Hukum Mengambil Harta Baitulmal: Kadar yang Berhak Diterima dan Syarat Penerima Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan kadar harta Baitulmal yang boleh diberikan, siapa yang berhak menerimanya, dan kriteria penerima sesuai kemaslahatan umum

Pendahuluan

Setelah membahas dari mana harta penguasa berasal dan bagaimana hukum menerimanya, Imam Al-Ghazali memasuki pembahasan kedua, yaitu mengenai kadar harta yang boleh diambil dan sifat orang yang mengambilnya.

Pembahasan ini penting karena harta yang berada di Baitulmal tidak boleh diberikan kepada siapa saja tanpa pertimbangan. Harta tersebut memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum Muslimin.

Al-Ghazali memberikan contoh harta kemaslahatan seperti bagian tertentu dari fai‘ dan harta warisan yang tidak memiliki penerima tertentu. Adapun harta yang telah ditentukan penerimanya—seperti wakaf, sedekah tertentu, bagian tertentu dari fai‘ atau ghanimah—memiliki ketentuan tersendiri. Begitu pula harta pribadi penguasa yang diperoleh melalui kepemilikan yang sah; ia memiliki kewenangan untuk memberikannya kepada siapa yang ia kehendaki.

Fokus utama bagian ini adalah harta yang tidak diketahui pemilik khususnya dan harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Menurut Al-Ghazali, harta tersebut hanya boleh diberikan kepada orang yang memiliki kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin, atau kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu mencari penghasilan.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan:
النظر الثاني من هذا الباب في قدر المأخوذ وصفة الآخذ
“Tinjauan kedua dalam bab ini: kadar harta yang diambil dan sifat orang yang mengambilnya.”

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

النظر الثاني من هذا الباب في قدر المأخوذ وصفة الآخذ

ولنفرض المال من أموال المصالح كأربعة أخماس الفيء والمواريث فإن ما عداه مما قد تعين مستحقه إن كان من وقف أو صدقة أو خمس فيء أو خمس غنيمة وما كان من ملك السلطان مما أحياه أو اشتراه فله أن يعطي ما شاء لمن شاء

وإنما النظر في الأموال الضائعة ومال المصالح فلا يجوز صرفه إلا إلى من فيه مصلحة عامة أو هو محتاج إليه عاجز عن الكسب فأما الغني الذي لا مصلحة فيه فلا يجوز صرف مال من بيت المال إليه هذا هو الصحيح وإن كان العلماء قد اختلفوا فيه

وفي كلام عمر رضي الله عنه ما يدل على أن لكل مسلم حقاً في بيت المال لكونه مسلماً مكثراً جمع الإسلام ولكنه مع هذا ما كان يقسم المال على المسلمين كافة بل على مخصوصين بصفات

فإذا ثبت هذا فكل من يتولى أمراً يقوم به تتعدى مصلحته إلى المسلمين ولو اشتغل بالكسب لتعطل عليه ما هو فيه فله في بيت المال حق الكفاية

ويدخل فيه العلماء كلهم أعني العلوم التي تتعلق بمصالح الدين من علم الفقه والحديث والتفسير والقراءة حتى يدخل فيه المعلمون والمؤذنون

وطلبة هذه العلوم أيضاً يدخلون فيه فإنهم إن لم يكفوا لم يتمكنوا من الطلب

ويدخل فيه العمال وهم الذين ترتبط مصالح الدنيا بأعمالهم وهم الأجناد المرتزقة الذين يحرسون المملكة بالسيوف عن أهل العداوة وأهل البغي وأعداء الإسلام

ويدخل فيه الكتاب والحساب والوكلاء وكل من يحتاج إليه في ترتيب ديوان الخراج أعني العمال على الأموال الحلال لا على الحرام فإن هذا المال للمصالح

Terjemahan Lengkap

Tinjauan Kedua: Kadar Harta yang Diambil dan Sifat Orang yang Mengambilnya

Tinjauan kedua dalam bab ini adalah mengenai kadar harta yang diambil dan sifat orang yang mengambilnya.

Anggaplah harta tersebut termasuk harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum, seperti empat perlima dari harta fai‘ dan harta warisan.

Adapun selain itu, yaitu harta yang telah ditentukan pihak yang berhak menerimanya, seperti wakaf, sedekah, seperlima dari fai‘, atau seperlima dari ghanimah, maka masing-masing memiliki ketentuan penerima yang telah ditentukan.

Begitu pula harta yang menjadi milik pribadi penguasa, baik harta yang ia hidupkan atau kelola sehingga menjadi miliknya maupun harta yang ia beli, maka ia boleh memberikannya kepada siapa yang ia kehendaki dan sebanyak yang ia kehendaki.

Adapun pembahasan kita adalah mengenai harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Harta tersebut tidak boleh disalurkan kecuali kepada:

  1. orang yang memiliki peran dalam kemaslahatan umum; atau
  2. orang yang membutuhkannya dan tidak mampu mencari penghasilan sendiri.

Adapun orang kaya yang tidak memiliki peran dalam kemaslahatan umum, maka harta Baitulmal tidak boleh diberikan kepadanya.

Inilah pendapat yang benar, meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.

Dalam perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu terdapat sesuatu yang menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki hak tertentu dalam Baitulmal karena ia seorang Muslim dan karena Islam menghimpun mereka dalam satu umat.

Namun demikian, Umar tidak membagikan harta tersebut kepada seluruh kaum Muslimin secara merata.

Ia justru membagikannya kepada orang-orang tertentu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.

Jika prinsip ini telah ditetapkan, maka setiap orang yang menjalankan suatu tugas yang manfaatnya meluas kepada kaum Muslimin, sehingga apabila ia sibuk mencari penghasilan sendiri akan menyebabkan tugas tersebut terbengkalai, maka ia berhak mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya dari Baitulmal.

Para Ulama

Termasuk dalam kategori tersebut adalah para ulama, yaitu mereka yang mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan agama, seperti:

  • ilmu fikih;
  • hadis;
  • tafsir;
  • ilmu qiraah.

Termasuk pula para guru dan para muazin.

Para Penuntut Ilmu

Para penuntut ilmu tersebut juga termasuk pihak yang dapat memperoleh bagian dari Baitulmal.

Sebab, apabila kebutuhan hidup mereka tidak tercukupi, mereka tidak akan mampu berkonsentrasi dalam menuntut ilmu.

Para Pekerja dan Prajurit

Termasuk pula para pekerja yang tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan dunia kaum Muslimin.

Di antaranya adalah para prajurit yang mendapatkan penghasilan, yaitu mereka yang menjaga wilayah dan keamanan dengan senjata dari serangan pihak yang memusuhi, para pemberontak, dan musuh-musuh Islam.

Para Pegawai Administrasi

Termasuk pula:

  • para penulis atau pencatat;
  • petugas perhitungan;
  • para wakil;
  • dan setiap orang yang dibutuhkan untuk mengatur administrasi diwan al-kharaj.

Yang dimaksud adalah para petugas yang menangani harta yang halal, bukan harta yang haram.

Sebab, harta tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Artikel Pengembangan

1. Tidak semua orang berhak menerima harta Baitulmal

Salah satu prinsip utama dalam teks ini adalah bahwa harta kemaslahatan tidak boleh diberikan secara sembarangan.

Baitulmal bukan sekadar tempat penyimpanan uang yang kemudian dibagikan kepada siapa pun yang meminta.

Harta tersebut memiliki tujuan tertentu, sehingga penerimanya harus memenuhi kriteria yang berkaitan dengan:

  • kebutuhan;
  • kemaslahatan umum;
  • dan tugas yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

2. Dua kelompok utama penerima

Al-Ghazali menyebutkan dua kelompok besar:

Pertama: orang yang memiliki kemaslahatan umum.

Kedua: orang yang membutuhkan dan tidak mampu mencari penghasilan.

Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh hak dari Baitulmal karena dua alasan utama: manfaat yang diberikan kepada masyarakat atau kebutuhan yang nyata disertai ketidakmampuan untuk memperoleh penghasilan.

3. Orang kaya yang tidak memiliki kemaslahatan umum

Al-Ghazali secara tegas membedakan antara orang kaya yang memiliki fungsi publik dan orang kaya yang tidak memiliki fungsi tersebut.

Orang kaya yang tidak mempunyai kebutuhan dan tidak memiliki peran dalam kemaslahatan umum tidak berhak menerima harta Baitulmal menurut pendapat yang dianggap benar dalam teks.

Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai Muslim saja tidak otomatis berarti seseorang berhak mendapatkan setiap bentuk pembagian Baitulmal.

4. Hak tidak selalu berarti pembagian merata

Al-Ghazali mengutip perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu untuk menunjukkan bahwa keberadaan hak kaum Muslimin terhadap Baitulmal tidak berarti seluruh harta harus dibagi rata kepada setiap individu.

Ada kriteria dan kebutuhan yang harus dipertimbangkan.

Karena itu, distribusi Baitulmal dapat berbeda berdasarkan:

  • tingkat kebutuhan;
  • fungsi sosial;
  • tanggung jawab;
  • dan kemaslahatan masyarakat.

5. Ulama termasuk penerima yang memiliki kemaslahatan umum

Al-Ghazali memasukkan para ulama ke dalam pihak yang dapat memperoleh hak dari Baitulmal.

Namun yang dimaksud bukan sekadar orang yang memiliki gelar atau mengaku sebagai ahli ilmu.

Yang dimaksud adalah mereka yang menguasai ilmu yang benar-benar berkaitan dengan kemaslahatan agama, seperti fikih, hadis, tafsir, dan qiraah.

Ilmu tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat melalui:

  • pengajaran;
  • fatwa;
  • pembimbingan;
  • pelestarian ilmu;
  • dan pendidikan keagamaan.

6. Guru dan muazin

Al-Ghazali juga memasukkan guru dan muazin.

Guru dibutuhkan untuk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, sedangkan muazin memiliki fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan syiar dan ibadah.

Keduanya menunjukkan bahwa kemaslahatan umum tidak hanya terbatas pada jabatan pemerintahan.

7. Penuntut ilmu membutuhkan dukungan

Para penuntut ilmu juga disebut sebagai pihak yang dapat memperoleh bantuan.

Alasannya sederhana:

Jika kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi, mereka akan kesulitan melanjutkan proses belajar.

Ini menunjukkan perhatian Al-Ghazali terhadap keberlangsungan pendidikan dan transmisi ilmu.

Dukungan kepada penuntut ilmu pada akhirnya bukan hanya membantu individu, tetapi juga menjaga keberlangsungan ilmu yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

8. Para pekerja yang menjaga kepentingan masyarakat

Al-Ghazali juga memasukkan para pekerja yang menjalankan tugas penting bagi masyarakat.

Contohnya adalah para prajurit yang bertugas menjaga keamanan.

Dalam konteks teks klasik, keamanan merupakan salah satu kebutuhan publik yang memungkinkan masyarakat menjalankan kehidupan dengan aman.

Karena itu, orang yang mengabdikan waktunya untuk tugas tersebut dapat memperoleh hak kecukupan dari Baitulmal.

9. Administrasi pemerintahan juga membutuhkan biaya

Pengelolaan harta publik tidak mungkin berjalan tanpa sistem administrasi.

Karena itu, Al-Ghazali memasukkan:

  • pencatat;
  • petugas perhitungan;
  • wakil;
  • dan petugas administrasi diwan al-kharaj.

Namun ia memberikan batasan penting:

mereka mengelola harta yang halal, bukan harta yang haram.

Artinya, menerima upah karena mengelola sumber dana yang halal berbeda dari menerima imbalan karena terlibat dalam pengelolaan harta yang diketahui haram.

10. Prinsip “kifayah”

Ungkapan:

فله في بيت المال حق الكفاية

dapat dipahami sebagai hak untuk memperoleh kecukupan dari Baitulmal.

Yang menjadi ukuran bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya, melainkan kebutuhan yang cukup untuk memungkinkan seseorang menjalankan tugasnya.

Ini penting dalam memahami konsep distribusi harta publik.

Tujuannya adalah:

memenuhi kebutuhan → memungkinkan tugas terlaksana → menjaga kemaslahatan masyarakat.

Bukan:

memperbesar kekayaan pribadi → menikmati fasilitas publik → memperoleh keuntungan tanpa batas.

Contoh

Contoh 1: Seorang guru yang mengabdikan diri

Seorang guru mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat dan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan lain.

Jika ia membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, maka berdasarkan prinsip yang dijelaskan Al-Ghazali, ia termasuk orang yang memiliki kemaslahatan umum.

Contoh 2: Penuntut ilmu

Seorang pelajar agama menghabiskan waktunya untuk mempelajari fikih, hadis, tafsir, dan qiraah sehingga tidak mampu bekerja secara penuh.

Jika ia benar-benar membutuhkan biaya hidup agar dapat melanjutkan studinya, ia termasuk kelompok yang disebut Al-Ghazali.

Contoh 3: Orang kaya tanpa kebutuhan

Seseorang mempunyai kekayaan yang mencukupi seluruh kebutuhannya dan tidak menjalankan tugas yang memberikan kemaslahatan umum.

Dalam kerangka pembahasan ini, ia bukan pihak yang diprioritaskan untuk memperoleh harta Baitulmal.

Contoh 4: Petugas administrasi

Seseorang ditugaskan mengelola administrasi penerimaan harta publik yang halal.

Ia bekerja secara profesional dan membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam pembahasan Al-Ghazali, orang seperti ini dapat memperoleh hak kecukupan dari Baitulmal karena pekerjaannya berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Contoh 5: Prajurit penjaga keamanan

Seseorang bertugas menjaga keamanan masyarakat dan tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mencari penghasilan lain.

Karena tugasnya memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, ia termasuk kelompok yang disebut Al-Ghazali sebagai pihak yang memiliki hak kecukupan dari Baitulmal.

Contoh 6: Pemberian tanpa mempertimbangkan hak

Jika harta Baitulmal diberikan kepada seseorang hanya karena kedekatan pribadi, padahal orang tersebut kaya dan tidak memiliki kebutuhan atau fungsi publik, maka pemberian tersebut tidak sesuai dengan prinsip distribusi yang dijelaskan dalam teks.

Penutup

Pembahasan النظر الثاني menegaskan bahwa persoalan harta Baitulmal tidak hanya berkaitan dengan asal harta, tetapi juga dengan kadar yang diambil dan siapa yang berhak menerimanya.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum harus disalurkan kepada pihak yang memiliki kemaslahatan bagi masyarakat atau kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu mencari penghasilan.

Para ulama, guru, muazin, penuntut ilmu, pekerja yang menjalankan kepentingan publik, prajurit penjaga keamanan, serta para petugas administrasi harta halal termasuk kelompok yang disebut dalam pembahasan ini.

Prinsip penting yang dapat diambil adalah:

Harta publik bukanlah harta pribadi penguasa atau pejabat. Ia harus disalurkan berdasarkan hak, kebutuhan, dan kemaslahatan.

Karena itu, ukuran penerimaan bukan sekadar “berapa banyak yang dapat diambil”, tetapi:

Apakah penerima memang berhak? Apakah ia membutuhkan? Apakah pekerjaannya memberikan manfaat umum? Dan apakah jumlah yang diterima sebatas kebutuhan yang mencukupi?

Inilah prinsip yang menjaga harta Baitulmal agar tetap berfungsi sebagai instrumen kemaslahatan dan keadilan sosial, bukan sebagai sarana memperkaya orang-orang yang memiliki kedekatan dengan penguasa.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Mengapa Harta Penguasa ZalimSulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali

Tingkatan Keempat Wara’terhadap Harta Sultan: Hukum Menerima Harta yang Tidak Diketahui Halal atauHaram

Harta Baitulmal untuk Kemaslahatan Agama dan Dunia: Hak Ulama, Dokter, Prajurit, dan Para AhliMenurut Imam Al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar