Pendahuluan
Setelah menjelaskan bahwa harta para
penguasa pada zamannya berbeda dari keadaan masa sebelumnya karena dominasi
sumber harta yang bermasalah, Imam Al-Ghazali menyebutkan perbedaan kedua.
Perbedaan ini bukan semata-mata
berkaitan dengan asal harta, tetapi juga dengan konsekuensi sosial
dan moral dari menerima pemberian penguasa.
Menurut Al-Ghazali, para penguasa
yang zalim pada masa awal masih dekat dengan masa Khulafaur Rasyidin. Mereka
menyadari kekurangan dan kezaliman yang mereka lakukan, sehingga berusaha
mendapatkan simpati para sahabat dan tabi'in. Mereka memberikan hadiah tanpa
harus membuat penerimanya meminta atau merendahkan diri.
Sebaliknya, Al-Ghazali menggambarkan
kondisi pada zamannya sebagai keadaan ketika pemberian penguasa sering disertai
kepentingan: mencari dukungan, memperbanyak pengikut, memperoleh legitimasi,
menghadirkan orang-orang tertentu di majelis, serta mendapatkan pujian dan doa.
Karena itu, persoalan menerima harta
penguasa tidak hanya berhenti pada pertanyaan:
“Apakah uang ini halal?”
Tetapi juga:
“Apa konsekuensi dari menerima uang
ini terhadap agama, kehormatan, kebebasan berbicara, dan sikap seseorang
terhadap kezaliman?”
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم
وما يحل منها وما يحرم
Pembahasan: Perbedaan pemberian penguasa dahulu dan pada zaman Imam
Al-Ghazali.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
والوجه الثاني أن الظلمة في العصر
الأول لقرب عهدهم بزمان الخلفاء الراشدين كانوا مستشعرين من ظلمهم ومتشوفين إلى
استمالة قلوب الصحابة والتابعين وحريصين على قبولهم عطاياهم وجوائزهم وكانوا
يبعثون إليهم من غير سؤال وإذلال بل كانوا يتقلدون المنة بقبولهم ويفرحون به
وكانوا يأخذون منهم ويفرقون ولا يطيعون السلاطين في أغراضهم ولا يغشون مجالسهم ولا
يكثرون جمعهم ولا يحبون بقاءهم بل يدعون عليهم ويطلقون اللسان فيهم وينكرون
المنكرات منهم عليهم فما كان يحذر أن يصيبوا من دينهم بقدر ما أصابوا من دنياهم
ولم يكن يأخذهم بأس فأما الآن فلا تسمح نفوس السلاطين بعطية إلا لمن طمعوا في
استخدامهم والتكثر بهم والاستعانة بهم على أغراضهم والتجمل بغشيان مجالسهم
وتكليفهم المواظبة على الدعاء والثناء والتزكية والإطراء في حضورهم ومغيبهم
فلو لم يذل الآخذ نفسه بالسؤال أولاً
وبالتردد في الخدمة ثانياً وبالثناء والدعاء ثالثاً وبالمساعدة له على أغراضه عند
الاستعانة رابعاً وبتكثير جمعه في مجلسه وموكبه خامساً وبإظهار الحب والموالاة
والمناصرة له على أعدائه سادساً وبالستر على ظلمه ومقابحه ومساوي أعماله سابعاً لم
ينعم عليه بدرهم واحد ولو كان في فضل الشافعي رحمه الله مثلاً فإذا لا يجوز أن
يؤخذ منهم في هذا الزمان ما يعلم أنه حلال لإفضائه إلى هذه المعاني فكيف ما يعلم
أنه حرام أو يشك فيه فمن استجرأ على أموالهم وشبه نفسه بالصحابة والتابعين فقد قاس
الملائكة بالحدادين
ففي أخذ الأموال منهم حاجة إلى
مخالطتهم ومراعاتهم وخدمة عمالهم واحتمال الذل منهم والثناء عليهم والتردد إلى
أبوابهم وكل ذلك معصية على ما سنبين في الباب الذي يلي هذا فإذا قد تبين مما تقدم
مداخل أموالهم وما يحل منها وما لا يحل
فلو تصور أن يأخذ الإنسان منها ما يحل
بقدر استحقاقه وهو جالس في بيته يساق إليه ذلك لا يحتاج فيه إلى تفقد عامل وخدمته
ولا إلى الثناء عليهم وتزكيتهم ولا إلى مساعدتهم فلا يحرم الأخذ ولكن يكره لمعان
وسننبه عليها في الباب الذي يلي هذا
Terjemahan Lengkap
Perbedaan
Kedua
Adapun perbedaan kedua adalah bahwa
para penguasa zalim pada masa awal, karena masa mereka masih dekat dengan zaman
Khulafaur Rasyidin, menyadari kezaliman yang mereka lakukan.
Mereka berusaha mendapatkan simpati
hati para sahabat dan tabi'in serta sangat menginginkan agar para sahabat dan
tabi'in menerima pemberian dan hadiah mereka.
Mereka mengirimkan hadiah kepada
para sahabat dan tabi'in tanpa harus diminta dan tanpa merendahkan
penerimanya.
Bahkan, mereka merasa mendapatkan
suatu kehormatan karena pemberian mereka diterima dan merasa senang ketika
pemberian tersebut diterima.
Para sahabat dan tabi'in menerima
pemberian tersebut lalu membagikannya kepada orang lain.
Mereka tidak menaati para penguasa
dalam berbagai kepentingan pribadi penguasa. Mereka tidak menghadiri
majelis-majelis mereka secara berlebihan, tidak memperbanyak jumlah pengikut
mereka, dan tidak menyukai keberadaan mereka.
Bahkan, mereka mendoakan keburukan
bagi para penguasa zalim tersebut, berbicara secara terbuka mengenai keburukan
mereka, serta mengingkari kemungkaran yang mereka lakukan.
Dengan demikian, mereka tidak
terlalu khawatir bahwa pemberian tersebut akan menyebabkan agama mereka terkena
dampak sebagaimana dunia mereka telah mendapatkan keuntungan.
Para penguasa juga tidak menimpakan
hukuman kepada mereka karena sikap tersebut.
Kondisi
pada Zaman Al-Ghazali
Adapun sekarang, menurut gambaran
Al-Ghazali, para penguasa tidak rela memberikan hadiah kecuali kepada
orang-orang yang mereka harapkan dapat dimanfaatkan.
Mereka memberikan harta kepada
orang-orang yang dapat memperbanyak pendukung mereka, membantu mencapai tujuan
mereka, serta memperindah citra mereka dengan menghadiri majelis-majelis
penguasa.
Mereka juga menuntut penerima hadiah
untuk terus-menerus:
- mendoakan mereka;
- memuji mereka;
- memberikan penilaian baik terhadap mereka;
- dan menyanjung mereka,
baik di hadapan mereka maupun ketika
mereka tidak hadir.
Tujuh
Bentuk Ketergantungan
Seandainya penerima tidak
merendahkan dirinya dengan:
Pertama, meminta terlebih dahulu.
Kedua, terus-menerus mendatangi dan melayani mereka.
Ketiga, memuji dan mendoakan mereka.
Keempat, membantu mereka mencapai berbagai kepentingan ketika
diminta.
Kelima, memperbanyak jumlah orang yang hadir dalam majelis dan
rombongan mereka.
Keenam, menunjukkan kecintaan, loyalitas, dan dukungan kepada
mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Ketujuh, menutupi kezaliman, keburukan, dan kesalahan perbuatan
mereka.
Maka mereka tidak akan memberikan
kepadanya satu dirham pun, sekalipun orang tersebut memiliki keutamaan
seperti Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah, sebagai gambaran tingginya kedudukan
ilmu dan keutamaannya.
Karena itu, menurut Al-Ghazali, tidak
boleh seseorang mengambil dari mereka pada zaman tersebut bahkan harta yang ia
ketahui halal, apabila penerimaan itu akan menyeretnya kepada berbagai
keadaan tersebut.
Lalu bagaimana dengan harta yang
diketahui haram atau harta yang diragukan?
Tentu persoalannya lebih berat.
Barang siapa berani mengambil harta
mereka kemudian menyamakan dirinya dengan para sahabat dan tabi'in, maka ia
telah melakukan perbandingan yang sangat keliru.
Al-Ghazali menggambarkannya dengan
ungkapan:
“Ia telah menyamakan para malaikat
dengan para pandai besi.”
Dampak
Sosial dari Menerima Harta
Sebab, dalam mengambil harta dari
mereka terdapat kebutuhan untuk:
- bergaul dengan mereka;
- menjaga hubungan dengan mereka;
- melayani para pejabat atau aparat mereka;
- menanggung penghinaan dari mereka;
- memuji mereka;
- berulang kali mendatangi pintu mereka.
Semua itu, menurut Al-Ghazali,
merupakan perbuatan yang mengandung kemaksiatan, sebagaimana akan ia jelaskan
pada bab berikutnya.
Dengan demikian, telah jelas dari
pembahasan sebelumnya dari mana harta para penguasa berasal dan mana yang
halal serta mana yang tidak halal.
Jika
Tidak Ada Dampak Buruk
Namun, apabila dibayangkan seseorang
memperoleh harta yang halal dari mereka sesuai dengan haknya, sementara ia
tetap berada di rumahnya dan harta tersebut datang kepadanya tanpa harus:
- mendatangi aparat mereka;
- melayani mereka;
- memuji mereka;
- memberikan penilaian baik terhadap mereka;
- atau membantu kepentingan mereka,
maka pengambilan harta tersebut
tidak dihukumi haram.
Akan tetapi, Al-Ghazali menyatakan
bahwa hal tersebut makruh, karena terdapat berbagai alasan dan
konsekuensi yang akan ia jelaskan pada bab berikutnya.
Artikel Pengembangan
1.
Masalahnya bukan hanya pada uang
Poin utama bagian ini adalah bahwa kehalalan
sumber harta belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan.
Seseorang mungkin memperoleh harta
yang pada asalnya halal. Tetapi jika untuk mendapatkannya ia harus:
- menjilat penguasa;
- menghadiri majelisnya;
- memuji kebijakannya;
- menutup kezaliman;
- atau membantu kepentingan yang tidak benar,
maka terdapat persoalan lain yang
harus diperhitungkan.
Dengan demikian, Al-Ghazali
membedakan antara:
hukum harta itu sendiri
dan
dampak menerima harta tersebut
terhadap perilaku penerima.
2.
Pemberian dapat menjadi alat memengaruhi seseorang
Dalam gambaran Al-Ghazali, pemberian
penguasa tidak selalu merupakan hadiah yang bebas dari kepentingan.
Hadiah dapat menjadi sarana untuk:
membangun pengaruh → mendapatkan
dukungan → memperoleh legitimasi → menutup kritik → memperkuat kekuasaan.
Karena itu, orang yang menerima
harus bertanya apakah pemberian tersebut benar-benar hadiah atau sebenarnya
merupakan alat untuk membeli loyalitas.
3.
Kebebasan mengingkari kemungkaran
Salah satu karakter penting para
salaf yang disebutkan Al-Ghazali adalah mereka tidak membiarkan pemberian
penguasa menghalangi mereka untuk mengingkari kemungkaran.
Mereka menerima jika ada alasan yang
dibenarkan, tetapi tidak menjadikan pemberian tersebut sebagai alasan untuk:
- membenarkan kezaliman;
- membela kesalahan;
- diam terhadap kemungkaran;
- atau mengubah kebenaran demi mempertahankan keuntungan.
Ini merupakan aspek penting dalam
konsep wara‘.
4.
Perbedaan antara hadiah dan ketergantungan
Hadiah yang datang tanpa diminta dan
tidak menimbulkan kewajiban moral yang batil berbeda dari pemberian yang
diperoleh melalui proses panjang untuk mendapatkan kedekatan dengan penguasa.
Perbedaannya dapat digambarkan:
|
Hadiah
tanpa tuntutan |
Pemberian
dengan kepentingan |
|
Datang tanpa meminta |
Didahului permintaan |
|
Tidak menuntut pelayanan |
Mengharuskan pelayanan |
|
Tidak menuntut pujian |
Mengharuskan pujian |
|
Tidak menghalangi kritik |
Dapat membuat penerima takut
mengkritik |
|
Tidak mengikat penerima |
Menciptakan ketergantungan |
Menurut Al-Ghazali, keadaan kedua
jauh lebih berbahaya bagi agama.
5.
“Halal” tidak berarti selalu bebas dari makruh
Pada bagian akhir, Al-Ghazali
memberikan nuansa penting.
Jika harta tersebut benar-benar
halal dan diberikan sesuai hak penerima, sementara tidak ada kewajiban untuk
mendekati, melayani, memuji, atau membantu penguasa, maka ia tidak mengatakan
harta tersebut haram.
Namun, ia tetap menyebut
penerimaannya makruh karena adanya alasan-alasan lain yang berkaitan
dengan wara‘ dan dampaknya terhadap agama.
Ini menunjukkan bahwa hukum dalam
pembahasan Al-Ghazali tidak berhenti pada dua kategori halal dan haram,
tetapi juga mempertimbangkan makruh dan tingkat kehati-hatian.
6.
Mengapa Al-Ghazali membandingkan para sahabat dengan keadaan zamannya?
Karena tindakan para sahabat tidak
dapat dilepaskan dari konteks.
Para sahabat seperti Ibnu Umar dan
Aisyah dapat menerima pemberian tertentu, tetapi mereka:
- tidak menjual prinsip;
- tidak menjadi alat penguasa;
- tidak memuji penguasa demi hadiah;
- tidak membantu kezaliman;
- dan bahkan dapat mengingkari kesalahan penguasa.
Karena itu, orang yang mengambil
hadiah penguasa pada zaman Al-Ghazali dengan alasan “para sahabat juga
menerima” harus terlebih dahulu melihat apakah kondisi dan konsekuensinya
sama.
7.
Tujuh konsekuensi yang perlu diwaspadai
Teks ini secara khusus menyebut
tujuh hal yang dapat menyertai penerimaan pemberian penguasa:
- Meminta terlebih dahulu.
- Berulang kali datang untuk melayani.
- Memberikan pujian dan doa.
- Membantu kepentingan penguasa.
- Memperbanyak pendukung dan kerumunan di sekitarnya.
- Menunjukkan loyalitas dan dukungan kepada penguasa.
- Menutupi kezaliman dan keburukannya.
Semakin banyak unsur tersebut
muncul, semakin besar bahaya penerimaan harta terhadap kebebasan dan agama
seseorang.
Contoh
Contoh
1: Hadiah tanpa syarat
Seorang pejabat memberikan bantuan
kepada seorang ulama tanpa diminta. Ulama tersebut tidak harus memuji,
menghadiri majelis, membela kebijakan yang salah, atau menutup kemungkaran.
Dalam kerangka teks, keadaan seperti
ini berbeda dari hadiah yang diberikan sebagai imbalan atas loyalitas.
Contoh
2: Hadiah sebagai imbalan pujian
Seorang tokoh memperoleh sejumlah
uang setelah terus-menerus memuji seorang penguasa dan menggambarkan seluruh
kebijakannya sebagai benar.
Jika pemberian tersebut menjadi
sarana untuk membeli pujian, maka persoalannya tidak lagi sekadar “apakah
uangnya halal”.
Contoh
3: Penerima diminta menutup kezaliman
Seorang pejabat memberikan hadiah
kepada seseorang dengan harapan orang tersebut tidak membicarakan
penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat itu.
Jika penerima kemudian menutupi
kesalahan tersebut demi mempertahankan pemberian, maka ia telah masuk ke dalam
persoalan yang diperingatkan Al-Ghazali.
Contoh
4: Hadiah untuk memperbanyak pendukung
Seorang penguasa memberikan uang
kepada tokoh-tokoh masyarakat dengan harapan mereka sering hadir di majelisnya
sehingga masyarakat melihat banyak orang mendukungnya.
Dalam keadaan ini, hadiah tersebut
mempunyai fungsi politik dan sosial, bukan sekadar pemberian pribadi.
Contoh
5: Harta halal tanpa perlu mendekati penguasa
Seseorang memiliki hak atas
pembayaran yang halal. Pembayaran tersebut dikirim kepadanya tanpa ia harus
meminta, memuji, melayani, atau membantu penguasa.
Al-Ghazali menyatakan bahwa dalam
gambaran seperti ini, pengambilan harta tersebut tidak haram, meskipun
ia tetap memandangnya makruh karena alasan yang akan dibahas selanjutnya.
Penutup
Pembahasan ini menunjukkan bahwa
persoalan harta penguasa menurut Imam Al-Ghazali memiliki dimensi yang jauh
lebih luas daripada sekadar menentukan apakah sumber uang tersebut halal atau
haram.
Perbedaan kedua antara penguasa pada masa awal dan kondisi yang digambarkan
Al-Ghazali pada zamannya terletak pada hubungan timbal balik antara
pemberian dan loyalitas.
Pada masa sebelumnya, menurut
gambaran Al-Ghazali, para penguasa dapat memberikan hadiah tanpa menuntut
penerima untuk merendahkan diri, memuji, melayani, atau membela mereka. Para
ulama dan sahabat yang menerima pun tetap memiliki kebebasan untuk mengingkari
kemungkaran dan tidak tunduk kepada kepentingan penguasa.
Adapun pada kondisi yang dikritik
Al-Ghazali, pemberian dapat menjadi sarana untuk mendapatkan dukungan,
pujian, loyalitas, pelayanan, dan legitimasi.
Karena itu, seseorang harus
berhati-hati terhadap harta yang secara lahiriah halal tetapi penerimaannya
menyeret kepada perbuatan yang tidak dibenarkan.
Pelajaran penting dari bagian ini
adalah:
Kehalalan harta tidak selalu berarti
keamanannya bagi agama. Perhatikan pula apakah penerimaan harta tersebut
membuat seseorang bergantung kepada penguasa, kehilangan keberanian mengingkari
kemungkaran, atau terdorong membantu kepentingan yang tidak benar.
Adapun jika seseorang memperoleh
harta yang halal sesuai haknya tanpa harus meminta, melayani, memuji, membela,
atau menutupi kezaliman penguasa, maka menurut penjelasan Al-Ghazali tidak
dihukumi haram, meskipun ia tetap menyebutnya makruh dan akan menjelaskan
alasan kemakruhan tersebut pada pembahasan berikutnya.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Tingkatan Ketiga Wara’ dalam Harta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin

0 Komentar