Harta Baitulmal untuk Kemaslahatan Agama dan Dunia: Hak Ulama, Dokter, Prajurit, dan Para Ahli Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan harta Baitulmal untuk kemaslahatan agama dan dunia, termasuk ulama, dokter, prajurit, serta ahli pelayanan masyarakat

Pendahuluan

Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penerimanya harus memiliki hubungan dengan kemaslahatan masyarakat atau berada dalam kondisi membutuhkan.

Pada bagian ini, Al-Ghazali memperluas cakupan kemaslahatan umum. Menurutnya, kemaslahatan dapat berkaitan dengan agama maupun dunia.

Para ulama berperan menjaga agama, sedangkan para prajurit menjaga keamanan dan stabilitas kehidupan masyarakat. Bahkan para dokter dan orang-orang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan masyarakat atau kemaslahatan negeri juga dapat memperoleh pemberian dari harta tersebut.

Menariknya, Al-Ghazali tidak menetapkan satu jumlah tertentu untuk semua penerima. Besarnya pemberian diserahkan kepada ijtihad penguasa, dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan luasnya harta yang tersedia.

Dengan demikian, pembahasan ini memperlihatkan bahwa distribusi harta publik dalam perspektif Al-Ghazali tidak hanya didasarkan pada kebutuhan individu, tetapi juga mempertimbangkan nilai manfaat suatu profesi bagi masyarakat.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Kemaslahatan agama dan dunia serta kadar pemberian dari harta kemaslahatan.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

والمصلحة إما أن تتعلق بالدين أو بالدنيا فبالعلماء حراسة الدين وبالأجناد حراسة الدنيا

والدين والملك توأمان فلا يستغني أحدهما عن الآخر

والطبيب وإن كان لا يرتبط بعلمه أمر ديني ولكن يرتبط به صحة الجسد والدين يتبعه فيجوز أن يكون له ولمن يجري مجراه في العلوم المحتاج إليها في مصلحة الأبدان أو مصلحة البلاد إدرار من هذه الأموال ليتفرغوا لمعالجة المسلمين أعني من يعالج منهم بغير أجرة وليس يشترط في هؤلاء الحاجة بل يجوز أن يعطوا مع من الغنى

فإن الخلفاء الراشدين كانوا يعطون المهاجرين والأنصار ولم يعرفوا بالحاجة

وليس يتقدر أيضاً بمقدار بل هو إلى اجتهاد الإمام وله أن يوسع ويغني وله أن يقتصر على الكفاية على ما يقتضيه الحال وسعة المال

فقد أخذ الحسن عليه السلام من معاوية في دفعة واحدة أربعمائة ألف درهم

وقد كان عمر رضي الله عنه يعطي لجماعة اثني عشر ألف درهم نقرة في السنة

وأثبتت عائشة رضي الله عنها في هذه الجريدة ولجماعة عشرة آلاف ولجماعة ستة آلاف وهكذا

فهذا مال هؤلاء فيوزع عليهم حتى لا يبقى منه شيء

فإن خص واحدا منه بمال كثير فلا بأس

وكذلك للسلطان أن يخص من هذا المال ذوي الخصائص بالخلع والجوائز فقد كان يفعل ذلك في السلف ولكن ينبغي أن يلتفت فيه إلى المصلحة

ومهما خص عالم أو شجاع بصلة كان فيه بعث للناس وتحريض على الاشتغال والتشبه به فهذه فائدة الخلع والصلات وضروب التخصيصات وكل ذلك منوط باجتهاد السلطان

Terjemahan Lengkap

Kemaslahatan Agama dan Dunia

Kemaslahatan itu adakalanya berkaitan dengan agama dan adakalanya berkaitan dengan dunia.

Para ulama bertugas menjaga agama, sedangkan para prajurit bertugas menjaga dunia, yaitu keamanan dan kehidupan masyarakat.

Agama dan kekuasaan adalah seperti dua hal yang kembar, sehingga salah satunya tidak dapat berdiri tanpa yang lain.

Kedudukan Dokter dan Para Ahli

Seorang dokter, meskipun ilmunya tidak secara langsung berkaitan dengan suatu perkara agama, tetapi ilmunya berkaitan dengan kesehatan tubuh.

Dan agama mengikuti kesehatan tubuh tersebut.

Karena itu, dokter dan orang-orang yang memiliki keahlian serupa dalam ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan manusia atau kemaslahatan negeri, boleh mendapatkan pemberian dari harta tersebut agar mereka dapat mengabdikan diri untuk mengobati kaum Muslimin.

Yang dimaksud adalah mereka yang memberikan pelayanan pengobatan tanpa memungut biaya dari orang-orang yang mereka obati.

Dalam kelompok ini, tidak disyaratkan adanya kebutuhan atau kemiskinan.

Mereka boleh diberikan bantuan meskipun mereka termasuk orang yang berkecukupan.

Hal ini karena para Khulafaur Rasyidin dahulu memberikan pemberian kepada kaum Muhajirin dan Ansar, padahal mereka tidak dikenal sebagai orang-orang yang membutuhkan.

Tidak Ada Jumlah yang Ditentukan

Besarnya pemberian juga tidak ditentukan dengan jumlah tertentu.

Penentuannya diserahkan kepada ijtihad imam atau penguasa.

Ia boleh memberikan dalam jumlah besar hingga membuat penerimanya berkecukupan, dan ia juga boleh membatasi pemberian hanya sebatas kebutuhan yang mencukupi.

Hal tersebut disesuaikan dengan:

  • kondisi yang ada;
  • kebutuhan penerima;
  • dan luas atau terbatasnya harta yang tersedia.

Contoh Besarnya Pemberian

Al-Ghazali kemudian menyebutkan beberapa contoh.

Al-Hasan, menurut riwayat yang dikutipnya, pernah menerima dari Mu‘awiyah dalam satu kali pemberian sebanyak empat ratus ribu dirham.

Umar radhiyallahu ‘anhu juga pernah memberikan kepada sejumlah orang dua belas ribu dirham perak dalam setahun.

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menetapkan dalam catatan pemberiannya untuk suatu kelompok sebesar sepuluh ribu, sedangkan kelompok lainnya enam ribu, dan seterusnya.

Harta Dibagikan kepada Para Penerima

Harta yang diperuntukkan bagi kelompok-kelompok tersebut dibagikan kepada mereka sehingga tidak tersisa darinya.

Jika penguasa memberikan bagian yang besar kepada seseorang secara khusus, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Demikian pula, penguasa boleh memberikan secara khusus kepada orang-orang yang memiliki keistimewaan tertentu berupa pakaian kehormatan, hadiah, dan penghargaan.

Praktik semacam ini juga pernah dilakukan pada masa generasi salaf.

Namun, dalam pemberian tersebut penguasa harus memperhatikan kemaslahatan.

Penghargaan sebagai Motivasi

Apabila seorang ulama atau seorang pemberani diberi penghargaan atau pemberian khusus, hal itu dapat menjadi sarana untuk:

  • mendorong masyarakat;
  • memotivasi mereka untuk bekerja;
  • dan membuat mereka terdorong meneladani orang tersebut.

Inilah salah satu manfaat dari pakaian kehormatan, hadiah, dan berbagai bentuk pemberian khusus.

Semua bentuk pemberian tersebut bergantung pada ijtihad penguasa dan pertimbangan terhadap kemaslahatan.

Artikel Pengembangan

1. Kemaslahatan mencakup agama dan dunia

Al-Ghazali membagi kemaslahatan menjadi dua:

Kemaslahatan agama
→ dijaga oleh para ulama dan ahli ilmu.

Kemaslahatan dunia
→ dijaga oleh orang-orang yang bekerja untuk keamanan, kesehatan, administrasi, dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Pembagian ini menunjukkan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tidak hanya dipahami sebagai aktivitas ibadah secara langsung.

Profesi yang menjaga kehidupan manusia juga dapat memiliki nilai kemaslahatan yang besar.

2. Hubungan antara kesehatan dan agama

Pernyataan Al-Ghazali tentang dokter sangat menarik.

Dokter tidak secara langsung mengajarkan fikih, hadis, atau tafsir. Namun, kesehatan manusia mempunyai hubungan dengan kemampuan seseorang menjalankan kehidupan dan agamanya.

Karena itu, pelayanan kesehatan dapat dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan yang layak mendapatkan dukungan harta publik.

Dalam konteks modern, prinsip ini dapat diperluas secara konseptual kepada berbagai tenaga profesional yang benar-benar menjalankan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

3. Tidak selalu harus miskin untuk mendapatkan dana publik

Al-Ghazali memberikan prinsip penting:

Tidak semua penerima harta kemaslahatan harus miskin.

Jika seseorang memberikan manfaat besar kepada masyarakat melalui profesinya, ia dapat memperoleh pemberian meskipun memiliki kekayaan.

Ini berbeda dari bantuan yang secara khusus ditujukan untuk orang miskin.

Ada dua dasar pemberian:

kebutuhan pribadi

dan

kemaslahatan yang dihasilkan oleh pekerjaan seseorang.

Keduanya tidak selalu harus berkumpul pada satu orang.

4. Hak berdasarkan manfaat sosial

Seorang dokter yang memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dapat memperoleh dukungan meskipun dirinya berkecukupan.

Demikian pula seorang ulama yang mengabdikan waktunya untuk ilmu dan pendidikan masyarakat.

Jadi, ukuran yang digunakan bukan hanya:

“Apakah orang ini miskin?”

Tetapi juga:

“Apakah pekerjaannya menghasilkan kemaslahatan yang membutuhkan dukungan?”

5. Besarnya pemberian tidak selalu sama

Al-Ghazali tidak menetapkan satu angka yang berlaku untuk seluruh penerima.

Besarnya pemberian disesuaikan dengan:

  • kondisi masyarakat;
  • kebutuhan penerima;
  • jenis kemaslahatan;
  • jumlah harta yang tersedia;
  • dan pertimbangan penguasa.

Ini menunjukkan adanya prinsip fleksibilitas dalam kebijakan distribusi harta publik.

6. Antara kecukupan dan memperkaya

Al-Ghazali memberikan dua kemungkinan.

Penguasa dapat memberikan sekadar:

الكفاية — kecukupan

atau memberikan lebih luas hingga penerima menjadi berkecukupan.

Namun keputusan tersebut harus berdasarkan keadaan dan kemaslahatan.

Dengan demikian, tujuan utamanya bukan memperkaya seseorang tanpa alasan, tetapi memastikan bahwa orang yang menjalankan kemaslahatan dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal.

7. Penghargaan dapat menjadi instrumen motivasi

Al-Ghazali juga menjelaskan fungsi khulu‘, hadiah, dan pemberian khusus.

Penghargaan kepada orang yang memiliki keutamaan dapat memberikan efek sosial.

Misalnya, jika seorang ulama yang berprestasi diberikan penghargaan, masyarakat dapat terdorong untuk menghormati ilmu dan mengikuti jalan keilmuan.

Demikian pula apabila seorang yang berani dalam membela masyarakat mendapatkan penghargaan, orang lain dapat terdorong meneladaninya.

Dengan demikian, pemberian dapat berfungsi sebagai:

penghargaan → motivasi → keteladanan → peningkatan kemaslahatan masyarakat.

8. Namun semuanya bergantung pada kemaslahatan

Al-Ghazali menutup bagian ini dengan prinsip:

وكل ذلك منوط باجتهاد السلطان

“Semua itu bergantung pada ijtihad penguasa.”

Artinya, pemberian tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Penguasa harus mempertimbangkan apakah pemberian tersebut:

  • benar-benar bermanfaat;
  • sesuai dengan tujuan harta;
  • mendukung kepentingan masyarakat;
  • dan diberikan dalam kadar yang sesuai.

Contoh

Contoh 1: Dokter yang melayani masyarakat

Seorang dokter memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia memiliki kekayaan yang cukup.

Menurut prinsip yang dijelaskan Al-Ghazali, status kaya tidak otomatis menghalangi pemberian kepadanya, karena dasar pemberiannya adalah kemaslahatan pelayanan kesehatan.

Contoh 2: Ulama pengajar

Seorang ulama menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengajar fikih, hadis, dan tafsir kepada masyarakat.

Ia dapat memperoleh dukungan dari harta kemaslahatan agar dapat terus menjalankan tugas keilmuannya.

Contoh 3: Peneliti atau ahli kesehatan masyarakat

Dalam penerapan prinsip secara kontemporer, seseorang yang memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan publik dapat dipertimbangkan memperoleh dukungan dana publik.

Dasarnya bukan semata-mata kemiskinan, tetapi nilai kemaslahatan yang dihasilkan oleh pekerjaannya.

Contoh 4: Penghargaan kepada ulama

Seorang ulama berhasil memberikan kontribusi besar dalam pendidikan agama masyarakat.

Penguasa memberikan penghargaan kepadanya agar masyarakat semakin menghargai ilmu dan terdorong mengikuti teladannya.

Dalam kerangka teks, pemberian semacam ini dapat memiliki fungsi motivasional selama benar-benar didasarkan pada kemaslahatan.

Contoh 5: Penghargaan kepada orang yang berjasa

Seseorang berjasa besar dalam menjaga keamanan masyarakat.

Penguasa memberikan penghargaan khusus sebagai bentuk apresiasi sekaligus agar masyarakat terdorong meneladani keberanian dan pengabdiannya.

Pemberian tersebut memiliki tujuan sosial, bukan sekadar memperkaya individu.

Contoh 6: Pemberian tanpa kemaslahatan

Sebaliknya, jika seseorang menerima harta publik hanya karena kedekatan pribadi, tanpa kebutuhan dan tanpa memberikan manfaat yang relevan kepada masyarakat, maka pemberian tersebut tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan yang dijelaskan Al-Ghazali.

Penutup

Pembahasan ini memperluas pengertian kemaslahatan umum dalam distribusi harta Baitulmal.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa kemaslahatan dapat berkaitan dengan agama maupun dunia. Para ulama menjaga agama, para prajurit menjaga keamanan, sedangkan dokter dan para ahli lainnya dapat menjaga kesehatan tubuh dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Yang menarik, Al-Ghazali tidak mensyaratkan seluruh penerima harus miskin. Seseorang yang berkecukupan tetap dapat memperoleh pemberian apabila pekerjaannya menghasilkan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat.

Besarnya pemberian pun tidak harus sama. Penguasa dapat memberikan sebatas kebutuhan atau lebih luas sesuai keadaan dan ketersediaan harta.

Selain memenuhi kebutuhan, pemberian juga dapat digunakan sebagai instrumen penghargaan dan motivasi. Memberikan hadiah kepada ulama atau orang yang memiliki keutamaan dapat mendorong masyarakat untuk menghargai ilmu, keberanian, dan pengabdian.

Namun, seluruh kebijakan tersebut tetap harus berada di bawah prinsip utama:

المصلحة — kemaslahatan.

Dengan demikian, harta publik idealnya tidak dibagikan berdasarkan kedekatan, kesukaan pribadi, atau kepentingan penguasa, tetapi berdasarkan hak, kebutuhan, kontribusi, dan manfaat yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Inilah salah satu prinsip penting yang dapat dipetik dari pembahasan Al-Ghazali tentang harta Baitulmal dan pemberian penguasa.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Hukum Mengambil HartaBaitulmal: Kadar yang Berhak Diterima dan Syarat Penerima Menurut ImamAl-Ghazali

Mengapa Harta Penguasa ZalimSulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali

Hukum Mengambil Hak dari Penguasa Zalim: Status Kekuasaan, Ketaatan, dan Kemaslahatan Menurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar