Hukum Mengambil Bagian Wakaf Ketika Ada Beberapa Pos Penyaluran


مسألة:

إذا كان في يد المتولى للخيرات أو الأوقاف أو الوصايا مالان يستحق هو أحدهما ولا يستحق الثاني لأنه غير موصوف بتلك الصفة فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف نظر فإن كانت تلك الصفة ظاهرة يعرفها المتولي وكان المتولي ظاهر العدالة فله أن يأخذ بغير بحث لأن الظن بالمتولي أنه لا يصرف إليه ما يصرفه إلا من المال الذي يستحقه

Sumber: Ihya' ulumiddin al-Ghazaly

 

Masalah:

Apabila di tangan pengelola sedekah, wakaf, atau wasiat terdapat dua macam harta; salah satunya memang halal dan berhak ia ambil, sedangkan yang lain tidak halal baginya karena ia tidak memiliki sifat/kriteria yang menjadi syarat untuk menerimanya, maka apakah ia boleh mengambil harta yang diserahkan kepadanya oleh pengelola wakaf?

 

Perinciannya:

Jika sifat/kriteria tersebut tampak jelas dan diketahui oleh pengelola, serta pengelola itu dikenal adil, maka ia boleh mengambilnya tanpa perlu meneliti lebih lanjut. Sebab, prasangka yang baik kepada pengelola adalah bahwa ia tidak akan memberikan kepadanya sesuatu kecuali dari harta yang memang berhak ia terima.”

 

Makna intinya:

Ada dua jenis dana/harta dalam pengelolaan wakaf/sedekah.

Seseorang hanya berhak atas salah satunya.

Jika pengelola yang membagikan amanah dan mengetahui syarat penerima, maka penerima boleh menerimanya tanpa harus menyelidiki lagi asal detail dana tersebut, karena secara hukum berlaku husnuzan (prasangka baik) kepada pengelola yang adil.

 

Contohnya seperti:

Misalnya ada seorang pengelola pesantren yang mengurus:

Dana wakaf untuk fakir miskin.

Dana khusus untuk para pengajar.

Lalu ada seorang ustaz yang:

memang berhak menerima dana untuk pengajar,

tetapi tidak berhak menerima dana fakir miskin karena ia mampu.

Kemudian pengelola pesantren memberikan uang kepadanya tanpa menjelaskan ini dari pos yang mana.

Kalau:

pengelola itu dikenal amanah dan adil,

dan ia tahu siapa yang berhak menerima dana tertentu,

maka ustaz tersebut boleh menerima uang itu tanpa harus bertanya:

“Ini dari dana fakir miskin atau dari dana pengajar?”

Karena secara hukum diasumsikan pengelola yang adil tidak akan memberikan dana yang tidak halal baginya.

 

Contoh lain:

Seorang nadzir wakaf mengelola:

beasiswa yatim,

dan bantuan umum masjid.

Seorang santri bukan yatim, jadi ia hanya berhak pada bantuan umum.

Ketika nadzir memberinya uang, ia boleh menerimanya jika nadzir itu terpercaya dan mengetahui statusnya.

 

Penjelasan makna:

 

Yang dimaksud صاحب الوقف dalam konteks kalimat itu lebih tepat adalah pemberi wakaf / orang yang mewakafkan harta (الواقف), bukan pengelola.

Tetapi pada praktik kalimat tersebut, yang melakukan penyaluran biasanya adalah المتولي (pengelola/nadzir wakaf).

 

Susunan makna:

المتولي = pengelola/nadzir yang memegang dan membagikan harta wakaf.

صاحب الوقف = pemilik wakaf / orang yang menetapkan wakaf.

 

Namun pada bagian:

فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف

secara makna operasional bisa dipahami:

“apa boleh ia mengambil sesuatu yang diserahkan kepadanya dari pihak wakaf”

karena penyerahan nyata biasanya melalui pengelola.

 

Jadi:

secara lafaz, صاحب الوقف = orang yang mewakafkan;

secara pelaksanaan, penyerahan dilakukan oleh المتولي.

 

Karena:

صاحب الوقف secara bahasa = pemilik/pemberi wakaf (wakif),

sedangkan المتولي disebut terpisah sebelumnya sebagai pengelola/nadzir.

Hanya saja, ketika membaca keseluruhan paragraf, pembahasan hukumnya kembali kepada:

apakah boleh menerima harta tanpa meneliti detail asalnya,

dengan bersandar pada keadilan dan pengetahuan المتولي.

Maka konteks fiqihnya menunjukkan bahwa pengelola memiliki peran menentukan penyaluran dana. Tetapi secara terjemah lafaz per lafaz:

صاحب الوقف = pemberi wakaf, bukan pengelola.

 

Kesimpulannya:

Jika pengelola wakaf/sedekah/amanah dikenal adil dan paham siapa yang berhak menerima suatu dana, maka penerima boleh menerima pemberian darinya tanpa wajib meneliti asal pos dananya secara rinci.

Dasarnya adalah husnuzan kepada pengelola yang amanah.

Namun jika pengelolanya tidak terpercaya, atau ada dugaan kuat dana itu dari pos yang tidak halal baginya, maka harus diteliti dan tidak boleh asal menerima.

 

Baca juga:

Kajian Penting Basmalah بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masalah Ke 14-20

نحو القلوب ; Gramatika Qalbu: Meluruskan Lisan, Menata Batin, Menuju Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Tiga Hijab Hati dan Jalan Menuju Yaqin – Gramatika Qalbu - نحو القلوب

فصل Pasal   الاسم: صحيح ومعتل Isim (kata benda/nama) ada dua: shahih (sehat) dan mu‘tal (lemah/cacat). Dalam nahwu, isim dibagi: ...