebut memang berasal dari sumber yang halal.

Inilah bentuk wara‘ yang menjaga seseorang agar tidak hanya selamat dari harta haram, tetapi juga terhindar dari keraguan dalam urusan rezeki dan amanah.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Tingkatan Wara’ terhadapHarta Sultan: Sikap Said bin Al-Musayyib, Al-Hasan, Abu Bakar, dan Umar

Hukum Menerima Hadiah dariPenguasa Zalim: Riwayat Abu Hurairah, Ibnu Umar, Al-Hasan, dan Ulama Salaf

Tingkatan Ketiga Wara’ dalamHarta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin

Posting Komentar

0 Komentar