Pendahuluan
Imam Al-Ghazali melanjutkan pembahasan
mengenai empat tingkatan wara‘ terhadap harta para penguasa. Setelah
menjelaskan tingkatan pertama, yaitu sama sekali tidak mengambil harta
penguasa, kini ia menjelaskan tingkatan kedua.
Pada tingkatan ini, seseorang boleh
mengambil harta dari sultan, tetapi dengan syarat ia mengetahui bahwa harta
yang diambilnya berasal dari sumber yang halal.
Adapun keberadaan harta haram
lainnya di tangan sultan tidak otomatis membatalkan kehalalan harta yang
diterima, selama penerima mengetahui bahwa bagian yang diberikan kepadanya
berasal dari jalur yang halal.
Al-Ghazali kemudian mengaitkan
tingkatan ini dengan berbagai riwayat tentang para sahabat yang dikenal sangat
wara‘, terutama Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sikap Ibnu Umar terhadap
harta para penguasa sangat ketat. Ia bahkan mengkritik penggunaan harta yang
diperoleh dari sumber yang tidak baik, sekalipun harta tersebut digunakan untuk
kepentingan amal dan kebaikan.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما
يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Tingkatan kedua wara‘ terhadap harta penguasa.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
الدرجة الثانية هو أن يأخذ مال
السلطان ولكن إنما يأخذ إذا علم أن ما يأخذه من جهة حلال فاشتمال يد السلطان على
حرام آخر لا يضره وعلى هذا ينزل جميع ما نقل من الآثار أو أكثرها أو ما اختص منها
بأكابر الصحابة والورعين منهم مثل ابن عمر فإنه كان من المبالغين في الورع فكيف
يتوسع في مال السلطان وقد كان من أشدهم إنكاراً عليهم وأشدهم ذماً لأموالهم
وذلك أنهم اجتمعوا عند ابن عامر وهو
في مرضه وأشفق على نفسه من ولايته وكونه مأخوذاً عند الله تعالى بها فقالوا له إنا
لنرجو لك الخير حفرت الآبار وسقيت الحاج وصنعت وصنعت وابن عمر ساكت فقال ماذا تقول
يا ابن عمر فقال أقول ذلك إذا طاب المكسب وزكت النفقة وسترد فترى
وفي حديث آخر أنه قال إن الخبيث لا
يكفر الخبيث وإنك قد وليت البصرة ولا أحسبك إلا قد أصبت منها شراً
فقال له ابن عامر ألا تدعو لي فقال
ابن عمر سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول لا يقبل
الله صلاة بغير طهورا ولا صدقة من غلول (٣)
وقد وليت البصرة فهذا قوله فيما صرفه
إلى الخيرات
وعن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال
في أيام الحجاج ما شبعت من الطعام منذ انتهبت الدار إلى يومي هذا
وروي عن علي رضي الله عنه أنه كان له
سويق في إناء مختوم يشرب منه فقيل أتفعل هذا بالعراق مع كثرة طعامه فقال أما إني
لا أختمه بخلابه ولكن أكره أن يجعل فيه ما ليس منه وأكره أن يدخل بطني غير طيب
فهذا هو المألوف منهم وكان ابن عمر لا
يعجبه شيء إلا خرج عنه فطلب منه نافع بثلاثين ألفاً فقال إني أخاف أن تقتنى دراهم
ابن عامر وكان هو الطالب اذهب فأنت حر
وقال أبو سعيد الخدري ما منا أحد إلا
مالت به الدنيا إلا ابن عمر فبهذا يتضح أنه لا يظن به وبمن كان في منصبه أنه أخذ
مالاً يدري أنه حلال
Terjemahan Lengkap
Tingkatan
Kedua Wara‘
Tingkatan kedua adalah seseorang mengambil
harta sultan, tetapi ia hanya mengambilnya apabila mengetahui bahwa harta
yang diambilnya berasal dari jalur yang halal.
Adapun apabila di tangan sultan
terdapat harta haram lainnya, hal tersebut tidak membahayakan penerima selama
harta yang ia ambil diketahui berasal dari sumber yang halal.
Berdasarkan prinsip ini, seluruh riwayat
atau sebagian besar riwayat yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipahami
demikian, khususnya riwayat yang berkaitan dengan para sahabat besar dan
orang-orang yang sangat wara‘ di antara mereka, seperti Ibnu Umar.
Ibnu Umar dikenal sebagai orang yang
sangat berlebihan dalam kehati-hatian terhadap harta.
Bagaimana mungkin ia bersikap
longgar dalam menerima harta sultan, sedangkan ia termasuk orang yang paling
keras mengingkari para penguasa dan paling keras mencela harta mereka?
Diriwayatkan bahwa beberapa orang
berkumpul di hadapan Ibnu Amir ketika ia sedang sakit. Ia merasa
khawatir terhadap dirinya sendiri karena pernah memegang jabatan pemerintahan
dan takut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta'ala karena jabatan
tersebut.
Mereka berkata kepadanya:
“Kami berharap kebaikan untukmu.
Engkau telah menggali sumur-sumur, memberi minum para jamaah haji, dan telah
melakukan berbagai kebaikan lainnya.”
Sementara Ibnu Umar hanya diam.
Kemudian mereka bertanya:
“Apa pendapatmu, wahai Ibnu Umar?”
Ibnu Umar menjawab:
“Aku akan mengatakan demikian
apabila sumber penghasilan itu baik, pengeluarannya baik, dan engkau akan
dikembalikan kepada Allah sehingga engkau dapat melihat hasilnya.”
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar
berkata:
“Sesuatu yang buruk tidak dapat
menghapus sesuatu yang buruk. Engkau telah memimpin Basrah, dan aku tidak
mengira bahwa engkau tidak memperoleh sesuatu yang buruk darinya.”
Ibnu Amir kemudian berkata
kepadanya:
“Tidakkah engkau mendoakanku?”
Ibnu Umar menjawab:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah tidak menerima salat
tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta yang diperoleh melalui
pengkhianatan atau penggelapan.’”
Sementara engkau telah memimpin
Basrah. Demikianlah sikap Ibnu Umar terhadap harta yang digunakan oleh Ibnu
Amir untuk berbagai amal kebaikan.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma bahwa pada masa Al-Hajjaj ia berkata:
“Aku tidak pernah kenyang makan
sejak rumah itu dirampas hingga hari ini.”
Diriwayatkan pula dari Ali
radhiyallahu ‘anhu bahwa ia memiliki sawīq—makanan dari olahan
biji-bijian—yang disimpan dalam sebuah wadah tertutup dan ia minum atau makan
darinya.
Kemudian seseorang bertanya
kepadanya:
“Apakah engkau melakukan hal seperti
ini di Irak, padahal makanan di sana sangat melimpah?”
Ali menjawab:
“Aku tidak menutupnya karena kikir.
Akan tetapi, aku tidak suka sesuatu yang bukan bagian darinya dimasukkan ke
dalamnya, dan aku tidak suka ada sesuatu yang tidak baik masuk ke dalam
perutku.”
Demikianlah sikap yang biasa
dilakukan oleh mereka.
Ibnu Umar tidak menyukai sesuatu
yang meragukan dirinya kecuali ia segera menjauhinya.
Pernah Nafi' meminta kepadanya uang
sebesar tiga puluh ribu.
Ibnu Umar berkata:
“Aku khawatir engkau akan memiliki
dirham milik Ibnu Amir.”
Kemudian ia berkata:
“Pergilah, engkau sekarang bebas.”
Abu Sa'id Al-Khudri berkata:
“Tidak ada seorang pun di antara
kami kecuali dunia telah condong kepadanya, kecuali Ibnu Umar.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa
tidak layak disangka bahwa Ibnu Umar—dan orang yang memiliki kedudukan seperti dirinya—akan
mengambil harta yang tidak diketahuinya sebagai harta yang halal.
Artikel Pengembangan
1.
Tingkatan kedua berbeda dengan tingkatan pertama
Pada tingkatan pertama, seseorang sama
sekali tidak mengambil harta penguasa.
Pada tingkatan kedua, seseorang
masih mengambil harta dari penguasa, tetapi dengan syarat yang sangat penting:
Ia mengetahui bahwa harta yang
diberikan kepadanya berasal dari sumber yang halal.
Dengan demikian, tingkatan kedua
bukanlah sikap menerima secara bebas. Ia tetap membutuhkan penelitian terhadap
sumber harta.
2.
Harta haram lain di tangan penguasa tidak otomatis menjadikan semua hartanya
haram
Al-Ghazali menjelaskan prinsip yang
penting:
Jika seorang penguasa memiliki harta
halal dan harta haram, keberadaan harta haram tersebut tidak otomatis
menjadikan setiap harta yang ada di tangannya haram.
Yang harus diperhatikan adalah harta
tertentu yang diterima.
Jika seseorang mengetahui bahwa
harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber halal, maka keberadaan harta
haram lainnya tidak otomatis merusak hukum harta tersebut.
Namun, jika sumber harta yang
diterima tidak diketahui atau kuat dugaan berasal dari harta haram, maka
tingkat kehati-hatian harus ditingkatkan.
3.
Keteladanan Ibnu Umar
Ibnu Umar menjadi contoh utama dalam
teks ini.
Ia dikenal sangat berhati-hati
terhadap harta. Bahkan ketika seseorang menyebutkan berbagai amal yang
dilakukan oleh Ibnu Amir, Ibnu Umar tidak langsung memuji atau membenarkan
penggunaannya sebagai bukti kebaikan.
Ia terlebih dahulu mempertanyakan:
Apakah sumber penghasilannya baik?
Dan:
Apakah pengeluarannya benar-benar
baik?
Hal ini menunjukkan bahwa dalam
Islam, tujuan yang baik tidak selalu dapat menghalalkan sumber yang buruk.
4.
Amal baik tidak menghapus sumber harta yang buruk
Ibnu Umar menegaskan:
إن
الخبيث لا يكفر الخبيث
Dalam konteks pembahasan Al-Ghazali,
maknanya adalah bahwa sesuatu yang buruk tidak menjadi bersih hanya karena
digunakan untuk menghasilkan atau membiayai sesuatu yang tampak baik.
Misalnya, harta yang diperoleh
dengan cara zalim tidak otomatis menjadi halal hanya karena digunakan untuk:
- menggali sumur;
- membantu jamaah haji;
- membangun fasilitas umum;
- bersedekah;
- atau kegiatan sosial lainnya.
Sumber harta tetap harus
diperhatikan.
5.
Jabatan pemerintahan adalah amanah
Kisah Ibnu Amir menunjukkan bahwa
jabatan bukan sekadar kehormatan, tetapi juga tanggung jawab di hadapan
Allah.
Seseorang yang memiliki kekuasaan
atas harta masyarakat harus mempertanggungjawabkan:
- bagaimana harta dikumpulkan;
- dari siapa harta diambil;
- berapa jumlahnya;
- kepada siapa disalurkan;
- dan apakah penggunaannya sesuai dengan hak.
Karena itu, orang yang wara‘ sangat
berhati-hati ketika berhubungan dengan harta yang berada di bawah kekuasaan
pemerintah.
6.
Ali dan kehati-hatian terhadap makanan
Riwayat Ali memberikan gambaran lain
tentang wara‘.
Ia tidak menutup wadah makanannya
karena takut kehilangan makanan atau karena kikir. Ia menutupnya karena tidak
ingin ada sesuatu yang bukan bagian dari makanan tersebut masuk ke
dalamnya.
Ini merupakan gambaran tentang
perhatian terhadap kemurnian makanan dan kehati-hatian terhadap sesuatu yang
tidak jelas.
7.
Dunia dapat memengaruhi manusia
Perkataan Abu Sa'id Al-Khudri
tentang Ibnu Umar memperlihatkan keistimewaan sikapnya:
ما
منا أحد إلا مالت به الدنيا إلا ابن عمر
“Tidak ada seorang pun di antara
kami kecuali dunia telah condong kepadanya, kecuali Ibnu Umar.”
Pernyataan tersebut menunjukkan
bahwa salah satu ujian terbesar bagi orang yang berhubungan dengan kekuasaan
adalah godaan dunia.
Semakin besar akses seseorang
terhadap harta, semakin besar pula kebutuhan untuk mengendalikan diri.
8.
Tidak cukup hanya “tidak tahu bahwa harta itu haram”
Tingkatan kedua lebih hati-hati
daripada sekadar prinsip:
“Selama saya tidak tahu bahwa harta
ini haram, saya boleh mengambilnya.”
Dalam tingkatan kedua, seseorang
justru berusaha mengetahui bahwa harta yang ia ambil memang berasal dari
jalur halal.
Ini merupakan bentuk wara‘ yang
lebih tinggi.
Jadi terdapat perbedaan antara:
- tidak mengetahui harta itu haram, dan
- mengetahui bahwa harta itu berasal dari sumber halal.
Yang kedua menunjukkan tingkat
kehati-hatian yang lebih kuat.
Contoh
Contoh
1: Gaji dari sumber yang jelas halal
Seorang pegawai menerima gaji dari
anggaran yang diketahui berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan
pekerjaannya.
Ia mengetahui dasar pemberian dan
jumlah yang diterimanya sesuai dengan haknya.
Dalam konteks tingkatan kedua,
penerimaan seperti ini lebih dekat kepada sikap yang dibolehkan.
Contoh
2: Penguasa memiliki harta campuran
Seorang penguasa mempunyai berbagai
sumber kekayaan. Sebagian halal dan sebagian lainnya haram.
Namun, ia memberikan kepada
seseorang sejumlah uang yang dapat diketahui berasal dari pendapatan yang sah.
Menurut prinsip tingkatan kedua,
keberadaan harta haram lainnya tidak otomatis menjadikan uang yang diketahui
berasal dari sumber halal tersebut haram.
Contoh
3: Sedekah dari harta hasil kezaliman
Seorang penguasa memperoleh harta
melalui pungutan yang tidak sah, kemudian menggunakan sebagian harta tersebut
untuk membangun sumur dan membantu masyarakat.
Menurut prinsip yang ditekankan Ibnu
Umar, penggunaan untuk amal baik tidak otomatis mengubah sumber harta yang
buruk menjadi halal.
Contoh
4: Menolak harta yang sumbernya tidak jelas
Seseorang ditawarkan uang oleh
pejabat, tetapi tidak diketahui apakah uang tersebut berasal dari anggaran yang
sah atau dari hasil penyalahgunaan kekuasaan.
Orang yang mengikuti tingkatan wara‘
kedua akan berusaha mengetahui sumber uang tersebut sebelum menerimanya.
Contoh
5: Tidak mengejar keuntungan karena jabatan
Seorang pejabat memiliki kesempatan
memperoleh sejumlah uang karena kedudukannya. Namun, ia khawatir bahwa uang
tersebut bukan haknya.
Ia memilih tidak mengambilnya.
Sikap ini lebih dekat dengan teladan
para salaf yang sangat berhati-hati terhadap harta publik.
Penutup
Tingkatan kedua wara‘ menurut Imam
Al-Ghazali memberikan jalan tengah antara dua sikap: tidak mengambil harta
penguasa sama sekali dan mengambilnya tanpa pemeriksaan.
Pada tingkatan ini, seseorang boleh
menerima harta dari sultan apabila ia mengetahui bahwa harta yang diterimanya
berasal dari sumber yang halal. Keberadaan harta haram lainnya di tangan
penguasa tidak otomatis membuat bagian yang diketahui halal menjadi haram.
Namun, contoh Ibnu Umar menunjukkan
betapa tinggi standar kehati-hatian para salaf. Mereka tidak hanya melihat
tujuan penggunaan harta, tetapi juga memperhatikan asal penghasilan dan cara
memperolehnya.
Amal kebaikan seperti menggali
sumur, membantu jamaah haji, atau memberikan sedekah tidak secara otomatis
menghapus persoalan apabila sumber hartanya diperoleh dengan cara yang buruk.
Karena itu, pelajaran penting dari
tingkatan kedua adalah:
Ketika menerima harta dari penguasa,
jangan hanya bertanya apakah harta itu tidak diketahui haram. Usahakan pula
mengetahui bahwa harta tersebut memang berasal dari sumber yang halal.
Inilah bentuk wara‘ yang menjaga
seseorang agar tidak hanya selamat dari harta haram, tetapi juga terhindar dari
keraguan dalam urusan rezeki dan amanah.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Tingkatan Wara’ terhadapHarta Sultan: Sikap Said bin Al-Musayyib, Al-Hasan, Abu Bakar, dan Umar
Hukum Menerima Hadiah dariPenguasa Zalim: Riwayat Abu Hurairah, Ibnu Umar, Al-Hasan, dan Ulama Salaf
Tingkatan Ketiga Wara’ dalamHarta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin

0 Komentar