مسألة:
إذا
كان في يد المتولى للخيرات أو الأوقاف أو الوصايا مالان يستحق هو أحدهما ولا يستحق
الثاني لأنه غير موصوف بتلك الصفة فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف نظر
فإن كانت تلك الصفة ظاهرة يعرفها المتولي وكان المتولي ظاهر العدالة فله أن يأخذ
بغير بحث لأن الظن بالمتولي أنه لا يصرف إليه ما يصرفه إلا من المال الذي يستحقه
Sumber:
Ihya' ulumiddin al-Ghazaly
Masalah:
Apabila di
tangan pengelola sedekah, wakaf, atau wasiat terdapat dua macam harta; salah
satunya memang halal dan berhak ia ambil, sedangkan yang lain tidak halal
baginya karena ia tidak memiliki sifat/kriteria yang menjadi syarat untuk
menerimanya, maka apakah ia boleh mengambil harta yang diserahkan kepadanya
oleh pengelola wakaf?
Perinciannya:
Jika
sifat/kriteria tersebut tampak jelas dan diketahui oleh pengelola, serta
pengelola itu dikenal adil, maka ia boleh mengambilnya tanpa perlu meneliti
lebih lanjut. Sebab, prasangka yang baik kepada pengelola adalah bahwa ia tidak
akan memberikan kepadanya sesuatu kecuali dari harta yang memang berhak ia
terima.”
Makna
intinya:
Ada dua
jenis dana/harta dalam pengelolaan wakaf/sedekah.
Seseorang
hanya berhak atas salah satunya.
Jika
pengelola yang membagikan amanah dan mengetahui syarat penerima, maka penerima
boleh menerimanya tanpa harus menyelidiki lagi asal detail dana tersebut,
karena secara hukum berlaku husnuzan (prasangka baik) kepada pengelola yang
adil.
Contohnya
seperti:
Misalnya ada
seorang pengelola pesantren yang mengurus:
Dana wakaf
untuk fakir miskin.
Dana khusus
untuk para pengajar.
Lalu ada
seorang ustaz yang:
memang
berhak menerima dana untuk pengajar,
tetapi tidak
berhak menerima dana fakir miskin karena ia mampu.
Kemudian
pengelola pesantren memberikan uang kepadanya tanpa menjelaskan ini dari pos
yang mana.
Kalau:
pengelola
itu dikenal amanah dan adil,
dan ia tahu
siapa yang berhak menerima dana tertentu,
maka ustaz
tersebut boleh menerima uang itu tanpa harus bertanya:
“Ini dari
dana fakir miskin atau dari dana pengajar?”
Karena
secara hukum diasumsikan pengelola yang adil tidak akan memberikan dana yang
tidak halal baginya.
Contoh
lain:
Seorang
nadzir wakaf mengelola:
beasiswa
yatim,
dan bantuan
umum masjid.
Seorang
santri bukan yatim, jadi ia hanya berhak pada bantuan umum.
Ketika
nadzir memberinya uang, ia boleh menerimanya jika nadzir itu terpercaya dan
mengetahui statusnya.
Penjelasan makna:
Yang
dimaksud صاحب الوقف
dalam konteks kalimat itu lebih tepat adalah pemberi wakaf / orang yang
mewakafkan harta (الواقف),
bukan pengelola.
Tetapi pada
praktik kalimat tersebut, yang melakukan penyaluran biasanya adalah المتولي (pengelola/nadzir wakaf).
Susunan
makna:
المتولي
= pengelola/nadzir yang memegang dan membagikan harta wakaf.
صاحب الوقف
= pemilik wakaf / orang yang menetapkan wakaf.
Namun pada bagian:
“فهل له أن يأخذ ما
يسلمه إليه صاحب الوقف”
secara makna
operasional bisa dipahami:
“apa boleh
ia mengambil sesuatu yang diserahkan kepadanya dari pihak wakaf”
karena
penyerahan nyata biasanya melalui pengelola.
Jadi:
secara
lafaz, صاحب الوقف
= orang yang mewakafkan;
secara
pelaksanaan, penyerahan dilakukan oleh المتولي.
Karena:
صاحب الوقف
secara bahasa = pemilik/pemberi wakaf (wakif),
sedangkan المتولي disebut terpisah sebelumnya
sebagai pengelola/nadzir.
Hanya saja,
ketika membaca keseluruhan paragraf, pembahasan hukumnya kembali kepada:
apakah boleh
menerima harta tanpa meneliti detail asalnya,
dengan
bersandar pada keadilan dan pengetahuan المتولي.
Maka konteks
fiqihnya menunjukkan bahwa pengelola memiliki peran menentukan penyaluran dana.
Tetapi secara terjemah lafaz per lafaz:
صاحب الوقف
= pemberi wakaf, bukan pengelola.
Kesimpulannya:
Jika
pengelola wakaf/sedekah/amanah dikenal adil dan paham siapa yang berhak
menerima suatu dana, maka penerima boleh menerima pemberian darinya tanpa wajib
meneliti asal pos dananya secara rinci.
Dasarnya
adalah husnuzan kepada pengelola yang amanah.
Namun jika
pengelolanya tidak terpercaya, atau ada dugaan kuat dana itu dari pos yang
tidak halal baginya, maka harus diteliti dan tidak boleh asal menerima.
Baca juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar