Pendahuluan
Setelah membahas dari mana harta
penguasa berasal dan bagaimana hukum menerimanya, Imam Al-Ghazali memasuki
pembahasan kedua, yaitu mengenai kadar harta yang boleh diambil dan sifat
orang yang mengambilnya.
Pembahasan ini penting karena harta
yang berada di Baitulmal tidak boleh diberikan kepada siapa saja tanpa
pertimbangan. Harta tersebut memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan yang
berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum Muslimin.
Al-Ghazali memberikan contoh harta
kemaslahatan seperti bagian tertentu dari fai‘ dan harta warisan yang
tidak memiliki penerima tertentu. Adapun harta yang telah ditentukan
penerimanya—seperti wakaf, sedekah tertentu, bagian tertentu dari fai‘
atau ghanimah—memiliki ketentuan tersendiri. Begitu pula harta pribadi
penguasa yang diperoleh melalui kepemilikan yang sah; ia memiliki kewenangan
untuk memberikannya kepada siapa yang ia kehendaki.
Fokus utama bagian ini adalah harta
yang tidak diketahui pemilik khususnya dan harta yang diperuntukkan bagi
kemaslahatan umum.
Menurut Al-Ghazali, harta tersebut
hanya boleh diberikan kepada orang yang memiliki kemaslahatan umum bagi kaum
Muslimin, atau kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu
mencari penghasilan.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين
وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan:
النظر الثاني من هذا الباب في قدر المأخوذ وصفة الآخذ
“Tinjauan kedua dalam bab ini: kadar harta yang diambil dan sifat orang yang
mengambilnya.”
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
النظر الثاني من هذا الباب في قدر
المأخوذ وصفة الآخذ
ولنفرض المال من أموال المصالح كأربعة
أخماس الفيء والمواريث فإن ما عداه مما قد تعين مستحقه إن كان من وقف أو صدقة أو
خمس فيء أو خمس غنيمة وما كان من ملك السلطان مما أحياه أو اشتراه فله أن يعطي ما
شاء لمن شاء
وإنما النظر في الأموال الضائعة ومال
المصالح فلا يجوز صرفه إلا إلى من فيه مصلحة عامة أو هو محتاج إليه عاجز عن الكسب
فأما الغني الذي لا مصلحة فيه فلا يجوز صرف مال من بيت المال إليه هذا هو الصحيح
وإن كان العلماء قد اختلفوا فيه
وفي كلام عمر رضي الله عنه ما يدل على
أن لكل مسلم حقاً في بيت المال لكونه مسلماً مكثراً جمع الإسلام ولكنه مع هذا ما
كان يقسم المال على المسلمين كافة بل على مخصوصين بصفات
فإذا ثبت هذا فكل من يتولى أمراً يقوم
به تتعدى مصلحته إلى المسلمين ولو اشتغل بالكسب لتعطل عليه ما هو فيه فله في بيت
المال حق الكفاية
ويدخل فيه العلماء كلهم أعني العلوم
التي تتعلق بمصالح الدين من علم الفقه والحديث والتفسير والقراءة حتى يدخل فيه
المعلمون والمؤذنون
وطلبة هذه العلوم أيضاً يدخلون فيه
فإنهم إن لم يكفوا لم يتمكنوا من الطلب
ويدخل فيه العمال وهم الذين ترتبط
مصالح الدنيا بأعمالهم وهم الأجناد المرتزقة الذين يحرسون المملكة بالسيوف عن أهل
العداوة وأهل البغي وأعداء الإسلام
ويدخل فيه الكتاب والحساب والوكلاء
وكل من يحتاج إليه في ترتيب ديوان الخراج أعني العمال على الأموال الحلال لا على
الحرام فإن هذا المال للمصالح
Terjemahan Lengkap
Tinjauan
Kedua: Kadar Harta yang Diambil dan Sifat Orang yang Mengambilnya
Tinjauan kedua dalam bab ini adalah
mengenai kadar harta yang diambil dan sifat orang yang mengambilnya.
Anggaplah harta tersebut termasuk harta
yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum, seperti empat perlima dari harta
fai‘ dan harta warisan.
Adapun selain itu, yaitu harta yang
telah ditentukan pihak yang berhak menerimanya, seperti wakaf, sedekah,
seperlima dari fai‘, atau seperlima dari ghanimah, maka masing-masing
memiliki ketentuan penerima yang telah ditentukan.
Begitu pula harta yang menjadi milik
pribadi penguasa, baik harta yang ia hidupkan atau kelola sehingga menjadi
miliknya maupun harta yang ia beli, maka ia boleh memberikannya kepada siapa
yang ia kehendaki dan sebanyak yang ia kehendaki.
Adapun pembahasan kita adalah
mengenai harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta yang diperuntukkan
bagi kemaslahatan umum.
Harta tersebut tidak boleh
disalurkan kecuali kepada:
- orang yang memiliki peran dalam kemaslahatan umum;
atau
- orang yang membutuhkannya dan tidak mampu mencari
penghasilan sendiri.
Adapun orang kaya yang tidak
memiliki peran dalam kemaslahatan umum, maka harta Baitulmal tidak boleh
diberikan kepadanya.
Inilah pendapat yang benar, meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai persoalan
tersebut.
Dalam perkataan Umar radhiyallahu
‘anhu terdapat sesuatu yang menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki hak
tertentu dalam Baitulmal karena ia seorang Muslim dan karena Islam menghimpun
mereka dalam satu umat.
Namun demikian, Umar tidak
membagikan harta tersebut kepada seluruh kaum Muslimin secara merata.
Ia justru membagikannya kepada orang-orang
tertentu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.
Jika prinsip ini telah ditetapkan,
maka setiap orang yang menjalankan suatu tugas yang manfaatnya meluas kepada
kaum Muslimin, sehingga apabila ia sibuk mencari penghasilan sendiri akan
menyebabkan tugas tersebut terbengkalai, maka ia berhak mendapatkan
kebutuhan yang mencukupinya dari Baitulmal.
Para
Ulama
Termasuk dalam kategori tersebut
adalah para ulama, yaitu mereka yang mempelajari ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan kemaslahatan agama, seperti:
- ilmu fikih;
- hadis;
- tafsir;
- ilmu qiraah.
Termasuk pula para guru dan para
muazin.
Para
Penuntut Ilmu
Para penuntut ilmu tersebut juga
termasuk pihak yang dapat memperoleh bagian dari Baitulmal.
Sebab, apabila kebutuhan hidup
mereka tidak tercukupi, mereka tidak akan mampu berkonsentrasi dalam menuntut
ilmu.
Para
Pekerja dan Prajurit
Termasuk pula para pekerja yang
tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan dunia kaum Muslimin.
Di antaranya adalah para prajurit
yang mendapatkan penghasilan, yaitu mereka yang menjaga wilayah dan
keamanan dengan senjata dari serangan pihak yang memusuhi, para pemberontak,
dan musuh-musuh Islam.
Para
Pegawai Administrasi
Termasuk pula:
- para penulis atau pencatat;
- petugas perhitungan;
- para wakil;
- dan setiap orang yang dibutuhkan untuk mengatur
administrasi diwan al-kharaj.
Yang dimaksud adalah para petugas
yang menangani harta yang halal, bukan harta yang haram.
Sebab, harta tersebut diperuntukkan
bagi kemaslahatan umum.
Artikel Pengembangan
1.
Tidak semua orang berhak menerima harta Baitulmal
Salah satu prinsip utama dalam teks
ini adalah bahwa harta kemaslahatan tidak boleh diberikan secara sembarangan.
Baitulmal bukan sekadar tempat
penyimpanan uang yang kemudian dibagikan kepada siapa pun yang meminta.
Harta tersebut memiliki tujuan
tertentu, sehingga penerimanya harus memenuhi kriteria yang berkaitan dengan:
- kebutuhan;
- kemaslahatan umum;
- dan tugas yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
2.
Dua kelompok utama penerima
Al-Ghazali menyebutkan dua kelompok
besar:
Pertama: orang yang memiliki kemaslahatan umum.
Kedua: orang yang membutuhkan dan tidak mampu mencari
penghasilan.
Dengan demikian, seseorang dapat
memperoleh hak dari Baitulmal karena dua alasan utama: manfaat yang
diberikan kepada masyarakat atau kebutuhan yang nyata disertai ketidakmampuan
untuk memperoleh penghasilan.
3.
Orang kaya yang tidak memiliki kemaslahatan umum
Al-Ghazali secara tegas membedakan
antara orang kaya yang memiliki fungsi publik dan orang kaya yang tidak
memiliki fungsi tersebut.
Orang kaya yang tidak mempunyai
kebutuhan dan tidak memiliki peran dalam kemaslahatan umum tidak berhak
menerima harta Baitulmal menurut pendapat yang dianggap benar dalam teks.
Hal ini menunjukkan bahwa status
sebagai Muslim saja tidak otomatis berarti seseorang berhak mendapatkan setiap
bentuk pembagian Baitulmal.
4.
Hak tidak selalu berarti pembagian merata
Al-Ghazali mengutip perkataan Umar
radhiyallahu ‘anhu untuk menunjukkan bahwa keberadaan hak kaum Muslimin
terhadap Baitulmal tidak berarti seluruh harta harus dibagi rata kepada setiap
individu.
Ada kriteria dan kebutuhan yang
harus dipertimbangkan.
Karena itu, distribusi Baitulmal
dapat berbeda berdasarkan:
- tingkat kebutuhan;
- fungsi sosial;
- tanggung jawab;
- dan kemaslahatan masyarakat.
5.
Ulama termasuk penerima yang memiliki kemaslahatan umum
Al-Ghazali memasukkan para ulama ke
dalam pihak yang dapat memperoleh hak dari Baitulmal.
Namun yang dimaksud bukan sekadar
orang yang memiliki gelar atau mengaku sebagai ahli ilmu.
Yang dimaksud adalah mereka yang
menguasai ilmu yang benar-benar berkaitan dengan kemaslahatan agama,
seperti fikih, hadis, tafsir, dan qiraah.
Ilmu tersebut memberikan manfaat
kepada masyarakat melalui:
- pengajaran;
- fatwa;
- pembimbingan;
- pelestarian ilmu;
- dan pendidikan keagamaan.
6.
Guru dan muazin
Al-Ghazali juga memasukkan guru
dan muazin.
Guru dibutuhkan untuk menyampaikan
ilmu kepada masyarakat, sedangkan muazin memiliki fungsi yang berkaitan dengan
pelaksanaan syiar dan ibadah.
Keduanya menunjukkan bahwa
kemaslahatan umum tidak hanya terbatas pada jabatan pemerintahan.
7.
Penuntut ilmu membutuhkan dukungan
Para penuntut ilmu juga disebut
sebagai pihak yang dapat memperoleh bantuan.
Alasannya sederhana:
Jika kebutuhan dasar mereka tidak
terpenuhi, mereka akan kesulitan melanjutkan proses belajar.
Ini menunjukkan perhatian Al-Ghazali
terhadap keberlangsungan pendidikan dan transmisi ilmu.
Dukungan kepada penuntut ilmu pada
akhirnya bukan hanya membantu individu, tetapi juga menjaga keberlangsungan
ilmu yang akan bermanfaat bagi masyarakat.
8.
Para pekerja yang menjaga kepentingan masyarakat
Al-Ghazali juga memasukkan para
pekerja yang menjalankan tugas penting bagi masyarakat.
Contohnya adalah para prajurit yang
bertugas menjaga keamanan.
Dalam konteks teks klasik, keamanan
merupakan salah satu kebutuhan publik yang memungkinkan masyarakat menjalankan
kehidupan dengan aman.
Karena itu, orang yang mengabdikan
waktunya untuk tugas tersebut dapat memperoleh hak kecukupan dari Baitulmal.
9.
Administrasi pemerintahan juga membutuhkan biaya
Pengelolaan harta publik tidak
mungkin berjalan tanpa sistem administrasi.
Karena itu, Al-Ghazali memasukkan:
- pencatat;
- petugas perhitungan;
- wakil;
- dan petugas administrasi diwan al-kharaj.
Namun ia memberikan batasan penting:
mereka mengelola harta yang halal,
bukan harta yang haram.
Artinya, menerima upah karena
mengelola sumber dana yang halal berbeda dari menerima imbalan karena terlibat
dalam pengelolaan harta yang diketahui haram.
10.
Prinsip “kifayah”
Ungkapan:
فله
في بيت المال حق الكفاية
dapat dipahami sebagai hak untuk
memperoleh kecukupan dari Baitulmal.
Yang menjadi ukuran bukan
semata-mata keinginan untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya, melainkan kebutuhan
yang cukup untuk memungkinkan seseorang menjalankan tugasnya.
Ini penting dalam memahami konsep
distribusi harta publik.
Tujuannya adalah:
memenuhi kebutuhan → memungkinkan
tugas terlaksana → menjaga kemaslahatan masyarakat.
Bukan:
memperbesar kekayaan pribadi →
menikmati fasilitas publik → memperoleh keuntungan tanpa batas.
Contoh
Contoh
1: Seorang guru yang mengabdikan diri
Seorang guru mengajarkan ilmu agama
kepada masyarakat dan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan
lain.
Jika ia membutuhkan bantuan untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya, maka berdasarkan prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, ia termasuk orang yang memiliki kemaslahatan umum.
Contoh
2: Penuntut ilmu
Seorang pelajar agama menghabiskan
waktunya untuk mempelajari fikih, hadis, tafsir, dan qiraah sehingga tidak
mampu bekerja secara penuh.
Jika ia benar-benar membutuhkan
biaya hidup agar dapat melanjutkan studinya, ia termasuk kelompok yang disebut
Al-Ghazali.
Contoh
3: Orang kaya tanpa kebutuhan
Seseorang mempunyai kekayaan yang
mencukupi seluruh kebutuhannya dan tidak menjalankan tugas yang memberikan
kemaslahatan umum.
Dalam kerangka pembahasan ini, ia
bukan pihak yang diprioritaskan untuk memperoleh harta Baitulmal.
Contoh
4: Petugas administrasi
Seseorang ditugaskan mengelola
administrasi penerimaan harta publik yang halal.
Ia bekerja secara profesional dan
membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam pembahasan Al-Ghazali, orang
seperti ini dapat memperoleh hak kecukupan dari Baitulmal karena pekerjaannya
berkaitan dengan kemaslahatan umum.
Contoh
5: Prajurit penjaga keamanan
Seseorang bertugas menjaga keamanan
masyarakat dan tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mencari penghasilan
lain.
Karena tugasnya memberikan manfaat
yang luas kepada masyarakat, ia termasuk kelompok yang disebut Al-Ghazali
sebagai pihak yang memiliki hak kecukupan dari Baitulmal.
Contoh
6: Pemberian tanpa mempertimbangkan hak
Jika harta Baitulmal diberikan
kepada seseorang hanya karena kedekatan pribadi, padahal orang tersebut kaya
dan tidak memiliki kebutuhan atau fungsi publik, maka pemberian tersebut tidak
sesuai dengan prinsip distribusi yang dijelaskan dalam teks.
Penutup
Pembahasan النظر الثاني menegaskan
bahwa persoalan harta Baitulmal tidak hanya berkaitan dengan asal harta,
tetapi juga dengan kadar yang diambil dan siapa yang berhak menerimanya.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum harus disalurkan kepada pihak
yang memiliki kemaslahatan bagi masyarakat atau kepada orang yang benar-benar
membutuhkan dan tidak mampu mencari penghasilan.
Para ulama, guru, muazin, penuntut
ilmu, pekerja yang menjalankan kepentingan publik, prajurit penjaga keamanan,
serta para petugas administrasi harta halal termasuk kelompok yang disebut
dalam pembahasan ini.
Prinsip penting yang dapat diambil
adalah:
Harta publik bukanlah harta pribadi
penguasa atau pejabat. Ia harus disalurkan berdasarkan hak, kebutuhan, dan
kemaslahatan.
Karena itu, ukuran penerimaan bukan
sekadar “berapa banyak yang dapat diambil”, tetapi:
Apakah penerima memang berhak?
Apakah ia membutuhkan? Apakah pekerjaannya memberikan manfaat umum? Dan apakah
jumlah yang diterima sebatas kebutuhan yang mencukupi?
Inilah prinsip yang menjaga harta
Baitulmal agar tetap berfungsi sebagai instrumen kemaslahatan dan keadilan
sosial, bukan sebagai sarana memperkaya orang-orang yang memiliki kedekatan
dengan penguasa.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Mengapa Harta Penguasa ZalimSulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali

0 Komentar