Pendahuluan
Imam Al-Ghazali telah menjelaskan
tiga tingkatan wara‘ dalam menyikapi harta penguasa. Pada bagian ini ia
memasuki tingkatan keempat, yaitu keadaan ketika seseorang tidak
mengetahui secara pasti apakah harta yang diberikan kepadanya halal atau haram,
kemudian ia tetap mengambil dan menyimpannya.
Kebolehan pada tingkatan ini tidak
bersifat mutlak. Al-Ghazali mengaitkannya dengan keadaan ketika sebagian
besar harta penguasa berasal dari sumber yang halal. Dalam kondisi seperti
itu, sebagian ulama membolehkan mengambil harta yang tidak diketahui secara
pasti sebagai harta haram dengan berpegang pada hukum mayoritas.
Namun, Al-Ghazali kemudian
memberikan pembatasan yang sangat penting. Menurutnya, keadaan tersebut tidak
dapat disamakan dengan kondisi para penguasa pada zamannya. Ia menilai bahwa
pada masa tersebut, harta para penguasa didominasi oleh sumber-sumber yang
haram, sehingga prinsip “yang dominan adalah yang menjadi pertimbangan”
justru menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Di sinilah terlihat pentingnya
memahami konteks sumber harta sebelum menetapkan hukum penerimaannya.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين
وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Tingkatan keempat wara‘ terhadap harta penguasa.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
الدرجة الرابعة أن لا يتحقق انه حلال
ولا يفرق بل يستبقي ولكن يأخذ من سلطان أكثر ماله حلال وهكذا كان الخلفاء في زمان
الصحابة رضي الله عنهم والتابعين بعد الخلفاء الراشدين ولم يكن أكثر مالهم حراماً
ويدل عليه تعليل علي رضي الله عنه حيث
قال فإن ما يأخذه من الحلال أكثر
فهذا مما قد جوزه جماعة من العلماء
تعويلاً على الأكثر
ونحن إنما توقفنا فيه في حق آحاد
الناس ومال السلطان أشبه بالخروج عن الحصر فلا يبعد أن يؤدي اجتهاد مجتهد إلى جواز
أخذ ما لم يعلم أنه حرام اعتماداً على الأغلب وإنما منعناه إذا كان الأكثر حراماً
فإذا فهمت هذه الدرجات تحققت أن ادرارات الظلمة في زماننا لا تجري مجرى ذلك وأنها
تفارقه من وجهين قاطعين
أحدهما أن أموال السلاطين في عصرنا
حرام كلها أو أكثرها وكيف لا والحلال هو الصدقات والفيء والغنيمة لا وجود لها وليس
يدخل منها شيء في يد السلطان ولم يبق إلا الجزية وأنها تؤخذ بأنواع من الظلم لا
يحل أخذها به فإنهم يجاوزون حدود الشرع في المأخوذ والمأخوذ منه والوفاء له بالشرط
ثم إذا نسبت ذلك إلى ما ينصب إليهم من الخراج المضروب على المسلمين ومن المصادرات
والرشا وصنوف الظلم لم يبلغ عشر معشار عشيره
Terjemahan Lengkap
Tingkatan
Keempat
Tingkatan keempat adalah seseorang tidak
mengetahui secara pasti bahwa harta tersebut halal dan ia juga tidak membedakan
atau memisahkannya, tetapi menyimpannya sebagai miliknya.
Hal ini dilakukan ketika ia menerima
harta dari seorang penguasa yang sebagian besar hartanya berasal dari sumber
yang halal.
Demikianlah keadaan para khalifah
pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para tabi'in setelah masa
Khulafaur Rasyidin. Sebagian besar harta mereka bukan merupakan harta yang
haram.
Hal tersebut didukung oleh alasan
yang dinukil dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ketika ia berkata:
“Sebab, apa yang diambilnya dari
harta yang halal lebih banyak.”
Atas dasar pertimbangan mayoritas
tersebut, sekelompok ulama membolehkan penerimaan harta semacam ini.
Adapun kami sebenarnya hanya
berhenti dan bersikap hati-hati dalam persoalan ini ketika berkaitan dengan
harta milik orang perorangan.
Sedangkan harta penguasa
memiliki keadaan yang lebih kompleks dan sulit dibatasi secara pasti. Karena
itu, tidak mustahil seorang mujtahid sampai kepada pendapat bahwa mengambil
harta yang tidak diketahui sebagai harta haram dapat dibolehkan dengan
berpegang pada keadaan yang dominan.
Namun, kami melarangnya apabila
sebagian besar harta tersebut merupakan harta haram.
Apabila engkau telah memahami
tingkatan-tingkatan ini, engkau akan mengetahui bahwa pemberian-pemberian
para penguasa zalim pada zaman kita tidak dapat disamakan dengan keadaan
tersebut.
Pemberian mereka berbeda dari
keadaan sebelumnya dalam dua hal yang tegas.
Perbedaan
Pertama
Pertama, harta para sultan pada
zaman kita seluruhnya atau sebagian besarnya adalah harta haram.
Bagaimana tidak?
Harta yang halal pada dasarnya
adalah sedekah, fai', dan ghanimah, sementara sumber-sumber tersebut
tidak lagi tersedia dan tidak ada bagian darinya yang masuk ke tangan para
penguasa.
Yang tersisa hanyalah jizyah.
Namun, jizyah tersebut diambil
dengan berbagai bentuk kezaliman yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Mereka melampaui batas-batas syariat
dalam:
- jumlah harta yang diambil;
- pihak yang dikenai pungutan;
- serta pelaksanaan ketentuan dan persyaratan yang
seharusnya dipenuhi.
Kemudian, apabila hal tersebut
dibandingkan dengan harta yang mengalir kepada mereka berupa kharaj yang
dibebankan kepada kaum Muslimin, penyitaan harta, suap, dan berbagai bentuk
kezaliman lainnya, maka jumlah harta yang berasal dari sumber yang halal
itu tidak mencapai sepersepuluh dari sepersepuluhnya.
Dengan kata lain, menurut gambaran
Al-Ghazali terhadap kondisi pada zamannya, harta yang halal yang berada di tangan
para penguasa jumlahnya sangat sedikit dibandingkan harta yang diperoleh
melalui berbagai pungutan dan cara yang tidak dibenarkan.
Artikel Pengembangan
1.
Tingkatan keempat merupakan bentuk kelonggaran yang paling rendah
Tingkatan keempat berbeda dari tiga
tingkatan sebelumnya.
Pada tingkatan pertama, seseorang
sama sekali tidak mengambil harta penguasa.
Pada tingkatan kedua, ia mengambil
hanya harta yang diketahui berasal dari sumber halal.
Pada tingkatan ketiga, ia mengambil
harta untuk disalurkan kepada fakir miskin dan pihak yang berhak.
Adapun pada tingkatan keempat,
seseorang menerima harta yang tidak diketahui secara pasti halal atau
haramnya, kemudian menyimpannya untuk dirinya sendiri.
Karena itu, tingkatan ini merupakan
bentuk kelonggaran yang paling besar dibandingkan tiga tingkatan sebelumnya.
2.
Prinsip “yang dominan” atau al-aghlab
Dasar pembahasan ini adalah
mempertimbangkan keadaan yang paling dominan.
Jika mayoritas harta seseorang atau
penguasa berasal dari sumber halal, sementara sebagian kecilnya haram, maka
tidak setiap harta yang berada di tangannya otomatis dihukumi haram.
Sebaliknya, apabila mayoritas
hartanya berasal dari sumber haram, maka prinsip yang sama justru menghasilkan
kehati-hatian yang lebih kuat.
Jadi, kaidah yang digunakan tidak
boleh dipisahkan dari fakta:
Apa yang lebih dominan, halal atau
haram?
3.
Perbedaan antara harta individu dan harta penguasa
Al-Ghazali memberikan perhatian
khusus terhadap harta penguasa.
Harta pribadi seseorang biasanya
lebih mudah ditelusuri: dari mana ia memperoleh penghasilan, pekerjaan apa yang
dilakukannya, dan bagaimana transaksi hartanya.
Adapun harta penguasa berasal dari
berbagai sumber:
- pungutan;
- pajak atau kharaj;
- jizyah;
- hasil perang;
- sedekah;
- harta publik;
- penyitaan;
- dan berbagai sumber lainnya.
Karena itu, menentukan status setiap
bagian harta penguasa menjadi lebih kompleks.
4.
Mayoritas menentukan tingkat kehati-hatian
Al-Ghazali tidak mengatakan bahwa
setiap harta penguasa otomatis haram.
Ia memberikan ukuran yang lebih
rinci:
Jika mayoritas halal, terdapat ruang
untuk mengambil harta yang tidak diketahui secara pasti sebagai haram.
Namun:
Jika mayoritas haram, penerimaan
harta tersebut tidak lagi diperlakukan dengan kelonggaran yang sama.
Dengan demikian, pengetahuan tentang
kondisi umum sumber harta menjadi sangat penting.
5.
Kritik Al-Ghazali terhadap kondisi penguasa pada zamannya
Al-Ghazali kemudian melakukan
penilaian historis terhadap kondisi pemerintahan pada zamannya.
Ia berpendapat bahwa sumber-sumber
harta halal yang secara syariat dikenal dalam konteks pemerintahan Islam tidak
lagi menjadi sumber utama kekayaan penguasa.
Sebaliknya, menurut gambaran yang ia
berikan, harta penguasa banyak berasal dari:
الخراج
والمصادرات والرشا وصنوف الظلم
yaitu kharaj, penyitaan, suap, dan
berbagai bentuk kezaliman.
Karena itulah ia tidak menerima
begitu saja analogi antara penguasa pada masa sahabat dengan penguasa yang ia
lihat pada zamannya.
6.
Jizyah harus sesuai dengan ketentuan syariat
Al-Ghazali juga memasukkan jizyah
sebagai salah satu sumber yang pada prinsipnya dapat menjadi sumber harta yang
halal.
Namun, ia memberikan catatan bahwa cara
pengambilannya harus sesuai dengan syariat.
Jika jumlahnya ditambah secara
zalim, dibebankan kepada orang yang tidak semestinya dikenai, atau
syarat-syaratnya dilanggar, maka cara memperoleh harta tersebut menjadi
persoalan.
Ini menunjukkan bahwa dalam fikih,
tidak cukup hanya melihat nama jenis pungutan, tetapi juga harus melihat
cara pelaksanaan dan pengambilannya.
7.
Tidak semua harta pemerintah dapat disamakan
Pelajaran penting dari teks ini
adalah bahwa label “harta pemerintah” tidak cukup untuk menentukan hukum.
Harus dilihat:
- sumber pendapatannya;
- cara memperoleh pendapatan;
- pihak yang membayar;
- jumlah yang dipungut;
- apakah sesuai ketentuan syariat;
- dan bagaimana harta tersebut diberikan kepada
seseorang.
Dengan demikian, pembahasan
Al-Ghazali sebenarnya sangat menekankan analisis sumber harta, bukan
sekadar identitas pemberinya.
8.
Wara‘ memiliki tingkatan
Keempat tingkatan yang telah dibahas
menunjukkan adanya spektrum sikap:
|
Tingkatan |
Sikap
terhadap harta penguasa |
|
Pertama |
Tidak mengambil sama sekali |
|
Kedua |
Mengambil yang diketahui halal |
|
Ketiga |
Mengambil untuk disalurkan kepada
yang berhak |
|
Keempat |
Mengambil dan menyimpan ketika
mayoritas harta penguasa diketahui halal |
Urutan ini menunjukkan bahwa semakin
tinggi wara‘ seseorang, semakin besar kehati-hatiannya terhadap harta yang
berkaitan dengan kekuasaan.
Contoh
Contoh
1: Harta penguasa mayoritas halal
Seorang pemimpin memiliki sumber
pendapatan yang mayoritas berasal dari sumber yang sah. Sebagian kecil hartanya
tidak diketahui secara pasti asalnya.
Seseorang menerima pemberian darinya
tanpa mengetahui apakah bagian tertentu tersebut berasal dari sumber halal atau
tidak.
Dalam kerangka tingkatan keempat
yang dijelaskan Al-Ghazali, terdapat ruang pembahasan untuk membolehkannya
berdasarkan sumber yang dominan.
Contoh
2: Harta mayoritas berasal dari sumber haram
Jika seseorang mengetahui bahwa
sebagian besar harta seorang penguasa berasal dari pungutan zalim, suap,
penyitaan yang tidak sah, atau sumber haram lainnya, maka tidak dapat
menggunakan alasan:
“Saya tidak tahu uang yang diberikan
kepada saya ini haram.”
Menurut kerangka Al-Ghazali,
dominasi harta haram mengubah pertimbangan hukumnya.
Contoh
3: Pemberian dari anggaran yang jelas
Seorang pegawai menerima gaji yang
bersumber dari anggaran resmi untuk pekerjaan yang sah dan sesuai dengan
haknya.
Jika sumber anggaran tersebut jelas
dan pemberian sesuai dengan haknya, maka persoalannya berbeda dengan menerima
harta yang tidak jelas asal-usulnya.
Contoh
4: Nama “pajak” tidak otomatis menentukan hukum
Sebuah pungutan diberi nama pajak
atau kharaj.
Namun, apabila cara pemungutannya
melampaui ketentuan yang seharusnya, maka sekadar nama tersebut tidak otomatis
menjadikan seluruh hasil pungutan halal.
Yang diperhatikan adalah hakikat
sumber dan cara memperolehnya.
Contoh
5: Orang yang memilih wara‘
Seseorang sebenarnya berada dalam
keadaan yang memungkinkan adanya kelonggaran untuk menerima pemberian.
Namun, ia memilih tidak menerimanya
karena ingin menjaga kehati-hatian dan menjauh dari keraguan.
Sikap seperti ini sesuai dengan
semangat wara‘ yang telah dijelaskan Al-Ghazali sejak awal pembahasan.
Penutup
Tingkatan keempat merupakan
tingkatan terakhir dari pembahasan wara‘ terhadap harta penguasa. Pada tingkat
ini, seseorang menerima dan menyimpan harta yang tidak diketahui secara pasti
halal atau haram, dengan syarat keadaan mayoritas harta penguasa adalah
halal.
Dasarnya adalah pertimbangan terhadap
yang dominan (al-aghlab). Jika mayoritas harta halal, sebagian
ulama memberikan ruang kebolehan untuk menerima harta yang statusnya tidak
diketahui secara pasti.
Namun, apabila mayoritas harta
penguasa adalah haram, maka kelonggaran tersebut tidak dapat diterapkan.
Imam Al-Ghazali bahkan menegaskan
bahwa kondisi para penguasa yang ia hadapi pada zamannya berbeda dari kondisi
para khalifah dan penguasa pada masa sebelumnya. Menurut penilaiannya, harta
para penguasa pada zamannya didominasi oleh berbagai pungutan dan cara
memperoleh harta yang dianggap tidak sesuai dengan syariat.
Karena itu, pembahasan ini
mengajarkan sebuah prinsip penting:
Jangan menentukan hukum harta hanya
berdasarkan siapa yang memberikannya. Perhatikan sumbernya, cara memperolehnya,
kadar halal dan haramnya, serta apa yang lebih dominan di dalamnya.
Pada saat yang sama, tingkatan wara‘
tertinggi tetap berada pada sikap menjaga diri dari harta yang meragukan,
terutama ketika seseorang tidak memiliki kebutuhan untuk menerimanya.
Dengan demikian, empat tingkatan
yang dijelaskan Al-Ghazali membentuk satu rangkaian: dari meninggalkan
seluruh pemberian, kemudian mengambil yang diketahui halal, lalu mengambil
untuk disalurkan kepada yang berhak, hingga menerima harta yang tidak
diketahui statusnya ketika mayoritas sumber harta tersebut halal.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Tingkatan Ketiga Wara’ dalam Harta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin
Tingkatan Kedua Wara’ dalamMenerima Harta Sultan: Syarat Harta Halal Menurut Imam Al-Ghazali
Mengapa Harta Penguasa Zalim Sulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan
Zaman Imam Al-Ghazali

0 Komentar