Pendahuluan
Dalam pembahasan sebelumnya, Imam
Al-Ghazali menjelaskan bahwa harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum
tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penerimanya harus memiliki hubungan
dengan kemaslahatan masyarakat atau berada dalam kondisi membutuhkan.
Pada bagian ini, Al-Ghazali
memperluas cakupan kemaslahatan umum. Menurutnya, kemaslahatan dapat
berkaitan dengan agama maupun dunia.
Para ulama berperan menjaga agama,
sedangkan para prajurit menjaga keamanan dan stabilitas kehidupan masyarakat.
Bahkan para dokter dan orang-orang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk
menjaga kesehatan masyarakat atau kemaslahatan negeri juga dapat memperoleh
pemberian dari harta tersebut.
Menariknya, Al-Ghazali tidak
menetapkan satu jumlah tertentu untuk semua penerima. Besarnya pemberian
diserahkan kepada ijtihad penguasa, dengan mempertimbangkan kondisi,
kebutuhan, dan luasnya harta yang tersedia.
Dengan demikian, pembahasan ini
memperlihatkan bahwa distribusi harta publik dalam perspektif Al-Ghazali tidak
hanya didasarkan pada kebutuhan individu, tetapi juga mempertimbangkan nilai
manfaat suatu profesi bagi masyarakat.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم
وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Kemaslahatan agama dan dunia serta kadar pemberian dari
harta kemaslahatan.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
والمصلحة إما أن تتعلق بالدين أو
بالدنيا فبالعلماء حراسة الدين وبالأجناد حراسة الدنيا
والدين والملك توأمان فلا يستغني
أحدهما عن الآخر
والطبيب وإن كان لا يرتبط بعلمه أمر
ديني ولكن يرتبط به صحة الجسد والدين يتبعه فيجوز أن يكون له ولمن يجري مجراه في
العلوم المحتاج إليها في مصلحة الأبدان أو مصلحة البلاد إدرار من هذه الأموال
ليتفرغوا لمعالجة المسلمين أعني من يعالج منهم بغير أجرة وليس يشترط في هؤلاء
الحاجة بل يجوز أن يعطوا مع من الغنى
فإن الخلفاء الراشدين كانوا يعطون
المهاجرين والأنصار ولم يعرفوا بالحاجة
وليس يتقدر أيضاً بمقدار بل هو إلى
اجتهاد الإمام وله أن يوسع ويغني وله أن يقتصر على الكفاية على ما يقتضيه الحال
وسعة المال
فقد أخذ الحسن عليه السلام من معاوية
في دفعة واحدة أربعمائة ألف درهم
وقد كان عمر رضي الله عنه يعطي لجماعة
اثني عشر ألف درهم نقرة في السنة
وأثبتت عائشة رضي الله عنها في هذه
الجريدة ولجماعة عشرة آلاف ولجماعة ستة آلاف وهكذا
فهذا مال هؤلاء فيوزع عليهم حتى لا
يبقى منه شيء
فإن خص واحدا منه بمال كثير فلا بأس
وكذلك للسلطان أن يخص من هذا المال
ذوي الخصائص بالخلع والجوائز فقد كان يفعل ذلك في السلف ولكن ينبغي أن يلتفت فيه
إلى المصلحة
ومهما خص عالم أو شجاع بصلة كان فيه
بعث للناس وتحريض على الاشتغال والتشبه به فهذه فائدة الخلع والصلات وضروب
التخصيصات وكل ذلك منوط باجتهاد السلطان
Terjemahan Lengkap
Kemaslahatan
Agama dan Dunia
Kemaslahatan itu adakalanya
berkaitan dengan agama dan adakalanya berkaitan dengan dunia.
Para ulama bertugas menjaga agama,
sedangkan para prajurit bertugas menjaga dunia, yaitu keamanan dan kehidupan
masyarakat.
Agama dan kekuasaan adalah seperti dua
hal yang kembar, sehingga salah satunya tidak dapat berdiri tanpa yang
lain.
Kedudukan
Dokter dan Para Ahli
Seorang dokter, meskipun ilmunya
tidak secara langsung berkaitan dengan suatu perkara agama, tetapi ilmunya
berkaitan dengan kesehatan tubuh.
Dan agama mengikuti kesehatan tubuh
tersebut.
Karena itu, dokter dan orang-orang
yang memiliki keahlian serupa dalam ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk menjaga
kesehatan manusia atau kemaslahatan negeri, boleh mendapatkan pemberian dari
harta tersebut agar mereka dapat mengabdikan diri untuk mengobati kaum
Muslimin.
Yang dimaksud adalah mereka yang
memberikan pelayanan pengobatan tanpa memungut biaya dari orang-orang
yang mereka obati.
Dalam kelompok ini, tidak
disyaratkan adanya kebutuhan atau kemiskinan.
Mereka boleh diberikan bantuan
meskipun mereka termasuk orang yang berkecukupan.
Hal ini karena para Khulafaur
Rasyidin dahulu memberikan pemberian kepada kaum Muhajirin dan Ansar, padahal
mereka tidak dikenal sebagai orang-orang yang membutuhkan.
Tidak
Ada Jumlah yang Ditentukan
Besarnya pemberian juga tidak
ditentukan dengan jumlah tertentu.
Penentuannya diserahkan kepada ijtihad
imam atau penguasa.
Ia boleh memberikan dalam jumlah
besar hingga membuat penerimanya berkecukupan, dan ia juga boleh membatasi
pemberian hanya sebatas kebutuhan yang mencukupi.
Hal tersebut disesuaikan dengan:
- kondisi yang ada;
- kebutuhan penerima;
- dan luas atau terbatasnya harta yang tersedia.
Contoh
Besarnya Pemberian
Al-Ghazali kemudian menyebutkan
beberapa contoh.
Al-Hasan, menurut riwayat yang dikutipnya, pernah menerima dari
Mu‘awiyah dalam satu kali pemberian sebanyak empat ratus ribu dirham.
Umar radhiyallahu ‘anhu juga pernah
memberikan kepada sejumlah orang dua belas ribu dirham perak dalam setahun.
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga
menetapkan dalam catatan pemberiannya untuk suatu kelompok sebesar sepuluh
ribu, sedangkan kelompok lainnya enam ribu, dan seterusnya.
Harta
Dibagikan kepada Para Penerima
Harta yang diperuntukkan bagi
kelompok-kelompok tersebut dibagikan kepada mereka sehingga tidak tersisa
darinya.
Jika penguasa memberikan bagian yang
besar kepada seseorang secara khusus, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Demikian pula, penguasa boleh
memberikan secara khusus kepada orang-orang yang memiliki keistimewaan tertentu
berupa pakaian kehormatan, hadiah, dan penghargaan.
Praktik semacam ini juga pernah
dilakukan pada masa generasi salaf.
Namun, dalam pemberian tersebut
penguasa harus memperhatikan kemaslahatan.
Penghargaan
sebagai Motivasi
Apabila seorang ulama atau seorang
pemberani diberi penghargaan atau pemberian khusus, hal itu dapat menjadi
sarana untuk:
- mendorong masyarakat;
- memotivasi mereka untuk bekerja;
- dan membuat mereka terdorong meneladani orang tersebut.
Inilah salah satu manfaat dari pakaian
kehormatan, hadiah, dan berbagai bentuk pemberian khusus.
Semua bentuk pemberian tersebut
bergantung pada ijtihad penguasa dan pertimbangan terhadap kemaslahatan.
Artikel Pengembangan
1.
Kemaslahatan mencakup agama dan dunia
Al-Ghazali membagi kemaslahatan
menjadi dua:
Kemaslahatan agama
→ dijaga oleh para ulama dan ahli ilmu.
Kemaslahatan dunia
→ dijaga oleh orang-orang yang bekerja untuk keamanan, kesehatan, administrasi,
dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Pembagian ini menunjukkan bahwa
pelayanan terhadap masyarakat tidak hanya dipahami sebagai aktivitas ibadah
secara langsung.
Profesi yang menjaga kehidupan
manusia juga dapat memiliki nilai kemaslahatan yang besar.
2.
Hubungan antara kesehatan dan agama
Pernyataan Al-Ghazali tentang dokter
sangat menarik.
Dokter tidak secara langsung
mengajarkan fikih, hadis, atau tafsir. Namun, kesehatan manusia mempunyai
hubungan dengan kemampuan seseorang menjalankan kehidupan dan agamanya.
Karena itu, pelayanan kesehatan
dapat dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan yang layak mendapatkan
dukungan harta publik.
Dalam konteks modern, prinsip ini
dapat diperluas secara konseptual kepada berbagai tenaga profesional yang
benar-benar menjalankan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
3.
Tidak selalu harus miskin untuk mendapatkan dana publik
Al-Ghazali memberikan prinsip
penting:
Tidak semua penerima harta
kemaslahatan harus miskin.
Jika seseorang memberikan manfaat
besar kepada masyarakat melalui profesinya, ia dapat memperoleh pemberian
meskipun memiliki kekayaan.
Ini berbeda dari bantuan yang secara
khusus ditujukan untuk orang miskin.
Ada dua dasar pemberian:
kebutuhan pribadi
dan
kemaslahatan yang dihasilkan oleh
pekerjaan seseorang.
Keduanya tidak selalu harus
berkumpul pada satu orang.
4.
Hak berdasarkan manfaat sosial
Seorang dokter yang memberikan
pelayanan gratis kepada masyarakat dapat memperoleh dukungan meskipun dirinya
berkecukupan.
Demikian pula seorang ulama yang
mengabdikan waktunya untuk ilmu dan pendidikan masyarakat.
Jadi, ukuran yang digunakan bukan
hanya:
“Apakah orang ini miskin?”
Tetapi juga:
“Apakah pekerjaannya menghasilkan
kemaslahatan yang membutuhkan dukungan?”
5.
Besarnya pemberian tidak selalu sama
Al-Ghazali tidak menetapkan satu
angka yang berlaku untuk seluruh penerima.
Besarnya pemberian disesuaikan
dengan:
- kondisi masyarakat;
- kebutuhan penerima;
- jenis kemaslahatan;
- jumlah harta yang tersedia;
- dan pertimbangan penguasa.
Ini menunjukkan adanya prinsip fleksibilitas
dalam kebijakan distribusi harta publik.
6.
Antara kecukupan dan memperkaya
Al-Ghazali memberikan dua
kemungkinan.
Penguasa dapat memberikan sekadar:
الكفاية — kecukupan
atau memberikan lebih luas hingga
penerima menjadi berkecukupan.
Namun keputusan tersebut harus
berdasarkan keadaan dan kemaslahatan.
Dengan demikian, tujuan utamanya
bukan memperkaya seseorang tanpa alasan, tetapi memastikan bahwa orang yang
menjalankan kemaslahatan dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal.
7.
Penghargaan dapat menjadi instrumen motivasi
Al-Ghazali juga menjelaskan fungsi khulu‘,
hadiah, dan pemberian khusus.
Penghargaan kepada orang yang
memiliki keutamaan dapat memberikan efek sosial.
Misalnya, jika seorang ulama yang
berprestasi diberikan penghargaan, masyarakat dapat terdorong untuk menghormati
ilmu dan mengikuti jalan keilmuan.
Demikian pula apabila seorang yang
berani dalam membela masyarakat mendapatkan penghargaan, orang lain dapat
terdorong meneladaninya.
Dengan demikian, pemberian dapat
berfungsi sebagai:
penghargaan → motivasi → keteladanan
→ peningkatan kemaslahatan masyarakat.
8.
Namun semuanya bergantung pada kemaslahatan
Al-Ghazali menutup bagian ini dengan
prinsip:
وكل
ذلك منوط باجتهاد السلطان
“Semua itu bergantung pada ijtihad
penguasa.”
Artinya, pemberian tidak boleh
dilakukan secara sembarangan.
Penguasa harus mempertimbangkan
apakah pemberian tersebut:
- benar-benar bermanfaat;
- sesuai dengan tujuan harta;
- mendukung kepentingan masyarakat;
- dan diberikan dalam kadar yang sesuai.
Contoh
Contoh
1: Dokter yang melayani masyarakat
Seorang dokter memberikan pelayanan
kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia memiliki
kekayaan yang cukup.
Menurut prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, status kaya tidak otomatis menghalangi pemberian kepadanya, karena
dasar pemberiannya adalah kemaslahatan pelayanan kesehatan.
Contoh
2: Ulama pengajar
Seorang ulama menghabiskan sebagian
besar waktunya untuk mengajar fikih, hadis, dan tafsir kepada masyarakat.
Ia dapat memperoleh dukungan dari
harta kemaslahatan agar dapat terus menjalankan tugas keilmuannya.
Contoh
3: Peneliti atau ahli kesehatan masyarakat
Dalam penerapan prinsip secara
kontemporer, seseorang yang memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan masyarakat
dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan publik dapat dipertimbangkan
memperoleh dukungan dana publik.
Dasarnya bukan semata-mata
kemiskinan, tetapi nilai kemaslahatan yang dihasilkan oleh pekerjaannya.
Contoh
4: Penghargaan kepada ulama
Seorang ulama berhasil memberikan
kontribusi besar dalam pendidikan agama masyarakat.
Penguasa memberikan penghargaan
kepadanya agar masyarakat semakin menghargai ilmu dan terdorong mengikuti
teladannya.
Dalam kerangka teks, pemberian
semacam ini dapat memiliki fungsi motivasional selama benar-benar didasarkan
pada kemaslahatan.
Contoh
5: Penghargaan kepada orang yang berjasa
Seseorang berjasa besar dalam
menjaga keamanan masyarakat.
Penguasa memberikan penghargaan
khusus sebagai bentuk apresiasi sekaligus agar masyarakat terdorong meneladani
keberanian dan pengabdiannya.
Pemberian tersebut memiliki tujuan
sosial, bukan sekadar memperkaya individu.
Contoh
6: Pemberian tanpa kemaslahatan
Sebaliknya, jika seseorang menerima
harta publik hanya karena kedekatan pribadi, tanpa kebutuhan dan tanpa
memberikan manfaat yang relevan kepada masyarakat, maka pemberian tersebut
tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan yang dijelaskan Al-Ghazali.
Penutup
Pembahasan ini memperluas pengertian
kemaslahatan umum dalam distribusi harta Baitulmal.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
kemaslahatan dapat berkaitan dengan agama maupun dunia. Para ulama
menjaga agama, para prajurit menjaga keamanan, sedangkan dokter dan para ahli
lainnya dapat menjaga kesehatan tubuh dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Yang menarik, Al-Ghazali tidak
mensyaratkan seluruh penerima harus miskin. Seseorang yang berkecukupan tetap
dapat memperoleh pemberian apabila pekerjaannya menghasilkan kemaslahatan
yang nyata bagi masyarakat.
Besarnya pemberian pun tidak harus
sama. Penguasa dapat memberikan sebatas kebutuhan atau lebih luas sesuai
keadaan dan ketersediaan harta.
Selain memenuhi kebutuhan, pemberian
juga dapat digunakan sebagai instrumen penghargaan dan motivasi.
Memberikan hadiah kepada ulama atau orang yang memiliki keutamaan dapat
mendorong masyarakat untuk menghargai ilmu, keberanian, dan pengabdian.
Namun, seluruh kebijakan tersebut
tetap harus berada di bawah prinsip utama:
المصلحة — kemaslahatan.
Dengan demikian, harta publik
idealnya tidak dibagikan berdasarkan kedekatan, kesukaan pribadi, atau
kepentingan penguasa, tetapi berdasarkan hak, kebutuhan, kontribusi, dan
manfaat yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Inilah salah satu prinsip penting
yang dapat dipetik dari pembahasan Al-Ghazali tentang harta Baitulmal dan
pemberian penguasa.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Mengapa Harta Penguasa ZalimSulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali
Hukum Mengambil Hak dari
Penguasa Zalim: Status Kekuasaan, Ketaatan, dan Kemaslahatan Menurut Imam
Al-Ghazali

0 Komentar