Mengapa Harta Penguasa Zalim Sulit Diterima? Perbedaan Zaman Salaf dan Zaman Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan perbedaan pemberian penguasa dahulu dan sekarang serta bahaya menerima harta yang menuntut pujian, pelayanan, dan dukungan

Pendahuluan

Setelah menjelaskan bahwa harta para penguasa pada zamannya berbeda dari keadaan masa sebelumnya karena dominasi sumber harta yang bermasalah, Imam Al-Ghazali menyebutkan perbedaan kedua.

Perbedaan ini bukan semata-mata berkaitan dengan asal harta, tetapi juga dengan konsekuensi sosial dan moral dari menerima pemberian penguasa.

Menurut Al-Ghazali, para penguasa yang zalim pada masa awal masih dekat dengan masa Khulafaur Rasyidin. Mereka menyadari kekurangan dan kezaliman yang mereka lakukan, sehingga berusaha mendapatkan simpati para sahabat dan tabi'in. Mereka memberikan hadiah tanpa harus membuat penerimanya meminta atau merendahkan diri.

Sebaliknya, Al-Ghazali menggambarkan kondisi pada zamannya sebagai keadaan ketika pemberian penguasa sering disertai kepentingan: mencari dukungan, memperbanyak pengikut, memperoleh legitimasi, menghadirkan orang-orang tertentu di majelis, serta mendapatkan pujian dan doa.

Karena itu, persoalan menerima harta penguasa tidak hanya berhenti pada pertanyaan:

“Apakah uang ini halal?”

Tetapi juga:

“Apa konsekuensi dari menerima uang ini terhadap agama, kehormatan, kebebasan berbicara, dan sikap seseorang terhadap kezaliman?”

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم

Pembahasan: Perbedaan pemberian penguasa dahulu dan pada zaman Imam Al-Ghazali.

Penulis

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H

Teks Arab

والوجه الثاني أن الظلمة في العصر الأول لقرب عهدهم بزمان الخلفاء الراشدين كانوا مستشعرين من ظلمهم ومتشوفين إلى استمالة قلوب الصحابة والتابعين وحريصين على قبولهم عطاياهم وجوائزهم وكانوا يبعثون إليهم من غير سؤال وإذلال بل كانوا يتقلدون المنة بقبولهم ويفرحون به وكانوا يأخذون منهم ويفرقون ولا يطيعون السلاطين في أغراضهم ولا يغشون مجالسهم ولا يكثرون جمعهم ولا يحبون بقاءهم بل يدعون عليهم ويطلقون اللسان فيهم وينكرون المنكرات منهم عليهم فما كان يحذر أن يصيبوا من دينهم بقدر ما أصابوا من دنياهم ولم يكن يأخذهم بأس فأما الآن فلا تسمح نفوس السلاطين بعطية إلا لمن طمعوا في استخدامهم والتكثر بهم والاستعانة بهم على أغراضهم والتجمل بغشيان مجالسهم وتكليفهم المواظبة على الدعاء والثناء والتزكية والإطراء في حضورهم ومغيبهم

فلو لم يذل الآخذ نفسه بالسؤال أولاً وبالتردد في الخدمة ثانياً وبالثناء والدعاء ثالثاً وبالمساعدة له على أغراضه عند الاستعانة رابعاً وبتكثير جمعه في مجلسه وموكبه خامساً وبإظهار الحب والموالاة والمناصرة له على أعدائه سادساً وبالستر على ظلمه ومقابحه ومساوي أعماله سابعاً لم ينعم عليه بدرهم واحد ولو كان في فضل الشافعي رحمه الله مثلاً فإذا لا يجوز أن يؤخذ منهم في هذا الزمان ما يعلم أنه حلال لإفضائه إلى هذه المعاني فكيف ما يعلم أنه حرام أو يشك فيه فمن استجرأ على أموالهم وشبه نفسه بالصحابة والتابعين فقد قاس الملائكة بالحدادين

ففي أخذ الأموال منهم حاجة إلى مخالطتهم ومراعاتهم وخدمة عمالهم واحتمال الذل منهم والثناء عليهم والتردد إلى أبوابهم وكل ذلك معصية على ما سنبين في الباب الذي يلي هذا فإذا قد تبين مما تقدم مداخل أموالهم وما يحل منها وما لا يحل

فلو تصور أن يأخذ الإنسان منها ما يحل بقدر استحقاقه وهو جالس في بيته يساق إليه ذلك لا يحتاج فيه إلى تفقد عامل وخدمته ولا إلى الثناء عليهم وتزكيتهم ولا إلى مساعدتهم فلا يحرم الأخذ ولكن يكره لمعان وسننبه عليها في الباب الذي يلي هذا

Terjemahan Lengkap

Perbedaan Kedua

Adapun perbedaan kedua adalah bahwa para penguasa zalim pada masa awal, karena masa mereka masih dekat dengan zaman Khulafaur Rasyidin, menyadari kezaliman yang mereka lakukan.

Mereka berusaha mendapatkan simpati hati para sahabat dan tabi'in serta sangat menginginkan agar para sahabat dan tabi'in menerima pemberian dan hadiah mereka.

Mereka mengirimkan hadiah kepada para sahabat dan tabi'in tanpa harus diminta dan tanpa merendahkan penerimanya.

Bahkan, mereka merasa mendapatkan suatu kehormatan karena pemberian mereka diterima dan merasa senang ketika pemberian tersebut diterima.

Para sahabat dan tabi'in menerima pemberian tersebut lalu membagikannya kepada orang lain.

Mereka tidak menaati para penguasa dalam berbagai kepentingan pribadi penguasa. Mereka tidak menghadiri majelis-majelis mereka secara berlebihan, tidak memperbanyak jumlah pengikut mereka, dan tidak menyukai keberadaan mereka.

Bahkan, mereka mendoakan keburukan bagi para penguasa zalim tersebut, berbicara secara terbuka mengenai keburukan mereka, serta mengingkari kemungkaran yang mereka lakukan.

Dengan demikian, mereka tidak terlalu khawatir bahwa pemberian tersebut akan menyebabkan agama mereka terkena dampak sebagaimana dunia mereka telah mendapatkan keuntungan.

Para penguasa juga tidak menimpakan hukuman kepada mereka karena sikap tersebut.

Kondisi pada Zaman Al-Ghazali

Adapun sekarang, menurut gambaran Al-Ghazali, para penguasa tidak rela memberikan hadiah kecuali kepada orang-orang yang mereka harapkan dapat dimanfaatkan.

Mereka memberikan harta kepada orang-orang yang dapat memperbanyak pendukung mereka, membantu mencapai tujuan mereka, serta memperindah citra mereka dengan menghadiri majelis-majelis penguasa.

Mereka juga menuntut penerima hadiah untuk terus-menerus:

  • mendoakan mereka;
  • memuji mereka;
  • memberikan penilaian baik terhadap mereka;
  • dan menyanjung mereka,

baik di hadapan mereka maupun ketika mereka tidak hadir.

Tujuh Bentuk Ketergantungan

Seandainya penerima tidak merendahkan dirinya dengan:

Pertama, meminta terlebih dahulu.

Kedua, terus-menerus mendatangi dan melayani mereka.

Ketiga, memuji dan mendoakan mereka.

Keempat, membantu mereka mencapai berbagai kepentingan ketika diminta.

Kelima, memperbanyak jumlah orang yang hadir dalam majelis dan rombongan mereka.

Keenam, menunjukkan kecintaan, loyalitas, dan dukungan kepada mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka.

Ketujuh, menutupi kezaliman, keburukan, dan kesalahan perbuatan mereka.

Maka mereka tidak akan memberikan kepadanya satu dirham pun, sekalipun orang tersebut memiliki keutamaan seperti Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah, sebagai gambaran tingginya kedudukan ilmu dan keutamaannya.

Karena itu, menurut Al-Ghazali, tidak boleh seseorang mengambil dari mereka pada zaman tersebut bahkan harta yang ia ketahui halal, apabila penerimaan itu akan menyeretnya kepada berbagai keadaan tersebut.

Lalu bagaimana dengan harta yang diketahui haram atau harta yang diragukan?

Tentu persoalannya lebih berat.

Barang siapa berani mengambil harta mereka kemudian menyamakan dirinya dengan para sahabat dan tabi'in, maka ia telah melakukan perbandingan yang sangat keliru.

Al-Ghazali menggambarkannya dengan ungkapan:

“Ia telah menyamakan para malaikat dengan para pandai besi.”

Dampak Sosial dari Menerima Harta

Sebab, dalam mengambil harta dari mereka terdapat kebutuhan untuk:

  • bergaul dengan mereka;
  • menjaga hubungan dengan mereka;
  • melayani para pejabat atau aparat mereka;
  • menanggung penghinaan dari mereka;
  • memuji mereka;
  • berulang kali mendatangi pintu mereka.

Semua itu, menurut Al-Ghazali, merupakan perbuatan yang mengandung kemaksiatan, sebagaimana akan ia jelaskan pada bab berikutnya.

Dengan demikian, telah jelas dari pembahasan sebelumnya dari mana harta para penguasa berasal dan mana yang halal serta mana yang tidak halal.

Jika Tidak Ada Dampak Buruk

Namun, apabila dibayangkan seseorang memperoleh harta yang halal dari mereka sesuai dengan haknya, sementara ia tetap berada di rumahnya dan harta tersebut datang kepadanya tanpa harus:

  • mendatangi aparat mereka;
  • melayani mereka;
  • memuji mereka;
  • memberikan penilaian baik terhadap mereka;
  • atau membantu kepentingan mereka,

maka pengambilan harta tersebut tidak dihukumi haram.

Akan tetapi, Al-Ghazali menyatakan bahwa hal tersebut makruh, karena terdapat berbagai alasan dan konsekuensi yang akan ia jelaskan pada bab berikutnya.

Artikel Pengembangan

1. Masalahnya bukan hanya pada uang

Poin utama bagian ini adalah bahwa kehalalan sumber harta belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan.

Seseorang mungkin memperoleh harta yang pada asalnya halal. Tetapi jika untuk mendapatkannya ia harus:

  • menjilat penguasa;
  • menghadiri majelisnya;
  • memuji kebijakannya;
  • menutup kezaliman;
  • atau membantu kepentingan yang tidak benar,

maka terdapat persoalan lain yang harus diperhitungkan.

Dengan demikian, Al-Ghazali membedakan antara:

hukum harta itu sendiri

dan

dampak menerima harta tersebut terhadap perilaku penerima.

2. Pemberian dapat menjadi alat memengaruhi seseorang

Dalam gambaran Al-Ghazali, pemberian penguasa tidak selalu merupakan hadiah yang bebas dari kepentingan.

Hadiah dapat menjadi sarana untuk:

membangun pengaruh → mendapatkan dukungan → memperoleh legitimasi → menutup kritik → memperkuat kekuasaan.

Karena itu, orang yang menerima harus bertanya apakah pemberian tersebut benar-benar hadiah atau sebenarnya merupakan alat untuk membeli loyalitas.

3. Kebebasan mengingkari kemungkaran

Salah satu karakter penting para salaf yang disebutkan Al-Ghazali adalah mereka tidak membiarkan pemberian penguasa menghalangi mereka untuk mengingkari kemungkaran.

Mereka menerima jika ada alasan yang dibenarkan, tetapi tidak menjadikan pemberian tersebut sebagai alasan untuk:

  • membenarkan kezaliman;
  • membela kesalahan;
  • diam terhadap kemungkaran;
  • atau mengubah kebenaran demi mempertahankan keuntungan.

Ini merupakan aspek penting dalam konsep wara‘.

4. Perbedaan antara hadiah dan ketergantungan

Hadiah yang datang tanpa diminta dan tidak menimbulkan kewajiban moral yang batil berbeda dari pemberian yang diperoleh melalui proses panjang untuk mendapatkan kedekatan dengan penguasa.

Perbedaannya dapat digambarkan:

Hadiah tanpa tuntutan

Pemberian dengan kepentingan

Datang tanpa meminta

Didahului permintaan

Tidak menuntut pelayanan

Mengharuskan pelayanan

Tidak menuntut pujian

Mengharuskan pujian

Tidak menghalangi kritik

Dapat membuat penerima takut mengkritik

Tidak mengikat penerima

Menciptakan ketergantungan

Menurut Al-Ghazali, keadaan kedua jauh lebih berbahaya bagi agama.

5. “Halal” tidak berarti selalu bebas dari makruh

Pada bagian akhir, Al-Ghazali memberikan nuansa penting.

Jika harta tersebut benar-benar halal dan diberikan sesuai hak penerima, sementara tidak ada kewajiban untuk mendekati, melayani, memuji, atau membantu penguasa, maka ia tidak mengatakan harta tersebut haram.

Namun, ia tetap menyebut penerimaannya makruh karena adanya alasan-alasan lain yang berkaitan dengan wara‘ dan dampaknya terhadap agama.

Ini menunjukkan bahwa hukum dalam pembahasan Al-Ghazali tidak berhenti pada dua kategori halal dan haram, tetapi juga mempertimbangkan makruh dan tingkat kehati-hatian.

6. Mengapa Al-Ghazali membandingkan para sahabat dengan keadaan zamannya?

Karena tindakan para sahabat tidak dapat dilepaskan dari konteks.

Para sahabat seperti Ibnu Umar dan Aisyah dapat menerima pemberian tertentu, tetapi mereka:

  • tidak menjual prinsip;
  • tidak menjadi alat penguasa;
  • tidak memuji penguasa demi hadiah;
  • tidak membantu kezaliman;
  • dan bahkan dapat mengingkari kesalahan penguasa.

Karena itu, orang yang mengambil hadiah penguasa pada zaman Al-Ghazali dengan alasan “para sahabat juga menerima” harus terlebih dahulu melihat apakah kondisi dan konsekuensinya sama.

7. Tujuh konsekuensi yang perlu diwaspadai

Teks ini secara khusus menyebut tujuh hal yang dapat menyertai penerimaan pemberian penguasa:

  1. Meminta terlebih dahulu.
  2. Berulang kali datang untuk melayani.
  3. Memberikan pujian dan doa.
  4. Membantu kepentingan penguasa.
  5. Memperbanyak pendukung dan kerumunan di sekitarnya.
  6. Menunjukkan loyalitas dan dukungan kepada penguasa.
  7. Menutupi kezaliman dan keburukannya.

Semakin banyak unsur tersebut muncul, semakin besar bahaya penerimaan harta terhadap kebebasan dan agama seseorang.

Contoh

Contoh 1: Hadiah tanpa syarat

Seorang pejabat memberikan bantuan kepada seorang ulama tanpa diminta. Ulama tersebut tidak harus memuji, menghadiri majelis, membela kebijakan yang salah, atau menutup kemungkaran.

Dalam kerangka teks, keadaan seperti ini berbeda dari hadiah yang diberikan sebagai imbalan atas loyalitas.

Contoh 2: Hadiah sebagai imbalan pujian

Seorang tokoh memperoleh sejumlah uang setelah terus-menerus memuji seorang penguasa dan menggambarkan seluruh kebijakannya sebagai benar.

Jika pemberian tersebut menjadi sarana untuk membeli pujian, maka persoalannya tidak lagi sekadar “apakah uangnya halal”.

Contoh 3: Penerima diminta menutup kezaliman

Seorang pejabat memberikan hadiah kepada seseorang dengan harapan orang tersebut tidak membicarakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat itu.

Jika penerima kemudian menutupi kesalahan tersebut demi mempertahankan pemberian, maka ia telah masuk ke dalam persoalan yang diperingatkan Al-Ghazali.

Contoh 4: Hadiah untuk memperbanyak pendukung

Seorang penguasa memberikan uang kepada tokoh-tokoh masyarakat dengan harapan mereka sering hadir di majelisnya sehingga masyarakat melihat banyak orang mendukungnya.

Dalam keadaan ini, hadiah tersebut mempunyai fungsi politik dan sosial, bukan sekadar pemberian pribadi.

Contoh 5: Harta halal tanpa perlu mendekati penguasa

Seseorang memiliki hak atas pembayaran yang halal. Pembayaran tersebut dikirim kepadanya tanpa ia harus meminta, memuji, melayani, atau membantu penguasa.

Al-Ghazali menyatakan bahwa dalam gambaran seperti ini, pengambilan harta tersebut tidak haram, meskipun ia tetap memandangnya makruh karena alasan yang akan dibahas selanjutnya.

Penutup

Pembahasan ini menunjukkan bahwa persoalan harta penguasa menurut Imam Al-Ghazali memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar menentukan apakah sumber uang tersebut halal atau haram.

Perbedaan kedua antara penguasa pada masa awal dan kondisi yang digambarkan Al-Ghazali pada zamannya terletak pada hubungan timbal balik antara pemberian dan loyalitas.

Pada masa sebelumnya, menurut gambaran Al-Ghazali, para penguasa dapat memberikan hadiah tanpa menuntut penerima untuk merendahkan diri, memuji, melayani, atau membela mereka. Para ulama dan sahabat yang menerima pun tetap memiliki kebebasan untuk mengingkari kemungkaran dan tidak tunduk kepada kepentingan penguasa.

Adapun pada kondisi yang dikritik Al-Ghazali, pemberian dapat menjadi sarana untuk mendapatkan dukungan, pujian, loyalitas, pelayanan, dan legitimasi.

Karena itu, seseorang harus berhati-hati terhadap harta yang secara lahiriah halal tetapi penerimaannya menyeret kepada perbuatan yang tidak dibenarkan.

Pelajaran penting dari bagian ini adalah:

Kehalalan harta tidak selalu berarti keamanannya bagi agama. Perhatikan pula apakah penerimaan harta tersebut membuat seseorang bergantung kepada penguasa, kehilangan keberanian mengingkari kemungkaran, atau terdorong membantu kepentingan yang tidak benar.

Adapun jika seseorang memperoleh harta yang halal sesuai haknya tanpa harus meminta, melayani, memuji, membela, atau menutupi kezaliman penguasa, maka menurut penjelasan Al-Ghazali tidak dihukumi haram, meskipun ia tetap menyebutnya makruh dan akan menjelaskan alasan kemakruhan tersebut pada pembahasan berikutnya.

Wallahu A’lam...

Artikel Terkait:

Tingkatan Keempat Wara’terhadap Harta Sultan: Hukum Menerima Harta yang Tidak Diketahui Halal atauHaram

Tingkatan Ketiga Wara’ dalam Harta Sultan: Mengambil Harta untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin

Hukum Mengambil HartaBaitulmal: Kadar yang Berhak Diterima dan Syarat Penerima Menurut ImamAl-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar