Pendahuluan
Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
Imam Abu Hamid Al-Ghazali membahas secara khusus persoalan harta yang berasal
dari para penguasa. Pembahasan ini penting karena seseorang yang menerima harta
dari seorang sultan tidak cukup hanya melihat bentuk pemberiannya, tetapi harus
mengetahui dari mana harta tersebut diperoleh, atas dasar apa diberikan, dan
berapa jumlah yang memang menjadi hak penerimanya.
Menurut Al-Ghazali, terdapat tiga
hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menerima harta dari penguasa.
Pertama, sumber harta tersebut dan bagaimana harta itu masuk ke tangan
penguasa. Kedua, alasan atau sifat yang menyebabkan seseorang berhak
menerimanya. Ketiga, kadar harta yang diterima, apakah jumlah tersebut
benar-benar sesuai dengan hak penerima dan pihak-pihak lain yang juga memiliki
hak.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Jilid 2
Bab: الباب الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم
وما يحل منها وما يحرم
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi
Wafat: 505 H
Teks Arab
الباب
الخامس في إدرارات السلاطين وصلاتهم وما يحل منها وما يحرم
اعلم أن من أخذ مالاً من سلطان فلا بد
له من النظر في ثلاثة أمور في مدخل ذلك إلى يد السلطان من أين هو وفي صفته التي
بها يستحق الأخذ
وفي المقدار الذي يأخذه هل يستحقه إذا
أضيف إلى حاله وحال شركائه في الاستحقاق
النظر
الأول في جهات الدخل للسلطان
وكل ما يحل للسلطان سوى الإحياء وما
يشترك فيه الرعية قسمان
مأخوذ من الكفار وهو الغنيمة المأخوذة
بالقهر والفيء وهو الذي حصل من مالهم في يده من غير قتال والجزية وأموال المصالحة
وهي التي تؤخذ بالشروط والمعاقدة
والقسم الثاني المأخوذ من المسلمين
فلا يحل منه إلا قسمان المواريث وسائر الأمور الضائعة التي لا يتعين لها مالك
والأوقاف التي لا متولي لها أما الصدقات فليست توجد في هذا الزمان
وما عدا ذلك من الخراج المضروب على
المسلمين والمصادرات وأنواع الرشوة كلها حرام
Terjemahan Lengkap
Bab Kelima: Pemberian dan Hadiah dari Para Sultan serta Apa
yang Halal dan Haram Darinya
Ketahuilah bahwa siapa saja yang
mengambil harta dari seorang sultan, maka ia harus memperhatikan tiga
perkara.
Pertama, mengenai sumber masuknya
harta tersebut ke tangan sultan: dari mana harta itu diperoleh?
Kedua, mengenai sifat atau
keadaan yang menyebabkan seseorang berhak mengambil harta tersebut.
Ketiga, mengenai jumlah harta
yang diambilnya: apakah ia memang berhak mendapatkan jumlah tersebut jika
mempertimbangkan keadaannya dan keadaan orang-orang lain yang juga memiliki hak
dalam penerimaan tersebut?
Pembahasan Pertama: Sumber Pemasukan Sultan
Segala sesuatu yang halal bagi
sultan, selain tanah yang dihidupkan atau dimakmurkan (iḥyā’) dan harta
yang menjadi hak bersama masyarakat, terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, harta yang diperoleh dari
orang-orang kafir.
Yaitu:
- Ghanimah,
yaitu harta yang diperoleh melalui peperangan dan penguasaan secara paksa.
- Fai’,
yaitu harta milik mereka yang berada di tangan kaum Muslimin tanpa melalui
peperangan.
- Jizyah,
yaitu harta yang dipungut dari orang-orang kafir berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
- Harta hasil perdamaian, yaitu harta yang diperoleh berdasarkan syarat dan
perjanjian yang telah disepakati.
Kedua, harta yang diperoleh dari
kaum Muslimin.
Harta yang berasal dari kaum
Muslimin tidak halal bagi sultan kecuali dalam dua kategori, yaitu:
- Harta warisan
dan berbagai harta yang hilang atau terlantar yang tidak diketahui secara
pasti siapa pemiliknya.
- Harta wakaf yang tidak memiliki pengelola atau pihak
yang bertanggung jawab mengurusnya.
Adapun sedekah, menurut
penjelasan yang dikemukakan dalam teks ini, tidak terdapat pada zaman tersebut
dalam bentuk yang dapat dimanfaatkan oleh sultan.
Adapun selain perkara-perkara
tersebut, seperti kharaj yang dibebankan kepada kaum Muslimin, penyitaan
harta, dan berbagai macam suap, semuanya adalah haram.
Artikel Pengembangan
1.
Menerima pemberian penguasa tidak cukup dilihat dari bentuknya
Al-Ghazali mengajarkan bahwa
penilaian terhadap harta dari penguasa tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah
harta ini diberikan kepadaku?”
Pertanyaan yang lebih penting
adalah:
- Dari mana harta tersebut berasal?
- Bagaimana penguasa memperolehnya?
- Apakah penguasa memiliki hak atas harta tersebut?
- Mengapa harta itu diberikan kepada penerima?
- Apakah penerima memang memiliki hak?
- Apakah jumlah yang diberikan sesuai dengan haknya?
Dengan demikian, status halal dan
haram tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memberikan harta, tetapi juga oleh
sumber dan proses perolehannya.
2.
Tiga pemeriksaan sebelum menerima harta
Pembahasan Al-Ghazali dapat
diringkas menjadi tiga pemeriksaan.
Pertama: sumber harta.
Harus diketahui asal harta yang berada di tangan penguasa.
Kedua: alasan penerimaan.
Seseorang harus mengetahui apakah dirinya memiliki sebab yang sah untuk
menerima harta tersebut.
Ketiga: kadar penerimaan.
Sekalipun seseorang memiliki hak, ia tidak boleh mengambil lebih banyak
daripada yang menjadi haknya.
Hal ini menunjukkan adanya prinsip
penting dalam fikih: hak yang benar tidak otomatis membenarkan pengambilan
yang berlebihan.
3.
Harta dari kaum Muslimin memiliki batasan
Teks Al-Ghazali memberikan perhatian
khusus terhadap harta yang berasal dari kaum Muslimin. Ia membedakan antara
harta yang memiliki dasar syar'i dengan harta yang diperoleh melalui tindakan
yang tidak dibenarkan.
Harta warisan yang tidak memiliki
ahli waris yang diketahui serta harta yang terlantar tanpa pemilik tertentu
dibahas dalam kategori yang berbeda. Demikian pula harta wakaf yang tidak
memiliki pengelola.
Sebaliknya, pungutan yang dibebankan
secara tidak sah, penyitaan yang zalim, dan suap tidak menjadi halal hanya
karena harta tersebut akhirnya berada di tangan penguasa.
4.
Suap tetap haram meskipun diberikan melalui penguasa
Al-Ghazali secara tegas memasukkan berbagai
bentuk suap (rasywah) ke dalam kategori harta yang haram.
Artinya, perubahan tangan tidak
mengubah hukum asal harta. Jika seseorang memberikan harta dengan cara yang
haram untuk memperoleh keuntungan yang tidak menjadi haknya, maka harta
tersebut tidak menjadi halal hanya karena kemudian diberikan kepada pihak lain
atau masuk ke dalam kas penguasa.
5.
Pentingnya sikap wara’ terhadap pemberian penguasa
Pembahasan ini juga memiliki dimensi
etika. Orang yang menerima pemberian dari penguasa seharusnya tidak hanya
bertanya apakah pemberian tersebut menguntungkan dirinya, tetapi juga apakah
penerimaan itu membuatnya ikut menikmati harta yang diperoleh dengan cara yang
tidak benar.
Karena itu, sikap wara’
menuntut seseorang untuk berhati-hati terhadap harta yang sumbernya tidak
jelas.
Contoh
Contoh
1: Pemberian dari sumber yang halal
Seorang penguasa memberikan harta
kepada seseorang karena orang tersebut memiliki hak yang sah berdasarkan suatu
ketentuan yang dibenarkan. Jumlah yang diberikan juga sesuai dengan haknya.
Dalam keadaan seperti ini, pemberian
tersebut tidak bermasalah dari sisi sumber dan kadar penerimaannya.
Contoh
2: Menerima uang suap
Seseorang memberikan uang kepada
pejabat agar mendapatkan keputusan yang sebenarnya bukan haknya. Pejabat tersebut
menerima uang tersebut sebagai imbalan.
Harta tersebut termasuk suap,
sehingga tidak menjadi halal hanya karena diterima oleh pejabat atau masuk ke
lingkungan pemerintahan.
Contoh
3: Hak yang benar tetapi jumlahnya berlebihan
Seseorang memang memiliki hak untuk
menerima sejumlah tertentu dari suatu pemberian. Namun ia mengambil dua kali
lipat dari jumlah yang menjadi haknya.
Menurut prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, keberadaan hak pada sebagian harta tidak otomatis membolehkan
mengambil bagian yang melebihi hak tersebut.
Contoh
4: Sumber harta tidak diketahui
Seseorang ditawari sejumlah uang
oleh seorang pejabat, tetapi ia tidak mengetahui dari mana uang tersebut
berasal dan apa alasan pemberiannya.
Dalam kondisi seperti ini, sikap
berhati-hati lebih selamat. Ia perlu mencari kejelasan mengenai sumber dan
dasar pemberian sebelum menerimanya.
Kesimpulan
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa
persoalan menerima harta dari penguasa harus dilihat secara menyeluruh. Ada tiga
hal utama yang perlu diperhatikan: sumber harta, sebab seseorang berhak
menerimanya, dan jumlah yang diterimanya.
Harta yang berasal dari sumber yang
dibenarkan memiliki hukum yang berbeda dengan harta yang diperoleh melalui
pungutan zalim, penyitaan yang tidak sah, atau suap.
Karena itu, seseorang tidak
seharusnya hanya melihat bahwa harta tersebut diberikan oleh seorang penguasa.
Ia harus memastikan asal-usul, dasar hak, dan kadar harta tersebut.
Penutup
Pembahasan ini mengajarkan
pentingnya kehati-hatian dalam urusan harta. Harta yang tampak sebagai hadiah
belum tentu halal, sebagaimana harta yang datang melalui seorang penguasa tidak
otomatis menjadi haram.
Ukuran utamanya adalah sumber
perolehan, sebab kepemilikan, dan kadar hak.
Pesan Al-Ghazali sangat relevan
sebagai pedoman etika: seorang Muslim hendaknya menjaga dirinya dari harta yang
diperoleh melalui kezaliman, penyitaan yang tidak benar, maupun suap. Sikap
wara’ dalam perkara harta merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap agama
dan kehormatan diri.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Harta Halal Bercampur Haram:
Mana yang Harus Dipakai untuk Diri dan Keluarga?
Bolehkah Harta Haram Diberikan kepada Diri Sendiri dan Keluarga?Penjelasan Imam Al-Ghazali
Hukum Pemberian Sultan
kepada Ulama dan Orang Lain: Jizyah, Warisan, Wakaf, dan Tanah yang Dihidupkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar