Tingkatan Keempat Wara’ terhadap Harta Sultan: Hukum Menerima Harta yang Tidak Diketahui Halal atau Haram

Imam Al-Ghazali menjelaskan tingkatan keempat wara’ terhadap harta sultan dan mengapa harta penguasa yang dominan haram tidak boleh disamakan dengan masa salaf

Pendahuluan

Imam Al-Ghazali telah menjelaskan tiga tingkatan wara‘ dalam menyikapi harta penguasa. Pada bagian ini ia memasuki tingkatan keempat, yaitu keadaan ketika seseorang tidak mengetahui secara pasti apakah harta yang diberikan kepadanya halal atau haram, kemudian ia tetap mengambil dan menyimpannya.

Kebolehan pada tingkatan ini tidak bersifat mutlak. Al-Ghazali mengaitkannya dengan keadaan ketika sebagian besar harta penguasa berasal dari sumber yang halal. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama membolehkan mengambil harta yang tidak diketahui secara pasti sebagai harta haram dengan berpegang pada hukum mayoritas.

Namun, Al-Ghazali kemudian memberikan pembatasan yang sangat penting. Menurutnya, keadaan tersebut tidak dapat disamakan dengan kondisi para penguasa pada zamannya. Ia menilai bahwa pada masa tersebut, harta para penguasa didominasi oleh sumber-sumber yang haram, sehingga prinsip “yang dominan adalah yang menjadi pertimbangan” justru menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Di sinilah terlihat pentingnya memahami konteks sumber harta sebelum menetapkan hukum penerimaannya.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Tingkatan keempat wara‘ terhadap harta penguasa.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

الدرجة الرابعة أن لا يتحقق انه حلال ولا يفرق بل يستبقي ولكن يأخذ من سلطان أكثر ماله حلال وهكذا كان الخلفاء في زمان الصحابة رضي الله عنهم والتابعين بعد الخلفاء الراشدين ولم يكن أكثر مالهم حراماً

ويدل عليه تعليل علي رضي الله عنه حيث قال فإن ما يأخذه من الحلال أكثر

فهذا مما قد جوزه جماعة من العلماء تعويلاً على الأكثر

ونحن إنما توقفنا فيه في حق آحاد الناس ومال السلطان أشبه بالخروج عن الحصر فلا يبعد أن يؤدي اجتهاد مجتهد إلى جواز أخذ ما لم يعلم أنه حرام اعتماداً على الأغلب وإنما منعناه إذا كان الأكثر حراماً فإذا فهمت هذه الدرجات تحققت أن ادرارات الظلمة في زماننا لا تجري مجرى ذلك وأنها تفارقه من وجهين قاطعين

أحدهما أن أموال السلاطين في عصرنا حرام كلها أو أكثرها وكيف لا والحلال هو الصدقات والفيء والغنيمة لا وجود لها وليس يدخل منها شيء في يد السلطان ولم يبق إلا الجزية وأنها تؤخذ بأنواع من الظلم لا يحل أخذها به فإنهم يجاوزون حدود الشرع في المأخوذ والمأخوذ منه والوفاء له بالشرط ثم إذا نسبت ذلك إلى ما ينصب إليهم من الخراج المضروب على المسلمين ومن المصادرات والرشا وصنوف الظلم لم يبلغ عشر معشار عشيره

Terjemahan Lengkap

Tingkatan Keempat

Tingkatan keempat adalah seseorang tidak mengetahui secara pasti bahwa harta tersebut halal dan ia juga tidak membedakan atau memisahkannya, tetapi menyimpannya sebagai miliknya.

Hal ini dilakukan ketika ia menerima harta dari seorang penguasa yang sebagian besar hartanya berasal dari sumber yang halal.

Demikianlah keadaan para khalifah pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para tabi'in setelah masa Khulafaur Rasyidin. Sebagian besar harta mereka bukan merupakan harta yang haram.

Hal tersebut didukung oleh alasan yang dinukil dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ketika ia berkata:

“Sebab, apa yang diambilnya dari harta yang halal lebih banyak.”

Atas dasar pertimbangan mayoritas tersebut, sekelompok ulama membolehkan penerimaan harta semacam ini.

Adapun kami sebenarnya hanya berhenti dan bersikap hati-hati dalam persoalan ini ketika berkaitan dengan harta milik orang perorangan.

Sedangkan harta penguasa memiliki keadaan yang lebih kompleks dan sulit dibatasi secara pasti. Karena itu, tidak mustahil seorang mujtahid sampai kepada pendapat bahwa mengambil harta yang tidak diketahui sebagai harta haram dapat dibolehkan dengan berpegang pada keadaan yang dominan.

Namun, kami melarangnya apabila sebagian besar harta tersebut merupakan harta haram.

Apabila engkau telah memahami tingkatan-tingkatan ini, engkau akan mengetahui bahwa pemberian-pemberian para penguasa zalim pada zaman kita tidak dapat disamakan dengan keadaan tersebut.

Pemberian mereka berbeda dari keadaan sebelumnya dalam dua hal yang tegas.

Perbedaan Pertama

Pertama, harta para sultan pada zaman kita seluruhnya atau sebagian besarnya adalah harta haram.

Bagaimana tidak?

Harta yang halal pada dasarnya adalah sedekah, fai', dan ghanimah, sementara sumber-sumber tersebut tidak lagi tersedia dan tidak ada bagian darinya yang masuk ke tangan para penguasa.

Yang tersisa hanyalah jizyah.

Namun, jizyah tersebut diambil dengan berbagai bentuk kezaliman yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Mereka melampaui batas-batas syariat dalam:

  • jumlah harta yang diambil;
  • pihak yang dikenai pungutan;
  • serta pelaksanaan ketentuan dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi.

Kemudian, apabila hal tersebut dibandingkan dengan harta yang mengalir kepada mereka berupa kharaj yang dibebankan kepada kaum Muslimin, penyitaan harta, suap, dan berbagai bentuk kezaliman lainnya, maka jumlah harta yang berasal dari sumber yang halal itu tidak mencapai sepersepuluh dari sepersepuluhnya.

Dengan kata lain, menurut gambaran Al-Ghazali terhadap kondisi pada zamannya, harta yang halal yang berada di tangan para penguasa jumlahnya sangat sedikit dibandingkan harta yang diperoleh melalui berbagai pungutan dan cara yang tidak dibenarkan.

Artikel Pengembangan

1. Tingkatan keempat merupakan bentuk kelonggaran yang paling rendah

Tingkatan keempat berbeda dari tiga tingkatan sebelumnya.

Pada tingkatan pertama, seseorang sama sekali tidak mengambil harta penguasa.

Pada tingkatan kedua, ia mengambil hanya harta yang diketahui berasal dari sumber halal.

Pada tingkatan ketiga, ia mengambil harta untuk disalurkan kepada fakir miskin dan pihak yang berhak.

Adapun pada tingkatan keempat, seseorang menerima harta yang tidak diketahui secara pasti halal atau haramnya, kemudian menyimpannya untuk dirinya sendiri.

Karena itu, tingkatan ini merupakan bentuk kelonggaran yang paling besar dibandingkan tiga tingkatan sebelumnya.

2. Prinsip “yang dominan” atau al-aghlab

Dasar pembahasan ini adalah mempertimbangkan keadaan yang paling dominan.

Jika mayoritas harta seseorang atau penguasa berasal dari sumber halal, sementara sebagian kecilnya haram, maka tidak setiap harta yang berada di tangannya otomatis dihukumi haram.

Sebaliknya, apabila mayoritas hartanya berasal dari sumber haram, maka prinsip yang sama justru menghasilkan kehati-hatian yang lebih kuat.

Jadi, kaidah yang digunakan tidak boleh dipisahkan dari fakta:

Apa yang lebih dominan, halal atau haram?

3. Perbedaan antara harta individu dan harta penguasa

Al-Ghazali memberikan perhatian khusus terhadap harta penguasa.

Harta pribadi seseorang biasanya lebih mudah ditelusuri: dari mana ia memperoleh penghasilan, pekerjaan apa yang dilakukannya, dan bagaimana transaksi hartanya.

Adapun harta penguasa berasal dari berbagai sumber:

  • pungutan;
  • pajak atau kharaj;
  • jizyah;
  • hasil perang;
  • sedekah;
  • harta publik;
  • penyitaan;
  • dan berbagai sumber lainnya.

Karena itu, menentukan status setiap bagian harta penguasa menjadi lebih kompleks.

4. Mayoritas menentukan tingkat kehati-hatian

Al-Ghazali tidak mengatakan bahwa setiap harta penguasa otomatis haram.

Ia memberikan ukuran yang lebih rinci:

Jika mayoritas halal, terdapat ruang untuk mengambil harta yang tidak diketahui secara pasti sebagai haram.

Namun:

Jika mayoritas haram, penerimaan harta tersebut tidak lagi diperlakukan dengan kelonggaran yang sama.

Dengan demikian, pengetahuan tentang kondisi umum sumber harta menjadi sangat penting.

5. Kritik Al-Ghazali terhadap kondisi penguasa pada zamannya

Al-Ghazali kemudian melakukan penilaian historis terhadap kondisi pemerintahan pada zamannya.

Ia berpendapat bahwa sumber-sumber harta halal yang secara syariat dikenal dalam konteks pemerintahan Islam tidak lagi menjadi sumber utama kekayaan penguasa.

Sebaliknya, menurut gambaran yang ia berikan, harta penguasa banyak berasal dari:

الخراج والمصادرات والرشا وصنوف الظلم

yaitu kharaj, penyitaan, suap, dan berbagai bentuk kezaliman.

Karena itulah ia tidak menerima begitu saja analogi antara penguasa pada masa sahabat dengan penguasa yang ia lihat pada zamannya.

6. Jizyah harus sesuai dengan ketentuan syariat

Al-Ghazali juga memasukkan jizyah sebagai salah satu sumber yang pada prinsipnya dapat menjadi sumber harta yang halal.

Namun, ia memberikan catatan bahwa cara pengambilannya harus sesuai dengan syariat.

Jika jumlahnya ditambah secara zalim, dibebankan kepada orang yang tidak semestinya dikenai, atau syarat-syaratnya dilanggar, maka cara memperoleh harta tersebut menjadi persoalan.

Ini menunjukkan bahwa dalam fikih, tidak cukup hanya melihat nama jenis pungutan, tetapi juga harus melihat cara pelaksanaan dan pengambilannya.

7. Tidak semua harta pemerintah dapat disamakan

Pelajaran penting dari teks ini adalah bahwa label “harta pemerintah” tidak cukup untuk menentukan hukum.

Harus dilihat:

  1. sumber pendapatannya;
  2. cara memperoleh pendapatan;
  3. pihak yang membayar;
  4. jumlah yang dipungut;
  5. apakah sesuai ketentuan syariat;
  6. dan bagaimana harta tersebut diberikan kepada seseorang.

Dengan demikian, pembahasan Al-Ghazali sebenarnya sangat menekankan analisis sumber harta, bukan sekadar identitas pemberinya.

8. Wara‘ memiliki tingkatan

Keempat tingkatan yang telah dibahas menunjukkan adanya spektrum sikap:

Tingkatan

Sikap terhadap harta penguasa

Pertama

Tidak mengambil sama sekali

Kedua

Mengambil yang diketahui halal

Ketiga

Mengambil untuk disalurkan kepada yang berhak

Keempat

Mengambil dan menyimpan ketika mayoritas harta penguasa diketahui halal

Urutan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi wara‘ seseorang, semakin besar kehati-hatiannya terhadap harta yang berkaitan dengan kekuasaan.

Contoh

Contoh 1: Harta penguasa mayoritas halal

Seorang pemimpin memiliki sumber pendapatan yang mayoritas berasal dari sumber yang sah. Sebagian kecil hartanya tidak diketahui secara pasti asalnya.

Seseorang menerima pemberian darinya tanpa mengetahui apakah bagian tertentu tersebut berasal dari sumber halal atau tidak.

Dalam kerangka tingkatan keempat yang dijelaskan Al-Ghazali, terdapat ruang pembahasan untuk membolehkannya berdasarkan sumber yang dominan.

Contoh 2: Harta mayoritas berasal dari sumber haram

Jika seseorang mengetahui bahwa sebagian besar harta seorang penguasa berasal dari pungutan zalim, suap, penyitaan yang tidak sah, atau sumber haram lainnya, maka tidak dapat menggunakan alasan:

“Saya tidak tahu uang yang diberikan kepada saya ini haram.”

Menurut kerangka Al-Ghazali, dominasi harta haram mengubah pertimbangan hukumnya.

Contoh 3: Pemberian dari anggaran yang jelas

Seorang pegawai menerima gaji yang bersumber dari anggaran resmi untuk pekerjaan yang sah dan sesuai dengan haknya.

Jika sumber anggaran tersebut jelas dan pemberian sesuai dengan haknya, maka persoalannya berbeda dengan menerima harta yang tidak jelas asal-usulnya.

Contoh 4: Nama “pajak” tidak otomatis menentukan hukum

Sebuah pungutan diberi nama pajak atau kharaj.

Namun, apabila cara pemungutannya melampaui ketentuan yang seharusnya, maka sekadar nama tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh hasil pungutan halal.

Yang diperhatikan adalah hakikat sumber dan cara memperolehnya.

Contoh 5: Orang yang memilih wara‘

Seseorang sebenarnya berada dalam keadaan yang memungkinkan adanya kelonggaran untuk menerima pemberian.

Namun, ia memilih tidak menerimanya karena ingin menjaga kehati-hatian dan menjauh dari keraguan.

Sikap seperti ini sesuai dengan semangat wara‘ yang telah dijelaskan Al-Ghazali sejak awal pembahasan.

Penutup

Tingkatan keempat merupakan tingkatan terakhir dari pembahasan wara‘ terhadap harta penguasa. Pada tingkat ini, seseorang menerima dan menyimpan harta yang tidak diketahui secara pasti halal atau haram, dengan syarat keadaan mayoritas harta penguasa adalah halal.

Dasarnya adalah pertimbangan terhadap yang dominan (al-aghlab). Jika mayoritas harta halal, sebagian ulama memberikan ruang kebolehan untuk menerima harta yang statusnya tidak diketahui secara pasti.

Namun, apabila mayoritas harta penguasa adalah haram, maka kelonggaran tersebut tidak dapat diterapkan.

Imam Al-Ghazali bahkan menegaskan bahwa kondisi para penguasa yang ia hadapi pada zamannya berbeda dari kondisi para khalifah dan penguasa pada masa sebelumnya. Menurut penilaiannya, harta para penguasa pada zamannya didominasi oleh berbagai pungutan dan cara memperoleh harta yang dianggap tidak sesuai dengan syariat.

Karena itu, pembahasan ini mengajarkan sebuah prinsip penting:

Jangan menentukan hukum harta hanya berdasarkan siapa yang memberikannya. Perhatikan sumbernya, cara memperolehnya, kadar halal dan haramnya, serta apa yang lebih dominan di dalamnya.

Pada saat yang sama, tingkatan wara‘ tertinggi tetap berada pada sikap menjaga diri dari harta yang meragukan, terutama ketika seseorang tidak memiliki kebutuhan untuk menerimanya.

Dengan demikian, empat tingkatan yang dijelaskan Al-Ghazali membentuk satu rangkaian: dari meninggalkan seluruh pemberian, kemudian mengambil yang diketahui halal, lalu mengambil untuk disalurkan kepada yang berhak, hingga menerima harta yang tidak diketahui statusnya ketika mayoritas sumber harta tersebut halal.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Tingkatan Ketiga Wara’ dalam Harta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin

Tingkatan Kedua Wara’ dalamMenerima Harta Sultan: Syarat Harta Halal Menurut Imam Al-Ghazali

Mengapa Harta Penguasa Zalim Sulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar