HUKUM MENIKAHI KEPONAKAN ISTRI

HARAM MEMPOLIGAMI KEPONAKAN ISTRI DAN BIBINYA SEKALIGUS


وَحَدَّثَنِى أَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِىُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا ».(صحيح مسلم)

Telah menceritakan kepadaku Abu Ma'n Ar-Raqasyi, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)”.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.(صحيح بخاري)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; "Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya (baik dari jalur ibu atau ayah)”.

(فصل)
 ويحرم عليه أن يجمع بين أختين في النكاح لقوله عز وجل (وأن تجمعوا بين الاختين) ولان الجمع بينهما يؤدى إلى العداوة وقطع الرحم،
ويحرم عليه أن يجمع بين المرأة وعمتها وبين المرأة وخالتها لما روى أبو هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال (لا تنكح المرأة على عمتها ولا على خالتها) ولانهما امرأتان لو كانت احدهما ذكرا لم يحل له نكاح الاخرى، فلم يجز الجمع بينهما في النكاح كالاختين، فإن جمع بين الاختين أو بين المرأة وعمتها أو بين المرأة وخالتها في عقد واحد بطل نكاحهما لانه ليست احداهما بأولى من الاخرى فبطل نكاحهما، وان تزوج احداهما بعد الاخرى بطل نكاح الثانية لانها اختصت بالتحريم، وان تزوج احداهما ثم طلقها فإن كان طلاقا بائنا حلت له الاخرى لانه لم يجمع بينهما في الفراش، وان كان رجعيا لم تحل لانها باقية على الفراش. (مجموع شرح المهذب)

FASL;
Haram bagi seorang laki-laki mempoligami antara dua saudara sekaligus berdasarkan firman Allah Ta’ala; “dan haram mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara (dalam pernikahan”.(QS. An-Nisa’ 23). Dan karena mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dapat menimbulkan permusuhan dan dapat memutuskan tali persaudaraan.
Dan haram bagi seorang laki-laki mempoligami antara seorang wanita (keponakan) dan pamannya sekaligus, dan antara seorang wanita (keponakan) dan bibinya sekaligus berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Janganlah engkau menikahi seorang perempuan (keponakan) dan bibinya sekaligus”. Karena seandainya salah satu dari dua wanita itu adalah seorang laki-laki, maka salah satu tidak halal menikahi yang lainnya. Karena itu, tidak boleh mengumpulkan keduanya dalam pernikahan seperti halnya dua saudara (kandung).
Lalu apabila seseorang mengumpulkan antara dua saudara, atau antara seorang wanita dan pamannya, atau seorang wanita dan bibinya dalam satu akad nikah (bersamaan), maka pernikahan kedua batal, karena salah satu dari keduanya tidak ada yang lebih utama dari yang lainnya, maka pernikahan keduanya batal.
Dan apabila seorang laki-laki menikahi salah satunya setelah menikahi yang lainnya, maka pernikahan yang kedua batal, karena wanita yang kedua telah ditetapkan keharamannya.
Dan apabila dia menikahi salah satunya, kemudian di talaknya, jika talaknya adalah talak ba’in, maka halal bagi laki-laki itu untuk menikahi wanita yang lainnya (wanita satunya)., karena dia tidak mengumpulkan keduanya dalam satu firasy. Namun jika talaknya adalah talak raj’iy, maka tidak halal, karena wanita yang di talak raj’iy masih bersetatus firasy.

(Majmu’ Syarh Muhadz-dzab)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunci Sukses Menuntut Ilmu Fasal 5

Kunci Sukses Menuntut Ilmu Fasal 4

الا لا تنال العلم الا بستة