Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)


Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)

القضايَا

الْقَضِيَّة قَوْلٌ يَصِحُّ أَن يُقَالَ لِقَائِلِهِ إِنَّهُ صَادِقٌ فِيه أَوْ كَاذِبٌ ، وَهِيَ إِمَّا حَمْلِيّةٌ كَقَوْلنَا زَيْدٌ كَاتِبٌ ، وإمَّا شَرْطِيَّةٌ مُتَّصلَةٌ كَقَوْلِنَا إِنْ كَانَت الشَّمْسُ طَالِعَةً فالنَّهَارُ مَوْجُودٌ ، وَإِمَّا شَرْطِيّةٌ مُنْفَصِلَةٌ كَقَوْلنَا : الْعَدَدُ إمَّا أَنْ يَكُونَ زَوْجاً أَوْ فَرْداً ، وَالجُزْءُ الأَوَّلُ منَ الحمْليَّة يُسَمَّى مَوضُوعاً ، وَالثَّانِي مَحْمُولاً ، وَالجُّزّءُ الأَوَّلُ مِن الشّرْطِيَّةِ يُسَمَّى مُقدَّماً ، وَالثَّانيِ تَالياً ، وَالْقَضِيّةُ إِمَّا مُوجَبَةٌ كَقَوْلِنَا زَيْدٌ كَاتِبٌ ، وَإِمَّا سَالِبَةٌ كَقَوْلنَا زَيْدٌ لَيْسَ بِكَاتِبٍ وَكُلُّ وَاحِدَةٍ منْهُمَا إِمَّا مَخْصُوصَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا ، وَإِمَّا كُلِّيّةٌ مُسَوَّرَةٌ كَقَولنَا كُلُّ إِنْسَانٍ كَاتِبٌ ، وَلا شَيْءَ مِنَ الإِنْسَانِ بِكاتبٍ ، وَإِمَّا جُزئِيَّةٌ مُسَوَّرَةٌ كَقَوْلنَا بَعْضُ الإِنْسَانِ كاتِبٌ ، وَبَعْضُ الإِنْسَانِ لَيْسَ بِكَاتِبٍ ، وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ كَذلِك ، وَ تُسَمَّى مُهْمَلَةً كَقْولنَا الإِنْسَانُ كَاتِبٌ والإِنْسَانُ لَيْسَ بِكَاتِبٍ ، والمُتَصِلَة إِمَّا لُزُومِيّةٌ كَقَولنَاِ : إِنْ كَانَتِ الشَّمْسُ طَالِعَةً فالنَّهَارُ مَوْجُود ، وَإِمَّا اتَفَاقِيّةٌ كَقَوْلنَا : إِن كَانَ الإِنْسَانُ نَاطِقاً فَالْحِمَارُ ناهِقٌ ، وَالمُنْفَصِلَةُ إِمَّا حَقِيقِيَّةٌ كَقَوْلِنَا : الْعَدَدُ إِمَّا زَوْجٌ وإمَّا فَرْدٌ ، وَهِيَ إِمَّا مَانِعَةُّ الجَمْعِ وَالْخُلُوِّ مَعاً كَمَا ذَكَرْنَا وَإَمَّا مَانِعَةُ الِجَمْعِ فّقَطْ كَقَوْلِنَا : هذَا الشَّيْءُ إِمَّا أَنْ يَكْونَ شَجَراً أَوْ حَجَراً ، وَإِمَّا مَانعَةُ الْخْلُوِّ فَقطْ كَقَوْلِنَا :

زيْدٌ إِمَّا أَنْ يَكُونَ فِيْ البَحرِ ، وإمَّا أَنْ لاَ يَغْرَقَ ، وَ قَدْ تَكُونُ المُنْفصِلاتُ ذَوَاتِ أجْزَاءٍ كَقَوْلِنَا : الْعَدَدُ إِمَّا زَائِدٌ أَوْ نَاقِصٌ أَوْ مُسَاوٍ .

 

القضايا

(Proposisi / Pernyataan)

 

Qaḍiyyah (proposisi/pernyataan) adalah suatu ucapan yang sah untuk dikatakan kepada orang yang mengucapkannya bahwa ia benar atau salah.

Qaḍiyyah itu adakalanya:

  1. Ḥamliyyah (kategoris/predikatif)
    seperti ucapan kita: ‘Zaid adalah seorang penulis.’
  2. Syarṭiyyah Muttashilah (kondisional tersambung)
    seperti ucapan kita: ‘Jika matahari terbit, maka siang ada.’
  3. Syarṭiyyah Munfaṣilah (kondisional terpisah/disjungtif)
    seperti ucapan kita: ‘Bilangan itu adakalanya genap atau ganjil.’

Bagian pertama dari qaḍiyyah ḥamliyyah disebut mawḍū‘ (subjek), dan bagian kedua disebut maḥmūl (predikat).

Bagian pertama dari qaḍiyyah syarṭiyyah disebut muqaddam (premis awal/antecedent), dan bagian kedua disebut tālī (konsekuen).

Qaḍiyyah itu adakalanya:

  • Mujabah (positif/afirmatif)
    Zaid seorang penulis.
  • Salibah (negatif)
    Zaid bukan seorang penulis.

Masing-masing dari keduanya adakalanya:

1) Makhṣūṣah (khusus/tanpa kuantor umum)

seperti contoh di atas.

2) Kulliyyah Musawwarah (universal)

seperti:

  • Setiap manusia adalah penulis.
  • Tidak satu pun manusia adalah penulis.

3) Juz’iyyah Musawwarah (partikular)

seperti:

  • Sebagian manusia adalah penulis.
  • Sebagian manusia bukan penulis.

4) Muhmalah (tak ditentukan kuantornya)

seperti:

  • Manusia adalah penulis.
  • Manusia bukan penulis.

 

Syarṭiyyah Muttashilah terbagi dua:

·         Luzūmiyyah (niscaya/konsekuensi logis)

contoh:
Jika matahari terbit, maka siang ada.

Ada hubungan sebab-akibat / kelaziman logis.

·         Ittifāqiyyah (kebetulan/tidak ada hubungan logis)

contoh:
Jika manusia berakal, maka keledai meringkik.

Dua hal ini tidak punya hubungan logis; hanya digandengkan secara kebetulan.

 

Syarṭiyyah Munfaṣilah terbagi:

Haqīqiyyah (disjungsi hakiki)

contoh:
Bilangan itu genap atau ganjil.


Lalu terbagi:

1) Māni‘at al-Jam‘ wa al-Khulū ma‘an

(mencegah keduanya berkumpul dan mencegah keduanya sama-sama tidak ada)

Contoh:
Bilangan pasti genap atau ganjil
→ tidak bisa dua-duanya
→ tidak bisa juga bukan keduanya

 

2) Māni‘at al-Jam‘ faqaṭ

(hanya mencegah keduanya bersama)

Contoh:
Benda ini pohon atau batu
→ tak mungkin dua-duanya sekaligus
→ tapi mungkin bukan keduanya (misalnya besi)

 

3) Māni‘at al-Khulū faqaṭ

(hanya mencegah keduanya sama-sama tidak ada)

Contoh:
Zaid berada di laut atau tidak tenggelam
→ minimal salah satu benar
→ bisa jadi dua-duanya benar

 

Dan kadang qaḍiyyah munfaṣilah memiliki lebih dari dua bagian, seperti:

Bilangan itu adakalanya lebih besar, lebih kecil, atau sama dengan.

 

 

Penjelasan singkat:

Bagian ini masuk ke pembahasan logika proposisi:

Qaḍiyyah = kalimat yang bisa dinilai benar/salah

Contoh:
✅ Langit biru → bisa benar
❌ Api dingin → bisa salah

Sedangkan:

  • “Tulislah!” → bukan qaḍiyyah
  • “Apakah kamu datang?” → bukan qaḍiyyah

karena tidak bernilai benar/salah.

 

Tiga bentuk qaḍiyyah:

  1. Ḥamliyyah → S adalah P
  2. Muttashilah → Jika A maka B
  3. Munfaṣilah → A atau B

 

Kesimpulan:

Imam Atsīr ad-Dīn al-Abharī menjelaskan bahwa dasar penalaran logis dibangun dari qaḍiyyah (proposisi), yaitu kalimat yang bisa dinilai benar atau salah. Proposisi ini memiliki berbagai bentuk—pernyataan langsung, pernyataan bersyarat, dan pilihan alternatif—yang menjadi pondasi untuk pembahasan berikutnya dalam manṭiq, yaitu istidlāl (penarikan kesimpulan).

 

Sumber: إيساغوجي

لأثير الدين المفضل بن عمر الأبهري ( 630 هـ )

 

Baca juga:

Dasar Terpenting Dalam Penalaran Manṭiq (Logika) - Isagoge (إيساغوجي)

Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge (إيساغوجي)

Dasar Penalaran Logis Dibangun Dari Proposisi - Isagoge ( إيساغوجي ) القضايَا الْقَضِيَّة قَوْلٌ يَصِحُّ أَن يُقَالَ لِقَائِلِهِ إِنَّهُ...